| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0027001825072000 | Rp 1,898,655,000 | Pengalaman personel yang disampaikan dalam dokumen penawaran tidak melampirkan bukti berupa surat referensi atau surat keterangan kerja dari instansi/lembaga/swasta pemberi pekerjaan | |
| 0013916507093000 | Rp 1,747,511,703 | Bukti pengalaman personel yang diajukan dalam dokumen penawaran tidak dapat dibuktikan. | |
| 0311837009429000 | - | - | |
PT Swevel Universal Media | 03*4**5****42**0 | - | - |
| 0720539857517000 | - | - | |
PT Informatika Media Pratama | 09*7**7****05**0 | - | - |
| 0021097399023000 | - | - | |
| 0023140650009000 | - | - | |
PT Panca Pilar Laksana | 08*6**5****48**0 | - | - |
| 0027809318543000 | - | - | |
| 0013085543076000 | - | - | |
| 0024391401063000 | - | - | |
| 0964114557043000 | - | - | |
Beomho Teknologi Service | 04*3**3****67**0 | - | - |
PT Trans Telekomunikasi Indonesia | 09*4**2****64**0 | - | - |
CV Satu Kosong Delapan Wijaya Abadi | 04*6**6****21**0 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KUASA PENGGUNA : DIREKTUR JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
ANGGARAN
SATUAN KERJA : DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
PEJABAT PEMBUAT : HERNAWAN BAGASKORO ABID
KOMITMEN
NAMA PEKERJAAN : PENGADAAN JASA TENAGA PENDUKUNG
PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI PELAYANAN DAN
PELINDUNGAN WARGA NEGARA INDONESIA DI LUAR
NEGERI TAHUN ANGGARAN 2026-2028
URAIAN SINGKAT
PENGADAAN JASA TENAGA PENDUKUNG PENGELOLAAN
SISTEM INFORMASI PELAYANAN DAN PELINDUNGAN
WARGA NEGARA INDONESIA DI LUAR NEGERI
TAHUN ANGGARAN 2026-2028
A. LATAR BELAKANG
a. Berdasarkan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Pelindungan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri, Direktorat
Pelindungan Warga Negara Indonesia (Dit. PWNI) memiliki tugas untuk
mengelola Sistem Informasi Pelayanan dan Pelindungan WNI di Luar Negeri
yang saat ini terdiri dari aplikasi Portal Peduli WNI dan Safe Travel. Guna
menjamin kelangsungan dan kesinambungan operasional kedua aplikasi
dimaksud Dit. PWNI memerlukan sumber daya khusus untuk melakukan
operasional, pemeliharaan, dan mengatasi kendala teknis yang timbul.
b. Kedua aplikasi tersebut merupakan platform digital utama dalam
memberikan pelayanan dan pelindungan kepada WNI di luar negeri dan
dimanfaatkan oleh Direktorat Pelindungan WNI serta 129 Perwakilan RI
untuk mengelola pelayanan dan pelindungan bagi WNI di luar negeri. Secara
bersamaan, aplikasi tersebut juga digunakan oleh pengguna langsung (direct
user) sebagai platform untuk mengakses layanan Dit. Pelindungan WNI dan
Perwakilan RI, khususnya untuk proses lapor diri dan pengaduan kasus.
Hingga pertengahan tahun 2025, tercatat sekitar 384.403 pengguna Portal
Peduli WNI. Sementara itu, Safe Travel telah diunduh oleh lebih dari 100.000
user.
c. Memperhatikan tingginya angka pengguna kedua aplikasi tersebut, Dit.
PWNI membutuhkan sumber daya manusia dalam kuantitas dan kualitas
spesifik untuk dapat mengelola Sistem Informasi Pelayanan dan
Pelindungan WNI di Luar Negeri secara optimal.
d. Pentingnya aspek sumber daya manusia dalam pengelolaan sistem
informasi juga merupakan bagian dari upaya Dit. PWNI dalam melaksanakan
amanat regulasi mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik dan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik. Berdasarkan regulasi dimaksud, setiap
instansi pemerintah harus menjamin kelangsungan dan keamanan dari
sistem informasi yang dijalankan khususnya bagi pelayanan publik.
e. Dalam upaya pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia bagi
pengelolaan sistem informasi dimaksud, pada tahun 2025 Dit. PWNI telah
melakukan restrukturisasi organisasi dengan membentuk Subdirektorat
Sistem dan Teknologi Informasi dan Pelayanan Publik sebagaimana tertuang
dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2025 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri.
f. Berdasarkan hasil audit aplikasi dan keamanan terhadap Portal Peduli WNI
dan Safe Travel pada bulan Agustus – September 2021, kebutuhan sumber
daya manusia menjadi salah satu temuan serta rekomendasi yang urgent
untuk dilakukan penambahan sumber daya manusia.
g. Guna memenuhi kebutuhan mendesak untuk menjamin kelangsungan dan
kelancaran operasional aplikasi Portal Peduli WNI dan Safe Travel, Dit.
PWNI memandang perlu untuk melakukan pengadaan Jasa Tenaga
Pendukung Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan dan Pelindungan
Warga Negara Indonesia Warga Negara Indonesia di Luar Negeri Tahun
Anggaran 2026-2028.
h. Pengadaan Jasa Tenaga Pendukung Pengelolaan Sistem Informasi
Pelayanan dan Pelindungan Warga Negara Indonesia Warga Negara
Indonesia di Luar Negeri ini perlu untuk dilakukan untuk Tahun Anggaran
2026-2028. Atas pertimbangan pekerjaan ini menuntut kemampuan teknis
yang tinggi dan tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil, maka Pengadaan
Jasa Tenaga Pendukung Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan dan
Pelindungan Warga Negara Indonesia Warga Negara Indonesia di Luar
Negeri Tahun Anggaran 2026-2028 mensyaratkan kualifikasi usaha Non
Kecil.
B. PENERIMA MANFAAT
Penerima manfaat dari Pengadaan Jasa Tenaga Pendukung Pengelolaan Sistem
Informasi Pelayanan dan Pelindungan Warga Negara Indonesia Warga Negara
Indonesia di Luar Negeri Tahun Anggaran 2026-2028 adalah Kementerian Luar
Negeri, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Pusat dan Daerah, serta WNI
pengguna aplikasi Portal Peduli WNI dan Safe Travel, baik yang berada di dalam
maupun di luar negeri.
C. MAKSUD dan TUJUAN
1. Maksud Kegiatan
Maksud kegiatan Pengadaan ini adalah mendapatkan penyedia yang
kompeten untuk melaksanakan pekerjaan Jasa Tenaga Pendukung
Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan dan Pelindungan Warga Negara
Indonesia Warga Negara Indonesia di Luar Negeri Tahun Anggaran
2026-2028.
2. Tujuan Kegiatan
Tujuan kegiatan ini adalah untuk memastikan keberlangsungan
operasionalisasi dan keamanan dari aplikasi Sistem Informasi Pelayanan dan
Pelindungan Warga negara Indonesia di Luar Negeri sehingga WNI
memperoleh layanan publik yang prima, cepat dan tepat.
D. TARGET/SASARAN
Sasaran dari kegiatan Pengadaan Jasa Tenaga Pendukung Pengelolaan Sistem
Informasi Pelayanan dan Pelindungan Warga Negara Indonesia Warga Negara
Indonesia di Luar Negeri Tahun Anggaran 2026-2028 adalah terpenuhinya
standar minimal sumber daya manusia untuk melakukan operasional,
pengelolaan dan perbaikan terhadap aplikasi pelayanan publik Portal Peduli WNI
dan Safe Travel sesuai dengan regulasi Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik dan standar serta kerangka pengelolaan yang berlaku.
E. RUANG LINGKUP PEKERJAAN JASA TENAGA PENDUKUNG HELPDESK
PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI PELAYANAN DAN PELINDUNGAN
WARGA NEGARA INDONESIA DI LUAR NEGERI TAHUN ANGGARAN
2026-2028
1. Penyediaan jasa tenaga pendukung helpdesk pengelolaan Sistem Informasi
Pelayanan dan Pelindungan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri yang
termasuk namun tidak terbatas pada Portal Peduli WNI, Safe Travel, dan
pemanfaatan ArtificiaI Intelligence;
2. Dukungan teknis sebagaimana tercantum pada dokumen Spesifikasi Teknis
selama masa pekerjaan tenaga pendukung helpdesk pengelolaan Sistem
Informasi Pelayanan dan Pelindungan Warga Negara Indonesia di Luar
Negeri; dan
3. Pelaporan berkala hasil pekerjaan pendukung helpdesk pengelolaan Sistem
Informasi Pelayanan dan Pelindungan Warga Negara Indonesia di Luar
Negeri.
F. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Pengadaan Jasa Tenaga Pendukung Pengelolaan Sistem Informasi
Pelayanan dan Pelindungan Warga Negara Indonesia Warga Negara Indonesia
di Luar Negeri Tahun Anggaran 2026-2028 adalah di Direktorat Pelindungan
WNI, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri, Jl.
Taman Pejambon Nomor 6, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110.
G. PRODUK YANG DIHASILKAN
Produk yang akan dihasilkan dari kegiatan Jasa Tenaga Pendukung Pengelolaan
Sistem Informasi Pelayanan dan Pelindungan Warga Negara Indonesia Warga
Negara Indonesia di Luar Negeri Tahun Anggaran 2026-2028 adalah
dokumentasi dari pekerjaan yang dilakukan sebagaimana tercantum dalam
spesifikasi teknis.
H. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN KEGIATAN
Perkiraan waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 36 (tiga puluh enam) bulan
terhitung mulai bulan Januari 2026 hingga Desember 2028.