| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0016832297031000 | Rp 1,482,300,000 | 81.78 | 87.24 | - | |
| 0022415913424000 | Rp 1,487,305,650 | 86.7 | 90.59 | - | |
| 0013635214017000 | - | - | - | Tidak memiliki pengalaman paling kurang 1 satu pekerjaan jasa manajemen konsultansi konstruksi di bidang pemugaran restorasi, rekonstruksi, rehablilitasi, atau konsolidasi gedung bangunan cagar budaya di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak, dalam waktu 10 sepuluh tahun terakhir. | |
| 0016385304008000 | - | - | - | Tidak memiliki pengalaman paling kurang 1 satu pekerjaan jasa manajemen konsultansi konstruksi di bidang pemugaran restorasi, rekonstruksi, rehablilitasi, atau konsolidasi gedung bangunan cagar budaya di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak, dalam waktu 10 sepuluh tahun terakhir. | |
| 0763882800421000 | - | - | - | Tidak memiliki pengalaman paling kurang 1 satu pekerjaan jasa manajemen konsultansi konstruksi di bidang pemugaran restorasi, rekonstruksi, rehablilitasi, atau konsolidasi gedung bangunan cagar budaya di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak, dalam waktu 10 sepuluh tahun terakhir. | |
| 0948453758822000 | - | - | - | Tidak memiliki pengalaman paling kurang 1 satu pekerjaan jasa manajemen konsultansi konstruksi di bidang pemugaran restorasi, rekonstruksi, rehablilitasi, atau konsolidasi gedung bangunan cagar budaya di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak, dalam waktu 10 sepuluh tahun terakhir. | |
| 0832939110601000 | - | - | - | Tidak memiliki pengalaman paling kurang 1 satu pekerjaan jasa manajemen konsultansi konstruksi di bidang pemugaran restorasi, rekonstruksi, rehablilitasi, atau konsolidasi gedung bangunan cagar budaya di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak, dalam waktu 10 sepuluh tahun terakhir. | |
| 0033185869013000 | - | - | - | Tidak memiliki pengalaman paling kurang 1 satu pekerjaan jasa manajemen konsultansi konstruksi di bidang pemugaran restorasi, rekonstruksi, rehablilitasi, atau konsolidasi gedung bangunan cagar budaya di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak, dalam waktu 10 sepuluh tahun terakhir. | |
| 0021430152016000 | - | 72.5 | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas unsur Proposal Teknis (Nilai Unsur Proposal Teknis PT. CIRIA EXPERTINDO CONSULTANT adalah 11,25 dari nilai ambang batas minimal 12) Tidak memenuhi nilai ambang batas unsur Presentasi/Beauty Contest (Nilai Unsur Presentasi/Beauty Contest PT. CIRIA EXPERTINDO CONSULTANT adalah 16,35 dari nilai ambang batas minimal 18) | |
CV Dodo Property | 07*5**6****09**0 | - | - | - | - |
| 0316145788001000 | - | - | - | - | |
| 0020726220017000 | - | - | - | - | |
| 0011236015701000 | - | - | - | - | |
| 0017539248805000 | - | - | - | - | |
| 0722869930013000 | - | - | - | - | |
| 0025413436013000 | - | - | - | - | |
| 0026236869013000 | - | - | - | - | |
| 0021606967013000 | - | - | - | - | |
| 0722837234013000 | - | - | - | - | |
| 0010694743093000 | - | - | - | - | |
| 0961174240526000 | - | - | - | - | |
| 0013751763017000 | - | - | - | - | |
| 0019777937016000 | - | - | - | - | |
| 0015881097821000 | - | - | - | - | |
| 0019211119542000 | - | - | - | - | |
| 0010004851093000 | - | - | - | - | |
| 0831137294911000 | - | - | - | - | |
| 0010016160093000 | - | - | - | - | |
| 0419675616504000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KPA : SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN LUAR NEGERI
SATKER : SEKRETARIAT JENDERAL – BIRO UMUM
NAMA PPK : PRASETIA HENDRA HARIARSA
NAMA PEKERJAAN : PENGADAAN JASA KONSULTAN MANAJEMEN KONSTRUKSI
PEMUGARAN GEDUNG PANCASILA TAHUN ANGGARAN
2023
TAHUN ANGGARAN 2023
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN JASA KONSULTAN MANAJEMEN KONSTRUKSI
PEMUGARAN GEDUNG PANCASILA
TAHUN ANGGARAN 2023
1. LATAR BELAKANG
Kegiatan Pemugaran Gedung Pancasila dilakukan mengingat kondisi terkini bangunan
gedung yang tidak memadai khususnya dari aspek struktur. Kondisi bangunan cagar
budaya Gedung Pancasila secara umum mengalami kerusakan berupa retakan pada
pasangan bata, pelapukan plesteran pada dinding interior, kerusakan plafond, atap
dan penutup lantai. Adapun secara khusus, kondisi balok pra-tegang (prestressed)
pada atap Gedung Pancasila menunjukkan tanda-tanda keretakan dan cenderung
gagal struktur.
Sebagai catatan, umur bangunan sejak pemugaran terakhir yang dilakukan pada tahun
1975 telah memasuki usia 48 (empat puluh delapan) tahun. Sehingga pemugaran
dipandang penting untuk kelanjutan pemanfaatan gedung Pancasila sebagai ruang
kegiatan protokol Kementerian Luar Negeri, ruang serbaguna, museum dan
perpustakaan.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan pekerjaan fisik konstruksi pemugaran Gedung
Pancasila kembali kepada marwahnya di tahun 1945, maka diperlukan
pendampingan/pengawasan mulai dari pekerjaan bongkaran, struktur, arsitektur,
mekanikal, elektrikal, plumbing hingga interior.
Berdasarkan rekomendasi UNESCO tahun 1975 tentang Saving the Past for the Future
dan Undang-Undang No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, maka setiap
pemugaran bangunan Cagar Budaya harus memenuhi kaidah pemugaran yang
berlaku.
Pelaksanaan pemugaran Gedung Pancasila merupakan pekerjaan yang kompleks
mengingat termasuk kategori bangunan gedung dengan fungsi khusus (vide PP No.16
tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung) yang meliputi berbagai permasalahan teknis maupun non teknis. Untuk itu
diperlukan pola penanganan yang menyeluruh dan terpadu, dengan menggunakan suatu
jasa di bidang Manajemen Konstruksi yang dalam hal ini, mengkoordinasikan dan
mengawasi proses pembangunannya.
Sekretariat Jenderal Kementerian Luar Negeri bermaksud untuk bermitra dengan suatu
Penyedia Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) yang berpengalaman dalam
mengkoordinasikan dan mengawasi pembangunan proyek sejenis dari tahap
persiapan pembongkaran sampai dengan selesainya pekerjaan fisik konstruksi.
Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Kementerian Luar Negeri bersama
stakeholders terkait, diperoleh catatan sebagai berikut:
a. Struktur beton pra-tekan di bagian atap yang saat ini membebani struktur Gedung
Pancasila secara keseluruhan. Gedung yang dibangun sejak tahun 1830 ini
terancam gagal struktur bila masalah atap tersebut tidak ditangani lebih lanjut;
b. Tim Cagar Budaya Pemprov DKI Jakarta merekomendasikan agar struktur beton
pra-tekan tersebut dibongkar dan diperlukan metode pembongkaran yang paling
aman, baik untuk keutuhan material Gedung Pancasila dibawahnya maupun
lingkungan sekitar;
c. Tim Sidang Pemugaran menyampaikan bahwa baik konsultan MK dan kontraktor
harus memiliki Tenaga Ahli Pelestari dan/atau Tenaga Ahli Konservasi Arsitektur
bersertifikat dan memiliki pengalaman merujuk pada PermenPUPR No.19 Tahun
2021. Hal ini diperlukan saat mekanisme beauty contest berjalan;
d. Metode Pembongkaran atap beton harus hati-hati dan dimonitoring secara intensif
untuk mencegah dampak negatif jaringan dibawahnya.
e. Tim Sidang Pemugaran (TSP) agar dilibatkan dalam proses-proses penting mulai
dari pra-kualifikasi dan tender / beauty contest kontraktor.
f. Seluruh tindakan pembongkaran eksisting detail bangunan Gedung Pancasila harus
mendapatkan persetujuan TSP terlebih dahulu dan dinyatakan dalam Berita Acara,
demikian pula dalam pengawasan berkala.
Maka dengan kondisi tersebut perlu dilaksanakan Pemugaran Gedung Pancasila yang
merupakan bangunan gedung negara dengan fungsi khusus dengan penerapan
konsep Green Building (jika memenuhi nilai minimum assesment dari tenaga ahli
terkait).
Kegiatan Pemugaran Gedung Pancasila di lingkungan Kementerian Luar Negeri
direncanakan sebagai kegiatan dengan Anggaran Tahun Jamak (multiyears) Tahun
Anggaran 2023-2024.
2. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
2.1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi
meliputi pengendalian waktu, biaya, pencapaian mutu (kuantitas dan kualitas), dan
tertib administrasi dalam pembangunan bangunan Gedung negara, mulai dari tahap
pengawasan pembongkaran, pelaksanaan konstruksi sampai dengan masa
pemeliharaan yang terdiri dari:
1) Tahap Pengawasan Pembongkaran
a. Pelaksanaan pembongkaran harus dilakukan pengawasan oleh penyedia
jasa pengawasan/manajemen konstruksi yang memiliki kemampuan dalam
bidang pembongkaran bangunan gedung sesuai dengan kualifikasinya untuk
menjamin tercapainya pekerjaan pembongkaran dan memastikan pekerjaan
pembongkaran dilaksanakan dengan mengikuti persyaratan keamanan,
keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan;
b. Penyedia jasa manajemen konstruksi bertanggung-jawab pada:
i. Pengendalian pada tahap perencanaan pembongkaran;
ii. Pengawasan persiapan pembongkaran;
iii. Pengawasan hasil pelaksanaan tahapan pembongkaran sesuai dengan
standar mutu yang ditetapkan.
2) Tahap Pelaksanaan Pemugaran
a. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang disusun
oleh pelaksanaan konstruksi yang meliputi program-program pencapaian
sasaran konstruksi, penyediaan dan penggunaan tenaga kerja, peralatan dan
perlengkapan bahan bangunan, informasi dana, program Quality Control dan
program kesehatan dan keselamatan kerja (K3);
b. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,
pengendalian sasaran fisik, kuantitas dan kualitas hasil konstruksi,
pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi,
pengendalian kesehatan dan kesehatan kerja serta pemeriksaan kelaikan
fungsi bangunan gedung. Setiap perubahan pelaksanaan pekerjaan harus
memperoleh rekomendasi tertulis dari konsultan perencana untuk
selanjutnya disetujui oleh PPK;
c. Melakukan pemeriksaaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung
sesuai dokumen perencanaan pemugaran yang telah mendapat persetujuan
dari instansi yang berwenang. Pemeriksaan dimaksud meliputi pemeriksaan
kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan,
kenyamanan, dan kemudahan.
d. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial
yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta
melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;
e. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
konstruksi fisik termasuk mendampingi PPK dalam proses koordinasi instansi
terkait;
f. Melakukan kegiatan pengawasan yang tediri atas:
i. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
ii. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, mutu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
iii. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
iv. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi fisik;
v. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan
masukan hasil rapat-rapat lapangan dan laporan harian/mingguan
pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh pelaksana konstruksi;
vi. Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan
dan pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi;
vii. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang
diajukan oleh pelaksana konstruksi;
viii. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan
(As Built Drawing) serah terima I (pertama);
ix. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I (pertama) dan
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan;
x. Bersama-sama dengan konsultan perencana menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
xi. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima
pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima
pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran
pekerjaan konstruksi;
xii. Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun dokumen-dokumen
yang terkait terhadap pelaksanaan pekerjaan;
xiii. Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
xiv. Melakukan konsultasi dengan PPK untuk membahas segala
permasalahan dan persoalan yang timbul selama pelaksanaan
pekerjaan, termasuk penyiapan Request for Approval.
xv. Mengadakan rapat di luar jadwal rutin tersebut apabila dianggap
mendesak.
xvi. Menyampaikan laporan progress harian, mingguan, dan bulanan atas
kegiatan pengawasan yang dilakukan.
g. Menyusun laporan akhir pelaksanaan pekerjaan.
3) Tahap Pemeliharaan Konstruksi
Melakukan pengawasan teknis pada tahap pemeliharaan konstruksi sampai
dengan serah terima akhir (Final Hand Over) Pekerjaan Konstruksi.
a. Memastikan defect list yang telah disusun sebelum PHO telah ditindaklanjuti
oleh pelaksana konstruksi dengan baik.
b. Pendampingan dengan penyedia Jasa Konstruksi menyusun prosedur,
metode pemeliharaan dan perawatan serta program kerja pemeliharaan dan
perawatan bangunan gedung mulai dari aspek arsitektural, struktural,
mekanikal, elektrikal, plumbing, tata ruang luar, dan tata gerha;
c. Pekerjaan perawatan pada bangunan gedung cagar budaya harus
dikonsultasikan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
4) Kegiatan Penyusunan Laporan Akhir Pekerjaan Manajemen Konstruksi.
2.2 Tanggung Jawab
a. Konsultan Manajemen Konstruksi bertanggung jawab secara profesional atas
jasa pekerjaan yang dilaksanakannya sesuai ketentuan dan kode etik, tata laku
profesi yang berlaku.
b. Konsultan Manajemen Konstruksi bertanggung jawab menjaga pelaksanaan
proyek memiliki kinerja sebagai berikut:
i. Tahapan dan waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai batas waktu yang
telah ditetapkan.
ii. Ketetapan biaya pembangunan sesuai batasan anggaran yang tersedia
atau yang telah ditetapkan.
iii. Ketetapan kualitas dan kuantitas sesuai standar dan peraturan yang
berlaku serta rincian kuantitas yang ditetapkan.
iv. Memastikan Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) selama
masa pelaksanaan dan pemeliharaan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
v. Ketertiban administrasi kontrak dan pelaksanaan pekerjaan.
c. Penanggung jawab profesional manajemen konstruksi adalah konsultan
sebagai suatu perusahaan dan para tenaga ahli profesional manajemen
konstruksi yang terlibat.
2.3 Program Kerja
a. Konsultan Manajemen Konstruksi harus segera menyusun program kerja
pelaksanaan pekerjaan paling lambat 14 hari kalender setelah diterbitkannya
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
b. Program kerja pelaksanaan pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi harus
mendapat persetujuan dari PPK.
c. Program kerja sebagaimana pada butir kedua menjadi pedoman penugasan
dalam pelaksanaan tugas pengawasan bagi konsultan Manajemen Konstruksi.
d. Program kerja tersebut meliputi:
i. Jadwal kegiatan secara terperinci;
ii. Uraian metodelogi pelaksanaan pekerjaan Manajemen Konstruksi