| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0944955202447000 | Rp 2,377,700,000 | - | |
| 0912013349009000 | Rp 2,413,567,570 | - | |
| 0313498891034000 | Rp 2,420,252,579 | - | |
PT Mazmur Karya Jaya | 04*3**4****23**0 | Rp 2,441,139,839 | - |
| 0013977178021000 | - | - | |
PT Bangun Tiatira Utama | 09*5**1****03**0 | - | - |
| 0019799089009000 | Rp 2,764,568,626 | tidak di evaluasi karena telah diperoleh 3 penawar terendah yang lulus evaluasi penawaran | |
| 0316423813327000 | - | - | |
| 0926281692061000 | - | - | |
| 0312023476122000 | - | - | |
| 0953648102305000 | Rp 2,590,749,127 | tidak di evaluasi karena telah diperoleh 3 penawar terendah yang lulus evaluasi penawaran | |
PT Ensargus Indra Utama | 02*0**0****01**0 | Rp 2,581,611,663 | tidak di evaluasi karena telah diperoleh 3 penawar terendah yang lulus evaluasi penawaran |
PT Lestari Gigih Jagadraya | 10*1**1****30**4 | - | - |
| 0747675114001000 | - | - | |
| 0810343756305000 | - | - | |
| 0020986790013000 | - | - | |
CV Duta Construction | 06*3**0****01**0 | - | - |
| 0026552596008000 | Rp 2,581,611,663 | tidak di evaluasi karena telah diperoleh 3 penawar terendah yang lulus evaluasi penawaran | |
| 0717030670003000 | Rp 2,581,611,664 | tidak di evaluasi karena telah diperoleh 3 penawar terendah yang lulus evaluasi penawaran | |
Ayay Putra Pamungkas | 01*9**0****48**0 | Rp 3,111,509,501 | tidak di evaluasi karena telah diperoleh 3 penawar terendah yang lulus evaluasi penawaran |
| 0705946937822000 | - | - | |
PT Bukit Indra Prasta | 00*5**1****85**0 | Rp 2,581,041,682 | tidak di evaluasi karena telah diperoleh 3 penawar terendah yang lulus evaluasi penawaran |
CV Mandiri Nusantara Konstruksi | 03*9**7****16**0 | - | - |
PT Torina Azzam Jaya | 03*4**3****17**0 | Rp 2,581,611,663 | tidak di evaluasi karena telah diperoleh 3 penawar terendah yang lulus evaluasi penawaran |
| 0834152480034000 | Rp 2,581,611,663 | tidak di evaluasi karena telah diperoleh 3 penawar terendah yang lulus evaluasi penawaran | |
| 0814605010816000 | - | - | |
| 0822906400403000 | - | - | |
| 0850271875015000 | Rp 2,500,000,000 | tidak di evaluasi karena telah diperoleh 3 penawar terendah yang lulus evaluasi penawaran | |
| 0019379114005000 | Rp 2,581,611,663 | tidak di evaluasi karena telah diperoleh 3 penawar terendah yang lulus evaluasi penawaran | |
| 0944836097315000 | Rp 2,477,321,000 | tidak di evaluasi karena telah diperoleh 3 penawar terendah yang lulus evaluasi penawaran | |
PT Satu Semesta Utama | 06*6**3****53**0 | Rp 2,565,494,033 | tidak di evaluasi karena telah diperoleh 3 penawar terendah yang lulus evaluasi penawaran |
| 0013616867003000 | - | - | |
| 0425413234401000 | - | - | |
| 0314634056313000 | Rp 2,581,476,156 | tidak di evaluasi karena telah diperoleh 3 penawar terendah yang lulus evaluasi penawaran | |
| 0031677552807000 | - | - | |
| 0312543804043000 | Rp 2,442,134,327 | tidak di evaluasi karena telah diperoleh 3 penawar terendah yang lulus evaluasi penawaran | |
| 0030967467008000 | Rp 2,558,561,559 | tidak di evaluasi karena telah diperoleh 3 penawar terendah yang lulus evaluasi penawaran | |
| 0014933485822000 | Rp 2,581,611,663 | tidak di evaluasi karena telah diperoleh 3 penawar terendah yang lulus evaluasi penawaran | |
| 0311911754124000 | - | - | |
| 0766300230321000 | Rp 2,581,611,663 | tidak di evaluasi karena telah diperoleh 3 penawar terendah yang lulus evaluasi penawaran | |
| 0942255191121000 | Rp 2,532,753,168 | tidak di evaluasi karena telah diperoleh 3 penawar terendah yang lulus evaluasi penawaran | |
| 0413457664001000 | - | - | |
PT Bakti Mekindo Tatamulia | 00*7**1****11**0 | Rp 2,965,343,497 | tidak di evaluasi karena telah diperoleh 3 penawar terendah yang lulus evaluasi penawaran |
CV Mewah Gemilang | 00*0**5****02**0 | Rp 2,546,921,959 | tidak di evaluasi karena telah diperoleh 3 penawar terendah yang lulus evaluasi penawaran |
PT Sudewa Putra Arthomoro | 06*2**9****34**0 | - | - |
| 0861300945027000 | Rp 2,581,611,663 | tidak di evaluasi karena telah diperoleh 3 penawar terendah yang lulus evaluasi penawaran | |
| 0804457232529000 | Rp 2,581,611,663 | tidak di evaluasi karena telah diperoleh 3 penawar terendah yang lulus evaluasi penawaran | |
PT Bangun Pesona Prima | 09*7**1****03**0 | Rp 2,581,611,663 | tidak di evaluasi karena telah diperoleh 3 penawar terendah yang lulus evaluasi penawaran |
| 0021807664308000 | Rp 2,581,611,663 | tidak di evaluasi karena telah diperoleh 3 penawar terendah yang lulus evaluasi penawaran | |
| 0030792436009000 | Rp 2,545,556,888 | tidak di evaluasi karena telah diperoleh 3 penawar terendah yang lulus evaluasi penawaran | |
| 0863594396009000 | Rp 2,474,000,000 | tidak di evaluasi karena telah diperoleh 3 penawar terendah yang lulus evaluasi penawaran | |
PT Elkoeta Group Sinergi | 06*6**6****08**0 | Rp 2,581,611,683 | tidak di evaluasi karena telah diperoleh 3 penawar terendah yang lulus evaluasi penawaran |
| 0315895425525000 | Rp 2,462,842,141 | tidak di evaluasi karena telah diperoleh 3 penawar terendah yang lulus evaluasi penawaran | |
| 0841029184008000 | Rp 2,902,324,221 | tidak di evaluasi karena telah diperoleh 3 penawar terendah yang lulus evaluasi penawaran | |
| 0016286619008000 | Rp 2,581,611,663 | tidak di evaluasi karena telah diperoleh 3 penawar terendah yang lulus evaluasi penawaran | |
| 0413504051502000 | Rp 2,600,977,690 | tidak di evaluasi karena telah diperoleh 3 penawar terendah yang lulus evaluasi penawaran | |
| 0315562009435000 | Rp 2,581,611,682 | tidak di evaluasi karena telah diperoleh 3 penawar terendah yang lulus evaluasi penawaran | |
| 0032769291009000 | Rp 2,581,611,660 | tidak di evaluasi karena telah diperoleh 3 penawar terendah yang lulus evaluasi penawaran | |
| 0924366560008000 | Rp 2,480,111,876 | tidak di evaluasi karena telah diperoleh 3 penawar terendah yang lulus evaluasi penawaran | |
PT Adikarya Konstruksi Perkasa | 0946917920003000 | Rp 2,485,887,351 | tidak di evaluasi karena telah diperoleh 3 penawar terendah yang lulus evaluasi penawaran |
| 0315225888503000 | Rp 2,581,611,679 | tidak di evaluasi karena telah diperoleh 3 penawar terendah yang lulus evaluasi penawaran | |
| 0029712379101000 | Rp 2,816,847,826 | tidak di evaluasi karena telah diperoleh 3 penawar terendah yang lulus evaluasi penawaran | |
| 0838477016401000 | Rp 2,489,891,552 | tidak di evaluasi karena telah diperoleh 3 penawar terendah yang lulus evaluasi penawaran | |
| 0013514633034000 | Rp 2,581,611,663 | tidak di evaluasi karena telah diperoleh 3 penawar terendah yang lulus evaluasi penawaran | |
| 0030986343027000 | Rp 2,581,611,663 | tidak di evaluasi karena telah diperoleh 3 penawar terendah yang lulus evaluasi penawaran | |
CV Pima Konstruksi | 02*3**3****42**0 | Rp 2,581,611,663 | tidak di evaluasi karena telah diperoleh 3 penawar terendah yang lulus evaluasi penawaran |
Haraka Langgeng Berkah | 10*0**0****84**5 | Rp 2,581,611,663 | tidak di evaluasi karena telah diperoleh 3 penawar terendah yang lulus evaluasi penawaran |
| 0539598318004000 | - | - | |
| 0905215570009000 | - | - | |
CV Agnia Jaya Mandiri | 05*5**8****43**0 | - | - |
| 0032152357009000 | - | - | |
CV Amartya Jaya | 00*6**2****27**0 | - | - |
| 0013951660003000 | - | - | |
| 0616701603103000 | - | - | |
| 0013591243027000 | - | - | |
| 0027482900008000 | - | - | |
| 0028295293102000 | - | - | |
| 0018504068009000 | - | - | |
Sinar Banten Putra | 00*2**1****29**0 | - | - |
| 0013218458008000 | - | - | |
| 0841483134201000 | - | - | |
| 0029743614801000 | - | - | |
CV Heora Istiqomah | 04*1**7****07**0 | - | - |
| 0854816311942000 | - | - | |
PT Jitu Karya Sembada | 00*4**0****27**0 | - | - |
| 0700767767009000 | - | - | |
| 0948299649423000 | - | - | |
CV Batara Karya | 04*0**0****05**0 | - | - |
| 0020642963421000 | - | - | |
| 0026506196101000 | - | - | |
| 0868222126009000 | - | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
| 0730211869626000 | - | - | |
| 0029695004609000 | - | - | |
CV Mandawe | 00*8**1****15**0 | - | - |
CV Bintang Lintas | 09*9**1****28**0 | - | - |
| 0016465023008000 | - | - | |
| 0754218642401000 | - | - | |
| 0027739051517000 | - | - | |
Bintang Gani Pratama | 02*5**6****22**0 | - | - |
| 0660288473401000 | - | - | |
PT Radhika Farraz Konstruksi | 02*0**1****25**0 | - | - |
| 0313901340419000 | - | - | |
| 0210798070411000 | - | - | |
| 0024154528017000 | - | - | |
| 0802207563105000 | - | - | |
| 0736588856121000 | - | - | |
| 0806201257521000 | - | - | |
CV Nala Pratama | 09*7**2****43**0 | - | - |
| 0530543263003000 | - | - | |
| 0932401730013000 | - | - | |
| 0030152011009000 | - | - | |
| 0032360901009000 | - | - | |
| 0026260281122000 | - | - | |
| 0021099312009000 | - | - | |
| 0753129303009000 | - | - | |
Hasea Benedict | 06*9**5****47**0 | - | - |
| 0316658343435000 | - | - | |
| 0929366524438000 | - | - | |
| 0946009628443000 | - | - | |
| 0749782116429000 | - | - | |
| 0828817148435000 | - | - | |
| 0027724582515000 | - | - | |
Sampulu Sada Konstruksi | 03*8**3****02**0 | - | - |
| 0019111848646000 | - | - | |
| 0027610997421000 | - | - | |
| 0959264573005000 | - | - | |
| 0762059350101000 | - | - | |
CV Laksana Pilar Emas | 01*9**1****03**0 | - | - |
| 0030967285008000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0813674322911000 | - | - | |
| 0210166856407000 | - | - | |
| 0211194295045000 | - | - | |
PT Juang Akses Teknologi | 01*8**4****01**0 | - | - |
| 0725694020009000 | - | - | |
| 0602142689004000 | - | - | |
| 0028876290104000 | - | - | |
| 0413771783419000 | - | - | |
CV Prana Atma Nirmala | 02*0**7****38**0 | - | - |
| 0943158139008000 | - | - | |
| 0018266775952000 | - | - | |
| 0016698888009000 | - | - | |
CV Taka Rimba Persada | 02*4**3****14**0 | - | - |
| 0946485638416000 | - | - | |
| 0032157729001000 | - | - | |
PT Adhikarya Enjiniring | 06*7**9****09**0 | - | - |
| 0959933623908000 | - | - | |
| 0732239835429000 | - | - | |
PT Riefna Tour Indonesia | 06*3**6****34**0 | - | - |
| 0031982440323000 | - | - | |
| 0022417927423000 | - | - | |
| 0758743413421000 | - | - | |
| 0022931661009000 | - | - | |
| 0538796806429000 | - | - | |
| 0019433028311000 | - | - | |
| 0033222324912000 | - | - | |
| 0027705219514000 | - | - | |
CV Diman Sentosa | 00*1**9****05**0 | - | - |
| 0436079677822000 | - | - | |
| 0021824479003000 | - | - | |
| 0030273643701000 | - | - | |
| 0764354866101000 | - | - | |
Sugared Optima Jaya | 10*0**0****64**3 | - | - |
| 0900844739201000 | - | - | |
| 0629974205436000 | - | - | |
PT Gilangrafa Maju Bersama | 09*8**1****18**0 | - | - |
| 0031440035009000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
CV Abdi Jati | 00*3**6****28**0 | - | - |
| 0022278386822000 | - | - | |
| 0841001621516000 | - | - | |
CV Gradia Jaya Persada | 00*7**7****28**0 | - | - |
| 0943084384323000 | - | - | |
| 0031950157801000 | - | - | |
| 0940508039323000 | - | - | |
| 0032956716005000 | - | - | |
| 0742816176442000 | - | - | |
PT Tagama Suma Ivaro | 0317085983002000 | - | - |
| 0015808652201000 | - | - | |
| 0022278964822000 | - | - | |
| 0926124009124000 | - | - | |
| 0908421415101000 | - | - | |
| 0033183310606000 | - | - | |
| 0031709728822000 | - | - | |
Arshasena | 02*9**6****33**0 | - | - |
| 0965134836201000 | - | - | |
| 0939651188815000 | - | - | |
| 0021338496721000 | - | - | |
| 0949029565009000 | - | - | |
CV Zulfar Pratama Jaya | 01*9**4****16**0 | - | - |
CV San Vahoda | 05*4**9****28**0 | - | - |
| 0805642014952000 | - | - | |
| 0024863714434000 | - | - | |
CV Sifa Indah Mandiri | 09*2**6****44**0 | - | - |
| 0013404249009000 | - | - | |
PT Alima Arga Karya | 07*6**2****46**0 | - | - |
| 0913668737941000 | - | - | |
PT Garatjipta Lautan Berlian | 01*5**4****46**0 | - | - |
| 0703463596434000 | - | - | |
| 0731019634009000 | - | - | |
CV Panji Mahajaya | 0943534040501000 | - | - |
| 0752409847124000 | - | - | |
CV Putra Sandi | 07*0**7****01**0 | - | - |
CV Ricon Engineering | 10*1**1****61**0 | - | - |
| 0031875313805000 | - | - | |
| 0020566501009000 | - | - | |
| 0033301169086000 | - | - | |
| 0023046295528000 | - | - | |
| 0016509168407000 | - | - | |
| 0028352227001000 | - | - | |
| 0028746378121000 | - | - | |
| 0032351421301000 | - | - | |
| 0845236447034000 | - | - | |
| 0022844013821000 | - | - | |
Adianko Jaya Abadi | 06*9**0****29**0 | - | - |
| 0944253137805000 | - | - | |
| 0967217878435000 | - | - | |
| 0738315357003000 | - | - | |
| 0748839560124000 | - | - | |
| 0932769201822000 | - | - | |
| 0016154247005000 | - | - | |
Permata Emas Berlian | 06*7**1****48**0 | - | - |
POLITEKNIK KETENAGAKERJAAN
JAKARTA
DOKUMEN
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
(RKS)
PEKERJAAN
PEMBANGUNAN WORKSHOP K3
TAHUN ANGGARAN 2025
BAB I
SPESIFIKASI TEKNIS
PASAL 1
STANDAR YANG BERLAKU
Semua pekerjaan dalam Syarat-syarat ini harus dilaksanakan dengan
mengikuti dan memenuhi persyaratan-persyaratan teknis yang tertera dalam
persyaratan SKSNI, SNI, dan Standar Industri Indonesia (SII) dan peraturan-
peraturan setempat lainnya yang berlaku atas jenis-jenis pekerjaan yang
bersangkutan antara lain :
SKSNI T-15-1991-03 : BUKU STANDAR BETON 1991
SKSNI S-05-1990-F : UKURAN KAYU BANGUNAN
1253-1989-A : CAT EMULSI
SP 74 : 1977 : CAT TENTANG BESI DAN TENTANG KAYU
SNI 0225-87-D : PERATURAN INSTALASI LISTRIK
AVWI : PERATURAN UMUM INSTALASI AIR
1974 : PEDOMAN PLUMBING INDONESIA
Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standar-standar
yang tersebut diatas, maupun standar-standar Nasional lainnya, maka
diberlakukan standar-standar Internasional yang berlaku atas pekerjaan-
pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya berlaku standar-standar Persyaratan
Teknis dari Negara-negara asal bahan/pekerjaan yang bersangkutan.
PASAL 2
MEREK-MEREK DAGANG
Kecuali ditentukan lain, maka nama-nama atau merek-merek dagang dari
bahan yang disebutkan dalam Persyaratan Teknis ini ditujukan untuk maksud-
maksud perbandingan terutama dalam hal mutu, model, bentuk, jenis dan
spesifikasi yang ditawarkan harus sudah menyebutkan merk/type tertentu.
PASAL 3
DATA UMUM LAPANGAN KERJA
1. TITIK-TITIK UKUR
Seluruh titik-titik ukur sehubungan dengan pekerjaan ini bangunan
exsisitng merupakan bangunan asrama yang dialihfungsikan menjadi ruang kelas,
sebelumnya sudah terdapat pekerjaan rehabilitasi akan tetapi seiring pekerjaan
yang belum terselesaikan, dilakukannya redesign rehabilitasi gedung asrama
menjadi ruang kelas. Tapak berbentuk persegi, bangunan berada dikawasan
POLTEKNAKER. Sehingga akses untuk menjangkau wilayah sangat mudah.
yaitu titik-titik ukur yang ada di lapangan proyek seperti yang direncanakan
dalam gambar-gambar grading dan seperti yang disetujui Ahli.
2. DATA FISIK
Data sehubungan dengan kegiatan-kegiatan yang ada, dan lain-lain yang
diterapkan pada gambar-gambar dimaksudkan sebagai informasi umum dan titik-
titik tolak untuk pelaksanaan pekerjaan ini oleh Kontraktor.
Penawaran yang diserahkan oleh Kontraktor, harus sudah meliputi semua biaya
untuk pelaksanaannya sesuai dengan ketinggian-ketinggian yang ditentukan pada
gambar-gambar.
PASAL 4
PEMBERITAHUAN UNTUK MEMULAI PEKERJAAN
Dalam keadaan apapun tidak dibenarkan untuk memulai pekerjaan yang
sifatnya permanen tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari
Konsultan Pengawas.
Pemberitahuan yang lengkap dan jelas harus terlebih dahulu disampaikan
kepada Konsultan Pengawas dan dalam jangka waktu yang cukup, bila
dipertimbangkan bahwa perlu mengadakan penelitian dan pengujian terlebih
dahulu atas persiapan pekerjaan tersebut.
PASAL 5
PERINTAH UNTUK PELAKSANAAN
Bila Pemborong tidak berada ditempat pekerjaan dimana Konsultan Pengawas
bermaksud untuk memberikan petunjuk-petunjuknya, maka petunjuk-petunjuk
harus diturut dan dilaksanakan oleh Pelaksana atau orang-orang yang ditunjuk
untuk itu oleh Pemborong.
PASAL 6
PENGUKURAN
Pemborong harus memulai pekerjaan pengukuran dari garis-garis dasar yang
telah disetujui oleh Konsultan Pengawas dan bertanggung jawab penuh atas
pengukuran pengukuran yang dibuatnya.
Pemborong harus menyediakan semua bahan, peralatan dan tenaga kerja,
termasuk juru-juru ukur (Surveyor) yang dibutuhkan sehubungan dengan
pengukuran untuk setiap bagian pekerjaan yang memerlukannya.
PASAL 7
PERSIAPAN PEKERJAAN
A. AIR DAN DAYA
Kontraktor harus menyediakan air atas tanggungan/biaya sendiri yang
dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini, yaitu :
Air kerja untuk pencampur atau keperluan lainnya yang memenuhi persyaratan
sesuai jenis pekerjaan, cukup bersih, bebas dari segala macam kotoran dan zat-zat
seperti minyak, asam, garam, dan sebagainya yang dapat merusak atau
mengurangi kekuatan konstruksi.
Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan
kebutuhan lain para pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan
tersebut harus cukup terjamin.
Kontraktor harus menyediakan daya listrik atas tanggungan/biaya sendiri
sementara yang dibutuhkan untuk peralatan dan penerangan serta keperluan
lainnya dalam melaksanakan pekerjaan ini. Pemasangan sistem listrik sementara
ini harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Kontraktor harus mengatur dan
menjaga agar jaringan dan peralatan listrik tidak membahayakan para pekerja di
lapangan. Kontraktor harus pula menyediakan penangkal petir sementara untuk
keselamatan.
B. SALURAN PEMBUANGAN
Kontraktor harus membuat saluran pembuangan sementara atau memanfaatkan
saluran yang ada untuk menjaga agar daerah bangunan selalu dalam keadaan
kering/tidak basah tergenan gair hujan atau air buangan. Saluran dihubungkan ke
parit/selokan yang terdekat atau menurut petunjuk Pengawas.
C. KANTOR KONTRAKTOR, LOS DAN HALAMAN KERJA, GUDANG
DAN FASILITAS LAIN
Kontraktor harus membangun kantor dan perlengkapannya, los kerja, gudang
dan halaman kerja (work yard) di dalam halaman pekerjaan, yang diperlukan
untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak. Kontraktor harus juga menyediakan
untuk pekerja/buruhnya fasilitas sementara (tempat mandi dan peturasan) yang
memadai untuk mandi dan buang air.
Kontraktor harus membuat tata letak/denah halaman proyek dan rencana
konstruksi fasilitas-fasilitas tersebut. Kontraktor harus menjamin agar seluruh
fasilitas itu tetap bersih dan terhindar dari kerusakan.
D. KANTOR PENGAWAS (DIREKSI KEET)
Kontraktor harus menyediakan untuk Direksi di tempat pekerjaan ruang kantor
sementara beserta seperangkat furniture termasuk kursi-kursi, meja dan lemari.
Kualitas dan peralatan yang harus disediakan adalah sebagai berikut :
Ruang : ukuran 12 m2
Konstruksi : rangka kayu borneo, lantai plesteran, dinding double
plywood. Tidak usah dicat, atap asbes gelombang
Fasilitas : air dan penerangan listrik
Furniture : 2 meja kerja ½ biro dan 2 kursi
1 meja rapat bahan plywood 18 mm ukuran 120 x 240 cm, dan 10 kursi
1 white board ukuran 120 x 80 cm
1 rak arsip gambar plywood 12 mm ukuran 120 x 240 x 30 cm
Kontraktor harus selalu membersihkan dan menjaga keamanan kantor tersebut
beserta peralatannya.
E. PEMBERSIHAN HALAMAN
Semua penghalang di dalam batas tanah yang menghalangi jalannya
pekerjaan seperti adanya pepohonan, tunggul dan akar-akar pohon, batu-batuan
atau puing-puing bekas bangunan harus dibongkar dan dibersihkan serta
dipindahkan dari tanah bangunan kecuali barang-barang yang ditentukan harus
dilindungi agar tetap utuh.
Pelaksanaan pembongkaran harus dilakukan dengan sebaik-baiknya untuk
menghindarkan bangunan yang berdekatan dari kerusakan. Bahan-bahan bekas
bongkaran tidak diperkenankan untuk dipergunakan kembali dan harus diangkut
keluar dari halaman proyek.
F. PEMBUATAN PAGAR PENGAMAN PROYEK
Pagar pangaman proyek dibuat sekeliling gedung yang akan dibangunan,
jarak pagar pengaman harus cukup leluasa untuk aktivitas para pekerja bangunan
tersebut, untuk pembuatan pagar pengaman harus koordinasi dengan Owner/User
dan Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan.
Pagar pengaman dibuat dengan ketinggian 2 m, sedangkan tiang
mengguanakan kayu dolken 7-10 cm, tiang dipasang kepermukaan tanah yang
sudah digali dan dicor menggunakan beton tumbuk supaya kokoh dan kuat.
Penutup pagar pengaman proyek menggunakan seng gelombang dicat meni besi,
untuk warna cat harus koordinasi dengan Owner/User dan Konsultan Pengawas
untuk mendapat persetujuan.
G. PAPAN BANGUNAN (BOUWPLANK)
Bouwplank dibuat dari kayu terentang (kayu hutan kelas I) ukuran
minimum 3/20 cm yang utuh dan kering. Bouwplank dipasang dengan tiang-tiang
dari kayu sejenis ukuran 5/7 cm dan dipasang pada setiap jarak satu meter. Papan
harus lurus dan diketam halus pada bagian atasnya.
Bouwplank harus benar-benar datar (waterpas) dan tegak lurus. Pengukuran harus
memakai alat ukur yang disetujui Pengawas Lapangan.
Bouwplank harus menunjukkan ketinggian 0.00 dan as kolom/dinding. Letak
dan ketinggian permukaan bouwplank harus dijaga dan dipelihara agar tidak
berubah selama pekerjaan berlangsung.
H. PAPAN NAMA PROYEK
Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek di bagian
depan halaman proyek sehingga mudah dilihat umum. Ukuran dan redaksi papan
nama tersebut sesuai dengan petunjuk Pemerintah Daerah setempat. Kontraktor
tidak diijinkan menempatkan atau memasang reklame dalam bentuk apapun di
halaman dan di sekitar proyek tanpa ijin dari Pemberi Tugas (Owner).
I. PEMBERSIHAN DAN PERAPIHAN PEKERJAAN
Pekerjaan pembersihan dan perapihan pekerjaan meliputi : buangan
bongkaran plafond existing, buangan puing – puing sisa bongkaran dan buangan
sampah dan sisa-sisa material yang tidak terpakai selama proses pelaksanaan
pekerjaan berlangsung
Untuk pekerjaan perapihan pekerjaan, Sebelum melaksanakan pekerjaan
perapihan hasil pelaksanaan pekerjaan kontraktor wajib menginventarisir semua
pekerjaan di seluruh ruangan di setiap lantainya.
J. Mobilisasi Dan Demobilisasi
Mobilisasi dan demobilisasi dalam proyek konstruksi merujuk
pada kegiatan mendatangkan dan mengembalikan semua peralatan, bahan, dan
personel yang diperlukan untuk memulai dan menyelesaikan suatu
proyek. Mobilisasi adalah proses awal yang melibatkan pengadaan dan
pengaturan semua sumber daya yang diperlukan, sementara demobilisasi adalah
proses akhir yang melibatkan pengembalian atau pemindahan semua sumber daya
tersebut ke kondisi semula setelah proyek selesai.
Mobilisasi mencakup:
• Pengadaan dan pengangkutan alat berat untuk memindahkan alat bejana
yang ada di lokasi dan di kembalikan alat bejana pada saat pekerjaan
pengecoran lantai.
Gambar. Alat Bejana
• Pengangkutan bahan konstruksi seperti aspal, batu, dan material lainnya.
• Penyiapan fasilitas sementara seperti kantor, gudang, dan tempat tinggal
pekerja.
• Perekrutan dan penempatan tenaga kerja.
• Pengurusan izin dan perencanaan logistik.
Demobilisasi mencakup:
• Evaluasi dan pemulihan aset proyek.
• Pemindahan dan pengembalian peralatan dan bahan.
• Pembersihan lokasi proyek dari sisa-sisa material dan puing.
• Penyelesaian administrasi terkait, seperti pembayaran tagihan dan
perizinan
PASAL 8
PEKERJAAN GALIAN, URUGAN, DAN TIMBUNAN
PASAL 8.1
PEKERJAAN GALIAN
1. Umum
Pekerjaan penggalian dan penimbunan atau pembuangan lumpur, tanah,
batu-batu atau material lain dari atau ke tempat proyek untuk pelaksanaan
pembuatan saluran, pengembangan lahan, konstruksi, pembuangan material
yang tidak digunakan, lapisan tanah atas kesemuanya disesuaikan dengan
spesifikasi dan mengikuti gambar rencana menurut kedudukan, kemiringan
dan bentuk penampang.
Sebelum dimulainya pekerjaan galian, kontraktor bersama-sama dengan
Konsultan Pengawas melakukan survei dan mengadakan pengukuran selisih
tinggi pada areal dimana pekerjaan tanah akan dilaksanakan dan menyepakati
terhadap elevasi permukaan tanah asli (belum terganggu). Prosedur yang
sama harus diikuti bila penggalian selesai.
Setiap pekerjaan tambahan yang disebabkan karena kelebihan penggalian
atau pengurugan kembali atau disebabkan oleh keadaan tanah pondasi yang
kelihatan kurang baik harus diperbaiki oleh kontraktor tanpa mengklaim
biaya tambahan kepada Pemberi Tugas.
Apabila tercantum dalam gambar-gambar atau telah diatur di dalam
spesifikasi atau disetujui oleh Konsultan Pengawas bahan-bahan bekas galian
harus ditimbun pada suatu tempat di dalam proyek.
2. Tempat Pembuangan
Bekas galian yang tidak memenuhi persyaratan untuk digunakan dalam
konstruksi harus dibuang dan ditempatkan di luar areal proyek atau ditempat-
tempat yang lain sebagaimana yang telah tercantum dalam spesifikasi/syarat
khusus pada gambar rencana atau yang diperintahkan Konsultan Pengawas.
Areal untuk penimbunan bekas galian harus disediakan oleh Kontraktor
seizin Pemberi Tugas.
3. Klasifikasi Galian
a. Galian lumpur
Lumpur umumnya dapat dengan mudah dipindahkan dengan metode
penggalian tangan dengan menggunakan alat-alat misal : kapak, sekop,
cangkul atau linggis, pahat dan palu.
b. Galian Tanah
Galiantanah mencakup semua galian batu, galian untuk konstruksi atau
galian untuk material/bahan baku.
PASAL 8.2
PEKERJAAN URUGAN DAN PEMADATAN
1. PEKERJAAN URUGAN DAN PEMADATAN
a. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan Urugan/Timbunan
1) Tanah timbunan yang dibawa menggunakan dump truck harus
ditempatkan sedemikian rupa, sehingga jarak tumpahan dengan
hamparan dapat memenuhi 30 cm pada seluruh permukaan;
2) Tumpahan tanah dari Dump Truck diratakan dengan Bulldozer atau
Grader untuk mencapai ketebalan hamparan kurang lebih 30 cm;
3) Pada bagian bawah timbunan atau di atas tanah asli yang
berhubungan denga dinding penahan tanah diberi lapisan geotextile
sebagai bahan stabilisasi tanah dasar serta mencegah aliran air naik
ke permukaan yang dapat mengganggu perkuatan struktur bangunan.
Pemasangan geotextile dilakukan overlapping sepanjang 1 meter;
4) Untuk kondisi tanah yang kurang baik, dapat menggunakan cerucuk
dan matras bambu sesuai dengan hasil perancangan teknis
5) Pelaksana kegiatan wajib melaksanakan settlement record berupa
pemasangan settlement plate untuk memonitor penurunan tanah
timbunan serta melakukan pengamatan pergerakan horizontal tanah
dengan inclinometer dan pengamatan muka air dengan piezometer;
6) Pelaksana kegiatan wajib memperhatikan kadar air timbunan secara
visual, jika selama pemadatan timbul debu berarti kadar air
diindikasi kurang, dan apabila selama pemadatan air tanah keluar
(timbul genangan) maka kadar air terindikasi tinggi;
7) Penimbunan harus dilakukan lapis perlapis dengan ketebalan
maksimum hamparan material sebelum dipadatkan adalah 30 cm,
pada sisi kemiringan luar atau dalam supaya dilebihkan minimal 50
cm dari garis rencana agar pada saat setelah perapihan didapat
kepadatan yang sama diseluruh bidang rencana;
8) Tanah timbunan dipadatkan dengan alat pemadat Vibro Roller atau
Sheep Foot Roller sebanyak 6 lintasan, untuk selanjutnya dilakukan
pengambilan sampel tanah dan mengukur kepadatannya (berat
volume keringnya). Apablia tanah timbunan masih kurang, maka
dilakukan penambahan lintasan pemadatan;
9) Bidang pemadatan harus overlapping kurang lebih 15 cm, agar
seluruh permukaan terpadatkan. Lapisan pertama yang telah selesai
dipadatkan, diambil sampelnya setiap jarak 50 cm dan diperiksa
kepadatannya;
10) Tingkat kepadatan yang dipersyaratkan adalah kepadatan kering
lapangan yang dihasilkan minimal 90% (Sembilan puluh persen) dari
kepadatan kering maksimum laboratorium sesuai dengan SNI 03-
1742-1989 tentang Metode Pengujian Kepadatan Ringan untuk
Tanah;
11) Apabila kepadatan telah memenuhi syarat, maka lapisan berikutnya
baru boleh untuk dihampar;
12) Apabila musim hujan, sebaiknya hamparan tanah dibatasi seperlunya
saja dan dilindungi/ditutupi dengan terpal. Bila hujan cukup deras,
pekerjaan harus dihentikan.
b. Bahan Urugan
1) Bahan urugan, untuk pekerjaan urugan kembali bekas galian, urugan
untuk perbaikan kualitas tanah maupun timbunan, Kontraktor
Pelaksana wajib melakukan survey quarry atau lokasi galian tanah
timbunan serta melakukan uji kepadatan lapangan (field
density),permeability lapangan (field permeability), Berat Jenis
(specific gravity), Kadar Air (water content), konsistensi
(consistency/Atterberg Limit), gradasi (gradation), kepadatan
laboratorium (proctor compaction) dengan mendapat persetujuan
dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Konsultan Supervisi.
Karakteristik fisik dan mekanik tanah urugan harus memenuhi syarat-
syarat sebagai berikut :
- Timbunan pilihan terdiri dari tanah berbatu atau batu berpasir
dengan ukuran butir maksimum tidak boleh lebih dari 7,5 cm serta
memiliki nilai CBR minimum 10% sesuai SNI 03-1743-1989;
- Jika timbunan dilaksanakan pada kondisi jenuh (terkena dampak
pasang surut), syarat material timbunan haruslah pasir atau kerikil
dengan Indeks Plastisitas (PI) maksimum 6%;
- Dalam hal pengendalian mutu material timbunan, wajib
dilaksanakan pengujian material timbunan yang dibawa ke
lapangan setiap 1000 meter kubik dari setiap sumber bahan.
2) Bahan urugan harus bebas dari akar tumbuhan, kotoran sampah,
bahan-bahan organik dan kotoran-kotoran lain.
3) Terlebih dahulu dilakukan tes di laboratorium independen yang
ditentukan atau disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas. Hasil tes
secara tertulis diserahkan kepada Direksi/Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan sebelum pelaksanaan pengurugan.
4) Bila dalam pelaksanaannya, Kontraktor menggunakan bahan urugan
yang tidak memenuhi persyaratan, Direksi/Konsultan Pengawas berhak
untuk menghentikan pekerjaan pengurugan dan mewajibkan
Kontraktor untuk menggali kembali urugan dengan bahan yang tidak
memenuhi syarat tersebut diatas dan Kontraktor harus menggantinya
dengan bahan urugan yang memenuhi syarat atas biaya sendiri.
5) Bahan Urugan yang digunakan :
Gambar. 1. Pasir Batu
Gambar. 2 Pasir Urug
Gambar. 3 Tanah Urug
c. Persyaratan Bagi Lokasi yang akan diurug
Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur, kotoran-kotoran
dan air. Bila ada genangan air, maka Rekanan harus mengeringkannya
terlebih dahulu, misalnya dengan bantuan pompa air agar pengurugan bisa
dilakukan dalam keadaan kering.
2. PENGURUGAN DI SEKITAR BANGUNAN
Pengurugan bahan disekitar bangunan harus dilaksanakan dan
pemadatannya sedemikian rupa sehingga tak menimbulkan kerusakan
terhadap bangunan. Pengurugan kembali di belakang struktur beton atau dari
pasangan batu tidak diijinkan, apabila pengecoran struktur yang bersangkutan
kurang dari 14 hari.
Pemadatan urugan dekat struktur yang tertanam tidak dapat dilakukan
dengan alat mesin gilas bergetar di dalam jarak 3 m vertikal 2 m horisontal
dari tiap struktur atau dalam hal mesin gilas roda ganda yang digerakkan
sendiri harus sejauh 1 m dari tiap struktur.
Perbedaan ketinggian permukaan urugan antara sisi yang satu (dalam) dengan
sisi yang lain (Luar) daripada struktur tidak boleh melebihi 1m.
3. TINGGI PENDUGAAN (PEIL)
Dasar ukuran tinggi +0,00 adalah dasar tinggi permukaan lantai gedung
ruang kelas exsisting , seperti yang dinyatakan dalam gambar, dan
selanjutnya menurut Petunjuk Konsultan Pengawas. Tinggi lantai ini harus
disesuaikan dengan keadaan lapangan, termasuk pula pekerjaan pengurugan
tanah.
PASAL 9
PEKERJAAN BETON
A. KETENTUAN UMUM
1. Persyaratan-persyaratan Konstruksi Beton, istilah teknis dan syarat-syarat
pelaksanaan beton secara umum menjadi kesatuan dalam bagian buku
persyaratan teknis ini. Kecuali ditentukan lain dalam buku persyaratan
teknis ini, maka semua pekerjaan beton harus sesuai dengan referensi di
bawah ini:
a) Peraturan Beton SKSNI
b) Peraturan pembebanan Indonesia Untuk Gedung 1983
c) American sociaty of Testing Materials (ASTM)
d) Standar industri indonesia ( SII)
2. Bilamana ada ketidaksesuaian antara peraturan-peraturan tersebut di atas
maka peraturan-peraturan Indonesia yang menentukan.
3. Pemborong harus melaksanakan pekerjaan ini dengan ketetapan dan
kesesuaian yang tinggi menurut persyaratan teknis ini, gambar rencana
dan instruksi-instruksi yang dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas, semua
pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan harus dibongkar dan diganti
atas biaya pemborong sendiri.
4. Semua material harus baru dengan kualitas yang terbaik sesuai persyaratan
dan disetujui oleh Konsultan Pengawas. Konsultan Pengawas berhak
untuk meminta diadakan pengujian bahan-bahan tersebut dan pemborong
bertanggung jawab atas segala biayanya. Semua material yang tidak
disetujui oleh Konsultan Pengawas harus segera dikeluarkan dari proyek
/site dalam waktu 3 x 24 jam.
B. LINGKUP PEKERJAAN
1. Meliputi segala pekerjaan yang diperlukan untuk Pelaksanaan pekerjaan
beton sesuai dengan gambar kerja dan Bill Of Quantity (BQ) termasuk
pengadaan bahan, upah, pengujian dan peralatan pembantu.
2. Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan dan
bagian-bagian dari pekerjaan lain yang tertanam dalam beton.
3. BAHAN - BAHAN
1) S e m e n :
a. Semua semen yang digunakan adalah jenis portland Cement sesuai
dengan persyaratan NI-2 pasal Bab 3 Standar Indonesia NI-8 /1964,
SII 0013-81 atau ASTM C-150 dan produksi dari satu merk / pabrik.
b. Pemborong harus mengirim surat pernyataan pabrik yang
menyebutkan type, kualitas dari semen yang digunakan
“manufacture`s test certificate “ yang menyatakan memenuhi
persyaratan tersebut dalam huruf “a” di atas.
c. Pemborong harus menempatkan semen tersebut dalam gudang yang
baik untuk mencegah terjadinya kerusakan, dan tidak boleh ditaruh
langsung di atas tanah tanpa alas kayu.
d. Semen yang menggumpal, sweeping, tercampur dengan kotoran atau
kena air/lembab tidak diizinkan untuk digunakan dan harus segera
dikeluarkan dari proyek dalam batas 3 x 24 jam.
e. Penggunaan semen harus sesuai dengan urutan pengirimannya.
f. Bahan Semen yang digunakan yaitu :
Gambar. 3. Semen Tiga Roda
Gambar. 4. Semen Holcim
2) Agregat Kasar :
a. Berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu dengan
spesifikasi sesuai menurut NI-2 pasal 3, 4, 5 bab III dan serta
mempunyai ukuran terbesar 2,5 cm.
b. Agregat Kasar terdiri dari butir-butir yang kasar., keras, tidak berpori
dan berbentuk kubus. Bila ada butir yang pipih maka jumlahnya
tidak boleh melebihi 20 % dari volume dan tidak boleh mengalami
pembekuan hingga melebihi 50 % kehilangan berat menurut test
mesin Los Angeles (L A).
c. Bahan Agregat Kasar :
Gambar. 5. Agegat Kasar/ Split / Kerikil
Bahan harus bersih dari zat-zat organik, zat-zat reactif alkali atau
substansi yang merusak beton dan tidak boleh mengandung lumpur
lebih dari 1 % serta mempunyai gradasi seperti berikut :
Saringan Ukuran % Lewat Saringan
1 “ 25,00 mm 100
3 / 4 “ 20,00 mm 90 - 100
3 / 8 “ 95,00 mm 20 - 55
N0. 4 4,76 mm 0 - 1
Hasil “crushing test “ dari laboratorium yang berwenang terhadap
kubus-kubus beton yang berumur 7, 14, dan 21 hari harus
dilaporkan kepada Konsultan Pengawas untuk dimintakan
persetujuannya.
3) Agregat Halus :
a. Dapat menggunakan pasir alam atau pasir yang dihasilkan dari mesin
pemecah batu dan harus bersih dari bahan organik, lumpur , zat-zat
alkali dan tidak mengandung lebih dari 50% substansi-substansi
yang merusak beton atau NI - 2 pasal 3 bab 3, sebagai referensi,
boleh digunakan pasir Cimangkok Sukabumi atau Ciapus Bogor.
b. Pasir laut tidak diperkenankan dipergunakan dan pasir harus terdiri
dari partikel-partikel yang tajam dan keras mempunyai gradasi
seperti tabel berikut :
Saringan Ukuran % Lewat Saringan
3 / 8 9,5 mm 100
No. 4 4,76 mm 90 - 100
No. 8 2,39 mm 80 - 100
No. 16 1,19 mm 50 - 85
No. 30 0,19 mm 25 - 65
No. 50 0,297 mm 10 - 30
No. 100 0,149 mm 5 - 10
No. 200 0,074 mm 0 - 5
c. Bahan Agregat Halus
Gambar. 6. Agregat Halus
4) Air :
Air yang digunakan harus bersih dan jernih tidak mengandung minyak
atau garam serta zat-zat yang dapat merusak beton baja bertulang.
Dalam hal ini sebaiknya digunakan air bersih yang dapat diminum, atau
seperti NI - 2 pasal 6 Bab 3.
5) Baja tulangan :
a. Baja tulangan yang digunakan adalah baja polos dan baja ulir
dimana harus memenuhi persyaratan SKNI, dengan tegangan leleh
karakteristik (Tau) = 2400 kg/cm2 atau baja U 24, (Tau) = 3900
kg/cm2 atau baja U39, pemberi tugas atau konsultan, Pengawas bila
diperlukan, akan melakukan pengujian test tegangan tarik-putus dan
“ Bending” untuk setiap 10 ton baja tulangan, atas biaya pemborong.
b. Batang-batang tulangan harus disimpan tidak menyentuh tanah
secara langsung dan dihindari akan penimbunan baja tulangan
diudara terbuka.
c. Kawat ikat berukuran minimal 1 mm.
d. Batang-batang tulangan yang berlainan ukurannya harus ditimbun
pada tempat terpisah dan diberi tanda yang jelas.
e. Bahan Material / Merk yang digunakan :
Gambar. 7. Lautan Stell (LS) SNI
Gambar. 8. Master Stell (MS) SNI
6) Bahan pencampur :
a. Penggunaan bahan pencampur (admixture) tidak diijinkan tanpa
persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas dan Konsultan
Perencana.
b. Apabila akan digunakan bahan pencampur, pemborong harus
mengadakan percobaan-percobaan perbandingan berat dan W/C ratio
dari penambahan bahan pencampur (admixture) tersebut.
7) Cetakan Beton :
Dapat menggunakan kayu kelas II dengan ketebalan minimal 3 cm, atau
multiplek tebal minimal 18 mm atau plat baja, dengan syarat memenuhi
ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam SKSNI jarak rangka kayu
harus disetujui Konsultan Pengawas.
4. MUTU BETON
a. Mutu beton untuk Konstruksi bangunan harus memenuhi persyaratan
kekuatan tekan karakteristik sebagai berikut :
Mutu beton Jenis Pekerjaan
K 175 Rabat Beton
K 225 Plat Topi beton, Plant meja beton
K 300 Pondasi plat, Pedestal, Sloof, Kolom, Balok lintel,
Plat lantai, Tangga, Balok, Plat beton lantai Atap
b. Slump (kekentalan beton) untuk jenis konstruksi berdasarkan SKSNI
adalah sebagai berikut :
Jenis Konstruksi Slump Slump
maks. (cm) min. (cm)
Pelat & Dinding Pondasi 12,5 5,0
telapak
Pelat, Balok & Dinding, 15,0 7,5
Kolom
Kaison & Konstruksi bawah 9,0 2,5
tanah
Pelat diatas tanah/pergeseran 7,5 5,0
jalan
Bila tidak digunakan alat penggetar dengan frekwensi getaran tinggi, maka
harga tersebut diatas dapat dinaikan sebesar 50 % dengan catatan tidak
boleh melebihi 15 cm.
5. PERCOBAAN PENDAHULUAN
a. Pemborong harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang
mempunyai ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah
takaran dari masing-masing bahan pembentukan beton dengan
persetujuan dari Konsultan Pengawas.
b. Pengaturan untuk pengangkutan, penimbangan dan pencampuran dari
material-material harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas dan
seluruh operasi harus dikontrol dan diawasi terus menerus oleh
seorang inspektor yang berpengalaman dan bertanggung jawab .
c. Pengadukan harus dilakukan dengan mesin pengaduk beton (Bacth
Mixer atau Portable Continous Mixer). Mesin pengaduk harus betul-
betul kosong sebelum menerima bahan-bahan dari adukan selanjutnya
dan harus dicuci bila tidak digunakan lebih dari 30 menit.
d. Bahan-bahan pembentuk beton harus dicampur dan diaduk selama 1,5
menit sesudah semua bahan ada dalam mixer. Waktu pengadukan
harus ditambah, bila kapasitas mesin lebih besar dari 1,5 m3 dan
Konsultan Pengawas berwenang untuk menambah waktu pengadukan
jika ternyata pemasukan bahan dan cara pengadukan gagal untuk
mendapatkan hasil adukan dengan kekentalan dan warna yang
merata/seragam. Beton yang dihasilkan harus seragam dalam
komposisi dan konsistensi dalam setiap adukan
e. Mesin pengaduk tidak boleh dibebani melebihi kapasitas yang telah
ditentukan. Air harus dituang terlebih dahulu untuk selanjutnya
ditambahkan selama pengadukan. Tidak diperkenankan melakukan
pengadukan yang berlebihan yang membutuhkan penambahan air
untuk mendapatkan konsistensi beton yang dikehendaki.
6. PERSIAPAN PENGECORAN
a. Sebelum pengecoran dimulai, semua bagian-bagian yang akan dicor
harus bersih dan bebas dari kotoran-kotoran dan bagian beton yang
lepas. Bagian-bagian yang akan ditanam dalam beton harus sudah
terpasang (pipa-pipa untuk instalasi listrik, plumbing dan
perlengkapan-perlengkapan lain).
b. Cetakan atau pasangan dinding yang akan berhubungan dengan beton
harus dibasahi dengan air sampai jenuh dan tulangan harus sudah
terpasang dengan baik. Bidang-bidang beton lama yang akan dicor
harus dibuat kasar terlebih dahulu dan kemudian dibersihkan dari
segala kotoran yang lepas.
c. Sesaat sebelum beton dicor, maka bidang-bidang tersebut harus disapu
dengan spesi mortar dengan susunan yang sama seperti adukan beton
dan air harus dibuang dari semua bagian-bagian yang akan dicor.
d. Pemborong harus tetap menjaga kondisi bagian-bagian tersebut sampai
ijin pengecoran diberikan oleh Konsultan Pengawas.
e. Apabila pengecoran tidak memakai begisting kayu maka dasar
permukaan yang akan dicat harus diberi beton dengan adukan 1 pc : 3
ps : 5 krk setebal 5 cm.
7. ACUAN / CETAKAN BETON / BEGISTING
a. Rencana cetakan beton menjadi tanggung jawab Pemborong
sepenuhnya. Cetakan harus sesuai dengan bentuk, ukuran batas-batas
dan bidang dari hasil beton yang direncanakan, serta tidak boleh bocor
dan harus cukup kaku untuk mencegah terjadinya perpindahan tempat
atau kelonggaran dari penyangga harus menggunakan Multiplex dan
bondex sesuai dengan gambar kerja dan Bill of Quantity (BQ).
b. Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak boleh ada
lekukan, lubang-lubang atau terjadi lendutan. Sehubungan pada cetakan
diusahakan lurus dan rata dalam arah Horisontal dan Vertikal, terutama
untuk permukaan beton yang tidak di “finish“ ( exposeconcrete ) .
c. Tiang-tiang penyangga harus direncanakan sedemikian rupa agar dapat
memberikan penunjang seperti yang dibutuhkan tanpa adanya
“overstress” atau perpindahan tempat pada beberapa bagian konstruksi
yang dibebani. Struktur dari tiang penyangga harus kuat dan kaku untuk
menunjang berat sendiri dan beban yang ada diatasnya selama
pelaksanaan.
d. Penulangan, cetakan harus diteliti untuk memastikan kebenaran
letaknya, kekuatan dan tidak akan terjadi penurunan dan pengembangan
pada saat beton dituang. Permukaan cetakan harus bersih dari segala
macam kotoran, dan diberi “form oil” untuk mencegah lekatnya beton
pada cetakan. Pelaksanaanya harus berhati-hati agar tidak terjadi kotak
dengan baja tulangan yang dapat mengurangi daya lekat beton dan
dengan tulangan.
e. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan terlulis dari
Konsultan Pengawas, atau jika beton telah melampaui waktu sebagai
berikut :
a) Bagian sisi balok 48 jam
b) Balok tanpa beban konstruksi 7 hari
c) Balok dengan beban konstruksi 21 hari
d) Plat lantai / atap / tangga 21 hari
Dengan persetujuan Konsultan Pengawas cetakan dapat dibongkar
lebih awal apabila hasil pengujian dari benda uji yang menpunyai
kondisi sama dengan beton sebenarnya, telah mencapai 75% dari
kekuatan beton pada umur 28 hari. Segala ijin yang diberikan oleh
Konsultan Pengawas, tidak mengurangi atau membebaskan tanggung
jawab Pemborong tehadap kerusakan yang timbul akibat
pembongkaran cetakan.
Pembongkaran cetakan harus dilaksanakan dengan hati-hati
sehingga tidak menyebabkan cacat pada permukaan beton dan dapat
menjamin keselamatan penuh atas struktur-struktur yang dicetak.
Dalam hal terjadi bentuk beton yang tidak sesuai dengan gambar
rencana, Pemborong wajib mengadakan perbaikan atau pembentukan
kembali.
Permukaan beton harus bersih dari sisa-sisa kayu cetakan dan pada
bagian-bagian konstruksi yang terpendam dalam tanah, cetakan harus
dicabut dan dibersihkan sebelum pengurugan dilakukan.
Untuk permukan beton yang diharuskan exposed, maka pemborong
wajib memfinishnya tanpa pekerjaan tambah.
8. PENGANGKUTAN DAN PENGECORAN
Waktu pengangkutan harus diperhitungkan dengan cermat,
sehingga waktu antara pengadukan dan pengecoran tidak lebih dari 1
(satu) jam dan tidak terjadi perbedaan pengikatan yang menyolok antara
beton yang sudah dicor dan yang akan dicor.
Apabila waktu yang dibutuhkan untuk pengangkutan melebihi
waktu yang ditentukan, maka harus dipakai bahan-bahan penghambat
pengikatan (retarder) dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
Pemborong harus memberitahukan Konsultan Pengawas selambat-
lambatnya 2 (dua) hari sebelum pengecoran beton dilaksanakan.
Persetujuan untuk melaksanakan pengecoran beton berkaitan dengan
pelaksanaan pekerjaan cetakan dan pemasangan baja tulangan serta bukti
bahwa Pemborong akan dapat melaksanakan pengecoran tanpa gangguan.
Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampurnya
air pada semen dan agregat telah melampaui 1,5 jam, dan waktu ini dapat
berkurang, bila Konsultan Pengawas menganggap perlu berdasarkan
kondisi tertentu.
Pengecoran harus dilakukan sedemikian rupa untuk
menghindarkan terjadinya pemisahan material (segregation) dan
perubahan letak tulangan. Cara penuangan dengan alat-alat pembantu
seperti talang, pipa, chute dan sebagainya harus mendapat persetujuan
Konsultan Pengawas dan alat-alat tersebut harus selalu bersih dan bebas
dari sisa-sisa beton yang mengeras.
Adukan tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih
dari 1,5 m. Bila memungkinkan sebaiknya digunakan pipa yang terisi
penuh adukan dengan pangkalnya terbenam dalam adukan yang baru
dituang.
Penggetaran tidak boleh dilaksanakan pada beton yang telah
mengalami “initial set“ atau yang telah mengeras dalam batas dimana
beton akan menjadi plastis karena getaran, penggetaran harus bersamaan
dengan penuangan beton.
Semua pengecoran bagian dasar konstruksi beton yang menyentuh
tanah harus diberi lantai kerja setebal 5 cm, agar menjamin duduknya
tulangan dengan baik dan mencegah penyerapan air semen oleh tanah
/pasir secara langsung.
Bila pengecoran beton harus berhenti sementara, sedang beton
sudah menjadi keras dan tidak berubah bentuk, maka bagian tersebut harus
dibersihkan dari lapisan air semen (laitance) dan partikel-partikel yang
terlepas sampai suatu kedalaman yang cukup, sehingga didapat beton yang
padat. Segera setelah pemberhentian pengecoran, adukan yang lekat pada
tulangan dan cetakan harus dibersihkan.
Semua pengecoran harus dilaksanakan siang hari dan apabila
diperkirakan pengecoran dari suatu bagian tidak dapat diselesaikan pada
siang hari, maka sebaiknya tidak dilaksanakan, kecuali atas persetujuan
Konsultan Pengawas dapat dilaksanakan pada malam hari dengan
ketentuan bahwa sistem penerangan sudah disiapkan dan memenuhi
syarat, serta penyiapan tenda-tenda untuk menjaga terjadi hujan.
9. PEMADATAN BETON
a. Pemborong bertanggung jawab untuk menyediakan peralatan guna
pengangkutan penuangan beton dengan kekentalan secukupnya agar
didapat beton yang padat tanpa perlu penggetaran secara berlebih.
b. Pemadatan beton seluruhnya harus dilaksanakan dengan “Mechanical
Vibrator” dan dioperasikan oleh orang yang berpengalaman.
c. Penggetaran dilakukan secukupnya agar tidak mengakibatkan “Over
Vibration” dan tidak diperkenankan melakukan penggetaran dengan
maksud untuk mengalirkan beton.
d. Hasil beton harus merupakan masa yang utuh, bebas dari lubang-
lubang, segregasi atau keropos.
e. Pada daerah penulangan yang rapat , penggetaran dilakukan dengan alat
penggetar yang mempunyai frekwensi tinggi (rpm tinggi) untuk
menjamin pengisian beton dan pemadatan yang baik.
f. Dalam hal penggunaan vibrator, maka slump dari beton boleh melebihi
12,5.
g. Jarum penggetar harus dimasukkan kedalam adukan vertikal, tetapi
dalam keadaan khusus boleh miring 45 derajat dan jarum vibrator tidak
boleh digerakkan secara horizontal.
h. Alat penggetar tidak boleh disentuh pada tulangan-tulangan, terutama
pada tulangan yang telah masuk pada beton yang telah mulai mengeras,
serta berjarak minimal 5 cm dari bekisting.
i. Setelah sekitar jarum nampak mengkilap, maka secara perlahan-lahan
harus ditarik, hal ini tercapai setelah bergetar 30 detik (maksimal).
10. PENYAMBUNGAN KONSTRUKSI DAN DILATASI
a. Rencana atau schedule pengecoran harus disiapkan untuk
penyelesaian satu konstruksi secara menyeluruh, termasuk persetujuan
letak “ Construction joints” (sambungan konstruksi). Dalam keadaan
tertentu dan mendesak, Konsultan Pengawas dapat merubah letak
“Construction joints” tersebut .
b. Permukaan “ Construction joints” harus bersih dan dibuat kasar
dengan mengupas seluruh permukaan sampai didapat permukaan
beton yang padat.
c. “Construction joints’ harus diusahakan berbentuk garis miring.
Sedapat mungkin dihindarkan adanya “Construction joints” tegak,
kalaupun diperlukan maka harus dimintakan persetujuan dari
Konsultan Pengawas.
d. Bila “Construction joints” tegak diperlukan, maka tulangan harus
menonjol sedemikian rupa sehingga didapatkan suatu struktur yang
monolit.
e. Sebelum pengecoran dilanjutkan, permukaan beton harus dibasahi dan
diberi lapisan “grout” segera sebelum beton dituang.
f. Untuk penyambungan beton lama dan baru, harus menggunakan
bahan additive “Bonding Agent” (lem beton) yang disetujui konsultan
Pengawas.
g. Dilatasi antar kolom atau balok menggunakan Stereofon dan Sealant.
PASAL 10
PEKERJAAN BETON BERTULANG
PEKERJAAN BETON BERTULANG
1. Umum
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang termasuk meliputi :
a. Penyediaan dan pendayagunaan semua tenaga kerja, bahan-bahan, instalasi
konstruksi dan perlengkapan-perlengkapan untuk semua pembuatan dan
mendirikan semua baja tulangan, bersama dengan semua pekerjaan pertukangan
/ keahlian lain yang ada hubungannya dengan itu, lengkap sebagaimana
diperlihatkan, dispesifikasikan atau sebagaimana diperlukannya.
b. Tanggung jawab "kontraktor" atas instalasi semua alat-alat yang terpasang,
selubung-selubung dan sebagainya yang tertanam di dalam beton. Syarat- syarat
umum pada pekerjaan ini berlaku penuh Peraturan Beton Indonesia 1971 (PBI
1971), ASTM, ACI dan SNI 2847:2019.
c. Ukuran-ukuran (dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang tidak
termasuk pada gambar-gambar rencana pelaksanaan arsitektur adalah ukuran-
ukuran dalam garis besar. Ukuran-ukuran yang tepat, begitu pula besi
penulangannya ditetapkan dalam gambar-gambar struktur konstruksi beton
bertulang. Jika terdapat selisih dalam ukuran antara kedua macam gambar itu,
maka ukuran yang harus berlaku harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan
perencana atau Direksi Lapangan guna mendapatkan ukuran yang sesungguhnya
disetujui oleh perencana.
d. Jika karena keadaan pasaran, besi penulangan perlu diganti guna
kelangsungan pelaksanaan maka jumlah luas penampang tidak boleh berkurang
dengan memperhatikan syarat-syarat lainnya yang termuat dalam PBI 1971 dan
SNI 2847:2019 . Dalam hal ini Direksi Lapangan harus segera diberitahukan
untuk persetujuannya, sebelum fabrikasi dilakukan.
e. Penyediaan dan penempatan tulangan baja untuk semua pekerjaan beton
yang berlangsung dicor di tempat, termasuk penyediaan dan penempatan batang-
batang dowel ditanamkan di dalam beton seperti terlihat dan
terperinci di dalam gambar atau seperti petunjuk Direksi Lapangan dan, bila
disyaratkan, penyediaan penulangan untuk dinding blok beton.
f. Kontraktor harus bertanggungjawab untuk membuat dan membiayai
semua desain campuran beton dan test-test untuk menentukan kecocokan dari
bahan dan proporsi dari bahan-bahan terperinci untuk setiap jenis dan kekuatan
beton, dari perincian slump, yang akan bekerja/berfungsi penuh untuk semua
teknik dan kondisi penempatan, dan akan menghasilkan yang diijinkan oleh
Direksi Lapangan. Kontraktor berkewajiban mengadakan dan membiayai Test
Laboratorium.Referensi dan Standar-Standar Semua pekerjaan yang tercantum
dalam bab ini, kecuali tercantum dalam gambar atau diperinci, harus memenuhi
edisi terakhir dari peraturan, standard dan spesifikasi berikut ini :
a. PBI - 1971 Peraturan Beton Bertulang Indonesia - 1971
b. SKSNI - 1991 Tatacara Penghitungan Struktur Beton untuk Bangunan
Gedung
c. PUBI - 1982 Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia
d. ACI - 304 ACI 304.1R-92, State-of-the Art Report on Preplaced Aggregate
Conc. For Structural and Mass Concrete, Part 2
e. ASTM - C94 Standard Specification for Ready-Mixed Concrete
f. ASTM - C33 Standard Specification for Concrete Aggregates
g. ACI - 318 Building Code Requirements for Reinforced Concrete
h. SNI 2052:2017 Baja Tulangan Beton
i. SNI 2847:2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung i.
Petunjuk-petunjuk lisan maupun tertulis yang diberikan oleh pengawas.
B. Penyerahan-penyerahan
Penyerahan-penyerahan berikut harus dilaksanakan oleh Kontraktor kepada
Direksi Lapangan sesuai dengan jadwal yang telah disetujui untuk menyerahkan
dan dengan segera sehingga tidak menyebabkan keterlambatan pada pekerjaan
sendiri maupun pada pekerjaan kontraktor lain.
a. Gambar pelaksanaan
Merupakan gambar tahapan pelaksanaan yang harus diserahkan oleh Kontraktor
kepada Direksi Lapangan untuk mendapat persetujuan ijin. Penyerahan harus
dilakukan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum jadwal pelaksanaan
pekerjaan beton.
b. Data dari pabrik/sertifikat
Untuk mendapat jaminan atas mutu beton ready-mix, maka sebelum pengiriman;
Kontraktor harus sudah menyerahkan kepada Direksi Lapangan sedikitnya 5 hari
kerja sebelum pengiriman; hasil-hasil percobaan laboratorium, baik hasil
percobaan bahan maupun hasil percobaan campuran (Mix Design dan Trial Mix)
yang diperuntukan proyek ini.
c. Harus diajukan minimal 2 (dua) supplier beton ready-mix untuk
memperlancar pelaksanaan dan mendapat persetujuan Direksi Lapangan
sebelum memulai pengecoran.
C. Pelaksanaan Beton Ready-Mixed
❖ Umum
a. Kecuali disetujui oleh Direksi Lapangan, semua beton haruslah beton
ready- mixed yang didapatkan dari sumber yang disetujui Direksi Lapangan,
dengan takaran, adukan serta cara pengiriman/pengangkutannya harus
memenuhi persyaratan di dalam ASTM C94-78a, ACI 304-73, ACI Committee
304.
b. Adukan beton harus dibuat sesuai dengan perbandingan campuran yang
sesuai dengan yang telah diuji di laboratorium, serta secara konsisten harus
dikontrol bersama-sama oleh kontraktor dan supplier beton ready-mixed.
Kekuatan beton minimum yang dapat diterima adalah berdasarkan hasil
pengujian yang diadakan di laboratorium.
c. Pemeriksaan.
Bagi Direksi Lapangan diadakan jalan masuk ke proyek dan ketempat
pengantaran contoh atau pemeriksaan yang dapat dilalui setiap waktu. Denah
dan semua peralatan untuk pengukuran, adukan dan pengantaran beton harus
diperiksa oleh Direksi Lapangan sebelum pengadukan beton.
d. Persetujuan.
Periksa areal dan kondisi pada mana pekerjaan di bawah bab ini yang akan
dilaksanakan. Perbaiki kondisi yang terusak oleh waktu dan
perlengkapan/penyelesaian pekerjaan. Jangan memproses sampai keadaan
perbaikan memuaskan. Jangan memulai pekerjaan beton sampai hasil percobaan,
adukan beton dan contoh-contoh benda uji disetujui oleh Direksi Lapangan.
Lagipula, jangan memulai pekerjaan beton sampai semua penyerahan disetujui
oleh Direksi Lapangan.
e. Adukan Beton dan Kekuatan.
Adukan beton harus didesain dan disesuaikan dengan pemeriksaan laboratorium
oleh kontraktor dan harus diperiksa teratur oleh kedua pihak, kontraktor dan
pemasok beton ready-mix. Kekuatan tercantum adalah kekuatan yang diijinkan
minimum dan hasil dari hasil test oleh percobaan laboratorium adalah dasar dari
yang diijinkan.
f. Temperatur Beton Ready-Mix.
Batas temperatur untuk beton ready-mix sebelum dicor disyaratkan tidak
melampaui 38oC.
g. Bahan Campuran Tambahan
Penambahan bahan additive dalam proses pembuatan beton ready-mix harus
sesuai dengan petunjuk pabrik additive tersebut. Bila diperlukan dua atau lebih
bahan additive maka pelaksanaannya harus dilaksanakan secara terpisah. Dalam
pelaksanaannya harus sesuai ACI 212-2R-71 dan ACI 212.IR-63 dilakukan
hanya oleh teknisi in-charge dengan persetujuan Direksi Lapangan sebelumnya.
h. Kendaraan Pengangkut
Kendaraan pengangkut beton ready-mix harus dilengkapi dengan peralatan
pengukur air yang tepat.
i. Pelaksanaan Pengadukan
Pelaksanaan pengadukan dapat dimulai dalam jangka waktu 30 menit setelah
semen dan agregat dituangkan dalam alat pengaduk.
j. Penuangan Beton
Proses pengeluaran beton ready-mix di lapangan proyek dari alat pengaduk di
kendaraan pengangkut harus sudah dilaksanakan dalam jangka waktu 1,5 jam
atau sebelum alat pengaduk mencapai 300 putaran. Dalam cuaca panas, batas
waktu tersebut di atas harus diperpendek sesuai petunjuk Direksi Lapangan.
Perpanjangan waktu dapat diijinkan sampai dengan 4 jam bila dipergunakan
retarder yang harus disetujui oleh Direksi Lapangan.
k. Keadaan Khusus
Apabila temperatur atau keadaan lainnya yang menyebabkan perubahan slump
beton maka Kontraktor harus segera meminta petunjuk atau keputusan Direksi
Lapangan dalam menentukan apakah adukan beton tersebut masih memenuhi
kondisi normal yang disyaratkan. Tidak dibenarkan untuk menambah air ke
dalam adukan beton dalam kondisi tersebut.
l. Penggetaran
Penggetaran beton agar diperoleh beton yang padat harus sesuai dengan ACI
309R-87 (Recommended Practice for Consolidation of Concrete). Sedapat
mungkin penggetaran beton dilakukan dengan concrete-vibrator
(engine/electric).
❖ Pengecoran dan Pemadatan Beton
a. Persiapan
- Kontraktor harus menyiapkan jadwal pengecoran dan menyerahan kepada
Direksi Lapangan untuk disetujui paling lambat 1 (satu) minggu sebelum
memulai kegiatan pengecoran.
- Sebelum pengecoran beton, bersihkan benar-benar cetakannya, semprot
dengan air dan kencangkan. Sebelum pengecoran, semua cetakan, tulangan
beton, dan benda-benda yang ditanamkan atau di cor harus telah diperiksa dan
disetujui oleh Direksi Lapangan.
Permohonan untuk pemeriksaan harus diserahkan kepada Direksi Lapangan
setidak-tidaknya 24 jam sebelum beton di cor. Kelebihan air, pengeras beton,
puing, butir-butir lepasan dan benda-benda asing lain harus disingkirkan dari
bagian dalam cetakan dan dari permukaan dalam dari pengaduk serta
perlengkapan pengangkutan.
- Galian harus dibentuk sedemikian sehingga daerah yang langsung di
sekeliling struktur dapat efektif dan menerus dicor.
Seluruh galian harus dijaga bebas dari rembesan, luapan dan genangan air
sepanjang waktu, baik di titik sumur, pompa, drainase ataupun segala
perlengkapan dari kontraktor yang berhubungan dengan listrik untuk pengadaan
bagi maksud penyempurnaan. Dalam segala hal, beton tidak boleh ditimbun di
galian manapun, kecuali bila galian tertentu telah bebas air dan lumpur.
- Penulangan harus sudah terjamin dan diperiksa serta disetujui. Logam-
logam yang ditanam harus bebas dari adukan lama, minyak, karat besi dan
pergerakan lain ataupun lapisan yang dapat mengurangi rekatan. Kereta
pengangkut adukan beton yang beroda tidak boleh dijalankan melalui tulangan
ataupun disandarkan pada tulangan. Pada lokasi dimana beton baru ditempelkan
ke pekerjaan beton lama, buat lubang pada beton lama, masukkan pantek baja,
dan kemas cairan tanpa adukan nonshrink.
- Basahkan cetakan beton secukupnya untuk mencegah timbulnya retak,
basahkan bahan-bahan lain secukupnya untuk mengurangi penyusutan dan
menjaga pelaksanaan beton.
- Penutup Beton. Bila tidak disebutkan lain, tebal penutup beton harus
sesuai dengan persyaratan SNI 2847:2019.
- Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup beton,
untuk itu tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang terbuat dari beton
dengan mutu paling sedikit sama dengan mutu beton yang akan dicor.
Bila tidak ditentukan lain, maka penahan-penahan jarak dapat berbentuk blok-
blok persegi atau gelang-gelang yang harus dipasang sebanyak minimum 8 buah
setiap meter cetakan atau lantai kerja. Penahan-penahan jarak tersebut harus
tersebar merata.
b. Pengangkutan
Pengangkutan dan pengecoran beton harus sesuai dengan PBI-71, SNI 2847:2019,
ACI Committe 304 dan ASTM C94-98.
- Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan ke tempat
pengecoran harus dilakukan dengan cara-cara dengan mana dapat dicegah
pemisahan dan kehilangan bahan-bahan (segregasi).
- Cara pengangkutan adukan beton harus lancar sehingga tidak terjadi
perbedaan waktu pengikatan yang menyolok antara adukan beton yang sudah
dicor dan yang akan dicor. Memindahkan adukan beton dari tempat pengadukan
ke tempat pengecoran dengan perantaraan talang- talang miring hanya dapat
dilakukan setelah disetujui oleh Direksi Lapangan. Dalam hal ini, Direksi
Lapangan mempertimbangkan persetujuan penggunaan talang miring ini, setelah
mempelajari usul dari pelaksana mengenai konstruksi, kemiringan dan panjang
talang itu. Batasan tinggi jatuh maximum 1,50 m.
- Adukan beton pada umumnya sudah harus dicor dalam waktu 1 jam
setelah pengadukan dengan air dimulai. Jangka waktu ini harus diperhatikan,
apabila diperlukan waktu pengangkutan yang panjang. Jangka waktu tersebut
dapat diperpanjang sampai 2 jam, apabila adukan beton digerakkan kontinue
secara mekanis.
Apabila diperlukan jangka waktu yang lebih panjang lagi, maka harus dipakai
bahan-bahan penghambat pengikatan yang berupa bahan pembantu yang
ditentukan dalam pasal 3.8. PBI '71 atau SNI 2847:2019.
c. Pengecoran
- Beton harus dicor sesuai persyaratan dalam SNI 2847:2019, PBI 1971,
ACI Committee 304, ASTMC 94-98.
- Beton yang akan dituang harus ditempatkan sedekat mungkin kecetakan
akhir dalam posisi lapisan horizontal kira-kira tidak lebih dari ketebalan 30 cm.
- Tinggi jatuh dari beton yang dicor jangan melebihi 1,50 m bila tidak
disebutkan lain atau disetujui Direksi Lapangan.
- Untuk beton expose, tinggi jatuh dari beton yang dicor tidak boleh lebih
dari 1,0 m. Bila diperlukan tinggi jatuh yang lebih besar, belalai gajah, corong
pipa cor ataupun benda-benda lain yang disetujui harus diperiksa, sedemikian
sehingga pengecoran beton efektif pada lapisan horisontal tidak lebih dari
ketebalan 30 cm dan jarak dari corong haruslah
sedemikian sehingga tidak terjadi segregasi/pemisahan bahan-bahan.
- Beton yang telah mengeras sebagian atau yang telah dikotori oleh bahan
asing tidak boleh dituang ke dalam struktur.
- Tempatkan adukan beton, sedemikian sehingga permukaannya senantiasa
tetap mendatar, sama sekali tidak diijinkan untuk pengaliran dari satu posisi ke
posisi lain dan tuangkan secepatnya serta sepraktis mungkin setelah diaduk.
- Bila pelaksanaan pengecoran akan dilakukan dengan cara atau metoda di
luar ketentuan yang tercantum di dalam PBI'71 termasuk pekerjaan yang
tertunda ataupun penyambungan pengecoran, maka "Kontraktor" harus membuat
usulan termasuk pengujiannya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi
Lapangan paling lambat 3 minggu sebelum pelaksanaan di mulai.
d. Pemadatan beton
- Segera setelah dicor, setiap lapis beton digetarkan dengan alat
penggetar/vibrator, untuk mencegah timbulnya rongga-rongga kosong dan
sarang-sarang kerikil.
- Alat penggetar harus type electric atau pneumatic power driven, type
"immersion", beroperasi pada 7000 RPM untuk kepala penggetar lebih kecil dari
diameter 180 mm dan 6000 RPM untuk kepala penggetar berdiameter 180 mm,
semua dengan amlpitudo yang cukup untuk menghasilkan kepadatan yang
memadai.
- Alat penggetar cadangan harus dirawat selalu untuk persiapan pada
keadaan darurat di lapangan dan lokasi penempatannya sedekat mungkin
mendekati tempat pelaksanaan yang masih memungkinkan.
❖ Penghentian/Kemacetan Pekerjaan
Penghentian pengecoran hanya bilamana dan padamana diijinkan oleh Direksi
Lapangan. Penjagaan terhadap terjadinya pengaliran permukaan dari pengecoran
beton basah bila pengecoran dihentikan, adakan tanggulan untuk pekerjaan ini.
❖ Siar Pelaksanaan
a. Siar-siar pelaksanaan harus ditempatkan dan dibuat sedemikian rupa
sehingga tidak banyak mengurangi kekuatan dari konstruksi. Siar pelaksanaan
harus direncanakan sedemikian sehingga mampu meneruskan geser dan gaya-
gaya lainnya.
Apabila tempat siar-siar pelaksanaan tidak ditunjukkan didalam gambar- gambar
rencana, maka tempat siar-siar pelaksanaan itu harus disetujui oleh Direksi
Lapangan. Penyimpangan tempat-tempat siar pelaksanaan daripada yang
ditunjukkan dalam gambar rencana, harus disetujui oleh Direksi Lapangan.
b. Antara pengecoran balok atau pelat dan pengakhiran pengecoran kolom
harus ada waktu antara yang cukup, untuk memberi kesempatan kepada beton
dari kolom untuk mengeras. Balok, pertebalan miring dari balok dan kepala-
kepala kolom harus dianggap sebagai bagian dari sistem lantai dan harus dicor
secara monolit dengan itu.
c. Pada pelat dan balok, siar-siar pelaksanaan harus ditempatkan kira-kira di
tengah-tengah bentangnya, dimana pengaruh gaya melintang sudah banyak
berkurang. Apabila pada balok ditengah-tengah bentangnya terdapat pertemuan
atau persilangan dengan balok lain, maka siar pelaksanaan ditempatkan sejauh 2
kali lebar balok dari pertemuan atau persilangan itu.
d. Permukaan beton pada siar pelaksanaan harus dibersihkan dari kotoran-
kotoran dan serpihan beton yang rapuh.
e. Sesaat sebelum melanjutkan penuangan beton, semua siar pelaksanaan
harus cukup lembab dan air yang menggenang harus disingkirkan.
❖ Perawatan Beton
a. Secara umum harus memenuhi persyaratan didalam SNI 2847:2019, PBI
1971 NI-2 Bab 6.6. dan ACI 301-89.
b. Beton setelah dicor harus dilindungi terhadap proses pengeringan yang
belum saatnya dengan cara mempertahankan kondisi dimana kehilangan
kelembaban adalah minimal dan suhu yang konstan dalam jangka waktu yang
diperlukan untuk proses hydrasi semen serta pengerasan beton.
c. Masa Perawatan dan Cara Perawatan.
Perawatan beton dimulai segera setelah pengecoran selesai dilaksanakan dan
harus berlangsung terus menerus selama paling sedikit 2 minggu jika tidak
ditentukan lain. Suhu beton pada awal pengecoran harus dipertahankan tidak
melebihi 38oC.
Dalam jangka waktu tersebut cetakan dan acuan betonpun harus tetap dalam
keadaan basah. Apabila cetakan dan acuan beton tersebut pelaksanaan perawatan
beton tetap dilakukan dengan membasahi permukaan beton terus menerus
dengan menutupinya dengan karung-karung basah atau dengan cara lain yang
disetujui oleh Direksi Lapangan.
d. Bahan Campuran Perawatan.
Harus sesuai dengan ASTM C309-80 type I dan ASTM C 171-75.
❖ Cacat pada Beton (Defective Work)
Meskipun hasil pengujian benda-benda uji memuaskan, Direksi Lapangan
mempunyai wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat seperti
berikut :
a. Konstruksi beton yang keropos (honey-comb)
b. Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau
posisinya tidak sesuai dengan gambar.
c. Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata seperti yang direncanakan.
d. Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lain.
e. Ataupun semua konstruksi beton yang tidak memenuhi seperti yang
tercantum dalam dokumen kontrak
f. Atau yang menurut pendapat Direksi Lapangan pada suatu pekerjaan akhir,
atau dapat mengenai bahannya atau pekerjaannya pada bagian manapun dari
suatu pekerjaan, tidak memenuhi pernyataan dari spesifikasi.
g. Semua pekerjaan yang dianggap cacat tersebut pada dasarnya harus
dibongkar dan diganti dengan yang baru, kecuali Direksi Lapangan dan
konsultan menyetujui untuk diadakan perbaikan atau perkuatan dari cacat yang
ditimbulkan tersebut. Untuk itu Kontraktor harus mengajukan usulan- usulan
perbaikan yang kemudian akan diteliti/diperiksa dan disetujui bila perbaikan
tersebut dianggap memungkinkan.
h. Perluasan dari pekerjaan yang akan dibongkar dan metoda yang akan
dipakai dalam pekerjaan pengganti harus sesuai dengan pengarahan dari Direksi
Lapangan. Dalam hal pembongkaran dan perbaikan pekerjaan beton harus
dilaksanakan dengan memuaskan.
i. Semua pekerjaan bongkaran dan penggantian dari pekerjaan cacat pada
beton dan semua biaya dan kenaikan biaya dari pembongkaran atau penggantian
harus ditanggung sebagai pengeluaran Kontraktor.
j. Retak-retak pada pekerjaan beton harus diperbaiki sesuai dengan instruksi
Direksi Lapangan.
k. Dalam hal terjadi beton keropos atau retak yang bukan struktur (karena
penyusutan dan sebagainya) atau cacat beton lain yang nyata pada
pembongkaran cetakan, Direksi Lapangan harus diberitahu secepatnya, dan tidak
boleh diplester atau ditambal kecuali diperintahkan oleh Direksi Lapangan.
Pengisian/injeksi dengan air semen harus diadakan dengan perincian atau
metoda yang paling memadai/cocok.
❖ Pekerjaan Penyambungan Beton
a. Beton lama harus dikasarkan dan dibersihkan benar-benar dengan
semprotan udara bertekanan (compressed air) atau sejenisnya.
b. Kurang lebih 10 menit sebelum beton baru dicor, permukaan dari beton
lama yang sudah dibersihkan, harus dilapisi dengan bonding-agent kental
dengan kuas ex SIKA, Fosroc atau setara.
c. Untuk struktur pelat kedap air, permukaan dari pelat beton lama harus
dilapisi dengan bahan perekat beton polyvinyil acrylic (polyvinyl acrylic
concrete bonding agent) seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.
d. Untuk struktur balok kedap air, permukaan dari balok beton lama harus
dilapisi dengan bahan perekat beton epoxy dengan bahan dasar semen (epoxy
cement base concrete bonding agent) seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.
e. Pengecoran beton baru sesegera mungkin sebelum campuran air dan semen
murni atau bahan perekat beton yang dilapiskan pada permukaan beton lama
mengering.
f. Penyedia jasa wajib melampirkan Surat dukungan material dari : Pabrik,
Distributor atau Supplier
❖ Ajuan Produk : JAYA MIX, ADHI MIX
11. BAJA TULANGAN
a. Semua baja tulangan yang dipakai adalah tulangan besi polos,
tulangan besi ulir harus bersih dari segala macam kotoran, karat,
minyak, cat dan lain-lain yang akan merusak mutu beton.
b. Pelaksanaan penyambungan, pemotongan, pembengkokan dan
pemasangan harus sesuai dengan persyaratan dalam SKSNI T 15-1991
c. Selimut beton harus mempunyai ketebalan minimal sebagai berikut :
Bagian konstruksi Tebal selimut beton (cm )
Pelat 2,0 cm
B a l o k 2,5 cm
K o l o m 2,5 cm
Sloof dan Pondasi 3 cm
12. BENDA -BENDA YANG TERTANAM DALAM BETON
a. Semua angkur, baut, pipa dan benda-benda lain yang diperlukan
tertanam dalam beton , harus terikat dengan baik pada cetakan
sebelum pengecoran.
b. Benda-benda tersebut harus dalam keadaan bersih, bebas dari karat
dan kotoran-kotoran lain pada saat mengecor
c. Sebelum dilakukan pengecoran pipa-pipa harus sudah diuji dengan
baik, baru boleh dicor.
13. PENYELESAIAN BETON
a. Semua permukaan jadi hasil pekerjaan beton harus rata, lurus tanpa
ada bagian-bagian yang membekas pada permukaan. Ujung-ujung
atau sudut-sudut harus berbentuk penuh dan tajam.
b. Bagian-bagian yang rapuh, kasar, berlubang, dan tidak memenuhi
persyaratan harus segera diperbaiki dengan cara memahatnya dan
mengisinya kembali dengan adukan beton yang sesuai baik kekuatan
maupun warnanya untuk kemudian diratakan. Bila diperlukan, seluruh
permukaan beton dihaluskan dengan ampelas, carborondum atau
gurinda.
c. Permukaan pekerjaan beton harus mempunyai bentuk jadi yang rata.
Toleransi kerataan pada permukaan lantai tidak boleh melampaui 1cm
dalam jarak 10 m. Tidak dibenarkan untuk menaburkan semen kering
pada permukaan beton dengan maksud menyerap kelebihan air.
d. Apabila pengecoran dilakukan dengan ready mix harus ditunjukkan
pesanannya yang menunjukkan karakteristik dari beton.
14. PERAWATAN DAN PERLINDUNGAN BETON
a. Semua pekerjaan beton harus dirawat secara baik dengan cara yang
disetujui oleh Konsultan Pengawas. Setelah pengecoran dan selesai,
permukaan beton yang tidak tertutup oleh cetakan harus tetap dijaga
kelembabannya dengan jalan membasahi secara terus menerus selama
7 (tujuh) hari.
b. Permukaan-permukaan beton yang dibongkar cetakannya sedang masa
perawatan beton belum dilampaui, harus dirawat dan dilindungi
seperti tersebut pada ayat (1) dan tidak boleh tertindih barang atau
terinjak langsung pada permukaan beton.
c. Cetakan beton yang tidak dilindungi terhadap penguapan dan belum
dibongkar, selama masa perawatan beton harus selalu dibasahi untuk
mengurangi keretakan dan terjadinya celah-celah pada sambungan.
d. Lantai beton atau permukaan beton lainnya yang tidak disebut di atas,
harus dirawat dengan jalan membasahi atau menutupi dengan
membran yang basah.
15. PENGUJIAN BETON
a. Secara umum pengujian beton harus mengikuti ketentuan dalam
SKSNI dan minimum memenuhi persyaratan seperti yang tersebut
dalam ayat berikut.
b. Untuk setiap jenis beton harus dibuat satu pengujian, yang dikerjakan
dalam satu hari dengan volume sampai sejumlah 5 m3, atau 2 benda
uji.
c. Untuk satu pengujian dibutuhkan 4 (empat) buah benda uji berbentuk
kubus 15 x 15 x 15 cm. Satu benda uji akan dites pada umur 28 hari
dan hasilnya segera dilaporkan kepada Konsultan Pengawas,
sedangkan 3 (tiga) benda uji lainnya hasil rata-rata dari ketiga
spesimen tersebut. Batas kekuatan beton rata-rata harus sama atau
lebih dari kekuatan karakteristik 300 kg/cm2 untuk mutu beton K 300,
tidak boleh ada satu benda uji yang hasil tesnya lebih kecil dari = 160
kg/cm2.
d. Bila diperlukan dapat ditambah dengan satu benda uji lagi ditinggal
dilapangan, dibiarkan mengalami proses perawatann yang sama
dengan keadaan sebenarnya.
e. Kubus-kubus yang baru dicetak disimpan pada tempat yang bebas
getaran dan ditutup dengan karung basah selama 24 jam.
16. SUHU / TEMPERATUR
a. Suhu beton pada waktu dicor tidak boleh lebih dari 32 derajat Celsius.
Bila suhu dari beton yang ditaruh berada antara 27 derajat dan 32
derajat Celsius, maka beton harus diaduk ditempat pekerjaan dan
langsung dicor.
b. Bila pada saat pembuatan beton berada pada iklim yang dapat
mengakibatkan suhu beton melebihi dari 32 derajat Celsius, maka
pemborong harus mengambil langkah-langkah yang efektif,
umpamanya mendinginkan agregat atau mengecor pada waktu malam
hari.
17. PERIZINAN
a. Pemborong harus memberitahukan pada Konsultan Pengawas minimal
1 minggu sebelum pengecoaran dimulai.
b. Pengecoran boleh dilaksanakan apabila sudah ada Berita Acara
Pengecoran dan izin tertulis dari Konsultan Pengawas.
PASAL 11
PASANGAN BATU BATA
A. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat – alat bantu
yang dibutuhkan, bahan dan semua pasangan batu bata pada tempat – tempat
seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi
Teknis ini.
Pekerjaan ini terdiri tetapi tidak terbatas pada hal – hal berikut :
- Pasangan batu bata
- Adukan
- Pengaplikasian bahan penutup celah antara dinding dengan kolom
bangunan, dinding dengan bukaan dinding dan dinding dengan peralatan.
Sesuai dengan petunjuk Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.
B. STANDAR / RUJUKAN
American Society for Testing and Materials (ASTM)
Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)
Standar Nasional Indonesia (SNI)
Spesifikasi Teknis :
03300 – Beton Cor di Tempat
04060 – Adukan dan Plesteran
07920 – Penutup dan Pengisi Celah
C. PROSEDUR UMUM
1. Keterangan.
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan dinding yang terbuat dari batu
bata dan bata ringan disusun ½ bata, meliputi penyediaan bahan, tenaga
dan peralatan untuk pekerjaan ini.
2. Pengiriman dan Penyimpanan.
Semua bahan harus disimpan dengan baik, terlindung dari kerusakan.
Bata harus disusun dengan baik dan teratur dengan tinggi maksimal 150
cm.
Semen harus dikirim dalam kemasan aslinya yang tertutup rapat dimana
tertera nama pabrik serta merek dagangnya.
Penyimpanan semen harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi
Teknis 03300.
D. BAHAN - BAHAN
1. Batu Bata.
Batu bata merah (dari tanah liat) yang dipakai adalah produksi dalam
negeri eks daerah setempat dari kualitas yang baik dengan ukuran 5 x 10,5
x 22 cm yang dibakar dengan baik, warna merah merata, keras dan tidak
mudah patah, bersudut runcing dan rata, tanpa cacat atau mengandung
kotoran. Meskipun ukuran bata yang bisa diperoleh di suatu daerah
mungkin tidak sama dengan ukuran tersebut diatas, harus diusahakan
supaya ukuran bata yang akan dipakai tidak terlalu menyimpang. Kualitas
bata harus sesuai dengan pasal 81 dari A.V. 1941. Kontraktor harus
menunjukkan contoh terlebih dahulu kepada Pengawas Lapangan.
Pengawas Lapangan berhak menolak bata dan menyuruh bongkar
pasangan bata yang tidak memenuhi syarat. Bahan-bahan yang ditolak
harus segera diangkut keluar dari tempat pekerjaan.
Bata merah yang digunakan harus mempunyai kuat tekan minimal
25 kg/cm2, sesuai ketentuan SNI 15-2094-2000.
Gambar. 9. Batu Bata
2. Adukan dan Plesteran.
Adukan terdiri dari semen, pasir dan air dipakai untuk pemasangan
dinding batu bata. Komposisi adukan adalah 1 pc : 5 pasir untuk dinding
biasa, 1 Pc : 3 pasir untuk tasram.
3. Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik
(Nusantara, Gresik, Tiga Roda atau produk daerah setempat yang
mempunyai kualitas standar konstruksi). Adukan harus dibuat dalam alat
tempat mencampur, diatas permukaan yang keras, bukan langsung diatas
tanah. Bekas adukan yang sudah mulai mengeras tidak boleh digunakan
kembali. Adukan dan plesteran untuk pasangan batu bata harus memenuhi
ketentuan Spesifikasi Teknis 04060.
4. Bata Ringan
Batu bata ringan yang dipakai adalah produksi setara MULTICON atau
BRICON ukuran tebal 10 cm, 8,8 buah per m2. Kontraktor harus
menunjukkan contoh terlebih dahulu kepada Pengawas Lapangan.
Konsultan MK berhak menolak bata ringan yang tidak memenuhi syarat.
Bahan-bahan yang ditolak harus segera diangkut keluar dari tempat
pekerjaan.
Gambar. 10. Multicon
Gambar. 11. BRICON
5. Mortar/Plester
Adukan terdiri dari bahan MU 380 dan air dipakai untuk pemasangan
dinding batu bata ringan. Komposisi adukan sesuai dengan yang
disyaratkan oleh Fabrikan.
Bahan MU 380 yang dipakai adalah produk MORTAR UTAMA, INTI
MORTAR.
Gambar. 12. Mortar Utama
Gambar. 13. Inti Mortar
6. Beton Bertulang
Beton bertulang dibuat untuk rangka penguat dinding bata, yaitu :
sloof, kolom praktis dan ringbalk. Komposisi bahan beton rangka penguat
dinding (sloof, kolom praktis, ringbalk) adalah 1 pc : 2 pasir : 3 kerikil.
Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik
(satu merek untuk seluruh pekerjaan). Pasir beton harus bersih, bebas dari
tanah/lumpur dan zat-zat organik lainnya. Kerikil/split dari pecahan batu
keras dengan ukuran 1 - 2 cm, bebas dari kotoran. Baja tulangan menurut
ketentuan PBI 1971.
7. Bahan Penutup dan Pengisi Celah.
Bahan penutup dan pengisi celah harus memenuhi persyaratan Spesifikasi
Teknis 07900.
E. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dinding harus dipasang (uitzet dengan peralatan yang memadai) dan
didirikan menurut masing-masing ukuran ketebalan dan ketinggian yang
disyaratkan seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
1. Sloof, kolom praktis dan ringbalk.
Ukuran rangka penguat dinding bata (non struktural) : sloof 15 x 20 cm,
kolom praktis 12 x 12 cm dan 10 x 10 untuk dinding bata ringan, ringbalk
dan balok latai 12 x 12 cm dan 10 x 10 untuk dinding bata ringan Kolom
praktis dan ringbalk diplester sekaligus dengan dinding bata sehingga
mencapai tebal 15 cm dan 10 cm untuk dinding bata ringan. Bekisting
terbuat dari kayu terentang/kayu hutan lainnya dengan tebal minimum 2
cm yang rata dan berkualitas papan baik.
Pemasangan bekisting harus rapi dan cukup kuat. Celah-celah
papan harus rapat sehingga tidak ada air adukan yang keluar. Bekisting
baru boleh dibongkar setelah beton mengalami proses pengerasan.
2. Pasangan dinding bata.
- Bata yang akan dipasang harus direndam dalam air terlebih dahulu
sampai jenuh.
- Tidak diperkenankan memasang batu bata Yang ukurannya kurang dari
setengahnya.
- Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air
dan kebutuhan lain para pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk
keperluan tersebut harus cukup terjamin.
- Yang ukurannya kurang dari setengahnya
- Lebih dari 1 (satu) meter tingginya setiap hari di satu bagian
pemasangan
- Pada waktu hujan di tempat yang tidak terlindung atap
- Setiap luas pasangan dinding bata mencapai 12 m2 harus dipasang
beton praktis (kolom, dan ring balk)
- Bata dipasang tegak lurus dan berada pada garis-garis yang seharusnya
dengan bentang benang yang sipat datar. Kayu penolong harus cukup
kuat dan benar-benar dipasang tegak lurus.
- Dinding yang menempel pada kolom beton harus diberi angker besi
setiap jarak 40 cm. Permukaan beton harus dibuat kasar. Pemasangan
bata diatas kusen harus dibuat balok lantai 12/12 atau dilengkapi
dengan pasangan rollaag. Pemasangan harus dijaga kerapihannya, baik
dalam arah vertikal maupun horizontal. Sela-sela disekitar kusen-kusen
harus diisi dengan aduk
3. Pasangan Bata Ringan
- Bata ringan yang akan dipasang harus direndam dalam air terlebih
dahulu sampai jenuh.
- Tidak diperkenankan memasang batu bata ringan yang ukurannya
kurang dari setengahnya.
- Pada waktu hujan di tempat yang tidak terlindung atap
- Setiap luas pasangan dinding bata ringan mencapai 12 m2 harus
dipasang beton praktis (kolom, dan ring balk)
- Bata ringan dipasang tegak lurus dan berada pada garis-garis yang
seharusnya dengan bentang benang yang sipat datar. Kayu penolong
harus cukup kuat dan benar-benar dipasang tegak lurus.
- Dinding yang menempel pada kolom beton harus diberi angker besi
setiap jarak 40 cm. Permukaan beton harus dibuat kasar. Pemasangan
bata ringan diatas kusen harus dibuat balok latei 10/10. Pemasangan
harus dijaga kerapihannya, baik dalam arah vertikal maupun horizontal.
Sela-sela disekitar kusen-kusen harus diisi dengan aduk.
4. Perawatan dan Perlindungan.
- Pasangan batu bata harus dibasahi terus menerus selama sedikitnya 7
hari setelah didirikan.
- Pasangan batu bata yang terkena udara terbuka, selama waktu – waktu
hujan lebat harus diberi perlindungan dengan menutup bagian atas dari
tembok.
- Siar atau celah antara dinding dengan kolom bangunan, dinding dengan
bukaan dinding atau dinding dengan peralatan, harus ditutup dengan
bahan pengisi celah seperti disebutkan dalam Spesifikasi Teknis 07920.
5. Plesteran dan Pengacian.
- Plesteran dan pengacian harus dilaksanakan sesuai ketentuan
Spesifikasi Teknis 04060.
PASAL 12
PEKERJAAN PELAPIS LANTAI DAN DINDING
A. LINGKUP PEKERJAAN
- Lantai Homogenous tile 60x60 cm Merk Roman D’Salvadori White
dipasang pada yang ditunjukkan dalam gambar.
- Lantai Homogeneus tile 60x60 cm Merk Ceranosa dipasang di area toilet
atau didaerah-daerah yang ditunjukan oleh gambar
- Dinding Homogeneus tile 30x60 cm Merk Roman D’Salvadori White
dipasang di area toilet atau didaerah-daerah yang ditunjukan oleh gambar
- Plint lantai Hospital Merk lokal,setara dipasang di area dinding lantai 1dan
lantai 2 atau didaerah-daerah yang ditunjukan oleh gambar
B. BAHAN-BAHAN
1. Granite tile
Granite tile yang dipergunakan adalah Granite tile berukuran 60x60
cm di produksi dalam negeri setaraf produksi roman, Essenza, dan
Ceranosa. Warna akan ditentukan kemudian. Homogenous tile yang sering
juga disebut granite tile adalah material penutup lantai dan dinding yang
terbuat dari bahan-bahan seperti tanah liat, silika, dan kaolin yang
dicampur menjadi satu sehingga homogen. Karena itu pada potongan
material homogenous tile hanya nampak satu material yang sama dari
permukaan atas sampai permukaan bawah.
Material granite homogenous tile dibakar dengan suhu tinggi 1200 ºC
s/d 1230ºC sehingga menghasilkan material dengan kekuatan yang tinggi.
Ketebalan homogenous tile bisa mencapai 8-10 mm.
Water absorption atau daya penyerapan air dari granit < 0,05% Karena
dari berbahan dasar batu granit, lantai granit akan lebih tahan lama, kuat,
mewah dan mudah dalam perawatannya.
Homogenous tile memiliki tampilan yang mewah dan tersedia dalam
berbagai macam motif dan warna.
Lapisan atas homogenous tile tidak mudah tergores/terkelupas.
homogen pada granit tile yaitu baik warna, motif dan kekuatan dari
lapisan atas sampai lapisan bawah mempunyai mutu material yang
sama(homogen).
2. Jenis dan bahan Granite yang digunakan :
a. Lantai Homogenous tile 60x60 cm (Polihed) Merk Roman
(Disesuaikan dengan lantai exsisting gedung ruang kelas baru )
Gambar. 14. Keramik 60x60 cm Merk Roman
Gambar. 15. Keramik 60x60 cm (Dportoro Balack) Bagian Border
b. Lantai Homogenous tile 60x60 cm (Unpolished) Merk Essenza
(Disesuaikan dengan lantai exsisting gedung ruang kelas baru )
Gambar. 16. Keramik 60x60 cm Merk Essenza
c. Lantai Homogenous tile 30x60 cm area kamar mandi (Polished) Merk
Ceranosa
Gambar. 17. Keramik 60x60 cm Merk Ceranosa
d. Dinding Homogenous tile 30x60 cm (Polished) Merk Ceranosa
Gambar. 18. Keramik 60x60 cm Merk Roman
e. Plint lantai Hospital Merk lokal,setara
Gambar. 19. Plint lantai Hospital Merk lokal,setara
f. Step Nosing 10x60 cm Merk Roman
Gambar. 20. Step Nosing 10x60 cm Merk Roman
3. Adukan
Adukan pasangan/pengikat dengan Adukan spesi 1 pc : 3 pasir pasang
dan untuk pengisi nat Grout semen berwarna/IGI grout, bahan perekat
seperti yang disyaratkan dan sesuai Bill of Quantity (BQ) yang disetujui
Ahli.
4. Air
Air harus bersih dan bebas dari asam, alkali dan organik lainnya.
5. Contoh-contoh
Sebelum diadakan pemasangan Pemborong diharuskan memberikan
contoh bahan-bahan yang akan dipakai untuk disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
C. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Pada permukaan dinding beton/hebel yang ada, granite tile dapat langsung
diletakkan, dengan menggunakan perekat adukan pasangan/pengikat
dengan dengan Adukan spesi 1pc : 3 pasir pasang dan untuk pengisi nat
Grout semen berwarna/IGI grout, bahan perekat seperti yang disyaratkan
dan sesuai Bill of Quantity (BQ), diaduk sehingga mendapatkan ketebalan
dinding seperti tertera pada gambar dan sesuai dengan standar yang
berlaku.
2. Granite alam berukuran tebal 2 cm, lebar 60 x 60 cm yang dipasang pada
permukaan dinding hebel/beton entrance harus dipasang diperkuat dengan
menggunakan kawat baja diikat kepermukaan dinding hebel/beton, granite
alam di coak/dilobangin pada bagian belakang di ke empat sudutnya,
pemasangan dengan menggunakan perekat adukan spesi 1 pc : 3 pasir
pasang dan untuk pengisi nat Grout semen berwarna/IGI grout, bahan
perekat seperti yang disyaratkan dan sesuai Bill of Quantity (BQ), diaduk
sehingga mendapatkan ketebalan dinding seperti tertera pada gambar dan
sesuai dengan standar yang berlaku.
3. Granite tile atau alam yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan
baik, warna, motif granite tile harus sama tidak boleh retak, gompal atau
cacat lainnya.
4. Pemotongan granite tile atau alam harus menggunakan alat potong khusus
untuk itu, sesuai petunjuk pabrik.
5. Sebelum granite tile atau alam dipasang, granite tile terlebih dahulu harus
direndam air sampai jenuh.
6. Pola granite tile harus memperhatikan ukuran/letak dan semua peralatan
yang akan terpasang di dinding seperti : panel, stop kontak, lemari
gantung dan lain-lain yang tertera di dalam gambar.
7. Ketinggian peil tepi atas pola granite tile disesuaikan gambar.
8. Awal pemasangan granite tile pada dinding dan kemana sisa ukuran harus
ditentukan, harus dibicarakan terlebih dahulu dengan Pengawas sebelum
pekerjaan pemasangan dimulai.
9. Bidang dinding granite tile harus benar-benar rata, garis-garis siar harus
benar-benar lurus. Siar arah horizontal pada dinding yang berbeda
ketinggian peil lantainya harus merupakan satu garis lurus.
10. Granite tile harus disusun menurut garis-garis lurus dengan siar sebesar 4
- 5 mm setiap perpotongan siar harus membentuk dua garis tegak lurus.
11. Siar-siar keramik diisi dengan bahan pengisi siar sehingga membentuk
setengah lingkaran seperti yang disebutkan dalam persyaratan bahan dan
warnanya akan ditentukan kemudian.
12. Pembersihan permukaan ubin dari sisa-sisa adukan semen hanya boleh
dilakukan dengan menggunakan cairan pembersih untuk granite tile
seperti "Porstex" buatan lokal atau sejenis.
13. Nat-nat pada pemasangan granite tile harus diisi dengan bahan
supergrout.
PASAL 13
PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA ALUMUNIUM
1. PEKERJAAN KUSEN ALUMUNIUM
A. LINGKUP PEKERJAAN
1) Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu
lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil
pekerjaan yang baik dan sempurna.
2) Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, kusen jendela, kusen
bovenlicht, Kusen jalusi seperti yang dinyatakan/ditunjukkan dalam
gambar serta shop drawing dari Kontraktor.
B. PERSYARATAN BAHAN
1) Kusen alumunium yang digunakan :
- Bahan : Kusen dari bahan alumunium framing system
buatan YKK atau ALEXINDO.
- Bentuk Profil : Sesuai shop drawing yang disetujui
Perencana/Konsultan Pengawas.
- Warna Profil : Ditentukan kemudian (contoh warna
diajukan Kontraktor).
- Lebar Profil : 10 cm (pemakaian lebar bahan sesuai yang
ditunjukkan dalam gambar).
- Tebal Profil : 1.20 mm
Gambar. 21. Kusen Alexindo 040
Gambar. 22. Kusen Alexindo 0560
Gambar. 23. Kusen Alexindo 0561
Gambar. 24. Kusen Alexindo 039
Gambar. 25. Kusen Alexindo 4" Warna Balck Cofee
- Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan
syarat-syarat dari pekerjaan alumunium serta memenuhi ketentuan-
ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
- Konstruksi kusen alumunium yang dikerjakan seperti yang
ditunjukkan dalam detail gambar termasuk bentuk dan ukurannya.
- Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu
sesuai dengan bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesi-kuan,
kelengkungan dan pewarnaan yang dipersyaratkan.
- Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi
warna profil-profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian
pada waktu pabrikasi unit-unit, jendela, pintu partisi dll, profil
harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit
didapatkan warna yang sama.
- Pekerjaan memotong, punch dan drill, dengan mesin harus
sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil yang telah dirangkai
untuk jendela, dinding dan pintu mempunyai toleransi ukuran
sebagai beikut :
- Untuk tinggi dan lebar 1 mm
- Untuk diagonal 2 mm
2) Accessories
Sekrup dari stainless steel galvanized kepala tertanam, weather strip
dari vinyl, pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan
alumunium harus ditutup caulking dan sealant, angkur-angkur untuk
rangka/kusen alumunium terbuat dari steel plate tebal 2 - 3 mm,
dengan lapisan zink tidak kurang dari (13) mikron sehingga dapat
bergeser.
3) Bahan Finishing
Treatment untuk permukaan kusen jendela dan daun pintu yang
bersentuhan dengan bahan alkaline seperti beton, aduk atau plester
dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish dari laquer yang jernih
atau anti corrosive treatment dengan insulating war-nish seperti
asphaltic varnish atau bahan insulation lainnya.
C. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1) Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti
gambar-gambar dan kondisi dilapangan (ukuran dan peil lubang dan
membuat contoh jadi untuk semua detail sambungan dan profil
alumunium yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain).
2) Prioritas proses fabrikasi, harus sudah siap sebelum pekerjaan dimulai,
dengan membuat lengkap dahulu shop drawing dengan petunjuk
Konsultan Pengawas meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas,
bentuk dan ukuran.
3) Semua frame/kusen baik untuk dinding, jendela dan pintu dikerjakan
secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi
lapangan agar hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.
4) Pemotongan alumunium hendaknya dijauhkan dari material besi untuk
menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya.
Didasarkan untuk mengerjakannya pada tempat yang aman dengan
hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya.
5) Akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan
sekrup, rivet, stap dan harus cocok.
6) Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk yang
sesuai dengan gambar.
7) Angkur-angkur untuk rangka/kusen alumunium terbuat dari steel plate
setebal 2 - 3 mm dan ditempatkan pada interval 600 mm.
8) Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti
karat/stainless steel, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap
sambungan harus kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap
air sebesar 1000 kg/m2.
9) Celah antara kaca dan sistem kusen alumunium harus ditutup oleh
sealant.
10) Disyaratkan bahwa kusen alumunium dilengkapi oleh kemungkinan-
kemungkinan sebagai berikut:
a. Dapat menjadi kusen untuk dinding kaca mati.
b. Dapat cocok dengan jendela geser, jendela putar, dll.
c. Sistem kusen dapat menampung pintu kaca frameless.
d. Untuk sistem partisi, harus mampu moveable dipasang tanpa
harus dimatikan secara penuh yang merusak baik lantai maupun
langit-langit.
11) Mempunyai accesories yang mampu mendukung kemungkinan diatas.
12) Untuk fitting hard ware dan reinforcing materials yang mana
kusen alumunium akan kontak dengan besi, tembaga atau lainnya
maka permukaan metal yang bersangkutan harus diberi lapisan
chormium untuk menghindari kontak korosi.
13) Toleransi pemasangan kusen alumunium disatu sisi dinding adalah 10
- 25 mm yang kemudian diisi dengan beton ringan/grout.
14) Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama
pada ruang yang dikondisikan hendaknya ditempatkan mohair dan
jika perlu dapat digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic
resin. Penggunaan ini pada swing door dan double door.
15) Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar
diberi sealant supaya kedap air dan kedap udara.
16) Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi flashing untuk
penahan air hujan.
2. PEKERJAAN JENDELA KACA RANGKA ALUMUNIUM
A. LINGKUP PEKERJAAN
1) Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai
hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
2) Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu dan jendela panil kaca
seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
B. PERSYARATAN BAHAN
1. Bahan Rangka
- Dari bahan alumunium framing system, dari produk dalam negeri
yaitu Merk YKK atau ALEXINDO disetujui Perencana/Konsultan
Pengawas. Type yang dipergunakan untuk rangka kaca luar adalah
jenis frameless maupun dengan bingkai.
- Bentuk dan ukuran profil disesuaikan terhadap shop drawing yang
telah disetujui Perencana/Konsultan Pengawas.
- Warna profil alumunium black cofee
- Bahan yang diproses pabrikan harus diseleksi terlebih dahulu
dengan seksama sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan,
kesikuan, kelengkungan, pewarnaan yang disyaratkan oleh
Perencana/Konsultan Pengawas.
- Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan
syarat-syarat dari pekerjaan aluumunium serta memenuhi ketentuan-
ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
- Daun pintu dengan konstruksi panel kaca rangka alumunium, seperti
yang ditujukan dalam gambar, termasuk bentuk dan ukurannya.
Gambar. 26. Jendela Kaca Rangka Aluminium
Gambar. 27. Alexindo 1825
Gambar. 28. Alexindo 0558
Gambar. 29. Alexindo 036
Gambar. 30. Alexindo 037
Gambar. 31. Alexindo 035
Gambar. 32. Alexindo 038
Gambar. 33. Alexindo 60559
Gambar. 34. Kunci Kuping Solid
Gambar. 35. Roda Kecil Dekkson
2. Penjepit Kaca
Digunakan penjepit kaca dari bahan karet yang bermutu baik dan
memenuhi persyaratan yang ditentukan dari pabrik, pemasangan
disyaratkan hanya 1 (Satu) sambungan serta harus kedap air dan
bersifat structural seal.
3. Bahan Kaca Daun Pintu dan Jendela
Bahan untuk kaca interior dan exterior menggunakan :
- Bahan kaca jendela merk Asahi Rayband atau Mulia tebal 5 mm
Warna Hitam.
- Bahan kaca jendela pada lobby merk asahi atau mulia type clear
glass tebal 8 mm.
- Bahan kaca pada lobby pintu masuk utama PJ1 menggunakan merk
asahi atau mulia type tempered glass tebal 12 mm.
-
- Semua bahan kaca yang digunakan harus bebas noda dan cacat,
bebas sulfida maupun bercak-bercak lainnya, dari produk Asahi
atau Mulia
C. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk
meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan
lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola, lay-
out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai
gambar.
2. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan-bahan pintu ditempat
pekerjaan harus ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi
udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari
kerusakan dan kelembaban.
3. Harus diperhatikan semua sambungan siku untuk rangka alumunium
dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan
memperhatikan/menjaga kerapian terutama untuk bidang-bidang
tampak tidak boleh ada cacat bekas penyetelan.
4. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
5. Daun pintu
a) Jika diperlukan, harus menggunakan sekrup galvanized atas
persetujuan Perencana / Konsultan Pengawas tanpa meninggalkan
bekas cacat pada permukaan yang tampak.
b) Untuk daun pintu panel kaca setelah dipasang harus rata dan tidak
bergelombang dan tidak melintir.
3. PEKERJAAN DAUN PINTU
A. LINGKUP PEKERJAAN
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang baik dan sempurna.
B. PERSYARATAN BAHAN
1. Daun pintu menggunakan produk fabrikan tipe WPC, dengan model
sesuai dengan gambar detail kusen / daun pintu, kaca, baja
2. Merk: Duma Door.
Gambar. 36. Desain Standart Pintu WPC DUMA
Gambar. 37. Daun pintu baja
Gambar. 38 Daun pintu kaca tempered
3. Finishing daun pintu menggunakan melamin lacquer atau semi duco
sesuai dengan pilihan Perencana.
Gambar. 37. Finishing Pintu Standart DUMA
C. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Sebelum pelaksanaan Kontraktor wajib menyerahkan contoh-contoh
bahan/material yang digunakan kepada Direksi untuk mendapatkan
persetujuannya.
2. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk
meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan
lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola, lay-
out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai
gambar.
PASAL 14
PEKERJAAN KACA
A. LINGKUP PEKERJAAN
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan
yang bermutu baik dan sempurna.
2. Pekerjaan kaca meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam
detail gambar.
B. PERSYARATAN BAHAN
1. Kaca adalah benda terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya
mempunyai ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya, dapat
diperoleh dari proses-proses tarik tembus cahaya, tarik, gilas dan
pengambangan (float glass).
2. Toleransi lebar dan panjang
Ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui toleransi seperti yang
ditentukan oleh pabrik.
3. Kesikuan
Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta
tepi potongan yang rata dan lurus, toleransi kesikuan maximum yang
diperkenankan adalah 1,5 mm per meter.
4. Cacat-cacat
a. Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai
ketentuan dari pabrik.
b. Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang
berisi gas yang terdapat pada kaca).
c. Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat
mengganggu pandangan.
d. Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah baik sebagian atau
seluruh tebal kaca).
e. Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan
lebar ke arah luar/masuk).
f. Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave) benang adalah
cacat garis timbul yang tembus pandangan, gelombang adalah
permukaan kaca yang berubah dan mengganggu pandangan.
g. Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
h. Mutu kaca lembaran yang digunakan mutu AA.
5. Bahan Kaca
Bahan kaca dari jenis Kaca ketebalan 5 mm (Riben), Kaca Clear/Polos
8 mm dan kaca 12 mm tempered harus sesuai SNI 0047-1989-
A.Digunakan setaraf produk PT. ASAHI atau MULIA
Gambar. 38. Kaca Riben 5 mm (Warna Hitam)
Gambar. 39. Kaca Clear/Polos 8 mm
Gambar. 40. Pintu Tempered Glass 12 mm
6. Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas.
C. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar,
uraian dan syarat pekerjaan dalam buku ini.
2. Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian.
3. Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
4. Bahan yang terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan,
dan diberi tanda untuk mudah diketahui, tanda-tanda tidak boleh
menggunakan kapur. Tanda-tanda harus dibuat dari potongan kertas
yang direkatkan dengan menggunakan lem aci.
5. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-alat
pemotong kaca khusus.
6. Pemotongan kaca harus disesuaikan ukuran rangka, minimal 10 mm
masuk kedalam alur kaca pada kusen.
7. Pembersih akhir dari kaca harus menggunakan kain katun yang lunak
dengan menggunakan cairan pembersih kaca.
8. Hubungan kaca dengan kaca atau kaca dengan material lain tanpa
melalui kusen, harus diisi dengan lem silikon warna transparan cara
pemasangan dan persiapan-persiapan pemasangan harus mengikuti
petunjuk yang dikeluarkan pabrik.
9. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak
diperkenankan retak dan pecah pada sealant/tepinya, bebas dari segala
noda dan bekas goresan.
PASAL 15
PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
A. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan daun
pintu/daun jendela dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
2. Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh
pemasangan pada daun pintu kayu, daun pintu alumunium dan daun
jendela alumunium seperti yang ditunjukkan/disyaratkan dalam detail
gambar.
B. PERSYARATAN BAHAN
1. Semua "hard ware" yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam buku Spesifikasi Teknis. Bila terjadi perubahan atau
penggantian hardware akibat dari pemilihan merk, Kontraktor wajib
melaporkan hal tersebut kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
persetujuan.
2. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal. Tanda
pengenal ini dihubungkan dengan cincin kesetiap anak kunci.
C. PERLENGKAPAN PINTU DAN JENDELA
1. Pekerjaan Handle Pintu PJ1, P1, P2, P3, & P5
a. Semua pintu menggunakan handle setara merk SOLID atau DEKSON
b. Semua kunci-kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun
pintu.
c. Dipasang setinggi 90 cm dari lantai, atau sesuai petunjuk Konsultan
Pengawas.
Gambar. 41. Handle Pintu Merk Solid
2. Pekerjaan Handle Pintu PJ1
a. Semua pintu menggunakan Full Handle Dekkson 40x25x600 mm
b. Dipasang setinggi 90 cm dari lantai, atau sesuai petunjuk Konsultan
Pengawas.
Gambar. 42. Full Handle Pintu PJ 1 merk Dekkson
Gambar. 43. Full Handle Pintu P5 Dekkson
3. Pekerjaan Casement dan Handle Jendela
a. Semua jendela menggunakan handle Rambuncis Griff
b. Semua Jendela dan bouven menggunakan casement 8”
c. Dipasang sesuai petunjuk konsultan pengawas
Gambar. 44. Rambuncis Griff
Gambar. 45. Casement 8" / 20 cm
4. Pekerjaan Door Closer
a. Semua Door Closer menggunakan setara merk SOLID atau DEKSON
b. Dipasang sesuai petunjuk konsultan pengawas
Gambar. 46. Door Closer Solid
5. Pekerjaan Engsel
a. Engsel atas dipasang + 28 cm (as) dari permukaan atas pintu.
b. Engsel bawah dipasang + 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu.
c. Engsel tengah dipasang ditengah-tengah antara kedua engsel
tersebut.
d. Untuk pintu toilet, engsel atas dan bawah dipasang + 28 cm dari
permukaan pintu, engsel tengah dipasang ditengah-tengah antara
kedua engsel tersebut.
Gambar. 47. Engsel Pintu Merk Solid 4"
Gambar. 48. Engsel Jendela/Bouven Merk Solid 3"
e. Floor hinge untuk kaca Pintu Frameless (tempered 12 mm polos) floor
hinge setara merk DORMA atau DEKSON
Gambar. 49. Floor Hings Dorma
f. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus
dilakukan pengujian secara kasar dan halus.
g. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
6. Pekerjaan Stiker Sandblast
a. Stiker sandblast diperuntukan untuk pintu utama seperti PJ1
b. Dibuat sesuai gambar perencanaan atau arahan konsultan pengawas.
c. Motif Sanblash yang digunakan yaitu merupakan logo
POLTEKNAKER dengan desain custom pembuatan.
Gambar. 50. Stiker Sandblast POLTEKNAKER
PASAL 16
PEKERJAAN PENGECATAN
A. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berhubungan dan seharusnya
dilaksanakan dalam pengecatan dengan bahan-bahan emulsi, enamel,
politur/teak oil, cat dasar, pendempulan, baik yang dilaksanakan sebagai
pekerjaan permulaan, ditengah-tengah dan akhir. Yang dicat adalah semua
permukaan baja/besi, kayu, plesteran tembok, plafon, list plafon dan beton,
dan permukaan-permukaan lain yang disebut dalam gambar dan RKS.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, tenaga dan semua peralatan yang
diperlukan untuk pekerjaan ini. Untuk semua bahan pelaksanaannya harus
mentaati PUBB 1973 NI-3.
B. BAHAN-BAHAN
1. Umum
Bahan-bahan yang dipergunakan harus mendapat persetujuan dari
Pengawas, baik mengenai kualitas maupun pabrik asalnya. Bahan-bahan
yang didatangkan ketempat pekerjaan harus diberikan kepada Pengawas
Lapangan untuk contoh/pengujian. Contoh tersebut akan diambil secara
acak dengan disaksikan oleh Pengawas Lapangan. Pemakaian bahan-
bahan pengering atau bahan-bahan lainnya tanpa persetujuan Pengawas
tidak diperbolehkan. Tempat-tempat/kaleng-kaleng cat yang dimasukkan
harus lengkap dengan merk, nomor spesifikasi dan sebagainya. Selambat-
lambatnya sebulan sebelum pekerjaan pengecatan dimulai, Kontraktor
harus mengajukan daftar tertulis dari semua bahan yang akan dipakai
untuk disetujui oleh Pengawas Lapangan. Pengawas Lapangan berhak
menguji contoh-contoh sebelum memberikan persetujuan. Warna-warna
cat yang digunaan akan kemudian ditentukan oleh Konsultan Perencana.
2. Cat dinding tembok
Cat yang digunakan adalah emulsion paint untuk ruangan (interior) setara
DULUX atau JOTUN sedangkan untuk bagian luar (exterior) yang kena
terhadap cuaca panas ataupun hujan digunakan cat Weathersield setara
Dulux. Bahan penutup dempul yang digunakan merupakan campuran
dari bahan cat yang sama. Untuk cat dasar harus digunakan bahan cat
dasar yang dikeluarkan dari pabrik yang sama.
Gambar. 51. Cat Dasar Dulux Interior
Gambar. 52. Cat Dasar Dulux Exsterior
Gambar. 53. Cat Dulux Interior
Gambar. 54. Cat Dulux Weatershield
3. Cat kayu
Cat yang digunakan untuk pengecatan permukaan kayu melamik/politur
(bilamana tidak dimelamik/politur) yang akan di-expose harus
mengandung bahan sintetis (synthetic resin) dari jenis yang baik setara
JOTUN atau PROPAN Bahan penutup dempul, dan cat dasar atau meni
harus dipakai produk yang dikeluarkan oleh pabrik yang sama.
Gambar. 55. Cat Kayu Mowilex
4. Melamik/Politur
Bahan yang digunakan adalah produk lokal setara IMPRA.
Gambar. 56. Cat Melamic Setara Impra
5. Cat meni
Kayu-kayu kaso dan reng harus dicat meni dari jenis yang baik.
6. Cat besi
Bahan cat besi yang digunakan adalah setara produk MOWILEX.atau
AVIAN Sebelum pengecatan dilakukan harus dilakukan pendempulan yang
merata dan rapi. Warna cat yang akan digunakan akan ditentukan kemudian
bersama Konsultan Perencana dan User.
Gambar. 57. Cat Besi Mowilex
C. PERSETUJUAN AHLI
1. Semua cat yang dipakai harus mendapatkan persetujuan Konsultan
Pengawas sebelum boleh dipakai didalam pekerjaan.
2. Cat didatangkan ke lapangan pekerjaan dalam kaleng-kaleng asli dari
pabrik, lengkap dengan label perusahaan, merk dan sebagainya.
D. PELAKSANAAN
1. Sebelum pengecatan dilaksanakan, lantai harus dicuci dan dijaga agar
debu tidak beterbangan. Alat pembersih seperti lap harus disediakan
dalam jumlah cukup. Sewaktu pelaksanaan pengecatan lantai harus
ditutupi sedemikian sehingga terhindar dari cipratan-cipratan cat. Cipratan
yang masih mengenai lantai dan bagian-bagian lain harus langsung
dibersihkan segera begitu pekerjaan cat pada bagian tertentu selesai.
2. Pengecatan dinding tembok
Semua bidang plesteran yang tidak ditutup dengan lapisan lain harus
dicat dengan cat tembok. Cat tembok exterior/bagian luar gedung yang
terkena cuaya panas dan hujan menggunakan cat Weathersield, sedangkan
cat tembok interior/dalam ruangan menggunakan cat interior. Kontraktor
tidak diperkenankan untuk mengecat sampai permukaan plesteran dinding
benar-benar kering. Permukaan plesteran yang belum rata tidak boleh
dicat. Bidang plesteran yang dicat harus diperbaiki dengan
pendempulan/plesteran yang sama. Retak-retak harus ditambal dengan
bahan penutup. Retak-retak yang lebar harus dipotong bersama-sama
dengan pinggirannya dan ditambal dengan plesteran yang baru. Sebelum
diratakan dengan bahan penutup, tembok harus digosok dengan batu
kambang sampai rata dan halus. Pengecatan harus dilakukan dengan baik
sesuai dengan petunjuk dari pabrik cat yang bersangkutan, sampai terdapat
warna yang rata.
3. Pengecatan kayu
Yang dicat adalah semua kayu yang tidak dipertahankan corak naturalnya,
termasuk semua kusen kayu dan lisplang atap (dari kayu). Semua bagian
kayu yang tertanam dalam konstruksi dan yang berfungsi sebagai rangka
langit-langit harus dicat meni. Bagian rangka atap (kaso dan reng)
sebelum ditutup dengan genteng harus dicat residu dan di ter. Bagian
yang akan dicat harus benar-benar kering. Semua retak, celah, lubang
harus dibersihkan, digosok/diampelas, lalu dicat dasar dan ditambal
dengan bahan penutup (dempul). Pengecatan dilakukan setelah seluruh
permukaan yang akan dicat sudah didempul dan dimeni. Pengecatan
dilakukan lapis demi lapis sehingga didapat hasil akhir yang rata
diseluruh permukaan bidang pengecatan.
4. Pengecatan besi
Semua pekerjaan besi dan baja harus dicat dengan zinkromat. Sebelum
dicat akhir besi dan baja harus dicat meni terlebih dahulu menurut syarat-
syarat yang ada.
Pengerjaan pengecatan harus mengikuti cara yang ditentukan. Besi/baja
yang akan dicat harus diampelas, kemudian dicat meni dan dicat dasar.
Pengecatan dilakukan lapis demi lapis sehingga didapat hasil akhir yang
rata. Pekerjaan harus rapi, sesedikit mungkin cipratan mengenai bagian-
bagian lain.
5. Pengecatan politur
Permukaan kayu yang dipertahankan corak naturalnya seperti yang
dijelaskan dalam gambar atau keterangan lainnya (daun pintu kecuali
untuk kamar mandi/WC, daun jendela) dipolitur dengan bahan dari
produk yang baik. Pekerjaan harus dilakukan oleh tukang yang ahli dan
berpengalaman. Bagian yang akan dipolitur harus benar-benar bersih dan
kering. Bagian yang retak harus ditutup dulu dengan dempul yang khusus
untuk politur. Sebelum pengecatan dimulai kayu harus digosok dulu
dengan batu kambang sampai rata kemudian dihaluskan dengan ampelas.
Pengecatan dilakukan setelah permukaan kayu benar-benar telah bersih
dan kering. Tingkat politur yang dikehendaki adalah dof (tidak mengkilat).
PASAL 17
PEKERJAAN PLAFOND DAN ATAP
A. LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan langit-langit yang dipasang pada
bangunan sesuai dengan gambar-gambar.
B. BAHAN-BAHAN
1. Penutup plafond
a. Penutup plafond pada ruang area praktik, ruang peralatan, ruang
laboran, dan ruang toksikologi menggunakan plafond gypsum board
dengan merk Jayaboard atau Knauf, seperti tertera dalam gambar
dilengkapi dengan list.
Gambar. 58. Jayaboard atau Knauf
b. Penutup plafond pada toilet dan plafond luar bangunan (Overstack)
menggunakan merk Jayaboard atau GRC.
Gambar. 59. Jayaboard atau GRC
c. List Plafond Gypsum menggunakan merk SNI.
Gambar. 60. List Plafond Gypsum
d. Listplank GRC luar bangunan (Overstack) menggunakan merk GRC
atau serat semen.
Gambar. 61. GRC atau serat semen
e. Rangka Plafond menggunakan hollow galvalum 20x40x0,35 +
40x40x0,35mm Modul 60x60 cm setara SNI.
Gambar. 62. Hollow Galvalum
2. Penutup Atap
a. Rangka Atap baja ringan menggunakan merk Taso atau BMT profil
C125x50.
Gambar. 63. Rangka atap Taso atau BMT
b. Penutup atap menggunakan alderon
Gambar. 64. Penutup atap
c. Nok menggunakan alderon
Gambar. 65. Penutup atap
C. PELAKSANAAN
1. Pemborong harus menyerahkan rencana plafond dan atap kepada
Konsultan Pengawas untuk persetujuannya. Pertemuan sambungan harus
rapi dan rata.
2. Siapkan sambungan-sambungan lubang-lubang untuk pekerjaan lain
(listrik, mekanikal) pada pekerjaan langit-langit.
D. PEMASANGAN
1. Lembaran plafond dan atap yang cacat tidak boleh digunakan, dan harus
disingkirkan dari lapangan pekerjaan.
E. PENYIMPANAN
1. Letakkan lembaran-lembaran plafond dan atap yang akan dipakai di
daerah yang terlindung baik dari cuaca. Tumpukkan di atas tiga kayu
penahan (alas) pada setiap panjang lembaran ini.
2. Tinggi tumpukkan lembaran-lembaran tidak boleh lebih dari 2 meter.
3. Tempat tumpukkan harus jauh dari lalu lintas kendaraan-kendaraan
proyek yang mungkin mengganggu.
PASAL 18
PEKERJAAN KANOPI ENTRANCE
A. LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi pekerjaan pemasangan kanopi penutup atap menggunakan
kaca tempered tebal 10 mm, rangka balok utama menggunakan hollow
galvanis 5/10 pembagian 4/6 dan tiang menggunakan pipa besi 5’’ dengan
dudukan base plat.
B. BAHAN-BAHAN
1. Bahan kaca tempered tebal 10 mm kualitas baik setara ASAHI atau
MULIA yang sesuai dengan standar (SNI).
Gambar. 66. Kaca Tempered 10 mm, Setara ASAHI atau MULIA
2. Rangka atap besi hollou galvanis 5/10 tebal 2 mm dan 4/6 mm dengan
tebal 1,5 mm, kualitas baik standar (SNI).
Gambar. 67. Hollow Galvanis 5/10 SNI
Gambar. 68. Hollow Galvanis 4/6 SNI
3. Tiang Pipa Besi 5" tebal 3 mm kualitas baik standar (SNI).
Gambar. 69. Pipa Besi
C. PELAKSANAAN
1. Pemborong harus menyerahkan rencana pekerjaan kepada Konsultan
Pengawas untuk persetujuannya. Pertemuan sambungan rangka balok
utama menggunakan pipa galvanis, rangka besi hollow galvanis 5/10 cm
dan atap kaca tempered tebal 10 mm harus rapi dan rata.
2. Siapkan sambungan-sambungan lubang-lubang untuk pekerjaan lain
(listrik)
3. Pemasangan kanopy harus dipasang dengan tukang besi yang sudah
berpengalaman dibidangnya atau sesuai dengan persyaratan disini yang
bisa diterima oleh petunjuk Konsultan Pengawas/Owner/User.
D. PEMASANGAN
1. Rangka balok utama hollow galvanis 5/10, dipasang dengan system
pengelasan. Pengelasan harus rata, penuh, baik dan kokoh, pemasangan
sesuai dengan persyaratan dan standar yang berlaku dan sesuai gambar
kerja.
2. Rangka atap besi hollou galvanis 5/10 cm dipasang dengan system
pengelasan. Pengelasan harus rata, penuh, baik dan kokoh, pemasangan
sesuai dengan persyaratan dan standar yang berlaku dan sesuai gambar
kerja.
3. Pemasangan penutup atap kaca tempered tebal 10 mm dijepit dengan
plat alumunium dan dipiser difinishing dengan sealend back up, sehingga
atap kaca kokoh dan kaku tidak goyang, pemasangan sesuai dengan
persyaratan dan standar yang berlaku.
E. PENYIMPANAN
Letakan baja Profil, rangka atap besi hollou galvanis dan lembaran-lembaran
kaca tempered, yang akan dipakai di daerah yang terlindung dari cuaca.
Tempat tumpukan harus jauh dari lalu lintas kendaraan proyek yang mungkin
menggangu.
PASAL 20
PEKERJAAN PLUMBING DAN SANITAIR
A. LINGKUP PEKERJAAN
1. Termasuk dalam pekerjaan pemasangan plumbing dan sanitair ini adalah
penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya
yang digunakan dalam pekerjaan ini sehingga tercapai hasil pekerjaan
yang bermutu dan sempurna dalam pemakaian dan operasinya.
2. Pekerjaan pemasangan sanitair ini harus sesuai dengan yang ditunjukkan
dalam detail gambar dan syarat-syarat dalam buku ini.
B. REFERENCE/PERSYARATAN BAHAN
1. Semua material harus memenuhi ukuran, standard dan mudah didapatkan
di pasaran, kecuali ditentukan lain.
2. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya,
sesuai dengan yang telah disediakan oleh pabrik untuk masing-masing
type yang dipilih.
3. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disediakan oleh pabrik
untuk masing-masing type yang dipilih.
4. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disyaratkan dalam
uraian dan syarat-syarat yang telah ditentukan.
5. Jenis dan produk yang dipakai adalah :
a. Closet duduk setara TOTO Type C704L/SW784JP atau AMERICAN
STANDART
Gambar. 70. Toilet Duduk Setara TOTO, Rough In: 305 mm
b. Closet jongkok dengan Flush setara TOTO atau Type
CE9/TV150NWV12 atau AMERICAN STANDART
Gambar. 71. Toilet Jongkok Setara TOTO, Rough In: 582 mm
c. Wastafel model kotak terpasang dimeja beton setara TOTO Type
LW595J atau AMERICAN STANDART
Gambar. 72. Wastafel Setara TOTO
d. Wastafel model mangkok/gantung setara TOTO Type LW230J atau
AMERICAN STANDART
Gambar. 73. Wastafel Setara TOTO
e. Urinoir setara TOTO Type U57 atau AMERICAN STANDART
Gambar. 74. Urinoir
f. Sekat Urinoir Phenolic Board 12 mm
Gambar. 75. Sekat Urinoir Phenolic 12 mm,
g. Kubikal Toilet Tinggi 2 m Sekat (Phenolic Board 12 mm)
Gambar. 76. Sekat WC Phenolic 12 mm,
h. Floor drain 4” TOTO atau ONDA
Gambar. 77. Floordraine 4" Setara ONDA
i. Jet Waher setara TOTO Type THX20MCRB atau AMERICAN
STANDART
Gambar. 78. Jet Washer Setara TOTO
j. Kaca Cermin 5 mm
Gambar. 79. Sample kaca cermin 5 mm
k. Pipa air bersih dan Kotor PVC AW
Gambar. 80. Sample pipa air bersih dan kotor
(ukuran 1”,1/2”,4”,3”,2”)
l. Pipa air bersih HDPE dari GWT
Gambar. 81. Sample pipa air HDPE 2”/ 63 mm
m. Tangki torn air kap. 2000 liter
Gambar. 82. Sample tangki torn air
n. Pompa Transfer
Gambar. 83. Sample Pompa Transfer Shimizu
C. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada
Perencana/Direksi Lapangan beserta persyaratan/ketentuan pabrik untuk
mendapatkan persetujuan.
2. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan, bahan
pengganti harus disetujui Perencana/Direksi Lapangan berdasarkan
contoh yang diajukan Kontraktor.
3. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar
yang ada dan kondisi lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola,
penempatan, pemasangan sparing-sparing, cara pemasangan dan detail-
detail.
4. Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan gambar,
gambar dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera
melaporkan kepada Perencana/Direksi Lapangan.
5. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila ada
kelainan atau perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut
dilaksanakan.
6. Selama pelaksanaan harus diadakan pengujian/pemeriksaan untuk
kesempurnaan hasil pekerjaan dan fungsinya.
7. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan
yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa pemeliharaan, atas biaya
Kontraktor, selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan pemilik.
8. Seluruh pekerjaan Sanitair dan perlengkapannya, harus dipasang sesuai
Letak, ketinggian, Konstruksi dan Prosedur Pemasangan yang
dikeluarkan oleh Produsennya.
9. Seluruh pekerjaan Sanitair harus berfungsi dengan baik, rapih, tidak ada
cacat dan tidak ada kebocoran-kebocoran.
PASAL 21
PEKERJAAN RAILING BESI
A. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjan ini meliputi menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga
dapat tercapainya hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Meliputi pekerjaan railing besi dilakukan pada seluruh detail yang
ditunjukkan/ disebutkan dalam gambar.
B. PERSYARATAN PELAKSANAAN
1. Railing dari Pipa besi hitam 3 inch dan Pipa besi hitam 1 inch dan di cat
zyncromate. Bentuk / ukuran sesuai yang ditunjukkan dalam detail
gambar. Bahan besi harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam
SNI atau peraturan yang berlaku.
Gambar. 84. Pipa besi hitam
2. Seluruh pekerjaan dibengkel harus merupakan pekerjaan yang berkualitaas
tinggi, seluruh pekerjaan harus dilakukan dengan ketepatan sedemikian
rupa sehingga semua komponen dapat dipasang dengan tepat dilapangan.
3. Pengelasan konstruksi harus dilakukan sesuai gambar konstruksi dan harus
mengikuti prosedur/persyaratan-persyaratan dalam AWS dan AISC
Spesification.
4. Pekerjaan las harus dan kokoh/ rigid, rapih, halus dan tidak terlihat bekas-
bekas pengelasannya.
PASAL 22
PEKERJAAN NAMA BANGUNAN (NEON BOX)
A. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan dan peralatan yang
dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan pemasangan logo
”WORKSHOP K3”.
2. Pekerjaan ini dilaksanakan sebagaiman disebutkan/ditunjukkan gambar
kerja dan petunjuk Direksi dalam petunjuk Direksi.
B. KOMPONEN BAHAN
1. Acrilic tebal 2 mm, ukuran tinggi dan lebar huruf disesuaikan.
2. Tinggi huruf ”WORKSHOP K3” =100 cm, tebal 8 cm
Gambar. 85. Neon Box Nama Bangunan
C. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Pekerjaan dan pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam
pekerjaan ini dengan menunjukkan surat keterangan referensi pekerjaan-
pekerjaan yang pernah dilakukan kepada direksi lapangan untuk
mendapatkan persetujuan.
2. Pelaksanaan pemasangan harus lengkap dengan peralatan bantu untuk
mempermudah serta mempercepat pemasangan dengan hasil pemasangan
akurat, teliti dan tepat pada posisinya.
3. Pasang huruf-huruf acrilic tersebut dan susun dengan logo membentuk
tulisan WORKSHOP K3 telah ditentukan. Pastikan semua huruf pada
tulisan tersebut, terpasang lurus dan benar, pada ketinggian dan dengan
cara sesuai ketentuan.
4. Hasil pemasangan pekerjaan harus merupakan hasil pekerjaan yang rapi
BAB II
PEKERJAAN MEKANIKAL
TEKNIS PELAKSANAAN
UMUM
PEKERJAAN ELEKTRIKAL (ARUS KUAT/LEMAH)
Pengadaan dan Pemasangan Panel
Pengadaan dan Pemasangan Panel penerangan
Pengadaan dan Pemasangan Instalasi Listrik, Fixtures dan Armature
Pengadaan dan Pemasangan Fire Alarm
Pengadaan dan Pemasangan Instalasi Tata Suara (Sound System)
Pengadaan dan Pemasangan Instalasi Telepon
Pengadaan dan Pemasangan Instalasi Kabel Data
Pengadaan dan Pemasangan Instalasi CCTV
Pengadaan dan Pemasangan Instalasi MATV
PEKERJAAN MEKANIKAL
Pengadaan dan Pemasangan Instalasi Plumbing
Pengadaan dan Pemasangan Instalasi Air Bersih
Pengadaan dan Pemasangan Instalasi Pompa
BAB. III
PEKERJAAN INSTALASI M/E
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
A. PERSYARATAN UMUM
1. Pekerjaan instalasi listrik ini harus dilaksanakan oleh instalatur listrik yang
telah mempunyai surat pengakuan (PAS) dari PLN setempat dan SIPP dari
Pemerintah setempat.
2. Gambar, Spesifikasi, Risalah rapat / Presentasi perencana merupakan suatu
kesatuan yang saling mengikat dan melengkapi. Kontraktor harus menjalin
hubungan yang baik dengan Pemberi Tugas / Owner dalam pekerjaan ini,
sehingga didapat hubungan yang baik untuk secara bersama-sama menyelesaikan
pekerjaan ini sesuai dengan jadual dan spesifikasi yang ditentukan.
3. Pada dasarnya untuk pelaksanaan pekerjaan Instalasi Listrik ini, disamping
Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini, berlaku :
− AVE, VOE, PUIL, LMK.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No : 023/PRT/78 tentang
Peraturan Instalasi Listrik (PIL)
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No : 024/PRT/78 tentang
Syarat-syarat Penyambungan Listrik (SPL)
Peraturan/persyaratan dan Ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh Dinas
Keselamatan Kerja Pemerintah Daerah setempat.
Ketentuan yang dikeluarkan oleh pabrik dimana mesin, peralatan dan material
tersebut dibuat.
Peraturan/persyaratan lainnya yang berlaku syah diIndonesia. Menjaga Estetika
(keindahan) dan kerapian pemasangan instalasi.
B. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan meliputi pengadaan, pemasangan panel, kabel dan tenaga, pengujian
dari semua peralatan/material/mesin yang disebutkan dalam spesifikasi, maupun
pengadaan dan pemasangan dari peralatan/material yang kebetulan tidak
tersebutkan akan tetapi secara umum dianggap perlu agar dapat diperoleh system
instalasi listrik yang baik dimana setelah diuji, dicoba dan disetel dengan teliti
siap untuk dipakai. Hal mana didalamnya adalah sbb :
1. Pengadaan dan pemasangan panel SDP,
2. Panel LP/PP.LT.1, Panel LP/PP.LT.2
3. Instalasi penerangan
4. Instalasi daya
5. Stop kontak
6. Stop kontak AC
7. Saklar Tunggal
8. Saklar Ganda
9. Pengadaan dan pemasangan lampu
10. Data computer (Instalasi Socket Data/jaringan internet(kabel LAN)
11. Pek. Penangkal petir
12. Pengadaan kabel toefur NYFGBY
13. Pek. Exhaust Fan
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
Umum
Bidang Pekerjaan yang Dikerjakan
Pemborong harus membantu mengurus penyambungan daya listrik PLN, sebesar
; sesuai dengan gambar perencanaan
Termasuk pengurusan administrasinya, semua biaya resmi akan dibayarkan oleh
Pemilik.
Penyediaan dan pemasangan panel-panel :
- Panel SDP
- Panel-panel penerangan
- Panel-panel daya dan panel kontrol
Pengadaan dan pemasangan kabel distribusi tegangan rendah.
Instalasi penerangan dalam, luar bangunan dan general purpose outlet/ stop
kontak.
Pengadaan dan pemasangan fixture dan armature penerangan lengkap dengan
komponen dan accessoriesnya.
Sistem pentanahan peralatan.
Grounding sistem penangkal petir.
Testing dan commissioning peralatan dan instalasi.
Teknik Instalasi
Instalasi Kabel/ Wiring
U m u m
- Semua kabel yang dipergunakan untuk instalasi listrik harus memenuhi
persyaratan PUIL/ LMK. Semua kabel/ wiring harus baru dan harus jelas ditandai
mengenai ukurannya, jenis kabelnya, nomor dan jenis pintalannya. Semua kabel
dengan penampang 6 mm² ke atas haruslah terbuat secara dipilin (stranded).
Instalasi ini tidak boleh memakai kabel dengan penampang lebih kecil 2,5 mm²
kecuali untuk pemakaian remote control.
Kecuali persyaratan lain, konduktor yang dipakai ialah dari type :
Untuk instalasi penerangan adalah NYM, semua instalasi penerangan dan stop
kontak menggunakan system 3 core dimana core yang ketiga merupakan jaringan
pentanahan. Pentanahannya disatukan di dalam panel.
Untuk kabel distribusi dan penerangan taman dengan menggunakan kabel
NYFGbY atau NYY.
Untuk instalasi lampu taman/ penerangan luar yang memotong jalan harus dalam
conduit GIP.
Ajuan Produk : ETERNA, SUPRAME
Semua kabel instalasi dalam bangunan harus berada di dalam conduit PVC super
high impact yang disesuaikan dengan ukurannya, cable tray, cable trench, kabel
rack dan harus diklem.
Ajuan Produk pipa conduit : LEGRAND, BOSS
Digunakan flexible conduit dengan bahan yang sama untuk menghubungkan
instalasi ke masing-masing fixture lampu.
- "Splice"/ Pencabangan
Tidak diperkenankan adanya "splice" ataupun sambungan-sambungan baik dalam
feeder maupun cabang-cabang kecuali pada outlet atau kotak-kotak penghubung
yang bisa dicapai (accessible).
Sambungan pada kabel circuit cabang harus dibuat secara mekanis dan harus
teguh secara electris dengan cara-cara "solderless connector". Jenis kabel
tegangan, jenis "compression atau soldered". Dalam membuat "splice" konektor
harus dihubungkan pada konduktor-konduktor dengan baik, demikian sehingga
semua konduktor tersambung tidak ada kabel-kabel telanjang yang kelihatan dan
tidak bisa lepas oleh getaran.
Semua sambungan kabel baik di dalam junction box, panel ataupun tempat
lainnya harus mempergunakan connector yang terbuat dari tembaga yang diisolasi
dengan porselein atau bakelite ataupun PVC, yang diameternya disesuaikan
dengan diameter kabel.
- Bahan Isolasi
Semua bahan isolasi untuk splice, connection dan lain-lain seperti karet, PVC,
asbes, gelas, tape sintetis, resin, splice case, compostion dan lain-lain tertentu itu
harus dipasang memakai cara yang disetujui menurut anjuran perwakilan
pemerintah dan atau manufacturer.
- Penyambungan Kabel
Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak penyam-bungan
yang khusus untuk itu dengan menggunakan "Cell Pack-M. 11-17 with Cast Resin
Type Eg", Junction Box harus hampa udara dan rigid pada penyambungan kabel
TR.
Kabel-kabel harus disambung sesuai dengan warna-warna atau namanya masing-
masing dan harus diadakan pengetesan tahanan isolasi sebelum dan sesudah
penyambungan dilakukan. Hasil pengetesan harus tertulis dan disaksikan oleh
Konsultan Pengawas.
Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan penyambungan-
penyambungan dari ukuran-ukuran yang sesuai.
Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi dengan pita
PVC/protolen yang khusus untuk listrik.
Penyekat-penyekat khusus harus dipergunakan, bila perlu untuk menjaga nilai
isolasi tertentu.
Bila kabel dipasang tegak lurus dipermukaan yang terbuka, maka harus dilindungi
dengan pipa baja dengan tebal 3 mm setinggi minimum 2,5 m.
- Saluran Penghantar Dalam Bangunan
Untuk instalasi penerangan di daerah yang menggunakan ceiling gantung, saluran
penghantar (conduit) dipasang diatas rak kabel dan digantung tersendiri diatas
ceiling.
Untuk instalasi saluran penghantar di luar bangunan, dipergunakan saluran beton,
kecuali untuk penerangan taman, dipergunakan pipa galvanized 2". Saluran
beton dilengkapi dengan Hand-hole untuk belokan-belokan (pekerjaan beton ini
harus sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam PBI -1971).
Setiap saluran kabel dalam bangunan dinding dipergunakan pipa conduit
PVC minimum 3/4". Setiap pencabangan ataupun pengambilan saluran ke luar
harus menggunakan junction box yang sesuai dan sambungan yang lebih dari satu
harus menggunakan terminal strip di dalam junction box.
Ujung pipa kabel yang masuk dalam panel dan junction box harus dilengkapi
dengan "Socket / lock nut", sehingga pipa tidak mudah tercabut dari panel. Bila
tidak ditentukan lain, maka setiap kabel yang berada pada ketinggian muka lantai
sampai dengan 2 m harus dimasukkan dalam pipa. Dan pipa harus diklem ke
bangunan pada setiap jarak 50 cm.
- Instalasi Sakelar dan Stop Kontak (Outlet)
Sakelar-Sakelar
Sakelar-sakelar harus dari jenis rocker mekanisme dengan rating 10 A/ 250 V,
sakelar pada umumnya dipasang inbow kecuali disebutkan lain pada gambar. Jika
tidak ditentukan lain, sakelar-sakelar tersebut bingkainya harus dipasang rata pada
tembok pada ketinggian 150 cm diatas lantai yang sudah selesai kecuali
ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas.
Sakelar-sakelar tersebut harus dipasang dalam kotak-kotak dan ring, (standar).
Sambungan-sambungan hanya diperbolehkan antara kotak-kotak yang berdekatan.
Ajuan Produk : PANASONIC, BROCCO
Stop Kontak
Stop kontak haruslah dengan tipe yang memakai earthing contact dengan rating
10 A, 16 A, 25 A, 250 V AC.
Ajuan Produk : PANASONIC, BROCCO
Semua pasangan stop kontak dengan tegangan kerja 220 V harus diberi saluran ke
tanah (grounding). Stop kontak harus dipasang rata dengan permukaan dinding
dengan ketinggian 30 cm dari atas lantai yang sudah selesai atau wall duct outlet
sesuai gambar rencana atau petunjuk Konsultan pengawas.
- Instalasi Fixtures Penerangan
U m um
Fixture penerangan harus dari jenis yang tertera dalam gambar. Harus dibuat dari
bahan yang sesuai dan bentuknya harus menarik dan pekerjaannya harus rapih
dan baik, tebal plat baja yang dipakai untuk housing fixture minimum 0,7 mm.
Pemborong harus menyediakan contoh-contoh dari semua fixture yang akan
dipasang kepada Perencana/pengawas untuk disetujui.
Kabel-Kabel untuk Fixture
Kecuali ditunjuk atau dipersyaratkan lain, kabel-kabel untuk "fixture" harus
ditutup asbestos dan tahan panas. Tidak boleh ada kabel yang lebih kecil dari 2,5
mm², kawat-kawat harus dilindungi dengan "tape" atau "tubing" disemua tempat
dimana mungkin ada abrasi.
Semua kabel-kabel harus disembunyikan dalam konstruksi armature kecuali
dimana diperlukan penggantungan rantai atau kalau pemasangan/perencanaan
fixture menunjuk lain. Tidak boleh ada sambungan kabel dalam suatu armature
dan penggantungan dan harus terus menerus utuh mulai dari kotak sambung ke
terminal-terminal khusus pada armature-armature lampu. Saluran-saluran kabel
harus tidak tajam dan dilindungi sehingga tidak merusak kabel.
- Lampu-lampu
Semua fixture harus dilengkapi dengan lampu-lampu dan dipasang sesuai dengan
persyaratan dan gambar. Untuk lampu pijar memakai lamp holder dan base type
edison screw, untuk lamp holder type edison screw kabel netral tidak boleh
dihubungkan ke centre control, kecuali dipersyaratkan lain. Lampu fluorescent
haruslah dari jenis cool white atau sesuai perencanaan.
Semua lampu fluorescent atau lampu lainnya yang memerlukan perbaikan factor
daya harus dilengkapi dengan capacitor. Dalam spesifikasi ini besarnya
"microfarad" (f) dari kapasitor untuk setiap lampu tidak terlalu ditekankan
karena yang dibutuhkan adalah hasil akhir dari power factor menjadi sekurang-
kurangnya 0,95.
- Instalasi / Konstruksi Panel
Kabinet
Semua kabinet harus dibuat dari plat baja dengan tebal minimum 2 mm, atau
dibuat dari bahan lain seperti polyester atau bakelite. Kabinet untuk "panel board"
mempunyai ukuran yang proposionil seperti dipersyaratkan untuk panel board,
yang besarnya sesuai dengan ukuran pada gambar perencana atau menurut
kebutuhan sehingga untuk jumlah dan ukuran kabel yang dipakai tidak terlalu
penuh/ padat.
Frame/rangka panel harus digrounding/ditanahkan pada kabinet harus ada cara-
cara yang baik untuk memasang, mendukung dan menyetel "panel board" serta
tutupnya. Kabinet dengan kabel-kabel "trough feeder" harus diatur sedemikian
sehingga ada saluran dengan lebar tidak kurang dari 10 cm untuk branch circuit
panel board. Setiap kabinet harus dilengkapi dengan kunci-kunci. Untuk satu
kabinet harus disediakan 2 (dua) buah anak kunci, dengan sistem master key.
Finishing
Semua kabinet harus dicat dengan warna yang ditentukan oleh Perencana/MK.
Semua kabinet dari pintu-pintu untuk panel listrik, harus dibuat tahan karat
dengan dengan cara "galvanized cadmium plating" atau dengan "zinc chromatic
primer". Selain yang tersebut diatas, harus dilapisi dengan lapisan anti karat yaitu
sebagai berikut :
Bagian dalam dari box dan pintu.
Bagian luar dari box yang digalvanisir atau cadmium plating tak perlu dicat kalau
seluruhnya terpendam, kalau dipakai zinc chromate primer harus dicat dengan cat
bakar.
- Pemasangan Panel
Pemasangan panel sedemikian rupa sehingga setiap peralatan dalam panel dengan
mudah masih dapat dijangkau, tergantung dari pada macam/tipe panel. Maka bila
dibutuhkan alas/ pondasi/ penumpu/ penggantung maka pemborong harus
menyediakannya & memasangnya sekalipun tidak tertera pada gambar.
- Panel Distribusi Utama
Panel distribusi utama harus seperti tertera pada gambar, kecuali ditunjuk lain.
Seluruh assembly termasuk housing, busbar, alat-alat pelindung harus
direncanakan, dibuat, dicoba dan dimana perlu diperbaiki sesuai dengan
persyaratan. Panel distribusi utama harus dari jenis in door type terbuat dari plat
baja tebal minimum 2 mm.
Konstruksi harus terbuat dari rangka baja struktur yang kaku, yang bisa
mempertahankan strukturnya oleh strees mekanis pada waktu hubung singkat .
Rangka ini secara lengkap dibungkus pada bagian bawah, atas dan sisi dengan
plat-plat penutup (metal clad) harus cukup louvers untuk ventilasi dimana perlu
untuk mengatasi kenaikan suhu dari bagian-bagian yang mengalirkan arus dan
bagian-bagian yang bertegangan sesuai dengan persyaratan PUIL-1987LMK/
VDE untuk peralatan yang tertutup. Material-material yang bertegangan harus
dicegah dengan sempurna terhadap kemungkinan percikan air. Semua meteran
dan tombol transfer yang dipersyaratkan harus dikelompokkan pada satu papan
panel yang berengsel yang tersembunyi.
- Alat-alat ukur
Setiap panel harus dilengkapi dengan alat-alat ukur seperti pada gambar. Meter-
meter adalah dari type "moving iron vane type" khusus untuk panel, dengan scale
sirkular, flush atau semi flush, dalam kotak tahan getaran, dengan ukuran 144 x
144 mm atau 96 x 96 mm, dengan skala linier dan ketelitian 1,5%. Posisi dari
saklar putar untuk voltmeter (Voltmeter Selector Switch) harus ditandai dengan
jelas.
- Transformator Arus
Trafo arus adalah dari type kering, dalam ruangan type jendela dengan
perbandingan kumparan yang sesuai dengan ketelitian 0,3 dengan burden sesuai
dengan standar-standar VDE. Pemasangan harus kuat dan dapat menahan gaya-
gaya dan mekanis pada waktu terjadinya hubungan singkat 100 kA. Trafo arus
untuk Ampere-meter juga boleh dipergunakan bersamaan dengan kWH meter
asalkan ketelitiannya masih baik. Bila tidak baik maka harus dipergunakan trafo
arus khusus.
- Kabel-kabel Pengontrol
Kabel pengontrol dari panel-panel harus dipasang di pabrik/ bengkel secara
lengkap serta dibundel dan dilindungi terhadap kerusakan mekanis. Ukuran
minimum adalah 1,5 mm2 dari type 600 Volt.
- Merk Pabrik
Semua peralatan pengaman harus diusahakan buatan satu pabrik, peralatan-
peralatan sejenis harus dapat saling dipindahkan dan ditukar tempatnya pada
frame.
- Peralatan Pengamanan Pemutus Daya
Peralatan pengaman adalah pemutus daya dengan rumah tuangan, thermal dan
magnetis trip dengan breaking capacity yang cukup (sesuai beban) pada panel
induk minimal 60 kA.
- Pilot lamp
Semua tutup muka panel dilengkapi dengan :
Pilot lamp untuk menyatakan adanya tegangan R, S dan T.
Penyediaan dari Pilot lamp yang disebutkan diatas merupakan keharusan, biarpun
pada gambar-gambar tidak tertera.
Warna-warna untuk pilot lamp :
Untuk phasa R : warna merah
Untuk phasa S : warna kuning
Untuk phasa T : warna biru.
- Motor Listrik
Semua motor listrik harus sesuai dengan klasifikasi DIN, baik dalam segi
proteksi, isolasi pengaman, cara operasi, pemasangan dan lain-lain.
Untuk motor-motor dengan rating :
Sampai dengan 2 kVA - 1 phasa / 3 phasa
2 kVA keatas - 3 phasa
Kecuali ditentukan lain oleh manufakturer.
Starting
Untuk motor-motor dengan rating
Sampai dengan 4 kVA, starting langsung
Diatas 4 kVA, dengan star delta starter
Semua peralatan bantu/tambahan untuk starting ini harus sudah termasuk di dalam
lingkup pekerjaan Pemborong.
BAB. IV
SISTEM PLUMBING
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini mencakup semua pengadaan bahan, tenaga kerja, peralatan
dan pemasangan system pemipaan yang lengkap seperti ditentukan dan/atau
ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
Sistem plambing ini meliputi pemipaan distribusi internal air bersih dari 150 cm
diluar bangunan menuju kran, pemipaan sanitasi internal sampai 150cm di luar
bangunan, berikut pengujian, penyeimbangan dan semua kebutuhan-kebutuhan
lain yang diperlukan agar system sempurna dalam segala hal dan siap untuk
dioperasikan.
Pekerjaan ini juga akan meliputi penyambungan ke pipa distribusi seperti
ditunjukkan dalam Gambar kerja.
STANDAR / RUJUKAN
American Society fot testing and Materials (ASTM)
British Standar (BS)
Standar Nasional Indonesia (SNI)
Japanese Industrial Standar (JIS)
American Water Works Associantion (AWWA)
Spesifikasi Teknis:
02315 – Galian, Urukan Kembali dan pemadatan.
02500 – Jaringan Utilitas.
09910 – Cat.
15410 – Perlengkapan Plambing.
16400 – Distribusi Tegangan Rendah
PROSEDUR UMUM
Contoh Bahan dan Data Teknis.
Kontraktor harus menyerahkan contoh dan data teknis/brosur dari bahan yang
akan dipergunakan untuk mndapatkan persetujuan Manajemen Konstruksi yang
dikonfermasikan ke Konsultan Perencana terlebih dahulu, sebelum
mendatangkannya ke lokasi.
Semua biaya penyerahan dan pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
Bila contoh yang diserahkan berbeda dari yang ditentukan, kontraktor harus
menjelaskan perbedaan tersebut secara tertulis, dengan permohonan pengantian,
bersamaan dengan alasan penggantian, sehingga bila diterima, tindakan yang
sesuai dapat dilakukan untuk penyesuaian. Bila konraktor mengabaikan hal ini
maka Kontraktor tidak dibebaskan dari tanggung jawab untuk menghasilkan
pekerjaan sesuai dengan ketentuan Gambar Kerja.
Gambar Detail Pelaksanaan.
Kontraktor harus menyiapkan dan menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan
pekerjaan pemipaan yang disebutkan disini, atau yang membutuhkan koordinasi
dengan pekerjaan lain.
Gambar kerja hanya berupa diagram pemipaan dan menunjukkan secara gars
besar tata letak bahan dan peralatan. Gambar kerja harus diikuti se-seksama
mungkin. Gambar Arsitektural, Struktural dan lainnya yang terkait dan semua
elemen yang akan dipasang harus diperiksa dimensi dan kebutuhan ruang
geraknya sebelum pemasangan dimulai.
Gambar Detali Pelaksanaan harus diserahakan kepada Pengawas Lapangan se-
segera mungkin sebelum pengadaan bahan sehingga diperoleh cukup waktu untuk
memeriksa, dan tidak ada tambahan waktu bagi Kontraktor bila mengabaikan hal
ini.
Gambar Detail pelaksanaan harus lengkap dan berisi detail-detail yang diperlukan.
Kontraktor harus membuat Gambar Kerja yang dibutuhkan untuk mendapatkan,
atas biayanya, ijin-ijin tertentu yang diperlukan yang berhubungan dengan sistem
pemipaan yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
Pengiriman dan Penyimpanan.
Setiap bahan pipa (satu panjang utuh), sambungan dan perlengkapan lain yang
digunakan dalam system pemipaan harus mempunyai tanda/merek yang jelas dari
pabrik pembuatnya dan kelas produk bila ditentukan oleh standar yang berlaku.
Semua bahan harus disimpan di tempat yang aman dan terlindung dari segala
kerusakan.
Ketidaksesuaian.
Kontraktor wajib memeriksa Gambar Kerja yang ada terhadap kemungkinan
kesalahan/ketidaksesuaian, baik dari segi dimensi, kapasitas, jumlah maupun
pemasangan dan lain-lain.
Semua bahan yang didatangkan atau dipasang ternyata tidak memiliki tanda-tanda
yang sesuai harus disingkirkan dan diganti dengan bahan yang memebuhi
persyaratan, tanpa tambahan biaya kepada Pemilik Proyek.
Jaminan.
Kontraktor harus memberikan kepada Pemilik Proyek surat jaminan yang
menyatakan bahwa sistem plambing telah bekerja dengan baik untuk jangka
waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal penyerahan terakhir. Selama periode tersebut
Kontraktor harus memperbaiki atau mengganti kerusakan dan membayar biaya
setiap perbaikan atau penggantian.
BAHAN - BAHAN
Umum.
Semua bahan, peralatan utama dan peralatan tambahan yang akan dipasang harus
dalam keadaan baru, tidak rusak/cacat dan berkualitas baik.
Pemipaan Air Bersih.
Pipa.
Untuk distribusi air bersih harus dari pipa Poly Propeline (PPr) PN 10 atau kelas
10kg/cm2 yang memenuhi standar ISO 4065, ISO 4427 dan atau DIN 8075.
Diameter dan panjang pipa yang dibutuhkan harus sesuai ketentuan dalam
Gambar Kerja.
Sambungan Pipa.
Sambungan-sambungan p[ipa seperti socket, elbow, reducer, knee, nipple, tee dan
sebagainya, harus terbuat dari bahan PPr yang sesuai untuk pipa PPr kelas
10kg/cm2, serta berasal dari merek yang sama dengan merek pipa.
Sistem Sambungan.
Sistem sambungan terdiri dari compression fitting, butt-fussion welding,
electrofunction atau sesuai petunjuk dari pabrik pembuat pipa PP. Sistem
sambungan yang dipilih harus disetujui Pengawas Lapangan / Manajemen
Konstruksi.
Pemipaan Air Panas.
Pipa.
Untuk distribusi aire panas digunakan pipa PPr klas PN 20 yang memenuhi
ketentuan BS 6920 dan BS 7291 Part 1 & 2 dengan tekanan nominal .
Sambungan Pipa.
Sambungan-sambungan pipa seperti socket, elbow, reducer, knee, nipple, tee dan
sebagainya, harus terbuat dari bahan PPr yang sesuai untuk pipa PPr PN 20 kelas
10kg/cm2, serta berasal dari merek yang sama dengan merek pipa.
Sistem Sambungan
Sistem sambungan terdiri dari compressioan fitting, but-fussion welding,
electrifusion atau sesuai petunjuk dari pabrik pembuat pipa PP. Sistem sambungan
yang dipilih harus disetujui Manajemen Konstruksi.
Perlengkapan Pemipaan.
Katup/Valve.
Katup bertekanan kerja 125psi, dengan jenis katup dan diameter sesuai Gambar
Kerja, harus dibuat dari bahan kuningan dan harus berasal dari merek yang
dikenal seperti Toyo,Kitz atau setara.
Katup harus memiliki tanda tekanan kerja, diameter dan arah aliran yang
diterakan pada badan katup.
Katup dengan diameter sampai dengan 65mm harus memiliki ulir untuk
enyambungan dengan pipa, sedang katup dengan diamter lebih besar dari 65mm
harus memiliki flens yang bersatu dengan badan katup.
Flensa.
Flens harus memenuhi standar ANSI B 16.5 kelas 150 jenis raised face. Flens tipe
slip-on harus memiliki diameter yang sesuai dengan pipa atau peralatan yang akan
disambung.
Paking.
Paking harus dari ANSI kelas 150, terbuat dari karet gulungan spiral tebal
minimal 3mm.
Diameter paking harus sesuai dengan diameter dan jenis flens yang akan
digunakan.
Jumlah pengadaan paking harus dilebihkan 10% dari jumlah yang seharusnya
diadakan.
Baut, Mur untuk Flensa.
Baut, mur lengkap dengan cincin per dan cincin pelat, harus terbuat dari baja
hitam kelas 8.8., dengan system ulir metric, digunakan untuk pemasangan flens.
Diameter dan panjang baut harus sesuai dengan dimensi flens. Sisa ulir setelah
pemasangan minimal 3 (tiga) ulir.
Jumlah pengadaan baut dan mur dilebihkan 10% dari jumlah yang seharusnya
diadakan.
Pipa PVC dan Sambungan
Pipa.
Pipa air buangan harus dari pipa PVC standar SNI 06-0084-1987 dengan kelas
tekanan kerja 8kg/cm2 . Pipa harus dari jenis sambungan solvent cement.
Diamter dan panjang pipa yang dibutuhkan harus sesuai ketentuan dalam Gambar
Kerja.
Sambungan Pipa.
Sambungan-sambungan pipa dengan jenis sambungan solven cement seperti
elbow, reducer, knee, tee dan sebagainya, harus terbuat dari bahan dan kelas yang
sama dengan pipa PVC dan memenuhi standar SNI 06-0135-1989, dari merek
yang sama dengan merek pipa yang disetujui digunakan.
Perekat.
Perekat untuk penyambungan pipa PVC harus dari merek yang direkomendasikan
oleh pabrik pembuat pipa PVC.
PELAKSANAAN PEKERJAAN
Umum.
Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus mempelajari semua pekerjaan
lainnya yang terkait atau yang akan mempengaruhi pekerjaannya, sesuai yang
disyaratkan dalam Spesifikasi teknis ini, dan harus melaporkannya kepada
Pengawas Lapangan semua keadaan yang akan menurunkan atau mengurangi
pekerjaannya.
Kontraktor harus memeriksa kebutuhan ruang untuk semua peralatan, pipa-pipa
dan sebagainya, untuk menjamin bahwa semuanya dapat dipasang pada tempat
yang direncanakan sesuai rencana.
Semua pekerjaan harus dilaksanakan dengan mutu kelas satu dan rapi oleh
teknisi-teknisi yang terlatih untuk pekerjaan tersebut dan teknisi-teknisi ini harus
disetujui Pengawas Lapangan.
Pemasangan.
Pemipaan.
Semua sistem pemipaan yang akan dipasang harus dijaga tetap bersih dan tetap
teratur serta bekerja dengan baik melalui pengujian berkala yang dilakukan
Kontraktor sampai pekerjaan diserahkan dan diterima Pemilik Proyek.
Semua pipa harus dipasang sesuai koordinat yang ditentukan.
Kontraktor bertanggung-jawab mengadakan bagian sambungan yang diperlukan
untuk melengkapi pemasangan. Semua sambungan yang harus diperiksai dengan
teliti untuk memastikan bagian-bagian yang harus disediakan untuk melengkapi
pemasangan.
Semua pemipaan yang disambung dan yang akan dihubungkan dengan peralatan,
harus dilengkapi dengan sambungan pipa atu flensa yang sesuai seperti diebutkan
dalam Spesifikasi ini.
Pipa harus digunakan dalam panjang penuh jika memungkinkan.
Perubahan ukuran pipa harus dilengkapi dengan alat sambungan reducer atau
increaser.
Katup yang disediakan untuk kesempurnaan sistem kontrol harus ditempatkan
pada lokasi yang mudah dicapai dengan ruang gerak yang cukup untuk bukaan
penuh, pembongkaran, penggantian dengan batang pengoperasian ke arah
horisontal atau vertikal.
Setiap peralatan harus dilengkapi dengan katup penutup air yang ditempatkan
sesuai Gambar Kerja, sehingga setiap peralatan dapat diperiksa secara terpisah
tanpa mengganggu peralatan lainnya.
Semua sambungan peralihan antara pipa baja dan pipa PVC, sambungan-
sambungan atau belokan dan aksesori peralatan harus dilengkapi dengan adaptor
yang dibuat khusus untuk maksud tersebut.
Pekerjaan pemipaan yang membutuhkan penggalian dan pengurukan harus
dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Spesifikasi Teknis 02315.
Penggantung dan Penumpu Pipa.
Sesuai ketentuan dalam Spesifikasi Teknis.
Pompa.
Sesuai ketentuan dalam Spesifikasi Teknis.
Roughing-In
Sesuai ketentuan dalam Spesifikasi Teknis.
Pembersihan dan Penyesuaian.
Selama pelaksanaan, Kontraktor harus menutup semua saluran/pipa, untuk
mencegah masuknya pasir, kotoran dan lainnya. Setelh selesai pemasangan setiap
system pemipaan harus dihembus langsung dengan udara selama mungkin untuk
membersihkan seluruh system pemipaan.
Setelah seluruh system terpasang lengkap, kontraktor harus menjalankan peralatan
pada kondisi normal untuk membuat semua penyesuaian penting menyeibangkan
katup, kontrol tekanan otomatis dan lainnya, sampai persyaratan tercapai.
Pengujian Sistem Tanpa Tekanan.
Seluruh system saluran harus dilengkapi lubang-lubang yang dapat ditutup dengan
rapat sehingga seluruh system dapat diisi dengan air sampai elevasi tertinggi
saluran.
Sistem ini harus menahan air tersebut selama 30 menit dan dalam waktu tersebut
ketinggian air tidak berubah.
Bila menurut pendapat Pengawas Lapangan / Manajemen Konstruksi dibutuhkan
pengujian tambahan, seperti pengujian asap/udara pada system saluran
pembuangan. Kontraktor harus melaksanakan pengujian tersebut tanpa tambahan
biaya kepada Pemilik Proyek.
Pengujian Sistem Bertekanan.
Pengujian system bertekanan harus sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis
Bila suatu bagian system pemipaan akan ditutup sebelum seluruh pemasangan
selesai, bagian tersebut harus diuji terpisah pada tekanan yang sama dengan
tekanan yang digunakan untuk seluruh system dan disaksikan oleh Pengawas
Lapangan / Menejemen Kontruksi.
Lapisan Pelindung.
Semua pipa, sambungan dan penumpu pipa yang terlihat harus dicat dalam warna
sesuai Skema Warna yang akan diterbitkan kemudian. Semua pipa yang terlihat
juga harus diberi tanda arah aliran.
Bahan cat dan pekerjaan pengecatan harus sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
SISTEM PEMIPAAN DAN PERALATAN PIPA
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini menjelaskan spesifikasi dari pipa, valve, trap, strainer dan
peralatan pipa lain serta instalasinya untuk proyek ini seperti yang ditunjukkan
pada gambar-gambar perencanaan yang harus diikuti oleh pemborong dalam
pelaksanaannya.
Umum
Bab ini melengkapi seluruh pekerjaan pemipaan dan adalah tanggung jawab
pemborong untuk mengikuti gambar dan spesifikasi bagian-bagian serta jenis
pemipaan mana yang sesuai untuk proyek ini secara khusus.
Standar yang digunakan adalah ASHRAE dan Peraturan Plumbing Indonesia.
Gambar-gambar menunjukan secara umum ukuran dan lokasi pipa. Karena
keadaan setempat, ketinggian langit-langit dan lain-lain tidak boleh dirubah tanpa
persetujuan dari Direksi Lapangan / Manajemen Konstruksi.
Bahan Pipa dan Peralatan Pipa
Untuk pipa AC Split Duct dari ‘Pipa Tembaga” . Sebagai pipa pengembunan
(drain) dipergunakan pipa PVC jenis AW dengan diisolasi bilamana tidak
dinyatakan lain. Merk pabrik : Wavin, Rucika atau setara yang disetujui, untuk
pipa Refrigerant yang perlu dibuat atau dirakit di lapangan dari hard cooper type
K kecuali ditentukan lain oleh pabriknya.
Tidak diperkenankan mengganti bahan kecuali dengan persetujuan tertulis dari
Direksi, Lapangan / Manajemen Konstruksi.
Semua pipa dan peralatan harus dapat menahan tekanan sampai 8 kg/cm² tanpa
terjadi kebocoran.
PEMASANGAN SISTEM PIPA
Pipa kondensasi drain harus diperlengkapi dengan alat pembersih, leher angsa
serta peralatan lain yang perlu. Harus diberikan lapisan isolasi sampai sepanjang
kira-kira 2 meter atau sampai dengan dimana tidak terjadi pengembunan pada
bagian luar pipa. Isolasi harus dari bahan fiber glass, polyrethene atau stryrofoam
type D.1. bagian luar hendaknya dilapisi dengan vapo barrier jacket seperti
sisalation 450 atau yang sejenis yang direkatkan dengan adhensive tape 2 serta
surface finish sampai tidak terjadi pengembunan pada permukaan luar pipa.
Pemborong harus memasang pipa pengembunan (drain) dari mesin Air
Conditioning sampai ke tempat pembuangan yang terdekat dalam saluran yang
tersembunyi atau tidak mengganggu.
ISOLASI GETARAN (VIBRATION ISOLATION)
Seluruh sambungan , compressor dan lain-lain unit peralatan AC harus dengan
fitting-fitting yang menyerap getaran (vibration absorbing fittings).
Isolasi getaran untuk pipa refrigerant adalah jenis copper below. Pada compressor
reciprocoating, dua buah vibration eliminator digunakan secara seri tegak lurus
(right angles) Satu dengan yang lain.
PENGGANTUNGAN DAN PENYANGGA / PENUMPU PIPA
Semua pipa harus ditumpu terhadap kontruksi banguan, kontruksi penggantungan
atau penumpuan harus sedemikian rupa hingga memungkinkan ekspansi thermis
pipa tetap dan mengurangi transmisi vibrasi sesedikit mungkin. Penggantungan
dan penyangga disediakan dan dipasang oleh pemborong.
Semua pipa vertikal harus ditumpu dengan klem (pipa klem) yang bertumpu pada
kontruksi bangunan. Paralel dengan dinding dan garis kolom, lurus serta rapih.
Tidak boleh ada pipa yang ditumpu atau digantungkan pada pipa lain. Semua
pegantung untuk pipa yang terisolir tidak boleh menembus bahan isolasi. Semua
pipa dalam ruangan masih harus ditumpu dengan penumpu yang mencegah
penerusan getaran (vibration eluminating, hanger, rubber in shear).
ISOLASI PIPA
Semua pipa air sejuk dan pipa refrigerant harus diberi lapisan isolasi sesuai
dengan gambar dan spesifikasi. Bagian luar hendaknya dilapisi dengan vapour
barrier jacket yang dirapatkan dengan adhesive tape 3 serta surface finish sampai
tidak terjadi pengembunan pada pipa. Bahan isolasi dari Glass Wool Semirigid
class D.1. koefisien perpindahan panas konduksi 0.32 BTU-IN/SQFT.DEG.F. hr
pada suhu udara rata-rata 75 F, permeabilitas 0.1 per-in dan tidak berasap yang
mengandung racun bila dibakar. Isolasi harus dipasang sebaik mungkin sampai
tidak terjadi pengembunan pada permukaan luarnya.
Metoda isolasi pipa dan spesifikasi bahan isolasi adalah seperti yang dinyatakan
dalam bab isolasi.
BAB V
SISTEM POMPA AIR BERSIH
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini mencakup semua pengadaan bahan, tenaga kerja, peralatan
dan pemasangan system pompa yang lengkap seperti ditentukan dan/atau
ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
Penawar harus menyediakan dan mensuplai “pumping station” dalam keadaan
berjalan sempurna sesuai dengan gambar dan perlengkapannya. Di dalam
penawaran, penawar harus menyertakan paling sedikit hal-hal berikut ini :
Gambar secara keseluruhan lengkap, pandangan, suku cadang dan daftar material,
buatan mana dan jenis-jenisnya.
Karakteristik pompa selengkapnya, meliputi :
Kurva Q – H
Kurva efisiensi
Kurva NPSH yang diminta/diperlukan
Kurva NPSH yang tersedia
Kedalaman benam minimal dan maksimal (untuk sumbersible pump)
Penjelasan mengenai patokan penawar untuk menentukan NPSH yang diperlukan
Diagram yang menunjukkan operasi paralel pompa
Karakteristik motor listrik yaitu :
Diagram Torsi – putaran
Diagram daya – putaran
Diagram arus listrik – putaran
Efisiensi motor – power factor (Cos Phi)
GD2 terperinci untuk impeller, kopling dan rotor motor listrik
Rencana pelumasan dan perawatan
Suatu uraian tentang prosedur bongkar pasang, termasuk daftar alat-alat kerja
khusus berikut perlengkapan pembantunya.
Uraian prosedur untuk penanganan dan instalasi termasuk daftar alat kerja khusus
dan perlengkapan pembantunya.
Daftar suku cadang yang dianjurkan, nama dan alamat lengkap suplier suku
cadang yang terdekat.
Daftar sertifikat pengujian jenis barang-barang utama yang diberikan oleh badan
penguji di negeri asal.
Semua mesin-mesin yang disuplai harus dalam bentuk kesatuan dan tidak
terpisahkan.
STANDAR / RUJUKAN
NFPA – National Fire Protection Association
Seluruh Standard yang berlaku di Indonesia.
PROSEDUR UMUM
Pompa Air Bersih
Penggunaan :
Air Bersih pada temperatur air maksimum 45 derajat Celsius dan dapat dipakai
didalam atau diluar ruangan.
Kapasitas dan head :
Capasitas : 250 liter/menit
Total Heat : 45 meter atau sesuai Gambar Kerja
Speed : 1450 rpm,380volt, 50 Hz
Seal : Mechanical seal
Type : Centrifugal End Suction
Situasi :
Vertical and suction
Jenis pompa :
Bentuk rumah impeller (pump casing). Volute atau bentuk khusus dan bentuk
impeller sentrifugal.
Batas kecepatan putar :
Tidak lebih dari 1450 rpm dan semua benda yang diputar harus balans dinamis
dan balans hidrolik.
Effisiensi :
Harus tinggi (lebih besar dari 60%) dan luas, pada kondisi kerja yang diminta.
Motor
Jenis :
Motor listrik AC, tiga phasa squiral cage motor dan dapat berfungsi dengan baik
didalam maupun diluar ruangan. Sedangkan temperatur udara maksimum 400 C
dan kelembaban udara relatif dapat mencapai 100% (RH 100%).
Tingkat proteks i :IP 55 (tropicalized) /IEC 34,5/144.
Tingkat isolasi :B atau H (IEC pulb 85).
Tegangan :220/380 Volt, 50 Hz
Power Factor :Lebih dari 0,8
Efisiensi :Lebih dari 0,9
Putaran poros/rotor : Tidak lebih dari 1450 rpm
Konstruksi : Sistem pendinginan udara dan pada rotor harus balans
dinamis.
Kondisi kerja :Terhenti-henti (intermitent S2)
Sistem start :Star Delta (Y) atau menggunakan Auto Transformer.
Material
Rumah impeller (pump-casing):Besi cor mutu tinggi (GG 25)
Impeller :Ni-AL-Bronze
Poros pompa :Baja tahan karat (AISI 316 atau AISI 324)
Seal poros :Gland packing (grafite asbestos) atau mekanikal seal
(karbon keramik)
Motor Casing :Besi cor mutu tinggi atau paduan alumunium.
Perlengkapan Teknik Lain yang Diperlukan pada Sistem Perpompaan Sentrifugal
dan Motor Penggeraknya
Di dalam rumah perpompaan pada bagian isap yaitu, katup, saringan, impeller dan
bagian-bagian lain harus bebas dari efek kavitasi.
Semua pipa baja, pada bagian isap atau Discharge harus sesuai dengan standar
API-5L Grade B code 17.200 atau ASTM-A 106 Grade B-A 520 atau DIN 50041-
3.1.C (XS ShHed 80).
Semua flens yang dipakai harus sesuai dengan standar ASTM-A 105 Grade 1
code 5.201 atau DIN 50044-3.1.b.
Long radius elbow, reducer, dan eksentrik reduser harus sesuai dengan standar
ASTM-A 234 Grade WPB code 74.321 dan code 76.131 atau DIN 50049-3.1.B.
Semua pompa yang disuplai, pada bagian discharge harus dilengkapi tempat
untuk memasang manometer, dan kontraktor harus mensuplai dan memasang
manometer berikut perlengkapannya (katup dan lain-lain sesuai dengan gambar).
Sedangkan mekanisme manometer pada bagian dalam harus terbuat dari: bahan
baja tahan karat AISI 316. Diameter manometer (dial indicator) harus sama atau
lebih besar dari 160 mm dan mempunyai ketelitian kurang dari 1% terhadap skala
penuh.
Semua rumah impeller (pump casing) harus dapat berfungsi baik pada tekanan
nominal diatas/lebih besar dari 10 kg/cm2.
Semua pompa tidak boleh rusak, jika putaran poros pompa terbalik untuk jangka
waktu yang relatif pendek.singkat.
Semua pompa dan unit motor penggeraknya harus disuplai secara integral berikut
landasan (base plate) dan baut-baut angkernya.
Semua motor listrik yang disuplai harus sesuai dengan standar IEC
Semua bantalan gelinding (roller bearing) harus dapat dilumasi dengan gemuk
Daya motor, harus lebih besar 10% atau lebih dari daya maksimum yang
diperlukan oleh pompa pada setiap kondisi kerja.
Tangki Tekan (Diafragma)
Instalasi pompa distribusi ini dilengkapi dengan tangki tekan ( Diafragma ).
Seluruh ukuran, pembuatan, pengetesan dan pengoperasiannya harus mengikuti
standar-standar pressure vessel seperti ASTM, AWWA, DIN atau yang setara
dan mendapatkan sertifikat dari badan yang berwenang seperti Depnaker.
Satu buah tangki tekan Diafragma dengan volume 100 liter dengan ukuran sesuai
dengan gambar dan ketebalan pelat 12 mm serta mampu bekerja pada tekanan
kerja 8 bar untuk air bersih.
Dilengkapi dengan perpipaan inlet-outlet, valve, check valve.
Tangki tekan harus dilengkapi dengan plat nama (name plate) yang meliputi
volume, tekanan kerja, nama pemilik, pembuat, tahun pembuatan, dll. yang
dianggap perlu.
Tangki tekan ( Diafragma ) harus dilengkapi dengan pipa (dan check valve)
masuk udara tekan untuk setting tekanan kerja, dimana tekanan pompa hidup
adalah 4,5 bar dan tekanan pompa mati adalah 5,5 bar, pada volume efektif air,
yakni selisih antara switching level, sebesar 1 sampai dengan 1,5 meter kubik.
Suku Cadang
Minimal suku cadang yang harus disuplai untuk pompa adalah sebagai berikut :
Pompa Sentrifugal Air Bersih
Satu unit impeller
Gland packing yang menggunakan konstruksi stuffing box atau mechanical seal
Bantalan berikut wearing rings
Poros berikut penguncinya
Gasket.
Pemeriksaan Dan Tes
Umum
Semua mesin-mesin berikut perlengkapannya harus diperiksa dan dites di pabrik
sebelum dikirim. Setelah pemasangan mesin-mesin selesai, Kontraktor harus
mengetes ulang di lapangan/di lokasi. Semua tes harus mendapat persetujuan
direksi/tenaga ahli Kontraktor harus bertanggung jawab tentang tes di pabrik atau
dilokasi, dan harus dapat memperlihatkan kefungsian masing-masing peralatan
pada direksi/tenaga ahli. Direksi/tenaga ahli harus diperbolehkan untuk
memeriksa semua peralatan/mesin-mesin pada saat dites. Sertifikat kalibrasi
instrumen/alat-alat ukur yang dipakai dalam pengetesan ini harus mendapat
persetujuan dari direksi/tenaga ahli. Jika selama tes di pabrik dan di lokasi,
terdapat cacat maka Kontraktor harus mengganti komponen yang cacat tersebut
dan mengetes ulang. Kontraktor harus menyerahkan hasil tes di pabrik maupun di
lokasi (4 copy) pada direksi/tenaga ahli.
Semua tenaga kerja, peralatan tes dan kalibrasi peralatan/alat ukur yang dipakai
pada pegnetesan (di pabrik/di lokasi) maupun biaya pengetesan merupakan
tanggung jawab atau disediakan oleh Kontraktor.
Tes Pabrik, Pompa dan Motor Listrik
Semua pompa harus dites sesuai dengan ISO 3555 (pompa sentrifugal, aksial dan
semi aksial – tes penerimaan class B), meliputi kondisi berikut ini:
Semua pompa digerakkan oleh motor listrik
Prosedur tes harus mendapat persetujuan dari Direksi/tenaga ahli
Semua pompa harus dites pada 4 atau lebih kondisi kerja, yaitu:
Kapasitas nol
Kapasitas nominal
Kapasitas maksimal yang diperbolehkan
Kapasitas minimal yang diperbolehkan
Karakteristik masing-masing pompa yang harus meliputi
Kapasitas aliran air
Head
Efisiensi
Daya listrik yang diserap
NPSH
Semua motor listrik harus dites sebelum dikirim, sedangkan prosedur tes motor
listrik di pabrik, sesuai dengan standar yang berlaku di negara asal (pembuat
motor listrik). Sertifikat tes pabrik tentang performance dan manual motor listrik
harus diserahkan pad direksi/tenaga ahli. Semua motor listrik yang bekerja atas
dasar otomatis harus dites kefungsiannya. Kontraktor harus melakukan tes tentang
tahanan isolasi motor pada masing-masing phasanya dengan arde (IEC 34).
Tes Pompa dan Motor Listrik di Lokasi
Setelah pompa berikut perlengkapannya dipasang, karakteristik yang sama pada
kondisi kerja yang sama pada saat dites di pabrik harus dites kembali di lokasi.
Tes tahanan isolasi pada masing-masing motor listrik antara phase dengan arde
(IEC 34), jika harga tahanan isolasi motor listrik jauh di bawah harga tahanan
isolasi pada saat dites di pabrik maka Kontraktor harus memperbaiki motor
tersebut dengan cara pengeringan yang biasa dipakai.
Pengetesan lain meliputi, arah rotasi, kelurusan sumber poros pompa dengan
sumbu poros motor, dan setelah pompa bekerja selama 4 jam perlu diperiksa suara
maupun getaran dan juga temperatur yang timbul pada sistem bantalan, dan
pemanasan lokal pada motor winding.
BAB VI
SISTEM PEKERJAAN PENANGKAL PETIR
1. UMUM
yang dimaksud dengan sistem penangkal petir dalam pekerjaan ini ialah
semua penyediaan dan pemasangan sistem penangkal petir, termasuk disini
air terminal, penghantar down conductor, electroda pentanahan dan peralatan
lainnya seperti yang ditunjukan dalam gambar rencana.
Setiap Kontraktor yang menangani pekerjaan ini, haruslah mempelajari
seluruh Dokumen Kontrak dengan teliti, untuk mengetahui kondisi yang
berpengaruh pada pekerjaan ini.
Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik
dalam spesifikasi ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-
bahan dan peralatan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan
pada spesifikasi ini.
Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang
dipasang dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan
kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut,
sehingga sesuai dengan ketentuan pada RKS ini tanpa adanya ketentuan
tambahan biaya.
2. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah pengadaan dan pemasangan
instalasi penangkal petir jenis non radioaktif, termasuk air terminal (batang
penerima), down conductor pentanahan/grounding dan bak kontrolnya serta
peralatan lain yang berkaitan dengannya sebagai suatu sistem keseluruhan
maupun bagian-bagiannya seperti yang tertera pada gambar-gambar maupun
yang dispesifikasikan.
Termasuk didalam pekerjaan ini adalah pengadaan barang/material, instalasi
dan testing terhadap seluruh material, serah terima dan pemeliharaan selama
12 bulan.
Ketentuan-ketentuan yang tidak tercantum didalam gambar maupun pada
spesifikasi/syarat-syarat teknis tetapi perlu untuk pelaksanaan pekerjaan
instalasi secara keseluruhan harus juga dimasukkan kedalam pekerjaan ini.
Secara umum pekerjaan yang harus dilaksanakan pada proyek ini adalah
pengadaan dan pengangkutan ke lokasi proyek, pemasangan bahan, material,
peralatan dan perlengkapan sistem penangkal petir sesuai dengan
peraturan/standar yang berlaku seperti yang ditunjukkan pada syarat-syarat
umum untuk menunjang bekerjanya sistem/peralatan, walaupun tidak
tercantum pada syarat-syarat teknis khusus atau gambar dokumen.
3. AIR TERMINAL
Air terminal haruslah jenis non radioaktif, self powered dan tidak mempunyai
bagian-bagian yang bergerak, dipasang oleh pelaksana yang direkomendasi
oleh pabrik pembuatnya.
Air terminal harus dari jenis yang mempunyai respon dinamis terhadap
terjadinya down leader dari petir dengan membangkitkan elektron-elektron
bebas dan menyebabkan fotonisasi antar bagian yang ditanahkan dan bagian
yang terisolasi. Arus petir minimum yang bisa mengaktifkan air terminal
adalah 1500 A pada impulse 8/20 mikrodetik dan harus mampu menyalurkan
seluruh level arus petir yang mungkin terjadi.
Radius perlindungan dalam bentuk collective volume dengan radius
perlindungan minimal 70 meter.
Air terminal harus tidak menimbulkan gangguan gelombang dalam frekuensi
radio (high frequency RFI), kecuali pada saat terjadinya leader dan pada saat
terjadinya sambaran balik (main return strike).
Bentuk dari air terminal harus sedemikian rupa, sehingga mengurangi
kemungkinan terjadinya pelepasan ion korona pada ujung runcingnya pada
kondisi medan statis guruh.
Air terminal harus tidak mengalami korosi pada atmosfir normal.
Secara keseluruhan air terminal harus terisolasikan dari bangunan yang
dilindunginya pada seluruh kondisi.
Dilengkapi dengan FRP Support Mast dan Counter Stright.
4. BATANG PENINGGI
Sistem penangkal petir dipasang setinggi 5 (satu) meter dari atap bangunan,
atau sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuatnya, dan harus di sesuaikan
dengan gambar arsitek.
5. SALURAN / PENGHANTAR
Saluran/penghantar haruslah memenuhi test standard IEC 60 – 1 : 1989 dari
kabel high voltage. Saluran penghantar ini mampu mencegah terjadinya side
flashing dan electrification building. Penghantar dari batang peninggi/tiang ke
bak kontrol pentanahan seperti gambar rencana.
Seluruh saluran penghantar, harus diusahakan tidak ada sambungan baik yang
horizontal maupun yang vertical/jalur menara, dengan kata lain kabel tersebut
harus menerus dan utuh tanpa sambungan.
6. PADA BAK KONTROL
Sambungan pada bak kontrol harus menjamin suatu kontak yang baik antar
penghantar yang disambung dan tidak mudah lepas. Sambungan harus
diusahakan agar dapat dibuka untuk keperluan pemeriksaan atau pengetesan
tahanan tanah (ground resistance).
7. PENAMBAT/KLEM
Kabel yang turun kebawah vertikal harus diklem agar kuat, lurus dan rapi dan
ditambatkan pada rangka/dinding bangunan.
8. PENTANAHAN
Tahanan tanah harus lebih kecil dari 2 Ohm. Ground rod harus terbuat
dari tembaga seperti gambar rencana, ditanamkan kedalam tanah secara
vertikal sedalam minimal 12 (dua belas) meter dan harus mencapai air tanah.
9. BAK KONTROL
Pada setiap ground road harus dibuatkan bak pemeriksaan (bak kontrol).
Sambungan dari Down Conductor ke elektroda Pentanahan harus dapat
dibuka untuk keperluan pemeriksaan tahanan tanah. Bak kontrol banyaknya
sesuai gambar rencana. Sambungan/klem penyambungan harus dari bahan
tembaga.
10. PEMASANGAN AIR TERMINAL/PENANGKAL PETIR
Pemasangan air terminal (head) dipasang sesuai gambar rencana.
11. SURAT IJIN
Kontraktor harus mempunyai ijin khusus dan berpengalaman dalam
pemasangan penangkal petir dan dibuktikan dengan memberikan daftar
proyek-proyek yang sudah pernah dikerjakan.
Kontraktor berkewajiban dan bertanggung jawab atas pengurusan perijinan
instalasi sistem penangkal petir oleh instalasi Depnaker wilayah setempat
hingga memperoleh sertifikasi/rekomendasi.
12. PENGUJIAN/PENGETESAN
Untuk mengetahui baik atau tidaknya sistem penangkal petir yang dipasang,
maka harus diadakan pengetesan terhadap instalasinya maupun terhadap
sistem pentanahannya.
Pengetesan yang harus dilakukan :
Grounding Resistant test :
Ukuran tahanan dari pentanahan dengan mempergunakan metode standard.
Continuity test :
Kontraktor harus memberikan laporan hasil testing tersebut.
13. Referensi Produk
Peralatan, bahan dan material yang dipergunakan harus memenuhi
spesifikasi. Kontraktor dimungkinkan untuk mengajukan alternatif lain yang
setaraf dan Kontraktor baru dapat menggantinya bila sudah ada persetujuan
resmi dan tertulis dari Konsultan Manajemen Konstruksi dan Pemberi Tugas.
BAB VII
PENUTUP
Segala perubahan dari Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Administrasi dan Teknis
dan Lampiran-lampiran lainnya akan dituangkan dalam Risalah Berita Acara
Penjelasan (Aanwijzing) dan menjadi bagian yang mengikat dan tidak terpisahkan
dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini serta bersifat mengikat.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 2 July 2024 | Renovasi Gedung Af Lasut VI | Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral | Rp 13,960,000,000 |
| 6 January 2023 | Pembangunan Puskesmas Darek (Dak Fisik 2023) | Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah | Rp 6,650,000,000 |
| 14 July 2025 | Procurement Of Smart Workshop At Head Quarter: Civil Work For Kantor Pusat Bpkp (Auditorium Timur) | Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan | Rp 4,500,000,000 |
| 13 May 2022 | Renovasi Gedung Kantor Stageof Bandung | Badan Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika | Rp 3,957,790,000 |
| 25 March 2024 | Pembangunan Kantor, Pembangunan Pagar, Dan Penataan Halaman Badan Pusat Statistik Kota Cilegon | Badan Pusat Statistik | Rp 3,515,335,000 |
| 23 August 2024 | Konstruksi Renovasi Rumah Ibadah | Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral | Rp 3,200,000,000 |
| 1 July 2020 | Rehab Penataan Ruang Kerja Pegawai, Pusdiklat Pegawai Kemendikbud Ta 2020 | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 2,464,470,000 |
| 28 July 2025 | Hibah Harbang Faskes Rs Tk IV Kesdam Cijantung | Kementerian Pertahanan | Rp 2,285,337,000 |
| 29 June 2020 | Pekerjaan Kontruksi Fisik Renovasi Kantor Bphn | Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI | Rp 1,628,200,000 |
| 7 May 2024 | Pelaksanaan Renovasi Layout Ruangan Direktorat Jenderal Industri Agro | Kementerian Perindustrian | Rp 1,617,634,000 |