| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0312752710411000 | Rp 7,949,394,275 | - | |
| 0015447402614000 | Rp 8,023,687,680 | - | |
| 0811610070034000 | Rp 8,083,122,403 | - | |
| 0015932627017000 | Rp 8,131,413,116 | - | |
| 0013628110015000 | - | - | |
Sangga Bisnis Anda | 06*8**3****42**0 | - | - |
| 0805182300412000 | Rp 7,941,964,935 | sesuai Bab V LDK B;Persyaratankualifikasi;2. tidak melampirkan/menyampaikan surat pernyataan tidak pernah mengalami wanprestasi dalam waktu 4 (empat) tahun sejak tanggal pemasukan dokumen penawaran dan Bab III IKP; 25.4 klarifikasi penawaran.; sampai dengan batas waktu yang telah di tetapkan didalam surat undangan klarifikas, peserta tidak menghadiri klarifikasi dokumen penawaran | |
| 0013025424025000 | Rp 8,246,567,893 | Tidak melampirkan rekening koran bulan November tahun 2025 sesuai dengan persyaratan pada LDK B.6 | |
Sinergi Tiga Purnama | 06*0**9****77**0 | - | - |
| 0022987598517000 | - | - | |
| 0011395159517000 | - | - | |
PT Citra Diecona | 0015011851067001 | - | - |
PT Putra Besar Abadi | 09*1**3****61**0 | - | - |
PT Internasional Global Kreasindo | 08*4**6****67**0 | - | - |
| 0016012155017000 | - | - | |
| 0030149751407000 | - | - | |
| 0739181147429000 | - | - | |
Kali Urip Konsultan | 05*9**1****13**0 | - | - |
| 0601974165015000 | - | - | |
| 0015721806016000 | - | - | |
| 0313043465424000 | - | - | |
| 0021210752002000 | - | - | |
| 0436496814225000 | - | - | |
| 0032152357009000 | - | - | |
| 0013282173013000 | - | - | |
PT Torpana Nusantara Indah | 0028354538001000 | - | - |
| 0018842120017000 | - | - | |
| 0021453675001000 | - | - | |
| 0013375134017000 | - | - | |
| 0731181640071000 | - | - | |
| 0021920855071000 | - | - | |
| 0316296573034000 | - | - | |
PT Madep Artha Media | 75*2**4****90**0 | - | - |
| 0025546664422000 | - | - | |
| 0668373541428000 | - | - | |
| 0022393367416000 | - | - | |
| 0946778354028000 | - | - | |
| 0024450918017000 | - | - | |
| 0033155631017000 | - | - |
URAIAN SINGKAT
PENGADAAN PERUSAHAAN PENGELOLA ADMINISTRASI (PPA)
Pengembangan Kompetensi Instruktur BBPVP/BPVP
I. TUJUAN KEGIATAN
1. Pemetaan kompetensi Jabatan Fungsional Instruktur
Tujuan pemetaan kompetensi Jabatan Fungsional Instruktur di 21 UPTP Balai
Pelatihan Vokasi dan Produktivitas dan 22 Satuan Pelayanan Pelatihan Vokasi dan
Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan:
a. Mengetahui kesenjangan kompetensi (gap analysis) antara kompetensi yang
dimiliki JF Instruktur dengan kompetensi yang dipersyaratkan Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Instruktur dan kebutuhan pasar kerja;
b. Mendukung pengembangan karier JF Instruktur;
c. Menjadi dasar penyusunan program pelatihan dan pengembangan yang tepat
sasaran;
d. Menjamin mutu dan profesionalitas JF Instruktur dalam melaksanakan tugas
Jabatan JF Instruktur; dan
e. Mendukung sistem manajemen kinerja ASN, khususnya dalam konteks talent
management.
2. Pengembangan Kompetensi JF Instruktur
Tujuan Pengembangan Kompetensi JF Instruktur BBPVP/BPVP:
a. Meningkatkan profesionalisme dan kinerja, agar instruktur memiliki
pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai standar jabatan dan
tuntutan industri.
b. Menutup kesenjangan kompetensi (gap) antara kemampuan saat ini dengan
standar jabatan dan kebutuhan pasar kerja.
c. Mendukung pengembangan karier, terutama untuk pemenuhan syarat kenaikan
jenjang jabatan fungsional.
d. Menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan metode pelatihan,
termasuk transformasi digital dalam proses belajar mengajar.
e. Menyiapkan instruktur yang adaptif terhadap pekerjaan masa depan (future
jobs), seperti pekerjaan berbasis teknologi digital, otomatisasi, dan inovasi.
f. Mendorong penerapan prinsip pekerjaan ramah lingkungan (green jobs), agar
pelatihan mendukung efisiensi sumber daya dan pembangunan berkelanjutan.
g. Meningkatkan relevansi pelatihan dengan kebutuhan dunia kerja, sehingga
lulusan pelatihan lebih siap dan kompetitif.
II. FASILITAS YANG DISEDIAKAN
Fasilitas yang disediakan pemberi kerja antara lain:
1. Ruang Meeting
2. Ruang Serbaguna / Aula / Ruang Kelas / Ruang Workshop Pelatihan
3. Asrama untuk peserta
III. PENGADAAN PPA
1. Maksud pengadaan PPA adalah melakukan dukungan administrasi, menyediakan
kebutuhan bahan pendukung pelatihan, pembayaran honorarium dan pengelolaan
perjalanan dinas dalam pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Kompetensi
Instruktur BBPVP/BPVP sehingga seluruh kegiatan dapat berjalan dengan baik dan
dapat mencapai tujuan yang ditetapkan secara efisien dan efektif.
2. Tujuan utama pengadaan PPA adalah:
a. Mengelola administrasi kegiatan Kegiatan Pengembangan Kompetensi
Instruktur BBPVP/BPVP;
b. Mengelola administrasi kebutuhan bahan untuk mendukung terselenggaranya
Kegiatan Pengembangan Kompetensi Instruktur BBPVP/BPVP;
c. Mengelola administrasi dan pembayaran honorarium pengajar Kegiatan
Pengembangan Kompetensi Instruktur BBPVP/BPVP; dan
d. Mengelola administrasi dan pembiayaan perjalanan dinas Kegiatan Pemetaan
dan Pengembangan Kompetensi Instruktur BBPVP/BPVP.
3. Sasaran Pengadaan PPA
Sasaran Pengadaan PPA antara lain:
1. Terlaksananya kegiatan persiapan penyelenggaraan Kegiatan Pengembangan
Kompetensi Instruktur BBPVP/BPVP;
2. Terlaksananya kegiatan Pengembangan Kompetensi Instruktur BBPVP/BPVP;
dan
3. Tersedianya laporan penyelenggaraan Kegiatan Pengembangan Kompetensi
Instruktur BBPVP/BPVP;
4. Lingkup Pekerjaan PPA
a. Tugas dan Tanggungjawab
1) Mengelola Administrasi dan Belanja Bahan
PPA bertanggungjawab mengelola administrasi dan menyediakan bahan
untuk pelaksanaan kegiatan, meliputi:
a) Penyediaan Snack dan Makan Rapat;
b) Pembelian Alat Tulis Kantor untuk mendukung penyelenggaraan
kegiatan;
c) Pembelian Komputer Supplies untuk mendukung penyelenggaraan
kegiatan;
d) Pembelian Perlengkapan Peserta;
e) Menyediakan konsumsi peserta dan pengajar selama penyelenggaraan
kegiatan; dan
f) Menyediakan Bahan Pelatihan yang dibutuhkan disesuaikan dengan
program pelatihan.
2) Mengelola Administrasi dan Pembayaran Honor Penanggung Jawab
Penyelenggaraan, Sekretaris Penyelenggaran dan Pengajar. PPA
bertanggungjawab mengelola dan pembiayaan Honorarirum antara lain:
a) Mengelola administrasi dan pembayaran honorarium penanggung
jawab penyelanggaraan kegiatan;
b) Mengelola administrasi dan pembayaran honorarium sekretaris
penyelanggaraan kegiatan; dan
c) Mengelola administrasi dan pembayaran honorarium Pengajar.
3) Mengelola Administrasi dan Pembiayaan Perjalanan Dinas
PPA bertanggungjawab mengelola administrasi dan pembiayaan
perjalanan dinas, yang meliputi:
a) Mengelola Admnistrasi dan Pembiayaan Uang Harian, Transportasi
(tiket pesawat, perjalanan darat dan moda transportasi lainnya) dan
Penginapan Perjalanan dinas pegawai untuk pemetaan kompetensi
Jabatan Fungsional Intruktur di 21 UPTP Balai Pelatihan Vokasi dan
Produktivitas dan 22 Satuan Pelayanan Pelatihan Vokasi dan
Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan;
b) Mengelola Admnistrasi dan Pembiayaan Uang Harian, Transportasi
(tiket pesawat, perjalanan darat dan moda transportasi lainnya) dan
Penginapan Perjalanan dinas pegawai dalam rangka menghadiri
pembukaan dan penutupan kegiatan pengembangan kompetensi
instruktur BBPVP/BPVP;
c) Mengelola Admnistrasi dan Pembiayaan Uang Harian, Transportasi
(tiket pesawat, perjalanan darat dan moda trasnportasi lainnya) dan
Penginapan Perjalanan dinas pegawai dalam rangka pengawasan
penyelenggaraan kegiatan pengembangan kompetensi instruktur
BBPVP/BPVP; dan
d) Mengelola Administrasi dan Pembiayaan Uang Harian dan
Transportasi (tiket pesawat, perjalanan darat dan moda transportasi
lainnya) peserta kegiatan yang berasal dari 21 UPTP dan 22 Satuan
Pelayanan.
b. Tenaga Pendukung Manajemen (Staff)
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, PPA wajib
menyediakan dukungan berupa staff administrasi yang berasal dari internal
Perusahaan ataupun tenaga lokal di setiap lokasi kegiatan sebanyak 3 (tiga)
orang dengan tugas melaksanakan persiapan administrasi kegiatan, persiapan
logistik, pelaksanaan administrasi kegiatan, logistik pelaksanaan kegiatan,
mengumpulkan pertanggungjawaban keuangan dan penyusunan laporan
kegiatan.