| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0837791581915000 | Rp 2,348,274,942 | - | |
| 0923323489912000 | Rp 2,321,600,000 | 1. Tidak melampirkan surat pernyataan bermaterai tidak menuntut ganti rugi | |
| 0015144405915000 | Rp 2,763,095,677 | RKK tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan | |
| 0316453620915000 | Rp 2,589,812,462 | 1. Sertifikat badan usaha tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan 2. Bukti iuran BPJS hanya dua bulan | |
| 0418580395023000 | Rp 2,419,980,730 | 1. Tidak melampirkan surat pernyataan bermaterai tidak menuntut ganti rugi 2. Tidak melampirkan iuran BPJS tiga bulan terakhir | |
| 0029242880914000 | Rp 2,741,165,515 | 1. Tidak melampirkan iuran bpjs 2. Tidak melampirkan status KSWP | |
| 0019466028915000 | - | - | |
| 0015135577915000 | - | - | |
| 0940302219911000 | - | - | |
| 0710098385911000 | - | - | |
| 0016852279803000 | - | - | |
| 0027209337911000 | - | - | |
| 0728632886814000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0012370086915000 | - | - | |
| 0022599039118000 | - | - | |
| 0026531780912000 | - | - | |
| 0029777596912000 | - | - | |
CV Putra Kelana | 00*5**5****11**0 | - | - |
| 0942958794911000 | - | - | |
| 0014616999914000 | - | - | |
CV Lamgugob Perdana | 0809050263101000 | - | - |
| 0705046027412000 | - | - | |
| 0768645236806000 | - | - | |
| 0854801099418000 | - | - | |
| 0029410610734000 | - | - | |
| 0661008466915000 | - | - | |
| 0017784174429000 | - | - | |
| 0837342682101000 | - | - | |
| 0017843053915000 | - | - | |
CV Filar Mandiri | 0017841164911000 | - | - |
| 0861971380952000 | - | - | |
| 0032483281101000 | - | - | |
| 0801173998915000 | - | - | |
| 0859058596911000 | - | - | |
| 0854258845914000 | - | - | |
| 0027777408545000 | - | - | |
| 0723995809216000 | - | - | |
| 0022950166915000 | - | - | |
| 0755949609914000 | - | - | |
| 0018905638915000 | - | - | |
CV Keumala Hangtuah | 04*1**5****15**0 | - | - |
| 0421955675914000 | - | - | |
| 0830425104915000 | - | - | |
| 0924446222915000 | - | - | |
| 0427456918915000 | - | - | |
| 0533264610915000 | - | - | |
| 0017057597912000 | - | - | |
| 0014926141912000 | - | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
| 0749083572807000 | - | - | |
| 0725635403915000 | - | - | |
| 0825712508912000 | - | - | |
| 0031503170042000 | - | - | |
| 0813674322911000 | - | - | |
| 0412111494604000 | - | - | |
| 0026271924915000 | - | - | |
| 0746137355914000 | - | - | |
| 0912013349009000 | - | - | |
| 0900401514911000 | - | - | |
| 0969711894803000 | - | - | |
| 0739820595915000 | - | - | |
| 0811948520102000 | - | - | |
| 0027205616911000 | - | - | |
CV Andalas Lestari | 0030328561323000 | - | - |
| 0021624242656000 | - | - |
Spesifikasi Teknis
SPESIFIKASI TEKNIK
A. URAIAN PEKERJAAN
1. UMUM
1.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang harus dikerjakan yaitu Pengembangan Lanscape dan
Jalan Open Kitchen BPVP Lombok Timur
1.2. Lokasi pekerjaan : Lenek Kecamatan Lenek Kabupaten Lombok Timur Nusa
Tenggara Barat.
1.3. Sarana Bekerja
Untuk kelancaran pekerjaan kontraktor harus menyediakan
1.3.1. Tenaga kerja/Tenaga ahli yang cukup memadai sesuai dengan jenis
pekerjaan yang akan dilaksanakan.
1.3.2. Alat-alat bantu, alat-alat pengangkut dan alat-alat lain yang diperlukan
untuk pelaksanaan pekerjaan.
1.3.3. Bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang akan dilaksanakan tepat pada
waktunya.
1.4. Cara Pelaksanaan
Pekerjaan yang harus dilaksanakan dengan penuh keahlian sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), Gambar
Rencana, Berita Acara Penjelasan serta mengikuti petunjuk Pengawas.
2. PERATURAN-PERATURAN TEKNIS BANGUNAN YANG DIGUNAKAN
2.1. Dalam melaksanakan pekerjaan kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana
Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di
bawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya.
2.1.1. Perpres. Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa
2.1.2. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006
2.1.3. Peraturan umum tentang pelaksanaan Bangunan di Indonesia atau
Algemene voowaarden voor de uitvoering bij aanneming van openbore
werken (AV) 1941.
2.1.4. Keputusan-keputusan Majelis Indonesia untuk Arbitrasi Teknik dari
Dewan Teknik Bangunan Indonesia (DPTI).
Halaman 1
Spesifikasi Teknis
2.1.5. Peraturan dari Dinas Keselamatan Kerja dan Departemen Tenaga kerja.
2.1.6. Undang-undang jasa Konstruksi tahun 2000.
2.1.7. Peraturan/ketentuan lain yang dikeluarkan oleh jawatan/instansi
pemerintah setempat yang berkekuatan dengan permasalahan bangunan.
2.2. Untuk melaksanakan pekerjaan dalan butir (1) ayat (2) di atas berlaku dan
mengikat pula :
2.2.1. Gambar Bestek yang dibuat oleh konsultan Perencana yang sah dan
disahkan oleh Pemberi Tugas termasuk Gambar-gambar Detail dan
Perubahan yang disahkan oleh pengawas.
2.2.2. Rencana Kerja dan Syarat-Syarat.
2.2.3. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing)
2.2.4. Berita Acara pelelangan
2.2.5. Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran, tentang pemenang lelang
2.2.6. Surat Perintah Mulai Kerja (SPPENGAWAS)
2.2.7. Berita Acara Pembukaan Penawaran beserta lampiran-lampirannya
2.2.8. Jadwal pelaksanaan (Time Schedule) yang disetujui oleh Pengawas.
3. PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
3.1. Kontraktor wajib meneliti semua gambar-gambar dan Rencana Kerja dan
Syarat-Syarat (RKS) termasuk tambahan-tambahan dan perubahan yang
dicantumkan Pengawasan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
(Aanwijzing).
3.2. Bila gambar tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), maka
yang mengikat adalah RKS. Bila suatu gambar tidak cocok dengan yang lain,
maka gambar yang memakai skala lebih besar yang berlaku.
3.3. Bila perbedaan-perbedaan itu menimbulkan keraguan sehingga dalam
pelaksanaan menimbulkan keresahan bagi kontraktor wajib menanyakan pada
pengawas lapangan/Pengawas dan kontraktor mengikuti keputusannya.
4. PERSIAPAN DI LAPANGAN
4.1. Kontraktor harus menyediakan dan membuat sebuah Pengawaskeet yang cukup
untuk melaksanakan tugas pekerjaan administrasi lapangan bagi pengawas dan
Pengawas yang lengkap dengan alat-alat kerja minimal berupa :
4.1.1. 1 (satu) set kursi duduk yang memadai dan pantas
Halaman 2
Spesifikasi Teknis
4.1.2. 1 (satu) meja tulis berikut kursinya
4.1.3. 1 (satu) papan tulis (White Board) serta perlengkapannya.
4.1.4. 1 (satu) lembar polywood dipasang pda dinding untuk memasang
gambar
4.1.5. 1 (satu) rak untuk menyimpan arsip.
4.1.6. Perlengkapan PPPK yang dapat dipergunakan oleh semua pihak
4.2. Kontraktor harus menyediakan sarana alat tulis menulis seperti buku harian
untuk catatan-catatan, teguran, sarana dan petunjuk dalam pelaksanaan berupa
buku tamu. Buku pengawas/pengawas.
Jenis laporan/catatan yang harus ada di Ruang Pengawaskeet adalah :
4.2.1. Catatan kemajuan fisik setiap hari
4.2.2. Catatan mengenai cuaca setiap hari
4.2.3. Catatan bahan-bahan yang diterima maupun ditolak oleh Pengawas
Lapangan.
4.2.4. Catatan tenaga kerja yang masuk (bekerja) setiap hari
4.2.5. Catatan-catatan mengenai kejadian-kejadian lainnya yang memerlukan
pencatatan lebih lanjut.
4.2.6. Buku tamu atau pengawas.
4.2.7. Buku pengawas lapangan
4.3. Apabila diperlukan kontraktor harus membuat gudang/los kerja yang cukup
untuk menyimpan bahan-bahan yang diperlukan dan tempat para pekerja.
5. TENAGA KERJA KONTRAKTOR
Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja inti untuk dipekerjakan dilapangan
sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, yaitu :
5.1. Tenaga Pelaksana teknis yang terampil dan berpengalaman dalam bidangnya
dan pengawas mandor dan kepala tukang yang cakap dalam melakukan
pengawasan yang tepat untuk pekerjaan yang memerlukan pengawasan mereka.
5.2. Tenaga kerja terampil, setengah terampil dan tidak terampil sesuai dengan
keperluan untuk pelaksanaan. Penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang sesuai
dan tepat waktunya.
5.3. Tenaga kerja inti yang ditugaskan di lapangan minimal terdiri dari lulusan :
5.3.1. STM Sipil : 1 orang sebagai Pelaksana Harian
5.3.2. PENGAWAS/SMA : 3 orang sebagai Tenaga Logistik/Adm. keuangan
Halaman 3
Spesifikasi Teknis
5.4. Mengeluarkan tenaga kerja kontraktor (pekerja, tukang, kepala tukang, mandor)
5.5. Pengawas pekerjaan berhak menolak dan mewajibkan kontraktor
memberhentikan seseorang yang dipekerjakan oleh kontraktor pada atau
sehubungan dengan pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan, yang
menurut pengawas tugasnya atau yang menurut pertimbangan pengawas
pekerjaan orang tersebut tidak patut dipekerjakan dan orang tersebut tidak boleh
dipekerjakan lagi tanpa izin tertulis dari pengawas pekerjaan. Orang yang
diberhentikan secara demikian dari pekerjaan harus diganti secepat mungkin
dengan seorang pengganti yang cakap yang disetujui oleh pengawas pekerjaan.
6. RENCANA KERJA (TIME SCHEDULE)
Kontraktor diwajibkan membuat Rencana Kerja (Time Schedule) dalam bentuk kurva
“S” yang memuat penjelasan tentang rencana kerja pelaksanaan pekerjaan penyedia
bahan yang sesuai dengan persyaratan dalam dokumen lelang ini.
7. KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN
7.1. Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasa kontraktor, atau biasa disebut
Pelaksana, yang cakap untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan dilapangan dan
mendapat kuasa penuh dari kontraktor.
7.2. Dengan adanya pelaksana, tidak berarti bahwa kontraktor lepas tanggung jawab
sebagian maupun keseluruhan.
7.3. Kontraktor wajib member tahu secara tertulis kepada Kuasa Pengguna
Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dan Pengawas Lapangan, nama dan
jabatan pelaksana untuk mendapatkan persetujuan.
7.4. Bila dikemudian hari menurut pendapat Pengelola Kegiatan dan Pengawas
Lapangan, pelaksana kurang mampu/kurang cakap memimpin pekerjaan maka
akan diberitahukan kepada kontraktor secara tertulis untuk mengganti pelaksana.
7.5. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan pemberitahuan, kotraktor wajib
sudah menunjuk pelaksana pengganti yang akan memimpin pelaksanaan atau
kontraktor sendiri. (penanggung Jawab/Direktur Perusahaan) yang akan
memimpin pelaksana.
Halaman 4
Spesifikasi Teknis
8. TEMPAT TINGGAL (DOMISILI) KONTRAKTOR DAN PELAKSANA
8.1. Untuk menjaga kemungkinan diperlukan dalam jam kerja apabila terjadi hal-hal
yang mendesak, kontraktor dan pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis
alamat dan nomor telepon di lokasi kepada Pengelola Kegiatan dan Pengawas
Lapangan.
8.2. Alamat Kontraktor/Pelaksana diharapkan tidak sering berubah-ubah selama
pekerjaan.
9. PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN
9.1. Kontraktor diwajibkan menjaga keamanan di lapangan terhadap barang-barang
milik Kegiatan, Pengawas Lapangan dan pihak ketiga yang ada di lapangan.
9.2. Untuk maksud-maksud tersebut bila dianggap perlu kontraktor harus membuat
pagar pengaman dari kayu atau bahan lain yang biayanya menjadi tanggungan
kontraktor.
9.3. Jika terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui Pengawas
Lapangan baik yang belum maupun yang telah terpasang tetap menjadi
tanggung jawab kontraktor dan tidak diperhitungkan dalam pekerjaan (Biaya
Pekerjaan Tambahan)
10. JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA
10.1. Kontraktor diwajibkan menyediakan alat-alat Pengobatan (obat-obatan) menurut
syarat-syarat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam
keadaan siap digunakan di lapangan untuk mengatasi segala kemungkinan.
10.2. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi
syarat-syarat kesehatan bagi semua petugas dan pekerja yang ada di bawah
kekuasaan kontraktor.
10.3. Kontraktor wajib menyediakan air bersih kamar mandi, WC, yang layak dan
bersih bagi semua petugas dan pekerja, membuat tempat penginapan di lapangan
untuk pekerja (barak kerja).
10.4. Segala ha yang menyangkut jaminan social dan keselamatan para pekerja wajib
diberikan oleh kontraktor sesuai dengan peraturan perundangan yang ada.
11. ALAT-ALAT PELAKSANAAN
Halaman 5
Spesifikasi Teknis
Sebelum pekerjaan fisik dimulai, semua alat pelaksanaan pekerjaan harus disediakan
oleh kontraktor dan dalam keadaan baik dan siap pakai antara lain :
11.1. Stamper
11.2. Alat potong besi
11.3. Kendaraan Pick Up
11.4. Damp Truck
11.5. Water tank
Jumlah kapasitas maupun merk peralatan disesuaikan dengan aktivitas di lapangan yang
di koordinasikan dengan pengawas lapangan/pengawas.
12. PEKERJAAN PERSIAPAN/PENDAHULUAN
12.1. Bowplank/profil harus dibuat dengan bahan kayu yang kuat dan lurus selama
pelaksanaan sedang berjalan. Bowplank/profil yang rusak segera diperbaiki,
serta permukaan papan bowplank/profil harus diketam agar permukaan menjadi
lurus dan tebal papan minimal 2,5 cm dan lebar 20 cm.
12.2. Kontraktor wajib membuat/memasang papan nama kegiatan dengan ukuran 120
x 180 cm, minimal bertuliskan data kegiatan antara lain :
12.2.1. Nama Kegiatan
12.2.2. Nama Instasi
12.2.3. Tahun Anggaran
12.2.4. Nama Perencana
12.2.5. Nama pelaksana
12.2.6. Besar Biaya
12.2.7. Pek. Mulai Tanggal
12.2.8. Pek. Selesai Tanggal
Dan lain-lain keterangan yang dianggap perlu.
13. SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
13.1. Semua bahan-bahan bangunan yang didatangkan harus memenuhi syarat-syarat
yang ditentukan dalam syarat-syarat teknis ini.
13.2. Pengawas lapangan berwenang menanyakan asal bahan dan kontraktor wajib
memberitahukan.
13.3. Semua bahan bangunan yang akan digunakan harus diperiksa dahulu oleh
pengawas lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
Halaman 6
Spesifikasi Teknis
13.4. Bahan bangunan yang telah didatangkan ditempat pekerjaan tetapi ditolak
pemakaiannya oleh pengawas lapangan harus dikeluarkan dari tempat pekerjaan
selambat-lambatnya 2 x 24 jam sejak hari penolakan.
13.5. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan kontraktor tetapi telah
ditolak oleh pengawas lapangan, pekerjaan tersebut segera dihentikan dan
selanjutnya dibongkar atas biaya kontraktor.
13.6. Apabila pengawas lapangan merasa perlu meneliti suatu bahan lebih lanjut,
pengawas lapangan berhak mengirim bahan-bahan tersebut ke laboratorium
bidang pengujian dinas kimpraswil atau laboratorium perguruan tinggi di
Mataram. Biaya penelitian menjadi tanggung jawab kontraktor.
14. PEMERIKSAAN PEKERJAAN
14.1. Sebelum memulai pekerjaan lanjutan yang apabila bagian pekerjaan telah
selesai, akan tetapi belum diperiksa oleh pengawas lapangan, kontraktor wajib
meminta persetujuan kepada pengawas untuk menyetujui bagian pekerjaan
tersebut dan meneruskan pekerjaan selanjutnya.
14.2. Bila permohonan pelaksanaan itu dalam waktu 24 jam (terhitung dari jam
diterimanya surat permohonan pemeriksaan, tidak terhitung hari libur/hari raya)
tidak dipenuhi oleh pengawas lapangan, kontraktor dapat meneruskan pekerjaan
dan bagian yang seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui oleh pengawas
lapangan. Hal ini kecuali bila pengawas lapangan minta perpanjangan waktu.
B. SPESIFIKASI PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. PEKERJAAN PENDAHULUAN
1.1. Bouwplank/Profil harus dibuat dengan bahan kayu yang kuat dan lurus selama
pelaksanaan sedang berjalan. Bowplank/Profil yang rusak segera diperbaiki,
serta permukaan papan bowplank/profil harus diketam agar permukaan menjadi
lurus, dan tebal papan minimal 2,5 cm dan lebar 20 cm Bowplank
1.1.1. Material
Material yang digunakan adalah Papan Klas III, Usuk Klas II, Paku dan
Cat.
Halaman 7
Spesifikasi Teknis
1.1.2. Cara Pelaksanaan
Patok-patok usuk dipasang dengan jarak 2 m mengelilingi bangunan
selanjutnya mencari elevasi ± 0.00 dengan mencari referensi dari
bangunan yang terdekat dan diberikan tanda dengan cat ke masing-
masing patok. Tada yang sudah diberikan digunakan menjadi referensi
dalam memasang papan, selanjutnya memberikan tanda pada masing-
masing garis galian tanah sesuai dengan Gambar Rencana Pondasi dan
berikan tanda dengan paku pada posisi As Galian.
1.2. Papan Nama Proyek, yang bertuliskan
1.2.1. Nama Kegiatan
1.2.2. Nama Instasi
1.2.3. Tahun Anggaran
1.2.4. Nama Perencana
1.2.5. Nama pelaksana
1.2.6. Besar Biaya
1.2.7. Pek. Mulai Tanggal
1.2.8. Pek. Selesai Tanggal
Papan Nama Proyek ini berukuran 1,2 m x 1,0 m dengan tinggi 2,0 m
2. MOBILISASI
2.1. Mobilisasi sebagaimana ditentukan dalam kontrak ini meliputi pekerjaan
persiapan yang diperlukan untuk pengorganisasian dan pengelolaan
pelaksanaan pekerjaan proyek, ini juga akan mencakup Demobilisasi
setelah penyelesaian pelaksanaan pekerjaan yang memuaskan. Penyedia
jasa harus mengerahkan sebanyak mungkin tenaga setempat dari
kebutuhan tenaga pelaksanaan pekerjaan tersebut dan Penyedia
berdasarkan Petunjuk direksi teknik harus menggunakan rute (jalur)
tertentu dan menggunakan kendaraan-kendaraan yang ukuran nya sesuai
dengan kelas jalan tersebut serta membatasi muatannya untuk
menghindari kerusakan jalan dan jembatan yang digunakan untuk tujuan
pengangkutan ke lokasi proyek. Mobilisasi peralatan berat dari dan menuju
ke lapangan pekerjaan harus dilaksanakan pada waktu lalu lintas sepi, dan
Halaman 8
Spesifikasi Teknis
truk truk angkutan yang bermuatan harus ditutup dengan terpal. Cakupan
dari mobilisasi Peralatan ini meliputi :
a. Alat berat,
b. Peralatan kerja,
c. Pembuatan papan nama proyek,
d. Dan lain sebagainya.
3. MANAGEMENT DAN KESELAMATAN KERJA
3.1. Peralatan keselamatan lalu lintas
3.1.1. Material
✓ Rambu penghalang lalu lintas jenis plastic.
✓ Rambu peringatan.
✓ Rambu petunjuk.
✓ Alat komunikasi.
✓ Helm, Rompi, Sepatu dan lain-lain.
3.1.2. Cara Pelaksanaan
✓ Kontaktor diwajibkan menyediakan alat-alat Pengobatan (obat-
obatan) menurut syarat-syarat Pertolongan Pertama Pada
Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap digunakan
dilapangan untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi
petugas dan pekerja dilapangan.
✓ Kontaktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan
memenuhi syarat-syarat kesehatan bagi semua petugas dan pekerja
yang ada dibawah kekuasaan kontaktor.
✓ Kontraktor wajib menyediakan air bersih kamar mandi, WC, yang
layak dan bersih bagi semua petugas dan pekerja, membuat tempat
penginapan dilapangan untuk pekerja (barak kerja).
✓ Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para
pekerja wajib diberikan oleh kontaktor sesuai dengan peraturan
perundangan yang ada.
Halaman 9
Spesifikasi Teknis
4. MANAJEMEN MUTU
4.1. Syarat-syarat umum dan peraturan
Di pengendalian mutu tercakup hal-hal persyaratan penerimaan hasil pekerjaan
dan tata cara pengendalian mutunya, dalam pelaksanaan pekerjaan.
Pengendalian mutu ini sangat penting, bagi penyedia sehingga produk yang
dihasilkan memuaskan direksi. Pengendalian mutu ini mencakup masalah
penerimaan bahan, jaminan mutu, perbaikan dan pemeliharaan selama pekerjaan
berlangsung.
4.2. Adapun Tenaga/Personil untuk mengendalikan Mutu terdiri dari :
✓ Ahli kendali mutu.
✓ Asisten ahli Kendali mutu.
✓ Staff pendukung (supporting staff).
✓ Laporan kendali mutu
5. PEKERJAAN TIMBUNAN DARI SUMBER GALIAN
5.1. Pekerjaan yang termasuk dalam urugan tanah ini adalah urugan tanah peninggian
jalan. Pada bagian bangunan harus diurug dengan tanah urug, pengurugan per-
layer/lapisan bertahap dengan ketinggian sesuai gambar, kemudian dipadatkan
menggunakan Alat Berat sedemikian rupa terus menerus dan disiram air sampai
jenuh air hingga sampai pada ketinggian yang diinginkan. Tanah urug harus
berkwalitas baik/ tidak bercampur lumpur, tanah liat, tidak mengandung bahan-
bahan organik yang akan mengurangi daya dukung tanah itu sendiri dan terlebih
dahulu harus mendapat persetujuan dari Direksi
5.2. Alat-alat yang dibutuhkan sebagai berikut :
✓ Whell loader
✓ Dump truck
✓ Motor grader
✓ Watertank truck
✓ Tandem roller
5.3. Cara pelaksanaan
✓ Whell Loader memuat ke dalam Dump Truck
✓ Dump Truck mengangkut ke lapangan dengan jarak sumber galian ke
lapangan
✓ Material dihampar dengan menggunakan Motor Grader
Halaman 10
Spesifikasi Teknis
✓ Hamparan material disiram air dengan Watertank Truck (sebelum
pelaksanaan pemadatan) dan dipadatkan dengan menggunakan Tandem
Roller
✓ Selama pemadatan sekelompok pekerja akan merapikan tepi hamparan dan
level permukaan dengan menggunakan alat bantu
6. PEKERJAAN PENYIAPAN BADAN JALAN
6.1. Formasi galian pada lokasi Pelebaran Perkerasan harus disiapkan, dipadatkan dan diuji
sebagaimana disyaratkan untuk Penyiapan Badan Jalan. Kontraktor harus memelihara
permukaan tersebut dalam keadaan kering dan stabil sampai penghamparan bahan yang
diperlukan untuk pelebaran perkerasan, yang harus diisi dengan bahan tersebut sesegera
mungkin setelah pekerjaan penggalian.
6.2. Formasi yang disiapkan harus diperiksa oleh Direksi Pekerjaan sesaat sebelum
penghamparan bahan yang diperlukan untuk pelebaran perkerasan dan bahan tersebut
tidak boleh dihampar sebelum pekerjaan penyiapan badan jalan disetujui oleh Direksi
Pekerjaan.
6.3. Alat-alat yang dibutuhkan sebagai berikut :
✓ Vibrator roller
✓ Motor grader
✓ Alat bantu seperti Sekop
6.4. Cara pelaksanaan
✓ Motor Grader meratakan permukaan hasil galian
✓ Vibro Roller memadatkan permukaan yang telah dipotong/diratakan oleh
Motor Grader
✓ Sekelompok pekerja akan membantu meratakan badan jalan dengan alat
bantu.
7. LAPIS PONDASI ATAS (AGREGAT KELAS A)
7.1. Uraian Pekerjaan
Lapis pondasi atas merupakan lapisan struktur utama di atas lapis pondasi bawah (atau
di atas lapis tanah dasar dimana tidak dipasang lapis pondasi bawah). Pembangunan
lapis pondasi atas terdiri dari pengadaan, pengangkutan, penyebaran, penyiraman
dengan air dan pemadatan agregrat batu atau kerikil alami pilihan dalam lapis pondasi
atas, di atas satu satu lapis pondasi ba&ah atau di atas lapis tanah dasar yang telah
disiapkan.
Halaman 11
Spesifikasi Teknis
7.1.1. Toleransi Ukuran
✓ Bahan agregat lapis pondasi atas harus dipasang sampai ketebalan padat
maksimum 15cm atau ketebalan yang kurang sebagaimana diperlukan
untuk memenuhi persyaratan disain seperti ditunjukkan pada gambar atau
diperintahkan oleh Direksi Teknik.
✓ Penyimpanan maksimum dalam kekehalusan permukaan jika diuji dengan
satu mistar panjang 3,0 m yang diletakkan sejajar atau melintang terhadap
garis sumbu jalan tidak boleh melebihi 1,5 cm.
7.1.2. Bahan
✓ Contoh bahan yang dipergunakan untuk lapis pondasi atas harus
diserahkan kepada Direksi Teknik untuk mendapat persetujuan paling
sedikit 14 (empat belas) hari sebelum pekerjaan dimulai, beserta hasil-hasil
test laboratorium sesuai dengan peryaratan spesifikasi untuk kwalitas dan
bahan sebagaimana diuraikan dalam spesifikasi ini.
✓ Tidak boleh ada perubahan mengenai sumber atau pemasok atau kwalitas
bahan pondasi atas, dan setiap perubahan demikian harus disertai
atas dasar penyerahan contoh bahan-bahan dan hasil test lebih lanjut serta
persetujuan seperti di atas.
7.1.3. Perbaikan Pekerjaan Yang Tidak Memuaskan
✓ Setiap bahan lapis pondasi atas yang tidak memenuhi spesifikasi harus
ditolak dan diletakkan disamping untuk digunakan sebagai bahan
penimbunan, atau dengan cara lain dibuang seperti diperintahkan Direksi
Teknik.
✓ Setiap bagian pekerjaan lapis pondasi atas yang tidak menujukkan
ketidak teraturan atau kerusakan dikarenakan penanganan yang jelek
atau kegegalan kontraktor untuk mematuhi persyaratan spesifikasi atau
gambar rencana harus dibetulkan dengan perbaikan atau penggantian atas
beban biaya kontraktor.
7.2. Bahan-bahan
7.2.1. Persyaratan Umum
✓ Bahan-bahan yang dipilih dan digunakan untuk pembangunan lapis
pondasi atas agregat, terdiri dari satu atau dua kelas bahan sebagaimana
diperlukan dalam kontrak khusus dan seperti yang dinyatakan dalam
Daftar Penawaran. Lapis pondasi atas adalah agregat atau batu pecah,
Halaman 12
Spesifikasi Teknis
disaring atau digradasi yang merupakan batu pecah khas dan bersih serta
semuanya lolos saringan 37,5mm.
✓ Semua lapisan lapis pondasi atas harus memenuhi persyaratan spesifikasi
ini dan harus sesuai dengan gambar rencana dan seperti yang diuraikan
sebelumnya dalam Daftar Penawaran.
✓ Bahan lapis pondasi atas terdiri dari potongan batu bersudut tajam yang
keras, awet dan bersih tanpa potongan-potongan yang terlalu tipis atau
memanjang, dan bebas dari batu-batu yang lunak, tidak kotor, mengandung
zat organik atau zat-zat lain yang harus dibuang. Bahan yang bercerai
berai bila secara alternatif dibasahi dan dikeringkan, tidak boleh
digunakan.
7.2.2. Gradasi Lapis Pondasi Atas
Persyaratan gradasi untuk bahan lapis pondasi atas kelas A dan kelas B
diberikan dalam tabel dibawah ini.
Gradasi Agregat Lapis Pondasi Atas
Ukuran Lolos Atas
Saringan Berat
( mm ) ( % )
37.5 100
19.0 54 – 81
9.5 42 – 60
4.75 27 – 45
2.36 18 – 33
1.18 11 – 25
0.06 -
0.425 6 – 16
0.075 0 – 8
Halaman 13
Spesifikasi Teknis
7.2.3. Syarat-syarat Kualitas
Bahan-bahan yang harus dipergunakan untuk pekerjaan lapis pondasi atas
harus memenuhi syarat kwalitas pada tabel di bawah ini :
Syarat-Syarat Kwalitas Bahan Lapis Pondasi Atas
Jenis Batas Ujian
Pengujian
Batas cair Mak.25%
Indeks Platisitas Mak. 8%
Ekivalen Pasir Min. 35%
California Bearing Ratio ( Min. 60%
direndam )
Penyerap Air Tidakperlu
Kehilangan berat karena Abrasi ( 500 putaran ) Maks.40%
Catatan : Pengujian di atas adalah jumlah minimum pengujian
kwalitas
yang diperlukan.
7.3. Pelaksanaan Pekerjaan
7.3.1. Penyiapan Lapis Pondasi Atas
✓ Agregat lapis pondasi atas harus ditempatkan dan ditimbun bebas dari lalu
lintas serta drainase dan lintasan air di sekitarnya.
7.3.2. Pencampuran dan Penghamparan Lapis Pondasi Atas
✓ Agregat L.P.A.
➢ Agregat harus ditempatkan pada lokasi di atas L.P.B. yang sudah
disiapkan dalam volume yang cukup untuk menyediakan penghamparan
dan pemadatan ketebalan yang diperlukan.
➢ Agregat harus dihampar dengan tangan oleh pekerja atau oleh motor
grader sampai satu campuran yang merata, dengan batas kelembaban
yang optimum, sebagaimana ditentukan di bawah spekasi.
➢ Agregat harus dihampar dalam lapisan yang tidak melebihi ketebalan
20cm dalam satu cara sehingga kepadatan maksimum yang telah
ditetapkan dapat tercapai.
Halaman 14
Spesifikasi Teknis
7.3.3. Penghamparan dan Pemadatan
✓ Penghamparan akhir sampai ketebalan dan kemiringan melintang
yang diperlukan, harus dilaksanakan dengan cadangan sekitar 10%
pengurangan ketebalan untuk pemadatan bahan L.P.A. segera
setelah penghamparan dan pemadatan akhir setiap lapisan L.P.A.
bahan tersebut harus dipadatkan dengan baik dengan alat pemadat
yang sesuai meliputi mesin gilas roda rata atau mesin gilas
bergetar.
✓ Penggilasan dan pembentukan dan pemadatan harus maju sedikit demi
sedikit dari pinggir ketengah dari perkerasan, sejajar dengansumbu jalan
dan harus dilaksanakan dalam operasi yang terus menerus untuk membuat
pemadatan matang yang merata, pada bagian superelevasi, miring
melintang atau kemiringan yang terjal, penggilasan harus berjalan dari
bagian jalan yang lebih rendah menuju kebagian yang lebih rendah menuju
kebagian atas.
✓ Setiap ketidak aturan atau penurunan setempat yang mungkin terjadi, harus
diperbaiki dengan membongkar permukaan yang sudah dipadatkan.
Menggaruk, menambah atau membuang bahan pondasi, membentuk
kembali dan memadatkan sampai permukaan akhir dan kemiringan
melintang yang betul. Bagian-bagian yang sempit di sekitar perkerasan
sampai batu tepi atau dinding yang tidak dapat dimasuki mesin gilas, harus
dipadatkan dengan konpactor (mesin pemadat) atau penumbuk mekanikal.
✓ Kadar air pemasangan harus dijaga di dalam batas 30% lebih rendah dari
kadar air optimum sampai 1% lebih tinggi dari kadar air optimum dengan
penyiraman air atau kemiringan bila perlu, dan bahan L.P.A. tersebut
harus dipadatkan sampai menghasilkan kepadatan 100% maksimum
kepadatan kering yang diperlukan, yang ditetapkan sesuai dengan
AASHTO T99 ( PB 0111-76 ).
7.3.4. Pengendalian Lalu Lintas
✓ Kontraktor harus bertanggung jawab atas akibat semua lau lintas yang
diijinkan lewat terdapat permukaan kerikil selama pelaksanaan pekerjaan
dan akan melarang lalu lintas tersebut bila mungkin dengan menyediakan
sebuah jalan pengalihan atau dengan pelaksanaan pekerjaan separuh lebar
jalan.
Halaman 15
Spesifikasi Teknis
✓ Bangunan-bangunan, pohon-pohon atau hak milik lainnya di sekitar jalan
tersebut harus dilindungi terhadap kerusakan karena pengaruh pekerjaan,
seperti lemparan batu karena/dari lalu lintas.
✓ Bahan-bahan harus ditumpuk dalam satu tempat yang baik yang menjamin
bahwa tumpukan-tumpukan tersebut tidak menimbulkan kemacetan lalu
lintas atau membendung aliran air.
Persyaratan Pemadatan Dengan Mesin Gilas
Perkiraa Agregat Gradasi Baik
n
Alat Pemadatan Kategori Tebal Minimum
Maksimum
Jumlah
Lapisan
Lintasan
Yang
Dipadatka
n
( Cm )
Mesin gilas Ton/m. lebar
beroda
2.25 – 2.70 12.5 10
rata
2.71 – 5.50 12.5 8
lebih dari 15.0 8
5.50
Mesin gilas Beban statik
beroda
( ton/m )
getar
0.27 – 0.45 7.5 16
0.46 – 0.70 7.5 12
0.71 – 1.25 12.5 12
C.9. – 1.80 15.0 8
1.81 – 2.30 15.0 4
2.31 – 2.90 17.5 4
2.91 – 3.60 20.0 4
3.61 – 4.30 22.5 4
4.31- 5.00 25.0 4
Halaman 16
Spesifikasi Teknis
7.4. Pengedalian Mutu
7.4.1. Persyaratan Pengujian
Jumlah data uji penunjang yang diperlukan untuk persetujuan awal harus sesuai
dan lebih lanjut diminta di bawah titik berikutnya.
Sebuah program mengenai pengujian pengendalian kwalitas bahan harus
dilaksanakan sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Teknik untuk memenuhi
persyaratan uji yang diberikan pada tabel “Test Laboratorium Bahan Lapis
Pondasi Atas”
7.4.2. Pengujian Laboratorium
Bahan agregat L.P.A. harus diambil contohnya dan diuji untuk setiap 250 m 3
bahan yang dipasang, yang sesuai dengan batas perbedaan pengujian berikut
untuk memenuhi syarat-syarat kwalitas yang ditetapkan pada spesifikasi ini.
Test Laboratorium Bahan Lapis Pondasi Atas
Rujukan Test
Test AASHTO BINA Jenis
MARG
A
Analisa saringan T 27 PB 0201-76 Menentukan distribusi
ukuran
Agregat Halus
dan partikel agregat halus
dan
Kasar
Agregat Kasar
Penentuan batas T 89 PB 0109-76 Pengujian plastisitas
cair untuk
T 90 PB 0110-76
dan batas plastis betas cair dan
indeks plastisitas
Bagian halus T 176 - Pengujian ekivalensi
yang pasir
plastis di dalam untuk menunjukkan
agregat bergradasi perbandingan bagian halus
dan tanah dan lempung
Hubungan T 99 PB 0111-76 Ujian standar
Kelembaban prostor
- Kepadatan menggunakan palu 2.5 kg
Halaman 17
Spesifikasi Teknis
California Bearing T 193 PB 0113-76 Menentukan nilai
Ratio dukungan
( direndam ) tanah dan Agregat
Berat jenis T 85 PB 0103-76 Menentukan penyerapan
dan air
Penyerapan oleh Agregat Kasar kelas
Agregat B
Kasar saja
Ketahanan T 96 PB 0206-76 Pengujian untuk Agregat
kasar <
terhadap abrasi 37.5 mm menggunakan
mesin Los Angles ( 500
putaran )
7.5. Cara Pengukuran Pekerjaan
7.5.1. Kontraktor harus membiayai semua pembayaran untuk setiap pungutan
dan konpensasi lainya dalam memperoleh dan pengambilan bahan yang harus
digunakan untuk agregat lapis pondasi atas.
7.5.2. Jumlah yang harus dibayar harus merupakan jumlah meter kubik lapis pondasi
atas yang terpasang yang sesuai dengan gambar dan spesifikasi atau sebagaimana
yang diperintahkan oleh Direksi Teknik sudah dipadatkan.
7.5.3. Perhitungan volume lapis pondasi atas, harus atas dasar ketebalan dan lebar
pondasi yang diminta, sebagaimana terlihat pada gambar rencana, atau yang
disesuaikan oleh “perintah perubahan” dikalikan dengan panjang terpasang
sebenarnya dan disetujui oleh Direksi Teknik. Setiap penyimpangan bentuk dan
ketebalan lapis pondasi atas boleh melebihi toleransi ukuran yang ditetapkan.
8. Pekerjaan Lapis Resap Pengikat – Aspal Cair
8.1. Bahan-bahan
✓ Aspal
✓ Korosene
8.2. Alat-alat yang diperlukan
✓ ASPHALT DISTRIBUTOR
✓ AIR COMPRESSOR
Halaman 18
Spesifikasi Teknis
8.3. Cara Pelaksanaan
✓ Aspal dan Minyak Flux dicampur dan dipanaskan sehingga menjadi campuran
aspal cair
✓ Permukaan yang akan dilapis dibersihkan dari debu dan kotoran dengan Air
Compressor
✓ Campuran aspal cair disemprotkan dengan Asphalt Distributor ke atas
permukaan yang akan dilapis.
9. PEKERJAAN LAPISAN ASPAL AC-BC
Laston Lapis Permukaan Antara (Asphalt Concrete - Binder Course atau AC-BC)
Lapisan ini merupakan lapisan perkerasan yang terletak dibawah lapisan aus (wearing
course) dan di atas lapisan pondasi (base course). Lapisan ini tidak berhubungan langsung
dengan cuaca, tetapi harus mempunyai ketebalan dan kekauan yang cukup untuk
mengurangi tegangan/regangan akibat beban lalu lintas yang akan diteruskan ke lapisan di
bawahnya yaitu base dan sub grade (tanah dasar). Karakteristik yang terpenting pada
campuran ini adalah stabilitas.
9.1. Persiapan dan proses produksi Hot-Mix :
✓ Pastikan Request Pekerjaan Aspal telah tersedia, berikut hasil pengecekan
formula disain (DMF) dan formula rumusan kerja (JMF).
✓ Cek stock Asmin cukup untuk produksi, dan di panaskan pada suhu yang
memadai.
✓ Cek Stock Additif cukup untuk produksi (2a).
✓ Additif ditakar sesuai kebutuhan produksi (JMF) (2b).
✓ Jika menggunakan modifikasi asbuton Stock Asbuton harus pada kemasan,
dengan jumlah yang mencukupi untuk produksi saat itu.
✓ Suplai Asbuton ke Filler Bin dengan jumlah kg / Menit sesuai kebutuhan, dan
hindari over suplai Rujuk hasil kalibrasi. (3a).
✓ Jumlah Asbuton butir harus sesuai kebutuhan berdasarkan RCK (JMF) (3b).
✓ Suplai aggregate pada masing-masing Cold Bin harus sesuai dengan kalibrasi
Cold Bin, untuk mencegah penyimpangan gradasi dan overflow (4)
✓ Filler ditakar sesuai kebutuhan prosuksi (JMF). (4a)
✓ Pemanasan aggregate pada Drier harus memenuhi, untuk mendapatkan suhu
campuran yang di syaratkan. (5)
Halaman 19
Spesifikasi Teknis
✓ Jumlah berat aggregate masing masing Hot Bin sesuai dengan RCK (JMF) yang
telah disetujui. (6)
✓ Pencampuran aggregate dengan waktu yang cukup untuk mendapatkan
homogenitas yang baik. (7)
✓ Timbang Asmin sesuai jumlah kebutuhan, rujuk RCK (JMF). (8)
✓ Tuang Asbuton pada campuran aggregate (campuran kering). (9)
✓ Catat waktu pencampuran Asmin+Additif pada aggregate. (10)
✓ Loading ke DT, gunakan DT yg telah ditimbang(12) ambil sample untuk
Marshal tes (15)
✓ Timbang DT Kosong. (12)
✓ Pastikan campuran homogen, terselimuti bitumen dan suhu sesuai persyaratan,
jika tidak memenuhi, maka lakukan rekomendasi penolakan dan buang produk
). (13)
✓ Hanya produk yang memenuhi kriteria pada pengecekan (13), yang
direkomendasikan untuk Diangkut kelokasi penghamparan. (14)
✓ Ambil Sampel (Marshal Tes). (15)
✓ Hanya produk yang memenuhi kriteria pada pengecekan (16)
✓ Rekomendasi Pembayaran (17)
✓ Pastikan campuran homogen, terselimuti bitumen dan suhu sesuai persyaratan,
jika tidak memenuhi, maka lakukan Rekomendasi penolakan dan buang produk
(18)
✓ Ketidaksesuaian dari hasil pengecekan visual pada verifikasi maupun, hasil
Marshal test harus ditindak lanjuti dgn pengendalian Produk Tidak Sesuai
sebagaimana yang diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan Hasil Pekerjaan Tidak
Sesuai. (19)
✓ Harus ada bukti telah dilakukan tindakan perbaikan atas produk tidak sesuai,
dengan meng- gunakan tatacara yang diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan HPTS
Daftar Simak Laporan Hasil Pekerjaan Tidak Sesuai (HPTS). (20)
9.2. Persiapan
✓ Pelaksanaan pekerjaan hanya boleh dilakukan pd saat cuaca cerah.
✓ Cek kesiapan lapangan pada Daftar Simak Kesiapan Lapangan
9.3. Pengangkutan
✓ Pastikan alat pengangkut (D. Truck) menggunakan penutup terpal.
✓ Menerima tiket pengiriman.
9.4. Cek Kesesuaian
✓ Cocokkan data no kendaraan, catat waktu penerimaan (amati selisih waktu)
✓ Cek suhu diatas Dump Truck (suhu pasokan ke Finisher)130OC-150OC Aspal
Pen, dan 135OC-155OC bitumen asbuton murni atau modifikasi.
✓ Amati visual tampilan campuran, apakah rata?
✓ Jika tidak memenuhi ketentuan suhu diatas, campuran ditolak dan buang (4)
9.5. Pengendalian Hasil Pekerjaan Tidak Sesuai
✓ Catat HTPS
Halaman 20
Spesifikasi Teknis
✓ Lakukan pencatatan setiap ada kejadian yang serupa.
9.6. Cek Berulang
✓ Amati apakah kejadian berulang, baik saat itu maupun pada pelak sanaan
pekerjaan dihari yang lain.
✓ Jika berulang, evaluasi penyebab dan lakukan tindakan perbaik an.
9.7. Loading dan Dumping ke Asphalt Finisher (AF)
✓ Pastikan dumping Asphalt Finisher tidak dalam posisi mendorong D.Truck.
✓ Dumping dilakukan tahap demi tahap, pada kondisi D.Truck dan Asfhalt
Finisher bergerak searah dengan kecepatan sama
9.8. Penghamparan
✓ Pastikan screed dipanaskan sebelum menghampar.
✓ Vibrasi pada tamper dipastikan berjalan baik.
✓ Pemasangan balok kayu atau material lain yg disetujui pada sisi hamparan.
✓ Lakukan penghamparan dengan mendahulukan sisi terendah.
✓ Amati apakah tekstur merata, secara visual memuaskan.
✓ Lakukan pengamatan pada pengukuran suhu campuran yang dihampar
(minimal 1x pada jarak 100 meter).
✓ Pastikan kecepatan penghamparan konstan, harus sesuai dengan standar yang
telah ditentukan, untuk menghindari timbulnya koyakan pada penghamparan.
✓ Jika terjadi segregasi, koyakan maka hentikan penghamparan dan sampai
ditemukan penyebabnya hamparan dilanjutkan.
✓ Amati mekanisme kerja Asphalt Finisher (Paver), jalan sempurna/ baik,
penebaran merata.
✓ Tidak diperbolehkan adanya penaburan butiran kasar pada permukaan yang
telah dihampar rapi.
✓ Cek hamparan dengan straight edge (mistar lurus), pada jarak 3,0 meter
toleransi masing-masing 4 mm untuk lapisan aus, 5 mm utk lapisan binder dan
6 mm untuk lapisanPondasi.
9.9. Pemadatan Awal
✓ Suhu pemadatan awal antara 125OC-145OC (Aspal Pen), dan 130OC-150OC
(Asbuton Murni atau Modifikasi)
✓ Peralatan pemadatan Penggilas Roda Baja (Steel wheel roller/Tandem Roller).
✓ Roda penggerak saat pemadatan berada didepan.
✓ Kecepatan alat pemadat tidak lebih besar dari 4 km/jam.
✓ Sambungan melintang dikerjakan terlebih dahulu dengan membuat sambungan
memanjang sebagai media sepanjang (60-100) cm lebar gilasan 15 cm pada
Halaman 21
Spesifikasi Teknis
campuran yg belum dipadatkan, lalu padatkan sambungan melintang dengan
lebar area 15 cm yg dipa datkan.
✓ Jumlah Pemadatan sesuai jumlah passing hasil percobaan.
9.10. Prosedur Pemadatan
✓ Pemadatan sambungan melintang.
✓ Pemadatan sambungan memanjang.
✓ Pemadatan tepi luar.
✓ Pemadatan pertama Break Down Rolling dimulai dari sisi terendah menuju ke
yang lebih tinggi.
✓ Pemadatan kedua sesuai prosedur (4).
✓ Pemadatan akhir Break Down Rolling.
9.11. Jika Lajur Tidak Berdampingan Dengan Lajur Lain.
✓ Pemadatan sambungan melintang.
✓ Pemadatan tepi luar.
✓ Pemadatan pertama Break Down Rolling dimulai dari sisi terendah menuju ke
yang lebih tinggi.
✓ Pemadatan kedua sesuai prosedur (3).
✓ Pemadatan akhir Break Down Rolling.
9.12. Pemadatan Antara(intermediate rolling)
✓ Suhu pemadatan antara 90 C-125 C untuk Aspal Pen dan 95 C-130 C untuk
bitumen asbuton murni atau modifikasi atau sesuai dengan instruksi direksi.
✓ Peralatan pemadatan Penggilas Roda Karet Pneumatic Tire Roller (PTR)
✓ Jumlah lintasan (passing) sesuai standar percobaan pemadatan yang disetujui.
✓ Selama proses pemadatan roda alat pemadat dibasahi dengan air yang dicampur
sedikit deterjen, hindari penyiraman yg berlebihan.
✓ Kecepatan alat pemadat tidak lebih besar dari 10 km/jam.
✓ Proses pemadatan, harus menerus tidak boleh terputus.
9.13. Pemadatan Akhir
✓ Suhu pemadatan 90 C-125 C untuk Aspal Pen dan 95 C-130 C untuk bitumen
asbuton murni atau modifikasi.Peralatan pemadatan Penggilas Roda Baja (Steel
wheel roller/Tandem Roller). atau sesuai dengan instruksi direksi
✓ Kecepatan alat pemadat tidak lebih besar dari 4 km/jam.
✓ Jumlah lintasan (passing) sesuai standar percobaan pemadatan yang disetujui.
9.14. Peralatan yang Digunakan :
Halaman 22
Spesifikasi Teknis
✓ Aspalt Mixing Plant + Laboratorium
✓ Generator set
✓ Whell Loader
✓ Dump Truck
✓ Aspal Sprayer
✓ Compressor
✓ Tandem Roller
✓ Asphalt Finisher
✓ Pneumatic Tire Roller
✓ Alat pendukung lainnya
9.15. Material :
✓ Semen
✓ Agregat
✓ Bahan Anti Pengelupasan
9.16. Personil :
✓ Pelaksana
✓ Operator
✓ Petugas K3
✓ Tenaga Kerja
9.17. Sasaran Mutu
✓ Permukaan yang rata sesuai spesifikasi
✓ elevasi sesuai dengan yang direncanakan
✓ Ketebalan sesuai spesifikasi dan gambar serta toleransi yang diijinkan.
10. PEKERJAAN BAHAN ANTI PENGELUPASAN
Bahan Anti Pengelupasan atau anti striping agent merupakan campuran yang digunakan
untuk Meningkatkan pelapisan dan daya lekat aspal. Bahan Anti Pengelupasan atau
Anti striping juga dapat meningkatkan kelekatan dengan mengurangi tegangan
permukaan aspal dan agregat, serta meningkatkan Kekuatan rekat melalui pembetukan
ikatan kimia, tahan terhadap stripping dan mudah dipadatkan (easier to compact).
Berikut Metode Pelaksanaan Pekerjaan Bahan Anti Pengelupasan atau anti striping
agent.
10.1. Persiapan
Halaman 23
Spesifikasi Teknis
✓ Cek ulang Permintaan (Request) Pekerjaan & data pendukungnya.
✓ Menyerahkan contoh bahan.
✓ Cek dan amati ulang kesiapan alat, pastikan tidak ada perubahan dari kesiapan
yang telah dilakukan.
✓ Cek ulang kesiapan tenaga kerja, jumlah dan kualifikasinya pastikan tidak ada
perubahan dari kesiapan yang telah dilakukan.
✓ Pastikan ada penanggung jawab dari penyedia jasa untuk mengatasi kondisi
khusus.
✓ Pastikan ada pengendalian Keselamatan dan Kecelakaan Kerja (K3).
✓ Pastikan ada kesiapan pemantauan dalam campuran addiftif.
10.2. Tahap Pelaksanaan
✓ Aditif kelekatan dan anti pengelupasan (anti striping agent) harus ditambahkan
dalam bentuk cairan kedalam campuran agregat dengan mengunakan pompa
penakar (dozing pump) pada saat proses pencampuran basah di pugmil.
Kuantitas pemakaian aditif anti striping dalam rentang 0,2% - 0,4 % terhadap
berat aspal.
✓ Anti striping harus digunakan untuk semua jenis aspal tetapi tidak boleh tidak
digunakan pada aspal modifikasi yang bermuatan positif.
✓ Jenis aditif yang digunakan haruslah yang disetujui Direksi Pekerjaan.
Penyediaan aditif dibayar terpisah dari pekerjaan aspal.
✓ Setelah selesai pekerjaan tersebut kemudian diadakan pengukuran mutual check
bersama.
✓ Hasil pengukuran mutual check bersama dituangkan form dan ditanda tangani
bersama.
✓ Perhitungan volume dan pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut
diatas, diperhitungkan dalam satuan Kilogram.
10.3. Peralatan
✓ Alat takar yang telah disetujui
✓ Alat ukur
✓ Alat Pelindung diri (APD), Baju, rompi, sarung tangan, helm,sepatu safety, dll
✓ alat bantu lainnya
Halaman 24
Spesifikasi Teknis
10.4. Material
✓ bahan additif agent
✓ material yang akan di campur
10.5. Personil
✓ pelaksana
✓ petugas k3L
✓ tenaga kerja
✓ Laborat/Quality control
✓ Operator AMP
10.6. Aspek K3
✓ Resiko, terkena percikan aspal panas,dll
10.7. Mutu Yang Diharapkan
✓ material additif kelekatan dan anti pengelupasan yang digunakan sesuai takaran
yang telah diijinkan dan memenuhi syarat spesifikasi atau yang telah disetujui
oleh direksi pekerjaan.
11. PEKERJAAN BETON MUTU SEDANG fc’20 MPa
11.1. Bahan
✓ Semen
✓ Pasir beton
✓ Agregat kasar
✓ Bekisting
✓ Paku
11.2. Tenaga
✓ Pekerja Biasa
✓ Tukang
✓ Mandor
11.3. Peralatan
✓ Batching Plant
✓ Truck Mixer
✓ Conc. Vibrator
✓ Water Tanker
✓ Alat bantu
Halaman 25
Spesifikasi Teknis
11.4. Tahap Pelaksanaan
✓ Bahan-bahan untuk campuran beton (semen, pasir, aggregat kasar dan air)
✓ Material (pasir, semen, aggregat kasar) pencampuran dilakukan menggunakan
conceretepan mixer.
✓ Bersihkan lantai kerja, selanjutnya pasang pmbesian dan bekisting. Pembesian,
bekistingdan benda-benda lain (pipa) yang dimasukkan kedalam beton harus
diikat kuat sehinggatidak bergeser pada saat pengecoran.
✓ Adukan beton menggunakan concerete mixer dan dituang ke dalam cetakan.
✓ Padatkan adukan beton secara merata menggunakan Concerete Vibrator.
✓ Permukaan beton dibentuk dan diratakan perlahan-lahan menggunakan Towel
dandilanjutkan menggunakan mistar lurus sampai permukaan menjadi rata dan
halus.
✓ Perawatan dilakukan dengan menutupi permukaan beton menggunakan karung
basah.
✓ Setelah minimal 12 jam pada saat pengecoran bekisting dibongkar.
12. PEKERJAAN PASANGAN BATU
12.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini mencakup penggalian, pengadaan material, pemasangan
bowplank, pasangan batu, plester dan aci serta perapihan hasil pekerjaan.
12.2. Persiapan Pekerjaan
✓ Mengirim program kerja (workplan) termasuk metoda kerja, schedule,
perlatan, personil kerja dan gambar kerja yang akan digunakan, untuk
memperoleh persetujuan dari Konsultan dan Direksi sebelum pekerjaan dimulai.
✓ Mengajukan persetujuan penggunaan bahan material.
✓ Memberitahu konsultan secara tertulis paling sedikit 24 jam sebelum tanggal
dilakukannya pelaksanaan pekerjaan (Request For Work).
12.3. Uraian Pekerjaan
✓ Sebelum pemasangan batu harus di bersihkan dan di basahi sampai merata dan
dalam waktu yang cukup untuk memungkinkan penyerapan air mendekati titik
jenuh.
✓ Menghamparkan pasir urug pada landasan yang berhubungan pada tanah dasar
setebal 5 cm.
Halaman 26
Spesifikasi Teknis
✓ Landasan yang akan menerima setiap batu harus di basahi dan selanjutnya
landasan dari adukan harus disebar pada sisi batu yang bersebelahan dengan
batu yang akan di pasang.
✓ Landasan dari aduakan baru paling sedikit 3 cm tebalnya harus di pasang pada
pondasi yang disiapkan sesaat sebelum penempatan masing-masing batu pada
lapisan pertama. Batu besar pilihan harus di gunakan untuk lapis dasar dan pada
bagian sudut-sudut.
✓ Batu harus di pasang dengan muka yang terpanjang mendatar dan muka yang
tampak harus di pasang seajajar dengan muka dinding dari batu yag terpasang.
12.4. Tenaga
✓ Pekerja
✓ Tukang batu
✓ Mandor
✓ Operator/supir
12.5. Peralatan
✓ Concrete Mixer
✓ Water Pump
✓ Water Tanker
✓ Alat Bantu
12.6. Bahan Yang Digunakan
✓ Batu gunung
✓ Pasir pasang
✓ Semen PC
✓ Material lainnya
12.7. Analisa K3
12.7.1. Personil
✓ Pelaksana
✓ Petugas K3L
✓ Tenaga Kerja
12.7.2. Aspek K3
✓ Rambu Perinagatan : “HATI-HATI ALAT BERAT SEDANG
BEROPERASI”
12.7.3. Alat Pelindung Diri (APD)
✓ Sarung tangan
Halaman 27
Spesifikasi Teknis
✓ Helm
✓ Sepatu safety
✓ Rompi
✓ Dan alat pelindung lainnya
13. PEKERJAAN KERB PRACETAK JENIS 2 (PENGHALANG/BARRIER)
13.1. Umum
13.1.1. Uraian
Pekerjaan ini meliputi membuat/memasok, merakit dan memasang trotoar kerb
baru atau penggantian trotoar kerb lama, baik pada permukaan
perkerasan lama, perkerasan baru maupun yang selesai di-overlay, pada
lokasi yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan
oleh Direksi Pekerjaan.
Pekerjaan pemasangan trotoar kerb harus meliputi semua penggalian, pondasi,
penimbunan kembali, penjangkaran, pemasangan, pengencangan dan
penunjangan yang diperlukan.
Spesifikasi khusus ini harus mengacu pada Spesifikasi Umum edisi Desember
2006.
13.1.2. Standar Rujukan
SNI 03-2442-1991 : Spesifikasi Kerb Beton untuk Jalan
13.2. Bahan
13.2.1. Beton dan Adukan Semen
✓ Mutu Beton yang digunakan untuk kerb harus dari Kelas K300 seperti
yang disyaratkan dalam Seksi 7.1 dari Spesifikasi Umum. Jika
ditunjukkan dalam Gambar atau diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan,
maka karbon hitam (Carbon Black) harus dicampur dengan beton.
✓ Adukan semen yang digunakan untuk pemasangan trotoar kerb harus
sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam Sekis 7.8 dari Spesifikasi
Umum.
13.2.2. Landasan Pasir
Pasir yang digunakan untuk meratakan elevasi permukaan yang akan dipasang
kerb pracetak dan untuk membentuk landasan harus memenuhi
ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 2.4.2.(2) dari Spesifikasi Umum.
Halaman 28
Spesifikasi Teknis
13.3. Pelaksanaan Pekerjaan
13.3.1. Persiapan Landasan Kerb
Lokasi yang diperlukan untuk pekerjaan ini harus dibersihkan dan digali
sampai bentuk dan kedalaman yang diperlukan, dan landasan kerb ini harus
dipadatkan sampai suatu permukaan yang rata. Semua bahan yang lunak dan
tidak sesuai harus dibuang dan diganti dengan bahan yang memenuhi serta
harus dipadatkan sampai merata. Semua pekerjaan ini harus sesuai dengan
semua ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 3.1 dan 3.2 dari Spesifikasi
Umum.
13.3.2. Pemasangan
Kerb harus dipasang dengan teliti sesuai dengan detil, garis, dan elevasi
yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan. Setiap kerb yang akan dipasang pada suatu kurva
dengan radius kurang dari 20 meter harus dibuat dengan menggunakan
cetakan lengkung atau unit-unit pracetak yang melengkung.
13.3.3. Sambungan
Unit-unit kerb dan jenis-jenis pracetak lainnya harus dipasang
dengan sambungan yang serapat mungkin,.
13.3.4. Penimbunan Kembali
Setelah suatu pekerjaan beton yang dicor di tempat mengeras dan unit-unit kerb
telah dipasang sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan,
maka setiap lubang galian yang tersisa harus ditimbun kembali dengan
bahan yang disetujui sesuai Gambar Rencana atau sesuai petunjuk Direksi
Pekerjaan. Bahan ini harus diisi dan dipadatkan sampai merata dalam
lapisan-lapisan yang tidak melebihi ketebalan 5 cm. Semua celah di antara
kerb baru dan tepi perkerasan yang ada harus diisi kembali dengan jenis
campuran aspal yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan, kecuali dalam Gambar
telah ditunjukkan denganjelas bahwa pengisian kembali ini tidak diperlukan.
13.3.5. Jalan Masuk Kendaraan yang Memotong Trotoar
Bilamana jalan masuk kendaraan yang memotong trotoar diperlukan, maka
sebagian unit-unit kerb harus dibentuk khusus atau dipasang lebih
rendah dengan peralihan yang cukup landai sebagaimana ditunjukkan dalam
Gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. Penyedia
Jasa harus menyediakan bahan kerb tersebut dan melaksanakan pekerjaan
Halaman 29
Spesifikasi Teknis
ini sesuai dengan Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan.
13.4. Pengukuran
13.4.1. Kuantitas yang diukur untuk kerb haruslah jumlah aktual kerb yang
dipasang sesuai dengan Gambar dan diterima oleh Direksi Pekerjaan.
13.4.2. Jumlah yang diukur untuk dibayar adalah jumlah meter panjang
komponen kerb pracetak per jenis yang terpasang di tempat yang telah
diselesaikan dan disetujui. Unit-unit tertentu yang memakai ukuran non•
standar akan diukur menurut jumlahnya.
13.4.3. Kerb pracetak baik yang baru dipasang maupun yang disusun kembali, akan
diukur sesuai jenis kerb masing - masing yang diukur dalam meter panjang
sepanjang bagian muka dari puncak kerb kecuali kerb jenis bukaan (dengan
lubang-lubang drainase) dan kerb jenis pelandaian, pengukuran dilakukan
dalam satuan buah yang telah terpasang dalam pembuatan kerb.
13.4.4. Blok transisi, lean concrete dan beton pengisi- antara kerb pemisah jalan
(concrete barrier) dan kerb tidak akan diukur untuk dibayar, melainkan
merupakan kewajiban Penyedia Jasa berdasarkan Pasal ini.
14. PEKERJAAN PLESTERAN
Plesteran dinding biasa ini harus dikerjakan oleh tenaga/tukang yang ahli dalam bidang
finishing. Setiap pengerjaannya harus dicek mengenai tegak-lurus, kedataran, kerapian,
kebersihannya dan tidak diperknankan adanya plesteran yang bergelombang. Adonan
campuran yang dipakai yaitu 1 Pc : 5 Ps yang diaduk sedemikian rupa sehingga siap untuk
dipakai dan ketebalan spesi rata-rata 1,5 cm1. Khusus pada benangan dan kaloran
menggunakan acian tanpa kapur.
Halaman 30
Spesifikasi Teknis
Apabila di dalam Dokumen Lelang/Bestek ini tidak tercantum uraian-uraian dan ketentuan-
ketentuan yang sebenarnya yang termasuk dalam pekerjaan Kontraktor maka pekerjaan lain yang
belum diatur dalam ketentuan ini akan ditentukan kemudian, apabila dilakukan perbaikan
(tambah kurang) harus atas persetujuan pengawas.
Disetujui Oleh, Mengetahui
Pejabat Pembuat Komitmen Kepala BPVP Lombok Timur
BPVP Lombok Timur
SABAR, S.Pd.
VERRY FAHRUDIN, S.E., M.M.
NIP. 19651231 198603 1 216
NIP. 19861105 201503 1 004
Halaman 31| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 24 October 2020 | Pembangungan Jalan Lingkar | Kementerian Ketenagakerjaan | Rp 826,560,000 |
| 3 November 2022 | Paket 44 Pembangunan Rlh Di Kelurahan/Desa Teros Kec. Labuhan Haji Kab. Lombok Timur | Provinsi Nusa Tenggara Barat | Rp 175,000,000 |
| 17 November 2022 | Paket 49 Peningkatan Kualitas Rumah Layak Huni Ds Jerowaru Daye Kab. Lombok Timur | Provinsi Nusa Tenggara Barat | Rp 30,000,000 |
| 17 November 2022 | Paket 50 Peningkatan Kualitas Rumah Layak Huni Kelurahan/Desa Sukamulia Timur Kec. Sukamulia Kab. Lombok Timur | Provinsi Nusa Tenggara Barat | Rp 30,000,000 |
| 18 November 2022 | Paket 39 Peningkatan Kualitas Rumah Layak Huni Kelurahan/Desa Rumbuk Kec. Sakra Kab. Lombok Timur | Provinsi Nusa Tenggara Barat | Rp 15,000,000 |