| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0019726694941000 | Rp 348,762,000 | 73.86 | 79.09 | - | |
| 0852008382941000 | Rp 353,633,235 | 73.74 | 78.72 | - | |
| 0022857262941000 | Rp 379,000,065 | 70.2 | 74.56 | - | |
| 0720361682444000 | - | - | - | Nilai dibawah ambang batas | |
| 0615348331822000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0746945799821000 | - | - | - | Nilai dibawah ambang batas | |
| 0032747172941000 | - | - | - | Nilai dibawah ambang batas | |
| 0030475891211000 | - | - | - | Nilai dibawah ambang batas | |
| 0015573223941000 | - | - | - | Nilai dibawah ambang batas | |
| 0318104098941000 | - | - | - | Nilai dibawah ambang batas | |
| 0022905913013000 | - | - | - | Nilai dibawah ambang batas SBU RK001 berstatus dicabut oleh LPJK | |
| 0720031285822000 | - | - | - | - | |
| 0023399298954000 | - | - | - | - | |
| 0024301657655000 | - | - | - | - | |
| 0856741509822000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Uraian Pekerjaan ini meliputi :
1) Pengawasan kontruksi tahap pelaksanaan kontruksi fisik sampai dengan serah terima pertama
(Profisional Hand Over) pekerjaan kontruksi
2) Monitoring kontruksi tahap pemeliharaan sampai dengan serah terima kedua (Final Hand Over)
pekerjaan kontruksi
Kegiatan Pengawasan Teknis terdiri atas:
a. Kegiatan Pengawasan Teknis :
- Pengendalian waktu;
- Pengendalian biaya;
- Pengendalian pencapaiyan sasaran fisik (kuantitas dan kualitas);dan
- Tertib administrasi Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
b. Pengawasan teknis :
- Pengawasan persiapan konstruksi;
- Pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama
(Provisional Hand Over) pekerjaan kontruksi; dan
- Monitoring tahap pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah terima
akhir (Final Hand Over) pekerjaan konstruksi.
c. Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang :
1) Tugas Konsultan Pengawas :
- Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan di
jadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapang
- Mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan , serta mengawasi
ketetapan waktu, dan biaya pekerjan konstruksi;
- Mengawasi pelaksanaan perkerjaan konstruksi dari segi kualitas, bahan dan material
kualitas pelaksanaan/ workmanship,kualitas fisik, dan laju pencapaian
volume/realisasi fisik yang dicapai disetiap priode laporan berkal;
- Mengawasikepatuhan pelaksana pekerjaan terhadappemenuhan syarat-syarat
Kesehatan,keselaman Kerja,dan lingkungan (HSE) oleh pelaksana;
- Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi teknis
opsi pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
- Membantu menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala serta membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan;
- Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings)yang diajukan oleh
pelaksaan konstruksi;
- Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as/built
drawings)sebelum serah terima;
- Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum Serah Terima Pertama,mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan Menyusun laporan akhir pekerjaan
pengawasan;
- Membantu menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan dan serah terima
pertama (PHO);dan
- Membantu memeriksa dokumen operasi dan pemeliharaan yang disusun oleh
pelaksanan.
2) Tanggung Jawab Konsultan Pengawas;
- Melaksanakan pengawasan perkerjaan di lapangan, sehimgga tetap terlaksanakan
dengan baik sesuai dengan rencana kerja dan syarat/ spesifikasi teknis pelaksanaan
perkerjaan;
- Menampung persoalan terkait pelaksanaan konstruksi di lapangan dan menyampaikan
serta memberikan rekomendasi opsi solutif kepada PPK; dan
- Merekomendasikan kebenaran atau membandingkan lporan progres perkerjaan yang
diklaim/dinyatakan oleh pelaksana Perkerjaan dengan yang diperoleh dari laporan
Tenaga Konsultan Supervisi di lapangan.
3) Wewenang Konsultan Pengawas :
- Memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak pelaksana pekerjaan jika
terjadi penyimpangan terhadap dokumen kontrak;
- Meneliti dan memberikan persetujuan pada gambar pelaksanaan (shop drawing)yang
diajukan oleh kontraktor sebelum dilaksanakan;
- Merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk menghentikan pelaksanaan pekerjaan
sementara jika pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan yang diberikan;
- Memeberikan masukan pendapat teknis tentang permintaan tambah kurang pekerjaan
yang diajukan oleh pelakasana fisik yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu
pekerjaan serta mempengaruhi pada ketentuan kontrak;
- Mengusulkan perubahan jika terjadi ketidaksesuaian dengan kondisi di lapangan;
- Mengoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan, termasuk
pekerjaan fisik konstruksi yang telah dilaksanakan agar sesuai dengan kontrak kerja
yang disepakati;dan
Merekomendasikan kepada PPK untuk menolak material dan peralatan konstruksi yang tidak
sesuai spesifikasi.