| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0625979943418000 | Rp 474,429,470 | - | |
| 0530741149942000 | Rp 476,422,903 | Pada Elemen RK3K Uraian Pekerjaan Tidak Sesuai dengan MDP Dan KAK | |
| 0423432251529000 | Rp 450,117,343 | - Personel Manajerial yang ditawarkan Atas Nama ARIE CAHYO HUTOMO menjabat pada perusahaan UNGGUL PERTIWI, adalah personel yang menjabat sebagai Penanggung Jawab Teknik, Penanggung Jawab Bidang dan Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJT, PJK dan PJSK-BU) - Tidak Melampirkan Bukti Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan | |
| 0654399633941000 | - | - | |
| 0022278964822000 | - | - | |
Global Prasarana Nusantara | 08*7**9****15**0 | - | - |
| 0025506262942000 | - | - | |
| 0913668737941000 | - | - | |
| 0023296734941000 | - | - | |
| 0025985250942000 | - | - | |
| 0429373434942000 | - | - | |
| 0800975997101000 | - | - | |
| 0603382953831000 | - | - | |
CV Nirwana Rahma Makmur | 09*9**6****01**0 | - | - |
| 0017873068942000 | - | - | |
| 0633942198942000 | - | - |
1
Uraian singkat pekerjaan
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN LAHAN HUMUS
1. LATAR BELAKANG Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Ternate. Mempunyai
wewenang dan tanggung jawab dalam pembangunan,
pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung Negara dan
prasarana gedung umum lainnya serta pembinaan terhadap
masyarakat jasa konstruksi. Program Pedidikan dan Pelatihan
Vokasi merupakan salah satu program yang dilaksanakan oleh
Kementrian Ketenagakerjaan R.I untuk meningkatkan Sarana
Pelatihan dengan melakukan kegiatan-kegiatan Pembangunan
baru maupun renovasi gedung serta sarana penunjang lainnya
Kegiatan Pembangunan Lahan Humus adalah sebagian kegiatan
yang dilaksanakan dalam Program tersebut, dan dengan acuan
yang disusun dalam KAK/TOR ini diharapkan nanti
menghasilkan produk pembangunan sarana/prasarana (fasilitas
penunjang) yang memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak
dari aspek struktur, arsitektur, Arsitektur lokal, mekanikal-
elektrikal, mutu, biaya, kenyamanan, keamanan, kehandalan, dan
dapat diterima menurut NSPM serta dapat mendorong
perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan kepentingan
dan sasaran yang ingin dicapai.
2. MAKSUD DAN Maksud :
TUJUAN Maksud dari kegiatan ini adalah membuat/menyiapkan
Pembangunan Lahan Humus pada Balai Pelatihan Vokasi dan
Produktivitas Ternate ini dengan sumber Dana APBN TA.2023,
yang akan dimanfaatkan dalam pelaksanaan Pembangunan
nantinya. Kerangka acuan kerja ini merupakan petunjuk bagi
pihak ketiga (kontraktor) yang memuat masukan, azas, kriteria,
keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan di lapangan.
3. SASARAN Target/Sasaran yang hendak dicapai dalam kegiatan ini adalah:
Terwujudnya Pembangunan Lahan Humus BLK Sofifi yang
memenuhi persyaratan-persyaratan teknis dan kriteria
perencanaan yang telah ditentukan.
2
Uraian singkat pekerjaan
4. LOKASI PEKERJAAN Lokasi pengadaan pekerjaan/jasa konstruksi berada di Kota Desa
Ampera Kota Tidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara.
5. SUMBER a. Sumber dana : Kegiatan ini dibiayai oleh APBN Kementrian
PENDANAAN Ketenagakerjaan R.I melalui Balai Pelatihan Vokasi dan
Produktivitas Ternate Tahun Anggaran 2023
b. Total Pagu Anggaran yang diperlukan Rp. 480,000,000.00,-
(Empat Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah)
1. NAMA ORGANISASI Nama Organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
PENGADAAN BARANG pengadaan Barang :
K/L/D/I: Kementrian Ketenagakerjaan R.I
Satker/SKPD : Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Ternate
PPK: ABDUL AZIS, ST., M.S.P.
2. JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi 90
PELAKSANAAN (Sembilan Puluh) hari kalender, terhitung sejak tanda tangan
PEKERJAAN kontrak (belum termasuk waktu yang diperlukan untuk
pemeliharaan pekerjaan konstruksi).
3. DATA PENUNJANG - Kerangka Acuan Kerja (KAK);
- Histori HPS (Harga Perkiraan Sendiri);
- Gambar Rencana;
- Rencana Kerja dan Syarat (RKS);
4. STANDAR TEKNIS Standar teknis yang digunakan antara :
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 28 Tahun 2016
tanggal 8 Agustus 2016 tentang pedoman Analisa Harga
Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 21/PRT/M/2019 Tahun 2019, tanggal 23 Desember
2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi;
- Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang
Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia
- Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah
- SNI yang masih berlaku yang berhubungan dengan
pelaksanaan pekerjaan.
3
Uraian singkat pekerjaan
5. REFERENSI HUKUM - Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
- Peraturan Presiden RI No. 12 tahun 2021 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah beserta turunannya;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 19/PRT/M/2014
tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor 08/PRTM/2011 Tentang Pembagian Subklasifikasi
Dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2018
tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung
Negara;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia No. 17 Tahun 2018 tentang
Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma,
dan Persekutuan Perdata
- Peraturan Kepala LKPP yang berhubungan dengan
pelaksanaan pengadaan.
- Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang
Pedoman Pengadaan Barang/jasa Pemerintah melalui
Penyedia
6. PERSYARATAN Penyedia Jasa Konstruksi wajib memenuhi persyaratan
KUALIFIKASI
kualifikasi yang dipersyaratan antara lain :
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Resiko
- Memiliki SBU dengan Kualifikasi Kecil
- Sertifikat Badan Usaha (SBU) Sub Klasifikasi Jasa
Pelaksana Konstruksi Gedung Lainya (BG009) atau
KBLI 41019
- Memiliki NPWP Perusahaan dan Telah memenuhi
kewajiban perpajakan (SPT Tahunan) Tahun Pajak 2022
- Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak
berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak
tervalidasi SIKAP LKPP
- Memiliki Sertifikat Keanggotaan Peserta BPJS
Ketenagakerjaan
- Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor
dengan alamat benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri
atau sewa.
- Melampirkan Surat Keterangan Fiskal Negara SKF untuk
Pengadaan Barang dan Jasa yang masih berlaku
- Memiliki Memiliki Pengalaman Perusahaan dibidangnya
sesuai Sub Klasifikasi yang dipersyratkan 4 Tahun
4
Uraian singkat pekerjaan
Terakhir dan 15 Tahun Terakhir dibuktikan dengan
Kontrak dan PHO (Berita Acara Serah Terima
Pekerjaan Pertama)
7. PERSONIL Kebutuhan Personil Pada Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
MANAJERIAL Pembangunan dan Pintu Gerbang Samping, harus memiliki
kemampuan menyediakan Personil Manajerial, Tenaga
Teknis/Analis/Operator yang akan diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan
Daftar Personil Manajerial sebagaimana tertera dalam BAB IV
Lembar data Pemilihan (LDP) Point F Pesyaratan Teknis
Khusus Personil Manajerial harus melampirkan Sertifikat
Kompetensi Kerja dan Data Diri (Curriculum Vitae, Ijazah, F.c. KTP,
SKA dan/atau SKT.
8. PERALATAN UTAMA Peralatan pendukung yang diperlukan untuk melaksanakan
pengadaan pekerjaan konstruksi
Daftar Peralatan Utama sebagaimana tertera dalam BAB IV
Lembar data Pemilihan (LDP) Point F Pesyaratan Teknis
9. SPESIFIKASI TEKNIS Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi :
• Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
Pemakaian bahan-bahan material yang sesuai dengan
standar yang dikeluarkan oleh instansi teknik yang
berwenang.
• Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;
Penggunaan peralatan harus sesuai dengan standar yang
dikeluarkan oleh instansi teknik yang berwenang.
• Ketentuan penggunaan tenaga kerja; Tenaga kerja yang
digunakan adalah tenaga ahli yang sudah berpengalaman
di bidangnya.
• URAIAN PEKERJAAN MELIPUTI :
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
B. PEKERJAAN PEMBUATAN LAHAN HUMUS
C. PEKERJAAN POMPANISASI
D. PEKERJAAN RUMAH PEMBIBITAN
5
Uraian singkat pekerjaan
Ketentuan gambar kerja; Gambar rencana pekerjaan berlaku
sebagai dasar pedoman untuk pelaksanaan pekerjaan.
• Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk
pembayaran;
Pembayaran angsuran akan diatur dan disesuaikan dengan
prestasi pekerjaan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan. Besarnya tiap angsuran akan diatur dalam
Surat Perjanjian Pemborongan Kontrak.
• Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;
Kontraktor harus membuat catatan-catatan (laporan) dan
dokumentasi mengenai pekerjaan di lapangan dan
kontraktor wajib membuat foto selama pelaksanaan dan
setelah pekerjaan berakhir.
• Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3
(Konstruksi, Keselamatan dan Kesehatan kerja)
Kontraktor wajib menerapkan K3 (Konstruksi,
Keselamatan dan Kesehatan kerja) selama pekerjaan
berlangsung.
• Dll yang diperlukan
6. RENCANA
KESELAMAT
Dalam pelaksanaan kegiatan jasa konstruksi, penyedia
AN
KONSTRUKSI wajib menerapkan sistem manajemen K3 dengan menyusun
Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K)
Keluaran yang dihasilkan dalam kegitan jasa konstruksi harus
mencakup aspek-aspek K3. Identifikasi Bahaya K3 :
NO Deskripsi Resiko
Uraian Pekerjaan Identifikasi Jenis
Resiko Bahaya
Bahaya
1. Pekerjaan Tanah Kendaraan 9
Terperosok,
dan Kanstin
Luka Berat
Tertimpa
Urugan, Luka
Berat akibat
alergi.
2. Pekerjaan Beton Tertimpa
Beton,Terpero 12
sok,Luka
6
Uraian singkat pekerjaan
Berat akbiat
terkena
potongan
mesin listrik
3. Pekerjaan Tertimpa 9
Pasangan dan material bata,
Finishing alergi Semen
4. Pekerjaan Kayu Tersayat/ 9
dan Atap terpotong alat
pemotong
listrik, Luka
berat
Luka berat
Tertimpa
matrial
6. Pekerjaan Tersayat/ 9
Perpipaan dan terpotong alat
Watertank pemotong
listrik, Luka
berat
Jatuh Luka berat
Tertimpa
matrial
7. Pekerjaan Baja Tersayat/ 9
Ringan terpotong alat
pemotong
listrik, Luka
berat
Luka berat
7
Uraian singkat pekerjaan
Tertimpa
matrial dari
atas, Luka berat
Terkena
Potongan
Alumunium
8 Pekerjaan Bedeng Luka berat 9
Meja Pembitan Tertimpa
matrial dari
atas, Tertimpa
Potongan Bata
7. JENIS KONTRAK Kontrak Harga Satuan