| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0951937051101000 | Rp 1,214,747,502 | - | |
| 0769438078121000 | Rp 1,237,238,932 | - | |
| 0028876290104000 | Rp 1,271,992,000 | Data pada SIKAP belum terverifikasi pada izin usaha dan peralatan dan sudah dikirim undangan pembuktian/klarifikasi namun peserta tidak hadir | |
| 0958687311121000 | Rp 1,271,992,000 | Data pada SIKAP belum terverifikasi pada personil manajerial dan peralatan, sudah dikirim undangan pembuktian/klarifikasi, namun peserta tidak hadir | |
| 0532128204121000 | Rp 1,271,992,000 | Data pada SIKAP belum terverifikasi selain status valid wajib pajak, sudah dikirim undangan pembuktian/klarifikasi, namun peserta tidak hadir | |
| 0026262782122000 | Rp 1,271,992,000 | Data pada SIKAP belum terverifikasi pada bagian izin usaha, manajerial dan peralatan. Sudah dikirimkan undangan pembuktian/klarifikasi namun peserta tidak hadir | |
| 0800975997101000 | Rp 1,272,100,116 | Data pada aplikasi SIKAP belum terverifikasi seluruhnya, sudah dikirim pembuktian kualifikasi/klarifikasi, namun peserta tidak hadir | |
| 0021068242127000 | Rp 1,272,151,458 | Data pada aplikasi SIKAP belum terverifikasi seluruhnya, sudah dikirim undangan pembuktian kualifikasi/klarifikasi, namun peserta tidak hadir | |
| 0820512564105000 | Rp 1,273,102,000 | Data pada aplikasi SIKAP belum terverifikasi seluruhnya, sudah dikirim undangan pembuktian kualifikasi/klarifikasi, namun peserta tidak hadir | |
| 0945223022121000 | Rp 1,277,557,222 | Data pada aplikasi SIKAP belum terverifikasi seluruhnya, sudah dikirim undangan pembuktian kualifikasi/klarifikasi, namun peserta tidak hadir | |
| 0021784558125000 | Rp 1,282,462,242 | Data pada aplikasi SIKAP belum terverifikasi seluruhnya, sudah dikirim undangan pembuktian kualifikasi/klarifikasi, namun peserta tidak hadir | |
| 0811948520102000 | Rp 1,310,272,607 | Data pada aplikasi SIKAP belum terverifikasi seluruhnya, sudah dikirim undangan pembuktian kualifikasi/klarifikasi, namun peserta tidak hadir | |
| 0620486514101000 | Rp 1,350,824,808 | Data pada aplikasi SIKAP belum terverifikasi seluruhnya, sudah dikirim undangan pembuktian kualifikasi/klarifikasi, namun peserta tidak hadir | |
| 0853359149124000 | Rp 1,351,470,335 | - | |
| 0703511899003000 | Rp 1,419,359,689 | Data pada aplikasi SIKAP belum terverifikasi seluruhnya, sudah dikirim undangan pembuktian kualifikasi/klarifikasi, namun peserta tidak hadir | |
| 0423432251529000 | Rp 1,436,776,335 | Data pada aplikasi SIKAP belum terverifikasi seluruhnya, sudah dikirim undangan pembuktian kualifikasi/klarifikasi, namun peserta tidak hadir | |
CV Torgabe Artha Nugraha | 0818185761432000 | Rp 1,485,000,000 | - |
| 0024509150004000 | Rp 1,515,115,421 | Data pada aplikasi SIKAP belum terverifikasi seluruhnya, sudah dikirim undangan pembuktian kualifikasi/klarifikasi, namun peserta tidak hadir | |
| 0312892474111000 | - | - | |
| 0538894874413000 | - | - | |
PT Karyamas Prima Sempurna | 06*8**7****16**0 | - | - |
| 0924586092124000 | - | - | |
| 0939639134101000 | - | - | |
| 0020325528102000 | Rp 1,400,459,046 | Tidak melampirkan bukti pengalaman kerja perusahaan | |
| 0603098666115000 | - | - | |
| 0021237037102000 | Rp 1,271,993,589 | Tidak melampirkan bukti sertifikat SBU yang dipersyaratkan | |
| 0855485850125000 | - | - | |
CV Strategy Engineer | 04*1**8****00**0 | Rp 1,293,147,397 | Hasil validasi KSWP tidak valid |
| 0610040040119000 | - | - | |
| 0822906400403000 | - | - | |
| 0729787317101000 | - | - | |
| 0022010052122000 | - | - | |
| 0920947827111000 | - | - | |
| 0906808555003000 | - | - | |
| 0211233085124000 | - | - | |
| 0725672810122000 | - | - | |
CV Lamgugob Perdana | 0809050263101000 | - | - |
| 0030065460215000 | - | - | |
| 0808378756407000 | - | - | |
| 0847965621002000 | - | - | |
| 0029458361101000 | - | - | |
CV Jaman Now | 09*3**5****01**0 | - | - |
PT Nagara Multi Niaga | 04*5**3****13**0 | - | - |
| 0967217878435000 | - | - | |
CV Nirwana Rahma Makmur | 09*9**6****01**0 | - | - |
| 0964458343126000 | - | - | |
| 0947091831008000 | - | - | |
Global Prasarana Nusantara | 08*7**9****15**0 | - | - |
| 0021874235009000 | - | - | |
CV Karya Makmur | 0025739012105000 | - | - |
| 0031637317024000 | - | - | |
| 0818064461432000 | - | - | |
| 0033222324912000 | - | - | |
| 0818229858101000 | - | - | |
CV Jaya Abadi Baru | 09*6**5****32**0 | - | - |
| 0316979129121000 | - | - | |
| 0749138921101000 | - | - | |
PT Pijar Cemerlang Konstruksi | 06*1**6****09**0 | - | - |
| 0429373434942000 | - | - | |
| 0920409869121000 | - | - | |
| 0629974205436000 | - | - | |
| 0817365497942000 | - | - | |
| 0025620576101000 | - | - | |
| 0311911754124000 | - | - | |
| 0022958284121000 | - | - | |
| 0031475171105000 | - | - | |
| 0837342682101000 | - | - | |
| 0029320272101000 | - | - | |
| 0908421415101000 | - | - | |
| 0939483905915000 | - | - | |
| 0210121489418000 | - | - | |
| 0616912325115000 | - | - | |
| 0403335235117000 | - | - | |
| 0830394904126000 | - | - | |
| 0023853922804000 | - | - | |
| 0023855125805000 | - | - | |
| 0940325970111000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PE M BANG U NAN LABORATORIU M KESE LAMATAN KE RJA
DAN SARANA PENDUKUNG TEMPAT PELATIHAN
DIREKTORAT ]EN DERAL PEMBINAAN PENGAWASAN
KETENAGAKERJAAN DAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
KEM ENTERIAN KETENAGAKER'AAN REPU BLIK I N DON ESIA
PENDAHULUAN
A,
Umum
1. Paket Pekerjaan Pelaksanaan PEMBANGUNAN LABORATORIUM
KESELAMATAN KERJA DAN SARANA PENDUKUNG TEMPAT
PELATIHAN adalah mengoptimalkan fungsi pelayanan Balai K3 dalam hal
pembangunan sarana dan prasarana fisik baik secara kualitas maupun
kuantitas yang diharapkan mampu menciptakan suasana kerja yang
nyaman;
2. Setiap bangunan maupun sarana prasarana lainnya harus diwujudkan
dengan sebaik-baiknya sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi
ruangl bangunannya, andal dapat sebagai teladan bagi lingkungannya;
3. Setiap bangunan maupun sarana prasarana lainnya harus direncanakan dan
dirancang dengan sebaik - baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis
yang layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi;
4, Pemberi jasa pelaksanaan untuk bangunan dan prasarana lingkungannya
perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu
menghasilkan bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah,
norma serta tata laku professional sesuai dengan hasil perencanaan yang
telah dilaksanakan;
5. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan pelaksanaan perlu disiapkan
secara matang sehingga mampu mendorong perwujudan karya yang sesuai
dengan kepentingan proyek dan telah dituangkan dalam gambar rencana.
Maksud dan Tujuan
1. Kerangka acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Kontraktor yang
memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi
dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas
Kontraktor pelaksana;
ini
2. Dengan penugasan diharapkan Kontraktor Pelaksana dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk rnenghasilkan
keluaran yang memadai sesuai KAK ini;
Latar Belakang
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian dari lingkup kegiatan
di Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Tahun Anggaran 2023.
D. Lingkup Proyek.
:
1. Nama Paket Pekerjaan adalah PEMBANGUNAN LABORATORIUM
KESELAMATAN KERIA DAN SAR.ANA PENDUKUNG TEMPAT
PELATIHAN
KAK Pekerjaan Laboratorium Keselamatan Kerja dan Sarana Pendukung Tempat
Pelatihan
2. Lingkup Pekerjaan adalah
:
3. Lingkup Kegiatan Penyedia Pekerjaan Konstruksi (kontraktor) adalah
pelaksanaan PEMBANGUNAN LABORATORIUM KESEIAMATAN KER A
DAN SARANA PENDUKUNG TEMPAT PELATIHAN dalam tahap
pelaksanaan sampai dengan serah terima pertama (Provisional Hand OvelS
pekerjaan pelaksana, serta pemeliharaan hasil pelaksanaan pada tahap
pemeliharaan pekerjaan sampai dengan serah terima akhir/kedua (Ffnal
Hand Ove\.
Lingkup Pekerjaan Sesuai Dengan Perencanaan Dan Keluaran
1. Metode Pelaksanaan Program Kerja, Alokasi Tenaga dan Konsep
;
Pelaksanaa n Pekerl'aa n
2. Program Mutu dan Program K3 terkait pelaksanaan pekerjaan;
3. Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang
dilaksanakan;
4. Membuat Laporan Harian yang berisikan tentang : Jumlah tenaga kerja, Jlh
Material masuk diterima dan dikeluarkan, keadaan cuaca dan kegiatan
pekerjaan dilapangan
5. Membuat Laporan Mingguan, sebagai resume Laporan Harian (Kemajuan
Pekerjaan, Tenaga dan Hari Kerja) dan Laporan Bulanan;
6. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Fisik Pekerjaan untuk pembayaran
termin;
7. Membuat Surat Permintaan Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara
Pemerikaan Pekefiaan Tambah Kurang (Jika ada tambahan atau
pengurangan pekerjaan);
B. Membuat Berita Acara Penyerahan Peftama Pekerjaan;
9. Membuat Berita Acara Penyerahan Kedua Pekerjaan;
10. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan;dan
11. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (As Built Drawing)
Dalam pelaksanaan pekerjaan, penyedia melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
rincian pekerjaan yang tercantum pada Gambar Perencanaan, Bill of Quantrty
(BoQ) atau Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(RKS)/ SpesifikasiTeknis. Keluaran yang diminta dari kontraktor Pelaksana pada
penugasan ini adalah sebagai berikut
:
1.-Tenaga;
2. Bahan Bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak;
3. Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
4. Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan;
5. Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;
6. Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pekerjaan.
STSTEM PELAPORAN
A.
Laporan Harian
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran /
Pejabat Pembuat Komitmen untuk dibahas guna mendapatkan persetujuan,
sesuai denfuan lingkup pekerjaan, maka jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan
dan jenis laporan yang harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas adalah
:
Laporan harian ini harus dibuat oleh Kontraktor Pelaksana Pekerjaan terhitung
KAK Pekerjaan Laboratorium Keselamatan Kerja dan Sarana Pendukung Tempat
Pelatihan
setelah SPMK sebanyak 5 (lima) eksemplar yang berisi antara lain : buku harian
yang memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk yang penting dari
Konsultan Pengawas/Direksi yang dapat pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan
konsekuensi keuangan, kelambatan penyelesaian pekerjaan dan tidak
terpenuhinya syarat teknis. Laporan Harian berisikan, antara lain
:
1. Tenaga;
2. Bahan bangunan/material yang didatangkan, diterima atau tidak;
3. Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
4. Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan;
5. Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;
6. Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
Laporan Mingguan dan Bulanan
Laporan Mingguan dan Bulanan, sebagai resume laporan harian (kemajuan
pekerjaan, tenaga dan hari kerja) terhitung 7 (tujuh) hari setelah dimulainya
kerja oleh kontraktor (7 (tujuh) hari kerja setelah SPMK ditandatangani)
sebanyak 5 (lima) rangkap dan berisi antara lain
:
1. Review terhadap rencana kerja Kontraktor;
2. Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja) selama
seminggu tersebut;
3. Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek;
4. Monitor masalah teknis dilapangan;
5. Permasalahan non-teknis yang dihadapl;
6. Monitor Kendali Mutu;
7. Pemeriksaan Gambar Kerja;
B. Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara beftahap sesuai kemajuan
pekerjaan;
9, Rencana kerja, metode dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
PRODUK DALAM NEGERI
Pelaksanaan Pekerjaan/Kontraktor harus menggunakan produksi dalam negeri
dengan mengacu kedalam peraturan perundangan tentang penggunaan TKDN dalam
setiap pengadaan barang/jasa. Produk luar negeri boleh dipakai atau digunakan
selama produksi dalarn negeri tidak tersedia dalam aplikasi website TKDN
Kementerian Perindustrian.
SPESIFIKASI TEKNIS
A.
Umum
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan
ini, kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar
pelaksanaan besefta uraian Pekefiaan dan Persyaratan Pelaksanaan seperLi yang
akan diuraikan di dalam KAK ini. Bila terdapat ketidakjelasan dan/atau
hi,
perbedaan-perbedaan dalam gambar dan uraian Kontraktor diwajibkan
melaporkan hal tersebut kepada Perencana/Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan penyelesaian.
KAK Pekerjaan Laboratorium Keselamatan Kerja dan Sarana Pendukung Tempat
Pelatihan
Lingkup Pekerjaan
Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan
dalam melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan
memelihara bahan- bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa
pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai dengan
sempurna.
1. Sarana Kerja
Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja, identifikasi dari tempat kerja,
nama/ jabatan dan keahlian masing-masing anggota pelaksana pekerjaan,
serta inventarisasi peralatan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan
ini. Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan/rnaterial
ditapak yang aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat
mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana yang digunakan harus benar-
benar baik dan memenuhi persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan
memudahkan kerja di tapak dapat tercapai.
2. Gambar-Gambar Dokumen
Dalam hal terjadi perbedaan dan/atau pertentangan dalam gambar-gambar
yang ada dalam Buku Uraian Pekerjaan ini, maupun perbedaan yang terjadi
akibat keadaan di lapangan, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut
kepada Perencana/Konsultan Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan
keputusan pelaksanaan setelah Konsultan Pengawas berunding terlebih
dahulu dengan Perencana dan tim teknis kegiatan.
Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
memperpanjang waktu pelaksanaan. Semua ukuran yang tertera dalam
gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan selesai/terpasang. Mengingat
masalah ukuran ini sangat penting, Kontraktor diwajibkan memperhatikan dan
meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum seperti ketinggian,
lebar, ketebalan, luas penampang dan Iain-lainnya sebelum memulai
pekerjaan. Bila ada keraguan mengenai ukuran atau bila ada ukuran yang
belum dicantumkan dalam gambar, Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut
secara tertulis kepada Konsultan Pengawas dan Konsultan Pengawas
memberikan keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan
pegangan setelah berunding terlebih dahulu dengan Perencana dan tim teknis
kegiatan.
Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran
yang tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan
Konsultan Pengawas. Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan ada
menjadi tanggung jawab Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.
Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing 5 (lima)
salinan, segala gambar-gambar, spesifikasi teknis, addendum, berita-berita
perubahan dan gambar-gambar pelaksanaan yang telah disetujui di tempat
pekerjaan. Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan Pengawas
setiap saat sampai dengan serah terima kesatu. Setelah serah terima kesatu,
dokumen-dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi tugas.
3. Gambar-Gambar Pelaksanaan dan Contoh-contoh
Gam bar-ga m ba r pelaks ana (shop drawing) adalah gam bar-ga m bar,diag ram,
ilustrasi, jadwal, brosur atau data yang disiapkan Kontraktor atau Sub
KAK Pekerjaan Laboratorium Keselamatan Kerl'a dan Sarana Pendukung Tempat
Pelatihan
Kontraktor, Supplier atau Prosedur yang menjelaskan bahan-bahan atau
sebagian pekerjaan. Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan
Kontraktor untuk menunjukkan bahan, kelengkapan dan kualitas kerja. Ini
akan dipakai oleh Konsultan Pengawas untuk menilai pekefiaan, setelah
disetujui terlebih dahulu oleh PPK'
Kontriktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan
dengan segera semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang
disylratkan dalam Dokumen Kontrak atau oleh Konsultan Pengawas. Gambar-
gambar pelaksanaan dan contoh-contoh harus diberi tanda-tanda
iebaga imana ditentukan Konsu ltan Pengawas. Kontraktor harus melam pirkan
jika
keterlngan tertulis mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak
ada hal-hal demikian.
Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau
cont-oh-contoh, dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap
gambar atau contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak. Konsultan Pengawas
dan PPK akan memeriksa dan menolak atau menyetujui gambar-gambar
pelaksanaa n atau contoh-contoh dala m wa ktu sesingkat-si ngkatnya, sehi ngga
tidak mengganggu jalannya pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat-
syarat dalam Dokumen Kontrak dan syarat-syarat keindahan.
Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta Konsultan
pengawas dan menyerahkan kembali segala gambar-gambar pelaksanaan dan
contoh-contoh sampai disetujui. Persetujuan Konsultan Pengawas terhadap
gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh, tidak membebaskan
Kontraktor dari tanggung jawabnya atas perbedaan dengan Dokumen
Kontrak, apabila perbedaan tersebut tidak diberitahukan secara tertulis
kepada Konsultan Pengawas. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-
gambar pelaksanaan atau contoh-contoh yang harus disetujui Konsultan
Fenga*us dan PPK, tidak boleh dilaksanakan sebelum ada persetujuan tertulis
dari Konsultan Pengawas dan PPK.
Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus diserahkan kepada
Konsultan Pengawas dalam 2 (dua) salinan, Konsultan Pengawas akan
memeriksa dan mencantumkan tanda-tanda "Telah Diperiksa Tanpa
Perubahan" atau "Telah Diperiksa Dengan Perubahan" atau "Ditolak" dan
disetujui oleh PPK, Satu salinan dipegang oleh Konsultan Pengawas dan PPK
untuk arsip, sedangkan yang kedua dikembalikan kepada Kontraktor untuk
dibagikan atau diperlihatkan kepada Sub Kontraktor atau yang bersangkutan
lainnya. Sebutan katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila
menurut Konsultan Pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam katalog
atau barang cetakan tersebut sudah jelas dan tidak perlu diubah' Barang
cetakan ini juga harus diserahkan dalam 2 (dua) rangkap untuk masing-
masing jenis dan diperlukan sama seperti butir di atas.
Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus diserahkan
kepada Konsultan Pengawas dan PPK.
4. Jaminan Kualitas
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa
semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru,
kecuali ditentukan lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan
l(AK Pekerjaan Laboratorium Keselamatan Kerja dan Sarana Pendukung Tempat
Pelatihan
dilaksanakan dengan bai( bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai
dengan Dokumen Kontrak. Apabila diminta, Kontraktor sanggup memberikan
bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada butir ini. Sebelum mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas dan PPK, bahwa pekerjaan telah
diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung
jawab KontrakLor sepenuhnya.
5. Nama Pabri(Merek Yang Ditentukan
Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/merek dari satu
jenis bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai
dengan yang ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi Kontraktor pada waktu
pemasangan menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat lagi dipasaran
ataupun sukar didapat dipasaran. Untuk barang-barang yang harus diimport,
segera setelah ditunjuk sebagai pemenang/ Kontraktor harus sesegera
mungkin memesan pada agennya di Indonesia. Apabila Kontraktor telah
berusaha untuk memesan namun pada saat pemesanan bahan/merek
tersebut tidak/sukar diperoleh, maka Perencana dan PPK akan menentukan
sendiri alternatif merek lain dengan spesifikasi minimum yang sama. Setelah
2 (dua) minggu menunjukkan pemenang, Kontraktor harus memberikan
kepada Pemberi Tugas fotocopy dari pemesanan material yang diimport pada
agen ataupun Importir lainnya, yang menyatakan bahwa material-material
tersebut telah dipesan (order import).
6. Contoh-Contoh
Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya
harus segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh-contoh tersebut
diambil dengan jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap
bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah yang akan dipakai dalam
pelaksanaan pekerjaan nanti, Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui,
disimpan oleh Pemberi Tugas atau wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan
bila ternyata bahan-bahan atau cara pengerjaan yang dipakai tidak sesuai
dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya substitusi.
Produk yang disebutkan nama pabrikan, material, peralatan, perkakas,
aksesories yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS, Kontraktor harus
melengkapi produk yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis, atau dapat
mengajukan produk pengganti yang setara, disertai data-data yang lengkap
untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Perencana sebelum pemesanan.
Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya, material, peralatan, perkakas,
akserories dan produk-produk yang tidak disebutkan nama pabriknya di dalam
Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus mengajukan secara teftulis nama negara
dari pabrik yang menghasilkannya, katalog dan selanjutnya menguraikan data
yang menunjukkan secara benar bahwa produk-produk yang dipergunakan
adalah sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan kondisi proyek untuk
mendapatkan persetujuan dari PPK dan Perencana.
7. Material dan Tenaga Kerja
Seluruh material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru, dan
material harus tahan terhadap iklim tropis. Seluruh pekerjaan harus
dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap pekerja harus mempunyai
KAK Pekerjaan Laboratorium Keselamatan Kerja dan Sarana Pendukung Tempat
Pelatihan
keterampilan yang memuaskan, di mana latihan kl'tusus bagi pekerja sangat
diperlukan dan Kontraktor harus melaksanakannya. Kontraktor harus
melengkapi Surat Sertifikat yang sah untuk setiap personil ahli yang
menyatakan bahwa personal tersebut telah mengikuti latihan-latihan khusus
ataupun mempunyai pengalaman-pengalaman khusus dalam bidang keahlian
masing-masing. Klausul disebutkan kembali apabila dalam Dokumen Lelang
ini ada klausul-klausulyang disebutkan kembali pada butir lain, maka ini bukan
berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian lebih
menegaskan masalahnya. Jika terjadi hal yang saling bertentangan antara
gambar atau terhadap Spesifikasi Teknis, maka diambil sebagai patokan
adalah yang mempunyai bobot teknis dan/atau yang mempunyai bobot biaya
paling tinggi. Pemilik proyek dibebaskan dari patent dan lain-lain untuk segala
"clainl'atau tuntutan terhadap hak-hak khusus seperti patent dan lain-lain.
B. Koordinasi Pekerjaan
Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh
bagian yang terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktivitas yang
menyangkut dalam proyek ini, harus dikoordinir lebih dahulu agar gangguan
dan konflik satu dengan lainnya dapat dihindarkan. Melokalisasi/memerinci
setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk menghindari gangguan dan
konflik, serta harus mendapat persetujuan dari Konsultan Konsultan Pengawas
/ PPK setelah berkoordinasi dengan tim teknis kegiatan.
9, Perlindungan Terhadap Orang, Harta Benda dan Pekerjaan Perlindungan
terhadap milik umum
:
a. Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari
alat-alat mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya sefta
memelihara kelancaran lalu-lintas, baik kendaraan maupun pejalan kaki
selama kontrak berlangsung;
b. Orang-orang yang tidak berkepentingan : Kontraktor harus melarang
siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan dan
dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang bertugas
dan para penjaga;
c. Perlindungan terhadap bangunan yang ada : Selama masa-masa
pelaksanaan Kontrak, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala
kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran
pembuangan dan sebagainya di tempat pekerjaan, dan kerusakan-
kerusakan sejenis yang disebabkan operasi-operasi Kontraktor, dalam arti
kata yang luas. Itu semua harus diperbaiki oleh Kontraktor hingga dapat
diterima Pemberi Tugas;
d. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan : Kontraktor bertanggung jawab
atas penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap pekerjaan yang
dianggap penting selama pelaksanaan Kontrak, siang dan malam.
Pemberi Tugas tidak bertanggung jawab terhadap Kontraktor dan Sub
Kontraktor,atas kehilangan atau kerusakan bahan-bahan bangunan atau
peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan;
e.
Sarana prasarana yang terkena dampak akibat pekerjaan ini, maka
kontraktor wajib mengembalikan seperti sediakala.
f, :
Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan PerLama Kontraktor harus
mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan
KAK Pekerjaan Laboratorium Keselamatan Kerja dan Sarana Pendukung Tempat
Pelatihan
pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang
datang ke lokasi. Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti ini
disyaratkan harus memuaskan Pemberi Tugas dan tunduk kepada
ketentuan Undang-undang yang berlaku pada waktu itu. Di lokasi
pekerjaan, Kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang cukup untuk
pertolongan pertama, yang mudah dicapai. Sebagaitambahan hendaknya
ditiap site ditempatkan paling sedikit seorang petugas yang telah dilatih
dalam soal-soal mengenai pertolongan pertama, demikian pula termasuk
mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu dalam rangka
pencegahan merebaknya wabah Convid-19 sesuai Instruksi Menteri PUPR
No. 02lIN/MlZ0?0 tentang Protokol Pencegahan penyebaran Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
g.
Gangguan pada tetangga : Segala pekerjaan yang menurut Pemberi
Tugas mungkin akan menyebabkan adanya gangguan pada penduduk
yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan pada waktu-waktu
sebagaimana Pemberi Tugas akan menentukannya dan tidak akan ada
tambahan penggganti uang yang akan diberikan kepada Kontraktor
sebagai tambahan, yang mungkin ia keluarkan.
10. Peraturan Hak Paten
Kontraktor harus melindungi Pemilik (Ownefi terhadap semua "c/ain/' atau
tuntutan, biaya atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan
dengan merk dagang atau nama produksi, hak cipta pada semua material dan
peralatan yang dipergunakan dalam proyek ini, iklan Kontraktor tidak diijinkan
membuat iklan dalam bentuk apapun di dalam sempadan (batas) site atau di
tanah yang berdekatan tanpa seijin dari pihak Pemberi Tugas.
V.
PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kefia
dan Syarat-syarat (RKS) ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini
termasuk segala perubahan dan tambahannya, yakni
:
A.
Undang Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
B.
Undang Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
C. Undang Undang No. 29 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
D. Peraturan Pemerintah No, 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
E. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang I Jasa Pemerintah dan perubahan-perubahannya;
F. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :29|PRTlMl20A6 tanggall Desember
2006 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
G. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
:
Nomor 3UPRT/M 120L5 tentang perubahan ketiga atas peraturan menteri
:
pekerjaan umum nomor 07/PRT/M 12011 tentang standar dan pedoman
pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi;
H. Permen PUPR No 22/PRT/M|Z}LB tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara;
I. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor : 07/PRTIM l20lg tentang Standar Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
melalui Penyedia tanggal 20 Maret 2019;
KAK Pekerjaan Laboratorium Keselamatan Kerja dan Sarana Pendukung Tempat
Pelatihan
). Permen PUPR No 2UPRT|M|2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi
;
:
Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standard dan Pedoman
K.
Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
:
L. Instruksi Menteri PUPR Nomor 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019) dalam Penyelenggaraan
Jasa Konstruksi;
M, Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Melalui Penyedia;
N. Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung serta standar teknis yang
terkait antara lain
:
1.
Persyaratan, prinsip, dan peraturan harus sesuai dengan standar Edisi
terbaru Cipta Karya Pedoman (1995);
2. Ditetapkan dalam pedoman Pelaksanaan Sistem Perencanaan
Pengembangan Program dan Penganggaran (Buku Petunjuk Pelaksanaan
Sistem Perencanaan Program Penyusunan Dan Penganggaran-SP4);
3.
Peraturan/kode untuk peraturan keselamatan dan api untuk bangunan
pendidikan.
O. Persyaratan teknis lainnya terkait pelaksanaan pembangunan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diterapkan di Indonesia
termasuk Peraturan daerah setempat tentang Bangunan Gedung.
VI.
PERSYARATAN KUALIFIKASI ADMINISTRASI :
A. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) kualifikasi Usaha Kecii (K1) yang masih
berlaku dan diterbitkan oleh instansi yang benvenang, dengan Klasifikasi Jasa
Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya (BG 009);
B, Akta Pendirian Perusahaan (CV/PT) beserta Perubahannya;
c. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak
sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama
perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
D. Tidak masuk Daftar Hitam baik untuk salah satu dan/atau semua pengurus dan
untuk badan usahanya danlatau tidak pernah wanprestasi pengalaman kerja
sebelumnya;
Melampirkan NPWP dan memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir
E.
(SPT Tahunan) Tahun 2022
F. Memiliki Sisa Kemampuan Paket (SKP);
Memiliki pengalaman paling sedikit 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun
G.
waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik dilingkungan pemerintah maupun swasta
termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri
kurang dari 3 (tiga) tahun
VII. PERSYARATAN TEKNIS :
A.
Daftar Kuantitas dan Harga
B. Analisa Harga Satuan
C. Harga Upah dan Bahan
D.
Daftar PeGonil
KAK Pekerjaan Laboratarium Keselamatan Ker7'a dan Sarana Pendukung Tempat
Pelatihan
E. Jadwal Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
F. Rincian SMKK (Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi)
VilI.
PENERIMA MANFAAT
Penerima manfaat dari kegiatan ini adalah KANTOR BALAI K3 MEDAN,
DIREKTORAT ]ENDERAL PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKER]AAN DAN
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
REPUBLIK iNDONESIA
.
IX.
STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN
A.
Metode Pelaksanaan
Metode Pelaksanaan kegiatan ini adalah menggunakan tenaga kerja manusia dan
peralatan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
B.
Masa Pelaksanaan
Kurun waktu penyelesaian pekerjaan selama 120 (Seratus Dua Puluh) hari
kalender sejak dikeluarkannya SPMK
BIAYA PEKERJAAN
a. Untuk pelaksanaan Pekerjaan PEMBANGUNAN LABORATORIUM
KESELAMATAN KER'A DAN SARANA PENDUKUNG TEMPAT PELATIHAN
ini diperkirakan total biaya yang diperlukan sebesar Rp. 1.59O.000.000,- (Satu
Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah) yang dilaksanakan secara kontrak
tahun tunggal TA. 2023 dengan HPS Rp. 1.589.990.000 (Satu miliar lima ratus
delapan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah)
xr.
PERSONIL
a.
Tenaga Pelaksana Kegiatan/Personil Penyedia Pekerjaan Konstruksi (kontraktor)
harus memiliki personil pelaksana kegiatan/pekerjaan yang minimal meliputi:
Personil Utama
i.
1 (satu) Orang Site Manager dengan pendidikan yang memiliki latar
/
belakang pendidikan minimal D3/S1 dari Universitas Perguruan Tinggi
Negeri atau Swasta yang telah diakreditasi dan memiliki minimal sertifikat
keterampilan/keahlian (TS 05U052) yang telah disahkan LPJK dan
berpengalama n pada pelaksa naan pekerjaa n konstru ksi seku rang-kura ng nya
2 (dua) tahun dan dibuktikan dengan CV dan Referensi Kerja yang telah
disahkan.
ii.
1 (satu) Orang Ahli K3 dengan pendidikan yang memiliki latar belakang
/
pendidikan minimal D3/S1 dari Universitas Perguruan Tinggi Negeri atau
Swasta yang telah diakreditasi dan memiliki sertifikat keahlian minimal Ahli
Muda K3 dan berpengalaman pada pelaksanaan pekerjaan konstruki
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan dan dibuktikan dengan CV dan
Referensi Kerja yang telah disahkan.
KAK Pekerjaan Laboratorium Keselamatan Kerja dan Sarana Pendukung Tempat
Pelatihan
Personi! Pendukung
1'
1 (satu) orang Drafter CAD/CAM/BIM yang memiliki latar belakang pendidikan
minimal D3/S1 jurusan/program studi Arsitektur atau feknik' Sipil dari
Universitas Perg.uruan Tinggi Negeri atau Swasta yang telah diakrediiasi dan
memiliki pengalaman pada pelaksanaan pekerjaan konstruksi sekurang-
kurangnya 1 (satu) tahun;
2. It4andor dengan jumlah
sesuai kebutuhan pekerjaan;
3. Tukang dan Pekerja dengan jumlah dan keterampilan sesuaikebutuhan pekerjaan.
Dibuat Oleh,
Disetujui oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen
Pengguna Anggaran
Balai K3 Medan
D
Jufri Cardo Pasaribu, S.T.
dr. Richard Andreas Hariandja
NrP. 19840426 2012121
001
NtP. 19710810 200501 1oA2
KAK PekerJ'aan Laboratorium Keselamatan Kerja dan sarana pendukung Tempat
Pelatihan