| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0019260538655000 | Rp 325,549,680 | 78.49 | 82.79 | - | |
| 0922490198642000 | Rp 375,242,160 | 75.02 | 77.36 | - | |
| 0754720423617000 | Rp 389,049,006 | 63.74 | 67.73 | - | |
| 0660888587614000 | Rp 393,667,716 | 90.39 | 88.85 | - | |
| 0031259435609000 | Rp 420,590,292 | 77.7 | 77.64 | - | |
| 0425735651831000 | - | - | - | Belum memenuhi nilai ambang batas | |
| 0744675075541000 | - | - | - | Telah memenuhi nilai ambang batas, namun belum masuk 5 shortlisted kandidat | |
PT Rapih Arend Consultant | 06*2**6****22**0 | - | - | - | Telah memenuhi nilai ambang batas, namun belum masuk 5 shortlisted kandidat |
| 0020913257404000 | - | - | - | Telah memenuhi nilai ambang batas, namun belum masuk 5 shortlisted kandidat | |
| 0750640534542000 | - | - | - | Telah memenuhi nilai ambang batas, namun belum masuk 5 shortlisted kandidat | |
| 0419675616504000 | - | - | - | Belum memenuhi nilai ambang batas | |
| 0027771005609000 | - | - | - | Telah memenuhi nilai ambang batas, namun belum masuk 5 shortlisted kandidat | |
| 0025860206647000 | - | - | - | Belum memenuhi nilai ambang batas | |
| 0030280275517000 | - | - | - | Tidak memenuhi skor ambang batas | |
CV Multi Rancang Utama | 08*7**6****15**0 | - | - | - | Telah memenuhi nilai ambang batas, namun belum masuk 5 shortlisted kandidat |
| 0014816151604000 | - | - | - | Memenuhi batas ambang nilai, namun belum masuk 5 shortlisted kandidat (pengalaman pekerjaan sejenis) | |
| 0011256120805000 | - | - | - | Belum memenuhi nilai ambang batas | |
| 0019763697615000 | - | - | - | Telah memenuhi nilai ambang batas, namun belum masuk 5 shortlisted kandidat | |
| 0016899395608000 | - | - | - | Telah memenuhi nilai ambang batas, namun belum masuk 5 shortlisted kandidat | |
PT Konindo Panorama Konsultan | 0825181944615001 | - | - | - | Telah memenuhi nilai ambang batas, namun belum masuk 5 shorlisted kandidat |
| 0720361682444000 | - | - | - | Belum memenuhi nilai batas ambang | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
CV Sekawan Daya | 0016494585503000 | - | - | - | - |
| 0012169256422000 | - | - | - | - | |
| 0615348331822000 | - | - | - | - | |
| 0909470981101000 | - | - | - | - | |
| 0720031285822000 | - | - | - | - | |
| 0723560918101000 | - | - | - | - | |
| 0015148877331000 | - | - | - | - | |
PT Putra Alfindo Consultama | 07*2**0****05**0 | - | - | - | - |
| 0021671243608000 | - | - | - | - | |
| 0011309440423000 | - | - | - | - | |
CV Nirwana Rahma Makmur | 09*9**6****01**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGAWASAN REHABILITASI PEMBANGUNAN RUANG TEORI BPVP SIDOARJO
TAHUN 2023
1. Nama Pekerjaan : Paket Seleksi Pengawasan Rehabilitasi Pembangunan Ruang
Teori BPVP Sidoarjo
2. Nilai Total HPS : Rp. 442.399.000,00
(Empat Ratus Empat Puluh Dua Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh
Sembilan Ribu Rupiah)
3. Sumber Dana : Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Balai Pelatihan Vokasi
dan Produktivitas Sidoarjo Nomor : DIPA-026.13.2.050302/2023
Tanggal 30 November 2022
4. Lingkup Pekerjaan : Ruang lingkup pekerjaan Pengawasan adalah pelaksanaan yang
meliputi pengendalian waktu, prosedur/metode pelaksanaan, volume
dan kualitas (bahan, tenaga kerja dan peralatan) sehingga
pelaksanaan dan hasil pekerjaan sesuai dengan gambar-gambar
rencana dan spesifikasi yang telah ditentukan dalam Kontrak
Pelaksanaan Pekerjaan (Pemborongan)
Tugas dan Tanggung Jawab Konsultan :
1. Membantu tugas Pejabat Pembuat Komitmen dalam
mengendalikan kegiatan lapangan dan Pengawasan pelaksanaan
untuk kelancaran dan terpenuhinya syarat-syarat pelaksanaan
Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Pembangunan
Ruang Teori BPVP Sidoarjo
2. Menyiapkan organisasi dan pengisian personil lapangan (tenaga
ahli dan tenaga pendukung) sesuai dengan kriteria (KAK) untuk
bisa melaksanakan fungsi manajemen proyek secar efektif.
Melakukaan pengendalian dan Pengawasanan pekerjaan secara
terus-menerus melalui koordinasi yang meliputi approval,
disapproval dan koreksi terhadap pelaksanaan pekerjaan
kontraktor serta melalui mekanisme pelaporan progres pekerjaan.
a. Tugas Konsultan Pengawas
1. Menyiapkan format monitoring “jadwal dan waktu pelaksanaan
dan memberikan masukan terhadap jadwal pelaksanaan yang
diajukan kontraktor.
2. Melakukan Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan
pekerjaan tertentu terhadap aspek waktu, mutu dan biaya agar
sesuai dengan kontrak.
3. Melakukan pengecekan dan inspeksi kualitas dan kuantitas
pekerjaan.
4. Melakukan Pengawasan tambahan penyelidikan/penelitian
lapangan (sesuai dengan keperluan).
5. Memberikan saran dan persetujuan terhadap jadwal
pengadaan, shop drawing, jumlah bahan konstruksi dan lain-
lain yang diusulkan oleh kontraktor.
6. Memberikan saran dan petunjuk terhadap metode pengukuran
dan perhitungan volume pekerjaan dan membantu melakukan
verifikasi kemajuan kontrak dan pembayaran.
7. Melakukan inspeksi ke pabrik pembuat peralatan dan bahan-
bahan konstruksi (sesuai dengan keperluan bila diperlukan).
8. Menyiapkan laporan-laporan inspeksi dan kegiatan
Pengawasan.
9. Melakukan Pengawasan dan persetujuan gambar pelaksana
(as built drawings) yang telah dibuat dan diserahkan oleh
kontraktor.
10. Menyediakan mesin absensi kehadiran (finger print atau
lainnya) bagi personil konsultan secara harian selama masa
kontrak dan rekapitulasi dilaporkan ke PPK.
b. Aspek Khusus Pengawasan
Konsultan harus membuat revisi dan penyesuaian desain dari
waktu ke waktu pada saat diperlukan akibat dan adanya perubahan
lapangan karena dianggap desain yang ada over construction
sehingga mengakibatkan biaya terlalu tinggi.
Tahapan Pekerjaan
Tahapan pekerjaan yang diawasi oleh Konsultan adalah:
1. Tahap Persiapan
Sebelum pelaksanaan pembangunan fisik dimulai, Konsultan
Pengawas harus lebih dahulu memiliki, memahami dan
mempelajari Dokumen kontrak/Lelang pelaksanaan serta
dokumen-dokumen lain yang terkait, antara lain:
a. Kerangka Acuan Pekerjaan (KAK) Pekerjaan Pengawasan.
b. Gambar kerja, Spesifikasi Teknik Pekerjaan Pengawasanan
Pembangunan.
c. Dokumen perjanjian pemborongan (kontrak) pekerjaan fisik
yang menjadi lingkup tugasnya.
1. Setelah mempelajari dokumen-dokumen yang ada seperti gambar
kerja, Spesifikasi Teknis, apabiladiperlukan dalam rangka
sempurnanya hasil pekerjaan, Konsultan dapat menyampaikan
gambar-gambar, detail-detail dan spesifikasi tambahan kepada
kontraktor setelah lebih dahulu didiskusikan dengan pihak proyek.
2. Pelaksana fisik (kontraktor) membuat usulan rencana kerja secara
tertulis, yang harus disetujui oleh Konsultan Pengawas sebelum
pelaksanaan dimulai. Usulan rencana kerja harus meliputi bentuk
Network Planning, Bar Chart Diagram dan rencana lokasi
kegiatan pekerjaan.
3. Konsultan Pengawas harus melakukan analisis terhadap usulan
rencana kerja sebelum memberikan persetujuan. Analisis tersebut
meliputi aspek tenaga kerja, material atau bahan dan peralatan
serta aspeknya yang dinilai perlu.
4. Konsultan Pengawas memeriksa dan memberi pendapat tentang
rencana harian (Request) dan jadwal pelaksanaan untuk
mencapai cara kerja yang efektif dan efisien.
5. Konsultan Pengawas dapat merevisi gambar desain pelaksanaan
yang disesuaikan dengan kebutuhan lapangan atas persetujuan
bersama Direksi Pekerjaan.
2. Tahap Pelaksanaan
1. Selama pelaksanaan pekerjaan, Konsultan Pengawas harus
mengadakan penilaian rencana kerja paket-paket pekerjaan
(work package) yang diusulkan oleh kontraktor. Evaluasi dan
penilaian meliputi urutan-urutan kerja, metode kerja, rencana
alokasi waktu,alokasi bahan/material, alokasi tenaga kerja dan
peralatan kerja. Setelah diadakan koreksi dan masukan
seperlunya oleh Konsultan Pengawas, Konsultan Pengawas
memberikan persetujuan rencana kerja pada butir (1) di atas.
2. Selanjutnya Konsultan Pengawas melakukan Pengawasan
dan pengendalian agar paket yang sudah disetujui pada butir
(2) bisa dilaksanakan sesuai dengan rencana, atas persetujuan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
3. Pengawasan dan pengendalian meliputi jumlah dan kualitas
material/bahan, peralatan, tenaga kerja dan jadwal
pelaksanaannya. Khusus untuk Pengawasan bahan/material
harus dipahami karakteristik dan metode Pengawasan dan
pengujiannya seperti tertuang di dalam persyaratan
bahan/material pada rencana kerja dan syarat-syarat
pekerjaan pembangunan.
4. Konsultan Pengawas dapat menolak bahan/material, peralatan
dan tenaga kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan.
5. Bersama-sama pelaksana fisik (kontraktor) dan PPK
melakukan pengukuran dan menyepakati hasil pekerjaan
sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak pelaksanaan
fisik.
6. Mencatat semua hasil pengukuran besaran/volume pekerjaan
yang diperlukan untuk pembayaran dengan menggunakan
formulir yang lazim dan disetujui oleh PPTK dan Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK).
7. Melaporkan kepada PPTK atas setiap persoalan yang timbul
dan potensial sehubungan dengan kontrak dan memberikan
pilihan/alternatif cara penyelesaiannya. Persoalan tersebut
dapat berupa kemungkinan anggaran yang tidak mencukupi,
kemungkinan terlambat, kualitas yang tidak dipenuhi dan lain-
lain.
8. Menelaah semua tuntutan pembayaran tambahan atau
perpanjangan waktu yang diajukan oleh pelaksana fisik dan
memberikan saran/pendapat kepada PPTK dan Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK).
9. Melaksanakan pemeriksaan secar periodik terhadap bahan-
bahan bangunan yang digunakan oleh pelaksana fisik, dan
memberikan rekomendasi persetujuan bahan bangunan yang
digunakan sesuai dengan persyaratan teknis yang telah
ditentukan dalam kontrak.
10. Melakukan pemeriksaan dan memberikan saran/pendapat
atas pekerjaan pelaksanaan fisik yang telah selesai secara
lengkap untuk dapat dinyatakan diterima oleh PPTK dan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) guna menetapkan
dimulainya masa pemeliharaan.
11. Mengadakan telaah dan saran/pendapat penanganan atas
kelainan-kelainan yang mungkin terjadi selama masa
pemeliharaan.
12. Mengadakan Pengawasan atas ketepatan waktu pelasanaan
pekerjaan sesuai dengan rencana yang ditetapkan dalam Surat
Perjanjian/Kontrak.
13. Membuat laporan-laporan:
a. Laporan Pendahuluan
b. Laporan Mingguan
c. Laporan Bulanan, termasuk peta/gambar
d. Laporan Dokumentasi
e. Laporan Akhir beserta gambar hasil pelaksanaan
14. Konsultan Pengawas menyiapkan sertifikat prestasi pekerjaan
yang diperlukan pemborong untuk mengajukan permintaan
angsuran pembayaran hasil kerja termasuk penyediaan
material. Angsuran pembayaran ini harus didasarkan pada
jumlah yang disetujui dalam rapat yang diselenggarakan setiap
akhir bulan antara Konsultan Pengawas, Pelaksana Fisik dan
Direksi Lapangan. Sertifikat prestasi pekerjaan ini harus
diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk
pelaksanaan pemeriksaan terakhir.
15. Menyediakan formulir (Request) untuk pengajuan atas
pelaksanaan setiap item pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Dalam pelaksanaan kegiatan Pengawasan dilapangan, absensi
personil konsultan berupa absensi menggunakan mesin absen
(finger print atau lainnya) dan dilaporkan ke Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) dan disetujui oleh PPTK.
c. Pengujian, Kepanitiaan dan Berita Acara Pekerjaan selesai
Pada bagian penyelesaian pekerjaan dan penyelesaian jadwal
kontrak, operasi seluruh peralatan akan diuji sesuai dengan
spesifikasi dalam kontrak. Setelah mendapat persetujuan
PPTK,Konsultan akan menyiapkan berita acara pekerjaan selesai.
Konsultan akan menyiapkan laporan pekerjaan selesai yang
meliputi, as built drawing, spesifikasi, kuantitas material, peralatan
yang digunakan pada proyek, biaya masing - masing komponen
pekerjaan dan biaya penyelesaian aktual dan termasuk juga berita
acara pengujian pada berbagai tahapan pekerjaan.
d. Pertemuan (Rapat)
1. Rapat Koordinasi
Tujuan rapat ini adalah untuk membahas masalah – masalah
yang timbul berkaitan dengan rencana kerja pelaksanaan,
sasaran proyek dan program kerja. Rapat koordinasi ini
dilaksanakan pada awal pekerjaan, pada saat pekerjaan
berlangsung dan jika diperlukan akan dilakukan rapat dan
khusus terkait keterlambatan pelaksanaan pekerjaan (SCM).
Rapat ini dihadiri oleh pihak pemberi Tugas, Konsultan
Supervisi, Pejabat Pembuat Komitmen/ Kuasa pengguna
anggaran, Kontraktor, Supplier dan pihak – pihak lain yang
terkait dengan pekerjaan, yang dilakukan minimal 1 bulan satu
kali.
2. Rapat Lapangan
Tujuan rapat ini adalah untuk membahas semua masalah teknis
yang timbul dalam pelaksanaan konstruksi di lapangan. Rapat
ini dihadirioleh staf/wakil dari pemberi tugas Konsultan Supervisi
yang bertugas di lapngan,PPK, Kontraktor, Supplier dan pihak –
pihak lain yang terkait dengan pekerjaan.
3. Rapat Intern Konsultan
Rapat ini akan dilaksanakan secara rutin dengan melibatkan
personil yang terkait baik yang ada di kantor maupun lapangan.
Tujuan rapat ini adalah untuk mengevaluasi dan mencari
pemecahan atas penyimpangan/ perubahan dari perencanaan
semula yang mungkin terjadi dilapangan menyangkut substansi
bahan, metode pelaksanaan, serta untuk melengkapi
kekurangan detail perencanaan.
5. Jangka Waktu Pekerjaan : Jangka waktu pelaksanaan untuk pekerjaan ini selama 180
(seratus delapan puluh) hari kalender
6. Output Pekerjaan : Konsultan Pengawas diminta menghasilkan keluaran yang
lengkap sesuai kebutuhan proyek. Kelancaran proyek yang
berhubungan dengan Pengawasan sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Konsultan Pengawas, Selain hal tersebut hasil
yang diharapkan dari pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
Rehabilitasi Pembangunan Ruang Teori BPVP Sidoarjo adalah
:
1. Tersedianya Time Schedule lengkap dengan kurva “S”
sebagai pedoman dalam menilai kemajuan pelaksanaan
proyek, time schedulle dibuat dengan menggunakan
komputer sehingga jalur kritis dalam pelaksanaan
pembangunan dapat terlihat.
2. Konsultan Pengawas diwajibkan memberikan standar
prosedur Pengawasan pelaksanaan fisik di lapangan kepada
Pejabat Pembuat Komitmen pada tahapan persiapan
pelaksanaan pembangunan atau pada saat sebelum
melakukan Pengawasan pekerjaan di lapangan.
3. Terawasinya pelaksanaan pembangunanyang dilaksanakan
oleh kontraktor dari segi kualitas, kuantitas dan laju
pencapaian prestasi pekerjaan sesuai jadwal pelaksanaan
proyek.
4. Terawasinya pelaksanaan pembangunan beserta hasil
kerjanya dan terkendalinya waktu pelaksanaan proyek sesuai
jadwal dan biaya pembangunan sebagaimana tertera dalam
kontrak.
5. Terisinya Buku Harian Lapangan (BHL) tentang kemajuan
pembangunan pada setiap harinya beserta hambatan –
hambatan yang timbul.
6. Diterimanya laporan mingguan dan bulanan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen dari Konsultan Pengawas mengenai
kemajuan pelaksanaan pembangunan, termasuk kendala
yang tejadi dilapangan berikut rekomendasi yang diusulkan
sebagai alternatif pemecahan masalah. Diterimanya hasil
rapat di lokasi proyek, informasi tentang terjadinya
penyimpangan – penyimpangan yang dilakukan oleh
pemborong/rekanan yang sudah diperbaiki maupun yang
belum diperbaikimaupun yang belum diperbaiki dan informasi
hal-hal lain yang terjadi di lokasi proyek.
7. Terusulkannya rencana perubahan – perubahan serta
penyesuaian – penyesuaian pekerjaan dilapangan kepada
PPK sehigga dapat terpecahkan persoalan – persoalan yang
terjadi selama pelaksanaan pembangunan.
8. Tersedianya gambar perubahan (as built drawing) apabila
ada perubahan.
9. Terperiksa dan tertandatangani Berita Acara Bobot pekerjaan
yang diajukan oleh pemborong/rekanan sesuai prestasi
pekerjaan yang telah dicapai.
10. Terselenggaranya rapat-rapat koordinasi teknis di lokasi
proyek secara berkala (mingguan) dan esidentil sesuai
kebutuhan. Dengan hasil keputusan rapat yang tercatat
dalam Berita Acara rapat.
11. Tercatatnya penyimpangan–penyimpangan yang dilakukan
oleh pemborong /rekanan dalam Buku Harian Lapangan
(BHL) oleh Konsultan Pengawas.
12. Tersusunnya daftar kekurangan dan cacat – cacat pekerjaan
selama masa pemeliharaan.
13. Tersusunnya petunjuk pemeliharaan dan petunjuk
penggunaan pekerjaan yang tidak diselesaikan beserta
kelengkapannya.