| 0024154809036000 | Rp 44,511,365,597 | |
| 0941337925435000 | - | |
| 0403335235117000 | - | |
| 0669421315211000 | - | |
| 0026804245002000 | - | |
| 0030698187017000 | - | |
| 0807736228216000 | - | |
| 0813303336225000 | - | |
| 0013616867003000 | - | |
| 0026461913117000 | - | |
| 0820512564105000 | - | |
| 0012668406202000 | - | |
| 0751327966211000 | - | |
| 0911981363453000 | - | |
| 0844032672008000 | - | |
| 0662459734214000 | - | |
PT Enera Teknika Utama | 06*2**5****11**0 | - |
| 0024599904215000 | - | |
| 0013486097411000 | - | |
| 0314614769005000 | - | |
| 0024442188123000 | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - |
| 0025037029722000 | - | |
| 0316145788001000 | - | |
| 0031054570102000 | - | |
| 0019023837102000 | - | |
Ahli Dunia | 09*1**1****04**0 | - |
| 0019036649215000 | - | |
| 0019534536215000 | - | |
| 0015791635907000 | - | |
| 0313834400542000 | - | |
| 0015125636908000 | - | |
| 0743214637652000 | - | |
| 0032844797214000 | - | |
| 0032351421301000 | - | |
CV Andalas Lestari | 0030328561323000 | - |
| 0011016920203000 | - | |
| 0713797512125000 | - | |
CV Hanasta Ibanua | 06*7**7****25**0 | - |
PT Adhityamulia Mitra Sejajar | 0017595570311000 | - |
Mefa Raya Sejahtera | 09*7**8****03**0 | - |
| 0904715042952000 | - | |
| 0032743817503000 | - | |
| 0862725025403000 | - | |
| 0841405707101000 | - | |
| 0740046834215000 | - | |
| 0629974205436000 | - | |
| 0919361915603000 | - | |
| 0908421415101000 | - | |
| 0026894527101000 | - | |
| 0030479596211000 | - | |
| 0722752011215000 | - | |
PT Menteng Jaya Konstruksi | 09*1**1****53**0 | - |
PT Balong Jaya Perkasa | 09*1**1****53**0 | - |
| 0600694152403000 | - | |
| 0011393808403000 | - | |
PT Yura Mitra Mandiri | 09*8**2****07**0 | - |
| 0755038767301000 | - | |
| 0412070237225000 | - | |
| 0017513334323000 | - | |
| 0026504332215000 | - | |
Roy Abadi Sejahtera | 05*8**1****25**0 | - |
| 0614817419814000 | - | |
CV Daniza Karya | 0312704364201000 | - |
| 0018582015024000 | - | |
| 0029614914541000 | - | |
| 0013224928015000 | - | |
| 0031982838323000 | - |
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT, atas berkat rahmat dan hidayah-Nya kami selaku
Konsultan Perencana Konstruksi PT. Pola Data Consultant dapat menyelesaikan Dokumen
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) “Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam”. Dokumen RKS ini berisikan metode pekerjaan yang
menjadi acuan dalam perencanaan Pembangunan Gedung BLK Kota Batam yang dibuat oleh
Konsultan Perencana PT. Pola Data Consultant, kami berharap dengan tersusunnyadokumen
ini dapat memberikan informasi dari pekerjaan “Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam”.
Dengan selesainya dokumen RKS ini kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas
kepercayaan yang diberikan kepada kami selaku Konsultan Perencana. Tak lupa kami meminta
maaf sebesar-besarnya apabila terdapat kekurangan dalam pembuatan laporan ini.
Yogyakarta, Mei 2023
PT. POLA DATA CONSULTANT
Astri Wulandari
Direktur
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 1
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
DAFTAR ISI
I. URAIAN UMUM PEKERJAAN .................................................................................................. 5
A. Uraian Umum ............................................................................................................................. 5
B. Lingkup Pekerjaan ...................................................................................................................... 6
C. Situasi Pekerjaan ........................................................................................................................ 6
D. Peraturan Teknis Bangunan yang Digunakan ............................................................................ 7
E. Tenaga Kerja Kontraktor .......................................................................................................... 11
F. Konsultan Pengawas ................................................................................................................ 12
G. Kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM)/Pekerja (dan Persyaratan) dan Peralatan (Umum
dan Khusus) ...................................................................................................................................... 12
II. ADMINISTRASI ......................................................................................................................... 14
A. Standar Ukuran ........................................................................................................................ 14
B. Dokumen Gambar .................................................................................................................... 15
C. Gambar Kerja dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ..................................................... 18
D. Jadwal Pelaksanaan dan Metode/Rencana dan Persyaratan Kerja ......................................... 18
E. Asuransi Pekerjaan, Bangunan dan Pekerja ............................................................................ 19
F. Keamanan, Jaminan dan Dokumen K3 (Analisis Resiko dan Penanganan Kejadian)............... 20
G. Persyaratan dan Pemeriksaan Bahan dan Komponen Jadi ..................................................... 21
H. Pemeriksaan Hasil Pekerjaan ................................................................................................... 24
I. Perubahan Pekerjaan karena Kondisi Lapangan...................................................................... 26
J. Pelaporan dan Dokumen ......................................................................................................... 27
K. Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Kualitas ............................................................................ 28
L. Denda dan Ganti Rugi, Risiko dan Penyelesaian Perselisihan ................................................. 28
III. PEKERJAAN PERSIAPAN .................................................................................................. 30
A. Pembersihan Lahan ................................................................................................................. 30
B. Papan Nama Proyek ................................................................................................................. 30
C. Pagar Pengaman Proyek .......................................................................................................... 30
D. Pembuatan Direksi Keet, Gudang Alat/Bahan dan Los Kerja/Bedeng Kerja. .......................... 31
E. Penyediaan Kebutuhan Kerja dan Pekerja............................................................................... 32
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 2
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
F. Penyediaan Kebutuhan Kerja dan Pekerja............................................................................... 32
G. Uji Material .............................................................................................................................. 33
H. Pemasangan Bowplank ............................................................................................................ 33
I. Jalan Kerja ................................................................................................................................ 34
J. Jam Kerja .................................................................................................................................. 34
K. Mobilisasi dan Demobilisasi ..................................................................................................... 34
L. Peralatan Kerja ......................................................................................................................... 35
M. Pekerjaan Lain-lain ............................................................................................................... 36
N. Perizinan .................................................................................................................................. 36
O. Metode, Persyaratan dan Jadwal/Time Schedule Pelaksanaan .............................................. 36
P. Kebutuhan SDM (Sumber Daya Manusia)/Pekerja .................................................................. 36
Q. Analisis K3 (Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja) Pelaksanaan Pekerjaan ............. 36
IV. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ................................................................... 37
V. PEKERJAAN PENGOLAHAN SAMPAH/LIMBAH KONSTRUKSI .................................... 49
VI. PEKERJAAN SIPIL / STRUKTUR ...................................................................................... 51
A. Pekerjaan Tanah ...................................................................................................................... 51
B. Pekerjaan Lantai Kerja ............................................................................................................. 56
C. Pekerjaan Beton Struktur ........................................................................................................ 57
D. Pekerjaan Baja Tulangan .......................................................................................................... 74
E. Pekerjaan Pondasi Footplat ..................................................................................................... 85
F. Pekerjaan Pondasi Tiang Pancang ........................................................................................... 88
G. Pekerjaan Pondasi Pile Cap .................................................................................................... 100
H. Pekerjaan Pondasi Cyclope .................................................................................................... 102
I. Pekerjaan Pondasi Batu Kali .................................................................................................. 104
J. Pekerjaan Baja Ringan ........................................................................................................... 107
K. Pekerjaan Penutup Atap Genteng Metal ............................................................................... 110
L. Pekerjaan Waterproofing ...................................................................................................... 111
M. Pekerjaan Screeding .......................................................................................................... 114
N. Pekerjaan Waterstop ............................................................................................................. 115
VII. PEKERJAAN ARSITEKTUR ............................................................................................. 116
A. Pekerjaan Beton Non Struktural ............................................................................................ 116
B. Pekerjaan Pasangan Bata Ringan ........................................................................................... 119
C. Pekerjaan Kusen Aluminium Pintu, Jendela dan Boven ........................................................ 121
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 3
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
D. Pekerjaan Engineering Door .................................................................................................. 126
E. Pekerjaan Kaca ....................................................................................................................... 128
F. Pekerjaan Alat Penggantung dan Kunci ................................................................................. 129
G. Pekerjaan Plafond .................................................................................................................. 130
H. Pekerjaan Finishing Lantai dan Dinding ................................................................................. 132
I. Pekerjaan Pengecatan ........................................................................................................... 134
J. Pekerjaan Railing ................................................................................................................... 139
K. Pekerjaan ACP (Aluminium Composite Panel ) ...................................................................... 140
L. Pekerjaan Tangga Maintenance ............................................................................................ 142
VIII. PEKERJAAN ELEKTRIKAL .............................................................................................. 143
A. Persyaratan Umum ................................................................................................................ 143
B. Pekerjaan Elektrikal ............................................................................................................... 145
C. Pekerjaan LAN (Local Area Network) ..................................................................................... 157
D. Pekerjaan Instalasi Telepon ................................................................................................... 162
E. Pekerjaan IP CCTV .................................................................................................................. 164
F. Pekerjaan Proyektor .............................................................................................................. 169
G. Pekerjaan Fire Alarm.............................................................................................................. 170
H. Pekerjaan Instalasi Sistem Tata Suara ................................................................................... 172
I. Pekerjaan Penangkal Petir ..................................................................................................... 175
IX. PEKERJAAN MEKANIKAL ................................................................................................ 178
A. Ketentuan Umum .................................................................................................................. 178
B. Pekerjaan Pompa ................................................................................................................... 181
C. Pekerjaan Plambing dan Peralatan Sanitari ........................................................................... 186
D. Pekerjaan STP (Sewage Treatmert Plan) ............................................................................... 189
E. Pekerjaan Instalasi Tata Udara .............................................................................................. 193
F. Pekerjaan Proteksi Kebakaran ............................................................................................... 198
G. Pekerjaan Lift ......................................................................................................................... 209
H. Pekerjaan APAR (Alat Pemadam Api Ringan - Portable Fire Extinguisher) ............................ 214
X. PEKERJAAN LANSKAP ........................................................................................................ 217
A. Pekerjaan Softscape ............................................................................................................... 217
B. Pekerjaan Hardcsape ............................................................................................................. 224
XI. PENUTUP ............................................................................................................................ 225
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 4
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
I. URAIAN UMUM A. Uraian Umum
PEKERJAAN Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus mempelajari dengan benar dan
berpedoman kepada ketentuan-ketentuan yang tertulis pada Gambar Kerja dan
Dokumen Pengadaan ini beserta lampirannya.
1. Daerah Kerja (Construction Area) akan diserahkan kepada Kontraktor selama waktu
pelaksanaan pekerjaan dalam keadaan seperti pada saat penjelasan pekerjaan
(Aanwijzing) dan dianggap bahwa Kontraktor telah benar-benar mengetahui
tentang:
a. Letak bangunan yang akan dikerjakan;
b. Batas persil/lahan maupun kondisi pada saat itu;
c. Keadaan permukaan tanah/kontur tanah eksisting;
d. Spesifikasi teknis material.
2. Sebelum melaksanakan pekerjaan Kontraktor harus memaparkan metode kerja,
teknis dan administrasi di depan PPK, Tim Teknis, Konsultan Pengawas, dan
Konsultan Perencana dalam sebuah forum atau rapat PCM (Pre Construction
Meeting) paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SPMK/Surat Perintah Mulai
Kerja dan hasilnya dituangkan dalam sebuah Berita Acara yang ditandatangani oleh
semua pihak yang terlibat, PPK, Tim Teknis, Konsultan Pengawas, dan Konsultan
Perencana.
3. Kontraktor wajib melaksanakan Uitzet bersama PPK, Tim Teknis, Konsultan
Pengawas, dan Konsultan Perencana dengan alat yang disediakan oleh Kontraktor
dan hasilnya disepakati dalam sebuah Berita Acara.
4. Kontraktor diwajibkan melapor kepada Konsultan Pengawas setiap akan melakukan
kegiatan pekerjaan di lapangan.
5. MC-0 (Mutual Check Nol), harus sudah disepakati dan disahkan maksimal 14 (empat
belas) hari setelah ditandatangani SPMK.
6. Apabila terdapat perbedaan ukuran, kelainan-kelainan antara Gambar KerjaArsitek,
Struktur, Mekanikal, Elektrikal, maka gambar Arsitek dan detailnya digunakan
sebagai acauan, dan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Konsultan
Pengawas/Tim Teknis dan atau Konsultan Perencana sebelum dikerjakan,apabila
terdapat perbedaan Dokumen Gambar Kerja, RKS, dan BQ, maka Kontraktor
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 5
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
diharuskan melapor kepada Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan atau Konsultan
Perencana untuk segera mendapatkan keputusan tertulis dan dibuatkan Berita
Acara oleh Konsultan Pengawas. Akibat dari perbedaan tersebut Kontraktor wajib
membuat shop drawing yang hasilnya harus disetujui oleh Konsultan Pengawas/Tim
Teknis dan atau Konsultan Perencana.
7. Kontraktor wajib menyediakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) set lengkap Gambar
Kerja dan Dokumen Pengadaan di tempat pelaksanaan pekerjaan untuk dapat
dipergunakan setiap saat oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
8. Kontraktor diharuskan membuat shop drawing untuk setiap bagian pekerjaan yang
akan dilaksanakan yang disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
9. Dalam mengajukan approval semua material, Kontraktor harus meminta persetujuan
PPK, Konsultan Pengawas, dan atau Konsultan Perencana.
B. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dilaksanakan adalah sebagai berikut:
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
2. PEKERJAAN SIPIL/STRUKTUR
3. PEKERJAAN ARSITEKTUR
4. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
5. PEKERJAAN MEKANIKAL
6. PEKERJAAN LANDSCAPE
C. Situasi Pekerjaan
1. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pekerjaan Pembangunan Gedung BLK Kota
Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam Tahun Anggaran 2023 secara
lengkap, jenis pekerjaan tersebut dapat dilihat pada gambar, dokumen pengadaan
dan tercantum pada Bill of Quantity (BQ)
2. Lokasi pekerjaan ini terletak di Kota Batam, Riau
3. Masa pemeliharaan minimum 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
4. Pada saat Aanwizjing lapangan lokasi akan ditunjukkan pekerjaan yang akan
dilaksanakan, Kontraktor wajib meneliti situasi tapak, terutama keadaan tanah, sifat
dan luasnya pekerjaan, dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi harga
penawaran. untuk itu setiap rekanan diharuskan meneliti dengan seksama setiap
detail bangunan rencana.
5. Kontraktor harus sudah memperhitungkan segala kondisi yang ada (existing) di
tapak yang meliputi antara lain: pepohonan, saluran drainase, pipa, kabel, di bawah
tanah, PJU (Penerangan Jalan Umum), dan lain sebagainya yang dapat
mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 6
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
6. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan pembongkaran ataupun
pemindahan hal-hal tersebut di atas, maka Kontraktor diwajibkan memperbaiki
kembali atau menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik mungkin tanpa mengganggu
sistem yang ada.
7. Di dalam kasus ini Kontraktor tidak dapat mengajukan “klaim” biaya pekerjaan
tambah, sebelum melakukan pemindahan/pembongkaran segala sesuatu yang ada
di lapangan, Kontraktor diwajibkan melaporkan dahulu ke Konsultan Pengawas.
8. Kelalaian, kurang cakap atau kekurangtelitian Kontraktor dalam hal ini tidak dapat
dijadikan alasan untuk mengajukan klaim baik dari segi mutu, waktu maupun biaya.
9. Lahan bangunan akan diserahkan kepada Kontraktor dengan kondisi seperti pada
saat aanwizjing lapangan, seluruh biaya yang dikeluarkan untuk meneliti dan
meninjau lapangan adalah menjadi tanggung jawab sepenuhnya Kontraktor.
D. Peraturan Teknis Bangunan yang Digunakan
Dalam melaksanakan pekerjaan, bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-
syarat (RKS), berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini termasuk segala
perubahan dan tambahannya:
1. Referensi Umum
a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
b. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
c. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
d. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
e. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan
pergantian Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
f. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
g. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 ten tang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
h. Permen PUPR No 10 tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi.
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun
2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau
j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2011 tentang Pedoman
Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum yang Merupakan
Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Sendiri;
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 7
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2012 tentang Rencana
Aksi Nasional Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim 2012- 2020;
m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung;
n. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
o. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
29/PRT/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat;
p. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
21/PRT/2019 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
q. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
14/PRT/2020 tentang Standar Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui
Penyedia Jasa;
r. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
10/SE/M/2021 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan Lisensi Lembaga
Sertifikasi Badan Usaha, Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Sertifikasi
Badan Usaha
2. Referensi Baja
a. SNI 07-0242.1 : 2000 - Spesifikasi Pipa Baja Dilas dan Tanpa Sambungan
Dengan Lapis Hitam dan Galvanis Panas,
b. SNI 07-0329 : 2005 - Baja profil I-Beam (JIS G3192:2000, ASTM A36-04, DIN
1025:1995),
c. SNI 07—7178 : 2006 – Baja Profil WF
d. SNI 07-0601 : 2006 - Baja Lembaran, Pelat dan Gulugan Canai Panas (Bj.P)-
(JIS G1253:2002),
e. SNI 07-3567 : 2006 - Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj. D) -(JIS
G3141:1996),
f. SNI 07-2054 : 2006 - Baja profil siku sama kaki (JIS G3192:2000, ASTM A36,
DIN 1026),
g. SNI 07-0052 : 2006 - Baja profil kanal U (JIS G3192:2000 , ASTM A6),
h. SNI 4096 : 2007 - Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium - Seng
(Bj.L AS),
i. SNI 2610 : 2011 - Baja profil H (JIS G3192:2000 , JIS G3101:1995),
j. SNI 7971 : 2013 - Struktur Baja Canai Dingin,
k. SNI 1154 : 2016 - Tujuh Kawat Baja tanpa Lapisan Dipilin untuk Konstruksi
Beton Pratekan (ASTM A416-05, A416-12a, JIS G3536-1999),
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 8
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
l. SNI 1155 : 2016 - Kawat Baja Tanpa Lapisan untuk Konstruksi Beton Pratekan
(JIS G3536-1999),
m. SNI 7701 : 2016 - Kawat Baja Kuens (quench) Temper untuk Konstruksi Beton
Pratekan (JIS G3137-1994 , ISO 6934-3-1991),
n. SNI 07-0065 : 2002 - Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang (JIS 3117- 87,
G3112-1991),
o. SNI 07-0954 : 2005 - Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan (JISG3112-
1991),
p. SNI 1729 : 2020 - Spesifikasi untuk Bangunan Gedung Baja Struktural,
q. SNI 7860 : 2020 - Ketentuan Seismik untuk Bangunan Gedung Baja Struktural,
r. SNI 7972 : 2020 - Sambungan Terprakualifikasi untuk Rangka Momen Khusus
dan Menengah Baja pada Aplikasi Seismik
s. SNI 8369 : 2020 - Praktik Baku Bangunan Gedung dan Jembatan Baja
3. Referensi Beton
a. SNI 6880:2016 - Spesifikasi Beton Struktural,
b. SNI 2052:2017 - Baja Tulangan Beton,
c. SNI 7832:2017 - Analisis Harga Satuan Pekerjaan Beton Pracetak Insitu untuk
Konstruksi Bangunan Gedung,
d. SNI 8367:2017 - Spesifikasi Perancangan Rangka Pemikul Momen Khusus
Beton Pracetak Pascatarik Tanpa Lekatan (ACI 550.3-13),
e. SNI 2847:2019 - Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung,
f. SNI 8900:2020 - Panduan Desain Sederhana Untuk Bangunan Beton Bertulang,
g. SNI 03-6429:2000 - Metode Pengujian Kuat Beton Silinder dengan Cetakan
Silinder di dalam Tempat Cetakan
h. SNI 1727:2020 - Beban Desain Minimum dan Kriteria terkait untuk Bangunan
Gedung dan Struktur Lain
i. SNI 2847 – 2020 - Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung.
j. SNI 2052 – 2017 – Baja Tulangan Beton.
k. SNI 2049 – 2015 - Semen Portland.
l. SNI 7064 – 2014 – Semen Portland Komposit (Portland Composite Cement,
PCC).
m. SNI Nomor: 2834 – 2000 - Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton
Normal
4. Referensi Arsitektur
a. SNI 15-0684:1989 - Spesifikasi Genteng Kaca,
b. SNI 03-2095:1989 - Spesifikasi Genteng Keramik,
c. SNI 03-1296:1989 - Spesifikasi Atap Plastic Gelombang dari PVC,
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 9
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
d. SNI 03-3445:1994 - Tata Cara Pemasangan Panel Beton Ringan Berserat,
e. SNI 03-0690:1996 - Spesifikasi Bata Beton (Paving Block),
f. SNI 06-4827:1998 - Spesifikasi Campuran Cat Siap Pakai Berbahan Dasar
Minyak
g. SNI 03-6384:2000 - Spesifikasi Panel dan Papan Gypsum,
h. SNI 03-2410:2002 - Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok dengan Cat Emulsi
i. SNI 03-6896:2002 - Tata Cara Pengecatan Genteng Beton,
j. SNI 03-3433:2002 - Tata Cara Pengecatan Genteng Keramik,
k. SNI 15-0047:2005 - Spesifikasi Kaca Lembaran,
l. SNI 07-2053:2006 - Spesifikasi Baja Lembaran Lapis Seng dan Baja Lembaran
dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium Seng,- 5 - Paraf I Paraf II Paraf III
m. SNI 13006:2010 - Spesifikasi Ubin Keramik,
n. SNI 7711.2:2012 - Lembaran Bitumen Bergelombang bagian 2: Tata Cara
Pemasangan Lembaran Bitumen Bergelombang untuk Atap
5. Referensi Geoteknik
a. Peta Hazard Gempa 2017,
b. SNI 1726:2019 tentang Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk
Struktur Bangunan Gedung dan Non Gedung,
c. SNI 8899:2020 tentang Tata Cara Pemilihan dan Modifikasi Gerak Tanah
Permukaan Untuk Perencanaan Gedung Tahan Gempa
d. SNI 8460 : 2017 - Persyaratan Perancangan Geoteknik
6. Referensi MEP
a. SNI 0225 : 2020 - Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2020
b. SNI 6390 : 2020 - Konservasi Energi Sistem Tata Udara Pada Bangunan
Gedung
c. SNI 6389 : 2020 - Konservasi Energi Selubung Bangunan Pada Bangunan
Gedung
d. SNI 8476 : 2018 - Metode Penilaian dan Pengujian Terhadap Kinerja Pendingin
Air Sejuk dengan Sistem Kompresi Uap
e. SNI 2398 : 2017 - Tata Cara Perencanaan Tangki Septik dengan Pengolahan
Lanjutan (sumur resapan, bidang resapan, up flow filter, kolam sanita),
f. SNI 8153 : 2015 - Sistem Plambing Pada Bangunan Gedung
g. SNI 6719 : 2015 - Spesifikasi Pipa Baja Bergelombang dengan Lapis Logam
untuk Pembuangan air dan drainase bawah tanah
h. SNI 03-7041.1:2014 - Tentang proteksi bangunan terhadap petir bagian 1:
prinsip umum
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 10
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
i. SNI 7828 : 2012 - kualitas air - pengambilan contoh - bagian E Pengambilan
contoh air minum dari instalasi pengolahan air dan system jaringan distribusi
perpipaan,
j. SNI 7830 : 2012 - Tata cara pengendalian mutu pembangunan instalasi
pengolahan air minum,
k. SNI 6197 : 2011 - Konservasi Energi Pada Sistem Pencahayaan
l. SNI 7504 : 2011 - Spesifikasi Material Fiberglass Reinforced Plastic Unit untuk
Instalasi Pengolahan Air,
m. SNI 7505 : 2011 - Spesifikasi material baja unit instalasi pengolahan air,
n. SNI 7506 : 2011 - Spesifikasi material baja tahan karat untuk instalasi
pengolahan air,
o. SNI 7507 : 2011 - Spesifikasi bangunan pelengkap unit instalasi pengolahan air,
p. SNI 7511 : 2011 - Tata cara pemasangan pipa transmisi dan pipa distribusi serta
bangunan Pelintas Pipa SNI 0004 : 2008 - Tata Cara Commissioning Instalasi
Pengolahan Air,
q. SNI 03-7065 : 2005 - Tata Cara Perencanaan Sistem Plambing
r. SNI 03-7015 : 2004 - Sistem proteksi petir pada bangunan
s. SNI 03-6759 : 2002 - Tata Cara Perancangan Konservasi Energi pada
Bangunan Gedung
E. Tenaga Kerja Kontraktor
Project Manager
1. Di lapangan pekerjaan, Kontraktor wajib menunjuk seorang Kuasa Kontraktor atau
biasa disebut ‘Project Manager’ yang cakap dan ahli untuk memimpin pelaksanaan
pekerjaan di lapangan dan mendapat kuasa penuh dari Kontraktor dan mempunyai
kewenangan dalam pengambilan keputusan dalam setiap masalah.
2. Project Manager yang ditunjuk harus sesuai dengan persyaratan dokumen lelang.
3. Dengan adanya ‘Project Manager’ tidak berarti bahwa Kontraktor lepas tanggung
jawab sebagian maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
4. Kontraktor wajib memberitahu secara tertulis kepada Pemimpin/Ketua Proyek dan
Konsultan Pengawas, nama dan jabatan ‘Project Manager’ untuk mendapat
persetujuan.
5. Bila dikemudian hari menurut pendapat PPK/Tim Teknis dan Konsultan Pengawas
bahwa ‘Project Manager’ dianggap kurang mampu atau tidak cukup cakap
memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada Kontraktor secara tertulis
untuk mengganti ‘Project Manager’.
6. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan, Kontraktor
harus sudah menunjuk ‘Project Manager’ yang baru atau Kontraktor sendiri
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 11
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(Penanggung Jawab/Direktur Perusahaan) yang akan memimpin pelaksanaan
pekerjaan.
7. Dalam pekerjaannya Project Manager harus didampingi oleh seorang Site Manager.
F. Konsultan Pengawas
1. Semua instruksi dari Konsultan Pengawas harus dilaksanakan secara baik oleh
Kontraktor, jika Kontraktor keberatan menerima petunjuk/instruksi Konsultan
Pengawas tersebut, maka harus mengajukan secara tertulis kepada Konsultan
Pengawas dalam waktu 2 x 24 jam.
2. Apabila dalam batas waktu tersebut di atas Kontraktor tidak mengajukan keberatan
maka dianggap telah menyetujui dan menerima petunjuk Konsultan Pengawas untuk
segera dilaksanakan. Kontraktor diharuskan merekam atau mencatat setiap
petunjuk/instruksi Konsultan Pengawas dalam buku harian lapangan/pelaksanaan
dan memintakan tanda tangan atau persetujuan Konsultan Pengawas.
G. Kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM)/Pekerja (dan Persyaratan) dan Peralatan
(Umum dan Khusus)
Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut
alat bantu lainnya untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan serta mengadakan
pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan-bahan/material, alat-alat
kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh
pekerjaan selesai dengan sempurna sampai dengan diserahterimakannya pekerjaan
tersebut kepada Pemberi Tugas.
Tenaga Kerja/Tenaga Ahli
1. Kontraktor selaku pelaksana pekerjaan ini wajib menugaskan personalia yang cakap
dan berpengalaman sesuai bidang tugasnya untuk menyelesaikan tugas-tugas di
lapangan.
2. Semua tenaga kerja yang terlibat di dalam pekerjaan ini harus menyerahkan foto
kopi kartu identitas yang masih berlaku kepada Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
3. Tenaga kerja dari proyek yang diperbantukan pada pelaksanaan pekerjaan ini,
misalnya: operator, mekanik, pengemudi (driver) menjadi tanggungan Kontraktor.
4. Tenaga kerja yang dikerahkan untuk pelaksanaan pekerjaan ini diusahakan
menggunakan tenaga kerja setempat. Dalam hal tenaga kerja setempat kurang/tidak
mencukupi tenaga, dapat mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah.
5. Apabila Kontraktor mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah, maka pada
pekerjaan selesai, Kontraktor diwajibkan mengembalikan tenaga kerja tersebut ke
tempat asalnya (demobilisasi).
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 12
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
6. Tenaga Kerja dan Tenaga Ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis dan
volume pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Peralatan Bekerja
Kontraktor menyediakan alat-alat bantu seperti mesin las, alat bor, alat-alat pengangkat
(mobile crane, dll), dan pengangkut (light truck, dump truck, pick up, dll) serta peralatan-
peralatan lain yang benar-benar diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
Bahan-bahan Bangunan
Kontraktor menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap
jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan serta tepat pada waktunya dengan disertai bukti
PO (Purchasing Order).
Penyediaan Air dan Listrik untuk Bekerja
1. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor dengan membuat sumur pompa
sementara di lokasi proyek atau disuplai dari luar dengan biaya yang masuk dalam
dokumen lelang.
2. Air harus bersih, bebas dari: bau, lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya yang
merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan dari
Konsultan Pengawas.
3. Kontraktor harus membuat bak penampung air untuk bekerja yang senantiasa terisi
penuh dengan kapasitas minimum 3.5 m3.
4. Kontraktor harus menyediakan penerangan yang cukup di lapangan, terutama pada
waktu lembur, jika Kontraktor menggunakan aliran listrik dari bangunan/komplek,
diwajibkan bagi Kontraktor untuk memasang meter sendiri untuk menetapkan sewa
listrik yang dipakai yang dibayar tiap bulan ke bagian keuangan setelah diverifikasi
bagian Rumah Tangga, dan Kontraktor wajib menyiapkan backup genset dengan
biaya sendiri.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 13
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
II. ADMINISTRASI A. Standar Ukuran
1. Pada dasarnya semua ukuran yang tertera dalam Gambar Kerja dan Gambar
Pelengkap meliputi:
a. As – as (Centre to Centre) pada ukuran jarak kolom, balok, rangka atap, rangka
plafon, dan lain-lain.
b. Luar – luar (Clearance Outside) pada volume cat dinding, plafon, dan lain-lain.
c. Dalam – dalam (Clearance Inside) pada ukuran diameter dalam pipa, volume
finishing lantai, dan lain-lain.
2. Cara perhitungan volume beton pada pertemuan antara kolom, balok dan plat:
NO PEKERJAAN DESKRIPSI
Dihitung penuh tidak dikurangi balok
Kolom
dan plat
Panjang dihitung bersih, dikurangi
Balok
Pekerjaan Sipil kolom dan tebal plat
1
/ Struktur Plat Luas dikurangi void dan kolom
Dihitung berdasarkan gambar
Galian dengan acuan dimensi dan tinggi
elevasi yang direncanakan
Luas dihitung bersih batas dinding
Finishing lantai
dalam
Luas dihitung bersih batas dinding
Finishing plafond
dalam
Pekerjaan Panjang pasangan dihitung bersih
2
Arsitektur Pasangan bata dikurangi kolom struktur, luas kusen
dan kolom non struktur
Volume dinding bersih dikurangi
Volume acian dikurangi homogeneous
tile/keramik dinding
Kabel Penerangan Volume dihitung berdasarkan titik
Pekerjaan
3 dan Daya lampu dan Saklar/Kotak Kontak
Elektrikal
Kabel Feeder Volume dihitung meter lari
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 14
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pipa air
Pekerjaan
4 bersih/kotor/limbah/ Volume dihitung meter lari
Mekanikal
hujan
3. Bila ada keraguan mengenai ukuran, Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis
kepada Konsultan Pengawas yang selanjutnya akan memberikan keputusan ukuran
yang akan dipakai dan dijadikan pedoman.
4. Bila ukuran sudah tertera dalam gambar atau dapat dihitung, maka pengukuran
skala tidak boleh dipergunakan kecuali bila sudah disetujui oleh Konsultan
Pengawas dan Tim Teknis.
5. Setiap deviasi dari gambar karena kondisi lapangan yang tak terduga akan
ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan Tim Teknis dan disahkan secara tertulis.
6. Kontraktor tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran-ukuran yang
tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan
Pengawas dan Tim Teknis, dan segala akibat yang terjadi adalah tanggung jawab
Kontraktor baik dari segiBiaya, Mutu, maupun Waktu.
7. Kontraktor bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan ini dan tidak
boleh menambah ukuran tanpa seizinKonsultan Pengawas dan Tim Teknis. Setiap
ada perbedaan dengan ukuran-ukuran yang ada harus segera memberitahukan
kepada Konsultan Pengawas danatau Konsultan Perencana untuk segera
ditetapkan sebagaimana mestinya.
8. Kontraktor diwajibkan senantiasa mencocokkan ukuran satu dengan yang lain dalam
setiap bagian pekerjaan dan segera melapor kepada Konsultan Pengawas setiap
terdapat selisih/perbedaan ukuran untuk diberikan keputusan pembetulannya.
9. Kelalaian Kontraktor terhadap hal ini tidak dapat diterima dan Konsultan Pengawas
berhak untuk membongkar pekerjaan dan memerintahkan untuk menepati ukuran
sesuai ketentuan.
10. Kerugian terhadap kesalahan pengukuran oleh Kontraktor sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor .
B. Dokumen Gambar
Penjelasan Dokumen dan Gambar
1. Kontraktor wajib meneliti semua gambar dan dokumen termasuk tambahan dan
perubahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
2. Bila gambar tidak sesuai dengan Dokumen dan atau tidak ada, maka Kontraktor
segera berkoordinasi dengan PPK/Tim Teknis, Konsultan Pengawas, untuk segera
menanyakan kepada Konsultan Perencana sehingga keputusan yang diambil
adalah sepakatan antara pihak-pihak yang terkait.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 15
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
3. Bila perbedaan-perbedaan ini menimbulkan keragu-raguan sehingga dalam
pelaksanaan akan menimbulkan kesalahan, Kontraktor wajib konfirmasi kepada
Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan atauKonsultan Perencana.
Perbedaan Gambar
1. Apabila terjadi pertentangan ketentuan antar dokumen, maka berlaku urutan
sebagai berikut:
a. Adendum Surat Perjanjian,
b. Pokok Perjanjian,
c. Surat penawaran berikut daftar kuantitas dan harga,
d. Syarat-syarat Khusus Kontrak,
e. Syarat-syarat Umum Kontrak,
f. Spesifikasi Khusus,
g. Spesifikasi Umum,
h. Gambar-gambar,
i. Dokumen lainnya, seperti; Jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP, BAPP.
2. Bila suatu gambar tidak sesuai dengan gambar yang lain dalam satu disiplin kerja,
maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang mengikat (berlaku).
3. Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja Arsitektur dengan Sipil/Struktur, maka
Kontraktor wajib melaporkannya kepada Konsultan Pengawas dan Tim Teknis, dan
jika diperlukan dapat berkonsultasi dengan Konsultan Perencana.
4. Mengingat setiap kesalahan maupun ketidaktelitian di dalam pelaksanaan satu
bagian pekerjaan akan selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka di
dalam hal terdapat ketidakjelasan, kesimpangsiuran, perbedaan-perbedaan dan
ataupun ketidaksesuaian dan keragu-raguan di antara setiap Gambar Kerja,
Kontraktor diwajibkan membuat dan mengajukan shop drawing dan melaporkan
kepada Konsultan Pengawas dan Tim Teknis secara tertulis, selanjutnya diadakan
pertemuan dengan Konsultan Pengawas dan Tim Teknis dan atau Konsultan
Perencana, untuk mendapat keputusan dokumen yang akan dijadikan pegangan.
5. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
memperpanjang/mengklaim biaya maupun waktu pelaksanaan.
Shop Drawing
1. Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang harus dibuat
oleh Kontraktor berdasarkan gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan
dengan keadaan lapangan.
2. Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum tercakup
lengkap dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak maupun yang diminta oleh
Konsultan Pengawas.
3. Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data yang
diperlukan termasuk pengajuan contoh dari semua bahan, keterangan produk, cara
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 16
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
pemasangan dan atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi
pabrik yang belum tercakup secara lengkap di dalam Gambar Kerja/Dokumen
Kontrak ini.
4. Kontraktor wajib mengajukan shop drawing tersebut kepada Konsultan Pengawas
dan Tim Teknis untuk mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas dan
Tim Teknis.
5. Gambar shop drawing yang menjadi acuan For Constructionadalah gambar yang
telah mendapatkan cap basah dari Konsultan Pengawas.
6. Semua gambar yang dipersiapkan oleh Kontraktor dan diajukan kepada Konsultan
Pengawas dan Tim Teknis untuk diminta persetujuannya, harus sesuai dengan
format standar dari proyek yang sedang dikerjakan.
7. Segala penambahan volume yang terjadi akibat kesalahan hitung/ukur oleh
Kontraktor, biaya yang ditumbulkan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Dokumen Terlaksana (As Built Drawing)
1. Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan Kontraktor wajib menyusun Dokumen
Terlaksana yang terdiri dari:
a. Gambar-gambar terlaksana (As Built Drawing);
b. Persyaratan teknis terlaksana dari pekerjaan, sebagaimana yang telah
dilaksanakan.
2. Dikecualikan dari kewajiban di atas adalah Kontraktor untuk pekerjaan:
a. Pekerjaan Persiapan;
b. Suplai bahan, perlengkapan/peralatan kerja.
3. Dokumen terlaksana bisa diukur dari:
a. Dokumen pelaksanaan;
b. Gambar-gambar perubahan;
c. Perubahan persyaratan teknis;
d. Brosur teknis yang diberi tanda pengenal khusus berupa cap sesuai petunjuk
Konsultan Pengawas.
4. Dokumen terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Pengawas dan
atau Konsultan Perencana.
5. Khusus untuk pekerjaan kunci, sarana komunikasi bersaluran banyak, utilitas dan
pekerjaan-pekerjaan lain dengan sistem jaringan bersaluran banyak secara
operasional membutuhkan identifikasi yang bersifat lokatif, dokumen terlaksana ini
harus dilengkapi dengan daftar instalasi/peralatan/perlengkapan yang
mengidentifikasi lokasi dari masing-masing barang tersebut.
6. Kecuali dengan izin khusus dari Konsultan Pengawas dan PPK, Kontraktor harus
membuat dokumen terlaksana hanya untuk diserahkan kepada PPK. Kontraktor
tidak dibenarkan membuat/menyimpan salinan ataupun copy dari dokumen
terlaksana tanpa izin khusus tersebut.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 17
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
C. Gambar Kerja dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
1. Bila gambar yang menyangkut spesifikasi teknis tidak sesuai dengan Rencana Kerja
dan Syarat-syarat (RKS), maka kontraktor wajib menanyakan kepada Konsultan
Perencana.
2. Harus juga disadari bahwa revisi-revisi pada alignemen, lokasi seksi (bagian) dan
detail gambar mungkin akan dilakukan pada waktu pelaksanaan kerja.
3. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud gambar dan
spesifikasinya, dan tidak boleh mencari keuntungan dari kesalahan atau kelalaian
dalam gambar atau dari ketidaksesuaian antara gambar dan spesifikasinya. Setiap
deviasi dari karakter yang tidak dijelaskan dalam gambar dan spesifikasi atau
Gambar Kerja yang mungkin diperlukan oleh keadaan darurat konstruksi atau lain-
lainnya, akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan disahkan secara tertulis.
4. Konsultan Pengawas akan memberikan instruksi berkenaan dengan penafsiran
yang semestinya untuk memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasinya.
Permukaan-permukaan pekerjaan yang sudah selesai harus sesuai dengan garis,
lapisan bagian dan ukuran yang tercantum dalam gambar, kecuali bila ada
ketentuan lain dari Konsultan Pengawas.
Penggunaan Persyaratan Teknis
1. Persyaratan teknis ini disiapkan untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan
kegiatan. Syarat seluruh bangunan-bangunan dan pekerjaan-pekerjaan lainnya
sebagai kesatuan yang tidak dapat terpisahkan, kecuali disebutkan lain. Maka setiap
pasal dalam persyaratan ini, disesuaikan dengan yang dinyatakan dalam Gambar
Kerja. Keterangan-keterangan tambahan tertulis dan perintah dari Konsultan
Pengawas/Tim Teknis dan atauKonsultan Perencana .
2. Standar-standar yang dipakai terutama adalah standar-standar yang
berlaku, sedangkan untuk pekerjaan-pekerjaan yang standarnya belum dibuat dan
diberlakukan di negara ini, maka harus digunakan standar produsen bahan yang
menyangkut pekerjaan tersebut.
D. Jadwal Pelaksanaan dan Metode/Rencana dan Persyaratan Kerja
Rencana Pelaksanaan
1. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian Kerja oleh
kedua belah pihak, Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas
sebuah “Network Planning” dan “Time Schedule” mengenai seluruh kegiatan yang
akan dilakukan serta kaitan/hubungan antara seluruh kegiatan-kegiatan tersebut.
2. Kegiatan Kontraktor untuk/selama masa pengadaan/pembelian serta waktu
pengiriman/pengangkutan dari:
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 18
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
a. Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun pekerjaan persiapan/
pembantu.
b. Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan.
3. Kegiatan Kontraktor untuk/selama waktu pabrikasi, pemasangan, dan
pembangunan:
a. Pembuatan Gambar-gambar Kerja.
b. Permintaaan persetujuan material atau bahan serta Gambar Kerja maupun
Rencana Kerja.
c. Jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.
d. Konsultan Pengawas dan Tim Teknis akan memeriksa rencana kerja Kontraktor
dan memberikan tanggapan dalam waktu maksimal 1 (satu) minggu.
e. Kontraktor harus memasukkan kembali perbaikan/penyempurnaan atau
rencana kerja kepada Konsultan Pengawas, Tim Teknis, dan PPKserta meminta
diadakannya perbaikan/penyempurnaan atau rencana kerja tadi maksimal3
(tiga) hari sebelum dimulainya pelaksanaan.
f. Kontraktor tidak dibenarkan memulai suatu pelaksanaan pekerjaan sebelum
adanya persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Tim Teknis dan PPK atas
rencana kerja ini.
g. Dalam waktu paling lambat 2 (dua) minggu setelah Kontraktor dinyatakan
sebagai pemenang lelang, atau dengan cara lain ditunjuk oleh Pemberi Tugas
sebagai pelaksana pembangunan, Kontraktor harus segera membuat:
1) Site development statement and traffic management layout.
2) Jadwal Waktu (Time Schedule) pelaksanaan secara rinci yang
digambarkan secara Diagram Balok (Bar Chart) dan Kurva S (S-Curve).
3) Jadwal pengadaan tenaga kerja.
4) Jadwal pengadaan bahan/material bangunan (termasuk material yang
harus impor).
5) Jadwal pengadaan alat.
6) Bagan/diagram tersebut di atas harus mendapat persetujuan dari PPK dan
Konsultan Pengawas/Tim Teknis sebagai dasar/pedoman Kontraktor dalam
melaksanakan pekerjaanya dan Kontraktor wajib mematuhi dan
menepatinya.
Cara Pelaksanaan
Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian, sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), Gambar Rencana, Berita
Acara Penjelasan serta mengikuti petunjuk-petunjukKonsultan Pengawas/Tim Teknis
dan persetujuan PPK.
E. Asuransi Pekerjaan, Bangunan dan Pekerja
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 19
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
1. Ketentuan asuransi pembangunan bangunan gedung negara sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
2. Kontraktor wajib mengadakan usaha untuk menjamin keselamatan, kesehatan dan
keamanan para pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memenuhi
peraturan tentang BPJS Ketenagakerjaan Jasa Konstruksi, Asuransi CAR
(Contractor All Risk) dan personal untuk tim proyek.
F. Keamanan, Jaminan dan Dokumen K3 (Analisis Resiko dan Penanganan Kejadian)
1. Untuk keamanan Kontraktor diwajibkan melakukan penjagaan, tidak hanya terhadap
pekerjaannya, tetapi juga bertanggung jawab atas keamanan, kebersihan
bangunan-bangunan, jalan-jalan, pagar, pohon-pohon, dan taman-taman yang telah
ada, diwajibkan untuk memasang jaring pengaman (safety net) untuk bangunan
bertingkat atau bangunan tinggi, penyiraman jalan agar tidak berdebu.
2. Kontraktor berkewajiban menyelamatkan bangunan yang telah ada, apabila
kerusakan terjadi pada bangunan yang telah ada akibat pekerjaan ini, maka
Kontraktor berkewajiban untuk memperbaiki/membetulkan sebagaimana mestinya.
3. Kontraktor harus menjamin keberlangsungan aktivitas di gedung eksisting dengan
aman selama proses konstruksi berjalan.
4. Kontraktor harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran debu agar tidak
mengganggu kebersihan dan keindahan bangunan-bangunan yang sudah ada.
5. Kontraktor harus menyediakan rambu-rambu proyek untuk menjamin keselamatan
kerja dalam masa konstruksi, rambu-rambu tersebut dibuat dari bahan yang kuat
sehingga bertahan sampai dengan berakhirnya masa konstruksi. Biaya dari rambu-
rambu tersebut termasuk dalam penawaran.
6. Segala operasional yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan untuk
pembangunan pekerjaan sementara sesuai dengan ketentuan kontrak harus
dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap
lingkungan atau jalan-jalan yang harus digunakan baik jalan perorangan atau umum,
milik pemberi tugas atau milik pihak lain. Kontraktor harus membebaskan Pemberi
Tugas dari segala tuntutan ganti rugi sehubungan dengan hal tersebut di atas.
7. Kontraktor harus bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan yang berada di
sekitar lokasi proyek dan pada jalan raya atau jembatan yang menghubungkan
proyek sebagai akibat dari lalu lintas peralatan maupun kendaraan yang
dipergunakan untuk mengangkut bahan bahan/material guna keperluan proyek.
8. Kontraktor harus menyiapkan tenaga keamanan dan petugas pengatur lalulintas 24
jam serta selalu berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat.
9. Apabila Kontraktor memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-mesin berat atau
unit-unit alat berat lainnya dari bagian pekerjaan, melalui jalan raya atau jembatan
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 20
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
yang mungkin akan mengakibatkan kerusakan dan seandainya Kontraktor akan
membuat perkuatan-perkuatan di atasnya, maka hal tersebut harus diberitahukan
terlebih dahulu kepada Pemberi Tugas dan Instansi yang berwenang. Biaya untuk
perkuatan tersebut menjadi tanggungan Kontraktor.
G. Persyaratan dan Pemeriksaan Bahan dan Komponen Jadi
1. Bila dalam Dokumen ini disebutkan nama dan pabrik pembuat bahan/material, maka
hal ini dimaksudkan menunjukan standar minimal mutu/kualitas bahan yang
digunakan dalam pekerjaan.
2. Setiap bahan/material yang akan digunakan harus disampaikan kepada Konsultan
Pengawas dan Tim Teknis untuk diperiksa spesifikasinya. Waktu penyampaian
contoh bahan harus sedemikian rupa sehingga Konsultan Pengawasdan Tim Teknis
dapat menilainya, disertai brosur dan bukti fisik dibuat display untuk material-
material yang ukuran kecil untuk dipajang di direksi keet dan ditandatangani oleh
User,Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan Konsultan Perencana
3. Contoh bahan/material yang akan digunakan harus diadakan atas tanggungan
Kontraktor, setelah diperiksa oleh Konsultan Pengawas dan disetujui PPK maka
bahan/material tersebut harus ditandai dan diadakan untuk dipakai dalam pekerjaan
nantinya.
4. Contoh bahan/material tersebut selanjutnya disimpan oleh Konsultan Pengawas
untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan/material yang dipakai tidak
sesuai dengan contoh.
5. Dalam pengajuan harga penawaran, Kontraktor harus menyertakan biaya untuk
pengujian berbagai bahan/material
6. Tanpa mengingat jumlah tersebut, Kontraktor tetap bertanggung jawab pula atas
biaya pengujian bahan/material yang tidak memenuhi syarat atas perintah Konsultan
Pengawas/Tim Teknis.
7. Setelah PO (Purchasing Order) Kontraktor wajib untuk memberikan informasi
tentang kemajuan proses produksi/perakitan alat-alat/material utama yang
digunakan dalam proyek ini dengan biaya yang ditanggung oleh Kontraktor.
8. Apabila ternyata jenis dan macam bahan/material yang tercantum dalam Dokumen
ini atau melalui contoh yang telah diberikan ternyata dalam pengadaannya tidak
mencukupi dalam jumlahnya (persediaan terbatas) maka penggantian
bahan/material hanya dapat diberikan dengan izin dari Konsultan Pengawas dan
Tim Teknis, harus disertai surat pernyataan dari produser resmi dari produk yang
diajukan dan disetujui oleh PPK.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 21
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
9. Apabila Kontraktor dalam penggunaan bahan/material tidak sesuai dengan
ketentuan tanpa persetujuan PPK,Konsultan Pengawas dan Tim Teknis maka
Konsultan Pengawas dan Tim Teknis berhak untuk meminta
mengganti/membongkar bagian pekerjaan yang menggunakan bahan/material
tersebut untuk diganti dengan yang sesuai ketentuan kecuali terdapat alasan
tertentu yang diketahui dan disetujui PPK, Konsultan Pengawas dan Tim Teknis.
10. Bahan/material yang dikirim tidak sesuai spesifikasi harus dikeluarkan dari lokasi
proyek paling lambat 2 x 24 jam.
11. Semua kejadian dari point (1) Sampai dengan (8). Dibuat Berita Acara dan
ditandatangani oleh Kontraktor, PPK,Konsultan Pengawas dan Tim Teknis.
Pemeriksaan dan Pengujian
1. Dalam kaitannya dengan harga penawaran, Kontraktor harus sudah
memperhitungkan dan memasukkan segala keperluan biaya-biaya pemeriksaan,
pengujian, dan lain-lain.
2. Apabila pekerjaan yang sudah terpasang diperlukan pemeriksaan pengujian mutu,
maka Kontraktor wajib melaksanakan pemeriksaan sesuai petunjuk Konsultan
Pengawas atas biaya Kontraktor sendiri.
3. Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas dalam rangkap 3 (tiga)
mengenai pelaporan hasil pengujian atau pengetesan, diantaranya sebagai berikut:
a. Hasil pengetesan bahan beton dan rancangan campuran beton.
b. Hasil pengetesan hasil uji laboratorium mengenai kuat tekan beton.
c. Hasil pengetesan dimensi kuat leleh dan kuat tarik baja tulangan.
d. Hasil pengetesan modulus elastisitas baja tulangan.
e. Hasil pengetesan tanah untuk urugan.
f. Hasil pengetesan mesin atau peralatan:
1) Instalasi penerangan dan daya;
2) Instalasi dan penangkal petir (jika ada);
3) Instalasi pekerjaan-pekerjaan elektronik;
4) Instalasi air bersih dan kotor.
g. Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus disaksikan
oleh Konsultan Pengawas dan dibuat Berita Acara.
4. Pemeriksaan Rutin dan Khusus
Pemeriksaan rutin atau khusus dalam masa pemeliharaan harus dilaksanakan oleh
Kontraktor secara periodik dan tidak kurang dari tiap 2 (dua) minggu, atau ditentukan
lain oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
Bahan dan Contoh Bahan
1. Sebelum mendatangkan bahan-bahan di lapangan Kontraktor terlebih dahulu
mengajukan 3 (tiga) contoh bahan/brosur kepada Konsultan Pengawas untuk
mendapat persetujuan PPK yang akan disesuaikan dengan syarat-syarat teknis.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 22
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
2. Contoh bahan-bahan yang telah disetujui harus selalu ada di lapangan dalam kantor
sementara Konsultan Pengawas. Semua bahan yang dikirim ke lapangan dan tidak
sesuai dengan contoh bahan-bahan yang disetujui, harus segera dikeluarkan dari
lapangan atas biaya Kontraktor dalam kurun waktu selambat-lambatnya 2 x 24 jam.
3. Apabila Konsultan Pengawas merasa perlu meneliti suatu bahan lebih lanjut, karena
keragu-raguan, maka Konsultan Pengawas berhak mengirimkan bahan tersebut ke
Laboratorium Konstruksi/Bahan bangunan yang ditunjuk oleh Pengguna Jasa
dengan disesuaikan kebutuhan pekerjaan.
4. Konsultan Pengawas berhak menginstruksikan kepada Kontraktor untuk
mengadakan/melengkapi/menambah jumlah peralatan bila dirasa peralatan yang
tersedia kurang memadai dalam usaha mencapai target prestasi.
5. Keterlambatan pekerjaan yang diakibatkan oleh tidak adanya atau kekurangan
peralatan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
6. Semua biaya pengadaan dan pemeliharaan peralatan tersebut menjadi tanggung
jawab Kontraktor dan dianggap sudah termasuk dalam harga kontrak.
7. Jaminan Kualitas
a. Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa
semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru,
kecuali ditentukan lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan
dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai
dengan Dokumen Kontrak.
b. Apabila diminta, Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal
tersebut pada butir pertama.
c. Semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya, sampai
mendapat persetujuan dari PPK,Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
8. Nama Pabrik/Merek yang ditentukan
a. Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan beberapa nama pabrik/merek dari
satu jenis bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang
sesuai dengan salah satu merek yang telah disebutkan dan dipilih sesuai saat
penawaran disertai surat dukungan dari distributor resmi material yang diajukan.
Tidak ada alasan bagi Kontraktor pada waktu pemasangan menyatakan barang
tersebut sudah tidak terdapat lagi di pasaran ataupun sukar didapat di pasaran,
kecuali Kontraktor dapat menyertakan bukti tertulis dari pabrik/merek
bahan/komponen mengenai hal tersebut.
b. Untuk barang-barang yang harus diimpor, setelah ditunjuk sebagai pemenang,
Kontraktor harus sesegera mungkin, maksimal 30 hari memesan (PO) pada
agen/distributornya di Indonesia, jadi tidak ada alasan waktu pengadaannya tidak
cukup terkait pengiriman yang lama, pemesanan ini juga harus disertai bukti surat
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 23
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
dari agen/distributor bahwa barang tersebut memang sudah benar-benar dipesan
(PO).
c. Apabila Kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada saat pemesanan
bahan/merek tersebut tidak/sukar diperoleh, yang dibuktikan oleh surat dari
distributor/supplier, maka Kontraktor mengajukan alternatif merek lain dengan
spesifikasi minimum yang sama ke PPK, Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan
atau Konsultan Perencana untuk diperiksa kembali. Setelah 1 (satu) bulan
penunjukkan pemenang, Kontraktor harus memberikan kepada PPK, Konsultan
Pengawas/Tim Teknis dan atau Konsultan Perencana dari pemesanan material
yang diimpor pada agen/distributor resmi, yang menyatakan bahwa material-
material tersebut telah dipesan (import order) yang dilampiri jadwal kedatangan
di lokasi proyek (on the site), yang akan dikoordinaksikan dengan Konsultan
Perencana mengenai spesifikasi bahan/material tersebut dapat digunakan.
H. Pemeriksaan Hasil Pekerjaan
Izin Memasuki Tempat Kerja
1. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Kontraktor, tetapi karena
bahan/material ataupun komponen jadi maupun mutu pekerjaannya sendiri ditolak
oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis, harus segera dihentikan dan selanjutnya
dibongkar atas biaya Kontraktor dalam waktu yang ditetapkan oleh Konsultan
Pengawas/Tim Teknis.
2. Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutupi atau menjadi tidak terlihat sebelum
mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas/Tim Teknis, dan Kontraktor harus
memberikan kesempatan sepenuhnya kepada Petugas/Ahli dari Konsultan
Pengawas/Tim Teknis untuk memeriksa dan mengukur pekerjaan yang akan ditutup
dan tidak terlihat didokumentasikan.
3. Kontraktor harus melaporkan kepada Konsultan Pengawas/Tim Teknis kapan setiap
pekerjaan sudah siap atau diperkirakan akan siap diperiksa dan Konsultan
Pengawas/Tim Teknis tidak boleh menunda waktu pemeriksaan, kecuali apabila
Konsultan Pengawas/Tim Teknis memberikan petunjuk tertulis kepada Kontraktor
apa yang harus dilakukan.
4. Bila permohonan pemeriksaan pekerjaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung dari
waktu diterimanya Surat Permohonan Pemeriksaan, tidak terhitung hari libur/hari
raya) tidak dipenuhi/ditanggapi oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis, maka
Kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa
dianggap telah disetujui oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
5. Bila Kontraktor melalaikan perintah, Konsultan Pengawas/Tim Teknis berhak
menyuruh membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk
diperbaiki, dan dibuatkan Berita Acara.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 24
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
6. Biaya pembongkaran dan pemasangan/perbaikan kembali menjadi tanggungan
Kontraktor, tidak dapat diklaim sebagai biaya pekerjaan tambah maupun alasan
untuk perpanjangan waktu pelaksanaan.
Kemajuan Pekerjaan
1. Seluruh bahan, peralatan konstruksi dan tenaga kerja yang harus disediakan oleh
Kontraktor demikian pula metode/cara pelaksanaan pekerjaan harus
diselenggarakan sedemikian rupa, sehingga diterima oleh Konsultan Pengawas/Tim
Teknis.
2. Kontraktor harus membuat:
a. Gambar-gambar detail yang menunjukkan bagian-bagian kegiatan yang sedang
dilaksanakan/telah diselesaikan dilengkapi dengan foto dokumentasi.
b. Grafik-grafik kemajuan pekerjaan.
c. Grafik-grafik tenaga kerja, pemakaian bahan bangunan.
d. Data lapangan misalnya: curah hujan, angin, pasang surut dan lain-lain.
3. Gambar kegiatan dan grafik-grafik di atas harus diplot setiap hari.
4. Semua data dan gambar di atas; schedule pekerjaan, jadwal kedatangan material,
struktur organisasi proyek,peralatan pekerjaan, tenaga kerja, gambar tampak 2D dan
3D, Gambar denah dan gambar potongan harus sudah ditempel di direksi keet
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender terhitung dari penunjukkan
pekerjaan.
Perintah untuk Pelaksanaan
Bila Kontraktor atau petugas lapangannya tidak berada di tempat kerja dimana
Konsultan Pengawas bermaksud untuk memberikan petunjuk atau perintah, maka
petunjuk atau perintah itu harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua petugas
pelaksana atau petugas yang ditunjuk oleh Kontraktor untuk menangani pekerjaan itu.
Toleransi
Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan dalam kontrak ini harus dikerjakan sesuai dengan
toleransi yang diberikan dalam spesifikasi dan toleransi lainnya yang ditetapkan pada
bagian lainnya.
Pada akhir pekerjaan menjelang Penyerahan Hasil Pekerjaan Tahap Pertama:
1. Semua bangunan sementara harus dibongkar dan dibersihkan bekas-bekasnya.
2. Tiap bagian pekerjaan harus dalam keadaan baik, bersih, utuh, tanpa cacat.
3. Kontraktor harus membersihkan dan membuang sisa-sisa bahan/material, sampah,
kotoran bekas kerja dan barang lain yang tidak berguna akibat pekerjaan.
4. Konsultan Pengawas bersama Kontraktor wajib melakukan check list menjelang
Serah Terima Hasil Pekerjaan Pertama atas dasar permintaan check list tertulis dari
Kontraktor.
5. Hasil check list dituangkan dalam Berita Acara.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 25
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
6. Kontraktor menyerahkan gambar shop drawing,as built drawing, jaminan/garansi
jaminan waterproofing, BPJS Ketenagakerjaan Jasa Konstruksi dan dokumen lain
yang dianggap penting.
7. Kontraktor wajib menyerahkan data dan beberapa sampel bahan/material, seperti:
keramik/homogeneous tile, cat, dan lain-lain yang dianggap perlu kepada Pemberi
Tugas.
Pada akhir masa pemeliharaan menjelang Penyerahan Pekerjaan Tahap Kedua:
1. Semua pekerjaan yang rusak akibat dari ketidaksempurnaan pekerjaan telah di
perbaiki.
2. Konsultan Pengawas/Tim Teknis bersama Kontraktor wajib melakukan check list
menjelang Serah Terima Hasil Pekerjaan Kedua atas dasar permintaan tertulis dari
Kontraktor.
3. Hasil check list dituangkan dalam Berita Acara.
I. Perubahan Pekerjaan karena Kondisi Lapangan
1. Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan pengurangan
pekerjaan disesuaikan dengan Dokumen Kontrak.
2. Pekerjaan perubahan pekerjaanhanya boleh dilakukan oleh Kontraktor atas perintah
tertulis Pemberi Tugas.
3. Perubahan pekerjaanyang dilakukan oleh Kontraktor di luar ketentuan di atas
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
4. Volume perkerjaan akan diperhitungkan sebagai pengurangan dalam hal terdiri atas:
a) Atas instruksi tertulis dari Pemberi Tugas,Konsultan Pengawas/Tim Teknis
mengingat pertimbangan teknis/konstruksi, bagian pekerjaan/jenis pekerjaan
tidak perlu dikerjakan.
b) Dijumpai kondisi lapangan yang menyebabkan/diperlukan penyesuaian/
perubahan konstruksi sehingga menimbulkan pengurangan volume pelaksanaan
pekerjaan sebagaimana persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas, Konsultan
Pengawas/Tim Teknis.
5) Volume pekerjaan akan diperhitungkan sebagai penambahan dalam hal :
a) Atas instruksi PPK secara tertulis, mengingat pertimbangan teknis/kontruksi
dipandang perlu dilaksanakan suatu tambahan pekerjaan.
b) Dijumpai kondisi lapangan yang menyebabkan/diperlukan penyesuaian/
perubahan konstruksi sehingga menimbulkan pengurangan volume pelaksanaan
pekerjaan sebagaimana persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas, Konsultan
Pengawas/Tim Teknis.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 26
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
6) Terhadap hal tersebut di atas akan diperhitungkan sebagai biaya kurang/tambah
setelah ada persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas/Tim
Teknisdan perhitungan biayanya didasarkan pada harga satuan yang tercantum
dalam Rencana Anggaran Biaya Negosiasi yang ada.
7) Jika terdapat item baru, maka PPK dan Kontraktor akan melakukan negoisasi harga
kembali, harga yang menjadi acuan PPK dapat diperoleh dari hasil survey dan atau
dari Konsultan Perencana.
8) Harga kesepakatan tersebut harus dituangkan dalam Berita Acara yang dibuat oleh
Konsultan Pengawas dan di ketahui oleh Tim Teknis
J. Pelaporan dan Dokumen
Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan.
a. Kontraktor beserta Konsultan Pengawas wajib membuat Laporan Harian, Laporan
Mingguan, dan Laporan Bulanan yang memberikan gambaran mengenai:
1) Kegiatan fisik.
2) Catatan dan perintah Konsultan Pengawas yang disampaikan secara lisan
maupun tertulis.
3) Jumlah material masuk/ditolak.
4) Jumlah tenaga kerja dan keahliannya.
5) Keadaan cuaca.
6) Pekerjaan tambah apabila ada.
7) Prestasi rencana dan yang terpasang.
8) Hambatan-hambatan selama pelaksanaan.
9) Foto-foto progres pekerjaan fisik, sekurang-kurangnya Kemajuan fisik 0%, 25%,
50%, 75%, dan kemajuan fisik 100%, setelah masa pemeliharaan
berakhir/penyerahan kedua.
10) Foto-foto setiap item pekerjaan.
b. Laporan mingguan merupakan ringkasan dari laporan harian dan setelah
ditandatangani oleh Konsultan Pengawas harus diserahkan kepada PPK/Tim Teknis
untuk diketahui/disetujui.
c. Kontraktor wajib menyediakan 4 (empat) buah buku besar yang digunakan untuk:
1) Mencatat semua instruksi/catatan Direksi yang diberikan oleh Direksi/Konsultan
Pengawas yang selanjutnya disebut “Buku Direksi”.
2) Buku untuk mencatat tamu yang datang ke lokasi pekerjaan selama masa
pelaksanaan yang selanjutnya disebut “Buku Tamu, yang diisi oleh setiap tamu
yang datang”.
3) Buku untuk mengajukan pekerjaan selama masa pelaksanaan yang selanjutnya
disebut “Buku Izin Kerja” yang harus disetujui oleh Konsultan Pengawas/Tim
Teknis.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 27
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
4) Buku untuk mendatangkan/membeli material ke lokasi pekerjaan selama masa
pelaksanaan yang selanjutnya disebut “Buku Approval Material” yang harus
disetujui oleh PPK, Konsultan Pengawas/Tim Teknis, dan atau Konsultan
Perencana.
5) Keempat buku tersebut harus ditandatangani bersama-sama oleh Kontraktor dan
Konsultan Pengawas. Pada serah terima pekerjaan selesai/penyerahan pertama
kalinya. Buku-buku tersebut harus diserahkan kepada Direksi.
K. Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Kualitas
1. Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat P3K
(Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) yang selalu dalam keadaan siap
digunakan di lapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua
petugas dan pekerja di lapangan.
2. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi syarat-
syarat kesehatan bagi semua petugas yang ada dibawah kekuasaan Kontraktor.
3. Kontraktor wajib menyediakan air bersih, kamar mandi, dan WC yang layak dan
bersih bagi semua petugas dan pekerja.
4. Tidak diperkenankan, membuat penginapan di dalam lapangan pekerjaan untuk
pekerja, kecuali untuk penjaga keamanan dengan seizin PPK.
5. Kontraktor wajib menjaga keselamatan seluruh personil yang terlibat di dalamnya,
segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja wajib
diberikan oleh Kontraktor sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
L. Denda dan Ganti Rugi, Risiko dan Penyelesaian Perselisihan
Denda dan Ganti Rugi
1. Besarnya denda kepada Kontraktor atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan
adalah 1 o/oo (satu per seribu) dari harga kontrak atau bagian kontrak untuk setiap
hari keterlambatan, mengacu pasal dalam kontrak antara Kontraktor dengan PPK.
2. Besarnya ganti rugi yang dibayar oleh PPK atas keterlambatan pembayaran adalah
sebesar bunga terhadap nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat
suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, atau
dapat diberikan kompensasi sesuai ketentuan dalam dokumen kontrak.
3. Tata cara pembayaran denda dan/atau ganti rugi diatur di dalam dokumen kontrak.
4. Jika Kontraktor setelah mendapat peringatan tertulis 2 (dua) kali berturut turut tidak
mengindahkan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak,
maka Pemberi Tugas dapat memutuskan hubungan kerja/kontrak secara sepihak.
Risiko
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 28
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
1. Jika hasil pekerjaan Kontraktor musnah/rusak sebagian atau keseluruhan akibat
kelalaian Kontraktor sebelum diserahkan kepada PPK, maka Kontraktor
bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerugian yang timbul akibat keadaan
tersebut.
2. Jika hasil pekerjaan Kontraktor sebagian atau seluruhnya musnah/rusak diluar
kesalahan kedua belah pihak akibat keadaan memaksa, maka segala kerugian yang
timbul akibat keadaan ini akan ditanggung oleh kedua belah pihak.
3. Jika hasil pekerjaan Kontraktor sebagian atau seluruhnya musnah/rusak disebabkan
oleh suatu cacat-cacat tersembunyi dalam struktur atau disebabkan oleh retaknya
tanah, maka Kontraktor bertanggung jawab selama 10 (sepuluh) tahun sejak
pekerjaan diserahterimakan untuk yang kedua kalinya.
4. Segala persoalan dan tuntutan tenaga kerja maupun pihak lain berkaitan dengan
pelaksanaan pekejaan ini sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab
Kontraktor di dalam maupun di luar pengadilan.
5. Bilamana selama Kontraktor melaksanakan pekerjaan ini menimbulkan kerugian
Pihak Ketiga (orang lain yang tidak ada sangkut pautnya dalam pekerjaan ini), maka
resiko tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Penyelesaian Perselisihan
1. Jika terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, pada dasarnya akan
diselesaikan secara musyawarah.
2. Jika perselisihan itu tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah, maka
diselesaikan oleh suatu Panitia Pendamai yang berfungsi sebagai juri/wasit,
dibentuk dan diangkat oleh kedua belah pihak yang terdiri dari:
a. Seorang wakil dari PPK sebagai anggota.
b. Seorang wakil dari Kontraktor sebagai anggota.
c. Seorang wakil dari pihak ketiga sebagai ketua yang disetujui oleh kedua belah
pihak.
3. Keputusan panitia pendamai ini mengikat kedua belah pihak.
Jika perselisihan sebagaimana dimaksud tidak dapat diselesaikan, maka akan
diselesaikan melalui Layanan Penyelesaian Sengketa LKPP (Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) maupun Pengadilan Negerisetempat.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 29
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
III. PEKERJAAN A. Pembersihan Lahan
PERSIAPAN 1. Pembersihan lahan kerja meliputi:
a. Pembersihan rumput/semak-semak pada lokasi kerja dan sekeliling area kerja.
b. Pembersihan bongkaran material (bila ada) termasuk batu-batu besar/batang
kayu dan lain sebagainya.
c. Pembersihan material yang berada dalam tanah bila mengganggu pekerjaan
seperti pondasi lama, instalasi mekanikal elektrikal yang sudah tidak terpakai.
d. Pemindahan instalasi mekanikal dan elektrikal di bawah maupun di atas tanah
jika masih digunakan pada tempat lain maupun untuk kebutuhan pekerjaan.
e. Pemindahan saluran irigasi (jika ada).
2. Seluruh pekerjaan di atas harus mendapat persetujuan dan dibuatkan berita acara
untuk ditanda tangani oleh pihak-pihak terkait.
3. Jika dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut Kontraktor merusak material/
instalasi/bangunan/pohon dan lain sebagainya lain yang tidak diizinkan
dibongkar/dibersihkan, maka Kontraktor harus mengganti/memperbaiki seperti
keadaan semula.
B. Papan Nama Proyek
1. Papan nama proyek memuat segala informasi proyek dari mulai judul pekerjaan,
nomor kontrak. nilai kontrak, nama perusahaan baik Konsultan Perencana,
Konsultan Pengawas, dan Kontraktor, jumlah hari kerja, serta hal-hal lainnya yang
dianggap perlu.
2. Bahan-bahan lainnya yang diperlukan di antaranya: kayu, multiplek, serta dudukan
tiang papan nama.
3. Ukuran papan nama pekerjaan minimum 1,2 m x 2,4 m bahan triplek, dilapisi print
outdoor yang tidak mudah rusak.
4. Papan nama dipasang pada tempat yang jelas dan mudah dibaca.
5. Biaya pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
C. Pagar Pengaman Proyek
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 30
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Kontraktor diwajibkan membuat pagar halaman di sekeliling site untuk menjaga
keamanan dan ketenangan kegiatan pelaksanaan.
1. Pagar dari seng gelombang BJLS 20 tebal 0.2 mm dipasang tegak setinggi kira-kira
180 cm dicat dengan warna ditentukan kemudian.
2. Rangka kayu mutu B, dengan penguat mendatar 3 baris (atas, tengah dan bawah)
dan penguat tegak jarak maksimum 250 cm.
3. Biaya pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
D. Pembuatan Direksi Keet, Gudang Alat/Bahan dan Los Kerja/Bedeng Kerja.
1. Direksi keet/kantor sementara ukuran 6 x 12 m sebanyak 2 unit;
a. Kontraktor diwajibkan membuat bangunan sementara guna kepentingan
Kontraktor sendiri (sebagai kantor proyek lengkap dengan perabotnya, berupa:
meja kursi tamu, meja kursi rapat, meja kursi rapat, papan tulis/white board dan
alat tulis, kalender, jam dinding, unit komputer PC/laptop, proyektor, serta printer
yang dapat digunakan semua pihak yang berkepentingan dalam proyek ini, dan
Alat Pemadam Api Ringan/APAR) yang lokasinya akan ditunjukkan oleh
Konsultan Pengawas.
b. Bentuk dan ukuran kantor sementara disesuaikan dengan kebutuhan, dilengkapi
toilet dan tidak mengabaikan keamanan dan kebersihan dan bahaya kebakaran,
serta memperhatikan lokasi yang tersedia sehingga tidak mengganggu
kelancaran.
c. Selesai proyek, seluruh bangunan sementara (bangunan saja) menjadi milik
Kontraktor, dan Kontraktor wajib membongkar serta memindahkan bongkaran
bangunan sementara tersebut setelah mendapat instruksi dari Konsultan
Pengawas atau ditentukan lain.
d. Jika telah terdapat bangunan dan dianggap layak sebagai direksi keet pada
lokasi pekerjaan, dengan izin PPK Kontraktor dapat menggunakan bangunan
tersebut sebagai direksi keet.
e. Kontraktor diwajibkan merawat peralatan seperti pompa dan lain sebagainya
milik PPK (bila ada) serta menanggung biaya perawatan peralatan selama
berlangsungnya pekerjaan.
f. Kontraktor diwajibkan untuk menempatkan barang-barang dan material
pelaksanaan baik di luar (terbuka) ataupun di dalam gudang sesuai dengan sifat-
sifat barang dan material tersebut dengan persetujuan Konsultan Pengawas,
sehingga akan menjamin keamanannya dan terhindar dari kerusakan-kerusakan
yang diakibatkan oleh cara penyimpanan yang salah.
g. Barang-barang dan material yang tidak akan digunakan untuk kebutuhan
langsung pada pekerjaan yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk
disimpan di dalam site.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 31
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
2. Gudang alat dan bahan (sewa)
a. Kontraktor wajib membuat gudang sementara tempat penimbunan material
seperti pasir, koral, besi beton, dan lain-lain. Material harus terlindung dengan
baik. Gudang dilengkapi dengan pintu serta kunci secukupnya. Gudang semen,
lantainya dibuat bebas dari kelembaban udara minimal 30 cm di atas permukaan
lantai plesteran. Gudang dibongkar setelah mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
b. Gudang material harus baik, sehingga bahan-bahan yang disimpan dan akan
dipergunakan tidak rusak karena hujan, panas dan lain lain.
c. Bahan untuk pembuatan gudang dipergunakan kayu meranti dan dinding tripleks
berkualitas baik.
d. Luas lantai gudang setidaknya 50 m² atau sesuai BQ
e. Gudang disediakan sendiri oleh Kontraktor dengan biaya sendiri.
f. Lokasi gudang harus disetujui PPK.
3. Los kerja/bedeng kerja (sewa)
a. Kontraktor harus menyediakan los kerja ukuran 24 m² untuk para pekerja.
b. Kontraktor harus membuat rencana lay out dari bangunan direksi keet dan los
kerja serta gudang material tersebut untuk mendapat persetujuan PPK.
E. Penyediaan Kebutuhan Kerja dan Pekerja
Pekerjaan Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk Bekerja
1. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor dengan membuat sumur pompa
di tapak atau didatangkan dari luar tapak dan disediakan pula tempat
penampungannya, atau jika terdapat sumber eksisting, dengan seizin PPK,
Kontraktor dapat menggunakannya.
2. Air harus bersih bebas dari bau, bebas dari lumpur, minyak dan bahan kimia lain
yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan
Konsultan Pengawas.
3. Kontraktor harus membuat tempat penampungan air yang senantiasa terisi penuh
untuk sarana kerja dengan kapasitas minimal 3,5 meter kubik atau sesuai petunjuk
Konsultan Pengawas, dibuat dari pasangan setengah batako dengan spesi 1 pc : 3
ps dan diplester, atau dari drum-drum.
4. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan
sementara PLN setempat selama masa pembangunan berlangsung dan
pemasangan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk
penggunaan sementara atas persetujuan Konsultan Pengawas.
F. Penyediaan Kebutuhan Kerja dan Pekerja
Pekerjaan Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk Bekerja
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 32
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
1. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor dengan membuat sumur pompa
di tapak atau didatangkan dari luar tapak dan disediakan pula tempat
penampungannya, atau jika terdapat sumber eksisting, dengan seizin PPK,
Kontraktor dapat menggunakannya.
2. Air harus bersih bebas dari bau, bebas dari lumpur, minyak dan bahan kimia lain
yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan
Konsultan Pengawas.
3. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan
sementara PLN setempat selama masa pembangunan berlangsung dan
pemasangan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk
penggunaan sementara atas persetujuan Konsultan Pengawas.
G. Uji Material
Beberapa yang harus dilakukan uji material:
1. Pengujian beton (SNI 1974-2011 Cara Uji Kuat Tekan Beton dengan Benda Uji
Silinder)
2. Pengujian baja (SNI 2052-2017 Baja Tulangan Beton).
a. Untuk kelompok yang terdiri dari nomor leburan yang berbeda dari satu ukuran
b. dan satu kelas baja yang sama, sampai dengan 25 (dua puluh lima) ton diambil
1 (satu) contoh uji, selebihnya berdasarkan kelipatannya dan sebanyak-
banyaknya 3 (tiga) contoh uji.
c. Contoh untuk uji sifat mekanis diambil sesuai dengan kebutuhan masing-masing,
maksimum 1,0 meter.
3. Pengujian bata ringan (SNI 3402-2008 Cara uji berat isi beton ringan struktural).
4. Pengujian Instalasi listrik(SNI 0225:2011Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011)
5. Dan lain-lain.
6. Biaya pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
H. Pemasangan Bowplank
1. Papan bangunan (bouwplank) dibuat dari Kayu Kelas Kuat II, Kelas Awet III dengan
ukuran tebal 3 cm dan lebar 15 cm, lurus dan diserut rata pada sisi sebelah atasnya.
2. Papan bangunan dipasang pada patok kayu 5/7 dengan jarak satu sama lain adalah
1,50 m tertancap di tanah sehingga tidak dapat digerak-gerakkan atau diubah.
3. Papan bangunan dipasang sejarak 2,00 m dari as fondasi terluar atau sesuai dengan
keadaan setempat.
4. Tinggi sisi atas papan bangunan harus sama dengan antara satu dengan lainnya
atau rata waterpass dan theodolite.
5. Setelah selesai pemasangan papan bangunan, Kontraktor harus melaporkan
kepada Konsultan Pengawas/Tim Teknis untuk mendapatkan persetujuan.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 33
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
6. Kontraktor harus menjaga dan memelihara keutuhan dan ketepatan letak papan
bangunan ini sampai tidak diperlukan lagi.
I. Jalan Kerja
1. Jalan yang dipergunakan untuk kegiatan pelaksanaan harus disiapkan oleh
Kontraktor sendiri, dengan lebar dan kondisi jalan kerja harus memenuhi syarat
untuk lalu lintas kendaraan roda 4 atau lalu lintas kerja dengan aman.
2. Kontraktor wajib memelihara dan memperbaiki jalan masuk atau jalan lingkungan
setempat, gorong-gorong jembatan lingkungan setempat yang rusak akibat lalu
lintas kegiatan pekerjaan.
J. Jam Kerja
1. Kontraktor menentukan sendiri jam kerja bagi petugas dan pekerja yang dikerahkan
untuk melaksanakan pekerjaan ini, dengan tetap memperhitungkan waktu
penyelesaian pekerjaan dan dengan mengingat peraturan perburuhan yang berlaku
di tiap daerah yang bersangkutan.
2. Dalam rangka mempercepat penyelesaian pekerjaan agar dapat mencapai target
pelaksanaan fisik/tepat pada waktunya ataupun karena sifat/syarat pelaksanaan
pekerjaan tidak boleh terputus maka Kontraktor dapat melaksanakan pekerjaan di
luar jam kerja/lembur bila perlu sampai malam hari.
3. Dalam hal Kontraktor akan bekerja di luar jam kerja/lembur maka Kontraktor harus
memberitahukan kepada Konsultan Pengawas pekerjaan secara tertulis sekurang-
kurangnya 24 jam sebelumnya.
K. Mobilisasi dan Demobilisasi
1. Mobilisasi Personil
Penyedia Jasa harus memobilisasi personil sesuai dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Mobilisasi personil dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dengan
persetujuan Konsultan Pengawas/Tim Teknis. Untuk tenaga inti harus mengacu
pada daftar personel inti (key personel) yang dilampirkan dalam berkas
penawaran.
b. Mobilisasi Kepala Penyedia Jasa yang memenuhi jaminan kualifikasi (sertifikasi)
menurut cakupan pekerjaannya.
c. Dalam pengadaan tenaga kerja dengan kemampuan dan keahlian sesuai
dengan yang diperlukan maka prioritas harus diberikan kepada pekerja
setempat.
2. Mobilisasi Peralatan
Kontraktor harus memobilisasi peralatan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 34
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
a. Penggunaan alat berat dan pengoperasian peralatan/kendaraan sudah
mengikuti aturan perizinan yang ditetapkan oleh Dinas Angkutan Lalu Lintas
Jalan Raya, pihak kepolisian, dan Badan Lingkungan.
b. Mobilisasi dan pemasangan peralatan harus sesuai dengan daftar peralatan
yang tercantum dalam Dokumen Kontrak, dari suatu lokasi asal ke tempat
pekerjaan dimana peralatan tersebut akan digunakan menurut Kontrak ini.
c. Bilamana setiap alat berat yang dianggap telah selesai melaksanakan tugasnya
dan tidak mungkin digunakan lagi maka alat berat tersebut segera dikembalikan.
d. Penyedia Jasa melaksanakan operasional dan pemeliharaan kendaraan/
peralatan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pabrik pembuatnya dan
tidak mencemari air dan tanah.
3. Mobilisasi Material
Kontraktor harus memobilisasi material sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Mobilisasi material sesuai dengan jadwal dan realisasi pelaksanaan fisik.
b. Material yang akan didatangkan dari luar lokasi pekerjaan harus terlebih dahulu
diambil contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas
dan diuji keandalannya di laboratorium, apabila tidak memenuhi syarat, harus
segera diperintahkan untuk diangkut ke luar lokasi proyek dalam waktu 3 x 24
jam.
4. Demobilisasi
Kegiatan demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh Kontraktor pada saat
akhir kontrak termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan
dari tanah milik Owner dan pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi
semula seperti sebelum pekerjaan dimulai.
L. Peralatan Kerja
Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh Kontraktor,
sebelum pekerjaan fisik dimulai, dalam keadaan baik dan siap pakai, antara lain:
1. Beton molen yang akan ditentukan kemudian oleh Konsultan Pengawas.
2. Theodolit dan atau waterpass yang telah diizinkan oleh Konsultan Pengawas.
3. Perlengkapan penerangan untuk kerja lembur.
4. Pompa air sesuai kebutuhan untuk sistem pengeringan, jika diperlukan.
5. Penggetar beton yang jumlah dan tipenya akan ditentukan kemudian oleh Konsultan
Pengawas/Tim Teknis.
6. Mesin pemadat tanah.
7. Alat-alat besar sesuai dengan besaran (magnitude) pekerjaan tanah apabila
diperlukan.
8. Kontraktor wajib menyediakan tambahan peralatan jika peralatan yang ada dinilai
tidak mencukupi.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 35
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
9. Keamanan alat selama pelaksanaan menjadi tanggung jawab Kontraktor sendiri.
M. Pekerjaan Lain-lain
Sesuai petunjuk PPK/Tim Teknis, Konsultan Pengawas, jika terdapat pekerjaan yang
belum disyaratkan dalam pekerjaan persiapan, maka Kontraktor wajib untuk
melaksanakannya dan biaya ditanggung Kontraktor.
N. Perizinan
Semua hal yang terkait dengan pengurusan perizinan menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
O. Metode, Persyaratan dan Jadwal/Time Schedule Pelaksanaan
Setiap Kontraktor diwajibkan untuk membuat metode pelaksanaan pada setiap bagian
pekerjaan yang tercakup.
P. Kebutuhan SDM (Sumber Daya Manusia)/Pekerja
Kebutuhan SDM (Sumber Daya Manusia)/pekerja disesuaikan dengan jenis lingkup
pekerjaan yang dilaksanakan.
Q. Analisis K3 (Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja) Pelaksanaan Pekerjaan
Kontraktor harus memperhatikan keselamatan saat berlangsungnya pekerjaan,
diantaranya menyediakan:
1. Menyediakan kotak P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) termasuk isinya
menurut persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Kotak P3K dipasang pada tempat
yang strategis dan mudah dicari.
2. Pemasangan rambu-rambu K3 (rambu peringatan, rambu informasi, rambu anjuran,
rambu khusus pemadaman api, dan rambu larangan). Standar warna untuk rambu-
rambu: warna kuning untuk peringatan, hijau untuk informasi, biru untuk anjuran,
merah untuk larangan.
3. APD (Alat Pelindung Diri) sesuai dengan Surat Edaran menteri PUPR nomor
11/SE/M/2019, seperti:
a. Safety net (Horizontal dan Vertikal)
b. Helm pelindung (standar ANSI Z89.1-1986).
c. Pelindung mata (standar ANSI Z87.1-2003).
d. Pelindung telinga.
1) Tutup telinga (standar EN352-1 Ear Muffs) digunakan untuk tingkat
kebisingan > 85 dB
2) Sumbat telinga (standar ANSI S12.6-1997 Ear Plugs)
e. Masker pernafasan.
f. Rompi.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 36
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
g. Mantel hujan.
h. Sabuk pengaman dan harness (standar EN361), wajib digunakan untuk
pekerjaan pada ketinggian > 1,5 m.
i. Sarung Tangan (SNI 06-0652-2005).
j. Sepatu (SNI 12-1848-2006).
IV. KESELAMATAN A. Uraian Umum
DAN 1. Pekerjaan ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan Keselamatan dan
KESEHATAN Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi kepada setiap orang yang berbeda di tempat kerja
KERJA yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja
konstruksi, proses produksi dan lingkungan sekitar tempat kerja
2. Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja dan
perlindungan kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan personil yang
kompeten dan organisasi pengendalian K3 Konstruksi sesuai dengan tingkat resiko
yang ditetapkan oleh Pengguna Jasa
3. Penyediaan Jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan pengelolaan K3 yang
tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum dan No. 02/PRT/M/2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 05/PRT/M/2014 Tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum,
B. Sistem Manajemen K3 Konstruksi
1. Penyedia Jasa harus membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk
identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya secara
berkesinambungan sesuai dengan Rencana K3 Kontrak (RK3K) yang telah disetujui
oleh Direksi Pekerjaan
2. Penyediaan Jasa harus melibatkan Ahli K3 Konstruksi pada paket pekerjaan
dengan risiko K3 tinggi atau sekurang-kurangnya Petugas K3 Konstruksi pada paket
pekerjaan dengan risiko K3 sedang dan kecil. Ahli K3 Konstruksi atau Petugas K3
bertugas untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi Sistem
Manajemen K3 Konstruksi. Tingkat risiko K3 ditetapkan oleh Pengguna Jasa
3. Penyedia Jasa harus membentuk Panitia Pembina K3 (P2KA) bila:
a. Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan pekerja dengan jumlah paling sedikit
100 orang
b. Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan pekerja kurang dari 100 orang, akan
tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang mempunyai risiko yang
besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran
radioaktif
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 37
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
c. P2KA (Panitia Pembinaan K3) adalah badan pembantu di perusahaan dan
tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja
untuk mengembangkan kerja sama saling pengertian dan partisipasi efektif
dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja. Unsur P3KA terdiri dari
Ketua, Sekretaris dan Anggota. Ketua P2KA adalah pemimpin puncak organisasi
Penyedia Jasa dan Sekretaris P2KA adalah Ahli K3 Konstruksi
4. Penyedia Jasa harus membuat Laporan Rutin Kegiatan P2K3 ke Dinas Tenaga
Kerja setempat dan tembusannya disampaikan kepada Direksi Pekerjaan
5. Penyedia Jasa harus melaksanakan Audit Internal K3 Konstruksi Bidang
pekerjaan Umum
6. Penyediaan Jasa harus melakukan tinjauan ulang terhadap RK3K (pada bagian
yang memang perlu dilakukan kaji ulang) setiap bulan secara berkesinambungan
selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi berlangsung
7. Direksi Pekerjaan dapat sewaktu-waktu melaksanakan inspeksi K3 Konstruksi
C. K3 Kantor Lapangan dan Fasilitasnya
1. Fasilitas Pencucian
Penyediaan Jasa harus menyediakan fasilitas pencucian yang yang memadai dan
sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan untuk seluruh pekerjaan konstruksi.
Fasilitas pencucian termasuk penyediaan air panas dan zat pembersih untuk kondisi
berikut ini:
a. Jika pekerja beresiko terpapar kontaminasi kulit yang diakibatkan oleh zat
beracun, zat yang menyebabkan infeksi dan iritasi atau zat sensitif lainnya
b. Jika pekerja menangani bahan yang sulit dicuci dari kulit jika menggunakan air
dingin
c. Jika pekerja harus membersihkan seluruh badannya
d. Jika pekerja terpapar pada kondisi panas atau dingin yang berlebih, atau bekerja
pada kondisi basah yang tidak biasa sehingga menyebabkan para pekerja harus
membersihkan seluruh badannya, maka Penyedia Jasa harus menyediakan
pencucian air (shower) dengan jumlah yang memadai
e. Untuk kondisi normal, Penyedia Jasa harus menyediakan pencucian air untuk
mandi dengan jumlah sekurang-kurangnya satu untuksetiap 15 orang
2. Fasilitas Sanitasi
a. Penyedia Jasa harus menyediakan toilet yang memadai baik toilet khusus pria
maupun toilet khusus wanita yang dipekerjakan di dalam atau di sekitar tempat
kerja
b. Jika Penyedia Jasa mempekerjakan lebih dari 15 orang tenaga kerja, maka
persyaratan minimumnya adalah:
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 38
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
1) Satu peturasan untuk jumlah pekerja 15 orang, apabila jumlah pekerja lebih
dari 15 orang sampai dengan tambahan 30 orang maka harus ditambah satu
peturasan
2) Satu kloset untuk jumlah pekerja kurang dari 15 orang, apabila jumlah pekerja
lebih dari 15 orang sampai dengan tambahan 30 orang maka harus ditambah
satu kloset
c. Jika Penyedia Jasa mempekerjakan wanita, toilet harus disertai fasilitas
pembuangan pembalut wanita
d. Toilet pria dan wanita harus dipisahkan dengan dinding tertutup penuh. Toilet
harus mudah diakses, mempunyai penerangan dan ventilasi yang cukup, dan
terlindung dari cuaca. Jika toilet berada di luar, harus disediakan jalur jalan kaki
yang baik dengan penerangan yang memadai di sepanjang jalur tersebut. Toilet
harus dibuat dan ditempatkan sedemikian rupa sehingga dapat menjaga privasi
orang yang menggunakan dan terbuat dari bahan yang mudah dibersihkan
e. Penyedia Jasa dapat menyediakan satu toilet jika:
1) Setiap jumlah pria dan setiap jumlah wanita kurang dari 10 orang
2) Toilet benar-benar tertutup
3) Mempunyai kunci dalam
4) Tersedia fasilitas pembuangan pembalut wanita
5) Tidak terdapat urinal di dalam toilet tersebut
3. Air Minum
Penyedia Jasa harus menyediakan pasokan air minum yang memadai bagi seluruh
pekerja dengan persyaratan:
a. Mudah diakses oleh seluruh pekerja dan diberi label yang jelas sebagai air
minum
b. Kontainer untuk air minum harus memenuhi standar kesehatan yang berlaku
c. Jika tersimpan dalam kontainer, kontainer harus:
1) Bersih dan terlindungi dari kontaminasi dan panas
2) Harus dikosongkan dan diisi air minum setiap hari dari sumber yang
memenuhi standar kesehatan
4. Fasilitas Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
a. Peralatan P3K harus tersedia dalam seluruh kendaraan konstruksi dan di tempat
kerja
b. Di tempat kerja harus selalu terdapat pekerja yang sudah terlatih dan/atau
bertanggung jawab dalam Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
5. Akomodasi untuk Makan dan Baju
a. Akomodasi yang memadai bagi pekerja harus disediakan oleh Penyedia Jasa
sebagai tempat untuk makan, istirahat, dan perlindungan dari cuaca
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 39
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b. Akomodasi tersebut harus mempunyai lantai yang bersih, dilengkapi meja dan
kursi, serta furniture lainnya untuk menjamin tersedianya tempat istirahat makan
dan perlindungan dari cuaca
c. Tempat sampah harus disediakan, dikosongkan dan dibersihkan secara periodik
d. Tempat ganti baju untuk pekerja dan tempat penyimpanan pakaian yang tidak
digunakan selama bekerja harus disediakan. Setiap pekerja harus disediakan
lemari penyimpanan pakaian (locker).
6. Penerangan
a. Penerangan harus disediakan di seluruh tempat kerja, termasuk di ruangan,
jalan, jalan penghubung, tangga dan gang. Semua penerangan harus dapat
dinyalakan ketika setiap orang melewati atau menggunakan
b. Penerangan tambahan harus disediakan untuk pekerjaan detil, proses
berbahaya, atau jika menggunakan mesin
c. Penerangan darurat yang memadai juga harus disediakan
7. Pemeliharaan Fasilitas
Penyedia Jasa harus menjamin terlaksananya pemeliharaan fasilitas-fasilitas yang
disediakan dalam kondisi bersih dan higienis, serta dapat diakses secara nyaman
oleh pekerja
8. Ventilasi
a. Seluruh tempat kerja harus mempunyai aliran udara yang bersih
b. Pada kondisi tempat kerja yang sangat berdebu misalnya tempat pemotongan
beton, pengguna bahan kimia berbahaya seperti perekat, dan pada kondisi
lainnya, Penyedia Jasa harus menyediakan alat pelindung nafas seperti
respirator dan pelindung mata
D. Ketentuan pada Tempat Tinggi
1. Bekerja di tempat kerja yang tinggi harus dilakukan oleh pekerja yang mempunyai
pengetahuan, pengalaman dan mempunyai sumberdaya yang dibutuhkan untuk
menyelesaikan pekerjaan dengan selamat
2. Keselamatan kerja untuk bekerja pada tempat tinggi dapat menggunakan satu atau
beberapa pelindung sebagai beriku: Tali pengaman lokasi kerja, body harness
safety, jaring pengaman, sistem penangkap jatuh
3. Pengamanan di sekeliling pelataran kerja atau tempat kera
a. Terali pengaman lokasi kerja harus dibuat sepanjang tepi lantai kerja atau tempat
kerja yang terbuka
b. Jika peralatan kerja atau tempat kerja berada di atas jalan umum dan jika ada
bahaya material atau barang lain jatuh pada pengguna jalan, maka daerah di
bawah palataran kerja atau tempat kerja harus dibebaskan dari akses orang atau
dapat digunakan jaring pengaman
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 40
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
4. Terali pengaman lokasi kerja
Jika terali pengaman lokasi kerja digunakan di sekeliling bangunan, atau bukan di
atap, lantai, atau lubang lift, maka terali pengaman harus memenuhi syarat:
a. 900 – 1100 mm dari perlatan kerja
b. Mempunyai batang tengah (mid-rail)
c. Mempunyai papan bawah (toeboard) jika terdapat resiko jatuhnya alat kerja atau
material dari atap/tempat kerja
5. Jaring pengaman
a. Pekerja yang memasang jaring pengaman harus dilindungi dari bahaya jatuh.
Sebaiknya digunakan kendaraan (mobile work platform) saat memasang jaring
pengaman. Akan tetapi jika peralatan mekanik tersebut tidak tersedia maka
pekerja yang memasang jaring harus dilindungi dengan tali pengaman (safety
harness) atau menggunakan perancah (scaffolding)
b. Jaring pengaman harus dipasang sedekat mungkin pada sisi dalam area kerja
c. Jaring pengaman harus dipasang dengan jarak bersih yang cukup dari
permukaan lantai/tanah sehingga jika seorang pekerja jatuh pada jaring tidak
akan terjadi kontak dengan permukaan lantai/tanah
6. Sistem pengaman jatuh individu (individual fall arrest system)
a. Sistem pengaman jatuh individu (individual fall arrest system) termasuk sistem
rel inersia (inertia reel system), safety harness, dan tali statik. Pekerja yang
diharuskan menggunakan alat ini harus dilatih terlebih dahulu
b. Jenis sabuk pinggang tidak boleh digunakan untuk pekerjaan atap
c. Pekerja yang menggunakan safety harness tidak diperbolehkan bekerja sendiri.
Pekerja yang jatuh dan tergantung pada safety harness harus diselamatkan
selama-lamanya 20 menit sejak jatuh
d. Perhatian harus diberikan pada titi angker untuk tali statik, jalur rel inersia,
dan/atau jaring pengaman
7. Tangga
Jika tangga yang digunakan, maka Penyedia Jasa harus:
a. Memilih jenis tangga yang sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan
b. Menyediakan pelatihan penggunaan tangga
c. Mengikat bagian atas dan bawah tangga untuk mencegah kecelakaan akibat
bergesernya tangga
d. Tempatkan tangga sedekat mungkin dengan pekerjaan
e. Jika tangga digunakan untuk naik ke lantai kerja di atas, pastikan bahwa tangga
berada sekurang-kurangnya 1m di atas lantai kerja
8. Perancah (scaffolding)
a. Perancah dengan tinggi lebih dari 5 m dari permukaan hanya dapat dibangun
oleh orang yang mempunyai kompetensi sebagai scaffolder
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 41
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b. Seluruh perancah harus diinspeksi oleh orang yang berkompeten pada saat:
1) Sebelum digunakan
2) Sekurang-kurangnya seminggu sekali saat digunakan
3) Setelah cuaca buruk atau gangguan lain yang dapat mempengaruhi
stabilitasnya
4) Jika perancah tidak digunakan dalam jangka waktu lama
5) Hasil inspeksi harus dicatat, termasuk kerusakan yang diperbaiki saat
inspeksi. Catatan tersebut harus ditandatangani oleh orang yang melakukan
inspeksi
c. Orang yang melakukan inspeksi harus memastikan bahwa:
1) Tersedia akses yang cukup pada lantai kerja perancah
2) Semua komponen tiang diletakkan di atas pondasi yang kuat dan dilengkapi
dengan plat dasar. Jika perlu, gunakan alas kayu atau cara lainnya untuk
mencegah tiang bergeser dan/atau tenggelam
3) Perancah telah terhubung dengan bangunan/struktur dengan kuat sehingga
dapat mencegah runtuhnya perancah dan menjaga agar ikatanyya cukup kuat
4) Jika beberapa pengikat telah dipindahkan sejak perancah didirikan, maka
ikatan tambahan atau cara lainnya untuk mengganti harus dilakukan
5) Perancah telah diperkaku (bracing) dengan cukup untuk menjamin stabilitas
6) Tiang, batang, pengaku (bracing), atau strut belum dipindahkan
7) Papan lantai kerja telah dipasang dengan benar, papan harus bersih dari
cacat dan telah tersusun dengan baik
8) Seluruh papan harus diikat dengan benar agar tidak terjadi pergeseran
9) Tersedia pagar pengaman dan toeboard di setiap sisi dimana suatu orang
dapat jatuh
10) Jika perancah didesain dan dibangun untuk menahan beban material
pastikan bahwa bebannya disebarkan secara merata
11) Tersedia penghalang atau peringatan untuk mencegah orang menggunakan
perancah yang tidak lengkap
E. Elektrikal
1. Pasokan Listrik
Alat elektrik portabel yang dapat digunakan di situasi lembab hanyalah alat yang
memenuhi syarat:
a. Mempunyai pasokan yang terisolasi dari earth dengan voltase antar konduktor
tidak lebih dari 230 volt
b. Mempunyai sirkuit earth yang terminor dimana pasokan listrik pada alat akan
secara otomatis terputus jika terjadi kerusakan pada earth
c. Alat mempunyai insulasi ganda
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 42
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
d. Memounyai sumber listrik yang dihubungkan dengan earth sedemikian rupa
sehingga voltase ke earth tidak akan melebihi 55 volt AC, atau
e. Mempunyai alat pengukur arus sisa (residual)
2. Supplay Switchboard sementara
Seluruh supply switchboard yang digunakan di lokasi pekerjaan harus menjadi
perhatian utama dan harus:
a. Jika ditempatkan di luar ruangan, harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak
akan terganggu oleh cuaca
b. Dilengkapi dengan pintu dan kunci. Pintu harus dirancang dan ditempel
sedemikian rupa sehingga tidak akan merusak kabel lentur yang tersambung
dengan panel dan harus dapat melindungi switch dari kerusakan mekanis. Pintu
harus diberi tanda: HARUS SELALU DITUTUP
c. Mempunyai slot yang terinsulasi di bagian bawah
d. Ditempelkan pada dinding permanen atau struktur yan didesain khusus untuk ini
e. Jika ditempel, pastikan menempel dengan baut
3. Inspeksi peralatan
Seluruh alat dan perlengkapan kelistrikan harus diinspeksi sebelum digunakan
untuk pertama kali dan setelahnya sekurang-kurangnya tiap tiga bulan. Seluruh alat
dan perlengkapan kelistrikan harus mempunyai tanda identifikasi yang
menginformasikan tanggal terakhir inspeksi dan tanggal inspeksi selanjutnya
4. Jarak bersih dari saluran listrik
Alat crane, excavator, rig pengebor, atau plant mekanik lainnya, struktur atau
perancah tidak boleh berada kurang dari 4 m di bawah saluran listrik udara tanpa
ijin tertulis dari pemilik saluran listrik.
F. Material dan Kimia Berbahaya
1. Alat Pelindung Diri
Penyedia Jasa bertanggung jawab untuk menyediakan alat pelindung diri bagi
pekerja dengan ketentuan:
a. Seluruh dan personil lainnya yang terlibat harus dilatih car penggunaan alat
pelindung diri dan harus memahami alat penggunaannya
b. Jika dipandang tidak praktis untuk melindungi bagian atas dan jika ada resiko
terluka dari objek jatuh, maka Penyedia Jasa menyediakan helm pelindung dan
seluruh personil yang terlibat di lapangan harus menggunakannya
c. Perlindungan mata harus digunakan jika terdapat kemungkinan kerusakan mata
akibat pekerjaan las, atau dari serpihan material seperti potongan gergaji kayu,
atau potongan beton
d. Sepatu yang digunakan harus mampu melindungi kaki pekerja. Gunakan sepatu
dnegan ujung besi di bagian jari kaki
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 43
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
e. Pelindung kebisingan harus digunakan jika tingkat kebisingan tinggi
f. Sarung tangan akan diperlukan pada beberapa pekerjaan
g. Perlindungan pernafasan harus disediakan untuk pekerja yang terekspos pada
bahaya asbes, asap dan debu kimia
2. Bahaya pada kulit
a. Setiap pekerja harus melapor jika mendapatkan masalah kulit, terutama di
tangan akibat penggunaan bahan berbahaya
b. Tangan dan mata pekerja harus dilindungi terhadap kontak dengan semen.
Usahakan kontak dengan semen seminimum mungkin. Penggunaan krim
pelindung dapat mengurangi resiko kerusakan kulit
c. Sedapat mungkin, pakaian pelindung harus digunakan selama pekerjaan.
Pakaian ini termasuk baju lengan panjan, sarung tangan dan sepatu pelindung
d. Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas untuk mencuci badan dan mengganti
pakaian
e. Alat pelindung pernapasan harus digunakan salama proses pemeraman beton
dimana debu mulai terbentuk
3. Penggunaan Bahan Kimia
a. Penyedia Jasa harus mempunyai prosedur yang mengatur tata cara menangani
bahan kimia atau zat berbahaya dengan sehat, tata cara pentimpanan, tata cara
pembuangan limbah
b. Seluruh bahan kimia harus disimpan di kontainer aslnya dalam suatu tempat
yang aman dan berventilasi
c. Seluruh pekerja harus dilatih jika menangani bahan kimia atau zat berbahaya
termasuk tindakan darurat yang perlu dilakukan jika terjadi masalah
4. Asbestos
a. Seluruh pekerja yang terlibat harus menggunakan pakaian overall sekali pakai
atau overall yang dapat dicuci ulang
b. Perlengkapan pernafasan harus selalu digunakan
c. Gunakan jaring dengan lembar yang tidak lulus udara. Lakukan uji udara
sebelum menggunakan daerah kerja
5. Pemotongan dan Pengelasan dengan gas bertekanan tinggi
a. Penyedia Jasa harus memperhatikan potensi bahaya sebagai berikut:
1) Kebakaran akibat kebocoran bahan bakar (propana, asetilen), biasanya dari
kerusakan pada selang atau pada sambungan selang
2) Ledakan tabung akibat kebocoran oksigen dari selang atau alat pijar
pemotong
3) Menghisap asap berbahaya dari pengoperasian las
4) Kebakaran dari material yang mudah terbakar di sekeliling tempat las
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 44
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b. Penanganan tabung
1) Tabung tidak boleh digelindingkan di permukaan tanah atau ditangani dengan
kasar. Jika kemungkinan, gunakan troli dengan mengikat tabung dengan
rantai
2) Tabung tidak boleh ditempatkan berdiri bebas sendiri untuk mencegah
jatuhnya tabung
3) Tabung harus diberi waktu ebberapa saat ketika diposisikan berdiri sebelum
digunakan
c. Penyimpanan
1) Seluruh selang dan aksesoris pemotong harus dibuka ketika pekerjaan
selesai dan disimpan jauh dari tabung
2) Tabung harus disimpan dalam posisi jauh dari bahan mudah terbakar dan
sumber api
d. Peralatan
1) Hanya selang yang memenuhi standar yang dapat digunakan. Selang harus
diperiksa setiap hari untuk memeriksa tanda kerusakan
2) Selang yang digunakan harus sependek mungkin. Jika selang harus
disambung akibat adanya bagian yang rusak, gunakan house coupler dan
houseclamps
3) Jika terjadi kebocoran dan tidak bisa dihentikan, tabung harus dipindahkan ke
tempat aman dan dalam udara terbuka dan segera kontak supplier
G. Penggunaan Alat-alat Bermesin
1. Umum
Seluruh alat-alat bermesin harus dilengkapi dengan manual penggunaan dan
keselamatan yang salinannya dapat diakses secara mudah oleh operator atau
pengawas lapangan
2. Alat Pemaku dan Stapler Otomatis dan Portabel
Jika Penyedia Jasa menggunakan pemaku dan stapler otomatis dan portabel, maka
ketentuan keselamatan di bawah ini harus dipenuhi:
a. Alat tidak boleh diarahkan pada orang, walaupun alat tersebut memiliki
pengaman
b. Pemicu pada alat pemaku dan stapler tidak boleh ditekan kecuali ujung alat
diarahkan pada suatu permukaan benda yang aman
c. Perhatian khusus harus diberikan jika memaku di daerah tepi suatu benda
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 45
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
d. Jika sumber tenaga alat pemaku dan stepler otomatis menggunakan tenaga
pnematik, tidak diperkenankan menggunakan sumber gas yang berbahaya dan
mudah terbakar
e. Alat yang rusak tidak boleh digunakan
f. Pelindung pendengaran dan plindung mata yang sesuai harus digunakan saat
menggunakan alat tersebut
3. Alat portabel bermesin (Portable Power Tools)
a. Gergaji mesin, mesin pengaduk beton, alat pemotong beton dan alat bermesin
lainnya harus dilengkapi dengan alat pengaman sepanjang waktu
b. Penyedia Jasa harus memenuhi ketentuan keselamatan berikut:
1) Setiap operator harus telah dilatih untuk menggunakan alat-alat tersebut di
atas
2) Gunakan hanya alat dan metoda yang tepat untuk setiap jenis pekerjaan yang
dilakukan
3) Alat atau mesin yang rusak tidak boleh digunakan
4) Alat pemotong harus terjaga ketajamannya
5) Pelindung pendengaran dan pelindung mata yang sesuai harus digunakan
saat emnggunakan alat tersebut
6) Daerah di sekitar alat atau mesin harus bersih
7) Kabel penyambung (extension) harus ditempatkan sedemikian rupa agar
terhindar dari kerusakan dari peralatan dan material
8) Penerangan tambahan harus diberikan ketika menggunakan alat atau mesin
tersebut
4. Alat kereken (hoist) pegangan material dan orang
a. Alat pengangkat material dan orang harus didirikan oleh orang yang
berkompeten
b. Operator harus orang yang terlatih dan diberikan izin khusus untuk
mengoperasikan alat
c. Alat pengangkat harus berada di atas pondasi yang kokoh dan diikat pada
benguanna atau struktur
d. Akses untuk operator dan personil yang melakukan pemeliharaan harus aman
e. Keranjang alat pengangkat mempunyai ketinggian minimum 2 m, dengan sisi
dan pintu tertutup penuh (solid) atau ditutup dengan ram kawat dengan
diameter kawat minimum 3 mm dan dengan bukaan maksimum 9 mm.
Keranjang alat pengangkat harus ditutup dengan atap sekurang-kurangnya
dari papan kayu atau plywood dengan tebal minimal 18 mm
f. Tinggi pintu keranjang minimum 2 m dan mempunyai kunci yang aman. Pintu
solid harus emmpunyai panel yang tembus pandang
g. Jarak dari lantai keranjang ke permukaan tanah tidak boleh lebih dari 50 mm
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 46
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
h. Keranjang alat pengangkat harus mempunyai mekanisme pengunci
elektromekanik yang hanya dapat dibuka dari keranjang dan hanya dapat
dibuka ketika keranjang berada di permukaan tanah serta dapat mencegah
beroperasi alat pengangkat ketika keranjang sedang dibuka
i. Pengangkatan dikendalikan di dalam keranjang alat pengangkat
j. Semua bagiuan dari metal harus dihubungkan ke bumi (earth)
k. Alat penyelamat harus ada untuk menghentikan keranjang jika jatuh atau
bergerak terlalu cepat
l. Keterangan pabrik pembuat, model dan kapasitas beban harus ditempel dalam
keranjang
m. Harus tersedia suatu mekanisme untuk keadaan darurat dan untuk
mengeluarjan orang yang terjebak dalam keranjang
n. Harus tersedia alarm darurat di dalam keranjang
o. Jika memungkinkan, sediakan alat komunikasi antara operator dan personil
yang bekerja
5. Crane dan Alat Pengangkut
a. Tidak dibenarkan melakukan pekerjaan pemindahan atau pengangkatan
barang/material dengan resiko gangguan fisik terhadap pekerja tanpa
menggunakan alat pengangkat
b. Pekerjaan pemindahan atau pengangkutan barang-barang/material dengan
perbedaan ketinggian lebih dari 5 m dan berat lebih dari 500 kg harus
menggunakan crane, excavator atau forklift
c. Crane harus diperiksa setiap minggu, dan diperiksa secara menyeluruh setiap
12 bulan oleh orang yang berkompeten. Hasil inspeksi harus dicatat
d. Harus tersedia sertifikat pengujian alat yang terbaru
e. Operator harus terlatih, kompeten dan berusia di atas 18 tahun
f. Alat kendali (tuas, saklar, dan sebagainya) harus diberi keterangan yang jelas
g. Sebelum dilakukan pengangkatan, beban yang dapat diangkat hanya
ditentukan oleh operator
h. Setiap jib crane dengan kapasitas lebih dari 1 ton harus mempunyai indikator
beban aman (safe load indicator) yang diperiksa setiap minggu
i. Crane harus didirikan di atas pondasi yang kokoh
j. Harus disediakan ruang yang cukup untuk pelaksanaan pengangkatan yang
aman
k. Asistensi operator harus dilatih untuk memberikan sinyal pada operator dan
untuk mengikatkan beban secara benar dan mengetahui kapasitas
pengangkatan crane
l. Crane harus secara rutin menjalani pemeliharaan menyeluruh
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 47
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
m. Gigi pengangkat harus dalam kondisi baik dan telah diperiksa secara
menyeluruh
H. Pengukuran dan Pembayaran
1. Pembayaran yang diberikan kepada Penyedia Jasa harus mencakup seluruh biaya
untuk penanganan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) termasuk biaya untuk Ahli
K3 Konstruksi pad paket pekerjaan yang mempunyai risiko K3 tinggi atau Petugas
K3 Konstruksi pada setiap paket pekerjaan yang mempunyai risiko K3 sedang dan
kecil. Ahli K3 adalah seseorang yang emmpunyai sertifikat dari yang berwenang dan
sudah berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam pelaksanaan K3
KonstruksiBidang Pekerjaan Umum yang dibuktikan dengan refrensi pengalaman
kerja. Petugas K3 adalah petugas di dalam organisasi Penyedia Jasa yang telah
mengikuti pelatihan/sosialisasi K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
2. Perhitungan biaya penanganan K3 tersebut sudah merupakan satu kesatuan
dengan biaya pelaskanaan konstruksi, yang diperhitungkan dalam masing-masing
Harga Satuan atau Biaya Tak Terduga (Overhead) sebagaimana peraturan yang
berlaku pada setiap jenis pekerjaan yang mengandung risiko K3 Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum
3. Tanpa mengabulkan ketentuan-ketentuan dari Syarat-syarat Umum dan Syarat-
syarat khusus kontrak, Direksi Pekerjaan akan memberi surat peringatan secara
bertahap kepada Penyedia Jasa apabila Penyedia Jasa menyimpang dari ketentuan
yang berkaitan dengan Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
dengan cara memberi surat peringatan ke-1 dan ke-2. Apabila peringatan ke-2 tidak
ditindaklanjuti, maka Pengguna Jasa dapat menghentikan pekerjaan. Segala risiko
akibat penghentian pekerjaan emnjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 48
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
V. PEKERJAAN
PENGOLAHAN A. Manajemen Dasar Sampah/Limbah Konstruksi
SAMPAH/LIMBAH 1. Lingkup Pekerjaan
KONSTRUKSI Banyaknya sampah yang dihasilkan dalam berbagai bentuk dan material dari
pekerjaaan konstruksi diperlukan beberapa strategi untuk meminimalisir sampah
yang terbuang tidak dimanfaatkan, lingkup pekerjaan meliputi:
a. Pemisahan jenis sampah sesuai jenisnya, yaitu: organik, non organik, dan B3
(Bahan Berbahaya dan Beracun)
b. Instalasi atau fasilitas dimaksud dalam pekerjaan ini adalah tong sampah (trash
bin) yang volumenya yang disesuaikan dengan sampah konstruksi yang
dihasilkan.
c. Pembuangan dan pengolahan sampah konstruksi
2. Penerapan Manajemen Sampah/Limbah Konstruksi
a. Melakukan optimasi dalam pemakaian material sehingga menciptakan
pengurangan timbulan sampah konstruksi.Kontraktor harus mengajukan SOP
(Standar Operasional Prosedur)
b. Memiliki area pemilahan sampah
1) Sampah organik kertas (Berupa kertas semen, dan kertas pembungkus
lainnya)
2) Sampah organik sisa mkanan (sisa-sisa makan dan pembungkusnya yang
masuk kategori organik seperti daun pisang, kertas, dan lain-lain)
3) Sampah anorganik (Berupa plastik kresek, plastik bekas botol minuman, dan
lain-lain)
c. memiliki tempat penyimpanan material yang aman sehingga dapat
meningkatkan usia material
Lokasi penyimpanan material berada dalam lokasi, sehingga tidak memerlukan
waktu lama untuk mengakses material dari gudang ke lokasi pengerjaan.
d. Membuat laporan pendaur ulangan sampah konstruksi
Dalam hal pendaurulangan sampah konstruksi, beberapa jenis sampah
pembuangannya dapat bekerja sama dengan tempat pengolahan sampah,
dengan kriteria sebagai berikut:
1) Sampah kertas dan plastik kresek/minuman dapat dijual untuk didaut ulang .
2) Sampah bongkaran dan galian dilakukan pembuangan ke lokasi yang telah
disetujui, untuk dijadikan urugan.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 49
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
3) Sampah konstruksi berupa besi, digunakan kembali untuk konstruksi.
4) Sampah wadah cat akan digunakan kembali untuk keperluan tempat wadah
sampah dan lainnya.
e. Membuat laporan pendaurulangan sampah konstruksi, berupa jenis sampah,
volume, rencana pengolahan, dan lokasi pengolahan, dan foto dokumentasinya.
3. Menerapkan Konsevasi Air
a. Strategi
Dalam rangka penghematan air, maka Kontraktor harus melakukan upaya
berikut ini:
1) Menugaskan seorang tim proyek untuk meganalisa kebutuhan air kerja dan
air untuk kebutuhan pekerja.
2) Mengadakan strategi pengadaan air alternatif untuk keperluan air kerja dan
pekerja.
3) Mengidentifikasi pekerjaan-pekerjaan yang membutuhkan air kerja dan waktu
penggunaan setiap harinya, serta volume yang dibutuhkan.
4) Mengadakan sistem pemurnian air limbah sebagai air kerja alternatif, dengan
hasil uji yang telah memenuhi baku mutu.
5) Memasang meteran air pada keluaran dari sumber air kerja untuk mengetahui
konsumsi air perharinya.
6) Menggunakan fitur air hemat yang digunakan pada tahap konstruksi.
7) Membuat shop drawing dan gambar diagram lokasi sumber air alternatif,
instalasi dan penempatan penampungan air kerja dan air pekerja,
b. Air limbah konstruksi
1) Air yang dihasilkan dari konstruksi tidak boleh dialirkan/dibuang dari lokasi
pekerjaan, kontraktor wajib membuat penampung berupa sumur-sumur atau
wadah lainnya agar dapat dimanfaatkan kembali sebagai air kerja.
2) Kontraktor harus membuat shop drawing lokasi tempat penampungan air
disertai dengan presentasi proses penampungan dan pengolahan air limbah
konstruksi.
3) Membuat penampung air limbah dari proses pekerjaan dan air hujan dapat
difiltrasi sesuai baku mutu untuk dimanfaatkan sebagai air kerja, cuci
kendaraan yang kotor akibat proses konstruksi, menyiram jalan yang
kotor/berlumpur, menyiram lokasi jika berdebu, dan lain-lain.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 50
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
VI. PEKERJAAN
SIPIL / A. Pekerjaan Tanah
STRUKTUR 1. Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi pekerjaan tanah (struktur dan arsitektur).
b. Meliputi pelaksanaan galian dan urugan tanah serta urugan pasir dengan
penyelesaian dan pembentukan galian/urugannya harus mengikuti
kemiringan/elevasi dan ukuran-ukuran sesuai Gambar Rencana dan arahan
Konsultan Pengawas.
c. Pekerjaan ini termasuk pekerjaan pengupasan (stripping) dan perataan
(grading) tanah pada daerah/area yang di atasnya akan didirikan bangunan, jalan
dan perkerasan.
d. Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan ini dengan hasil yang baik dan sempurna.
2. Persyaratan, Spesifikasi, Standar Bahan, Peralatan dan Pekerja
Prosedur Umum
a. Pekerjaan Galian
1) Lebar galian harus dibuat cukup lebar sesuai dengan Gambar Kerja untuk
memberikan ruang gerak dalam melaksanakan pekerjaan.
2) Setiap kali pekerjaan galian selesai, Kontraktor wajib melaporkannya kepada
Konsultan Pengawas untuk diperiksa sebelum melaksanakan pekerjaan
selanjutnya.
3) Semua lapisan keras atau permukaan keras lainnya yang digali harus bebas
dari bahan lepas, bersih dan dipotong mendatar atau miring sesuai petunjuk
Konsultan Pengawas sebelum menempatkan bahan urugan.
4) Bila bahan yang tidak sesuai terlihat pada elevasi penggalian rencana,
Kontraktor harus melakukan penggalian tambahan sesuai petunjuk Konsultan
Pengawas/Tim Teknis, sampai kedalaman di mana daya dukung yang sesuai
tercapai.
5) Untuk lapisan lunak, permukaan akhir galian tidak boleh diselesaikan sebelum
pekerjaan berikutnya siap dilaksanakan, sehingga air hujan atau air
permukaan lainnya tidak merusak permukaan galian.
6) Untuk menggali tanah lunak, Kontraktor harus memasang dinding penahan
tanah sementara untuk mencegah longsornya tanah ke dalam lubang galian.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 51
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
7) Kontraktor harus melindungi galian dari genangan air atau air hujan dengan
menyediakan saluran pengeringan sementara atau pompa.
8) Galian di bawah elevasi rencana karena kesalahan dan kelalaian Kontraktor
harus diperbaiki sesuai petunjuk Konsultan Pengawas tanpa tambahan biaya
dari owner/user.
9) Diasumsikan bahwa penggalian pada lokasi kerja dapat dilakukan dengan
peralatan standar seperti backhoe.
10) Bila ditemukan batu-batuan, Kontraktor harus memberitahukannya kepada
Konsultan Pengawas/Tim Teknis yang akan mengambil keputusan sebelum
penggalian dilanjutkan. Sesudah setiap pekerjaan penggalian selesai,
Kontraktor harus memberitahu Konsultan Pengawas/Tim Teknis, dan pekerjaan
dapat dilanjutkan kembali setelah Konsultan Pengawas/Tim Teknis menyetujui
kedalaman penggalian dan sifat lapisan tanah pada dasar penggalian tersebut.
b. Pekerjaan Urugan dan Timbunan
1) Pekerjaan urugan atau timbunan hanya dapat dimulai bila bahan urugan
dan lokasi pengerjaan urugan/timbunan telah disetujui Konsultan Pengawas.
2) Kontraktor tidak diizinkan melanjutkan pekerjaan pengurugan sebelum
pekerjaan terdahulu disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
3) Bahan galian yang sesuai untuk bahan urugan dan timbunan dapat disimpan
oleh Kontraktor di tempat penumpukan pada lokasi yang memudahkan
pengangkutan selama pekerjaan pengurugan dan penimbunan berlangsung.
Lokasi penumpukan harus disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
4) Pengurugan pekerjaan beton hanya dapat dilakukan ketika umur beton
minimal 14 (empat belas) hari, dan ketika pekerjaan pasangan berumur
minimal 7 (tujuh) hari atau setelah mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas/Tim Teknis.
c. Pekerjaan Pemadatan
1) Kontraktor harus menyediakan peralatan pemadatan yang memadai untuk
memadatkan urugan maupun daerah galian. Untuk pemadatan tanah kohesif
digunakan stamper untuk memadatkan bahan urugan berbutir. Pemadatan
hanya dengan menyiram dan menyemprot tidak diizinkan.
2) Bila tingkat pemadatan tidak memenuhi syarat, perbaikan harus dilakukan
sampai tercapai nilai pemadatan yang disyaratkan.
3) Bahan yang ditempatkan di atas lapisan yang tidak dipadatkan dengan baik
harus disingkirkan dan harus dipadatkan kembali sesuai petunjuk Konsultan
Pengawas/Tim Teknis.
4) Pemadatan dilakukan setiap urugan setebal 20 cm.
d. Spesifikasi Bahan/Material Pekerjaan Tanah
1) Pasir urug, sirtu, dan tanah urug. Khusus untuk tanah urug tidak menggunakan
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 52
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
tanah lempung.
2) Bahan urugan harus bebas dari bahan organik, gumpalan besar, kayu, bahan-
bahan lain yang mengganggu dan butiran batu lebih besar dari 100 mm dan
memiliki gradasi sedemikian rupa agar pemadatan berjalan lancar.
3) Bila menurut pendapat Konsultan Pengawas/Tim Teknis suatu bahan tidak
dapat diperoleh, penggunaan batu-batuan atau kerikil yang dicampur dengan
tanah dapat diizinkan, dalam hal ini bahan yang lebih besar dari 150 mm
dan lebih kecil dari 50 mm tidak diizinkan digunakan dan persentase pasir
harus berjumlah cukup untuk mengisi celah dan membentuk kepadatan tanah
yang seragam dengan nilai kepadatan yang sesuai.
4) Semua bahan galian kecuali tanah tidak diizinkan digunakan sebagai bahan
urugan kecuali disetujui oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
5) Bahan urugan yang disimpan di dekat tempat kerja untuk waktu lebih dari 12
(dua belas) jam harus dilindungi dengan lembaran plastik agar tidak terjadi
penyimpangan pada bahan urugan yang telah disetujui tersebut.
6) Setiap lapisan bahan urugan bila kering harus dibasahi merata sampai
tercapai kadar air tertentu untuk mendapatkan kepadatan yang disyaratkan.
7) Sisa-sisa galian dari lokasi area kerja harus dikeluarkan oleh Kontraktor,
dengan biaya dan tanggung jawab Kontraktor.
5) Pengujian Tanah
1) Pemeriksaan lapangan dan melihat kondisi dan bahan-bahan yang akan
dikerjakan sebelum memulai pekerjaan.
2) Pemeriksaan dan pengujian pekerjaan tanah yang dilakukan akan diperiksa
dan diuji pada Laboratorium Penyelidikan Tanah yang dipilih oleh Konsultan
Pengawas/Tim Teknis/PPK.
3) Jasa-jasa laboratorium.
4) Konsultan Pengawasan pekerjaan pengurugan.
5) Pengujian pekerjaan pemadatan tanah.
6) Penyerahan laporan pengujian kepada Konsultan Pengawas/Tim Teknis/PPK.
7) Rekomendasi-rekomendasi supaya dapat mencukupi persyaratan dan
spesifikasi.
8) Biaya Pengujian
Kontraktor harus menanggung semua biaya pengujian. Apabila hasil pengujian
tidak memenuhi syarat yang ditentukan maka Kontraktor harus menggali,
mengurug dan memadatkan lagi sampai pengujian memenuhi syarat yang
ditentukan atas biaya Kontraktor sendiri.
9) Prosedur Pengujian.
Pengujian pemadatan terdiri atas test-test untuk mendapatkan prosentase
relatif dari density maksimum yang dihasilkan oleh pekerjaan pemadatan yang
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 53
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
dibandingkan dengan test-test laboratorium sebelumnya atau density kering
secara teoritis.
10) Pengujian-pengujian dapat disesuaikan dengan metode lain yang disetujui
Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
3. Pengujian Bahan, Peralatan, Komponen Jadi (Hasil Pekerjaan)
a. Semua bahan dan hasil kerja harus memenuhi uraian dan ketentuan dalam
Dokumen Kontrak dan sesuai dengan persetujuan Konsultan Pengawas/Tim
Teknis.
b. Apabila diminta Konsultan Pengawas dan atau Tim Teknis, Kontraktor harus
membantu menyediakan tenaga kerja untuk pelaksanaan pemeriksaan serta
pengujian bahan/material di lapangan.
c. Kontraktor harus menyediakan contoh yang ditunjuk dan diminta oleh dalam
rangka pengujian mutu.
d. Biaya untuk penyedia tenaga, pengambilan contoh serta biaya lainnya yang terkait
dengan pengujian mutu dibayar oleh Kontraktor terkecuali bila ditentukan lain
dalam Dokumen Kontrak.
4. Metode, Persyaratan, dan Jadwal/Time Schedule Pelaksanaan
a. Pekerjaan Galian
1) Pekerjaan galian dapat dianggap selesai bila dasar galian telah mencapai
elevasi yang ditentukan atau telah disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
2) Semua bahan galian harus dikumpulkan dan atau ditumpuk pada tempat
tertentu sesuai petunjuk Konsultan Pengawas. Bila disetujui Konsultan
Pengawas/Tim Teknis, bahan galian tersebut dapat digunakan untuk bahan
urugan atau dibuang dari lokasi proyek.
3) Bila terjadi kelebihan penggalian di luar garis batas dan elevasi yang
ditentukan atau petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis yang disebabkan
karena kesalahan Kontraktor, kelebihan penggalian tersebut tidak dapat
dibayar dan Kontraktor harus memperbaiki daerah tersebut atas biaya
Kontraktor.
4) Penggalian harus dilakukan dengan cara sedemikian rupa agar tidak merusak
patok-patok pengukuran atau pekerjaan lain yang telah selesai. Semua
kerusakan yang disebabkan karena pekerjaan penggalian menjadi tanggung
jawab Kontraktor dan harus diperbaiki oleh Kontraktor tanpa biaya tambahan atau
waktu.
5) Kontraktor harus menyingkirkan setiap batuan yang ditemukan pada daerah
elevasi akhir pada kedalaman minimal 150 mm di bawah elevasi akhir
rencana. Batuan dapat berupa batu atau serpihan keras dalam batuan dasar
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 54
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
asli dan batu besar dengan volume lebih dari 0.5 cm3 atau berukuran lebih
besar dari 100 cm yang harus disingkirkan dengan alat khusus dan atau
diledakkan.
b. Pekerjaan Urugan
Penempatan Bahan Urugan
1) Bahan urugan tidak boleh dihampar atau dipadatkan pada waktu hujan.
2) Bahan urugan di dalam atau di luar lokasi timbunan harus ditempatkan lapis
demi lapis dengan ketebalan maksimal 200 mm (keadaan lepas) dan harus
dipadatkan dengan baik.
3) Untuk timbunan di luar lokasi timbunan, urugan harus dipadatkan sampai
kepadatan yang sebanding dengan daerah sekitarnya.
4) Untuk timbunan di dalam lokasi timbunan, urugan harus dipadatkan sesuai
nilai kepadatan yang ditentukan.
5) Kecuali ditentukan syarat khusus, alat pemadat tangan (manual) tidak diizinkan
sebagai pengganti alat pemadat mekanis.
6) Kontraktor tidak boleh menempatkan lapisan baru bahan urugan sebelum
pemadatan lapisan terdahulu disetujui Konsultan Pengawas.
7) Pengurugan tidak boleh dikerjakan tanpa persetujuan dari Konsultan
Pengawas/Tim Teknis.
c. Pekerjaan Pemadatan
1) Umum
a) Jika diperlukan, setiap lapisan sebelum dipadatkan harus memiliki kadar
air yang sesuai dengan ketentuan agar dihasilkan pemadatan dengan nilai
kepadatan yang sesuai. Bahan harus memiliki kadar air yang seragam pada
seluruh lapisan bahan yang akan dipadatkan. Setiap lapisan harus
dipadatkan dengan merata menggunakan stamper atau alat pemadatan lain
yang telah disetujui.
b) Penggilasan harus dilakukan pada arah memanjang sepanjang timbunan
dan biasanya dimulai dari sisi terluar dan menuju ke arah tengah dengan
cara sedemikian rupa agar setiap bagian menerima tingkat pemadatan
yang sama.
c) Minimal sebuah mesin gilas harus dioperasikan secara terus-menerus
untuk setiap 600 m3 atau penempatan bahan setiap jam. Bila beberapa
timbunan kecil berada di beberapa tempat sehingga sebuah mesin gilas
tidak dapat memadatkan dengan baik, harus disediakan mesin gilas
tambahan.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 55
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
d) Peralatan harus dioperasikan pada seluruh lebar setiap lapisan sedemikian
rupa agar efisien.
2) Kepadatan Kering Maksimal dan Kadar Air Optimal
Kepadatan kering maksimal dan kadar air optimal harus ditentukan
berdasarkan metoda ASTM D1557 (AASHTO T180) yang umum dikenal
sebagai Modified Proctor Test.
3) Konsultan Pengawasan Kelembaban
Pada saat pemadatan yang membutuhkan nilai kepadatan tinggi, bahan
urugan dan permukaan yang akan menerima bahan urugan harus memiliki
kadar air yang disyaratkan. Kontraktor tidak diizinkan melakukan pemadatan
sampai dicapai kadar air sesuai dengan yang disyaratkan. Kontraktor harus
melembabkan bahan urugan atau permukaan yang akan diurug bila kondisinya
terlalu kering. Bahan urugan yang terlalu basah harus dikeringkan sampai
dicapai kadar air yang sesuai, bila perlu dengan bantuan peralatan mekanis.
4) Pemadatan
a) Kontraktor harus melakukan pekerjaan penggilasan daerah yang dikupas
atau dipotong sesuai petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis, untuk
memastikan adanya tanah lunak yang ada di lokasi tersebut. Kontraktor
harus menggunakan truk bermuatan, mesin gilas atau peralatan pemadatan
lainnya yang disetujui. Jenis ukuran dan berat peralatan harus sesuai
petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
b) Kontraktor harus menempatkan dan memadatkan bahan urugan pada
tempat rendah. Bila ditemui tempat basah, Kontraktor harus
memberitahukannya kepada Konsultan Pengawas agar dapat ditentukan
perbaikannya. Lokasi yang mendukung struktur/konstruksi harus diawasi
selama pelaksanaan penggilasan dan harus disetujui Konsultan
Pengawas/Tim Teknis sebelum pekerjaan dilanjutkan.
d. Pembuangan Bahan Galian
Semua bahan galian yang memenuhi persyaratan harus digunakan untuk urugan.
Bahan yang tidak sesuai untuk pengurugan harus dibuang pada tempat yang
ditentukan.
B. Pekerjaan Lantai Kerja
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, tenaga kerja dan alat serta
pelaksanaan pekerjaan lantai kerja, seperti: di bawah pekerjaan pondasi, sloof dan
sejenisnya, sebagaimana yang tercantum dalam Gambar Rencana.
2. Persyaratan Bahan
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 56
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Lantai kerja harus dibuat dari campuran semen, pasir, kerikil bila tidak disebutkan
secara khusus didalam gambar harus dibuat dengan perbandingan semen : pasir :
kerikil = 1 : 3 : 5.
3. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan
A. Sebelum lantai kerja dibuat lapisan tanah di bawahnya harus dipadatkan dan
diratakan dengan alat pemadat serta diurug lapisan pasir setebal 10 cm atau
sesuai Gambar Kerja.
B. Lantai kerja harus rata permukaannya dan diperiksa kemiringannya dengan
waterpass.
C. Lantai kerja, sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas tidak
boleh ditutup oleh pekerjaan lainnya. Konsultan Pengawas berhak membongkar
pekerjaan di atasnya bilamana lantai kerja tersebut belum disetujui olehnya.
Tebal dan peil lantai kerja harus sesuai dengan gambar, jika tidak dinyatakan
secara khusus dalam gambar, maka tebal lantai kerja minimal = 5 cm.
C. Pekerjaan Beton Struktur
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang diatur di dalam persyaratan teknis ini meliputi seluruh
pekerjaan beton struktur yang sesuai dengan Gambar Rencana, termasuk di
dalamnya:
a. Semua pekerjaan beton struktur harus menggunakan ready mix, tidak boleh
menggunakan site mix
b. Pekerjaan pengadaan bahan, tenaga kerja, upah, pengujian, dan peralatan
bantu.
c. Pekerjaan fabrikasi, detail dan pemasangan semua penulangan (reinforcement)
dan bagian-bagian dari pekerjaan lain yang tertanam di dalam beton.
d. Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran bekisting beton, penyelesaian
dan perawatan beton dan semua jenis pekerjaan lain yang menunjang pekerjaan
beton.
e. Ukuran-ukuran (dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang tidak
termasuk pada gambar-gambar rencana pelaksanaan arsitektur adalah
ukuran-ukuran dalam garis besar. Ukuran-ukuran yang tepat, begitu pula besi
penulangannya ditetapkan dalam gambar-gambar struktur konstruksi beton
bertulang. Jika terdapat selisih dalam ukuran antara kedua macam gambar itu,
maka ukuran yang harus berlaku harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 57
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
perencana atau Tim Teknis guna mendapatkan ukuran yang sesungguhnya
disetujui oleh perencana.
f. Jika karena keadaan pasaran, besi penulangan perlu diganti guna kelangsungan
pelaksanaan maka luas penampang boleh berkurang dengan memperhatikan
syarat-syarat lainnya, seperti penambahan volume dan lainnya, Dalam hal ini
harus persetujuan Konsultan Pengawas dan Tim Teknis sebelum fabrikasi
dilakukan, Ketidaktersediaan material yang sesuai spesifikasi di pasaran harus
dibuktikan dengan surat resmi dari distributor atau pabrikan (principle).
g. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk membuat dan membiayai semua
desain campuran beton dan test-test untuk menentukan kecocokan dari bahan
dan proporsi dari bahan-bahan terperinci untuk setiap jenis dan kekuatan beton,
dari perincian slump, yang akan bekerja / berfungsi penuh untuk semua teknik
dan kondisi penempatan, dan akan menghasilkan yang diijinkan oleh Konsultan
Pengawas. Kontraktor berkewajiban mengadakan dan membiayai Test
Laboratorium.
h. Pekerjaan-pekerjaan lain yang termasuk adalah:
1) Semua pekerjaan beton yang tidak terperinci di luar ini.
2) Pemeliharaan dan finishing, termasuk grouting.
3) Mengatur benda-benda yang ditanam di dalam beton, kecuali tulangan
beton.
4) Koordinasi dari pekerjaan ini dengan pekerjaan dari lain bagian.
5) Sparing dalam beton untuk instalasi mekanikal dan elektrikal.
6) Penyediaan dan penempatan stek tulangan pada setiap pertemuan dinding
bata dengan kolom / dinding beton struktural dan dinding bata dengan pelat
beton struktural seperti yang ditunjukkan oleh Konsultan Pengawas.
2. Persyaratan, Spesifikasi, Standar Bahan, Peralatan dan Pekerja
a. Beton Ready mix
1) Bilamana beton yang digunakan adalah berupa beton Ready mix, maka
beton tersebut harus didapatkan dari sumber yang disetujui oleh Konsultan
Pengawas/Tim Teknis
2) Adukan beton harus dibuat sesuai dengan perbandingan campuran yang
telah diuji di Laboratorium serta secara konsisten harus dikontrol bersama-
sama oleh Konsultan Pengawas dan Supplier beton Ready mix. Kekuatan
beton minimum yang dapat diterima adalah berdasarkan hasil pengujian
yang diadakan di Laboratorium.
3) Syarat-syarat Beton Ready Mix:
a) Semen yang digunakan adalah semen OPC (Ordinary Portland Cement)
type 1.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 58
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b) Mutu beton Ready mix yaitu 25 MPa dan diperoleh dari produsen yang
disetujui oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
c) Jarak batching plan dengan lokasi proyek maksimal 2 jam perjalanan bila
tidak menggunaan bahan additive
d) Temperatur beton Ready mix sebelum dicorkan tidak boleh lebih dari
30°C.
e) Setelah temperatur di dalam beton mencapai maksimum, maka
permukaan beton harus ditutupi dengan kanvas/plastik atau bahan
penyekat lainnya, untuk mempertahankan kelembaban sedemikian rupa,
sehingga tidak timbul perbedaan panas yang mencolok antara bagian
dalam dan luar atau penurunan temperatur yang mendadak di bagian
dalam beton. Selanjutnya sesudah bahan penutup tersebut di atas dibuka,
permukaan beton tetap harus dilindungi terhadap perubahan temperatur
yang mendadak.
3. Bahan Tambah Beton
a. Bahan tambah (admixture) adalah suatu bahan berupa bubuk atau cairan,
yang ditambahkan ke dalam campuran adukan beton selama pengadukan,
dengan tujuan untuk mengubah sifat adukan atau betonnya. (Spesifikasi
Bahan Tambahan untuk Beton, SK SNI S-18-1990-03).
b. Berdasarkan ACI (American Concrete Institute), bahan tambah adalah
material selain air, agregat dan semen hidrolik yang dicampurkan dalam
beton atau mortar yang ditambahkan sebelum atau selama pengadukan
berlangsung.
c. Penambahan bahan tambah dalam sebuah campuran beton atau mortar
tidak boleh mengubah komposisi baku bahan utama.
d. Penggunaan bahan tambah dalam sebuah campuran beton harus
memperhatikan standar yang berlaku seperti SNI (Standar Nasional
Indonesia), ASTM (American Society for Testing and Materials) atau ACI
(American Concrete Institute) dan yang paling utama memperhatikan
petunjuk dalam manual produk dagang.
e. Bahan tambah yang digunakan untuk memperlambat setting time adalah
type D, Water Reducing and Retarding Admixtures, dengan dosis sesuai
petunjuk pabrikan.
f. Sedangkan bahan yang digunakan untuk menunguatkan mutu dengan
mengurangi penggunaan air adalah Tipe F, Water Reducing, High Range
Admixtures dengan dosis sesuai petunjuk pabrikan.
4. Pekerjaan Bekisting
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 59
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
a. Umum
1) Pasal ini menguraikan semua pekerjaan perancangan, pembuatan,
pemasangan dan pembongkaran semua bekisting beton yang harus
dilaksanakan oleh Kontraktor, sesuai dengan kebutuhan dalam
menyelenggarakan pekerjaan beton, sebagaimana yang tertera di dalam
gambar. Pada dasarnya, bekisting adalah konstruksi bantu yang
mendukung beton yang belum mengeras.
2) Semua bekisting beton harus dilaksanakan dengan mengikuti semua
persyaratan yang tercantum di dalam dokumen ini, ACI 347, ACI SP-4,
ACI 301, SNI 2847 : 2019 dan semua perintah yang disampaikan oleh
Konsultan Pengawas selama pelaksanaan Pekerjaan.
b. Persyaratan bahan
Cetakan beton menggunakan tego film/ phenoulic tebal minimum 9 mm. dan
harus memenuhi syarat-syarat kekuatan, daya tahan dan mempunyai
permukaan yang baik sehingga tidak diperlukan lagi pekerjaan
plesteran/acian, dan acian sudut pada beton.
c. Pelaksanaan pekerjaan
1) Kontraktor harus terlebih dahulu mengajukan Gambar-gambar Rencana
dari bekisting kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui, sebelum
pekerjaan dimulai. Gambar tersebut harus mencantumkan secara jelas
konstruksi dan bahan dari bekisting, sambungan-sambungannya,
kedudukannya dan sistim rangkanya. Semua biaya yang diperlukan
sehubungan dengan perencanaan bekisting ini harus sudah termasuk ke
dalam biaya konstruksi dengan batas pemakaian maksimal 3 x pakai untuk
kolom struktur.
2) Bekisting harus direncanakan untuk dapat memikul beban konstruksi dan
getaran yang ditimbulkan oleh alat penggetar. Defleksi maksimum dari
bekisting antara tumpuan harus dibatasi sampai 1/400 bentang antar
tumpuan. Bilamana menggunakan konstruksi bekisting dari kayu, maka
untuk kolom dan pekerjaan beton lainnya harus dipakai papan dengan
ketebalan minimum 2,5 cm, balok 5/7, 6/10
3) Bekisting maksimal digunakan untuk 2 kali pengecoran.
4) Bekisting harus ditunjang dengan batang besi yang kokoh dan untuk
mencegah terjadinya defleksi maka bekisting dibuat anti lendutan keatas
sebagai berikut:
a) Semua balok atau pelat lantainya 0,2% lebar bentang pada tengah-
tengah bentang.
b) Semua balok cantilever dan pelat lantainya 0,4% dari bentang, dihitung
dari ujung bebas.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 60
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
d. Pembongkaran bekisting
1) Bekisting untuk bagian beton yang mana saja yang tidak memikul beban
struktur dapat dibongkar setelah beton cukup mengeras.
2) Bekisting untuk bagian struktur dan pekerjaan lainnya yang memikul
beban struktur harus dibiarkan untuk sekurang-kurangnya sampai beton
mencapai kekuatan yang dipersyaratkan seperti yang disebutkan di
bawah ini, atau seperti yang diperintahkan oleh Konsultan Pengawas/Tim
Teknis.
Bagian Struktur Batas pemakaian (kali)
Pondasi 2
Kolom beton 3
Balok beton 2
Plat Beton 2
5. Pekerjaan Perancah Luar
a. Umum
Pasal ini menguraikan pekerjaan perancah luar yang harus dilaksanakan
pada saat pelaksanaan.
b. Persyaratan bahan
Peralatan yang digunakan sebagai perancah luar adalah scafolding yang
lengkap serta bagian luarnya dipasang jaring-jaring luar. scafolding yang
dipakai dengan jumlah yang memenuhi syarat harus kuat dan lengkap terdiri
dari batang-batang silang beserta perkuatannya. Sedangkan untuk jaring-
jaring luar terbuat dari anyaman tambang plastik atau nylon.
c. Pelaksanaan pekerjaan
1) Perancah luar dipasang pada sekeliling bangunan dengan cara-cara yang
benar sehingga tidak membahayakan pekerja, bangunan yang dikerjakan
maupun keadaan sekelilingnya. Perancah luar harus dipasang minimal
sama dengan bangunan yang dikerjakan dan dicat dengan warna yang
mencolok.
2) Untuk naik turun gedung selama pelaksanaan berlangsung, pada
perancah luar harus dipasang tangga dilengkapi dengan bordes
mendatar.
3) Sedangkan untuk jaring-jaring luar dipasang pada scafolding secara kuat,
rapih dan tidak kendor. Jaring ini harus tahan terhadap tiupan angin dan
memberi perlindungan serta rasa nyaman bagi yang bekerja pada dinding
luar.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 61
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
6. Peralatan Bantu
a. Semua peralatan bantu, pengangkutan dan tenaga kerja yang dibutuhkan
untuk pekerjaan beton pada posisinya yang permanen menjadi tanggung
jawab Kontraktor. Sebelum mulai di lapangan dengan pekerjaan beton yang
sesungguhnya, Kontraktor harus memberikan detail lengkap mengenai
program kerja, jumlah dan tipe peralatan, organisasi dan personalia di
lapangan dan sebagainya kepada Konsultan Pengawas.
b. Konsultan Pengawas akan minta penggantian peralatan, dan personalia
bilamana ada hal-hal yang dianggap tidak cocok.
7. Selimut Beton
a. Selimut beton sesuai Gambar Kerja, jika tidak disebutkan dalam Gambar
Kerja, maka selimut beton yang digunakan adalah sesuai SNI 2847-2019:
8. Support dan Beton Tahu
a. Support
1) Untuk keperluan dan menjaga dan mempertahankan jarak selimut beton
sesuai dengan disyaratkan maka pada setiap 1 m² luas plat lantai dan
plat dack harus diberikan support / dukungan dari besi tulangan ulir
dengan diameter lebih besar dari diameter tulangan plat lantai atau 13
mm.
2) Jumlah support / dukungan dalam perjarak 800 mm.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 62
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
3) Bentuk support/dukungan harus sesuai dengan Shop Drawing yang telah
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
4) Bentuk support / dukungan harus sedemikian rupa sehingga dapat
mempertahankan jarak vertikal antara lapis tulangan ketika dibebani oleh
beban pekerja perakitan tulangan atau pekerja pengecoran.
b. Beton Tahu (Dacking)
1) Untuk menjaga dan mempertahankan jarak selimut beton agar sesuai
dengan yang disyaratkan maka pada permukaan besi tulangan balok dan
kolom harus diberi penyangga dari beton atau beton tahu sehingga
mempunyai jarak yang tetap dengan bekisting.
2) Ketebalan beton tahu harus disesuaikan dengan jarak atau ketebalan
selimut beton pada masing-masing komponen struktur dan dipasang
minimal 2 buah setiap jarak 50 cm panjang balok dan tinggi kolom.
3) Mutu beton tahu minimal sebesar mutu beton konstruksi utama.
c. Pencampuran dan Penakaran
1) Rancangan campuran proporsi material dan berat penakaran harus
ditentukan dengan menggunakan metoda yang disyaratkan dalam SNI
2847 : 2019.
2) Campuran percobaan Kontraktor harus menentukan proporsi campuran
serta material yang diusulkan dengan membuat dan menguji campuran
percobaan, dengan disaksikan oleh Konsultan.
3) Persyaratan sifat campuran:
a) Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi kuat
tekan dan slump yang dibutuhkan
b) Beton yang tidak memenuhi persyaratan "slump" umumnya tidak
boleh digunakan pada pekerjaan, terkecuali bila Konsultan Pengawas
dalam beberapa hal menyetujui penggunannya secara terbatas dari
sedikit jumlah beton tersebut pada bagian tertentu yang sedikit
dibebani. Sifat mudah dikerjakan serta tekstur dari campuran harus
sedemikian rupa sehingga beton dapat dicor pada pekerjaan tanpa
membentuk rongga atau menahan udara atau buih air dan sedemikian
rupa sehingga pada pembongkaran akan menghasilkan permukaan
yang merata, halus dan padat.
c) Bila hasil dari pengujian 7 (tujuh) hari menghasilkan kuat beton di
bawah nilai yang disyaratkan, kontraktor tidak diperbolehkan
melakuakna pengecoran beton lebih lanjut sampai penyebab dari
hasil yang rendah tersebut dapat dipastikan dan sampai telah diambil
tindakan-tindakan yang akan menjamin produksi beton memenuhi
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 63
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
persyaratan secara memuaskan. Beton yang tidak memenuhi kuat
tekan 28 (dua puluh delapan) hari yang disyaratkan harus dipandang
tidak memuaskan dan pekerjaan harus diperbaiki
d) Konsultan Pengawas dapat pula menghentikan pekerjaan dan / atau
memerintahkan kontraktor mengambil tindakan perbaikan untuk
meningkatkan mutu campuran berdasarkan hasil test kuat tekan 3
(tiga) hari, dalam keadaan demikian, kontraktor harus segera
menghentikan pengecoran beton yang dipertanyakan tetapi dapat
memilih menunggu sampai hasil pengujian 7 (tujuh) hari diperoleh,
sebelum menerapkan tindakan perbaikan, pada waktu tersebut
Konsultan Pengawas akan menelaah kedua hasil pengujian 3 (tiga)
hari dan 7 (tujuh) hari, dan segera memerintahkan penerapan dari
tindakan perbaikan apapun yang dipandang perlu.
e) Perbaikan dari pekerjaan beton yang tak memuaskan yang melibatkan
pembongkaran menyeluruh dan penggantian beton tidak boleh
didasarkan pada hasil pengujian kuat tekan 3 (tiga) hari saja,
terkecuali kontraktor dan Konsultan Pengawas keduanya sepakat
pada perbaikan tersebut.
4) Pengukuran Agregat
a) Seluruh beton harus ditakar menurut beratnya. Bila digunakan semen
kantongan, kuantitas penakaran harus sedemikian sehingga kuantitas
semen yang digunakan adalah sama dengan satu atau kebulatan dari
jumlah kantung semen.
b) Agregat harus diukur secara terpisah beratnya. Ukuran masing-
masing takaran tidak boleh melebihi seluruh penakaran, agregat harus
dibuat jenuh air dan dipertahankan dalam kondisi lembab, pada kadar
yang mendekati keadaan jenuh kering permukaan, dengan secara
berkala menyiram timbunan agregat dengan air.
c) Pada pengecoran di celah-celah sempit, seperti list plank, dan lain-
lain, split yang digunakan harus disaring menggunakan saringan
sebesar 0.5 cm.
5) Pencampuran
a) Beton harus dicampur dalam mesin yang dioperasikan secara
mekanikal dari tipe dan ukuran yang disetujui dan yang akan
menjamin distribusi yang merata dari material.
b) Pencampur harus dilengkapi dengan penampung air yang cukup dan
peralatan untuk mengukur dan mengendalikan jumlah air yang
digunakan secara teliti dalam masing-masing penakaran.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 64
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
c) Alat pencampur pertama-tama harus diisi dengan agregat dan semen
yang telah ditakar, dan selanjutnya pencampuran dimulai sebelum air
ditambahkan.
d) Waktu pencampuran harus diukur pada saat air mulai dimasukkan ke
dalam campuran material kering. Seluruh air
e) pencampur harus dimasukkan sebelum seperernpat waktu
pencampuran telah berlalu. Waktu pencampuran untuk mesin dengan
kapasitas 3/4 mᶟ atau kurang haruslah 1.5 menit, untuk mesin yang
lebih besar waktu harus ditingkatkan 15 detik untuk tiap tambahan 0.5
mᶟ dalam ukuran.
f) Bila tidak memungkinkan penggunaan mesin pencampur, Konsultan
Pengawas dapat menyetujui pencampuran beton dengan tenaga
manusia, sedekat mungkin dengan tempat pengecoran. Penggunaan
pencampuran dengan tenaga manusia harus dibatasi pada beton non
struktural.
9. Pengujian Bahan, Peralatan, Komponen Jadi (Hasil Pekerjaan) Pengujian Beton
a. Frekuensi pengujian
1) Benda uji untuk uji kekuatan setiap mutu beton yang dicor setiap hari harus
diambil dari tidak kurang dari sekali sehari, atau tidak kurang dari sekali untuk
setiap 110 m3 beton, atau tidak kurang dari sekali untuk setiap 460 m2 luasan
permukaan lantai atau dinding.
2) Pada suatu pekerjaan pengecoran, jika volume total adalah sedemikian
hingga frekuensi pengujian yang disyaratkan hanya akan menghasilkan
jumlah uji kekuatan beton kurang dari lima untuk suatu mutu beton, maka
benda uji harus diambil dari paling sedikit lima adukan yang dipilih secara acak
atau dari masing-masing adukan bilamana jumlah adukan yang digunakan
adalah kurang dari lima.
3) Jika volume total dari suatu mutu beton yang digunakan kurang dari 38 m3,
maka pengujian kekuatan tekan tidak perlu dilakukan bila bukti terpenuhinya
kekuatan tekan diserahkan dan disetujui oleh pengawas lapangan.
4) Suatu uji kekuatan tekan harus merupakan nilai kekuatan tekan rata-rata dari
paling sedikit dua silinder 150 x 300 mm atau paling sedikit tiga silinder 100 x
200 mm yang dibuat dari adukan beton yang sama dan diuji pada umur beton
28 hari atau pada umur uji yang ditetapkan untuk penentuan f’c.
b. Benda uji yang dirawat secara standar
1) Benda uji untuk uji kekuatan harus diambil sesuai dengan ASTM C172.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 65
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
2) Silinder untuk uji kekuatan harus dicetak dan dirawat secara standar sesuai
dengan ASTM C31M dan diuji sesuai dengan ASTM C39M. Silinder harus
berukuran 100 x 200 mm atau 150 x 300 mm.
3) Tingkat kekuatan suatu mutu beton individu harus dianggap memenuhi syarat
jika dua hal berikut dipenuhi:
a) Setiap nilai rata-rata aritmetika dari semua tiga uji kekuatan yang berurutan
mempunyai nilai yang sama atau lebih besar dari f’c;
b) Tidak ada uji kekuatan di bawah f’c dengan lebih dari 3,5 MPa jika f’c
sebesar 35 MPa atau kurang; atau dengan lebih dari 0,10 f’c jika f’c lebih
dari 35 MPa.
4) Jika salah satu dari persyaratan tidak terpenuhi, maka harus diambil langkah-
langkah untuk meningkatkan hasil uji kekuatan tekan rata-rata pada
pengecoran beton berikutnya.
c. Benda uji yang dirawat di lapangan
1) Jika diminta oleh pengawas lapangan, maka hasil uji kekuatan silinder yang
dirawat sesuai kondisi lapangan harus disediakan.
2) Silinder yang dirawat di lapangan harus dirawat sesuai kondisi lapangan
sesuai dengan ASTM C31M.
3) Silinder uji yang dirawat di lapangan harus dicetak pada waktu yang
bersamaan dan dari adukan beton yang sama seperti yang digunakan untuk
silinder uji yang dirawat di laboratorium.
4) Prosedur untuk perlindungan dan perawatan beton harus ditingkatkan jika
kekuatan silinder yang dirawat di lapangan pada saat umur uji yang ditetapkan
untuk penentuan f’c kurang dari 85 persen dari kekuatan pembanding silinder
yang dirawat di laboratorium. Batasan 85 persen tidak berlaku jika kekuatan
yang dirawat di lapangan melebihi f’c dengan lebih dari 3,5 MPa.
d. Adukan beton harus dibuat pengujian slump, dengan ketentuan sebagai berikut:
BAGIAN KONSTRUKSI NILAI SLUMP (MM)
Plat Lantai 12 ± 2
Balok 12 ± 2
Kolom 12 ± 2
Pondasi 12 ± 2
10. Metode, Persyaratan, dan Jadwal /Time Schedule Pelaksanaan
Pelaksanaan Pekerjaan Beton
a. Pekerjaan Pembesian
1) Kait dan Pembengkokkan
a) Penulangan harus dilengkapi dengan kait / bengkokan minimal sesuai
ketentuan SNI 2847:2019 , atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 66
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b) Batang tulangan tidak boleh dibengkok atau diluruskan dengan cara-
cara yang merusak tulangan itu.
c) Batang tulangan yang diprofilkan, setelah dibengkok dan diluruskan
kembali tidak boleh dibengkok lagi dalam jarak 60 cm dari
bengkokan sebelumnya.
d) Batang tulangan yang tertanam sebagian di dalam beton tidak boleh
dibengkokkan atau diluruskan di lapangan, kecuali apabila
ditentukan di dalam Gambar-gambar Rencana atau disetujui oleh
Konsultan Perencana.
e) Membengkokkan dan meluruskan batang tulangan harus dilakukan
dalam keadaan dingin.
f) Apabila pemanasan diijinkan, batang tulangan dari baja lunak (polos
atau diprofilkan) dapat dipanaskan sampai kelihatan merah padam
tetapi tidak boleh mencapai suhu lebih dari 850˚C.
g) Apabila batang tulangan dari baja lunak yang mengalami pengerjaan
dingin dalam pelaksanaan ternyata mengalami pemanasan di atas
100 ˚C yang bukan pada waktu las, maka dalam perhitungan-
perhitungan sebagai kekuatan baja harus diambil kekuatan baja
tersebut yang tidak mengalami pengerjaan dingin.
h) Batang tulangan dari baja keras tidak boleh dipanaskan, kecuali
diijinkan oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
i) Batang tulangan yang dibengkok dengan pemanasan tidak boleh
didinginkan dengan jalan disiram dengan air.
2) Pemotongan
a) Panjang baja tulangan beton yang melebihi ketentuan (kecuali
lewatan) harus dipotong dengan alat pemotong besi atau alat
pemotong yang disetujui Konsultan Pengawas.
b) Pada bagian yang membutuhkan bukaan untuk dudukan mesin,
peralatan dan alat utilitas lainnya, tulangan beton harus dipotong
sesuai dengan besar atau ukuran bukaan.
3) Penempatan dan Pengencangan
a) Sebelum pemasangan, tulangan beton harus bebas dari debu,
karat, kerak lepas, oli, cat dan bahan asing lainnya.
b) Semua tulangan beton harus dipasang dengan baik, sesuai dengan
mutu, dimensi dan lokasi. Penahan jarak dengan bentuk balok
persegi atau gelang-gelang harus dipasang pada setiap m² atau
sesuai petunjuk Konsultan Pengawas dan Tim Teknis. Batu, bata
atau kayu tidak diijinkan digunakan sebagai penahan jarak atau
sisipan.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 67
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
c) Semua penahan jarak atau sisipan harus diikat dengan kawat no.
AWG 16 (φ 1.62 mm). Las titik dapat dilakukan pada baja lunak pada
tempat-tempat yang disetujui Konsultan Pengawas.
4) Sebelum pengecoran beton, lakukan pekerjaan pemeriksaaan
pembesian, termasuk jumlah, ukuran, jarak, selimut beton, lokasi dari
sambungan dan panjang penjangkaran dari penulangan baja untuk
mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
b. Cetakan Beton
1) Cetakan beton harus presisi sesuai ukuran beton yang tertera pada Gambar
Kerja, dirakit dengan kuat dan baik.
2) Sebelum dilakukan pengecoran, cetakan beton harus dicek dulu oleh
Konsultan Pengawas/Tim Teknis untuk mendapat persetujuan.
3) Semua angkur, baut, pipa dan benda–benda lain yang diperlukan ditanam
dalam beton harus terikat dengan baik pada cetakan sebelum pengecoran.
4) Benda-benda tersebut harus dalam keadaan bersih, bebas dari karat dan
kotoran–kotoran lain pada saat mengecor.
c. Pengadukan dan Alat Aduk
1) Dalam pekerjaan ini Kontraktor beton yang digunakan harus menggunakan
beton ready mix dengan mutu beton sesuai yang dijelaskan dalam dokumen
ini.
2) Perusahaan yang sudah direkomendasikan, Kontraktor harus membuat surat
pernyataan kerjasama dengan sub Kontraktor ready mix. Sub Kontraktor
sebelum pembuatan beton harus menyampaikan rancangan campuran beton
dengan mutu beton seperti yang sudah disebutkan pada bagian lain pada
dokumen ini. Surat kerja sama dan rancangan campuran dilampirkan dalam
penawaran dokumen teknis.
3) Pengaturan pengangkutan dan cara penakaran yang dilakukan, harus
mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas seluruh operasi harus
dikontrol / diawasi secara kontinyu oleh Konsultan Pengawas.
d. Pengangkutan Adukan
1) Pengangkutan beton dari tempat pengadukan ke tempat penyimpanan akhir
(sebelum dituang), harus sedemikian hingga tercegah terjadinya pemisahan
(segregasi) atau kehilangan material.
2) Alat angkut yang digunakan harus mampu menyediakan beton di tempat
penyimpanan akhir dengan lancar, tanpa mengakibatkan pemisahan bahan
yang telah dicampur dan tanpa hambatan yang dapat mengakibatkan
hilangnya plastisitas beton antara pengangkutan yang berurutan.
3) Pengangkutan beton dari ready mix ke lokasi proyek menggunakan truck
molen dengan jumlah yang cukup.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 68
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
4) Penggunakan bahan additif harus seijin Konsultan Pengawas.
e. Penuangan Beton
1) Untuk setiap pelaksanaan pengecoran harus mendapat ijin tertulis dari
Konsultan Pengawas. Pelaksana harus memberitahukan Konsultan
Pengawas selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum pengecoran beton
dilaksanakan.
2) Beton yang akan dituang harus sedekat mungkin ke cetakan akhir
(maksimum 1 meter) atau tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian
lebih dari 1.5 meter untuk mencegah terjadinya segregasi karena penuangan
kembali atau pengaliran adukan. Kontraktor harus menggunakan alat bantu
pipa tremie sesuai petunjuk Konsultan Pengawas
3) Pelaksanaan penuangan beton harus dilaksanakan dengan suatu kecepatan
penuangan sedemikian hingga beton selalu dalam keadaan plastis dan dapat
mengalir dengan mudah ke dalam rongga di antara tulangan.
4) Beton yang telah mengeras sebagian dan atau telah dikotori oleh material
asing, tidak boleh dituang ke dalam cetakan.
5) Beton setengah mengeras yang ditambah air atau beton yang diaduk kembali
setelah mengalami pengerasan tidak boleh dipergunakan kembali.
6) Waktu antara pengadukan dan pengecoran tidak boleh lebih dari 1 (satu) jam.
Pengecoran harus dilakukan sedemikian rupa untuk menghindari terjadinya
pemisahan material dan perubahan letak tulangan.
7) Pengangkutan / pengecoran pada plat lantai dan balok harus menggunakan
concrete pump. Kontraktor harus menyediakan alat concrete pump
kerjasama dengan ready mix.
8) Campuran beton yang sudah ditakar termasuk beton ready mix yang dikirim
ke lokasi proyek tidak diperkenankan ditambah air diluar proporsi
campurannya.
f. Pemadatan Beton
1) Pemadatan beton seluruhnya harus dilaksanakan dengan “Mechanical
Vibrator” dan dioperasikan oleh seorang yang berpengalaman. Penggetaran
dilakukan secukupnya agar tidak mengakibatkan “over vibration” dan tidak
diperkenankan melakukan penggetaran dengan maksud untuk mengalirkan
beton.Pemadatan ini harus dilakukan sedemikian rupa hingga beton yang
dihasilkan merupakan massa yang utuh, bebas dari lubang-lubang,
segregasi atau keropos.
2) Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan alat
penggetar yang mempunyai frekuensi tinggi untuk menjamin pengisian beton
dan pemadatan yang baik.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 69
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
3) Alat penggetar tidak boleh disentuhkan pada tulangan terutama pada
tulangan yang telah masuk pada beton yang telah mulai mengeras.
4) Penggetaran tidak boleh dilaksanakan pada beton yang telah mengalami
“initiual set” atau yang telah mengeras dalam batas di mana beton akan
menjadi plastis karena getaran.
5) Pengecoran harus dilaksanakan siang hari dan apabila diperkirakan
pengecoran dari suatu bagian tidak dapat diselesaikan pada siang hari, maka
sebaiknya tidak dilaksanakan, kecuali atas persetujuan Konsultan Pengawas
dapat dilaksanakan pada malam hari dengan sistem penerangan sudah
disiapkan dan memenuhi syarat.
g. Perawatan / Pemeliharaan Beton (Curing Beton)
Beton yang sudah dicor terutama plat, lantai dan luifel harus dijaga agar tidak
terlalu cepat kehilangan kelembaban (curing) minimum 14 (empat belas) hari
dengan cara:
1) Pembasahan terus-menerus dilakukan dengan cara merendam /
menggenangi dengan air (pada plat-plat atap) atau dengan cara menutupinya
menggunakan karung-karung basah.
2) Pada hari hari pertama sesudah selesai pengecoran, proses pengerasan
tidak boleh diganggu. Sangat dilarang untuk mempergunakan lantai yang
belum cukup mengeras sebagai tempat penimbunan bahan-bahan atau
sebagai jalan untuk mengangkut bahan-bahan yang berat.
3) Cara-cara perawatan lainnya (perawatan dengan uap bertekanan tinggi, uap
bertekanan udara luar, pemanasan tau proses-proses lain untuk
mempersingkat waktu pengerasan) harus diketahui dan disetujui Konsultan
Pengawas.
h. Sambungan Konstruksi (Construction Joint)
1) Rencana atau schedule pengecoran harus disiapkan untuk penyelesaian
satu konstruksi secara menyeluruh, termasuk persetujuan letak Construction
Joint dalam keadaan tertentu dan mendesak, Konsultan Pengawas dapat
merubah letak Construction Joint tersebut.
2) Permukaan Construction Joint harus bersih dan dibuat kasar dengan
mengupas seluruh permukaan sampai didapat permukaan beton yang padat.
3) Construction Joint harus diusahakan berbentuk garis miring atau sedapat
mungkin dihindarkan adanya Construction Joint tegak kalaupun diperlukan
maka harus dimintakan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
4) Sebelum pengecoran dilanjutkan permukaan beton harus dibasahi dan diberi
lapisan grout sebelum beton dituang.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 70
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
5) Untuk penyambungan beton lama dengan yang baru, herus menggunakan
bahan additive Bonding Agent (lem beton) yang disetujui Konsultan
Pengawas.
6) Kontraktor harus menjaga mutu hasil pengecoran daerah pertemuan / joint
dan daerah-daerah rawan keropos lainnya.
7) Pemberhentian pengecoran harus dilakukan pada tempat-tempat yang telah
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
8) Kontraktor harus selalu menjaga keutuhan dan kerapian letak tulangan dan
sparing Mekanikal & Elektrikal (ME) pada saat pengecoran lantai.
9) Kontraktor harus sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk
pengamanan, perlindungan dan lain-lain yang dapat menjamin kontinuitas
pengecoran.
10) Kontraktor harus memastikan bahwa lekatan pada sambungan kolom lama
dengan kolom yang baru bersifat monolit.
i. Pengerjaan Akhir
1) Permukaan (Pengerjaan Akhir Biasa)
a) Terkecuali diperintahkan lain, permukaan beton harus dikerjakan segera
setelah pembongkaran acuan. Seluruh perangkat kawat atau logam yang
telah digunakan untuk memegang cetakan, dan cetakan yang melewati
badan beton, harus dibuang dan dipotong kembali paling sedikit 2.5 cm di
bawah permukaan beton. Tonjolan mortar dan ketidakrataan lainnya yang
disebabkan oleh sambungan cetakan harus dibersihkan.
b) Konsultan Pengawas harus memeriksa permukaan beton segera setelah
pembongkaran acuan dan dapat memerintahkan penambalan atas
kekurang sempurnaan minor yang tidak akan mempengaruhi struktur atau
fungsi lain dari pekerjaan beton. Penambalan harus meliputi pengisian
lubang-lubang kecil dan lekukan dengan adukan semen. Sedang untuk
keropos yang masuk dan dilewati yang merusak struktur harus di grouting.
Mutu grouting harus memiliki kuat tekan 2 (dua) kali kuat tekan beton
struktur.
c) Bilamana Konsultan Pengawas menyetujui pengisian lubang besar akibat
keropos, pekerjaan harus dipahat sampai ke bagian yang utuh,
membentuk permukaan yang tegak lurus terhadap permukaan beton.
Lubang harus dibasahi dengan air dan adukan semen acian (semen dan
air, tanpa pasir) harus dioleskan pada permukaan lubang. Lubang harus
selanjutnya diisi dan ditumbuk dengan adukan yang kental yang terdiri
dari satu bagian semen dan dua bagian pasir, yang harus dibuat menyusut
sebelumnya dengan mencampurnya kira-kira 30 menit sebelum dipakai.
2) Permukaan (Pekerjaan Akhir Khusus)
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 71
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Permukaan yang terekspos harus diselesaikan dengan pekerjaan akhir
berikut ini, atau seperti yang diperintahkan oleh Konsultan Pengawas:
a) Bagian atas pelat, dan permukaan horizontal lainnya sebagaimana yang
diperintahkan Konsultan Pengawas, harus digaruk dengan mistar
bersudut untuk memberikan bentuk serta ketinggian yang diperlukan
segera setelah pengecoran beton dan harus diselesaikan secara manual
sampai halus dan rata dengan menggerakkan perata kayu secara
memanjang dan melintang atau oleh cara lain yang cocok, sebelum beton
mulai mengeras.
b) Perataan permukaan horizontal tidak boleh menjadi licin misalnya pada
ramp, harus sedikit kasar tetapi merata dengan penyapuan, atau cara lain
sebagaimana yang diperintahkan Konsultan Pengawas, sebelum beton
mulai mengeras.
c) Permukaan bukan horizontal yang nampak, yang telah ditambal atau yang
masih belum rata harus digosok dengan batu gurinda yang agak kasar
(medium), dengan menempatkan sedikit adukan semen pada
permukaannya. Adukan harus terdiri dari semen dan pasir halus yang
dicampur dengan proporsi yang digunakan untuk pengerjaan akhir beton.
Penggosokan harus dilaksanakan sampai seluruh tanda bekas acuan,
ketidak rataan, tonjolan hilang, dan seluruh rongga terisi, serta diperoleh
permukaan yang rata. Pasta yang dihasilkan dari penggosokan ini harus
dibiarkan tertinggal di tempat.
j. Cacat pada Beton (Defective Work)
1) Konstruksi beton yang keropos (honey comb).
2) Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau
posisinya tidak sesuai dengan gambar.
3) Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata seperti yang direncanakan.
4) Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lain.
5) Ataupun semua konstruksi beton yang tidak memenuhi pernyataan dari
spesifikasi.
6) Semua pekerjaan yang dianggap cacat tersebut pada dasarnya harus
dibongkar dan diganti dengan yang baru, kecuali Tim Teknis dan Konsultan
Pengawas menyetujui untuk diadakan perbaikan atau perkuatan dari cacat
yang ditimbulkan tersebut. Untuk itu Kontraktor harus mengajukan usulan-
usulan perbaikan yang kemudian akan diteliti/ diperiksa dan disetujui bila
perbaikan tersebut dianggap memungkinkan.
7) Perluasan dari pekerjaan yang akan dibongkar dan metoda yang akan
dipakai dalam pekerjaan pengganti harus sesuai dengan pengarahan dari
Konsultan Pengawas.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 72
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
8) Dalam hal pembongkaran dan perbaikan pekerjaan beton harus
dilaksanakan dengan baik dan memuaskan.
9) Semua pekerjaan bongkaran dan penggantian dari pekerjaan cacat pada
beton dan semua biaya dan kenaikan biaya dari pembongkaran atau
penggantian harus ditanggung sebagai pengeluaran Kontraktor.
10) Retak-retak pada pekerjaan beton harus diperbaiki sesuai dengan instruksi
Konsultan Pengawas.
11) Dalam hal terjadi beton keropos atau retak yang bukan struktur (karena
penyusutan dan sebagainya) atau cacat beton lain yang nyata pada
pembongkaran cetakan, Konsultan Pengawas harus diberitahu secepatnya,
dan tidak boleh diplester atau ditambal kecuali diperintahkan oleh Konsultan
Pengawas. Pengisian / injeksi dengan air semen harus diadakan dengan
perincian atau metoda yang paling memadai / cocok.
k. Perbaikan Permukaan Beton
1) Kontraktor harus meminta Konsultan Pengawas untuk memeriksa
permukaan beton segera setelah pembongkaran acuan.
2) Kontraktor, atas biayanya harus mengganti beton yang tidak sesuai dengan
garis, detail atau elevasi yang telah ditentukan atau yang rusaknya
berlebihan. (Jangan menambal, mengisi, memulas, memperbaiki atau
mengganti beton ekspos kecuali atas petunjuk Konsultan Pengawas).
3) Keropos, lubang atau sambungan dingin harus diperbaiki segera setelah
pembongkaran bekisting. Bahan tambalan harus kohesif, tidak berkerut dan
melebihi kekuatan beton. Beton keropos tidak boleh ditambal manual, pe
nambalan harus di-grouting dengan mesin tekanan hydrolis.
4) Singkirkan cacat, karat, noda atau beton ekspos yang luntur warnanya atau
beton yang akan dicat dengan:
a) Semprotan pasir ringan.
b) Pembersihan dengan larutan lembut sabun deterjen dan air yang
diaplikasikan dengan menggosok secara keras dengan sikat lembut,
kemudian disiram dengan air.
c) Hilangkan noda karat dengan mengaplikasikan pasta asam oksalid,
biarkan sejenak, dan sikat dengan kikir yang disetujui.
d) Hilangkan asam. Lindungi bahan metal atau lainnya yang dapat rusak
karena asam.
e) Tambalan semen.
f) Mengikir dan menggerinda.
5) Hasil pekerjaan beton (kolom, balok, dll) yang ekspose harus sudah siap
untuk difinishing cat.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 73
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
6) Mutu beton yang tidak sesuai dengan persyaratan menjadi tanggung jawab
penuh Kontraktor.
7) Kontraktor harus membuat bak tandon untuk perawatan beton di setiap
lokasi proyek.
D. Pekerjaan Baja Tulangan
1. Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi elemen pekerjaan pekerjaan struktur beton
b. Meliputi pekerjaan pengadaan material baja tulangan. Material berasal dari
supplier dan diangkut ke lokasi proyek menggunakan truk. Material yang telah
sampai ke lokasi proyek akan diuji terlebih dahulu untuk memeriksa mutu dan
kualitas seperti yang ditetapkan
c. Pekerjaan ini termasuk pada pekerjaan pemotongan dan pembengkokan baja
tulangan atau yang disebut dengan febrikasi, lalu dirakit sesuai desain dan
spesifikasi yang dibutuhkan
d. Material yang telah difabrikasi akan dirakit oleh pekerja sehingga membentuk
komponen struktur seperti kolom, balok, pelat, atau shear wall.
2. Persyaratan, Spesifikasi, Standar Bahan, Peralatan dan Pekerja
a. Persyaratan Baja yang dipakai
1) Baja tulangan harus bebas dari debu, minyak, gemuk, serpihan-serpihan kayu
dan kotoran lain yang dapat mengurangi perekatan dengan beton, bila
dianggap perlu oleh Direksi, tulangan harus disikat atau dibersihkan dengan
cara lain sebelum dilaksanakan, pengecoran tidak boleh dilaksanakan
sebelum penulangan diperiksa dan disetujui oleh Direksi, bila mana terjadi
kelembapan / penundaan dalam pengecoran, maka pembesian dibersihkan /
diperbaiki lagi oleh pelaksana lapangan.
2) Baja tulangan harus dipasang sedemikian rupa sehingga selama pengecoran
tidak akan berubah tempat. Pengikatan penulangan dilaksanakan dengan
kawat ikat / kawat beton yang berkualitas, besi lunak dengan ukuran diameter
lebih kurang 1mm, tulangan harus betul-betul bebas dari acuan atau lantai
kerja dengan cara menempatkan pengikatan pada tulangan baja
3) Sambungan batang tulangan dengan pengelasan tidak di izinkan.
Sambungan-sambungan tulangan harus mengikat syarat-syarat yang
terdapat dalam SNI 2847:2019 dan ketentuan-ketentuan dalam bestek
(gambar)
4) Mutu dari baja tulangan harus mengikuti syarat-syarat dalam SNI 2847:2019
Untuk mendapatkan jaminan akan kualitas besi yang dipergunakan, maka
disamping adanya sertifikat dari supliyer juga harus dimintakan sertifikat dari
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 74
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
laboratorium baik pada saat pemesanan maupun secara periodik minimum
dua sampel
5) Pemborong/Kontraktor harus mengusahakan agar ukuran besi yang dipasang
adalah sesuai dengan bestek, dalam hal tersebut kesulitan untuk
mendapatkan besi tulangan dengan ukuran tertentu dalam bestek, maka akan
dilakukan penukaran ukuran diameter besi yang terdekat atau dengan
kombinasi dengan catatan sebagai berikut:
a) Besi pengganti bermutu sama
b) Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah ditempatkan tersebut tidak
boleh kurang dari yang tertera dalam bestek, dalam hal ini yang dimaksud
adalah jumlah luas penampang
c) Panjang overlapping sambungan harus disesuaikan kembali berdasarkan
diameter besi yang dipilih sesuai dengan bestek atau arahan oleh pihak
Direksi.
6) Tulangan yang digunakan harus tulangan ulir, kecuali untuk tulangan spiral
atau baja prategang diperkenankan tulangan polos, dan tulangan yang
mengandung stud geser berkepala, baja profil struktural, pipa baja, atau
tabung baja dapat digunakan sesuai dengan berat beton normal bertulang
dengan serat baja f’c tidak melebihi 40 Mpa, h tidak lebih besar dari 600 mm,
dan Vu tidak lebih besar dari ∅ 0.17 √𝑓′𝑐 bwd sesuai dengan syarat tulangan
geser minumum 11.4.6.1(f)
7) Pengelasan baja tulangan harus memenuhi ANSI/AWS D1.4 dari American
Welding Society. Tipe dan lokasi sambungan las dan persyartan pengelasan
lainnya harus ditunjukkan pada dokumen kontrak. Spesifikasi ASTM untuk
tulangan batang, kecuali untuk ASTM A706M, harus dilengkapi untuk
mensyaratkan laporan properti material yang diperlukan untuk memenuhi
persyaratan dalam AWS D1.4
b. Tulangan Ulir
1) Tulangan ulir harus memenuhi persyaratan untuk batang tulangan ulir dalam,
salah satu ketentuan berikut:
a) Baja Karbon: ASTM A615M
b) Baja low-alloy: ASTM A706M
c) Baja stainless: ASTM A955M
2) Untuk batang tulangan dengan fy kurang dari 420 Mpa, kekuatan lelehnya
harus diambil sebesar tegangan yang berhubungan dengan regangan
sebesar 0,5%, dan untuk batang tulangan dengan fy paling sedikit 420 Mpa,
kekuatan lelehnya harus diambil sebesar tegangan yang berhubungan
dengan regangan sebesar 0.35%
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 75
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
3) Baja tulangan ulir yang memenuhi ASTM A1035 diizinkan digunakan sebagai
tulangan transversal atau tulangan spiral
4) Anyaman batang baja untuk penulangan beton harus memenuhi ASTM
A184M. Baja tulangan yang digunakan dalam anyaman harus memnuhi
ASTM A615M atau ASTMA706M
5) Kawat ulir untuk tulangan beton harus memenuhi ASTM A1064M, kecuali
kawat tersebut tidak boleh lebih kecil dari D6 atau lebih besar dari D16 kecuali
jika diizinkan
6) Untuk tulangan dengan fy melebihi 420 Mpa, kekuatan lelehnya harus diambil
sebesar tegangan yang berhubungan dengan regangan sebesar 0,35%
7) Tulangan kawat polos las harus memenuhi ASTM A1064, kecuali untuk
kawat dengan fy melebihi 420 Mpa, kekuatan lelehnya harus diambil sebesar
tegangan yang berhubungan dengan regangan sebesar 0.35%. Spasi
persilangan las tidak boleh melebihi 300 mm dalam arah tegangan yang
dihitung, kecuali untuk tulangan kawat las yang digunakan sebagai sengkang
8) Tulangan kawat ulir harus memenuhi ASTM A1064M, kecuali untuk kawat
dengan fy melebihi 420 Mpa, kekuatan lelehnya harus diambil sebesar
tegangan yang berhubungan dengan regangan sebesar 0.35%. Spasi
persilangan las tidak boleh melebihi 400 mm dalam arah tegangan yang
dihitung, kecuali untuk tulangan kawat ulir las yang digunakan sebagai
sengkang . Kawat ulir yang lebih besar dari D16 diizinkan bila digunakan
dalam tulangan kawat las yang memenuhi ASTM A1064 M, tetapi harus
diperlakukan sebagai kawat polos untuk desain penyaluran dan sambungan
9) Batang tulangan yang dilapisi bahan seng (digalvanis) harus memenuhi
A767M. Batang tulangan yang akan dilapisi bahan seng (digalvanis), dilapisi
epoksi, atau dilapisi ganda bahan seng dan epoksi harus memenuhi salah
satu satu antara Baja Karbon, baja low-alloy, dan Baja stainless
10) Kawat yang dilapisi epoksi dan tulangan kawat las harus memenuhi ASTM
A884M.
11) Tulangan kawat las yang dilapisi bahan seng (digalvanis) harus memenuhi
ASTM A1060 M
12) Kawat baja tahan karat (stainless) ulir dan kawat las baja tahan karat
(stainless) ulir dan polos untuk tulangan beton harus memenuhi ASTM A1022
M, kecuali kawat ulir tidak boleh lebih kecil dari D6 atau lebih besar dari D16,
dan kuat leleh untuk kawat dengan fy melebihi 420 Mpa harus diambil
sebesar tegangan yang berhubungan dengan regangan sebesar 0.35%.
Kawat ulir yang lebih besar cdari D16 diizinkan bila dipakai dalam tulangan
kawat las yang memenuhi ASTM A1022M, tetapi harus diperlakukan sebagai
kawat polos untuk desain penyaluran dan sambungan. Spasi persilanan las
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 76
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
tidak boleh melebihi 300 mm untuk kawat las polos dan 400 mm untuk kawat
las ulir dalam arah tegangan yang dihitung.
c. Tulangan Polos
1) Batang tulangan polos untuk tulangan spiral harus memenuhi ASTM A615M,
A706M, A955M, atau A1035M
2) Kawat polos untuk tulangan spiral harus memenuhi ASTM A1064, kecuali
untuk kawat dengan fy melebihi 420 Mpa, kuat lelehnya harus diambil sebesar
tegangan yang berhubungan dengan regangan sebesar 0.35%
3) Tulangan stud geser berkepala, harus memenuhi ASTM A1044M
4) Baja prategang harus memenuhi salah satu dari spesifikasi berikut:
5) Kawat ASTM A421M
6) Kawat dengan relaksasi rendah: ASTM A421M, termasuk Persyaratan
Pelengkap S1 “Low-Relaxation Wire and Relaxion Testing”
7) Standard ASTM A416 M
8) Batang tulangan berkekuatan tingggi: ASTM A722M
9) Kawat, strand, dan batang tulangan yang tidak secara khusus tercakup dalam
ASTM A421M, ASTM A416M, ata ASTM A722M, diperkenankan untuk
digunakan asalkan tulangan tersebut memenuhi persyaratan minimum
spesifikasi tersebut.
3. Tanda Kelas Baja Beton Tulangan dan sifat mekanis
a. Sifat Mekanis
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 77
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Sumber: SNI 2052:2017 Baja tulangan beton
b. Ukuran dan toileransi diameter BJTP
Sumber: SNI 2052:2017 Baja tulangan beton
c. Toleransi berat per batang BJTS
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 78
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Sumber: SNI 2052:2017 Baja tulangan beton
d. Tanda Kelas Baja Beton Tulangan
SNI 2052-2017 Baja Tulangan Beton
4. Uji Tarik Baja Tulangan Beton dan Modulus Elastisitas
a. Maksud dan Tujuan
1) Maksud Metode ini dimaksudkan sebagai pegangan dan acuan untuk
melakukan pengujian kuat tarik baja beton.
2) Tujuan Tujuan metode ini adalah untuk mendapatkan nilai kuat tarik baja
beton, regangan, modulus elastisitas, dan parameter lainnya. Pengujian ini
selanjutnya dapat digunakan dalam pengendalian mutu baja.
b. Ruang Lingkup
Ruang lingkup metode ini meliputi persyaratan-persyaratan, ketentuan-
ketentuan, dan cara pengujian serta laporan hasil uji.
c. Pengertian yang dimaksud dengan :
1) Baja beton adalah baja yang digunakan sebagai penulangan dalam konstruksi
beton bertulang;
2) Nilai kuat tarik leleh adalah besarnya gaya tarik yang bekerja pada saat benda
uji mengalami, leleh pertama;
3) Nilai kuat tarik putus adalah besarnya gaya tarik maksimum yang bekerja
pada saat benda uji putus;
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 79
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
4) Grafik tegangan-regangan didapatkan ketika pengujian tarik baja. Modulus
elastisitas baja tulangan ditentukan berdasarkan kemiringan awal kurva
tegangan-regangan di daerah elatis dimana antara mutu baja yang satu dan
yang lainnya tidak banyak variasi. Ketentuan SK SNI T-15-1991-03
menetapkan bahwa nilai modulus elastisitas baja adalah 200 MPa
5) Contoh baja beton adalah batang-batang beton yang panjangnya tertentu,
yang diambil dari tempat penyimpanan secara acak serta dianggap mewakili
sejumlah baja beton yang akan digunakan sebagai bahan struktur sesuai
dengan petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi/ Tim Teknis.
6) Benda uji adalah batang baja beton yang mempunyai bentuk dan dimensi
tertentu, yang dibuat / diambil dari contoh-contoh baja beton.
d. Jumlah contoh-contoh disyaratkan sebagai berikut :
1) Jumlah contoh dari setiap jenis dan ukuran baja beton yang diperlukan untuk
pengujian kuat tarik beton dan modulus elastisitas ditetapkan berdasarkan
ketentuan yang berlaku;
2) Jika suatu konstruksi beton akan menggunakan lebih dari satu jenis dan
ukuran baja beton, maka setiap jenis dan ukuran harus dilakukan pengujian
kuat tarik dan modulus elastisitas;
3) Pengambilan contoh-contoh untuk setiap jenis dan ukuran baja beton
dilakukan secara acak berdasarkan ketentuan yang berlaku;
4) Dimensi setiap contoh ditentukan berdasarkan bentuk, dimensi, dan jumlah
benda uji.
e. Pengelolaan Contoh
Pengelolaan contoh disyaratkan, sebagai berikut :
1) Setiap contoh diberi label yang jelas, sehingga identitas contoh dapat
diketahui;
2) Label contoh meliputi :
3) Nomor contoh;
4) Jenis dan grade baja beton;
5) Dimensi contoh;
6) Asal pabrik;
7) Petugas / teknisi yang mengambil contoh;
8) Tanggal pengambilan contoh;
9) Contoh-contoh baja beton harus ditempatkan pada tempat yang baik sehingga
terhindar dari pengaruh korosi dahaya destruksi lainnya.
f. Sistem pengujian yang digunakan sesuai dengan persyaratan, berikut :
1) Pengujian kuat tarik baja beton untuk setiap contoh uji dilakukan secara ganda
(duplo), sehingga untuk setiap contoh harus disiapkan 2 (dua) buah benda uji;
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 80
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
2) Pencatatan data pengujian harus menggunakan formulir laboratorium yang
berisi :
a) identitas benda uji dan contoh;
b) teknisi pengujian;
c) tanggal pengujian;
d) penanggung jawab pengujian;
e) pencatatan data pengujian;
f) nama laboratorium dan instansi penguji;
g) Hasil pengujian harus ditandatangani oleh penanggung jawab.
5. Detail tulangan
a. Panjang Penyaluran, penyambungan (stek)
1) Panjang penyaluran minimal untuk besi beton adalah 40D, artinya 40 mm di
kalikan diameter besi yang akan disalurkan atau disambung.
2) Kait atau tekukan besi disesuaikan dengan detil pada gambar struktur.
3) Jika terdapat ketidakjelasan panjang penyaluran dan kait pada gambar kerja,
maka panjang penyaluran dan kait harus sesuai dengan SNI 2847-2019
b. Kait Standar
Istilah “kait standar” seperti digunakan dalam Standar ini harus berarti salah satu
berikut ini:
1) Bengkokan 180 derajat ditambah perpanjangan 4db, tapi tidak kurang dari 65
mm pada ujung bebas batang tulangan.
2) Bengkokan 90 derajat ditambah perpanjangan 12db pada ujung bebas batang
tulangan.
3) Untuk sengkang dan kait pengikat:
a) Batang tulangan D-16 dan yang lebih kecil, bengkokan 90 derajat
ditambah perpanjangan 6db pada ujung bebas batang tulangan; atau
b) Batang tulangan D-19, D-22, dan D-25, bengkokan 90 derajat ditambah
perpanjangan 12db pada ujung bebas batang tulangan; atau
c) Batang tulangan D-25 dan yang lebih kecil, bengkokan 135 derajat
ditambah perpanjangan 6db pada ujung bebas batang tulangan.
c. Diameter bengkokan minimum
1) Diameter bengkokan yang diukur pada bagian dalam batang tulangan, selain
dari untuk sengkang dan pengikat dengan ukuran D-10 hingga D-16, tidak
boleh kurang dari nilai dalam tabel:
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 81
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
SNI 2847:2019 Persyaratan beton struktural untuk bangunan
2) Diameter dalam bengkokan untuk sengkang dan pengikat tidak boleh kurang
dari 4db untuk batang tulangan D-16 dan yang lebih kecil. Untuk batang
tulangan yang lebih besar dari D-16, diameter bengkokan harus sesuai
dengan tabel 7.2 pada SNI 2847:2013 Persyaratan beton struktural untuk
bangunan.
3) Diameter dalam bengkokan pada tulangan kawat las untuk sengkang dan
pengikat tidak boleh kurang dari 4db untuk kawat ulir yang lebih besar dari D-
7 dan 2db untuk semua kawat lainnya. Bengkokan dengan diameter dalam
kurang dari 8db tidak boleh berada kurang dari 4db dari persilangan las yang
terdekat.
d. Pembengkokan
1) Semua tulangan harus dibengkokkan dalam keadaan dingin, kecuali bila
diizinkan lain oleh insinyur profesional bersertifikat.
2) Tulangan yang sebagian sudah tertanam di dalam beton tidak boleh
dibengkokkan di lapangan, kecuali seperti yang ditunjukkan dalam dokumen
kontrak, atau diizinkan oleh insinyur profesional bersertifikat.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 82
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Sumber: SNI 2052:2017 Baja tulangan beton
e. Kondisi Permukaan Tulangan
2) Pada saat beton dicor, tulangan harus bebas dari lumpur, minyak, atau
pelapis bukan logam lainnya yang dapat menurunkan lekatan
3) Kecuali untuk baja prategang, tulangan baja dengan karat, lapisan permukaan
hasil oksidasi akibat pemanasan (mill scale), atau kombinasi keduanya, harus
dianggap memenuhi syarat, asalkan dimensi minimum (termasuk tinggi ulir)
dan berat benda uji yang disikat dengan tangan menggunakan kawat baja
memenuhi spesifikasi ASTM yang sesuai
4) Baja prategang harus bersih dan bebas dari minyak, kotoran, lapis permukaan
hasil oksidasi (scale), lubang permukaan akibat korosi dan karat yang
berlebihan. Lapisan tipis karat diizinkan
f. Kawat Pengikat Baja Tulangan
Kawat (K) pengikat adalah kawat lunak untuk mengikat baja tulangan dengan
syarat harus terbuat dari baja lunak dengan diameter ≥ 1,0 mm yang telah
dipijarkan terlebih dahulu dan tidak bersepuh seng.
Untuk keperluan pengikatan berkas tulangan yang terdiri dari: > 2 tulangan batang
sejajar, diameter kawat pengikatnya; ≥ 2,5 mm dan jarak pengikatan harus ≤ 24 x
dp batang yang diikat terkecil.
Kawat baja (BJ), ialah kawat baja dengan karbon rendah, terbagi dalam 2 jenis
yaitu BJKB (Kawat Baja Biasa) dan BJKL (Kawat Baja Lunak). Tampak:
permukaan kawat baja harus bebas dari karat, retakan-retakan, serpih-serpih dan
cacat lainnya yang dapat mengurangi nilai kegunaannya (untuk baja lapis seng,
harus halus dan rata). Harus memenuhi syarat-syarat SNI 03 - 6861.2 – 2002, SII.
0162 – 81.
g. Penempatan Tulangan
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 83
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
1) Tulangan, termasuk tendon, dan selongsong pasca tarik ditempatkan secara
akurat dan ditumpu secukupnya sebelum beton dicor, dan harus diamankan
terhadap perpindahan dalam toleransi yang diizinkan
2) Kecuali selain disyaratkan oleh konsultan pengawas, tulangan, termasuk
tendon, dan selongsong pasca tarik harus ditempatkan dalam toleransi yang
sudah ditetapkan
3) Tebal selimut beton harus sesuai dengan Gambar kerja
4) Untuk konstruksi beton yang dituangkan langsung pada tanah dan selalu
berhubungan dengan tanah berlaku suatu tebal penutup beton minimal yang
umum sebesar 70 mm.
5) Toleransi untuk d dan untuk selimut beton minimum pada komponen struktur
lentur, dinding, dan komponen struktur tekan harus sebagai berikut:
Sumber: SNI 2847 : 2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan
Gedung
Kecuali bahwa ketentuan toleransi untuk jarak ke siis bawah (soffits) harus
minus 6 mm. Sebagai tambahan, toleransi untuk eliut beton tidak boleh
melampaui minus 1/3 selimut beton yang disyaratkan dalam dokumen kontrak
6) Toleransi untuk lokasi longitudinal bengkokan dan ujung tulangan harus
sebesar ±50 mm, kecuali toleransi harus sebesar ±13 mm pada ujung tak
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 84
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
menerus brakit dan korbel, dan ±25 mm pada ujung tak menerus komponen
struktur lainnya.
7) Jaringan kawat yang dilas (dengan ukuan kawat tidak lebih besar dari M-6 ulir
atau polos) yang digunakan dalam slab dengan bentang yang tidak
melampaui 3 m diizinkan untuk dilengkungkan dari titik dekat sisi atas slab
melewati tumpukan hingga titik dekat sisi bawah slab di tengah bentang,
asalkan tulangan tersebut menerus atau diangkur dengan aman pada
tumpuan
8) Pengelasan batang tulangan yang bersilangan tidak diizinkan untuk
penyatuan tulangan kecuali bila diizinkan ole Konsultan Pengawas
h. Batas spasi untuk tulangan
1) Spasi bersih minimum antara batang tulangan yang sejajar dalam suatu lapis
harus sebesar d tetapi tidak kurang dari 25 mm
b
2) Bila tulangan sejajar diletakkan dalm dua lapis atau lebih, tulangan pada lapis
atas atau harus diletakkan tepat diatas tulangan dibawahnya dengan spasi
bersih antar lapis tidak boleh kurang dari 25 mm
3) Pada komponen struktur tekan bertulangan spiral atau pengikat, jarak bersih
antar tulangan longitudinal tidak boleh kurang dari 1,5d atau kurang dari 40
b
mm
4) Pada dinding dan slabn selain dari konstruksi balok jois beton, tulangan lentur
utama harus berspasi tidak lebih jauh dari tiha kali tebal dinding atau slab,
ataupun tidak lebih jauh dari 450mm
E. Pekerjaan Pondasi Footplat
1. Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan pondasi footplat seperti dalam gambar atau disebutkan
dalam spesifikasi ini dengan hasil yang baik dan sempurna.
2. Spesifikasi Bahan / Material Pekerjaan Pondasi Footplat
a. Semen
Semen yang dipakai harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum
pada dokumen ini.
b. Agregat Halus / Pasir
Agregat halus/pasir yang dipakai harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang
tercantum pada dokumen ini.
c. Agregat Kasar / Kerikil / Split / Batu Pecah
Agregat kasar / kerikil / split / batu pecah yang dipakai harus memenuhi
ketentuan-ketentuan yang tercantum pada dokumen ini.
d. Air
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 85
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Air yang dipakai harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum pada
dokumen ini.
e. Baja Tulangan
Baja tulangan yang dipakai harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang
tercantum pada dokumen ini.
f. Pekerjaan Bekisting
Pekerjaan bekisting harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum pada
dokumen ini.
g. Peralatan Pekerjaan
1) Semua peralatan kerja, pengangkutan dan tenaga kerja yang dibutuhkan
untuk pekerjaan pondasi pada posisinya yang permanen menjadi tanggung
jawab Kontraktor. Sebelum mulai di lapangan dengan pekerjaan pondasi
yang sesungguhnya, Kontraktor harus memberikan detail lengkap mengenai
program kerja, jumlah dan tipe peralatan, organisasi dan personalia di
lapangan dan sebagainya kepada Konsultan Pengawas.
2) Alat kerja berupa mesin pengaduk, sekop, takaran material, dan alat
pengangkutan adukan beton harus dalam kondisi siap pakai dan telah
disiapkan cadangannya.
3) Bila dilakukan pengecoran beton pada malam hari harus disediakan
penerangan yang cukup dan dipersiapkan pelindung hujan sesuai arahan
Konsultan Pengawas.
4) Konsultan Pengawas akan minta penggantian peralatan, dan personalia
bilamana ada hal-hal yang dianggap tidak sesuai.
3. Syarat-syarat Pondasi
a. Bentuk dan konstruksinya harus kokoh dan kuat untuk mendukung beban
bangunan di atasnya.
b. Dibuat dari bahan yang tahan lama dan tidah mudah hancur sehingga kerusakan
pondasi tidak mendahului kerusakan bagian bangunan di atasnya.
c. Tidak boleh mudah terpengaruh oleh keadaan di luar pondasi, misalnya: kondisi
air tanah dan lain-lain.
d. Terletak di atas tanah datar yang cukup keras sehingga kedudukan pondasinya
tidak mudah bergerak, baik bergerak ke samping, ke bawah ataupun
mengguling.
e. Pondasi footplate harus diproporsikan untuk menahan beban terfaktor dan
reaksi yang diakibatkannya, sesuai dengan persyaratan desain yang sesuai dari
Standar yang diberikan
f. Luas dasar pondasi footplate atau jumlah dan penataan tiang pondasi harus
ditentukan dari gaya dan momen tak terfaktor yang disalurkan oleh pondasi
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 86
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
tapak ke tanah atau tiang pondasi dan tekanan tanah izin atau kapasitas tiang
pondasi izin yang ditentukan melalui prinsip-prinsip mekanika tanah
g. Untuk pondasi tapak di atas tiang pondasi, perhitungan untuk momen dan geser
diizinkan didasarkan pada asumsi bahwa reaksi dari seberang tiang pondasi
terpusat pada pusat tiang pondasi
4. Pengujian Pekerjaan
a. Apabila ternyata hasil test 28 (dua puluh delapan) hari tidak memenuhi syarat,
Kontraktor dapat membongkar dan mengganti seluruh volume beton yang dicor
dan segala biaya yang menjadi konsekwensinya adalah tanggung jawab
Kontraktor.
b. Sebelum melakukan pembongkaran struktur, Kontraktor dapat mengusulkan
untuk melakukan core test pada struktur-struktur yang sudah selesai dicor.
c. Kontraktor juga dapat mengusulkan untuk melaksanakan loading test pada
struktur tertentu. Metoda Kontraktoran loading test harus terlebih dahulu
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
d. Semua biaya pengetesan, pembongkaran maupun pengecoran kembali menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
5. Pelaksanaan Pekerjaan Besi
a. Besi beton harus berkwalitas baik dan betul-betul bulat serta diameternya sesuai
dengan Gambar Kerja.
b. Pemotongan dan pembengkokan dari besi beton dalam keadaan dingin dan
dibentuk sesuai dengan gambar konstruksi. Tidak dibenarkan untuk meluruskan
kembali dari besi beton yang telah bengkok sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
c. Pemasangan besi beton harus seteliti mungkin sesuai dimensi yang dalam
gambar konstruksi, diikat kuat dengan kawat beton dan dengan kait-kait, dapat
tegak lurus dengan dudukan beton decking (beton tahu) dan disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
d. Sambungan besi beton hanya boleh dilakukan pada daerah / tempat tertentu dan
disambung dengan las atau cara lain yang sudah mendapat persetujuan
Konsultan Pengawas.
6. Pelaksanaan Pekerjaan Pondasi Footplat
a. Sebelum melaksanakan pondasi footplat, Kontraktor harus mengajukan Shop
Drawing dan rencana tahapan Kontraktoran dan target Kontraktoran.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 87
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b. Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu diadakan pengukuran-pengukuran
sesuai dengan Gambar Kerja dan dimintakan persetujuan Tim Teknis dan atau
Konsultan Pengawas tentang kesempurnaan galian.
c. Sambungan bekisting harus dibuat benar-benar rapat, sehingga air adukan
beton tidak banyak keluar.
d. Rangka / penguat bekisting harus dipasang sedemikian rupa sehingga dapat
menjamin kokohnya bekisting.
e. Sebelum dilakukan pengecoran, bagian dalam dari bekisting harus bersih dari
semua kotoran maupun serpihan kayu.
f. Kontraktor harus membuat gambar detil rencana pemotongan besi tulangan,
tempat sambungan / pemberhentian, overlapping sambungan maupun
pembengkokan. Semua gambar tersebut harus mendapatkan persetujuan
Konsultan Pengawas.
g. Tidak diperkenankan membengkokkan baja tulangan ditempat bekisting
terpasang kecuali keadaan yang sangat memaksa dengan pesetujuan
Konsultan Pengawas dan dihindari menimbulkan kerusakan terhadap bekisting.
h. Semua tulangan harus diikat dengan kawat bendrat atau las, sehingga dijamin
tidak bergeser pada waktu pengecoran.
i. Pada muka pondasi dan kolom-kolom beton bertulang harus dipasang stek-stek
tulang yang besarnya sama dengan diameter tulangan kolom tersebut, stek-stek
tersebut harus ditanam dalam pondasi minimal 30 cm.
j. Pengecoran hanya boleh dilaksanakan setelah pemasangan tulangan serta
kelengkapannya telah diperiksa dan dianggap benar oleh Konsultan Pengawas.
Kontraktor harus mendapatkan ijin tertulis dari Konsultan Pengawas untuk
memulai pengecoran.
k. Perbandingan campuran beton harus dilaksanakan dengan alat-alat takaran
yang tetap, agar selalu dicapai kualitas beton yang direncanakan.
l. Kontraktor harus menyediakan masin pengaduk adukan beton (molen) dalam
jumlah yang cukup, demikian juga mesin penggetar adukan (vibrator). Mesin
pengaduk yang akan digunakan harus dalam kondisi siap pakai, agar tidak
terjadi hambatan saat pengadukan. Tempat pengadukan harus benar-benar
bersih / bebas dari debu terutama minyak dan karat.
m. Pemberhentian pengecoran harus dilakukan pada tempat-tempat yang telah
disetujui Konsultan Pengawas.
n. Khusus pondasi untuk yang berada di atas tanah urugan, kontraktor harus
menyesuaikan kedalamannya sesuai dengan Gambar Kerja.
F. Pekerjaan Pondasi Tiang Pancang
1. Lingkup Pekerjaan
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 88
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan pondasi seperti dalam gambar atau disebutkan dalam
spesifikasi ini dengan hasil yang baik dan sempurna.
2. Persyaratan Umum Tiang Pancang
a. Kecuali ditentukan lain, semua pekerjaan pada spesifikasi ini seperti terlihat
atau terperinci harus sesuai dengan persyaratan dari seluruh bagian dari
kontrak dokumen .
b. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan setting out (penentuan titik posisi tiang di
lapangan sesuai dengan gambar rencana), mobilisasi dan demobilisasi alat,
pengadaan dan pemancangan tiang pancang beton bertulang termasuk
penggalian setempat dan pemotongan kepala tiang.
c. Sebelum dilakukan pemancangan, disyaratkan melampirkan surat keterangan
produksi mengenai umur tiang untuk memastikan bahwa tiang tersebut sudah
dapat dilakukan pemancangan.
3. Data Teknis dan Sertifikasi Pabrik
a. Kontraktor wajib menyertakan perhitungan struktur dari aplikator resmi.
b. Sebelum pengadaan bahan, Kontraktor harus menyerahkan data teknis bahan
lengkap dengan sertifikat pabrik yang menyatakan bahwa bahan yang akan
digunakan memenuhi ketentuan spesifikasi, untuk disetujui Konsultan
Manajemen Konstruksi.
c. Panjang tiang yang dicantumkan pada gambar kerja adalah sebagai petunjuk
untuk Kontraktor, tetapi Kontraktor harus memutuskan panjang tiang yang
sebenarnya yang diperlukan untuk mencapai persyaratan pemancangan.
4. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan yang berhubungan: Kontraktor bertanggung jawab atas fasilitas-
fasilitas yang berkepentingan untuk pekerjaan ini seperti jalan-jalan di proyek,
tempat penumpukan tiang, galian pada setiap titik, perlindungan terhadap
fasilitas-fasilitas yang telah ada seperti pipa air, kabel telepon, kabel listrik, pipa
gas, saluran-saluran umum dan fasilitas-fasilitas lainnya baik yang berada di
lokasi proyek maupun di lokasi yang bersebelahan dengan proyek.
b. Penggunaan dolly pada pekerjaan pancang adalah metode kontraktor sebagai
alat bantu yang menjadi tanggung jawab kontraktor dalam melaksanakan
pekerjaan dan tidak dibiayakan dalam pekerjaan ini.
c. Pekerjaan Pondasi Tiang Pancang ini harus terdiri dari hal-hal berikut:
1) Penyediaan tiang pancang dari beton precast.
2) Pengadaan perlengkapan termasuk tenaga kerja.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 89
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
3) Pemancangan tiang pondasi hingga mencapai daya dukung yang
diharapkan.
4) Penyerahan semua data seperti ditentukan dalam spesifikasi dan seperti
yang diminta oleh Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim Teknis.
5) Pemotongan kelebihan panjang dari tiang.
6) Penyediaan alat pancang HSPD kapasitas 240 ton.
5. Jaminan Mutu
a. Standar-standar semua bahan-bahan dan pengerjaan harus sesuai dengan
standar-standar berikut:
1) SK SNI 03-2847-2002: Tata Cara Penghitungan Struktur Beton Untuk
Bangunan Gedung.
2) 2SII 0192-83: Mutu dan Cara Uji Elektroda Las Terbungkus Baja Karbon
Rendah,
3) ASTM A-416: Standard Specification for Uncoated Seven Wire Stress
Relieved Steel Strand or Prestressed Concrete.
4) ASTM A-82: Standard Specification for Cold Drawn Steel Wire For Concrete
Reinforcement.
b. Jaminan Pabrik:
Produksi harus secara teratur dan terus menerus serta pengiriman bahan-bahan
harus dari jenis yang sesuai seperti disyaratkan.
c. Jaminan Pekerja:
1) Pekerjaan pemancangan tiang ini harus dikerjakan oleh tenaga kerja dan
Konsultan Manajemen Konstruksi yang berpengalaman dalam
pemancangan tiang dari jenis yang diusulkan, sedemikian sehingga mampu
untuk mencapai kapasitas tiang seperti yang disyaratkan pada berbagai
macam kondisi tanah yang akan dijumpai.
2) Kontraktor harus menyerahkan pernyataan tertulis kepada Konsultan
Manajemen Konstruksi untuk menunjukkan bahwa pekerja yang akan terlibat
dalam pekerjaan ini berpengalaman untuk pekerjaan demikian.
6. Perubahan dan Penambahan
a. Setiap perintah perubahan harus mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan
Manajemen Konstruksi/Tim Teknis.
b. Sedikitnya 2 (dua) minggu sebelum pekerjaan dimulai. Kontraktor harus
menyerahkan hal-hal berikut kepada Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim
Teknis.
1) Data Pabrik
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 90
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Data produk dari pabrik tentang tiang harus diserahkan oleh Kontraktor
untuk disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim Teknis.
2) Gambar Kerja
Kontraktor harus membuat dan menyerahkan Gambar Kerja metoda
konstruksi, jadwal kerja dan daftar perlengkapan kepada Konsultan
Manajemen Konstruksi/Tim Teknis untuk mendapat persetujuan.
7. Penyerahan
Sedikitnya 2 (dua) minggu sebelum pekerjaan dimulai Kontraktor harus
menyerahkan hal-hal berikut kepada Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim Teknis.
a. Data Pabrik
Data produk dari pabrik tentang tiang harus diserahkan oleh Kontraktor untuk
disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim Teknis.
b. Gambar Kerja
Kontraktor harus membuat dan menyerahkan gambar kerja metoda konstruksi,
jadwal kerja dan daftar perlengkapan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi
untuk mendapat persetujuan.
8. Kondisi Kerja
a. Kontraktor harus mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan untuk
mencegah kerusakan dari tiang pancang pada waktu pengangkutan
penyimpanan dan pemancangan.
b. Tiang pancang harus dirawat dan disimpan sedemikian rupa sehingga tidak
terjadi tegangan-tegangan yang melebihi rencana.
c. Semua bahan harus disimpan dan diperlakukan dengan semestinya agar
terhindar dari kerusakan dan pengotoran. Bahan tiang pancang disimpan di
ruang terbuka dan diletakkan melintang di atas balok-balok kayu atau bantalan
kayu yang dipasang setiap jarak maksimal 3 (tiga) meter sekitar panjang tiang
pancang . Tiang pancang tidak boleh ditumpuk lebih dari 4 (empat) susun.
d. Tumpukan harus ditempatkan seperti pada penjelasan sebelumnya dalam
Dokumen ini atau cara lain yang disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi
yang ditunjuk atau dalam posisi dimana kemungkinan terjadi tegangan dan
deformasi sekecil mungkin.
e. Pemberian tanda pada tiang pancang dicantumkan dengan cat pada tiap
interval/jarak 0.5 m. Panjang keseluruhan tiang harus dicantumkan dengan cat
atau bahan lain yang disetujui. Penunjuk panjang harus diberikan pada interval
setiap 1.0 m.
9. Material dan Alat
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 91
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
a. Bahan-bahan tiang.
Bahan-bahan tiang yang akan dipakai pada pekerjaan ini harus sesuai dengan
persyaratan-persyaratan berikut:
1) Dimensi/Ukuran-ukuran:
Jenis tiang yang dipakai adalah tiang pancang dengan ukuran persegi 400 x
400 mm, seperti ditunjukkan pada gambar-gambar struktur.
2) Mutu beton minimum tiang pancang yang dipakai adalah K600, yang harus
sudah dicapai sebelum pemancangan. Daya dukung izin 1 tiang gedung
kantor 78.52 ton/pancang.
b. Untuk menentukan titik koordinat tiang pancang Kontraktor wajib menggunakan
alat ukur theodolite agar meminimalisir pergeseran titik koordinat pancang.
c. Pada saat pemancangan tiang pancang kondisikan posisi tiang pancang tetap
selalu tegak lurus atau tepat pada titik koordinat yang ditentukan hingga selesai
pelaksanaan pemancangan dengan alat bantu theodolite.
d. Peralatan Pemancangan.
1) Alat pancang menggunakan HSPD kapasitas 240 ton
2) Cara pemancangan yang dipakai harus tidak menyebabkan kebisingan dan
getaran pada lingkungan sekitar sesuai sistem pemancangan yang telah
disebutkan dalam Dokumen ini.
3) Kondisi lapangan harus diperiksa untuk meyakinkan apakah memungkinkan
untuk penempatan peralatan pemancangan, pelaksanaan pemancangan
dan percobaan beban.
e. Bahan-bahan lain yang harus disediakan
Penggunaan bahan-bahan khusus. Kontraktor harus menyediakan bahan
khusus, seperti: bahan tambahan, perlengkapan las, pencegah karat dan semua
bahan lain yang tidak disyaratkan di sini. Percobaan-percobaan ataupun biaya
bahan-bahan tersebut di atas adalah sepenuhnya tanggung jawab Kontraktor.
f. Penyimpanan tiang pancang tidak boleh bersentuhan langsung dengan tanah
dan wajib disusun rapih diatas balok kayu
10. Pelaksanaan
a. Persiapan
1) Seminggu sebelum dimulainya pekerjaan, Kontraktor harus mengajukan
usulan mengenai urutan rencana pemancangan termasuk cara
pengangkutan, penyimpanan, penanganan, pemancangan, peralatan
pemancangan, pekerja dan juga detail cara pemotongan dan penyambungan
tiang pancang.
2) Metoda pemancangan, perlengkapan, jadwal dan tahapan/urutan harus
mendapat persetujuan dari Konsultan Manajemen Konstruksi. Persetujuan
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 92
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
demikian tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya untuk
pemancangan tiang yang lancar dan bermutu tinggi. Semua kerusakan,
keterlambatan dan tambahan biaya yang disebabkan karena pemilihan
metode harus ditanggung oleh Kontraktor.
3) Konsultan Manajemen Konstruksi yang ditunjuk dapat meminta perubahan
urutan pemancangan dari waktu ke waktu apabila dianggap perlu.
4) Pemancangan tiang harus dilakukan dalam suatu operasi yang menerus dan
tidak terganggu.
5) Kontraktor harus memancang tiap-tiang pancang tepat pada kordinat yang
telah ditentukan pada dokumen pelaksanaan, setiap koordinat tiang harus
mendapat persetujuan dari Konsultan Manajemen Konstruksi yang ditunjuk
sebelum mulai pemancangan.
6) Kontraktor harus berusaha agar semua perlengkapan siap pakai untuk
menjamin pemancangan tiang tepat pada lokasinya selama pemancangan.
7) Kontraktor harus mencegah pergeseran/pergerakan dari tiang yang sudah
terpancang selama tiang-tiang selanjutnya dipancang ataupun karena
fasilitas-fasilitas lainnya.
8) Kontraktor tidak diizinkan mendongkrak, atau mencoba untuk memindahkan
atau membentuk tiang-tiang yang terpancang di luar posisi sebenarnya baik
pada waktu maupun setelah pemancangan.
b. Pemancangan Tiang dengan Jack-in Pile
1) Ikat tiang yang akan dipancang untuk dipindahkan dengan cara diangkat dan
dipindahkan dengan cara bergerak secara horizontal menuju titik pancang.
2) Tiang yang sudah berada pada titik pancang lalu dimasukkan ke pile clamping
box (jepitan tiang kotak) yang ada pada alat.
3) Setting ketegak-lurusan (verticality) tiang pancang terhadap titik pancang.
4) Lakukan penetrasi tiang pancang ke dalam tanah dengan cara menekan tiang
pancang tersebut.
5) Penekanan tiang pancang hingga sisa ± 40 cm dari permukaan tanah untuk
kemudian dilakukan penyambungan.
6) Penyambungan pondasi tiang pancang menggunakan metode pengelasan
dengan las penuh.
7) Apabila diperlukan dilakukan pengambilan dan pemasangan dolly untuk
membantu menekan tiang pancang.
8) Tiang-tiang harus dipancang sampai mencapai daya dukung yang
disyaratkan sesuai dengan penjelasan sebelumnya dalam Dokumen ini.
9) Tiang-tiang mini pile harus dipancang secara akurat, pada lokasi yang
tepat; pada garis yang benar baik secara lateral maupun longitudinal seperti
ditunjukkan dalam gambar kerja.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 93
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
10) Toleransi posisi tiang akhir harus tidak lebih dari 2-3 cm terhadap letak titik
rencana
11) Toleransi yang diizinkan tidak boleh melebihi yang dipersyaratkan dan
tiang-tiang harus diarahkan selama pemancangan dan bila perlu harus
dibantu/diganjal untuk dapat menjaga posisi yang benar.
12) Bila pemancangan Square Pile menyimpang dari toleransi yang diizinkan),
Square Pile tersebut harus diganti dengan Square Pile baru atau struktur
bagian atas dari kepala Square Pile dan balok harus dimodifikasi, yang
sepenuhnya menjadi kebijakan Konsultan Manajemen Konstruksi dan tanpa
ada biaya tambahan untuk Kontraktor. Jika kepala Square Pile dan balok
harus dimodifikasi, maka terjadi peralihan tanggung jawab dari Konsultan
Perencana kepada Konsulan Pegawas, dimana peralihan tanggung jawab
tersebut harus diketahui oleh PPK, Tim Teknis serta Konsultan Perencana.
c. Pemeriksaan bergesernya tiang ke arah vertikal dan atau horizontal tiang akibat
pemancangan tiang di dekatnya (heave check), maka dilakukan suatu heave
check pada pemancangan kelompok tiang yang pertama, dan pada kelompok
tiang yang dipilih seperti ditunjukkan pada gambar. Dengan langkah sebagai
berikut:
1) Periksa "heave" dengan mengukur panjang dan dengan mencatat elevasi
pada masing-masing tiang segera setelah pemancangan selesai.
2) Periksa ulang elevasi-elevasi dan panjang setelah semua tiang pada suatu
kelompok selesai dipancang .
3) Bila ujung (tip) tiang mengalami "heave" lebih dari 6 mm dari posisi asli,
tiang tersebut harus dipukul kembali.
d. Penilaian dari kapasitas daya dukung.
Daya dukung harus diketahui dengan menggunakan manometer.
e. Tiang-tiang yang rusak atau salah tempat.
Apabila suatu tiang rusak pada waktu pemancangan, percobaan atau oleh sebab
lain atau salah letak atau gagal karena kelalaian Kontraktor, maka Kontraktor
diwajibkan untuk mengadakan penambahan tiang pada posisi yang ditentukan
oleh Konsultan Manajemen Konstruksi sedemikian sehingga akhirnya dihasilkan
daya dukung yang disyaratkan dan beban biaya menjadi tanggungan
Kontraktor.
f. Pendataan Pemancangan Tiang
Kontraktor bersama dengan bersama dengan Konsultan Manajemen Konstruksi
harus mengambil data dari setiap tiang yang dipancang dan dilengkapi dengan
paraf Konsultan Manajemen Konstruksi yang ditunjuk pada masing-masing
data, setiap harinya. Pemancangan, set dan rebound dari setiap tiang harus
mengikuti persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi. Data pemancangan
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 94
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
setiap tiang harus diserahkan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi dan
tembusan (copy)-nya harus disimpan oleh Kontraktor. Data laporan harus
meliputi hal-hal berikut:
1) Nama Proyek
2) Nomor tiang
3) Tanggal pemancangan
4) Cuaca
5) Dalamnya pemancangan dari level tanah
6) Daya dukung yang dicapai
7) Level tanah
8) Panjang tiang
9) Sambungan yang dipakai, jumlah dan jenisnya (kalau ada sambungan)
10) Waktu/saat mulai dan waktu selesai pemancangan
11) Semua informasi lain seperti yang disyaratkan oleh Engineer.
12) Metoda pengukuran set dan rebound harus disetujui oleh Engineer.
13) Record di atas harus menunjukkan satu seri pengukuran set selama seluruh
proses pemancangan. Apabila pemancangan suatu tiang dimulai, maka
harus dilakukan sampai selesai dan mencapai daya dukung yang
diharapkan (kecuali waktu penyambungan).
g. Kepala tiang
1) Setelah pemancangan selesai dilaksanakan, Kontraktor wajib untuk
memotong kelebihan panjang tiang pancang sedemikian rupa sehingga
panjang stek tulangan setelah pemotongan kepala tiang minimum 40D mm
(40 x diameter tulangan tiang pancang terbesar), dikait dan dimekarkan
sebagai pengikat ke poer (pile cap). Setelah pemancangan selesai,
Kontraktor harus segera melanjutkan dengan memeriksa level dan mencatat
posisi-posisi tiang secara detail dan akurat serta membandingkannya
dengan posisi yang dicantumkan pada gambar denah tiang. Kontraktor
harus menyediakan surveyor di lapangan untuk pekerjaan tersebut.
2) Kepala tiang setelah dipotong harus dibersihkan dengan sikat kawat.
Tulangan harus tetap dalam keadaan bersih, lurus dan baik.
3) Batas pemotongan kepala tiang harus tepat sesuai dengan
petunjuk/gambar.
11. Pengujian Tiang Pancang dengan PDA Test dan PIT
Pekerjaan pengujian tiang pancang adalah menggunakan PDA Test (Pile Driving
Analyzer) dan PIT (The Pile Integrity Test) yang sudah terkalibrasi (terbaru) dengan
menunjukkan sertifikat dari badan terkait.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 95
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
12. Lingkup Pekerjaan PDA Test
a. Jumlah tiang yang diuji adalah 5 persen dari total tiang, tiang yang diuji posisinya
mewakili bagian depan, tengah, dan belakang dari posisi pemancangan.
b. Tiga tiang yang akan diuji tersebut adalah tiang di mana pengujian
manometer menunjukkan nilai yang kritis, yang ditentukan oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi pada waktu pelaksanaan.
c. Tiang yang akan diuji harus sudah terpancang minimum 14 (empat belas) hari
untuk memberikan kesempatan tanah mencapai pemulihan dari kondisi
pemancangan.
d. Jika suatu uji gagal, maka tambahan uji beban lagi harus dilakukan dan tidak
boleh gagal, semuanya atas beban biaya Kontraktor. Kontraktor harus
menyediakan tambahan tiang pengganti dalam kelompok tiang yang gagal,
tanpa tambahan biaya. Kontraktor harus mencatat semua kejadian selama uji
beban dan ini semua harus disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
e. Selama uji beban, tidak boleh ada pemancangan tiang yang dikerjakan.
f. Sekalipun uji beban dilakukan hanya atas tiang-tiang tertentu, Kontraktor
harus bertanggung jawab dan menjamin bahwa semua tiang memenuhi syarat
dalam batas toleransinya. Penerimaan beberapa tiang tidak melepas tanggung
jawab Kontraktor atas semua pekerjaan pondasi dan atas akibat penurunan
pada struktur atas bangunan.
13. Panjang Tiang dan Daya Dukungnya
a. Metode uji beban harus mencakup:
1) Prosedur PDA test atas tiang tunggal harus sesuai dengan ASTM D-4945-
89 Standard Test Method for High-Strain Dynamic Testing of Piles.
2) Metode uji ini digunakan untuk mendapatkan data Regangan (strain) atau
gaya (force) dan percepatan (acceleration), kecepatan (velocity), atau
perpindahan (displacement). Data akan digunakan untuk memperkirakan
daya dukung dan keutuhan (integrity) tiang, baik performance tiang,
tegangan tiang, dan sifat dinamis tiang seperti koefisien damping tanah dan
lain-lain.
3) Selama proses dan operasional pengujian pondasi tiang pancang ,
Kontraktor wajib menyediakan dan menempatkan tenaga kerja yang ahli
untuk mengoperasikan, mengamati dan mencatat pengujian.
b. Peralatan untuk uji terdiri dari:
1) Alat untuk mengerjakan gaya impact (impact force) berupa hammer
pancang konvensional atau alat yang sejenis. Peralatan diletakkan
sedemikian rupa sehingga impact dapat dikerjakan pada as di kepala
tiang dan konsentris dengan tiang.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 96
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
2) Strain transducer dan accelerometer, yang mampu secara independen
mengukur strain (regangan) dan acceleration (percepatan) versus waktu
pada setiap lokasi tertentu sepanjang as tiang selama terjadinya impact.
Transducer harus dikalibrasi sampai ketelitian 2% sepanjang range
pengukurannya.
3) Alat untuk mencatat, mereduksi, dan menampilkan data yang memungkinkan
penentuan force (gaya) dan velocity (kecepatan) versus waktu. Dan dapat
pula menentukan percepatan (acceleration) dan perpindahan (displacement)
kepala tiang dan energi yang ditransfer ke tiang. Peralatan harus mempunyai
kemampuan membuat kalibrasi internal yang memeriksa regangan (strain),
percepatan (acceleration), dan skala waktu. Tidak boleh ada kesalahan
yang melebihi 2% dari signal maksimum yang diharapkan.
c. Tiang-tiang harus dipancang sampai mencapai "final set" yang diijinkan oleh
Konsultan Manajemen Konstruksiyang ditunjuk. Pengukuran langsung dari set
dan rebound harus memberikan kapasitas tiang yang ekivalen dengan beban kerja
yangdisyaratkan.
Set harus ditentukan dilapangan. Set haruslah dibuktikan dengan dua percobaan.
Nilai konstanta yang akan dipakai untuk memodifikasi rumus akan ditaksir oleh
Soil Engineer setelah tiang pertama selesai dipancang dan setelah grafik
rebound/set diperoleh.
Tiang-tiang harus dipancang sampai mencapai kedalaman yang ditunjukkan
didalam gambar struktur atau dengan final set yang disetujui dimana tidak lebih
dari 20 mm untuk 10 pukulan terakhir.
d. Prosedur.
Prosedur berikut ini harus diikuti:
1) Tambatkan transducer pada tiang, lakukan pemeriksaan kalibrasi internal,
dan ambil pengukuran dinamis atas impact selama interval yang dimonitor
bersama dengan observasi rutin atas penetration resistance.
2) Tandai tiang dengan jelas pada interval yang memadai. Tambatkan transducer
secara mantap pada tiang. Set up peralatan untuk mencatat, mereduksi dan
menampilkan data.
3) Lakukan pengukuran. Catat jumlah tumbukan per menit yang diberikan oleh
hammer, dan tinggi jatuh. Catat dan tampilkan satu seri pengukuran gaya
(force) dan kecepatan (velocity)
4) Untuk konfirmasi kualitas data, secara periodik bandingkan gaya dengan
perkalian antara kecepatan (velocity) dan impedansi tiang, untuk
kesepakatan proporsional dan untuk konsistensi.
5) Analisa pengukuran terdiri dari :
a) Gaya (force) dan kecepatan (velocity) dari pembacaan peralatan.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 97
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b) Catatan gaya impact (impact force) dan gaya (force) maksimum dan
minimum.
c) Maksimum percepatan (acceleration).
d) Perpindahan (displacement) dari data pemancangan tiang, dan kurva
rebound set, dan dari transducer.
e) Energi maksimum yang ditransfer.
6) Data yang dicatat dapat dianalisa dengan komputer. Hasil analisa berupa:
a) Daya dukung aksial tekan.
b) Evaluasi resistensi tanah statis dan distribusinya pada tiang pada saat
uji.
c) Penilaian integritas (keutuhan) tiang.
d) Performance sistem pemancangan.
e) Penurunan tiang.
f) Transfer energi tumbukan.
g) Tegangan (tekan dan tarik) pada material tiang.
h) Daya dukung ultimate.
i) Keutuhan tiang.
14. Standar Kegagalan Uji Beban Tiang Pancang
a. Kegagalan pada tiang uji dianggap terjadi bila dalam proses pengujian
dihasilkan nilai-nilai analisa dinamis tiang pancang yang mengindikasikan
kemampuan daya dukung yang tidak sesuai (lebih rendah) dengan daya dukung
rencana.
b. Uji beban tidak mungkin diselesaikan karena ketidakstabilan sistem
pembebanan, kerusakan pile cap, alat ukur atau kesalahan lainnya yang
dilakukan oleh Kontraktor.
c. Ada bagian tiang yang ditemukan retak, hancur atau berubah bentuk dari
bentuk asalnya atau arahnya, melengkung dari posisi awal atau kondisi lainnya
yang dianggap membahayakan.
15. PIT (The Pile Integrity Test)
Apabila ada kecurigaan ada tiang yang patah atau retak, maka harus dilakukan
Test Integrity tiang dengan metoda sonic dengan memakai alat test Integrity untuk
tiang. Acuan dari pengujian ini adalah ASTM D5882-00 Standard Test Method for
Low Strain Integrity Testing Piles.
a. Lingkup Percobaan
Percobaan-percobaan tiang:
1) Semua percobaan-percobaan pada tiang-tiang terpakai harus dilakukan
dengan pile integrity test.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 98
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
2) Untuk tiang-tiang yang disambung, setiap bagian tiang harus ditest
sebelum penyambungan dan segera setelah satu bagian tiang dipancang
juga setelah percobaan lateral dan tarik.
3) Apabila ada bagian (segmen) dari tiang yang didapati retak pada tahapan
manapun dari percobaan di atas, bagian yang retak atau rusak harus
diganti dengan yang utuh (masih baik) dan ditest ulang sesuai dengan A2
di atas.
b. Perlengkapan Test
1) Percobaan integrity harus dilakukan dengan memakai perlengkapan untuk
memperoleh data secara digital.
2) Pengkondisian signal dan pengadaan power harus mempunyai
kemampuan yang sangat tinggi terhadap rasio kebisingan agar tidak
mengganggu signal.
3) Data harus disimpan sedemikian sehingga proses lanjutan atau tambahan
dengan analisa gelombang dapat dilakukan.
4) Data harus dapat dibaca di tempat/di lapangan setidaknya dapat diperoleh
evaluasi mutu dari data pendahuluan.
c. Persiapan Percobaan
1) Percobaan integrity pada tiang manapun dapat dilakukan sedikitnya 14
(empat belas) hari setelah tiang dipancang.
2) Untuk penempatan dari perlengkapan untuk percobaan/testing pada
kepala tiang, kepala tiang harus bersih, bebas dari air, beton yang
terkelupas dan siap untuk keperluan percobaan.
d. Pelaksanaan Percobaan dan Interpretasi
1) Pile Integrity Testing harus dilaksanakan oleh perusahaan spesialis yang
mengerjakan test demikian.
2) Percobaan sesungguhnya di lapangan harus dilakukan oleh Engineer
(bukan teknisi) yang sudah berpengalaman untuk melakukan testing
dengan sedikitnya 1 (satu) tahun pengalaman dalam percobaan dinamic
dari tiang-tiang.
3) Interpretasi dari data-data harus dilakukan oleh Engineer yang
berpengalaman dengan sedikitnya 2 (dua) tahun pengalaman dalam
percobaan dynamic dari tiang.
4) Apabila penampilan ujung atau tiang meragukan, ujung tiang harus
dipotong lebih jauh dan ditest ulang.
5) Detail-detail lengkap dari kondisi tanah, dimensi tiang dan metoda
konstruksi harus diberikan kepada perusahaan spesialis bila disyaratkan
untuk menginterprestasikan hasil percobaan.
e. Laporan
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 99
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
1) Untuk setiap tiang yang ditest, laporan harus termasuk juga:
a) Data dari waktu terhadap simpangan kecepatan rata-rata (average
amplified velocity vs time record).
b) Kesimpulan dari keutuhan masing-masing tiang yang ditest.
2) Laporan ahir harus diserahkan kepada Engineer dalam waktu 10 (sepuluh)
hari setelah percobaan selesai.
f. Kriteria Hasil Test yang Dapat Diterima dan Ditolak
1) Dapat diterima atau ditolaknya tiang-tiang yang ditest harus didasarkan
dari kesimpulan laporan yang dikeluarkan oleh perusahaan yang
melaksanakan PIT.
2) Apabila mayoritas dari tiang-tiang memberikan hasil yang meragukan,
Engineer boleh, atas kebijaksanaannya, memerintahkan penggalian suatu
tiang secara penuh untuk mencocokkan kriteria yang ditolak atau dapat
diterima.
16. Laporan
Laporan harus mencakup hal sebagai berikut:
a. Umum: identifikasi proyek, lokasi proyek, lokasi set pengujian, pemilik,
Kontraktor tiang, boring log terdekat, koordinat dan datum horisontal.
b. Karakteristik tiang: beton dan bahan yang berhubungan, campuran rencana
beton, batang tulangan, dan lain-lain.
c. Data uji tiang.
d. Data pemboran dan pengecoran tiang.
e. Data peralatan, termasuk gambar peralatan.
f. Rekaman uji dinamis.
g. Hasil analisa dan evaluasi.
h. Catatan atas kejadian khusus.
i. Sertifikat kalibrasi.
j. Dokumentasi pekerjaan.
G. Pekerjaan Pondasi Pile Cap
1. Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan seperti dalam gambar atau disebutkan dalam spesifikasi
ini dengan hasil yang baik dan sempurna.
2. Spesifikasi Bahan/Material Pekerjaan Pondasi Pile Cap
a. Beton
1) Beton yang digunakan untuk struktur atas adalah beton ready mix dengan
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 100
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
mutu f’c 25 MPa.
2) Semen yang digunakan merupakan hasil produksi dalam negeri satu merk
(tidak diperkenankan menggunakan bermacam-macam jenis/merek dalam
1 molen).
3) Urutan penggunaan semen cor harus sesuai dengan kedatangan truck
ready mix tersebut di lokasi pekerjaan.
4) Nilai slump adalah 10 ± 2 cm.
b. Baja Tulangan
1) Baja tulangan yang dipakai harus dalam kualitas yang baik dan tidak terjadi
karat pada baja tulangan tersebut.
2) Baja tulangan harus disimpan dengan baik digudang kedap air untuk
mencegah terjadinya karat dan korosi.
3) Baja Tulangan (ulir) menggunakan BJTS 420B dan Mutu baja polos
menggunakan BJTP 280
4) Teloransi panjang dan berat untuk besi tulangan mengikuti SNI baja yang
berlaku.
5) Untuk besi dengan label BJKU tidak diperbolehkan digunakan dalam
pekerjaan ini.
6) Semua besi tulangan harus dibuktikan dengan sertifikat uji tarik baja minimal
3 (tiga) buah benda uji untuk satu jenis besi dari laboratorium yang disetujui
Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim Teknis.
7) Kawat pengikat besi beton/rangka adalah dari baja lunak dan tidak disepuh
seng, diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0.40 mm.
c. Panjang sambungan (lap splices) adalah 40 x diameter tulangan pokok.
d. Bekisting sloof, pile cap menggunakan multiplek 9 mm.
3. Pelaksanaan Pekerjaan Besi
a. Besi lama (stek) pada bangunan eksisting harus dibesihkan semua karat dan
kotoran dahulu dengan menggunakan digrenda mata kawat sampai benar-benar
bersih, ketebalan pembersihan harus disetujui Konsultan Manajemen
Konstruksi/Tim Teknis.
b. Besi baru beton harus berkualitas baik dan betul-betul bulat serta diameternya
sesuai dengan Gambar Kerja.
c. Pemotongan dan pembengkokan dari besi beton dalam keadaan dingin dan
dibentuk sesuai dengan gambar konstruksi. Tidak dibenarkan untuk meluruskan
kembali dari besi beton yang telah dibengkokkan tersebut sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 101
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
d. Pemasangan besi beton harus seteliti mungkin sesuai dimensi yang dalam
gambar konstruksi, diikat kuat dengan kawat beton dan dengan kait-kait, dapat
tegak lurus dengan dudukan beton decking (beton tahu) dan disetujui oleh
Konsultan Manajemen Konstruksi.
e. Sambungan besi beton hanya boleh dilakukan pada daerah/tempat tertentu dan
disambung dengan las atau cara lain yang sudah mendapat persetujuan
Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim Teknis.
4. Pelaksanaan Pekerjaan Kerja Pile Cap
a. Tanah di sekeliling pile digali lagi sesuai dengan bentuk pile cap yang telah
direncanakan.
b. Setelah dilakukan penggalian tanah, dasar pile cap harus diurug pasir terlebih
dahulu, ketebalan pasir setebal 10 cm atau mengikuti gambar kerja.
c. Pada pile dilakukan pembobokan pada bagian betonnya hingga tersisa tulangan
besinya yang kemudian dijadikan sebagai stek pondasi sebagai pengikat
dengan pile cap. Pembobokan hanya sampai elevasi dasar pile cap saja.
d. Melakukan pemasangan bekisting dari batako di sekeliling daerah pile.
Penggunaan batako ini dipilih karena batako cukup kuat untuk menahan beban
sebagai bekisting serta cukup murah untuk pada akhirnya ditimbun bersama
saat pengecoran.
e. Sebagai landasan pile cap, dibuat lantai kerja terlebih dahulu dengan ketebalan
10 cm.
f. Melakukan pemasangan tulangan-tulangan pile cap yang meliputi tulangan
utama atas dan bawah, persiapan stek pondasi, pemasangan kaki ayam, beton
decking dan pemasangan stek pile cap sebagai penghubung menuju kolom.
g. Sebelum dilakukan pengecoran, tanah di sekitar bekisting ditimbun kembali
untuk menahan beban pengecoran dan meratakan kondisi tanah seperti semula.
h. Setelah semua persiapan sudah matang, maka dapat dilakukan pengecoran
pada pile cap.
H. Pekerjaan Pondasi Cyclope
1. Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan pondasi cyclope seperti dalam gambar atau disebutkan
dalam Dokumen Spesifikasi Teknis dengan hasil yang baik dan sempurna.
2. Spesifikasi Bahan / Material Pekerjaan Pondasi Cyclope
a. Semen
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 102
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Semen yang dipakai harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum
pada dokumen ini.
b. Agregat Halus / Pasir
Agregat halus / pasir yang dipakai harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang
tercantum pada dokumen ini.
c. Agregat Kasar / Kerikil / Split / Batu Pecah
Agregat kasar / kerikil / split / batu pecah yang dipakai harus memenuhi
ketentuan-ketentuan yang tercantum pada dokumen ini.
d. Air
Air yang dipakai harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum pada
dokumen ini.
e. Batu Gunung / Batu Belah
1) Batu gunung/batu belah yang dipakai pada pekerjaan adalah seperti yang
ditunjukkan dalam gambar-gambar seperti pasangan batu kali.
2) Batu harus bersih, sejenis batu hitam yang keras, mempunyai muka lebih
dari 3 (tiga) sisi tanpa alur atau retak, harus dari macam yang diketahui awet
dan bukan batu glondong. Bila perlu, batu harus dibentuk untuk
menghilangkan bagian yang tipis atau lemah.
3) bersih dari campuran besi, noda-noda, lubang-lubang, pasir, cacat atau
ketidak sempurnaan lainnya.
4) Batu harus rata, lancip atau lonjong bentuknya dan dapat di tempatkan
saling megunci bila dipasang bersama. Sesuai persetujuan Konsultan MK.
5) Ukuran batu yang akan digunakan untuk pasangan batu gunung adalah 10
- 25 cm.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan pondasi cyclope, Kontraktor harus
mengajukan Shop Drawing dan rencana tahapan pelaksanaan dan target
pelaksanaan.
b. Kontraktor harus terlebih dahulu mengadakan pengukuran-pengukuran sesuai
dengan Gambar Kerja dan dimintakan persetujuan Konsultan MK tentang
kesempurnaan galian.
c. Apabila kondisi tanah labil dan ukuran galian melebihi ukuran Gambar Kerja,
maka Kontraktor dapat memasang casing batako sebagai antisipasi tanah labil
dan kesesuaian ukuran dengan Gambar Kerja.
d. Bila dianggap perlu, Kontraktor harus memasang casing plastik untuk menahan
agar air semen (cor) tidak hilang (meresap).
e. Biaya material dan pemasangan casing menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 103
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
f. Apabila kedalaman hasil galian pondasi melebihi ukuran Gambar Kerja,
Kontraktor tidak dibolehkan melakukan pengurugan dan tetap diisi cyclop.
g. Pondasi tersebut harus dipasang dengan 40 % batu belah dan 60 % plain
concrete yang memiliki mutu f’c 20 MPa Plain concrete dituang ke dalam galian
pondasi yang membentuk lapisan.
h. Di atas lapisan tersebut, tumpuk / letakkan dengan rapi batu belah yang
ukurannya bervariasi dari 25 - 35 cm. Batu-batu pecah diletakkan dengan hati-
hati dan tidak boleh dijatuhkan dari tempat yang tinggi atau ditempatkan secara
berlebihan yang dikhawatirkan akan merusak bentuk cetakan atau pasangan-
pasangan lain yang berdekatan. Semua batu-batu pecah harus cukup dibasahi
sebelum ditempatkan. Volume total batu pecah tidak boleh melebihi sepertiga
dari total volume pekerjaan beton siklop. Jarak antar batu belah tidak boleh
kurang dari 5 cm dari setiap baris, dengan jarak maksimum antar batu belah 30
cm dan jarak terhadap permukaan minimum 15 cm. Kemudian dicor kembali
secara bertahap mengikuti prosedur yang sama seperti tersebut di atas.\
i. Permukaan bagian atas dilindungi dengan beton penutup (Caping).
I. Pekerjaan Pondasi Batu Kali
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini harus mencakup pembangunan dari struktur yang ditunjukkan pada
gambar. Pekerjaan harus meliputi pengadaan tenaga, seluruh material, galian,
penyiapan pondasi dan seluruh pekerjaan yang diperlukan untuk menyelesaikan
struktur sesuai dengan spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian, potongan,
dan dimensi seperti yang ditunjukkan pada gambar dengan hasil yang baik dan
sempurna.
2. Spesifikasi Bahan/Material Pekerjaan Pondasi Batu Kali
a. Semen
Semen yang dipakai harus memenuhi standar SNI 15-2049-2004 Semen
Portland: syarat kimia dan syarat fisika.
Syarat penyimpanan:
1) Semen yang digunakan harus dengan merek dan jenis yang sama, dikirim
dalam keadaan utuh kantong-kantong semen tidak rusak, bocor atau robek
2) Semen harus terlindung dari kelembaban dan cuaca lain yang merusak
kualitas semen, peletakkannya tidak diizinkan langsung bersentuhan
dengan tanah/lantai, harus diletakkan di atas papan/balok kayu setinggi 30
cm dari lantai gudang
3) Urutan penggunaan dimulai dari yang dikirim terlebih dahulu (first in-first
out).
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 104
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
4) Jika semen diragukan kualitasnya akibat salah penyimpanan, mulai
membatu, dan lain-lain, maka tidak diizinkan digunakan tanpa melalui test/uji
terlebih dahulu.
5) Semen ditumpuk maksimal 10 katong atau ketinggian 2 meter, untuk
menghindari mengerasnya semen bagian bawah karena tekanan,
penumpukan semen tanpa menyentuh dinding gudang.
6) Gudang harus memiliki ventilasi yang baik untuk menghindari kelembaban.
b. Agregat Halus/Pasir
Persyaratan agregat halus secara umum menurut SNI 03-6821-2002 adalah
sebagai berikut:
1) Agregat halus terdiri dari butir-butir tajam dan keras.
2) Butir-butir halus bersifat kekal, artinya tidak pecah atau hancur oleh
pengaruh cuaca. Sifat kekal agregat halus dapat di uji dengan larutan jenuh
garam. Jika dipakai natrium sulfat maksimum bagian yang hancur adalah
10% berat.
3) Agregat halus tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% (terhadap berat
kering), jika kadar lumpur melampaui 5% maka pasir harus di cuci.
c. Agregat Kasar/Split/Batu Pecah
1) Agregat kasar harus terdiri dari butir-butir keras dan tidak berpori.
2) Agregat kasar yang mengandung butir-butir pipih hanya dapat dipakai,
apabila jumlah butir-butir pipih tersebut tidak melebihi 20% dari berat
agregat seluruhnya. Butir-butir agregat kasar harus bersifat kekal, artinya
tidak pecah atau hancur oleh pengaruh-pengaruh cuaca.
3) Agregat kasar tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1% (ditentukan
terhadap berat kering). Apabila kadar lumpur melampaui 1%, maka agregat
kasar harus dicuci.
4) Agregat kasar tidak boleh mengandung zat-zat yang dapat merusak beton,
seperti zat-zat yang relatif alkali.
5) Besar butir agregat maksimum tidak boleh lebih dari pada 1/5 jarak terkecil
antara bidang-bidang samping cetakan, 1/3 dari tebal pelat atau 3/4 dari
jarak bersih minimum batang-batang tulangan.
d. Air
1) Air tidak mengandung lumpur lebih dari 2 gram/liter karena dapat
mengurangi daya lekat atau bisa juga mengembang.
2) Air tidak mengandung garam lebih dari 15 gram karena resiko terhadap
korosi semakin besar. Air tidak mengandung khlorida lebih dari 0,5 gram/liter
karena bisa menyebabkan korosi pada tulangan beton.
3) Air tidak mengandung senyawa sulfat lebih dari 1 gram/liter karena dapat
menurunkan mutu beton sehingga akan rapuh dan lemah.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 105
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
4) Air tidak mengandung minyak lebih dari 2% dari berat semen karena akan
mengurangi kuat tekan beton sebesar 20%.
5) Air tidak mengandung gula lebih dari 2% dari berat semen karena akan
mengurangi kuat tekan beton pada umur 28 hari.
6) Air tidak mengandung bahan organik seperti rumput/lumut yang terkadang
terbawa air Karena akan mengakibatkan berkurangnya daya lekat dan
menimbulkan rongga pada beton.
e. Batu Kali
1) Batu kali/batu belah yang dipakai pada pekerjaan adalah seperti yang
ditunjukkan dalam gambar-gambar seperti pasangan batu kali.
2) Batu harus bersih, sejenis batu hitam yang keras, mempunyai muka lebih
dari 3 (tiga) sisi tanpa alur atau retak, harus dari macam yang diketahui awet
dan bukan batu glondong. Bila perlu, batu harus dibentuk untuk
menghilangkan bagian yang tipis atau lemah.
3) bersih dari campuran besi, noda-noda, lubang-lubang, pasir, cacat atau
ketidaksempurnaan lainnya.
4) Batu harus rata, lancip atau lonjong bentuknya dan dapat di tempatkan
saling megunci bila dipasang bersama. Sesuai persetujuan Konsultan
Pengawas.
5) Ukuran batu yang akan digunakan untuk pasangan batu kali adalah 15 - 20
cm.
3. Pelaksanaan Pekerjaan Pondasi Batu Kali
a. Semua pekerjaan pondasi baru boleh dikerjakan apabila galian tanah telah
diperiksa ukuran dan kedalamannya dan disetujui Konsultan Pengawas/Tim
Teknis.
b. Bila pada lubang-lubang galian terdapat banyak air tergenang karena air tanah
dan air hujan, maka sebelum pasangan dimulai terlebih dahulu air harus
dipompa dan dibuang ke area lain yang tidak mengganggu pekerjaan dan dasar
lubang harus dikeringkan.
c. Campuran adukan untuk pasangan pondasi batu kali adalah 1pc : 6 ps.
d. Jika pemasangan pondasi terpaksa dihentikan, maka ujung penghentian
pondasi harus bergigi agar penyambungan berikutnya terjadi ikatan yang kokoh,
integral dan sempurna.
e. Pemasangan Batu
1) Landasan dari adukan segar yang paling sedikit 3 cm tebalnya harus dipasang
pada pondasi yang disiapkan sesaat sebelum penempatan masing-masing
batu pada lapisan pertama. Batu besar pilihan harus digunakan untuk lapis
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 106
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
dasar dan pada sudut-sudut. Perhatian harus diambil untuk menghindarkan
pengelompokan dan batu yang berukuran sama.
2) Batu harus dihampar dengan muka yang terpanjang mendatar dan muka yang
tampak harus dipasang sejajar dengan muka dari tembok, dari batu yang
terpasang. Batu harus ditangani sehingga tidak menggunakan atau
menggeser batu yang telah terpasang. Peralatan yang cocok harus disediakan
untuk memasang batu yang lebih besar dari yang dapat ditangani oleh dua
orang. Menggelindingkan atau menggulingkan batu pada pekerjaan yang baru
dipasang tidak diperkenankan.
3) Pemasangan batu kali untuk pondasi/dinding penahan tanah harus diberi
dasar pasir setebal 10 cm, disiram air hingga padat. Batu kali harus bersih dari
kotoran dan tanah, pemasangan harus bersilang. Semua permukaan bagian
dalam harus terisi adukan (mortar) sesuai dengan campuran yang digunakan,
lubang antar batu yang besar harus diisi dengan batu yang lebih kecil,
sehingga tidak ada rongga di dalam pasangan.
4) Dalam proses pengerasannya harus selalu dibasahi dengan disiram air sehari
sekali selama 3 (tiga) hari. Selama pasangan tersebut belum sempurna
membentuk pondasi/dinding penahan tanah yang direncanakan, profil-profil
tidak boleh dicabut. Pengurugan dengan tanah harus menunggu pasangan
pondasi/dinding penahan tanah benar-benar kering dan dilakukan setelah
mendapat izin dari Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
f. Penempatan Adukan
1) Sebelum pemasangan, batu harus dibersihkan dan secara menyeluruh
dibasahi, cukup waktu untuk memungkinkan penyerapan air mendekati titik
jenuh. Landasan yang akan menerima masing-masing batu juga harus
dibasahkan dan selanjutnya landasan dari adukan harus disebar pada sisi dari
batu ke batu yang sedang dipasang.
2) Tebal dari adukan, landasan adukan harus pada rentang antara 2 cm - 5 cm
dan harus minimum diperlukan untuk menjamin terisinya seluruh rongga
antara batu yang dipasang.
3) Banyaknya adukan untuk landasan yang ditempatkan pada suatu waktu
haruslah dibatasi sehingga batu hanya dipasang pada adukan semen yang
makin mengeras. Bila batu menjadi longgar atau lepas setelah adukan
mencapai pengerasan awal, maka harus dibongkar, dan adukan dibersihkan
dan batu dipasang lagi dengan adukan segar.
J. Pekerjaan Baja Ringan
1. Lingkup Pekerjaan
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 107
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pekerjaan rangka atap baja ringan adalah pekerjaan pembuatan dan pemasangan
struktur atap berupa rangka batang yang telah dilapisi lapisan anti karat. Rangka
batang terdiri dari rangka pengisi (web), rangka utama bawah (bottom chord) dan
rangka utama atas (top chord) membentuk bidang segitiga. Rangka reng (batten)
langsung dipasang diatas struktur rangka atap utama dengan jarak sesuai dengan
ukuran jarak genteng. Seluruh rangka tersebut disambung menggunakan baut
menakik sendiri (self drilling screw) dengan jumlah yang cukup.
2. Persyaratan Bahan
Material struktur rangka atap
a. Properti mekanikal baja :
1) Baja Mutu Tinggi G550, dibuktikan dengan sertifikat pabrik (mill certificate)
2) Tegangan Leleh (Yield strength) : 550 MPa
3) Modulus Elastisitas (Modulus of elasticity) : 2,1 x 105 MPa
4) Modulus Geser (Shear Modulus) : 8 x 104 MPa
b. Lapisan pelindung terhadap karat :
Profil harus mempunyai lapisan tahan karat dengan seng dan aluminium
(Zincalume/AZ), dengan komposisi sebagai berikut:
1) 55 % Aluminium (Al)
2) 43,5 % Seng (Zinc)
3) 1,5 % Silicon (Si)
4) Ketebalan Pelapisan : 150 gr/m2 (AZ100) TRUECORE
c. Profil Material :
1) Usuk
Profil yang digunakan untuk rangka atap adalah profil lip-channel: C75.75
(tinggi profil 75 mm dan ketebalan dasar baja 0,75 mm)
2) Reng
Profil yang digunakan untuk reng adalah profil top hat ( U terbalik): TS. 40.045
(tinggi profil 40 mm dan ketebalan dasar baja 0.45 mm)
3) Strap Bracing
Strap bracing merupakan tali pengikat untuk menahan beban lateral
/horizontal tarik seperti angin atau gempa dan berfungsi membuat struktur
secara keseluruhan menjadi lebih kaku/rigid. Material strap bracing yang
digunakan dalam sistem New Smartruss ini harus menggunakan material
G550 dengan pelapisan (coating) minimum AZ100 dengan beberapa pilihan
alternatif dimensi yaitu:
a) Lebar 25 mm tebal 1 mm ; atau
b) Lebar 35 mm tebal 0.75 mm
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 108
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
3. Persyaratan Design
a. Design rangka atap harus didukung oleh analisis perhitungan yang akurat serta
memenuhi kaidah-kaidah teknik yang benar dalam perancangan standard
batas desain struktur baja canai dingin (Limit State Cold Formed Steel Structure
Design).
b. Standard desain yang digunakan adalah dengan mengacu Australian Limit –
State code:
1) (AS/NZ 4600: 2005)
2) (AS/NZ 1170: 2002)
c. Perhitungan beban mengacu kepada peraturan lokal setempat di Indonesia
yaitu :
1) PPPURG : 1987 atau
2) PPIUG : 1983
d. Kontraktor wajib menyerahkan mill certificate (sertifikat pabrik) dari material baja
yang akan digunakan guna menjamin material sesuai dengan spesifikasi yang
ditentukan.
e. Analisis dan desain struktur dilakukan dengan software khusus untuk cold formed
design yaitu SUPRACADD™ dan telah disertifikasi oleh HAKI (Himpunan Ahli
Konstruksi Indonesia)
4. Persyaratan Pra-Konstruksi
a. Kontraktor wajib memberikan approval terhadap dimensi, spesifikasi dan desain
struktur guna menjamin kesesuaian antara desain dan lapangan.
b. Perubahan bahan/detail karena alasan tertentu harus diajukan ke Konsultan
Pengawas dan Konsultan Perencana untuk mendapatkan persetujuan secara
tertulis.
5. Persyaratan Konstruksi
a. Instalasi dan ereksi dilakukan oleh installer/pemasang yang terlatih dan
berpengalaman serta sudah mendapat sertifikat pemasang (SIM) dari principle.
b. Sambungan
Alat penyambung antar elemen rangka atap yang digunakan untuk fabrikasi dan
instalasi adalah baut menakik sendiri (self drilling screw) dengan spesifikasi
sebagai berikut:
1) Kelas Ketahanan Korosi: Class 2 , mengikuti standard AS 3566.1-2 : 2002
2) Ukuran baut untuk elemen struktur rangka atap adalah 12-14x20. dengan
ketentuan sebagai berikut:
a) Diameter kepala (Diameter of head screw) : 12 gauge (+/- 5.5mm)
b) Jumlah ulir per inch (Threads per inch/TPI) : 14
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 109
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
c) Panjang (Length) : 20 mm
d) Bahan (Material) : AISI 1022 Heat treated carbon steel
e) Kuat geser (Shear) : 8.8 kN
f) Kuat tarik (Tensile) : 15.3 kN
g) Kuat torsi (Torque) : 13.2 Nm
3. Ukuran baut untuk elemen struktur lainnya adalah 10-16x16, dengan
ketentuan sebagai berikut:
a) Diameter kepala (Diameter of head screw) : 10 gauge (+/-4.87mm)
b) Jumlah ulir per inchi (Threads per inch/TPI) : 16
c) Panjang (Length) : 16 mm
d) Bahan (Material) : AISI 1022 Heat treated carbon steel
e) Kuat geser (Shear) : 6.8 kN
f) Kuat tarik (Tensile) : 11.9 kN
g) Kuat torsi (Torque) : 8.4 Nm
4. Pemasangan baut harus sesuai dengan detail sambungan pada Gambar
Kerja, dengan memperhatikan jumlah baut dan letak-letak/jarak-jarak baut.
5. Pemasangan baut harus menggunakan alat bor listrik 560 watt dengan
kemampuan putaran alat minimal 2000 rpm.
Selain screw dibutuhkan juga angkur baut yaitu alat untuk mengikatkan antara
struktrur kuda-kuda dengan beton yang digunakan sebagai landasan/tempat
berdirinya kuda-kuda tersebut dan berfungsi sebagai penahan beban
tarik/cabut/pullout/ withdraw. Spesifikasi minimum dynabolt yang digunakan
dalam sistem New Smartruss ini yaitu :
• Diameter : 12 mm (M10)
• Bahan (Material) : Steel Galvanised min 5 microns
• Kuat geser (Shear) : * 5.2 kN
• Kuat tarik (Tensile) : * 2.0 kN
• Kondisi dimana karakteristik kuat tekan beton fc’ >=20 N/mm2 (K-225)
Pemotongan material
1. Pekerjaan pemotongan material baja ringan harus menggunakan peralatan
yang sesuai, alat potong listrik dan gunting, dan telah ditentukan oleh pabrik.
2. Alat potong harus dalam kondisi baik.
3. Pemotongan material harus mengikuti Gambar Kerja.
4. Bagian bekas irisan harus benar-benar datar, lurus dan bersih.
K. Pekerjaan Penutup Atap Genteng Metal
1. Lingkup Pekerjaan
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 110
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pekerjaan meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, dan peralatan yang
digunakan untuk melaksanakan pekerjaan penutup atap genteng metal seperti yang
ditunjuk dalam gambar rencana.
2. Persyaratan Bahan
a. Atap Spandek Warna 0.35 mm
b. Bahan dasar : Zincalume G550
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Kontraktor wajib memberikan contoh bahan untuk disetujui dengan disertai
keterangan tertius mengenai spesifikai bahan, detail bentuk, ukuran, serta
petunjuk cara pemasangan
b. Lembarab penutup atap diangkut ke atas rangka atap hanya apabila akan
dipasang, rusuk atas lembaran penutup atap harus menghadap sisi dimana
pemasangan dimulai
c. Kontraktor harus memeriksa dengan teliti serta seksama dan memastikan
bahwa permukaan atas semua gording atau atap sudah satu bidang. Jika belum
satu bidang, dapat menyetel atau mengganjal bagian-bagian ini terhadap rangka
penumbu / gording.
d. Arah pemasangan lembaran dari bawah ke atas kemudian dilanjutkan
pemasangan ke samping dengan arah tetap dari bawah ke atas dan seterusnya
e. Khusus untuk penutup bubungan, kontraktor harus sudah menyediakan lubang
pada ujung atas penutup bubungan untuk tiang penangkal petir, lengkap dengan
karet. Diameter lubang harus tepat sama dengan diameter tiang penangkal petir
f. Kontraktor harus teliti dan rapi sehingga lembaran setelah terpasang rapi dan
lurus, garis-garis rusuk lembaran sejajar, tidak bergelombang kearah horizontal
maupun vertical
g. Apabila lembaran telah terpasang, bagian yang boleh diinjak hanyalah pada
rusuk tepat diatas gording
L. Pekerjaan Waterproofing
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan waterproofing meliputi ppenyediaan tenaga kerja, bahan/material,
peralatan/alat-alat bantu, termasuk pengangkutan yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan ini. Area yang di waterproofingadalah yang tercantum
dalam Gambar Kerja dan sesuai arahan Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
2. Spesifikasi Bahan/Material
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 111
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
a. Harus mampu mengisi retak yang ada dan keretakan di kemudian hari bila
kontak dengan air. (Keretakan sampai dengan 0,4mm).
b. Mampu melindungi beton dari penetrasi air, chloride, sulfate, carbonation,
bahan-bahan kimia (ph 3-11).
c. Tahan terhadap tekanan air yang tinggi (16 bar).
d. Tidak beracun.
e. Produsen harus memiliki sertifikat ISO 9001 dan ISO 14001 tahun 2015
f. Produsen harus memiliki sertifikat Green Label yang masih berlaku.
g. Sertifikat jaminan garansi principle 10 tahun.
h. Jaminan Garansi aplikator 10 tahun.
i. Contoh bahan yang digunakan harus diserahkan kepada Konsultan
Pengawas/Tim Teknisuntuk mendapat persetujuan.
3. Syarat Pelaksanaan
a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 (dua) hari, Kontraktor harus
menyiapkan rencana kerja pekerjaan waterproofing meliputi volume pekerjaan,
jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta
contoh material yang akan dipakai untuk mendapat persetujuan dari Tim Teknis
dan Konsultan Pengawas.
b. Bila ada perbedaan dalam hal apapun antar Gambar, Spesifikasi Teknis dan
lainnya, Kontraktor harussegera melaporkan kepada Konsultan Pengawas/Tim
Teknis sebelum pekerjaan dimulai.
c. Aplikator yang mengerjakan harus ditunjuk oleh principle.
d. Selama pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus diawasi oleh Tenaga
Ahli/Supervisi dari pabrik pembuat. Biaya untuk hal ini ditanggung oleh
Kontraktor, dan tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah. Prosedur
pelaksanaan harus sesuai dengan spesifikasi pabrik.
e. Permukaan bidang yang akan di waterproofing harus bersih dari material lain
dan sisa-sisa adukan yang dapat merusak daya rekatnya.
f. Selama pekerjaan waterproofing berlangsung tak boleh ada genangan air.
g. Permukaan beton harus dalam keadaan bersih dari debu. Segala macan bahan
yangmenghalangi penetrasi ke dalam beton harus di bersihkan (bekas minyak
bekesting,curing compound, cat, dll).
h. Segala keretakan yang lebih besar dari retak rambut, honeycombs, keropos
harusdiperbaiki terlebih dahulu dengan dibobok selebar 1-2 cm dengan
kedalaman 2-3 cmatau dibobok sampai ke beton yang bagus. Area yang dibobok
dikuas dengan water proofing dan diisi dengan semen grout.
i. Dalam hal terjadi keropos, retak lebih dari 0.4 mm padabeton maka menjadi
tanggung jawab Kontraktor untuk diperbaiki terlebih dahulu.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 112
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
j. Apabila terdapat kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian kontraktor baik pada
waktu pekerjaan ini dilaksanakan maupun pada saat pekerjaan telah selesai,
maka kontraktor harus memperbaiki/mengganti bagian yang rusak tersebut
sampai dinyatakan dapat diterima oleh Direksi. Biaya yang timbul untuk
pekerjaan perbaikan ini adalah tanggung jawab kontraktor.
4. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Bahan yang digunakan sebelum dipasang, terlebih dahulu diserahkan contoh-
contohnya kepada Direksi Pengawas untuk mendapatkan persetujuan yang
disertai brosur/spesifikasi dari produsen.
b. Permukaan beton yang akan dilapisi dengan bahan waterproofing harus sudah
dalam keadaan rata, tidak ada bekas-bekas adukan serta dalam keadaan kering
dan tidak lembab. Permukaan beton harus bersih dan bebas dari debu, minyak,
pasir dan bebas dari keretakan struktur.
c. Pekerjaan waterproofing dilakukan (sesuai ketentuan) di atas bidang permukaan
yang telah memenuhi persayaratan. Pelapisan bahan sesuai dengan
ketentuan/persyaratan dari pabrik yang bersangkutan. Semua peralatan yang
digunakan harus memenuhi persyaratan.
d. Pelaksanaan pekerjaan waterproofing harus dikerjakan oleh orang yang ahli dan
berpengalaman (aplikator yang disetujui dari pabrik) dan terlebih dahulu
mengajukan metode sesuai dengan spesifikasi pabrik untuk mendapatkan
persetujuan dari Direksi Pengawas.
e. Kontraktor diwajibkan untuk melakukan percobaan/pengetesan terhadap hasil
pekerjaan atas biaya sendiri, seperti dengan cara memberi genangan air di atas
permukaan yang telah diberi lapisan waterproofing berikut dengan pembuatan
tanggulannya.
f. Kalau terjadi kerusakan pada waktu pekerjaan ini dilaksanakan maka Kontraktor
harus memperbaiki, mengganti sampai dinyatakan dapat diterima oleh Direksi.
Biaya yang timbul adalah tanggung jawab Kontraktor.
g. Pekerjaan waterproofing ini harus mengikuti petunjuk-petunjuk dan syarat-syarat
teknis pabrik.
h. Pada pertemuan antara bidang horisontal dengan bidang vertikal (sudut) harus
diberi adukan sedemikian rupa (sesuai gambar) agar pada pengaplikasian pada
daerah tersebut waterproofing tidak patah (retak).
5. Test Rendam
a. 48 jam setelah water proofing selesai diaplikasikan, area siap dilakukan tes
rendam selama 2 x 24 jam.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 113
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b. Bila ada area rembesan yang diakibatkan retakan tidak melebihi 0,4 mm (kondisi
lembab atau hanya tetesan kecil) biarkan area tersebut tetap terendam selama 2
minggu sampai dengan 1 bulan. Area tersebut akan kering dengan sendirinya
setelah Kristal bereaksi mengisi pori-pori dan retakan.
c. Bila rembesan diatas 0,4 mm (kondisi air mengalir, atau tetesan air yang cukup
sering), area tersebut harus diperbaiki dengan metode grouting atau injeksi
terlebih dahulu.
d. Setelah perbaikan dilakukan, lakukan tes rendam sekali lagi untuk memastikan
kekedapan air.
M. Pekerjaan Screeding
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini dilakukan meliputi area seluruh lantai beton yang tidak rata/level dan
rusak sesuai yang disebutkan/ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau sesuai petunjuk
Konsultan Pengawas.
2. Spesifikasi Bahan/Material
Semen Portland (PC) yang bermutu I dan dari satu produk. Pasir bermutu baik dan
air pencampur/pelarut/pengencer yang disetujui oleh Konsultan Pengawas/Tim
Teknis.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Screeding lantai dilakukan bila dasar lantai yang merupakan beton plat lantai,
dibersihkandari segala bongkaran, kotoran, debu, dan bebas dari pengaruh
pekerjaan yang lain.
b. Bahan screeding merupakan campuran dari bahan semen dan pasir yang sudah
diayak halusdan dilarutkan dengan air.
c. Tebal screeding disesuaikan dengan finishing pelapis lantai yang ditunjukkan
oleh gambarrencana. Dan tergantung dari toleransi kerataan keseluruhan lantai
beton.
d. Sebelum dilakukan screeding, alas/dasar lantai harus dibersihkan dengan air
bersih.
e. Setelah dibersihkan, lalu disiram dengan cairan air semen maksimum ditunggu
selama 20menit, setelah itu baru dilakukan pekerjaan screeding.
f. Pekerjaan dilakukan secara sekaligus pada masing-masing lokasi
pemasangan/ruangan.
g. Permukaan lapisan screed harus dibasahi selama beberapa hari untuk
kesempurnaanpengeringan. Untuk pemasangan bahan-bahan finishing lantai
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 114
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
dapat dilakukan setelah screeding benarbenarkering atau setelah mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas.
N. Pekerjaan Waterstop
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan waterstop meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan / material, peralatan
/ alat-alat bantu, termasuk pengangkutan yang diperlukan untuk menyelesaikan
pekerjaan ini. Area yang di waterstop adalah yang tercantum dalam Gambar Kerja
dan sesuai arahan Konsultan Pengawas /Tim Teknis.
2. Spesifikasi Bahan / Material
PVC Waterstop Fleksibel Waterbar [Type O20]
3. Pelaksanaan Pekerjaan
Persiapan
a. Kontraktor harus membuat shop drawing untuk di stujui oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi/Tim Teknis
b. Pembuatan marking sesuai dengan yang tercantum dalam shop drawing.
c. Sebelum pemasangan waterstop periksa checklist semua lokasi pekerjaan
sebelum memulai pekerjaan untuk memastikan kondisi lokasi sesuai dengan
yang seharusnya agar hasil pekerjaan baik dan mempersiapkan semua material
yang mudah dijangkau ke lokasi kerja dengan jumlah yang cukup sesuai
kebutuhan pekerjaan yang akan dilakukan.
Metode Pelaksanaan
a. Pengecoran dan pemadatan yang baik pada area stopcor/construction joint
dengan bekisting yang kedap dan kuat (kayu, besi, fiber), serta vibrator yang
cukup wajib dilaksanakan agar menghasilkan beton yang padat dan tidak
keropos.
b. Jika setelah bekisting sepanjang area stopcor dibuka terjadi keropos/gompal
pada sambungan, maka wajib diperbaiki dahulu. Pembobokan dilakukan hingga
didapatkan permukaan sambungan stopcor yang padat dan tidak ada garis
retakan.
c. Pembersihan stopcor sebelum pengecoran selanjutnya menggunakan
vacuum/compressor.
d. Untuk aplikasi pada stopcor lantai dan dinding, siapkan material waterstop yang
dipasang di antara tulangan atau minimum 5 cm dari sisi beton yang ketemu air.
Pakai perekat tipe latex atau epoxy sebagai primer.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 115
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
e. Oleskan lapisan primer dengan menggunakan kuas minimal 0,1 mm (4 mil) tebal
50 mm (2") lebar di atas seluruh panjang permukaan. Biarkan mengering selama
10-15 menit pada suhu 25 ° C (77 ° F)
f. Lapisi water stop, dan tekan dengan kuat. Pastikan produk telah melekat pada
area yang sudah dipersiapkan.
g. Pada sambungan, potong setiap ujung pada sudut 45 ° yang berlawanan untuk
pertemuannya. jangan overlap, pastikan menyatu dengan kuat tanpa celah.
h. Lepaskan penutup pelindung dari sisi yang terbuka yang terpasang.
i. Berikan proteksi terpal terhadap waterstop dari potensi kerusakan seperti
kejatuhaan material lain, terinjak oleh pekerja, air hujan, dan lain-lain.
VII. PEKERJAAN A. Pekerjaan Beton Non Struktural
ARSITEKTUR 1. Lingkup Pekerjaan
a. Lingkup pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga kerja
dan jasa-jasa lain sehubungan dengan pekerjaan beton praktis dan bagian lain
sesuai dengan gambar-gambar dan persyaratan teknisdengan hasil yang baik
dan sempurna.
b. Lingkup pekerjaan ini meliputi pekerjaan:
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 116
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
1) Pekerjaan beton bertulang non struktural
Pekerjaan yang dimaksud, meliputi:
a) Pekerjaan sloof praktis.
b) Pekerjaan balok praktis / balok lintel.
c) Pekerjaan ring balok.
d) Pekerjaan kolom praktis.
e) Pekerjaan kolom, ring latieu praktis kusen.
2) Pekerjaan beton tumbuk / beton tanpa tulangan
Pekerjaan yang dimaksud, meliputi:
a) Pembuatan lantai kerja beton tumbuk pada lantai dasar sesuai Gambar
Kerja.
c. Kecuali ditentukan lain, maka semua pekerjaan beton harus mengikuti
ketentuan-ketentuan seperti tertera dalam: ASTM C150, ASTM C 33, SII – 0051
– 74, SII – 0013 – 81, dan SII – 0136 – 84.
2. Spesifikasi Bahan / Material
Bahan-bahan/material yang digunakan berupa semen, agregat kasar, agregat
halus, baja tulangan, kawat pengikat besi beton, air, bekisting dan sebagainya
sesuai dengan yang dipakai pada beton konstruksi yang telah tercantum dalam
dokumen ini. Demikian juga mengenai cara penyimpanan dan penggunaannya.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Beton Bertulang Non Struktural
1) Campuran dan mutu beton non structural
Campuran adalah 1pc : 3ps : 5sp.
2) Pembesian
a) Pembuatan tulangan-tulangan untuk batang lurus atau yang
dibengkokkan, sambungan, kait-kait dan sengkang (ring) persyaratannya
harus sesuai SNI 2847:2013.
b) Pemasangan dan penggunaan tulangan beton harus sesuai dengan
Gambar Kerja.
c) Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin agar besi
tulangan tersebut tidak berubah tempat selama pengecoran, dan harus
bebas dari papan acuan / bekisting atau lantai kerja dengan memasang
selimut beton dan bantalan beton (beton decking) sesuai dengan SNI
2847:2013.
3) Bekisting
a) Bekisting dibuat dari tego film 9 mm
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 117
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b) Bekisting harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang
telah ditetapkan dalam Gambar Kerja.
c) Bekisting harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-perkuatan,
sehingga cukup kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk (deformasi) dan
kedudukannya selama pengecoran berlangsung.
d) Bekisting harus rapat (tidak bocor), permukaannya licin, bebas dari
kotoran tahi gergaji, potongan kayu, tanah, lumpur, dan sebagainya.
4) Cara pengadukan
a) Cara pengadukan harus menggunakan molen atau ready mix.
b) Takaran untuk semen portland, pasir dan koral harus disetujui terlebih
dahulu oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
c) Beton harus dilindungi dari sinar matahari langsung, hingga tidak terjadi
penguapan terlalu cepat.
d) Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan, harus
diperhatikan.
5) Pengecoran beton bertulang non struktural
a) Sebelum pelaksanaan pengecoran, Kontraktor diwajibkan melaksanakan
pekerjaan persiapan dengan membersihkan dan menyiram cetakan-
cetakan sampai jenuh, pemeriksaan ukuran-ukuran dan ketinggian,
pemeriksaan penulangan dan penempatan penahan jarak.
b) Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Konsultan
Pengawas.
c) Pengecoran harus dilakukan dengan menggunakan alat penggetar beton
/ vibrator dengan jumlah sesuai kebutuhan atau sesuai arahan Konsultan
Pengawas. Penggunaan vibrator harus menjamin beton cukup padat, dan
harus dihindarkan terjadinya cacat pada beton seperti keropos dan
sarang-sarang koral / split yang dapat memperlemah konstruksi.
d) Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari
berikutnya, maka tempat perhentian tersebut harus disetujui Konsultan
Pengawas.
6) Pembongkaran bekisting
a) Pembongkaran bekisting dilakukan apabila beton dinilai sudah mencapai
kekuatan yang maksimal.
b) Pekerjaan pembongkaran bekisting hanya boleh dilakukan dengan izin
tertulis dari Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 118
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
c) Setelah bekisting dibuka, tidak diizinkan mengadakan perubahan apapun
pada permukaan beton tanpa persetujuan Konsultan Pengawas/Tim
Teknis.
7) Pekerjaan pembuatan kolom praktis.
Pemasangan kolom praktis untuk:
a) Setiap pertemuan dinding pasangan batu bata.
b) Dinding pasangan batu bata ½ batu pada bagian dalam bangunan setiap
seluas 9 m2.
c) Dinding pasangan batu bata ½ batu pada bagian luar / tepi luar bangunan
setiap seluas 9 m2.
d) Ukuran kolom praktis harus seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
e) Pemasangan kolom praktis harus ditanam dalam pondasi batu kali
sedamam minimal 30 cm.
8) Pekerjaan pembuatan balok praktis/lintel dan ring balok.
Pemasangan balok praktis / lintel dan ring balok:
a) Di tepi atas / akhir dari dinding pasangan batu bata yang bebas sebagai
ring balok setiap luas 9 m² pasangan dinding bata yang tinggi.
b) Ukuran balok praktis seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
9) Penulangan beton kolom dan balok praktis sesuai Gambar Kerja dan atau
seperti terurai dalam pekerjaan beton di Bab lain dalam dokumen ini.
10) Pada setiap pertemuan dinding pasangan batu bata dengan kolom praktis,
ring balok beton maupun beton lainnya seperti tercantum dalam Gambar
Kerja harus diperkuat angkur ∅ 8 mm setiap jarak 50 cm yang terlebih
dahulu telah ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan kolom dan balok
praktis ini. Bagian yang tertanam dalam pasangan bata minimal sedalam 30
cm kecuali ditentukan lain.
b. Pekerjaan Beton Tumbuk
1) Beton tumbuk / beton tidak bertulang dipergunakan untuk lantai kerja, lantai
alas keramik untuk lantai kerja, lantai alas keramik, neut-kusen dan rabat
beton. Campuran beton tumbuk adalah 1 pc : 3 ps : 5 sp.
2) Lapisan beton tumbuk harus padat, tidak berongga, tidak retak dan rata
permukaan / waterpass dan atau seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
Tebal lapisan beton tumbuk adalah sesuai Gambar Kerja.
B. Pekerjaan Pasangan Bata Ringan
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
mendapatkan hasil yang baik.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 119
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b. Lingkup pekerjaan bata ringan ini meliputi pekerjaan pasangan, plesteran, dan
acian. Sesuai yang disebutkan / ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2. Spesifikasi Bahan / Material
a. Bata Ringan
Spesifikasi bata ringan yang digunakan dengan ukuran:
1) Panjang (L) 600 mm
2) Tinggi (H) 200 mm
3) Tebal (W) 100 mm
4) Berat Jenis Kering (P) ± 525 kg/m3
5) Berat Jenis Perencanaan (P) ± 600
6) Kuat Tekan (σ) ≥ 4,0 N/mm²
7) Konduktivitas Termis (λ) 0,14 W/Tim Teknis
b. Mortar Instan (Acian Plesteran dan Beton)
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, peralatan, tenaga dan pelaksanaan
pekerjaan plester dan adukan pada dinding-dinding dan bagian-bagian lain
bangunan, seperti yang tertera pada Gambar Kerja.
1) Refrensi :
a) Standar produk merujuk kepada EN 998 – part 1
b) Standar tes compressive strength merujuk kepada DIN 18555 – part 3
c) Standar tes adhesion strength merujuk kepada EN 1015 : 12
2) Mortar instan yang digunakan untuk perekat bata ringan dengan spesifikasi:
Bentuk Bubuk
Warna Abu-abu muda
Perekat Semen Portland
Bahan Pengisi (Filler) Guna meningkatkan kepadatan serta
mengurangi porositas bahan adukan
Aditif Bahan tambahan yang larut dalam air
guna meningkatkan kelecakan /
workability dan daya rekat
Kebutuhan Air 13 – 14 liter / sak 40 kg
Daya sebar ± 20 m2 / sak 40 / tebal aplikasi 1.5 mm
Berat jenis (basah) 1.7 Kg/liter
Tebal Aplikasi ± 1.5 mm
Pot Life: @35oC 2 jam
Tebal Aplikasi 1 – 3 mm
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 120
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Kuat Rekat 0,4 – 0,6 N/mm2 @28 hari (EN 1015:12)
Kuat Tekan 10 – 12 N/mm2 @28 hari (DIN 18555 Part
3)
a) Penyimpanan
Simpan di dalam ruangan dan jaga agar selalu dalam keadaan kering.
Hindari tumpukan berlebih, maksimal 8 tumpuk per palet (tumpukan palet
maksimal 2).
b) Masa Kadaluarsa:
12 bulan bila disimpan dalam kantong tertutup dalam ruangan yang selalu
kering.
C. Pekerjaan Kusen Aluminium Pintu, Jendela dan Boven
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini sehingga dapat
dicapai hasil pekerjaan yang bermutu dan berfungsi dengan baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu jendela dan boven seperti yang
dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar serta shop drawing dari Kontraktor.
c. Konsultan Manajemen Konstruksi harus memiliki alat ukur micrometer untuk
mengukur ketebalan coating dan hasil pengukurannya dibuatkan Berita Acara
2. Spesifikasi Bahan/Material
a. Seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan dalam :
1) The Aluminium Association (AA)
2) Architectural Aluminium Manufactures Association (AAMA)
3) American Standards for Testing Material (ASTM)
b. Kusen Aluminium yang digunakan
1) Bahan
Dari bahan aluminium framing dengan finishing powder coating putih.
2) Bentuk Profil
Sesuai shop drawing yang disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi /Tim
Teknis dan atau Konsultan Perencana.
3) Ukuran Profil
Ukuran 35 x 70 mm dengan ketebalan 1.2 mm digunakan untuk semua kusen
4) Nilai Deformasi
Diizinkan maksimal 2 mm
5) Powder Coating
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 121
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Ketebalan lapisan di seluruh permukaan aluminium adalah 60 mikron dengan
warna putih atau ditentukan lain oleh Konsultan Manajemen Konstruksi /Tim
Teknis dan Konsultan Perencana.
6) Jaminan
Harus diberikan jaminan tertulis dari tipe campuran (“Alloy 6063 / T5”) dan
ketebalan “Powder Coating”. Kontraktor harus dapat memperlihatkan bukti-
bukti keaslian barang/bahan dengan “Certificate of Origin” dari pabrik yang
disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi /Tim Teknis dan atau Konsultan
Perencana.
c. Kadar Campuran
Architectural Billet 45 (AB45) dengan karakteristik kekuatan sebagai berikut:
1) Ultimate Strength : 28.000 psi
2) Yang Strength : 22.000 psi
3) Shear Strength : 17.000 psi
d. Sealant
Sealant untuk kaca pada rangka aluminium harus menggunakan bahan sejenis
silicon sealant.
e. Contoh-contoh
1) Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi
/Tim Teknis contoh potongan kusen aluminium dari ukuran 30 cm, beserta
brosur lengkap dari pabrik/produsen.
2) Kontraktor harus membuat shop drawing untuk dikonsultasikan dengan
Konsultan Manajemen Konstruksi .
f. Penyimpanan dan Pengiriman
Penyimpanan harus diruang beratap, bersih, kering dan dijaga agar tidak terjadi
abrasi atau kerusakan lain serta tidak dekat dengan tempat pembakaran.
g. Aksesoris
Sekrup dari stainless steel kepala tertanam, weather strip dari vinyl dan pengikat
alat penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup caulking
dan sealant. Angkur-angkur untuk rangka kusen aluminium terbuat dari steel
plate tebal 2-3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron sehingga
tidak dapat bergeser.
h. Bahan Finishing
Finishing untuk permukaan kusen pintu yang bersentuhan dengan bahan
alkaline seperti beton, adukan atau plesteran dan bahan lainnya harus diberi
lapisan finish dari laquer yang jernih atau anti corrosive treatment dengan
insulating varnish seperti asphaltic varnish atau bahan insulation lainnya yang
disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi /Tim Teknis.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 122
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
i. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat
dari pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang
bersangkutan.
j. Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil test,
minimum 100 kg/m2.
k. Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m3/hr dan terhadap tekanan air
15 kg/m2 yang harus disertai hasil test.
l. Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai
dengan bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan, dan
pewarnaan yang dipersyaratkan.
m. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna, profil-
profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unit-
unit, jendela, pintu partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya
sehingga dalam tiap unit didapatkan warna yang sama. Pekerjaan memotong,
punch dan drill, dengan mesin harus sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil
yang telah dirangkai untuk jendela, dinding dan pintu mempunyai toleransi
ukuran sebagai berikut :
1) Untuk tinggi dan lebar 1 mm
2) Untuk diagonal 2 mm
n. Pemasangan kusen harus sesuai dengan pilihan penggantung, handle, sistem
pengunci, serta asesoris pendukungnya.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor wajib meneliti gambar-gambar dan
kondisi di lapangan (ukuran dan peil lubang harus diketahui) serta membuat
contoh jadi untuk semua detail sambungan dan profil aluminium yang
berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain.
b. Semua frame baik untuk kusen dinding kaca luar dan pintu dikerjakan secara
fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya
dapat dipertanggung jawabkan.
c. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari bahan besi untuk
menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya. Disarankan untuk
mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan
kerusakan pada permukaannya.
d. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-actived gas (argon) dari arah bagian
dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata.
e. Pada akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan
sekrup, rivet dan harus cocok. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh
kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 123
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
f. Angkur-angkur untuk kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2,3 mm
dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron dan ditempatkannya pada
interval 600 mm.
g. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti
karat/stainless steel, sedemikian rupa sehingga hari line dari tiap sambungan
harus kedap air dan memenuhi syarat kebutuhan terhadap tekanan air sebesar
1000 kg/cm2.
h. Celah antara kaca dan sistem kusen aluminium harus ditutup oleh sealant yang
sudah disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi /Tim Teknis.
i. Untuk fitting hard ware dan reinforcing material yang mana kusen aluminium
akan kontak dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang
bersangkutan harus diberi lapisan chromium untuk menghindari kontak korosi.
j. Toleransi pemasangan kusen aluminium di satu sisi dinding adalah 10 - 25 mm
yang kemudian diisi dengan beton ringan / grout.
k. Toleransi Puntiran
Pemasangan semua pintu terhadap kusen yang diizinkan adalah 1 mm,
sedangkan terhadap lentur adalah 3 mm.
l. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara, terutama pada ruang
yang dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat
digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin.
m. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi
sealant supaya kedap air dan suara.
n. Sebelum diberi sealent, pastikan tidak terdapat kotoran, debu, minyak pada
celah antara kusen dan kaca/partisi.
o. Sebelum pemberian sealent, lapisi pada bagian sisi-sisi celah, kaca, partisi
dengan isolasi kertas sepanjang jalur sealent.
p. Pemberian sealent harus satu tarikan (satu arah) dengan kecepatan dan
tekanan yang konstant, tidak boleh bolak-balik, pastikan semua celah telah terisi
sealent tanpa ada yang terlewat.
q. Kaca-kaca dinding luar bangunan dan daun pintu hendaknya dibuat fixed
dengan beads. Beads dimaksud harus dari aluminium extruded shape dan
dilengkapi dengan neoprene. Tepi bawah ambang kusen exterior agar
dilengkapi finishing untuk penahan air hujan.
r. Dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan spesifikasi dari produsen
atau yang disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi /Tim Teknis.
s. Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan
dengan pekerjaan lain; jika terjadi kerusakan akibat kelalaian, maka Kontraktor
tersebut harus mengganti tanpa biaya tambahan.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 124
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
4. Pengujian Mutu Pekerjaan
a. Semua bahan, harus sesuai dengan yang dipersyaratkan dan yang telah
disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi /Tim Teknis.
b. Kusen aluminium terpasang dengan kuat, dan setiap hubungan sudut harus 900;
apabila tidak terpenuhi maka harus dibongkar atas biaya Kontraktor.
c. Semua sistem dan mekanismenya harus berfungsi dengan sempurna.
d. Setiap engsel daun pintu harus terpasang lengkap, sempurna dan harus sesuai
dengan produk pabrik yang mengeluarkan.
e. Kaca harus diteliti dengan seksama, setelah terpasang tidak boleh timbul
getaran; apabila masih terjadi getaran, maka profil rubber seal pemegang kaca
harus diganti atas biaya Kontraktor.
5. Pengamanan Pekerjaan
a. Setelah pemasangan, kotor akibat noda-noda pada permukaan kusen dapat
dibersihkan dengan “Volatile Oil”.
b. Semua pintu dan dinding kaca luar bangunan harus dilindungi dengan
“Corrugated Card Board” dengan hati-hati agar terlindung dari benturan alat-alat
pada masa pelaksanaan.
c. Bila kusen ternoda oleh semen, adukan dan bahan lainnya, bahan pelindung
harus segera digunakan. Bahan aluminium yang terkena bercak noda tersebut
dapat dicuci dengan air bersih, sebelum kering sapukan dengan kain yang halus
kemudian baru diberikan bahan pelindung.
d. Permukaan kusen aluminium yang bersentuhan dengan bahan alkaline seperti
beton, adukan atau plesteran dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish dari
laquer yang jernih atau anti corrosive treatment dengan insulating material
seperti asphaltic varnish atau yang lainnya.
e. Setelah pemasangan instalasi pada pintu dan dinding kaca luar bangunan maka
sekeliling kaca yang berhubungan langsung dengan permukaan dinding perlu
diberi lapisan vinyl tape untuk mencegah korosi selama masa pembangunan.
6. Garansi
1) Kontraktor wajib memberikan garansi bahan dan garansi pemasangan, terhitung
sejak selesainya masa perawatan. Pernyataan garansi secara tertulis diketahui
Konsultan Manajemen Konstruksi /Tim Teknis.
2) Garansi bahan sebagai perlindungan kemungkinan terjadinya cacat pewarnaan
akibat dari proses powder coating yang tidak sempurna dan lain-lain, sedang
garansi pemasangan sebagai perlindungan kemungkinan terjadinya kebocoran
udara dan air akibat dari aplikasi yang tidak sempurna.
3) Garansi powder coating selama 10 tahun.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 125
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
D. Pekerjaan Engineering Door
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna. Semua jenis kayu harus kering oven.
b. Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu double plywood lapisan laminated
PVC Daiken Sheet seperti yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar.
2. Spesifikasi Bahan / Material
a. Bahan Kayu
1) Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai persyaratan dalam NI-5 (PPKI
tahun 1961) dan persyaratan lain yang tertulis dalam bab material kayu.
2) Kayu yang dipakai harus cukup tua , lurus, kering dengan permukaan rata,
bebas dari cacat seperti retak-retak, mata kayu dan cacat lainnya.
3) Kelembaban bahan rangka daun pintu disyaratkan 12%-14%.
4) Untuk kayu yang dipakai adalah kayu meranti batu dengan mutu baik dan
atau setara, keawetan kelas I dan kelas kuat I – II dan sudah di vacuum
antirayap. Ukuran daun pintu yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi.
5) Daun pintu dengan konstruksi kayu LVL meranti dan lapisan PVC Daiken
sheet di kedua sisi pintu dan sudah waterproof. Ukuran disesuaikan dengan
gambar-gambar detail (kecuali ditentukan lain dalam gambar).
b. Bahan Perekat
Untuk perekat digunakan lem kayu (waterbase) yang bermutu baik
menggunakan merk henkel dengan kandungan minimum formalin di angka
0.3%.
c. Bahan Panel Daun Pintu
1) Plywood ketebalan sesuai Gambar Kerja, produk dalam negeri.
2) Semua permukaan rangka kayu harus diserut halus rata, lurus dan siku.
3) Pada sekeliling tepi daun pintu diberi Edging PVC 0.30 mm, hanya pada sisi
lock case diberi edging 2mm.
4) Frame menggunakan FJL (Finger Joint Laminated) dengan bahan hard
rubber wood.
5) Architrave menggunakan bahan plywood kualitas eksport dengan potongan
V cut.
d. Bahan Finishing
Finishing untuk permukaan plywood menggunakan lapisan PVC Daiken
laminated Sheet Emboss DX ketebalan 0,15 mm, mutu terbaik.
e. Harus disertai surat garansi produk resmi dari pabrik, jika:
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 126
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
1) Bending atau bengkok akibat daripada produk itu sendiri dan bukan karena
unsur kesengajaan (toleransi maksimal 5 mm).
2) Shrink atau susut akibat daripada produk itu sendiri. dan bukan karena unsur
kesengajaan (toleransi maksimal 5 mm).
3) Lock Set rusak akibat daripada produk itu sendiri dan bukan karena unsur
kesengajaan.
4) Door Damper rusak akibat daripada produk itu sendiri dan bukan karena
unsur kesengajaan.
5) Engsel rusak akibat daripada produk itu sendiri dan bukan karena unsur
kesengajaan.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang),
termasuk mempelajari bentuk, pola, lay-out/penempatan, cara pemasangan,
mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
b. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan-bahan di tempat pekerjaan harus
ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena
cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
c. Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu dan
penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan
memperhatikan/menjaga kerapian terutama untuk bidang-bidang tampak tidak
boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
d. Semua kayu tampak harus diserut halus, rata, lurus dan siku-siku satu sama lain
sisi-sisinya, dan di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk
penyetelan/pemasangan.
e. Untuk bahan door stopper harus ditambahkan rubber satu sisi untuk menghindari
benturan pintu dan door stopper sehingga pintu tidak mudah rusak.
f. Lapisan yang dilaminasi pada Arcitrave tidak boleh ada patahan pada sudut 90
derajat yang dimana dapat menimbulkan lapisan mudah terkelupas pada saat
pemakaian.
g. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi. Pemotongan
dan pembuatan profil kayu dilakukan dengan mesin diluar tempat
pekerjaan/pemasangan.
Daun Pintu
1) Laminated PVC Daiken Sheet yang dipasang pada permukaan plywood,
adalah dengan cara di-press di workshop, tanpa pemakuan. Jika diperlukan,
harus menggunakan sekrup galvanized atas persetujuan Konsultan
Pengawastanpa meninggalkan bekas cacat permukaan yang tampak.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 127
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
2) Lembaran plywood harus dipasang rata, tidak bergelombang dan merekat
dengan sempurna.
3) Permukaan plywood boleh di dempul.
E. Pekerjaan Kaca
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat
dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan kaca harus sesuai dengan yang disebutkan/ditunjukkan dalam
Gambar Kerja dan sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.
2. Persyaratan Spesifikasi Bahan / Material
a. Standar:
1) ANSI: American National Standard Institute. 97.1-1975-Safety Mateliars
Used in Building.
2) ASTM: American Society for Testing and Materials. E6 – P3 Proposed
Specification for Sealed Insulating Glass Units.
3) Batas Toleransi : Untuk kaca lembaran toleransi panjang, lebar, ketebalan,
kesikuan dan cacat mengikuti pada Standar Industri Indonesia (SII – 0891 –
78).
b. Semua jenis kaca yang digunakan harus produksi pabrikyang disetujui oleh
Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
c. Semua kaca yang digunakan adalah kaca kualitasbaik, rata, tidak
bergelombang penggunaan menyesuaikanGambar Kerja.
d. Tebal kaca sesuai dengan Gambar Kerja.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pemasangan kaca pada daun pintu jendelasesuai Gambar Kerja.
b. Kaca harus dipotong menurut ukuran dengan kelonggarancukup, sehingga
pada waktu kaca berkembang tidakpecah.
c. Kaca yang telah dipasang harus dapat tertanam rapi dankokoh pada rangka
terutama padasudut-sudutnya.
d. Kaca yang dipasang pada kusen dan kaca daun pintu jendela semuasudutnya
harus ditumpulkan dan sisi tepinya digosokhingga tidak tajam.
e. Setelah selesai dipasang, kaca harus dibersihkan dan yangsudutnya
retak/pecah atau tergores harus diganti.
f. Hasil pemasangan kaca (khususnya kaca bening/clear) yang sudah selesai dan
sudah diterima oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 128
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
g. Kaca yang sudah terpasang diberi tanda agar tidak tertabrak oleh pekerja atau
orang lain
h. Semua bahan kaca dan cermin sebelum dan sesudah terpasang harus
mendapat persetujuan Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
F. Pekerjaan Alat Penggantung dan Kunci
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan
penggantung dan pengunci dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan yang berfunsi dengan baik dan
sempurna.
b. Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh
pemasangan pada daun pintu, daun pintu aluminium dan daun jendela
aluminium seperti yang ditunjukkan / disyaratkan dalam Gambar Kerja.
2. Spesifikasi Bahan / Material
a. Pekerjaan Kunci dan Pegangan Pintu
1) Semua pintu menggunakan peralatan kunci kualitas baik, bahan stainless
steel / bebas dan anti karat.
2) Untuk pintu-pintu aluminium (unit hunian) dan pintu-pintu besi pada ruang
panel yang dipakai adalah kunci "mortise lock set" berbahan stainless steel
atau logam anti karat.
3) Semua kunci-kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu.
Dipasang setinggi 90 cm dari lantai atau sesuai petunjuk Konsultan
Pengawas.
b. Pekerjaan Engsel, Floor hinge, cassement
1) Untuk pintu-pintu aluminium pada umumnya menggunakan engsel pintu
kualitas baik, dipasang 3 (tiga) buah untuk setiap daun dengan
menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama dengan warna
engsel. Jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut beban
berat daun pintu.
Contoh dimensi dan kapasitas engsel:
2) Untuk pintu-pintu aluminium serta pintu panel menggunakan engsel lantai
(floor hinge)double action, kualitas baik dipasang dengan baik pada lantai
sehingga terjamin kekuatan dan kerapihannya, dipasang sesuai dengan
Gambar Kerja.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 129
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
3) Untuk jendela digunakan casement kualitas baik, kapasitas disesuaikan
dengan dimensi dan berat jendela
Contoh:
4) Untuk pintu-pintu besi dipakai engsel custom atau pabrikan dibuat khusus
untuk keperluan masing-masing pintu disesuaikan dengan berat pintu,
pemasangan dilakukan dengan cara pengelasan dan difinishing kembali
sesuai warna yang diinginkan.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Engsel atas dipasang ± 28 cm (as) dari permukaan atas pintu.
b. Engsel bawah dipasang ± 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu.
c. Engsel tengah dipasang ditengah-tengah antara kedua engsel tersebut. Untuk
kusen alumunium diberi penguat dari kayu atau plat pada tempat engsel
dipasang.
d. Untuk pintu toilet, engsel atas dan bawah dipasang ± 28 cm dari permukaan
pintu, engsel tengah dipasang di tengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
e. Penarikan pintu (door pull) dipasang 90 cm (as) dari permukaan lantai.
G. Pekerjaan Plafond
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat
dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan plafond harus sesuai dengan yang disebutkan/ditunjukkan dalam
Gambar Kerja dan sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
2. Spesifikasi Bahan/Material
a. Plafond gypsum (indoor)
b. Plafond GRC (outdoor)
c. Plafond PVC
d. List plafond shadow line
e. Rangka penggantung, metal furring
f. Hanger besi
g. Maintenance hole, uk. 600 x 600 mm
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 130
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk membuat Shop
Drawing dan meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran
dan peil), termasuk mempelajari bentuk, pola lay out/penempatan, cara
pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai Gambar Kerja.
b. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh aplikator yang resmi dan berpengalaman. serta
alat bantu yang memadai.
c. Rangka langit-langit dipasang sisi bagian bawah diratakan, pemasangan sesuai
dengan pola yang ditunjukkan/disebutkan dalam gambar dengan
memperhatikan modul pemasangan penutup langit-langit yang dipasangnya.
d. Bidang pemasangan bagian rangka langit-langit harus rata, tidak cembung,
kaku dan kuat, kecuali bila dinyatakan lain, misal: permukaan merupakan bidang
miring/tegak sesuai yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
e. Setelah seluruh rangka langit terpasang, seluruh permukaan rangka harus rata,
lurus, waterpass, tidak ada bagian yang bergelombang dan batang-batang
rangka harus saling tegak lurus.
f. Bahan penutup langit-langit adalah gypsum dengan mutu bahan seperti yang
telah dipersyaratkan dengan pola pemasangan sesuai yang ditunjukkan dalam
Gambar Kerja.
g. Pertemuan antara bidang langit-langit dan dinding, digunakan bahan seperti
yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
h. Hasil pemasangan penutup langit-langit harus rata dan tidak melendut.
i. Seluruh pertemuan antara permukaan langit-langit dan dinding dipasang list
profil dari gypsum dengan bentuk dan ukuran sesuai dengan Gambar Kerja.
j. Gypsum board dan papan kalsium silikat yang dipasang adalah gypsum board
dan papan kalsium silikat yang telah dipilih dengan baik, bentuk dan ukuran
masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang retak, gompal atau cacat-cacat
lainnya dan telah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
k. Gypsum board dan papan kalsium silikat dipasang dengan cara pemasangan
sesuai dengan Gambar Kerja. Setelah gypsum board dan papan kalsium silikat
terpasang, bidang permukaan langit-langit harus rata, lurus, waterpass dan tidak
bergelombang, dan sambungan antar unit-unit gypsum board dan papan
kalsium silikat tidak terlihat.
l. Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole atau akses panel di langit-
langit yang bisa dibuka, tanpa merusak gypsum board di sekelilingnya, untuk
keperluan pemeriksaan/pemeliharaan Mekanikal Elektrikal.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 131
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
m. Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan plafond yang rusak, cacat. Perbaikan
harus dilaksanakan sedemikian rupa hingga tidak mengganggu pekerjaan
finishing lainnya dan atas biaya tersebut ditanggung Kontraktor.
n. Kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi Tugas pada waktu
pekerjaan dilaksanakan, maka Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan
tersebut sampai dinyatakan dapat diterima oleh Konsultan Pengawas. Biaya
yang ditimbulkan untuk pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
H. Pekerjaan Finishing Lantai dan Dinding
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
Pekerjaan finishing lantai dan dinding harus sesuai dengan yang disebutkan /
ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan sesuai dengan petunjuk Konsultan
Pengawas/Tim Teknis. Produk ukuran disesuaikan dengan gambar rencana dan
warna harus sesuai dengan skema warna yang ditentukan kemudian.
2. Spesifikasi Bahan / Material
Homogeneous Tile
a. Homogeneous Tile dibuat dari bahan yang khusus, diproses secara mekanis
dan dibakar dengan proses single firing (pembakaran tunggal) dalam oven
dengan suhu yang sesuai.
b. Tebal minimum 6 mm atau sesuai Gambar Kerja dan standar pabrik, dengan
permukaan diglazur hingga menghasilkan warna dan kilap permukaan yang
rata dan seragam (lapisan permukaan dari kelas heavy duty).
c. Ukuran sesuai Gambar Kerja dan sesuai arahan Konsultan Pengawas.
d. Khusus untuk tangga dilengkapi anti slip (step nosing) yang sejenis dengan
lantainya.
e. Bahan pengisi siar, bahan perekat, motif / corak dan warna keramik harus
disetujui (tertulis) Konsultan Pengawas dan Tim Teknis.
f. Homogeneous Tile harus memenuhi standar:
1) Thickness: ± 2.5%
2) Straightness of sides: ± 0.25% max
3) Rectangularity: ± 0.30% max
4) Resistance to straining Class 3
5) Water absorption (technical porcelain): ≤ 0.12%
6) Water absorption (porcelain): ≤ 0.25%
7) Modulus rupture: >35N/mm2(depending on series)
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 132
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
8) Resistance to deep abration: max 160mm3
3. Pelaksanaan Pekerjaan Homogeneous Tile
a. Pekerjaan pemasangan Homogeneous Tile baru boleh dilakukan setelah
pekerjaan lainnya benar-benar selesai.
b. Pemasangan Homogeneous Tile harus menunggu sampai semua pekerjaan
pemipaan air bersih / air kotor atau pekerjaan lainnya yang terletak di belakang
atau di bawah pasangan ubin ini telah diselesaikan terlebih dahulu
c. Sebelum pemasangan Homogeneous Tile pada lantai maupun dinding dimulai,
plesteran harus dalam keadaan kering, padat, rata dan bersih. Adukan untuk
pasangan Homogeneous Tile pada lantai, dinding luar dan bagian lain yang
harus kedap air harus terdiri dari campuran 1 semen, 3 pasir dan sejumlah
bahan tambahan, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
d. Adukan untuk pasangan Homogeneous Tile pada tempat-tempat lainnya
menggunakan campuran 1 semen dan 6 pasir. Tebal adukan untuk semua
pasangan tidak kurang dari 25 mm, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar
Kerja.
e. Adukan untuk pasangan Homogeneous Tile pada dinding harus diberikan pada
permukaan plesteran dan permukaan belakang Homogeneous Tile kemudian
diletakkan pada tempat yang sesuai dengan yang direncanakan atau sesuai
petunjuk Gambar Kerja.
f. Adukan untuk pasangan Homogeneous Tile pada lantai harus ditempatkan di
atas lapisan pasir dengan ketebalan sesuai Gambar Kerja.
g. Homogeneous Tile harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak boleh
berongga. Harus dilakukan pemeriksaan untuk menjaga agar bidang
Homogeneous Tile yang terpasang tetap lurus dan rata. Homogeneous Tile
yang salah letaknya, cacat atau pecah harus dibongkar dan diganti.
h. Homogeneous Tile mulai dipasang dari salah satu sisi agar pola simetris yang
dikehendaki dapat terbentuk dengan baik.
i. Sambungan atau celah-celah antar Homogeneous Tile harus lurus, rata dan
seragam, saling tegak lurus, gunakan tile speser dengan ketebalan minimal 2
mm,
j. Pemotongan Homogeneous Tile harus dikerjakan dengan keahlian dan
dilakukan hanya pada satu sisi, bila tidak terhindarkan. Pada pemasangan
khusus seperti pada sudut-sudut pertemuan, pengakhiran dan bentuk-bentuk
yang lainnya harus dikerjakan serapi dan sesempurna mungkin.
k. Siar antar Homogeneous Tile dicor dengan semen pengisi / grout yang
berwarna sama dengan warna Homogeneous Tilenya dan disetujui Konsultan
Pengawas. Pengecoran dilakukan sedemikian rupa sehingga mengisi penuh
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 133
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
garis-garis siar. Setelah semen mengisi cukup mengeras, bekas-bekas
pengecoran segera dibersihkan dengan kain lunak yang baru dan bersih.
l. Setiap pemasangan Homogeneous Tile seluas 8 m² harus diberi celah mulai
yang terdiri dari penutup celah yang ditumpu dengan batang penyangga
berupa polystyrene atau polyethylene. Lebar celah mulai harus sesuai petunjuk
dalam Gambar Kerja atau sesuai pengarahan dari Konsultan Pengawas.
Bahan berikut cara pemasangan penutup celah dan penyangganya harus
sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis dan Gambar Kerja.
m. Setelah pemasangan selesai, permukaan Homogeneous Tile harus benar-
benar bersih, tidak ada yang cacat, bila dianggap perlu permukaan
Homogeneous Tile harus diberi perlindungan misalnya dengan sabun anti
karat atau cara lain yang diperbolehkan, tanpa merusak permukaan
Homogeneous Tile. Hal ini dengan sepengetahuan dan seijin Konsultan
Pengawas.
n. Khusus pengerjaan lantai Homogeneous Tile pada kamar mandi dibuat
kemiringan min 3 %.
I. Pekerjaan Pengecatan
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat
dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan pengecatan harus sesuai dengan yang disebutkan / ditunjukkan
dalam Gambar Kerja kecuali ditentukan lain dan harus sesuai petunjuk
Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
2. Spesifikasi Bahan / Material
a. Umum
1) Cat harus tahan terhadap pengaruh cuaca, tahan terhadap gesekan dan
mudah dibersihkan, mengurangi pori-pori dan tembus uap air, tidak berbau,
daya tutup tinggi.
2) Selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum pekerjaan pengecatan,
Kontraktor sudah harus mengajukan daftar bahan pengecatan kepada
Konsultan Pengawas.
3) Kontraktor menyiapkan bahan, melampirkan brosur dan bidang pengecatan
untuk dijadikan contoh, atas biaya Kontraktor. Pencampuran wama atau
pemesanan dan pembuatan warna khusus harus disiapkan dari pabrik dan
memiliki sertifikat laboratorium untuk pembuatan dan pencampurannya.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 134
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
4) Pilihan warna ditentukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) atau
sesuai petunjuk dari Konsultan Pengawas, setelah mengadakan percobaan
pengecatan (mock up).
5) Cat harus dalam kaleng / kemasan yang masih tertutup patri / segel, dan
masih jelas menunjukkan nama / merek dagang, nomor formula atau
spesifikasi cat, nomor takaran pabrik, warna, tanggal pembuatan
pabrikpetunjuk dari pabrik dan nama pabrik pembuat, yang semuanya harus
masih absah pada saat pemakaiannya. Semua bahan harus sesuai dengan
Spesifikasi yang disyaratkan pada daftar cat.
6) Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari satu pabrik /
merek dagang dengan cat akhir yang akan digunakan. Untuk menetapkan
suatu standar kualitas, disyaratkan bahwa semua cat yang dipakai harus
berdasarkan / mengambil acuan pada cat-cat hasil produksi dalam negeri.
7) Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas proyek untuk
kemudian akan diteruskan kepada Pemberi Tugas minimal 5 (lima) galon tiap
warna dan jenis cat yang dipakai. Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup
rapat dan dengan jelas identitas cat yang ada didalamnya. Cat ini akan
dipakai sebagai cadangan untuk perawatan oleh Pemberi Tugas.
b. Cat Dasar
Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut:
1) Water-based sealer alkali resist untuk permukaan pelesteran, beton, papan
gypsum dan panel kalsium silikat.
2) Solvent-based anti-corrosive zinc chomate untuk permukaan besi / baja.
c. Undercoat
Undercoat digunakan untuk permukaan besi / baja
d. Cat Akhir
Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut:
1) Waterbase untuk permukaan interior, beton, papan Gypsum, papan kalsium
silikat.
2) Untuk eksterior harus menggunakan cat khusus eksterior atau
wethershield/weatercot atau yang sejenis.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan
1) Umum
a) Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya,
permukaan polesan mesin, pelat, instalasi lampu dan benda-benda
sejenisnya yang berhubungan langsung dengan permukaan yang akan
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 135
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
dicat, harus dilepas, ditutupi atau dilindungi, sebelum persiapan
permukaan dan pengecatan dimulai.
b) Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam
bidang tersebut.
c) Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan
permukaan atau pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus
dihilangkan dengan memakai kain bersih dan zat pelarut / pembersih yang
berkadar racun rendah dan mempunyai titik nyala di atas 38 °C.
d) Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa
sehingga debu dan pecemar lain yang berasal dari proses pembersihan
tersebut tidak jauh di atas permukaan cat yang baru dan basah.
2) Permukaan Plesteran dan Beton
a) Permukaan pelesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah sedikitnya
selang waktu 4 (empat) minggu untuk mengering di udara terbuka atau
kadar air maksimum 15%. Semua pekerjaan pelesteran atau semen yang
cacat harus dipotong dengan tepi-tepinya dan ditambal dengan
pelesteran baru hingga tepi-tepinya bersambung menjadi rata dengan
pelesteran sekelilingnya.
b) Permukaan pelesteran yang akan dicat harus dipersiapkan dengan
menghilangkan bunga garam kering, bubuk besi, kapur, debu, lumpur,
lemak, minyak, aspal, adukan yang berlebihan dan tetesan-tetesan
adukan.
c) Sesaat sebelum pelapisan cat dasar dilakukan, permukaan plesteran
dibasahi secara menyeluruh dan seragam dengan tidak meninggalkan
genangan air. Hal ini dapat dicapai dengan menyemprotkan air dalam
bentuk kabut dengan memberikan selang waktu dari saat penyemprotan
hingga air dapat diserap.
3) Permukaan Gypsum
a) Permukaan gypsum harus kering, bebas dari debu, oli atau gemuk dan
permukaan yang cacat telah diperbaiki sebelum pengecatan dimulai.
b) Kemudian permukaan gypsum tersebut harus dilapisi dengan cat dasar
khusus untuk gypsum, untuk menutup permukaan yang berpori, seperti
ditentukan dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar Kerja
c) Setelah cat dasar ini mengering dilanjutkan dengan pengecatan sesuai
ketentuan spesifikasi ini.
4) Permukaan barang Besi / Baja
a) Permukaan besi / baja yang terkena karat lepas dan benda-benda asing
lainnya harus dibersihkan dengan sikat kawat/amplas besi.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 136
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b) Semua debu, kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya harus dibersihkan
dengan zat pelarut yang sesuai dan kemudian dilap dengan kain bersih.
c) Sesudah pembersihan selesai, pelapisan cat dasar pada semua
permukaan barang besi / baja dapat dilakukan sampai mencapai
ketebalan yang disyaratkan.
b. Selang Waktu antara Persiapan Permukaan dan Pengecatan
1) Permukaan yang sudah dibersihkan, dirawat dan / atau disiapkan untuk
dicat harus mendapatkan lapisan pertama atau cat dasar seperti yang
disyaratkan, secepat mungkin setelah persiapan-persiapan di atas selesai.
Harus diperhatikan bahwa hal ini harus dilakukan sebelum terjadi kerusakan
pada permukaan yang sudah disiapkan di atas.
2) Sebelum melakukan pengecatan permukaan dinding yang akan dicat harus
dilakukan uji kelembaban, nilai dari uji kelembaban (misal: menggunakan
alat Protimeter Mini harus menunjukkan daerah berwarna hijau atau kuning)
harus memenuhi persyaratan nilai kelembaban yang disyaratkan yaitu
maksimal 18 % dengan kadar keasaman maksimal pH 8.
c. Pelaksanaan Pengecatan
1) Umum
a) Permukaan yang sudah dirapikan harus bebas dari aliran punggung cat,
tetesan cat, penonjolan, bekas olesan kuas, perbedaan warna dan
tekstur.
b) Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus sudah
sempurna dan semua lapisan harus diusahakan membentuk lapisan
dengan ketebalan yang sama.
c) Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan,
termasuk bagian tepi, sudut, dan ceruk / lekukan, agar bisa memperoleh
ketebalan lapisan yang sama dengan permukaan-permukaan di
sekitarnya.
d) Permukaan besi / baja atau kayu yang terletak bersebelahan dengan
permukaan yang akan menerima cat dengan bahan dasar air, harus telah
diberi lapisan cat dasar terlebih dahulu
2) Proses Pengecatan
a) Harus diberi selang waktu yang cukup di antara pengecatan berikutnya
untuk memberikan kesempatan pengeringan yang sempurna,
disesuaikan dengan kedaan cuaca dan ketentuan dari pabrik pembuat cat
dimaksud.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 137
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b) Pengecatan harus dilakukan dengan ketebalan minimal (dalam keadaan
cat kering), sesuai ketentuan berikut:
(1) Permukaan Interior Plesteran, Beton, Gypsum, Partisi.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan.
(2) Permukaan Eksterior Pelesteran, Beton.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan khusus eksterior.
(3) Permukaan Besi / Baja.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis solvent-based anti-corrosive
zinc chromate primer.
Undercoat : 1 (satu) lapis undercoat.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-based
high quality gloss finish.
c) Ketebalan setiap lapisan cat (dalam keadaan kering) harus sesuai dengan
ketentuan dan / atau standar pabrik pembuat cat yang telah disetujui untuk
digunakan.
3) Penyimpanan, Pencampuran dan Pengenceran
a) Pada saat pengerjaan, cat tidak boleh menunjukkan tanda-tanda
mengeras, membentuk selaput yang berlebihan dan tanda-tanda
kerusakan lainnya.
b) Cat harus diaduk, disaring secara menyeluruh dan juga agar seragam
konsistensinya selama pengecatan.
c) Bila disyaratkan oleh kedaan permukaan, suhu, cuaca, dan metoda
pengecatan, maka cat boleh diencerkan sesaat sebelum dilakukan
pengecatan dengan mentaati petunjuk yang diberikan pembuat cat dan
tidak melebihi jumlah 0,5 liter zat pengencer yang baik untuk 4 liter cat.
d) Pemakaian zat pengencer tidak berarti lepasnya tanggung jawab
Penyedia Jasa Konstruksi untuk memperoleh daya tahan cat yang tinggi
(mampu menutup warna lapis di bawahnya).
4) Metode Pengecatan
a) Cat dasar untuk permukaan beton, pelesteran, panel kalsium silikat
diberikan dengan kuas/roll.
b) Cat dasar untuk permukaan papan gypsum diberikan dengan kuas/roll
c) Cat dasar untuk permukaan besi / baja diberikan dengan kuas/roll/spray
d) Cat texture menggunakan spray.
d. Pekerjaan yang Tidak disetujui
Hasil pekerjaan yang tidak disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis harus
diulang dan diganti. Kontraktor harus melakukan pengecatan kembali bila ada
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 138
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
cat dasar atau cat finish yang kurang menutupi atau lepas, sebagaimana
ditunjukkan Konsultan Pengawas/Tim Teknis. Biaya untuk hal ini ditanggung
Kontraktor, tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah.
e. Pemasangan Kembali Barang-barang yang dilepas
Sesudah selesainya pekerjaan pengecatan, maka barang-barang yang dilepas
harus dipasang kembali oleh pekerja yang ahli dalam bidangnya.
J. Pekerjaan Railing
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan
dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga
dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan pengecatan harus sesuai dengan yang disebutkan/ditunjukkan dalam
Gambar Kerja kecuali ditentukan lain dan harus sesuai petunjuk Konsultan
Pengawas/Tim Teknis.
2. Spesifikasi Bahan / Material
a. Pipa stainless steel ∅ 1" tebal 1.2 mm
b. Pipa stainless steel ∅ 2" tebal 1.2 mm
c. Plat besi stainless, tebal 3 mm
d. Mutu stainless steel 201
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Contoh bahan-bahan yang akan dipakai harus diperlihatkan kepada Konsultan
Manajemen Konstruksi untuk disetujui. Contoh itu harus memperlihatkan
kualitas pengelasan dan penghalusan untuk standar dalam pekerjaan ini.
b. Sebelum pengelasan dilakukan, pelat sambungan harus dibersihkan dari
kotoran-kotoran atau karat yang menempel, agar las dapat menempel dengan
sempurna.
c. Welder atau operator las wajib hukumnya memakai kedok / masker safety
dilengkapi kaca hitam pada saat melakukan pengelasan.
d. Semua bagian yang dilas harus diratakan dan difinish sehingga sama dengan
permukaan sekitarnya. Bila memakai pengikat-pengikat lain seperti clip keling
dan lain-lain yang tampak harus sama dalam finish dan warna dengan bahan
yang diikatnya.
e. Pengelasan sambungan-sambungan horisontal, vertikal atau siku dan lengkung
harus dikerjakan dengan rapi, rata dan halus, tidak terlihat dari luar dan tidak
menyebabkan deformasi material. Las/welding harus menggunakan las listrik
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 139
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
untuk pipa besi (black stees), sedangkan pengelasan pada pipa stainless
menggunakan las acetylene stainless dengan grade yang sama dengan bahan
pipa stainlessnya.
f. Penyambungan dengan baut harus dilakukan dengan cara terbaik yang sesuai
dengan maksudnya termasuk perlengkapannya. Lubang-lubang untuk baut
harus dibor dan di-punch.
g. Pemasangan (penyambungan dan pemasangan aksesoris) harus dilakukan
oleh tukang yang ahli dan berpengalaman.
h. Semua railing tangga utama harus terbungkus crome / stainless steel kecuali
disebutkan lain.
i. Semua untuk pekerjaan ini harus mengacu pada Gambar Rencana dan detail
shop drawing subkon, kecuali ditentukan lain.
j. Kontraktor bertanggung jawab memperbaiki segala kesalahan dalam
penggambaran, tata letak dan fabrikasi atas biaya Kontraktor.
k. Syarat Pemeliharan
l. Apabila pemasangan railing kurang rapi harus segera diperbaiki atas biaya
Kontraktor.
m. Kontraktor harus menjaga pekerjaan railing stainless steel / black steel yang
sudah selesai dilaksanakan sehingga terhindar dari kejadian yang menimbulkan
kerusakan dan tanpa cacat.
n. Syarat Penerimaan
o. Hasil pemasangan railing harus merupakan suatu hasil pekerjaan yang kuat,
kokoh dan sempurna.
K. Pekerjaan ACP (Aluminium Composite Panel )
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pemasangan, pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, dan
alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ACP (Aluminium
Composite Panel).
2. Persyaratan Spesifikasi Bahan/Material
a. Alumunium Composite Panel
1) Ketebalan aluminium composites panel 4 mm. Terbuat dari Alloy 5005
aluminium skin di bawah dan di atas, di lapisan tengah ada 3 mm
polyethylene yang masih baru bukan di recycled. Kulit aluminium dibuat dari
PERALUMAN-100 (AlMg1-NS41) atau seri 5005
Finishing Aluminium Composit Panel adalah PVDF, finishing cat pada
aluminium composites adalah pekerjaan pabrik (fabricated)
2) Bahan-bahan Aluminium Composite Panel
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 140
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Semua cladding menggunakan panel ketebalan 4.0 mm, panel aluminium
komposit yang terdiri dari inti Polietilen diapit dua kulit paduan aluminium
peraluman-100 (ALMg1-NS41)
a) Tingkat magnesium: ALLOY 5005
b) Mechanical Properties: tensile strength 130 N/mm2
c) 0,2% bukti stress 90 N/mm2
d) Elongasi 5,65 jadi 10%
e) Modulus Elastisitas 70.000 N/mm2
f) Getaran rata-rata udara-rugi transmisi suara dan noise damping R-5 dB
(DIN 4109)
g) Kekakuan (E x I) : 0,240 kNm2/m
h) Berat panel: 5,5 kg/m2
i) Warna/glos: grafik warna dengan approx. 30%
j) Gloss menurut Gardner. Warna ditentukan kemudian
b. Bahan-bahan silicone sealant
c. Silicone sealant (neutral)
Semua sealant menggunakan netral sealant ISO 14001 dan ISO 9001
1) Drooping degree: <1 mm
2) Skin dry time: < 120 min
3) Kekakuan: 35-50
4) Max elongate ratio: > 100%
5) Elongate intension: > 0,4-0,6 Mpa
d. Perkuatan ACP menggunakan:
1) Hollow alumunium ketebalan minimal 1 mm, dimensi menyesuaikan Gambar
Kerja
2) Fasteners
3) Angkur baut
4) Screw
e. Garansi 15 tahun
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Kontraktor harus membuat shop drawing yang sudah disetujui Konsultan
Pengawas, Tim Teknis/PPK.
b. Fasteners, sekrup baut dan item lainnya harus tersembunyi,
c. Semua panel harus dipotong dan diarahkan satu arah panah menggunakan
peralatan dan alat-alat yang direkomendasikan dan disetujui oleh produsen
panel. Setelah lipat ke dalam kaset, sebuah alumunium ekstrusi profil akan
ditetapkan untuk 25 mm minimum dalam tikungan kembali menggunakan paku
keling 5mm.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 141
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
d. Setiap panel harus diberi tanda di sisi sebaliknya untuk memudahkan identifikasi
ukuran dan penempatan.
e. Lapisan pelindung hanya boleh dilepas setelah terinstall dan disetujui oleh
Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
L. Pekerjaan Tangga Maintenance
1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi bahan, peralatan, tenaga kerja untuk melaksanakan pekerjaan
pemasangan tangga maintenance dan memberi perlindungan pada tangga
maintenance yang telah terpasang.
2. Spesifikasi Bahan / Material
a. Pipa BS Pipa BS Ø 2, tebal 1.6 mm
b. Plat besi tebal 6 mm
c. Angkur baut Ø 12 mm
d. Zinchromate dan cat besi
e. Material bantu
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Semua bahan / material dalam pekerjaan ini harus sesuai dengan spesifikasi
teknis yang tertera dalam dokumen ini dan atas persetujuan Konsultan
Manajemen Konstruksi dan Tim Teknis.
b. Sebelum mengerjakan tangga maintenance, Kontrakator harus membuat shop
drawing terlebih dahulu
c. Semua sambungan harus dilas penuh.
d. Setelah selesai pengelasan, bersihkan kerak-kerak las, kemudian
dizinchromate dan finishing cat besi, termasuk lubang angkur baut.
e. Pasang pada posisi yang ditunjukkan dalam gambar kerja.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 142
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
VIII. PEKERJAAN A. Persyaratan Umum
ELEKTRIKAL 1. Persyaratan umum merupakan bagian dari persyaratan teknis. Apabila ada klausul
dari persyaratan umum dituliskan dalam persyaratan teknis, berarti menuntut
perhatian khusus pada klausul-klausul tersebut dan bukan berarti menghilangkan
klausul-klausul lainnya dari persyaratan umum. Klausul-klausul dalam persyaratan
umum hanya dianggap tidak berlaku apabila dinyatakan secara tegas dalam
persyaratan teknis.
2. Persyaratan teknis dimaksudkan untuk menjelaskan dan menegaskan segala
pekerjaan, bahan-bahan dan peralatan-peralatan yang diperlukan untuk
pemasangan, pengujian dan penyetelan dari seluruh sistem, agar lengkap dan
dapat berfungsi dengan baik.
3. Persyaratan teknis merupakan satu kesatuan dengan gambar-gambar teknis yang
menyertainya. Bila ada satu bagian pekerjaan yang hanya disebutkan di dalam
salah satu dari kedua dokumen tersebut, maka Kontraktor wajib melaksanakannya
dengan baik dan lengkap.
4. Kontraktor harus menggunakan tenaga-tenaga yang ahli dalam bidangnya, agar
dapat menghasilkan pekerjaan yang baik dan rapi.
5. Kontraktor bertanggung jawab dalam pengawasan yang ketat terhadap jadwal atau
urutan pekerjaan, sehingga tidak mengganggu penyelesaian proyek secara
keseluruhan pada waktu yang telah ditetapkan.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 143
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
6. Kontraktor harus menyatakan secara tertulis bahwa bahan-bahan dan peralatan
yang diserahkan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, dan
pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara wajar dan terbaik. Instalasi yang dilakukan
adalah lengkap dan dapat berjalan dengan baik dalam kondisi yang terjelek
sekalipun, tanpa mengurangi atau menghilangkan atau menghilangkan bahan-
bahan atau peralatan yang seharusnya diadakan, walaupun tidak disebutkan secara
nyata dalam Gambar Kerja / Rencana Kerja dan Syarat-syarat.
7. Semua bahan / material dan peralatan harus sesuai dengan ketentuan yang tertera
pada peraturan-peraturan seperti:
a. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2020, atau yang terbaru.
b. Peraturan Instalasi Listrik (PIL),
c. Syarat-Syarat Penyambungan Listrik (SBL),
d. Standard lain: AVE Belanda, VDE / DIN Jerman, IEC Standard, JIS Jepang, NFC
Perancis, NEMA USA,
e. Petunjuk dari pabrik pembuat peralatan,
f. Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan
Pemerintah daerah.
8. Semua peralatan dan bahan-bahan yang digunakan dan diserahkan untuk
penyelesaian pekerjaan harus dalam keadaan baru dan dari kualitas terbaik.
9. Kontraktor harus mempelajari dan memahami kondisi tempat yang ada, agar dapat
mengetahui hal-hal yang akan mengganggu / mempengaruhi pekerjaan. Apabila
timbul persoalan, Kontraktor wajib mengajukan saran penyelesaian kepada
Konsultan Pengawas, paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum pekerjaan ini
dilaksanakan.
10. Kontraktor harus memeriksa dengan teliti, ruangan-ruangan dan syarat-syarat yang
diperlukan dengan Kontraktor lainnya, sehingga peralatan-peralatan elektrikal dapat
dipasang pada tempat dan ruang yang telah disediakan.
11. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus memeriksa dan memahami
pekerjaan pelaksanaan dari pihak lain yang ikut menyelesaikan proyek ini, apabila
pelaksanaan pekerjaan dari pihak lain tersebut dapat mempengaruhi kualitas
pekerjaan.
12. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus rencana kerja dengan jadwal
yang disesuaikan dengan Kontraktor lain. Apabila terjadi sesuatu perubahan,
Kontraktor wajib memberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas dan
mengajukan saran-saran perubahan/perbaikan.
13. Pada waktu akan memulai pekerjaan, Kontraktor wajib menyerahkan pekerjaan
Gambar-Gambar Kerja terlebih dahulu untuk memperoleh persetujuan dari direksi.
Gambar-gambar tersebut sudah diserahkan kepada direksi minimal dalam waktu 1
minggu sebelum instalasi dilaksanakan.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 144
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
14. Pemasangan peralatan harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik pembuat
peralatan tersebut. Untuk itu, Kontraktor harus menyerahkan gambar-gambar
rencana instalasi secara rinci sebelum melaksanakan pekerjaan.
15. Apabila terjadi suatu keadaan dimana Kontraktor tidak mungkin menghasilkan
kualitas pekerjaan yang terbaik, maka Kontraktor wajib memberikan penjelasan
secara tertulis kepada Konsultan Pengawas/Tim Teknisdan memberikan saran-
saran perubahan / perbaikan. Apabila hal ini tidak dilakukan, Kontraktor tetap
bertanggung jawab terhadap kerugian-kerugian yang ditimbulkannya.
16. Selama pelaksanaan instalasi berlangsung, Kontraktor harus memberi tanda-tanda
pada dua set gambar pelaksanaan, atas segala perubahan terhadap rancangan
instalasi semula.
17. Kontraktor harus melakukan general test, terhadap seluruh pekerjaan elektrikal.
18. Testing / pengujian meliputi: Uji isolasi minimal 10 M (Mega Ohm) dan uji beban
penuh.
19. Test elektrikal beban penuh selama 3 x 24 jam, harus disaksikan oleh Direksi atau
Konsultan Pengawasdan bila terjadi kerusakan atau kesalahan harus diperbaiki atas
tanggungjawab Kontraktor.
20. Semua bahan dan perlengkapannya yang diperlukan untuk mengadakan testing
tersebut merupakan tanggung jawab Kontraktor.
21. Hasil pengujian dituangkan dalam berita acara sebagai syarat penyerahan pertama.
22. Kontraktor harus membuat blueprint wiring diagram pekerjaan elektrikal yang sesuai
dengan kondisi terpasang.
B. Pekerjaan Elektrikal
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pengadaan, pemasangan dan pengaturan dari perlengkapan dan bahan yang
disebutkan dalam Gambar Kerja / Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini, antara
lain :
1) Sistim penerangan secara lengkap termasuk di dalamnya pengkawatan dan
konduit, titik nyala lampu, armature, saklar dan seluruh Kotak kontak.
2) Instalasi kabel feeder untuk panel penerangan dan panel-panel tenaga dari
Power House ke MDP Gedung.
3) Panel-panel penerangan, Panel-panel tenaga, Panel Distribusi Utama
(PDTR) secara lengkap.
4) Pengadaan dan pemasangan peralatan kontrol berikut panelnya.
5) Pekerjaan pentanahan/grounding.
b. Pengadaan, pemasangan dan mengecek ulang atas design, baik yang telah
disebutkan dalam Gambar Kerja / Rencana Kerja dan Syarat-syarat maupun
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 145
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
yang tidak disebutkan namun secara umum / teknis diperlukan untuk
memperoleh suatu sistim yang sempurna, aman, siap pakai dan handal
c. Menyelenggarakan pemeriksaan, pengujian, dan pengesahan seluruh instalasi
listrik yang terpasang.
d. Menyerahkan gambar instalasi yang terpasang (as built drawings).
2. Spesifikasi Bahan / Material
a. Panel Tegangan Rendah
1) Panel-panel daya dan penerangan lengkap dengan semua komponen yang
harus ada seperti yang ditunjukkan pada gambar. Panel-panel yang
dimaksud untuk beroperasi pada 220 / 380V, 3 phasa, 4 kawat, 50 Hz dan
solidly grounded dan harus dibuat mengikuti standard PUIL, IEC, VDE/DIN,
BS, NEMA, dan sebagainya.
2) Pintu panel-panel harus dilengkapi dengan master key.
3) Tebal plat panel/BMT (Base Material Thickness) minimal 1.5 mm (sebelum
difinishing).
4) Tebal panel setelah difinishing menggunakan powder coating menjadi 1.8
mm.
5) Konstruksi dalam panel-panel serta letak dari komponen-komponen dan
sebagainya harus diatur sedemikian rupa sehingga perbaikan-perbaikan,
penyambungan-penyambungan pada komponen dapat mudah
dilaksanakan tanpa mengganggu komponen-komponen lainnya.
6) Ukuran dari tiap-tiap unit panel harus disesuaikan dengan keadaan dan
keperluannya dan telah disetujui oleh Konsultan Pengawas. Spare space
harus disediakan seusai Gambar Kerja.
7) Body / badan panel harus ditanahkan secara sempurna.
8) Komponen panel:
a) Label Nama
Setiap pemutus daya (Circuit Breaker) harus dilengkapi label nama pada
pintu atau dekat komponen komponen yang dapat dilihat dengan mudah.
Pemberian nama harus menunjukkan secara jelas rangkaian Pemutus
daya atau alat-alat yang tersambung.
b) Busbar / Rel Tembaga
(1) Busbar harus terbuat dari tembaga dengan kemampuan arus
minimal 150 % arus beban terpasang atau disesuaikan dengan aturan
PUIL 2000 atau peraturan yang berlaku.
(2) Semua busbar dicat yang warnanya disesuaikan dengan yang
disebutkan pada PUIL. Cat harus tahan sampai temperatur 75 °C.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 146
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(3) Busbar ditumpu oleh isolator dan disusun dengan baik setiap panel
harus mempunyai 5 jalur busbar, terdiri dari 3 jalur busbar phase
(R,S,T) 1 jalur busbar Netral dan 1 jalur busbar Grounding yang
dihubungkan secara listrik dengan Frame Panel.
(4) Gambar kelaksanaan harus menunjukkan ukuran dan susunan
busbar.
c) Cadangan
Bila dalam gambar dinyatakan adanya cadangan maka panel tsb harus
dilengkapi terminal pemasangan, pendukung dan sebagainya untuk
mengantisipasi pemasangan peralatan dikemudian hari. Peralatan dapat
berupa Equipment busbar, switch, Circuit Breaker, dan lain-lain.
d) Terminal dan Mur Baut.
Semua terminal cabang harus diberi lapis tembaga (vertin) dan disekrup
menggunakan mur baut ring dari bahan tembaga atau yang diberi nikel
(stainless)
e) Alat Ukur
(1) Alat ukur yang digunakan ukuran 144 x 144 mm atau 96 x 96 mm,
dipasang secara rata terhadap permukaan atau semi (flush atau semi
flush), tahan getar.
(2) Ketelitian alat ukur 0,5 - 1,5 %, skala linear.
(3) Sekitar switch untuk Voltmeter harus jelas tandanya.
f) Kabel Kontrol
(1) Kabel kontrol panel harus di set di bengkel / pabrik secara lengkap
dan dibundel dan dilindungi dari kerusakan akibat tekanan mekanis.
(2) Ukuran minimum kabel 1,5 mm², 600 V, fleksibel, isolasi PVC.
g) Pilot Lamp.
(1) Semua panel harus dilengkapi pilot lamp untuk menyatakan adanya
tegangan R, S, dan T. Pengadaan pilot lamp merupakan suatu
keharusan, walaupun pada gambar tidak tertera.
(2) Warna-warna pilot lamp : phase R : warna merah; phase S : warna
kuning; phase T: warna hitam
(3) untuk menyatakan sistem telah diatur dengan push button atau
dengan saklar:
(4) Sistem On : warna merah ; Sistem Off : warna hijau.
h) Circuit Breaker
(1) Circuit Breaker yang digunakan adalah MCB (Miniatur Circuit
Breaker), NFB (No Fuse Breaker) dan MCCB (Moulded Case Circuit
Breaker), ACB yang sesuai tertera pada gambar rencana.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 147
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(2) Circuit Breaker harus tipe automatic trip dengan kombinasi thermal
dan instantaneous magnetic.
(3) Setiap circuit breaker harus diberi nama sesuai dengan wiring
diagram yang terpasang
9) Di balik pintu panel harus dibuat kantong/rak dari plat yang sama dengan
panel untuk penempatan blueprint instalasi.
10) Pada setiap komponen yang terdapat di pintu panel harus diberi/ditempel
nama sesuai dengan nama dan fungsinya, terbuat dari bahan yang tidak
mudah rusak.
11) Lampu
a) Lampu yang digunakan harus lampu hemat energi.
b) Lampu yang digunakan bergaransi minimal 1 tahun.
c) Jika menggunakan armature terpisah, bahan armature tidak boleh terbuat
dari bahan yang mudah berkarat.
12) Kotak kontak saklar
a) Kotak-kontak dan saklar yang akan dipasang pada dinding tembok adalah
tipe pemasangan masuk / inbow(flush mounting).
b) Kotak-kontak biasa (inbow) yang dipasang mempunyai rating 13 A dan
c) Mengikuti standard VDE, sedangkan kotak-kontak khusus tenaga
(outbow) mempunyai rating 15 A dan mengikuti standard BS (3 pin)
dengan lubang bulat.
d) Flush-box (inbow doos) untuk tempat saklar, kotak-kontak dinding dan
push button harus dipakai dari jenis bahan blakely atau metal.
e) Kotak-kontak dinding yang dipasang 300 mm dari permukaan lantai
kecuali ditentukan lain dan ruang-ruang yang basah / lembab harus jenis
water dicht (WD) sedang untuk saklar dipasang 1,500 mm dari permukaan
lantai atau sesuai Gambar Kerja.
f) Kotak-kontak lantai terbuat dari bahan Stainless Steel.
13) Conduit
a) Konduit instalasi penerangan yang dipakai adalah dari jenis PVC High
Impact.
b) Factor pengisian konduit harus mengikuti ketentuan pada PUIL 2011.
c) Konduit pada kabel tray/kabel leader harus disusun rata tidak boleh
bertumpuk
d) Konduit harus diberi tanda (marking) yang dapat menjelaskan arah
beban, jenis dan ukuran kabel di dalamnya.
14) Rak kabel / cable tray
a) Rak kabel terbuat dari plat digalvanis dan buatan pabrik, ukurannya
disesuaikan dengan kebutuhan.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 148
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b) Penggantung dibuat dari Hanger Rod, jarak antar penggantung maximum
1 meter. Penggantung harus rapi dan kuat sehingga bila ada pembebanan
tidak akan berubah bentuk. Penggantung harus dicat dasar anti karat
sebelum dicat akhir dengan warna abu-abu.
c) Bahan bahan untuk rak kabel dan penggantung harus buatan pabrik.
3. Perlengkapan Instalasi
a. Perlengkapan instalasi yang dimaksud adalah material-material untuk
melengkapi instalasi agar diperoleh hasil yang memenuhi persyaratan, handex
dan mudah perawatan.
b. Seluruh klem kabel yang digunakan harus buatan pabrik.
c. Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam junction box/doos, warna
kabel harus sama.
d. Juction box / doos yang digunakan harus cukup besar dan dilengkapi tutup
pengaman.
4. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Panel-panel
1) Sebelum pemesanan / pembuatan panel, harus mengajukan Gambar Kerja
untuk mendapatkan persetujuan perencana dan Konsultan Pengawas.
2) Panel-panel harus dipasang sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuat
dan harus rata (horizontal).
3) Letak panel seperti yang ditunjukan dalam gambar, dapat disesuaikan
dengan kondisi setempat.
4) Untuk panel yang dipasang tertanam (inbow) kabel-kabel dari/ke terminal
panel harus dilindungi pipa PVC High Impact yang tertanam dalam tembok
secara kuat dan teratur rapi.
5) Penyambungan kabel ke terminal harus menggunakan sepatu kabel (cable
lug) yang sesuai.
6) Ketinggian panel yang dipasang pada dinding (wall-mounted) = 1,600 mm
dari lantai terhadap as panel.
7) Setiap kabel yang masuk / keluar dari panel harus dilengkapi dengan gland
dari karet atau penutup yang rapat tanpa adanya permukaan yang tajam.
8) Semua panel harus ditanahkan sampai air tanah.
b. Kabel-kabel
1) Semua kabel di kedua ujungnya harus diberi tanda dengan kabel mark yang
jelas dan tidak mudah lepas untuk mengindentifikasikan arah beban.
2) Setiap kabel daya pada ujungnya harus diberi isolasi berwarna untuk
mengidentifikasikan phasenya sesuai dengan ketentuan PUIL 2011.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 149
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
3) Kabel daya yang dipasang horizontal harus dipasang pada kabel tray dan
disusun rapi, sedangkan pada posis verikal menggunakan tangga kabek
(cable leader).
4) Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya sambungan, kecuali pada
Tdoos untuk instalasi penerangan.
5) Untuk kabel dengan diameter 16 mm² atau lebih harus dilengkapi dengan
sepatu kabel untuk terminasinya.
6) Pemasangan sepatu kabel yang berukuran 70 mm² atau lebih harus
mempergunakan alat press hidraulis yang kemudian disolder dengan timah
pateri.
7) Kabel yang ditanam dan menyeberangi selokan atau jalan atau instalasi
lainnya harus ditanam lebih dalam dari 50 cm dan diberikan pelindung pipa
galvanis dengan penampang minimum 2 ½ kali penampang kabel.
8) Semua kabel yang akan dipasang menembus dinding atau beton harus
dibuatkan sleeve dari pipa galvanis dengan penampang minimum 2 ½ kali
penampang kabel.
9) Semua kabel yang dipasang di atas langit-langit harus diletakkan pada
suatu rak kabel. Kabel instalasi daya dan penerangan didalam bangunan.
Semua kabel harus dipasang dalam konduit, dengan ketentuan-ketentuan
pemasangan konduit sebagai berikut:
a) Dipasang dipermuakaan plat beton langit-langit untuk ruang dengan
langit-langit (plafond).
b) Dipasang tertanam didalam plat beton langit-langit untuk ruang yang tidak
berplafond (exposed ceilling). Untuk pemasangan pipa konduit
dipermukaan plat beton, konduit harus dilengkapi pendukung-pendukung
yang dicat anti karat.
10) Kabel penerangan yang terletak di atas rak kabel harus tetap di dalam
konduit.
11) Penyambungan kabel untuk penerangan dan kotak-kontak harus di dalam
kotak terminal yang terbuat dari bahan yang sama dengan bahan
konduitnya dan dilengkapi dengan skrup untuk tutupnya dimana tebal kotak
terminal tadi minimum 4 cm. Penyambungan kabel menggunakan las doop.
12) Setiap pemasangan kabel daya harus diberikan cadangan kurang lebih 1 m
di setiap ujungnya.
13) Penyusunan konduit di atas rak kabel harus rapih dan tidak saling
menyilang.
14) Kabel tegangan rendah yang akan dipasang harus mempunyai serifikat
lulus uji dari PLN (Perusahaan Listrik Negara) yang terutama menjamin
bahan isolasi kabel sudah memenuhi persyaratan.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 150
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
15) Pengujian dengan Megger harus tetap dilaksanakan dengan nilai tahanan
isolasi minimum 500 kilo ohm.
16) Instalasi kabel bawah tanah
a) Pelaksanaan penggelaran kabel bawah tanah melalui beberapa proses
mulai dari persiapan material sampai dengan penggelaran dianggap
selesai.
b) Hal-hal yang perlu dilakukan :
(1) Persiapan pelaksanaan meliputi gambar rencana, alat kerja, alat K3,
prosedur komunikasi, izin pelaksanaan, persiapan material,
persiapan petugas lapangan, dan alat-alat transportasi.
(2) Pelaksanaan survey lapangan dengan kegiatan–kegiatan penentuan
route/jalur galian, pembersihan jalur, pengamanan lingkungan/
transportasi umum, penyuntikan jalur, penggalian jalur, persiapan
kabel material / pasir / batu pengaman dll, penggelaran, dan
pemulihan jalur galian.
(3) Pelaksanaan penggelaran kabel dilakukan segera setelah selesai
penggalian, kabel langsung ditanam dan jalur galian dipulihkan dan
diberi tanda patok tanda pada tiap–tiap 30 meter.
(4) Pengujian isolasi kabel dengan alat uji isolasi
c) Penggelaran Kabel dan Penandaan
Berdasarkan spesifikasi kabel yang tercantum pada SNI 04-0225-2000,
kabel digelar di bawah tanah pada kedalaman 70 cm. Jika digelar lebih
dari satu kabel berjajar vertical ataupun horizontal, jarak antar kabel
sekurang-kurangnya dua kali diameter luar kabel. Tiap 2 (dua) meter
diberi bata merah
d) Pemberian Tanda Pengenal Kabel
Kabel diberi tanda pengenal dengan timah label yang diberi identifikasi:
(1) Nama kabel
(2) Jenis/ukuran
(3) Tanggal penggelaran
(4) Nama pelaksana
Tanda pengenal ini dipasang tiap 6 meter panjang kabel, dimulai dari
terminal PHB (Perlengkapan Hubung Bagi) dan di terminal PHB sisi hilir.
e) Pemberian Tanda Jalur KabelTegangan Rendah
Penandaan jalur kabel dengan patok jalur kabel setiap 30 meter panjang
kabel.
Pemakaian patok dapat dibedakan menjadi :
(1) Patok di jalur di luar trotoar
(2) Patok pada trotoar jalan
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 151
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Patok juga dipasang berdekatan pada belokan kabel dan titik
penyeberangan jalan utama.
Patok bias dibuat dari cor campuran 1pc:3ps:5kr dengan ukuran persegi
10 x 10 cm, tinggi 30 cm diberi tanda kabel: “KABEL PLN, jenis kabel,
dan tanda panah arah kabel”.
f) Penyambungan Kabel
Mengingat jangkauan distribusi tegangan rendah ± 300 ( tiga ratus )
meter, kabel tanah tegangan rendah tidak direkomendir menggunakan
sambungan. Terminating dilakukan pada Perlengkapan Hubung Bagi
(PHB). Sebelum masuk PHB, kabel diberi ”sling” dahulu sepanjang 2
(dua) meter untuk cadangan akibat kemungkinan kesalahan terminating.
g) Pengurugan Kembali
Tidak diperkenankan melakukan pengurugan sebelum Konsultan
Pengawas memeriksa dan menyetujui perletakan kabel tersebut.
Jika belum ditentukan pada Gambar Kerja, maka prosedur yang harus
dilakukan untuk pengurugan kembali sebagi berikut:
(1) Untuk mengurangi pengaruh beban mekanis pada kabel, maka
seluruh bagian luar kabel di dalam galian diselimuti dengan pasir
(bukan pasir laut) setebal 5 cm.
(2) Pasir yang dipakai adalah pasir halus atau pasir urug. Secara
umum, tebal pasir pada galian kabel adalah 20 cm.
(3) Tidak boleh memakai pasir laut. Selanjutnya, di atas pasir dipasang
(4) atau ditutup dengan pelindung mekanis (batu peringatan) terbuat
dari plat beton tebal 6 cm atau terbuat dari bahan lain yang setara
Pelindung ini menutupi seluruh jalur parit galian kabel. Di atas batu
peringatan, tanah urug diperkeras, selanjutnya diberi lapisan batu
jalan. Bila menggunakan pipa plastik sebagai pelindung kabel tidak
perlu memakai pasir sebagai pelindung mekanis, namun, batu
pelindung tetap dipakai.
h) Penyelesaian akhir (finishing)
Sarana jalan atau tanah bekas galian kabel harus dirapikan/diurug
sedemikian rupa sehingga kembali kepada keadaan seperti kondisi
semula (sebelum pekerjaan galian & penanaman kabel).
17) Kabel-kabel yang bersilangan dengan utilitas lain (non PLN)
Persilangan kabel dengan utilitas lain diatur sebagai berikut:
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 152
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Sumber: Tabel 4.1 Persilangan kabel dengan utilitas lain (Buku 3 PLN, hal
26)
18) Persilangan (Crossing) dengan Jalan Raya
Kedalaman penanaman kabel yang melintas di raya sekurang–kurangnya 1
meter di bawah permukaan jalan. Persilangan dilakukan dengan cara :
a) Crossing : membuka permukaan jalan
b) Boring : dengan membor / melubangi di bawah badan jalan.
Untuk jalur kabel dipakai pipa beton Ǿ 10 cm atau pipa PVC tebal 6 mm.
Ujung pipa dialihkan 0.5 meter kekiri dan ke kanan dari sisi badan jalan.
Tidak perlu memasang batu pelindung di atas pipa beton. Wajib
memasukkan kawat seng untuk memudahkan menarik kabel serta lubang
pipa harus ditutup untuk mencegah masuknya binatang atau lainnya.
Lebih jauh perlintasan jalur kabel dengan jalan raya atau sarana lainnya
perlu dibedakan fungsi jalan tersebut, yaitu
a) Garasi mobil, jalan lingkungan dengan perlintasan tipe 1, jalur kabel
diberi pipa beton 4 inci panjang pipa beton ditambah 0,5 meter kiri kanan
jalan.
b) Jalan kelas 2, garasi mobil kelas berat, perlintasan cross tipe 2, jalur
dilengkapi buis beton 4 inci dengan pengerasan di atas buis beton.
Panjang buis beton ditambah 0,5 meter kiri kanan jalan.
c) Jalan kelas 1, jalan utama, konstruksi perlintasan tipe 3 dengan pipa
buis beton 4 inci sekurang-kurangnya sedalam 1 meter. Pelaksanaan
dilakukan sistem Bor.
19) Persilangan (Crossing) dengan Saluran Air
Pada persilangan dengan saluran air, kabel digelar di bawah saluran air
(parit), maka harus dilindungi dengan pipa beton di bawah dasar parit
sekurang-kurangnya sepanjang 2 meter. Perlintasan dengan saluran air
kurang dari 6 (enam) meter dapat memakai pelindung besi kanal UNP 15,
yang ditangkupkan. Jika lebih dari 6 (enam) meter, maka kabel diletakkan
pada jembatan kabel. Perlintasan dengan saluran air kurang dari 1 (satu )
meter dapat langsung ditanam sekurang – kurangnya 1 meter di bawah
dasar saluran air, namun harus dilindungi pasir dan batu pengaman.
20) Instalasi kabel tenaga
a) Letak pasti dari peralatan atau mesin-mesin di sesuaikan dengan gambar
dan kondisi setempat apabila terjadi kesukaran dalam menentukan letak
tersebut dapat meminta petunjuk Konsultan Pengawas.
b) Kontraktor wajib memasang kabel sampai dengan peralatan tersebut,
kecuali dinyatakan lain dalam Gambar Kerja.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 153
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
c) Tarikan kabel yang melalui trench harus diatur dengan baik dan rapi
sehingga tidak saling tindih dan membelit.
d) Tarikan kabel yang menuju peralatan yang tidak melalui trench atau yang
menelusuri dinding (outbow) harus dilindungi dengan pipa pelindung.
e) Agar diusahakan pipa pelindung tidak bergoyang maka harus dilengkapi
dengan klem-klem dan perlengkapan penahan lainnya, sehingga Nampak
rapi.
f) Pada setiap sambungan ke peralatan harus menggunakan pipa fleksibel.
g) Pada setiap belokan pipa pelindung yang lebih besar dari 1 inchi harus
menggunakan pipa fleksibel, belokan harus dengan radius min. 15 x
diameter kabel.
h) Kabel yang ada di atas harus diletakkan pada rak kabel dan warna kabel
harus disesuaikan dengan phasanya.
i) Semua kabel di kedua ujungnya harus diberi tanda dengan kabel mark
yang jelas dan tidak mudah lepas untuk mengindentifikasikan arah beban.
j) Setiap kabel daya pada ujungnya harus diberi isolasi berwarna untuk
mengidentifikasikan phasenya sesuai dengan PUIL.
k) Kabel daya yang dipasang di shaft harus dipasang pada tangga kabel
(cable ladder), diklem dan disusun rapi.
l) Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya sambungan.
m) Untuk kabel dengan diameter 16 mm² atau lebih harus dilengkapi
dengan sepatu kabel untuk terminasinya.
n) Pemasangan sepatu kabel yang berukuran 70 mm² atau lebih harus
mempergunakan alat press hidraulis yang kemudian disolder dengan
timah pateri.
o) Untuk kabel feeder yang dipasang di dalam trench harus mempergunakan
kabel support minimum setiap 50 cm.
p) Setiap pemasangan kabel daya harus diberikan cadangan kurang lebih 1
m di setiap ujungnya.
c. Lampu
1) Pemasangan disesuaikan dengan titik-titik pada Gambar Kerja, atau atas
perintah Konsultan Pengawas/Tim Teknis, jika diharuskan berubah
posisinya, Kontraktor harus menggambarkan dalam shop drawing.
2) Lampu yang dipasang harus kuat, tidak kedor, dan rapi.
3) Bersihkan lampu dari debu dan noda yang melekat saat pemasangan.
d. Kotak kontak dan saklar
1) Kotak-kontak dan saklar yang akan dipakai adalah tipe pemasangan masuk
dan dipasang pada ketinggian 300 mm dari level lantai untuk kontak-kontak
dan 1.500 mm untuk saklar atau sesuai gambar detail.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 154
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
2) Kotak-kontak dan saklar yang dipasang pada tempat yang lembab/basah
harus dari tipe water dicht (bila ada).
3) Kotak-kontak yang khusus dipasang pada kolom beton harus terlebih
dahulu dipersiapkan sparing untuk pengkabelannya disamping metal doos
tang harus terpasang pada saat pengecoran kolom tersebut.
e. Cable Tray
1) Bahan
Cable tray yang digunakan harus dari jenis berlubang (perforated) dari
bahan besi lunak dengan sisi-sisi ditekuk ke dalam. Keseluruhan
permukaan cable tray harus digalvanisir. ketebalan plat minimum 1,3mm
2) Penggantung / penyangga
Untuk cable tray yang dipasang menggantung, penggantungan cable tray
harus dibuat dari besi batang lunak yang digalvanisir dengan diameter
minimum 6 mm. Ujung penggantung diulir untuk memungkinkan pengaturan
leveling cable tray. Sedangkan penyangga / penumpu cable tray yang
dipasang ruang bawah gardu utama harus dibuat dari besi siku yang juga
digalvanisir
3) Kabel tray untuk daya (arus kuat) harus dipisah dengan kabel tray untuk
ektronika (arus lemah).
f. Pentanahan (Grounding)
1) Sistem pentanahan harus memenuhi peraturan yang berlaku dan
persyaratan yang ditunjukan dalam Gambar Kerja atau Dokumen ini.
2) Seluruh panel dan peralatan harus ditanahkan. Penghantar pentanahan
pada panel-panel menggunakan BCC (Bare Copper Conductore) dengan
ukuran disesuaikan dengan Gambar Kerja, penyambungan ke panel harus
menggunakan sepatu kabel (cable lug).
3) Pengukuran Pentanahan tanah dilaksanakan oleh Kontraktor setelah
mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas. Pengukuran ini harus
disaksikan Konsultan Pengawas.
5. Prosedur Penyelenggaraan Komisioning dan Proses Sertifikasi Laik Operasi (SLO)
a. Penyelesaian Akhir Pekerjaan Konstruksi
Hasil pelaksanaan konstruksi jaringan tegangan rendah, tidak boleh langsung
diberi tegangan dan dioperasikan. Jaringan harus melalui 2 tahap proses yaitu
pemeriksaan fisik dan pengujian.
b. Verifikasi pelaksanaan dan perencanaan
Verifikasi meliputi kesesuaian antara rencana dan hasil pelaksanaan baik
secara sistem maupun jumlah serta spesifikasi teknis material yang dipakai.
c. Pemeriksaan Fisik
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 155
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pemeriksaan fisik dilakukan untuk melihat kesesuaian fisik antara hasil
pelaksaan konstruksi dengan standar konstruksi yang diberlakukan, meliputi
konstruksi jaringan, jarak antar tiang, ROW, jarak aman, kedalaman penanaman
tiang, topang tarik/tekan, pondasi tiang, andongan, penyambungan/sadapan,
pembumian.
d. Pengujian tahanan pembumian
Pengujian dilakukan pada bagian yang tidak dapat diperiksa secara fisik. Nilai
tahanan pembumian tidak melebihi 10 Ohm; apabila struktur tanah sangat keras
nilai tahanan tidak melebihi 20 Ohm.
e. Pengujian Isolasi penghantar
Pengujian ketahanan isolasi penghantar dilakukan dengan insulation tester
1000 Volt. Hasil nilai tahanan tidak kurang dari 1 kilo Ohm untuk tiap-tiap 1 Volt
tegangan alat penguji. Pengujian ini juga dimaksudkan untuk meneliti
kemungkinan kesalahan sadapan penghantar fasa ke instalasi pembumian.
Tidak dilaksanakan uji tegangan (power frequency test)
f. Pengisian formulir hasil uji dan pemeriksaan
Formulir checklist pemeriksaan dan hasil uji wajib diisi dan disahkan oleh
petugas yang berwenang.
g. Laporan Kemajuan Pekerjaan (progress)
Berisikan laporan kemajuan proses pekerjaan dimulai dari perencanaan,
pelaksanaan dan penyelesaian termasuk pengujian akhir pekerjaan
h. Foto Dokumentasi
Berisikan foto-foto proses pekerjaan dimulai dari perencanaan, pelaksanaan
dan penyelesaian termasuk pengujian pekerjaan
i. As-built drawing
Jika terdapat pekerjaan tiang, gambar hasil pelaksanaan atau as-built drawing
dibuat dengan skala 1 : 1000. Tanda gambar (legend of drawing) disesuaikan
dengan ketentuan menggambar yang berlaku. Pada setiap tiang tercantum :
1) Kode konstruksi tiang
2) Jenis, panjang dan kekuatan tiang
3) Komponen terpasang (pole top construction), jumlah dan jenisnya
4) Jarak gawang dalam meter
5) Konstruksi topang dan fondasi
6) Jumlah sambungan pelayanan (jika ada)
As-built drawing untuk saluran kabel tanah .
Tegangan rendah di buat pada peta dengan skala 1: 200. Pada peta tercantum.
1) Jarak kabel dengan tanda-tanda geografis (jalan raya, bangunan)
2) Potongan melintang galian kabel pada titik-titik jalur tertentu.
3) Posisi crossing, boring (lintasan kabel memotong jalan raya).
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 156
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
4) Penjelasan fisik pelaksanaan konstruksi kabel.
5) Jenis ukuran kabel dan jumlah kabel yang di gelar.
6) Posisi PHB dan nomor identitas PHB.
7) Total panjang kabel dan jumlah komponen lain.
8) Nama dan nomor atau jurusan kabel.
9) Tanggal pelaksanaan, nomor perintah kerja dan nama pelaksana
j. Komisioning
Komisioning jaringan adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan dan pengujian
suatu jaringan listrik untuk meyakinkan bahwa jaringan yang diperiksa dan diuji,
baik individual maupun sebagai suatu sistem, telah berfungsi sebagaimana
semestinya sesuai perencanaan dan memenuhi ketentuan/persyaratan standar
tertentu yang terkait dengannya, sehingga siap dan layak untuk dioperasikan
adan/atau siap untuk diserah-terimakan kepada Pemberi Pekerjaan.
Laporan Komisioning ialah laporan yang mencatat semua kejadian selama
pelaksanaan komisioning termasuk didalamnya risalah rapat-rapat koordinasi,
hasil pengujian, penyimpangan-penyimpangan kecil (minor) dari kontak yang
masih harus diselesaikan. Laporan komisioning ini merupakan dasar untuk
menerbitkan izin beroperasi dalam sistem PLN dan untuk menerbikan sertifikat
serah-terima pekerjaan.
Kriteria penilaian dari hasil komisioning suatu instalasi yang diuji didasarkan
kepada rujukan atau acuan sebagai berikut :
1) Sertifikat pengujian pabrik
2) Standar PLN & IEC yang ada atau standar lain yang terkait dan disepakati
3) bersama antara PLN dengan Kontraktor.
4) Ketentuan-ketentuan dari pabrik pembuatnya atau data/petunjuk
5) perlengkapan
6) Ketentuan-ketentuan pada kontrak
7) Gambar desain dan gambar pemasangan (as built drawing)
Lebih jauh tentang seluk-beluk Komisioning Jaringan dapat dilihat lebih rinci
pada SPLN 73:1987. Sesuai Permen ESDM No. 045 tahun 2005 dan No. 046
tahun 2006 tentang instalasi ketenagalistrikan, jaringan JTR dan STL wajib
dilakukan uji teknik untuk mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) oleh
lembaga uji teknik yang sudah mendapat izin dari yang berwenang.
C. Pekerjaan LAN (Local Area Network)
1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan sistem LAN data meliputi pengadaan semua pengkabelan dimulai dari
server, distribution switch, access switch hingga outlet-outlet data, tenaga kerja,
pemasangan, pengujian dan perbaikan selama masa pemeliharaan dan training bagi
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 157
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
calon operator dan bagian maintenace, sehingga seluruh sistem LAN dapat
beroperasi dengan baik dan benar.
Referensi bagi pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan pekerjaan ini adalah :
a. Pembumian pengaman.
b. Daftar merk/produk material.
c. Pekerjaan Arsitektur.
d. Informasi dari Pemilik/Pemberi Tugas.
2. Spesifikasi Material
Untuk semua material yang ditawarkan, Kontraktor wajib mengisi daftar material
yang menyebutkan: merek, tipe, model, kelas, lengkap dengan brosur/katalog yang
dilampirkan pada waktu tender. Tabel daftar material ini diutamakan untuk
komponen-komponen yang berupa barang-barang seperti tertera pada daftar
merek/produk material.
Kontraktor harus memberikan bahan/material dari kualitas baik, baru, bukan hasil
perbaikan dan pemasangan yang rapi dan sempurna sehingga dapat berfungsi
dengan baik dan harus sesuai dengan RKS ataupun ketentuan pabrik
a. Komponen – komponen
1) Distribution Switch
2) Access Switch
3) Access point (wifi)
4) License access point
5) Kabel Fiber Optic
Semua komunikasi data antar bangunan gedung harus menggunakan kabel
data fiber optic dengan pelindung tekanan mekanis.
Kabel fiber optic tersebut mempunyai karakteristik, sebagai berikut :
a) Tipe: singlemode dengan armour pelindung
b) Konstruksi kabel terdiri : 50/125 um, 62,5/125 um
c) Rugi-rugi insertion maksimum untuk:
(1) Konektor mated pair : 0,75 dB
(2) Rugi-rugi spice maksimum : 0,3 dB
(3) Rugi-rugi return maksimum : 20 dB
(4) Sesuai dengan standar : ANSI/TIA/EIA-568-B3
(5) ANSI/TIA/EIA-568-B1
6) Kabel Data
Semua komunikasi data pada sistem jaringan komputer harus
menggunakan kabel data tipe UTP category 6.
Kabel distribusi data UTP categori 6 mempunyai karakteristik pada
pengukuran frekuensi 100 MHz, sebagai berikut :
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 158
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
d) Diameter solid conductor : 0,6 mm
e) Tahanan DC : maximum 6,1 ohm
f) Kapasitansi : 17 PF/Feet
g) Impedansi : 100 ohm ± 15%
h) Attenuation : maximum 16,5 dB
i) Cross tank : minimum 29,3 dB
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Umum
1) Kontraktor harus memeriksa kebutuhan ruang dengan kontraktor lain untuk
memastikan semua peralatan dan perlengkapannya dapat dipasang pada
tempat yang telah ditentukan.
2) Kontraktor harus segera memperbaiki setiap pekerjaan yang dinilai tidak
sesuai oleh Konsultan Pengawas.
3) Kontraktor secara teratur harus membuang kotoran dan bahan tak terpakai
agar dapat bekerja dengan aman.
4) Kontraktor harus menyediakan semua alat kerja, peralatan pemasangan,
peralatan pengujian serta mencatatnya.
b. Pemasangan
1) Seluruh kabel harus diberi tanda dengan tanda kabel.
2) Kontraktor harus menyiapkan diagram pemasangan kotak terminal.
a) Kabel Straight : Kabel dengan kombinasi ini digunakan untuk koneksi
antar perangkat yang berbeda jenis, seperti antara komputer ke switch,
komputer ke hub/bridge, router ke switch, router ke bridge dan lain
sebagainya, urutannya sebagai berikut: Kabel Putih – orange, Orange,
Putih – hijau, Biru, Putih – biru, Hijau, Putih – cokelat, cokelat.
b) Kabel Cross : Kabel dengan kombinasi ini adalah diperuntukkan untuk
koneksi peer to peer antara perangkat yang sejenis, contoh: komputer ke
komputer, dari komputer ke router, dari switch ke switch, dan lain
sebagainya, urutannya sebagai berikut: Putih – hijau, hijau, Putih –
orange, Biru, Putih –biru, orange, Putih – cokelat, cokelat.
3) Semua kabel data harus ditempatkan di dalam konduit.
4) Outlet data harus dipasang dan ditempatkan sesuai petunjuk dalam
Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
c. Kabel Instalasi
1) Kabel instalasi antar lantai menggunakan kabel FO single mode yang disusun
dalam kabel lader dan kabel tray khusus data, di dalam shaft elektrikal.
2) Kabel instalsi yang digunakan antarperangkat menggunakan cable UTP
category-6 dan siap untuk running Fast Ethernet up to Gigabit Ethernet
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 159
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
3) Penarikan kabel harus dalam pipa conduit, klem kabel diberi warna berbeda
untuk semua kabel pada perangkat IT
4) Pemasangan konduit kabel dalam tembok/lantai harus rapi dan diberi klem
dengan jarak antarklem 60 – 80 cm.
d. Lapisan Pelindung
1) Semua bahan yang dipasang harus sudah memiliki lapisan pelindung.
2) Konduit kabel data harus diberi cat dalam warna sesuai skema warna yang
akan diberi kemudian. Bahan konduit kabel harus sesuai dengan ketentuan
Spesifikasi Teknis Elektrikal.
e. Pengujian dan Uji penampilan
1) Kontraktor harus melakukan semua pengujian dan pengukuran yang
dianggap perlu oleh Konsultan Pengawas untuk memeriksa bahwa seluruh
instalasi dapat berfungsi dengan baik dan memenuhi semua persyaratan.
2) Kontraktor harus menyediakan peralatan pengujian dan perlengkapannya
agar tetap dalam kondisi baik selama waktu pengujian.
3) Hasil pengujian harus dicatat oleh kontraktor dan diserahkan secara resmi
kepada Konsultan Pengawas sebelum serah terima pekerjaan.
4) Waktu pelaksanaan pengujian dan uji penampilan akan ditentukan oleh
Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
5) Kontraktor harus menyerahkan kepada pihak Pemberi Tugas melalui
Konsultan Pengawas, buku asli pengoperasian / pemeliharaan peralatan
berikut salinannya dalam jumlah tertentu, sesuai persyaratan kontrak.
4. Inspeksi dan Pengujian.
a. Sebelum dilaksanakan pengujian, semua penyambungan harus diperiksa
tersambung dengan mantap, kencang dan tidak terjadi kesalahan sambung
atau kesalahan polaritas.
b. mendemonstrasikan Kontraktor harus melakukan serangkaian pengujian-
pengujian untuk bahwa bekerjanya semua peralatan dan material yang telah
selesai terpasang memang benar-benar memenuhi persyaratan yang
disebutkan di dalam RKS ini dan standar / referensi yang digunakan.
c. Kontraktor harus menyediakan semua peralatan dan personil yang perlu untuk
melakukan pengujian.
d. Kontraktor harus menyerahkan jadwal waktu tentang kapan akan
diselenggarakannya dan cara-cara pengujian tersebut 14 (empat belas) hari
sebelumnya kepada Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
e. Hasil pengujian harus tertulis dan disaksikan oleh Konsultan Pengawas/Tim
Teknis.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 160
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
5. Serah Terima Pekerjaan.
Pekerjaan dikatakan selesai apabila :
a. Instalasi telah diselenggarakan dengan baik dan semua sistem telah diuji dan
bekerja sempurna sesuai dengan gambar perancangan dan RKS dan dijamin
akan tetap bekerja dengan baik untuk waktu jangka panjang. Pernyataan
bahwa sistem telah bekerja dengan baik dan sesuai dengan RKS dan gambar,
harus dilakukan dengan Berita Acara Pemeriksaan dan sertifikat pengujian.
b. Telah memenuhi syarat penyerahan gambar revisi.
c. Telah mendapatkan surat pernyataan dari Konsultan Pengawas/Tim Teknis
bahwa instalasi telah dilaksanakan dengan baik dan sistem bekerja dengan
sempurna.
d. Telah memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam kontrak.
1) As build drawing
2) Measurement report
3) Spare part untuk satu tahun operasi.
e. Semua sertifikat, instruksi dan perijinan dari instansi yang berwenang
memberikan ijin penggunaan atas instalasi yang dipasang, harus diserahkan
pada saat atau sebelum hari penyelesaian pekerjaan yang ditentukan.
f. Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara proyek disertai lampiran-lampiran
sebagai berikut :
1) Gambar revisi (as build drawing), dengan jumlah sesuai lingkup pekerjaan.
2) Laporan hasil pengujian.
3) Surat jaminan ditujukan kepada Pemilik/Pemberi Tugas dan mencantumkan
nama proyek.
4) Brosur asli, petunjuk operasi dan petunjuk pemeliharaan.
g. Serah terima kedua.
Pada serah terima kedua kondisi harus :
1) Semua peralatan dalam kondisi bersih.
2) Ruangan panel dalam kondisi bersih
3) Semua peralatan dalam kondisi siap operasi
h. Setelah serah terima tahap II, Kontraktor harus melakukan masa jaminan
terhadap instalasi dan peralatan terpasang selama jangka waktu 365 hari.
i. Biaya untuk pekerjaan tersebut harus sudah termasuk pada kontrak pekerjaan
ini. Apabila selama masa pemeliharaan Kontraktor tidak melaksanakan
kewajiban, maka pekerjaan tersebut dapat diserahkan dengan pihak lain dan
biaya tetap ditanggung oleh Kontraktor yang bersangkutan.
j. Selama masa jaminan tersebut, dan atas instruksi Konsultan Pengawas/Tim
Teknis Kontraktor wajib atas biaya sendiri dengan cepat mengganti semua
equipment atau peralatan atau material yang rusak karena kualitas yang kurang
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 161
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
baik atau karena pelaksanaan yang kurang sempurna dan bukan karena
kesalahan penggunaan selama instalasi dipergunakan.
k. Semua perlengkapan, tenaga dan biaya sehubungan dengan perbaikan-
perbaikan tersebut adalah tanggung jawab Kontraktor.Setiap Kontraktor harus
bertanggung jawab atas semua biaya yang timbul sehubungan dengan
kerusakan material, equipment dan kesalahan pembuatan, pemasangan dari
material, equipment yang dipasok oleh Kontraktor, selama masa jaminan.
D. Pekerjaan Instalasi Telepon
1. Lingkup Pekerjaan
a. Mengurus ijin penyambungan.
b. Mempersiapkan jaringan luar dan dalam (indoor/ outdoor wiring system), meliputi
penyediaan dan pemasangan :
c. Kabel dan pipa instalasi telepon
d. Kabel feeder telepon
e. Kotak kontak telepon
f. Kelengkapan-kelengkapan lainnya yang menunjang pekerjaan ini
g. Pengadaan dan pemasangan pesawat standard dan pesawat eksekutif lengkap
dengan display dan hands free.
h. Pengadaan dan pemasangan terminal box telepon.
i. Mengadakan test sistem secara menyeluruh, sehingga sistem telepon tersebut
dapat berfungsi dengan tepat dan benar.
j. Menyelenggarakan pemeliharaan terhadap sistem, termasuk penyediaan suku
cadang selama waktu minimal 3 tahun.
k. Mengadakan training bagaimana menggunakan sistem telepon.
2. Ketentuan Bahan / Material / Peralatan
a. Kabel Telepon.
1) Semua kabel harus mempunyai kabel cadangan untuk pengganti,
seandainya terjadi kerusakan saluran dan atau untuk menampung
perkembangan dikemudian hari.
2) Untuk penggunaan di dalam bangunan digunakan kabel jenis ITC (indoor
telepone cable) dengan diameter minimal 0,6 mm. Jumlah inti kabel
disesuaikan dengan petunjuk dalam gambar.
3) Untuk penggunaan di luar bangunan dan tertanam digunakan kabel jenis
Jelly Armoured dengan diameter minimal 0,6 mm. Jumlah inti kabel
disesuaikan dengan petunjuk dalam gambar.
4) Tidak diperkenankan mengganti jenis, ukuran dan jumlah inti kabel, tanpa
ada persetujuan Konsultan Pengawas.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 162
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b. Conduit Telepon.
1) Kabel telepon dimasukkan kedalam pipa pelindung / konduit dari pipa PVC
High Impact berdiameter minimum 20 mm.
2) Pemasangan konduit harus rapi, kuat dan teratur.
3) Setiap sambungan harus dilakukan pada kotak sambung (doos) yang
dilengkapi tutup.
4) Untuk mempermudah pengenalan, maka konduit kabel telepon harus dicat
warna biru selebar 3 cm disetiap jarak lebih kurang 1 meter.
5) Pemasangan konduit harus dilengkapi klem, elbouw dan peralatan bantu lain
yang sesuai serta dipasang dengan cara yang benar.
c. Outlet
1) Terbuat dari bahan plastik warna putih yang tahan panas, flush mounting dan
bukan jenis claw fix.
2) Dilengkapi box baja galvanized tebal minimum 3,5 mm.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Bahan-bahan dan peralatan yang akan dipasang harus dalam keadaan baru dan
baik sesuai dengan yang dimaksud.
b. Contoh bahan, brosur dan Gambar Kerja harus diserahkan kepada pengawas 2
(dua) minggu sebelum pemasangan.
c. Kontraktor harus menempatkan secara penuh (full time) seorang koordinator
yang ahli dibidangnya, berpengalaman dalam pekerjaan yang serupa dan dapat
sepenuhnya mewakili kontraktor. Curriculum Vitae petugas tersebut harus
diserahkan kepada Konsultan Pengawas seminggu sebelum yang
bersangkutan memulai tugasnya. Tenaga pelaksana dipilih hanya yang sudah
berpengalaman dan mampu menangani pekerjaan ini secara aman, kuat, dan
rapi.
d. Letak outlet telepon seperti yang ditunjukkan pada Gambar Kerja dan
disesuaikan dengan keadaan setempat.
e. Apabila terjadi kesukaran dalam menentukan letak tersebut, dapat dimintakan
petunjuk Konsultan Pengawas.
f. Penarikan saluran (dalam konduit) harus dikelompokkan secara rapi dengan
kode nomor yang berurutan sesuai lokasi (nomor) pesawat telepon.
g. Pemasangan konduit yang berada di dalam kolom dilaksanakan sebelum
pengecoran sedangkan yang berada di dinding dilaksanakan sebelum dinding
diplester. Konduit tersebut dilengkapi kawat pancingan dan dijaga agar tidak
pecah.
h. Pipa pelindung instalasi kabel pipa instalasi pelindung kabel yang dipakai adalah
PVC conduit khusus untuk instalasi listrik. Pipa, elbow, junction box dan
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 163
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
kelengkapan lainnya harus seauai antara satu dan lainnya. Diameter yang
dipakai adalah 20 mm. Pipa fleksibel harus dipasang untuk melindungi kabel
antara junction box dan armature lampu.
i. Tambahan Kontraktor harus menambahkan peralatan pembantu yang perlu
untuk pekerjaan ini meskipun tidak disebutkan dalam persyaratan teknis khusus
untuk mencapai performance yang dikehendaki.
4. Pengujian / Testing / Commissioning
a. Kontraktor harus melakukan semua pengujian untuk mendemonstrasikan
bahwa bekerjanya kabel dan material yang telah selesai dipasang memang
benar-benar memenuhi persyaratan ini.
b. Kontraktor harus menyediakan personil dan peralatan yang diperlukan untuk
melakukan pengujian.
c. Biaya pengujian menjadi beban Kontraktor.
E. Pekerjaan IP CCTV
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan CCTV ini mencakup pengadaan, pemasangan, penyetelan, pengaturan,
pengujian dan pemeliharaan dari perlengkapan dan bahan yang disebutkan dalam
Gambar Kerja atau Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini dan menyerahkan dalam
keadaan beroperasi dengan baik dan siap pakai, tanpa ada gangguan atau cacat
instalasi.
Kontraktor harus melengkapi dan merakit peralatan tersebut dan bila perlu harus
melengkapi dengan peralatan tambahan sesuai persyaratan pabrik pembuatnya,
meliputi:
a. Seluruh instalasi CCTV dalam bangunan.
b. Seluruh instalasi CCTV luar bangunan.
c. Seluruh instalasi sistem CCTV.
d. Seluruh instalasi pembumian pengaman.
e. Seluruh instalasi :
1) CCTV sesuai spesifikasi teknis
2) LED TV Monitor Digital.
3) Digital Video Recorder
4) Switcher
5) Interface dengan sistem terkait
6) Piranti lunak (software)
f. Pengujian, Commisioning dan pelatihan serta menyerahkan buku manual
operasi dan perawatan.
g. Menyediakan dan memasang semua keperluan feeder dan pendukungnya :
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 164
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
1) Dari sisi rak kabel dan hanger untuk feeder dan instalasi.
2) Dari sisi camera ke DVR
h. Menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam proyek ini antara lain :
1) Instalasi dan instruction sistem CCTV.
2) Connection sistem CCTV.
3) Dokumen shipping untuk peralatan CCTV pada proyek yang dikerjakan.
4) Surat dukungan dari principal yang memegang merek.
2. Spesifikasi Material
Untuk semua material yang ditawarkan, Kontraktor wajib mengisi daftar material
yang menyebutkan : merk, tipe, model, kelas, lengkap dengan brosur/katalog yang
dilampirkan pada waktu tender. Tabel daftar material ini diutamakan untuk
komponen-komponen yang berupa barang-barang seperti tertera pada daftar
merk/produk material.
Kontraktor harus memberikan bahan/material dari kualitas baik, baru, bukan hasil
perbaikan dan pemasangan yang rapi dan sempurna sehingga dapat berfungsi
dengan baik dan harus sesuai dengan RKS ataupun ketentuan pabrik.
Bahan dan peralatan dari klasifikasi atau tipe yang sama sedapat mungkin diminta
dari merek atau buatan pabrik yang sama
Komponen komponen :
a. Indoor Fixed Dome Camera
1) Imaging Device: 1/3-inch Interline Color CCD
2) Synchronization System: Internal/AC line lock/internal, auto select
3) Horizontal Resolution: PAL 480 TVL
4) Signal-to-Noise ratio: 50 dB
5) Min. Illumination : 0.75 lux @ 40 IRE DSS Off, F1.6 @ wide angle 1.20 lux
@ 50 IRE DSS Off, F1.6 @ wide angle 0.025 lux @ 40 IRE, 30 fields of DSS,
F1.6 @ wide angle0.040 lux @ 50 IRE, 30 fields ofDSS, F1.6 @ wide angle,
6) Gain Control: Auto/Manual by DIP Switch
7) White Balance: Auto
8) Backlight Compensation : On/Off Switch Selectable
9) Exposure : Automatic Control w/DC Iris Meter (1/60 - 1/100,000)
b. Digital Video Recorder (DVR)
GENERAL
1) Operating Temperature : 50° to 95°F (10° to 35°C)
2) Relative Humidity Maximum : 80%, noncondensing
FEATURES
1) 16-Channel Expansion Box Option
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 165
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
2) Maximum Increased Storage Capacity of 4 TB internal and External Storage
RAID Option
3) Increased Frame Rate for CIF, 2CIF and 4CIF Recording
4) Standard Output
5) Multicasting.
6) NTP Time Server Compatible
7) Standard DVD-R Burner Writes to CD-R and DVD-R Media
8) Up to 704 x 480 Recording Resolution (4CIF)
9) Support for Camera Selection and PTZ Control
10) Third-Party Dome Support
ELECTRICAL/VIDEO
1) Input Voltage : 100-240 VAC ±10%, 50/60 Hz, autoranging
2) Power Consumption : Maximum 350 watts
3) Signal System : NTSC/PAL
4) Operating System : Windows 7, 8, 10
5) Recording Resolutions : NTSC PAL
320 x 240 320 x 288
640 x 240 640 x 288
640 x 480 640 x 576
352 x 240 352 x 288
704 x 240 704 x 288
704 x 480 704 x 576
6) Video Inputs: 8/16/24/32
7) VGA Outputs: Min. 1
8) Analog Video Outputs: Min. 1
9) Alarm Input Terminals: 8/16/24/32 (user selectable, NO./NC.)
10) Relay Output Terminals: 8/16/24 (user selectable, NO./NC.)
11) Relay Contact Ratings Rated
(Resistive) Load : 0.5 A at 120 VAC or 1 A at 24 VDC
MECHANICAL
Connectors :
1) BNC: Video inputs and outputs
2) 6-pin mini-DIN : PS/2 mouse and keyboard
3) DB9 : COM 1
4) DB15: VGA port
5) USB : Min. 4 high-speed USB 2.0 ports
6) Audio Connectors : Min. 1 miniature phone jack for audio output
c. Monitor
1) Screen size: 32”
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 166
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
2) Type: LED HDMI
3) Konektivitas: USB dan HDMI
4) Display Color: 16 M
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Kontraktor harus mengirimkan shop drawing yang sudah disetujui oleh Konsultan
Pengawas sebelum instalasi dipasang
b. Perancangan pemasangan Camera CCTV sudah berdasarkan :
1) Letak strategis area yang diawasi camera.
2) Keamanan seluruh area yang diawasi.
3) Kemudahan memonitor area seluruh gedung baik diluar maupun di dalam
area gedung.
c. PemasanganLED TV Monitor Digital pada ruang server/ruang kontrol yang telah
ditetapkan dalam gambar kerja.
d. Instalasi kabel dan pipa conduit
1) Semua kabel yang dipasang mendatar harus dipasang di kabel tray khusus
elektronik di dalam pipa konduit uPVC dia.20 mm.
2) Semua kabel yang dipasang di shaft secara vertikal harus dipasang pada
tangga kabel di dalam pipa konduit uPVC dia. 20 mm.
3) Pipa conduit pada tembok/dinding harus ditanam (inbow)
4) Semua kabel data dan power yang terpasang tidak boleh ada sambungan.
4. Inspeksi dan Pengujian
a. Sebelum dilaksanakan pengujian, semua penyambungan harus diperiksa
tersambung dengan mantap, kencang dan tidak terjadi kesalahan sambung
atau kesalahan polaritas.
b. Kontraktor harus melakukan serangkaian pengujian-pengujian untuk
mendemonstrasikan bahwa bekerjanya semua peralatan dan material yang
telah selesai terpasang memang benar-benar memenuhi persyaratan yang
disebutkan di dalam RKS teknik ini dan standar / referensi yang digunakan,
pengujian meliputi:
1) Koneksi antar unit.
2) Display pada layar monitor pada ruang kontrol.
3) Koneksi pada Device/Gadget dengan aplikasi yang direkomendasikan
pabrikan.
c. Kontraktor harus menyediakan semua peralatan dan personil yang perlu untuk
melakukan pengujian.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 167
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
d. Kontraktor harus menyerahkan jadwal waktu tentang kapan akan
diselenggarakannya dan cara-cara pengujian tersebut 14 (empat belas) hari
sebelumnya kepada Konsultan Pengawas/ Tim Teknis.
e. Hasil pengujian harus tertulis dan disaksikan oleh Konsultan Pengawas/Tim
Teknis.
5. Serah Terima Pekerjaan
Pekerjaan dikatakan selesai apabila :
a. Instalasi telah diselenggarakan dengan baik dan semua sistem telah diuji dan
bekerja sempurna sesuai dengan gambar perancangan dan RKS dan dijamin
akan tetap bekerja dengan baik untuk waktu jangka panjang. Pernyataan bahwa
sistem telah bekerja dengan baik dan sesuai dengan RKS dan gambar, harus
dilakukan dengan Berita Acara Pemeriksaan dan sertifikat pengujian.
b. Telah memenuhi syarat penyerahan gambar revisi.
c. Telah mendapatkan surat pernyataan dari Konsultan Pengawas/MK bahwa
instalasi telah dilaksanakan dengan baik dan sistem bekerja dengan sempurna.
d. Telah memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam kontrak.
1)A s built drawing
2)M easurement report
3) Spare part untuk satu tahun operasi.
e. Semua sertifikat, instruksi dan perijinan dari instansi yang berwenang
memberikan ijin penggunaan atas instalasi yang dipasang, harus diserahkan
pada saat atau sebelum hari penyelesaian pekerjaan yang ditentukan.
f. Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara proyek disertai lampiran-lampiran
sebagai berikut :
1) Gambar revisi (as build drawing), dengan jumlah sesuai lingkup pekerjaan.
2) Laporan hasil pengujian.
3) Surat jaminan ditujukan kepada Pemilik/Pemberi Tugas dan mencantumkan
nama proyek.
4) Brosur asli, petunjuk operasi dan petunjuk pemeliharaan.
g. Serah terima kedua.
Pada serah terima kedua kondisi harus :
a) Semua peralatan dalam kondisi bersih.
b) Ruangan panel dalam kondisi bersih
c) Semua peralatan dalam kondisi siap operasi
h. Setelah serah terima tahap II, Kontraktor harus melakukan masa jaminan
terhadap instalasi dan peralatan terpasang selama jangka waktu 365 hari.
i. Biaya untuk pekerjaan tersebut harus sudah termasuk pada kontrak pekerjaan
ini. Apabila selama masa pemeliharaan Kontraktor tidak melaksanakan
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 168
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
kewajiban, maka pekerjaan tersebut dapat diserahkan dengan pihak lain dan
biaya tetap ditanggung oleh Kontraktor yang bersangkutan.
j. Selama masa jaminan tersebut, dan atas instruksi Konsultan Pengawas/MK
Kontraktor wajib atas biaya sendiri dengan cepat mengganti semua equipment
atau peralatan atau material yang rusak karena kualitas yang kurang baik atau
karena pelaksanaan yang kurang sempurna dan bukan karena kesalahan
penggunaan selama instalasi dipergunakan.
k. Semua perlengkapan, tenaga dan biaya sehubungan dengan perbaikan-
perbaikan tersebut adalah tanggung jawab Kontraktor.
l. Setiap Kontraktor harus bertanggung jawab atas semua biaya yang timbul
sehubungan dengan kerusakan material, equipment dan kesalahan pembuatan,
pemasangan dari material, equipment yang dipasok oleh Kontraktor, selama
masa jaminan.
F. Pekerjaan Proyektor
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan Proyektor mencakup pengadaan, pemasangan, pengaturan
b. dan pengujian dari semua alat dan bahan yang disebutkan dalam
c. Standar Dokumen Pengadaan ini.
d. Membuat gambar rancangan yang berisi ukuran jarak penempatan proyektor
beserta titik titik panel input.
e. Pemasangan bracket penguat antara raging dan bracket proyektor supaya
proyektor bisa dipasang secara ceiling dan dapat diatur posisinya.
f. Pemasangan instalasi kabel, input dan daya, serta outletnya
g. Melakukan tes sistem secara keseluruhan sehingga hasilnya sesuai dengan
yang dinginkan
2. Ketentuan Bahan / Material / Peralatan
Proyektor
a. 3200 Lumens
b. Contras ratio = 2000:1
c. 16W Speaker
d. 4 Lamp Mode
e. 10000 H Lamp Life
Screen
a. Screen Proyektor 70” pull down
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Semua bahan dan peralatan harus dalam keadaan baru dan sesuai dengan
persyaratan.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 169
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b. Gambar Kerja dan Brosur sudah harus diserahkan kepada Konsultan
Manajemen Konstruksi 2 (dua) minggu sebelum pemasangan.
c. Proyektor yang terpasang nantinya harus dalam kondisi kokoh dan tidak mudah
goyang atau bergetar.
d. Pemasangan kabel data proyektor baik itu VGA dan HDMI tidak boleh ada
sambungan koneksi. Sambungan hanya diperbolehkan pada titik panel input ke
komputer.
e. Penempatan kabel data dari panel input di dinding
f. Pemasangan proyektor memerlukan ketelitian dan ketepatan dalam
menentukan jarak juga posisi supaya didapatkan hasil yang sempurna.
g. Kontraktor wajib memasang perkuatan dudukan/bracket proyektor pada posisi
yang disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim Teknis,
h. Penentuan titik dudukan/bracket proyektor, Kontraktor harus membuat shop
drawing dan disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim Teknis
sebelum pemasangan
i. Shop drawing dibuat setelah ukur lapangan, dengan cara melakukan sample
pemasangan proyektor dan screennya untuk setting posisi dudukan/bracket dan
disesuaikan dengan ukuran screen yang akan digunakan, jarak dan ketinggian
dudukan/bracket diatur sedemikan rupa sampai hasilnya sesuai dengan yang
diharapkan.
j. Setelah hasilnya disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim Teknis,
Kontraktor wajib melepas dan menyimpan kembali proyektor dan screen di
tempat yang aman.
4. Pengujian / Testing / Commissioning
a. Kontraktor harus melakukan semua pengujian untuk mendemonstrasikan
bahwa bekerjanya kabel dan material yang telah selesai dipasang memang
benar-benar memenuhi persyaratan ini.
b. Kontraktor harus menyediakan personil dan peralatan yang diperlukan untuk
melakukan pengujian.
c. Kontraktor wajib menguju seluruh fitur yang terdapat pada proyektor.
d. Kontraktor wajib menguji jarak ideal antara proyektor dengan screen.
e. Biaya pengujian menjadi tanggungan Kontraktor.
G. Pekerjaan Fire Alarm
1. Persyaratan Teknis Umum
Semua bahan, peralatan dan cara pelaksanaan harus sesuai dengan standar
standar yang berlaku, antara lain :
a. Persyaratan-persyaratan terakhir dari Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 170
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b. Semua Material yang disuplai dan dipasang oleh Kontraktor harus baru dan
material tersebut khusus untuk dipakai di daerah tropis. Sebelum pemasangan
harus mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Perencana / Tim Teknis.
c. Kontraktor harus bersedia mengganti material yang tidak disetujui (karena
menyimpang dari spesifikasi) tanpa biaya tambahan.
d. Komponen / Material yang dimungkinkan sering diganti harus dipilih yang mudah
didapat dipasaran bebas.
2. Persyaratan Material
a. Semi Photoelectric Smoke Detector complete with base
b. Semi Addressable Heat Detector complete with base
c. Instalasi MCFA: Material : AWG 16 TSP, FRC 3 x 2.5mm2
d. Instalasi detector dan call points: AWG 16 TSP
e. Instalasi Multitones dan Flow Switches: NYA 2x1.5mm2
f. Instalasi Terminal Box termasuk modul: AWG 16 TSP, NYA 2 x 1.5mm2
g. Instalasi Interlock VAC Power dan Lift: Contactor, NYA 2x1.5mm2 in PVC Conduit
3. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini adalah:
a. Pengadaan dan pemasangan, photo electric smoke detector, heat detector, dan
instalasinya, baik data maupun daya.
b. Pengadaan dan instalasi kabel interkoneksi ke sistem tata suara bangunan
eksisting.
4. Persyaratan Instalasi
a. Denah setiap lantai menunjukan lokasi perkiraan letak detector dan peralatan-
peralatan lain dari sistem ini, di mana letak yang pasti dijelaskan pada gambar.
b. Di sekitar detector harus ada ruangan bebas sekurang kurangnya pada jarak
0,6 m dari detector tanpa ada timbunan barang atau alat-alat lainnya.
c. Semua kabel harus dipasang di dalam conduit, baik yang diatas plafond
(horizontal) maupun yang di dinding / tembok / beton (vertikal). Ukuran conduit
dan kabel harus sesuai gambar rencana.
d. Peralatan-peralatan tambahan yang diperlukan, walaupun tidak digambarkan
atau disebutkan dalam spesifikasi ini harus disediakan oleh Kontraktor
sehingga instalasi dapat bekerja dengan baik dan dapat dipertanggung-
jawabkan.
e. Di lokasi pekerjaan, Konsultan Pengawas mengawasi pekerjaan Kontraktor
agar pekerjaan dapat dilaksanakan atau dilakukan sesuai dengan Dokumen
Kontrak serta dengan cara-cara yang benar dan tepat serta cermat.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 171
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
f. Testing / Commisioning
g. Setelah pekerjaan Fire Alarm ini diselesaikan, harus dilakukan testing /
pengetesan, yang disaksikan oleh Konsultan Pengawas, PPK/Tim Teknis, dan
atau pihak-pihak yang berkepentingan lainnya.
h. Satu persatu detector ditest, dengan menggunakan alat pemanas untuk heat
detector dan untuk smoke detector menggunakan asap.
i. Kontraktor harus membuat Berita Acara rangkap / copy 4 (empat) diserahkan
kepada Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
j. Seluruh pengujian dilaksanakan oleh Kontraktor, dan biaya pengujian
ditanggung oleh Kontraktor
k. Semua pekerjaan, bahan, dan peralatan harus digaransikan selama 1 (satu)
tahun. Semua peralatan, bahan, dan pekerjaan yang tidak baik harus
secepatnya diganti atau diperbaiki oleh Kontraktor tanpa biaya tambahan.
Peralatan dan bahan pengganti harus merk / tipe yang sama
l. Tiap-tiap zona, ditest satu persatu dan diberi nomor urutan zonanya.
H. Pekerjaan Instalasi Sistem Tata Suara
2. Lingkup Pekerjaan
Pengertian sistem tata suara di sini adalah sistem yang akan memberikan informasi
secara audio sehingga dapat dimengerti oleh orang yang ada dalam bangunan
bersangkutan. Pekerjaan instalasi sistem tata suara ini, meliputi pengadaan bahan,
peralatan, pemasangan, pengujian dan perbaikan selama masa pemeliharaan,
sehingga sistem tata suara tersebut dapat berfungsi dengan baik, sesuai dengan
yang dikehendaki, pekerjaan tersebut terdiri dari :
a. Pemasangan instalasi peralatan utama.
b. Pemasangan instalasi berbagai macam speaker sesuai dengan gambar
perancangan.
c. Pemasangan instalasi berbagai jenis continous volume control dan channel
selector.
d. Pemasangan instalasi berbagai jenis dan ukuran kabel dari peralatan utama
sampai dengan speaker sesuai dengan gambar perancangan.
e. Pekerjaan penunjang lainnya yang diperlukan, meskipun tidak tercantum dalam
RKS teknik dan gambar perancangan, agar sistem dapat bekerja dengan baik
dan benar.
3. Spesifikasi Material
Untuk semua material yang ditawarkan, Kontraktor wajib mengisi daftar material
yang menyebutkan: merek, tipe, model, kelas, lengkap dengan brosur/katalog yang
dilampirkan pada waktu tender. Tabel daftar material ini diutamakan untuk
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 172
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
komponen-komponen yang berupa barang-barang seperti tertera pada daftar
merek/produk material.
Kontraktor harus memberikan bahan/material dari kualitas baik, baru, bukan hasil
perbaikan dan pemasangan yang rapi dan sempurna sehingga dapat berfungsi
dengan baik dan harus sesuai dengan RKS/persyaratan ataupun ketentuan pabrik.
a. Peralatan utama terdiri dari multiplayer, power amplifier, ceiling speaker,
microphone dan lain-lain sesuai dengan spesifikasi teknis dalam dokumen
lelang
b. Kabel instalasi untuk speaker menggunakan NYMHY 3 x 1,5 mm², yang
dilengkapi dengan PVC conduit diameter 20 mm.
4. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Kontraktor harus membuatshop drawingpeletakkan peralatan utama agar tidak
mengganggu/bertabrakn dengan peralatan pada pekerjaan lainnya.
b. Peletakkan ceiling speaker harus memperhatikan komposit peralatan lainnya
pada ceiling/plafon, seperti lampu, detector kebakaran, sprinkler, indoor
AC/diffuser AC, dan lain-lain.
c. Peletakkan attenuator harus mudah dilihat/dijangkau operator gedung.
d. Instalasi kabel speaker harus melalui kabel leader/tray khusus elektronik
e. Conduit instalasi kabel speaker yang melalui dinding/tembok harus ditanam
(inbow)
f. Tidak diizinkan terdapat sambungan pada instalasi tata suara.
5. Test Fungsi
a. Sebelum dilaksanakan pengujian, semua penyambungan harus diperiksa
tersambung dengan kuat, kencang dan tidak terjadi kesalahan sambung atau
kesalahan polaritas.
b. Kontraktor harus melakukan serangkaian pengujian-pengujian untuk
mendemonstrasikan bahwa bekerjanya semua peralatan dan material yang
telah selesai terpasang memang benar-benar memenuhi persyaratan yang
disebutkan di dalam RKS teknik ini dan standar / referensi yang digunakan.
c. Kontraktor harus menyediakan semua peralatan dan personil yang perlu untuk
melakukan pengujian.
d. Kontraktor harus menyerahkan jadwal waktu tentang kapan akan
diselenggarakannya dan cara-cara pengujian tersebut 14 (empat belas) hari
sebelumnya kepada Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
e. Hasil pengujian harus tertulis dan disaksikan oleh Konsultan Pengawas/Tim
Teknis.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 173
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
6. Serah Terima Pekerjaan
Pekerjaan dikatakan selesai apabila :
a. Instalasi telah diselenggarakan dengan baik dan semua sistem telah diuji dan
bekerja sempurna sesuai dengan gambar perancangan dan RKS dan dijamin
akan tetap bekerja dengan baik untuk waktu jangka panjang. Pernyataan
bahwa sistem telah bekerja dengan baik dan sesuai dengan RKS dan gambar,
harus dilakukan dengan Berita Acara Pemeriksaan dan sertifikat pengujian.
b. Telah memenuhi syarat penyerahan gambar revisi.
c. Telah mendapatkan surat pernyataan dari Konsultan Pengawas/Tim Teknis
bahwa instalasi telah dilaksanakan dengan baik dan sistem bekerja dengan
sempurna.
d. Telah memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam kontrak.
1) As built drawing
2) Measurement report
3) Spare part untuk satu tahun operasi.
e. Semua sertifikat, instruksi dan perizinan dari instansi yang berwenang
memberikan izin penggunaan atas instalasi yang dipasang, harus diserahkan
pada saat atau sebelum hari penyelesaian pekerjaan yang ditentukan.
f. Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara proyek disertai lampiran-lampiran
sebagai berikut :
1) Gambar revisi (as build drawing), dengan jumlah sesuai lingkup pekerjaan.
2) Laporan hasil pengujian.
3) Surat jaminan ditujukan kepada Pemilik/Pemberi Tugas dan
mencantumkan nama proyek.
4) Brosur asli, petunjuk operasi dan petunjuk pemeliharaan.
g. Serah terima kedua.
Pada serah terima kedua kondisi harus :
1) Semua peralatan dalam kondisi bersih.
2) Ruangan panel dalam kondisi bersih
3) Semua peralatan dalam kondisi siap operasi
h. Setelah serah terima tahap II, Kontraktor harus melakukan masa jaminan
terhadap instalasi dan peralatan terpasang selama jangka waktu 365 hari.
i. Biaya untuk pekerjaan tersebut harus sudah termasuk pada kontrak pekerjaan
ini. Apabila selama masa pemeliharaan Kontraktor tidak melaksanakan
kewajiban, maka pekerjaan tersebut dapat diserahkan dengan pihak lain dan
biaya tetap ditanggung oleh Kontraktor yang bersangkutan.
j. Selama masa jaminan tersebut, dan atas instruksi Konsultan Pengawas/Tim
Teknis, Kontraktor wajib atas biaya sendiri dengan cepat mengganti semua
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 174
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
equipment atau peralatan atau material yang rusak karena kualitas yang
kurang baik atau karena pelaksanaan yang kurang sempurna dan bukan
karena kesalahan penggunaan selama instalasi dipergunakan.
k. Semua perlengkapan, tenaga dan biaya sehubungan dengan perbaikan-
perbaikan tersebut adalah tanggung jawab Kontraktor.
l. Setiap Kontraktor harus bertanggung jawab atas semua biaya yang timbul
sehubungan dengan kerusakan material, equipment dan kesalahan
pembuatan, pemasangan dari material, equipment yang dipasok oleh
Kontraktor, selama masa jaminan.
I. Pekerjaan Penangkal Petir
1. Lingkup Pekerjaan
a. Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah pengadaan dan pemasangan
instalasi penangkal petir jenis non radioaktif, termasuk air terminal (batang
penerima), down conductor pentanahan / grounding dan bak kontrolnya serta
peralatan lain yang berkaitan dengannya sebagai suatu sistem keseluruhan
maupun bagian-bagiannya seperti yang tertera pada gambar-gambar maupun
yang dispesifikasikan.
b. Termasuk di dalam pekerjaan ini adalah pengadaan barang/material, instalasi
dan testing terhadap seluruh material, serah terima, pemeliharaan selama 12
(dua belas) bulan dan sertifikasi dari Disnaker setempat.
c. Ketentuan-ketentuan yang tidak tercantum di dalam gambar maupun pada
spesifikasi / syarat-syarat teknis tetapi perlu untuk pelaksanaan pekerjaan
instalasi secara keseluruhan harus juga dimasukkan kedalam pekerjaan ini.
d. Secara umum pekerjaan yang harus dilaksanakan pada proyek ini adalah
pengadaan dan pengangkutan ke lokasi proyek, pemasangan bahan, material,
peralatan, dan perlengkapan sistem penangkal petir sesuai dengan peraturan /
standar yang berlaku seperti yang ditunjukkan pada syarat-syarat umum untuk
menunjang bekerjanya system / peralatan, walaupun tidak tercantum pada
syarat-syarat teknis khusus atau gambar dokumen.
2. Spesifikasi Bahan / Material
a. Air Terminal
1) Air terminal dari jenis non radioaktif dengan radius minimal seperti yang
tecantum dalam Gambar Kerja.
2) Air terminal harus tidak mengalami korosi pada atmosfir normal.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 175
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
3) Secara keseluruhan air terminal harus terisolasikan dari bangunan yang
dilindunginya pada seluruh kondisi.
4) Dilengkapi dengan FRP Support Mast.
b. Batang Peninggi
Batang peninggi penangkal petir terbuat dari pipa galvanis Ø 2.5”, tebal 2 mm
1) Saluran penghantar menggunakan kabel NYY 1 x 70 mm². Saluran
penghantar ini mampu mencegah terjadinya side flashing dan electrification
building. Penghantar dari batang peninggi/tiang ke bak kontrol pentanahan
seperti Gambar Rencana.
2) Seluruh saluran penghantar, harus diusahakan tidak ada sambungan baik
yang horizontal maupun yang vertikal / jalur menara, dengan kata lain kabel
tersebut harus menerus dan utuh tanpa sambungan.
c. Sambungan pada Bak Kontrol
Sambungan pada bak kontrol harus menjamin suatu kontak yang baik antar
penghantar yang disambung dan tidak mudah lepas. Sambungan harus
diusahakan agar dapat dibuka untuk keperluan pemeriksaan atau pengetesan
tahanan tanah (ground resistance).
d. Penambat / Klem
Kabel yang turun kebawah vertikal harus diklem agar kuat, lurus dan rapi dan
ditambatkan pada rangka / dinding bangunan.
e. Pentanahan
Tahanan tanah mendapatkan tahanan maksimal 2 Ohm. Ground rod harus
terbuat dari tembaga seperti gambar rencana, ditanamkan kedalam tanah
secara vertikal sampai mencapai air tanah
f. Bak Kontrol
Pada setiap ground road harus dibuatkan bak pemeriksaan (bak kontrol).
Sambungan dari Down Conductor ke elektroda Pentanahan harus dapat dibuka
untuk keperluan pemeriksaan tahanan tanah. Bak kontrol banyaknya sesuai
gambar rencana. Sambungan/klem penyambungan harus dari bahan tembaga.
g. Pemasangan Air Terminal / Penangkal Petir
Pemasangan air terminal (head) dipasang sesuai Gambar Rencana.
h. Surat Izin
1) Kontraktor harus mempunyai izin khusus dan berpengalaman dalam
pemasangan penangkal petir dan dibuktikan dengan memberikan daftar
proyek-proyek yang sudah pernah dikerjakan.
2) Kontraktor berkewajiban dan bertanggung jawab atas pengurusan perizinan
instalasi sistem penangkal petir oleh instalasi Disnaker wilayah setempat
hingga memperoleh sertifikasi / rekomendasi.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 176
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
i. Pengujian / Pengetesan
1) Untuk mengetahui baik atau tidaknya sistem penangkal petir yang
dipasang, maka harus diadakan pengetesan terhadap instalasinya maupun
terhadap sistem pentanahannya.
2) Pengetesan yang harus dilakukan:
a)G rounding Resistant Test:
Ukuran tahanan dari pentanahan dengan mempergunakan metode
standard.
b)C ontinuity Test:
Kontraktor harus memberikan laporan hasil testing tersebut.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
Kabel penyalur NYY 1 x 50 mm² di bawah gording diteruskan lewat shaft elektrikal
ke bak kontrol dan disambung dengan kabel BCC 50 mm² menggunakan clamp
sebelum diteruskan dengan grounding rod di dalam sumur arde. Terminal
pentanahan harus terletak dalam bak kontrol khusus untuk keperluan tersebut dan
untuk pengecekan tahanan tanah secara berkala, tahanan pentanahan maksimum
3 Ohm.
Pemasangan
a. Cara-cara pemasangan sistem penangkal petir harus sesuai dengan gambar
dan harus mengikuti petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
b. Down Conductor disepanjang konstruksi penyangga harus dipasang memakai
klem dengan jarak setiap 100 cm.
c. Down Conductor diatas permukaan tanah sampai pada ketinggian 2 (dua) meter
dari permukaan tanah harus dipasang di dalam pipa PVC tipe AW 3/4“.
d. Pada Elektroda pentanahan harus dibuat terminal pentanahan dengan baut dan
ring. Sambungan pada elektroda pentanahan harus memakai junction box.
e. Elektroda pentanahan dari batang tembaga diameter ¾” dan panjang tembaga
harus dilindungi terhadap korosi dengan serbuk arang di sekitar batang
tembaga.
Pemeriksaan
a. Sistem penangkal petir akan diperiksa olehKonsultan Pengawas/Tim Teknis
untuk memastikan dipenuhinya persyaratan ini.
b. Semua bagian dari instalasi ini harus diperiksa oleh Konsultan Pengawas/Tim
Teknis terlebih dahulu sebelum tertutup atau tersembunyi.
c. Setiap bagian yang tidak sesuai dengan persyaratan gambar harus segera
diganti, tanpa membebankan biaya tambahan pada Konsultan Pengawas/Tim
Teknis.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 177
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
d. Untuk mengetahui baik atau tidaknya sistem penangkal petir yang dipasang,
maka harus diadakan pengetesan oleh Disnaker setempat terhadap
instalasinya maupun terhadap sistem pentanahannya, agar diperoleh suatu
jaminan.
e. Pengetesan tahanan tanah baru bisa dilakukan setelah tidak turun hujan selama
2 (dua) hari berturut-turut.
Pelaksanaan Pekerjaan Bak Kontrol
a. Semua bahan harus sesuai dengan spesifikasi teknis di dalam dokumen ini.
b. Bak kontrol berfungsi sebagai tempat penyambungan antara hantaran penyalur
petir dengan elektroda pembumian (terminal pembumian) dan sebagai tempat
untuk melakukan pengukuran tahanan pembumian.
c. Bentuk serta ukuran dari saluran harus sesuai dengan Gambar Kerja, atau
dengan ukuran lain disesuaikan dengan lapangan dan disetujui oleh semua
pihak yang terkait.
d. Campuran perbandingan beton yang digunakan sesuai Gambar Kerja.
e. Dinding dan tutup bak kontrol terbuat dari konstruksi beton sesuai dengan
Gambar Kerja.
f. Bak kontrol mempunyai tutup yang dilengkapi dengan handle. Tutup bak kontrol
ini harus dapat dibuka dengan mudah.
IX. PEKERJAAN A. Ketentuan Umum
MEKANIKAL 1. Tahap Persiapan
a. Peraturan Dasar
Tata cara pelaksanaan yang tercantum dalam peraturan pembangunan yang
sah berlaku di Republik Indonesia ini harus betul-betul ditaati,
b. Gambar Kerja/Shop Drawing
Kontraktor harus membuat gambar detail untuk pelaksanaan pekerjaan (Shop
Drawing) termasuk detail support/penyangga berikut perhitungannya yang telah
disetujui oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
c. Sarana Kerja
Kontraktor diharuskan:
1) Mengirim contoh bahan yang akan digunakan.
2) Menyerahkan daftar peralatan kerja yang digunakan sebelum dilakukan
pemesanan.
3) Menyediakan peralatan kerja yang baik untuk pelaksanaan, yang memenuhi
persyaratan keselamatan kerja.
d. Pemeriksaan Bahan / Material
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 178
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Apabila Konsultan Pengawas/Tim Teknis meragukan kualitas bahan atau alat
tertentu, maka bahan tersebut akan dikirim ke Laboratorium Penyelidikan Bahan
atas biaya Kontraktor.
e. Penolakan dan Penyingkiran
Bahan yang dinyatakan tidak baik oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis, harus
segera disingkirkan dari lokasi proyek oleh Kontraktor.
f. Jalur instalasi yang eksisting
Sebelum melaksanakan pekerjaan instalasi, Kontraktor harus mengetahui
lintasan dan posisi dari instalasi listrik, ground system, air dan sanitasi yang ada
hubungannya dengan pekerjaan mekanikal.
g. Izin-izin
Pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini serta
seluruh biaya yang diperlukannya menjadi tanggung jawab Pelaksana
Pekerjaan.
2. Tahap Pelaksanaan
a. Penunjukan Sub-Kontraktor
Dalam hal pelaksanaan instalasi ini diserahkan kepada Sub Kontraktor
pertanggung jawaban seluruh pekerjaan ini tetap menjadi beban
KontraktorUtama. Penunjukan Sub Kontraktor ini sebelumnya harus mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
b. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Kontraktor harus mematuhiPeraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Perlengkapan keselamatan kerja yang dibutuhkan harus disediakan. Cara-cara
kerja yang kurang aman atau selamat harus dihindarkan. Kontraktor juga harus
memperhatikan keselamatan kerja, termasuk kesehatan para pekeda dan
kebersihan lingkungan. Perhatian diharapkan pula terhadap lokasi-lokasi
pemondokan pekerja di dekat job site, agar tidak terlalu mengganggu waktu
kerja.
c. Seleksi Tenaga Kerja
Kontraktor harus berusaha untuk mengadakan seleksi tenaga kerja, baik
mengenai keahlian ataupun kesehatannya. Bagi tukang-tukang las dan pipa,
serta kejuruan-kejuruan lain yang dianggap perlu, harus lulus dari ujian ataupun
penilaian dari Konsultan Pengawas/Tim Teknis. Bilamana dikemudian hari,
dalam proyek ini didapati tenaga-tenaga kerja yang ternyata tidak cukup ahli,
Konsultan Pengawas/Tim Teknis berhak untuk minta tenaga kerja tersebut
diganti.
d. Prosedur dan Cara Kerja
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 179
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Kontraktor wajib melaksanakan prosedur dan cara kerja yang terbaik (tepat,
cepat dan selamat). Kontraktor wajib mengkonsultasikan kedua hal tersebut
kepada Konsultan Pengawas/Tim Teknis, untukdimintakan persetujuannya
guna pelaksanaan. Hasil kerja harus menunjukkan "workmanship"yang baik,
dalam bentuk kerapiannya.
e. Pengujian Sambungan
Pada prinsipnya semua sambungan harus diuji atas kebocoran, dengan beban
uji, terutama untuk sambungan las harus mengalami uji tekan, baik sebelum
terpasang ataupun setelah terpasang. Uji tekan ini secara detail diuraikan dalam
setiap jenis pekerjaan, dalam pasal-pasal yang bersangkutan.
f. Pembersihan / Pembilasan Pipa
Sebelum diadakan uji coba, seluruh pipa Jaringan sistem instalasi harus
dibersihkan bagian dalamnya dengan dibilas (flushing). Air bilas harus cukup
bersih, tidak mengandung lumpur, atau larutan-larutan lain, yang justru akan
menempel pada dinding dalam pipa. Pembilasan harus dilaksanakan untuk
beberapa waktu sehingga semua kotoran akibat pemasangan pipa dapat
dikeluarkan. Pada akhir proses pembilasan, air bilas yang masih terdapat di
dalam pipa harus dikeluarkan (drained), untuk menghindarkan pengerusakan
pipa, akibat kemungkinan adanya sifat-sifat jelek dari air bilas.
g. Uji Coba Sistem Instalasi
1) Uji coba harus dilakukan untuk mengetahui berjalan tidaknya mekanisme
dari sistem yang bersangkutan. Kontraktor harus menunjukkannya dalam
berbagai variasi alternatif, sejauh kemampuan mekanisme dari sistem yang
bersangkutan. Kerapatan/kekedapan penutup suatu katup, didalam sistem,
harus juga diuji coba. Begitu pula terhadap kebocoran stuffing box dari
katupnya sendiri.
2) Pengujian harus disaksikan oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis, yang
juga berhak untuk memerintahkan alternatif-alternatif yang dipilihnya,
sehingga memuaskan.
3. Tahap Penyelesaian
a. Pemeriksaan / Commissioning
1) Pada awal dari tahap penyelesaian perlu diadakan
pemeriksaan/commissioning. Obyek commissioning adalah membuktikan
bahwa setiap outlet sudah berfungsi, dengan kapasitas yang diminta.
Semua valve sudah bekerja dengan bagus. Baik dalam pembukaannya
maupun penutupannya.
2) Semua kegagalan/kekurangberhasilan harus dicari sebabnya, dan
diupayakan cara-cara mengatasinya. Pemeriksaan/commissioming
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 180
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
dilakukan oleh Kontraktor. Konsultan Pengawasharus Berita Acara atas
hasil-hasil dari pemeriksaan/commissioning.
b. Serah Terima
Sebelum serah terima dilakukan, dari Kontraktor kepadaKonsultan
Pengawas/Tim Teknis, maka harus dilakukan:
1) Punch list atas semua pekerjaan, yang menunjukkan bahwa segala sesuatu
dari bahan/material/peralatan sudah terpasang pada tempatnya.
Bahan/material/peralatan untuk persediaan (serep) sudah tersedia semua.
Juga fasilitas-fasilitas yang kiranya diperlukan sudah siap.
2) Pembersihan job site, atas segala sisa-sisa benda dan kotorankotoran. Job
site/gedung harus tampak rapi, begitu pula instalasi-instalasi yang termasuk
dalam lingkup kerja.
3) Perhitungan kerja tambah/kurang sudah disusun dengan rapi, dan disetujui
oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
c. Melatih Operator
Sesudah pekerjaan selesai, dan berjalan dengan baik, Kontraktor harus
menyediakan tenaga yang cukup ahli untuk memberikan latihan kepada
tenaga-tenaga (operasi dan/atau maintenance), yang ditunjuk oleh Pemberi
Tugas. Kontraktor diharuskan pula menyiapkan dokumen cara operasi dan
maintenance dari sistem-sistem yang termasuk dalam lingkup kerja.
d. As Built Drawing
Kontraktor harus membuat as built drawing, yaitu gambar instalasi terpasang
yang sebenarnya. As built drawing ini harus secepatnya diserahkan kepada
Konsultan Pengawas/Tim Teknis untuk mendapatkan komentar/koreksi.
Kontraktor wajib mengadakan revisi terhadap as built drawing, sesuai dengan
petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis, as built drawing ini akan menjadi
dokumen bagi proyek.
e. Perawatan dan Garansi
Kontraktor bertanggung jawab atas perawatan dan instalasi yang dipasangnya
selama masa pemeliharaan.
B. Pekerjaan Pompa
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Pompa Air yang dimaksudkan di sini adalah pengadaaan dan
pemasangan pompa beserta peralatan pendukungnya yang dipakai untuk transfer
dan atau distribusi air bersih.
Lingkup Pekerjaan Pompa Air terdiri dari Pekerjaan Pompa Air Bersih yang
mengacu pada perancangan sebagaimana diterangkan dalam gambar rencana.
Pekerjaan Pompa Air Bersih itu meliputi pekerjaaan Transfer Pump, Booster
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 181
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pump, dan deep well pump (submersible pump)
2. Persyaratan-persyaratan
No POMPA TECHNICAL DATA
Pompa Transer Air Bersih ke Rooftank
Capasity : 40 liter/menit
Total Head : 60 Meter
Pompa Distribusi Air Bersih ke Outlet
Capasity : 35 liter/menit
Total Head : 9 Meter
3. Material pendukung instalasi pompa
Pelaksana/Kontraktor harus melaksanaan pekerjaaan pengadaan dan pemasangan
material pendukung instalasi seperti halnya baut, mur, grouting, dan lain sebagainya
untuk mendapatkan hasil pemasangan yang baik dan rapi.
4. Pelaksanaan pekerjaan
Pelaksana/Kontraktor pekerjaan instalasi pompa air harus memenuhi persyaratan
yang telah diisyaratkan dalam persyaratan pelaksanaan pekerjaan mekanikal dan
sudah berpengalaman dalam pekerjaan instalasi pompa air sejenis. Selain itu
Pelaksana/Kontraktor harus melaksanakan prosedur pelaksanaan sebagaimana
Rencana Kerja, Pengajuan Material, Gambar Kerja, Prosedur Kerja, dan izin-izin
pelakasanaan, As-built drawing dan K3 sesuai dalam persyaratan pelaksanaan
pekerjaan mekanikal.
a. Pekerjaan Pompa meliputi pekerjaan pengadaan dan pemasangan pompa,
instalasi pipa, kontrol panel, kabel power, kabel kontrol beserta peralatan
instalasinya.
b. Pompa dipasang di atas pondasi dan diletakan di atas dan dekat lobang GWT
dengan pipa suction mengarah ke GWT. Pipa suction terdiri dari dua pipa yang
terhubung dengan jet valve. Pelaksanaan pekerjaan pondasi juga merupakan
pekerjaan pompa air dengan mengacu pada spesifikasi yang disyaratkan pada
pekerjaan struktur.
c. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemasangan pompa adalah sebagai
berikut :
1) Pompa di pasang dengan 3 atau lebih anchor bolt pada posisi rata dan
selevel.
2) Pipe suction dan pipa discharge terpasang pada support/clamp sehingga
pompa tidak terbebani dengan berat pipa atau gaya pada pipa.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 182
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
3) Pengadaan dan pemasangan Panel Kontrol, Kabel Daya dan Kabel
Kontrol disyaratkan dalam pekerjaan eletrikal.
d. Kabel Daya di sambung ke Pompa dari Panel Pompa dimana daya terhubung dari
Panel Daya di ruang pompa atau bangunan terdekat.
e. Sedang Kabel Kontrol disambung dari Panel Pompa ke Floating Switch di dalam
Ground Tank dan di dalam Roof Tank. Posisi Floating Switch “high level limit”
terpasang pada jarak ± 50 mm berada pipa overflow, sedang “low level limit”
dipasang menyesuaikan waktu operasi pompa dan penggunaan air bersih harian.
f. Untuk pengaturan operasi dengan menggunakan Pressure swtich, intalasi
pipa dilengkapi dengan Floating Valve yang berada di dalam Ground Tank dan di
dalam Roof Tank. Pompa bekerja pada range tekanan kerja sisi keluaran pompa
berkisar 1,2 kg/cm2 – 2,8 kg/cm2 , menyesuaikan tekanan kerja instalasi.
g. Pekerjaan Lifting Pump
h. Pekerjaaan Lifting Pump Pump meliputi pekerjaan pengadaan dan pemasangan
pompa instalasi pipa, kontrol panel, kabel power, kabel kontrol beserta
peralatan pendukung instalasinya
i. Pompa dipasang di atas pondasi, pompa Lifting berada dalam Rumah Pompa atau
ruang khusus yang berdekatan dengan ground tank
j. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemasangan pompa ini adalah
sebagai berikut :
k. Pompa beserta motor penggerak berada pada base plate pabrikan, dimounting
bersamaan dengan vibration mounting pada base frame (UNP 100 Profile
Steel/sejenis atau sesuai petunjuk Konsultan Perencana/Tim Teknis, Konsultan
Pengawas) untuk memudahkan setting dan adjusting (centering dan leveling)
posisi pompa. Selanjutnya base frame difix-kan ke pondasi dengan menggunakan
dyna bolt. Posisi terpasang dalam posisi rata dan selevel.
l. Pipe suction dan pipa discharge terpasang pada support/clamp sehingga pompa
tidak terbebani dengan berat pipa atau gaya pada pipa.
m. Panel Kontrol Pompa dibuat oleh pabrikan, sesuai dengan sistem operasional
pompa.
n. Pondasi Pompa adalah pondasi blok (block foundation), merupakan kontruksi
pondasi beton bertulang yang mempunyai berat minimal 2 x berat pompa.
Spesifikasi pemasangan Panel Kontrol, Kabel Daya dan Kabel Kontrol disyaratkan
dalam pekerjaan eletrikal.
o. Panel Kontrol di pasang di dinding Rumah Pompa, pada posisi dekat dengan
pompa dan mudah dioperasikan oleh operator.
p. Kabel Daya di sambung ke Panel Pompa berasal dari Panel Daya di Ruang Pompa
atau dari bangunan terdekat.
q. Sedang Kabel Kontrol disambung dari Panel Pompa ke elektrode di dalam Ground
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 183
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Tank dan di dalam Roof Tank. Posisi elektrode “low level limit” terpasang pada
jarak ± 300 mm di atas ujung pipa isap pompa, sedang elektrode “high level
limit” terpasang di bawah muka air tertinggi dalam Ground Tank. Sedangkan posisi
elektrode atas/“high level limit” dalam Roof Tank berada di bawah (±50 mm) pipa
overflow, dan elektrode tengah/“low level limit” dipasang menyesuaikan waktu
operasi pompa dan penggunaan air bersih harian.
r. Pekerjaan Booster Pump
Pekerjaaan Booster meliputi pekerjaan pengadaan dan pemasangan pompa,
instalasi pipa. kontrol panel, kabel power, kabel kontrol beserta peralatan
pendukung instalasi.
s. Pompa dipasang di atas pondasi dengan ketinggian minimal ±100 mm, dari lantai.
t. Booster berada dalam Rumah Pompa atau ruang khusus yang terlindungi oleh air
hujan dan panas yang berdekatan dengan tanki penampung penyedia air.
u. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemasangan pompa ini adalah
sebagai berikut:
v. Pompa Booster di sini berupa suatu package booster berada pada base plate
pabrikan, dimounting bersamaan dengan vibration mounting pada base frame
(UNP 100 Profile Steel/sejenis atau sesuai petunjuk Konsultan Perencana/Tim
Teknis, Konsultan Pengawas) Selanjutnya base frame difix-kan ke pondasi
dengan menggunakan dyna bolt. Posisi terpasang dalam posisi rata dan selevel.
w. Pipe suction dan pipa discharge terpasang pada support/clamp sehingga pompa
tidak terbebani dengan berat pipa atau gaya pada pipa.
x. Pondasi Pompa adalah pondasi blok (block foundation), merupakan kontruksi
pondasi beton bertulang yang mempunyai berat minimal 2 x berat pompa.
y. Spesifikasi pemasangan Panel Kontrol, Kabel Daya dan Kabel Kontrol disyaratkan
dalam pekerjaan eletrikal.
z. Kabel Daya di sambung ke Panel Pompa (yang berada dalam satu package
booster) berasal dari Panel Daya di Ruang Pompa atau dari bangunan terdekat.
aa. Kabel Kontrol disambung dari Panel Pompa ke elektrode di dalam tanki
penampung penyedia air. Posisi elektrode “low level limit” terpasang pada jarak ±
300 mm diatas ujung pipa isap pompa, sedang elektrode “high level limit”
terpasang di bawah muka air tertinggi dalam tanki penampung penyedia air.
Sedangkan pada sisi pipa keluar atau pressure tank telah terpasang pressure
switch dan flow switch yang berfungsi mengoperasikan pompa booster secara
otomatis.
bb. Kabel Daya di sambung ke Panel Pompa berasal dari Panel Daya di Ruang Pompa
atau dari bangunan terdekat.
cc. Sedang Kabel Kontrol disambung dari Panel Pompa ke elektrode di dalam Ground
Tank dan di dalam Roof Tank. Posisi elektrode “low level limit” terpasang pada
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 184
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
jarak ± 300 mm diatas ujung pipa isap pompa, sedang elektrode “high level
limit” terpasang di bawah muka air tertinggi dalam Ground Tank. Sedangkan posisi
elektrode atas/“high level limit” dalam Roof Tank berada dibawah (±50 mm) pipa
overflow, dan elektrode tengah/“low level limit” dipasang menyesuaikan waktu
operasi pompa dan penggunaan air bersih harian.
5. Test dan Commisioning
Pelaksanan Test dan Commisioning dilakukan pada setiap jenis pompa yang
terpasang disesuaikan dengan keperluan sistim operasi yang direncanakan.
Sebelum dilaksanakan test dan commisioning, Pelaksana /
Kontraktor harus sudah melaksanakan pekerjaan test dan commisioning untuk
instalasi pendukung yaitu :
a. Pipa Suction dan Pipa Discharge, beserta pipa distribusinya harus sudah ditest
dan sudah terpasang dengan baik dan tidak bocor.
b. Semua Kabel Power dan Kabel Kontrol harus di test (merger) untuk
memberikan kepastian ketahanan isolasi dan kebocoran arus. Spesifikasi
pelaksanaan tes ini diisyaratkan pada pekerjaan mekanikal.
c. Pelaksana diharuskan melaksanakan pekerjaan pre-test terhadap
peralatan pendukung.
1) Test dan Commisioning dilaksanakan oleh Teknisi yang ditunjuk oleh
pabrikan atau dari agent penyetor peralatan untuk melihat kemampuan
pompa yang telah dipasang meliputi Sistim Operasi Pompa secara Manual
dan Otomatis. Operasi Otomatis harus sesuai dengan sistim yang
direncanakan.
2) Pengukuran Kapasitas Aliran dan Tekanan. Dilanjutkan dengan setting
terhadap peralatan yang mendukung sistim kontrol operasi pompa.
3) Pengukuran Komsumsi Daya Listrik.
6. Jaminan dan garansi.
a. Jaminan Pekerjaan.
1) Jaminan Pekerjaan berlaku untuk Material yang terpasang dalam
pekerjaan. Material harus berasal oleh Pabrik untuk merek material atau
agen resmi yang dtunjuk oleh pabrik tersebut. Pabrik dan atau agen resmi
tersebut harus berdomisili di Indonesia.
2) Pelaksana/Kontraktor harus menjamin keseluruhan pekerjaan instalasi
pompa beserta peralatan pendukungnya. Jaminan ini tertuang dalam
Berita Acara Jaminan Pekerjaan yang disetujui oleh Konsultan Pengawas
atau Managemen Kontruksi.
3) Pelaksana/Kontraktor juga harus melaksanakan pekerjaan maintenance
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 185
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
terhadap peralatan utama dan peralatan pembantu sistim instalasi ventilasi
setelah serah terima pekerjaan selama minimal 6 bulan atau selama kurun
waktu yang telah disepakati bersama berdasarkan peraturan pekerjaan
proyek.
b. Garansi dan Spare Part.
1) Pelaksana/Kontraktor harus menyerahkan Garansi Pompa dan peralatan
bantu selama 1 tahun yang diberikan oleh penyedia/supplier material
pendukung lainnya kelengkapan dokumen serah terima pekerjaan.
2) Pelaksana harus menyerahkan Surat Jaminan "After Sales Service" dari
agen tunggal atau dari distributor yang berdomisili di Indonesia yang
ditunjuk oleh pabrik.
c. Serah Terima Pekerjaan.
1) Serah Terima Pekerjaan instalasi Pompa Air merupakan bagian dari
Serah Terima Pekerjaan Mekanikal secara keseluruhan di pekerjaan/
proyek ini. Prosedur Serah Terima Pekerjaan Mekanikal harus menyesuikan
dengan peraturan yang berlaku di pekerjaan/proyek ini.
2) Pelaksana/Kontraktor harus membuat Berita Acara Serah Terima
Pekerjaan Tanki Air Bersih dengan persetujuan Konsultan Pengawas
Mekanikal atau Managemen Kontruksi.
C. Pekerjaan Plambing dan Peralatan Sanitari
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini adalah pengadaan, transportasi, pembuatan, pemasangan,
peralatan-peralatan bahan-bahan utama dan pembantu serta pengujian, maupun
pengadaan dan pemasangan dan peralatan / material yang kebetulan tidak
tersebutkan, akan tetapi secara umum dianggap perlu sehingga diperoleh instalasi
yang siap pakai, lengkap dan baik sesuai dengan spesifikasi, Gambar Kerja dan Bill
of Quality.
Instalasi-instalasi yang termasuk dalam pekerjaan plambing dan saniter ini adalah
sebagai berikut :
a. Instalasi Sistem Air Bersih
b. Instalasi Sistem Air Bekas dan Air Kotor
c. Instalasi Sistem Air Hujan
2. Spesifikasi Bahan / Material
a. Pipa air bersih, bekas, dan kotor
Pipa air Bekas dari setiap alat plambing (fixture) terbuat dari pipa PVC klas AW
tekanan kerja 10 kg/cm². Standar : SNI 06-0084-2002.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 186
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b. Pipa air hujan
Pipa air hujan dari setiap roof drain ke pipa tegak yang terletak di shaft terbuat
dari pipa PVC klas D tekanan kerja 5 kg/cm². Standar : SNI 06-0084-2002.
c. Setiap bahan pipa, fitting, alat plambing dan peralatan-peralatan yang akan
dipasang pada instalasi harus mempunyai merk yang jelas dari pabrik
pembuatnya.
d. Peralatan sanitari (kloset duduk) yang digunakan harus berstandar SNI (Standar
Nasional Indonesia)
e. Pabrik peralatan sanitari yang digunakan harus bersertifikat ISO 9001
(menerapkan manajemen mutu)
f. Pabrik peralatan sanitari yang digunakan harus bersertifikat ISO 14001
(menerapkan manajemen lingkungan)
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Semua material yang disuplai dan dipasang oleh Kontraktor harus baru (new
product) dan material tersebut khusus untuk pemasangan di daerah tropis serta
sebelum pemasangan harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
b. Kontraktor harus bersedia mengganti material yang tidak disetujui karena
menyimpang dari spesifikasi atau hal lainnya, dimana penggantian tersebut
tanpa biaya tambahan / extra cost dari Pemberi Tugas.
c. Komponen-komponen dari material yang mungkin sering diganti harus dipilih
yang mudah diperoleh di pasaran bebas.
d. Pengajuan contoh warna sanitair yang akan dipakai sesuai dengan tipe yang
telah ditentukan dalam dokumen kontrak.
e. Semua barang yang dikirim harus dalam keadaan baik, bebas dari cacat pabrik
yang diakibatkan yang diakibatkan waktu pembuatan maupun cacat lain seperti
robek, kotor atau menunjukkan noda lainnya.
f. Semua barang yang dikirim harus dibungkus dengan rapi, komplit dengan label
atau keterangan lainnya termasuk dengan segel asli dari pabrik.
g. Penyimpanan barang / bahan harus ditempatkan pada tempat khusus tidak
tercampur dengan barang-barang lain yang dapat mengakibatkan kerusakan
seperti cat, minyak kayu, besi, atau barang cair / padat lainnya.
h. Kondisi tempat penyimpanan harus dalam keadaan bersih dan kering.
i. Pemeriksaan lokasi / bidang yang akan dipasang harus dilakukan oleh
Kontraktor sebelum pekerjaan pemasangan dilakukan.
j. Bila dalam pemeriksaan diketemukan bidang yang tidak memenuhi syarat untuk
dipasang, Kontraktor dapat memperbaiki sendiri atau melaporkan kepada
Konsultan Pengawas.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 187
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
k. Kondisi ruangan sebelum dan sesudah pemasangan harus lebih bersih dan
terhindar dari debu yang berlebihan.
l. Pemasangan sanitair dan aksesoris harus sesuai dengan ketentuan pabrik dan
harus dihindari kebocoran pada lantai dan dinding yang dapat mengakibatkan
rembesan air kelantai di bawahnya.
m. Setelah selesai terpasang maka Kontraktor wajib mencoba beberapa
waktu/periode dan memastikan peralatan yang terpasang tersebut berfungsi
dengan baik.
n. Kontraktor harus selalu menjaga kebersihan lokasi pemasangan dari sisa hasil
pemasangan.
o. Sisa sampah bekas pemasangan harus dibuang sendiri setiap hari oleh
Kontraktor atas biaya sendiri.
p. Perlindungan harus diberikan pada sanitair dan aksesoris yang sudah terpasang
dengan baik. Kerusakan yang diakibatkan karena kelalaian Kontraktor maka
menjadi tanggungan Kontraktor.
q. Kontraktor diharuskan mengadakan perbaikan jika ada kerusakan / kebocoran
yang diakibatkan dari kelalaian dalam pemasangan / kerusakan lain atas biaya
sendiri.
r. Selama pemeliharaan dimulai sesuai dengan perjanjian dengan pemberi tugas,
selama itu pula Kontraktor berkewajiban untuk merawat dan memperbaiki
kerusakan dengan biaya sendiri.
s. Pemasangan tendon dan kelengkapannya
Pekerjaan pembuatan / pengadaan reservoir ini terkait dengan sistem
pendistribusian air bersih dipasang lengkap dengan peralatan-peralatan yang
diperlukan sehingga seluruh sistem dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
Pemasangan dan penempatan reservoir ini disesuaikan pada Gambar
Rencana.
t. Pipa mendatar dan pipa tegak digantung, ditumpu, dan diclamp dengan
penggantung dan penumpu yang dapat diatur (Adjustable) dengan jarak
sesuai ketentuan sebagai berikut:
Ukuran Pipa (dalam inch) Jarak Hanger / Support
Dia. ≤ 1” 1 m
1” s/d 1 ½” 2 m
2” s/d 3” 3 m
4” s/d 6” 4 m
u. Test dan Commisioning.
Yang dimaksudkan dengan Test dan Commisioning disini adalah pengujian dan
treatment terhadap instalasi pipa yang akan dipasang maupun yang sudah
dipasang. Pengujian pipa dilaksanakan secara partial (bagian-per bagian) dan
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 188
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
atau secara menyeluruh. Beberapa ketentuan pengujian pipa tersebut adalah
sebagai berikut :
1) Pipa AW Class.
Pipa terpasang dan kelengkapannya harus dilakukan pengujian dengan
tekanan hidrolik maksimal sebesar 10 bar pada suhu ruangan selama 1
jam terus menerus tanpa terjadi penurunan tekanan.
2) Desinfeksi.
Pelaksana harus melaksanakan disinfeksi dan pembilasan terhadap
seluruh instalasi pipa air bersih. Disinfeksi dilakukan dengan cara:
a) Diisi larutan chlorine yang mengandung 50 ppm, dan dibiarkan selama
24 (dua puluh empat) jam sebelum dibilas dan digunakan atau dipakai
kembali.
b) Diisi larutan chlorine yang mengandung 200 ppm, dan dibiarkan selama
1 jam sebelum dibilas dan digunakan kembali.
c) Setelah 24 jam seluruh pipa tersebut harus dibilas dengan air bersih
sehingga chlorine tidak lebih dari 0,2 ppm.
D. Pekerjaan STP (Sewage Treatmert Plan)
1. Persyaratan Umum
Persyaratan umum, persyaratan teknis, gambar-gambar yang disertakan, serta
instruksi maupun informasi resmi yang disampaikan kepada peserta lelang paket ini,
adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Dokumen Lelang secara
keseluruhan, serta prosedur pelelangan peket pekerjaan ini.
Dokumen pelelangan ini merangkum seluruh informasi dan spesifikasi baik
administrasi maupun teknis yang diberikan oleh Pihak Pemberi Tugas, maupun
pihak yang diberikan kewenangan oleh Pemberi tugas, di dalam proses pelelangan.
a. Lingkup Pekerjaan
Secara umum, Paket Pekerjaan ini merupakan pekerjaan Pemasangan Sistem
Pengolahan Limbah / Sewage Treatment Plant (STP) yang baru, lengkap dengan
semua peralatannya.
Semua pekerjaan ikutan yang menyangkut pekerjaan Sipil dan Arsitektur
(misalnya pekerjaan pembongkaran dan finishing kembali dinding, plafon, galian
jalan dll.) dan pekerjaan lain yang terkena dampak dan terkait dengan pekerjaan
ini, termasuk dalam lingkup pekerjaan dan harus dilaksanakan oleh Kontraktor
sesuai dengan RKS, Gambar Kerja dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
(Aanwijzing) dan petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis, sehingga sistim
keseluruhan dapat berfungsi dengan sempurna.
Rincian detail lingkup pekerjaan dijelaskan dalam lingkup pekerjaan, serta uraian
masing-masing disiplin.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 189
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b. Waktu Pelaksanaan
Lamanya waktu pelaksanaan pengadaan, pemasangan dan pemeliharaan dari
paket pekerjan ini disesuaikan dengan jadwal yang telah ditentukan (sesuai
dengan pelaksanaan pekerjaan Mekanikal & Elektrikal ).
c. Gambar - gambar Lelang
1) Gambar-gambar yang termasuk di dalam paket pelelangan ini adalah gambar
yang disertakan dalam Dokumen Pelelangan.
2) Gambar-gambar dan spesifikasi teknis serta informasi lainnya, pada
hekekatnya menyangkut sistem, peralatan serta penjelasan teknis yang
secara menyeluruh saling melengkapi sehingga sistem dapat beroperasi
dengan baik dan sempurna.
3) Bilamana di dalam penyajian gambar-gambar maupun pelaksanaannya
terdapat beberapa hal yang sedemikian rupa sehingga material atau
peralatan penunjang tertentu tidak disebutkan/tergambarkan di dalam
dokumen ini namun merupakan bagian yang menunjang sistim untuk dapat
beroperasi, maka semua itu harus disediakan serta dipasangkan dan dengan
biaya serta tangung jawab Kontraktor.
d. Pemeriksaan Gambar, Design, dan Spesifikasi Teknis
1) Kontraktor wajib memeriksa design, spesifikasi teknis dan isian dokumen
dalam proses lelang ini terhadap kemungkinan kesalahan/ketidakcocokan
baik dari segi besar-besaran termal, listrik, fisik maupun pemasangan,
klausal-klausal yang berakibat kepada biaya dan lain-lain.
2) Termasuk di sini secara khusus kesesuaian material-material produksi pabrik
dan aplikasinya pada gambar design dan spesifikasi teknis serta “Standard
Product” juga performance daripada supplier/pabrik yang bersangkutan.
3) Tanggapan atau koreksi berupa pertanyaan terhadap hal-hal diatas harus
diajukan dalam bentuk tertulis maupun secara lisan atau gambar pada waktu
penjelasan Tender/Aanwijzing.
4) Seluruh pertanyaan yang diajukan sedemikian rupa serta jawaban yang telah
diberikan merupakan tolok ukur pelaksanaan, sehingga tidak ada alasan bagi
Kontraktor untuk mengajukan atau melakukan penyimpangan atau
perubahan dikaitkan dengan hal diatas dikemudian hari (atau setelah
dilakukan penunjukan pemenang lelang).
5) Penyebutan yang kurang lengkap pada spesifikasi teknis dan gambar :
a) Di dalam penyebutan/penjelasan ataupun penggambaran pada spesifikasi
teknis maupun pada gambar mungkin saja terjadi kurang sempurna di
dalam penyajiannya apabila hal ini terjadi maka hal ini menjadi tanggung
jawab Kontraktor dalam melengkapi dan menyempurnakannya.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 190
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b) Untuk hal ini seluruh item atau komponen yang disebutkan atau
digambarkan harus diartikan sebagai unit yang lengkap secara kefungsian
operasi, begitu pula dalam hal kelengkapannya termasuk accessoriesnya,
peralatan penunjangnya serta untuk pemasangannya.
c) Kontraktor harus melihat paket pekerjaan ini secara keseluruhan sebagai
suatu kelengkapan
2. Persyaratan Teknis
a. Umum
1) Kualitas Hasil Proses Sewage Treatment Plant (STP)
Secara umum, hasil proses STP ini harus memenuhi Standar untuk ambang
batas buangan air limbah Gedung, yaitu berdasarkan Peraturan Menteri
Lingkungan hidup P.68 tahun 2016.
2) Spesifikasi berikut ini menjelaskan hanya ketentuan-ketentuan dasar saja.
Kontraktor wajib untuk melakukan perhitungan dan pertimbangan dengan
penyesuaian system dan keadaan di lapangan. Apabila ditemukan hal-hal lain
yang menyangkut parameter dan spesifikasi teknis, maka Kontraktor harus
melaporkannya kepada Konsultan Pengawas. Semua perubahan/penyesuaian
parameter akan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
3) Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan persiapan, pekerjaan galian,
pekerjaan sipil, pengadaan & pemasangan dan pengujian (testing & balancing)
dari seluruh peralatan yang dipasang dalam proyek ini dengan lengkap dan
berfungsi dengan baik sehingga seluruh system dapat memberikan
performansi yang diinginkan. Garansi terhadap performansi di atas
4) Keseluruhan peralatan utama,sertamaterialpendukungnya harus dari pabrik
yang khusus dipasang untuk proyek ini.
5) Dalam memasukkan penawaran, Kontraktor wajib melampirkan hal – hal berikut
ini dengan jelas :
a) Melampirkan keterangan dari merk, type, data-data yang penting dari item-
item peralatan seluruhnya dari yang ditawarkan pada pada dokumen
penawaran.
b) Melampirkan brosure, minimum 1 (satu) set asli dari setiap item material
yang ditawarkan.
c) Pada brosure tersebut, spesifikasi teknis yang terkait terhadap peralatan
terpilih harus diberi tanda dengan stabilo, sehingga dapat diketahui secara
jelas/ detail kondisi bahan terpilih.
b. Lingkup Pekerjaan
Secara umum Paket Pekerjaan ini meliputi pengadaan, pemasangan, testing,
adjusting, dan pemeliharaan dari pekerjaan-pekerjaan tersebut di bawah ini:
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 191
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
1) Pekerjaan Galian tanah & pembuatan rumahSTP dengan struktur
beton/concrete sesuai dengan Gambar Kerja.
2) Pekerjaan Galian dan pengurugan kembali untuk penimbunan tanki-tanki STP
dan pemipaannya.
3) Pekerjaan pondasi Tanki dan pembuatan lantai dengan konstruksi beton
bertulang.
4) Pengadaan dan Pemasangan STP kelengkapnya dengan kapasitas yang
terdapat dalam spesifikasi teksnis, termasuk Pemipaan udara, Pemipaan Air
Limbah, dan peralatan/pekerjaan lain yang diperlukan untuk kesempurnaan
operasi/fungsi sistem ini.
5) Pengujian sistem (Testing & Commisioning) untuk sistem, baik secara
individual maupun operasi gabungan. Hasil akhir dan Effluent harus
diuji/dianalisa di Laboratorium yang independent.
6) Pemulihan lahan kerja sehingga keadaan lingkungan menjadi bersih dan rapi
seperti sediakala, bebas dari sampah dan barang sisa proyek.
7) Termasuk diantaranya pekerjaan pengecatan kembali bagian-bagian yang
terkena dampak dari proyek ini.
8) Semua pekerjaan lainnya yang berkaitan dengan dan atau terkena dampak
pelaksanaan pekerjaan ini baik secara langsung maupun tidak langsung.
c. Spesifikasi Peralatan
1) Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas design system / merk yang
diusulkan dan dipasang, untuk memenuhi permintaan kapasitas pengolahan
dengan kualitas effluent yang memenuhi / berada di bawah ambang batas yang
ditentukan. Kontraktor wajib membuat perhitungan kembali atas parameter-
parameter dan keadaan di lapangan.
2) Apabila ada pekerjaan yang harus dikerjakan untuk penyesuaian di lapangan
atau hal-hal yang dapat berpengaruh dalam kinerja system, maka sepenuhnya
akan menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk mengerjakannya.
3) Tanki Sewage Treatment Plant (STP) harus di tanam di tanah dengan pondasi
beton setempat yang dibuat untuk menahan beban tanki dalam keadaan
beroperasi.
4) Untuk memudahkan pemeliharaan tanki Sewage Treatment Plant (STP) harus
dilengkapi dengan maintenance deck , railing, dan tangga.
d. Spesifikasi Instalasi
Instalasi Pemipaan Udara
Kontraktor harus menyediakan dan memasang seluruh system pemipaan yang
diperlukan:
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 192
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
1) Bahan Pipa
a) Bahan pipa udara:Poly Vinil Chloride (PVC) class AW.
b) Tidak diperkenankan mengganti bahan kecuali dengan persetujuan tertulis
Konsultan Pengawas/PPK/Tim Teknis.
c) Seluruh pipa dan peralatannya harus dapat menahan tekanan minimum 10
kg/cm² tanpa terjadi kebocoran (solid and rigid).
2) Kelengkapan Pipa (Fitting, flange, dan lain-lain)
a) Sambungan/Fitting
b) Bahan Poly Vinil Chloride (PVC) class AW
c) Valve & Strainer
d) Bahan Poly Vinil Chloride (PVC) class AW
e) Belokan
f) Belokan harus dari jenis ”long radius elbow” kecuali bila ruang tidak
memungkinkan, belokan harus mempunyai jari-jari minimal 5 kali garis
tengah pipa.
g) Kecuali yang dinyatakan lain di dalam gambar, seluruh sistem sambungan
pipa menggunakan sistem flange dan ulir.
h) Sambungan
i) Untuk seluruh sambungan pipa yang menggunakan sistem ulir (screw)
harus dilengkapi sealing tape (pita perekat) atau ”joint compound” untuk
mencegah kebocoran.
j) Jarak Pemasangan
k) Jarak Pipa ke tepi dinding, atap, lantai dan lain-lain minimum 50 mm agar
memudahkan pemeliharaan.
3) Produk Bahan dan Peralatan
Produk bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi sesuai tercantum di
atas, Kontraktor dimungkinkan untuk mengajukan alternatif lain yang setara
dengan yang dispesifikasikan ke Pemberi Tugas apabila produk yang
dimaksud tidak produksi lagi atau tidak ada di pasaran. Kontraktor baru bisa
mengganti produk lain apabila telah mendapatkan persetujuan dari tertulis dari
Konsultan Pengawas/Tim Teknis/ dan atau Konsultan Perencana.Adapun
produk bahan dan peralatan yang dimaksud adalah sesuai dengan lampiran
daftar peralatan.
E. Pekerjaan Instalasi Tata Udara
1. Lingkup Pekerjaan
Pemasangan dan pengadaan AC (Direct Expansion/DX) terdiri atas Fan Coil Unit,
Condensing Unit dan pemipaan refrigerant. Fan Coil Unit dan Condensing Unit harus
berasal dari brand yang sama untuk memudahkan after sales service. Kapasitas
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 193
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
masing-masing unit tertera dalam schedule peralatan dan lembar gambar rencana.
Jenis AC adalah Multi system, air cooled type, terdiri dari satu Condensing Unit
dengan sejumlah Fan Coil Unit, di mana setiap Fan Coil Unit mempunyai
kemampuan untuk mendinginkan ruangan secara independent. Condensing Unit
dan Fan Coil Unit harus mempunyai fleksibilitas design sampai ke 64 Fan Coil Unit
yang bisa tersambung dalam 1 sistem dan dikontrol secara independent.
Condensing Unit harus dilengkapi dengan Inverter Controller, yang memungkinkan
sistem untuk beroperasi minimal berputar mengikuti variasi beban pendinginan.
Sistem ini akan menggabungkan tombol automatic test operation untuk melakukan
sistem pemeriksaan otomatis. Ini termasuk control wiring, shutoff valve, sensor dan
volume refrigeran. Hasil akan kembali secara otomatis setelah selesai cek.
Data operasional untuk 3 menit sebelumnya secara otomatis di simpan dalam
memori. Pada saat kerusakan terjadi, ini akan mempercepat proses mengidentifikasi
dan memperbaiki penyebab masalahnya. Hal ini juga akan membantu dalam
mengembangkan langkah-langkah untuk mengurangi kerusakan.
2. Persyaratan Material
a. Condensing Unit
Panjang pipa refrigeran harus mampu mencapai 165m dengan 90m level
perbedaan tanpa ada oil trap. Condensing Unit dilengkapi dengan sistem VRT
(Variable Refrigerant Temperature) yang dapat menyesuaikan temperatur
refrigerant sehingga dapat menjaga kenyamanan dan meningkatkan efesiensi
energi, sehingga running cost dapat menurun. Konsumsi listrik atau penggunaan
energi dapat menurun dikarenakan temperatur refrigerant pada evaporator
ditingkatkan untuk meminimalisirkan perbedaan temperatur kondensor sehingga
kinerja kompresor tidak terlalu berat.
Baik itu fan coil unit dan condensor unit harus dirakit dan diuji di pabrik. Selain
itu, condensor unit harus menggunakan refrigerant R410A, instalasi harus sesuai
dengan BS EN378: 2000 Bagian 1-4.
Pembungkus PC board utama harus mengadopsi teknologi Surface Mounted
Technology (SMT) untuk meningkatkan kinerja anti-clutter dan melindungi dari
dampak cuaca buruk seperti pasir/debu dan udara lembab. Teknologi pendingin
Refrigeran juga harus diberikan untuk PC board.
Condensing Unit harus memiliki dua kompresor scroll dan dapat beroperasi
ketika salah satu kompresor rusak.
1) Condensing Unit 6HP, 8HP, 10HP dan 12HP harus memiliki satu kompresor
inverter.
2) Condensing Unit 14HP, 16HP, 18HP dan 20HP harus memiliki dua kompresor
inverter.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 194
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Untuk menghindari terjadinya shortcircuit akibat pengakumulasian panas, maka
condensing unit harus memiliki external static pressure yang tinggi sampai 78.4
Pa serta mampu beroperasi hingga temperatur 49ᵒC, hal ini harus dibuktikan
dengan CFD simulation.
Kompresor
Jenis kompresor yang digunakan adalah highly efficient hermetic scroll dan
dilengkapi dengan kontrol inverter yang mampu mengubah kecepatan sesuai
dengan kebutuhan beban pendinginan. Condensing Unit harus memiliki multi-
step kontrol untuk memenuhi fluktuasi beban.
Untuk menghasilkan torsi yang lebih tinggi dan efisiensi dalam kompresor, rotor
harus dilengkapi dengan neodymium magnet bukan jenis magnet ferit normal.
Heat Exchanger
Heat exchanger harus dikonstruksi dengan pipa tembaga terhubung secara
mekanis dengan fin aluminium untuk membentuk cross fin coil. Untuk
meningkatkan efisiensi heat exchanger harus berbentuk round type agar luas
penampang untuk pelepasan panas lebih besar.
Refrigerant Circuit
Sirkuit refrigeran harus dilengkapi katup penutup cair, gas dan katup solenoid.
Semua perangkat keamanan yang diperlukan harus disediakan untuk menjamin
operasi keamanan sistem. Sistem harus memiliki kemampuan untuk mengontrol
suhu pendinginan berdasarkan variabel beban secara otomatis.
Fan motor
Fan motor harus memiliki pengorasian kecepatan bervariasi jenis DC inverter,
dengan standar external static pressure yang ditetapkan oleh pabrik sebesar 30
Pa dan dapat di setting pada tombol pengaturan sampai 78.4 Pa.
Condensing Unit harus dilengkapi dengan night time quiet operation sehingga
mampu mengurangi kebisingan pada malam hari.
Safety Device
Condensing Unit harus dilengkapi safety device, seperti : high pressure switch,
control circuit fuses, crank case heaters, fusible plug, pelindung termal untuk
kompresor dan motor fan, perlindungan arus berlebih untuk inverter dan anti-
recycling timer. Perangkat kontrol harus bisa bertahan terhadap pengoperasian
diluar batas baik pada tekanan rendah ataupun tekanan tinggi.
Untuk memastikan refrigeran cair tidak menguap ketika masuk ke Fan Coil Unit,
sirkuit harus dilengkapi dengan fitur sub-cooling.
Siklus oil recovery akan otomatis terjadi 2 jam setelah dimulainya operasi dan
kemudian setiap 8 jam operasi. Tidak ada oil equalizing piping yang diperlukan
untuk dipasang di antara Condensing Unit .
Fan Coil Unit
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 195
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Kapasitas unit fan coil harus sesuai schedule unit. Komponen dasar adalah fan,
coil evaporator dan katup ekspansi elektronik proporsional. Katup ekspansi
elektronik proporsional harus mampu mengendalikan jumlah aliran refrigeran ke
dalam unit dalam merespon variasi beban di dalam ruangan. Respon kontrol
akan dilakukan dengan Proporsional Integral Derivatif (PID) Jenis algoritma
kontrol.
Pemilihan Fan Coil Unit disesuaikan dengan kebutuhan masing – masing
ruangan. Ruangan pada rumah sakit terbagi menjadi 2 kriteria yaitu ruangan
umum dan ruangan khusus.
Fan Coil Unit yang digunakan adalah:
1) Ceiling Cassette Round-Flow + Panel + Drain Pump
Memiliki putaran aliran udara 360° sehingga dapat mendistribusikan udara
secara merata ke seluruh bagian ruangan.
2) Ceiling Duct Middle Static
Memiliki desain saluran fleksibel dengan tekanan statis menengah & tinggi.
3) Wall Mounted
Dilengkapi dengan fiture auto swing.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Aplikator harus mempunyau sertifikat Short Course Brazing dari pabrikan
yang dipilih
b. Pengendalian Kontrol
Sistem kontrol harus menggunakan kawat transmisi nonpolaritas (2 core,
berdiameter 0.75mm2-1.25mm2 AWG #18, shielded wiring) dari Condensing
Unit ke Fan Coil Unit dalam ruangan. Selain itu, sistem kontrol harus
dilengkapi dengan fungsi pengaturan alamat otomatis (Addresing). Sistem
harus memiliki fungsi pengecekan otomatis untuk mengkoreksi kesalahan
koneksi kabel dan pipa sehingga sistem berjalan sesuai standar. Fan Coil Unit
harus memiliki beberapa fungsi untuk menunjukkan pengaturan temperatur,
modus operasional, kode kerusakan dan filter, seperti : on/off switching,
pengaturan kecepatan kipas, dan pengaturan thermostat. Alat kontrol harus
dapat memberitahukan kerusakan kode (error code) dan dilengkapi dengan
sirkuit self-diagnosis untuk mempermudah dan mempercepat proses
pemeliharaan. Proses instalasi harus sesuai dengan SOP dan
mengutamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
c. Peralatan Compliant Dengan Petunjuk RoHS
Bahan untuk bagian-bagian sistem yang disediakan harus memenuhi dan
mematuhi petunjuk RoHS (Pembatasan Hazardous Substances) pada
peralatan listrik dan elektronik. RoHS adalah aturan yang diberlakukan untuk
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 196
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
mengatur penggunaan zat kimia (timbal, kadmium, kromium heksavalen,
merkuri, Polybrominated biphenyls, dan Polybrominated diphenyl ethers)
pada peralatan listrik untuk melindungi lingkungan.
d. Perawatan Peralatan dan Garansi
Sub-kontraktor harus memenuhi segala kelengkapan peralatan yang
ditentukan, dengan garansi sparepart 1 tahun dan kinerja kompresor 3 tahun
setelah serah terima produk.
Kontrak sub-kontraktor harus mencakup pemeliharaan selama satu tahun
instalasi dan diberikan tanggung jawab oleh distributor, dan harus
memberikan bukti dokumenter kepada pengusaha yang sama.
Kontrak pemeliharaan harus dilaksanakan setelah tiga bulan proyek selesai.
Kontrak pemeliharaan tersebut mencakup semua pekerja yang diperlukan
untuk memastikan bahwa garansi peralatan selama 1 tahun yang diberikan
ke produsen tidak batal, dan harus memberikan bukti dokumenter.
e. Sistem Pengendalian Bangunan Terpusat
Sebuah sistem kontrol terpusat harus diadopsi untuk kontrol dan monitoring
sistem AC.
Intelligent Controller
Proprietary sistem manajemen AC Sebuah produsen. Sistem ini dihubungkan
langsung ke jalur komunikasi produsen dan akan menjadi perangkat mandiri
tanpa dibutuhkan untuk dihubungkan ke komputer. Perangkat mampu
mengontrol hingga 256 kelompok Fan Coil Unit.
Total Air Conditioning Management System
Mampu diintegrasikan ke PC, satu PC dapat mengontrol terpusat hingga 1024
Fan Coil Unit. Data dapat otomatis ter-back up ke HDD (storage).
Total air conditioning management system dan intelligent controller mampu
menyediakan fungsi-fungsi berikut:
1) Tampilan visual dibantu dengan kemampuan kontrol sentuh untuk
intelligent controller
2) Floor plan display
3) Kontrol jadwal berdasarkan kalender tahunan dan mingguan
4) Interlock dengan sistem keamanan
5) Energi dan penghematan daya kontrol
6) Monitoring dan kontrol dari system
7) Kontrol darurat berhenti ketika alarm kebakaran terdeteksi
8) Memiliki fungsi web access untuk koneksi jarak jauh.
9) Load distribution calculation untuk mengetahui konsumsi daya pada
masing-masing unit. Data dapat disimpan dengan tipe file CSV.
10) Perangkat ini kompatibel dengan BMS lain melalui BACnet protokol.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 197
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
11) Pada saat pengelasan/pemanasan pipa refrigeran harus dialirkan gas
Nitrogen (N2) untuk mencegah terjadinya kerusakan permukaan dalam
pipa.
12) Pipa drain yang ditanam dalam dinding harus diisolasi rubber closed cell
untuk mencegah kebocoran
F. Pekerjaan Proteksi Kebakaran
1. Lingkup Pekerjaan
Pelaksana pekerjaan yang menangani pekerjaan instalasi ini harus melaksanakan
pengadaan, pemasangan & pengujian serta menyerahkan dalam keadaan
beroperasi dengan baik dan siap untuk dipakai. Bahan-bahan dan peralatan-
peralatan pembantu instalasi fire alarm system harus sesuai dengan persyaratan-
persyaratan pekerjaan dan gambar instalasi fire alarm system.
2. Gambar-gambar Rencana
Gambar-gambar secara umum menunjukkan tata letak, instalasi dan lain-lain.
Penyesuaian harus dilakukan di lapangan, karena keadaan sebenarnya dari lokasI,
jarak-jarak dan ketinggian ditentukan oleh kondisi lapangan.
3. Gambar-gambar Sesuai Pelaksanaan
Kontraktor harus membuat catatan-catatan yang cermat dari pelaksanaan dan
penyesuaian di lapangan. Catatan-catatan tersebut harus dituangkan dalam satu
set gambar kalkir sebagai gambar sesuai pelaksanaan (as built drawing). As built
drawing harus segera diserahkan kepada Konsultan Pengawas setelah pekerjaan
selesai beserta blue print -nya sebanyak 3 (tiga) set.
4. Pemeriksaan dan Penyediaan Bahan dan Barang
a. Bila dalam Dokumen ini disebutkan nama dan pabrik pembuatan dari suatu
material, maka hal ini dimaksudkan bahwa spesifikasi teknis dari material
tersebut yang digunakan dalam perencanaan dan untuk menunjukkan material
/ bahan yang ingin digunakan.
b. Setiap Peralatan Utama Fire Protection System harus dilengkapi dengan surat
dukungan dan jaminan keaslian dari Principle / Pabrikan.
c. Contoh material yang akan digunakan dalam pekerjaan harus segera
disediakan atas biaya Kontraktor, setelah disetujui Konsultan Pengawas / Tim
Teknis, harus dinilai bahwa material tersebut yang akan dipakai dalam
pelaksanaan pekerjaan nanti dan telah memenuhi syarat spesifikasi teknis
perencanaan.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 198
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
d. Contoh material tersebut, disimpan oleh Konsultan Pengawas, Pengelola Teknis
Proyek atau Pemberi Tugas untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata
bahan dan barang yang dipakai tidak sesuai kualitas, sifat maupun spesifikasi
teknisnya.
e. Dalam pengajuan harga penawaran, Kontraktor harus sudah memasukkan
sejauh keperluan biaya untuk pengujian berbagai material. Tanpa mengingat
jumlah tersebut, Kontraktor tetap bertanggung jawab pula atas biaya pengujian
material yang tidak memenuhi syarat atas perintah Pemberi Tugas / Konsultan
Pengawas.
5. Spesifikasi Bahan / Material
a. Uraian dan syarat-syarat ini menjelaskan tentang detail spesifikasi bahan dan
cara pemasangan instalasi System Proteksi Kebakaran yang terdiri dari Pompa
Pemadam Kebakaran, Fire Supression menggunakan Gas, System Hydrant,
System Sprinkler, Fire Alarm, dengan berdasarkan pada standar-standar yang
berlaku yang meliputi pekerjaan secara lengkap dan sempurna mulai dari
penyediaan bahan sampai ke site, pemasangan, penyimpanan, transportasi,
pengujian, supervisi, pemeliharaan dan jaminan.
b. Pompa Pemadam Kebakaran yang dimaksud adalah Pompa yang terdiri dari
Pompa Kebakaran yang digerakkan oleh Motor Listrik, Pompa Kebakaran yang
digerakkan oleh Diesel Engine dan Pompa Jockey beserta dengan Panel
Kontrol untuk masing-masing pompa, Valve, Flow Meter, Safety Relief Valve,
Tanki Bahan Bakar, Alat Ukur, Pengkabelan dan Pemipaan di dalam rumah
pompa ini.
c. System Hydrant yang dimaksud adalah system pipa tegak (pillar), selang (hose),
Hydrant Box, Nozzle, Pemipaan dan kelengkapannya untuk pencegahan
kebakaran di dalam maupun diluar gedung.
d. System Sprinkler dimaksud adalah system sprinkler di setiap lantai pada
bangunan berikut dengan valve, pemipaan dan kelengkapannya.
e. Fire Alarm yang dimaksud adalah sistem pendeteksian kebakaran
menggunakan detector. Apabila terjadi kebakaran maka dilakukan
pemberitahuan berupa audio maupun visual agar dilakukan evakuasi manusia.
6. Pelaksanaan Pekerjaan Instalasi
a. Melaksanakan instalasi pemipaan dan pemasangan pompa kebakaran yang
terdiri dari Pompa Kebakaran Elektrik, Pompa Kebakaran Diesel dan Jockey
Pump, berikut dengan hanger / support sesuai dengan gambar rencana dan
kelengkapan system sesuai standar yang disebutkan.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 199
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b. Melaksanakan instalasi pemipaan dan pemasangan peralatan hydrant yang
terdiri dari hydrant pillar, siamese connection, indoor hydrant box, outdoor
hydrant box, valve dan kelengkapannya berikut dengan hanger / support sesuai
dengan gambar rencana dan standar yang berlaku.
c. Melaksanakan instalasi pemipaan dan pemasangan peralatan sprinkler yang
terdiri dari sprinkler head, alarm check valve, valve, flow switch berikut dengan
hanger / support sesuai dengan gambar rencana dan standar yang berlaku.
d. Melaksanakan instalasi pemipaan dan pemasangan peralatan yang terdiri dari
Cylnder Storage, Flexible Hose, Electric Control Head, Pressure Switch dan
Nozzle berikut dengan kelengkapannya, hanger dan support sesuai dengan
gambar rencana dan standar yang berlaku.
e. Melaksanakan instalasi detector, alat pemberitahuan alarm, Panel Kontrol
Alarm, Monitoring System, Interkoneksi ke Panel Listrik dan Lift, lengkap dengan
hanger / support sesuai dengan gambar rencana dan standar yang berlaku.
f. Melaksanakan instalasi listrik dan pemasangan Panel Kontrol untuk masing-
masing pompa, berikut dengan Pressure Switch dan kelengkapan lainnya,
sesuai dengan gambar rencana dan kelengkapan system sesuai standar yang
disebutkan.
g. Memberikan penamaan dan penomeran (labeling) terhadap semua peralatan
yang terpasang.
h. Melaksanakan pengetesan terhadap setiap system yang terpasang, termasuk
interkoneksi dengan peralatan lain sesuai dengan gambar rencana.
i. Menyerahkan brosur dan operation dan maintenance manual.
j. Melaksanakan masa pemeliharaan dan memberikan masa jaminan.
k. Melatih operator pemilik bangunan.
7. Persyaratan Bahan dan Peralatan
a. Alarm Check Valve
Alarm Check Valve yang digunakan memiliki spesifikasi sebagai berikut:
1) Tekanan Kerja maksimum : 300 psig (20 bar)
2) Kelengkapan : Pressure Switch, Pull Station, Alarm Motor, Retard Chamber
3) Body Material : Ductile Iron
4) Vertical
b. Pressure Relief Valve
Pressure Relief Valve yang digunakan memiliki spesifikasi berikut :
1) Tekanan Kerja maksimum : 300 psig (20 bar)
2) Body Material : Ductile Iron
3) Setting Range : 100 - 300 psig
c. Pressure Reducing Valve
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 200
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pressure Relief Valve yang digunakan memiliki spesifikasi berikut :
1) Tekanan Kerja maksimum : 250 psig (16 bar)
2) Body Material : Ductile Iron
3) Setting range : 80 - 225 psig
d. Gate Valve
Gate Valve yang digunakan memiliki spesifikasi berikut :
1) Tekanan Kerja maksimum : 300 psig
2) Body Material : Ductile Iron
3) Type : OS&Y / Rising Stem
e. Butterfly Valve
Butterfly Valve yang digunakan memiliki spesifikasi berikut :
1) Tekanan Kerja maksimum : 300 psig
2) Body Material : Ductile Iron
3) Disc : Ductile Iron, EPDM encapsulated
f. Test & Drain Valve
Test & Drain Valve yang digunakan memiliki spesifikasi berikut :
1) Tekanan Kerja maksimum : 175 psig
2) Material : Cast iron dengan dua lensa glass pada body
3) Dilengkapi dengan dual ball valve dan K 5.6 test orifice
g. Ball Valve
Ball Valve yang digunakan memiliki spesifikasi berikut :
1) Tekanan kerja maksimum : 300 psig
2) Material : Bronze
h. Flow Meter
Flow Meter yang digunakan memiliki spesifikasi berikut :
1) Type : Venturi
2) Tekanan Kerja : 275 psig (19 bar)
i. Fire Alarm Control Panel
Fire Alarm Control Panel memiliki spesifikasi sebagai berikut :
1) Addressable type
2) Kapasitas 1 loop
3) Dilengkapi dengan LCD Display
4) Dilengkapi dengan battery untuk standby 1 x 24 jam dan automatic charger
5) Dilengkapi dengan USB Port
6) Dapat terkoneksi dengan Ethernet (TCP/IP connection)
j. Smoke Detector
Smoke Detector yang digunakan adalah sebagai berikut :
Type : Photoelectric Addressable
1) Memiliki processor pada detector untuk otomatis setting sensitivitas
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 201
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
2) Dilengkapi dengan LED Indicator
3) Tegangan Kerja : 16.5 - 27.5 VDC
4) Standby curent : 350µA
k. Heat Detector
Heat Detector yang digunakan adalah sebagai berikut :
1) Type : Rate of Rise Heat Detector Addressable
2) Memiliki processor pada detector untuk otomatis setting sensitivitas
3) Dilengkapi dengan LED Indicator
4) Tegangan Kerja : 16.5 - 27.5 VDC
5) Standby curent : 350µA
l. Fire Alarm Module
Fire Alarm Module adalah module penghubung antara Fire Alarm Control Panel
dengan peralatan lain seperti solenoid, Contactor AC. Lift atau Pressure Switch.
Terdapat beberapa module dalam system ini, yaitu : Release Module, Alarm
Signal Module, Monitor Module dan Relay Module. Module-module ini
mempunyai spesifikasi sebagai berikut:
1) Type Full Addressable
2) Tegangan kerja : 24VDC
3) Dilengkapi dengan LED indicator
m. Manual Call Point
Manual Call Point yang digunakan adalah sebagai berikut :
1) Type : Dual Action Push & Pull, Addressable
2) Resettable via Key
3) Bukan tipe Break Glass
n. Abort Station
Abort Station yang digunakan adalah sebagai berikut :
1) Push Button warna kuning
2) Stainless Steel Faceplate
o. Multitone Strobe
Multitone Strobe yang digunakan adalah sebagai berikut :
1) Audio Visual
2) Minimum Audio Output : 90 dBA
3) Minimum Visual Rating : 15 cd, (75 cd pada axis)
4) Tegangan Kerja : 12 / 24 VDC
p. Alarm Bell
Alarm Bell yang digunakan adalah sebagai berikut :
1) Ukuran : 6”
2) Tegangan Kerja : 24 VDC
3) Output : 95 dBA
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 202
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
q. Sign Lamp
Sign Lamp adalah lampu penanda dengan spesifikasi berikut :
1) Tekanan Kerja : 24 VDC
2) LED Lamp
r. Pressure Switch
Pressure Switch yang digunakan adalah sebagi berikut :
1) Working Pressure : 250 psig
s. Flow Switch
Flow Switch yang dikunakan adalah sebagai berikut :
1) Working Pressure : 450 psig
t. Pipa
Pipa yang digunakan memiliki spesifikasi sebagai berikut :
1) Pipa Black Steel ASTM A-53, ERW, schedule 40
2) Cat : Merah, RAL 3000
3) Isolasi pipa bawah tanah
u. Fitting untuk instalasi Hydrant
Fitting yang digunakan memiliki spesifikasi sebagai berikut :
1) Schedule 40
2) Tekanan kerja 300 psig (20 bar)
3) Untuk ukuran sampai dengan 40mm digunakan type screw / threaded
4) Untuk ukuran 50 mm ke atas digunakan type grooved
v. Sambungan Pipa Hydrant
Sambungan Pipa untuk Hydrant adalah sebagai berikut :
1) Tekanan kerja 300 psig (20 bar)
2) Untuk ukuran sampai dengan 40mm digunakan type screw / threaded
3) Untuk ukuran 50 mm ke atas digunakan type grooved mechanical joint
w. Kabel dan Conduit
Kabel yang digunakan memiliki spesifikasi sebagai berikut :
1) Inti kabel : tembaga
2) Fire Resistance untuk Kabel Power
3) Twisted Shielded atau NYA untuk Kabel Data dan Instrument
4) Armored untuk Kabel di dalam tanah
5) Kabel harus tersimpan didalam conduit yang memiliki spesifikasi sebagai
berikut :
a) PVC High Impact Conduit untuk di dalam bangunan, lengkap dengan
fittingnya
b) Metal conduit untuk didalam tanah, lengkap dengan fittingnya.
8. Pemasangan Instalasi Pengkabelan
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 203
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
a. Pada daerah dengan plafon instalasi diklem kepelat beton atau digantung
memakai hanger tersendiri setiap jarak 100 cm memakai pelindung pipa lengkap
dengan fitting-fittingnya.
b. Dibawah plafon instalasi terpasang masuk dalam kolom atau dinding tembok
memaki pelindung pipa lengkap dengan fitting-fittingnya.
c. Semua kabel didalam gedung harus dipasang didalam PVC conduit atau flexible
conduit sesuai ketentuan.
d. Untuk kabel didalam tanah dan diluar bangunan, material kabel haruslah type
armored dan dipasang di dalam metal conduit.
9. Pemasangan Instalasi Pipa Hydrant
a. Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin
kebersihan, kerapihan, ketinggian yang benar, serta memperkecil banyaknya
penyilangan.
b. Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang dari
50 mm diantara pipa-pipa atau dengan bangunan dan peralatan.
c. Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum
dipasang, membersihkan semua kotoran, benda-benda tajam atau runcing,
serta penghalan lainnya.
d. Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua valve yang diperlukan
sesuai dengan fungsi system dan yang diperlukan digambar.
e. Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus dilengkapi
dengan Union atau Flange atau Grooved Coupling.
f. Sambungan lengkung, reducer dan expander dan sambungan-sambungan
pada pekerjaan perpipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
g. Semua pekerjaan perpipaan harus dipasang secara menurun kearah titik
buangan. Drains dan vents harus disediakan guna mempermudah pengisian
maupun pengurasan.
h. Valve harus mudah dicapai untuk pemeliharaan dan penggantian. Pegangan
katup / valve handled tidak boleh menukik.
i. Kecuali jika tidak terdapat dalam spesifikasi, pipe sleeves harus disediakan
dimana pipa-pipa menembus dinding-dinding, lantai, balok, kolom atau langit-
langit. Dimana pipa-pipa melalui dinding tahan api, ruang-ruang kosong diantara
sleeves dan pipa-pipa harus dipakai dengan bahan rockwool.
j. Selama pemasangan bila terdapat ujung-ujung pipa yang terbuka dalam
perpipaan yang tersisa pada setiap tahap pekerjaan harus ditutup dengan
menggunakan caps / plugs untuk mencegah masuknya benda-benda lain.
k. Semua galian, harus juga termasuk penutupan kembali serta pemadatan.
l. Pekerjaan galian, harus juga termasuk penutupan kembali serta pemadatan.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 204
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
10. Penggantung dan Penunjang Pipa
a. Perpipaan harus ditunjang atau digantung dengan hanger, brackets atau sadle
dengan tepat dan sempurna agar memungkinkan gerakan-gerakan pemuaian
atau perenggangan pada jarak yang tidak boleh melebihi jarak yang diberikan
dalam tabel berikut ini:
Jenis Batas max Ruang (mm)
Ukuran pipa
pipa Interval mendatar (m) Interval tegak (m)
BSP 1 Sampai 20 1.8 2
25 s/d 40 2.0 3
50 s/d 80 3.0 4
100 s/d 150 4.0 4
200 s/d lebih 5.0 4
b. Penunjang atau penggantung tambahan harus disediakan pada pipa berikut ini:
1) Perubahan-perubahan arah
2) Titik percabangan
3) Beban-beban terpusat karena katup, saringan dan hal-hal lain yang sejenis
c. Ukuran baja bulat untuk penggantung pipa datar adalah sebagai berikut:
Ukuran pipa Batang
Sampai 20 mm 6 mm
25 mm s/d 50 mm 9 mm
65 mm s/d 150 mm 13 mm
200 mm s/d 300 mm 15 mm
300 mm atau lebih besar dihitung dengan faktor keamanan 5
Gantungan ganda 1 ukuran lebih kecil dari tabel diatas.
Penunjang pipa lebih dari 2 Dihitung dengan faktor keamanan 5
terhadap kekuatan puncak
1) Diameter batang
2) Bentuk gantungan
3) Split ring type atau clevis type
d. Pengapit pipa baja yang digalvanis harus disediakan untuk pipa tegak.
e. Semua gantungan dan penumpu harus dicat dengan cat dasar zinchromat
sebelum dipasang.
11. Penyambungan Pipa-pipa
a. Sambungan Ulir (Threaded / Screw)
1) Penyambungan antara pipa dan fitting mempergunakan sambungan ulir
berlaku untuk ukuran sampai dengan 40 mm.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 205
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
2) Kedalaman ulir pada pipa harus dibuat sehingga fitting dapat masuk pada pipa
dengan diputar tangan sebanyak 3 ulit.
3) Semua sambungan ulir harus menggunakan perapat Henep dan zinkwite
dengan campuran minyak.
4) Semua sambungan pipa harus memakai pipe cutter dengan pisau roda.
b. Sambungan Grooved
1) Sambungan ini berlaku antara pipa baja dengan grooved fitting dan antara
pipa baja dengan peralatan hydrant yang memiliki type sambungan grooved.
2) Ukuran Grooved Joint harus sesuai dengan ukuran pipa ataupun peralatan
hydrant yang akan dipasang.
3) Sebelum pekerjaan las dimulai Kontraktor harus mengajukan kepada
Konsultan Pengawas prosedur pemasangan grooved joint dan contoh
pemasangannya untuk mendapatkan persetujuan tertulis
4) Tenaga pemasangan groove joint harus mempunyai sertifikat dan hanya
boleh bekerja sesudah mempunyai izin tertulis dari Konsultan Pengawas.
12. Pembersihan
Setelah pemasangan dan sebelum uji coba pengoperasian dilaksanakan, pemipaan
di setiap service harus dibersihkan dengan seksama, menggunakan cara / metoda
yang disetujui sampai semua benda-benda asing disingkirkan.
13. Pengecatan
Barang-barang yang harus dicat adalah sebagai berikut :
a. Pipa service
b. Support pipa dan peralatan
c. Konstruksi besi
d. Flange
e. Peralatan yang belum dicat dari pabrik
f. Peralatan yang catnya harus diperbaharui
g. Pengecatan harus dilakukan seperti berikut:
Lokasi pengecatan Pengecatan
Zinchromate primer 2 lapis dan dicat
Pipa dan peralatan
warna merah
Zinchromate primer 2 lapis dan dicat
Pipa dan peralatan expose
akhir 2 lapis warna merah
Pipa dalam tanah Bitumin 2 lapis
14. Label
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 206
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
a. Label Tags untuk valve harus disediakan ditempat-tempat penting guna operasi
dan pemeliharaan.
b. Fungsi-fungsi seperti Normally Open atau Normally Closed harus ditunjukkan di
tags valve.
c. Tags untuk katup harus terbuat dari plat metal dan diikat dengan rantai atau
kawat.
15. Control Panel
Posisi control panel dipasang sesuai dengan gambar perencanaan.
16. Abort Switch
Dipasang dekat pintu masuk pada daerah yang dilindungi. Peletakan setinggi
150cm dari lantai, mudah terlihat dan dicapai.
17. Manual Call Point
Dipasang dekat pintu masuk pada daerah yang dilindungi dan bersebelahan dengan
abort switch. Peletakan setinggi 150cm dari lantai, mudah terlihat dan dicapai.
18. Warning Light
Diletakan sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi.
19. Testing
a. Pelaksanaan testing harus disaksikan oleh Konsultan Manajemen Kontruksi dan
di buat berita acara pengujian.
b. Semua peralatan dan bahan testing disediakan oleh Kontraktor
c. PengujianSsystem pemipaan Hydrant dan Sprinkler
1) Apabila dalam suatu bagian dari Instalasi pipa akan tertutup oleh tembok atau
konstruksi bangunan lainnya maka bagian dari instalasi tersebut harus diuji
dengan cara yang sama seperti diatas sebelum ditutup dengan tembok atau
konstruksi bangunan lainnya maka bagian dari instalasi tersebut harus diuji
dengan cara yang sama seperti tersebut diatas sebelum ditutup dengan
tembok atau bagian bangunan lainnya.
2) Pengujian Terhadap Kebocoran dan Tekanan.
a) Pengujian ini dilakukan terhadap seluruh instalasi pipa hydrant. Sistem
pengujiannya dilaksanakan melalui dua tahapan :
(1) Pengujian yang dilakukan perbagian-bagian.
(2) Pengujian yang dilakukan terhadap seluruh pipa.
b) Semua pipa yang telah terpasang ditanam didalam tanah sebelum diurug
harus diuji terlebih dahulu.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 207
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
c) Semua pipa yang telah terpasang diluar maupun digantung dibalok beton
maupun dikolom beton sebelumnya harus diuji terlebih dahulu.
d) Pengujian dilakukan dengan cara hydraulic test sebesar 20 kg/cm selama 4
jam. Selama pengujian berlangsung tidak boleh terjadi
perubahan/penurunan tekanan.
e) Peralatan dan fasilitas untuk pengujian harus diadakan oleh Pelaksana.
f) Pengujian harus disaksikan oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknisserta
Instansi yang berwenang.
g) Pengujian dilakukan dengan menjalankan seluruh sistem atau peralatan
yang dipakai dalam menghadapi bahaya kebakaran.
h) Pelaksana harus memperbaiki segala cacat dan kekurangan-kekurangan
dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh Pelaksana.
i) Semua biaya pengujian atau penanggulangan pengujian termasuk
tanggung jawab pelaksana.
j) Pelaksana harus membuat Berita Acara Pengujian.
d. Pengujian System Pompa
System Pompa harus diuji internal di rumah pompa tanpa mengganggu system
hydrant dan sprinkler. Pengujian dilakukan dengan terlebih dahulu menutup
valve ke system hydrant dan sprinkler, dan membuka valve menuju ke flow
meter dan dan jalur by pass return.
Pompa Elektrik dan Pompa Diesel diuji dengan mengaktifkan Pompa hingga
Flow Rate 150 % dari Kapasitas Nominal Pompa. Pembacaan Pressure pompa
tidak boleh turun lebih dari 65 % Pressure Head Nominal Pompa.
e. Pengujian Fire Detector
Semua pelaksanaan instalasi dan peralatan harus diuji sehinggan diperoleh
hasil baik dan bekerja sempurna sesuai persyaratan pabrik dan spesifikasi yang
diminta.
Tahap-tahap pengetesan adalah sebagai berikut:
1) Setiap bagian instalasi pengkabelan harus diuji sehingga diperoleh hasil baik
menurut persyaratan SDP dan pabrik. Untuk bagian yang akan tertutup,
pengujian dilakukan sebelum dan sesudah bagian tersebut tertutup.
2) Semua peralatan harus diuji dalam keadaan baik dan bekerja sempurna
sesuai persyaratan persyaratan pabrik yang diinginkan SDP.
3) Semua penyambungan harus diperiksa dan diuji dalam keadaan tersambung
sempurna dengan polarity yang benar.
4) Seluruh system control dan system kerja harus diuji sesuai dengan
persyaratan yang diminta.
5) Semua hasil pengujian harus dibuat laporan tertulis dan disaksikan oleh
Konsultan Manajemen Kontruksi/Konsultan Pengawas yang ditunjuk.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 208
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
f. Pengujian System Pemadam Gas
Pengetesan dilakukan secara simulasi, Smoke detektor dicoba dengan asap
buatan melalui tahapan sampai Multitone Strobe dan Alarm Bell aktif dan
Electric Solenoid aktif. Kemudian dicek apakah sesuai dengan rencana yang
diharapkan. Pengetesan harus sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuat dan
disaksikan oleh spesialis yang bersangkutan.
20. Penyerahan, Pemeliharaan dan Jaminan
a. Penyerahan dilakukan dengan berita acara disertai lampiran-lampiran sebagai
berikut :
1) Gambar As built sebanyak 3 (tiga)Set
2) Hasil Pengetesan
3) Brosur, operation dan maintenance manual dalam bahasa Indonesia
4) Surat garansi / jaminan dari Kontraktor dan prinsipal yang ditujukan kepada
pemilik bangunan.
b. Setelah penyerahan tahap I, Kontraktor wajib melakukan masa pemeliharaan
selama 3 bulan. Kerusakan-kerusakan yang timbul dalam masa pemeliharaan
dan bilamana perlu harus diganti baru atas biaya tangguangan Kontraktor,
kecuali kerusakan karena kesalahan pemakaian. Jika hal ini terjadi maka
perbaikan atau penggantian baru menjadi tanggungan pemilik bangunan.
c. Kontraktor wajib melatih operator pemilik bangunan selama 1 hari kerja.
d. Setelah penyerahan tahap I Kontraktor wajib memberikan garansi selama 365
hari kalender bahwa instalasi dan seluruh peralatan bekerja baik dan sempurna
G. Pekerjaan Lift
1. Lingkup Pekerjaan
Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik
dalam spesifikasi ini ataupun yang tertera dalam gambar terlampir. Kontraktor
agar menawarkan peralatan yang sesuai untuk digunakan dengan ketentuan-
ketentuan pada spesifikasi ini. Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi
bahan dan atau peralatan yang Kontraktor dengan spesifikasi yang dipersyaratkan
maka Kontraktor wajib memberitahukan hal tersebut, yang merupakan kewajiban
Kontraktor untuk melengkapi peralatan tersebut sehingga sempurna. Lingkup
pekerjaan lift sebagai tertera dalam gambar-gambar rencana dan spesifikasi,
Kontraktor pekerjaan instalasi lift harus melakukan pengadaan, pemasangan,
pengaturan, dan pengujian serta menyerahkan dalam keadaan baik dan siap
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 209
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
untuk dipergunakan. Garis besar lingkup pekerjaan instalasi lift yang dimaksud
adalah sebagai berikut:
a. Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian lift, lengkap dengan
kontrol dan accessoriesnya
b. Pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pengujian sumber daya listrik,
panel-panel, peralatan kontrol, dan lain-lain bagi instalasi ini.
c. Pengadaan, pemasangan semua pekerjaan sipil yang diperlukan dari
instalasi lift ini.
d. Menyerahkan gambar-gambar, buku petunjuk cara menjalankan dan
memelihara serta data teknis lengkap peralatan instalasi yang terpasang.
e. Mengadakan pemeliharaan instalasi ini secara berkala selama masa
pemeliharaan.
f. Mengadakan testing dan commissioning lengkap dengan pengadaan
peralatan serta perlengkapan lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan
tersebut.
g. Training meliputi operation, maintenance sampai dengan troubleshooting
untuk tenaga-tenaga yang ditunjuk oleh pemilik.
h. Pengadaan dokumen yang diperlukan sebanyak 3 (tiga) set yang terdiri dari:
1) Operation Manual
2) Maintenance Manual
3) Daftar suku cadang yang perlu di sediakan
4) Gambar dan as built drawing
5) Semua elektronik dan electric wiring dll.
i. Semua pengurusan izin-izin dari pihak yang berwenang sehubungan dengan
pemasangan instalasi ini dan yang menyangkut biaya pengurusannya sudah
harus termasuk dalam penawaran pekerjaan ini.
j. Memberikan garansi terhadap mesin/peralatan, dan instalasinya yang
terpasang sesuai dengan petunjuk pabrikan sejak serah terima pertama.
2. Persyaratan Umum
Perusahaan yang mendukung pengadaan dan pemasangan elevator harus
mempunyai dan melampirkan didalam dokumen lelang:
a. Sertifikat badan usaha (SBU) dan IUJK klasifikasi bidang usaha Instalasi
Mekanikal
b. Sertifikat penunjukan dari Dirjen Pengawasan ketenagakerjaan dan K3
sebagai Perusahaan Jasa Keselamatam dan Kesehatan Kerja, Bidang
Kegiatan Pemasangan / Instalatir Lift.
c. Sertifikat penunjukan dari Dirjen Pengawasan ketenagakerjaan dan K3
sebagai Perusahaan Jasa Keselamatam dan Kesehatan Kerja, Bidang
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 210
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Kegiatan Jasa Pemeliharaan K3 Elevator.
d. Surat Keagenan atau Distributor resmi dari Perusahaan pabrik pembuat unit
elevator dan escalator.
e. Copy Sertifikat ISO 9001, ISO 14001, BS OSHAS 18001 dari Perusahaan
pabrik pembuat unit elevator dan eskalator.
f. Menyampaikan rencana jadwal kerja dan metode pemasangan elevator yang
akan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dilapangan pada saat
pemasangan.
g. Bila ternyata terdapat perbedaan antara rencana kerja, metode dan
spesifikasi bahan dan atau peralatan yang dipasang dengan spesifikasi yang
dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban perusahaan Agen
elevator dan escalator untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut
sehingga sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan
tambahan biaya.
h. Surat Pernyataan “bersedia menyediakan peralatan dan teknisi yang
kompeten untuk melakukan perawatan dan perbaikan peralatan tersebut
selama, sekurang kurangnya selama 10 tahun terhitung sejak serah terima
pekerjaan.
i. Surat Pernyataan bersedia menyediakan daftar harga kebutuhan spare part
yang diperkirakan diperlukan setiap tahunnya.
3. Spesifikasi Bahan dan Material
Spesifikasi dan bahan terlampir di SPEKTEK (Spesifikasi Teknis) di belakang.
4. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pengujian Bahan
Lift yang akan dipasang untuk pekerjaan ini harus sudah lulus test/pengujian
dari pabrik pembuatnya berdasarkan standar yang berlaku atau sesuai
dengan petunjuk Tim Teknis. Kontraktor harus menyerahkan sertifikat
pengujian tersebut pada Konsultan Pengawas/Tim Teknis 2 (dua) minggu
sebelum pelaksanaan pekerjaan
b. Contoh Bahan
Contoh bahan, harus diajukan kepada PPK/User/Owner/Konsultan
Pengawas/ Tim Teknis untuk disetujui bentuk, warna, aksesories, dan lain-
lain.
c. Pengemasan
Seluruh perlengkapan / peralatan harus dibawa ke tempat pekerjaan dalam
kemasan yang tertutup oleh pabrik. Apabila dianggap perlu untuk menjaga
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 211
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
kerusakan-kerusakan pemborong dapat memberikan tambahan
perlindungan.
d. Pengangkutan/Penanganan
Pengangkutan/penanganan harus diatur sedemikian rupa, hati-hati,
terlindung sehingga pemasangan bisa berlangsung dengan lancar dan
kontinyu dalam urutan yang baik pada keseluruhan sistem.
e. Pelaksanaan Pekerjaan lift
1) Kontraktor harus membuat schedule pengadaan dan metode pekerjaan
lift
2) Kontrakator harus membuat shop drawing untuk pekerjaan struktur,
Arsitektur, dan ME yang berhubungan dengan pekejaan lift.
3) Kontraktor harus memastikan pekerjaan struktur untuk lift sudah selesai
dan sesuai dengan spesifikasi lift yang akan digunakan.
4) Pemasangan balok dan papan template harus sesuai dengan konstruksi
yang sudah disetujui Konsultan Pengawas.
5) Pada pekerjaan rail bracket, pengukuran dan pemasangan harus sesuai
dengan kondisi lapangan.
6) Pada pekerjaan Elektrikal, kabel yang terpasang tidak boleh kelihatan
(inbow)
7) Setah pekerjaan selesai, lift harus diuji/test commissioning berupa test
beban, test speed, dan lain-lain
8) Pekerjaan lift termasuk koneksi instalasi dengan MCFA fire alarm sistem
pada gedung, pekerjaan dan bahan-bahan yang digunakan menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
9) Kontraktor harus mengurus perizinan dari Disnakertrans setempat.
5. Inspeksi dan Pengujian
a. Sebelum dilaksanakan pengujian, semua penyambungan harus diperiksa
tersambung dengan mantap, kencang dan tidak terjadi kesalahan sambung
atau kesalahan polaritas.
b. Kontraktor harus melakukan serangkaian pengujian-pengujian untuk
mendemonstrasikan bahwa bekerjanya semua peralatan dan material yang
telah selesai terpasang memang benar-benar memenuhi persyaratan yang
disebutkan di dalam RKS teknik ini dan standar / referensi yang digunakan.
c. Kontraktor harus menyediakan semua peralatan dan personil yang perlu
untuk melakukan pengujian.
d. Konraktor harus menyerahkan jadwal sebelum diselenggarakannya dan
caracara pengujian tersebut 14 (empat belas) hari sebelumnya kepada
Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 212
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
e. Hasil pengujian harus tertulis dan disaksikan oleh Konsultan Pengawas/Tim
Teknis.
6. Serah Terima Pekerjaan
Pekerjaan dikatakan selesai apabila:
a. Pelatihan operator dari pihak penyedia
b. Instalasi telah diselenggarakan dengan baik dan semua sistem telah diuji dan
bekerja sempurna sesuai dengan gambar perancangan dan RKS dan dijamin
akan tetap bekerja dengan baik untuk waktu jangka panjang. Pernyataan
bahwa sistem telah bekerja dengan baik dan sesuai dengan RKS dan
gambar, harus dilakukan dengan Berita Acara Pemeriksaan dan sertifikat
pengujian.
c. Telah memenuhi syarat penyerahan gambar revisi.
d. Telah mendapatkan surat pernyataan dari Konsultan Pengawas/Tim Teknis
bahwa instalasi telah dilaksanakan dengan baik dan sistem bekerja dengan
sempurna.
e. Telah memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam kontrak.
1) As built drawing
2) Measurement report
3) Spare part untuk satu tahun operasi.
f. Semua sertifikat, instruksi dan perijinan dari instansi yang berwenang
memberikan ijin penggunaan atas instalasi yang dipasang, harus diserahkan
pada saat atau sebelum hari penyelesaian pekerjaan yang ditentukan.
g. Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara proyek disertai lampiran-
lampiran sebagai berikut :
1) Gambar revisi (as built drawing), dengan jumlah sesuai lingkup
pekerjaan.
2) Laporan hasil pengujian.
3) Surat jaminan ditujukan kepada Pemilik/PPK/User dan mencantumkan
nama proyek.
4) Brosur asli, petunjuk operasi dan petunjuk pemeliharaan.
h. Serah terima kedua.
Pada serah terima kedua kondisi harus :
1) Semua peralatan dalam kondisi bersih.
2) Ruangan panel dalam kondisi bersih.
3) Semua peralatan dalam kondisi siap operasi
i. Setelah serah terima tahap II, Kontraktor harus melakukan masa jaminan
terhadap instalasi dan peralatan terpasang selama jangka waktu 365 hari.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 213
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
j. Biaya untuk pekerjaan tersebut harus sudah termasuk pada kontrak
pekerjaan ini. Apabila selama masa pemeliharaan Kontraktor tidak
melaksanakan kewajiban, maka pekerjaan tersebut dapat diserahkan
dengan pihak lain dan biaya tetap ditanggung oleh Kontraktor yang
bersangkutan.
k. Selama masa jaminan tersebut, dan atas instruksi Konsultan Pengawas/Tim
Teknis, Kontraktor wajib atas biaya sendiri dengan cepat mengganti semua
equipment atau peralatan atau material yang rusak karena kualitas yang
kurang baik atau karena pelaksanaan yang kurang sempurna dan bukan
karena kesalahan penggunaan selama instalasi dipergunakan.
l. Semua perlengkapan, tenaga, dan biaya sehubungan dengan
perbaikanperbaikan tersebut adalah tanggung jawab Kontraktor dan harus
bertanggung jawab atas semua biaya yang timbul sehubungan dengan
kerusakan material, equipment dan kesalahan pembuatan, pemasangan dari
material, equipment yang dipasok oleh subkon, selama masa jaminan.
m. Pekerjaan lift harus bergaransi pabrik sesuai petunjuk pabrikan
H. Pekerjaan APAR (Alat Pemadam Api Ringan - Portable Fire Extinguisher)
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pemasangan, pengadaan bahan-bahan, dan alat-alat bantu
yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan pengaman kebakaran.
2. Spesifikasi Bahan/Material
a. Tabung APAR (Alat Pemadam Api Ringan - Portable Fire Extinguisher) berikut
isinya.
b. Dapat digunakan dan berfungsi dengan baik, jenis Dry Chemical Multi Purpuse
(Powder) kelas A, B, C tipe CO2 dengan kapasitas tabung sesuai dengan kelas
pemadaman 2A-10B/NFPA.10 atau 2A/SKBI 6 kg.
c. Tabung APAR dipasang pada bracket bawaan pabrikan yang sama.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Semua bahan / material pengaman kebakaran harus baru, dalam arti bukan
barang bekas atau hasil perbaikan.
b. Semua bahan / material harus sesuai dengan spesifikasi / persyaratan dan
harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
c. Kontraktor harus mendemontrasikan bahwa semua peralatan dapat bekerja dan
berfungsi secara baik dan memuaskan. Segala biaya pengujian ditanggung
Kontraktor.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 214
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
d. Sebelum pemasangan harus mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas/Tim Teknis.
e. Prosedur pemasangan yang dikeluarkan oleh pabrik (jika ada) dari peralatan-
peralatan yang akan dipasang.
f. Pengerjaan titik pengaman kebakaran harus sesuai dengan titik yang sudah
tergambar di Gambar Kerja, dikerjakan secara rapi dan sempurna.
g. Untuk pemasangan dan pengetesan pekerjaan ini harus dilakukan oleh pekerja
dan supervisor yang benar-benar ahli dan berpengalaman.
h. Semua bahan / material / peralatan yang telah terpasang harus digaransikan
sesuai ketentuan yang berlaku dan pernyataan garansi harus tertulis
1) Mesin Diesel harus dilengkapi dengan filter bahan bakar dan filter udara
pembakaran.
2) Mesin Diesel harus dilengkapi dengan alat pengaman guna menghentikan
operasi mesin dan atau memberikan indikasi adanya gangguan untuk setiap
gangguan sebagai berikut :
a) Putaran kerja melebihi 110 % putaran nominal.
b) Tekanan kerja minyak pelumas lebih kecil dari nilai nominalnya (tidak
kurang dari 3 kg/cm²)
c) Temperatur kerja air pendingin melebihi nilai nominalnya (tidak kurang dari
75 oC).
d) Dan lain-lain pengaman yang dinilai perlu dan sesuai dengan rekomendasi
pabrik
3) Generator yang digunakan harus mampu membangkitkan tegangan tanpa
bantuan sumber daya lain, di mana rangkaian medan magnitnya
mendapatkan catu daya dari terminal Generator melalui suatu rangkaian
elektronik dengan tidak mempergunakan sikat komutator.
4) Rangkaian elektronik yang dimaksud dalam butir di atas harus mampu
mengatur tegangan Generator secara terus-menerus pada tegangan nominal
sebesar 220/380 Volt dengan toleransi tidak lebih dari 1,5%.
5) Generator yang digunakan harus mampu menghasilkan daya listrik sesuai
dengan kondisi terpasang yang ditunjukkan di dalam Gambar Rencana secara
terus-menerus pada putaran nominal mesin Diesel dan pada tegangan
nominal.
6) Generator yang digunakan harus dibuat untuk pemakaian dalam ruangan
dengan kelas pengamanan tidak kurang dari IP 23 dan dapat menahan
kelebihan beban 10 % selama 1 jam dalam selang waktu 12 jam.
7) Hubungan kumparan stator Generator hendaknya hubungan bintang di mana
reaktansi hubung singkatnya tidak lebih 15%.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 215
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
8) Mesin Diesel Generator secara keseluruhan harus mampu dioperasikan dari
Panel Kontrol Generator.
9) Kontraktor wajib menyediakan titik pembumian bagi mesin Diesel Generator,
titik netral Generator, panel ATS dan semua bagian logam di dalam Ruang
Diesel, termasuk rak dan tangga kabel dan pintu-pintu ruangan yang terbuat
dari logam sesuai dengan ketentuan ini.
10) Pernyataan bahwa sistem telah bekerja dengan baik dan sesuai dengan
RKS (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) harus dilakukan dengan Berita Acara
Pemeriksaan dan sertifikat pengujian.
11) Telah memenuhi syarat penyerahan shop drawing.
12) Telah mendapatkan surat pernyataan dari Konsultan Manajemen
Konstruksi /Tim Teknis bahwa instalasi telah dilaksanakan dengan baik dan
sistem bekerja dengan sempurna.
13) Telah memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam kontrak.
a) As built drawing
b) Measurement report
c) Spare part untuk satu tahun operasi.
d) Sertifikat dari Disnaker setempat.
e) SLO (Setifikat Layak Operasi).
i. Semua sertifikat, instruksi dan perizinan dari instansi yang berwenang
memberikan izin penggunaan atas instalasi yang dipasang, harus diserahkan
pada saat atau sebelum hari penyelesaian pekerjaan yang ditentukan.
j. Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara disertai lampiran-lampiran sebagai
berikut :
1) Gambar (shop drawing dan as built drawing), dengan jumlah sesuai lingkup
pekerjaan.
2) Laporan hasil pengujian.
3) Surat jaminan ditujukan kepada Pemilik/Pemberi Tugas dan mencantumkan
nama proyek.
4) Brosur asli, petunjuk operasi dan petunjuk pemeliharaan.
k. Serah terima kedua.
Pada serah terima kedua kondisi harus :
1) Semua peralatan dalam kondisi bersih.
2) Ruangan panel dalam kondisi bersih
3) Semua peralatan dalam kondisi siap operasi
l. Setelah serah terima tahap II, Kontraktor harus melakukan masa jaminan
terhadap instalasi dan peralatan terpasang selama jangka waktu 365 hari.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 216
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
m. Biaya untuk pekerjaan tersebut harus sudah termasuk pada kontrak pekerjaan
ini. Apabila selama masa pemeliharaan Kontraktor tidak melaksanakan
kewajiban, maka pekerjaan tersebut dapat diserahkan dengan pihak lain dan
biaya tetap ditanggung oleh Kontraktor yang bersangkutan.
n. Selama masa jaminan tersebut, dan atas instruksi Konsultan Manajemen
Konstruksi /Tim Teknis, Kontraktor wajib atas biaya sendiri dengan cepat
mengganti semua equipment atau peralatan atau material yang rusak karena
kualitas yang kurang baik atau karena pelaksanaan yang kurang sempurna dan
bukan karena kesalahan penggunaan selama instalasi dipergunakan.
o. Semua perlengkapan, tenaga dan biaya sehubungan dengan perbaikan-
perbaikan tersebut adalah tanggung jawab Kontraktor selama masa jaminan.
X. PEKERJAAN A. Pekerjaan Softscape
LANSKAP 1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengukuran, pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya,
peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini,
sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna sesuai
Gambar Kerja, Spesifikasi Teknis dan arahan Konsultan Pengawas. Pekerjaan ini
juga meliputi:
a. Penyediaan tanaman.
b. Pembersihan lahan.
c. Penyediaan media tanam.
d. Penanaman.
e. Pemeliharaan tanaman.
2. Spesifikasi Bahan / Material
a. Tanah humus.
Ciri- ciri atau Karakteristik Tanah Humus
Untuk mengetahui suatu tanah termasuk tanah humus bisa kita lihat dari
beberapa ciri atau karakteristik tanah tersebut. Tanah humus mempunyai
berbagai ciri-ciri khusus yang bisa dibedakan dengan ciri-ciri tanah humus yang
lainnya. Ciri-ciri atau karakteristik dari tanah humus adalah sebagai berikut:
1) Berwarna gelap, yakni coklat maupun kehitam-hitaman. Tanah humus ini
memiliki warna yang gelap antara coklat hingga kehitam-hitaman. Selain
mempunyai warna gelap, di tanah humus ini juga terdapat bintik-bintik yang
berwarna putih.
2) Memiliki tekstur yang gembur. Tanah humus memiliki tekstur yang sangat
gembur dan tidak keras seperti tanah liat ataupun tanah yang lainnya.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 217
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
3) Biasanya terdapat pada lapisan bagian atas tanah, sehingga bersifat tidak
stabil. Sifat tidak stabil ini terutama terlihat ketika ada perubahan suhu,
tingkat kelembaban, ataupun aerasi.
4) Tanah humus bersifat kolodial dan amorfous. Sifat kolodial dan armofous ini
artinya bersifat menyerupai tanah liat, namun sifat daya serapnya lebih
tinggi dari pada tanah liat.
5) Bersifat sangat subur. Tanah humus memiliki sifat yang sangat subur
karena terbentuk dari pelapukan-pelapukan dedaunan dan juga bercampur
dengan kotoran hewan dan semacamnya.
6) Mempunyai daya serap yang tinggi, tanah humus ini mempunyai
kemampuan daya serap yang tinggi dalam hal menyerap air, dan hal ini
merupakan sifat yang baik bagi pertumbuhan tanaman.
7) Mempunyai kemampuan menambah atau meningkatkan kandungan
berbagai unsur hara (magnesium, kalsium, dan kalium).
8) Merupakan sumber energi bagi jasad mikro. Tanah humus
pembentukannya dari berbagai pelapukan dedaunan dan juga ranting-
ranting pohon, sehingga merupakan sumber energi bagi jasad- jasad renik.
9) Banyak dijumpai di daerah tropis. Tanah humus merupakan tanah yang
banyak dijumpai di daerah tropis, seperti di Indonesia. Terutama wilayah
yang paling sering didapati tanah humus adalah wilayah jenis jenis hujan
seperti hujan tropis dimana banyak ditemukan pepohonan di sana.
b. Tanaman.
1) Tanaman harus jelas tempat pengambilannya.
2) Tanaman yang akan ditanam mempunyai ukuran yang relatif sama baik
dimensi batang maupun tingginya (tidak cacat tumbuh).
3) Tidak membawa bibit penyakit tanaman.
4) Tidak terdapat hama pada tanaman di akar, batang, maupun daunnya.
5) Tanaman harus nampak segar, tidak layu atau mengering.
c. Pupuk kandang.
1) Tidak berbau menyengat.
2) Tidak terdapat parasit pada pupuk kandang yang akan merugikan tanaman.
3) Kering, tidak becek.
4) Remah, tidak menggumpal.
d. Untuk penampungan sementara dilapangan dipilihkan tempat yang aman dari
segala kerusakkan, teduh dan dekat daerah penanaman.
e. Tanaman dijaga agar mendapat panas matahari langsung 50 %.
f. Waktu penyesuaian adalah dua minggu sampai satu bulan di tempat
penampungan dengan menanamkan dalam tanah setempat tanpa melepas root
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 218
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
ball (massa akar dan tanah terkait saat tanaman diangkat dari tanah atau dari
wadah) untuk tanaman hias.
g. Sebelum pelaksanaan penanaman, semua tanaman pembibitan harus dirawat
dengan penyiraman secara teratur pagi dan sore sampai terlihat tumbuh segar
dan baik.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Semua penanaman pohon dan tanaman sebaiknya dilakukan pada sore hari
atau setelah pukul 15.30 WIB agar tidak banyak terjadi penguapan dan
kekeringan yang terlampau cepat bagi tumbuh–tumbuhan tersebut. Penanaman
yang dilakukan di tempat yang terlindung dari matahari langsung dapat
dilakukan setiap saat. Penanaman pohon-pohon besar harus diberi penyangga
kayu yang kuat agar tidak roboh.
b. Semua tanaman yang disuplai harus dalam keadaan sehat dan utuh dalam arti:
1) Tanaman harus berkualitas baik dalam speciesnya, dan tidak terkena hama
penyakit, serangga atau jamur.
2) Cabang, akar dan daun tidak dalam keadaan patah atau sobek.
3) Kondisi tanaman (tinggi dan diameter batang tajuk) harus sesuai spesifikasi
teknis.
c. Pemindahan tanaman harus memperhatikan hal–hal sebagai berikut:
1) Tanaman pohon yang akan dipindahkan, harus dipersiapkan dalam
keadaan digali minimal 1 minggu sebelum dipindahkan, daun dan
percabangan dipangkas secukupnya untuk kemudian dilanjutkan dengan
pembungkusan akar.
2) Kontraktor harus menjamin tanaman-tanaman eksisting yang dipindah
masih dalam keadaan hidup dan tetap hidup di tempatnya yang baru.
3) Tanaman pohon yang telah berada dalam wadah dapat langsung dibawa
ke lokasi penampungan tanaman pada masing–masing lokasi, dan disimpan
disana sampai saat penanaman tiba.
4) Tanaman semak / perdu dan penutup tanah (ground cover) disiapkan dalam
keadaan akar terbungkus.
d. Persiapan Lahan
1) Pematokan
Pematokan harus dilakukan untuk pedoman menentukan titik-titik
penanaman sesuai gambar. Kegiatan dapat dilanjutkan setelah lokasi titik /
patok disetujui oleh Konsultan Pengawas.
2) Penggalian Tanah
a) Persiapan lahan dengan cara penggalian harus dilakukan untuk
mengangkat dan memisahkan tanah dari puing-puing sisa bahan
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 219
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
bangunan (berupa paku-paku, batu bata, kayu dan sisa bahan kimia)
sampah, ulat dan sebagainya yang dapat merusak dan mematikan
tanaman.
b) Penggalian harus dilakukan minimal sedalam 400 mm untuk tanaman
perdu dan minimal 600 mm untuk tanaman pohon, untuk memastikan
bahwa lapisan tanah yang mengandung puing dan sampah kotoran
telah terangkat semua dan harus dibuang keluar lokasi proyek.
3) Pemupukan
Untuk meningkatkan unsur mikro dan makro yang dikandung tanah, pupuk
kandang yang telah matang harus dicampur dengan tanah yang telah
dibuka dan di balik, dengan perbandingan 1 : 1.
e. Penanaman.
Tanaman harus didatangkan sesuai dengan jadwal kerja penanaman, untuk
menghindarkan tanaman berada terlalu lama dalam penampungan, dan harus
dilaksanakan sebagai berikut:
1) Tanaman yang akan ditanam harus berupa tanaman yang berasal dari
tempat penampungan atau yang telah mengalami masa persiapan dalam
galian tempat semula, dengan tinggi dan diameter batang pohon besar dan
minimal yang telah ditetapkan.
2) Pertama gali lubang yang besar, lebih besar dari ukuran wadah tanaman,
dan sisihkan di sekitar lubang galian.
3) Pisahkan tanah galian atas (permukaan) dengan tanah bawahnya.
4) Ke dalam lubang tersebut dimasukkan tanah subur seperti tersebut dalam
butir yang sudah disebutkan pada bagian sebelumnya dan tinggalkan
sejumlah tertentu untuk dicampurkan dengan tanah galian tadi yang akan
dikembalikan lagi ke dalam lubang galian semula.
5) Masukkan pupuk kandang ke dalam lubang galian, sebanyak 1/3 lubang.
6) Dengan berhati-hati, keluarkan tanaman dari wadahnya dan tempatkan
dalam lubang galian.
7) Kemudian kembalikan tanah galian ke sekitar akar, padatkan dengan hati-
hati agar tidak terdapat kantong udara.
8) Perhatikan saat pengembalian tanah, tanah pada galian atas (permukaan),
di masukkan terlebih dahulu, kemudian baru tanah galian bawahnya.
9) Ketika lubang telah terisi tanah 2/3 bagian, padatkan perlahan dengan kaki
dan siram dengan baik.
10) Tanah di sekitar dasar tanaman harus diberi cekungan agar air dapat
mengalir dengan sendirinya ke arah batang tanaman.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 220
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
11) Pohon-pohon besar harus lurus dan harus ditahan dengan kayu air/stegger
yang kuat, diikat dengan kawat untuk menahan tanaman yang belum
seimbang agar tidak mudah roboh.
f. Pemeliharaan Tanaman
1) Pemeliharaan meliputi pembersihan penyiraman, penyiangan, penggantian
tanaman dan rumput yang rusak, pemangkasan, pemupukan,
pemberantasan hama. Pekerjaan pemeliharaan tanaman dilaksanakan
dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a) Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk Gambar
Kerja, ketentuan Spesifikasi Teknis dan sesuai petunjuk Konsultan
Pengawas.
b) Pemeliharaan harus dilaksanakan Kontraktor segera setelah pekerjaan
penanaman selesai. Masa pemeliharaan sesuai ketentuan dalam
Kontrak.
c) Selama itu, Kontraktor diwajibkan secara teratur memelihara semua
tanaman dan mengganti setiap tanaman yang rusak atau mati.
d) Semua penggantian tanaman dengan yang baru menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
e) Pemeliharaan tanaman harus disesuaikan dengan sifat dan jenis
tanaman yang ditanam.
f) Bahan dan peralatan yang dipergunakan dalam setiap jenis pekerjaan
pemeliharaan harus benar–benar baik, memenuhi standar pengerjaan
yang dibutuhkan dan tidak merusak tanaman.
g) Pupuk dan obat anti hama yang digunakan harus sesuai dengan
ketentuan dalam Spesifikasi Teknis ini.
h) Penggantian tanaman harus sesuai dengan jenis / bentuk / warna
tanaman yang ditanam dan disetujui Konsultan Pengawas / Tim Teknis.
g. Penyiraman
1) Penyiraman harus dengan air bersih yang bebas dari segala bahan organik
/ zat kimia / bahan lain yang dapat merusak pertumbuhan tanaman.
Penyiraman dilakukan dengan cara:
a) Memakai alat khusus untuk menyiram tanaman seperti emrat yang
memiliki lubang banyak pada ujung keluarnya air sehingga dapat
menyebar air secara merata ke seluruh permukaan tanah yang disiram.
b) Memakai slang air terbuat dari plastik yang dihubungkan dengan kran /
sumber air yang terdekat. Penyiraman dilakukan dengan cara
memancarkan air menggunakan nozzle atau sprinkler.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 221
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
c) Penyiraman dilakukan secara teratur terutama di musim kemarau bagi
tanaman dan rumput yang baru ditanam dan juga bagi tanaman dalam
tempat penampungan.
2) Jadwal penyiraman adalah sebagai berikut:
a) Dua kali sehari secara teratur bagi semua jenis tanaman dan rumput
yang baru ditanam dan semua tanaman dalam penampungan
sementara, sebelum pukul 10.00 pada pagi hari dan sesudah pukul
15.30 pada sore hari sampai tanaman tersebut tumbuh sehat dan kuat.
b) Semua jenis tanaman dan rumput yang sudah terlihat tumbuh baik dan
kuat harus disiram satu kali sehari pada sore hari setelah pukul 15.30.
c) Penyiraman dilakukan sampai cukup membasahi bawah permukaan
tanah.
d) Tanaman yang masih terlihat cukup basah tanahnya pada sore hari, tak
perlu disiram lagi.
e) Penyiraman yang berlebihan tidak diijinkan. Air harus dapat terserap
baik oleh tanah di sekitar tanaman.
h. Penyiangan
1) Penyiangan ini harus dilakukan secara teratur tiap satu bulan sekali bagi
tanaman pohon dan rumput.
2) Penyiangan bagi tanaman rumput dilakukan untuk mencabut segala
tanaman liar dan jenis rumput yang berbeda dengan jenis rumput yang
ditanam. Alat yang dipakai adalah alat pancong atau cangkul garpu kecil.
i. Penggantian Tanaman
1) Kontraktor wajib melakukan penggantian setiap pohon, tanaman penutup
atau rumput yang ditemukan rusak atau mati.
2) Semua penggantian dengan tanaman baru menjadi tanggung jawab
Kontraktor sampai masa pemeliharaan yang ditentukan berakhir.
3) Penggantian tanaman harus sesuai dengan jenis/bentuk/warna tanaman
yang ditanam dan disetujui Konsultan Pengawas.
4) Penggantian tanaman harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak
merusak tanaman lain di sekitarnya pada saat mencabut dan menanam
yang baru.
5) Penggantian tanaman dilaksanakan pada sore hari antara pukul 15.30 –
18.00 dan dilanjutkan dengan penyiraman.
j. Pemangkasan / Pruning (Kontraktor harus melakukan pruning tanaman
eksisting atas petunjuk Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas).
1) Pemangkasan dilaksanakan untuk membuang cabang/ranting liar atau
untuk menjaga atau memperbaiki bentuk pertumbuhan yang diinginkan.
2) Cabang/ranting yang mati atau layu harus dibuang dengan memotong.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 222
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
3) Semua pekerjaan pemangkasan harus dilakukan dengan gunting pangkas
untuk memotong cabang dan ranting dari arah bawah membuat potongan
miring menjauh (300 – 400) dari tunas yang berada pada cabang/ranting
yang tersisa jika memungkinkan sehingga pertumbuhan baru dapat muncul
dari tunas tersebut.
4) Tidak dibenarkan melakukan pemangkasan cabang/ranting tanpa
menggunakan alat yang pemotong yang cukup tajam.
5) Bekas pemotongan cabang / ranting harus ditutup dengan cat penutup luka
untuk mencegah infeksi yang disebabkan jamur pembusuk kayu atau
serangga yang dapat membunuh tanaman.
6) Pemangkasan dilakukan secara teratur tiap satu bulan sekali.
7) Tidak dibenarkan memangkas pucuk tanaman muda yang akan tumbuh
kembang di kemudian hari.
k. Pemupukan
1) Pupuk kandang yang matang digunakan untuk membuat tanah sehat/subur
yang terdiri dari campuran pupuk kandang dan tanah baik dengan
perbandingan 1 : 1 yang akan digunakan untuk pekerjaan penimbunan.
2) Pupuk buatan NPK diberikan kepada tanaman pohon peneduh setelah
tanaman tersebut melampaui masa tanah 3 (tiga) bulan.
3) Pupuk buatan NPK diberikan sebanyak 25 gram setiap tanaman untuk
mendorong pembentukan akar dan pembuahan.
4) Pemupukan dilakukan dengan menanamkannya di dalam tanah sedalam
minimal 100 mm di sekeliling tajuk pohon, pada setiap jarak 600 mm.
5) Pemupukan harus diulang 3 (tiga) bulan kemudian.
6) Pupuk buatan ZA atau Urea untuk rumput harus diberikan sebanyak 12
gram/m2. Pemupukan dilakukan sebulan sekali. Pupuk harus dilarutkan
dengan air kemudian disemprotkan dengan sprayer ke permukaan rumput.
l. Pemberantasan Hama Penyakit.
1) Pemberantasan hama penyakit dilakukan sebelum tanaman terserang
penyakit.
2) Pemberantasan untuk hama (serangga dan ulat) dilakukan dengan cara
penyemprotan keseluruh permukaan daun, batang dan cabang.
3) Bahan yang dipakai adalah pestisida yang memenuhi ketentuan
Pemerintah Republik Indonesia.
4) Untuk pemberantasan jamur dan sejenisnya digunakan fungisida dithane
M-45 yang dicampur air (2 gr/liter air). Pemberantasan dilakukan dengan
penyemprotan ke seluruh permukaan daun, batang dan cabang.
5) Untuk memberantas penggerek batang, digunakan insektisida senyawa
sintesis organik DDT (Dichloro Diphenyl Trichloroethane), BHC (benzena
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 223
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
heksaklorida) atau heksakloroheksana (HCH), Chlordan, Toxaphene,
Phosphat organik. Untuk memberantas siput darat digunakan Metdex yang
disebarkan di sekitar pohon.
6) Penyemprotan hama dan jamur:
a) Untuk rumput dilakukan 2 (dua) bulan sekali.
b) Untuk tanaman dilakukan 1 (satu) bulan sekali.
c) Penyemprotan hama dan jamur dilakukan secara bergantian. Untuk
penyemprotan dari jenis obat yang berbeda jangan dilakukan sekaligus
tetapi beda waktu selang 2 (dua) minggu.
B. Pekerjaan Hardcsape
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengukuran, pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya,
peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini,
sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
Pekerjaan ini mencakup pemasangan paving dan kansteen
2. Spesifikasi Bahan / Material
a. Paving Holland mutu K-300
b. U-Ditch 500x700 mm
c. Kansteen
d. Pasir pasang, agregat halus / pasir yang dipakai harus memenuhi ketentuan-
ketentuan yang tercantum pada dokumen ini.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan Kontraktor harus berkoordinasi dengan
Konsultan Pengawas, mengajukan Shop Drawing, peralatan, rencana tahapan
pelaksanaan dan target pelaksanaan.
b. Semua material yang dikerjakan harus mengacu pada spesifikasi teknis yang
ditawar oleh Kontraktor yang terdapat dalam Dokumen Pengadaan ini dan
mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
c. Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh aplikator resmi dan berpengalaman.
d. Pasir alas seperti yang dipersyaratkan segera digelar di atas lapisan base.
Kemudian diratakan dengan jidar kayu sehingga mencapai kerataan yang
seragam dan harus mengikuti kemiringan yang sudah dibentuk sebelumnya
pada lapisan base.
e. Penggelaran pasir alas tidak melebihi jarak 1 meter di depan paving terpasang
dengan tebal screeding.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 224
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
f. Pemasangan paving harus dimulai dari satu titik / garis (starting point) di atas
lapisan pasir alas (laying course).
g. Tentukan kemiringan dengan menggunakan benang yang ditarik tegang dan
diarahkan melintang sebagai pedoman garis A dan memanjang sebagai garis
B, kemudian dibuat pasangan kepala masing-masing diujung benang tersebut.
h. Pemasangaan paving harus segera dilakukan setelah penggelaran / pasir
alas. Hindari terjadinya kontak langsung antar block dengan membuat jarak
celah / naat dengan spasi 2 - 3 mm untuk pengisian joint filler dengan
menggunakan abu batu.
i. Memasang paving harus maju, dengan posisi pekerja di atas block yang sudah
terpasang.
j. Profil melintang permukaan paving minimal mencapai 2 % dan maksimal 4 %
dengan toleransi cross fall 10 mm untuk setiap jarak 3 meter dan 20 mm untuk
jarak 10 meter garis lurus. Pembedaan maksimum kerataaan antar block tidak
boleh melebihi 3 mm.
k. Pengisian joint filler dengan menggunakan abu batu harus segera dilakukan
setelah pamasangan paving dan segera dilanjutkan dengan pemadatan
paving.
l. Pemadatan paving dilakukan dengan menggunakan alat plat compactor yang
mempunyai plat area 0,35 s/d 0,50 m² dengan gaya sentrifugal sebesar 16 s/d
20 kN dan getaran dengan frekwensi 75 s/d 100 MHz. Pemadatan hendaknya
dilakukan secara simultan bersamaan dengan pemasangan paving dengan
minimal akhir pemadatan meter dibelakang akhir pasangan. Jangan
meninggalkan pasangan paving tanpa adanya pemadatan, karena hal tersebut
dapat memudahkan terjadinya deformasi dan pergeseran garis joint akibat
adanya sesuatu yang melintas melewati pasangan paving tersebut.
m. Pemadatan sebaiknya dilakukan dua putaran, putaran yang pertama ditujukan
untuk memadatkan / pasir alas dengan penurunan 5 - 15 mm (tergantung pasir
yang dipakai). Pemadatan putaran kedua, disertai dengan menyapu / pasir
pengisi celah/naat block, dan masing-masing putaran dilakukan paling sedikit
2 lintasan.
XI. PENUTUP A. Pekerjaan lain di luar lingkup dokumen ini, yang ternyata timbul dalam pelaksanaan
pekerjaan, harus dilaporkan kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), dan boleh
dilakukan setelah memperoleh perintah dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
B. Semua bagian pekerjaan harus selesai 100% dan setelah itu penyerahan pertama dapat
dilaksanakan.
C. Penyedia Jasa harus selalu menjaga ketertiban dalam lokasi pekerjaan.
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 225
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
D. Penyedia Jasa harus menjaga kerusakan-kerusakan dari fasilitas yang ada. Apabila ada
kerusakan yang diakibatkan oleh pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa wajib
memperbaiki atas biaya dan tanggungan Penyedia Jasa.
E. Penyedia Jasa harus membersihkan sisa-sisa bahan material dan sisa bongkaran,
sehingga lokasi proyek betul-betul bersih.
F. Apabila penyerahan pertama dapat dilaksanakan maka dibuat Berita Acara Serah
Terima Pekerjaan yang Pertama.
G. Serah terima kedua (terakhir) dapat dilaksanakan dengan syarat semua pekerjaan yang
cacat atau kurang sempurna dalam masa pemeliharaan pekerjaan telah dilaksanakan
dengan baik dan sempurna dan dibuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang
Kedua.
Konsultan Perencana
Pejabat Pembuat Komitmen
PT. Pola Data Consultant
Akhirudin, S.T., M.Ec.Dev Astri Wulandari
NIP. 198510042009121001 Direktur
Pembangunan Gedung BLK Kota Batam Jalan Hang Kesturi - Kabil Kota Batam 226