| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0960663763942000 | Rp 147,885,300 | 80.4 | 86.08 | - | |
| 0740292008942000 | - | - | - | Tidak Mengadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0845313600805000 | - | - | - | Tidak Memenuhi Ambang Batas | |
| 0032785768722000 | - | - | - | Tidak Masuk Daftar Pendek | |
| 0015148877331000 | - | - | - | Tidak Masuk Daftar Pendek | |
| 0720500255801000 | - | - | - | Tidak Memenuhi Ambang Batas | |
| 0021190038722000 | - | - | - | Tidak Memenuhi Ambang Batas | |
| 0011256120805000 | - | 80.38 | - | - | |
| 0020513339801000 | - | - | - | - | |
| 0028116341801000 | - | 74.25 | - | Tidak Mencapai Ambang Batas Teknis | |
PT Bias Monarchy Konsultan | 00*5**8****05**0 | - | - | - | Tidak Masuk Daftar Pendek |
| 0939379145942000 | - | - | - | Dokumen Asli Kepemilikan Tempat Usaha baik sewa atau milik sendiri Tidak Dapat dibuktikan | |
| 0033103508311000 | - | - | - | Tidak Memenuhi Ambang Batas | |
| 0020561296801000 | - | - | - | Tidak Memenuhi Ambang Batas | |
| 0033060138722000 | - | - | - | - | |
CV Tri En Sejahtera | 06*9**9****45**0 | - | - | - | - |
| 0720031285822000 | - | - | - | - |
KEMENTRIAN KETENAGAKERJAAN R.I
DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS
BALAI PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS (BPVP) PANGKEP
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN :
PENGAWASAN PEMBANGUNAN KIOS 3 IN 1 TAHAP 2
A. UMUM
1. Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dilakukan kontraktor pelaksana harus
mendapatkan pengawasan secara teknis di lapangan, agar rencana teknis yang telah disiapkan
dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung operasional dan efektif.
2. Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh pemberi jasa pengawasan yang
kompeten dan dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan di
lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
3. Konsultan pengawas bertujuan secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi dari segi biaya,
mutu dan waktu kegiatan pelaksanaan.
B. LATAR BELAKANG
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan pekerjaan PENGAWASAN PEMBANGUNAN
KIOS 3 IN 1 TAHAP 2
2. Pengguna Anggaran adalah Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Pangkep atas nama Kementerian
Ketenagakerjaan R.I.
3. Untuk menyelenggarakan pekerjaan dimaksud, dibentuk panitia pengadaan barang/jasa
Pengawasan Pembangunan Kios 3 in 1 Tahap 2
C. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan adalah Melakukan Pengawasan Supervisi kepada Pelaksana Kegiatan
terhadap pekerjaan Pembangunan Kios 3 in 1 Tahap 2 di BPVP Pangkep
I. KEGIATAN PENGAWASAN
A. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, khususnya teknis Pembangunan Gedung Negara, berdasarkan Keputusan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat R.I Nomor : 22/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
B. Lingkup Kegiatan tersebut antara lain :
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
pengawasan pekerjaan dilapangan.
2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu,
dan biaya pekerjaan konstruksi.
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian
volume / realisasi fisik.
4. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama
proses pelaksanaan konstruksi.
5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan
pekerjaan pengawasan dengan masukan hasil-hasil rapat lapangan, laporan harian, mingguan, dan
bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh pemborong.
6. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah terima pertama dan serah
terima kedua pekerjaan konstruksi.
7. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built Drawing) sebelum
serah terima pertama.
8. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi perbaikannya
pada masa pemeliharaan dan laporan akhir pekerjaan pengawasan.
9. Menyampaikan surat teguran kepada pelaksana kegiatan ketika terjadi keterlambatan pekerjaan
dan/atau ditemukan ketidak sesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan.
10. bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh pemborong.
11. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah terima pertama dan serah
terima kedua pekerjaan konstruksi.
12. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built Drawing) sebelum
serah terima pertama.
13. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi perbaikannya
pada masa pemeliharaan dan laporan akhir pekerjaan pengawasan.
14. Menyampaikan surat teguran kepada pelaksana kegiatan ketika terjadi keterlambatan pekerjaan
dan/atau ditemukan ketidak sesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan.
II. TANGGUNG JAWAB PENGAWASAN
A. Konsultan pengawas bertanggung jawab secara professional atas jasa pengawasan yang
dilakukan sesuai ketentuan kode etik profesi yang berlaku.
B. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut :
1. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen pelelangan /pelaksanaan yang dijadikan
pedoman, serta peraturan, standard dan pedoman teknis yang berlaku.
2. Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja pengawasan yang berlaku.
3. Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.
C. Penanggung jawab professional pengawasan adalah tidak hanya konsultan sebagai suatu perusahaan,
tetapi juga bagi para tenaga ahli professional pengawasan yang terlibat dalam proses pekerjaan tersebut..
III. BIAYA
A. BIAYA PENGAWASAN
1. Biaya Pengawasan dibebankan pada APBN Kementerian Ketenagakerjaan R.I melalui Balai
Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Pangkep Tahun Anggaran 2023.
2. Besarnya biaya konsultan pengawas merupakan biaya tetap dan pasti (Lump Sum).
3. Pagu Anggaran kegiatan dimaksud sebesar Rp.161.000.000,- sedangkan untuk HPS sebesar
Rp. 152.625.000,-
4. Biaya pekerjaan pengawasan dan tata cara pembayaran diatur secara kontraktual, meliputi
komponen sebagai berikut :
a. Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang
b. Materi dan pengadaan laporan
c. Pembelian dan/ atau sewa peralatan
d. Sewa kendaraan
e. Biaya rapat-rapat
f. Perjalanan (lokal maupun luar kota)
g. Jasa dan overhead pengawasan
h. Pajak dan iuran lainnya
5. Pembayaran biaya konsultan pengawas adalah berdasarkan prestasi kemajuan pekerjaan
pengawasan
B. SUMBER DANA
Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan pengawasan dibebankan pada APBN Kementerian
Ketenagakerjaan R.I melalui Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Pankep Tahun Anggaran 2023.