| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0031902307027000 | Rp 9,360,668,191 | - | |
| 0016119752444000 | - | - | |
| 0940508039323000 | Rp 8,500,000,000 | Tidak menyampaikan/melampirkan dokumen penawaran administrasi, kualifikasi dan teknis | |
| 0752409847124000 | - | - | |
| 0964880603326000 | Rp 8,082,387,532 | Tidak menyampaikan/melampirkan dokumen penawaran administrasi, kualifikasi dan teknis | |
| 0631236437322000 | - | - | |
| 0752128819322000 | Rp 7,991,365,010 | 1. Surat dukungan pada item barang beton ready mix tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam LDK, Hal Persyaratan kualifikasi, Nomor IKP 30.12, Nomor 13 2. Pengalaman pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam LDK, Hal Persyaratan kualifikasi, Nomor IKP 30.12, Nomor 14 | |
| 0316817790322000 | Rp 8,670,239,231 | 1. tidak melampirkan surat dukungan dan ketersediaan barang untuk item barang beton ready mix, dan panel listrik 2. item bahan material beton readymix, kusen upvc, panel surya, tidak menyampaikan brosur/katalog berstempel basah | |
Adinda Karya Persada.CV | 0032079873804000 | Rp 7,770,000,000 | Tidak menyampaikan Dokumen Penawaran Administrasi, Kualifikasi dan Teknis |
CV Putra Abung Sentosa | 0032663288323000 | Rp 8,584,586,113 | 1. Identifikasi bahaya, penilaian resiko, pengendalian dan peluang (IBRP) tidak lengkap/kurang dari yang dipersyaratkan 2. tidak menyampaikan/melampirkan surat dukungan ketersediaan bahan material AC 3. tidak menyampaikan/melampirkan brosur/katalog berstempel basah untuk bahan material besi tulangan beton, beton ready mix, panel surya 4. tidak menyampaikan/melampirkan bukti pembayaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan 3 bulan terakhir |
| 0437120686401000 | - | - | |
| 0032351421301000 | - | - | |
| 0032587636322000 | - | - | |
| 0026461913117000 | - | - | |
| 0028807667322000 | - | - | |
| 0016356149323000 | - | - | |
| 0731019634009000 | - | - | |
Sesfranvio Putra Mandiri | 04*7**4****47**0 | - | - |
| 0030698187017000 | - | - | |
| 0822906400403000 | - | - | |
Alina Zarra Perkasa | 06*4**9****05**0 | - | - |
| 0210121489418000 | - | - | |
| 0017513334323000 | - | - | |
| 0700090483008000 | - | - | |
| 0838307965412000 | - | - | |
| 0753129303009000 | - | - | |
| 0940581119323000 | - | - | |
Ahli Dunia | 09*1**1****04**0 | - | - |
| 0313060261429000 | - | - | |
| 0905215570009000 | - | - | |
| 0839397981528000 | - | - | |
| 0024095622321000 | - | - | |
| 0033476904321000 | - | - | |
| 0016357774321000 | - | - | |
| 0936754183301000 | - | - | |
| 0032663163323000 | - | - | |
| 0939324992321000 | - | - | |
| 0862725025403000 | - | - | |
| 0021271655008000 | - | - | |
| 0012135265321000 | - | - | |
| 0025357781326000 | - | - | |
| 0316896109001000 | - | - | |
| 0663947000323000 | - | - | |
| 0820512564105000 | - | - | |
| 0730403375027000 | - | - | |
| 0800975997101000 | - | - | |
| 0013218458008000 | - | - | |
| 0021874235009000 | - | - | |
PT Koka Indonesia | 00*1**2****72**0 | - | - |
Fokus Promo Mandiri, CV | 0033420282124000 | - | - |
| 0717937213432000 | - | - | |
| 0314929548401000 | - | - | |
| 0405474925323000 | - | - | |
| 0032813990008000 | - | - | |
| 0905181277009000 | - | - | |
| 0828009217321000 | - | - | |
| 0032167470323000 | - | - | |
| 0018249227325000 | - | - | |
| 0705046027412000 | - | - | |
PT Royal Inti Mahiro | 07*6**9****09**0 | - | - |
PT Dirajati Baginda Mulia | 09*8**4****34**0 | - | - |
| 0027609650322000 | - | - | |
| 0658077227418000 | - | - | |
| 0026371658941000 | - | - | |
PT Putra Alfindo Consultama | 07*2**0****05**0 | - | - |
| 0030664387322000 | - | - | |
| 0409606167322000 | - | - | |
| 0756225033001000 | - | - | |
| 0021068242127000 | - | - | |
| 0727376501124000 | - | - | |
| 0904280922322000 | - | - | |
| 0027208180915000 | - | - | |
| 0823749411101000 | - | - | |
| 0439178112322000 | - | - | |
| 0033283425412000 | - | - | |
| 0425413234401000 | - | - | |
PT Yura Mitra Mandiri | 09*8**2****07**0 | - | - |
| 0950795112101000 | - | - | |
| 0015911142311000 | - | - | |
| 0019915909323000 | - | - | |
| 0965863269223000 | - | - | |
| 0031983331323000 | - | - | |
| 0030567432105000 | - | - | |
| 0019206986008000 | - | - | |
| 0022796866314000 | - | - | |
| 0311911754124000 | - | - | |
CV Torgabe Artha Nugraha | 0818185761432000 | - | - |
| 0539009779321000 | - | - | |
| 0944955202447000 | - | - | |
| 0013977178021000 | - | - | |
| 0016852279803000 | - | - | |
| 0943084384323000 | - | - |
DIREKTORAT BINA KELEMBAGAAN PELATIHAN VOKASI
DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN RI
RENCANA KERJA & SYARAT
JASA KONSULTANSI PERENCANAAN
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG
PROVINSI LAMPUNG
TAHUN 2021
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 1
PROVINSI LAMPUNG
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur tim penyusun panjatkan kepada Allah Ta’ala karena karunianya tim
penyusun dapat menyelesaikan Rencana Kerja & Syarat Pembangunan BLK Lampung ini
sebagai salah satu bentuk produk keluaran sekaligus pertanggungjawaban dari kegiatan yang
ada di lingkungan Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi, Direktorat Jenderal
Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas, Kementerian Ketanagkerjaan Republik
Indonesia.
Rencana Kerja & Syarat ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya tidak terlepas dari
bantuan dan dukungan dari berbagai pihak baik dari manajemen maupun Direktorat Bina
Kelembagaan Pelatihan Vokasi, Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan
Produktivitas, Kementerian Ketanagkerjaan Republik Indonesia. Untuk itu penulis ucapkan
terima kasih atas kontribusi bantuan dalam berbagai bentuk.
Semoga Rencana Kerja & Syarat ini dapat menjadi salah satu rangkaian karya terbaik
dari tim penyusun yang bekerja sama dengan Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi,
Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas, Kementerian
Ketanagkerjaan Republik Indonesia, sehingga mampu memberikan sumbangsih kepada
program pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dibuat Oleh,
Disetujui oleh :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Konsultan Perencana
AKHIRUDIN, S.T.,M.Ec.Dev
NIP. 198510042009121001
Endang Rukmiati
Kepala Cabang
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 2
PROVINSI LAMPUNG
BAB I
SYARAT-SYARAT TEKNIS DAN BAHAN
Pasal 1
SITUASI
1) PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG, PROVINSI LAMPUNG akan dilaksanakan pada lokasi
yang telah ditetapkan di Jl. Pagar Alam No. 127, Kelurahan Segala Mider, Kecamatan
Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung – 35152.
2) Calon pemborong wajib meneliti situasi medan, terutama kondisi tanah, sifat dan
luasnya pekerjaan dan hal-hal lain yang berpengaruh terhadap penawarannya,
disamping ketentuan-ketentuan dalam RKS.
3) Kelalaian dan kurang ketelitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk
mengajukan klaim dikemudian hari.
Pasal 2
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang harus dilaksanakan pada lokasi tersebut di atas meliputi:
1) Pekerjaan pendahuluan, persiapan dan pembersihan lokasi.
2) Pekerjaan Pembangunan Gedung pada :
Pekerjaan Gedung Kantor
Pekerjaan Gedung Aula
Pekerjaan Gedung Workshop TIK-Pariwisata-Tata Rias
Pekerjaan Gedung Workshop Listrik
Pekerjaan Gedung Workshop Otomotif
Pekerjaan Gedung Workshop Manufaktur
Pekerjaan Gedung Workshop Bangunan
Pekerjaan Gedung Workshop Processing
Pekerjaan Gedung Workshop Garmen
Pekerjaan Gedung Masjid
Pekerjaan Gedung Dapur dan Laundry
Pekerjaan Pagar dan Gerbang
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 3
PROVINSI LAMPUNG
Pekerjaan Guest House
Pekerjaan Power House
Pekerjaan Selasar
3) Pekerjaan Site Development.
4) Unsur penunjang lainnya dan segala sesuatu yang nyata-nyata termasuk dalam
pekerjaan.
Pasal 3
PEKERJAAN PELAKSANAAN
1) Untuk menjamin mutu dan kelancaran pekerjaan, Pemborong harus menyediakan :
Pelaksana ahli yang mengerti gambar dan cara-cara pelaksanaan.
2) Pelaksana yang trampil dalam bidang pekerjaan.
3) Pompa air mesin pemadat tanah, alat-alat pengukur seperti waterpas, penyekat tegak
dan alat-alat bantu lainnya, diperlukan untuk ketelitian, kerapihan ketepatan pekerjaan.
4) Bahan yang harus sudah ada ditempat menjelang waktu pengerjaan sehingga tidak akan
terjadi kelambatan pelaksanaan dari jadwal yang telah ditentukan.
Pasal 4
U K U R A N
1) Satuan Ukur
Semua ukuran tersebut dalam gambar kerja dinyatakan dalam ukuran matrik, kecuali
untuk baut-baut dan sejenisnya dalam inch.
2) Ukuran Penduga
Ukuran penduga adalah induk ukuran darimana semua ketinggian dan kedalaman
diambil, berupa balok sepanjang 200 cm berpenampang 5 x 5 cm dengan semua sisi
diketam rata dimeni 2 kali sepanjang tegak lurus pada tanah bangunan sedalam 100 cm.
Ukuran Penduga ini dinyatakan dengan huruf (P) dibuat oleh Pemborong dibawah
pengawasan Direksi dan dipelihara selama pelaksanaan.
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 4
PROVINSI LAMPUNG
3) Ukuran pokok lebih kurang + 0.00 adalah tinggi lantai bangunan induk dalam hal ini peil
Selasar Lantai Dasar yang ditentukan +60 cm dari muka tanah yang telah dimatangkan.
Selanjutnya semua ukuran tinggi dalam gambar diambil dari tinggi lantai + 0.00 ini.
Pasal 5
PEKERJAAN PERSIAPAN
1) Papan Nama Proyek
a. Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek dengan ukuran
lebar 1.20 m, panjang 2.40 m dari papan multiplek, dilengkapi dengan tulisan sesuai
petunjuk Direksi.
b. Ditanam dalam halaman depan dengan dicor beton adukan 1 pc:2 pc:3 kr. yang
kuat.
2) Perizinan
Kontraktor wajib mengurus dan mendapatkan perizinan yang disyaratkan dan
diperlukan baik sebelum, pada saat maupun setelah selesainya pembangunan
3) Papan Bangunan (Bouwplank)
a. Setelah Permukaan tanah yang akan dibangun, bangunan dibersihkan dari kotoran
sampah maupun pohon, baru diizinkan membuat papan bangunan.
b. Papan bangunan dari kayu tebal 2 cm dengan tiang kaso 5/10 jarak tiang 1 meter.
c. Papan bangunan permukaan atasnya ditempatkan setinggi lantai bangunan induk
(peil ± 0.00) dan minimal 2 m dari As Bangunan kearah luar. Papan Bangunan boleh
dibongkar sesudah mulai pekerjaan dinding bata.
d. Patok peil beton dibuat dari beton 15 x 15cm.
4) Penyediaan Air Kerja
a. Air kerja dapat memanfaatkan sumber air yang ada di lokasi pekerjaan dengan izin
dari pengelola Kawasan.
b. Apabila air dilokasi tidak memenuhi persyaratan, maka kontraktor harus
mendapatkannya dengan membeli air yang memenuhi persyaratan.
5) Ketetapan letak bangunan diukur dengan patok yang dipancang kuat-kuat dan papan
terentang dengan ketebalan 2 cm diketam rata pada sisinya. Pemborong harus
menyediakan orang yang ahli dalam cara-cara mengukur. Alat-alat penyipat datar
(theodolit, waterpas) prisma silang harus selalu berada di lapangan.
6) Pembongkaran dan Pembersihan.
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 5
PROVINSI LAMPUNG
a. Semua penghalang dalam batas tanah bangunan yang menghalangi jalannya
pekerjaan harus dibongkar atau dibersihkan dan dipindah dari tanah bangunan,
kecuali hal-hal yang tercantum dalam gambar atau yang ditentukan oleh Pemberi
Tugas. Dilindungi agar tetap utuh. Pelaksanaan pembongkaran harus dilakukan
dengan sebaik-baiknya untuk menghindarkan harta/benda yang berdekatan dari
kerusakan.
b. Apabila terdapat pondasi bekas bangunan eksisting, pembongkaran sepenuhnya
menjasi tanggung jawab kontraktor pelaksana dan harap diperhitungkan dalam
schedule pelaksanaannya.
c. Kerusakan yang terjadi pada harta/benda intansi atau badan lain atau perorangan
di dalam atau di luar halaman karena alasan pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan
harus diperbaiki tanpa penambahan biaya dari Pemberi Tugas.
d. Semua pohon semak, rumput dan tumbuh-tumbuhan lainnya yang ada di daerah
yang harus diurug, harus dihilangkan/dibersihkan yang sebelumnya harus
dikoordinasikan dengan pengawas teknis.
7) Perlindungan Pada Benda-benda yang berfaedah.
a. Semua saluran-saluran yang masih berfungsi, riol, air, listrik atau benda-benda lain
yang berfaedah, harus dilindungi agar tidak rusak, kecuali kalau dinyatakan untuk
dihilangkan. Bila timbul kerusakan harus diperbaiki atau diganti Pemborong.
b. Daerah tapak bangunan yang letaknya lebih rendah dari pada tinggi tanah
sekelilingnya, harus dilindungi dari erosi yang terjadi, antara lain dengan cara
pembuatan tanggul-tanggul tanah dan selokan sementara.
8) Penebangan Pohon.
Kelestarian segala jenis pohon-pohon yang ada di dalam halaman harus dijaga, sesuai
dengan petunjuk yang dinyatakan dalam gambar.
Pasal 6
PEMATANGAN LOKASI
1) Galian Pondasi
a. Galian pondasi dibuat sesuai dengan gambar.
b. Tanah bekas galian ditumpuk diluar papan bangunan.
2) Galian Saluran Air Hujan
a. Galian jalur ini dibuat sesuai dengan gambar.
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 6
PROVINSI LAMPUNG
b. Tanah bekas galian dapat dipergunakan menimbun ruangan bangunan setelah
dibersihkan dari sampah yang mengotorinya.
c. Galian semuanya dibuat sesuai dengan gambar.
3) Pemotongan Tanah
a. Pemotongan tanah dilakukan untuk lokasi yang keadaan permukaan tanahnya lebih
tinggi dari peil lantai yang telah ditentukan.
b. Tanah bekas pemotongan ini dibuat dan diratakan dihalaman bangunan yang
rendah. Bila tidak ada halaman yang rendah ditimbun disuatu tempat yang akan
ditentukan kemudian pada waktu pelaksanaan oleh Direksi.
c. Muka Tanah dimana akan didirikan bangunan di atasnya, harus dibentuk dengan
rata menurut garis-garis dan ketinggian yang sudah ditentukan dalam gambar
rencana
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 7
PROVINSI LAMPUNG
BAB II
KETENTUAN TEKNIS UMUM PEKERJAAN
PASAL 1.
RENCANA PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum Pelaksanaan Pekerjaan, Pengguna Barang/Jasa bersama-sama dengan
penyedia barang/jasa, perencana, pengawas teknis, suku dinas terkait dan instansi
terkait lainnya, terlebih dahulu menyusun rencana pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan surat perjanjian /kontrak.
b. Pengguna barang/jasa harus menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan
kontrak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterbitkan SPMK.
c. Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan
pekerjaan adalah :
1. Organisai kerja.
2. Tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan.
3. Jadwal pelaksanaan pekerjaan.
4. Jadwal pengadaan bahan, mobilisasi peralatan dan personil.
5. Penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeriksaan lapangan.
6. Pendekatan kepada masyarakat dan pemerintah daerah setempat
mengenai rencana kerja.
7. Penyusunan program mutu proyek.
2) Pengguna Program Mutu
a. Program mutu pengadaan barang/jasa harus disusun oleh penyedia barang/jasa dan
disepakati pengguna barang/jasa pada rapat persiapan pelaksanaan kontrak dan
dapat direvisi sesuai dengan kondisi di lapangan.
b. Program mutu pengadaan barang/jasa paling tidak berisi :
1. Informasi pengadaan barang/jasa.
2. Organisasi proyek, pengguna barang/jasa dan penyedia barang/jasa.
3. Jadwal pelaksanaan.
4. Prosedur pelaksanaan pekerjaan.
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 8
PROVINSI LAMPUNG
5. Prosedur instruksi kerja.
6. Pelaksanaan kerja.
a. Pemeriksaan bersama
1. Tahap awal periode pada pelaksanaan pekerjaan, pengguna barang/jasa
bersama- sama dengan penyedia barang/jasa melakukan pemeriksaan
bersama.
2. Untuk pemeriksaan bersama ini, pengguna barang/jasa dapat membentuk
panitia peneliti pelaksanaan kontrak.
PASAL 2.
ORGANISASI PELAKSANAAN LAPANGAN
1) Untuk melaksanakan pekerjaan/proyek sesuai yang ditetapkan dalam surat
perjanjian/kontrak, penyedia barang / jasa harus membuat organisasi pelaksanaan
lapangan, dengan pembagian tugas, fungsi dan wewenang yang jelas tanggung jawabnya
masing-masing.
2) Penempatan personil harus proporsional dan sesuai dengan keahlian bidang tugasnya
masing-masing sedangkan untuk tenaga-tenaga ahlinya harus memenuhi ketentuan
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan golongan, bidang dan
kualifikasi perusahaan penyedia barang/jasa yang bersangkutan.
3) Untuk pelaksanaan pekerjaan/proyek penyedia barang/jasa menunjuk penanggung
jawab lapangan (Kepala Proyek), yang dalam penunjukannya terlebih dahulu harus
mendapatkan persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran.
4) Penyedia barang/jasa tidak diperkenankan memberikan pekerjaan lain kepada wakil
ataupun para penanggungjawab lapangan, diluar pekerjaan/proyek yang bersangkutan.
5) Selama jam-jam kerja tenaga ahli/wakilnya atau para penanggungjawab lapangan harus
berada dilapangan pekerjaan kecuali berhalangan / sakit dan penyedia barang/jasa harus
menunjuk / menempatkan penggantinya apabila yang bersangkutan berhalangan.
6) Jika ternyata penanggung jawab teknis tersebut tidak memenuhi ketentunan yang telah
ditetapkan, maka Kuasa Pengguna Anggaran berhak memerintahkan penyedia
barang/jasa supaya segera mengganti dengan orang lain yang ahli dan berpengalaman.
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 9
PROVINSI LAMPUNG
PASAL 3
TENAGA KERJA LAPANGAN
1) Penyedia barang/jasa wajib memperkerjakan tenaga kerja yang terampil dan
berpengalaman, sesuai keahliannya dalam jumlah yang cukup sesuai volume dan
kompleksitas pelaksanaan pekerjaan.
2) Penyedia barang/jasa harus melaksanakan ketertiban, kebersihan, kesehatan dan
keamanan lokasi / pekerjaan, dengan menyediakan fasilitas sarana dan prasarana kerja
memadai.
3) Penyedia barang/jasa harus menyediakan tempat tinggal yang memadai dan tidak
mengganggu lingkungan, untuk para tenaga kerja yang tinggal sementara dilokasi
pekerjaan / proyek.
4) Penyedia tenaga kerja harus dilaporkan kepada pengguna barang/jasa, dalam bentuk
tenaga kerja yang dilampiri identitas diri dan tanda pengenal setiap tenaga kerja.
PASAL 4
BAHAN DAN PERALATAN
1) Bahan Peralatan dan segala sesuatu yang diperlukan untuk melaksanakan peketjaan
sesuai dalam surat perjanjian/kontrak, adalah disediakan oleh penyedia barang/jasa.
2) Bahan material yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan, adalah :
a. Sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia.
b. Memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam surat /perjanjian/kontrak, RKS,
gambar dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
c. Sebelum digunakan/dipasang harus diajukan contoh atau brosur setiap bahan dan
peralatan tersebut untuk mendapat persetujuan dari pengguna barang/jasa.
d. Pengguna barang/jasa berhak melakukan pengujian dan menolak terhadap bahan
dan peralatan yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan apabila ternyata
tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan.
3) Bahan dan peralatan yang ditolak pengguna barang/jasa harus segera disingkirkan dari
lokasi / lapangan proyek, dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak tanggal penolakan
dilakukan.
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 10
PROVINSI LAMPUNG
4) Apabila terdapat bahan dan peralatan yang digunakan/dipasang belum atau telah
mendapat persetujuan, ternyata tidak memenuhi kualifikasi atau spesifikasi teknis yang
dipersyaratkan maka penyedia barang/jasa wajib mengganti/memperbaiki dengan beban
biaya sendiri dan tidak berhak menuntut ganti rugi.
5) Apabila bahan dan peralatan yang akan digunakan ternyata tidak ada lagi dipasaran, maka
penyedia barang/jasa segera mengajukan bahan dan peralatan pengganti yang setara dan
mendapatkan persetujuan tertulis dari pengguna barang/jasa. Prosedur penggantian
harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang- undangan yang
berlaku.
6) Penggantian bahan dan peralatan yang dimaksud pada ayat 5 diatas tidak dapat dijadikan
alasan keterlambatan pekerjaan.
7) Penyediaan dan pengamanan bahan dan peralatan dilokasi / lapangan proyek, adalah
menjadi tanggung jawab penyedia barang/jasa termasuk tempat dan penyimpanannya
harus tertib dan tidak mengganggu mobilisasi kerja dilapangan.
PASAL 5
MOBILISASI
1) Mobilisasi meliputi :
a. Mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan.
b. Mempersiapkan fasilitas seperti kantor, gudang dan sebagainya.
c. Mendatangkan personil dan tenaga kerja lapangan.
2) Mobilisasi peralatan terkait dan personil penyedia barang/jasa dapat dilakukan secara
bertahap sesuai dengan kebutuhan.
3) Mobilisasi paling lambat harus sudah dimulai dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh)
hari kalender sejak diterbitkan SPMK.
PASAL 6
JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Penyedia barang/jasa wajib membuat jadwal pelaksanaan pekerjaan secara rinci, yang
terdiri dari :
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 11
PROVINSI LAMPUNG
a. Time Schedule dalam bentuk bar-chart, dilengkapi dengan perhitungan kemajuan
bobot untuk setiap minggunya.
b. Pada Time Schedule dilengkapi pula dengan kurva “S” dan harus di tanda tangani
oleh pihak yang terkait .
2) Jangka waktu jadwal pelaksanaan sesuai dengan yang dinyatakan dalam surat
perjanjian/kontrak.
3) Jadwal pelaksanaan pekerjaan dibuat secara lengkap dan menyeluruh mencakup seluruh
jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan, yang dapat menggambarkan antara rencana dan
realisasi.
4) Jadwal pelaksanaan pekerjaan harus sudah dibuat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
kerja setelah penandatanganan surat perjanjian/kontrak, untuk diperiksa/disetujui oleh
pengawas teknis dan disahkan oleh pengguna barang/jasa.
5) Bila terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan proyek melebihi ± 6 % dari
rencana awal maka perlu adanya perubahan schedule (Reschedule ) .
6) Jadwal pelaksanaan pekerjaan harus tetap berada di lokasi/lapangan selama masa
pelaksanaan pekerjaan dan salah satunya ditempel di ruangan rapat proyek.
PASAL 7
LAPORAN KEMAJUAN PEKERJAAN
1) Laporan Harian
a. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh
aktifitas kegiatan pekerjaan dilapangan dicatat didalam buku harian lapangan (BHL)
sebagai laporan harian pekerjaan berupa rencana dan realisasi pekerjaan harian.
b. Buku Harian Lapangan (BHL) berisi :
1. Kuantitas dan macam bahan yang berada dilapangan.
2. Penempatan tenaga kerja untuk tiap dan macam tugasnya.
3. Jumlah, jenis, dan kondisi peralatan.
4. Kuantitas dan kualitas jenis pekerjaan yang dilaksanakan.
5. Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang
berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan.
6. Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 12
PROVINSI LAMPUNG
c. Buku Harian Lapangan (BHL) disiapkan dan diisi oleh penyedia barang/jasa, dan
diperiksa oleh pengawas teknis dan dilengkapi catatan instruksi-instruksi dan
petunjuk pelaksanaan yang dianggap perlu dan disetujui oleh pengguna barang/jasa.
d. Penyedia barang/jasa harus mentaati dan melaksanakan yang selaku pelaksana
proyek, terhadap instruksi, arahan dan petunjuk yang diberikan pengawas teknis
dalam Buku Harian Lapangan (BHL).
e. Jika penyedia barang/jasa tidak dapat menerima / menyetujui pendapat/perintah
pengawas harus mengajukan keberatan-keberatan secara tertulis dalam jangka
waktu 3 x 24 jam.
f. Penyedia barang/jasa harus memperbaiki atas beban biaya sendiri terhadap
pekerjaan yang tidak memenuhi syarat, tidak sempurna dalam pelaksanaannya atas
kemauan inisiatif sendiri atau yang diperintah oleh pengawas teknis maupun Kuasa
Pengguna Anggaran.
2) Laporan mingguan dibuat setiap minggu yang terdiri dari rangkuman laporan harian dan
berisi hal kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal yang penting
yang perlu dilaporkan.
3) Laporan bulanan dibuat setiap bulan yang terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan
berisi hal kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal yang penting
yang perlu dilaporkan.
PASAL 8
FOTO PROYEK
1) Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, Pengguna barang/jasa dengan
menugaskan kepada penyedia barang/jasa, membuat foto-foto dokumentasi untuk
tahapan-tahapan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
2) Foto proyek dibuat oleh penyedia barang/jasa sesuai petunjuk Pengawas Teknis, disusun
dalam 4 (empat) tahapan disesuaikan dengan tahapan pembayaran angsuran tetapi tidak
termasuk masa pemeliharaan, yaitu sebagai berikut:
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 13
PROVINSI LAMPUNG
Tahap I Bobot Papan nama proyek, keadaan lokasi, galian
0 % - 25 % pondasi
dan pasangan pondasi
Tahap II Bobot Pekerjaan Struktur / Konstruksi
25 % - 50 %
Tahap III Bobot Pekerjaan atap / finishing
50 % - 75 %
Tahap IV Bobot Pekerjaan finishing / Detail / Seluruh Pekerjaan
75 % - 100 % selesai
3) Foto proyek tiap tahapan tersebut diatas dibuat 3 (tiga) set dilampirkan pada saat
pengambilan angsuran sesuai dengan tahapan angsuran, yang masing-masing untuk:
Untuk proyek/pekerjaan yang diawasi oleh konsultan :
a. Satu set untuk Kuasa Pengguna Anggaran.
b. Satu set untuk Penyedia Barang/Jasa.
c. Satu set untuk Konsultan selaku Pengawas Teknis.
4) Pengambilan titik pandang dari setiap pemotretan harus tetap/sama sesuai dengan
petunjuk Pengawas Teknis atau Kuasa Pengguna Anggaran.
5) Foto setiap tahapan ditempelkan pada album/map dengan keterangan singkat, dan
penempatan dalam album disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran, untuk teknis
penempelan/penempatan dalam album ditentukan oleh Pengawas Teknis.
6) Khusus untuk pemotretan pada kondisi keadaan kahar/memaksa force majeure diambil
3 (tiga) kali.
PASAL 9
PERBEDAAN UKURAN
1) Jika terdapat perbedaan ukuran yang ditulis dengan angka dengan ukuran yang ditulis
dengan skala, maka ukuran yang dipakai adalah ukuran yang ditulis dengan angka.
2) Jika merasa ragu-ragu tentang ukuran harus segera meminta petunjuk Pengawas Teknis
atau Perencana.
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 14
PROVINSI LAMPUNG
PASAL 10
SARANA PENUNJANG PROYEK
1) Kepada penyedia barang/jasa diwajibkan membuat/mendirikan bangunan sementara
seperti los kerja bangsal/direksi keet yang cukup luas dan lain-lain yang diperlukan.
Penyedia barang/jasa juga harus menyediakan perlengkapan ruang kerja Pengguna
Anggaran dan Pengawas Teknis dengan jumlah sesuai kebutuhan.
2) Penempatan sarana bangunan sementara harus dibuatkan perencanaannya oleh
penyedia barang/jasa serta terlebih dahulu dan mendapatkan persetujuan Kuasa
Pengguna Anggaran.
3) Sarana Penunjang Direksi keet/gudang/bedeng sementara pagar pengaman dan
perlengkapannnya serta pompa kerja adalah merupakan sarana penunjang dalam
pelaksanaan proyek dan merupakan barang yang dipakai habis pada saat setelah
pekerjaan selesai.
4) Pada prinsipnya penyedia barang/jasa harus menyediakan peralatan kerja bantu yaitu:
air, aliran listrik, pompa air, beton molen, vibrator, alat-alat pemadam kebakaran, dll.
5) Untuk segala kebutuhan/keperluan penyelesaian pelaksanaan pekerjaan, sekalipun tidak
disebut dan dinyatakan dalam peraturan dan syarat-syarat (RKS) maupun dalam gambar
tetap menjadi tanggung jawab penyedia barang/jasa.
6) Untuk penyelesaian pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud, tanah dan halaman akan
diserahkan kepada penyedia barang/jasa dalam keadaan sedemikian rupa, dengan
ketentuan jika pelaksanaan pekerjaan telah selesai, segal kerusakan yang terjadi diatas
tanah/halaman akibat pelaksanaan seperti kerusakan saluran /got, tanaman dan lain
sebagainya harus diperbaiki kembali seperti keadaan semula atas tanggungan penyedia
barang/jasa yang bersangkutan.
7) Setelah penyedian barang/jasa mendapat bartas-batas daerah kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) pasal ini, maka penyedia barang/lasa harus bertanggung jawab
penuh atas segala sesuatu yang ada didaerahnya meliputi :
a. Kerusakan-kerusakan yang timbul akibat kelalaian/ kecerobohan yang disengaja
maupun tidak disengaja.
b. Penggunaan sesuatu yang salah/keliru.
c. Kehilangan-kehilangan.
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 15
PROVINSI LAMPUNG
8) Untuk mencegah kejadian-kejadian tersebut diatas penyedia barang/jasa diizinkan untuk
mengadakan pengamanan pelaksanaan proyek pembangunan setempat, antara lain
penjagaan, penerangan pada malam hari dan sebagainya.
9) Penyedia barang/jasa harus mengerjakan pekerjaan pembersihan yaitu segala macam
kotoran bekas-bekas bongkaran dan alat-alat lainnya, harus segera diangkut atas
persetujuan Pengawas Teknis/ Kuasa Pengguna Anggaran.
PASAL 11
PAPAN NAMA PROYEK
1) Pemasangan papan nama proyek sebagaimana diatur pada pasal ini dipancang dilokasi
proyek pada tempat yang mudah dilihat umum.
2) Pemasangan papan nama proyek dilakukan pada saat dimulainya pelaksanaan pekerjaan
dan dicabut kembali setelah mendapat persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran.
3) Bentuk dan ukuran papan proyek fisik ditetapkan sebagai berikut :
a. Papan nama proyek dibuat multiplek tebal 6 mm dengan ukuran lebar 240 cm dan
tinggi 175 cm.
b. Papan nama dipasang pada tiang kaso ukuran 5/7 cm dengan ketinggian disesuaikan
kondisi lapangan.
c. Jenis tulisan memakai huruf cetak, tulisan dan garis warna hitam.
PASAL 12
PERUBAHAN PEKERJAAN
1) Pada dasarnya seluruh volume dan item pekerjaan yang tercantum dalam kontrak harus
dilaksanakan. Apabila karena sesuatu hal volume dan atau item pekerjaan tidak dapat
dikerjakan oleh rekanan dengan pertimbangan yang bisa dipertanggung jawabkan, maka
terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari Kepala Unit / Satuan Kerja yang
bersangkutan, Pengawas Teknis dan Perencana Teknik.
2) Persetujuan dimaksud dituangkan dalam Berita Acara Perubahan Pekerjaan yang dibuat
oleh Perencana yang didasarkan atas Berita Acara Peninjauan Lapangan yang dibuat oleh
Pengawas Teknis serta Perencana.
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 16
PROVINSI LAMPUNG
3) Adapun Berita Acara Perubahan tersebut ditanda tangani bersama rekanan, Unit / Satuan
4) Kerja, dan Pengawas Teknis serta Perencana.
5) Jika dimungkinkan item atau volume pekerjaan yang telah mendapat persetujuan untuk
tidak dilaksanakan dapat dilakukan pengalihan pekerjaan. Item dan volume pekerjaan
baru ditetapkan bersama dan dituangkan dalam Berita Acara tambah Kurang dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatas.
PASAL 13
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)
Penerapan prinsip K3 di proyek sangat perlu diperhatikan dalam pekerjaan konstruksi.
Pelaksana konstruksi harus mengetahui dan menerapkan prinsip-prinsip kerja sesuai
ketentuan K3 di lingkungan proyek.
1) Kelengkapan Administrasi K3
Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi kelengkapan administrasi K3,
yang bisa dilihat di pedoman peraturan K3.
2) Penyusunan Safety Plan
Safety plan adalah rencana pelaksanaan K3 untuk proyek yang bertujuan agar dalam
pelaksanaan nantinya proyek akan aman dari kecelakaan dan bahaya penyakit sehingga
menghasilkan produktivitas kerja yang tinggi.
3) Pelaksanakan Kegiatan K3 di Lapangan
Kegiatan K3 di lapangan berupa pelaksanaan safety plan, melalui kerja sama dengan
instansi yang terkait K3, yaitu depnaker, polisi dan rumah sakit.
Pengawasan pelaksanaan K3, meliputi kegiatan:
a. Safety patrol
b. Safety supervisor (pengawasan)
c. Safety meeting (rapat pembahasan)
4) Perlengkapan dan Peralatan K3
Perlengkapan dan peralatan penunjang program K3, meliputi :
a. pemasangan bendera K3, bendera RI, bendera perusahaan.
b. Pemasangan sign-board K3 yang berisi antara lain slogan-slogan yang
mengingatkan perlunya bekerja dengan selamat.
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 17
PROVINSI LAMPUNG
Sarana peralatan yang melekat pada orang atau disebut perlengkapan perlindungan
diri (personal protective equipment), diantaranya :
1) Pelindung mata dan wajah
Kaca mata safety goggle, pelindung wajah helm pengelas
1) Pelindung pendengaran, dan jenis yang paling banyak digunakan: foam earplugs, PVC
earplugs, earmuffs
2) Pelindung kepala atau helm (hard hat) yang melindungi kepala karena memiliki hal
berikut: lapisan yang keras, tahan dan kuat terhadap benturan yang mengenai kepala;
sistem suspensi yang ada didalamnya bertindak sebagai penahan goncangan.
3) Pelindung kaki berupa sepatu dan sepatu boot
4) Pelindung tangan berupa sarung tangan dengan jenis-jenisnya
5) Pelindung bahaya jatuh dengan jenis-jenisnya
6) Sarana Peralatan Lingkungan berupa :
a. tabung pemadam kebakaran
b. pagar pengamanan
c. penangkal petir darurat
d. pemeliharaan jalan kerja dan jembatan kerja
e. jaring pengamanan pada bangunan tinggi
f. pagar pengaman lokasi proyek
g. tangga
h. peralatan P3K
7) Rambu-Rambu Peringatan, antara lain dengan fungsi :
a. peringatan bahaya dari atas
b. peringatan bahaya benturan kepala
c. peringatan bahaya longsoran
d. peringatan bahaya api
e. peringatan tersengat listrik
f. penunjuk ketinggian (untuk bangunan yang lebih dari 2 lantai)
g. penunjuk jalur instalasi listrik kerja sementara
h. penunjuk batas ketinggian penumpukan material
i. larangan memasuki area tertentu
j. larangan membawa bahan-bahan berbahaya
k. petunjuk untuk melapor (keluar masuk proyek)
l. peringatan untuk memakai alat pengaman kerja
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 18
PROVINSI LAMPUNG
m. peringatan ada alat/mesin yang berbahaya (untuk lokasi tertentu)
n. peringatan larangan untuk masuk ke lokasi power listrik (untuk orang tertentu)
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 19
PROVINSI LAMPUNG
BAB III
SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
PASAL 1
PEKERJAAN GALIAN DAN URUGAN
1) Lingkup Pekerjaan
a. Penyediaan tenaga kerja, bahan, fasilitas pelaksanaan dan kebutuhan-kebutuhan
lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan tanah yang sesuai dengan
Gambar Kerja dan Spesifikasi.
b. Pekerjaan galian tanah meliputi pekerjaan penggalian atau pembuangan tanah, batu-
batuan atau material lain yang tidak berguna dari tempat proyek, pembuangan
lapisan tanah atas atau humus, pembuangan bekas-bekas longsoran, yang
kesemuanya disesuaikan dengan Spesifikasi ini.
c. Pekerjaan pengurugan kembali sesuai lingkup pekerjaan sampai pada elevasi yang
telah ditentukan didalam Gambar Kerja.
2) Persyaratan Pekerjaan
a. Tata Letak
Kontraktor bertanggung jawab atas tata letak yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan. Sebelum penataan, Kontraktor harus menyerahkan rencana tata letak
untuk mendapat persetujuan dari Direksi Bench Mark ( BM ) yang bersifat tetap
maupun sementara harus dijaga dari kemungkinan gangguan atau pemindahan.
b. Pengawasan
Selama pelaksanaan pekerjaan tanah ini, Kontraktor harus diwakili oleh seorang
Pengawas ahli yang sudah berpengalaman dalam bidang pekerjaan
penggalian/pengurugan, yang mengetahui semua aspek pekerjaan yang harus
dilaksanakan sesuai kontrak.
c. Pekerjaan Pembersihan dan Pembongkaran
1. Semua benda dipermukaan seperti humus, pohon, akar dan tonjolan, serta
rintangan-rintangan dan lain-lain yang berada didalam batas daerah
pembangunan yang tercantum dalam gambar, harus dibersihkan dan/atau
dibongkar kecuali untuk hal-hal dibawah ini :
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 20
PROVINSI LAMPUNG
Sisa-sisa pohon yang tidak mengganggu dan akar-akar serta benda-benda
yang tidak mudah rusak, yang letaknya minimal 1 meter dibawah dasar
pondasi.
Pembongkaran tiang-tiang, saluran-saluran dan selokan-selokan hanya
sedalam yang diperlukan dalam penggalian ditempat tersebut.
Kecuali pada tempat-tempat yang harus digali, lubang-lubang bekas
pepohonan dan lubang-lubang lain, harus diurug kembali dengan bahan-
bahan yang baik dan dipadatkan.
2. Kontraktor bertanggung jawab untuk membuang sendiri tanaman-tanaman dan
3. puing-puing ke tempat yang ditentukan oleh Direksi/Pengawas.
4. Kontraktor harus melestarikan semua benda-benda yang ditentukan tetap
berada pada tempatnya.
5. Obstacle.
Kriteria obstacle adalah berupa konstruksi beton, pasangan batu kali,
pasangan dinding tembok, besi-besi tua dan lain-lain bekas konstruksi
bangunan lama, yang cara pembongkarannya memerlukan metoda khusus
dengan menggunakan peralatan yang lebih khusus pula (misalnya beton
breaker, compressor, mesin potong) dibanding dengan peralatan yang
digunakan pada pekerjaan galian tanah.
Semua bongkahan dan kotoran dari bekas pembongkaran, konstruksi
eksisting, galian dan lain-lain, harus segera dikeluarkan dari tapak dan
dibuang ketempat yang ditentukan oleh Direksi. Semua peralatan yang
diperlukan pada paket pekerjaan ini, harus tersedia di lapangan dalam
keadaan siap pakai.
Pemborong harus tetap menjaga kebersihan di area pekerjaan dan
sekitarnya yang diakibatkan oleh semua kegiatan pekerjaan ini, serta
menjaga keutuhan terhadap material/barang-barang yang sudah terpasang
(eksisting).
6. Batasan pembongkaran obstacle adalah sebagai berikut :
Pada daerah titik pondasi setempat sampai mencapai kedalaman yang
masih memungkinkan, obstacle tersebut bisa dibongkar/digali sesuai
dengan kondisi dan sifat tanah pada daerah tersebut.
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 21
PROVINSI LAMPUNG
Pada jalur yang akan dibuat poer dan sloof mulai dari permukaan tanah
eksisting sampai dengan dibawah permukaan dasar urugan pasir dari
konstruksi beton pondasi dan sloof.
3) Pembuangan Humus
a. Sebelum mulai pekerjaan seluruh tapak pekerjaan, lapisan humus harus dibersihkan
sedalam 30 cm atau apabila lapisan humus tersebut dalamnya lebih dari 30 cm maka
pembuangan humus maksimalnya dalamnya 1 meter sehingga bebas dari sisa-sisa
tanah bawah (subsoil), bekas-bekas pohon, akar-akar, batu- batuan, semak-semak
atau bahan-bahan lain.
b. Humus yang didapat dari pengupasan tersebut harus dibuang ketempat yang sudah
ditentukan oleh Direksi.
4) Pekerjaan Galian
a. Selama proses penggalian, lapangan harus dijaga agar selalu mendapatkan sistem
drainase yang baik.
b. Penggunaan mesin untuk penggalian diperbolehkan, kecuali untuk tempat-tempat
dimana penggunaan mesin-mesin tersebut dapat merusak benda-benda yang berada
didekatnya, bangunan-bangunan ataupun pekerjaan yang telah selesai. Dalam hal ini
metoda pekerjaan dengan tangan yang harus dilaksanakan.
c. Kontraktor harus membuat turap sementara yang cukup kuat untuk menahan lereng-
lereng tanah galian sehingga lereng-lereng galian tersebut tidak ambruk, dan agar
tidak mengganggu pekerjaan.
d. Apabila terjadi kerusakan bangunan/konstruksi yang diakibatkan oleh pekerjaan
galian, maka Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap kerusakan bangunan
tersebut dan harus menggantinya atas biaya Kontraktor.
e. Kontraktor harus melakukan perlindungan dan perawatan yang cukup untuk bagian-
bagian pekerjaan diatas maupun dibawah tanah, drainase, saluran-saluran
pembuangan dan rintangan-rintangan yang dihadapi dalam pelaksanaan pekerjaan.
Semua biaya yang ditimbulkan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
f. Kemiringan galian harus dibuat minimal dengan perbandingan 1 horisontal dengan
1 vertikal, kecuali diperlihatkan lain dalam gambar.
5) Pekerjaan Urugan
a. Bahan Urugan
1. Bahan urugan yang dipakai adalah tanah merah atau pasir urug darat yang
memenuhi persyaratan sebagai bahan urugan, dan harus didatangkan dari luar
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 22
PROVINSI LAMPUNG
proyek. Lokasi sumber jenis bahan urugan tersebut diatas, harus mendapat
persetujuan dari Direksi. Tanah bekas galian pada umumnya tidak boleh dipakai
lagi untuk bahan urugan, kecuali apabila tanah tersebut memenuhi persyaratan
sebagai bahan urugan dan mendapat persetujuan dari Direksi.
2. Sumber bahan urugan ini harus mempunyai jumlah yang cukup untuk menjamin
penyediaan bahan urugan yang bisa mencukupi kebutuhan seluruh proyek.
3. Semua bahan urugan, harus mendapat persetujuan dari Direksi, baik mengenai
kualitas bahan maupun sumber bahan itu sendiri sebelum dibawa atau
digunakan didalam lokasi pekerjaan.
4. Bahan urugan yang mengandung tanah organis, akar-akaran, sampah dan lain-
lain, tidak boleh dipergunakan untuk urugan. Bahan-bahan seperti ini harus
dipindahkan dan ditempatkan pada daerah pembuangan yang disetujui atau
ditunjuk oleh Direksi.
5. Daerah yang akan diurug harus dibersihkan dari humus dengan cara stripping
setebal 30 cm.
6. Bahan-bahan urugan yang sudah ditempatkan dilokasi pengurugan tetapi tidak
memenuhi standar, harus dibuang dan diganti oleh Kontraktor atas biaya
sendiri.
b. Pengurugan
1. Lapisan tanah lunak (lumpur) yang ada harus dihilangkan dengan dikeruk,
sebelum pekerjaan pengurugan dimulai. Pada saat pengerukan dan pengurugan,
daerah ini harus dikeringkan.
2. Tidak boleh dilakukan pengurugan selama hujan deras. Jika permukaan lapisan
yang sudah dipadatkan tergenang oleh air, Kontraktor harus membuat alur- alur
pada bagian teratas untuk mengeringkannya sampai mencapai kadar air yang
benar dan dipadatkan kembali. Ketinggian pengurugan setelah dipadatkan
harus mencapai elevasi sesuai yang tercantum didalam gambar kerja.
c. Pemadatan
1. Kontraktor harus memperhatikan ketepatan pemadatan bahan-bahan urugan
dan juga memperbaiki kekurangan-kekurangan akibat pemadatan yang tidak
cukup.
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 23
PROVINSI LAMPUNG
2. Kontraktor harus menentukan jenis ukuran dan berat dari alat yang paling sesuai
untuk pemadatan bahan urugan yang ada. Alat-alat pemadatan ini harus
mendapat persetujuan Direksi/Pengawas.
3. Pemadatan tanah harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan tiap lapisan
maksimum 30 cm dan dipadatkan sampai mencapai paling sedikit 90 %
(modified proctor) dari kepadatan kering maksimum seperti yang ditentukan
dalam AASHTO T99.
4. Kontraktor harus mengadakan test/pengujian terhadap bahan urugan dan hasil
pemadatan apabila dikehendaki oleh Direksi dan Konsultan Pengawas. Biaya
pengujian ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
PASAL 2
PEKERJAAN PONDASI PASANGAN BATU KALI
1) Spesifikasi Bahan
a. Bahan untuk Pondasi batu kali adalah batu belah kualitas baik dengan ukuran
maksimum 30 cm dan minimum 10 cm.
b. Adukan Pengisi digunakan campuran 1 Pc : 6 Psr, atau sesuai yang
disyaratkanPerencana.
2) Syarat – Syarat Pelaksanaan
a. Bentuk dan Ukuran Pondasi sesuai yang tercantum dalam gambar rencana atau
sesuai dengan petunjuk Perencana.
b. Pada pasangan batu kali ini dasar maupun celah-celah batu kali harus di isi
adukan/perekat.
c. Bila digunakan batu kali atau batu bulat harus di pecah sekurang-kurangnya
mempunyai muka berbentuk pipih.
d. Pasangan pondasi batu kali dikerjakan di atas pasir urug setebal 5 cm –10 cm padat
sesuai dengan gambar rencana.
e. Setiap pertemuan pondasi harus dipasang stek dari besi beton diameter 12-40 D.
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 24
PROVINSI LAMPUNG
PASAL 3
PEKERJAAN PONDASI TIANG PANCANG
1) Permukaan Lapangan
Pemborong supaya mempertimbangkan apapun yang diperlukan untuk meratakan tanah
untuk jalan masuk untuk dapat bekerjanya alat pondasi tiang (pilling rig).
2) As – as kolom dan pondasi tiang (pile)
Kontraktor supaya menentukan as-as kolom maupun pondasi tiang (pile) dengan teliti
dan dibawah pengawasan seorang ahli ukur.
3) Penyelidikan lapangan
Sebelum mengajukan penawaran, kontraktor dianggap telah mengunjungi dan
mempelajari keadaan sebaik – baiknya termasuk yang disebutkan secara khusus dalam
gambar – gambar struktur. Jika kontraktor ingin melakukan penyelidikan tambahan yang
menyangkut galian, sondir, boring dan sebagainya sebelum mengajukan penawaran hal
ini dapat dilakukan atas tanggungan biaya kontraktor tersebut.
4) Peralatan dan tenaga kerja
Semua Kerangka, peralatan, pengangkutan dan tenaga kerja yang dibutuhkan untuk
memasang tiang pancang pada posisinya yang permanen menjadi tanggung jawab
kontraktor.
Sebelum mulai pekerjaan dilapangan dengan pekerjaan pondasi tiang yang
sesungguhnya, kontraktor supaya memberikan detail lengkap mengenai program kerja
jumlah dan type peralatan, organisasi dan personalia dilapangan dan sebaiknya kepada
Konsultan Pengawas.
Konsultan Pengawas akan minta penggantian peralatan dan personalia bilamana hal ini
dianggap tidak cocok.
5) Spesifikasi Pondasi
a. Tiang pancang yang digunakan adalah tiang pancang beton dengan spesifikasi
sebagai berikut :
Ukuran : 30 x 30 (segi empat)
- Kedalaman : sesuai hasil sondir dan kalendering
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 25
PROVINSI LAMPUNG
- Mutu beton : K – 450
- Mutu tulangan : besi polos : U-24 , besi ulir : U39
- Umur beton : min- 10 hari (pabrikasi)
- Teknologi prod. : PMS, JHS atau setara
b. Alat pancang menggunakan hydraulic hammer
1. Tiang dipancang sampai kedalam yang diinginkan untuk daya pikul yang telah
direncanakan dimana pemberhentian ditentukan dengan ketentuan kalendering
< 2,00 cm
2. Setiap penyambungan harus menggunakan Joint Plate t = 10 mm dan ketinggian
50 mm, atau paten penyambungan pabrikan.
3. Dalam persyaratan teknis (spesifikasi) ini, daya dukung berarti beban pondasi
tiang pancang yang disebabkan oleh berat sendiri bangunan dan beban hidup
yang sesuai dengan yang dirancangkan.
6) Instalasi Pondasi Tiang.
Pondasi tiang harus diinstall tepat pada posisi maupun permukaannya. Tiang yang tidak
tepat pada tempatnya tidak boleh secara paksa diperbaiki pada posisi yang seharusnya.
7) Posisi Pondasi Tiang Pancang
Pondasi tiang harus dipancang tepat pada posisinya maupun permukaannya. Tiang yang
tidak tepat pada tempatnya tidak boleh secara paksa diperbaiki pada posisi yang
seharusnya.
a. Posisi tiang adalah pada lokasi seperti yang ditunjukkan pada gambar struktur.
Kontraktor bertanggung jawab untuk posisi tiang yang tepat, permukaan dan
keseluruhannya dan untuk semua peralatan yang diperlukan untuk ini. Pengukuran-
pengukuran dilapangan harus dilakukan oleh surveyor sebelum dan sesudah
pekerjaan pemancangan.
b. Rangka tiang harus dilot dengan teliti sebelum pemancangan atau member.
Deviasi maksimum yang diinginkan harus setiap tiang adalah 75 mm dalam arah
horisontal dan 1 : 100 dalam arah vertikal.
8) Rintangan – rintangan
a. Bila terdapat rintangan-rintangan dibawah tanah yang tidak diharapkan seperti
pondasi lama, dinding basemen dan sebagainya yang sangat mengganggu kemajuan
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 26
PROVINSI LAMPUNG
pekerjaan pilling, maka Pemborong supaya segera memberitahukan kepada
konsultan Pengawas.
b. Bilamana lokasi semua tidak mungkin diinstalasi pondasi tiang, maka lokasi tiang
perlu direvisi oleh konsultan Perencana dan kontraktor akan dibayar terhadap
kemungkinan adanya pekerjaan tambah.
c. Rintangan-rintangan permukaan, yaitu yang ada pada kedalam yang tidak lebih dari
300 mm dari permukaan tanah, harus dibersihkan dan dibongkar oleh Pemborong
atas tanggungannya.
d. Lubang yang ditinggalkan karena rintangan- rintangan sebagai mana yang disebutkan
dalam butir b diatas tidak merupakan kerja tambah atau kurang dan harus diisi
kembali dengan tanah, pasir atau puing-puing seperti yang diinstruksikan.
e. Penambahan tiang akibat lubang yang ditinggalkan akan merupakan pekerjaan
tambahan.
9) Tiang Rusak.
Bila mana Konsultan Pengawas berpendapat sebuah tiang cacat pada waktu pengecoran,
pemancangan ataupun uji coba sehingga nilai struktur diragukan, maka tiang ini harus
dikeluarkan ataupun diganti dengan beberapa pile yang mempunyai affek struktur yang
minimum sama dengan yang digantikan atas biaya kontraktor.
10) Tiang Cacat
a. Tiang cacat ataupun keluar dari posisi yang dirancangkan harus diganti oleh 2 atau
lebih tiang seperti yang diinstruksikan oleh konsultan Pengawas atas biaya
Kontraktor.
b. Ongkos-ongkos untuk perencanaan dan penggambaran ulang atau penambahan
ukuran penulangan Pile Cap atau Balok Sloof karena ketidaktepatan posisi pile adalah
menjadi tanggung jawab kontraktor.
11) Kepala Pondasi Tiang
a. Pembobokan kepala pondasi tiang cut-off level dan pengecoran Pile Cap akan
dilaksanakan oleh Kontraktor Utama.
b. Kelebihan panjang tiang harus dibuang atau dimanfaatkan sebagaimana yang
diinstruksikan oleh Konsultan Pengawas.
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 27
PROVINSI LAMPUNG
12) Posisi Pondasi Tiang
Setelah selesainya pekerjaan pondasi tiang, Kontraktor harus mensurvai kembali tiang
dan mencatat seberapa jauh devisi baik horizontal maupun vertical terhadap level posisi
yang sesungguhnya. Survai kembali ini dilakukan bersama-sama dengan Kontraktor
Utama dan dihadiri oleh Konsultan pengawas ataupun wakilnya.
13) Instalasi M & E Bawah Tanah
a. Kontraktor bertanggungjawab untuk semua kleim yang mungkin timbul karena
kerusakan – kerusakan instalasi ME bawah tanah, bilamana instalasi tersebut sudah
tertera dalam gambar.
b. Kontraktor supaya melaksanakan pekerjaannya begitu rupa sehingga bangunan dan
pondasi bangunan tetangga tidak terganggu atau rusak.
c. Selang beberapa waktu selama dan sesudah selesainya pekerjaan pondasi semua
peralatan, kelebihan tanah-tanah, sisa-sisa cut-off dan sebagainya perlu dibersihkan.
14) Data-data Pondasi Tiang.
Data-data lengkap dari tiap-tiap pondasi tiang meliputi instalasi tiang, set, contoh-contoh
tanah dan sebagainya diminta oleh Konsultan Pengawas supaya dilengkapi dalam waktu
48 jam setelah instalasi pondasi tiang yang bersangkutan selesai.
15) Kepala Tiang Naik
Begitu sebuah tiang selesai diinstalasi, maka data-data untuk penurunan permukaan
kepala tiang supaya dimonitor. Bilamana seluruh tiang dari sebuah kelompok tiang
selesai, maka kepala tiang yang naik keatas supaya diperbaiki sesuai instruksi Konsultan
Pengawas atas biaya Kontraktor.
16) Permukaan Tanah.
Sudah termasuk harga pemborong adalah semua bahan-bahan yang diperlukan
untuk meratakan tanah seperlunya sehingga peralatan dapat bergerak dengan
lancar selama masa pelaksanaan pondasi tiang.
17) Persetujuan Posisi Pondasi Tiang
Posisi pondasi tiang akan diperiksa oleh konsultan Pengawas selama pekerjaan
berlangsung dan persetujuan akhir akan diberikan dalam waktu 3 (tiga) hari setelah
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 28
PROVINSI LAMPUNG
data-data tiang akhir diberikan oleh Kontraktor. Peralatan mesin-mesin tidak boleh
dikeluarkan dari Lapangan tanpa persetujuan tertulis dari konsultan Pengawas.
18) Pengetesan Tiang Pancang.
Setelah selesai pemancangan secara keseluruhan maka harus segera diadakan
pengetesan tiang pancang yang titik titiknya di tentukan oleh Konsultan Perencana.
19) Alat Pengetesan Pancang
Setelah titik tiang ditentukan maka diadakan pengetesan mengunakan alat uji tes
pembebanan / PDA (Pile Driving Analisys) yang disaksikan oleh Konsultan
Perencana dan Pengawas.
Jumlah titik tiang yang ditest adalah 2% dari jumlah titik atau minimal dua (2) titik.
20) Hasil Pengetesan PDA
Hasil pengetesan menghasilkan daya dukung minimal 200 % dari beban dan dibuat
tiga rangkap untuk arsip Kontraktor, Pengawas, Konsultan Pengawas.
PASAL 4
PEKERJAAN ACUAN / BEKISTING
1) Lingkup pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan peralatan, pengangkutan dan
pelaksanaan untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton sesuai dengan gambar-
gambar konstruksi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tambahan dari arsitek
dalam uraian dan syarat-syarat pelaksanaannya.
2) Persyaratan bahan.
Bahan acuan yang dipergunakan dapat dalam bentuk: beton, baja, pasangan bata yang di
plester, pemakaian bambu tidak diperbolehkan. Lain-lain bahan yang akan dipergunakan
harus mendapat persetujuan tertulis dari Pengawas Teknis terlebih dahulu, acuan yang
terbuat dari kayu harus menggunakan kayu jenis meranti atau
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 29
PROVINSI LAMPUNG
setara, ukuran kayu yang dipergunakan tergantung dari perencanaan struktur dengan
tebal multiplek minimum 12 mm.
3) Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Perancangan konstruksinya harus direncanakan untuk dapat menahan beban-beban,
tekanan lateral dan tekanan yang di izinkan seperti tercantum pada “ Recommended
Practice For Concrete Formwork “ ( ACI.347-68 ) dan peninjauan terhadap beban
angin dll, peraturan harus dikontrol terhadap Peraturan Pembangunan Pemerintah
Daerah setempat.
b. Semua ukuran-ukuran penampang Struktur beton yang tercantum dalam gambar
struktur adalah ukuran bersih penampang beton, tidak termasuk plesteran /
finishing.
c. Sebelum memulai pekerjaan, pemborong harus memberikan gambar-gambar dan
perhitungan acuan serta sample bahan yang akan dipakai, untuk disetujui oleh
Pengawas Teknis. Pada dasarnya tiap-tiap bagian bekisting harus mendapat
persetujuan tertulis dari Pengawas Teknis, sebelum bekisting di buat pada bagian itu.
d. Acuan harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak ada perubahan bentuk
dan cukup kuat menampung beban-beban sementara maupun tetap sesuai dengan
jalannya pengecoran beton.
e. Susunan acuan dengan penunjang-penunjang harus diatur sedemikian rupa sehingga
memungkinkan dilakukannya inspeksi dengan mudah oleh Pengawas Teknis.
Penyusunan harus sedemikian rupa sehingga pada pembongkarannya tidak
menimbulkan kerusakan pada bagian beton yang bersangkutan.
f. Cetakan beton harus dibersihkan dari segala kotoran yang melekat seperti potongan-
potongan kayu, kawat, tahi gergaji, tanah dan sebagainya.
g. Acuan harus menghasilkan sebagian konstruksi yang ukuran, kerataan/kelurusan,
elevasi dan posisinya sesuai dengan gambar-gambar konstruksi.
h. Kayu acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran, harus
dihindarkan dari kumpulnya air pada sisi bawah.
i. Cetakkan beton harus dibikin supaya tidak terjadi kebocoran atau hilangnya air
semen selama pengecoran, tetap lurus dan tidak bergoyang.
j. Sebelumnya dengan mendapat persetujuan tertulis dari Pengawas Teknis baut-baut
dan tie rod yang dpergunakan untuk ikatan-ikatan dalam beton harus
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 30
PROVINSI LAMPUNG
diatur sedemikian rupa sehingga bila bekisting di bongkar kembali, maka semua besi
tulangan harus berada dalam permukaan beton.
k. Pada bagian terendah dari bekisting kolom atau dinding harus ada bagian yang di
buka untuk inspeksi dan pembersihan.
l. Setelah pekerjaan di atas selesai pemborong harus meminta persetujuan dari
Pengawas Teknis dan minimum 3 ( tiga ) hari sebelum pengecoran kepada Pengawas
Teknis.
4) Pembongkaran.
a. Pembongkaran dilakukan sesuai dengan peraturan beton Indonesia, dimana bagian
konstruksi yang di bongkar cetakannya harus dapat memikul berat sendiri dan beban-
beban pelaksanaannya.
b. Cetakan bagian konstruksi di bawah in boleh dilepas dalam waktu sebagai berikut:
1. sisi-sisi balok dan kolom yang tidak dibebani minimal 7 hari .
2. sisi-sisi balok dan kolom yang dibebani minimal 21 hari.
c. Setiap rencana pembongkaran bekisting harus diajukan terlebih dahulu secara
tertulis untuk disetujui oleh Pengawas Teknis.
d. Permukaan beton harus terlihat baik pada saat acuan di buka, tidak bergelombang,
berlubang atau retak-retak dan tidak menunjukan gejala keropos.
e. Apabila setelah cetakan di bongkar ternyata terdapat bagian beton yang keropos
atau cacat, mempengaruhi kekuatan konstruksi tersebut, maka pemborong harus
segera memberitahukan kepada Pengawas Teknis meminta persetujuan tertulis cara
perbaikan pengisian atau pembongkarannya, pemborong tidak diperbolehkan
menutupi atau mengisi bagian beton yang keropos tanpa mendapat persetujuan
secara tertulis dari Pengawas Teknis. Semua resiko yang terjadi akibat pekerjaan
tersebut dan biaya-biaya perbaikan, pembongkaran atau pengisian atau penutupan
bagian tersebut menjadi tanggung jawab pemborong.
f. Meskipun hasil pengujian kubus-kubus beton memuaskan, Pengawas Teknis
mempunyai wewenang untuk menolak konstruksi yang cacat seperti berikut :
1. konstruksi yang keropos dapat mengurangi kekuatan konstruksi.
2. Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan ukuran dan bentuk yang
direncanakan atau posisinya tidak sesuai dengan gambar rencana.
3. Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau tidak rata seperti yang telah
direncanakan.
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 31
PROVINSI LAMPUNG
4. Dan cacat-cacat lainnya yang menurut pendapat Perencana/Pengawas Teknis
dapat mengurangi kekuatan konstruksi.
5) Alternatif acuan / bekisting
Pemborong dapat mengusulkan alternatif jenis acuan yang akan di pakai, dengan
melampirkan brosur/gambar beserta perhitungannya untuk mendapat persetujuan
tertulis dari Pengawas Teknis. Dengan catatan alternaif tersebut tidak merupakan kerja
tambah dan tidak menyebabkan kelambatan dalam pekerjaan.
PASAL 5
PEKERJAAN BETON BERTULANG
1) Pedoman Pekerjaan
Seluruh pekerjaan strukur beton bertulang harus berpedoman pada peraturan
konstruksi beton yang berlaku yaitu :
a. Beban Desain Minimum dan Kriteria Terkait untuk Bangunan Gedung dan Struktur
Lain SNI 1727-2020
b. Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non
Gedung SNI 1726 : 2019
c. Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung SNI 2847 : 2019
d. Spesifikasi untuk Bangunan Gedung Baja Struktural SNI 1729 : 2015
Peraturan- peraturan yang diperlukan tersebut di atas harus di sediakan Pemborong di
“Site” Sehingga memudahkan apa bila hendak digunakan.
2) Syarat Tenaga Kerja :
a. Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh Ahli – ahli atau tukang-tukang yang
berpengalaman dan mengerti benar akan pekerjaan.
b. Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang sesuai dengan
gambar dan Spesifikasi Struktur.
c. Apabila pengawas Teknis memandang perlu, Pemborong dapat meminta nasihat.
3) Persyaratan Bahan
a. Semen
1. Semen yang digunakan adalah semen Portland Lokal yang memenuhi Syarat-
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 32
PROVINSI LAMPUNG
Syarat dari :
Peraturan–Peraturan Relevan yang tercantum pada Pasal ini ayat 1.
Mempunyai Sertifikasi uji (Test Sertificate) dari Laboratorium yang
disetujui secara tertulis dari Pengawas Teknis .
2. Semen yang akan dipakai harus dari satu merek yang sama (tidak diperkenankan
menggunakan bermacam – macam jenis/merek semen untuk suatu Konstruksi
/ struktur yang sama ), dalam keadaa baru dan asli , dikirim dari kantong –
kantong semen yang masih disegel dan tidak pecah .
3. Dalam pengangkutan semen harus terlindung dari hujan, semen diterimakan
dalam zat (kantong) asli dari pabriknya dalam keadaan tertutup rapat dan harus
disimpan di gudang yang cukup Ventilasinya dan diletakkan pada tempat yang
ditinggikan paling sedikit 30 cm dari lantai , zak-zak semen tersebut tidak boleh
ditumpuk sampai tingginya melampaui 2 meter atau maksimum 10 zak, setiap
pengiriman baru harus ditandai dan dipisahkan, dengan maksud agar pemakaian
semen dilakukan menurut urutan pengirimannya.
4. Untuk semen yang diragukan mutunya dan terdapat kerusakan akibat salah
penyimpanan, dianggap sudah rusak, membatu dan dapat ditolak
penggunaannya tanpa melalui test lagi. Bahan yang telah ditolak harus segera
dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2 x 24 jam atas biaya
pemborong.
b. Agregat ( Aggregates )
1. Semua pemakaian batu pecah ( Agregat kasar ) dan pasir beton, harus
memenuhi syarat-syarat :
Peraturan–peraturan relevan yang tercantum dalam pasal ini ( 1 ).
Bebas dari tanah liat (tidak bercampur dengan tanah liat atau kotoran
– kotoran lainnya).
2. Kerikil dan batu pecah ( Agregat Kasar ) yang mempunyai ukuran lebih besar dari
38 mm, untuk penggunaannya harus mendapat persetujuan tertulis dari
Pengawasa Teknis, Gradasi dan Agregat-agregat tersebut secara keseluruhan
harus dapat menghasilkan mutu beton yang diisyaratkan, padat dan mempunyai
daya kerja yang baik dengan semen dan air, dalam Proporsi campuran yang akan
dipakai. Pengawas Teknis harus meminta kepada pemborong untuk
mengadakan test kualitas dari agregat-agregat tersebut dari tempat
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 33
PROVINSI LAMPUNG
penimbunan yang ditunjuk oleh Pengawas Teknis, setiap saat di laboratorium
yang disetujui Pengawas Teknis atas biaya Pemborong.
3. Dalam hal ini adanya perubahan sumber dari mana agregat tersebut disuplai,
maka pemborong diwajibkan untuk memberitahukan secara tertulis kepada
Pengawas Teknis.
4. Agregat harus disimpan ditempat yang bersih, yang keras permukaannya dan
dicegah supaya tidak terjadi pencampuran dengan tanah dan terkotori.
c. Air
1. Air yang dipergunakan untuk semua pekerjaan-pekerjaan dilapangan adalah air
bersih, tidak berwarna, tidak mengandung bahan-bahn kimia (asam alkali), tidak
mengandung organisme yang dapat memberikan efek merusak beton /
tulangan, minyak atau lemak dan memenuhi syarat-syarat Peraturan Beton
Indonesia serta diuji terlebih dahulu oleh Laboratorium yang disetujui oleh
Pengawas Teknis.
2. Air yang mengandung garam ( air laut ) sama sekali tidak diperkenankan untuk
dipakai .
d. Besi Beton
1. Semua beton yang digunakan harus memenuhi Syarat – Syarat :
Peraturan-peraturan relevan yang tercantum pada Pasal ini ( ayat 1)
Baru, bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak / karat dan tidak cacat
(retak-retak ), mengelupas, luka dan sebagainya.
Dari jenis baja dengan mutu sesuai yang tercantum dalam gambar dan
bahan tersebut dalam segala hal harus memenuhi ketentuan-ketentuan
Peraturan Beton Indonesia.
Mempunyai penampang yang sama rata.
2. Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan – ketentuan
diatas, harus mendapat persetujuan tertulis Perencana Struktur, besi beton
harus disuplai dari sumber ( Manufacture ) dan tidak dibenarkan untuk
mencampur adukan bermacam sumber besi beton tersebut untuk pekerjaan
Konstruksi.
3. Sebelum mengadakan pemesanan pemborong harus mengadakan pengujian
mutu besi beton yang akan dipakai, sesuai dengan petunjuk-petunjuk dari
Pengawas Teknis, berjumlah minimal 3 ( tiga ) batang untuk tiap-tiap jenis
percobaan, yang diameternya sama dan panjangnya kurang lebih 100 cm.
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 34
PROVINSI LAMPUNG
Percobaan mutu besi beton juga akan dilakukan setiap saat bilamana dipandang
perlu oleh Pengawas Teknis.
4. Contoh besi beton yang diambil untuk pengujian tanpa kesaksian Pengawas
Teknis tidak diperkenankan sama sekali dan hasil test yang bersangkutan tidak
sah
5. Semua biaya – biaya percobaan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab
pemborong. Penggunaan besi beton yang sudah jadi seperti Steel Wiremesh
atau yang semacam itu, harus mendapat persetujuan tertulis Perencana
Struktur.
6. Besi beton harus dilengkapi dengan label yang memuat nomor pengecoran dan
tanggal pembuatan, dilampiri juga dengan sertifikat pabrik yang sesuai untuk
besi tersebut.
7. Besi beton yang tidak memenuhi syarat – syarat karena kualitasnya tidak sesuai
dengan spesifikasi Struktur harus dikeluarkan dari site setelah menerima
Instruksi tertulis dari Pengawas Teknis, dalam waktu 2 X 24 jam atas biaya
Pemborong.
e. Kualitas Beton
1. Kecuali bila ditentukan lain dalam gambar, kualitas beton adalah Mutu beton K-
300 (Tegangan tekan hancur karakteristik untuk kubus beton ukuran 15 x 15
3
x 15 cm pada usia 28 hari ), atau F’c = 25 Mpa ( Tegangan tekan hancur
karakteristik untuk silinder beton ukuran diameter 15 cm dan tinggi 30 cm pada
usia 28 hari ). Kualitas beton lainnya sesuai dengan syarat dan keterangan di
gambar teknis.
2. Pemborong harus memberikan jaminan atas kemampuannya membuat kualitas
beton ini dengan memperhatikan data-data pengalaman pelaksanaan di lain
tempat dan dengan mengadakan trial-mix di Laboratorium.
3. Selama pelaksanaan harus dibuat benda-benda uji berupa silinder beton dan
kubus beton, menurut ketentuan-ketentuan yang di sebut dalam Peraturan
Beton Indonesia mengingat bahwa W/C factor yang sesuai disini adalah sekitar
0,25-0,55 maka – pemasukan adukan ke dalam cetakan benda uji dilakukan
menurut peraturan beton Indonesia tanpa menggunakan penggetar.
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 35
PROVINSI LAMPUNG
4. Pada masa-masa pembetonan pendahuluan harus dibuat min 1 benda uji per
1,5 m3 beton hingga dengan cepat dapat diperoleh 20 benda uji yang pertama,
pengambilan benda uji harus dengan periode antara yang disesuaikan dengan
kecepatan pembetonan.
5. Pemborong harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas beton yang
dibuat dengan disahkan oleh Pengawas Teknis dan laporan tersebut harus
dilengkapi dengan perhitungan tekanan beton.
6. Laporan tertulis tersebut harus disertai setifikat dari Laboratorium.
7. Setiap akan diadakan pengecoran atau setiap 5 m3, selama pelaksanaan harus
ada pengujian slump, dengan syarat minimum 5 cm dan maksimum 12 cm. Cara
pengujian slump sebagai berikut :
Contoh beton diambil tepat sebelum di tuangkan kedalam cetakan
beton (bekisting) cetakan slump dibasahkan dan ditempatkan diatas
kayu yang rata atau plat beton. Cetakan diisi sampai kurang lebih
sepertiganya. Kemudian adukan tersebut ditusuk-tusuk 25 kali dengan
besi diameter 16 mm panjang 30 cm dengan ujung yang bulat ( seperti
peluru ).
Pengisian dilakukan dengan cara serupa untuk dua lapisan berikutnya.
Setiap lapisan ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap tusukan harus masuk
dalam satu lapisan yang bawahnya. Setelah atas nya diratakan, segera
cetakan di angkat perlahan- lahan dan di ukur penurunannya ( nilai
slump-nya ).
f. Syarat –syarat pelaksanaan :
1. Pemborong harus bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan beton sesuai
dengan ketentuan – ketentuan yang disahkan, termasuk kekuatan, toleransi dan
penyelesaian.
2. Khusus untuk pekerjaan beton bertulang yang yang terletak langsung di atas
tanah, harus dibuatkan lantai kerja dari beton tak bertulang dengan campuran
semen : pasir : kerikil = 1:3:5 setebal minimal 5 cm atau seperti tercantum pada
gambar pelaksana .
3. Syarat khusus untuk Beton Ready Mix.
Pada prinsipnya semua persyaratan-persyaratan untuk yang di buat
di lapangan berlaku juga untuk beton Ready Mix, baik mengenai
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 36
PROVINSI LAMPUNG
persyaratan material semen, agregat, air ataupun admixture, testing
beton, slump dan sebagainya.
Diisyaratkan untuk pemesanan beton Ready mix yang sudah terkenal
mengenai stabilitas mutunya, kontinuitas penyediaannya dan
mempunyai / mengambil material-material dari tempat tertentu yang
tetap dan bermutu baik.jika mutu beton yang relatif sangat besar maka
selain mutu beton mak harus diperhatikan betul-betul tentang
kontinuitas pengadaan agar tidak terjadi hambatan dalam waktu
pelaksanaan.
Pengawas Teknis akan menolak setiap beton Ready Mix yang sudah
mengeras atau menggumpal atau tidak digunakan dalam pengecoran.
Usaha- usaha untuk menghaluskan / menghancurkan beton Ready Mix
yang sudah mengeras atau menggumpal sama sekali tidak
diperbolehkan.
Pemborong harus meminta jaminan tertulis kapada Supplier Beton
Ready Mix jaminan tentang mutu beton yang digunakan walaupun
demikian, untuk mengecek mutu beton yang dipakai maka baik
Pemborong maupun Supplier Beton Ready Mix masing-masing harus
membuat kubus Beton percobaan untuk ditest di Laboratorium yang
ditunjuk / disetujui oleh Pengawas Teknis dan jumlah Silinder atau
khusus beton di buat sesuai dengan Peraturan Beton Indonesia.
Beton Ready Mix yang tidak memenuhi mutu yang diisyaratkan,
walaupun di suplai oleh perusahaan Beton Ready Mix, tetap merupakan
tanggung jawab sepenuhya Pemborong.
Beton Ready Mix yang sudah melebihi waktu 3 ( tiga ) jam, yaitu
terhitung sejak dituangkan air kecampur beton ke dalam truk Ready Mix
dari plant/pabrik sampai selesainya beton Ready Mix tersebut
dituangkan dicor, tidak dapat digunakan atau dengan perkataan lain
akan ditolak, segala akibat biaya yang ditimbulkan menjadi beban dan
resiko Pemborong.
Adukan beton yang di buat di tempat ( site mixing ) adukan beton harus
memenuhi syarat-syarat :
Semen diukur menurut berat.
Agregat diukur menurut berat.
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 37
PROVINSI LAMPUNG
Pasir diukur menurut berat.
Adukan beton di buat dengan menggunakan alat pengaduk
mesin (concrete mixing).
Jumlah adukan beton tidak boleh melebuhi kapasitas mesin
pengaduk.
Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua
bahan berada dalam mesin pengaduk .
Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus
dibersihkan lebih dahulu, sebelum adukan beton yang baru
dimulai.
g. Test Kubus Beton ( Pengujian Mutu Beton ).
1. Pengawas Teknis berhak meminta setiap saat kepada Pemborong untuk
membuat benda uji silinder atau kubus dari adukan beton yang di buat dua
sample untuk tiap 5 m3.
2. Untuk benda uji berbentuk silinder, cetakan harus berbentuk silinder dengan
ukuran diameter 15 cm dan tinggi 30 cm dam memenuhi syarat dalam Peraturan
Beton Indonesia. Untuk benda uji berbentuk kubus. Cetakan harus berbentuk
bujur sangkar dalam segala arah dengan ukuran 15 x 15 x 15 cm dan memenuhi
syarat dalam Peraturan Beton Indonesia.
3. Pengambilan adukan beton, pencetakan beda uji kubus dan curingnya harus
dibawah Pengawasan Teknis. Prosedurnya harus memenuhi syarat – syarat
dalam Peraturan Beton Indonesia.
4. Pengujian pada umumnya dilakukan sesuai dengan Peraturan Beton Indonesia,
termasuk juga pengujian – pengujian kekentalan adukan (slump) dan pengujian
tekan (Crushing Test).
5. Jika beton tidak memenuhi syarat – syarat pengujian slump, maka kelompok
adukan yang tidak memenuhi syarat itu tidak boleh dipakai dan Pemborong
harus menyingkirkan dari tempat pekerjaan. Jika pengujian tekan gagal maka
perbaikan – perbaikan atau langkah – langkah yang diambil harus dilakukan
dengan mengikuti prosedur-prosedur Peraturan Beton Indonesia atas biaya
Pemborong.
6. Semua biaya untuk pembuatan dan percobaan benda uji kubus menjadi
tanggung jawab Pemborong.
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 38
PROVINSI LAMPUNG
7. Benda uji kubus harus ditandai dengan suatu kode yang menunjukan tanggal
pengecoran, bagian struktur yang bersangkutan dan lain – lain data yang perlu
dicatat.
8. Benda uji kubus harus ditest di Laboratorium Beton yang disetujui oleh
Pengawas Teknis.
9. Laporan Asli (bukan foto copy) hasil Percobaan harus diserahkan kepada
Pengawas Teknis dan Perencana Struktur segera sesudah selesai percobaan,
dengan mencantumkan besarnya kekuatan karakteristik, devisi standard
Percobaan / Test kubus beton dilakukan untuk umur – umur beton 3,7, 14 dan
21 hari serta juga untuk umur beton 28 hari.
10. Apabila dalam pelaksanaan nanti kepadatan bahwa mutu beton yang dibuat
seperti yang ditunjukan oleh benda uji kubusnya gagal memenuhi syarat
spesifikasi, maka Pengawas Teknis berhak meminta Pemborong supaya
mengadakan percobaan – percobaan non destruktif atau kalau memungkinkan
mengadakan percobaan loading atas biaya Pemborong. Percobaan – percobaan
ini harus memenuhi syarat–syarat dalam Peraturan Beton Indonesia. Apabila
gagal, maka bagian pekerjaan tersebut harus dibongkar dan dibangun baru
sesuai dengan petunjuk Pengawas Teknis. Semua biaya–biaya untuk percobaan
dan akibat–akibat gagalnya pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab
Pemborong.
h. Pengecoran Beton.
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian – bagian
struktur dari pekerjaan beton, Pemborong harus mengajukan permohonan izin
pengecoran tertulis kepada Pengawas Teknis minimum 3 (tiga) hari sebelum
tanggal / hari pengecoran.
2. Permohonan izin pengecoran tertulis tersebut hanya boleh diajukan apabila
bagian pekerjaan yang akan dicor tersebut sudah “siap” artinya Pemborong
sudah mempersiapkan bagian pekerjaan tersebut sebaik mungkin sehingga
sesuai dengan gambar dan spesifikasi.
3. Kontraktor wajib menyiapkan “concrete pump” apabila volume beton yang akan
dicor mencapai volume 15 m3 atau lebih.
4. Atas pertimbangan khusus Pengawas Teknis dan pada keadaan – keadaan
khusus misalnya untuk volume pekerjaan yang akan dicor relatif sedikit / kecil
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 39
PROVINSI LAMPUNG
dan sederhana maka izin pengecoran dapat dikeluarkan lebih awal dari 3 (tiga)
hari tersebut.
5. Izin pengecoran tertulis yang sudah dikeluarkan dapat menjadi batal apabila
terjadi salah satu keadaan seperti tersebut.
6. Izin pengecoran tertulis telah melewati 7 (tujuh) hari dari tanggal rencana
pengecoran yang disebutkan dalam izin tersebut.
7. Kondisi bagian pekerjaan yang akan dicor sudah tidak memenuhi syarat lagi
musalnya tulangan, pembersih bekisting atau hal – hal lain yang tidak sesuai
dengan gambar – gambar dan spesifikasi.
8. Jika tidak ada persetujuan dari Pengawas Teknis, maka Pemborong dapat
diperintahkan untuk menyingkir / membongkar beton yang sudah dicor tanpa
persetujuan tertulis dari Pengawas Teknis atas biaya Pemborong sendiri.
9. Adukan beton harus secepatnya di bawah ketempat pengecoran dengan
menggunakan cara ( metode ) yang sepraktis mungkin, sehingga tidak
memungkinkan adanya pengendapan aggregrat dan tercampurnya kotoran –
kotoran atau bahan lain dari luar. Penggunaan alat – alat pengangkut mesin
haruslah mendapat persetujuan tertulis dari Pengawas Teknis, sebelum alat –
alat didatangkan ketempat pekerjaan.
10. Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk dimulai sebelum pemasangan besi
beton selesai diperiksa dan mendapat persetujuan tertulis dari Pengawas
Teknis.
11. Sebelum pengecoran dimulai, maka tempat – tempat yang akan dicor terlebih
dahulu harus dibersihkan dari segala kotoran – kotoran (potongan kayu, batu,
tanah dan lain – lain). Dan basahi dengan air semen.
12. Pengecoran dilakukan selapis demi selapis dan tidak dibenarkan menuangkan
adukan dengan menjatuhkan dari suatu ketinggian lebih dari 1,5 m yang
akanmenyebabkab pengendapan / pemisahan aggregat. Pengecoran harus
dilakukan secara terus menerus (continue / tanpa berhenti). Adukan yang tidak
dicor (ditinggikan) dalam waktu lebih dari 15 menit setelah keluar dari mesin
adukan beton, dan juga adukan yang tumpah selama pengangkutan,
tidakdiperkenan untuk dipakai lagi.
i. Pemadatan Beton
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 40
PROVINSI LAMPUNG
1. Beton Harus dipadatkan dengan menggunakan vibrator dengan ukuran yang
sesuai selama pengecoran berlangsung dan tidak merusak acuan maupun posisi
/ rangkaian tulangan.
2. Pekerjaan beton yang telah selesai harus bebas kropos (huney comb), yaitu
memperlihatkan permukaan yang halus bila cetakan dibuka.
3. Pemborong harus menyiapkan vibrator–vibrator untuk menjamin pemadatan
yang baik.
4. Vibrator yang dipakai harus dengan frekuensi tidak kurang dari 3000 cyrcles
permenit dan kemampuan memberikan percepatan pada beton setelah kontak.
Pada umumnya jarum pengetar dimasukan kedalam adukan kira – kira vertikal,
tetapi dalam keadaan – keadaan khusus boleh miring sampai 45o. Selama
penggetaran, jarum tidak boleh digerakan kearah horizontal karena hal ini akan
menyebabkan pemisahan bahan – bahan. Harus dijaga jarum tidak mengenai
cetakan atau bagian beton yang sudah mulai mengeras. Karena itu jarum tidak
boleh dipasang lebih dekat dari 5 cm dari cetakan atau dari beton yang sudah
mengeras. Juga harus diusahakan agar tulangan tidak terkena oleh jarum, agar
tulangan tidak terlepas dari betonnya dan getaran – gataran tidak merambat
kebagian – bagian lain dimana betonnya sudah mulai mengeras. Lapisan yang
digetarkan tidak boleh tebal dari panjang jarum dan pada umumnya tidak boleh
lebih tebal dari 30-50 cm. Berhubung dengan itu maka pengecoran bagian
– bagian konstruksi yang sangat tebal harus dilakukan lapis demi lapis, sehingga
tiap– tiap lapis dapat dipadatkan dengan baik. Jarum penggetar ditarik dari
adukan beton apabila adukan mulai sampai mengkilap sekitar jarum ( air semen
mulai memisahkan diri dari aggregat ) yang pada umumnya tercapai setelah
maksimum 30 detik. Penarikan jarum ini dilakukan secara perlahan-lahan, agar
rongga bekas jarum dapat diisi penuh lagi dengan adukan.
5. Pemborong harus menyediakan paling sedikit 2 vibrator ekstra / cadangan untuk
masing -masing ukuran yang digunakan, untuk digunakan pada saat yang lain
rusak, sehingga kontinuitas pengecoran beton tetap terjamin.
6. Admixture pada umumnya dengan pemilih bahan – bahan yang seksama, cara
mencampur dan mengaduk yang baik dan cara pengecoran yang cermat tidak
diperlukan penggunaan suatu admixture. Jika penggunaan admixture masih
dianggap perlu, Pemborong diminta terlebih dahulu mendapatkan persetujuan
tertulis dari Pengawas Teknis mengenai hal tersebut.
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 41
PROVINSI LAMPUNG
7. Untuk itu Pemborong harap memberitahukan nama perdagangan Admixture
tersebut dengan keterangan mengenai tujuan, data – data bahan, nama pabrik
produksi, jenis bahan mentah utamanya, cara – cara pemakaiannya resiko –
resiko / efek samping dan keterangan – keterangan lain yang dianggap perlu.
Sebelum pekerjaan dimulai Pemborong harus menyerahkan contoh beton
dengan ukuran 10 x 10 x 20 cm3 yang telah menggunakan campuran kedap air
tersebut, contoh tersebut oleh Pengawas Teknis akan direndam dalam cairan
berwarna selama 2 x 24 jam dan setelah itu contoh diangkat dan dikeringkan.
8. Kemungkinan contoh tersebut dipatahkan menjadi dua dan dilihat berapa tebal
meresapnya cairan berwarna tersebut kedalam beton.
j. Siar Pelaksanaan
1. Posisi dan pengaturan siar pelaksanaan harus sesuai dengan peraturan beton
yang berlaku mendapat persetujuan tertulis dari Pengawas Teknis.
2. Umumnya posisi siar pelaksanaan terletak pada 1/3 bentang tengah dari suatu
konstruksi. Bentuk siar pelaksanaan harus vertikal dan tiap siar pelaksanaan
yang menahan gaya besar harus diberikan besi tambahan / dowel yang sesuai
untuk menahan gaya geser tersebut.
3. Sebelum pengecoran beton baru, permukaan dari beton lama supaya
dibersihkan dengan seksama dan dikasarkan. Kotoran – kotoran disingkirkan
dengan air dan menyikat sampai aggregate kasar tampak. Setelah permukaan
siar tersebut bersih “ Coltbond ” harus dilapiskan merata seluruh permukaan.
k. Curing dan Perlindungan Tes Beton.
1. Beton harus dilindungi sejauh mungkin terhadap matahari selama
berlangsungnya proses pengerasan, pengeringan oleh angin, hujan atau aliran
air dan secara mekanis atau pengeringan sebelum waktunya.
2. Semua permukaan beton harus dijaga tetap basah terus menerus selama 14
hari.
3. Khusus untuk kolom, maka curing beton dapat dilakukan dengan cara menutupi
dengan karung basah sedangkan untuk lantai selama 7 hari atau menggenangi
dengan air pada permukaan beton tersebut.
4. Terutama pada pengecoran beton pada waktu cuaca panas, curing dan
perlindungan atas beton harus lebih diperhatikan. Pemborong bertanggung
jawab atas retaknya beton karena susut akibat kelalaian ini.
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 42
PROVINSI LAMPUNG
l. Pembengkokan dan Penyetelan Besi Beton
1. Pembengkokan besi beton harus dilakukan dengan hati – hati dan teliti / tepat
pada posisi pembengkokan sesuai gambar dan tidak menyimpang dari Peraturan
Beton Indonesia.
2. Pembengkokan tersebut harus dilakukan oleh tenaga ahli, dengan
menggunakan alat–alat (bar bender) sedemikian rupa sehingga tidak
menimbulkan cacat patah, retak–retak dan sebagainya. Semua pembengkokan
tulangan harus dilakukan dalam keadaan dingin dan pemotongan harus dengan
bar Cutter, tidak boleh dengan api.
3. Sebelum penyetelan dan pemasangan besi beton dimulai Pemborong
diwajibkan membuat gambar kerja (Shop Drawing) berupa penjabaran gambar
rencana Pembesian Struktur, rencana kerja pemotongan dan Pembengkokan
besi beton (Bending schedule) yang diserahkan kepada Pengawas Teknis untuk
mendapatkan persetujuan tertulis.
4. Pemasangan dan penyetelan berdasarkan peil – peil, sesuai dengan gambar dan
harus sudah diperhitungkan mengenai toleransi penurunannya.
5. Pasangan selimut beton (beton decking) harus sesuai dengan gambar detail
standar.
6. Sebagai catatan, pemasangan tulangan utama tarik – tekan penampang,
sehingga pemakaian selimut beton yang melebihi ketentuan tersebut diatas
harus mendapat persetujuan tertulis dari Pengawasan Teknis dan Perencana.
7. Sebelum besi beton dipasang besi beton harus bebas dari kulit besi karat, lemak,
kotoran serta bahan – bahan lain yang dapat mengurangi daya lekat.
8. Pemasangan Rangkain Tulangan yaitu kait – kait, panjang penjangkaran,
overlap, letak sambungan dan lain – lain harus sesuai dengan gambar. Apabila
ada keraguan tentang rangkaian tulangan maka pemborong harus
memberitahukan kepada Pengawas Teknis/Perencana Struktur untuk klasifikasi.
Untuk hal itu sebelumnya Pemborong membuat gambar pembengkokan baja
tulangan (bending schedule), diajukan kepada Pengawas Teknis untuk
mendapat persetujuannya.
9. Penyetelan besi beton harus dilakukan dengan teliti, terpasang pada kedudukan
yang teguh untuk menghindari pemindahan tempat dengan menggunakan
kawat yang berukuran tidak kurang dari 16 gauge atau klip yang sesuai pada
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 43
PROVINSI LAMPUNG
setiap tiga pertemuan. Pembesian harus ditunjang dengan beton atau
penunjang besi, spacers atau besi penggantung seperti yang ditunjuk pada
gambar atau dicantumkan pada spesifikasi ini. Penunjang – penunjang metal
tidak boleh diletakkan berhubungan dengan bekisting.
10. Ikatan kawat harus dimasukan dalam penampungan beton, sehingga tidak
menonjol kepermukaan beton.
11. Sengkang – sengkang harus diikat pada tulangan utama dan jaraknya harus
sesuai dengan gambar.
12. Precast Mortal Spacing Block harus digunakan untuk menahan jarak dan yang
tapat pada tulangan dan minimum mempunyai kekuatan beton yang sama
dengan beton yang dicor.
13. Sebelum pengecoran semua penulangan harus betul – betul bersih dari semua
kotoran – kotoran.
m. Pengganti Besi.
1. Pemborong harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah sesuai
dengan apa yang tertera pada gambar.
2. Dalam hal ini dimana berdasarkan pengalaman Pemborong atau pendapatnya
terdapat kekeliruan atau kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian
yang ada maka.
Pemborongan dapat menambah ekstra besi dengan tidak mengurangi
pembesian yang tersedia dalam gambar. Usulan pengganti tersebut
harus segera dikonfirmasikan pada perencana.
Jika hal tersebut diatas akan dimintakan oleh Pemborong sebagai
pekerjaan lebih, maka penambahan tersebut hanya dapat dilakukan
setelah ada persetujuan tertulis dari perencanaan Konstruksi.
Jika disusulkan perubahan dari rangkaian pembesian maka perubahan
tersebut hanya dapat dijalankan dengan persetujuan tertulis dari
perencana Konstruksi.
Mengajukan usul dalam rangka tersebut diatas adalah merupakan juga
keharusan dari Pemborong.
3. Jika Pemborong tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai dengan
yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran diameter besi
dengan yang terdekat dengan catatan :
Harus ada persetujuan tertulis dari Pengawas Teknis.
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 44
PROVINSI LAMPUNG
Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak
boleh kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang
dimaksud adalah jumlah luas). Khusus untuk balok induk, jumlah luas
penampang besi pada tumpuan juga tidak boleh beda jauh dari
pembesian aslinya.
Pengganti tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan pembesian
ditempat tersebut atau didaerah overlapping yang dapat menyulitkan
pembetonan atau penyampaian penggetar.
Tidak ada pekerjaan tambahan dan tambahan waktu pelaksanaan.
4. Pemasangan Alat – alat di Dalam Beton.
Pemborong tidak dibenarkan untuk membobok, membuat lubang atau
memotong konstruksi beton yang sudah jadi tanpa sepengetahuan dan
ijin tertulis dari Perencana Struktur.
Ukuran dan pembuatan lubang, pemasangan alat di dalam beton,
pemasangan sparing dan sebagainya, harus sesuai gambar atau
menurut petunjuk – petunjuk Pengawas Teknis.
Perkuatan pada lubang beton untuk keperluan pekerjaan Mekanikal dan
Elektrikal yang akan dibuat kemudian oleh Perencana Struktur tetap
menjadi beban Pemborong.
n. Kolom Praktis dan Ring Balok untuk Dinding.
1. Setiap dinding yang bertemu dengan kolom harus diadakan penjangkaran
dengan jarak antara 60 cm, panjang jankar minimum 60 cm dibagian yang
tertanam dalam bata 30 cm diameter 8 mm.
2. Tiap luas dinding yang lebih besar dari kolom – kolom praktis / ring balok,
dengan ukuran 13 x 13 cm.
3. Tulangan kolom praktis / ring balok adalah 4 diameter 10 mm dengan sengkang
diameter 6 mm jarak 20 cm.
4. Untuk lisplank bata dan dinding – dinding lainnya yang tingginya > 3 m harus
diberi kolom praktis setiap jarak 3 m dan bagian atasnya diberikan ring balok.
Ukuran dan tulangan kolom praktis dan ring balok seperti pada butir 2.
o. Tanggungjawab kontraktor.
Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kualitas konstruksi sesuai dengan
ketentuan di atas, sesuai dengan gambar konstruksi yang diberikan. Hadir atau
tidaknya Pengawas Teknis selaku wakil Perencana, yang sejauh mungkin tidak
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 45
PROVINSI LAMPUNG
melihat / mengawas / menegur, maka kontraktor tetap bertanggung jawab penuh
terhadap hasil kualitas pekerjaan.
PASAL 6
PEKERJAAN BETON TIDAK BERTULANG
1) Spesifikasi bahan.
a. Air
air yang digunakan harus air bersih yang memenuhi syarat untuk diminum (air
minum), dan semua biaya untuk mendapatkan air bersih sepenuhnya menjadi
tanggung jawab kontraktor.
b. Batu Split / koral
Batu split / koral yang digunakan harus yang bersih dan bermutu baik serta
mempunyai gradasi serta kekerasan sesuai dengan syarat – syarat yang tercantum
dalam PBI 1971.
c. Pasir
Pasir beton harus bersih dan bebas dari bahan – bahan organis, Lumpur dan sejenis-
jenisnya dan juga memenuhi komposisi butir serta kekerasan sesuai dengan syarat –
syarat yang tercantum dalam PBI 1971. Pasir laut tidak diperbolehkan untuk dipakai.
d. Semen
Semen yang digunakan Portland Cement jenis I menurut NI-8 1965 atau type 1
menurut ASTM.C.150 dan memenuhi S.400 menurut Standard Cement Portland yang
digariskan oleh Asosiasi Semen Indonesia (N.C.8-172). Semen yang rusak tidak
diperbolehkan dipakai.
2) Syarat – syarat pelaksanaan
a. Pemukaan tanah yang akan dilapisi beton tumbuk harus rata dan diperkeras.
b. Setelah permukaan rata dan keras kemudian digelar pasir urug dengan ketebalan 5-
10 cm.
c. Beton tumbuk digelar dengan ketebalan minimal 5 cm.
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 46
PROVINSI LAMPUNG
PASAL 7
PEKERJAAN KONSTRUKSI BAJA
1) Bahan
a. Semua bahan baja yang dipergunakan harus sesuai dengan JIS G-3101, mutu
A36/SS400 dengan tegangan leleh minimum 245 Mpa dan tegangan putus 400 Mpa
b. Semua bahan baja yang dipergunakan harus merupakan bahan baru, yaitu bahan
yang belum pernah dipergunakan untuk kontruksi lain sebelumnya.
c. Seluruh profil baja dan baut harus disandbalsting dan dicat hotdeep galvanis.
2) Fabrikasi
a. Pemeriksaan dan lain-lain
Seluruh pekerjaan di pabrik harus merupakan pekerjaan yang berkualitas tinggi,
seluruh pekerjaan harus dilakukan dengan ketepatan sedemikian rupa sehingga
semua komponen dapat dipasang dengan tepat di lapangan.
Direksi/M K mempunyai hak memeriksa pekerjaan di pabrik pada saat yang
dikehendaki, tidak ada pekerjaan yang boleh dikirim kelapangan sebelum diperiksa dan
disetujui Direksi/M K. Setiap pekerjaan yang kurang baik atau tidak sesuai dengan
gambar atau spesifikasi ini boleh ditolak dan bila demikian halnya harus diperbaiki
dengan segera.
b. Gambar Kerja.
Sebelum pekerjaan di pabrik dimulai, Kontraktor harus menyiapkan gambar-gambar
kerja yang menunjukan detail-detail lengkap dari semua komponen, panjang serta
ukuran las, jumlah, ukuran dan tempat-tempat baut serta detail lain yang lazim
diperlukan untuk fabrikasi.
c. Ukuran-ukuran
Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua
ukuran yang tercantum dalam gambar kerja.
d. Kelurusan
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 47
PROVINSI LAMPUNG
Toleransi dari kelurusan komponen tidak lebih dari yang disyaratkan di bawah ini:
Untuk kolom L/1000.
Untuk komponen lainnya L/500.
e. Pengelasan
1. Pengelasan harus dikerjakan oleh tenaga ahli dan berpengalaman.
2. Semua pekerjaan pengelasan harus dikerjakan dengan rapi tanpa menimbulkan
kerusakan pada bahan bajanya.
3. Elektroda las yang dipergunakan harus disimpan pada tempat yang dapat
menjamin komposisi dan sifat-sifat dari elektroda tersebut selama masa
penyimpanan.
4. Permukaan dari daerah yang akan dilas harus bebas dari berbagai kotoran, cat,
minyak, dan karat.
5. Setelah dilakukan pengelasan, sisa-sisa atau kerak harus dibersihkan dengan
baik.
6. Standart mutu las sesuai dengan gambar E 70 XX yaitu menggunakan elektroda
70.
7. Dengan ketebalan las 6mm atau yang disebutkan sesuai gambar.
8. Peralatan las listrik ini terdiri dari :
Pesawat las
Pesawat las jenis AC terdiri dari transformator yang dihubungkan dengan jala
PLN atau dengan pembangkit listrik, motor disel, atau motor bensin.
Kapasitas trafo biasanya 500 sampai 1000 ampere. Sedangkan voltase
(tegangan) yang ke luar dari pesawat trafo ini antara 36 sampai 70 volt, dan
ini bervariasi menurut pabrik yang mengeluarkan pesawat las trafo ini.
Pesawat jenis DC ini dapat berupa pesawat tranformator rectifier,
pembangkit listrik motor disel atau motor bensin, maupun pesawat
pembangkit listrik yang digerakan oleh motor listrik digerakkan oleh motor
listrik (motor generator).
9. Alat-alat bantu las
Pada pengelasan terdapat alat bantu yang terdiri dari :
Kabel las,
Pemegang elektroda,
Palu las,
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 48
PROVINSI LAMPUNG
Sikat kawat,
Klem masa,
Penjepit.
Perlengkapan keselamatan kerja
Pada perlengkapan keselamatan kerja terdiri dari :
Helm las (topeng las),
Sarung tangan
Baju las (apron)
Sepatu las
Kamar las
Elektroda
Elektroda yang dipergunakan pada las busur mempunyai perbedaan
komposisi selaput maupun kawat inti. Diantaranya adalah elektroda
berselaput .
Pada elektroda ini pengelasan fluksi pada kawat inti dapat dengan cara
destruksi, semprot atau celup.
Ukuran standar diameter kawat inti dari 1,5 sampai 7 mm dengan panjang
antara 350 sampai 450 mm.
Jenis – jenis Selaput Fluksi Elektroda
Bahan untuk selaput fluksi elektroda tergantung pada kegunaanya, yaitu
antara lain selulosa, kalium karbonat, tintanikum dioksida, kaolin,
kalium oksida mangan, oksida besi, serbuk besi, besi silicon, besi mangan
dan sebagainya, dengan persentase yang berbeda-beda untuk tiap jenis
elektroda.
Tebal selaput
Tergantung dari jenisnya, tebal selaput elektroda antara 10% sampai
50% dari diameter elektroda.
Pada waktu pengelasan selaput elektroda ini nakan ikut mencair dan
menghasilkan gas CO2 yang melindungi cairan las, busur listrik, dan
sebagian benda kerja terhadap udara luar.
Udara luar yang mengandunng O2 dan N akan dapat mempengaruhi
sifat mekanik dari logam las. Cairan selaput yang disebut terak akan
tereapung dadn membeku melapisi permukaan las yang masih panas.
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 49
PROVINSI LAMPUNG
f. Lubang-lubang baut
Pembuatan lubang baut harus dilaksanakan di pabrik dan harus dikerjakan dengan
alat bor, kecuali untuk gording dapat dikerjakan dengan alat pons. Lubang baut harus
lebih besar 2.00 mm dari pada diameter luar baut.
g. Sambungan
Untuk sambungan-sambungan komponen konstruksi baja yang tidak dapat
dihindarkan berlaku ketentuan sebagai berikut :
1. Hanya diperkenankan satu sambungan.
2. Semua penyambungan profil baja harus dilaksanakan dengan las tumpul (full
penetration butt weld).
h. Pemasangan Percobaan (Trial Erection)
Bila dipandang perlu oleh Direksi/M K, Kontraktor wajib melaksanakan pemasangan
percobaan dari sebagian atau seluruh pekerjaan konstruksi.
i. Pengecatan
1. Semua bahan konstruksi baja harus dicat. Sebelum dicat semua permukaan baja
harus bersih dari berbagai kotoran, atau minyak. Pembersihan harus dilakukan
dengan sikat besi mekanis (mechanical wire brushing).
2. Cat dasar adalah cat zink chromate buatan ICI, Danapaint atau setaraf,
pengecatan dilakukan satu kali di pabrik dan satu kali di lapangan.
3. Untuk lubang baut kekuatan tinggi (high strength bolt) permukaannya tidak
boleh dicat.
4. Pengecatan hanya boleh dilakukan setelah baut selesai dipasang.
j. Pengiriman Untuk Pemasangan Akhir (Final Erection)
1. Baut
Pemborong harus menyediakan seluruh baut yang diperlukan untuk
pemasangan di lapangan, ditambah dengan 5 % (lima persen) dari masing-
masing ukuran.
2. Baut Angker
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 50
PROVINSI LAMPUNG
Semua baut angker harus sesuai dengan ukuran yang ada pada gambar dan
harus dilengkapi dengan mur dan satu ring. Mutu baut angker adalah HTB A 325.
3. Baut Hitam
Semua baut hitam harus sesuai dengan ukuran yang ada pada gambar dan
harus disediakan lengkap dengan mur dan satu ring. Mutu harus sesuai dengan
ASTM A 307.
4. Baut Kekuatan Tinggi
Semua baut kekuatan tinggi harus sesuai dengan ukuran yang ada pada gambar
dan harus disediakan lengkap dengan mur dan satu ring.
Baut Kekuatan Tinggi harus sesuai dengan ASTM A 325.
5. Pemberian Kode (Marking)
Setiap komponen harus diberi kode sesuai dengan gambar pemasangan.
Komponen harus diberi kode sedemikian rupa sehingga memudahkan
pemasangan.
k. Persyaratan Pengujian
1. Pemeriksaan dan Testing
Semua bahan yang dipergunakan dalam pekerjaan-pekerjaan baja harus
dimungkinkan untuk diperiksa atau ditest baik di pabrik (work shop) maupun di
lapangan oleh Direksi/M K, dengan biaya ditanggung oleh Kontraktor.
2. Radiographic Test/X-ray Test
Untuk sambungan-sambungan baut dan las dilakukan pemeriksaan visual,
kecuali pengelasan dengan full penetration harus dilakukan pemeriksaan
dengan Radiographic Test atau X-ray Test.
l. Pemasangan
Pemasangan komponen-komponen konstruksi baja harus dilakukan dengan alat
pengangkat mekanis (crane) dan pekerja pemasangan (erection crew) harus
berpengalaman. Baut kekuatan tinggi harus dikencangkan dengan kunci momen
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 51
PROVINSI LAMPUNG
(torque wrench) sampai dengan pra tegangan yang disyaratkan oleh pabrik baut
tersebut.
PASAL 8
PEKERJAAN BAJA RINGAN
1) Spesifikasi Bahan
a. Jenis Profile Komponen Baja Ringan
Rangka atap kaso dan reng baja ringan memakai profil kaso C75.75 dan reng R32.45
b. Persyaratan Mutu Bahan
1. Mutu Baja adalah G.550 (Light Hight Tensile Steel) dengan persyaratan :
Kekuatan leleh minimum 550 Mpa.
Tegangan maksimum.
Modulus elastisitas minimum 200.000 Mpa.
Modulus geser minimum 80.000 Mpa.
2. Lapisan anti karat Hot Deep Galvanis dengan persyaratan:
Kelas Galvanis Z 220.
Kadar minimum AZ adalah 150 g/m2 dan kadar Z adalah 180 g/m2.
3. Self Drilling Screw yang dipakai dengan persyaratan :
Panjang termasuk kepala baut minimal 36 mm.
Kepadatan alur 16 alur.
Diameter badan dengan alur 4.8 mm.
Diameter badan tanpa alur 3.8 mm.
Kekuatan Mekanikal minimum :
o Gaya geser baut 5.1 kN perbuah.
o Gaya aksial 8.6 kN.
o Gaya torsi 6.9 kN.
2) Pabrikasi
a. Semua komponen rangka atap kaso dan reng baja ringan dibuat dipabrik dengan
mesin khusus agar diperoleh bentuk dan ukuran yang presisi.
b. Disain konstruksi kuda-kuda dikerjakan dengan program komputer dan oleh
perusahaan kuda-kuda berstandar internasional.
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 52
PROVINSI LAMPUNG
3) Pemasangan
c. Sebelum pemasangan dimulai, kontraktor harus mengajukan shop drawing lengkap
dengan sertifikat pendukung dari perusahaan sub kontraktor. Shop drawing harus
mendapat persetujuan dari Pengawas dan Pengelola Proyek.
d. Pelaksana pemasangan harus dari perusahaan yang mempunyai tenaga kerja
bersertifikat dengan keahlian khusus untuk pekerjaan ini.
e. Pemasangan dengan menggunakan peralatan kerja dan peralatan keamanan yang
memenuhi standar.
f. Perakitan dilapangan harus mengikuti sistem konstruksi dan jenis-jenis profil
komponen yang sudah disetujui.
g. Untuk konstruksi konsul penggantung lisplank GRC harus menggunakan profil baja
C dengan ukuran sesuai gambar. Baja C ini juga berfungsi sebagai gording pengikat
antar konsul.
h. Angkur pengkait lisplank GRC dilas pada baja C dan bukan pada komponen baja
ringan.
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 53
PROVINSI LAMPUNG
BAB IV
SYARAT TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN ARSITEKTUR
PASAL 1
PEKERJAAN FINISHING LANTAI
1) B a h a n.
a. Lantai Homogeneus Tile ukuran 60 x 60 cm polished untuk ruangan kering atau sesuai
dengan gambar perencanaan, ex. Indogress
b. Lantai Homogeneus Tile ukuran 60 x 60 cm un polished untuk ruangan basah atau
sesuai dengan gambar perencanaan, ex. Indogress
c. Plin Homogeneus Tile ukuran 10x60 polished, kualitas ex. Indogress
d. Dinding Homogeneus Tile ukuran 30x60 polished, kualitas ex. Indogress untuk
dinding toilet
e. Rabat Beton dibuat dari jenis beton f’c 7,4 Mpa
f. Plesteran atau Screed tebal 3-5cm.
Harus mempunyai bahan dasar PC, pasir dan air sesuai dengan syarat-syarat pada
pasal di muka. Untuk area fasilitas umum terbuka pada lantai dasar
g. Floor Hardener Powder untuk spesifikasi menengah produk Sika natural
h. Epoxy minimal 3 lapis (primer, body coat dan epoxy) dengan ketebalan minimal 1
mm, ex Pentens
i. P a s i r.
Dasar untuk lantai (termasuk juga lantai beton) harus terdiri dari pasir urug yang
dipadatkan merata.
j. Spesi atau perekat lantai
Harus mempunyai bahan dasar PC, pasir dan air sesuai dengan syarat-syarat
pada pasal di muka. Atau menggunakan setara Semen Instan MU 450
2) Macam dan lingkup pekerjaan
a. Pekerjaan lantai meliputi pemasangan homogeneus tile dan pekerjaan lain yang
berhubungan dengan pekerjaan ini seperti : Pekerjaan Lantai Kerja dan Rabat Beton.
b. Sebelumnya harus mendapat persetujuan dari Pengawas/Perencana.
c. Pemasangan lantai keramik di seluruh ruangan, kecuali yang ruangan-ruangan yang
disebutkan sesuai dengan gambar.
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 54
PROVINSI LAMPUNG
3) Cara pelaksanaan
a. Lantai Homogeneus Tile (HT)
1. Lantai HT dipasang di atas pasangan semen M1 (floor). Bila pemasangan HT
dilakukan di atas dinding, maka dinding tersebut harus diplester dahulu dengan
plesteran kasar, agar diperoleh dinding yang lurus dan vertikal.
2. Pemasangan HT harus dengan adukan M1 setebal minimum 1,5 cm, Dalam
pemasangan bagian bawah dari ubin harus terisi padat dengan semen.
3. Pola pemasangan harus disesuaikan dengan pola yang dibuat pada gambar.
4. Jarak antara lantai (naat) 2 mm atau bila ditentukan lain pada gambar. Untuk
mengisi naat digunakan pasta semen (semen campur dengan air sampai
diperoleh bahan plastis). Untuk keperluan khusus dapat dipergunakan bahan
kimia tertentu sebagai isian naat, misalnya agar naat tahan asam, tahan air dan
sebagainya.
5. Pengisian/pengecoran naat dilakukan paling cepat 24 jam setelah lantai HT
dipasang, sewaktu mengecor naat, lantai sudah benar-benar melekat dengan
kuat pada dinding/lantai, celah-celah antara lantai yang satu dengan yang lain
harus bersih dari debu dan kotoran lain sebelum dicor.
6. Kotoran semen dan lainnya yang menempel pada permukaan lantai, khusus
pada waktu pengecoran naat harus dibersihkan sebelum menjadi keras / kering.
7. Bila pada keseluruhannya pemasangan HT telah selesai, maka dinding / lantai
tersebut harus dilap / disapu bersih, kemudian dilakukan penelitian, apakah
seluruh lantai tersebut telah terpasang dengan rapih dan baik (tidak miring,
tidak lepas dan lain-lain).
8. Bila pekerjaan pemasangan rapih dan teliti, begitu selesai saat pemasangan
tidak perlu lagi dibersihkan, tetapi bila masih diperlukan lantai dapat dibersihkan
dengan lap basah atau bahan-bahan pembersih lunak yang ada di pasaran.
(misalnya: air dicampur dengan 15 % cuka). Bila sangat terpaksa, untuk
menghilangkan kotoran yang sukar terlepas, dapat digunakan sikat baja (untuk
menyikatnya) atau bahan pembersih spesial disesuaikan dengan jenis
kotorannya.
9. Pasangan lantai diberi kemiringan untuk daerah service (kamar mandi), selasar.
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 55
PROVINSI LAMPUNG
b. Lantai Floor Hardener
1. Lantai beton dasar harus memiliki kadar minimum semen sebesar 300 kg/m3.
2. Lantai beton harus dikerjakan sesuai dengan standar pengerjaan lantai beton
yang benar.
3. Bila permukaan beton telah melewati setting time maka floor hardener ini dapat
ditaburkan secara merata dengan dosis rata – rata 5 kg/m2 atau sesuai dengan
yang disyaratkan.
4. Aplikasi harus berlangsung tanpa terputus.
5. Metode pengecoran secara bertahap untuk memastikan bahwa lokasi
pengecoran dapat dilaksanakan dengan tenaga kerja dan dosis bahan floor
hardener secara tepat.
6. Floor hardener ditaburkan secara bertahap kemudian segera digosok (di
trowel).
7. Finishing akhir harus menggunakan mesin trowel pada saat beton sudah
mengeras dan kuat menahan beban mesin agar didapatkan permukaan yang
lebih padat.
8. Segera dilapisi Curing Compound untuk mengurangi terjadinya penguapan air
beton.
9. Jika akan segera dibebani maka sebaiknya dilindungi dengan multipleks
plywood.
c. Finishing Epoxy
1. Bahan harus sesuai dengan standard yang ditentukan oleh pabrik dan standard-
standard lainnya, seperti ASTM C580, ASTM C579 : 93, ASTM C307, ASTM D638,
ASTM D4541, ASTM D4060, dll.
2. Bahan epoxy dari jenis Epoxy Self Levelling Floor System.
3. Bahan adalah liquid applied, 100% Solid, epoxy resin dua komponen (2 part)
berbahan dasar resin epoxy yang dimodifikasi dengan pigmen warna (Part – A),
serta hardener polyamine (Part – B), dengan kekuatan tarik 40 N/mm², kuat
tekan minimal 75 N/mm², Elongasi 9%. Titik patah material harus sekurang-
kurangnya 32 N/mm², material harus mudah dibersihkan, dustproof, dan
memenuhi fungsi proteksi and estetik.
4. Bahan harus menggunakan lapisan dasar/primer dengan dosis 0.2kg/m² dan
Body coat/intermediate coat dengan dosis 0.4kg/m²
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 56
PROVINSI LAMPUNG
5. Komposisi pemakaian material top coat adalah 0.4 kg material epoxy untuk 1 m²
menghasilkan ketebalan akhir (Dry film thickness/DFT) 1000 micron.
6. Semua bahan yang terdiri atas 2 komponen harus dicampurkan sesuai dengan
proporsi berat/volume yang sudah ditentukan oleh pabrikan.
7. Permukan plat beton yang akan diberi lapisan epoxy/waterprofing harus benar-
benar bersih, bebas dari minyak, debu serta tonjolan-tonjolan tajam yang
permanen dari tumpahan atau cipratan adukan dan dalam kondisi kering (baik
dalam arti kata kering leveling screed maupun kering permukaan) serta beton
berumur minimum 28 hari dengan mutu minimal K-225.
8. Permukaan beton yang retak harus diperbaiki terlebih dahulu, baik dengan
melakukan pemotongan bentuk V pada jalur retakan lalu diisi dengan material
resin campur pasir silika. Retak Struktural harus diinjeksi menggunakan injeksi
epoxy.
9. Semua pertemuan 90° atau sudut yang lebih tajam harus dibuat tumpul, yaitu
penutup sepanjang sudut tersebut dengan adukan campur pasir silika / setara
atau seperti tercantum dalam gambar kerja.
10. Apabila kondisi substrat lembab di atas 4% moisture content, tambahkan
lapisan pelindung moisture barrier atau Mortar Epoxy sebelum melakukan
pelapisan lapisan dasar/primer.
11. Lapisan Epoxy Self Levelling System
12. Permukaan beton yang akan dipasang epoxy harus dalam keadaan kering/tidak
basah/ dan lembab dengan kandungan moisture beton maks 4%, bebas dari
kotoran dan debu. Suhu substrat minimum pada saat aplikasi adalah 5ºC dan
kelembaban relatif maksimal 75%.
13. Aplikasi lapisan dasar (Primer) di atas beton yang sudah bersih dengan
menggunakan kuas/roll dosis 0.2kg/m², setelah tenggang waktu ± 8 (delapan)
jam dilanjutkan dengan aplikasi body coat/intermediate coat.
14. Area sudut 90º atau yang lebih tajam dapat diisi dengan campuran resin epoxy
dan pasir silika dengan perbandingan untuk membuat curving/sudutan dengan
jari-jari minimal R8.
15. Campurkan bagian A (resin) dan bagian B (hardener) sesuai proporsi
berat/volume, lalu Aduk terlebih dahulu bahan secara menyeluruh sebelum
digunakan dengan mixer selama minimal 3 menit. Setelah dicampur, bahan
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 57
PROVINSI LAMPUNG
harus segera digunakan karena reaksi kimia pengerasan material akan terjadi
dalam 20-30 menit setelah dicampur (pot life).
16. Aplikasi Body coat/intermediate coat dengan dosis 0.4 kg/m² menggunakan
raskam/squeegee. Setelah diaplikasi, waktu pengeringan sebelum lanjut ke
tahap berikutnya (top coat/finish coat) adalah ± 6 (enam) jam.
17. Aplikasi Top Coat/Finish Coat. Sebelum aplikasi top coat, lapisan permukaan
body coat yang sudah kering harus dilakukan grinding/sanding untuk
menciptakan rekatan maksimal antara body coat dan top coat. Bahan epoxy
yang sudah diaduk dapat di aplikasi dengan raskam/squeegee di atas permukaan
body coat sebagai lapisan finish dengan dosis 0.4kg/m2 untuk ketebalan 1000
micron, lalu roll dengan menggunakan kuas khusus (spike roll) untuk
memecahkan gelembung yang terperangkap selama proses aplikasi. Untuk
membatasi aplikasi epoxy antar warna yang berbeda, gunakan masking tape.
18. Aplikasi area vertikal dinding (upstand/skirting) minimal 30cm dari lantai.
19. Lapisan Epoxy yang sudah terpasang tidak boleh terinjak-injak apalagi oleh
sepatu atau alas kaki yang tajam saat sebelum kering sempurna (7 hari).
Penyedia jasa harus melindungi dan melokalisir daerah yang sudah terpasang
epoxy ini hingga dilanjutkan dengan serah terima dan checklist oleh Pengawas
Lapangan
PASAL 2
PEKERJAAN DINDING DAN PLESTERAN
1) Bahan
a. Semen Portland / PC
Semen untuk pekerjaan batu dan plesteran sama dengan yang digunakan untuk
pekerjaan beton.
b. P a s i r
Pasir yang digunakan harus pasir yang berbutir tajam dan keras. Kadar lumpur yang
terkandung dalam pasir tidak boleh lebih besar dari 5 %. Pasir harus memenuhi
persyaratan PUBB 1970 atau NI-3.
c. A i r
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 58
PROVINSI LAMPUNG
Air yang digunakan untuk adukan dan plesteran sama dengan di pekerjaan beton
(lihat pasal sebelumnya ).
d. Bata ringan
Batu bata yang dipakai adalah bata ringan dengan standard mutu SNI, dengan
spesifikasi autoclaved aerated concrete (AAC) setara primacon.
e. Semen Instant
Produk yang digunakan harus sesuai standar mutu SNI kualitas setara MU / Mortar
Utama
Perekat Bata Ringan : MU 380
Plesteran : MU 301
Acian dan perapihan Beton ekspose : MU 200
2) Macam Pekerjaan
a. Pasangan bata ringan.
Batu bata yang akan dipasang harus direndam dalam air hingga jenuh dan sebelum
dipasang harus bebas dari segala jenis kotoran. Cara pemasangannya harus lurus dan
bata tidak boleh ada yang pecah . Semua campuran adukan harus dicampur dengan
mesin pengaduk. Tempat adukan tidak boleh langsung di atas tanah tapi harus pakai
alas (kayu dan lain-lain).
b. Plesteran dinding dan skonengan / plester sudut
Semua dinding yang diplester harus bersih dari kotoran dan disiram dengan air.
Sebelumnya dibuat kepala plesteran dengan ketebalan plester yang direncanakan.
Tebal plesteran paling sedikit 1,5 cm dan paling tebal 2 cm, plesteran yang baru saja
selesai tidak boleh langsung diselesaikan. Penyelesaian plesteran menggunakan
pasta semen yang sejenis / acian. Selama proses pengeringan plesteran harus disiram
dengan air agar tidak terjadi retak-retak rambut akibat proses pengeringan yang
terlalu cepat. Penyampuran adukan hanya boleh menggunakan mesin pengaduk.
Pengadukan harus di atas aas dari papan dan lain-lain. Dinding yang akan dicat
tembok harus digosok dengan amplas bekas pakai atau kertas zak semen. Semua
beton yang akan diplester harus dibuat kasar dulu agar plesteran dapat merekat.
Untuk semen skonengan harus digunakan campuran MU200, rata, siku dan tajam
pada sudutnya.
c. Mengorek sambungan
Semua sambungan harus dikorek paling sedikit 0,5 cm agar penyelesaian dinding
dapat melekat dengan baik.
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 59
PROVINSI LAMPUNG
d. Perlindungan
Pada waktu hujan dinding yang tidak terlindung harus diberi perlindungan dengan
menutupi bagian atas temboknya supaya pasangan yang belum kering tidak rusak
kena air.
PASAL 3
PEKERJAAN CAT, DAN FINISHING LAINNYA
1) B a h a n.
a. Pengertian cat disini meliputi emulsi, sealer sement-emulsion filler dan pelapis-
pelapis lain yang dipakai sebagai cat dasar, cat perantara dan cat akhir.
b. Cat pigmen harus dimasukkan dalam kaleng dimana tertera nama perusahaan
pembuat, petunjuk pemakaian, formula, warna nomor seri dan tanggal
pembuatannya.
c. Semua cat yang akan dipakai harus mendapat persetujuan Pengawas. Untuk cat
tembok dipilih kualitas setara produksi Dullux, warna disesuaikan.
d. Plamur dan dempul untuk pekerjaan cat tembok dan cat kayu digunakan kualitas
setara produksi yang sama dengan kualitas setara produksi cat jadi yang dipilih.
e. Cat dinding eksterior dengan kualitas setara dulux weathershield.
f. Cat dinding interior dengan kualitas setara dulux.
g. Cat meni untuk pekerjaan kayu dan besi menggunakan kualitas setara produksi
GLOTEX.
h. Bahan pengencer digunakan dari produksi pabrik yang sama dengan bahan yang
diencerkan.
2) Macam dan lingkup pekerjaan.
a. Mengecat dengan cat tembok pada bidang dinding eksterior dan interior, khusus
untuk ruang kelas dibedakan warnanya antara dinding depan dengan samping dan
belakang seperti dinyatakan pada gambar.
b. Finishing dengan cat minyak untuk bidang permukaan kayu seperti panil-panil daun
pintu, kosen, papan lisplang, usuk dan sebagainya seperti tertera di gambar.
c. Mengecat semua tembok bidang langit-langit, dengan warna ditentukan kemudian.
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 60
PROVINSI LAMPUNG
3) Syarat-syarat pelaksanaan.
Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecatan harus mendapat persetujuan dari
Konsultan Perencana.
a. Cat tembok
Bidang yang akan dicat sebelumnya harus dibersihkan dengan cara menggosok
memakai kain yang dibasahi air, setelah kering didempul pada tempat yang
berlubang sehingga permukaannya rata dan licin untuk kemudian dicat paling sedikit
3 kali dengan roller 20 cm sampai baik atau dengan cara yang telah ditentukan oleh
pabrik.
b. Rencana pengecatan
Plesteran : Cat dasar alkali + 3 kali cat emulsi (interior dan eksterior)
Langit-langit : 3 kali cat emulsi
PASAL 4
PEKERJAAN KUSEN, DAUN PINTU DAN JENDELA ALUMINIUM
1) Lingkup Pekerjaan
a. Bagian ini mencakup syarat-syarat untuk pekerja, pekerjaan, material dan peralatan.
b. Meliputi penyediaan kusen, daun jendela aluminium sesuai gambar dan spesifikasi
yang diminta beserta perlengkapan dan aksesori untuk pemasangannya.
c. Meliputi tanggung-jawab penyimpanan, perawatan serta pemasangannya dengan
kualitas setara “commercial quality”
d. Pekerjaan yang terkait dengan pekerjaan ini adalah:
1. Pasal Pekerjaan Pasangan.
2. Pasal Pekerjaan Pengecetan.
3. Pasal Pekerjaan Metal Pabrikasi.
4. Pasal Alat Penggantung dan Pengunci.
e. Referensi
1. Semua pekerjaan harus mengacu ke standar :
SII 00649-82- Extrusi Jendela.
SII 0405-80- Alumunium Extrussion.
SII 0695-82- Alumunium Extruder Number.
ASTM E331-84 WaterLeakade.
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 61
PROVINSI LAMPUNG
2. Quality Assurance :
Kualifikasi manufaktur: produk yang digunakan disini harus diproduksi oleh
perusahaan yang sudah terkenal dan mempunyai pengalaman yang sukses
dan diterima oleh Pengawas dan pemberi tugas.
Single source responsibility: Untuk menjamin kualitas penampilan dan
performance, harus memakai material untuk sistem yang berasal dari satu
manufaktur (single manufaktur) dengan sistem yang tersedia atau disetujui
oleh sistem dari manufaktur.
Building concrete stuktural tolerance: harus tidak lebih dari toleransi yang
diijinkan.
3. Kualifikasi Pekerjaan
Sedikitnya harus ada 1 (satu) orang yang sepenuhnya mengerti terhadap
bagian ini selama pelaksanaan, paham terhadap kebutuhan– kebutuhan
yang diperlukan selama pelaksamnaan.
Tenaga kerja yang terlatih tersedia harus cukup serta memiliki skill yang
dibutuhkan.
Dalam penerimaan atau penolakan pekerjaan, Direksi tidak mengijinkan
tenaga kerja tampa atau kurang skill-nya.
f. Submittal ( Pengiriman )
Kontraktor harus mengirimkan hal-hal berikut untuk persetujuan pemberi tugas,
Pengawas, dan Perencana.
1. Shop drawing yang menunjukan pabrikasi, pemasangan dan finish dari
spesifikasi berdasarkan pengecekan kembali dimensi-dimensi pada site, yang
terdiri dari :
Evaluation dan member dari profil.
Hubungan join untuk system framing, entrance doors.
Detail – detail dari bentuk yang diperlukan.
Reinforcing.
Anchograme system.
Interfacing dengan kontruksi bangunan.
Kemungkinan-kemungkinan untuk ekspansi dan kontruksi
Hardware, termasuk lokasi, posisi tinggi pemasangan, reinforcement,
pemasangan-pamasangan khusus.
Metode dan aksesori pemasangan kaca.
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 50
PROVINSI LAMPUNG
Internal sealer yang diperlukan dan tipe-tipe yang direkomendasikan.
2. Kontraktor harus mengirimkan 3 set contoh potongan profil dari pasangan jamb
dan heads dari kusen dan pintu-pintu yang ditunjukan dalam gambar, dengan
ukuran panjang 30 cm profil alloy, beseta kaca ukuran 30 cmx 30 cm termasuk
mock-up ukuran setandar (cukup jelas) yang menunjukan contoh pemasangan
dan finishing yang sudah final.
3. Kirimkan foto copy beserta laporan tersebut sebelumnya yang berisi
performance untuk ukuran sistem yang sama sebagai pengganti test kembali
atau data–data pendukung lain.
g. Penyimpanan dan Perawatan.
1. Kontraktor harus mengirim unit-unit pabrikasi dan bagian-bagian komponennya
ke site proyek.
2. Simpanlah unit-unit dan komponen-komponen tersebut di tempat yang kering,
dengan setiap profil harus dilindungi dengan polyethylene film, dan lengkap
label, tipe, nomor dan lokasi pemasangan dalam kemasan yang tertutup asli dari
pabrik. Bagian-bagian yang rusak tidak akan diterima, item- item dengan cacat
atau goresan kecil akan dipertimbangkan sebagai kerusakan, kecuali yang terjadi
adalah kondisi sebaliknya atau kondisi baik.
h. Garansi
Kontraktor harus mengirimkan garansi-garansi sebagai berikut :
1. Garansi tertulis dari fabricator untuk alumunium alloy dan anodizing, minimum
10 tahun.
2. Garansi juga harus menyangkut kegagalan pekerjaan atau material, hilangnya
property mekanis (loss of mechanical properties), kebocoran air, kegagalan
structural, non uniformity of surfaces, korosi/karat, dan hal-hal lain yang
berhhubungan dengan persyaratan performance.
3. Kontraktor harus mengirimkan bukti-bukti mengenai sumber dari matrial dan
aksesorisnya dalam bentuk sertifikat “Certificate of Origin” dari manufaktur
yang disetujui oleh Pengawas dan pemberi tugas.
i. System Requirements
Design requirements
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 51
PROVINSI LAMPUNG
1. Sediakan gambar-gambar basic design tanpa identifikasi dan pemecahan
masalah thermal atau structural movement, glazing, anchorage, atau moisture
disposal, dengan tujuan membuat gambar basik dimensi.
2. Persyaratan-persyaratan penunjukan detail-detail dimaksudkan untuk
membentuk basic dimensi dari unit-unit, sight lines, dan profil-profil dari
member.
3. Sediakan concealed fastening disemua tempat.
4. Manufaktur bertanggung jawab untuk mengikuti design, persyaratan-
persyaratan atau rekayasa system, termasuk modifikasi-modifikasi yang
diperlukan untuk memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan untuk
mempertahankan konsep design visual.
5. Pertimbangan – pertimbangan tambahan diperlukan mengingat kondisi –
kondisi khusus site untuk gerakan kontraksi dan expansi sehingga tidak ada
kemungkinan kehilangan, pelemahan atau kegagalan hubungan antara unit-
unit dan struktur bangunan atau antara unit-unit itu sendiri.
6. Berikan ekspansi dan kontraksi agar gerakan struktural terjadi tidak
menyebabkan kerusakan pada penampilan dan performance.
j. Test
1. Typical Window
Semua jendela-jendela typical harus dipasang terlebih dahulu, termasuk
pemasangan kaca dan sealant.
Sample dari material alumunium harus ditest di laboratorium yang
disetujui oleh Pengawas, dan test tersebut harus meliputi :
o Ketebalan material
o Staining test
o Weight test
o Corrosion test
3. Kontraktor harus melakukan test untuk kekuatan, workman ship, dan
kapasitas waterproof untuk kusen-kusen jendela, dan disaksikan oleh
Pengawas, Perencana dan Pemberi Tugas.
2. Maintenance Period
Pada saat akhir periode maintenance, bila Pengawas dan Pemberi Tugas
mempertimbangkan terhadap hal-hal yang tidak sesuai (rusak ) dengan hasil
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 52
PROVINSI LAMPUNG
test kekuatan dan sebagainya, kontraktor harus segera memperbaikinya
dan/atau menggantinya dengan unit baru sesuai persetujuan Pengawas dan
Pemberi Tugas.
2) Bahan
a. Jendela dan Pintu
1. Material : Alumunium Extrussion
2. Extrussion : Sesuai dengan ditunjukan dalam shop drawing yang disetujui oleh
pemberi tugas, Pengawas, Perencana, dan Konsultan kusen pintu dan jendela
3. Color extrusstion : Anodize Brown Standar
4. Profil width : Untuk kusen jendela = 1,75 “ x 4”
5. Maximum allowable Profile width : 20 mm (1/175)\
6. Ketebalan profil : 1,6 mm atau sesuai yang ditunjukan dalam shop drawing.
7. Fabricator :Kualitas setara produksi INDALUX, ALEXINDO.
b. Fastener
1. Steel galvanizeg, alumunium, atau matrial non core lain yang cocok dengan
item-item fastener, dan harus memiliki kekuatan yang cukup.
2. Pemasangan dengan concealed fastener disemua tempat
c. Hardware
1. Harus sesuai dengan type dan matrial hardware yang ditunjukan dalam pasal
sepesifikasi hardware.
2. Kontraktor harus menyerahkan mock-up dan scale termasuk system
pemasangan pada lokasi sesuai persetujuan yang diarahkan oleh KMK dan
pemberi tugas.
3. Type dan material hardware haruslah kompatibilitas pada pemasangan dan
berasal dari manufaktur yang disetujui.
d. Aksesoris
Harus dibuat dengan concealed fastener galfanized stainless steel, rubber weather
strip dan hanger yang dihibungkan ke alumunium didempul dengan sealant. Anchor
untuk kusen-kusen alumunium haruslah memiliki ketebalan 2-3 mm hot dip
galvanized steel dengan minimum 13 micron untuk memungkinkan pergerakan.
e. Treatment permukan material yang kontak langsung dengan alkaline seperti
concrete, mortar atau plaster, harus dengan finish clear lacquer atau anti corrosive
treatment seperti asphaltic varnish atau matrial isulasi lain.
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 53
PROVINSI LAMPUNG
3) Penerapan
a. Persiapan
1. Sebelum pabrikasi kontraktor harus melakukan check di site semua dimensi
– dimensi dan kondisi project untuk menghindari informasi yang terlambat.
2. Kontraktor harus mereview gambar-gambar dan kondisi lapangan dengan
cermat, ukuran dan lubang-lubang, persiapan mock-up sambungan detai dan
alumunium yang berhubungan langsung dengan material-material struktural
lain.
3. Proses pabrikasi harus di utamakan disiapkan sebelum pelaksanaan, dengan
mempersiapkan shop drawings yang menunjukan lay-out, lokasi, kualitas,
bentuk dan dimensi sesuai yang diarahkan oleh Pengawas dan Pemberi Tugas.
4. Semua frame-frame untuk partisi jendela-jendela dan pintu-pintu harus secara
akurat dan pabrikasi untuk pengepasan dengan pengukuran site.
b. Fabrication /Assembly
1. Shop Assembly
Dimana dimungkinkan harus siap dipasang di site proyek. Bila tidak merupakan
shop assembly, lakukan pra-pengepasan di shop untuk memastikan assembly
yang baik dan tepat guna.
2. Sambungan-sambungan / joints
Buatlah dengan hati-hati agar pekerjaan-pekerjaan ekpose match untuk
memberikan garis dan design yang kontinyu. Pakailah perlengkapan mesin
untuk mengepaskan frame dengan paku bersama-sama pada titik-titik
joints contact dengan hairline joints, waterproof joints dari belakang
dengan sealant.
Pemakain sealant tidak diijinkan pada permukaan ekspose.
c. Pemasangan
1. Election Tolerance :
Batas perbedaan tegak dan level : rata rata 0.1 %
o 3 mm dalam 3 m, secara vertikal (V)
o 3 mm dalam 3 m, secara horisontal (Z)
Set unit-unit dengan tegak, level dengan garis yang benar, tanpa terkelupas
atau merusak frame.
Pasangan anchor dengan kuat pada tempatnya, memungkinkan untuk
pergerakan, termasuk ekspansi dan kontraksi.
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 54
PROVINSI LAMPUNG
Pisahkan material-material yang tidak sama pada titik-titik hubungan,
termasuk metal-metal yang berhubungan dengan pasangan atau
permukaan beton, dengan cat bituminous atau preformed separators
untuk menghindari kontak dan korosi.
Set sill members pada bantalan sealant dan baffles untuk memberi
kontruksi yang weathertight.
Pasangan pintu-pintu dan hardware sesuai dengan instruksi tertulis dari
manufaktur. g. Potongan alumunium dari profil harus dibuat dengan dasar
yang baik untuk menghindari kerusakan, tergores atau rusak pada
permukaannya dan harus dijauhkan dari material-material baja/besi
untuk menghindari debu-debu besi menempel pada permukaan
alumunium.
Pengelasan hanya diijinkan dari bagian dalam, menggunakan non actyted
gas (argon) dan tidak boleh diekspose.
Buatlah match joints member dengan skrup yang cocok, rivets, las,
untuk mendapatkan bentuk dan kualitas yang dibutuhkan atau sesuai yang
terlihat dalam gambar.
Peralatan anchor untuk alumunium frame haruslah dengan hot dip
galvanized steel tebal 2-3 mm diset pada interval 60 mm.
Fastener harus dari stauinless steel atau material non corrosive lain,
concealed type.
Paskan frame bersama-sama pada titik contact joints dengan hairline
joints, waterproof joints dari bagian belakang dengan sealent untuk
menahan (watertight) 1000 kg/cm2.
Setel hardware dan material-material reinforcing pada metal lain yang
berhubungan langsung dengan alumunium frame dan hubungan harus
dengan chromium coat pada permukaannya untuk menghindari kontak
korosif.
Toleransi pemasangan (erection) untuk alumunium frame pada sisi dinding
10-15 mm harus diisi dengan grouting.
Sebelum pemasangan alumunium frame, khususnya pada propel window,
upper dan lower window, sill harus di check lever dan waterpass pada
bukaan-bukaan dinding.
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 55
PROVINSI LAMPUNG
Untuk pemasangan (erection) frame pada area watertight khususnya pada
ruang AC, harus disediakan systhenic rubber atau systhenic resin untuk
swing door dan double door.
Tepi-tepi akhir frame pada dinding harus diset dengan sealent untuk
membuatnya sound proof dan watertight.
Lower sill pada frame alumunium eksterior harus diberi flashing untuk
menahan air hujan.
d. Adjusting
Test fungsi operasi daun jendela setelah operasi penutupan, latching speeds dan
hardware-hardware lain sesuai dengan instruksi manufaktur untuk memastikan
operasi daun jendela berjalan halus (smooth).
e. Protektion
1. Semua alumunium harus dilindungi dengan type-type proteksi atau material-
material lain yang disetujui oleh Owner saat diserahkan ke lapangan.
2. bProtektive material tersebut hanya boleh dibuka bila diperlukan pada saat
protective material akan dipakai pada alumunium.
3. Tepi-tepi pintu harus dilindungi dengan plastik type atau zinc chromate primer
(transparent varnish) pada saat pelesteran akan dilaksanakan. Bagian-bagian
lain harus tetap dilindungi dengan lacquer film sampai seluruh pekerjaan
selesai.
4. Pemakaian varnish tidak diijinkan untuk permukaan-permukaan yang tidak akan
didempul atau disealant.
PASAL 5
PEKERJAAN KACA
1) Bahan
a. Semua kaca yang digunakan adalah kaca bening kualitas baik dengan kekuatan dapat
menahan beban angin sebesar 122 kg/m2.
b. Semua jenis kaca yang digunakan kualitas setara produksi ASAHI.
c. Tebal kaca yang dipakai adalah 5 mm. atau disebutkan lain dalam gambar
d. Bahan untuk membersihkan kaca harus disetujui Pemberi Tugas atau Pengawas.
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 56
PROVINSI LAMPUNG
2) Macam-macam Pekerjaan
a. Lingkup pekerjaan adalah pengadaan bahan, alat pemotong, pembersih, pengosok
tepi dan tenaga kerja untuk jendela pemasangan kaca.
b. Pemasangan kaca pada jendela kaca mati.
c. Pemasangan karet/silicon list kaca dan sealant untuk penguncinya/pengikat agar
kaca melekat kuat dan tidak bocor oleh air hujan
3) Syarat-syarat pelaksanaan
a. Alur tempat kaca pada kusen alluminium harus dibersihkan, disealant pada tempat-
tempat tertentu sebelum kaca dipasang.
b. Kaca harus dipotong menurut ukuran kosen dengan kelonggaran cukup, sehingga
pada waktu kaca berkembang tidak pecah.
c. Kaca yang telah dipasang harus dapat tertanam rapih dan kokoh pada rangka
terutama pada sudut-sudutnya dan terikat dengan kuat oleh karet sealer.
d. Pada setiap sambungan karet sealer harus ditutup sealant dengan rapid dan cukup
kuat.
e. Kaca yang dipasang pada kosen dan kaca daun naco semua sudutnya harus
ditumpulkan dan sisi tepinya digosok hingga tidak tajam.
f. Pemasangan kaca pada kosen, daun pintu, daun jendela, dan lain-lain harus
mengikuti petunjuk pabrik.
g. Setelah selesai dipasang, kaca harus dibersihkan dan yang sudutnya retak / pecah
atau tergores harus diganti.
PASAL 6
PEKERJAAN PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
1) B a h a n.
a. Kunci pintu yang dipakai adalah kualitas setara produksi DEKSON
b. Kunci dan hak angin jendela setara produksi DEKSON
c. Engsel yang digunakan adalah engsel SSS-304 kualitas setara produksi DEKSON
d. Untuk alat-alat penggantung dan kunci khusus, Pemborong diwajibkan mengajukan
contoh-contoh terlebih dahulu, untuk mendapatkan persetujuan Pengawas /
Perencana.
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 57
PROVINSI LAMPUNG
2) Macam dan lingkup pekerjaan.
a. Pengadaan dan memasang kunci pada semua pintu sesuai rencana pada gambar.
b. Memasang 3 (tiga) buah engsel pada setiap daun pintu, dan 2 (dua) buah engsel pada
setiap daun jendela.
c. Memasang semua aksesoris sesuai dengan standar yang diperlukan
3) Syarat-syarat pelaksanaan
a. Semua pemasangan harus rapih, sehingga pintu-pintu dan jendela dapat ditutup
dan dibuka dengan mudah, lancar dan ringan.
b. Sebelum penyerahan pekerjaan semua kunci-kunci diminyaki sehingga dapat
bekerja dengan baik.
PASAL 7
PEKERJAAN LOGAM BUKAN STRUKTUR
1) B a h a n.
Bahan Logam Untuk Pekerjaan Bukan Struktur.
a. Pelat seng datar, dan yang dipakai harus BWG 28 / BJLS 30.
b. Pelat baja, dengan mutu St-37.
c. Pipa Hitam stk 41 mutu 37 FY = 2400 kg/cm2
d. Besi hollow galvanis
e. Plat alumunium
f. Pipa Stainles steel
g. Plat stainless steel
2) Macam Pekerjaan
a. Menyediakan batang angker, beugel, plat penjepit, dan penyambung beserta baut
dan ringnya.
b. Membuat grill-grill untuk dipasang di atas saluran, kecuali bila ditentukan lain.
c. Pada hubungan-hubungan tertentu, misalnya hubungan batas atap dengan tembok,
bagian-bagian lain yang memungkinkan kebocoran air hujan, harus ditutup dengan
lembaran timah hitam/Black Lood, sehingga kemungkinan bocor dapat dihindarkan.
d. Pekerjaan logam bukan untuk Struktur
e. Ini meliputi pengadaan semua bahan, tenaga, peralatan, perlengkapan serta
pemasangan dari semua pekerjaan baja yang bersifat non struktural.
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 58
PROVINSI LAMPUNG
f. Pekerjaan logam lainnya meliputi :
1. Perlengkapan untuk drainage.
2. Pekerjaan yang berhubungan dengan listrik.
3. Pekerjaan yang berhubungan dengan plumbing.
4. Angker-angker, baut-baut, dan lain-lain yang lazim diperlukan untuk
melengkapi pekerjaan kontruksi pada umumnya.
5. Pekerjaan Pintu Pagar dan papan nama
6. Pekerjaan railing
7. Pekerjaan facade
3) Syarat-syarat umum.
a. Pekerjaan logam harus dilaksanakan sesuai dengan keterangan-keterangan yang
tertera dalam gambar, lengkap dengan penyangga-penyangganya, alat untuk
memasang dan menyambungnya, plat-plat siku.
b. BPengerjaan harus bertaraf kelas satu, semua pekerjaan ini harus diselesaikan dari
puntiran, tekukan dan hubungan terbuka. Semua bagian harus mempunyai ukuran
yang tepat, sehingga dalam pemasangannya tidak akan memerlukan pengisi kecuali
kalau gambar detail menunjukkan hal tersebut.
c. Semua detail dan hubungan harus dibuat dengan teliti dan dipasang hati-hati untuk
menghasilkan tampak yang rapi sekali. Semua perlengkapan atau barang-
barang/pekerjaan lain yang perlu demi kesempurnaan pemasangannya, walaupun
tidak secara khusus diperlihatkan dalam gambar atau persyaratan disini, harus
diadakan/disediakan, kecuali jika dipersyaratkan lain.
d. DPemborong harus mengambil ukuran ukuran sesungguhnya di tempat pekerjaan
dan tidak hanya dari gambar-gambar kerja, untuk memasang pekerjaan pada
tempatnya, terutama pada bagian-bagian yang terhalang oleh benda lain.
e. Bahan lain.
Kecuali bila dinyatakan lain, maka semua logam-logam lain dalam pasal ini yang
berada di luar bangunan harus baja yang digalvanisir celup panas atau logam bukan
besi yang disetujui Pengawas.
f. Pemasangan dan penyambungan.
Pekerjaan las harus dilakukan oleh yang benar-benar ahli dalam bidangnya. Semua
profil-profil harus benar-benar tepat, lurus sesuai dengan detail gambar. Pengerjaan
ini meliputi pengadaan dan pemasangan semua alat-alat/ perlengkapan-
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 59
PROVINSI LAMPUNG
perlengkapan yang diperlukan untuk memperoleh sambungan / hubungan yang baik,
benar dan kaku. Kecuali bilamana dinyatakan lain didalam gambar, maka untuk kepala
sekrup dan baut supaya dipergunakan yang berkepala datar, khususnya untuk
permukaan terbuka. Untuk pekerjaan mematri, solder pematri harus yang mutunya
paling baik, dan terdiri dari 0,5 timah hitam dan 0,5 timah. "Nuriatic Acid" harus
dipergunakan untuk zat peleburnya.
PASAL 8
PEKERJAAN WATER PROOFING
1) Spesifikasi bahan
a. yang digunakan adalah Water proofing membran bakar dengan ketebalan 3 mm ex
bituline berkualitas baik dan bergaransi selama 3 ( tiga ) tahun, dan harus dinyatakan
dengan sertifikat garansi.
b. Bahan - bahan yang digunakan harus sesuai dengan standard yang plat / dak baru,
maka plat / dak tersebut harus disket terlebih dahulu sampai bersih.
c. Untuk plat / dak lama yang telah dipasangi water pfoofing, maka harus dilakukan
pengupasan sceeding dari water proofing lama sampai plat / dak beton bersih,
kemudian disikat sampai bersih.
d. Kemudian dilakukan Coatting coltbond 1:1:1 yang berfungsi sebagai perekat.
e. Pengaturan leveling / kemiringan dilakukan dengan scread kurang lebih 0.5 %.
f. Setelah itu dilakukan primer coating dengan bahan cat cair primer, yang dilanjutkan
dengan water proofing dengan membran sheet bakar.
g. Pada pertemuan dengan dinding bata, maka harus dilakukan bobokan plesteran
setinggi 20 cm.
h. Semua pertemuan 90 derajat atau sudut yang lebih tajam harus dibuat tumpul, yaitu
menutup sepanjang sudut tersebut dengan adukan kedap air 1 : 3 ditentukan oleh
pabrik dan standard lainnya.
2) Syarat – syarat pelaksanaan
a. Untuk plat / dak baru, maka plat / dak tersebut harus disket terlebih dahulu sampai
bersih.
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 60
PROVINSI LAMPUNG
b. Untuk plat / dak lama yang telah dipasangi water proofing, maka harus dilakukan
pengupasan screeding dari water proofing lama sampai plat / dak beton bersih,
kemudian disikat sampai bersih.
c. Kemudian dilakukan Coatting coltbond 1:1:1 yang berfungsi sebagai perekat.
d. Pengaturan leveling / kemiringan dilakukan dengan scread kurang lebih 0.5 %.
e. Setelah itu dilakukan primer coating dengan bahan cat cair primer, yang dilanjutkan
dengan water proofing dengan membran sheet bakar.
f. Pada pertemuan dengan dinding bata, maka harus dilakukan bobokan plesteran
setinggi 20 cm.
g. Semua pertemuan 90 derajat atau sudut yang lebih tajam harus dibuat tumpul, yaitu
menutup sepanjang sudut tersebut dengan adukan kedap air 1 : 3.
h. Setelah water proofing dilaksanakan, plat / dak beton tersebut harus ditest dengan
menggenangi plat / dak tersebut dengan air selama 24 jam dan dilihat dibagian
bawah plat / dak, jika masih bocor / rembes maka harus dilakukan injeksi pada
retakan yang menyebabkan kebocoran tersebut.
PASAL 9
PEKERJAAN PLAFOND
1) Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan plafond gypsum tebal 9 mm dan finishing cat tembok dengan rangka Metal
Furing zincalum.
b. Pekerjaan plafond GRC tebal 4 mm dan finishing cat tembok dengan rangka hollow
dengan dimensi dan ukuran sesuai gambar bestek/ perencana.
2) Persyaratan Bahan
a. GYPSUM BOARD ukuran 240 x 120 x 0.9 cm. b. GRC Board ukuran 120 x 60 x 0.9 cm.
b. Motif /potongan gypsum dan GRC disesuaikan dengan gambar rencana, ex,
Jayaboard
c. Bahan-bahan penutup langit langit yang akan dipakai harus dalam keadaan terbaik,
mulus, tidak retak dan cacat.
d. Untuk rangka plafond gypsum menggunakan Metal Furing berkualitas baik, utuh,
mulus, lurus dan kuat serta dimeni anti karat dengan ukuran sesuai gambar rencana,
es. Jayaboard
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 61
PROVINSI LAMPUNG
e. Untuk rangka plafond GRC menggunakan besi hollow berkualitas baik, utuh, mulus,
lurus dan kuat serta dimeni anti karat dengan ukuran sesuai gambar rencana.
f. Sebelum dipasang, bahan-bahan yang akan dipakai harus diserahkan contoh-
contohnya untuk terlebih dahulu mendapatkan persetujuan pengawas
3) Syarat Pelaksanaan Pekerjaan
a. Untuk plafond gypsum rangka Metal Furing
1. Rangka langit-langit dipasang pada ketinggian dari lantai menurut gambar dan
berkotak-kotak sesuai ukuran serta persyaratan untuk bahan penutupnya. Jarak
antara penggantung langit-langit sesuai dengan persyaratan sehingga
menjamin bidang penutup plafond rata dan datar. Rangka langit-langit dari
Metal Furing harus dicat zinchromet anti karat sebelum penutup langit-langit
dipasang. Rangka Plafond Metal Furing terpasang dengan module 60 x 60
(disesuaikan gambar) sambungan antar rangka menggunakan keling/ramp set
yang cukup kuat. Rangka plafond Metal Furing harus diberi gantungan kawat
diameter + 3 mm tiap jarak 120 cm dikaitkan pada bidang atasnya (plat lantai,
balok, kuda-kuda /gording)
2. Permukaan seluruh bidang langit-langit harus datar air /waterpass. Celah yang
belum rapi atau tiap sambungan papan gipsum harus ditutup dengan plamur
khusus gipsum yang halus dan rata dengan papan gipsum sehingga tidak terlihat
sambungannya. List plafond /langit-langit ukuran dan cara pemasangannya
harus sesuai dengan gambar rencana. Setiap sambungan atau pertemuan sudut
harus rapi dan rapat sehingga membentuk garis lurus.
b. Untuk plafond GRC rangka hollow
1. Modul rangka langit-langit GRC 120cm x 60cm kecuali bila dalam gambar
dinyatakan lain. Ukuran rangka penggantung adalah hollow uk. 40mm x 40mm
x 4mm dan uk. 20mm x 40mmx 4mm untuk bagian sisi tembok.
2. Kerangka-kerangka tersebut harus sesuai dengan tinggi permukaan, corak-
corak sesuai dengan yang dinyatakan pada gambar.
3. Semua bagian-bagiannya harus saling bersambungan secara waterpass dan
struktur keseluruhannya harus merupakan penopang yang baik dari rangka atap
yang dikokohkan pada tembok.
4. Seluruh permukaan langit-langit ini harus datar air (water pass). Celah-celah
harus benar-benar lurus dengan polanya sesuai dengan petunjuk gambar, pada
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 62
PROVINSI LAMPUNG
pertemuan dengan dinding dibuat sesuai dengan gambar. Pemasangan langit-
langit GRC tersebut harus dirivet, pada kerangka-kerangka hollow. Letak rivet
tersebut harus diatur agar rapih dan beraturan jaraknya.
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 63
PROVINSI LAMPUNG
BAB V
PEKERJAAN MEKANIKAL, ELEKTRIKAL & PLUMBING
PASAL 1
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1) UMUM
Syarat-syarat Khusus Teknis yang diuraikan di sini adalah persyaratan yang harus
dilaksanakan oleh Kontraktor dalam hal pengerjaan instalasi maupun pengadaan material
dan peralatan untuk seluruh pekerjaan listrik di dalam maupun di luar bangunan BLK
Lampung, Provinsi Lampung.
Dalam hal ini Syarat-syarat Teknis Umum Pekerjaan Mekanikal / Elektrikal adalah bagian
dari Syarat-Syarat Khusus Teknik ini.
2) PRINSIP PENYEDIAAN DAYA LISTRIK
Sumber daya listrik utama bagi bangunan diperoleh dari langganan tegangan menengah
(TM) PLN, yaitu golongan P-2/TM di atas 200 KVA. Daya tersebut diterima dari gardu PLN
melalui panel induk konsumen untuk selanjutnya didistribusikan secara radial ke beban-
beban fasilitas di Kawasan BLK Lampung.
Sistem distribusi tegangan menengah yang digunakan adalah distribusi tiga fasa-empat
kawat 220/380 V mengikuti sistem PNP (Pentanahan Netral Pengaman).
Sebagai sumber daya cadangan digunakan 1 (satu) unit diesel-generator set berkapasitas
300 kVA tipe silent yang dilengkapi dengan panel secara otomatis dan manual. Daya
cadangan ini digunakan untuk mencatu seluruh beban fasilitas.
Antara sumber daya PLN dengan diesel-genset diberikan fasilitas interlock.
3) LINGKUP PEKERJAAN
Yang dicakup dalam pekerjaan ini adalah pengertian bekerjanya sistem listrik sebagai suatu
sistem keseluruhan maupun bagian-bagiannya, seperti yang tertera pada gambar-gambar
maupun yang dispesifikasikan. Termasuk pekerjaan ini adalah pengadaan
barang/material, instalasi, testing/pengujian, pengesahan terhadap seluruh material
berikut pemasangan/instalasinya oleh badan resmi PLN, LMK dan/atau Badan Keselamatan
Kerja, serta serah-terima dan pemeliharaan/garansi selama 12 bulan. Ketentuan-ketentuan
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 64
PROVINSI LAMPUNG
yang tidak tercantum di dalam gambar maupun pada spesifikasi/syarat-syarat teknis tetapi
perlu untuk pelaksanaan pekerjaan instalasi secara keseluruhan harus juga dimasukkan ke
dalam pekerjaan ini. Secara umum pekerjaan yang harus dilaksanakan pada proyek ini
adalah : Pengadaan dan pengangkutan ke lokasi proyek, pemasangan bahan, material,
peralatan dan perlengkapan sistem listrik sesuai dengan peraturan/standar yang berlaku
seperti yang ditunjuk pada syarat-syarat umum untuk menunjang bekerjanya
sistem/peralatan, walaupun tidak tercantum pada Syarat-syarat Khusus Teknik atau gambar
dokumen.
Pekerjaan ini meliputi :
a. Pekerjaan di Power House
1. Pengadaan dan pemasangan peralatan-peralatan panel tegangan rendah
(LVMDP) dan control diesel-generator (PKG) dengan konfigurasi sesuai gambar
rencana.
2. Pengadaan dan pemasangan Transformator (standing type) kering, 400 KVA, 3
phase, 380/400 V
3. Pengadaan dan pemasangan seluruh kabel daya tegangan rendah jenis N Y Y dan
NYFGbY yang menghubungkan :
Gardu PLN ke Power house (NYFGbY)
Panel dan Trafo di Power House (NYY)
Kabel penghubung tersebut lengkap dengan ladder, isolator dam terminasi
(sepatu kabel) yang diperlukan.
4. Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi penerangan dan daya (stop kontak),
lengkap dengan armatur, power receptacle outlet dan alat-alat bantu yang
diperlukan.
5. Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi pentanahan, baik pentanahan sistem
listrik maupun badan (body) peralatan listrik.
6. Melakukan pengujian tahanan isolasi (meger test 1000 V) terhadap kabel-kabel
daya tegangan rendah dan kabel instalasi penerangan/stop kontak.
b. Pekerjaan di Dalam Bangunan
1. Pengadaan dan pemasangan serta penyetelan panel distribusi dan panel daya
lainnya.
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 65
PROVINSI LAMPUNG
2. Pengadaan dan pemasangan serta penyetelan panel daya/penerangan. Termasuk
di dalam pekerjaan ini adalah penarikan kabel/konduktor pentanahan
netral/badan panel.
3. Pengadaan dan pemasangan kabel-kabel daya jenis NYY / NYM untuk penghubung
antarpanel daya/penerangan dan kabel-kabel daya menuju peralatan/motor dll.).
4. Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi penerangan dan stop kontak,
termasuk pengadaan dan pemasangan armatur penerangan, saklar dan power
receptacle outlet (stop kontak) 1 phase dan 3 phase.
5. Pengadaan dan pemasangan instalasi cable tray dan ladder lengkap dengan
material bantu yang dibutuhkan.
6. Pengadaan dan pemasangan instalasi penangkal petir konvensional, lengkap
berikut pentanahan dan bak kontrolnya (meger tahanan maksimal 0-1 ohm)
7. Melakukan pengujian tahanan isolasi (meger test 1000 V) terhadap kabel-kabel
daya tegangan rendah dan kabel instalasi penerangan/stop kontak.
c. Pekerjaan di Luar Bangunan.
1. Pengadaan dan pemasangan seluruh kabel daya tegangan rendah jenis NYFGbY
(kabel tanah) untuk distribusi daya antar bangunan dan penerangan
luar/taman, lengkap dengan terminasi (sepatu kabel) yang diperlukan.
2. Pengadaan dan pemasangan instalasi pentanahan untuk instalasi daya.
3. Pengadaan dan pemasangan armatur penerangan luar/taman, lengkap dengan
tiang dan pondasi yang diperlukan.
4. Melakukan pengujian tahanan isolasi (meger test 1000 V) terhadap kabel-kabel
daya tegangan rendah dan kabel instalasi penerangan.
4) GAMBAR-GAMBAR
Gambar-gambar elektrikal menunjukkan secara khusus teknik pekerjaan listrik yang di
dalamnya dicantumkan besaran-besaran listrik dan mekanis serta spesifikasi tertentu
lainnya. Pengerjaan dan pemasangan peralatan-peralatan harus disesuaikan dengan kondisi
lapangan. Gambar-gambar arsitektur, struktur, mekanikal/elektrikal, dan kontrak lainnya
haruslah menjadi referensi untuk koordinasi dalam pekerjaan secara keseluruhan.
Kontraktor harus menyesuaikan peralatan terhadap perencanaan dan memeriksanya
kembali. Setiap kekurangan/kesalahan perencanaan harus disampaikan kepada Ahli,
Direksi/Pengawas atau pihak lain yang ditunjuk untuk itu.
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 66
PROVINSI LAMPUNG
5) KETENTUAN KETENTUAN INSTALASI
Meliputi pengadaan dan pemasangan power receptacle outlet (stop-kontak), saklar, kotak-
kotak tarik (pull box), kabinet/panel daya, kabel, alat-alat bantu dan semua peralatan lain
yang diperlukan untuk mendapatkan penyelesaian yang memuaskan dari sistem instalasi
daya tegangan rendah 220 / 380 V dan penerangan.
a. Kotak-kotak (doos) Outlet.
1. Jenis.
Kotak-kotak outlet harus sesuai dengan persyaratan VDE, PUIL, AVE atau standar
lain. Kotak-kotak ini bisa berbentuk single/multi gang box empat persegi atau segi
delapan. Ceiling box dan kotak-kotak lainnya yang tertutup rapi harus dipasang
dengan baik dan benar.
2. Ukuran.
Setiap kotak outlet harus diberi bukaan untuk konduit hanya di tempat yang
diperlukan. Setiap kotak harus cukup besar untuk menampung jumlah dan ukuran
conduit, sesuai dengan persyaratan, tetapi tidak kurang dari ukuran yang ditunjuk
atau dipersyaratkan.
3. Tipe Tahan Cuaca (Weatherproof Type).
Kotak-kotak outlet di tempat-tempat tersebut di bawah ini harus dari tipe yang
diberi gasket tahan cuaca :
tempat-tempat yang kena matahari.
tempat-tempat yang kena hujan.
tempat-tempat yang kena minyak.
tempat-tempat yang kena udara lembab.
tempat-tempat yang ditunjuk di dalam gambar.
4. Outlet Pada Permukaan Khusus.
Kotak outlet untuk stop kontak dan saklar-saklar yang dipasang pada partisi, blok
beton, frame besi, bata atau dinding kayu harus berbentuk persegi dan harus
mempu- nyai sudut dan sisi-sisi tegak.
b. Saklar dan Stop Kontak.
1. Bahan Doos.
Kecuali tercatat atau disyaratkan lain, maka kotak-kotak outlet untuk
saklar dinding dan receptacle outlet harus dari bahan stainless steel / PVC
dan tidak boleh berukuran lebih dari 10,1 cm x 10,1 cm untuk peralatan
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 67
PROVINSI LAMPUNG
tunggal dan 11,9 cm x 11,9 cm untuk dua peralatan dan kotak-kotak multi
gang untuk lebih dari dua peralatan.
2. Cara Pemasangan.
Saklar-saklar harus dari jenis rocker mechanism dengan rating minimum 10
A / 250 V.
Saklar pada umumnya dipasang rata terhadap permukaan tembok, kecuali
ditentukan lain pada gambar.
Jika tidak ditentukan lain, bingkai saklar harus dipasang pada ketinggian
150 cm di atas lantai yang sudah selesai.
Saklar-saklar tersebut harus dipasang pada doos (kotak) yang sesuai.
Sambungan hanya diperbolehkan antara kotak yang berdekatan.
Stop kontak harus dipasang rata terhadap permukaan dinding dengan
ketinggian 110 cm atau 40 cm dari permukaan lantai yang sudah selesai
atau sesuai dengan petunjuk Direksi/Pengawas.
Saklar dan Stop Kontak ex Panasonic atau setara.
3. Jumlah Kutub.
Stop kontak satu fasa harus dari jenis tiga kutub (fasa, netral dan pentanahan)
dengan rating minimum 10 A / 220 V. Cara pemasangan harus disesuaikan
dengan peraturan PUIL dan diberi saluran pentanahan.
4. Pendukung dan Pengikat.
Kotak-kotak pelat baja harus didukung atau diikat dengan cukup supaya
mempunyai bentuk yang tetap.
c. Kabel-kabel.
Kabel pada instalasi daya dan penerangan bertegangan rendah meliputi kabel
tegangan rendah, kabel kontrol, accessories, peralatan-peralatan dan barang-barang
lain yang diperlukan untuk melengkapi dan menyempurnakan pemasangan serta
operasi dari semua sistem dan peralatan.
1. Syarat Kabel Instalasi Tegangan Rendah (sampai 600 V).
Kabel tegangan rendah yang digunakan harus memenuhi persyaratan PUIL,
IEC, VDE , SPLN dan LMK untuk penggunaan sebagai kabel instalasi dan
peralatan (mesin), kecuali untuk peralatan khusus seperti disyaratkan atau
dianjurkan oleh pabrik pembuatnya.
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 68
PROVINSI LAMPUNG
2
Semua kabel dengan luas penampang 16 mm ke atas harus berurat
banyak dan dipilin (stranded).
2
Ukuran kabel daya/instalasi terkecil yang diijinkan adalah 2,5 mm kecuali
untuk pemakaian kontrol pada sistem remote control yang kurang dari 30
2
meter panjangnya bisa menggunakan kabel dengan ukuran 1,5 mm .
Kecuali disyaratkan lain, kabel tanah harus dari jenis NYFGbY dan kabel
instalasi di dalam bangunan dari jenis NYY, NYM dan NYMHY (untuk kabel
kontrol).
Semua kabel instalasi di dalam bangunan harus berada di dalam konduit
atau dipasang di atas cable duct/ladder dan diklem/diikat dengan pengikat
kabel (cable tie) sesuai dengan kebutuhannya.
Semua konduit, kabel-kabel dan sambungan elektrikal untuk instalasi di
dalam bangunan harus diadakan secara lengkap. Faktor pengisian konduit
oleh kabel-kabel maksimum adalah sebesar 40 %.
Kabel merek SUPREME atau setara (4 besar).
2. Kabel Tanah Tegangan Rendah.
Kabel tegangan rendah yang digunakan harus memenuhi persyaratan PUIL,
IEC, VDE, SPLN, dan LMK untuk penggunaan sebagai kabel instalasi yang
ditanam langsung di dalam tanah.Semua kabel dengan luas penampang 16
mm2 ke atas harus berurat banyak dan dipilin (stranded).
Cara penanaman kabel secara langsung di dalam tanah (direct burried)
harus sesuai dengan gambar rencana, termasuk cara persilangan dengan
pipa air dan kabel telekomunikasi dan kabel tegangan menengah 20 kV.
Apabila diperlukan penyambungan kabel di dalam tanah, harus dilakukan
dengan alat penyambung khusus (jointing kit) tegangan rendah jenis epoxy
resin-cold pour system.
Penyambungan kabel di dalam tanah harus dilakukan oleh tenaga yang
benar-benar ahli dengan cara dan metode penyambungan mengikuti
anjuran pabrik pembuat jointing kit yang digunakan, sehingga diperoleh hasil
penyambungan yang andal, tahan terhadap lembab, mempunyai sifat isolasi
yang tinggi dan mempunyai kekuatan mekanis yang tinggi.
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 69
PROVINSI LAMPUNG
Kabel merek SUPREME atau setara (4 besar), jointing kit ex RAYCHEM atau
setara.
3. Instalasi Kabel Penerangan dan Stop Kontak.
Kabel-kabel listrik untuk penerangan dan stop kontak untuk extension dan
daya harus diadakan dan dipasang lengkap, mulai dari sambungan panel
daya ke saklar dan titik cahaya serta stop kontak, sebagaimana ditunjukkan
di dalam gambar.
Kabel yang digunakan sebagai kabel instalasi penerangan dan stop kontak
harus dari jenis NYM dan diletakkan di dalam konduit PVC high-impact heavy
gauge.
Luas penampang kabel NYM yang digunakan minimum 2,5 mm2, kecuali
tercatat lain.
Home run untuk rangkaian instalasi bertegangan 220 V yang panjangnya
lebih dari 40 meter dari panel daya ke stop kontak pertama harus
mempunyai luas penampang minimum 4 mm2 (kapasitas hantar arus
minimum 20 A).
4. Splice / Pencabangan.
Tidak diperkenankan adanya pencabangan (splice) ataupun sambungan-
sambungan di dalam pipa konduit.
Sambungan atau pencabangan harus dilakukan di dalam kotak-kotak cabang
atau kotak sambung yang mudah dicapai serta kotak saklar dan stop kontak.
Sambungan pada kabel harus di buat secara mekanis dan harus kuat secara
elektris dengan solderless connector jenis tekan, jenis compression atau
soldered.
Dalam membuat pencabangan atau sambungan, konektor harus
dihubungkan pada konduktor-konduktor dengan baik sedemikian rupa,
sehingga semua konduktor tersambung dan tidak ada konduktor telanjang
yang kelihatan dan tidak bisa lepas oleh getaran.
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 70
PROVINSI LAMPUNG
5. Kabel Kontrol.
Di tempat-tempat yang ditunjuk pada gambar atau disyaratkan, kabel
kontrol motor, starter dan peralatan-peralatan lain harus terbuat dari
tembaga jenis stranded annealed copper yang fleksibel.
Isolasi harus dari PVC, tahan lembab dan ozon dengan rating tegangan
sampai 600 V.
Ukuran konduktor harus sesuai dengan yang diperlukan (minimum 2,5 mm2
untuk panjang lebih dari 30 m) untuk mendapatkan operasi yang
memuaskan dari peralatan yang dikontrol, dengan pertimbangan-
pertimbangan mengenai panjang circuit dan sebagainya.
Kabel merek SUPREME atau setara (4 besar).
6. Bahan Isolasi.
Semua bahan isolasi untuk splice, connection dan lain-lain seperti karet, PVC,
varnished cambric, asbes, gelas, tape sintetis, resin, splice case, composition
dan lain-lain harus dari tipe yang disetujui untuk penggunaan, lokasi, tegangan
kerja dan lain-lain yang tertentu dan harus dipasang dengan cara yang disetujui,
menurut anjuran perwakilan pemerintah atau pabrik pembuatnya.
7. Pemasangan Kabel.
1. Pemasangan di Permukaan.
o Kabel Instalasi Daya dan Penerangan di dalam Bangunan.
Semua kabel harus dipasang di dalam konduit PVC high-impact
heavy gauge, dipasang di permukaan pelat beton langit-langit
dengan klem pendukung yang sesuai. Pendukung-pendukung
tersebut harus di cat dengan cat anti karat.
Semua kabel harus dipasang lurus/sejajar dengan rapi dan teratur.
Pembelokan kabel harus dilakukan dengan jari-jari lengkungan tidak
boleh kurang dari syarat-syarat pabrik (minimum 15 kali diameter
kabel).
Konduit ex CLIPSAL atau setara.
o Kabel Daya Penghubung Antarpanel.
Kabel-kabel daya penghubung antarpanel di dalam ruang panel lantai
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 71
PROVINSI LAMPUNG
dasar diklem secara langsung ke dinding, mengikuti jalur yang
direncanakan secara rapi dan kokoh.
Untuk keperluan pemasangan kabel, Kontraktor harus menyediakan
sendiri peralatan penunjang seperti klem, besi penunjang,
penggantung dan peralatan lainnya, baik untuk kabel yang dipasang
horizontal maupun vertikal.
Peralatan penunjang tersebut harus sudah diperhitungkan pada
biaya pemasangan kabel tersebut.
Pemasangan di Dalam Dinding.
o Kabel instalasi penerangan dan stop kontak yang dipasang di dalam
dinding harus diletakkan di dalam konduit PVC high impact heavy
gauge dengan ukuran minimum 3/4".
o Penarikan kabel menuju titik saklar atau stop kontak harus dilakukan
setelah pipa selesai ditanam.
Pemasangan Menembus Dinding.
Setiap penembusan kabel pada dinding harus melalui sparing kabel yang
terbuat dari pipa PVC dengan ukuran yang cukup terhadap penampang kabel.
8. Penggunaan Warna Kabel.
Penggunaan warna kabel NYY, NYM dan NYFGbY untuk tegangan fasa, netral dan
nol harus mengikuti peraturan yang disebutkan oleh PUIL 1987.
9. Pendukung Kabel.
Setiap kotak tarik (pull box) termasuk kotak-kotak yang ada di atas panel daya
dan panel daya motor, harus diberi cukup banyak klem dan peralatan
pendukung lain-lainnya.
Kabel dipasang dengan cara yang rapi dan teratur yang memungkinkan
pengenalan, sehingga tidak ada kabel yang membentang tanpa pendukung.
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 60
PROVINSI LAMPUNG
10. Konduit Tertanam.
Pull box yang dihubungkan pada konduit tertanam/tersembunyi harus juga
dipasang secara tertanam dan penutupnya rata terhadap dinding atau langit-
langit.
d. Kabinet Panel Daya.
Semua kabinet harus dibuat dari plat baja dengan ketebalan minimum 1,7 mm
untuk panel yang dipasang menempel di dinding dan minimum 2 mm untuk jenis floor
standing, kecuali yang sering kena basah/hujan, harus dibuat dari jenis besi tuang yang
tahan kelembaban atau konstruksi khusus.
Kabinet untuk panel daya/kontrol harus mempunyai ukuran yang proporsional
seperti dipersyaratkan untuk panel daya yang besarnya menurut kebutuhan, sehingga
untuk jumlah dan ukuran kabel yang dipakai tidak perlu sesak. Frame/rangka panel
harus ditanahkan.
Pada kabinet harus ada cara-cara yang baik untuk memasang, mendukung dan
menyetel panel daya serta penutupnya.
Kabinet dengan kawat-kawat through feeder harus diatur dengan baik, rapi dan
benar.
1. Finishing.
Semua rangka, penutup, cover plate dan pintu panel listrik seluruhnya harus
dibuat tahan karat dengan diberi cat dasar atau prime coating dan diberi pelapis
cat akhir (finishing paint). Penentuan warna dan merek cat sebelumnya harus
dimintakan persetujuannya ke Direksi/Pengawas.
Pengecatan harus tahan karat, dikerjakan dengan cara galvanized cadmium
plating atau dengan zinc-chromate primer dan di cat dengan cat akhir sistem
bakar (oven).
2. K u n c i.
Setiap kabinet harus dilengkapi dengan kunci "catch and flat key lock". Jenis kunci
untuk setiap kabinet harus dari tipe "common key", sehingga kunci untuk setiap
kabinetnya adalah sama. Pada masing-masing kabinet harus disediakan dua anak
kunci.
3. Tinggi Pemasangan Panel.
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 61
PROVINSI LAMPUNG
Pemasangan panel sedemikian rupa, sehingga setiap peralatan di dalam panel
dengan mudah masih dapat dijangkau. Tergantung pada tipe/macam panel, bila
dibutuhkan alas/pondasi/penumpu/penggantung, Kontraktor harus
menyediakan dan memasang, sekalipun tidak tertera pada gambar.
4. L a b e l.
Semua kabinet panel daya, panel kontrol, switch, fuse unit, isolator switch group,
pemutus daya (CB) dan peralatan-peralatan lainnya harus diberi label sesuai
dengan fungsinya untuk mengindikasikan/mengidentifikasikan penggunaan/
nama alat tersebut.
Label ini terbuat dari bahan logam anti karat dengan huruf-huruf hitam.
e. Sistem "Race Way"
Yang dimaksud dengan race way adalah tubing conduit dan flexible conduit
beserta perlengkapannya dan semua barang yang diperlukan untuk melengkapi
instalasi kabel.
1. Ukuran.
Semua Race Way harus mempunyai ukuran yang cukup untuk bisa melayani
dengan baik jumlah dan jenis kabel sesuai dengan VDE, PUIL dan lain-lain.
Diameter minimum konduit adalah 3/4" menurut ukuran pasaran dengan faktor
pengisian kabel maksimum 40 %.
2. Bahan.
Konduit PVC untuk instalasi daya dan penerangan harus dari bahan uPVC high-
impact heavy gauge yang memenuhi standar BS4607 dan BS6099
Konduit metal untuk instalasi daya pompa yang digunakan harus dari jenis heavy
gauge galvanized welded steel yang memenuhi persyaratan BS 4568 : part I & II
class 4.
3. Pemasangan.
Race Way yang Ditanam di Dinding.
Penanaman konduit di dalam dinding beton yang sudah jadi dilakukan
dengan jalan membobok dinding beton dengan pahat.
Kedalaman dan lebar pembobokan harus dilakukan secukupnya, sesuai
dengan ukuran dan jumlah konduit yang akan dipasang.
Kontraktor diwajibkan untuk mengembalikan kondisi dinding sesuai dengan
kondisi semula.
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 62
PROVINSI LAMPUNG
Selama dilakukannya pengerjaan plesteran ulang, ujung-ujung konduit harus
ditutup untuk mencegah masuknya air atau kotoran-kotoran lainnya.
Race Way yang Dipasang di Permukaan.
Race way yang dipasang di permukaan beton (exposed) harus dipasang
sejajar atau tegak-lurus dengan dinding bagian struktur atau pertemuan
bidang-bidang vertikal dengan langit-langit.
Apabila beberapa pipa berjalan sejajar pada dinding atau langit-langit, harus
digunakan klem-klem khusus untuk pipa sejajar.
Ujung-ujung pipa pada peralatan harus dipasang dengan sekrup dengan
kuat. Semua ujung pipa yang bebas harus ditutup/dilengkapi dengan plat
kuningan yang sesuai.
Untuk daerah yang lembab, semua peralatan pembantu, fitting-fitting, klem
dan lain-lainnya harus digalvanisir atau di cat tahan karat dan harus
digunakan pendukung supaya pipa bebas dari permukaan korosif.
Pipa-pipa yang dipasang pada permukaan dalam bangunan harus dicat satu
jalan sebelum dipasang, dan sekali lagi sesudah dipasang, dengan warna yang
ditentukan oleh Direksi/Pengawas.
Untuk mempermudah pengenalan, maka ujung permukaan pipa harus dicat
dengan warna sebagai berikut :
o Pipa penerangan dan daya - orange
o Pipa fire alarm - merah
Race Way yang Dipasang di Dalam Tanah.
Race way yang dipasang di dalam tanah atau menembus kerikil, harus
mempunyai dua lapis cat aspal pada permukaan sebelah luar sebelum
dipasangkan. Di atas race way tersebut harus diberi patok penunjuk. Pipa/race
way yang digunakan adalah GIP kelas medium yang memenuhi standar SII.
Race way Melintas / Menembus Dinding.
Bila pipa melintas tembok, penyekatruangan, lantai, langit-langit dan lain-
lain, maka lubang harus ditutup dengan baik sehingga tidak mungkin dapat
dilalui oleh debu, lembab (uap air), api dan asap.
Cable Trench.
Kedalaman parit kabel (cable trench) untuk penanaman kabel di bawah
tanah minimal 80 cm dari permukaan. Bila bersilangan dengan saluran lain,
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 63
PROVINSI LAMPUNG
misalnya saluran air, cable trench dapat dan harus ditanam setelah
pengerasan tanah.
Untuk cable trench yang melintasi jalan, penanaman dilakukan setelah
pengerasan badan jalan atau bila sebelumnya harus lebih dari 110 cm atau
atas persetujuan Direksi/Pengawas.
Pengakhiran dan Sambungan.
Race way harus diakhiri pada outlet persimpangan, pull box cabinet dan lain-
lain, dengan dua lock nut dan sebuah insulating bushing insert yang harus
terbuat dari thermoplastic atau "fibre minded" yang dimatikan untuk
mencegah rusaknya kawat dan kabel dan tidak mengurangi kontinuitas dari
sistem grounding dari race way. Sambungan untuk race way/pipa logam
elektrikal harus dari jenis yang tahan hujan atau fitting dengan konsentrasi
tinggi dengan sistem penguncian interlock compressed.
Pentanahan.
Setiap peralatan yang beroperasi dengan tegangan lebih besar dari tegangan
ekstra rendah (50 VAC) harus ditanahkan secara efektip.
Bahan-bahan logam/metal dari peralatan-peralatan listrik yang terbuka,
termasuk pelindung kabel (sheath/armour), konduit, saluran metal, rack,
tray, doos, stop kontak, armatur, saklar dengan penutup metal harus
dihubungkan dengan konduktor kontinyu untuk pentanahan.
Penggunaan konduit metal sebagai satu-satunya konduktor pentanahan
tidak diperbolehkan.
Dalam hal ini harus digunakan konduktor pentanahan tersendiri yang terbuat
dari tembaga dengan daya hantar yang tinggi.
Luas penampang minimum konduktor pentanahan adalah 6 mm2 dan
dimasukkan ke dalam konduit. Penyambungan konduktor pentanahan
harus menggunakan penyambung mekanis yang disetujui oleh
Direksi/Pengawas. Tahanan pentanahan yang disyaratkan adalah sebagai
berikut :
o Pentanahan netral bus-bar dan panel maksimum 2 ohm.
o Pentanahan netral generator maksimum 2 ohm.
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 64
PROVINSI LAMPUNG
f. Panel Utama Tegangan Rendah dan Perlengkapannya
1. U m u m.
Panel daya bertegangan rendah meliputi switch, tombol, circuit breaker,
indikator, magnetic contactor, accessories, peralatan-peralatan dan barang-
barang lain yang diperlukan untuk pemasangan dan operasi yang sempurna dari
segenap sistem dan peralatan-peralatannya.
Kontraktor harus dapat membuktikan bahwa telah memiliki pengalaman yang
luas di bidang manufacturing dan perencanaan panel-panel tegangan rendah dan
dapat memberikan keterangan bahwa panel-panel tersebut telah beroperasi
dengan baik selama paling sedikit 3 tahun.
Penawaran harus meliputi reference list sebagai suatu bukti.
2. Panel-panel.
Panel harus seperti ditunjukkan di dalam gambar rencana, kecuali ditentukan
lain. Seluruh assembly termasuk housing, bus-bar, alat-alat pelindung harus
direncanakan, dibuat, dicoba dan bila perlu diperbaiki sesuai dengan persyaratan
minimum dengan penyesuaian dan/atau penambahan seperti disyaratkan di
bawah ini :
Umum.
Setiap panel daya utama harus dari jenis indoor, dead-front, terbuat dari plat
baja (metal clad).
Konstruksi panel harus terbuat dari pelat baja yang ditekuk secara rapi
dengan mesin tekuk atau rangka profil baja yang diperkuat dan dilas,
sehingga kokoh dan tidak rusak dalam pengiriman atau pemasangan.
Struktur panel harus tahan terhadap gaya elektromekanis serta termal
akibat hubung-singkat (sampai 60 kA dalam waktu 1 detik).
Rangka ini harus secara lengkap ditutup pada bagian bawah dan atas dengan
pelat-pelat penutup yang bisa dilepas. Panel harus bisa dicapai dari depan
dengan mudah.
Semua alat ukur atau tombol pemilih yang dipersyaratkan harus
dikelompokkan pada sisi depan yang berengsel.
Tutup yang berengsel tersebut harus mempunyai engsel yang tersembunyi
dan gerendel/kunci. Semua sumber yang perlu untuk rangkaian kontrol,
daya dan lain-lain harus dipasang pada sisi belakang dari penutup yang
berengsel tersebut.
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 65
PROVINSI LAMPUNG
Panel harus mempunyai bukaan dalam bentuk grill (louvres) ventilasi untuk
membatasi kenaikan suhu dari bagian-bagian yang mengalirkan arus pada
nilai-nilai yang dipersyaratkan dalam standar VDE/IEC untuk peralatan yang
tertutup.
Material-material yang bertegangan harus dicegah dengan sempurna
terhadap kemungkinan terkena percikan air.
Tebal pelat baja yang digunakan minimum 1,7 mm.
Konstruksi.
Panel-panel harus seperti yang disyaratkan di sini dan seperti ditunjuk dalam
gambar untuk melaksanakan fungsi yang diperlukan.
Lokasi yang tepat dan jenis perlengkapan yang diperlihatkan boleh berbeda
menurut keperluan penyesuaian material pabrik, sejauh bahwa fungsi dan
operasi yang dimaksud dapat dicapai.
Akan tetapi, identifikasi gambar, tata letak, skedul dan lain-lain harus diikuti
dalam urutan yang tepat untuk mempermudah pemeriksaan bangunan
(konstruksi).
Tempat struktur bus-bar dan hubungan-hubungannya harus dibangun dan
ditunjang untuk dapat menahan arus hubung-singkat yang terjadi pada
lokasi tertentu tersebut.
Hubungan-hubungan harus dibaut, dilas atau diklem serta diatur untuk
menjamin daerah kontak yang baik.
Ventilasi
Lubang-lubang ventilasi harus dibuat secara rapi dengan punch machine.
Untuk menjaga benda-benda asing masuk melalui lubang tersebut, pada
bagian dalam harus diberi lapisan pelat yang juga dilubangi (di-punch).
Papan Nama.
Setiap pemutus daya (circuit breaker) harus dilengkapi dengan papan nama
yang dipasang pada pintu panel dekat dengan pemutus daya dan dapat
dilihat dengan mudah. Cara-cara pemberian nama harus menunjukkan
dengan jelas rangkaian dari pemutus daya atau alat-alat yang tersambung
padanya. Keterangan mengenai hal ini harus diajukan dalam gambar kerja.
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 66
PROVINSI LAMPUNG
Mimic diagram berwana biru harus dipasang pada pintu, lengkap dengan
komponen-komponen dan tanda-tanda untuk komponen tersebut.
Cadangan Sambungan di Kemudian Hari.
Bila di dalam gambar dinyatakan adanya cadangan, maka ruangan-ruangan
tersebut harus dilengkapi dengan pemutus daya cadangan, terminal, klem-
klem pemasangan, pendukung dan sebagainya, untuk peralatan yang
dipasang di kemudian hari. Kemungkinan penyambungan di kemudian hari
dapat berupa peralatan baru, misalnya saklar, pemutus daya, kontaktor dan
lain-lain.
Bus-Bar / Rel Daya.
Bus-Bar harus diatur sedemikian rupa, sehingga tersusun secara mendatar
dengan rapi sepanjang panel di dalam ruang yang berventilasi.
Jarak antar rel daya harus memenuhi ketentuan pemasangan rel daya di
dalam PUIL 1987.
Bus-Bar harus terbuat dari bahan tembaga jenis "hard drawn high
conductivity" yang memenuhi standar B.S. 1433, dilapisi perak pada bagian
luarnya secara menyeluruh dengan ukuran sesuai dengan kemampuan 150
% dari arus beban terpasang.
Ukuran bus-bar disesuaikan dengan peraturan PUIL 1987 (daftar no. 630 -
D1 -D4 / PUIL 1987).
Semua Bus-Bar harus dipegang dengan kokoh oleh bahan isolator yang
terbuat dari bahan yang tidak menyerap air (non-hygroscopic) misalnya
porselain atau moulded insulator, sedemikian rupa sehingga mampu
menahan gaya mekanis yang terjadi akibathubung-singkat.
Rel daya dicat dengan warna yang sesuai dengan penandaan fasa menurut
PUIL. Cat tersebut harus tahan terhadap temperatur sampai 70 oC.
Setiap panel harus mempunyai bus-bar netral dengan kapasitas penuh
(full neutral) yang diisolir terhadap pentanahan dan sebuah bus pentanahan
yang telanjang, diklem dengan kuat pada kerangka dan dilengkapi dengan
klem untuk pengaman dari peralatan yang perlu ditanahkan. Dalam hal ini,
konfigurasi bus-bar adalah 3 fasa - 4 kawat - 5 bus.
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 67
PROVINSI LAMPUNG
Semua hubungan dari bus-bar menuju pemutus daya atau saklar dengan
arus lebih besar dari 63 A harus dilakukan melalui batang-batang tembaga
dari jenis yang sama dengan bus-bar. Untuk arus yang lebih kecil, diijinkan
menggunakan kabel berisolasi PVC (NYY atau NYA).
Kontraktor diwajibkan untuk menyerahkan gambar kerja yang
menunjukkan ukuran-ukuran dari bus-bar dan susunannya
Ukuran dari bus-bar harus merupakan ukuran sepanjang panel dan
disediakan cara-cara untuk penyambungan di kemudian hari.
Apabila saluran keluar (out going feeder) yang menuju ke satu teminal terdiri
atas beberapa buah kabel, tidak diperkenankan menumpuk lebih dari 2 (dua)
buah sepatu kabel pada satu terminal atau bus-bar.
Bila terjadi hal demikian, harus dilakukan dengan cara memasangkan batang
tembaga tambahan untuk menyatukan sepatu kabel tersebut pada satu
terminal yang berlainan.
Alat-alat Ukur.
Setiap panel harus dilengkapi dengan alat-alat ukur dan trafo ukur seperti
yang ditunjukkan di dalam gambar rencana.
Bila digunakan amperemeter selector switch (saklar pindah), pada saat
pemindahan pengukuran arus, saklar pindah untuk amperemeter harus
berada pada posisi off, dan pada posisi ini trafo arus harus dalam keadaan
terhubung-singkat.
Meter-meter harus dari type besi putar (moving iron) khusus untuk
dipasang secara tegak lurus di pintu panel. Kelas alat ukur yang paling tinggi
1,5 dengan penunjukan melingkar (minimum 90o), skala linier, dipasang
secara flush dalam kotak tahan getaran, dengan ukuran 144 mm x 144 mm.
Posisi dari saklar putar untuk voltmeter dan amperemeter harus ditandai
dengan jelas
o Amperemeter (A-m)
Semua amperemeter harus mempunyai kemampuan beban lebih
sebesar 120 % dari batas atas penunjukkannya selama 2 jam dan
dilengkapi dengan penunjuk berwarna merah (index pointer) untuk
menandai besarnya arus beban penuh.
Amperemeter harus dipasangkan untuk beban motor sebesar 5,5 kW
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 68
PROVINSI LAMPUNG
atau lebih pada salah satu fasanya.
Amperemeter harus mampu untuk menahan pergerakan yang timbul
akibat arus start motor dan mempunyai skala overload yang rapat
(compressed) untuk keperluan pembacaan arus start tersebut.
Pada amperemeter harus terdapat mekanisme pengatur penunjukkan
nol (zero adjusment) berupa sekrup pemutar dibagian depan.
o Voltmeter (V-m)
Voltmeter harus mempunyai ketepatan kelas 1,5 dan mempunyai
skala penunjukan yang lebar.
Voltmeter dipasang di sisi daya masuk melalui sikring pengaman jenis
HRC dengan arus nominal 3 A.
Pada voltmeter harus terdapat mekanisme pengatur penunjukkan
nol (zero adjustment) berupa sekrup pemutar di bagian depan.
Trafo Arus.
Trafo arus harus dari tipe kering untuk pemakaian di dalam ruangan (indoor
type), jenis jendela dengan perbandingan kumparan yang sesuai dengan
standar-standar VDE untuk keperluan pengukuran.
Pemasangan harus dilakukan secara kuat agar mampu menahan gaya-gaya
mekanis yang timbul pada waktu terjadinya hubung-singkat 3 fasa simetris.
Trafo arus untuk amperemeter juga boleh digunakan bersamaan
dengan kWh-meter dengan syarat tidak mengurangi ketelitiannya.
Bila ternyata ketelitian terganggu, harus digunakan trafo arus khusus
(terpisah).
Kabel-Kabel Kontrol.
Kabel kontrol (control wiring) dari panel-panel harus sudah dipasang di
pabrik/ bengkel secara lengkap dan dibundel serta dilindungi terhadap
kerusakan mekanis.
Ukuran kabel kontrol minimum 2,5 mm2 dari jenis NYMHY dengan tegangan
nominal 600 volt.
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 69
PROVINSI LAMPUNG
Pada setiap ujung kabel kontrol ataupun pengukuran harus dipasangkan
sepatu kabel dengan ukuran kabelnya dan dikencangkan dengan alat
penekan (press-tang/kerf tang) secara baik, sehingga dapat dicegah
terjadinya hubung longgar (lost contact).
Setiap pemasangan ujung kawat kontrol atau pengukuran pada terminal
peralatan harus cukup kencang dan kokoh.
Merk Pabrik.
Semua peralatan pengaman harus diusahakan buatan satu pabrik.
Peralatan-peralatan sejenis harus dapat saling dipindahkan atau
dipertukarkan tempatnya pada rangka panel.
Peralatan Pengaman / Pemutus Daya.
o Circuit Breaker (CB)
Untuk pemutus daya cabang dengan arus lebih besar dari 63 A dan
lebih kecil dari 800 A digunakan jenis rumah tuangan (moulded case
circuit breaker - MCCB) yang memenuhi standar B.S. 4752 Part 1 1977
atau IEC 157.1 dan sesuai untuk temperatur operasi 40 oC (fully
tropical ized) dan mampu beroperasi untuk tegangan 660 VAC dengan
rating 1000 VAC.
Sedangkan MCB digunakan rangkaian cabang dengan arus sampai 63 A,
harus memenuhi persyaratan B.S. 4752 /Part 1 1977 atau IEC157.1 (fully
tropicalized), mampu beroperasi untuk tegangan sampai 660 VAC
dengan rating 1000 VAC.
MCCB/MCB harus dapat dioperasikan secara "reverse feed" baik
pada posisi horizontal maupun vertikal tanpa mengurangi
performance.
Kontak utama yang harus meneruskan arus beban harus terbuat
dari bahan silver/tungsten dan mekanisme operasinya dirancang
untuk menutup dan membuka kontak-kontak utamanya secara
menyapu (wiping action).
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 70
PROVINSI LAMPUNG
Mekanisme operasi harus dari jenis "quick make" dan "quick
break" secara simultan pada ketiga/keempat kutubnya sewaktu
opening, closing maupun trip.
Mekanisme ini harus trip-free untuk mencegah kontak utama
menutup kembali tanpa sengaja.
Handel togel MCCB/MCB harus dapat membuka semua kutub
(kontak utama) secara bersamaan (simultan). Suatu arus
kesalahan mengalir pada salah satu kutub harus menyebabkan
ketiga kutub membuka secara bersamaan.
MCCB dilengkapi dengan fasilitas pelindung pada masing-masing
kutubnya yang dapat disetel (adjustable) untuk arus beban lebih
(overload-inverse time) secara mekanis dengan bimetal,
pengatur arus hubung-singkat (overcurent-instantaneous) secara
mekanis dengan solenoid (magnetis). Untuk motor protection,
hanya dipasang magnetic overcurrent protection.
Pada MCCB dengan rating 250 A - 630 A thermal-magnetic trip unit
harus dari jenis interchangeable trip unit, sedangkan untuk MCCB
di atas 630 A menggunakan solid-state relay yang dienergize oleh
CT yang terpasang di dalam MCCB sehingga tidak memerlukan
catu daya dari luar MCCB.
Setiap MCCB harus mempunyai tiga posisi operasi, yaitu ON, OFF
dan TRIP.
Kapasitas pemutusan arus kesalahan (interrupting/breaking
capacity) MCCB tidak kurang dari 50 kA.
MCB dilengkapi dengan fasilitas pelindung arus beban lebih
(overload- inverse time) secara mekanis dengan bimetal dan arus
hubung-singkat (overcurent-instantaneous) secara mekanis
dengan solenoid (magnetis).
Arus nominal dari MCCB dan MCB harus sesuai dengan gambar, dengan
kapasitas pemutusan (breaking capacity) disesuaikan dengan letak
pemutus daya tersebut.
Kontraktor diwajibkan untuk memeriksa besarnya arus hubung-singkat
3 fasa simetris yang mungkin terjadi pada titik-titik beban dan
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 71
PROVINSI LAMPUNG
menganjurkan jenis MCCB serta MCB yang sesuai. Hasil perhitungan
dan katalog pemutus daya yang disarankan untuk digunakan harus
disertakan pada saat penawaran pekerjaan.
o Kontaktor.
Kontaktor-kontaktor atau rele kontrol harus memenuhi persyaratan
B.S. 5424|Part 1 : 1977.
Rating kontaktor atau rele harus sesuai dengan gambar dan
tidak kurang dari 10 A. Rating tersebut harus merupakan rating
kontinyu.
Semua kontak (kutub) kontaktor atau rele harus dilapis dengan
perak (silver).
Coil dari kontaktor atau rele harus mempunyai rating tegangan
220 V, 50 Hz.
Terminal Pembantu.
Apabila untuk menuju suatu terminal pada panel tersebut digunakan
beberapa kabel yang disatukan pada terminal tersebut, Kontraktor harus
juga menyediakan terminal pembantu yang diperlukan.
Terminal pembantu tersebut harus terbuat dari bahan yang sama dengan
terminal utama dengan kapasitas hantar arus yang sesuai dan dilubangi
sesuai dengan ukuran sepatu kabel yang digunakan. Setiap mur-baut yang
digunakan harus dikencangkan dengan baik agar terhindar dari
kemungkinan hubungan-longgar (contact lost).
g. Peralatan Penerangan.
1. U m u m
Peralatan penerangan meliputi armatur, lampu-lampu, accessories, peralatan
serta alat-alat lain yang diperlukan untuk operasi yang lengkap dan sempurna dari
semua peralatan penerangan. Fixture harus seperti yang disyaratkan dan ditunjuk
pada gambar-gambar.
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 72
PROVINSI LAMPUNG
2. Kualitas dan Pengerjaan.
Semua material dan accessories, baik yang disebut secara umum maupun khusus
harus dari kualitas terbaik.
Pengerjaan harus kelas satu dan menghasilkan armature setara dengan standar
komersil yang utama. Armatur harus sesuai dengan gambar dan skedul, atau
seperti yang disyaratkan di sini.
Armatur ex PHILIPS atau setara.
3. Jenis Armature.
Inbow Downlight (slim type) LED, ex Philips atau setara
Outbow Downlight LED, ex Philips atau setara
Flood Light LED, ex Philips atau setara
Highbay LED, ex Philips atau setara
Track lamp LED, ex Philips atau setara
4. Pemasangan.
Semua armatur penerangan dan perlengkapannya harus dipasang oleh
tukang yang berpengalaman dan ahli, dengan cara-cara yang disetujui
Direksi/ Pengawas.
Harus disediakan pengikat, penyangga, penggantung dan bahan-bahan lain
yang perlu agar diperoleh hasil pemasangan yang baik.
Barisan armatur yang menerus harus dipasang sedemikian rupa, sehingga
betul-betul lurus.
Armatur yang dipasang merata terhadap permukaan (surface mounted)
tidak boleh mempunyai sela-sela di antara bagian-bagian fixture dan
permukaan- permukaan di sebelahnya.
Setiap badan (rumah) lampu harus ditanahkan (grounded).
Pada waktu diselesaikannya pemasangan armature penerangan, peralatan
tersebut harus siap untuk bekerja dengan baik dan berada dalam kondisi
sempurna serta bebas dari semua cacat/kekurangan.
Pada waktu pemeriksaan akhir, semua armatur dan perlengkapannya
harus menyala secara lengkap.
Setiap hal-hal yang perlu mendapat perhatian dalam hal pendinginan
tersebut, harus diberitahukan dengan jelas kepada Direksi/Pengawas.
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 73
PROVINSI LAMPUNG
6) PENGUJIAN DAN PENYETELAN PERALATAN DAN SISTEM
a. Pekerjaan ini meliputi ketentuan-ketentuan dasar untuk mengadakan pengujian
(testing), penyetelan serta commissioning dari seluruh peralatan listrik yang
dipasang.
b. Semua testing, kalibrasi dan penyetelan dari peralatan-peralatan dan kontrol yang
tergabung dalam pekerjaan renovasi sistem listrik ini serta penyediaan semua
instrumentasi dan tenaga kerja harus dilaksanakan oleh kontraktor.
c. Kontraktor harus menempatkan seorang ahli listrik yang berkompeten dan
berpengalaman untuk melaksanakan pengujian dan commissioning.
d. Pengujian-pengujian yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor di bawah pengawasan
Direksi/Pengawas antara lain :
1. Pengujian tahanan isolasi kabel baru yang dipasang, baik perbagian (section)
maupun keseluruhan (overall).
2. Pengujian pentanahan panel.
3. Pengujian kontinuitas konduktor/kabel.
4. Pengujian fungsi kontrol manual dan otomatis pada panel-panel daya.
5. Pengujian keseimbangan pembebanan (phasing-out)
6. Load testing.
7. Penyetelan semua peralatan pengaman (overcurrent dan overload) dan mencatat
data setelan yang dilakukan.
8. Semua instalasi listrik yang baru harus mendapat pengesahan dari PLN atau badan
resmi yang ditunjuk Direksi/Pengawas.
e. Hasil-hasil pengujian harus sesuai dengan syarat-syarat teknis yang telah diuraikan di
atas atau standar-standar yang berlaku dan dicatat serta dibuatkan berita acara
pengujiannya.
7) KUALITAS MATERIAL
no item Material setara
1 Kabel Supreme, Kabelindo, Tranka
2 Conduit Clipsal
3 Saklar stop kontak Panasonic, MK
4 Armatur Philips
5 Lampu & acsesoris Philips
6 MCB Schneider, M G
7 MCCB Schneider, M G
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 74
PROVINSI LAMPUNG
PASAL 2
SYARAT-SYARAT KHUSUS TEKNIS PEKERJAAN FIRE ALARM
1) UMUM
Syarat-syarat Teknis Pekerjaan Fire Alarm yang diuraikan di sini adalah persyaratan yang
harus dilaksanakan oleh Kontraktor dalam hal pengerjaan instalasi maupun pengadaan
material dan peralatan, dalam hal ini Syarat-syarat Umum Teknis Pekerjaan Mekanikal/
Elektrikal adalah bagian dari Syarat-Syarat Teknis ini.
2) PRINSIP PERENCANAAN
a. Jenis fire alarm yang digunakan adalah pre signal system, yang hanya akan
mengaktifkan alarm pada zone yang mendeteksi adanya kebakaran.
b. Sistem pengkabelan unit-unit deteksi mengikuti kelas B - 2 kawat yang diakhiri
dengan end of line (EOL) resistor untuk memungkinkan mengalirnya arus supervisi
pengkabelan.
c. Kemampuan deteksi dari smoke detector yang digunakan adalah sekitar 70 m2,
sedangkan kemampuan heat detector mempunyai daerah deteksi sekitar 40 m2.
d. Pengkabelan detektor menggunakan kabel NYA ukuran 1,5 mm2 yang diletakkan di
dalam konduit PVC high-impact heavy gauge.
e. Untuk memungkinkan sistem tetap beroperasi pada saat terjadinya pemadaman
sumber daya utama, FACP dilengkapi dengan charger dan stand-by battery yang
mampu digunakan minimal 20 jam.
f. Untuk menghasilkan sinyal alarm secara audio, digunakan vibrating bell berkekuatan
min. 90 dB pada tiap zone, sedangkan sinyal visual dihasilkan oleh alarm lamp
berwarna merah.
g. Manual station dipasang untuk memungkinkan diaktipkannya sistem secara manual
apabila seseorang melihat adanya kebakaran sebelum detektor-detektor bereaksi.
h. Pada proyek ini digunakan 1 sistem fire alarm bersama dengan MCFA Konvensional
3) LINGKUP PEKERJAAN
a. Pengadaan, pemasangan serta penyetelan unit pengontrol (fire alarm control panel
- FACP / master control fire alarm - MCFA) berbasis mikroprosesor dengan kapasitas 30
zone.
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 75
PROVINSI LAMPUNG
b. Pengadaan serta pemasangan unit deteksi (detection unit/detector).
c. Pengadaan serta pemasangan kabel terminal box.
d. Pengkabelan sistem fire alarm dari FACP sampai unit-unit deteksi/detektor.
e. Mengadakan pengujian menyeluruh sehingga sistem tersebut dapat berfungsi
dengan baik dan benar.
4) KOMPONEN-KOMPONEN
Komponen-komponen yang termasuk dalam unit-unit deteksi adalah manual station
serta fire detector.
Jenis fire detector yang digunakan adalah :
a. Heat Detector
b. Smoke Detector
Kedua jenis ini mempunyai berbagai tipe yang dirancang sesuai dengan keperluan. Dipilih
detector yang sesuai untuk masing-masing ruangan
a. Fixed Temperature Heat Detector.
operating voltage : 16 - 32 VDC
stand-by current : 100 uA max.
alarm current : 47 mA max.
operating temperature : 135 oF
relative humidity : 20 % - 85 %
b. Ionization Smoke Detector.
Detector ini harus dapat bekerja dengan adanya asap ataupun gas di
ruangan yang dideteksi.
- operating voltage : 16 - 32 VDC
- stand-by current : 100 uA max.
- alarm current : 47 mA max.
- operating temperature : 0 - 38 oC
- relative humidity : 20 % - 85 %
- sensitivity : 0,55 1,17 % / feet
- kecepatan kerja detector : 3 detik
- kecepatan asap yang dapat di deteksi : max 300 feet
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 76
PROVINSI LAMPUNG
c. Manual Call Point.
Manual call point yang digunakan adalah dari jenis surface mounted, dilengkapi
dengan kaca penutup (break glass), sistem kerja pull down dan tetap berada dalam
posisi on sebelum di reset kembali.
Untuk tujuan testing, alarm dapat dibunyikan tanpa harus memecahkan kaca,
dilakukan dengan menusukkan kunci khusus. Semua manual call point harus
dilengkapi dengan kaca cadangan. Untuk menjamin operasi yang lama, alarm contact
harus dilapis emas (gold plated).
d. Alarm Bell.
Alarm bell harus tipe vibrating, seluruh bell harus bekerja pada 24 VDC polarized
dengan 6 gong, kecuali disebut lain dalam gambar. Pemasangan pada ketinggian 75 cm
di bawah langit-langit dengan cara "semi flush", minimum output suara adalah 90 dB
atau lebih besar pada jarak 10 ft.
e. Fire Alarm Control Panel (FACP).
Unit ini terdiri atas power module, control module, alarm signal module dan zone
module dengan kapasitas 30 zone.
Keseluruhan module harus disusun sedemikian rupa, sehingga penggantian module yang
rusak dapat dilakukan dengan mudah tanpa mengganggu fungsi module lainnya. Semua
indikator harus dapat dilihat dengan mudah dan jelas melalui jendela kaca pada pintu panel.
Panel kontrol bekerja pada tegangan 24 VDC yang dilengkapi dengan peralatan-peralatan
sebagai berikut :
a. Lampu Indikator.
lampu "alarm" (merah) dan lampu gangguan / "trouble" (kuning) untuk setiap zone
pada zone module atau common trouble lamp dengan trouble selector.
lampu "power on" (hijau) yang menyatakan sumber daya tersedia dan sistem
sedang dalam keadaan berfungsi.
lampu "AC power failure", yang menyatakan adanya gangguan pada rangkaian
instalasi (short circuit rangkaian pada ground).
lampu "low battery" yang menyatakan bahwa tegangan stand-by battery sudah
tidak normal.
lampu "bell circuit trouble" yang menyatakan adanya gangguan pada rangkaian
bell/horn.
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 77
PROVINSI LAMPUNG
lampu "common alarm" yang menyatakan terjadinya alarm di sistem akibat
detektor bekerja.
lampu "common trouble" yang menyatakan terjadinya trouble di sistem tersebut.
b. Tombol-tombol / Switch.
"reset switch" yang berfungsi untuk mengembalikan ke kondisi normal setelah
terjadi trouble atau alarm.
"silence switch" yang berfungsi untuk mematikan buzzer atau bel bila alat tersebut
berbunyi.
"alarm lamp test switch" yang berfungsi untuk memeriksa apakah lampu- lampu
alarm masih berfungsi dengan baik.
c. Catu Daya.
Sistem fire alarm bekerja dengan tegangan 24 volt DC dan dapat dikombinasikan dengan
alat-alat dengan tegangan AC, misalnya AC bell dan lamp, dan harus mempunyai catuan
ganda, yaitu :
primary supply 220 VAC
secondary supply 24 VDC
Agar tetap beroperasi selama catu primer 220 V terputus, digunakan catu daya cadangan
berbentuk stand-by battery yang mampu beroperasi selama minimum 20 jam (termasuk
operasi bell dan alarm). Catu daya cadangan diletakkan di dalam FACP. Jenis batere yang
digunakan adalah Ni-Cad.
Alat pengisi batere di letakkan di dalam FACP yang dilengkapi dengan booster power
supply untuk memperbesar kapasitas arus bagi keperluan bell dan lain sebagainya.
5) CARA KERJA SYSTEM
a. Keadaan Normal.
Bilamana tidak terjadi gangguan/trouble atau deteksi kebakaran (alarm), maka system
dalam keadaan normal yang ditandai dengan menyalanya lampu indikator hijau (AC pilot
lamp). Dalam hal ini sistem mendapat catuan daya sumber daya utama 220 VAC dan
batere.
b. Keadaan Darurat.
Apabila sumber daya utama padam maka sistem mendapat catu dari stand-by battery.
Hal-hal yang terjadi pada FACP :
Lampu kuning akan menyala (trouble lamp) disertai tanda-tanda yang dapat didengar
(buzzer).
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 78
PROVINSI LAMPUNG
c. Keadaan Alarm.
Keadaan alarm akan terjadi apabila detektor mendeteksi adanya asap/panas/api atau
manual call point diaktifkan.
Dalam keadaan tersebut alarm bell harus dapat bekerja otomatis.
Lampu merah (lampu alarm) dan lampu kuning pada FACP akan menyala, menunjukkan
zone yang terjadi alarm. Dengan demikian daerah/ruangan yang dalam keadaan bahaya
akan segera dapat diketahui.
d. Keadaan Gangguan (Trouble).
Bila terjadi gangguan pada sistem (pada detector circuit atau pada panel kontrol), maka:
lampu kuning yang terdapat pada FACP harus menyala dengan diiringi suara
buzzer yang bisa didengar jelas.
lampu kuning yang terdapat pada zone module dari zone yang terganggu harus
menyala.
6) TEKNIS PELAKSANAAN
a. Pemasangan fire alarm harus dilakukan oleh tenaga yang berpengalaman di bidang
pekerjaan ini dan pengerjaannya harus teratur.
b. Tidak diperkenankan adanya sambungan-sambungan pada hantaran, sambungan
hanya terdapat pada box terminalnya. Pengawatan harus menggunakan konduit PVC
high-impact heavy gauge dengan ukuran disesuaikan dengan jumlah kawatnya.
c. Masing-masing wiring diberi tanda untuk daerah mana kawat tersebut, supaya
mudah dalam perbaikannya apabila ada kerusakan.
d. Kabel dari FACP ke CTB setiap zone masing-masing 2 pairs.
Kabel yang digunakan :
2
Kabel detector : NYA 1,5 mm
2
Kabel bell : NYA 1,5 mm
e. Dari hasil pengerjaan tersebut harus diserahkan diagram pengawatan lengkap (as
built drawing) beserta petunjuk-petunjuk operasional lainnya.
f. Setiap selesai satu tahapan pekerjaan, harus dilakukan pemeriksaan ulang sebelum
dilakukan pengetesan secara keseluruhan.
g. Kontraktor harus dapat bekerja sama atau dapat dikoordinasikan dengan bagian
pekerjaan lain, sehingga apabila ada pekerjaan tambahan karena kurang koordinasi,
menjadi tanggungjawab Kontraktor.
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 79
PROVINSI LAMPUNG
7) TRAINING
Kontraktor harus secara lengkap menyediakan operator instruction manual dan memberikan
minimum 7 hari training di lapangan kepada operator dari pihak Pemberi Tugas sampai
dapat diterima kecakapannya.
8) KETENTUAN LAIN
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memasukkan shop drawing kepada
Direksi/Pengawas untuk memperoleh persetujuan, mengenai :
a. Connection diagram.
b. Skedul yang menunjukkan lokasi dan fungsi dari setiap peralatan.
c. Data-data spesifikasi
h. Konfigurasi FACP.
Pengetesan terakhir (commissioning test) sesudah pemeriksaan akhir (final
inspection), kalibrasi dan lain-lain harus dilakukan pihak Kontraktor dengan dihadiri
oleh pihak Direksi/Pengawas dan Konsultan.
9) DAFTAR MATERIAL
no item Material setara
1 Komponen utama fire alarm CHUBB, GENT, ESSER
2 Kabel instalasi SUPREME, KABELINDO, TRANKA
3 Cable conduit CLIPSAL
PASAL 3
PEKERJAAN INSTALASI DIESEL-GENERATOR-SET
1) U M U M
Syarat-syarat Khusus Teknis Pekerjaan Diesel-Generator Set yang diuraikan di sini adalah
persyaratan yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor dalam hal pengerjaan instalasi
maupun pengadaan material dan peralatan, dalam hal ini Syarat-syarat Umum Teknis
Pekerjaan Mekanikal/Elektrikal adalah bagian dari Syarat-syarat Teknis ini.
2) LINGKUP PEKERJAAN
a. Pengadaan dan pemasangan sistem diesel electric generating set (DGS) secara
lengkap berikut segala sesuatu perlengkapan yang diperlukan untuk mendapatkan
operasi yang baik.
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 80
PROVINSI LAMPUNG
b. Pengadaan dan pemasangan sistem pemipaan bahan bakar dan tangki penyimpan
harian secara lengkap.
c. Pengadaan dan pemasangan sistem pemipaan knalpot, pembuangan udara radiator
dan exhaust fan untuk sirkulasi ruang genset lengkap beserta motor starternya.
d. Pekerjaan testing dan commissioning sistem diesel-genset secara lengkap termasuk
pengujian kebocoran, pengujian tekanan, start-up, pengujian pembebanan dan
pengujian sistem pemindahan beban dan sistem kontrol operasi.
3) OPERASI SISTEM
a. Menghidupkan mesin secara otomatis dan manual
b. Dapat memberi alarm bila terjadi kegagalan dalam usaha menghidupkan mesin diesel
dan kegagalan pemindahan beban.
c. Memindahkan beban listrik ke diesel-genset secara otomatis dan manual.
d. Genset tidak boleh mati / berhenti beroperasi / rusak walaupun beban penting yang
terjadi hanya 5 % atau kurang dari nominal bebannya.
e. Sistem panel kontrol dilengkapi dengan automatic shut-down system untuk kondisi-
kondisi over-speed, jacket water over-temperature dan low oil pressure.
4) UNIT DIESEL GENERATING SET
a. Harus dari jenis SILENT TYPE
b. Unit diesel-genset harus didatangkan dari negara asal pembuatnya oleh agen-
tunggal resmi di Indonesia secara lengkap berikut segala sertifikat uji dan
kelengkapan lainnya yang merupakan standar pabrik yang optimal yang disetujui.
5) RATING DAN KLAFISIKASI
a. Rating :
Tegangan : 380V / 220V
Connection : wye
Fasa 3
Frekuensi : 50 Hz pada 1500 RPM
Daya nominal : 300 kVA
Power factor : 0,8
Include tangka harian : 450 liter
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 81
PROVINSI LAMPUNG
b. Diesel-generator set harus mampu beroperasi secara kontinyu (prime power rating),
untuk itu harus mampu dibebani 10 % di atas ratingnya selama 1 (satu) jam pada
kecepatan nominal tanpa terjadi "overheating" pada engine maupun alternator
dan mampu beroperasi pada beban nominal terus-menerus selama 24 jam.
c. Diesel-generator sat harus mampu dibebani dengan bebansebesar daya output
nominalnya dan pf = 0,8 dalam waktu 10 (sepuluh) detik setelah cranking yang
berhasil.
d. Dilengkapi "starting aids" sesuai standar/ketentuan manufacturer sehingga
persyaratan tersebut di atas dapat dipenuhi.
6) PANEL-PANEL KONTROL
Panel kontrol generator dari jenis floor standing indoor instalation.
Panel tersebut dari steel plate dengan ketebalan minimum 2 mm dicat dasar tahan karat
dan cat finish warna abu-abu. Panel kontrol mempunyai pintu yang yang dilengkapi dengan
kunci dan operating handle yang berada pada sisi sebelah luar pintu.
Panel kontrol dilengkapi dengan gambar, diagram yang memperlihatkan hubungan
komponen panel kontrol dengan peralatan-peralatan yang dikontrolnya dan dilengkapi
dengan lampu-lampu indikator yang ditempatkan pada diagram tersebut di atas.
a. Fungsi.
b. Panel kontrol generator harus dapat melakukan fungsi-fungsi kontrol sebagai berikut :
Pengaturan start-stop mesin diesel.
Pengaturan kecepatan, beban dan lain-lain sesuai dengan ketentuan-ketentuan
terdahulu.
Pengaturan di atas harus dapat dilakukan secara manual dan otomatik, sehingga
harus disediakan mode selector switch untuk operasi manual dan otomatik.
c. Peralatan Ukur.
Pada panel kontrol disediakan peralatan-peralatan alat ukur untuk masing-masing
generator, seperti :
AC voltmeter beserta voltage-selector switch VSS.
AC amperemeter
Frekuensimeter
kW-meter
Engine runing hour counter
DC Voltmeter dan DC Amperemeter
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 82
PROVINSI LAMPUNG
Cosphi-meter
d. Protecticve Relay dan Pemutus Daya.
Panel kontrol dilengkapi dengan peralatan-peralatan proteksi seperti :
Short Circuit
Overload
Ground fault (Earth Leakage Current)
Gangguan-ganguan lainnya seperti standar dan operational dari pabrik yang
relevan.
Pemutus daya menggunakan ACB dari High Breaking Capacity sebesar 50 kA.
e. Peralatan Alarm.
Panel dilengkapi dengan peralatan-peralatan visual yang menunjukan
untuk gangguan-gangguan sebagai berikut :
Gangguan pada batere (battery low voltage)
Over temperature
Over speed
Over crank
Over current
Kegagalan cranking dan pemindahan beban
Dan lain-lain sesuai standar dan optional pabrik yang relevan.
7) PERSYARATAN PEMASANGAN
a. Persyaratan Tangki Bulanan (Tipe Floor Standing).
Dibuat dengan kapasitas dan dimensi seperti pada gambar (500 liter).
Tangki dibuat di dalam negeri (ex lokal) dengan syarat-syarat pembuatan sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
Dinding harus terbuat dari material pelat baja dengan ketebalan tidak kurang dari
5 mm (15 US Gauge).
Dibuat dengan konstruksi las. Tukang las yang mengerjakan harus memenuhi
persyaratan (kualifikasi) sebagai tukang las dan memiliki sertifikat yang
dikeluarkan oleh Depnaker setempat.
Tangki harus dilengkapi dengan cleaning ascess, yaitu lubang berpenutup sesuai
gambar detail.
Penutup tersebut dipasang pada dinding tangki dengan konstruksi mur baut serta
diberi packing agar tidak bocor.
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 83
PROVINSI LAMPUNG
Konstruksi tangki harus memenuhi persyaratan-persyaratan dari ASME standard,
PERTAMINA dan Depnaker.
Kelengkapan tangki :
delivery line ke mesin diesel.
fuel level indicator (sight glass)
return line
over flow line
drain valve
cleaning access
tank ventilation
Seluruh pekerjaan besi/baja harus dicat dengan cat yang sesuai, berwarna sesuai
dengan warna diesel-generating set.
Persyaratan Pompa Bahan Bakar.
Harus dari jenis hand swing pump (10 l/menit)
Harus khusus untuk pompa transfer bahan bakar
Persyaratan Pipa Bahan Bakar.
Jenis : black steel pipe (BSP) sch. 30
Sambungan : flanged.
8) START-UP, TESTING DAN COMMISSIONING
a. Harus dilakukan oleh tenaga ahli yang ditunjuk oleh Manufacturer (pabrik pembuat
unit packaged diesel generating set) atau tenaga ahli yang yang pernah mendapat
pendidikan khusus dan sertifikat untuk start-up dan commissioning mesin tersebut.
b. Pengujian dilakukan untuk mesin, alternator, sistem catu daya cadangan keseluruhan.
Pengujian pembebanan dilakukan sesuai dengan standar SPLN-042, dengan 2 (dua)
macam
c. beban pengujian, yaitu dummy load (resistor bank) dan beban sesungguhnya (beban
terpasang di gedung).
d. Seluruh biaya bahan bakar, pelumas dan penyewaan resistor bank ditanggung oleh
Kontraktor.
e. Selama pengujian semua parameter yang terindikasikan pada alat ukur dicatat,
termasuk oil dan fuel consumption.
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 84
PROVINSI LAMPUNG
PASAL 4
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN PENANGKAL PETIR
1) UMUM
Syarat-syarat Teknis Pekerjaan Instalasi Penangkal Petir yang diuraikan di sini adalah
persyaratan yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor dalam hal pengerjaan instalasi
maupun pengadaan material dan peralatan, dalam hal ini Syarat-syarat Umum Teknis
Pekerjaan Mekanikal/Elektrikal adalah bagian dari Syarat-Syarat Teknis ini.
2) LINGKUP PEKERJAAN
Yang dicakup dalam pekerjaan ini adalah semua pengadaan dan pemasangan instalasi
penangkal petir jenis non-conventional non-radioactive, termasuk batang penerima (air
terminal), down conductor, pentanahan dan bak kontrolnya serta peralatan lainnya yang
berkaitan dengannya, sebagai suatu sistem keseluruhan maupun bagian-bagiannya,
seperti yang tertera pada gambar-gambar maupun yang dispesifikasikan.
Termasuk di dalam pekerjaan ini adalah pengadaan barang/material, instalasi dan testing
terhadap seluruh material, serah terima dan pemeliharaan selama 12 bulan.
Ketentuan-ketentuan yang tidak tercantum di dalam gambar maupun pada spesifikasi/
syarat-syarat teknis tetapi perlu untuk pelaksanaan pekerjaan instalasi secara keseluruhan
harus juga dimasukkan ke dalam pekerjaan ini.
Secara umum pekerjaan yang harus dilaksanakan pada proyek ini adalah :
Pengadaan dan pengangkutan ke lokasi proyek, pemasangan bahan, material, peralatan dan
perlengkapan sistem penangkal petir sesuai dengan peraturan/standar yang berlaku seperti
yang ditunjuk pada syarat-syarat umum untuk menunjang bekerjanya sistem/peralatan,
walaupun tidak tercantum pada Syarat-syarat Teknik Khusus atau gambar dokumen.
3) PERSYARATAN PELAKSANAAN DAN MATERIAL
a. Air Terminal.
Air terminal harus dari jenis non-radioactive, self powered dan tidak mempunyai
bagian- bagian yang bergerak.
Air terminal harus dari jenis yang mempunyai respons dinamis terhadap
terjadinya down leader dari petir dengan membangkitkan elektron-elektron
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 85
PROVINSI LAMPUNG
bebas dan menyebabkan foto ionisasi antara bagian yang ditanahkan dan bagian
yang terisolasi.
Radius perlindungan paling tidak 100 m. dalam bentuk collective volume. Arus
petir minimum yang bisa mengaktifkan air terminal adalah 1500 A pada impuls
8/20 us dan harus mampu menyalurkan seluruh level arus petir yang mungkin
terjadi.
Air terminal harus tidak menimbulkan gangguan gelombang dalam frekuensi
radio (high frequency RFI), kecuali pada saat terjadinya sambaran balik (main
return strike).
Bentuk air teminal harus sedemikian rupa, sehingga mampu mengurangi
kemungkinan terjadinya pelepasan ion korona pada ujung runcingnya saat
terjadi kondisi statis dari guruh.
Air terminal harus tidak mengalami korosi pada atmosfir normal.
Secara keseluruhan air teminal harus terisolasi dari bangunan yang
dilindunginya pada seluruh kondisi operasi.
b. Down Conductor.
Konduktor/penghantar arus petir menuju pentanahan (down conductor) jenis BC
50 sqmm atau yang dibuat khusus untuk pemakaian penyaluran arus petir yang
mampu mencegah terjadinya side flashing atau bias pakai jenis Triaxial Cable.
Ukuran sesuai dengan anjuran pabrik pembuat air terminal (luas penampang
konduktor tembaga inti minimum 50 mm2) dan telah lulus pengujian dari LMK.
Konduktor harus mampu menahan gaya tarik ke atas sebesar 200 kg.
Pada ketinggian 3 meter di atas tanah dan tempat-tempat dimana
memungkinkan tersensentuhnya konduktor oleh manusia, konduktor harus
dilindungi oleh pipa PVC kelas AW dengan diameter minimum 2”.
Cara pemasangan konduktor harus sesuai anjuran pabrik, dengan radius
belokan minimum 0,5 m dan diklem setiap jarak 2 meter.
Hubungan antara konduktor dengan air terminal dan elektroda pentanahan
harus dilakukan melalui sepatu kabel yang dipasang secara tekan dengan
crimping tool.
Rating tegangan impuls antara konduktor inti dengan konduktor luar dan antara
konduktor luar dengan lapisan konduktif min. 250 kV pada kondisi bentuk
gelombang 1/50 us.
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 86
PROVINSI LAMPUNG
c. Integral Terminating Resistor.
Integral terminating resistor harus sanggup menyerap komponen-komponen frekuensi
tinggi dari suatu sambaran petir. Di samping itu, harus dapat mengurangi kenaikan
tegangan tanah sampai 50 %.
d. Elektroda Pentanahan.
Konstruksi elektroda pentanahan harus sesuai dengan gambar rencana. Besarnya
tahanan pentanahan harus tidak lebih dari 2 ohm (dalam hal ini, bila diperlukan untuk
mencapai nilai tersebut, elektroda pentanahan dapat diparalel).Lokasi pentanahan
dapat dilihat pada gambar rencana, dilengkapi dengan bak kontrol pasangan bata
untuk memungkinkan pemeriksaan secara berkala terhadap besarnya tahanan
pentanahan.
e. Lightning Stroke Counter.
Di sisi bagian bawah down conductor, di dalam bak kontrol pentanahan, dipasangkan
alat pencatat jumlah sambaran kilat (lightning stroke counter) dari jenis tahan air,
kokoh dan mudah dipasang.
Alat ini harus bekerja secara elektronis dan akan mencatat setiap sambaran kilat
dengan arus lebih besar dari 1500 A. Alat ini harus mempunyai power sendiri (self
powered) dan dapat menghitung sambaran kilat sampai 9999 kali.
f. Teknis Pelaksanaan.
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor wajib membuat gambar
kerja/shop drawing dan gambar detail sebanyak 5 rangkap untuk disetujui oleh
Direksi/ Pengawas. Pekerjaan baru dapat dimulai bila gambar kerja telah
mendapat persetujuan.
Air terminal disangga/dipasang dengan pipa fibreglass (FRP) diameter 2”, sesuai
dengan gambar rencana.
Jarak titik pentanahan penangkal petir dengan titik pentanahan lainnya (sistem
listrik dan PABX) minimum 3 meter.
Semua pelaksanaan pemasangan komponen atau peralatan harus sesuai dengan
rekomendasi pabrik.
g. Merek.
Peralatan utama penangkal petir ex LPI – CAT II.
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 87
PROVINSI LAMPUNG
PASAL 5
PEKERJAAN PLUMBING / SANITASI
1) 1. UMUM
Syarat-syarat Teknis Pekerjaan Plumbing / Sanitasi yang diuraikan di sini adalah persyaratan
yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor dalam hal pengerjaan instalasi maupun
pengadaan material dan peralatan, dalam hal ini Syarat-syarat Umum Teknis Pekerjaan
Mekanikal/Elektrikal adalah bagian dari Syarat-Syarat Teknis ini.
2) LINGKUP PEKERJAAN
Yang dicakup dalam pekerjaan ini adalah pengertian bekerjanya instalasi plumbing
(pembuangan air kotor, air bekas dan penyediaan air bersih) di dalam dan di luar bangunan
sebagai suatu sistem keseluruhan maupun bagian-bagiannya, seperti yang tertera pada
gambar-gambar maupun yang dispesifikasikan.
Termasuk di dalam pekerjaan ini adalah pengadaan barang/material, instalasi dan testing
terhadap seluruh material, serah terima dan pemeliharaan selama 12 bulan.
Ketentuan-ketentuan yang tidak tercantum di dalam gambar maupun pada
spesifikasi/syarat- syarat teknis tetapi perlu untuk pelaksanaan pekerjaan instalasi secara
keseluruhan harus juga dimasukkan ke dalam pekerjaan ini.
Secara umum pekerjaan yang harus dilaksanakan pada proyek ini adalah :
Pengadaan dan pengangkutan ke lokasi proyek, pemasangan bahan, material, peralatan
dan perlengkapan sistem plumbing/sanitasi sesuai dengan peraturan/standar yang berlaku
seperti yang ditunjuk pada syarat-syarat umum untuk menunjang bekerjanya sistem/
peralatan, walaupun tidak tercantum pada Syarat-syarat Teknik Khusus atau gambar
dokumen.
Perincian umum pekerjaan instalasi plumbing dan sanitasi ini adalah sebagai berikut :
a. Instalasi Air Bersih.
Pengadaan, pemasangan dan pengujian sistem pemipaan di dalam dan di luar
bangunan, lengkap berikut sistem pemompaan sesuai dengan gambar rencana
dan spesifikasi tekniknya.
Pengadaan tenaga kerja yang berpengalaman dalam menangani instalasi
plumbing serta peralatan-peralatannya.
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 88
PROVINSI LAMPUNG
Pembersihan pipa (flushing) dengan menggunakan aliran air yang bertekanan
oleh pompa yang disediakan oleh Kontraktor.
Pengujian terhadap kebocoran pipa-pipa dengan tekanan hidrolis secara parsial
dan untuk seluruh sistem pemipaan serta mengadakan pengamatan sampai
sistem bekerja dengan baik dan aman.
Pengangkutan bekas galian dan penimbunan kembali serta pembersihan site.
b. Instalasi Air Kotor / Air Buangan
Pengadaan dan pemasangan pipa air kotor/air buangan lengkap dengan
peralatannya yang berada di dalam bangunan, antara lain WC, urinoir, wastafel,
floor drain, clean out dan lain sebagainya.
Pengadaan dan pemasangan pipa air kotor/air buangan dari dalam bangunan
menuju saluran drainase dan STP
Pengangkutan bekas galian dan penimbunan kembali.
Pengujian instalasi pemipaan terhadap kebocoran dengan tekanan hidrolis.
Pengadaan tenaga kerja yang berpengalaman dan alat-alat kerja yang diperlukan.
3) TEKNIS PELAKSANAAN UMUM
a. Pengecatan.
Kontraktor harus mengecat semua pipa, rangka penggantung rangka penyangga,
semua unit yang dirakit di lapangan dan bahan-bahan yang mudah berkarat
dengan lapisan cat dasar (prime coating), cat harus sesuai dengan persyaratan
pengecatan yang sesuai dengan bahan masing- masing.
Pengecatan tidak diperlukan bila alat-alat sudah dicat di pabriknya atau
dinyatakan lain dalam spesifikasinya atau untuk bahan alumunium.
Untuk peralatan yang tampak, maka bahan-bahan tersebut harus dicat akhir
dengan cat besi merek ICI dengan merek sebagai berikut :
- pipa air bersih : biru (ICI R 404-41001)
- pipa drain/waste : hitam (ICI R 404-40009)
- gantungan/support : hitam (ICI R 404-40009)
- panah pengarah : putih (ICI R 404-101)
Kontraktor harus memberikan tanda-tanda huruf dan nomor identifikasi bagi
peralatannya dengan cat.
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 89
PROVINSI LAMPUNG
Sebelumnya Kontraktor wajib memberitahukan mengenai tanda-tanda yang
hendak dipasang pada peralatan-peralatan itu kepada Direksi/Pengawas.
b. Peralatan.
Kontraktor harus menyediakan dan memasang pengumpul kotoran pada
tempat-tempat rendah tertutup.
Kontraktor harus menyediakan dan memasang pipe fitting untuk penempatan
alat ukur yang tidak akan dipasang tetap pada tempat-tempat yang penting.
Semua alat ukur yang dipasang harus dalam batas ukur yang baik dan ketelitian
tinggi serta simetris.
Kontraktor harus menyediakan dan memasang tanda panah pada pipa di tempat-
tempat tertentu untuk menunjukan arah aliran dengan cat.
Kontraktor harus menyediakan dan memasang automatic air release valve
beserta penampungannya pada tempat yang memungkinkan terjadinya
pengumpulan udara penampungannya pada tempat yang memungkinkan
terjadinya pengumpulan udara.
c. Ukuran (dimensi).
Ukuran-ukuran pokok dan ukuran-ukuran detail yang terdapat pada gambar
harus Ditaati oleh Kontraktor.
Kontraktor harus meneliti (mempelajari) gambar perencanaan, dan bila terdapat
perbedaan antara suatu dengan yang lain, harus segera dibicarakan dengan
Direksi/ Pengawas.
Kontraktor diwajibkan melakukan semua pekerjaan pengukuran dan
penggambaran yang diperlukan guna memudahkan pelaksanaan.
4) INSTALASI AIR BERSIH
a. Pipa.
Pipa dengan diameter 1/2" s/d 6", baik pipa utama maupun pipa cabang,
menggunakan galvanized iron pipe (GIP) medium class yang memenuhi standar BS
1387/1967. Sedagkan untuk pipa yang menuju fixtures menggunakan pipa PVC AW
Pipa GIP ex BAKRIE atau setara, sedangkan pipa PVC ex RUCIKA
b. Fitting.
Fitting-fitting harus terbuat dari material yang sama dengan bahan pipa.
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 90
PROVINSI LAMPUNG
c. Valves.
Valve dengan diameter lebih kecil dari 3" diperkenankan menggunakan sambungan ulir
(screwed).
Valve pada fixture terbuat dari brass metal atau bahan yang tidak berkarat, khusus
dibuat untuk fixture tersebut, harus mengkilat tanpa cacat.
Semua valve harus mempunyai diameter yang sama besar dengan pipanya. Semua
valve dari merek KITZ atau yang setara. Setiap penawaran harus dilengkapi dengan
brosur/katalog dari pabrik pembuat. Kelas valve yang digunakan adalah 125 psi.
d. Bak Kontrol untuk Water Meter dan Valve.
Bak kontrol untuk pipa penyambungan dari jaringan utama sistem distribusi air bersih,
dibuat dari beton tulangan besi yang dilengkapi dengan tutup beton yang dapat
dengan mudah dibuka/diangkat serta dikunci.
e. Pemasangan Pipa.
Pipa Tegak.
Pipa tegak yang menuju fixture harus ditanam di dalam tembok/lantai. Kontraktor
harus membuat alur-alur dan lubang-lubang yang diperlukan pada tembok
sesuai pada kebutuhan pipa.
Setelah pipa dipasang, diklem dan diuji harus ditutup kembali sehingga tidak
kelihatan dari luar.
Cara penutupan kembali harus seperti semula dan finish yang rapi sehingga
tidak terlihat bekas-bekas dari bobokan.
Pipa Mendatar.
Untuk pipa yang berada di atas atap dan di bawah lantai, pipa harus dipasang
dengan penyangga (support) atau penggantung (hanger).
Jarak antara pipa dengan dinding penggantungan bisa disesuaikan dengan
keadaan lapangan.
f. Penyambungan Pipa.
Sambungan ulir.
Penyambungan ulir antara pipa dengan fitting dilakukan untuk pipa dengan
diameter sampai 2 1/2".
Kedalaman ulir pada pipa harus dibuat sedemikian rupa, sehingga fitting dapat
masuk pada pipa dengan diputar tangan sebanyak 3 ulir. Semua sambungan ulir
harus menggunakan perapat henep dan zinkwite dengan campuran minyak.
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 91
PROVINSI LAMPUNG
Semua pemotongan pipa menggunakan pipe cutter dengan pisau roda. Tiap ujung
pipa bagian dalam harus dibersihkan dari bekas pemotongan dengan reamer.
Semua pipa harus bersih dari bekas bahan perapat sambungan.
Sambungan Lem.
Penyambungan antara pipa dengan fitting PVC menggunakan lem yang sesuai
dengan jenis pipa dan menurut rekomendasi pabrik.
Pipa harus masuk sepenuhnya pada fitting, dan hal ini dapat dilakukan dengan
alat press khusus. Pemotongan pipa harus tegak lurus terhadap pipa.
Sambungan Las.
Sambungan las hanya diijinkan untuk pipa selain pipa air minum
Sambungan las ini berlaku antara pipa baja dan fitting las, dengan kawat las/
elektrode yang sesuai.
Tukang las harus mempunyai sertifikat dan hanya boleh bekerja sesudah
mendapatkan ijin tertulis dari Direksi/Pengawas.
Setiap bekas sambungan las harus segera di cat dengan cat khusus untuk itu.
Sleeves.
Sleeve untuk pipa-pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa tersebut
menembus beton.
Sleeves harus mempunyai ukuran yang cukup untuk memberikan ruang longgar
di luar pipa maupun isolasi.
Sleeves untuk dinding dibuat dari pipa besi tuang atau baja.
Untuk yang diinginkan kedap air harus dilengkapi dengan sayap/flens/water stop.
Untuk pipa-pipa yang menembus konstruksi bangunan yang mempunyai lapisan
kedap air (water proofing) harus dari jenis flushing sleeves.
Rongga antara pipa dan sleeve harus dibuat kedap air dengan rubber seal atau
caulk.
Penanaman Pipa di Dalam Tanah.
Dasar dari lubang parit harus diratakan dan dipadatkan. b. Diberi pasir urug padat
setebal 10 cm.
Pada setiap sambungan pipa harus dibuat lubang galian yang dalamnya 50 mm
untuk penempatan sambungan pipa.
Pengadaan testing terhadap tekanan dan kebocoran.
Setelah hasilnya baik, ditimbun kembali dengan pasir urug padat setebal 15 cm
dihitung dari atas pipa.
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 92
PROVINSI LAMPUNG
Di sekitar fitting dari pipa harus dipasang balok/penguat dari beton agar fitting-
fitting tidak bergerak jika beban tekan diberikan.
Kemudian diurug dengan tanah bekas galian sampai seperti keadaan semula.
Pengujian Terhadap Tekanan dan Kebocoran.
Setelah semua pipa dan perlengkapannya terpasang, harus diuji dengan tekanan
hidrolis sebesar 15 kg/cm2 selama 24 jam tanpa terjadi perubahan/penurunan
tekanan.
Peralatan pengujian ini harus disediakan oleh Kontraktor.
Pengujian harus disaksikan oleh Direksi/Pengawas atau yang kuasakan untuk itu.
d. Apabila terjadi kegagalan dalam pengujian Kontraktor harus memperbaiki
bagian-bagian yang rusak dan melakukan pengujian kembali sampai berhasil
dengan baik.
Dalam hal ini semua biaya ditanggung oleh Kontraktor, termasuk biaya
pemakaian air dan listrik.
Pengujian Sistim Kerja (Trial Run).
Setelah semua instalasi air bersih lengkap, termasuk penyambungan ke pipa
distribusi, Kontraktor diharuskan melakukan pengujian terhadap sistim kerja (trial
run) dari seluruh instalasi air bersih, yang disaksikan oleh Direksi/Pengawas atau
yang ditunjuk untuk itu sampai sistim bisa bekerja dengan baik.
Pekerjaan Lain-lain.
Termasuk di dalam pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor adalah
pembobokan dinding/selokan, penggalian dan pengangkutan tanah hasil galian
dan lain-lainnya yang ditemui di site, serta memperbaiki kembali seperti semula.
5) INSTALASI AIR KOTOR / AIR BUANGAN
a. Material.
Pipa di Dalam Bangunan.
Pipa dengan ukuran 1 1/2" - 6" baik pipa utama maupun pipa cabang
menggunakan PVC class AW.
Pipa PVC ex RUCIKA atau setara.
Pipa di Luar Bangunan.
Dari ujung pipa di dalam bangunan menuju ke saluran drainase menggunakan pipa
PVC class AW.
Pipa PVC ex RUCIKA atau setara.
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 93
PROVINSI LAMPUNG
Accessories.
Fitting dari pipa PVC harus dari bahan yang sama (PVC) yang dibuat dengan cara
injection moulding.
Floor drain dan clean out dari bahan stainless-steel.
Saringan air hujan/roof drain terbuat dari besi tuang atau fiber glass, yang
mempunyai bentuk badan cembung yang berfungsi sebagai sediment bowl.
b. Cara Pemasangan Pipa.
Pipa di Dalam Bangunan (termasuk pipa vent).
Pipa Mendatar.
Pipa dipasang dengan kemiringan (slope) 1 - 2 %. Perletakan pipa harus
diusahakan berada pada tempat yang tersembunyi baik di dinding/tembok
maupun pada ruang yang berada di bawah lantai.
Setiap pencabangan atau penyambungan yang merubah arah harus
o
menggunakan fitting dengan sudut 45 (misalnya Y branch dan sebagainya)
jenis long radius.
Pipa di Dalam Tanah.
Pipa dipasang dan ditanam di bawah permukaan tanah/jalan dengan
tebal/tinggi timbunan minimal 80 cm diukur dari atas pipa sampai permukaan
tanah/lantai. Sebelum pipa ditanam pada dasar galian harus diurug dahulu
dengan pasir padat setebal 10 cm.
Selanjutnya setelah pipa diletakkan, di sekeliling dan di atas pipa kemudian
diurug dengan tanah sampai padat. Konstruksi permukaan tanah/lantai
bekas galian harus dikembalikan seperti semula.
Penanaman pipa.
Dasar dari lubang parit harus diratakan dan dipadatkan. Pada tiap-tiap
sambungan pipa harus dibuat galian yang dalamnya 50 mm.
Untuk mendapatkan sambungan pipa pada bagian yang membelok ke atas
(vertikal) harus diberi landasan dari beton. Caranya seperti pada gambar
perencanaan.
Dalamnya perletakan pipa disesuaikan dengan kemiringan 1 - 2 % dari titik mula di
dalam gedung sampai ke saluran drainage.
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 94
PROVINSI LAMPUNG
Pipa Saluran Luapan Septic Tank.
Pipa dipasang dan ditanam di bawah permukaan tanah/jalan dengan kemiringan
1 -2 % dari titik permulaan shaft ke STP.
Untuk perletakan pipa yang melintasi jalan kendaraan dengan kedalaman kurang
dari 80 cm, pada bagian atas pipa harus dilindungi pelat beton bertulang dengan
tebal 10 cm, pelat beton tersebut tidak tertumpu pada pipa.
Penyambungan Pipa.
Pipa PVC dengan diameter 3" ke atas yang dipasang di bawah pelat lantai
dasar harus disambung dengan rubber ring joint (RRJ).
Sedangkan pemipaan lainnya disambung dengan solvent cement.
Pipa yang harus disambung dengan solvent cement harus dibersihkan
terlebih dahulu sehingga bebas dari kotoran dan lemak.
Pembersihan tersebut dilakukan terhadap bagian permukaan dan dalam
dari pipa yang akan saling melekat.
Pada waktu pelaksanaan penyambungan, bagian dalam dari pipa yang akan
disambung harus bebas dari benda-benda/kotoran yang dapat
mengganggu kelancaran air di dalam pipa.
c. Cara Pemasangan Floor Drain dan Clean Out.
Floor drain dan clean out harus dipasang sesuai dengan gambar perencanaan.
Penyambungan dengan pipa harus dilakukan secara ulir (screw) dan membentuk sudut
o
45 dengan pipa utamanya.
d. Pengujian.
Seluruh sistim air kotor/buangan harus diuji terhadap kebocoran sebelum
disambung keperalatan. Tekanan kerja maksimum adalah 8 kg/cm2 dan tekanan
pengujian adalah 12,5 kg/cm2.
Pengujian dilakukan dengan tekanan air setelah ujung pipa ke peralatan ditutup
rapat.
Untuk pemipaan air kotor, bekas dan air hujan, pengujian dilakukan sebelum
pemipaan disambungkan ke peralatan sanitasi, dengan jalan mengisi pemipaan
dengan air.
Pemeriksaan dilakukan setelah 24 jam kemudian dan harus tidak terjadi
pengurangan volume air.
Peralatan dan bahan untuk bahan pengujian disediakan oleh Kontraktor.
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 95
PROVINSI LAMPUNG
Kontraktor harus memperbaiki segala cacat dan kekurangan-kekurangannya.
Direksi/Pengawas berhak meminta pengulangan pengujian bila hal ini dianggap
perlu.
Dalam hal pengujian yang tidak dilakukan dengan baik atau kurang memuaskan,
maka biaya pengujian/pengulangan pengujian adalah termasuk tanggung jawab
Kontraktor.
Peralatan toilet dapat dipasang setelah hasil pengujian dinyatakan baik oleh
Direksi/Pengawas.
6) PERSYARATAN KONSTRUKSI UMUM MOTOR-POMPA
Pompa Air Bersih.
a. Pompa-pompa dari jenis submersible satelit (body stainless steel) yang berfungsi
sekaligus memberikan tekanan distribusi air
b. Otomatis pompa bekerja berdasarkan pressure switch yang dipasang di header
preassure di shaft Kantor, shaft Gedung Workshop TIK dan di Gudang.
7) SPESIFIKASI POMPA AIR
a. Jenis : horisontal single / multi stage closed impeller non-self
priming
b. Jumlah : 2 (dua) unit (1 run + 1 standby)
c. Head nominal : 35 meter
d. Kapasitas nominal : 2 m3/hour
e. Daya pompa : 0,47 kW
f. Putaran : 10.700 rpm
g. Tegangan kerja : 200-240 V, 1 fasa
h. Starter : direct on line by pressure switch
i. Pump : Polyamide / Stainless steel
j. Impeller : Polyamide
k. Motor : Stainless steel
l. Pompa dan motor ex Grundfos atau setara.
m.
8. DAFTAR MATERIAL
no item Material setara
1 Pipa GIP Class Medium : Bakrie, PPI, Spindo
2 Valve Kitz, Toyo, Honeywell
3 Pipa PVC Class AW Wavin, Pralon, Rucika
4 Pompa GRUNDFOS
5 Sanitair TOTO
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 96
PROVINSI LAMPUNG
PASAL 6
PEKERJAAN TATA UDARA
1) LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan instalasi ini meliputi seluruh pekerjaan pengadaan dan pemasangan instalasi
Tata Udara (Air Conditioning), Ventilasi Mekanis (Mechanical Ventilation) secara lengkap
termasuk semua perlengkapan dan sarana penunjangnya, sehingga diperoleh suatu
instalasi yang lengkap dan baik serta di uji dengan seksama dan siap untuk dipergunakan.
Lingkup pekerjaan instalasi ini secara garis besarnya adalah sebagai berikut :
Pengadaan dan pemasangan semua peralatan unit Air Conditioning seperti : unit Air
Cooled Variable, unit Air Cooled Single Split, Fan, Thermostat, Control dll.
Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi ducting.
Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi pipa refrigerant, pipa condensat.
Pengadaan dan pemasangan interlock sistem instalasi tata udara dan ventilasi dengan
sistem fire alarm yang ada.
Pengadaan dan pemasangan sumber daya listrik bagi instalasi ini seperti kabel unitair
conditioning maupun fan yang ke panel AC dan kabel kontrol AC.
Melaksanakan pekerjaan Testing Adjusting dan Balancing dari semua instalasi yang
terpasang, sehingga instalasi bekerja dengan sempurna, sesuai dengan kriteria- kriteria
design.
Pengadaan pemasangan semua pekerjaan sipil yang diperlukan untuk instalasi ini seperti
yang tercantum dan diuraikan dalam dokumen ini.
Mengadakan pemeliharaan instalasi ini secara berkala selama masa pemeliharaan.
Memberikan garansi terhadap mesin/peralatan yang terpasang.
Melakukan pekerjaan atau ketentuan lain yang tercantum dalam dokumen ini secara
addendumnya.
2) UNIT AIR CONDITIONER (AC)
Lingkup pekerjaan
Pemasangan dan pengadaan unit Air Conditioner (AC) yang terdiri atas Indoor Unit
dan Outdoor Unit berikut permipaan refrigerant dari kedua unit tersebut. Kapasitas
masing-masing unit sebagai tertera dalam pada lembar gambar rencana.
Umum
Spesifikasi teknik yang diuraikan berikut ini adalah sebagai kebutuhan dasar yang
harus di penuhi. Sedang ketentuan spesifik dari kemampuan unit (performance)
dapat di lihat pada lembar gambar rencana yang melengkapi dokumen ini.
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 97
PROVINSI LAMPUNG
Spesifikasi Teknis
Unit menggunakan sistem Variable Refrigrant Volume atau Flow ( VRF / VRF ),
merupakan sistim AC inverter yg mengefisiensikan jumlah out Dor dengan multi
indoor, Efisien terhadap ruang, instalasi, Hemat listrik dan ramah dengan
Refrigerant R410A yang bekerja pada saturated discharge temperature kira-kira
40⁰C(104⁰F) s/d 50⁰C(122⁰F).
Kapasitas unit berdasarkan pada :
a. Udara pendingin kondensor : 35 ⁰C.
b. Temperatur desain ruang : 25 ⁰C ; 60 % RH (Green Building).
Kondisi kerja unit pendingin berkisar :
c. Indoor temperature : 21 ⁰CDB/15WB s/d 32 ⁰CDB/23WB
d. Outdoor temperature : -5 ⁰CDB s/d 49 ⁰CDB, maksimal 52° C.
Khusus Aircondition sistem Variable Split total peninginan minimal COP 4
Indoor Unit
e. Tipe Cassete dan Wall mounted.
f. Material heavy duty acrylonitrile butadiene styrene (ABS) dan high impact polysterene
(HIPS)
g. Tipe fan cross flow fan 3)Low noise level
h. Removable dan washable grille
i. Removable dan washable filter dan anti bacterial
j. Harus tersedia 1 unit filter yang terpasang dan 1 unit filter cadangan.
k. Self cleaning indoor coil
l. Self diagnosis function
m. Terdapat drain pan
n. Auto restart apabila ada masalah pada daya listrik
o. Motor dilengkapi thermal protection
Outdoor Unit Variable
Kompresor dari jenis DC Scroll Full Inverter Compressor. Kompresor dilengkapi
dengan “spring vibrator isolators”, Kompressor menggunakan sistem induction
heating (tanpa crankcase) ataupun dengan crankcase, automatic reversible oil
pump. Sistem induction heating ataupun dengan crankcase berfungsi untuk
pengaturan kelarutan minyak selama shutt down. Casing dari outdoor unit dari
galvanized sheet steel yang difinish memakai baked enamel yang waterproof dan
anti karat.
Semua pipa suction hendaknya diisolasi dengan “close fitting celculer insulation”.
Masing-masing unit dilengkapi dengan factor wired panel control pengaman
terhadap overload, pembatas arus. Control pengaman terdiri atas low pressure
switch, high pressure switch, oil pressure safety switch, compressor motor
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 98
PROVINSI LAMPUNG
protector, heater control relay.
Fan dari condensor unit adalah tipe propeller dengan penggerak secara langsung
yang low noise level dan dilengkapi dengan pelindung/pengaman (grille). Pada
saat indoor mati / rusak (mcb/breakos off) sejumlah 50% atau lebih dari total
kapasitas ourdoor yang digunakan pada satu sistem, indoor lain masih dapat
beroperasi normal. Program di outdoornya tidak mengalami error), dilengkapi
accumulator sebagai pemisah liquid & gas refrigerant. Mempunyai effesiensi
yang tinggi dan ada jaminan garansi untuk sparepart maupun kompresornya
(sparepart minimal 1 tahun sedangkan kompressor minimal 3 tahun.
Outdoor Unit
Kompresor dari jenis rotary compressor. Kompressor dilengkapi dengan “spring
vibrator isolators”, crackcase, automatic reversible oil pump, crankcase heater
untuk pengaturan kelarutan minyak selama shutt down. Casing dari outdoor unit
dari galvanized sheet steel yang difinish memakai baked enamel yang waterproof
dan anti karat.
Semua pipa suction hendaknya diisolasi dengan “close fitting celculer insulation”.
Masing-masing unit dilengkapi dengan factor wired panel control pengaman
terhadap overload, pembatas arus. Control pengaman terdiri atas low pressure
switch, high pressure switch, oil pressure safety switch, compressor motor
protector, heater control relay.
Fan dari condensor unit adalah tipe propeller dengan penggerak secara langsung
yang low noise level dan dilengkapi dengan pelindung/pengaman (grille).
Mempunyai effisiensi yang tingi dan ada jaminan garansi untuk spare part
maupun kompressornya (spare part minimal 1 tahun sedangkan kompressor
minimal 3 tahun).
Peralatan Pengaturan
Dilengkapi degan pengaturan unit yang berupa wireless remote atau wired
remote permasing-masing unit atau dapat dibuat central remote. Mode
pengaturan operasi yang dapat diatur kedalam beberapa mode : cool, fan, dry,
auto, powerfull dan sleep mode. Selain dapat mematikan/menghidupkan unit
juga dapat berfungsi sebgai timer untuk auto shut off cooling.
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG 94
DAFTAR SPESIFIKASI MATERIAL MEKANIKAL, ELEKTRIKAL & PLUMBING
PEMBANGUNAN BLK LAMPUNG
A. INSTALASI LISTRIK
no item Material setara
1 Kabel Supreme, Kabelindo, Tranka
2 Conduit Clipsal / BOSS
3 Saklar stop kontak Panasonic, MK
4 Armatur Philips
5 Lampu & acsesoris Philips
6 Stop kontak 3 pahase Schneider / Legrand
7 MCCB Schneider, M G
B. FIRE ALARM
no item Material setara
1 Komponen utama fire alarm HOOSEKI
2 Kabel instalasi SUPREME, KABELINDO, TRANKA
3 Cable conduit Clipsal / BOSS
C. PLUMBING / SANITASI
no item Material setara
1 Pipa GIP Class Medium : Bakrie, PPI, Spindo
2 Valve Kitz, Toyo, Honeywell
3 Pipa PVC Class AW Wavin, Pralon, Rucika
4 Pompa GRUNDFOS
5 Sanitair TOTO
D. TATA UDARA
NO. U R A I A N PRODUK
1 AC MULTISISTEM Daikin, Panasonic, LG, Samsung
2 F a n (standard Amca) Kruger, Panasonic, Fantech, KDK
5 Pipa Tembaga Crane, Kembla, Wolfrin. Inaba-Denko
6 Pipa PVC Pralon, Rucika, Wafin, Vinilon
8 Kabel Listrik Kabelindo, Kabel Metal, Supreme, Tranka.
12 Flexible Duct DEC Insulated, Insflex, Asli| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 19 September 2014 | Pengadaan Usar (Urban Search And Rescue) Training Equipment | Badan Nasional Penanggulangan Bencana | Rp 35,000,000,000 |
| 1 September 2015 | Pengadaan Peralatan Gempa Ta 2015 | Rp 21,450,000,000 | |
| 4 July 2023 | Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Fisik Blk Mamuju | Kementerian Ketenagakerjaan | Rp 8,044,000,000 |
| 2 October 2019 | Renovasi Gedung Kantor Pusdiklat Kesos | Kementerian Sosial | Rp 7,441,640,000 |
| 15 July 2019 | Pembangunan Kantor Lurah Jembatan Besi | Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta | Rp 7,016,840,000 |
| 19 August 2024 | Pembangunan Fisik Blk Sampit Tahun Anggaran 2024 | Kementerian Ketenagakerjaan | Rp 7,000,000,000 |
| 29 May 2024 | Belanja Modal Rehabilitasi Total Smpn 50 Kota Bekasi | Kota Bekasi | Rp 4,900,900,000 |
| 24 September 2019 | Perbaikan M/E Gedung B | Kementerian Dalam Negeri | Rp 4,359,000,000 |
| 31 March 2015 | Pengadaan Mobil Rescue Beserta Kelengkapannya | Agency BLP Kota Bandung | Rp 4,023,628,000 |
| 26 February 2025 | Pembangunan Gedung Dapur Asrama Haji Indramayu Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 | Kementerian Agama | Rp 3,815,000,000 |