| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0314929548401000 | Rp 2,607,029,313 | - | |
| 0706490877331000 | Rp 2,605,627,194 | 1. Tidak melampirkan status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak. 2. Tidak melampirkan Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan bukti pembayaran iuran kepesertaan 3 tiga bulan terakhir 3. Tidak melampirkan bukti Kontrak, BA PHO | |
PT Rapha Falita Mora | 05*2**3****31**0 | - | - |
Sesfranvio Putra Mandiri | 04*7**4****47**0 | - | - |
| 0030698187017000 | - | - | |
Alina Zarra Perkasa | 06*4**9****05**0 | - | - |
| 0811948520102000 | - | - | |
CV Sinar Bengkulah Jaya | 04*0**3****07**0 | - | - |
| 0933285124331000 | - | - | |
| 0031902307027000 | - | - | |
| 0023752330303000 | - | - | |
| 0707211611942000 | - | - | |
| 0839397981528000 | - | - | |
| 0016357774321000 | - | - | |
PT Manna Was Salwa | 08*0**4****16**0 | - | - |
| 0623566288201000 | - | - | |
| 0965081300952000 | - | - | |
| 0025357781326000 | - | - | |
| 0748174513303000 | - | - | |
| 0820512564105000 | - | - | |
| 0813756871101000 | - | - | |
| 0800975997101000 | - | - | |
| 0013218458008000 | - | - | |
| 0602665820105000 | - | - | |
PT Dirajati Baginda Mulia | 09*8**4****34**0 | - | - |
| 0809955826121000 | - | - | |
| 0960181469311000 | - | - | |
| 0658077227418000 | - | - | |
PT Putra Alfindo Consultama | 07*2**0****05**0 | - | - |
| 0437120686401000 | - | - | |
| 0811414929331000 | - | - | |
| 0030701205307000 | - | - | |
| 0945200160914000 | - | - | |
| 0722265857952000 | - | - | |
| 0033283425412000 | - | - | |
| 0811065903303000 | - | - | |
| 0405474925323000 | - | - | |
| 0811432343313000 | - | - | |
| 0022796866314000 | - | - | |
| 0745707273009000 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN
GEDUNG BLK KOTA LUBUK LINGGAU
PROVINSI SUMATERA SELATAN
LEMBAR PENGESAHAN
Palembang, 2023
Disusun Oleh: Konsultan
Perencana CV. TATA
P’SETYA
Ahmad Maulana, ST Iskandar, ST.,MT
Direktur Team Leader
Menyetujui,
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Akhirudin, S.T., M.Ec.Dev
NIP. 19851004 200912 1 001
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI .................................................................................................................................................... i
BAB 1 .............................................................................................................................................................. 3
SPESIFIKASI UMUM .................................................................................................................................. 3
PASAL 1 ........................................................................................................................................................................ 3
LINGKUP PEKERJAAN ............................................................................................................................................. 3
PASAL 2 ........................................................................................................................................................................ 3
SYARAT- SYARAT UMUM ...................................................................................................................................... 3
BAB 2 ........................................................................................................................................................... 11
PEKERJAAN PERSIAPAN ..................................................................................................................... 11
PASAL 1 ...................................................................................................................................................................... 11
PEMBUATAN PAPAN NAMA PROYEK .............................................................................................................. 11
PASAL 2 ...................................................................................................................................................................... 11
PEKERJAAN PEMBERSIHAN LAHAN ................................................................................................................. 11
PASAL 3 ...................................................................................................................................................................... 12
PEKERJAAN SURVEI DAN PENGUKURAN ....................................................................................................... 12
PASAL 4 ...................................................................................................................................................................... 12
PAPAN BOUWPLANK ............................................................................................................................................. 12
PASAL 5 ...................................................................................................................................................................... 13
PEMBUATAN DIREKSI KEET, BARAK KERJA/ GUDANG ............................................................................. 13
PASAL 6 ...................................................................................................................................................................... 13
SARANA DAN PRASARANA LAINNYA ............................................................................................................. 13
BAB 3 ........................................................................................................................................................... 14
PEKERJAAN SIPIL/ STRUKTUR .......................................................................................................... 14
PASAL 1 ...................................................................................................................................................................... 14
PEKERJAAN TANAH ............................................................................................................................................... 14
PASAL 2 ...................................................................................................................................................................... 20
PEKERJAAN PONDASI ........................................................................................................................................... 20
PASAL 3 ...................................................................................................................................................................... 22
PEKERJAAN BETON ............................................................................................................................................... 22
BAB 4 ........................................................................................................................................................... 29
PEKERJAAN ARSITEKTUR ................................................................................................................... 29
PASAL 1 ...................................................................................................................................................................... 29
PEKERJAAN PASANGAN DINDING .................................................................................................................... 29
PASAL 2 ...................................................................................................................................................................... 30
PEKERJAAN PLESTERAN DINDING ................................................................................................................... 30
PASAL 3 ...................................................................................................................................................................... 32
PEKERJAAN DINDING KERAMIK ....................................................................................................................... 32
PASAL 4 ...................................................................................................................................................................... 33
PEKERJAAN LANTAI .............................................................................................................................................. 33
PASAL 5 ...................................................................................................................................................................... 35
PEKERJAAN ATAP .................................................................................................................................................. 35
i
PASAL 6 ...................................................................................................................................................................... 40
PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA ..................................................................................................... 40
PASAL 7 ...................................................................................................................................................................... 42
PEKERJAAN KACA.................................................................................................................................................. 42
PASAL 8 ...................................................................................................................................................................... 43
PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI .................................................................................. 43
PASAL 9 ...................................................................................................................................................................... 45
PEKERJAAN PERLENGKAPAN ALAT- ALAT SANITAIR ............................................................................... 45
PASAL 10 .................................................................................................................................................................... 46
PEKERJAAN PENGECATAN .................................................................................................................................. 46
PASAL 11 .................................................................................................................................................................... 49
PEKERJAAN WATERPROOFING .......................................................................................................................... 49
BAB 5 ........................................................................................................................................................... 52
PEKERJAAN ELEKTRIKAL .................................................................................................................... 52
PASAL 1 ...................................................................................................................................................................... 52
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK ....................................................................................................................... 52
BAB 6 ........................................................................................................................................................... 58
PEKERJAAN MEKANIKAL ..................................................................................................................... 58
PASAL 1 ...................................................................................................................................................................... 58
PEKERJAAN INSTALASI PERPIPAAN ................................................................................................................ 58
PASAL 2 ...................................................................................................................................................................... 64
PEKERJAAN INSTALASI AIR BERSIH/ AIR KOTOR ........................................................................................ 64
PASAL 3 ...................................................................................................................................................................... 70
KETENTUAN TAMBAHAN .................................................................................................................................... 70
PASAL 4 ...................................................................................................................................................................... 70
P E N U T U P ............................................................................................................................................................. 70
ii
BAB 1
SPESIFIKASI UMUM
PASAL 1
LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Nama Paket Pekerjaan
Kegiatan ini bernama “Pembangunan Gedung BLK Lubuklinggau Provinsi
Sumatera Selatan” tahun anggaran 2023.
1.2. Untuk pelaksanaan tersebut Penyedia hendaknya menyediakan :
a. Tenaga kerja dan tenaga ahli yang sepadan dengan jenis dan lingkup
pekerjaan.
b. Bahan, peralatan kerja dan segala keperluan yang berhubungan dengan
pelaksanaan pekerjaan bangunan.
1.3. Lingkup Pekerjaan perencanaan gedung ini terdiri dari beberapa item pekerjaan
yaitu :
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Struktur
c. Pekerjaan Arsitektur
d. Pekerjaan Mekanikal & Elektrikal
1.4. Pekerjaan tersebut diatas harus selesai tepat waktu, dengan kualitas yang
memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam Surat Perjanjian
Penyediaan, dan pelaksanaannya harus dilaksanakan berdasarkan :
a. Rencana Kerja dan Syarat-syarat pekerjaan/RKS dan Spesifikasi Teknis.
b. Gambar-gambar perencanaan dan detail.
c. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan/Aanwijzing dan penjelasan tambahan
lainnya.
d. Petunjuk Konsultan MK/Konsultan Pengawas.
e. Peraturan-peraturan umum lainnya yang berlaku.
PASAL 2
SYARAT- SYARAT UMUM
2.1. Peraturan- Peraturan Umum
Semua pekerjaan dalam kontrak ini harus dilaksanakan dengan mengikuti dan
memenuhi persyaratan teknis yang tertera dalam persyaratan Normalisasi
Indonesia (NI), Standar Nasional Indonesia (SNI), Peraturan Nasional maupun
Peraturan Pemda setempat lainnya yang berlaku atas jenis pekerjaan maupun
bahan tersebut, peraturan tersebut antara lain :
1. Tata cara perencanaan struktur beton untuk Gedung, SNI-03-2847-2019
2. Peraturan konstruksi kayu Indonesia, SNI 7973-2013
3. Standar Perencanaan ketahanan tahan gempa untuk struktur gedung SK
SNI 1726-2019.
4. Sistem Plumbing pada bangunan gedung, SNI 8153- 2015.
5. Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2020
6. Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2020 – Bagian 5-51: Pemilihan
dan Pemasangan peralatan listrik- Peralatan Listrik.
7. Sistem Proteksi Petir Pada Bangunan Gedung, SNI 03-7015-2004 atau
terbaru dan kebutuhan Sistem Penangkal Petir (SPP) bangunan mengacu
pada Standar IEC (International Electrotechnical Commission).
8. Tata Cara Perencanaan Struktur baja untuk Gedung.
SNI 1729-2015: Spesifikasi untuk Gedung Baja Struktural
SNI 7869-2015: Ketentuan Seismik untuk struktur Baja Bangunan Gedung. SNI
7972- 2013: Sambungan Terprakualifikasi untuk rangka momen khusus
dan menengah baja paa aplikasi seismik.
9. Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung, SNI 1727-2019 atau
tahun terbaru.
10. Sistem proteksi petir pada bangunan, SNI 03-7015-2004
11. Tata cara perencanaan proteksi bangunan dan peralatan terhadap sambaran
petir, SNI 03-6652-2002
12. Spesifikasi bahan bangunan
- Peraturan Cement Portland Indonesia, SNI 2049-2015.
- Spesifikasi bahan bangunan bagian a (bahan bangunan bukan logam),
SNI 03-6861.1-2002
- Spesifikasi agregat beton (ASTM C33/C33M - 13, IDT), SNI 8321-2016
- Spesifikasi agregat halus untuk pekerjaan adukan dan plesteran dengan
bahan dasar semen, SNI 03-6820-2002
- Spesifikasi bata ringan untuk pasangan dinding SNI 8640-2018
- Spesifikasi beton struktural, SNI 6880-2016
- Ubin keramik - Definisi, klasifikasi,karakteristik dan penandaan, SNI ISO
13006:2010
13. Untuk bahan dan pekerjaan yang belum termasuk dalam standar tersebut
diatas, maupun standar nasional lainya, maka diberlakukan Standar
Internasional atau persyaratan teknis dari pabrik/produsen yang
bersangkutan.
14. Dan lain-lain yang secara nyata termasuk di dalam Dokumen/Gambar, RKS,
Spesifikasi Teknis, Berita Acara Penjelasan Pekerjaan/ Aanwijzing dan
ketentuan-ketentuan lainya.
2.2. Merek Dagang
a. Merek-merek dagang untuk bahan-bahan tertentu yang disebutkan dalam
Persyaratan Teknis ini dimaksudkan hanya sebagai bahan perbandingan
dalam hal bentuk, model, mutu, jenis dan sebagainya, sehingga tidak
diartikan sebagai persyaratan merek yang mengikat.
b. Penyedia dapat mengusulkan merek dagang lain yang setaraf (sekualitas)
setelah mendapat persetujuan dari Konsultan MK/Konsultan Pengawas.
c. Dalam hal disebutkan 3 (tiga) merek dagang atau lebih untuk jenis bahan
yang sama, maka Penyedia diwajibkan untuk mengajukan salah satu
merk/produk untuk diperiksa dan disetujui Konsultan MK/Konsultan
Pengawas.
2.3. Syarat Pemeriksaan Bahan
a. Sebelum mendatangkan bahan-bahan bangunan ketempat pekerjaan,
Penyedia diwajibkan menyerahkan contoh-contoh terlebih dahulu kepada
Konsultan MK/Konsultan Pengawas untuk diminta persetujuannya.
b. Adapun bahan-bahan yang akan digunakan harus sesuai dengan contoh-
contoh yang telah disetujui.
c. Apabila ternyata bahan yang didatangkan tidak sesuai dengan contoh yang
telah disetujui, maka Konsultan MK/Konsultan Pengawas berhak
menolak/memerintahkan Penyedia untuk mengeluarkan bahan-bahan
tersebut dari lapangan (tempat pekerjaan) selambat-lambatnya 2 x 24 jam
sejak ditolaknya bahan tersebut.
d. Tidak diperkenankan menggunakan bahan-bahan yang telah ditolak oleh
Konsultan MK/Konsultan Pengawas, apabila ternyata Penyedia tetap
menggunakan bahanbahan tersebut diatas baik secara sengaja maupun
tidak sengaja, maka Direksi/Konsultan MK berhak membongkar pekerjaan
yang menggunakan bahanbahan tersebut dengan biaya dibebankan kepada
Penyedia.
e. Untuk setiap perselisihan kualitas bahan bangunan yang digunakan antara
Direksi dengan Penyedia. Penyedia diwajibkan memeriksa kualitas- kualitas
bahan itu ke Lembaga Penelitian Bahan Bangunan di Bandung atau ditempat
lain yang disetujui oleh Konsultan MK/Konsultan Pengawas, dengan biaya
ditanggung oleh Penyedia. Dalam jangka waktu 2 x 24 jam sejak timbulnya
perselisihan, sebelum diperoleh hasil pemeriksaan tersebut, Penyedia tidak
diperkenankan menggunakan bahan bangunan tersebut didalam
pekerjaannya.
2.4. Gambar- Gambar Kerja
a. Gambar- gambar rencana untuk pekerjaan ini akan diberikan kepada
penyedia barang/ jasa dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari
dokumen kontrak. Gambar- gambar tersebut adalah gambar- gambar yang
paling akhir setelah diadakan perubahan- perubahan dan merupakan
patokan bagi pelaksanaan pekerjaan.
b. Paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan pekerjaan, penyedia
barang/ jasa harus menyerahkan gambar kerja (shop drawing) kepada pihak
direksi sebanyak 3 (tiga) rangkap, termasuk perhitungan- perhitungan
berhubungan dengan gambar tersebut.
c. Gambar kerja untuk semua pekerjaan harus senantiasa disimpan di
lapangan. Gambar- gambar tersebut harus berada dalam kondisi baik, dapat
dibaca, dan merupakan hasil revisi terakhir.
d. Untuk pekerjaan yang memerlukan gambar detail, bagian gambar yang
belum tersedia gambar detailnya harus dibuat Penyedia sendiri dan
dimintakan persetujuannya kepada pengawas Direksi lapangan.
e. Apabila terhadap ketidaksesuaian antara gambar pelaksanaan (gambar
bestek) dengan gambar detail maka gambar detail yang lebih mengikat.
f. Apabila terdapat ketidaksamaan antara gambar dengan keadaan di
lapangan, Penyedia harus memberitahukannya kepada Direksi untuk
penentuan lebih lanjut.
g. Disamping gambar konstruksi yang telah ada gambar revisi / perubahan /
penyempurnaan selama pelaksanaan yang mungkin ada, apabila sudah
disetujui oleh Pemimpin Proyek, mengikat untuk penyelesaian pekerjaan.
h. Pekerjaan yang dilaksanakan tidak berdasarkan gambar yang telah disetujui
oleh Pemimpin Proyek, menjadi tanggungan Penyedia sendiri. Terhadap hal ini
Direksi berhak agar pekerjaan tersebut dibongkar dan Penyedia wajib
melaksanakannya.
i. Dalam hal Penyedia melaksanakan pekerjaan diluar ketentuan tanpa
persetujuan Pemimpin Proyek maka hasil fisik pekerjaan tidak dapat
diperhitungkan dalam prestasi pekerjaan. Hal ini menjadi tanggung jawab
Penyedia sendiri.
j. Gambar terbangun/as built drawing :
- Setiap selesainya pekerjaan, terutama yang berkaitan dengan pengajuan
permintaan pembayaran/termin atas hasil fisik pekerjaan, Penyedia wajib
membuat gambar terbangun (as built drawing) yang mendapat
persetujuan oleh Direksi/Pemimpin Proyek.
- Gambar tersebut butir a berkelanjutan sampai pekerjaan selesai 100%
- Sebagai kelengkapannya dibuat Berita Acara atas gambar terbangun
tersebut.
2.5. Rencana/ Program Kerja
a. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender terhitung dari tanggal
penunjukan/penetapan pemenang pelelangan, Penyedia harus sudah
menyerahkan program/rencana kerja terperinci untuk pelaksanaan
pekerjaan.
b. Rencana Kerja berupa Time Schedule detail dilengkapi sebagai berikut :
- Usulan waktu untuk pengadaan, pembuatan dan suplai berbagai bagian
pekerjaan.
- Usulan waktu untuk pengadaan dan pengangkutan bagian- bagian lain
ke lapangan.
- Usulan waktu dimulainya serta rencana selesainya setiap bagian
pekerjaan dan/atau pemasangan berbagai bagian pekerjaan termasuk
pengujiannya.
- Usulan jumlah jam kerja bagi tenaga- tenaga yang disediakan oleh
penyedia barang/ jasa.
- Jumlah tenaga kerja yang dipakai pada setiap tahapan pekerjaan
dengan disertai latar belakang pendidikan, pengalaman serta
penugasannya.
- Jenis serta jumlah mesin- mesin dan peralatan yang akan dipakai pada
pelaksanaan pekerjaan.
- Cara pelaksanaan pekerjaan.
c. Rencana kerja diatas dibuat oleh Penyedia dan dimintakan persetujuan
Pemimpin Proyek.
d. Apabila diperlukan, Penyedia wajib mengadakan penyempurnaan atas
rencana kerja tersebut atau sehubungan dengan adanya keterlambatan,
perubahan- perubahan pelaksanaan, dengan persetujuan Direksi, Penyedia
dapat menyusun kembali rencana kerjanya.
2.6. Personalia dan Tenaga Kerja
a. Penyedia selaku pelaksana pekerjaan ini wajib menugaskan personalia
yang cakap dan berpengalaman sesuai bidang tugasnya untuk
menyelesaikan tugas- tugas di lapangan.
b. Tenaga kerja dari proyek yang diperbantukan pada pelaksanaan pekerjaan
ini, misalnya Operator, Mekanik, Driver (Pengemudi) menjadi tanggungan
Penyedia.
c. Tenaga kerja yang dikerahkan untuk pelaksanaan pekerjaan ini diusahakan
menggunakan tenaga kerja setempat. Dalam hal tenaga kerja setempat
kurang/tidak mencukupi tenaga, dapat mendatangkan tenaga kerja dari luar
daerah.
d. Apabila Penyedia mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah, maka pada
pekerjaan selesai, Penyedia diwajibkan mengembalikan tenaga kerja
tersebut ke tempat asalnya (demobilisasi).
2.7. Gambar dan Prestasi Kemajuan Pekerjaan
a. Penyedia harus membuat :
- Gambar-gambar detail yang menunjukkan bagian-bagian kegiatan yang
sedang dilaksanakan/ telah diselesaikan.
- Grafik-grafik kemajuan pekerjaan.
- Grafik-grafik tenaga kerja, pemakaian bahan bangunan.
- Data lapangan misalnya : curah hujan, angin, pasang surut dan lain-lain.
b. Gambar kegiatan dan grafik-grafik diatas harus diplot setiap hari.
c. Semua data dan gambar di atas harus sudah ditempel di Direksi Keet
selambat- lambatnya 14 hari kalender terhitung dari penunjukkan pekerjaan.
d. Prestasi kemajuan pekerjaan ditentukan dengan jumlah presentasi
pekerjaan yang telah diselesaikan penyedia barang/ jasa dan disetujui oleh
direksi. Prosentase pekerjaan ini dihitung dengan membandingkan nilai
volume pekerjaan yang telah diselesaikan terhadap nilai kontrak
keseluruhan.
e. Pembayaran akan dilakukan sesuai dengan prestesai kemajuan pekerjaan
berdasarkan harga satuan yang tercantum dalam kontrak.
f. Pekerjaan harus mencakup seluruh elemen yang diperlukan walaupun tidak
diuraikan secara khusus dalam spesifikasi teknis dan gambar- gambar,
namun tetap diperlukan agar hasil pelaksanaan pekerjaan dapat berfungsi
dengan baik secara keseluruhan sesuai kontrak.
g. Penyedia barang/ jasa harus menguji hasil pekerjaan setiap tahap sesuai
dengan ketentuan spesifikasi teknisnya. Apabila dari hasil pengujian
terdapat bagian pekerjaan yang tidak memenuhi syarat, penyedia barang/
jasa dengan biaya sendiri harus melaksanakan perbaikan sampai dengan
biaya hasil pengujian ulang berhasil dan dapat diterima oleh direksi.
2.8. Laporan- Laporan
a. Penyedia wajib menyediakan 2 (dua) buah buku besar yang digunakan
untuk :
- Mencatat semua instruksi / catatan Direksi yang diberikan oleh
Direksi/Pengawas kegiatan pelaksanaan pekerjaan yang selanjutnya
disebut “Buku Direksi”.
- Buku untuk mencatat tamu/ Owner /wakil owner yang datang ke lokasi
pekerjaan selama masa pelaksanaan yang selanjutnya disebut “Buku
Tamu”.
- Kedua buku tersebut harus ditandatangani bersama-sama oleh
Penyedia dan Pengawas Lapangan. Pada serah terima pekerjaan
selesai/penyerahan pertama kalinya. Buku-buku tersebut harus
diserahkan kepada Direksi.
b. Penyedia harus membuat Laporan Harian. Laporan Harian dibuat/diisi
setiap hari untuk mencatat hal-hal sebagai berikut :
- Jumlah dan kualifikasi tenaga kerja bekerja pada hari itu serta tenaga
personalia dari Penyedia sendiri.
- Catatan bahan meliputi : bahan yang datang, bahan yang ditolak dan
bahan yang digunakan untuk pelaksanaan perkerjaan, baik jenis maupun
jumlahnya.
- Jenis kegiatan bagian konstruksi yang dilaksanakan pada hari tersebut
dan besarnya kuantitas pekerjaan yang diselesaikannya.
- Hasil fisik pekerjaan yang dicapai.
- Jumlah alat baik yang dioperasikan dan lamanya operasi alat yang
bersangkutan.
- Keadaan cuaca (hujan, banjir, ramalan pasang surut dan lain-lain).
- Hambatan/kendala yang ada.
c. Pencatatan Buku Harian dilakukan oleh Penyedia dan diperiksa/diketahui
kebenarannya oleh Pengawas Pekerjaan/Direksi.
d. Disamping membuat Laporan Harian, Penyedia wajib membuat laporan
mingguan dan laporan bulanan dalam rangkap 4 (empat) yaitu untuk :
- 1 (satu) berkas untuk Pemimpin Proyek
- 1 (satu) berkas untuk Pimpinan Sub. Proyek yang bersangkutan.
- 1 (satu) berkas untuk arsip Penyedia.
- 1 (satu) berkas untuk Pengawas Lapangan.
Laporan dimaksud didasarkan pada Buku Harian Pelaksana. Laporan
Mingguan dan Laporan Bulanan harus ditandatangani oleh Penyedia dan
Direksi. Laporan Bulanan yang dilampiri Laporan Mingguan diserahkan
selambat-lambatnya pada tanggal 5 bulan berikutnya.
e. Kemajuan dan kegiatan pelaksanaan pekerjaan harus didokumentasikan
dengan foto, slide dan video kedalam Harddisk/FlashDisk sekurang-
kurangnya :
- Kemajuan fisik 0%.
- Kemajuan fisik 25%
- Kemajuan fisik 50%.
- Kemajuan fisik 75%
- Kemajuan fisik 100%.
- Setelah masa pemeliharaan berakhir/penyerahan kedua.
Setiap pengambilan foto dibidik dari 3 arah dengan titik pengambilan yang
tetap. Foto tersebut dicetak dengan ukuran 3R dalam rangkap 5 dan ditata
dalam satu album.
f. Disamping foto-foto kemajuan pekerjaan, Penyedia wajib mengambil foto
pada keadaan tertentu misalnya gelombang besar, cuaca buruk, peralatan/
Kondisi Alat-alat berat rusak dan lain sebagainya yang mengakibatkan
keterlambtan maupun kerusakan bangunan, perubahan galian yang sudah
peil, dan lain sebagainya.
g. Setiap pengambilan foto dokumentasi yang berkaitan dengan pelaksanaan
pekerjaan ini, harus dipasang papan nama pekerjaan dengan format yang
telah ditetapkan, data lapangan, tanggal dan prestasi fisik yang saat itu telah
dicapai.
2.9. Masa Pelaksanaan, Pemeliharaan dan Serah Terima Pekerjaan
a. Masa pelaksanaan pekerjaan akan ditentukan berdasarkan kesepakatan
bersama dengan peserta pelelangan dalam aanwijzing.
b. Masa pemellharaan adalah terhitung sejak saat penyerahan pertama yang
akan ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama dengan peserta
pelelangan dalam aanwjjzing.
c. Selama. masa pemeliharaan ini Pemborong diwajibkan untuk mengatasi
segala kerusakan-kerusakan yang terjadi tanpa ada tambahan biaya.
d. Selama masa pemeliharaan tersebut Pemborong masih harus menyediakan
tenaga-tenaga yang diperlukan.
e. Dalam masa ini Pernborong masih bertanggung jawab penuh seluruh
pekerjaan yang telah dilaksanakan.
2.10. Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Kerja
a. Apabila pekerjaan konstruksi dilakukan pada masa pandemi, maka
Penyedia harus dan wajib mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP)
/ Protokol Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang dikeluarkan oleh
Pemerintah.
b. Penyedia harus menjamin bahwa tempat kerja selalu tersedia cukup air
minum bagi para pekerja.
c. Penyedia harus menyediakan keperluan WC (hendaknya dibedakan) untuk
para pekerja dan Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas. Fasilitas WC yang
berdinding dan beratap dilengkapi dengan saluran parit pembuangan harus
dijamin tidak memberikan bau-bau kurang sedap.
d. Penyedia harus menjamin pemeliharaan kesehatan di tempat pekerjaan,
pencegahan dan pemberantasan penyakit dan menyediakan perlengkapan P3K
yang cukup. Peti obat-obatan untuk P3K juga disediakan dan bila terjadi
kecelakaan akibat kurang sempurna peralatan dan kelalaian, menjadi
tanggung jawab Penyedia dalam arti kata yang luas.
e. Penyedia dilarang mempekerjakan pekerja yang sedang sakit.
f. Penyedia harus mengambil tindakan-tindakan pencegahan yang perlu dan
berusaha dengan sebaik-baiknya untuk menjaga jangan sampai timbul
kerusakan atau pelanggaran hukum, oleh atau diantara para pekerja atau
Sub-Penyedia dan memelihara keamanan, melindungi para penghuni dan
barang milik disekitar tempat pekerjaan. Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang
berlaku dalam bidang pemeliharaan kesehatan pekerja, Penyedia harus
bertindak sesuai dengan semua peraturan - peraturan dan hukumhukum yang
berlaku, Peraturan Pemerintahan setempat yang berkaitan dengan tenaga
kerja yang melaksanakan pekerjaan.
g. Penyedia harus menyediakan helm pengaman untuk semua pegawainya
yang bertugas, tenaga kerja dan juga untuk pengawas pemberi tugas, dan
itu menjadi tanggung jawab Penyedia untuk meyakini bahwa peraturan -
peraturan keselamatan, termasuk memakai alat pengaman lainnya yang
diperlukan.
h. Penyedia harus mengesahkan adanya cukup penjagaan di tempat pekerjaan
untuk menghindari terjadinya pencurian-pencurian terutama pada waktu
orang-orang yang bekerja. Penyedia harus memelihara gudang-gudang,
ruangan-ruangan untuk menyimpan bahan-bahan dan alat-alat serta pintu-
pintunya yang jika dipandang pertu diperkuat
diperbaiki/dipasang kunci. Untuk para penjaganya, Penyedia dapat
mendirikan suatu tempat kediaman atas biaya Penyedia, dengan perjanjian
bahwa tempat tersebut dapat harus dibongkar setelah selesai pekerjaan.
Penjaga keamanan harus mendaftarkan diri kepada kantor seksi Polisi
terdekat.
i. Penyedia harus menjaga dan merawat semua harta benda milik orang lain
atau pihak ke tiga disekitar lokasi pekerjaan.
j. Untuk kepentingan pengamanan dalam halaman kerja Penyedia, harus
diadakan penerangan-penerangan lampu pada tempat-tempat tertentu atas
biaya Penyedia.
k. Penyedia bertanggung jawab sepenuhnya atas bahan-bahan yang disimpan
di dalam halaman pekerjaan baik terhadap bahaya pencurian maupun
terhadap bahaya kebakaran, dan kerusakan yang disebabkan kurang
sempurnanya pengamanan. Penyedia diharuskan menyediakan tabung-
tabung pemadam kebakaran di los kerja dan tempat-tempat yang mudah
terjadinya bahaya kebakaran.
l. Penyedia selama pelaksanaan harus menyediakan kotak obat–obatan
lengkap dengan isinya untuk pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
m. Penyedia harus menempatkan petugas keamanan untuk menjaga
keamanan proyek baik barang – barang milik Proyek, Penyedia, maupun
Direksi/Pengawas Lapangan.
n. Penyedia harus membuat pagar pengaman proyek.
2.11. Lain- Lain
Penyedia diwajibkan dan bertanggung jawab dalam hal sebagai berikut :
a. Penyedia menyiapkan dan mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi).
b. Penyedia harus menyajikan rencana QA-QC untuk seluruh pekerjaan yang
menjelaskan seluruh prosedur, instruksi, rekaman-rekaman, dan personil
yang digunakan untuk memastikan dan mengontrol kualitas pekerjaan.
c. Menyajikan dan membuat konsep pemeliharaan bangunan.
BAB 2
PEKERJAAN PERSIAPAN
PASAL 1
PEMBUATAN PAPAN NAMA PROYEK
1.1. Pekerjaan pembuatan papan nama adalah pada lokasi/lapangan pekerjaan
dengan menuliskan data pekerjaan sekurang-kurangnya sebagai berikut:
LOGO BLK LUBUKLINGGAU
Nama Proyek : PEMBANGUNAN GEDUNG BLK LUBUKLINGGAU
Nomor Kontrak :
Lokasi :
Biaya :
Waktu Pelaksanaan :
Penyedia :
Konsultan :
MK/PENGAWAS
Konsultan :
Perencana
1.2. Jumlah papan nama proyek adalah 1 (satu) buah.
1.3. Bentuk, isi dan ukuran papan ditentukan Direksi dan disetujui Direksi.
Pemasangan dimulai sejak kegiatan akan dilaksanakan dan dilepas kembali
setelah disetujui Direksi.
PASAL 2
PEKERJAAN PEMBERSIHAN LAHAN
2.1. Bila dalam pelaksanaan pekerjaan dalam batas rencana terdapat bangunan
instalasi lainnya, Penyedia tidak diperkenankan membongkar/ memindahkan
tanpa persetujuan tertulis dari Direksi.
2.2. Sebelum mulai pekerjaan penggalian dan pengurugan, lapisan humus dan
rumput harus dibersihkan dengan hati-hati dan bebas dari sisa-sisa tanah bawah
(sub soil), bekas-bekas pohon, akar-akar, batu-batuan, semak-semak atau
bahan-bahan lain yang dapat merusak atau menghambat pertumbuhan
tanaman, tebal lapisan humus yang dinamakan/dikupas minimal 20 cm.
2.3. Selain itu, dalam pembersihan lahan, juga dilakukan penyemprotan anti rayap
pada lokasi proyek yang dilakukan ahli.
2.4. Jika dalam pembersihan lapangan ada pohon yang harus ditebang, Penyedia
harus meminta ijin terlebih dahulu kepada Konsultan MK/Konsultan Pengawas
sebelum ditebang.
2.5. Penyedia harus bertanggung jawab untuk membuang sendiri tanaman-tanaman
dan puing-puing ke tempat yang ditentukan oleh Direksi.
2.6. Apabila pekerjaan konstruksi telah selesai menurut Direksi Teknis dan Konsultan
Pengawas, maka Penyedia berkewajiban membersihkan sisa material yang tidak
terpakai dari lokasi Kegiatan/ Proyek.
PASAL 3
PEKERJAAN SURVEI DAN PENGUKURAN
3.1. Penyedia diwajibkan mengadakan pengukuran dan pengecekan kembali di lokasi.
Pelaksanaan pekerjaan pengukuran tersebut harus disaksikan oleh Konsultan MK/
Konsultanpengawas/pihak Direksi yang akan menunjukkan titik referensi/BM yang
sudah tersedia.
3.2. Penyedia dalam melakukan pengukuran harus melakukan pematokan (stake out).
Penyedia harus melakukan pematokan untuk menetapkan kembali batas-batas
tanah, batas dan peil rencana kapling serta as dan peil rencana jalan (row).
3.3. Dalam hal terdapat perbedaan antara hasil pengukuran di lapangan sebagaimana
ditunjukkan dalam gambar dengan kenyataan yang ada, Penyedia harus
melaporkan kepada Pengawas /Direksi untuk memperoleh keputusan dan
dinyatakan dalam Berita Acara dan Keputusan yang diambil harus didasarkan
kepada keamanan konstruksi dan kelancaran operasional penggunaan bangunan
tersebut.
3.4. Semua permasalahan yang terjadi di lapangan sehubungan dengan pekerjaan
pengukuran dan pematokan harus tunduk kepada keputusan Pengawas/Direksi.
3.5. Penyedia wajib membuat bouwplank dan patok-patok pembantu sebagai pedoman
pelaksanaan pekerjaan untuk menjamin ketelitian bentuk, posisi, arah elevasi dan
lain-lain dan pengukurannya harus dilaksanakan dengan Theodolite/Waterpass
yang telah disetujui oleh Pengawas/Direksi.
3.6. Sebelum pekerjaan di mulai, bouwplank dan patok-patok pembantu harus disetujui
oleh Pengawas/Direksi dan patok-patok referensi lainnya tidak boleh disingkirkan
sebelum ada perintah Direksi.
3.7. Segala biaya yang timbul akibat pekerjaan tersebut sudah termasuk dalam harga
satuan pekerjaan.
PASAL 4
PAPAN BOUWPLANK
4.1. Semua bouwplank menggunakan kayu kruing terentang diserut rata dan
terpasang waterpass dengan peil ± 0,00 setiap jarak 2 meter papan bouwplank
diperkuat dengan patok kayu berukuran 5/7 cm. pada papan bouwplank dicatat
sumbu-sumbu dinding, dengan cat yang tidak luntur oleh pengaruh iklim atau
diberi tanda-tanda yang jelas.
4.2. Jarak papan bouwplank minimal 2,5 m dari garis bangunan terluar untuk
mencegah kelongsoran terhadap galian tanah pondasi (kecuali pada bangunan
yang berhimpit dengan batas lahan atau disesuaikan dengan kondisi setempat).
4.3. Bouwplank harus benar-benar datar (waterpass) dan tegak lurus. Pengukuran
harus memakai alat ukur yang disetujui Konsultas MK/Pengawas Lapangan.
4.4. Bouwplank harus menunjukkan ketinggian 0.00 dan as kolom/dinding. Letak
dan ketinggian permukaan bouwplank harus dijaga dan dipelihara agar tidak
berubah selama pekerjaan berlangsung.
4.5. Setelah pekerjaan papan bouwplank selesai, Penyedia wajib memintakan
pemeriksaan dan persetujuan tertulis dari direksi.
PASAL 5
PEMBUATAN DIREKSI KEET, BARAK KERJA/ GUDANG
5. 1. Penyedia harus membangun kantor dan perlengkapannya, los kerja, gudang dan
halaman kerja (work yard) di dalam halaman pekerjaan, yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak. Penyedia harus juga menyediakan untuk
pekerja/buruhnya fasilitas sementara (tempat mandi dan peturasan) yang
memadai untuk mandi dan buang air.
5. 2. Material dan peralatan yang digunakan harus tersimpan secara aman dan baik,
bebas dari air dan pengaruh cuaca lainnya. Penyedia wajib membuat gudang
dengan ukuran yang memadai, memiliki sirkulasi udara yang baik.
5. 3. Apabila tidak disebutkan dalam RAB atau dalam ketentuan lain, biaya yang timbul
akibat kegiatan ini dianggap larut dalam harga satuan pekerjaan.
PASAL 6
SARANA DAN PRASARANA LAINNYA
6. 1. AIR DAN DAYA
a. Penyedia harus menyediakan air atas tanggungan/biaya sendiri yang
dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini, yaitu :
Air kerja untuk pencampur atau keperluan lainnya yang memenuhi
persyaratan sesuai jenis pekerjaan, cukup bersih, bebas dari segala
macam kotoran dan zat-zat seperti minyak, asam, garam, dan
sebagainya yang dapat merusak atau mengurangi kekuatan konstruksi.
Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air
dan kebutuhan lain para pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk
keperluan tersebut harus cukup terjamin.
b. Penyedia harus menyediakan daya listrik atas tanggungan/biaya sendiri
sementara yang dibutuhkan untuk peralatan dan penerangan serta
keperluan lainnya dalam melaksanakan pekerjaan ini. Pemasangan sistem
listrik sementara ini harus memenuhi persyaratan yang berlaku.
6. 2. SALURAN PEMBUANGAN
Penyedia harus membuat saluran pembuangan sementara untuk menjaga agar
daerah bangunan selalu dalam keadaan kering/tidak basah tergenang air hujan
atau air buangan. Saluran dihubungkan ke parit/selokan yang terdekat atau
menurut petunjuk Pengawas.
BAB 3
PEKERJAAN SIPIL/ STRUKTUR
PASAL 1
PEKERJAAN TANAH
1.1. Pekerjaan Galian Tanah
1.1.1. Lingkup Pekerjaan
a. Tenaga kerja, bahan dan alat.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-
alat bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan
pekerjaan ini dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi ini.
b. Galian tanah pada pondasi bangunan lama.
Penyedia di dalam penawarannya harus mempertimbangkan
kemungkinan adanya pondasi bangunan lama yang tertanam dan tidak
diketahui keberadaannya Pekerjaan ini meliputi galian tanah untuk
bangunan lama yang terletak di dalam atau di atas tanah, seperti
tercantum di dalam gambar rencana atau sesuai kebutuhan Penyedia
agar pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan lancar, benar dan
aman.
c. Pembersihan akar tanaman dan bekas akar pohon.
Akar tanaman dan bekas akar pohon yang terdapat di dalam tanah
dapat membusuk dan menjadi material organik yang dapat
mempengaruhi kekuatan tanah. Pada seluruh lokasi proyek dimana
tanah berfungsi sebagai pendukung bangunan khususnya pendukung
lantai terbawah, maka akar tanaman dan sisa akar pohon harus digali
dan dibuang hingga bersih. Lubang bekas galian tersebut harus diisi
dengan material urugan yang memenuhi syarat.
1.1.2. Syarat- Syarat Pelaksanaan
a. Level galian.
Galian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan level yang tercantum
di dalam gambar rencana. Penyedia harus mengetahui dengan pasti
hubungan antara level bangunan terhadap level muka tanah asli dan
jika hal tersebut belum jelas harus segera mendiskusikan hal ini
dengan Konsultan MK sebelum galian dilaksanakan. Kesalahan yang
dilakukan akibat hal ini menjadi tanggung jawab Penyedia.
b. Jaringan utilitas.
Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon
dan lain-lain, maka Penyedia harus secepatnya memberitahukan hal
ini kepada Konsultan MK untuk mendapatkan penyelesaian. Penyedia
bertanggung jawab atas segala kerusakan akibat kelalaiannya dalam
mengamankan jaringan utilitas ini. Jaringan utilitas aktif yang
ditemukan di bawah tanah dan terletak di dalam lokasi
pekerjaan harus dipindahkan ke suatu tempat yang disetujui oleh
Konsultan MK atas tanggungan Penyedia.
c. Galian yang tidak sesuai.
Jika galian dilakukan melebihi kedalaman yang telah ditentukan, maka
Penyedia harus mengisi/mengurug kembali galian tersebut dengan
bahan urugan yang memenuhi syarat dan harus dipadatkan dengan
cara yang memenuhi syarat. Atau galian tersebut dapat diisi dengan
material lain seperti adukan beton atau material lain yang disetujui oleh
Konsultan MK.
d. Urugan kembali.
Pengurugan kembali bekas galian harus dilakukan sesuai dengan yang
disyaratkan pada pekerjaan mengenai "Pekerjaan Urugan dan
Pemadatan". Pekerjaan pengisian kembali ini hanya boleh dilakukan
setelah diadakan pemeriksaan dan mendapat persetujuan tertulis dari
Konsultan MK.
e. Pemadatan dasar galian.
Dasar galian harus rata/ waterpas dan bebas dari akar-akar tanaman
atau bahan- bahan organis lainnya. Selanjutnya dasar galian harus
dipadatkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
f. Air pada galian.
Jika muka air tanah letaknya lebih kurang 1 meter di bawah muka tanah
asli. Penyedia harus mengantisipasi hal ini di dalam penawarannya
dan wajib menyediakan pompa air atau pompa lumpur dengan
kapasitas yang memadai untuk menghindari genangan air dan lumpur
pada dasar galian. Penyedia harus merencanakan secara benar,
kemana air tanah tersebut harus dialirkan, sehingga tidak terjadi
genangan air/ banjir pada lokasi di sekitar proyek. Di dalam lokasi
galian harus dibuat drainasi yang baik agar aliran air dapat
dikendalikan selama pekerjaan berlangsung.
g. Struktur pengaman galian dan pelindung galian.
Jika galian yang harus dilakukan ternyata cukup dalam, maka
Penyedia harus membuat pengaman galian sedemikian rupa sehingga
tidak terjadi kelongsoran pada tepi galian. Galian terbuka hanya
diizinkan jika diperoleh kemiringan lebih besar dari 1 : 2 (vertikal
: horisontal). Sisi galian harus dilindungi dengan adukan beton yang
diperkuat dengan jaring tulangan segera setelah galian dilakukan.
Sebelum adukan beton terpasang, maka galian tersebut harus
dilindungi dengan material kedap air seperti lembaran terpal/kanvas
sehingga sisi galian tersebut selalu terlindung dari hujan maupun sinar
matahari. Kelongsoran yang terjadi akibat galian tersebut menjadi
tanggung jawab Penyedia.
h. Perlindungan benda yang dijumpai.
Penyedia harus melindungi atau menyelamatkan benda-benda yang
dijumpai selama pekerjaan galian berlangsung. Selanjutnya Penyedia
harus melaporkan hal tersebut kepada Konsultan MK. Kecuali disetujui
untuk dipindahkan, benda-benda tersebut harus tetap berada di
tempatnya dan kerusakan yang terjadi akibat kelalaian Penyedia harus
diperbaiki/diganti oleh Penyedia.
i. Syarat lainnya
- Jika kedalaman galian berbeda satu dengan lainnya, maka galian
harus dimulai pada bagian yang lebih dalam dahulu dan seterusnya.
- Galian harus diusahakan selalu dalam keadaan kering selama
pengerjaan.
- Penggunaan mesin untuk penggalian diperbolehkan, kecuali untuk
tempat-tempat dimana penggunaan mesin-mesin tersebut dapat
merusak benda-benda yang berada didekatnya, bangunan-
bangunan ataupun pekerjaan yang telah rampung, dalam hal ini
metode pengerjaan dengan tanganlah yang harus dilaksanakan.
- Teknis pelaksanaan galian yang dilakukan dengan untuk
memperbesar volume pekerjaan tanah, tidak dapat dibenarkan,
tambahan volume pekerjaan tanah tersebut di atas, tidak dapat
diperhitungkan sebagai pekerjaan tambahan.
1.2. Pekerjaan Urugan Pasir Padat
1.2.1. Lingkup Pekerjaan
a. Tenaga kerja, bahan dan alat.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-
alat bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan
pekerjaan ini dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi.
b. Lokasi pekerjaan.
Pekerjaan urugan pasir padat dilakukan di atas dasar galian tanah,
alas pondasi, di bawah lapisan lantai kerja dan digunakan untuk semua
struktur beton yang berhubungan dengan tanah dan semua pekerjaan
yang dipersyaratkan dalam gambar kerja.
c. Pembersihan akar tanaman dan sisa galian.
Jika di bawah dasar galian dijumpai akar tanaman atau tanah organis,
maka dasar galian tersebut harus dibersihkan dari hal tersebut di atas,
dan bekas galian tersebut harus diisi dengan material urugan yang
memenuhi syarat.
1.2.2. Persyaratan Bahan
a. Bahan urugan pasir padat.
Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam
dan keras, bebas dari lumpur, tanah lempung dan organis. Bahan ini
harus mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan MK.
b. Air kerja.
Air yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung minyak, asam
alkali dan bahan-bahan organis lainnya, serta dapat diminum. Sebelum
digunakan air harus diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan yang
sah. Jika hasil uji ternyata tidak memenuhi syarat, maka Penyedia
wajib mencari air kerja yang memenuhi syarat.
1.2.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Tebal pasir urug.
Jika tidak tercantum dalam gambar kerja, maka di bawah lantai kerja
harus diberi lapisan pasir urug tebal ±10 - 15 cm padat atau sesuai
dengan gambar. Pemadatan harus dilaksanakan sehingga dapat
menerima beban yang bekerja.
b. Cara pemadatan.
Pemadatan dilakukan dengan disiram air dan selanjutnya dipadatkan
dengan alat pemadat yang disetujui Konsultan MK. Pemadatan
dilakukan hingga mencapai tidak kurang dari 95 % untuk di luar
bangunan dan 90 % untuk di dalam bangunan dari kepadatan optimum
laboratorium. Pemadatan harus dilakukan pada kondisi galian yang
memadai agar dapat diperoleh hasil kepadatan yang baik. Kondisi
galian tersebut harus dipertahankan sampai pekerjaan pemadatan
selesai dilakukan. Pemadatan harus diulang kembali jika keadaan
tersebut diatas tidak terpenuhi dan biaya yang timbul menjadi
tanggung jawab Penyedia.
c. Air pada lokasi pemadatan.
Jika air tanah ternyata menggenangi lokasi pemadatan, maka
Penyedia wajib menyediakan pompa dan dasar galian harus kering
sebelum pasir urug diletakkan. Lokasi ini harus selalu dalam kondisi
kering hingga pengecoran beton selesai dilakukan. Penyedia harus
membuat rencana yang benar, agar air tanah dapat dialirkan ke lokasi
yang lebih rendah dari dasar galian, misalnya dengan membuat sump
pit pada tempat tertentu.
d. Tanah di sekitar pasir urug.
Penyedia harus menjaga agar tanah di sekitar lokasi tidak tercampur
dengan pasir urug. Jika pasir urug tercampur dengan tanah lainnya,
maka Penyedia wajib mengganti pasir urug tersebut dengan bahan
lainnya yang bersih.
e. Persetujuan.
Pekerjaan selanjutnya dapat dikerjakan, bilamana pekerjaan urugan
tersebut sudah mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan MK.
1.3. Pekerjaan Urugan Tanah dan Pemadatan
1.3.1. Lingkup Pekerjaan
a. Tenaga kerja, bahan dan alat.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-
alat bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan
pekerjaan ini dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi.
b. Lokasi pekerjaan.
Pekerjaan ini pada lokasi seperti yang tercantum di dalam gambar
kerja, yaitu lantai elevasi finish lantai +0.00 dan urugan pada area yang
diperuntukan parkir, dengan elevasi seperti tertera di dalam gambar
kerja dan disampaikan pada Berita Acara Rapat Penjelasan.
c. Pembersihan akar tanaman dan sisa galian.
Jika dijumpai akar tanaman atau tanah organis, maka lokasi urugan
tanah harus dibersihkan terlebih dahulu dari hal tersebut di atas.
1.3.2. Persyaratan Bahan
Tanah urug harus didatangkan dari luar dengan jarak lokasi material
kurang dari 1000 km, maka tanah urug tersebut harus memenuhi syarat
sebagai berikut :
a. memiliki koefisien permeabilitas kurang dari 10-7 cm/detik.
b. mengandung minimal 20% partikel lanau dan lempung dan bebas dari
tanah organis, kotoran dan batuan berukuran lebih dari 50 mm dan
mengandung kurang dari 10 % partikel gravel.
c. mempunyai Indeks Plastis (PI) lebih dari 10 persen. Bahan yang
mempunyai PI lebih dari 30 persen akan sulit dipadatkan.
d. Gumpalan-gumpalan tanah harus digemburkan dan bahan tersebut
harus dalam kondisi lepas agar mudah dipadatkan.
e. Semua material yang digunakan untuk urugan/ urugan kembali harus
dengan persetujuan Pengawas/Direksi.
f. Semua bahan urugan yang tidak memadai harus dikeluarkan dari
lokasi proyek dan diganti dengan bahan yang memenuhi syarat.
1.3.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Pengurungan dan pemadatan.
- Pekerjaan pengurungan serta pemerataan dan penghamparan
dilaksanakan selapis demi selapis dengan tebal lapisan tidak lebih
dari 10 cm, kemudian dipadatkan sampai mendapatkan kepadatan
yang diinginkan (disyaratkan).
- Pemadatan dikerjakan dengan alat pemadat mekanis seperti
stemper/ vibro roller.
- Penyiraman dengan air pada setiap lapis proses pemadatan akan
sangat membantu upaya pemadatan tanah.
- Volume timbunan dan pemadatan harus merupakan isi bersih yang
ditimbun sesuai dengan ukuran dan ketinggian yang terlihat pada
gambar.
- Selama dan sesudah pekerjaan pengurugan dan pemadatan, tidak
dibenarkan adanya genangan air di atas tanah atau sekitar
lapangan pekerjaan.
- Galian atau urugan harus terlebih dahulu diperiksa oleh Pengawas
Lapangan sebelum memulai dengan tahap selanjutnya. Dalam hal
pengurugan, Pengawas Lapangan akan segera menunjukkan
bagian-bagian tanah mana yang dipadatkan yang harus siap
dilaksanakan pengujian pemadatannya.
- Pengurugan bagi pondasi atau struktur lainnya yang tercakup atau
tersembunyi oleh tanah tidak boleh dilaksanakan sebelum diadakan
pemeriksaan oleh Pengawas.
b. Pemasangan patok.
Pada lokasi urugan harus diberi patok-patok, ketinggian sesuai dengan
ketinggian rencana. Untuk daerah-daerah dengan ketinggian tertentu
dibuat patok dengan warna tertentu pula.
c. Sistem drainase.
Penyedia harus membuat saluran sementara sedemikian rupa
sehingga seluruh lokasi dapat terus dalam kondisi kering/ bebas dari
air. Pengeringan dilakukan dengan bantuan pompa air. Sistem
drainase yang direncanakan harus disetujui oleh Konsultan MK. Dan
sistem drainase tersebut harus selalu dijaga selama pekerjaan
berlangsung agar dapat berfungsi secara effektif untuk menanggulangi air
yang ada.
d. Kotoran dan lumpur dan bahan organis.
Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur atau kotoran,
sampah dan material sejenis. Pengurugan tidak dapat dilakukan jika
kotoran tersebut belum dikeluarkan dari lokasi pekerjaan.
e. Uji Kepadatan Optimum di laboratorium.
Uji Kepadatan Optimum harus mengikuti ketentuan ASTM.D-1557
atau AASHTO dan SNI terbaru. Hasil uji ini digunakan untuk
menentukan cara pemadatan di lapangan. Uji yang dilakukan antara
lain :
- "Density of soil inplace by sand-cone method" SNI 2828- 2011.
- "Density of soil inplace by driven cylinder method " AASHTO.T.204.
- "Density of soil inplace by the rubber ballon method"
AASHTO.T.205.
f. Kepadatan lapisan dan uji lapangan.
Untuk bahan yang sama, setiap lapis tanah yang sudah dipadatkan
harus diuji di lapangan, yaitu 1 (satu) buah test untuk tiap 500 m2, yaitu
dengan sistem "Field Density Test". Jika urugan cukup tebal maka
dengan hasil kepadatannya harus memenuhi ketentuan-ketentuan
sebagai berikut :
- Untuk lapisan yang letaknya lebih dalam dari 50 cm dari permukaan
rencana, maka berat jenis kering tanah padat lapangan harus
mencapai minimal 95% dari berat jenis kering laboratorium yang
dihitung dengan Standard Proctor Test.
- Untuk lapisan 50cm dari permukaan rencana, kepadatannya harus
minimal 95% untuk di luar bangunan dan 90% untuk di dalam
bangunan dari Standard Proctor Test.
g. Toleransi kerataan.
Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian dan
pengurugan adalah ± 50mm terhadap kerataan yang ditentukan.
h. Level akhir.
Hasil test dilapangan harus tertulis dan diketahui oleh Konsultan MK.
Semua hasil- hasil pekerjaan harus diperiksa kembali terhadap patok-
patok referensi untuk mengetahui sampai dimana kedudukan
permukaan tanah tersebut.
i. Perlindungan hasil pemadatan.
Bagian permukaan yang telah dinyatakan padat harus dipertahankan,
dijaga dan dilindungi agar jangan sampai rusak akibat pengaruh luar
misalnya basah oleh air hujan, panas matahari dan sebagainya.
Perlindungan dapat dilakukan dengan dengan menutupi permukaan
dengan plastik.
j. Pemadatan kembali.
Setiap lapisan harus dikerjakan sesuai dengan kepadatan yang
dibutuhkan dan diperiksa melalui pengujian lapangan yang memadai,
sebelum dimulai dengan lapisan berikutnya. Bilamana bahan tersebut
tidak mencapai kepadatan yang dikehendaki, lapisan tersebut harus
diulangi kembali pekerjaannya atau diganti, dengan cara-cara
pelaksanaan yang telah ditentukan, guna mendapatkan kepadatan
yang dibutuhkan. Jadwal pengujian harus diajukan oleh Penyedia
kepada Konsultan MK.
PASAL 2
PEKERJAAN PONDASI
2. 1. Pondasi Poer Plat
2.1.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini termasuk pembuatan pondasi poer plat dan termasuk
pekerjaan beton seperti yang disyaratkan dalam spesifikasi ini. Pelaksana
Pekerjaan / Pemborong harus menyediakan semua peralatan, material,
tenaga kerja pengawas, alat-alat pengangkutan, alat-alat Pengecoran
dan alat-alat lain yang diperlukan untuk terlaksananya pekerjaan ini.
2.1.2. Syarat- syarat Bahan
Bahan sesuai persyaratan pasal pekerjaan beton yaitu :
- Semen portland yang dipakai harus sesuai type 1 dengan SNI 2049-
2015 yaitu semen Baturaja atau merk lain dengan persetujuan tertulis
dari Direksi.
Semen yang digunakan harus berasal dari pabrik yang menerapkan
Sistem Manajemen Lingkungan (mempunyai ISO 14001)
- Pasir Beton harus terdiri dari pasir dengan butir-butir yang bersih dan
bebas dari bahan - bahan organis,Lumpur dan lain sebagainya,serta
memenuhi komposisi butir dan kekerasan seperti yang tercantum
dalam SNI 8321-2016.
- Agregat kasar yang digunakan harus bersih dan bermutu baik serta
mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai persyaratan yang
tercantum dalam SNI 03-1750-1990 dan SNI 8321-2016, koral yang
digunakan ukuran 2/3 cm.
- Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak
mengandung minyak, asam, garam alkalis serta bahan-bahan
organis/bahan lain yang dapat merusak beton.
- Baja tulangan yang dipakai adalah tulangan BJTS 280 – ukuran 10
mm (ujung warna hitam) dan BJTS 420B (ujung warna merah) –
ukuran S 16 mm – 19 mm dengan toleransi ukuran dan diameter ±
0,5 mm atau ± 5% sesuai dengan SNI 2052:2017 serta harus
disetujui oleh Konsultan Pengawas
- Begisting yang digunakan sesuai dengan persyaratan “pasal
Pekerjaan Beton”
2.1.3. Syarat Pelaksanaan
a. Tahap Pekerjaan galian tanah pondasi sesuai dengan pasal
“pekerjaan galian tanah”, sebagai berikut :
- Kedalaman galian tanah untuk pondasi harus sesuai gambar, dan
mendapatkan persetujuan dari Direksi.
- Penggalian tanah untuk pondasi setempat dilakukan secara hati-
hati serta harus mengetahui ukuran panjang, lebar dan kedalaman
pondasi.
- Tebing dinding galian tanah pondasi dibuat dengan perbandingan
5:1 untuk jenis tanah yang kurang baik dan untuk jenis tanah yang
stabil dapat dibuatdengan perbandingan 1:10 atau dapat juga
dibuat tegak lurus permukaan tanah tempat meletakkan pondasi.
- Dalamnya suatu galian tanah ditentukan oleh kedalamnya tanah
padat/tanah keras dengan daya dukung yang cukup kuat, min 0.5
kg/cm2, bila tanah dasar masih jelek, dengan daya dukung yang
kurang dari 0.5kg/cm2, maka galian tanah harus diteruskan, sampai
mencapai kedalaman tanah yang cukup kuat, dengan daya dukung
lebih dari 0.5 kg/cm2.
b. Pekerjaan pembesian pondasi poer plat sebagai berikut :
- Besi yang dipakai harus lurus dengan jarak sejajar antara besi yang
satu dengan yang lainnya (sesuai gambar kerja).
- Jarak besi untuk pekerjaan pondasi poer plat adalah minimal 12,5
cm.
- Sambungan besi harus mempunyai panjang yang cukup minimum
sepanjang yang disyaratkan.
- Pengikat besi dengan begel harus benar-benar kuat jangan sampai
menimbulkan perubahan pada waktu pengecoran dan semua
silangan besi utama dengan begel harus diikat kuat-kuat dengan
kawat berukuran minimum diameter 1 mm.
- Untuk membuat selimut beton, jarak besi dengan bekisting harus
dijaga, jangan sampai menempel, untuk itu perlu dipasang beton
deking sesuai dengan tebal selimut beton yang disyaratkan dalam
SK.SNI.
c. Pelaksanaan Pondasi Poer Plat
- Sebelum pasangan pondasi poer plat dimulai terlebih dahulu
kedalaman dan lebar galian dikontrol apakah sudah sesuai yang
diharapkan. Jika terjadi galian tanah terlalu dalam, tidak
diperkenankan mengurug menggunakan tanah bekas galian agar
kedalamannya sesuai dengan peil yang diinginkan (sesuai gambar),
harus menggunakan pasir.
- Setelah kedalaman tanah tidak ada masalah (sesuai gambar), baru
diurug dengan pasir. Ketebalan urugan pasir 10 cm dibuat sesuai
gambar.
- Untuk mencapai kepadatan urugan pasir harus disiram dengan air
secukupnya.
- Setelah urugan pasir, dihamparkan adukan rabat beton dengan
kualitas K- 100 campuran 1 : 2 : 3 yang difungsikan sebagai lantai
kerja dengan tebal minimal 5 cm..
- Pemasangan tulangan harus dilakukan dengan tingkat presisi yang
tinggi mengingat perannya sebagai as bangunan.
- Pengecoran pondasi poerplat sesuai pada pasal ‘pekerjaan beton’
menggunakan adukan beton Ready Mix atau Site Mixing dengan
campuran beton kualitas fc 24.90 mPa atau K-300 sesuai yang ada
dalam BOQ.
- Pengecoran dilakukan sampai pada batas kolom paling bawah atau
sesuai dengan petunjuk Direksi.
- Perawatan beton setelah pengecoran dilakukan sampai beton
mengeras, dan selama perawatan galian tidak boleh ditimbun.
- Pengecoran pondasi dilanjutkan untuk kolom tegak sampai batas di
atas muka tanah atau pada sisi bawah balok sloof, atau sesuai
dengan petunjuk Direksi.
- Setelah selesai begesting dibongkar. Lubang bekas galian diijinkan
untuk ditimbun.
PASAL 3
PEKERJAAN BETON
3.1. Lingkup Pekerjaan
- Meliputi pengadaan dan pengerjaan semua tenaga kerja, equipment,
peralatan dan bahan untuk semua pekerjaan beton biasa, beton bertulang,
berikut pembuatan dan pemasangan cetakan bekisting/mould penyelesaian
dan lain-lain pekerjaan pembetonan sesuai dengan gambar-gambar rencana
dan persyaratannya.
- Pekerjaan pada pekerjaan ini meliputi beton bertulang untuk pondasi poer
plat, sloef, kolom, ringbalk, balok, water tank, disposal tank dan lainnya yang
sesuai dengan gambar kerja.
3.2. Persyaratan
Semua pekerjaan beton harus dilaksanakan sesuai dengan persyaratan-
persyaratan:
Peraturan-peraturan/standar setempat yang biasa dipakai.
Tata Cara Perencanaan struktur beton untuk Gedung, SNI-03-2847-2019.
Peraturan Cement Portland Indonesia, SNI 2049-2015.
Tata Cara Pengadukan Pengecoran Beton, SNI 03-3976-1995.
Tata cara pembuatan rencana campuran beton normal, SNI 03-2834-2000.
Spesifikasi agregat beton (ASTM C33/C33M - 13, IDT), SNI 8321-2016
Spesifikasi beton struktural, SNI 6880-2016
Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang
diberikan Konsultan Pengawas.
American Society for Testing and Material (ASTM).
American Concrete Institute (ACI).
Persyaratan di atas adalah standar minimum dan harus disesuaikan dengan
gambar-gambar dan persyaratannya.
Semua pekerjaan beton yang tidak sesuai standar akan ditolak, kecuali bila
dilaksanakan dengan standar yang lebih tinggi mengenai kekuatan mutu bahan,
cara pengerjaan cetakan, cara pengecoran, kepadatan, textured finishing dan
kualitas secara keseluruhan.
3.3. Mutu Beton
Semen dalam beton dan beton yang digunakan harus berasal dari pabrik yang
menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan (mempunyai ISO 14001) dan
disarankan menggunakan beton Ready Mix.
- Semua kualitas beton dominan memakai fc 24.09 MPa atau K-300 untuk
kolom utama, sloef, balok tie biem, tangga, ram, kecuali untuk beton lainnya
yang tertuang pada gambar menggunakan fc 20 MPa atau K-250.
- Untuk beton tanpa tulangan (rabat beton) menggunakan mutu fc 20 MPa atau K-
250.
- Diwajibkan melakukan pengecoran dengan beton Ready Mix yang mengacu
pada SE 86 tahun 2016 jarak lokasi tidak boleh 1000 km dari lokasi proyek.
- Untuk memastikan bahwa kualitas beton rencana dapat tercapai, Penyedia
harus melakukan percobaan sesuai dengan yang disyaratkan oleh peraturan
yang berlaku. Untuk itu harus diadakan trial-mix di laboratorium.
3.4. Bahan- Bahan
a. Semen Portland (PC)
Semen portland yang dipakai harus dari jenis 1 menurut SNI 2049-2015.
Semen yang digunakan harus berasal dari pabrik yang menerapkan Sistem
Manajemen Lingkungan (mempunyai ISO 14001).
b. Agregat halus (Pasir)
Agregat halus untuk beton dapat berupa pasir alami atau pasir buatan yang
dihasilkan oleh alat-alat pemecah batu asal memenuhi SNI 03-6820-2002
dan SNI 8321-2016. Pada prinsipnya agregat halus terdiri dari butir-butir
yang tajam dan keras serta bersifat kekal, agregat halus harus bersih dan
tidak boleh mengandung lumpur lebih 5 % (terhadap berat kering) serta
memenuhi gradasi yang baik. Pasir laut tidak boleh dipergunakan. Agregat
halus harus terdiri dari butir-butir yang beraneka ragam besarnya dan apabila
diayak harus memenuhi syarat sebagai berikut :
c. Agregat Kasar
Ukuran besar butir nominal maksimum agregat kasar harus tidak melebihi
1/5 jarak terkecil antara bidang samping dari cetakan, atau 1/3 dari tebal
pelat, atau ¾ jarak bersih minimum antar batang tulangan, berkas batang
tulangan atau tendon pratekan atau 30 mm. Gradasi dari agregat tersebut
secara keseluruhan harus sesuai dengan yang disyaratkan oleh SNI 8321-
2016 atau ASTM agar tidak terjadinya sarang kerikil atau rongga dengan
ketentuan sebagai berikut:
d. Air
Air untuk pembuatan dan perawatan beton-beton harus air bersih (yang
dapat diminum) dan tidak boleh mengandung minyak, asam, alkohol, garam
garam dan bahan-bahan lain yang dapat merusak beton/tulangan baja.
e. Besi Tulangan
- Baja tulangan yang dipakai adalah tulangan BJTS 280 – ukuran 10 mm
(ujung warna hitam) dan BJTS 420B (ujung warna merah) – ukuran S 16
– 19 mm dengan toleransi ukuran dan diameter ± 0,5 mm atau ± 5%
sesuai dengan SNI 2052-2017 serta harus disetujui oleh Konsultan
Pengawas/ MK. Pelaksana harus melaksanakan Uji Tarik besi tulangan
yang akan dipakai/digunakan, ke lembaga penerbitan bahan yang diakui
atas biaya Pelaksana.
- Besi Tulangan untuk plat lantai adalah Wiremesh M-7 (15/15) yang
digunakan harus ber SNI.
- Ukuran besi/ baja tulangan harus seperti dalam gambar, penggantian
dengan diameter lain, hanya diperkenankan atas persetujuan tertulis oleh
Direksi. Bila penggantian dapat disetujui maka luas penampang yang
diperlukan tidak boleh kurang dari tulangan yang tersebut dalam gambar
atau perhitungan. Segala biaya yang ditambah oleh pengganti tulangan
terhadap yang digambar, sejauh bukan kesalahan gambar adalah
tanggung jawab Pelaksana.
- Semua baja tulangan harus disimpan yang bebas lembab, dipisahkan
sesuai dengan diameter serta asal pembelian, semua baja tulangan harus
dilindungi terhadap segala macam kotoran dan minyak serta sejauh
mungkin dihindarkan terhadap pengaruh garam kuat.
f. Pekerjaan Bekisting
- Bekisting untuk plat lantai menggunakan material floordeck (bondek)
dengan ketebalan minimal 0.75 mm
- Bekisting selain floordeck harus memakai multipleks 12 mm atau papan
kayu tebal 3 cm dan kayu klas II yang cukup kering dan sesuai dengan
finishing yang diminta menurut bentuk, garis ketinggian dan dimensi dari
beton sebagaimana diperlihatkan dalam gambar arsitektur. Bekisting
harus cukup untuk menahan getaran vibrator atau kejutan-kejutan lain
yang diterima, tanpa berubah bentuk.
- Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang
telah ditetapkan/yang diperlukan dalam gambar.
- Acuan harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-perkuatan,
sehingga cukup kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk dan
kedudukannya selama pengecoran dilakukan.
- Acuan harus rapat (tidak bocor), permukaannya licin, bebas dari kotoran-
kotoran (serbuk gergaji), potongan kayu, tanah/lumpur dan sebagainya,
sebelum pengecoran dilakukan dan harus mudah dibongkar tanpa
merusak permukaan beton.
- Pembongkaran bekisting hanya boleh, dilakukan dengan ijin tertulis dari
Konsultan MK/ Pengawas.
3.5. Pekerjaan Pembesian
- Besi yang dipakai harus lurus dengan jarak sejajar antara besi yang satu
dengan yang lainnya (sesual gambar kerja).
- Sambungan besi harus mempunyai panjang yang cukup minimum
sepanjang yang disyaratkan.
- Pengikat besi dengan begel harus benar-benar kuat jangan sampai
menimbulkan perubahan pada waktu pengecoran dan semua silangan besi
utama dengan begel harus diikat kuat-kuat dengan kawat berukuran
minimum diameter 1 mm.
- Untuk membuat selimut beton, jarak besi dengan bekisting harus dijaga,
jangan sampai menempel, untuk itu perlu dipasang beton deking sesuai
dengan tebal selimut beton yang disyaratkan dalam SK.SNI.
- Besi stek yang dibuat harus diikat ke tulangan.
- Batang-batang tulangan harus disimpan dan tidak menyentuh tanah.
- Timbunan batang-batang besi untuk waktu lama di udara terbuka harus
dicegah.
3.6. Adukan Beton
a. Adukan beton yang dibuat setempat (site Mixing) harus memenuhi syarat –
syarat:
1. Semen diukur menurut volume
2. Aggregat diukur menurut volume
3. Pasir diukur menurut volume
4. Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin pengaduk
5. Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah berada dalam mesin
pengaduk.
6. Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan
lebih dahulu sebelum adukan beton yang baru dimulai.
7. Adukan beton harus memenuhi syarat – syarat Peraturan Beton Indonesia.
Beton harus mempunyai kekuatan K-250 dan K-300 untuk kontruksi
utama dimana sesuai yang dipersyaratkan dalam gambar kerja.
8. Penyedia diharuskan membuat adukan percobaan (trial mixes),
percobaan tersebut harus dilakukan untuk menentukan komposisi adukan
yang akan dipakai pada pekerjaan beton selanjutnya.
b. Beton adukan Readymix
1. Semua beton redymix harus disupply dari perusahaan yang disetujui oleh
Direksi.
2. Beton ready mix harus dicor pada tempatnya dalam waktu max. 2 jam
dihitung dari mulai truck mixer keluar dari plan sampai keluar dari proyek.
3. Penyedia bertanggungjawab atas semua hasil pengecoran readymix.
4. Pengawas / pihak Direksi berhak mengganti perusahaan readymix atau
menghentikannya readymix jika dianggap tidak memenuhi syarat – syarat
dari spesifikasi.
Konstruksi Beton Struktur, menggunakan mutu beton yang sesuai pada
gambar kerja, dengan ketentuan :
* Agregat Halus/Pasir Beton
* gradasi max. 4 mm = 2 %
* gradasi min. > 0.35 mm
* Agregat Kasar/Kerikil (Koral)
* gradasi max. 31.5 mm
* gradasi min. > 4 mm
*Syarat Pemanfaatan Material
* Pasir diayak dan dicuci
* Batu pecah diayak dan harus bebas dari kotoran.
*Cara Pelaksanaan
* Bagian konstruksi yang akan discor harus merupakan bagian konstruksi
yang sudah diakui kebenarannya oleh Pihak Direksi tentang bentuk,
ukuran, pembesian, bekisting dan pembersihan.
* Pengecoran dilaksanakan dengan metode beton molen.
1. Aggregat dicampur dalam beton molen.
2. Komposisi campuran semen, pasir, dan batu pecah (koral) menurut
ketentuan yang telah dipersyaratkan (mix. Design), mutu yang
dipersyaratkan.
3. Mortar beton, dituangkan pada acuan beton yang telah disiapkan dan
dipadatkan dengan menggunakan Vibrator Concrete.
3.7. Pengujian Mutu Beton
a. Pengawas dapat melakukan meode uji kuat tekan beton dengan alat palu
sesuai dengan SNI 03-4430-1997
b. Pengawas berhak meminta setiap saat kepada Penyedia untuk membuat
kubus coba atau silinder coba dari adukan beton yang dibuat.
c. Cetakan kubus coba atau silinder harus berbentuk bujursangkar atau
silinder dalam segala arah, dan memenuhi syarat – syarat dalam SNI 4810-
2013 dan SNI 2458-2018
d. Semua biaya untuk pembuatan dan percobaan menjadi tanggungjawab
Penyedia.
e. Kubus coba atau silinder coba harus ditandai untuk identifikasi dengan suatu
code yang dapat menunjukkan tanggal percobaan, pembuatan adukan
struktur yang bersangkutan.
f. Laporan hasil percobaan harus diserahkan kepada pengawas segera
setelah selesai percobaan, dengan mencantumkan besarnya kekuatan
karakteristik, deviasi standar, campuran adukan dan berat kubus coba
tersebut.
g. Percobaan – percobaan ini harus memenuhi syarat – syarat dalam peraturan
beton Indonesia dalam SNI beton terkait uji kuat dan lentur beton.
3.8. Pengecoran Beton
a. Sebelum melaksnakan pekerjaan pengecoran beton, terlebih dahulu
memberitahukan pengawas dan mendapat persetujuan, jika tidak ada
persetujuan pengawas, maka Penyedia dapat diperintahkan untuk
menyingkirkan / membongkar beton yang sudah dicor tanpa persetujuan,
atas biaya Penyedia sendiri.
b. Beton bertulang dan beton tak bertulang dicor dilokasi kerja dengan alat
pengaduk/pencampur beton secara mekanikal(mesin), dan semua
pekerjaan beton dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja di lapangan.
c. Adukan beton harus secepatnya dibawa ke tempat pengecoran dengan
menggunakan cara yang seperaktis mungkin, sehingga tidak memungkinkan
adanya pengendapan aggregat dan tercampurnya kotoran – kotoran atau
bahan – bahan lain dari luar.
d. Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk dimulai sebelum pemasangan
bekisting dan besi selesai diperiksa oleh dan mendapat persetujuan
pengawas/ pihak Direksi.
e. Pengecoran dilakukan secara terus menerus. Adukan yang tidak dicor dalam
waktu lebih dari 15 menit setelah keluar dari mesin adukan beton dan juga
adukan yang tumpah selama pengangkutan tidak diperkenankan dipakai
lagi.
f. Pada pengecoran baru (sambungan antara yang lama dan beton baru) maka
permukaan beton lama terlebih dahulu dibersihkan dan dikasarkan sampai
aggergat kasar tampak, kemudian disiram dengan air semen.
3.9. Perawatan Dan Perlindungan Beton
a. Beton harus dilindungi selama berlangsungnya proses pengerasan terhadap
matahari, pengeringan oleh angin, hujan atau aliran air dan pengerasan
mekanis atau pengeringan sebelum waktunya.
b. Semua permukaan beton yang terbuka dijaga tetap basah selama 14 hari
dengan menyemprotkan air atau mengenai dengan air pada permukaan
beton tersebut.
3.10. Pemasangan Alat – Alat Di Dalam Beton
a. Penyedia tidak dibenarkan untuk membobok, membuat lubang atau
memotong konstruksi beton yang sudah jadi tanpa sepengetahuan dan
seizin pengawas.
b. Ukuran dan pembuatan lubang, pemasangan alat – alat di dalam beton,
pemasangan sparing dan sebagainya harus menurut petunjuk – petunjuk
pengawas.
3.11. Kolom Praktis dan Ring Balok untuk Dinding
Setiap dinding yang bertemu dengan kolom harus diberikan penjangkaran
dengan jarak antara 60 cm, panjang jangkar minimum 60 cm di bagian dimana
bagian yang tertanam dalam bata dan kolom masing-masing 30 cm dan
berdiameter 10 mm
BAB 4
PEKERJAAN ARSITEKTUR
PASAL 1
PEKERJAAN PASANGAN DINDING
1.1. Pasangan Bata Ringan
1.1.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pasangan bata ringan ini meliputi pekerjaan dinding bangunan
dan seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar dan sesuai
petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas.
1.1.2. Persyaratan Bahan
Beton ringan aerasi terbuat dari bahan baku pasir kuarsa, kapur, semen,
dan bahan pengembang yang dikategorikan sebagai bahan-bahan untuk
beton ringan. Dihindarkan adanya cacat cacat pada bidang bata.
Persyaratan bata ringan harus memenuhi persyaratan DIN (Deutch
Indrustrie Norm) atau dengan syarat-syarat sebagai berikut :
a. Bahan terbuat dari beton ringan/Autoclaved Aerated Concrete (AAC)
b. Bata ringan harus satu pabrik, satu ukuran, satu warna, satu kualitas.
c. Ukuran yang digunakan :
- Panjang 60 cm, tinggi 200 cm, tebal 100 cm untuk dinding 1/2
batu
- Panjang 60 cm, tinggi 200 cm, tebal 125 cm untuk dinding
1batu/tahan api
1.1.3. Langkah Pelaksanaan
- Seluruh dinding dari pasangan bata dengan campuran adukan 1 PC : 4
pasir pasang, kecuali pasangan bata semen trasram.
- Untuk dinding trasram/kedap air dengan campuran adukan 1 PC : 2
pasir pasang, yakni untuk sekeliling dinding ruang-ruang septictank
serta pasangan bata di bawah permukaan tanah.
- Sebelum dipasang bata harus dibasahi dengan air secukupnya
sehingga dapat melekat dengan sempurna.
- Pasangan tembok batu ringan harus dipasang dengan hubungan
(verband) yang baik tegak lurus siku dan rata. Pemasangan dinding bata
dilakukan bertahap, setiap tahap maximum 1 meter tinggi per harinya,.
Bidang dinding bata tebal ½ batu yang luasnya maksimal 12 m2 harus
ditambahkan kolom dan balok penguat praktis dengan kolom ukuran 13
x 13 cm. dari tulangan pokok 4 diameter minimal 12 mm. beugel diameter
8.
- Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian
pekerjaan beton harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 10
mm jarak 75 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian
pekerjaan beton dan bagian yang tertanam dalam pasangan bata
sekurang-kurangnya 30 cm, kecuali bila satu dan lain hal ditentukan lain
oleh Direksi / Konsultan Pengawas.
- Tidak diperkenankan memasang bata yang patah dua melebihi dari 5%.
Bata yang patah lebih dari dua tidak boleh digunakan.
- Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapih dan benar-benar tegak
lurus terhadap lantai serta merupakan bidang rata.
- Lubang untuk alat-alat listrik dan pipa yang ditanam didalam dinding,
harus dibuat pahatan secukupnya pada pasangan bata (sebelum
diplester). Pahatan tersebut setelah dipasang pipa/plat, harus ditutup
dengan adukan plesteran yang dilaksanakan secara sempurna,
dikerjakan bersama-sama dengan plesteran seluruh bidang tembok.
PASAL 2
PEKERJAAN PLESTERAN DINDING
2. 1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan meliputi pekerjaan plesteran dan acian pada dinding
bangunan (yang terdiri dari pasangan dinding hebel, batu bata, dan Beton), yang
dinyatakan dalam gambar.
2. 2. Persyaratan Bahan
a. Pasir pasang
Pasir yang digunakan harus bersih, bebas dari segala macam kotoran, baik
dari bahan organis dan alkalis maupun lumpur, tanah karang, garam./basa
dan sebagainya sesuai dengan syarat-syarat dalam SNI 03-6820-2002.
b. Semen
- Semua Semen/ Mortar yang digunakan harus berasal dari pabrik yang
menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan dan bersetifikat eco labelling
(mempunyai ISO 14001).
- Untuk bahan plesteran dan acian yang menggunakan dinding Hebel
menggunakan mortar siap pakai/ semen instan yang berasal dari 1 jenis
pabrik/ merk dengan bahan acian.
- Untuk bahan acian yang menggunakan dinding Hebel menggunakan
mortar acian yang berasal dari 1 jenis pabrik/ merk dengan bahan
plesteran.
c. Untuk bahan plesteran dan acian pasangan batu bata menggunakan portland
cement (PC) yang biasa digunakan untuk konstruksi beton.
d. Air harus harus air bersih dan tidak boleh mengandung minyak, asam, alkohol,
garam garam dan bahan-bahan lain yang dapat merusak plesteran dinding.
2.3. Langkah Pelaksanaan
a. Seluruh dinding dari pasangan bata dengan campuran adukan 1 PC : 4 pasir
pasang, kecuali pasangan bata semen trasram.
b. Untuk dinding kedap air pada pasangan batu bata dengan campuran adukan
1 PC : 2 pasir pasang.
c. Untuk pekerjaan pasangan dinding hebel dan beton menggunakan mortar siap
pakai dengan campuran yang disesuaikan dengan pesyaratan bahan
tersebut.
d. Persiapan dan Pembersihan Permukaan.
Semua permukaan yang akan menerima plesteran harus bersih, bebas dari
serpihan karbon lepas dan bahan lainnya yang mengganggu.
Untuk beton sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan dari sisa-
sisa bekisting dan kemudian diketrek (scrath) terlebih dahulu dan semua
lubang-lubang bekas pengikat bekisting atau form tie harus tertutup aduk
plester.
Pekerjaan plesteran hanya diperkenankan setelah selesainya
pemasangan instalasi listrik dan plumbing dan seluruh bagian yang akan
menerima plesteran telah terlindung di bawah atap. Permukaan yang akan
diplester harus telah berusia tidak kurang dari dua minggu. Bidang
permukaan tersebut harus disiram air terlebih dahulu dengan air hingga
jenuh dan siar telah dikerok sedalam 10 mm dan dibersihkan.
e. Pemasangan.
Pekerjaan plesteran dapat dimulai setelah pekerjaan persiapan dan
pembersihan selesai.
Untuk memperoleh permukaan yang rapi dan sempurna, bidang plesteran
dibagi – bagi dengan kepala plesteran yang dipasangi kelos – kelos
sementara dari kayu/bambu.
Kepala plesteran dibuat pada setiap jarak 100 cm, dipasang tegak dengan
menggunakan kepingan kayu lapis tebal 6 mm untuk patokan kerataan
bidang.
Setelah kepala plesteran diperiksa kesikuannya dan kerataannya,
permukaan dinding baru dapat ditutup dengan plesteran sampai rata dan
tidak kepingan – kepingan kayu yang tertinggal dalam plesteran.
Seluruh permukaan plesteran harus rata dan rapi, kecuali bila pasangan
akan dilapis dengan bahan lain.
f. Tali air (naad) selebar 4 mm digunakan pada bagian-bagian pertemuan
dengan bukaan dinding atau bagian lain yang ditentukan dalam Gambar Kerja.
g. Ketebalan Plesteran.
- Tebal plesteran 10–25 mm, kecuali bila dinyatakan lain dalam Gambar
Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan/ Direksi. Jika ketebalan
melebihi 1,5 cm harus diberi kawat ayam untuk membantu dan
memperkuat daya lekat dari plesterannya pada bagian pekerjaan yang
diijinkan Direksi.
- Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau
cembung bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 meter, jika
melebihi, Penyedia berkewajiban memperbaikinya dengan biaya atas
tanggungan Penyedia.
h. Pengacian.
- Pengacian dilakukan setelah plesteran disiram air sampai jenuh sehingga
plesteran menjadi rata, halus, tidak ada bagian yang bergelombang, tidak
ada bagian yang retak dan setelah plesteran berumur 8 (delapan) hari atau
sudah kering betul.
- Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai dilakukan, Penyedia harus
selalu menyiram bagian permukaan yang diaci dengan air sampai jenuh,
sekurang–kurangnya dua kali setiap harinya.
i. Pemeriksaan dan Pengujian.
- Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik,
plesteran/acian harus dibongkar kembali dan diperbaki sampai dinyatakan
dapat diterima oleh Direksi/ dengan biaya atas tanggungan Penyedia.
- Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum
plesteran/acian berumur lebih dari 2 minggu.
PASAL 3
PEKERJAAN DINDING KERAMIK
3. 1. Lingkup Pekerjaan
- Pekerjaan meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu lainnya untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan yang bermutu
baik.
- Pekerjaan dinding keramik ini meliputi seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Konsultan
MK/Konsultan Pengawas.
3. 2. Syarat- Syarat Bahan
- Dinding Keramik yang digunakan :
- Jenis : Ceramic Tile
- Ukuran : 25 x 50 cm atau sesuai gambar
perencanaan maupun shop drawing.
- Finishing Permukaan : Polished - Warna
- Ketebalan : Minimum 6 mm.
- Bahan Pengisi siar : Grout semen warna
- Bahan Perekat : Adukan 1 PC : 3 Pasir ditambahkan perekat.
- Warna/texture : Ditentukan kemudian.
- Keramik dinding yang digunakan adalah kualitas baik dan sesuai dengan
gambar kerja dan telah disetujui oleh Direksi/ Konsultan Pengawas.
- Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contohnya kepada Direksi/ Konsultan Pengawas.
- Penyedia harus menyediakan material keramik cadangan untuk perawatan
disertai dengan type dan lokasi pemasangannya.
3. 3. Lingkup Pelaksanaan
- Pada permukaan dinding beton/bata merah yang ada, keramik dapat
langsung diletakkan, dengan menggunakan perekat spesi 1 PC : 2 Pasir,
diaduk baik memakai larutan supercement, jumlah pemakaian adalah 10 %
dari berat semen yang dipakai dengan tebal adukan tidak lebih dari 1,5 cm
atau bahan perekat khusus, dengan memperhatikan sehingga mendapatkan
ketebalan dinding seperti tertera pada gambar.
- Keramik yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, warna,
motif tiap keramik harus sama tidak boleh retak, gompak atau cacat lainnya.
- Pemotongan keramik harus menggunakan alat potong khusus untuk itu,
sesuai petunjuk pabrik.
- Sebelum keramik dipasang, keramik terlebih dahulu harus direndam air
sampai jenuh.
- Pola keramik harus memperhatikan ukuran/letak dan semua peralatan yang
akan terpasang di dinding : Exhaust fan, panel, stop kontak, lemari gantung,
stretcherguard dan lain-lain yang tertera di dalam gambar.
- Pengaturan pola warna keramik sesuai gambar dan harus disetujui oleh
Konsultan MK.
- Ketinggian peil tepi atas pola keramik disesuaikan gambar.
- Awal pemasangan keramik pada dinding dan ke mana sisa ukuran harus
ditentukan, harus dibicarakan terlebih dahulu dengan Konsultan MK/Konsultan
Pengawas sebelum pekerjaan pemasangan dimulai.
- Bidang dinding keramik harus benar-benar rata, garis-garis siar harus benar-
benar lurus. Siar arah horizontal pada dinding yang berbeda ketinggian peil
lantainya harus merupakan satu garis lurus.
- Keramik harus disusun menurut garis-garis lurus dengan siar 4-5 mm setiap
perpotongan siar harus membentuk dua garis tegak lurus. Siar-siar keramik
diisi dengan bahan pengisi siar sehingga membentuk setengah lingkaran
seperti yang disebutkan dalam persyaratan bahan dan warnanya akan
ditentukan kemudian.
- Pembersihan permukaan ubin dari sisa-sisa adukan semen hanya boleh
dilakukan dengan menggunakan cairan pembersih untuk keramik seperti
“Forstex” buatan Yuri atau sejenis.
- Nat-nat pada pemasangan keramik harus diisi dengan bahan grout semen
warna.
PASAL 4
PEKERJAAN LANTAI
4. 1. Pekerjaan Sub Lantai/ Rabat Beton
4.1.1. Lingkup Pekerjaan
- Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam
terlaksananya pekerjaan ini sehingga dapat diperoleh hasil pekerjaan
yang baik.
- Pekerjaan sub lantai ini meliputi seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar sebagai alas lantai finishing.
4.1.2. Persyaratan Bahan
- Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan-
persyaratan yang berlaku seperti SNI 03-6861.1-2002.
- Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya kepada Konsultan MK untuk disetujui.
- Penggunaan Semen yang digunakan harus berasal dari pabrik yang
menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan (bersertifikar ISO 14001).
4.1.3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
- Kualitas mutu untuk rabat beton adalah K-100 atau fc. 2.4 Mpa.
- Untuk pasangan yang langsung di atas tanah, tanah yang akan
dipasang sub-lantai harus dipadatkan untuk mendapatkan
permukaan yang rata dan padat sehingga diperoleh daya dukung
tanah yang maksimum, pemadatan dipergunakan alat timbris.
- Pasir urug bawah lantai yang disyaratkan harus merupakan
permukaan yang keras, bersih dan bebas alkali, asam maupun
bahan organik lainnya yang dapat mengurangi mutu pasangan.
Tebal lapisan pasir urug yang disyaratkan minimum 10 cm atau
sesuai gambar, disiram air dan ditimbris sehingga diperoleh
kepadatan yang maksimal.
- Diatas pasir urug dilakukan pekerjaan lantai kerja atau sub-lantai
setebal 5 cm atau sesuai yang ditunjukkan dalam gambar detail
dengan campuran 1 PC : 3 pasir : 5 koral.
- Untuk pasangan di atas pelat beton (lantai tingkat), pelat beton diberi
lapisan plester (screed) campuran 1 PC : 2 pasir setebal minimum 2
cm dengan memperhatikan kemiringan lantai, terutama di daerah
basah dan teras.
- Lantai kerja atau sub lantai beton tumbuk di atas lantai dasar
permukaannya harus dibuat benar-benar rata, dengan
memperhatikan kemiringan lantai di daerah basah dan teras.
4. 2. Pekerjaan Lantai Keramik
4.2.1. Lingkup Pekerjaan
- Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam
terlaksananya pekerjaan ini sehingga dapat diperoleh hasil pekerjaan
yang baik.
- Pasangan lantai keramik ini dipasang pada seluruh detail yang
disebutkan/ ditunjukkan dalam gambar, berikut plint dan nosing
tangga.
4.2.2. Syarat- Syarat Bahan
- Lantai Keramik yang digunakan :
- Jenis : Ceramic Tile
- Ukuran : 50 x 50 cm
plint 10 x 50 cm
Stop noising pada tangga 10 x 50 cm
atau sesuai gambar perencanaan
maupun shop drawing.
- Finishing Permukaan : Unpolished/ Kasar
- Ketebalan : Minimum 6 mm.
- Bahan Pengisi siar : Grout semen warna
- Bahan Perekat : Adukan 1 PC : 3 Pasir ditambahkan
perekat.
- Warna/texture : Ditentukan kemudian.
- Guiding Block untuk difabel ukuran 30 cm x 30 cm, setara Kualitas
beton K-300.
- Penggunaan Semen yang digunakan harus berasal dari pabrik yang
menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan (bersertifikar ISO 14001).
- Semen Portland, pasir dan air harus memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan pada pasal “beton bertulang”.
- Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan
ASTM dan SNI ISO 13006-2010.
- Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contohnya dan disetujui oleh Direksi/ Konsultan Pengawas.
- Penyedia harus menyediakan material keramik cadangan untuk
perawatan disertai dengan type dan lokasi pemasangannya.
4.2.3. Lingkup Pelaksanaan
- Sebelum dimulai pekerjaan Penyedia diwajibkan membuat shop
drawing mengenai pola keramik.
- Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat
dan bernoda.
- Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih
(tidak mengandung asam alkali) sampai jenuh.
- Hasil pemasangan lantai keramik harus merupakan bidang
permukaan yang benar-benar rata, tidak bergelombang, dengan
memperhatikan kemiringan di daerah basah dan teras.
- Adukan pasangan/ pengikat dengan aduk campuran 1 PC : 3 pasir
pasang dengan tebal maksimum 5 mm dan ditambah bahan perekat
seperti yang disyaratkan atau dapat pula digunakan acian PC murni
dan ditambah bahan perekat.
- Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-siar),
harus sama lebarnya, maksimum 3 mm yang membentuk garis-garis
sejajar dan lurus yang sama lebaran sama dalamnya untuk siar-siar
yang berpotongan harus membentuk sudut siku yang saling
berpotongan tegak lurus sesamanya.
- Siar-siar diisi dengan bahan pengisi siar yang bermutu baik, dari bahan
seperti yang telah disyaratkan diatas, warna keramik yang akan
dipasang.
- Pelaksanaan pemasangan harus sedemikian rupa hingga :
Seluruh bagian di bawah ubin terisi penuh dengan mortar spesi
hingga tidak terdapat rongga udara terjebak di bawah ubin.
Menghasilkan bidang lantai yang benar-benar datar dan rata air,
kecuali untuk bagian-bagian lantai pada daerah basah yang
dikehendaki miring harus menghasilkan bidang miring sempurna
yang dapat mengalirkan air hingga kering ke lubang-lubang lantai
(avour).
- Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam
noda pada permukaan keramik, hingga betul-betul bersih.
- Setiap pemasangan keramik keramik seluas 8 m2 harus diberi celah
mulai yang terdiri dari penutup celah yang ditumpu dengan batang
penyangga berupa polystyrene atau polyethylene. Lebar celah mulai
harus sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja atau sesuai pengarahan
dari Konsultan Pengawas.
- Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/ beban lain
selama 3 x 24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari
pekerjaan lain.
- Jika terdapat pemasangan keramik lantai yang tidak sesuai dengan
spesifikasi teknis ini, maka Penyedia bertanggung jawab mengganti
dan memperbaiki dengan biaya dibebankan oleh Penyedia sendiri.
PASAL 5
PEKERJAAN ATAP
5.1. Lingkup Pekerjaan
- Pekerjaan atap terdiri pekerjaan rangka atap baja IWF untuk semua rangka
atap dan penutup atap menggunakan atap menggunakan Almunium spandek
zincalume, kecuali atap Gedung Kantor dan Asrama menggunakan Atap
Metal Roof berpasir.
- Pekerjaan atap ini meliputi penyediaan dan pendayagunaan semua tenaga
kerja, bahan-bahan, peralatan dan perlengkapan dan hal lainnya sehingga
pekerjaan ini didapat hasil yang baik.
5.2. Syarat- Syarat Bahan
- Persyaratan bahan mengacu kepada SNI 6764-2016 tentang Spesifikasi baja
karbon structural (ASTM A36/ A36M-12, IDT) dan SNI 8306-2016 tentang
Spesifikasi baja struktural kekuatan tinggi dengan paduan rendah columbium
vanadium (ASTM A572/A572M-13A, IDT).
- Rangka atap pipa baja bulat harus berkualitas baik, diperkuat dengan baut.
Pekerjaan tersebut harus dilaksanakan menurut gambar kerja dan aturan -
aturan sebagaimana lazimnya digunakan dalam teknik bangunan. Ukuran-
ukuran profil yang digunakan, harus sesuai dengan ukuran yang tercantum
pada gambar kerja.
Profil Material:
- Baja profil yang digunakan adalah BJ 37. FY 240 FU 370 dengan bentuk
dan ukuran sesuai yang tertera pada gambar.
- Tiang menggunakan H beam ukuran 300.300.8.12 mm.
- Plat baja untuk base plate tebal 10 mm, plat rafter tebal 8 mm, dan tambak
gording tebal 6 mm.
- Material penutup atap menggunakan bahan yang ramah lingkungan dengan
tidak menggunakan bahan asbestos atau memiliki sertifikat ISO 14001 / ISO
14025.
- Material penutup atap
- menggunakan bahan Metal Sheet Zincalume (Plat baja lapis seng
aluminium) berwarna yang membentuk lembar seng gelombang sesuai
gambar perencana. Produksi Bluescope atau yang setara. Ketebalan
minimal 0,35 mm, type Trimdeck.
- Menggunakan atap transparan tebal 0.8 mm dengan koefisien light
transmission maks. 50% dan dan heat transmission maks. 3% setara Solar
Tuff type Opal.
- Lapisan Peredam Panas Atap
- Aluminium Foil tebal 4 mm, setara xp- foil
- Glass Woll, density 16 kg per meter kubik (m3) ukuran 1,2 meter x 30 m
dengan tebal 4 cm.
- Aksesoris Atap
- jalusi miring berbahan aluminium tebal minimal 1,3 mm dengan lebar 15
cm tanpa finishing cat.
- Plat perforated metal tebal 3 mm ukuran lubang 2 mm.
5.3. Pelaksanaan Pekerjaan
- Semua pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga berpengalaman sesuai
rekomendasi produsen pembuat bahan zincalume penutup atap, dan dengan
standard pengerjaan yang telah disetujui oleh Direksi/Pengawas proyek.
- Pemasangan sambungan harus tepat tanpa celah.
- Semua detail pertemuan harus rata dan bersih dari cacat-cacat yang
mempengaruhi permukaan.
- Pemasangan harus sesuai dengan gambar rancangan pelaksanaan dan
persyaratan teknis yang benar.
- Pemasangan atap harus tepat dan rapi sesuai dipersyaratkan pabrik pembuat
dan sesuai gambar rancangan pelaksanaan.
- Apabila terdapat bagian yang tidak rata dari pemasangan rangka atap maka
penutup atap tersebut tidak diperkenankan untuk dipasang.
- Penutup atap harus dipasang dengan baik, dimulai dari bagian tepi bawah
menuju ke atas sesuai kemiringan atap yang ditunjukkan dalam Gambar
Kerja.
- Pemasangan atap ini harus mengikuti kemiringan dan kerataan rangka atap
sehingga sesuai dengan gambar kerja atau sesuai dengan petunjuk
Direksi/Pengawas.
- Penyelesaian bubungan/nok, harus dipasang rata.
- Pemasangan nok yang tidak rata atau berombak harus dibongkar dan
diperbaiki atas biaya sendiri.
- Setiap kali selesai pemasangan penutup atap dalam 1 hari, Penyedia harus
membersihkan permukaan bidang atap yang sudah terpasang dari semua
kotoran sisa pelaksanaan pekerjaan maupun dari kotoran-kotoran lain yang
melekat.
- Pekerjaan pengelasan dan sambungan rangka baja
- Pekerjaan sambungan dilakukan dengan baut dan las sesuai gambar.
- Posisi lubang-lubang baut harus benar-benar tepat dan sesuai dengan
diameter baut. Jika tidak disebutkan secara khusus di dalam gambar,
maka diameter lubang baut maksimal 1.60 mm (1/16 inci) lebih besar dari
diameter baut. Penyedia tidak boleh membuat lubang baru di lapangan
tanpa seijin Konsultan Pengawas.
- Setiap pengencangan baut harus dilakukan sampai mencapai gaya tarik
baut sesuai dengan spesifikasi AISC. Pelaksanaannya harus diawasi
secara langsung oleh Konsultan Pengawas.
- Panjang baut harus sedemikian rupa, sehingga setelah dikencangkan
masih dapat paling sedikit 4 ulir yang menonjol pada permukaan, tanpa
menimbulkan kerusakan pada ulir baut tersebut. Panjang baut yang tidak
memenuhi syarat ini harus diganti dan tidak boleh digunakan.
- Pengelasan harus dilaksanakan sesuai AWS atau AISC Specification dan
baru dapat dilaksanakan setelah mendapatkan ijin tertulis dari Konsultan
Pengawas. Pengelasan harus dilakukan dengan las listrik, bukan dengan las
karbit.
- Kawat las yang dipakai adalah harus dari produk yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas. Ukuran kawat las disesuaikan dengan tebal
pengelasan.
- Penyedia harus menyediakan tukang las yang berpengalaman dengan
hasil pengalaman yang baik dalam dalam melaksanakan konstrksi baja
sejenis. Hal ini harus dibuktikan dengan menunjukkan sertifikat yang
masih berlaku.
- Untuk memudahkan pelaksanaan serta mendapatkan mutu pengelasan
yang baik, maka pada dasarnya semua pekerjaan pengelasan harus
dilakukan di bengkel. Bila akan mengadakan pengelasan lapangan harus
seijin tertulis dari Konsultan Pengawas.
- Pekerjaan Pengelasan harus dikerjakan dengan rapi, tanpa menimbulkan
kerusakan-kerusakan pada bahan bajanya. Pengelasan harus menjamin
pengakhiran yang rata dari cairan elektroda tersebut. Permukaan dari
daerah yang akan dilas harus bersih dan bebas dari kotoran, cat minyak
dan karat.
- Pemberhentian pengelasan harus pada tempat yang ditentukan dan
dijamin tidak akan berputar atau membengkok. Setelah pengelasan, sisa-
sisa/kerak las harus dibersihkan dengan baik (wire, brush, ampelas).
Cacat pada pengelasan harus dipotong dan dilas kembali atas tanggung
jawab Penyedia.
- Fabrikasi
- Selama proses fabrikasi Konsultan MK harus menempatkan staffnya
yang berpengalaman dalam fabrikasi baja secara penuh untuk
mengawasi pelaksanaan fabrikasi di bengkel kerja Penyedia.
- Penyedia harus memberikan Fabrication Manual Procedure termasuk
Procedur Quality Control kepada Konsultan MK untuk disetujui.
- Fabrikasi dari elemen-elemen konstruksi baja harus dilaksanakan oleh
tukang- tukang yang berpengalaman dan diawasi oleh mandor-mandor
yang ahli dalam konstruksi baja.
- Semua elemen-elemen harus difabrikasi sesuai dengan ukuran-ukuran
dan/atau bentuk yang diinginkan tanpa menimbulkan distorsi-distorsi atau
kerusakankerusakan lainnya dengan memperhatikan persyaratan untuk
penanganan sambungan-sambungan serta las di lapangan dan
sebagainya.
- Pemotongan-pemotongan elemen-elemen harus dilaksanakan dengan
rapi dan pemotongan besi harus dilakukan dengan alat pemotong
(brender) atau gergaji besi. Pemotongan dengan mesin las sama sekali
tidak diperbolehkan.
- Baut penyambung dan Angkur.
- Penyedia harus melakukan pengujian terhadap baut pada laboratorium
yang disetujui oleh Konsultan MK, sebelum Penyedia memesan baut yang
akan dipakai.
- Jumlah baut yang diuji untuk masing-masing ukuran adalah minimum 3
(tiga) buah.
- Walaupun test baut tersebut memenuhi syarat, Konsultan MK berhak
untuk meminta diadakan uji baut lainnya dengan jumlah 1 (satu) baut dari
setiap 250 baut yang digunakan. Biaya pengujian baut tersebut
ditanggung oleh Penyedia.
- Posisi lubang-lubang baut harus benar-benar tepat dan sesuai dengan
diameter baut. Jika tidak disebutkan secara khusus di dalam gambar,
maka diameter lubang baut maksimal 1.60 mm (1/16 inci) lebih besar dari
diameter baut. Penyedia tidak boleh membuat lubang baru di lapangan
tanpa seijin Konsultan MK.
5.4. Toleransi dimensi, panjang dan kelurusan
- Toleransi dimensi
Dimensi yang tercantum di dalam gambar rencana adalah dimensi sesuai
dengan yang tertera di dalam tabel pabrik pembuat baja. Di dalam
pembuatan terjadi variasi yang menyebabkan terjadinya perbedaan dengan
dimensi rencana. Perbedaan terhadap panjang, lebar serta tebal diizinkan
sebesar harga terkecil antara 1/32 inci (0.75 mm) atau 5 % dari dimensi
rencana.
- Toleransi panjang.
Untuk elemen baja yang dipasang merangka satu terhadap lainnya, toleransi
panjang diizinkan sebesar 1/16 inci (1.50 mm) untuk elemen dengan panjang
kurang dari 9.00 meter dan sebesar 1/8 inci (3.00 mm) untuk panjang lebih
dari 9.00 meter.
- Toleransi kelurusan
Kelurusan dari elemen baja dibatasi sebesar 1/500 bentang di antara 2 titik
tumpunya, kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas.
5.5. Uji material
- Contoh Material.
Penyedia wajib menyediakan contoh material (baja, baut dan lain lain) untuk
diuji pada laboratorium yang disetujui oleh KP/ Konsultan MK. Segala biaya
pengujian harus termasuk di dalam penawaran yang diajukan.
- Uji pengelasan.
Apabila dianggap perlu oleh Konsultan MK, maka akan dilakukan testing pada
hasil pengelasan. Tipe dan jumlah test untuk pengelasan disesuaikan dengan
kebutuhan sesuai AWS serta dilakukan atas biaya Penyedia.
5.6. Metode Pengangkatan (Erection)
Secara mendasar urutan pekerjaan erection struktur baja terdiri dari empat tugas
utama:
- Memastikan pondasi memadai, aman dan telah siap untuk pekerjaan erection
dan install dibagian atasnya.
- Pengangkatan dan pemasangan (lifting & install) komponen yang dipasang
pada posisinya. Secara umum menggunakan alat angkat crane, namun bisa
juga jacking, dll.
- Menyelaraskan (alignment) struktur, terutama dengan memeriksa basis kolom
berjajar benar-benar tegak (plumb).
- Pemasangan dan pengencangan baut untuk mengamankan dan memberikan
kekakuan pada frame atau kerangka yang sedang dipasang.
Pekerjaan erection dilakukan dengan menggunakan alat utama yakni crane.
- Penggunaan crane pada pekerjaan erection maka ini mensyaratkan lahan
kerja harus memiliki kepadatan tanah yang memadai sebagai pijakan crane,
utamanya crane yang menggunakan outrigger. Kepadatan tanah akan
berdampak langsung terhadap kestabilan tanah saat crane berada diatasnya
terutama saat crane melakukan pekerjaannya. Masing-masing jenis crane
memiliki kekurangan dan kelebihan dalam penggunaannya. Jumlah crane
yang dibutuhkan disesuaikan dengan jumlah tonase baja struktur yang akan
di erection, tentunya mempertinbangkan ketersediaan lahannya juga.
PASAL 6
PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA
7.1. Pekerjaan Kusen, Pintu dan Jendela Aluminium
8.1.1. Lingkup Pekerjaan
- Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini penyediaan tenaga, bahan
material, peralatan, dan alat bantu lainnya sehingga dicapai hasil
pekerjaan yang baik dan sempurna.
- Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen aluminium, jendela aluminium,
pintu aluminium seperti yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar.
8.1.2. Persyaratan Bahan
- Bahan : Dari bahan aluminium framing system. buatan ex
PT. INDO – EXTRUSIONS, YKK atau setara.
- Bentuk profil : Sesuai shop drawing yang disetujui
Perencana/Pengawas.
- Warna profil : Unfinished
- Lebar profil : Kusen tebal minimal 1,3 mm, profil daun jendela dan
daun pintu disesuaikan dengan produk yang ada
atau pemakaian lebar bahan sesuai yang
ditunjukkan dalam gambar.
- Nilai Deformasi : Diijinkan maksimal 2 mm.
- Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan
syarat-syarat dari pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-
ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
- Konstruksi kusen aluminium yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan
dalam detail gambar termasuk bentuk dan ukurannya.
- Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil
test, minimum 100 kg/m².
- Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m³/hr dan terhadap
tekanan air 15 kg/m² yang harus disertai hasil test.
- Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu
sesuai dengan bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan,
kelengkungan dan pewarnaan yang dipersyaratkan.
- Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi
warna profil-profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada
waktu fabrikasi unit-unit, jendela, pintu partisi dan lain-lain, profil harus
diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit didapatkan warna
yang sama.
- Pekerjaan memotong, punch dan drill, dengan mesin harus
sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil yang telah dirangkai untuk
jendela, dinding dan pintu mempunyai toleransi ukuran sebagai
berikut :
Untuk tinggi dan lebar 1 mm
Untuk diagonal 2 mm.
- Accessories
- Sekrup dari stainless steel galvanized kepala tertanam, weather
strip dari vinyl, pengikat alat penggantung yang dihubungkan
dengan aluminium harus ditutup caulking dan sealant. Angkur-
angkur untuk rangka/kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal
2-3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari (13) mikron
sehingga dapat bergeser.
- Bahan finishing
Treatment untuk permukaan kusen jendela dan pintu yang
bersentuhan dengan bahan alkaline seperti beton, aduk atau plester
dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish dari laquer yang jernih
atau anti corrosive treatment dengan insulating varnish seperti
asphaltic varnish atau bahan insulation lainnya.
7.1.3. Langkah Pelaksanaan
- Contoh dan data teknis/brosur bahan yang akan digunakan harus
diserahkan terlebih dahulu kepada Direksi/Konsultan Pengawas untuk
disetujui sebelum digunakan di lokasi proyek.
- Sebelum memulai pelaksanaan Penyedia diwajibkan meneliti gambar-
gambar dan kondisi dilapangan (ukuran dan peil lubang dan membuat
contoh jadi untuk semua detail sambungan dan profil aluminum yang
berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain).
- Prioritas proses harus sudah siap sebelum pekerjaan dimulai dengan
membuat lengkap dahulu shop drawing dengan petunjuk Perencana
atau Direksi, meliputi gambar denah, lokasi, merk, kwalitas, bentuk dan
ukuran.
- Semua frame/ kusen baik untuk dinding, jendela dan pintu dikerjakan
secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi
lapangan agar hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.
- Pekerjaan pembuatan/penyetelan dan pemasangan kusen aluminium
beserta kaca harus dilaksanakan oleh Penyedia alumunium yang ahli
dalam bidangnya.
- Untuk mendapat hasil yang baik, pembuatan/penyetelan kusen
alumunium harus dilakukan di pabrik secara masimal dan dilapangan
tinggal pasang.
- Akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan
sekrup, rivet, stap dan harus cocok. Angkur-angkur untuk rangka/
kusen aluminium terbuat dari steel plate setebal 2-3 mm dan
ditempatkan pada interval 600 mm.
- Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti
karat/ stainless steel, sedemikian rupa, sehingga hair line dari tiap
sambungan harus kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap
air sebesar 1000 kg/ cm2. Celah antara kaca dan sistem kusen
aluminium harus ditutup oleh sealant.
- Disyaratkan bahwa kusen aluminium dilengkapi oleh kemungkinan-
kemungkinan sebagai berikut :
- Dapat menjadi kusen kaca mati (tidak bisa dibuka tutup).
- Dapat cocok dengan jendela geser, jendela putar, dan lain-lain.
- Sistem kusen dapat menampung pintu kaca frameless.
- Mempunyai accessories yang mampu mendukung kemungkinan
di atas.
- Sekeliling tepi kusen yang berbatasan dengan dinding harus diberi
backer rod dan sealant untuk kekedapan terhadap air dan suara.
- Pemasangan engsel pada kusen alumunium harus diberi tambahan
klos-klos kayu di bagian dalam profil kusen alumunium sebagai
perkuatan.
- Semua detail pertemuan harus runcing, halus dan rata bersih dari
goresan-goresan serta cacat-cacat yang mempengaruhi permukaan.
- Ketika pelaksanaan pekerjaan plesteran, pengecatan dinding dan bila
kusen telah terpasang maka kusen tersebut harus dilindungi agar
kusen tetap terjamin kebersihannya.
- Toleransi pemasangan kusen aluminium di satu sisi dinding adalah 10-
25 mm yang kemudian diisi dengan beton ringan/grout.
- Untuk fitting hard ware dan reinforcing material yang mana kusen
aluminium akan kontak dengan tembaga atau lainnya, maka
permukaan metal yang bersangkutan harus diberi lapisan chormium
untuk menghindari kontak korosi.
7.1.4. Garansi (Jaminan)
- Penyedia wajib memberikan garansi bahan selama 2 tahun. dan
garansi pemasangan selama 5 tahun, terhitung sejak selesainya masa
perawatan.
- Garansi bahan sebagai perlindungan kemungkinan terjadinya cacat
pewarnaan akibat dari proses powdercoating yang tidak sempurna dan
lain-lain, sedang garansi pemasangan sebagai perlindungan
kemungkinan terjadinya kebocoran udara & air akibat dari aplikasi yang
tidak sempurna.
PASAL 7
PEKERJAAN KACA
8.1. Lingkup Pekerjaan
- Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini penyediaan tenaga, bahan material,
peralatan, dan alat bantu lainnya sehingga dicapai hasil pekerjaan yang baik
dan sempurna.
- Meliputi fabrikasi dan instalasi seluruh penggunaan kaca pada jendela dan
bouvenlight yang dinyatakan dalam gambar menggunakan bahan kaca.
8.2. Syarat- Syarat Bahan
- Kaca polos dan kaca tempered harus merupakan lembaran kaca bening jenis
clear float glass yang datar dan ketebalannya merata, tanpa cacat dan dari
kualitas yang baik yang memenuhi ketentuan SNI 15-0047-2005.
- Ukuran dan ketebalan kaca tempered dan cleared adalah 6 – 12 mm, merk
Asahimas atau setara dan sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
- Kaca yang digunakan menggunakan Seluruh material yang akan digunakan
harus mendapatkan persetujuan oleh pihak Direksi/ Konsultan pengawas
sebelum digunakan di proyek.
8.3. Langkah Pelaksanaan
- Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian
dan syarat pekerjaan.
- Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian, sehingga diharapkan
dikerjakan oleh tukang yang ahli dalam bidangnya.
- Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Direksi/Konsultan
Pengawas, bahan yang telah tepasang harus dilindungi dari kerusakan dan
benturan, dan diberi tanda untuk mudah diketahui, tanda- tanda tidak boleh
menggunakan kapur. tanda-tanda harus dibuat dari potongan kertas yang
direkatkan dengan menggunakan lem aci.
- Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat
pemotong kaca khusus.
- Pemotongan kaca harus disesuaikan rangka, minimal 10 mm masuk kedalam
alur kaca pada kusen.
- Pembersihan kaca harus menggunakan kain katun yang lunak dengan
menggunakan cairan pembersih kaca .
- Hubungan kaca dengan kaca atau kaca dengan material lain tanpa melalui
kusen, harus diisi dengan lem silikon, warna transparant cara pemasangan
dan persiapan-persiapan pemasangan harus mengikuti petunjuk yang
dikeluarkan pabrik.
- Kaca harus tepasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan
retak dan pecah pada sealant tepinya, bebas dari segala noda dan bekas
goresan.
PASAL 8
PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
9.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan dan pemasangan semua alat
penggantung dan pengunci pada semua daun pintu dan jendela sesuai petunjuk
dalam Gambar Kerja dan atau Spesifikasi Teknis.
9.2. Prosedur Umum
a. Contoh
Contoh bahan beserta data teknis/brosur bahan alat penggantung dan
pengunci yang akan dipakai harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas
untuk disetujui, sebelum dibawa ke lokasi proyek.
b. Ketidaksesuaian.
Pengawas Lapangan berhak menolak bahan maupun pekerjaan yang tidak
memenuhi persyaratan dan Penyedia harus menggantinya dengan yang
sesuai. Segala hal yang diakibatkan karena hal di atas menjadi tanggung
jawab Penyedia.
9.3. Syarat- Syarat Bahan
- Kunci untuk semua pintu luar dan dalam (kecuali pintu KM/WC) dengan sistem
Master Key.
- Semua kunci-kunci tanam harus terpasang dengan kuat pada rangka daun
pintu. Dipasang setinggi 90 cm dari lantai atau sesuai petunjuk Pemberi
Tugas/ Manajemen Konstruksi.
- Engsel.
- Untuk pintu-pintu panel pada umumnya menggunakan engsel pintu merk
Dekson, Cisa, atau setara atau ditentukan kemudian
- Jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut beban berat
daun pintu, tiap engsel memikul maksimal 20 kg.
- Untuk pintu-pintu aluminium serta pintu panil menggunakan engsel lantai
(floor hinge) double action, dipasang dengan baik pada lantai, sehingga
terjamin kekuatan dan kerapihannya, dipasang sesuai dengan gambar
untuk itu.
- Untuk jendela digunakan engsel merk Dekson, Cisa atau setara.
- Untuk pintu-pintu besi dipakai engsel khusus untuk keperluan masing-
masing pintu, tiap engsel mampu memikul maksimal 60 kg atau
disesuaikan dengan berat pintu.
- Door Closer dan Door Stopper
- Untuk seluruh daun pintu panil-panil dan daun pintu ruang tertentu
menggunakan Door Closer merek DORMA, KEND atau setara, warna akan
ditentukan oleh Perencana. Door Closer harus terpasang dengan baik dan
merekat dengan kuat pada batang kusen dan daun pintu, dan disetel
sedemikian rupa sehingga pintu selalu menutup rapat kusen pintu.
- Untuk seluruh pintu kecuali yang berengsel lantai diberi door stopper merek
DORMA, KEND atau setara. Door stopper dipasang dengan baik pada
lantai dengan sekrup pintu kecuali pintu-pintu toilet, pintu masuk utama dan
pintu-pintu besi.
- Warna/Lapisan.
Semua alat penggantung dan pengunci harus berwarna matt chrome/stainless
steel hair line finish, kecuali bila ditentukan lain.
9.4. Langkah Pelaksanaan.
- Umum
- Pemasangan semua alat penggantung dan pengunci harus sesuai
dengan persyaratan serta sesuai dengan petunjuk dari pabrik
pembuatnya.
- Semua peralatan tersebut harus terpasang dengan kokoh dan rapih pada
tempatnya, untuk menjamin kekuatan serta kesempurnaan fungsinya.
- Semua pintu dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 3 (tiga) buah
engsel.
- Semua pintu memakai kunci pintu lengkap dengan badan kunci,
hendel/pelat, kecuali untuk pintu KM/WC.
- Engsel bagian atas untuk pintu kaca menggunakan pin yang bersatu
dengan bingkai bawah pemegang pintu kaca.
- Pemasangan Pintu.
- Engsel atas dipasang ± 28 cm (as) dari permukaan atas pintu. Engsel
bawah dipasang ± 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu. Engsel tengah
dipasang di tengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
- Untuk pintu toilet, engsel atas dan bawah dipasang ± 28 cm dari
permukaan pintu, engsel tengah dipasang di tengah-tengah antara kedua
engsel tersebut.
- Penarik pintu (handle/full handle) dipasang sesuai posisi lock case.
- Pemasangan lockcase, handle dan backplate serta door closer harus
rapi, lurus dan sesuai dengan letak posisi yang telah ditentukan oleh
Konsultan Pengawas/Perencana. Apabila hal tersebut tidak tercapai,
Penyedia wajib memperbaiki tanpa tambahan biaya.
- Door stopper dipasang pada dinding atas, letaknya diatur agar daun pintu
dan kunci tidak membentur tembok pada saat pintu terbuka.
- Door holder di atas daun pintu dipasang 6 cm dari tepi daun pintu.
Pemasangan harus baik sehingga pada saat ditekan ke bawah, karet
holder akan menekan lantai pada posisi yang dikehendaki. Door holder
dipasang hanya pada pintu yang tidak menggunakan door closer type
hold open.
- Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus
dilakukan pengujian secara kasar dan halus.
- Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
- Penyedia wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan)
berdasarkan gambar dokumen kontrak yang telah disesuaikan dengan
keadaan di lapangan.
- Didalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang
diperlukan termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau detail-
detail khusus yang belum tercakup secara lengkap di dalam gambar
dokumen kontrak, sesuai dengan standar spesifikasi pabrik.
- Shop drawing sebelum dilaksanakan harus disetujui dahulu oleh
Konsultan Pengawas/Perencana/ Konsultan Pengawas.
- Pemasangan Jendela.
- Daun jendela dengan engsel tipe kupu-kupu dipasangkan ke kusen
dengan menggunakan engsel dan dilengkapi hak angin, dengan cara
pemasangan sesuai petunjuk dari pabrik pembuatnya dalam Gambar
Kerja.
- Daun jendela tidak berengsel dipasangkan ke kusen dengan
menggunakan friction stay yang merangkap sebagai hak angin, dengan
cara pemasangan sesuai petunjuk dari pabrik pembuatnya.
- Penempatan engsel harus sesuai dengan arah bukaaan jendela yang
diinginkan seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja, dan setiap jendela
harus dilengkapi dengan sebuah pengunci.
PASAL 9
PEKERJAAN PERLENGKAPAN ALAT- ALAT SANITAIR
9.1. Lingkup Pekerjaan
- Meliputi semua pekerja, peralatan dan bahan-bahan yang digunakan dan
berhubungan untuk pekerjaan sanitasi sesuai dengan gambar kerja dan
RKS.
- Khusus untuk fitting-fitting, stop kran dan perlengkapan sanitasi fixture
lainnya, Penyedia harus memberikan contoh sesuai yang ditentukan dalam
RKS untuk disetujui Direksi/ pengawas.
- Pekerjaan perlengkapan sanitasi tidak dapat terlepas, dari pekerjaan
mekanikal plumbing.
9.2. Syarat- Syarat Bahan
- Kran harus menggunakan faucet aerator, Floor Drain, dan lain-lain setara
produk TOTO
- Faucet Aerator di setiap kran dinding.
- Barang-barang yang akan dipasang harus benar-benar mulus dan tidak
cacat sedikitpun dan sesuai dengan SNI. Penyedia harus mengajukan
contoh-contoh untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Direksi.
9.3. Pelaksanaan Pekerjaan
- Pemasangan semua peralatan/perlengkapan sanitair harus dilakukan oleh
ahli pemasangan barang sanitair yang berpengalaman. Pengerjaan harus
dilakukan dengan hati-hati dan sangat rapi.
- Semua sambungan harus kedap air dan udara.
- Semua saluran ekspos ke perlengkapan sanitasi harus diselesaikan
sedemikian rupa sehingga tampak bersih dan rapih dan sesuai ketentuan
Gambar Kerja dan petunjuk pemasangan dari pabrik pembuat.
- Pemipaan dari perlengkapan sanitasi ke pipa distribusi utama harus
dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
- Wastafel harus dipasang pada ketinggian sesuai petunjuk dalam Gambar
Kerja.
- Floor drain harus dipasang dengan saringannya, dan dipasang rapih. Semua
sela-sela antara floor drain dengan lantai, harus diisi dengan adukan 1 Pc :
2 Ps. Pasangan harus sedemikian sehingga bidang atas floor drain rata dan
sebidang dengan bidang lantai.
- Penyedia wajib memperbaiki/ mengulangi/ mengganti bila ada kerusakan
yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya
Penyedia, selama kerusakan bukan disebabkan oleh Direksi/Manajemen
Konstruksi.
- Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya,
sesuai dengan yang telah disediakan oleh pabrik.
PASAL 10
PEKERJAAN PENGECATAN
10.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berhubungan dengan
pengecatan memakai bahan-bahan emulsi, enamel, politur/teak oil, cat dasar,
pendempulan, baik yang dilaksanakan sebagai pekerjaan permulaan, ditengah-
tengah dan akhir. Yang dicat adalah semua permukaan baja/besi, plesteran
tembok dan beton, dan permukaan-permukaan lain yang disebut dalam gambar
dan RKS. Kecuali ditentukan lain, semua permukaan eksterior dan interior harus
dicat dengan standar pengecatan minimal 1 (satu) kali cat dasar dan 2 (dua) kali
cat akhir.
10.2. Prosedur Umum
a. Data Teknis dan Kartu Warna.
- Penyedia harus menyerahkan data teknis/brosur dan kartu warna dari cat
yang akan digunakan, untuk disetujui terlebih dahulu oleh Direksi/Konsultan
Pengawas.
- Semua warna disesuaikan dengan gambar kerja serta ditentukan oleh
Direksi/Konsultan Pengawas dan akan diterbitkan secara terpisah dalam
suatu Skema Warna.
- Biaya pengadaan contoh bahan dan pembuatan contoh warna menjadi
tanggung jawab Penyedia.
10.3. Syarat- Syarat Bahan
a. Umum.
- Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan
masih jelas menunjukkan nama/merek dagang, nomor formula atau
Spesifikasi cat, nomor takaran pabrik, warna, tanggal pembuatan
pabrikpetunjuk dari pabrik dan nama pabrik pembuat, yang semuanya
harus masih absah pada saat pemakaiannya. Semua bahan harus sesuai
dengan Spesifikasi yang disyaratkan pada daftar cat.
- Semua bahan cat harus berasal dari pabrik yang menerapkan ”Sistem
Manajemen Lingkungan (ISO 14001).
- Cat yang digunakan tidak mengandung zat pencemar seperti: methilene
chloride (dhicloromethane), arsenic, hexavalent chromium, N-hexane,
trichloroethylene (TCE), formaldehyde, TDCP/TCEP (chlorinated penjinak
api), BPA (bisphenol A), phthalates, VOC berkadar tinggi, dan lain-lain.
- material logam/ besi menggunakan pelapis cat tahan karat yang tidak
mengandung zat pencemar berbahaya.
- Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari satu
pabrik/merek dagang dengan cat akhir yang akan digunakan.
b. Cat Dasar.
Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut (ex. Toa Paint,
Dulux, Jotun) :
- Water-based sealer untuk permukaan plesteran dan beton
- Masonry sealer untuk permukaan pelesteran yang akan menerima cat
akhir berbahan dasar minyak.
- Solvent-based anti-corrosive zinc chomate untuk permukaan besi/baja.
c. Undercoat.
Undercoat digunakan untuk permukaan besi/baja.
d. Cat Akhir.
Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut (ex. Toa
Paint, Dulux, Jotun) :
- Easy Clean/ Emulsion untuk permukaan interior plesteran, beton, papan
gypsum dan
- Weathershield / Emulsion khusus untuk permukaan eksterior pelesteran,
beton, papan gypsum.
- High quality, solved-based high quality gloss, finish untuk permukaan
interior plesteran dengan cat dasar masonry sealer, kayu dan besi/baja..
10.4. Standard Pengerjaan (Mock Up).
- Sebelum pengecatan dimulai, Penyedia harus melakukan pengecatan
pada satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-
bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, texture, material dan
cara pengerjaan.
- Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai mock up ini akan ditentukan
oleh Pemberi Tugas/Manajemen Konstruksi.
- Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Pemberi Tugas/
Pengawas Lapangan dan Perencana, bidang-bidang ini akan dipakai
sebagai standar minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.
10.5. Langkah Pelaksanaan
- Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya, permukaan
polesan mesin, pelat, instalasi lampu dan benda-benda sejenisnya yang
berhubungan langsung dengan permukaan yang akan dicat, harus dilepas,
ditutupi atau dilindungi, sebelum persiapan permukaan dan pengecatan
dimulai.
- Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam bidang
tersebut.
- Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan
permukaan atau pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus
dihilangkan dengan memakai kain bersih dan zat pelarut/pembersih yang
berkadar racun rendah dan mempunyai titik nyala diatas 38oC.
- Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa
sehingga debu dan pencemar lain yang berasal dari proses pembersihan
tersebut tidak jatuh diatas permukaan cat yang baru dan basah.
- Pekerjaan Cat Dinding.
- Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh
plesteran bangunan dan/ atau bagian-bagian lain yang ditentukan
gambar.
- Untuk dinding luar bangunan digunakan cat jenis Water Base Tipe
Weather Coat / merk Toa Paint, Dulux atau Jotun /, sedangkan untuk
interior tipe Emulsion/ merk Toa Paint, Dulux atau Jotun dengan lapisan
dasar Plamur merk yang sama Warna akan ditentukan kemudian.
- Plamur yang digunakan adalah plamur tembok merk ICI Wallfiller/ setara.
- Sebelum dinding di plamur, plesteran sudah harus betul-betul kering,
tidak ada retak-retak dan Penyedia meminta persetujuan kepada
Direksi/Konsultan Pengawas.
- Sesudah 7 hari plamur terpasang, kemudian dibersihkan dengan bulu
ayam sampai bersih betul. Selanjutnya dinding dicat dengan
menggunakan roller.
- Lapisan pengecatan dinding terdiri dari 1 (satu) lapisan dasar yang
dilanjutkan dengan 2 (tiga) lapisan cat akhir dengan kekentalan cat.
- Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang
utuh, rata, licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga
terhadap segala kotoran.
- Pekerjaan Cat Besi.
- Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh bagian-bagian
besi seperti pintu-pintu besi, rangka atap baja dan pekerjaan besi lain
ditentukan dalam gambar.
- Sebagai lapisan dasar anti karat dipakai sebagai cat dasar 1 kali. Setelah
kering dan diamplas kembali, maka dicat 1 kali lapis. Setelah 16 jam
mengering baru lapisan akhir dicat 1 lapis.
- Setelah pengecatan selesai, bidang cat harus licin, utuh, mengkilap, tidak
ada gelembung-gelembung dan dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
- Pekerjaan cat kayu
- Yang termasuk dalam pekerjaan cat kayu adalah papan kayu dan/ atau
bagian-bagian lain yang ditentukan gambar.
- Cat yang digunakan adalah finishing Politur, setara Propan, warna
ditentukan Perencana setelah melakukan percobaan pengecatan.
- Bidang yang akan dicat diberi meni kayu, warna merah 1 lapis, kemudian
diplamuur dengan plamuur sampai lubang-lubang/ pori-pori terisi
sempurna.
- Setelah 7 (tujuh) hari, bidang plamuur diampelas besi halus dan
dibersihkan dari debu, kemudian dicat skurang-kurangnya 3 (tiga) kali
dengan menggunakan kuas.
- Setelah pengecatan selesai, bidang cat yang terbentuk, utuh, rata, tidak
ada bintik-bintik atau gelembung udara dan bidang cat dijaga terhadap
pengotoran.
PASAL 11
PEKERJAAN WATERPROOFING
11.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi daerah Janitor, serta bagian-bagian yang
dinyatakan dalam gambar.
11.2. Syarat- Syarat Bahan
Bahan yang digunakan adalah
- menggunakan jenis bitumen polymer waterproofing membrane dengan tebal
4 mm, elastis 30 - 40 %.
- Material Prime coating ex. Import.
- Untuk Screed Beton menggunakan material semen dan pasir dengan
perbandingan 1 PC : 5 PS.
11.3. Langkah Pelaksanaan
- Pelaksanaan pemasangan harus dikerjakan oleh ahli yang berpengalaman
(ahli dari pihak supplier) dan terlebih dahulu harus mengajukan “metode
pelaksanaan” sesuai dengan spesifikasi dari pabriknya untuk mendapatkan
persetujuan Pengawas.
- Permukaan beton dimana produk waterproofing akan dipasang harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Halus, rata terbebas dari tonjolan tajam, rongga maksimum diameter 1 cm.
- Bersih dari segala kotoran, debu, batuan kecil dan minyak.
- Produk waterproofing tidak boleh dipasang pada suhu dibawah 5C.
- Pekerjaan primer dilakukan sebelum pemasangan waterproofing membrane
bitumen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Alat yang digunakan untuk primer ialah menggunakan spray atau roller.
- Pemasangan produk waterproofing harus menunggu sampai primer
kering, minimal 1 (satu) jam setelah pemasangan.
- Primer dilaksanakan hanya untuk area yang akan dilapisi waterproofing
pada hari yang sama.
- Lantai yang sudah diprimer harus sesegera mungkin dilapisi oleh
membrane bitumen, untuk menghindari debu/kotoran yang terbawa oleh
angin, dll.
- Lantai yang sudah terprimer tetapi belum dilapisi dengan membrane
bitumen dalam waktu 24 jam, harus diprimer ulang.
- Lantai yang sudah terprimer dan terkena hujan harus dikeringkan,
dibersihkan dari semua lumpur yang melekat, untuk kemudian diprimer
ulang.
- “Corner Detail” pada setiap sambungan bidang horisontal dan vertikal harus
diberi “filler” cement mortar, dan detail overlap sesuai dengan standard
drawing dari pabrikan.
- Joint pada seluruh “construction joint” dan “expansion joint” harus diberi
Waterstop.
- Pemasangan pada bidang horisontal harus dipasang sesuai dengan
kemiringan bidang permukaan, dari “low point” ke “high point” dengan
overlap minimum 6.5 cm. Untuk bidang vertikal membrane dipasang vertikal
memanjang dengan panjang maksimum 2.5 m (misal, jika tinggi dinding 3 m,
maka tinggi membrane yang boleh sekaligus dipasang adalah max. 2.5 m
dan kemudian di overlap 0.5 m). Pada setiap sambungan overlap, baik pada
bidang horisontal maupun vertikal harus diberi penguat mastic.
- Flood test, harus dilaksanakan dengan minimum ketinggian air 5 cm dan
minimum selama 24 jam.
- “Protection”, Waterproofing harus secepat mungkin dilindungi dengan
menggunakan Screed beton dengan tebal minium 2 cm, dengan
perbandingan 1 PC : 4 PS.
- Pekerjaan screed beton bata sebaiknya dilaksanakan oleh applicator
waterproofing itu sendiri apabila pihak Main Contractor ingin melaksanakan
pekerjaan tersebut pada saat pelaksanaan harus diawasi oleh Supervisor
dari applicator tersebut untuk meyakinkan tidak ada benda tajam yang dapat
merusak membrane bitumen.
- Proteksi dengan screed beton terhadap membrane bitumen harus
dilaksanakan pada hari yang sama pada waktu membrane dipasang atau
maksimal 24 jam setelah flood test.
11.4. Syarat-syarat Pelaksanaan :
- Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukkan kepada Konsultan
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan, lengkap dengan
ketentuan/persyaratan pabrik yang bersangkutan.
- Sebelum pekerjaan ini dimulai permukaan bagian yang akan diberi lapisan
ini harus dibersihkan sampai keadaan yang dapat disetujui oleh Konsultan
Pengawas. Peil dan ukuran harus sesuai gambar.
- Cara-cara pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti petunjuk dan ketentuan
dari pabrik yang bersangkutan, dan atas petunjuk Konsultan Pengawas.
- Bila ada perbedaan dalam hal apapun antar gambar, spesifikasi dan
lainnya, Penyedia harus segera melaporkan kepada Konsultan Pengawas
sebelum pekerjaan dimulai. Penyedia tidak dibenarkan memulai pekerjaan
di suatu tempat dalam hal ada kelainan/perbedaan di tempat itu, sebelum
kelainan tersebut diselesaikan.
- Kondisi permukaan plat beton harus rata bersih dari air minyak & debu.
Dengan kondisi kering pertemuan sudut tidak ada yang tajam (90°).
- Pemasangan/pengaplikasian water proofing ini harus dikerjakan oleh
tenaga yang sudah berpengalaman yang direkomendasikan olehn pabrik
produsen material tersebut dan mengikuti segala aturan dan spesifikasi
teknis dari pihak produsen dari water proofing tersebut.
- Setelah pemasangan Penyedia diwajibkan melaksanakan test rendam
selama 2x 24 jam. Apabila terjadi kebocoran harus segera dilakukan
perbaikan sesuai dengan rekomendasi dari pihak produsen.
- Setelah kering maka Penyedia diperbolehkan malakukan pekerjaan lainnya
pada bagian plat tersebut sesuai dengan gambar kerja/pelaksanaan.
11.5. Pengujian Mutu Pekerjaan
- Penyedia wajib untuk melakukan percobaan/pengetesan hasil pekerjaan
atas biaya Penyedia seperti dengan cara memberi siraman di atas
permukaan yang telah diberi lapisan kedap air.
- Pengetesan dilaksanakan dengan cara mengisikan air keatas bidang yang
akan diuji tersebut hingga mencapai ketinggian minimal 5 cm, kemudian
dilihat hasilnya selama 2 x 24 jam.
- Pekerjaan percobaan dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari
Pengawas.
- Pada waktu penyerahan, Penyedia harus memberikan jaminan atas semua
pekerjaan perlindungan terhadap kemungkinan bocor, pecah dan cacat
lainnya sebagai akibat dari kegagalan dari bahan /hasil pekerjaan yang
digunakan, selama 5 (lima) tahun termasuk mengganti dan memperbaiki
segala jenis kerusakan yang terjadi
- Bila ada pekerjaan yang harus dibongkar/diperbaiki akan menjadi
tanggungan Penyedia.
11.6. Jaminan Pemeliharaan dan Tenaga Ahli
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga ahlinya yang ditunjuk penyalur dan
pekerjaan harus mendapat sertifikat jaminan secara cuma-cuma selama 10
(sepuluh) tahun berupa : Jaminan ketepatan pemakaian bahan (Producer’s
Process Performance Warranty) dan Jaminan ketepatan aplikasi (Aplicator’s
Workmanship Warranty).
BAB 5
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
PASAL 1
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
Untuk pekerjaan instalasi listrik, atas persetujuan direksi, Penyedia boleh menunjuk
pihak ketiga (instalatur) yang telah memiliki izin usaha instalasi listrik atau izin sebagai
instalatur yang masih berlaku dari Perum Listrik Negara (PLN) Penyedia tetap
bertanggung jawab penuh atas pekerjaan ini sampai listrik tersebut menyala (siap
digunakan), termasuk biaya pengujian dengan pihak PLN.
Perencanaan sistem kelistrikan mengikuti SNI 0225:2011 tentang Persyaratan Umum
Instalasi listrik atau edisi terbaru dan PUIL Tahun 2020 – Bagian 5-510 : Pemilihan dan
pemasangan peralatan listrik- Peralatan listrik.
Pengujian instalasi listrik harus dilakukan Penyedia pada beban penuh selama 1 x
24 jam secara terus menerus. Semua biaya yang timbul akibat pengujian ini menjadi
tanggung jawab Penyedia.
1.1. Lingkup Pekerjaan
Sebagaimana tertera dalam gambar-gambar rencana, Penyedia pekerjaan
instalasi listrik ini, harus melakukan pengadaan dan pemasangan instalasi listrik
dan penyalur sambaran petir serta menyerahkan dalam keadaan baik dan siap
untuk dipergunakan. Garis besar lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah
sebagai berikut:
a. Pengadaan, pemasangan dan pengujian panel tegangan rendah.
b. Pengadaan, pemasangan dan pengujian instalasi kabel tenaga tegangan
rendah untuk peralatan; motor pompa, exhaust fan, air conditions, peralatan
elektronik dsb.
c. Pengadaan, pemasangan dan pengujian instalasi penerangan dan stop-
kontak biasa 1 phasa dan 3 phasa dan instalasi sistem UPS.
d. Pengadaan, pemasangan dan pengujian armature lampu penerangan.
e. Pengadaan, pemasangan dan pengujian instalasi penyalur petir.
f. Pengadaan, pemasangan dan pengujian sistem pembumian.
g. Pengurusan perijinan untuk penyambungan daya PLN atau penyesuaian daya
PLN existing.
1.2. Ketentuan Bahan Dan Peralatan
a. Panel Tegangan
- Panel tegangan harus mengikuti standard VDE/DIN dan juga harus
mengikuti peraturan IEC dan PUIL
- Panel-panel harus dibuat dari plat besi tebal minimal 1,7 mm dengan
rangka besi dan seluruhnya harus di proses tahan karat zinc anodizing
dan di cat powder coating, warna cat akan ditentukan kemudian olehpihak
owner. Pintu dari panel-panel tersebut harus dilengkapi dengan master
key.
- Konstruksi dalam panel-panel serta tata letak dari komponen-kornponen
dan sebagainya harus diatur sedemikian rupa, sehingga bila perlu
diiaksanakan perbaikan, penyambungan pada komponen-komponen
dapat mudah diiaksanakan tanpa mengganggu komponen-komponen
lainnya.
- Setiap panel harus mempunyai busbar phase R-S-T, 1 busbar neutral dan
1 busbar untuk grounding, besarnya busbar harus diperhitungkan untuk
besar arus yang akan mengalir dalam busbar tersebut tanpa
menyebabkan suhu yang lebih dari 65oC. Setiap busbar copper harus di
pertin dan diberi warna sesuai peraturan PLN, lapisan yang dipergunakan
untuk memberi warna busbar dan saluran harus dari jenis yang tahan
terhadap kenaikan suhu yang diperbolehkan.
- Alat ukur yang dipergunakan adalah jenis semi flush mounting dalam kotak
tahan getaran, untuk Ampermeter dan Voltmeter dengan ukuran 96 x 96 mm
dengan skala linier dan ketelitian 1 % dan bebas dari pengaruh induksi
- Ukuran dari tiap-tiap unit panel harus disesuaikan dengan keadaan dan
keperluan sesuai dengan yang telah disetujui oleh Direksi/Manajemen
Konstruksi Lapangan.
- Komponen komponen pengaman yang dapat dipakai adalah :
- MCCB.
- Surge Protection.
- Miniatur Circuit Breaker
- Auxiliary Relay
- Dimmer Switch
- Komponen-komponen pengukuran yang dapat dipakai :
- Current Transformer.
- Frekuensi meter
- Amperemeter
- Voltmeter.
b. Transformator
Menggunakan trafo jenis 800 kva, 3 phase, frec. 50 Hz, tegangan 380 - 6600
volt, insulation kelas A.
c. Panel LVMDP
Berfungsi untuk menerima daya listrik dari Panel Kontrol Genset dan sisi
skunder Transformator selanjutnya mendistribusikan ke masing – masing
beban. Main Breaker dan Branch Breaker menggunakan ACB dan MCCB
dan sebagai pengaman sesuai gambar rencana.
d. Kabel Instalasi Listrik
- Kabel-kabel yang dipakai harus dapat dipergunakan untuk tegangan
minimum 1.08 KVa.
- Pada prinsipnya kabel-kabel daya yang dipergunakan adalah :
- Kabel daya (feeder) dalam bangunan/rak kabel jenis NYY, NYM dan
FRC.
- Untuk instalasi penerangan dan stop kontak dipergunakan kabel jenis
NYM yang dilindungi High Impact Conduit PVC.
- Sebelum dipergunakan, kabel dan peralatan Bantu lainnya harus
dimintakan persetujuan terlebih dahulu pada MK.
- Penampang kabel minimum yang dapat dipakai adalah 2.5 mm2 untuk
kabel daya dan 1.5 mm2 untuk sirkuit instalasi.
e. Pipa dan Fitting
- Seluruh pengkabelan untuk penerangan, stop kontak dan exhausfan
dilaksanakan dalam pipa dan fitting-fitting High Impact Conduit PVC
untuk dalam bangunan kecuali untuk feeder dalam trench atau tertanam
dalam tanah memakai pipa galvanis kelas high.
- Sparing menggunakan pipa galvanis yang ukurannya 2 tingkat di atas
pipa instalasi.
- Penyambungan dari jalur instalasi ke armature lampu menggunakan pipa
flexible jenis PVC.
- Semua teknik pelaksanaan yaitu percabangan, pembelokan, pengetapan
dan sebagainya harus menggunakan fitting-fitting yang sesuai yaitu socket,
elbouw, T- doos, croos-doos, terminal 3 M, isolasi ban, klem besi dan lain-
lain.
- Semua pipa yang tidak dalam cor-coran atau tertanam dalam tanah harus
diberi marker dengan warna yang akan ditentukan kemudian pada ujung-
ujung pipa dan kabel setiap jarak 10 m.
- Pemasangan Instalasi Listrik tidak dibenarkan bersamaan dengan
pemasangan sparing kabel.
f. Cable tray
Cable tray/ Cable Ladder
- Bahan penyangga terbuat dari perforated steel plate yang digalvanis.
- Bahan support dari besi siku yang dicat.
- Ukuran lebar disesuaikan dengan gambar.
- Ukuran besi siku harus dihitung beban dari kabel dan lenturan besi.
- Gantungan memakai besi beton 3/8”.
- Setiap jarak 40 cm diberi tulangan penguat sehingga berbentuk cable
ladder.
- Semua bahan besi harus dimeni dan dicat warna abu-abu.
g. Lampu Penerangan
Semua armature lampu harus dibuat oleh satu pabrikan dengan kualitas
yang sesuai dengan Standar IEC.
- Lampu Kios dan Bangunan (area lapak lantai dasar) : Lampu Gantung
Smart Bright suspension LED 34 Watt, merk Philips/setara dan
Armateurnya produksi dalam negeri dengan kualitas baik
- Lampu Sorot Luar dan Dalam bangunan (lantai 01) : Smart bright LED
floodlight 100 watt, setara merk Philips/setara dan Armateurnya produksi
dalam negeri dengan kualitas baik
- Lampu downlight LED 18 Watt inbow 6500 K (diameter luar 22 cm dan
diameter dalam 20 cm)
- Lampu yang belum disebutkan di dalam spesifkasi akan ditentukan
kemudian, mrngikuti lighting desain atau interior.
h. Stop Kontak dan Saklar
- Kotak kontak dan saklar yang akan dipasang pada dinding tembok basta
adalah type pemasangan masuk/inbow (flush-mounting).
- Mekanisme sakelar rocker dengan rating 10 A – 250 volt dengan warna
dasar putih, jenis pasangan recessmounted atau surfacemounted. Dalam
suplai sakelar harus lengkap dengan box tempat dudukannya dari bahan
metal.
- Stop kontak biasa dengan rating10 A – 250 volt. 2 kutub ditambah 1 untuk
pentanahan. Stop kontak tenaga dengan rating 16 A- 380 volt. 3 atau 4
kutub ditambah 1 untuk pentanahan. Dalam suplai stop kontak harus
lengkap dengan box tempat dudukannya dari bahan metal jenis pasangan
recessmounted atau surfacemounted.
- Flush-box (inbow doos) untuk tempat saklar, kotak-kontak dinding dan
push botton harus dipakai dari jenis bahan metal.
- Kotak-kontak dinding yang dipasang 30 cm dari permukaan lantai dari
ruang-ruang yang basah/lembab harus jenis water dicht (WD), sedang
untuk saklar dipasang 150 cm dari permukaan lantai atau sesuai gambar.
- Kotak-kontak yang khusus di dalam box di bawah lantai, harus dari pabrik
pembuat yang sama dengan underfioor duct atau built in.
i. Grounding
- Kawat grounding dapat dipergunakan kawat telanjang (BCC - Bar Copper
Conductor), sesuai gambar/ wiring diagram pada gambar kerja.
- Besarnya kawat grounding yang dapat digunakan minimal berpenampang
sama dengan penampang kabel masuk (incoming feeder) atau sesuai
gambar sistem pembumian.
- Elektrode pentanahan untuk grounding digunakan batang tembaga pejal
diameter 16 mm. Electrode pentanahan yang dipantek dalam tanah
minimal sedalam 12 m atau sampai menyentuh permukaan air tanah
- Nilai tahanan grounding system untuk panel-panel adalah maksimum 5
ohm, diukur setelah tidak turun hujan selama 3 hari berturut-turut.
- Setiap ujung BC grounding harus dilengkapi dengan box dan terminal
pembumian untuk tujuan pengukuran.
j. Konduit
Instalasi penerangan yang dipakai adalah dari jenis PVC High Impact, di
mana dalam dari konduit minimum 1,5 kali diameter kabel dan minimum
diameter 20 mm, atau dinyatakan lain pada gambar.
k. Material Pentanahan
Semua sistem listrik menggunakan sistem pentanahan di dari ruang panel ke
riser grunding menggunakan kabel BC sesuai kapasitas masing - masing
panel. Sedangkan kabel riser grounding menggunakan kabel NYY. Kabel
grounding yang tidak disebutkan dan cara penyambungannya harus sesuai
dengan peraturan yang ditentukan dalam PUIL 2000.
1.3. Persyaratan Teknis Pemasangan
a. Panel-Panel
- Panel-panel harus dipasang sesuai dengan petunjuk dari pabrik
pembuatnya dan harus rata (horisontal). Bila tidak ditentukan lain, maka
tinggi pemasangan kotak panel bagian atas adalah 180 cm diatas FFL
- Setiap kabel yang masuk/keluar dari panel harus dilengkapi dengan gland
dari karet atau penutup yang rapat tanpa adanya permukaan yang tajam.
- Semua panel harus diardekan ditanahkan.
b. Kabel-Kabel
- Semua kabel di kedua ujungnya harus diberi tanda dengan kabel mark yang
jelas dan tidak mudah lepas untuk mengidentifikasikan arah beban.
- Setiap kabel daya pada ujungnya harus diberi isolasi berwarna untuk
mengidentifikasikan phase-nya sesuai dengan PUIL.
- Kabel daya yang dipasang di shaft harus dipasang pada tangga kabel,
diklem dan disusun yang rapi.
- Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya sambungan, kecuali pada
kabel penerangan.
- Untuk terminasi kabel dengan diameter 16 mm2 atau lebih harus dilengkapi
dengan sepatu kabel dan selongsong karet dengan warna sesuai dengan
urutan phasa sebagai identifikasi.
- Pemasangan sepatu kabel yang berukuran 25 mm2 atau lebih harus
mempergunakan alat pres hidraulis yang kemudian disolder dengan timah
patri.
- Semua kabel yang ditanam harus pada kedalaman 60 cm minimum, dimana
sebelum kabel ditanam ditempatkan lapisan pasir setebal 15 cm dan di atasnya
diamankan dengan batu bata kualitas baik sebagai pelindungnya. Lebar galian
minimum adalan 40 cm yang disesuaikan dengan jumlah kabel.
- Untuk kabel feeder yang dipasang di dalam trench harus mempergunakan
kabel support, minimum setiap 50 cm.
- Pada route kabel setiap 25 m dan disetiap belokan harus ada tanda arah
jalannya kabel.
- Kabel yang ditanam dan menyeberangi selokan atau jalan atau instalasi
lainnya harus ditanam lebih dalam dari 50 cm dan diberikan pelindung pipa
galvanis dengan diameter minimum 2 1/2 kali penampang kabel.
- Semua kabel yang dipasang di atas langit-langit harus diletakkan pada
suatu trunking kabel, disusun rapi dan diikat dengan cable ties setiap jarak
50 cm.
- Kabel penerangan yang terletak di atas rak kabel harus tetap di dalam
conduit
- Semua kabel yang akan dipasang menembus dinding atau beton harus
dibuatkan sleeve dari pipa galvanis dengan diameter minimum 2 1/2 kali
penampang kabel.
- Penyambungan kabel untuk penerangan dan kotak-kontak harus di dalam
kotak terminal yang terbuat dari bahan yang sama dengan bahan
konduitnya dan dilengkapi dengan skrup untuk tutupnya.
- Setiap pemasangan kabel daya harus diberikan cadangan kurang lebih 1
m disetiap ujungnya.
- Penyusunan konduit di atas trunking kabel harus rapi dan tidak saling
menyilang.
- Penyambungan kabel untuk penerangan dan kotak-kontak harus di dalam
kotak penyambungan dan memakai alat penyambung berupa las-dop merk
Legrand atau 3 m.
c. Kotak Kontak dan Saklar
- Kotak-kontak dan saklar yang akan dipakai adalah type pemasangan masuk
dan dipasang pada ketinggian 300 mm dari level lantai untuk kotak kontak
dan 1500 mm untuk saklar atau sesuai gambar detail.
- Kotak kontak dan saklar yang dipasang pada tempat yang lembab harus
type water dicht (bila ada).
- Kotak kontak yang khusus dipasang di dalam outlet box di bawah lantai,
harus dari jenis yang sesuai dengan box dan underfloor duct, rata dengan
permukaan lantai, tahan injakan serta dengan sistem tutup pengaman
lubang kontaknya.
d. Lampu Penerangan
- Pemasangan lampu penerangan harus disesuaikan dengan rencana
plafond dari arsitek dan disetujui oleh MK Direksi/Manejemen Konstruks
- Lampu tidak diperkenankan memberikan beban kepada rangka plafond
yang terbuat dari bahan aluminium
- Kabel instalasi yang menuju armature lampu harus dilertgkapi dengan
feksibel conduit
- Tiang lampu penerangan untuk dilu.ar bangunan harus dipasang tegak
lurus dan diperkuat dengan kaki beton.
e. Pembumian
- Semua bagian logam dari sistem listrik harus dibumikan.
- Elektrode pembumian harus ditanam sedalam 12 meter minimum untuk
mencapai permukaan air tanah. Untuk mendapatkan nilai tahanan tanah
sesuai yang diminta dapat dicapai dengan menanam beberapa elektroda
pembumian yang satu sama lain dihubungkan dengan kawat BC 50 mm2
secara paralel.
- Tahanan pembumian maksimum 5 ohm, diukur setelah tidak adanya hujan
3 (tiga) hari berturut-turut.
- Jarak minimum dari elektrode pembumian adalah 6 m dan disesuaikan
dengan sifat tanahnya
- Pembumian penyalur petir harus terpisah dari pembumian instalasi listrik
dan instalasi elektronik. Tahanan pembumian maksimum untuk penyalur
petir adalah 2 Ohm, diukur setelah tidak adanya hujan 3 (tiga) hari. berturut-
turut.
1.4. Pengujian
Sebelum semua peralatan utama dari sistem dipasang, harus diadakan pengujian
secara individual terhadap instalasi pengkabelan dengan mengukur tahanan
isolasi setiap kabel feeder maupun masing- masing rangkaian sirkuit baik sirkuit
lampu maupun sirkuit power outlet, serta melaksaanakan uji sambungan dengan
mengalirkan suatu arus simulasi beban sesuai dengan rencana besaran arus
beban yang direncanakan.
Suatu daftar hasil pengukuran yang diketahui dan disahkan oleh pihak MK harus
dilampirkan dalam berita acara serah terima. Peralatan tersebut baru dapat
dipasang setelah dilengkapi dengan sertifikat pengujian yang baik dari pabrik yang
bersangkutan dan LMK/PLN serta instansi lain yang berwenang untuk itu.
Pada dasarnya, nilai tahanan Isolasi minimum yang diijinkan dengan pengukuran
Megger 1000 Volt adalah :
- 100 M Ohm untuk kabel feeder antar panel.
- 60 M Ohm untuk sirkit instalasi penerangan dan kotak kontak.
Setelah peralatan tersebut dipasang, harus diadakan pengujian secara
menyeluruh dari sistem, untuk menjamin bahwa sistem berfungsi dengan baik.
Semua biaya untuk mendapatkan sertifikat lulus pengujian dan peralatan untuk
pengujian yang perlu disediakan oleh Penyedia menjadi tanggung jawab
Penyedia sendiri.
Penyedia diwajibkan menyerahkan dokumen-dokumen kelistrikan kepada pihak
pengelola, seperti manual book, service book dan kartu garansi.
BAB 6
PEKERJAAN MEKANIKAL
PASAL 1
PEKERJAAN INSTALASI PERPIPAAN
1.1. Lingkup pekerjaan
Penyedia harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam
spesifikasi teknis ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar perencanaan,
dimana bahan dan peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan pada
spesifikasi teknis ini.Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan
atau peralatan yang dipasang dengan spesifikasi teknis yang dipersyarat-kan pada
pasal ini, merupakan kewajiban Penyedia untuk mengganti bahan atau peralatan
tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan
tambahan biaya. Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
- Pipa
- Sambungan
- Katup
- Strainer
- Penggantung dan penumpu
- Sleeve
- Pengecatan
- Pengakhiran
- Pengujian
- Peralatan Bantu
Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal dari pipa dan letak serta
arah dari masing-masing sistem pipa.
Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan atau spesifikasi dipasang terintegrasi
dengan kondisi bangunan dan instalasi ME lain yang sudah ada serta
menghindari gangguan dengan bagian pekerjaan lainnya.
Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari kotoran, air, karat dan
tekanan sebelum, selama dan sesudah pamasangan.
Khusus pipa dan perlengkapan dari bahan plastik, selain disebut diatas harus
juga terlindung dari cahaya matahari.
Semua barang yang dipergunakan harus jelas menunjukkan identitas pabrik
pembuat.
Cara pemasangannya harus dikerjakan sedemikian rupa sehingga identitas.
1.2. Daftar Spesifikasi Bahan Perpipaan
Kode Tekanan Tekanan Spesifikasi
Sistem
Sistem Kerja Bahan Uji Pipa Isolasi
Air Bersih CW 3 10 15 PPR Tidak
Air Kotor SW 8 10 12 PPR Tidak
Air Bekas WW 8 10 15 PPR Tidak
Air Hujan AH 5 10 15 PPR Tidak
Hidran/Sprinkler HY 16 16 50 BS Tidak
1.3. Persyaratan Pemasangan
1.3.1. Umum
1. Penyedia khusus perlu menyediakan peralatan kerja yang mencukupi untuk
pelaksanaan pekerjaan mekanikal / elektrikal yang menjadi tanggung
jawabnya.
2. Penyedia khusus perlu menyediakan tenaga kerja dalam group yang
mencukupi, sehingga dapat disatukan kelompok kerja yang benar-benar
terpisah antara kelompok kerja elektrikal, pemipaan mekanikal sistem air
condition dan pemipaan mekanikal yang lain (carbon steel, galvanized steel
dan lain-lainnya).
3. Tenaga kerja yang disediakan harus mempunyai kwalifikasi kerja yang baik,
menguasai / memahami dan bertanggung jawab atas bagian pekerjaan yang
menjadi tanggung jawabnya.
4. Untuk pekerjaan pemipaan :
- bahan mengacu kepada spesifikasi bahan yang ada.
- Perlu diajukan contoh sambungan las yang dikerjakan untuk mendapat
persetujuan
- Untuk sambungan ulir agar mengacu kepada spesifikasi teknis yang ada.
- Tenaga kerja kelompok ini berkewajiban : Fabrikasi dan pemasangan
penggantung / penumpu pipa yang merupakan tanggung jawab Penyedia
khusus.
5. Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar mengacu kepada
standar prosedur kerja yang berlaku umum untuk menjamin kebersihan,
kerapihan, ketinggian yang benar, serta memperkecil banyaknya penyilangan.
6. Pelaksanaan pabrikasi pipa harus dilaksanakan dalam ruang yang bersih,
terlindung dari panas dan hujan.
7. Pekerjaan pemasangan instalasi pemipaan harus ditunjang dengan suatu
ruang yang longgar, tidak kurang dari 75 mm diantara pipa-pipa atau dengan
bangunan & peralatan.
8. Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum
dipasang, membersihkan semua kotoran, benda-benda tajam / runcing serta
penghalang lainnya.
9. Pipa dan fitting yang datang ke proyek pada tiap ujungnya masih dilengkapi
dengan penutup plastik dari pabrik pembuat. Sertifikat dari pabrik pembuat dari
tiap unit material perlu disampaikan ke Pemilik / Pemberi Tugas.
10. Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang
diperlukan, antara lain katup penutup, pengatur, katup balik dan sebagainya,
sesuai dengan fungsi sistem dan yang diperlihatkan pada gambar.
11. Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus dilengkapi
dengan union atau flange. (dari jenis sanitary)
12. Sambungan lengkung, reducer dan expander dan sambungan-sambungan
cabang pada pekerjaan perpipaan harus mempergunakan fitting buatan
pabrik.
13. Reducers dan expanders yang terletak dijalur pipa-pipa air demineral, air
injeksi serta uap dan uap murni pada posisi horizontal dasarnya harus datar
(eccentric reducer/expander) untuk memungkinkan draniase.
14. Perpipaan untuk uap harus menurun searah dengan aliran uap.
15. Semua pekerjaan perpipaan harus dipasang secara menurun serah dengan
arah aliran.
16. Katup (valves) dan saringan (strainers) harus mudah dicapai untuk
pemeliharaan dan penggantian.
17. Pegangan katup (valve handle) tidak boleh menukik.
18. Pada pemasangan alat-alat pemuaian, angkur-angkur pipa dan pengarah-
pengarah pipa harus secukupnya disediakan agar pemuaian serta
perenggangan terjadi pada alat-alat tersebut, sesuai dengan permintaan &
persyaratan Pabrik.
19. Pekerjaan perpipaan tidak boleh digunakan untuk pentanahan listrik.
1.3.2. Penggantung dan Penunjang Pipa
1. Perpipaan harus ditunjang atau digantung dengan alat penggantung
(hanger), brackets atau sadel dengan tepat dan sempurna agar
memungkinkan gerakan-gerakan pemuaian atau perenggangan pada jarak
yang tidak boleh melebihi jarak yang diberikan dalam tabel berikut ini :
Batas Maksimum Ruang
Jenis Ukuran Pipa
Interval
Pipa ( mm)
Internal Tegak ( m)
Mendatar ( m)
Galvanised Sampai 20 1.8 2.0
Steel, Black
Steel, PPR s/d 40 2.0 2.5
50 s/d 80 2.5 3.0
100 s/d 150 4.0 4.0
150 s/d 200 50 4.0
atau lebih
Besi Cor (CIP) Seluruh 1titik/sambungan 1 titik/sambungan
sambungan
PVC ( AW) 50 0.6 0.9
80 0.9 1.2
100 1.2 1.5
150 1.8 2.1
2. Penunjang atau Penggantung tambahan harus disediakan pada pipa berikut
ini:
- Perubahan perubahan arah
- Titik percabangan.
- Beban-beban terpusat karena katup, saringan dan hal-hal lain yang sejenis
3. Ukuran baja bulat untuk penggantung pipa datar adalah sebagai berikut :
Ukuran Pipa Baja, plastic Ukuran Baja Bulat penggantung pipa
dan tembaga
Sampai dengan 20mm 6 mm
25 s/d 50 mm 9 mm
65 s/d 150 mm 13 mm
200 s/d 300 mm 15 mm
300 mm atau lebih besar Dihitung dengan factor keamanan 5
Gantungan ganda 1 ukuran lebih kecil dari table di atas
Penunjang pipa lebih dari 2 Dihitung dengan factor keamanan 5
terhadap kekuatan puncak
4. Bentuk dan Bahan Gantungan
Untuk air dingin, limbah, hujan dan hidran : Split ring type atau Clevis type.
5. Penggapit pipa baja yang digalvanis harus disediakan untuk pipa tegak.
Semua gantungan dan penumpu pipa baja, plastik dan tembaga harus dicat
dengan cat dasar zinchromat sebelum dipasang.
1.4.1. Pemasangan Katup-katup
Katup-katup harus disediakan sesuai yang diminta dalam gambar, spesifikasi
dan untuk bagian-bagian berikut ini :
1. Sambungan masuk dan keluar peralatan.
2. Sambungan ke saluran pembuangan pada titik- titik rendah.
Ukuran Pipa (mm) Ukuran Katup (mm)
Sampai 75 20
100 s/d 200 40
200 atau lebih 50
3. Ventilasi udara otomatis
4. Katup kontrol aliran keatas dan kebawah.
5. Katup pengurang tekanan (pressure reducing valves) untuk aliran keatas
dan kebawah.
6. Katup by-pass.
1.4.2. Pemasangan strainer
Strainer harus disediakan sesuai gambar, spesifikasi dan untuk alat-alat berikut
ini :
1. Katup-katup pengontrol.
2. Katup-katup pengurang tekanan.
3. Steam traps
4. Sambungan utilitas ke peralatan produksi
1.4.3. Pemasangan katup-katup pelepasan tekanan (Relief Valve)
Katup-katup pelepasan tekanan harus disediakan ditempat-tempat yang
mungkin timbul kelebihan tekanan.
1.4.4. Pemasangan katup-katup Pengaman
Katup-katup pengaman harus disediakan di tempat-tempat yang dekat dengan
sumber tekanan.
1.4.5. Pemasangan katup-katup Pengurangan Tekanan
Katup-katup pengurangan tekanan harus disediakan ditempat-tempat dimana
tekanan pemakai lebih rendah dari tekanan suplai
1.4.6. Sambungan Ulir
1. Penyambungan antara pipa dan fitting mempergunakan sambungan ulir
berlaku untuk ukuran sampai dengan 40 mm.
2. Kedalaman ulir pada pipa harus dibuat sehingga fitting dapat masuk pada pipa
dengan diputar tangan sebanyak 3 ulir.
3. Semua sambungan ulir harus menggunakan perapat henep dan zinkwite
dengan campuran minyak untuk air potable saja, untuk fluida lain akan
dipergunakan bahan perapat sesuai rekomendasi pabrik pembuat.
4. Semua pemotongan pipa harus memakai pipecutter dengan pisau roda.
5. Tiap ujung pipa bagian dalam harus dibersihkan dari bekas sisa potongan
dengan reamer.
6. Semua pipa harus bersih dari bekas bahan perapat sambungan dan kotoran
lain.
7. Untuk stainless steel tubing cara pemotongan, penyambungan dan
pemasangannya mengacu kepada standar yang telah dikeluarkan oleh pabrik
pembuat atau peraturan-peraturan pelaksanaan yang umum berlaku untuk
stainless steel tubing.
1.3.9. Sambungan Las
1. Sistem sambungan las hanya berlaku untuk pipa uap biasa, udara tekan,
bahan bakar solar, pipa demineral, air injkesi dan uap murni.
2. Sambungan las ini berlaku antara: pipa baja dan fitting las.
3. Kawat las atau electrode yang dipakai harus sesuai dengan jenis pipa yang
dilas.
4. Sebelum pekerjaa las dimulai Penyedia harus mengajukan kepada Pemberi
Tugas contoh hasil las untuk setiap bagian pekerjaannya untuk mendapat
persetujuan tertulis.
5. Tukang las harus mempunyai sertifikat yang sesuai untuk perijinannya/
penggunaannya untuk tiap bidang pekerjaan serta masih mempunyai masa
penggunaannya yang sesuai dengan pekerjaan yang akan dikerjakan dan
hanya boleh bekerja sesudah mempunyai surat ijin tertulis dari Pemberi
Tugas setelah mengajukan/memperlihatkan sertifikat yang dimiliki.
6. Untuk menghindari tumbuhnya karat pada bidang yang telah dilas, maka
setiap bekas sambungan las harus segera dicat dengan cat khusus untuk
itu.
8 Alat las yang boleh dipergunakan adalah alat las listrik yang berkondisi baik
menurut penilaian Pemberi Tugas.
9. Perlengkapan las acytelin untuk pipa tembaga harus yang berkondisi baik serta
mempunyai perlengkapan pengaman yang memadai.
1.3.10 Sambungan lem
1. Penyambungan antara pipa dan fitting PVC atau pipa non metal yang lain,
dipergunakan lem yang sesuai dengan jenis pipa, sesuai rekomendasi dari
pabrik.
2. Pipa harus masuk sepenuhnya pada fitting, maka untuk ini harus di
dipergunakan alat press khusus. Selain itu pemotongan pipa harus
menggunakan alat pemotong khusus agar pemotongan pipa dapat tegak lurus
terhadap batang pipa.
3. Cara penyambungan lebih lanjut dan terinci harus mengikuti spesifikasi dan
rekomendasi dari pabrik pipa.
1.3.11. Sambungan yang mudah dibuka
Sambungan ini dipergunakan pada alat-alat saniter sbb :
1. Antara lavatory faucet dan supply valve.
2. Pada waste fitting dan Siphon.
Pada sambungan ini kerapatan diperoleh oleh adanya paking dan bukan seal
threat.
1.3.12. Sleeves
1. Sleeves untuk pipa-pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa tersebut
menembus konstruksi beton. (dinding beton / lantai beton).
2. Sleeves harus mempunyai ukuran yang cukup untuk memberikan
kelonggaran diluar pipa ataupun isolasi.
3. Sleeves untuk dinding dibuat dari pipa besi tuang ataupun baja. Untuk yang
mempunyai kedap air harus digunakan sayap.
4. Untuk pipa- pipa yang akan menembus konstruksi bangunan yang
mempunyai lapisan kedap air (waterproofing) harus dari jenis "Flushing
Sleeves".
5. Rongga antara pipa dan sleeve harus dibuat kedap air dengan rubber sealed
atau silicon sealant.
1.3.13. Pembersihan
Setelah pemasangan dan sebelum uji coba pengoperasian dilaksanakan,
pemipaan disetiap service harus dibersihkan dengan seksama menggunakan
cara- cara/metoda-metoda yang disetujui sampai semua benda-benda asing
disingkirkan.
1.4. Testing Dan Pengujian
1.4.1. Sistem Air Bersih
1. Kalau tidak dinyatakan lain, semua pemipaan untuk sistem air bersih harus
diuji dengan tekanan sebesar tekanan kerja ditambah 50% atau 10 kg/cm dan
tidak lebih tinggi lagi dalam jangka waktu 1 jam.
2. Untuk system lain dipergunakan udara tekan dengan standar tekanan yang
sama dengan air dingin dan diflush dengan gas nitrogen.
3. Kebocoran-kebocoran yang timbul harus diperbaiki dan pekerjaan pemipaan
yang ada harus diuji ulang kembali.
4. Peralatan-peralatan uji tekanan yang rusak akibat uji tekanan harus dilepas
(diputus) dari hubungan-hubungannya selama uji tekanan berlangsung, serta
peralatan yang rusak tersebut perlu diganti dengan yang baru.
1.4.2. Sistem Air Limbah
1. Pipa-pipa bertekanan harus diuji dengan takanan air sebesar tekanan kerja
ditambah 50% atau 8 kg/cm² selama 1 jam.
2. Pipa-pipa gravitasi harus diuji dengan tekanan statis sebesar 6 meter diatas
titik tertinggi selama 1 jam.
1.5. Pengecatan
Jenis Pipa Warna
Pipa Air Bersih (supply) Biru gelap
Pipa Pemadam Kebakaran Merah gelap
Pipa Drain & Waste Abu-Abu
Pipa Hanger & Support Hitam
Panah Pengarah Aliran Putih/Merah
Gas Kuning
1.6. Label Katup (Valve Tag )
1. Tags untuk katup harus disediakan ditempat-tempat penting guna operasi
dan pemeliharaan.
2. Fungsi-fungsi seperti "Normally Open" atau "Normally Close" harus
ditunjukkan ditags katup.
3. Tags untuk katup harus terbuat dari plat metal dan diikat dengan rantai atau
kawat.
PASAL 2
PEKERJAAN INSTALASI AIR BERSIH/ AIR KOTOR
5.1. Lingkup Pekerjaan
Penyedia harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik
dalam spesifikasi teknis ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar
perencanaan, dimana bahan dan peralatan yang digunakan sesuai dengan
ketentuan pada spesifikasi teknis ini.Bila ternyata terdapat perbedaan antara
spesifikasi bahan dan atau peralatan yang dipasang dengan spesifikasi teknis
yang dipersyarat-kan pada pasal ini, merupakan kewajiban Penyedia untuk
mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan
pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya. Lingkup pekerjaan yang
dimaksud adalah sebagai berikut :
a. Pekerjaan Sistem Penyediaan dan Distribusi Air Bersih.
b. Pekerjaan Penyaluran Air kotor dan Air bekas dalam bangunan.
c. Peralatan bantu dan pendukung lainnya yang diperlukan untuk kesempurnaan
kerja sistem nantinya, meskipun peralatan tersebut tidak disebutkan secara
jelas atau terinci di dalam Gambar Perencanaan dan Persyaratan Teknis.
d. Testing (tes kebocoran,isolasi) seluruh instalasi/sistem terpasang hingga
berjalan dengan baik dan sempurna nantinya sesuai dengan spesifikasi teknis.
5.2. Teknis Pelaksanaan
5.2.1. Pengecatan.
- Penyedia harus mengecat semua pipa, rangka penggantung rangka
penyangga, semua unit yang dirakit di lapangan dan bahan-bahan
yang mudah berkarat dengan lapisan cat dasar( prime coating), cat
harus sesuai dengan persyaratan pengecatan yang sesuai dengan
bahanmasing- masing.
- Pengecatan tidak diperlukan bila alat-alat sudah dicat di pabriknya
atau dinyatakan lain dalamspesifikasinya atau untuk bahan alumunium.
- Untuk peralatan yang tampak, maka bahan-bahan tersebut harus dicat
akhir dengan cat besi dengan warna sebagai berikut :
- pipa air bersih : biru
- pipa drain / waste : hitam
- gantungan / support : hitam
- panah pengarah : putih
- Penyedia harus memberikan tanda-tanda huruf dan nomor identifikasi
bagi peralatannyadengan cat. Sebelumnya Penyedia wajib
memberitahukan mengenai tanda-tanda yang hendak dipasang pada
peralatan-peralatan itu kepada Konsultan Pengawas.
5.2.2. Peralatan.
- Penyedia harus menyediakan dan memasang pengumpul kotoran pada
tempat – tempat rendah tertutup.
- Penyedia harus menyediakan dan memasang pipa fitting untuk
penempatan alat ukur yang tidak akan dipasang tetap pada tempat-
tempat yang penting.
- Semua alat ukur yang dipasang harus dalam batas ukur yang baik dan
ketelitian tinggi serta simetris.
- Penyedia harus menyediakan dan memasang tanda panah pada pipa di
tempat – tempat tertentu untuk menunjukan arah aliran dengan cat.
- Penyedia harus menyediakan dan memasang automatic air release
valve beserta penampungannya pada tempat yang memungkinkan
terjadinya pengumpulan udara.
5.3. Pekerjaan Air Bersih
5.3.1. Bahan- Bahan
- Bahan/material pipa untuk distribusi air bersih adalah Pipa AW, Pipa
dan fitting yang digunakan harus mengikuti standar SNI dan harus
disertai sertifikat hasil pengujian. Pipa yang digunakan adalah
berdiameter ¾”,2” dan 3”, merk WAVIN, RUCIKA atau setara.
- Katup-katup (valve) untuk ukuran lebih kecil atau sama dengan 50
mm dibuat dari bahan kuningan dengan system penyambungan
menggunakan ulir /screwed, sedangkan yang lebih besar dari 50 mm
dibuat dari bahan GIP, dengan system sambungan ulir. Semua valve
harus mempunyai diameter yang sama besar dengan pipanya.
- Penggantung pipa. (hanger) dan penjepit pipa (klem) harus dari bahan
metal yang digalvanis.
- Tangka Air Bawah dengan kapasitas 150.000 liter dengan konstruksi
sesuai dengan gambar kerja.
- Pompa Air digunakan untuk booster, distribusi dan lainnya.
- Bak Kontrol untuk Water Meter dan Valve.
Bak kontrol untuk pipa penyambungan dari jaringan utama sistem
distribusi air bersih, dibuat dari beton tulangan besi yang dilengkapi
dengan tutup beton yang dapat dengan mudah dibuka /diangkat serta
dikunci.
5.3.2. Persyaratan Pelaksanaan
a. Pemipaan secara umum harus mengikuti segala ketentuan yang
tercantum pada pasal terdahulu dan segala sesuatu yang tercantum
dalam buku Pedoman Plambing Indonesia dan Standart Nasional
Indonesia.
b. Contoh-contoh bahan dan konstruksi harus diajukan kepada
Konsultan Pengawas dan pihak Direksi untuk diperiksa dan disetujui,
selambat-lambatnya 3 (tiga) minggu sebelum pembuatan dan
pemasangan.
c. Selama pemasangan berjalan, Penyedia harus menutup setiap
ujung pipa yang terbuka untuk mencegah tanah, debu dan kotoran
lainnya, dengan dop/blind flange untuk pipa baja dan copper,
pemanasan press untuk pipa PVC.
d. Setiap jaringan yang telah selesai dipasang, harus ditiup dengan
udara kempa (compressed air) untuk jangka waktu yang cukup lama,
agar kotoran-kotoran yang mungkin sudah masuk ke dalam pipa
dapat terbuang sama sekali.
e. Pemasangan Pipa.
• Pipa Tegak.
- Pipa tegak yang menuju fixture harus ditanam di dalam tembok
/ lantai. Penyedia harus membuat alur-alur dan lubang-lubang
yang diperlukan pada tembok sesuai pada kebutuhan pipa.
- Setelah pipa dipasang, diklem dan diuji harus ditutup kembali
sehingga tidak kelihatan dari luar.
- Cara penutupan kembali harus seperti semula dan finish yang
rapi sehingga tidak terlihat bekas-bekas dari bobokan.
• Pipa Mendatar.
- Untuk pipa yang berada di atas atap dan di bawah lantai, pipa
harus dipasang dengan penyangga (support) atau
penggantung (hanger).
- Jarak antara pipa dengan dinding penggantungan bisa
disesuaikan dengan keadaan lapangan.
- Pemasangan pipa datar harus dibuat dengan kemiringan
1/1000 ke arah katup/flange pembuangan (drain valve/flange)
dan pipa naik/turun harus benar-benar tegak.
- Belokan harus menggunakan long-radius elbow, penggunaan
short elbow, standard elbow, bend dan knee sama sekali tidak
diperkenankan.
- Pada belokan dari pipa datar ke pipa tegak harus dipasang alat
pengumpul kotoran yang tertutup (capped dirt pocket).
f. Penyambungan Pipa.
Sambungan.
Semua pemotongan pipa menggunakan pipe cutter dengan
pisau roda.Tiap ujung pipa bagian dalam harus dibersihkan dari
bekas pemotongan dengan reamer. Semua pipa harus bersih
dari bekas bahan perapat sambungan.
Sambungan Lem.
Penyambungan antara pipa dengan fitting PVC menggunakan
lem yang sesuai dengan jenis pipa dan menurut rekomendasi
pabrik. Pipa harus masuk sepenuhnya pada fitting, dan hal ini
dapat dilakukan dengan alat press khusus. Pemotongan pipa
harus tegak lurus terhadap pipa.
Sleeve.
- Sleeve untuk pipa-pipa harus dipasang dengan baik setiap
kali pipa tersebut menembusbeton.
- Sleeves harus mempunyai ukuran yang cukup untuk
memberikan ruang longgar di luar pipa maupun isolasi.
- Sleeves untuk dinding dibuat dari pipa besi. Untuk yang
diinginkan kedap air harus dilengkapi dengan sayap / flens /
water stop.
- Untuk pipa-pipa yang menembus konstruksi bangunan yang
mempunyai lapisan kedap air (water proofing) harus dari jenis
flushing sleeves. Rongga antara pipa dan sleeve harus dibuat
kedap air dengan rubber seal.
g. Penanaman Pipa di Dalam Tanah.
Dasar dari lubang parit harus diratakan dan dipadatkan.
Diberi pasir urug padat setebal 10 cm.
Pada setiap sambungan pipa harus dibuat lubang galian yang
dalamnya 50 mm untuk penempatan sambungan pipa.
Pengadaan testing terhadap tekanan dan kebocoran.
Setelah hasilnya baik, ditimbun kembali dengan pasir urug padat
setebal 15 cm dihitung dari atas pipa.
Di sekitar fitting dari pipa harus dipasang balok / penguat dari
beton agar fitting – fitting tidak bergerak jika beban tekan
diberikan.
Kemudian diurug dengan tanah bekas galian sampai seperti
keadaan semula.
5.4. Pekerjaan Air Kotor
5.4.1. Bahan- Bahan
- Pipa dengan ukuran 3"- 4" dan pipa PVC dim. 65 – 100 mm dan baik
pipa utama maupun pipa cabang menggunakan PVC class AW. Pipa
PVC menggunakan produk terbaik ex. RUCIKA atau setara.
- Fitting dari pipa PVC harus dari bahan yang sama (PVC) yang dibuat
dengan cara injection moulding.
- Floor drain dan clean out dari bahan stainless- steel, ex. TOTO.
- Sambungan
- Untuk pipa kelas S-12.5 dengan diameter 50 mm atau lebih kecil
menggunakan perekat solvent cement.
- Untuk pipa kelas S-16 dengan diameter lebih besar dari 50 mm
menggunakan sambungan dengan rubber-ring bell and spigot.
- Grease Trap (penyaring lemak) Portable pada Area Food Court
dengan spesifikasi :
- Dimensi (mm) = p x l x t = 44 x 34 x 34
- Material : Poly Propylene (PP)
- Pipa & Fitting 11/2 inch
- Disposal padat pada kloset menggunakan bio septictank kapasitas 6
m3, konstruksi dan ukurannya sesuai dengan gambar kerja dan
spesifikasi sesuai vendor.
- Untuk STP Kapasitas 40 m3, konstruksi dan ukurannya sesuai dengan
gambar kerja dan spesifikasi sesuai vendor.
5.4.2. Persyaratan Pelaksanaan
a. Pipa di Dalam Bangunan (termasuk pipa vent).
Pipa Mendatar.
- Pipa dipasang dengan kemiringan (slope) 1 - 2 %.
- Perletakan pipa harus diusahakan berada pada tempat yang
tersembunyi baik di dinding / tembok maupun pada ruang yang
berada di bawah lantai.
- Setiap pencabangan atau penyambungan yang merubah arah
harus menggunakan fittingdengan sudut 45° (misalnya Y branch
dan sebagainya) jenis long radius.
Pipa di Dalam Tanah.
- Pipa dipasang dan ditanam di bawah permukaan tanah/ jalan
dengan tebal/ tinggi timbunan minimal 80 cm diukur dari atas pipa
sampai permukaan tanah / lantai. Sebelum pipa ditanam pada
dasar galian harus diurug dahulu dengan pasir padat setebal 10
cm.
- Selanjutnya setelah pipa diletakkan, di sekeliling dan di atas pipa
kemudian diurug dengan tanah sampai padat. Konstruksi
permukaan tanah / lantai bekas galian harus dikembalikan
seperti semula.
- Pipa PVC untuk saluran air kotor dan limbah manusia yang
tertanam harus diberi pondasi bantalan beton 1pc + 3ps + 5krI
pada setiap Jarak 3 m, pondasi ini juga dipasang pada bagian
sambungan pipa percabangan dan belokan.
b. Pipa Saluran Luapan Septic Tank.
- Pipa dipasang dan ditanam di bawah permukaan tanah / jalan
dengan kemiringan 1 - 2% dari titik permulaan septictank ke
drainase kota.
- Untuk perletakan pipa yang melintasi jalan kendaraan dengan
kedalaman kurang dari 80 cm,pada bagian atas pipa harus
dilindungi pelat beton bertulang dengan tebal 10 cm, pelat beton
tersebut tidak tertumpu pada pipa.
c. Penyambungan Pipa.
- Pipa PVC dengan diameter 3" ke atas yang dipasang di bawah pelat
lantai dasar harus disambung dengan rubber ring joint (RRJ).
- Sedangkan pemipaan lainnya disambung dengan solvent cement.
- Pipa yang harus disambung dengan solvent cement harus
dibersihkan terlebih dahulu sehingga bebas dari kotoran dan lemak.
- Pembersihan tersebut dilakukan terhadap bagian permukaan dan
dalam dari pipa yang akan saling melekat.
- Pada waktu pelaksanaan penyambungan, bagian dalam dari pipa
yang akan disambungharus bebas dari benda-benda / kotoran yang
dapat mengganggu kelancaran air di dalam pipa.
d. Cara Pemasangan Floor Drain dan Clean Out.
Floor drain dan clean out harus dipasang sesuai dengan gambar
perencanaan. Penyambungan dengan pipa harus dilakukan secara ulir
(screw) dan membentuk sudut 45° dengan pipa utamanya.
e. Pembuatan septictank sesuai pada gambar kerja dan telah disetujui
oleh Direksi/ Pengawas.
f. Pengujian Sistem
- Semua lubang pada pipa pembuangan ditutup.
- Seluruh sistem pemipaan diisi air sampai ke lubang vent tertinggi.
- Pengujian dinyatakan berhasil dan selesai bila tidak terjadi
penurunan muka air setelah lewat 24 jam.
5.5. Kegagalan Pengujian
- Apabila pada waktu pemeriksaan atau pengujian ternyata ada kerusakan atau
kegagalan dari suatu bagian instalasi, maka konstraktor harus mengganti
bagian atau bahan yag rusak atau gagal tersebut dan pemeriksaan/pengujian
dilakukan lagi sampai cukup memuaskan.
- Penggantian atas bagian pipa atau bahan yang rusak/gagal tersebut harus
dengan pipa atau bahan yang baru. Penambahan dengan bahan apapun tidak
diperkenankan.
- Biaya penggantian bahan tersebut dibebankan oleh pihak Penyedia.
PASAL 3
KETENTUAN TAMBAHAN
3.1. Selain Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini, maka sesuai dengan
ketentuan administrasi, pemeriksaan bahan/mutu pekerjaan serta ketentuan lain
dari pemeriksaan yang menyangkut pelaksanaan pekerjaan ini termasuk pula
syarat-syarat yang harus dipenuhi dan ditaati.
3.2. Hal-hal lain yang tidak tercantum/tidak jelas dalam RKS ini akan dibuat tersendiri,
serta peraturan-peraturan pemerintah yang berlaku menjadi kewajiban
Penyedia.
3.3. Semua akibat yang timbul dari pelaksanaan pekerjaan yang keliru/kelalaian
Penyedia adalah menjadi tanggung jawab Penyedia.
3.4. GAMBAR-GAMBAR REVISI
Penyedia diwajibkan membuat gambar-gambar revisi (bila diperlukan) serta
gambar-gambar detail dari pekerjaan yang dilaksanakan. Gambar-gambar
tersebut diajukan kepada Direksi Teknik untuk disetujui.
3.5. PERUBAHAN RKS DAN GAMBAR RENCANA
Semua ketentuan dalam RKS maupun gambar rencana dapat dirubah, ditambah
atau dihilangkan sesuai kebutuhan di bawah ini :
- Untuk perubahan yang dianggap perlu sebelum pelelangan, akan dilakukan
pada waktu aanwijzing dan dituangkan dalam Berita Acara.
- Perubahan yang dianggap perlu untuk penyelesaian dengan kondisi
lapangan atau menyangkut perubahan desain, dilakukan dengan
pemberitahuan secara tertulis kepada Direksi Teknik untuk mendapatkan
persetujuan. Dalam hal ini, jika oleh Direksi Teknik dianggap perlu,
Penyedia harus membuat Gambar Terlaksana (As Build Drawing) dengan
persetujuan Direksi Teknik.
PASAL 4
P E N U T U P
4.1. Apabila dalam spesifikasi ini untuk uraian bahan- bahan pekerjaan tidak
disebutkan dan dilaksanakan oleh Penyedia, maka hal ini dianggap seperti
disebutkan.
4.2. Hal- hal yang tidak tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut
oleh pihak Direksi/ Direksi, bilamana perlu diadakan perbaikan dalam peraturan
ini.
4.3. Guna mendapatkan hasil yang baik, maka bagian- bagian yaang nyata termasuk
dalam pekerjaan ini tetapi tidak dimasukkan atau disebutkan kata demi kata
dalam Spesifikasi ini harus diselenggarakan oleh Penyedia dan diterima sebagai
hal yang disebut.
4.4. Penyedia diwajibkan membuat As Built Drawing sebagai Laporan Akhir dari
pelaksanaan kegiatan yang merupakan bagian dari Laporan pekerjaan.
SPESIFIKASI MATERIAL
Perencanaan Gedung BLK Kota Lubuklinggau
Sumatera Selatan
No Jenis Pekerjaan Keterangan Material/ Merk Lokasi
Arsitektur
1 Bata ringan Primacon,Hebel atau setara
Baja IWF, Gording Ber SNI
2 Rangka atap baja
Canal
atap metal metalsheet Multiroof, eagle, sakura roof
Insulasi
3 Pelapis lantai dan dinding Keramik Roman, Masterina, Mulia, setara
6 Pengecatan
Cat Interior emultion, anti microba ToaPaint, Dulux, Jotun,setara
ToaPaint ,Dulux, Jotun ,setara
Cat Eksterior
(wheathershield)
Cat Logam ICI, Jotun, ToaPaint
7 Kosen pintu / jendela
a. Kosen pintu/ jendela aluminium Alutama,Indalex, Alexsindo
b. Kaca jendela/boven & curtain wall Clear Glas 5mm,6mm,8mm ASAHIMAS, setara
Tempered Glass 12 mm, 10 mm ASAHIMAS, setara
Stopsol ASAHIMAS, setara
c. Daun jendela/boven aluminium Alutama,Indalex, Alexsindo
d. Aksesoris floor hinge Dorma atau setara
handle,lock, door closer dekson, wilka, calfis atau setara
8 Sanitasi Toto ,American Standar,setara toilet
9 Waterproofing
a. Waterproofing coating LEMKRA,SIKA, BASF
b. Waterproofing Integral LEMKRA,SIKA, BASF
c. Water stop LEMKRA,SIKA, BASF
SPESIFIKASI MATERIAL
Perencanaan Gedung BLK Kota Lubuklinggau
Sumatera Selatan
NO ITEM BRAND TYPE REMARKS
A. ELEKTRIKAL
1 Transformator TRAFINDO Oil Type
SCHNEIDER
2 Medium Voltage Substation 20 kV SCHNEIDER SM-6, DM-OM Free Standing
Main Component : ABB LCA-ALBS B_-2 EA
- CB 630 A, 400 A, 20 kV LS
- LBS 16 kA, 400 A, 20 kV
- Arrester
3 Low Voltage Panel
- Component ABB As Scheduled
SCHNEIDER As Scheduled
- Panel Maker CONTROL DAYA MANDIRI Wall mounting & free standing
PURA MAYUNGAN Wall mounting & free standing
POWERWELL, SCHNEIDER Wall mounting & free standing TYPE TEST FORM IIIA, IIB
4 Saklar LEGRAND, SCHNEIDER PREMIUM
5 Power Outlet
Power Outlet Indoor 1P LEGRAND, SCHNEIDER PREMIUM 6-10A
Power Outlet Outdoor 1P LEGRAND IP 65 6-10A
Power Outlet 1P - Industrial LEGRAND IP 65 16A
Power Outlet 3P - Industrial LEGRAND IP 65 25A
Power Outlet Special CLIPSAL MEDILEC IP 65 6-10A
6 Lamps
- Indoor TL Component PHILIPS, ARTOLITE STANDARD
- Housing PHILIPS, ARTOLITE LOKAL
- LED Downlight PHILIPS, OSRAM
- Outdoor Lighting Component PHILIPS OUTDOOR
- Housing PHILIPS OUTDOOR
- HPLN 150 W PHILIPS
- Flood Lamp Component PHILIPS OUTDOOR
- Housing PHILIPS OUTDOOR
- HPIT PHILIPS
KMI, SUPREME, KABEL LINDO,
7 Cable NYY, NYM, NYFGBY
TRANKA, VOXEL
8 Conduit Pipe EGA, CLIPSAL, PRALON PVC HIGH IMPACT CONDUIT
9 Tray / Ladder THREESTAR / TRIABADI Hotdip Galvanis
10 Lightning Arrester AT3W Early Steamer
B PLUMBING
1 Waste Water Pipe RUCIKA, WAVIN, PRALON PVC AW
2 Rain Water Pipe RUCIKA, WAVIN, PRALON PVC AW / HDPE
3 Vent Pipe RUCIKA, WAVIN, PRALON PVC AW
4 Fitting RUCIKA, WAVIN, PRALON
5 Roof Drain San-Ei / Lokal PVC dan Cast Iron
6 Floor Drain Toto, San-Ei
Hal : 1/2
SPESIFIKASI MATERIAL
Perencanaan Gedung BLK Kota Lubuklinggau
Sumatera Selatan
No Jenis Pekerjaan Keterangan Material/ Merk Lokasi
Struktur
1 Batu belah untuk pondasi Lokal
2 Pasir pasang/beton Lokal
3 split 1/2,2/3,3/5 Lokal
4 Besi:
a. Besi Ulir U 39 Ber SNI
b. Besi polos U 24 Ber SNI
5 Semen PC dan sejenisnya:
Semen Indonesia, Padang, Holcim (sebelumnya
a. Semen PC PC Type - I harus memenuhi syarat pengujian triall mix, utk
mutu beton yg dipersyaratkan)
b. Beton Struktur
- Mutu K300 ( Semua beton Struktur), sesuai spesifikasi pengujian (triall mix/job mix) dari
teknis dan gambar perencanaan lembaga lab bahan yang disetujui Readymix (site mix plant/mini readymix kap min 5 Pile cap, Tie beam, Sloof ,Kolom,
direksi, sebelum pekerjaan m3 pondasi plat setempat
- Mutu K250 ( Semua beton Struktur), sesuai spesifikasi dilaksanakan
teknis dan gambar perencanaan
Balok, Plat lantai, Ring balk dan
Tangga
setara 1PC : 2,5Kr : 3,5Ps (perb.
Kolom praktis, balok lateu,
Mutu K175 ( untuk Beton Non Struktur) Volume) Sitemix
balok ring praktis
(beton non struktur)