| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0844032672008000 | Rp 8,196,918,851 | - | |
| 0015958143015000 | Rp 8,380,551,681 | tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0210798070411000 | - | - | |
| 0013951660003000 | Rp 8,144,499,581 | tidak menyampaikan bukti kepemilikan peralatan/bukti persewaan seluruh peralatan utama yang dipersyaratkan personil manajerial yang disampaikan/dilampirkan tiidak dilengkapi daftar riwayat pekerjaan, referensi kerja dari pemberi kerja, ktp, npwp, surat dukungan ketersediaan bahan material tidak dilengkapi dengan brosur/katalog yang distempel basah | |
| 0013218458008000 | Rp 6,869,502,266 | seluruh personel manajerial tidak menyampaikan surat pernyataan kepemilikan sertifikat kompetensi dan referensi kerja dari pemberi kerja bahan material pipa pvc tidak menyampaikan brosur/katalog yang distempel basah dari agen/supplier/distributor tidak menyampaikan/melampirkan sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan bukti pembayaran iuran BPSJ ketenagakerjaan 3 bulan terakhir | |
| 0629974205436000 | - | - | |
| 0905771747034000 | Rp 7,728,271,767 | tidak menyampaikan surat dukungan ketersediaan bahan material | |
Arta Agung | 07*0**0****22**0 | - | - |
| 0028800290045000 | Rp 7,117,879,716 | personel manajerial tidak menyampaikan | |
| 0919361915603000 | Rp 6,869,502,266 | seluruh personel manajerial tidak melampirkan/menyampaikan surat pernyataan kepemilikan sertifikat kompetensi kerja dan surat referensi kerja dari pemberi kerja bahan material AC tidak menyampaikan/melampirkan brosur/katalog berstempel basah yang diterbitkan oleh agen/distributor/supplier | |
CV Batu Beling | 08*6**6****19**0 | - | - |
| 0032956716005000 | - | - | |
| 0316658343435000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0811095009453000 | - | - | |
| 0753129303009000 | - | - | |
| 0015400260102000 | - | - | |
PT Allegrita Inti Persada | 00*3**6****15**0 | - | - |
PT Satu Semesta Utama | 06*6**3****53**0 | - | - |
| 0668550320003000 | - | - | |
| 0210199626623000 | - | - | |
CV Karya Makmur | 0025739012105000 | - | - |
| 0828743369517000 | - | - | |
| 0013220306003000 | - | - | |
| 0030479596211000 | - | - | |
| 0026461913117000 | - | - | |
| 0932995715034000 | - | - | |
| 0031709454822000 | - | - | |
| 0032813990008000 | - | - | |
Mefa Raya Sejahtera | 09*7**8****03**0 | - | - |
| 0754018174006000 | - | - | |
| 0800975997101000 | - | - | |
| 0818229858101000 | - | - | |
| 0908421415101000 | - | - | |
| 0020654026423000 | - | - | |
| 0421143728401000 | - | - | |
| 0013977178021000 | - | - | |
| 0317867521071000 | - | - | |
| 0828817148435000 | - | - | |
| 0027480375008000 | - | - | |
| 0905531356028000 | - | - | |
| 0815342316914000 | - | - | |
| 0020893905437000 | - | - | |
| 0831790357121000 | - | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
| 0812772069419000 | - | - | |
| 0929122752955000 | - | - | |
| 0944955202447000 | - | - | |
CV Tri En Sejahtera | 06*9**9****45**0 | - | - |
| 0851605881101000 | - | - | |
| 0021556642411000 | - | - | |
| 0710359712529000 | - | - | |
PT Trisna Anugerah Utama | 06*8**5****18**0 | - | - |
| 0019106889412000 | - | - | |
Sesfranvio Putra Mandiri | 04*7**4****47**0 | - | - |
| 0019206986008000 | - | - | |
| 0016286619008000 | - | - | |
| 0314213794419000 | - | - | |
| 0020480521215000 | - | - | |
| 0032094955503000 | - | - | |
| 0818495210432000 | - | - | |
| 0030698187017000 | - | - | |
Manise Rohana | 0312527294003000 | - | - |
| 0855894085453000 | - | - | |
| 0024154528017000 | - | - | |
| 0020297669101000 | - | - | |
| 0025032061101000 | - | - | |
Rebekka Gemilang | 0021438759009000 | - | - |
| 0716939830005000 | - | - | |
PT Setia Karunia Utama | 07*9**5****29**0 | - | - |
| 0936754183301000 | - | - | |
| 0027631738419000 | - | - | |
| 0816128284023000 | - | - | |
| 0316896109001000 | - | - | |
PT Royal Inti Mahiro | 07*6**9****09**0 | - | - |
| 0967217878435000 | - | - | |
| 0965863269223000 | - | - | |
| 0837224088401000 | - | - | |
| 0020913257404000 | - | - | |
| 0701448292424000 | - | - | |
| 0756168167003000 | - | - | |
| 0905181277009000 | - | - | |
| 0210166856407000 | - | - | |
PT Surya Distribusindo Lestari | 06*9**9****35**0 | - | - |
| 0027031806003000 | - | - | |
| 0809093222822000 | - | - | |
| 0021080056407000 | - | - | |
CV Torgabe Artha Nugraha | 0818185761432000 | - | - |
| 0839945227101000 | - | - | |
| 0804457232529000 | - | - | |
| 0900844739201000 | - | - | |
Ahli Dunia | 09*1**1****04**0 | - | - |
| 0724532452411000 | - | - | |
PT Niplez Jusero Persada | 09*8**7****01**0 | - | - |
| 0926281692061000 | - | - | |
| 0940880735003000 | - | - | |
Rafanda Al Razaak | 09*1**2****35**0 | - | - |
PT Mitra Titian Putra | 09*2**7****08**0 | - | - |
| 0032597841941000 | - | - | |
| 0931554877955000 | - | - | |
| 0015536113009000 | - | - | |
| 0950795112101000 | - | - | |
| 0614925998421000 | - | - | |
| 0017503046017000 | - | - | |
| 0731019634009000 | - | - | |
| 0022036024429000 | - | - | |
| 0712233881941000 | - | - | |
| 0756726683101000 | - | - | |
| 0904436425101000 | - | - | |
CV Mubarak Konstruksi | 09*0**5****27**0 | - | - |
| 0661283028101000 | - | - | |
| 0862725025403000 | - | - | |
| 0025037029722000 | - | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
| 0411172398816000 | - | - | |
| 0017962689805000 | - | - | |
Rajawali Karisma Sakti | 0949605893804000 | - | - |
| 0822906400403000 | - | - | |
| 0423432251529000 | - | - | |
Alina Zarra Perkasa | 06*4**9****05**0 | - | - |
| 0020563755003000 | - | - | |
| 0943417154008000 | - | - | |
CV Andalas Lestari | 0030328561323000 | - | - |
| 0023786338009000 | - | - | |
| 0738315357003000 | - | - | |
| 0854816311942000 | - | - | |
| 0026260281122000 | - | - | |
| 0030792436009000 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
A. KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Peralatan
No Jenis Kapasitas Jumlah
1. Dump Truck 3500 CC – 4500 CC 1Unit
2. Lift Barang 1000 Kg 1 Unit
3. Jenset 5 Va 1 Unit
2. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Dalam pelaksanaan kegiatan jasa konstruksi, penyedia wajib menerapkan sistem
manajemen K3 dengan menyusun Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K)
Keluaran yang dihasilkan dalam kegitan jasa konstruksi harus mencakup aspek-aspek K3.
Identifikasi Bahaya K3 :
NO Deskripsi Resiko
Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya Jenis Bahaya
1. Pekerjaan Pasangan a. Tertimpa pasangan bata, Luka berat.
dinding bata berikut
b. Jatuh dari lantai atas, Luka Berat
plester aci
c. Tertimpa Material dari lantai atas,
Luka berat
2. Pekerjaan penutup lantai a. Tersayat/ terpotong alat pemotong
dan dinding (Keramik listrik, Luka berat
dan Granit) b. Jatuh dari lantai atas, Luka berat
c. Tertimpa matrial dari atas, Luka berat
3. Pekerjaan Plafond a. Tersayat/ terpotong alat pemotong
(gypsum dan Kalsiboard) listrik, Luka berat
b. Jatuh dari lantai atas, Luka berat
c. Tertimpa matrial dari atas, Luka berat
4. Pekerjaan Alumunium a. Tersayat/ terpotong alat pemotong
(Pintu Jendela) listrik, Luka berat
b. Jatuh dari lantai atas, Luka berat
c. Tertimpa matrial dari atas, Luka berat
d. Terkena pecahan kaca, Luka berat
5. Pekerjaan MEP a. Jatuh dari lantai atas, Luka berat
b. Tertimpa matrial dari atas, Luka berat
c. Tersengat listrik, Luka berat
3. Lingkup Pekerjaan
Yang dimaksud dengan pekerjaan pada proyek ini adalah pekerjaan Pembangunan Gedung
Pemagangan Tahap 2 dengan lingkup pekerjaaan untuk disesuaikan dengan item pekerjaaan yang
tertuang didalam Bill Of Quantity dan gambar kerja.
Lingkup pekerjaan adalah sebagai berikut :
a. Pekerjaan Persiapan;
b. Pekerjaan Arsitektur
c. Pekerjaan Mekanikal;
d. Pekerjaan Elektrikal;
Pekerjaan tersebut diatas harus selesai tepat waktu sesuai jadwal pelaksanaan yang telah
Pembangunan Gedung Pemagangan Tahap 2 Halaman 70
ditetapkan / ditentukan didalam kontrak perjanjian, dengan kualitas yang memenuhi ketentuan
sebagaimana disyaratkan dalam Surat Perjanjian Pemborongan dan pelaksanaannya harus
dilaksanakan berdasarkan :
a. Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan / RKS dan Spesifikasi Teknis
b. Gambar-gambar perencanaan.
c. Berita acara penjelasan pekerjaan (Aanwijzing) dan penjelasan tambahan lainnya.
d. Petunjuk Direksi/Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi
e. Peraturan-peraturan umum lainnya / Regulasi dan Normalisasi yang berlaku.
4. Persyaratan dan Peraturan Umum
Semua pekerjaan dalam kontrak ini harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi
persyaratan teknis yang tertera dalam persyaratan Normalisasi Indonesia (NI), Standar Industri
Indonesia (SII), Peraturan Nasional maupun Peraturan Pemda setempat lainnya yang berlaku atas
jenis pekerjaan maupun bahan tersebut, peraturan tersebut antara lain :
a. Standar Industri Indonesia untuk bahan yang digunakan.
b. Beban Minimum Untuk Perancangan Bangunan Gedung dan Struktur lain, SNI-1727-2020
c. Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Bangunan Gedung dan non gedung, SNI-
1726-2019
d. Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung, SNI-2847- 2019.
e. Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia, PUBI-1982 6).
f. Peraturan Baja Indonesia – SNI 1729 – 2015.
g. Peraturan Cement Portland Indonesia, NI-8. 8).
h. Peraturan Plumbing Indonesia.
i. Peraturan Umum Instalasi Listrik.
j. Peraturan / Pedoman Perencanaan Penangkal Petir SKBI-1.3.53. 1987, UDC : 887.2.
k. Peratur an Pelaksanaan Bangunan Jalan Raya (No. 1)/ST/B.M/72. 12). Untuk bahan dan
pekerjaan yang belum termasuk dalam standar
l. tersebut diatas, maupun standar lainnya, maka diberlakukan Standar Internasional atau
persyaratan teknis dari pabrik / produsen yang bersangkutan.
m. Dan lain-lain yang secara nyata termasuk didalam Dokumen / Gambar, RKS, Spesifikasi
Teknis, Berita Acara Penjelasan Pekerjaan / Aanwijzing dan ketentuan-ketentuan lainnya.
Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut diatas, Pemborong harus menyediakan :
a. Tenaga-tenaga kerja, tenaga-tenaga ahli yang memadai baik kualitas maupun kuantitasnya
(jumlahnya) untuk semua jenis pekerjaan.
b. Alat-alat yang cukup jumlah dan kapasitasnya untuk setiap jenis pekerjaannya.
c. Bahan-bahan yang memenuhi syarat dalam jumlah yang cukup dan didatangkan tepat
waktunya, sehingga tidak terjadi stagnasi yang mengakibatkan keterlambatan pada waktu
penyerahan pertama.
5. Merk Dagang
Merk-merk dagang untuk bahan-bahan tertentu yang disebutkan dalam Persyaratan Teknis ini
dimaksudkan hanya sebagai bahan perbandingan dalam hal bentuk, model, mutu, jenis dan
sebagainya, sehingga tidak diartikan sebagai persyaratan merk yang mengikat.
Pemborong dapat mengusulkan merk dagang lain yang setaraf (sekualitas setelah mendapat
persetujuan dari Direksi / Manajemen Konstruksi). Dalam hal disebutkan 3 (tiga) merk dagang atau
lebih untuk jenis bahan yang sama, maka Pemborong diwajibkan untuk mengajukan salah satu
dari padanya (bukan setara) untuk diperiksa dan disetujui Konsultan Pengawas.
6. Syarat Pemeriksaan Bahan
a. Untuk pedoman pemeriksaan bahan-bahan bangunan digunakan Persyaratan Umum Bahan
Bangunan di Indonesia (PUBI – 1982) – NI – 3.
b. Sebelum mendatangkan bahan-bahan bangunan ketempat pekerjaan, Pemborong diwajibkan
menyerahkan contoh-contoh terlebih dahulu kepada Direksi/Manajemen Konstruksi untuk
diminta persetujuannya. Adapun bahan-bahan yang akan digunakan harus sesuai dengan
Pembangunan Gedung Pemagangan Tahap 2 Halaman 71
contoh- contoh yang telah disetujui.
c. Apabila bahan yang didatangkan tidak sesuai dengan contoh yang telah disetujui, maka
Direksi/Pengawas MK berhak menolak / memerintahkan Pemborong untuk mengeluarkan
bahan-bahan tersebut dilapangan (tempat pekerjaan) selambat-lambatnya 2 x 24 jam sejak
ditolaknya bahan-bahan tersebut.
d. Tidak diperkenankan menggunakan bahan-bahan yang telah ditolak oleh Direksi /Manajemen
Konstruksi, apabila ternyata Pemborong tetap menggunakan bahan-bahan tersebut diatas baik
secara sengaja maupun tidak sengaja, maka Direksi/Pengawas berhak membongkar
pekerjaan yang menggunakan bahan-bahan tersebut dengan biaya dibebankan kepada
Pemborong.
e. Untuk setiap perselisihan kualitas bahan bangunan yang digunakan antara Direksi/Manajemen
Konstruksi dengan Pemborong, Pemborong diwajibkan memeriksa kualitas-kualitas bahan itu
ke Lembaga Penelitian Bahan Bangunan di Laboratorium yang kredibel yang dekat dengan
lokasi Proyek, atau ditempat lain yang disetujui Direksi/Manajemen Konstruksi, dengan biaya
ditanggung oleh Pemborong.
Dalam jangka waktu 2 x 24 jam sejak timbulnya perselisihan, sebelum diperoleh hasil
pemeriksaan tersebut, Pemborong tidak diperkenankan menggunakan bahan bangunan
tersebut didalam pekerjaannya.
7. Situasi
a. Site (tempat pembangunan) akan diserahkan kepada Pemborong, sebagaimana keadaannya.
Untuk itu Pemborong harus meneliti kondisi serta sifat lingkup pekerjaan lain-lain yang dapat
mempengaruhi harga penawarannya.
b. Kelalaian atau kekurang telitian Pemborong dalam mengevaluasi keadaan lapangan segala
sesuatunya menjadi tanggungjawab Pemborong dan tidak dapat dijadikan alasan untuk
mengajukan tuntutan.
c.
8. Ukuran / Dimensi
a. Ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar adalah ukuran yang mengikat dan mutlak harus
ditepati dan dipenuhi.
b. Satuan ukuran yang dicantumkan dalam gambar dinyatakan dalam :
1. Milimeter (mm).
2. Centimeter (cm).
3. Meter (m).
Kecuali untuk hal khusus, satuan dinyatakan sesuai kebutuhan / ketentuan umum yang
berlaku.
c. Apabila terdapat perbedaan ukuran antara gambar dan detail dalam jenis yang sama, maka
yang menjadi pegangan adalah gambar yang berskala lebih besar (gambar detail).
d. Bila ada perbedaan antara gambar struktur, gambar arsitektur dan gambar ME atau
ketidaksesuaian atau keraguan diantara gambar kerja yang tidak bisa diatasi menurut point no.
3 diatas, Pemborong harus melaporkan secara tertulis kepada Konsultan Manajemen
Konstruksi untuk diberi keputusan gambar mana yang akan dijadikan pegangan/acuan di dalam
pelaksanaan pekerjaan.
e. Sinkronisasi antara gambar, spesifikasi, out Line Spek dan BoQ (Daftar Volume dan Biaya
Pekerjaan) diambil yang mempunyai bobot teknis yang paling tinggi dan tidak saling
menghilangkan, demikian pula gambar-gambar, antara gambar Arsitektur, Sipil dan Mekanikal
/ Elektrikal adalah saling melengkapi dan tidak saling menghilangkan.
B. ADMINISTRASI
1. Pengukuran (Uitzetten) dan Pengambilan Peil
Pembangunan Gedung Pemagangan Tahap 2 Halaman 72
a. Pemberi Tugas menyediakan bagi pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor gambar-gambar yang
berukuran seksama dan informasi yang memungkinkan Pelaksana Pekerjaan.
b. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus bertanggung jawab untuk memperbaiki
kesalahan yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan yang tidak seksama, dan
seluruh biaya ditanggung oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
2. Pemakaian Ukuran
a. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tetap bertanggung jawab dan menepati semua ketentuan
dalam Dokumen Kontrak.
b. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib memeriksa kebenaran ukuran-ukuran keseluruhan
maupun bagian-bagiannya dan segera memberitahukan kepada Konsultan Manajemen
Konstruksi apabila ditemukan perbedaan.
c. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor dalam memperbaiki kesalahan gambar dan pelaksanakan
setelah ada persetujuan tertulis dari Konsultan Manajemen Konstruksi.
d. Pengambilan ukuran-ukuran yang salah dalam pelaksanaan tetap menjadi tanggung jawab
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor. Oleh karena itu, sebelumnya kepadanya diwajibkan
mengadakan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua gambar-gambar dan kondisi di
lapangan.
3. Pemeriksaan dan Pengetesan
a. Adalah ketentuan dari kontrak ini bahwa Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor harus
melaksanakan seluruh pekerjaan sesuai dengan Dokumen Tender yang terdiri atas :
Spesifikasi Teknis, Gambar, Berita Acara Aanwijzing dan Bill of Quantity Serta Berita acara
susulan lainnya dalam kaitannya dengan tender dan Berita Acara Klarifikasi/Negosiasi (bila
ada).
b. Semua material bangunan yang akan digunakan harus sesuai dengan ketentuan di dalam
Rencana Kerja dan Spesifikas Teknis. Untuk jenis material bangunan tertentu harus disertai
pengetesan, dan atau surat pernyataan (sertifikat/klasifikasi) dari instansi yang ditunjuk oleh
Konsultan Manajemen Konstruksi untuk kebutuhan tersebut. Konsultan Manajemen Konstruksi
berhak menginstruksikan kepada Pelaksanaan Pekerjaan/Kontraktor untuk segera
mengeluarkan material-material yang ternyata tidak memenuhi Uraian dan Syaratsyarat
Pelaksanaan (Kontrak-kontrak) keluar dari site, dalam waktu 24 jam. Semua biaya yang
diperlukan baik untuk field-test ataupun Lab-test menjadi tanggung jawab Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor.
c. Konsultan Manajemen Konstruksi berhak memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor setiap waktu. Kelalaian Konsultan Manajemen Konstruksi
dalam pengawasan, tidak berarti Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor bebas dari tanggung jawab.
d. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab dan harus memperbaiki atau apabila
perlu, membongkar pekerjaan-pekerjaan yang telah dilaksanakan yang ternyata tidak sesuai
dengan ketentuan di dalam kontrak.
e. Biaya-biaya yang diperlukan untuk pengetesan bahan, pengeluaran bahan-bahan yang tidak
memenuhi syarat keluar lapangan dan perbaikan atau pembongkaran pekerjaan-pekerjaan
yang tidak memenuhi syarat menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor.
f. Kebutuhan listrik, air, telepon dalam pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
Pembangunan Gedung Pemagangan Tahap 2 Halaman 73
4. Penanggung Jawab Pelaksana
a. Pelaksana Pekerjaan / Kontraktor harus menempatkan seorang penanggung jawab
pelaksanaan yaitu seorang site manager dengan latar belakang pendidikan sesuai dengan
ketentuan umum dan administrasi ; ahli dan berpengalaman dan harus setiap hari selalu
berada di lapangan, yang bertindak sebagai wakil Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor di lapangan
dan mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan-keputusan teknis dengan
tanggung jawab penuh di lapangan untuk menerima semua instruksi dari Konsultan
Manajemen Konstruksi.
b. Semua langkah dan tindakannya oleh Konsultan Manajemen Konstruksi dianggap sebagai
langkah dan tindakan Pelaksanaan Pekerjaan/ Kontraktor.
c. Penanggung jawab Pihak Pelaksana/Pemborong harus selalu berada di tempat pekerjaan
selama jam-jam kerja dan saat diperlukan dalam pelaksanaan.
d. Petunjuk dan perintah Konsultan Manajemen Konstruksi didalam pelaksanaan disampaikan
langsung kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
e. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan setiap saat menjalankan disiplin dan tata tertib
yang ketat terhadap semua pekerja, pegawai, termasuk petugas yang mengurus material.
f. Siapapun diantara mereka yang tidak berwenang, melanggar peraturan umum, mengganggu
ataupun merusak ketertiban, berlaku tidak sopan dan melakukan perbuatan yang merugikan
pelaksanaan pembangunan, harus segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan atas perintah
Konsultan Manajemen Konstruksi.
5. Tanggung Jawab Atas Pekerjaan yang Cacat
a. Semua cacat-cacat akibat penyusutan atau kesalahan- kesalahan lain yang t imbul selama
jangka waktu tanggung jawab dari Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor yang disebabkan oleh
penggunaan bahan - bahan yang tidak sesuai dengan syarat -syarat yang ditentukan di dalam
RKS, menjadi tanggung jawab penuh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor untuk mengadakan
perbaikan sampai diterima oleh Konsultan Manajemen Konstruksi / Konsultan Pengawas atas
biaya Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor.
b. Konsultan Manajemen Konstruksi / Konsultan Pengawas juga berhak untuk setiap saat
meminta kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor untuk mengadakan perbaikan perbaikan
dengan biaya Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor atas semu apekerjaan yang cacat yang timbul
selama masa pemeliharaan tersebut.
6. Wewenang Pemberi Tugas Untuk Memasuki Tempat Pekerjaan
Pemberi Tugas dan para wakilnya mempunyai wewenang untuk memasuki tempat pekerjaan dan
bengkel kerja atau tempat-tempat lainnya dimana Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor melaksanakan
pekerjaan, dan bilamana pekerjaan harus dilaksanakan di bengkel kerja atau tempat-tempat lain
milik Sub-Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor, maka Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor sesuai
ketentuan- ketentuan dalam Sub-Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor itu harus bisa mendapatkan
jaminan agar P emberi Tugas dan Konsultan Manajemen Konstruksi yang mempunyai wewenang
untuk memasuki bengkel kerja dan tempat lain milik Sub-Pelaksana Pekerjaan /Kontraktor itu.
7. Fasilitas Lapangan dan Perlengkapan Kerja / Fasilitas sementara
a. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menyediakan atas biaya sendiri, fasilitas-
fasilitas penunjang yang dibutuhkan di dalam pelaksanaan dan menyelesaikan
pekerjaan, seperti :
1) Kantor Konsultan Manajemen Konstruksi (Direksi/Pengawas Keet).
2) Kantor Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor;
Pembangunan Gedung Pemagangan Tahap 2 Halaman 74
3) Kamar mandi dan WC untuk pekerja dan Direksi/Manajemen Konstruksi yang
layak;
4) Musholla dan tempat wudhu;
5) Ruangan-ruangan lainnya seperti gudang material, tempat-tempat kerja, pos keamanan
dan lain-lain.
b. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menyediakan atas biayanya sendiri fasilitas-fasilitas
untuk melaksanakan pekerjaan, seperti :
1) Listrik
Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan
sementara PLN setempat selama masa pembangunan, dengan daya yang disesuaikan
dengan kebutuhan kontraktor. Penggunaan diesel untuk pembangkit tenaga
l istrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara atas persetujuan
Manajemen Konstruksi / Pengawas. Daya listrik juga disediakan untuk suplai
Kantor Direksi/ Pengawas Lapangan/ Manajemen Konstruksi. Segala biaya
untuk pemakaian daya listrik adalah beban kontraktor.
2) Air Bersih
Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat sumur pompa
di tapak proyek atau disuplai dari luar. Air harus bersih, bebas dari debu,
bebas dari lumpur, minyak dan bahan-bahan kimia lainnya yang merusak.
Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Manajemen
Konstruksi. Segala biaya untuk pemakaian air bersih adalah beban
kontraktor.
a. Alat-alat Pemadam Kebakaran Ringan.
b. Alat-alat PPPK.
c. Alat-alat Komunikasi Proyek.
d. Helmet, safety shoes.
1. Pelaksana Pekerjaan / Kontraktor wajib menyediakan seluruh
peralatan/perlengkapan kerja untuk pelaksanaan fisik dilapangan, seperti :
Peralatan/perlengkapan utama, yaitu : alat ukur yang lain (water pass, meteran
dan sebagainya).
Peralatan/perlengkapan penunjang yaitu : jala pengaman (safety screen),
scaffolding serta shaft pembuangan sampah dan sebagainya.
2. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib merawat dan memelihara seluruh
peralatan dengan sebaik-baiknya agar dapat dipergunakan pada saat diperlukan.
3. Konsultan Manajemen Konstruksi berhak memberikan instruksi kepada Pelaksana
Pekerjaan/ Kontraktor untuk melengkapi/ menambah jumlah peralatan
bila dirasa peralatan yang tersedia kurang memadai dalam usaha mencapai target
prestasi.
4. Apabila Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tidak mengindahkan instruksi
serupa, maka Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor dapat dikenakan denda
seperti yang disebutkan dalam dokumen kontrak ini.
8. Halaman Pekerjaan, Kebersihan dan Ketertiban
a. Pengaturan dan penggunaan halaman kerja ditentukan oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi, dalam hal ini adalah Pengawas Lapangan. Konsultan Manajemen Konstruksi
dapat memberikan usul-usulnya dengan memberikan peta penetapan gudang-
gudang, los kerja tempat penimbunan bahanbahan dan sebagainya sesuai dengan lokasi
proyek yang tersedia, balk untuk keperluan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor, Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor Spesialis dan para Sub-Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
b. Selama berlangsungnya pembangunan kebersihan halaman, kantor, gudang dan los kerja
bagian dalam bangunan yang dikerjakan harus tetap bersih dan tertib, bebas dari bahan-
Pembangunan Gedung Pemagangan Tahap 2 Halaman 75
bahan bekas, tumpukan tanah dan lain-lain. Kelalaian yang dapat diberhentikannya seluruh
pekerjaan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi. Akibat dari hal ini seluruhnya menjadi
tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
c. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor dan sub-Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor dalam
menempatkan barang-barang dan material- material kebutuhan pelaksanaan baik
di dalam gudang-gudang ataupun di halaman terbuka, harus diatur sedemikian rupa
sehingga:
1) Tidak mengganggu kelancaran dan keamanan umum;
2) Memudahkan jalannya pemeriksaan dan penelitian bahan-bahan oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi;
3) Menjaga kebersihan dari sampah-sampah, kotoran-kotoran bangunan (puing-
puing), air yang menggenang;
4) Tidak menyumbat saluran-saluran air;
5) Terjamin keamanannya.
d. Cara penempatan bahan dan peralatan harus disesuaikan dengan kondisi yang
disyaratkan oleh produsen, untuk menghindarkan kerusakan-kerusakan yang
diakibatkan oleh cara penyimpanan yang salah.
e. Barang-barang dan material yang tidak akan digunakan untuk kebutuhan langsung
pada pekerjaan yang bersangkutan, tidak diperkenankan untuk disimpan di dalam site.
f. Tidak diperkenankan :
1) Pekerja menginap di tempat pekerjaan kecuali dengan ijin Pemberi Tugas. Bila
ijin khusus tersebut diberikan, maka Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tetap
bertanggungjawab atas kemungkinan kerugian-kerugian apapun yang disebabkan oleh
buruh yang menginap tersebut.
2) Memasak di tempat pekerjaan kecuali atas ijin Pemberi Tugas/Manajemen
Konstruksi/Konsultan Pengawas,
3) Memberikan ijin masuk kepada penjual-penjual makanan, buah- buahan, minuman, rokok
dan sebagainya.
4) Tanpa seijin keamanan proyek, kepada siapapun terkecuali petugas dari
Konsultan Manajemen Konstruksi,tidak dibenarkan untuk keluar masuk secara
bebas ke lapangan.
5) (Catatan : semua tamu proyek yang mendapat ijin dicatat dalam buku tamu dan diberi
tanda pengenal yang disediakan oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor).
6) Melanggar peraturan lain mengenai penertiban yang akan dikeluarkan oleh
Konsultan Manajemen Konstruksi pada waktu pelaksanaan.
7) Pekerja-pekerja yang diwajibkan mamakai tanda pengenal. Tanda pengenal atas
beban Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor.
g. Peraturan lain mengenai penertiban akan dik eluarkan oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi pada waktu pelaksanan.
9. Pengawasan
a. Pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi.
b. Konsultan Manajemen Konstruksi berhak pada setiap waktu yang dianggap perlu tanpa
memberitahukan sebelumnya, untuk mengadakan inspeksi/ pemeriksaan kepada
Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor atau SubPelaksana Pekerjaan/ Kontraktor : •
1) Terhadap jenis pekerjaan yang dipersiapkan di dalam atau diluar site;
2) Terhadap gudang penyimpanan barang-barang
3) Terhadap pengolahan material maupun sumber-sumbernya.
c. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengawasan
Pembangunan Gedung Pemagangan Tahap 2 Halaman 76
Konsultan Manajemen Konstruksi, tetap menjadi tanggung jawab Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor dan bagian pekerjaan tersebut jika diperlukan harus segera dibuka
sebagian atau seluruhnya untuk kepentingan pemeriksaan.
d. Jika diperlukan, pengawasan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi dilaksanakan di luar
jam-jam kerja. Untuk itu segala biaya menjadi beban Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
Permintaan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tersebut harus dengan tertulis dan
disampaikan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi, minimal 6 (enam) jam sebelumnya
e. Di tempat pekerjaan, Konsultan Manajemen Konstruksi menempatkan petugas-petugas
bagian pengawasan.
f. Apabila Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor akan bekerja lembur dimana item
pekerjaan tersebut diperlukan oleh Pelaksana PekerjaanlKontraktor, maka
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus memberitahukan satu hari sebelumnya dan biaya
tersebut termasuk biaya lembur petugas-petugas pengawas Konsultan Manajemen
Konstruksi yang besarnya sesuai dengan aturan gaji mereka yang menjadi tugas
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
10. Keamanan, Keselamatan dan Kesejahteraan
a. Selama pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib mengadakan
semua yang diperlukan untuk menjamin keamanan, keselamatan dan
kesejahteraan manusia/barang di proyek.
b. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib memenuhi segala peraturan tata tertib, ordonansi
pemerintah daerah ataupun pemerintah setempat.
c. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab atas biaya, kerugian ataupun
tuntutan ganti rugi (claim) yang diakibatkan oleh adanya peristiwa yang mengakibatkan
lukanya atau meninggalnya seseorang dalam melaksanakan pekerjaan, yang disebabkan
oleh kelalaian Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
d. Guna keamanan dan keselamatan kerja di lapangan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib
untuk mengadakan :
1) SMKK Sesui dengan Bill Of Quantity
2) Penerapan K3 di proyek harus mutlak dilaksanakan oleh kontraktor, pelanggaran
terhadap ketentuan ini menjadi resiko kontraktor.
11. Ketentuan-ketentuan dari Pemberi Tugas
a. Kelalaian-kelalaian yang dibuat oleh Pelaksaan Pekerjaan/ Kontraktor seperti
1) Tanpa ada alasan ternyata meninggalkan pekerjaan sebelum pekerjaan seluruhnya
selesai;
2) Apabila tidak mengindahkan semua instruksi yang diberikan oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi;
3) Apabila tidak dapat melanjutkan pekerjaan secara teratur dan baik;
4) Menyerahkan apa- apa yang menjadi tanggung jawabnya kepada orang lain
tanpa persetujuan tertulis.
5) Tidak menghadiri rapat-rapat teknis; maka Konsultan Manajemen Konstruksi dapat
mengeluarkan peringatan tertulis pertama kepadanya.
b. Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah menerima peringatan tertulis tersebut masih
belum ada tanda- tanda adanya perubahan yang berarti atau belum dilaksanakan
peringatan dimaksud, maka Konsultan MK akan mengeluarkan peringatan tertulis kedua.
c. Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya peringatan tertulis kedua, masih
belum ada perubahan yang berarti maka Konsultan Manajemen Konstruksi dapat mengambil
tindakan dengan tidak mempertimbangkan alasan-alasan apapun yang terjadi sebelumnya.
Tindakan tersebut dapat berupa dialihkannya tugas termaksud kepada pihak lain dengan
biaya dibebankan kepada Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor.
Pembangunan Gedung Pemagangan Tahap 2 Halaman 77
d. Apabila ternyata Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor tersebut mengalami
kebangkrutan (bankrupt) atau telah terjadi pengambilan alihan oleh pihak lain atas
perusahaannya secara hukum atau tindakan-tindakan lain yang senada dengan tindakan
tersebut diatas, maka pekerjaan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor di bawah kontrak ini
akan diadakan tindakan lebih lanjut.
e. Pekerjaan tersebut dapat dilanjutkan sesuai dengan kontrak tersendiri, hanya apabila telah
terdapat persetujuan antara Pemberi Tugas dengan pihak lain yang telah mengambil alih
semua kegiatan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tersebut.
f. Apabila dengan tindakan seperti tercantum di atas, ternyata pekerjaan tidak dapat
berjalan dengan balk dan lancar, maka:
a. Pemberi Tugas akan menyelesaikan pekerjaan tersebut dengan memberikan kepada
pihak lain,' dengan menggunakan semua peralatan yang telah berada di lapangan
seperti bangunan- bangunan darurat, gudang, peralatan-peralatan kerja, barang-
barang, material-material, termasuk barang-barang yang telah dibeli (tetapi belum sampai
di tempat) yang akan digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan di lapangan.
b. Bila dipandang perlu oleh Pemberi Tugas/Konsultan Manajemen Konstruksi maka dalam
waktu 10 (sepuluh) hari sesudah dikenakannya suatu tindakan,
PelaksanaPekerjaan/Kontraktor harus tetap menyerahkan barang- barang dan material
yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan di lapangan sesuai isi kontrak ini,
melalui supplier atau Sub-Pelaksana/Kontraktor yang menyerahkan barang-barang dan
material sesuai dengan kontrak, yang ternyata sebegitu jauh belum dibayar oleh
Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor yaitu dengan memotong bagian yang harus dibayarkan
kepada Pelaksana Pekerajaan/Kontraktor sesuai penilaian prestasi.
c. Apabila dianggap perlu oleh Pemberi Tugas maka semua milik Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor yang masih tinggal di lapangan seperti peralatan-peralatan kerja,
barang-barang material dan barang-barang yang disewanya, harus segera dikeluarkan
dari lapangan dan semua biaya untuk hal tersebut menjadi beban Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor. Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari ternyata hal tersebut diatas tidak
dilaksanakan, maka akan diselesaikan menurut kebijakan Pemberi Tugas, dengan tidak
bertanggung jawab atas kerusakan atau hilangnya barang-barang tersebut.
d. Ketentuantersebut juga berlaku bagi Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor yang karena satu
dan lain hal ternyata dihentikan kontrak kerjanya oleh Pemberi Tugas.
12. Kewajiban Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
a. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menyelesaikan pekerjaan secara Iengkap
seluruhnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan di dalam Dokumen Kontrak.
b. Selekas mungkin sejak dikeluarkannya Surat Perintah Kerja atau selambatnya 1 ( satu)
minggu sebelum berakhi rnya masa berlakunya Jaminan Penawaran, Pelaksana
Pekerjaan/ Kontraktor harus menyediakan Jaminan Pelaksanaan yang dikeluarkan oleh
Bank atau Badan Keuangan lain yang disetujui oleh Pemberi Tugas.
c. Apabila jaminan Pelaksana belum diserahkan kapada Pemberi Tugas didalam jangka
waktu tersebut, maka berarti Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor mengundurkan diri dari
Pelaksanaan Pekerjaan Kontrak ini.
d. Apabila terjadi di dalam gambar - gambar kontrak terdapat perbedaan-perbedaan
atau penyimpangan-penyimpangan dengan apa yang telah tercantum di dalam
kontrak sehingga akan menimbulkan keraguan-keraguan dalam pekerjaan,
maka Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus segera memberitahu hal ini kepada Konsultan
Manajemen Konstruksi untuk diadakan penyelesaian.
e. Apabila terdapat perbedaan-perbedaan antara gambar- gambar dengan ketentuan-
ketentuan di dalam uraian dan syarat-syarat pelaksanaan (RKS), maka ketentuan yang
dianggap paling lengkap oleh Konsultan Manajemen Konstruksi adalah yang mengikat.
f. Yang dimaksud dengan "gambar" adalah gambar pelaksanaan, gambar kerja, gambar-
Pembangunan Gedung Pemagangan Tahap 2 Halaman 78
gambar detail dan gambar- gambar lainnya yang dibuat sebelum pelaksanaan pekerjaan
berlangsung. Apabila terdapat perbedaan antara gambar-gambar tersebut, maka gambar
yang berskala besar yang lebih mengikat.
g. Apabila pada waktu pelaksanaan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi diadakan
perubahan-perubahan dalam penggunaan bahan, ukuran-ukuran d a n k on s t r uk s i ,
mak a p ad a ak h i r p ek e r j a a n P e l ak sa n a Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan
menyerahkan 5 (lima) set gambargambar perubahan yang dikerjakan di atas cetakan
gambar asli dengan perubahan dikerjakan dengan tinta warna.
h. A t a s p e r i n t a h K o n s u l t a n Manajemen Konstruksi d a n k e p a d a P e l a k s a n a
Pekerjaan/Kontraktor dapat dimintakan gambar-gambar penjelasan dan rincian atas bagian
pekerjaan khusus, yang kesemuanya atas beban Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor. Gambar-
gambar tersebut harus telah disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi untuk selanjutnya
dianggap sebagai gambar pelengkap dan menyerahkan 5 (l ima) set cetakannya
kepada Konsultan Manajemen Konstruksi
i. Biaya pembuatan semua keperluan gambar - gambar yang dibutuhkan selama
masa kontrak, baik gambar shop drawing dan atau gambar perubahan yang diperlukan
dalam pelaksanaan untuk kepentingan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor maupun
gambar - gambar yang memerlukan persetujuan dari Konsultan Manajemen Konstruksi
harus dibuat di atas kertas minimal ukuran A3, biaya percetakan gambar-gambar
tersebut menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
j. Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah dikeluarkannya Surat Perintah Kerja (SPK),
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus telah dimulai dengan pekerjaan pembangunan fisik
dalam arti kata yang nyata. Untuk itu syarat-syarat yang diwajibkan agar dapat
dimulainya pekerjaan harus dipenuhi terlebih dahulu.
k. Pada akhir pekerjaan pelaksanaan, Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor diwajibkan menyerahkan
1 set dalam bentuk kalkir ukuran minimal A2 dan 5 (lima) set blue print gambar-gambar instalasi
terakhir sesuai dengan yang dilaksanakan (as built drawings) yang telah disetujui Konsultan
Manajemen Konstruksi dan Perencana, buku sistem beroperasi (Manual operation book) untuk
mesin-mesin dan peralatan-peralatan yang dipasang, disertai surat- surat ijin dan keterangan
resmi dari pihak yang berwajib yang diperolehnya mengenai instalasi yang telah dipasangnya.
l. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib mempelajari dan memahami semua undang-undang,
peratuaran - peraturan Pemerintah, persyaratan - persyaratan umum maupun suplemennya,
persyaratan standard International dan persyaratan yang dikeluarkan produsen serta tidak
menyimpang dari ketentuan di dalam dokumen pelelangan serta segala petunjuk-petunjuk
tertulis yang telah dikeluarkan.
m. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diharuskan menyediakan sedikitnya 1 (satu) set gambar-
gambar pelaksanaan dan RKS di tempat pekerjaan dalam keadaan terpelihara yang dapat
dilihat setiap saat oleh Pemberi Tugas, Konsultan MK ataupun petugas- petugas lainnya.
n. Pelaksanaan pekerjaan berkewajiban untuk memberikan pelatihan/training sistem operasi
peralatan-peralatan, mesin-mesin yang dipasangnya. Biaya training/pelatihan berikut buku-
buku panduan adalah ditanggung oleh kontraktor.
o. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor berhak meminta penjelasan kepada Konsultan
Manajemen Konstruksi, Konsultan Perencana atau pihak lain yang ditunjuk Pemberi Tugas
bilamana menurut pendapatnya ada bagian-bagian dari dokumen kontrak, gambar atau
hal-hal lainnya yang kurang jelas. Untuk itu syarat-syarat yang diwajibkan agar dapat
dimulainya pekerjaan, maka harus segera dimulai.
p. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menyediakan atas biayanya sendiri semua
perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan, pengalaman dan keahlian serta
permodalan dan kemampuan yang nyata untuk melaksanakan dan menyelesaikan
pekerjaan sesuai dengan tugas yang diberikan oleh Pemberi Tugas.
1) Apabila telah tersedia di lapangan peralatan-peralatan milik Pelaksana
Pekerjaan ? Kontraktor yang tidak dalam keadaan terpakai. Sub Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor dapat menggunakan peralatan tersebut.
2) Disamping itu juga harus menyerahkan :
a) Daftar/susunan staf Pelaksana yang ditempatkan di lapangan:
Pembangunan Gedung Pemagangan Tahap 2 Halaman 79
b) Daftar peralatan-peralatan yang akan digunakan untuk pekerjaan pelaksanaan;
c) Rencana waktu penyelesaian pekerjaan (time schedule);
d) Dan lain-lain yang diperlukan.
q. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mematuhi segala peraturan dan ketentuan-
ketentuan hukum yang berlaku, serta instruksi- instruksi tertulis yang dikeluarkan
oleh Pemerintah/ Penguasa setempat sehubungan dengan pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
r. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib mempelajari dan memeriksa pelaksanaan pekerjaan-
pekerjaan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor pihak lain yang ikut serta mengerjakan proyek
ini (dalam hal ini Sub-Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktornya), apabila pekerjaan pihak lain
dapat mempengaruhi kelancaran pekerjaannya. Bilamana terjadi gangguan-gangguan
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib memberikan saran-saran perbaikan untuk segenap
pihak. Apabila hal ini tidak dilakukan, Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor tetap
bertanggung jawab atas semua k erugian - k erugian yang ditimbulkan.
s. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib berkonsultasi dengan pihak lainnya agar supaya
sejauh mungkin dipergunakan peralatan yang seragam dan merk yang sama untuk
bangunan proyek ini agar memudahkan pemeliharaan.
t. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib berkoordinasi dengan pihak lainnya dalam
kelancaran pelaksanaan pekerjaan proyek terutama berkoordinasi dengan pihak Sub-
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor langsung dari Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor.
u. Sub-Pelaksana Pekerjaan / Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan diselaraskan dengan
jadual pelaksanaan pekerjaan Pelaksana Pekerjaa / Kontraktor yang telah disetujui oleh
Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas. Dalam hal sub-pelaksana pekerjaan / Kontraktor
penyelarasan jadual dengan pelaksana pekerjaan sub Pelaksana Pekerjaan / Kontraktor dapat
dikenakan sanksi, teguran dan denda.
v. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mematuhi semua peraturan dan ketentuan-
ketentuan yang berlaku serta instruksi-instruksi tertulis yang dikeluarkan oleh
Pemerintah/ Penguasa setempat sehubungan dengan pekerjaan yang dilaksanakan.
w. Didalam melaksanakan pekerjaan ini, Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor harus:
1) Memperhatikan, melaksanakan dan mengikuti semua ketentuan sehubungan dengan
fungsinya sebagai koordinator pelaksanaan pekerjaan sepanjang ketentuan tersebut
berhubungan dengan pelaksanaan kontrak ini.
2) Bekerjasama dan saling tidak mengganggu dengan pihak lainnya (Sub-Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor lainnya dan pihak-pihak lain yang disetujui oleh Pemberi Tugas
untuk melaksanakan pekerjaan tertentu) didalam melaksanaan pekerjaan yang
merupakan bagian dari pembangunan proyek ini.
3) Menjamin pihak-pihak lainnya sebagaimana tersebut di atas dari semua kerugian yang
diderita oleh pihak lain tersebut didalam melaksanakan pekerjaan yang disebabkan
oleh kelalaian dan kesalahan Sub Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
4) Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan MK, bahwa semua bahan
dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain,
serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik,
bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak. Apabila
diminta, Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal tersebut di
atas.Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Manajemen Konstruksi, bahwa
pekerjaan telah diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi
tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
5) Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/merek dari satu jenis
bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan yang
ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi Kontraktor pada waktu pemasangan
menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat lagi di pasaran ataupun sukar
didapat di pasaran.Untuk barang-barang yang harus di import, segera setelah ditunjuk
Pembangunan Gedung Pemagangan Tahap 2 Halaman 80
sebagai pemenang, Kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada agennya di
Indonesia.Apabila Kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada saaat
pemesanan bahan/merek tersebut tidak/sukar diperoleh, maka Perencana akan
menentukan sendiri alternative merek lain dengan spesifikasi minimum yang sama.
Setelh 1 (satu) bulan penunjukan pemenang, Kontraktor harus memberikan kepada
Pemberi Tugas fotocopy dari pemesanan material yang diimport pada agen ataupun
importir lainnya, yang menyatakan bahwa material-material tersebut telah dipesan (order
import).
6) Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya harus
segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh- contoh tersebut diambil dengan
jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau
pekerjaan tersebutlah yang akan dipakai dalam pelaksanaan nanti.
Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh Pemberi Tugas atau wakilnya
untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan-bahan atau cara pengerjaan yang
dipakai tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya.
7) Substitusi Produk yang disebutkan nama pabriknya:
Material, peralatan, perkakas, aksesories yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS,
Kontraktor harus melengkapi produk yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis, atau
dapat mengajukan produk pengganti yang setara, disertai data-data yang lengkap untuk
mendapatkan persetujuan konsultan Perencana sebelum pemesanan.
Substitusi Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya :
Material, peralatan, perkakas, aksesories dan produk-produk yang tidak disebutkan
nama pabriknya di dalam Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus mengajukan secara
tertulis nama Negara dari pabrik yang menghasilkannya, catalog dan selanjutnya
menguraikan data yang menunjukan secara benar bahwa produk-produk yang
digunakan adalah sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan kondisi proyek untuk
mendapatkan persetujuan dari Pemilik/Perencana.
8) Seluruh peralatan, material yang digunakan dalam pekerjaan ini harus baru, dan
material harus tahan terhadap iklim tropik.Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan
dengan cara yang benar dan setiap Pekerja harus mempunyai keterampilan yang
memuaskan, dimana latihan khusus bagi Pekerja sangat diperlukan dan Kontraktor harus
melengkapi Surat sertifikat yang sah untuk setiap personil ahli yang menyatakan bahwa
personil tersebut telah mengikuti latihan- latihan khusus ataupun mempunyai
pengalaman-pengalaman khusus dalam bidang keahlian masing-masing.
9) Apabila dalam Dokumen Perencanaan ini ada klausul-klausul yang disebutkan
kembali pada butir lain, maka ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi
dengan pengertian lebih menegaskan masalahnya.Jika terjadi hal yang saling
bertentangan antara gambar atau terhadap Spesifikasi Teknis, maka diambil sebagai
patokan adalah yang mempunyai bobot biaya yang paling tinggi.Pemilik proyek
dibebaskan dari patent dan lain-lain untuk segala “claim” atau tuntutan terhadap hak-
hak khusus seperti patent dan lain- lain.
10) Perlindungan terhadap orang, harta benda dan pekerjaan
a) Perlindungan terhadap milik umum :
Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat-alat
mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya dan memelihara kelancaran lalu
lintas, baik bagi kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
b) Orang-orang yang tidak berkepentingan :
Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki
tempat pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya
yang bertugas dan para penjaga.
c) Perlindungan terhadap bangunan yang ada :
Selama masa - masa pelaksanaan kontrak, Kontraktor bertanggungjawab penuh
terhadap kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan lingkungan, saluran-
Pembangunan Gedung Pemagangan Tahap 2 Halaman 81
saluran pembuangan dan sebagainya di tempat pekerjaan, dan kerusakan-
kerusakan sejenis yang disebabkan operasi-operasi Kontraktor, dalam arti kata yang
luas. Itu semua harus diperbaiki oleh Kontraktor hingga kondisinya baik dan dapat
diterima Pemberi Tugas.
d) Penjagaan dan perlindungan pekerjaan :
Kontraktor bertanggungjawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan
terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan Kontrak, siang dan
malam.
Pemberi tugas tidak bertanggungjawab terhadap Kontraktor dan Sub Kontraktor,
atas kehilangan dan kerusakan bahan-bahan bangunan atau peralatan atau
pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan.
e) Kesejahteraan, Keamanan, dan Pertolongan Pertama
Kontraktor harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan
pengamanan yang layak untuk memelihara para pekerja dan tamu yang dating ke
lokasi.
Fasilitas dan tindakan pengamanan ini disyaratkan harus memuaskan Pemberi
Tugas dan juga harus menurut (memenuhi) ketentuan Undang-Undang yang berlaku
pada waktu itu.
Di lokasi pekerjaan, Kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang cukup
untuk pertolongan pertama, yang mudah dicapai. Sebagai tambahan hendaknya
di setiap site ditempatkan paling sedikit seorang petugas yang telah dilatih dalam
soal-soal mengenai pertolongan pertama.
f) Gangguan pada tetangga :
Segala pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas mungkin akan menyebabkan
adanya gangguan pada penduduk yang berdekatan, hendaknya ndilaksanakan
pada waktu-waktu sebagaimana Pemberi Tugas akan menentukannya dan tidak
aka nada tambahan pengganti uang yang akan diberikan kepada Kontraktor
sebagai tambahan, yang mungkin ia keluarkan.
g) Kontraktor harus melindungi pemilik (Owner) terhadap semua “claim” atau
tuntutan, biaya atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan
merek dagang atau nama produksi, hak cipta pada semua material dan peralatan
yang digunakan dalam proyek ini.
h) Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun di dalam sepadan
(batas) site atau di tanah yang berdekatan tanpa seijin dari pihak Pemberi Tugas.
i) Peraturan Teknis pembangunan yang digunakan
a. Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana
Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan
di bawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya :
Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia
atau Algemene Voorwaarden voor de Uitvoering bij Aaneming van
Openbare Werken (AV) 1941.
Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitrase Teknik
dari Dewn Teknik Pembangunan Indonesia (DTPI).
Standar Industri Indonesia untuk bahan yang digunakan.
Peraturan Umum dari Dinas Kesehatan Kerja Departemen Tenaga
Kerja.
Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) 1979
dan PLN setempat.
Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi air Minum serta
Instalasi Pembuangan dan Perusahaan Air Minum.
Peraturan / Pedoman Perencanaan Penangkal Petir SKBI-
Pembangunan Gedung Pemagangan Tahap 2 Halaman 82
1.3.53.1987, UDC: 887.2.
Peraturan Bata Merah sebagai bahan bangunan
Untuk bahan dan pekerjaan yang belum termasuk dalam standar
tersebut di atas, maupun standar lainnya, maka diberlakukan Standar
Internasional atau persyaratan teknis dari pabrik/produsen yang
bersangkutan.
Dan lain-lain yang secara nyata termasuk di dalam Dokumen/Gambar,
RKS, Spesifikasi Teknis, Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan/Aanwijzing dan ketentuan-ketentuan lainnya.
b. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut di atas, berlaku dan
mengikat pula :
Gambar Bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disahkan
oleh Pemberi Tugas termasuk juga gambar-gambar detail yang
diselesaikan oleh Kontraktor dan sudah disahkan/disetujui
Direksi/Manajemen Konstruksi.
Rencana kerja dan Syarat-syarat (RKS).
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
Berita Acara Penunjukkan.
Surat Keputusan Pemimpin Proyek tentang Penunjukan Kontraktor.
Surat Perintah Kerja (SPK).
Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang telah disetujui.
Kontrak/Surat Perjanjian Pemborong.
13. Sub Pelaksana Pekerjaan/Sub Kontraktor
a. Penunjukan Sub-Pelaksana Pekerjaan/Sub-Kontraktor hanyalah dapat dilakukan
dengan sepengetahuan dan rekomendasi tertulis dari Konsultan Pengawas serta
mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas.
b. Apabila hasil kerja Sub-Pelaksana Pekerjaan/Sub-Kontraktor tidak memenuhi persyaratan
dalam kontrak ini ataupun tidak memenuhi target prestasi yang harus dicapai pada suatu
tahap pekerjaan, maka Konsultan Pengawas berhak menginstruksikan kepada Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor untuk mengganti Sub-Pelaksana Pekerjaan/ Sub Kontraktor
tersebut dengan yang lain, dan yang disetujui Konsultan Pengawas Pekerjaan/
Kontraktor harus menjalankan instruksi tersebut.
c. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tidak dibenarkan untuk meninggalkan kewajibannya dengan
menyerahkan kontrak ini Sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain (Sub Pelaksana
Pekerjaan / Sub-Kontraktor) tanpa seijin/persetujuan Pemberi Tugas.
d. Apabila tidak disebutkan di dalam kontrak, maka Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
tidak dibenarkan untuk men-sub-kan sebagian pekerjaan yang menjadi kewajibannya tanpa
persetujuan Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas.
e. Dalam hal sudah mendapat persetujuan Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas,
maka Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor Utama tetap bertanggung jawab penuh atas segala
kelalaian dan kesalahankesalahan yang dibuat oleh subnya, sehingga kelalaian atau
kesalahan tersebut merupakan kesalahan dari Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
itu sendiri.
f. Sub pelaksana Pekerjaan/Kontraktor hanyalah pihak- pihak yang mempunyai kontrak
langsung dengan Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor, yaitu dalam menyediakan dan
mengerjakan bagian - bagian pekerjaan khusus sesuai dengan keahliannya.
Pembangunan Gedung Pemagangan Tahap 2 Halaman 83
g. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor Utama tetap bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil
pekerjaan Sub-Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor.
14. Koordinasi Pelaksanaan di Lapangan
a. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib dan bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan
pelaksanaan seluruh pekerjaan yang tercakup didalam proyek ini, termasuk didalamnya
pelaksanaan pekerjaan para Sub Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor, dan Pelaksana
Pekerjaan/ Kontraktor harus mengikuti dan mentaati semua ketentuan
sehubungan dengan fungsinya sebagai koordinator sebagaimana tersebut diatas.
b. Tugas koordinasi tersebut meliputi :
1) Memberi petunjuk dan pengarahan kepada Sub-Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
mengenai saat dimulai dan diselesaikannya suatu bagian dan atau keseluruhan pekerjaan
dengan berpedoman kepada Master Schedule dan keadaan kondisi lapangan.
2) Mengatur dan memberi keleluasan kerja kepada para Sub- Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor dengan yang lainnya yang saling berkaitan agar seluruh
pekerjaan dapat dilaksanakan sebaik - baiknya.
3) Memberikan data tentang suatu bagian pekerjaan dimana Sub- Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor akan melakukan kegiatan mengenai pengukuran, gambar
detail dan sebagainya, sehingga pelaksana pekerjaan/Kontraktor dapat
mempersiapkan serta membuat rencana kerja terperinci yang tepat.
4) Memberi keleluasaan kepada para Sub-Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor untuk
memakai fasilitas peralatan dan fasilitas umum lainnya yang dimiliki oleh Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor dengan ketentuan bahwa pada saat dibutuhkan fasilitas-fasilitas
tersebut dalam keadaan tidak terpakai oleh Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor.
5) Mengadakan dan memimpin rapat persiapan dalam rangka koordinasi antar
Sub Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor yang terlibat didalam proyek ini guna
mencapai kesepakatan dan konsensus dalam rencana kerja dan/atau dalam
membahas suatu masalah yang t imbul sebelum diajukan ke dalam Rapat
Lapangan.
c. Sub Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab untuk mengganti kerugian
yang diderita oleh Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor dan/atau Sub Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor lainnya apabila pekerjaan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor Utama
dan/atau Sub Pelaksana Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor lainnya tersebut mengalami
gangguan dan atau kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian Sub Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor tersebut.
15. lnstruksi Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi
a. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mematuhi dan melaksanakan semua instruksi
tertulis yang dikeluarkan oleh Konsultan MK. Apabila dalam waktu 2 (dua) hari
sesudah menerima instruksi tersebut ternyata masih belum ada realisasinya, maka
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor akan diberi peringatan tertulis kedua oleh
KonsultanMK. Apabila dalam waktu 2 (dua) hari setelah peringatan tertulis kedua
dikeluarkan temyata masih belum ada realisasi dari instruksi tersebut maka Pelaksana
Pekerjaan/ Kontraktor dapat dikenakan denda seperti yang disebutkan dalam dokumen
kontrak.
b. Semua instruksi dari Konsultan Pengawas harus dikeluarkan secara tertulis (instruksi
tertulis). Suatu instruksi lisan bukan merupakan pekerjaan yang mutlak dan harus segera
dilaksanakan. Oleh karena itu apabila dalam waktu 1 (satu) hari tidak dikeluarkan
instruksi tertulis, hal tersebut tidak perlu ditanggapi oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
Tetapi sebaliknya Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor bertanggung jawab penuh atas
biayanya sendiri untuk segala pekerjaan yang telah dilaksanakannya tanpa adanya
instruksi tertulis dari Konsultan MK / Konsultan Pengawas.
Pembangunan Gedung Pemagangan Tahap 2 Halaman 84
c. Instruksi tertulis dari Konsultan MK / Konsultan Pengawas tersebut dapat berupa :
1) Teguran atas sesuatu cara pelaksanaan yang salah sehingga membahayakan bagi
keteguhan konstruksi, atau pekerjaan finishing yang kurang balk atau hal-hal lain
yang menyimpang dari persyaratan teknis dalam RKS dan gambar pelaksanaan.
2) Instruksi untuk menyingkirkan material/ bahan yang tidak memenuhi syarat dan
harus diangkut keluar areal proyek;
3) Instruksi untuk mengganti Pelaksana (foreman) dari kontraktor yang dianggap kurang
mampu (un-skilled);
4) Instruksi untuk suatu pekerjaan perubahan (Pengurangan dan penambahan pekerjaan)
yang sudah waktunya dilaksanakan dengan segera;
5) Instruksi untuk mengganti Sub-Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor yang dianggap
kurang mampu, baik dari segi mutu kerja maupun kecepatan kerja;
6) Instruksi untuk mempercepat pelaksanaan suatu bagian pekerjaan berupa
penambahan tenaga kerja;
7) Instruksi-instruksi lainnya yang termasuk dalam lingkup tugas Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor.
d. Bilamana ada instruksi lain, Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor berhak untuk
melaksanakan pekerjaan tersebut, atau mengadakan konfirmasi kepada Konsultan
MK. Tetapi sebaliknya Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab penuh
atas segala pekerjaan yang telah dilaksanakan tanpa adanya instruksi tertulis dari
Konsultan MK.
16. Bagan Kemajuan Pekerjaan dan Rencana Kerja
a. 1 (satu) minggu setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, Pelaksana/Kontraktor harus
telah slap dengan bagan skema kemajuan pekerjaan (progress schedule) sesuai
dengan batas waktu maksimal yang telah ditetapkan dalam master schedule yang dibuat
oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor Utama.
1) Progres schedule tersebut harus disesuaikan dengan bagan yang disusun dan dilengkapi
2) Barchart (bagan secara konvensional);
3) Network Planning;
4) Volume masing-masing pekerjaan;
5) Man days (tenaga harian) yang diperlukan;
6) S-curve;
7) Gambar mengenai nilai dan harga pekerjaan-pekerjaan sesuai dengan skedul yang
dibuat Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
b. Dalam bagan kemajuan pekerjaan ini dicantumkan besarnya bobot (volume) masing-masing
pekerjaan dan waktu penyelesaian setiap item pekerjaan, sedangkan di dalam rencana
kerja dicantumkan secara terperinci program setiap tahapan tentang kapasitas kerja,
peralatan, tenaga kerja dan target per harinya.
c. Dalam progress schedule, harus dibuat juga S-curve; gambaran mengenai nilai/bobot
pekerjaan-pekerjaan sesuai dengan skedul yang dibuat pelaksana pekerjaan/Kontraktor.
d. (S-curve tersebut ialah suatu diagram yang menggambarkan progress pekerajan terhadap
skala waktu mulai dari awal sampai dengan penyelesaian proyek yang dihitung berdasarkan
time schedule).
e. Pelaksana pekerjaan/kontraktor harus secara terpisah menyusun "Bagan Pengerahan
Tenaga" dan "Bagan Penyediaan Bahan" yang diperlukan.
f. Bagan-bagan tersebut harus diperlihatkan kepada Konsultan MK untuk mendapatkan
persetujuannya.
g. Kelalaian dalam memasukkan bagan-bagan yang dimaksud dapat menyebabkan
ditundanya permulaan pekerjaan. Akibat dari penundaan ini menjadi tanggung
jawab Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor seluruhnya.
h. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan
Pembangunan Gedung Pemagangan Tahap 2 Halaman 85
patokan waktu yang telah disetujui bersama didalam menyusun bahan kemajuan
pekerjaan. Demikian pula dengan pengerahan pekerja harus sesuai dengan bahan yang
ada.
i. Bagan Kemajuan Pekerjaan dan S-curve sebagaimana tersebut diatas yang merupakan
target pregtasi akan merupakan pedoman untuk mengadakan penilaian progress kerja
Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor atas target prestasi akan merupakan pedoman untuk
mengadakan penilaian progress kerja pelaksana Pekerjaan/Kontraktor atas tahap maupun
keseluruhan pekerjaan mengalami keterlambatan, atau tepat pada waktunya atau lebih
cepat dari yang direncakanan dan hash! dari penilaian progress kerja ini akan dikaitkan
dengan pembayaran kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor sebagaimana
dicantumkan pada syarat-syarat umum ini.
j. Jika diperlukan, maka Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib membuat network
planning dari kegiatan pembangunan tersebut.
17. Rapat Koordinasi dan Rapat Lapangan
a. Rapat Koordinasi
1) Rapat koordinasi diselenggarakan setidak-tidaknya 1 (satu) kali setiap bulan, dipimpin
oleh Pemberi Tugas dan atau Konsultan Manajemen Konstruksi.
2) Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus hadir dalam rapat koordinasi yang
setidaknya diwakili oleh Manager Proyek, Site Engineer dan Tenaga spesialis
pekerjaan yang ada.
3) Dalam hal Manager Proyek berhalangan hadir maka diwajibkan untuk memperoleh
ijin dengan alasan yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan, serta menunjuk
staf yang diberi kuasa sepenuhnya untuk mengambil keputusan- keputusan.
4) Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan menyelenggarakan rapat persiapan
dalam rangka rapat koordinasi dengan para Sub Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor yang
ada.
5) Konsumsi rapat koordinasi tersebut disiapkan oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
b. Rapat Lapangan
1) Rapat lapangan diselenggarakan minimal 1 (satu) kali setiap minggu, dipimpin
oleh Pemberi Tugas dan atau Konsultan Manajemen Konstruksi.
2) Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor harus hadir dalam rapat koordinasi yang
setidaknya diwakili oleh Manager Proyek, Site Engineer dan Tenaga Spesialis
pekerjaan yang ada.
3) Dalam hal Manager Proyek berhalangan hadir maka diwajibkan untuk memperoleh
ijin dengan alasan yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan, serta
menunjuk staf yang diberi kuasa sepenuhnya untuk mengambil keputusan-
keputusan.
4) Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan menyelenggarakan rapat persiapan
dalam rangka rapat koordinasi dengan para SubPelaksana Pekerjaan/ Kontraktor yang
ada.
5) Konsumsi rapat lapangan tersebut disediakan oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
18. Laporan - Laporan
a. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan membuat catatan- catatan berupa "Laporan
Harian" yang memberikan gambar dan catatan yang singkat dan jelas mengenai
1) Tahap berlangsungnya pekerjaan;
2) Pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan oleh Sub Kontraktor (jika diijinkan);
3) Catatan dan perintah Konsultan Manajemen Konstruksi yang disampaikan tertulis
maupun lisan;
4) Hal ikhwal mengenai bahan-bahan (yang masuk, yang dipakai maupun yang
Pembangunan Gedung Pemagangan Tahap 2 Halaman 86
ditolak);
5) Hal ikhwal mengenai keadaan pesanan barang-barang, baik di dalam maupun di
luar negeri (pembukaan L/C, pengapalan, datangnya barang di pelabuhan dan
sebagainya);
6) Hal ikhwal mengenai pekerja dan sebagainya;
7) Keadaan cuaca dan sebagainya.
b. Setiap laporan harian pada tanggal yang sama harus diperiksa dan disetujui kebenarannya
oleh petugas-petugas Konsultan Manajemen Konstruksi. Perselisihan mengenai ini
mengekibatkan dihentikan sementara untuk diadakan pemeriksaan.
c. Berdasarkan laporan harian tersebut, maka setiap minggu oleh Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor dibuat "Laporan Mingguan" yang disampaikan langsung kepada Konsultan
Manajemen Konstruksi.
d. Salah satu tembusan laporan mingguan harus selalu ditempat pekerjaan agar dapat
diteliti kembali oleh Konsultan Pengawas setiap saat.
e. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan mem buat foto-foto dan video kegiatan proyek
dalam bagian atau tahapan yang penting sesuai petunjuk Konsultan Pengawas sebagai
dokumentasi proyek.
Untuk setiap progress pelaksanaan pekerjaan disyaratkan minimum sebanyak 36
eksemplar foto berwarna yang dicetak dalam ukuran post card.
Video yang memuat seluruh proses pekerjaan di lapangan dan minimum 3 (tiga)
buah.
Album foto berikut soft copy masing- masing diserahkan minimum sebanyak 3 (tiga) set
kepada Pemberi Tugas.
Semua biaya untuk pembuatan foto dan video tersebut menjadi tanggungjawab
Pelaksana/Kontraktor.
f. Berdasarkan laporan mingguan terakhir, Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor membuat
"Laporan Bulanan" di dalam form yang ditentukan oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi.
19. Perubahan Rencana
a. Atas instruksi dan persetujuan Pemberi Tugas Konsultan Manajemen Konstruksi atau
Konsultan Perencana berhak mengadakan suatu perubahan atas rencana yang telah
ada dengan memberi instruksi tertulis kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor untuk
dilaksanakan. Dalam hal ini Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor haus
bertanggungjawab atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan instruksi tersebut.
b. Yang dimaksud dengan perubahan tersebut adalah perubahan dari desain kualitas
maupun kuantitas dari pekerjaan seperti yang tercantum dalam gambar-gambar kerja
(Kontrak), berupa modifikasi maupun altematif. Perubahan tersebut termasuk penambahan,
pembatalan dan atau penggantian dari suatu pekerjaan, peralatan atau standard material.
c. Kuantitas nilai dari semua perubahan akan dihitung oleh Konsultan MK menurut ketentuan
yang berlaku di dalam kontrak ini dan apabila diperlukan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
diberi kesempatan untuk mengikuti perhitungan yang dibuat. Untuk perhitungan nilai dan
perubahan, metode atau cara berikut ini harus dipakai :
1) Harga- harga yang tertera di dalam kontrak dipakai untuk menghitung nilai dari
item pekerjaan yang bersifat sama.
2) Untuk item pekerjaan yang sifatnya berbeda maka harga- harga yang tertera di dalam
Penawaran merupakan dasar perhitungan, sepanjang nilai yang didapat adalah wajar.
20. Penyerahan Pekerjaan
a. Penyerahan pertama harus dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal yang telah
ditetapkan dalam surat perjanjian pemborongan, sesuai dengan penjelasan tentang
waktu penyelesaian yang ditetapkan dalam aanwijzing.
b. Perpanjangan waktu penyerahan hanya dapat diterima jika alasanalasan tersebut sesuai
Pembangunan Gedung Pemagangan Tahap 2 Halaman 87
dengan alasan- alasan yang diperkenankan dan tertulis dalam RKS dan disetujui oleh
pemberi tugas.
c. Rencana dan tanggal penyerahan pertama harus diajukan kepada Konsultan Manajemen
Konstruksi, selambat- Iambatnya 1 (Satu) minggu sebelum tanggal yang dimaksud,
Konsultan Pengawas akan mengadakan pemeriksaan seksama atas hasil
keseluruhan sesuai dengan Dokumen Kontrak. Semua perubahan-perubahan yang
terjadi dituangkan dalam as built drawing/installed drawing, dimana gambar tersebut
diserahkan kepada Pemberi Tugas sebelum mengajukan termijn (tagihan) prestasi
pekerjaan 100%. Hasil pemeriksaan ini akan disampaikan kepada Pelaksana
Pekerjaan/ Kontraktor. Sebelum penyerahan pertama, pemeriksaan dapat diadakan
lebih dari satu kali. Pada saat-saat pemeriksaan maupun penyerahan dibuat Berita Acara.
d. Keadaan yang dapat digunakan sebagai alasan dalam mengajukan permohonan
perpanjangan waktu penyelesaian atau pengunduran waktu penyerahan adalah keadaan-
keadaan force majeure.
e. Keadaan Force Majeure yang dimaksud adalah :
1) Banjir;
2) hujan terus menerus dari hari ke hari;
3) kebakaran;
4) demonstrasi dan pemogokan yang langsung berpengaruh terhadap jalannya
pekerjaan;
5) dan keadaan lain menurut pertimbangan Konsultan Manajemen
Konstruksi/Pengawas yang disetujui oleh Pemberi Tugas.
f. As built drawing harus dibuat oleh Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor secara bertahap sesuai
dengan pekerjaan yang dilaksanakan untuk kebutuhan pemeriksaan setiap saat. As built
Drawing harus dibuat dengan gambar ( Dalam bentuk Autocad). Soft copy gambar As built
Drawing harus diserahkan kepada Pemberi Tugas melalui Manajemen Konstruksi dalam
bentuk Soft Copy didalam External Hardisk.
g. Dalam penyerahan pertama tersebut disertakan pula Surat Pernyataan, Sertifikat
dan Surat. Jaminan dari masing-masing pekerjaan yang telah dilaksanakan, sertifikat
yang dikeluarkan oleh instasi yang terkait, berwewenang, seperti Depnaker, Produsen dan
Applikator.
21. Penyelesaian dan Masa Pemeliharaan
a. Setelah pekerjaan dianggap terlaksana 100%, maka pihak Konsultan Manajemen
Konstruksi dan Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor bersama-sama menandatangani Berita
Acara Penyerahan I. Bertepatan dengan ini berlangsunglah penyerahan pekerjaan pertama.
b. Masa pemeliharaan adalah 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender, terhitung sejak
tanggal dilakukannya penyerahan pertama pekerjaan dari Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
kepada Pemberi Tugas.
c. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggungjawab untuk mengganti atau memperbaiki
cacat-cacat maupun kekurangan-kekurangan yang timbul dalam masa
pemeliharaan yang disebabkan oleh pemakaian bahan- bahan maupun kualitas
pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam kontrak. Penggantian
ataupun perbaikan harus dilaksanakan secepat mungkin setelah ditemukannya
cacat-cacat atau kekurangankekurangan tersebut. Apabila hal ini tidak segera dilakukan,
Pemberi Tugas/Konsultan Manajemen Konstruksi berhak untuk menunjuk pihak lain
unt uk melaksanakan perbaikan tersebut dan biaya untuk itu merupakan beban
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
d. Jika Pemberi Tugas menganggap perlu, is boleh mengeluarkan instruksi agar
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor memperbaiki segala cacat, susut dan kesalahan
Pembangunan Gedung Pemagangan Tahap 2 Halaman 88
lainnya yang timbul dalam masa pemeliharaan, dan yang disebabkan oleh bahan-
bahan dan caracara pelaksanaan yang tidak sesuai dengan Kontrak.
e. Setelah semua instruksi perbaikan selesai dilaksanakan, maka dibuatkan Berita Acara.
f. Setelah masa pemeliharaan dilampui dan sesudah semua perbaikan-perbaikan
dilaksanakan dengan baik, Konsultan Manajemen Konstruksi akan mengeluarkan
rekomendasi mengenai selesainya pekerjaan dan perbaikan yang berarti penyerahan
kedua dari pihak Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor kepada Pemilik Proyek.
22. Pekerjaan Tambah Kurang
a. Pekerjaan tambah kurang sebagai akibat dari adanya perubahan rencana/desain dituangkan
dalam Berita Acara tersendiri dan baru bisa dibayarkan setelah pekerjaan selesai
100% (penyerahan pertama peker jaan).
b. Apabila pekerjaan tambah kurang selesai sebelum penyerahan pertama pekerjaan,
maka dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Penyerahan Pertama Pekerjaan tersebut
sudah termasuk Berita Acara Tambah Kurang.
c. Apabila pekerjaan tambah kurang selesai setelah penyerahan pertama pekerjaan,
maka pengajuan pekerjaan tambah kurang yang dituangkan dalam Berita Acara di lampiri
dengan Berita Acara Pemeriksaan dan Penyerahan Pertama Pekerjaan.
23. Pekerjaan Pembersihan dan Perapihan.
a. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan pembersihan meliputi pembersihan pekerjaan pengecatan, pemasangan
keramik, pemasangan kusen, pintu dan kaca, pekerjaan plafond termasuk plafond ekspose
dari kotoran kotoran maupun bekas bekas semen atau bercak bercak lainnya dari material
yang tidak semestinya ada.
2) Pekerjaan perapihan meliputi perapihan terhadap hasil hasil pekerjaan yang tidak
semestinya atau tidak memenuhi standart teknis seperti perapihan permukaan beton,
plesteran, plafond yang tidak rata, yang hasilnya bergelombang, dan pekerjaan perapihan
yang perapihannya tidak sesuai dengan standart teknis.
b. Syarat Pelaksanaan
1) Semua pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan arsitektur, struktur maupun
mekanikal elektrikal dalam pelaksanaannya harus benar benar bersih dan rapih.
2) Semua pekerjaan pembersihan dan perapihan tersebut harus mendapat persetujuan dari
konsultan pengawas bahwa pekerjaan tersebut telah bersih, rapih dan telah sesuai dengan
keinginan pihak owner maupun standart teknis.
c. Cara Pelaksanaan
1) Pada pekerjaan dinding, lantai maupun plafond, harus dibersihkan dari apapun yang
melekat/menempel pada item tersebut.
2) Pada pekerjaan perapihan dinding, lantai maupun plafond baik kolom maupun balok harus
benar benar rapih, lurus, rata dan vertikal.
3) Bagian bagian yang kotor di bersihkan dengan material bantu/alat bantu yang tidak
menimbulkan cacat/goresan pada permukaan pekerjaan yang dibersihkan/dilaksanakan.
Konsultan Perencana
Disetujui oleh : PT. KOMLA CONSULTING ENGINEERS
PEJABAT PEMBUAT
KOMITMEN
Ir. Muslihin Iriadi, MBA
AKHIRUDIN, S.T.,M.Ec.Dev
Direktur Utama
NIP. 198510042009121001
Pembangunan Gedung Pemagangan Tahap 2 Halaman 89
Pembangunan Gedung Pemagangan Tahap 2 Halaman 90