| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0026430330804000 | Rp 511,044,000 | 87.87 | 97.8 | - | |
CV Tien Sejahtera | 03*7**3****04**0 | - | - | - | - |
CV Sutiya Utama Karya | 00*7**0****04**0 | - | - | - | Tidak Memenuhi Ambang Batas |
| 0845313600805000 | - | - | - | Tidak Memenuhi Ambang Batas | |
| 0660633280802000 | - | - | - | Tidak Masuk Daftar Pendek | |
| 0011309440423000 | - | - | - | Tidak Memenuhi Ambang Batas | |
| 0026431015805000 | - | - | - | Tidak Memenuhi Ambang Batas | |
| 0615348331822000 | - | - | - | Tidak Memenuhi Ambang Batas | |
| 0031259435609000 | - | - | - | Tidak Memenuhi Ambang Batas | |
| 0011256120805000 | - | - | - | - | |
| 0733685341804000 | - | 53.67 | - | Tidak Memenuhi Ambang Batas Teknis | |
| 0724709811805000 | - | - | - | - | |
| 0814433561804000 | - | - | - | Tidak Memenuhi Ambang Batas | |
| 0032785768722000 | - | - | - | Tidak Memenuhi Ambang Batas | |
| 0030142319722000 | - | - | - | Tidak Masuk Daftar Pendek | |
| 0740292008942000 | - | - | - | - | |
| 0021015805101000 | - | - | - | - | |
CV Aisar Perkasa | 07*6**9****01**0 | - | - | - | - |
| 0027564384722000 | - | - | - | - | |
| 0015148877331000 | - | - | - | - | |
| 0024672404722000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pengawasan Pembangunan Aula
I. Uraian Singkat Pekerjaan
1.1. Lokasi Pekerjaan
1.1. Lokasi pekerjaan terletak di Kabupaten Pangkajenen dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi
Selatan
.
1.2. Uraian Pekerjaan
1.2. Uraian Pekerjaan.
Pekerjaan ini adalah Pengawasan Pembangunan Aula dengan uraian sebagai berikut:
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
3. Konsultasi
a. Melakukan konsultasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala, dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
4. Laporan
a. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis kepada Pejabat Pembuat Komitmen
b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata
c. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat yang digunakan.
d. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh pemborong terutama yang mengakibatkan tambah dan
berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh pemborong (Shop
drawing).
5. Dokumen
a. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan
pembayaran angsuran.
b. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan serta penambahan atau pengurangan pekerjaan guna
keperluan pembayaran.
c. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan Berita Acara kemajuan pekerjaan penyerahan
pertama dan kedua serta formulir-formulir lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan, serta
keperluan pendaftaran sebagai Bangunan Gedung Negara.
1.3. Masukan
A. Informasi
1. Untuk melaksanan tugasnya konsultan pengawas harus mencari sendiri informasi yang dibutuhkan selain
dari informasi yang diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) termasuk melalui Kerangka Acuan
Kerja (KAK) ini
2. Konsultan pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam pelaksnaaan tugasnya,
baik yang berasal dari kegiatan maupun yang dicari sendiri. Kesalahan pengawasan/kelalaian pekerjaan
sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari konsultan pengawas.
3. Informasi pengawasan antara lain :
a. Dokumen pelaksanaan yaitu :
- Gambar-gambar pelaksanaan
- Rencana Kerja dan Syarat-syarat
- Berita acara aanwijzing sampai dengan penunjukan pemborong
- Dokumen kontrak pelaksanaan/pemborongan
b. Bar Chart dan S-Curve serta Net work Planning dari pekerjaan yang dibuat oleh pemborong
(setelah disetujui)
c. Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengawasan
d. Peraturan-peraturan, standard dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan pengawasan teknis
konstruksi, termasuk petunjuk teknis simak pengawasan mutu pekerjaan dll.
e. Informasi lainnya.
B. Tenaga
Tenaga-tenaga ahli yang dibutuhkan dalam kegiatan pengawasan ini minimal terdiri dari :
1. Penanggung Jawab Pengawas (Site Engineering), dengan persyaratan:
a. Memiliki Ijazah S1 Teknik Sipil, dari perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang
telah lulus ujian negara atau yang telah diakreditasi, atau perguruan tinggi luar negeri yang telah
diakreditasi, dibuktikan dengan salinan ijazah;
b. Mempunyai SKA Ahli Bangunan Gedung – Madya yang masih berlaku. Sertifikat keahlian / profesi
yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang mengeluarkan sesuai dengan keahlian/ profesi yang
disayaratkan.
c. Berpengalaman dibidangnya minimal 3 (tiga) tahun dibuktikan dengan Curriculum Vitae yang
diketahui oleh perusahaan tempatnya bekerja dan dilampiri Surat Keterangan Pekerjaan Terakhir
(Referensi) dari PPK/Pengguna Jasa sebelumnya.
d. Memiliki KTP, NPWP
1.4. Program Kerja
A. Sebelum melaksanakan tugasnya, konsultan pengawas harus segera menyusun:
1. Program kerja, termasuk jadwal kegiatan secara detail
2. Alokasi tenaga ahli yang lengkap (disiplin dan jumlahnya). Tenaga- tenaga yang diusulkan oleh konsultan pengawas harus
mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
3. Konsep penanganan pekerjaan pengawasan kegiatan.
4. Abesensi Kehadiran Dibuktikan dengan Penyiapan Mesin Absensi Digital/Finger Print yang disiapkan oleh Konsultan Pengawasan
secara Mandiri dan serahkan Hasil Absensi Personil yang ditugaskan sesuai Penugasan dilapangan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen setiap Bulan Berjalan.
B. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), setelah sebelumnya
dipresentasikan oleh konsultan pengawas dan mendapatkan pendapat teknis dari pengelola teknis kegiatan.