| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0903850774001000 | Rp 2,176,274,926 | - | |
| 0022515043724000 | Rp 2,420,156,426 | - | |
| 0831354634101000 | - | - | |
| 0020287702723000 | Rp 2,411,488,114 | Tidak melampirkan Bukti Kepemilikan Peralatan Utama (Dump Truck) yang berupa milik sendiri. Tidak melampirkan Surat Perjanjian Sewa untuk Peralatan Utama (Dump Truck) yang berupa sewa. | |
| 0932031032722000 | - | - | |
| 0026461913117000 | - | - | |
| 0031046584722000 | - | - | |
| 0728632886814000 | - | - | |
| 0014094536727000 | - | - | |
| 0026874032803000 | - | - | |
| 0016908683807000 | - | - | |
| 0950795112101000 | - | - | |
| 0316622125831000 | - | - | |
| 0816128284023000 | - | - | |
Fahmi Pratama Mandiri,CV | 04*1**2****24**0 | - | - |
| 0811095009453000 | - | - | |
| 0431154962101000 | - | - | |
| 0016582348101000 | - | - | |
| 0031700701722000 | - | - | |
| 0025944703722000 | - | - | |
| 0754018174006000 | - | - | |
| 0019681808017000 | - | - | |
| 0021353768721000 | - | - | |
| 0027567478722000 | - | - | |
CV Lamsinar Bahagia | 07*5**6****01**0 | - | - |
| 0903703957741000 | - | - | |
| 0030613368821000 | - | - | |
| 0725694020009000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN KONSTRUKSI PEMBANGUNAN MINIATUR TAMBANG
BPVP SAMARINDA
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS
BALAI PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS SAMARINDA
JL. UNTUNG SURAPATI, SUNGAI KUNJANG, KOTA SAMARINDA.
KALIMANTAN TIMUR. 75126
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN KONSTRUKSI PEMBANGUNAN MINIATUR TAMBANG
BPVP SAMARINDA
1. PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis Pusat Direktorat Jenderal Pembinaan
Pelatihan Vokasi dan Produktivitas, Kementerian Ketenagakerjaan, BPVP Samarinda
memberikan Pelatihan Berbasis Kompetensi kepada calon pencari kerja di seluruh
Indonesia khususnya di Kalimantan. Dalam rangka usaha meningkatkan pelayanan publik
terhadap masyarakat, BPVP Samarinda berusaha untuk meningkatkan kapasitas dan
kualitas sarana prasarana penunjang pelatihan.
Oleh sebab itu dalam menjalankan tugas tersebut, BPVP Samarinda akan
melaksanakan pekerjaan konstruksi Pembangunan Miniatur Tambang sesuai dengan
rencana mutu, biaya, volume dan waktu yang telah ditetapkan. Maka dari itu diperlukan
penyedia jasa konstruksi yang bertugas untuk melaksanakan renovasi fisik di lapangan
untuk kegiatan pekerjaan Pembangunan Miniatur Tambang tersebut. Penyedia Jasa
Pelaksana Konstruksi Pekerjaan Pembangunan Miniatur Tambang ini perlu diarahkan
dengan secara baik dan menyeluruh sehingga mampu menghasilkan karya fisik bangunan
yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku professional.
Kerangka Acuan Kerja untuk pekerjaan konstruksi ini sudah dipersiapkan secara matang
sehingga diharapkan mampu mendorong perwujudan karya yang sesuai dengan
kepentingan kegiatan.
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN
A. Maksud
Maksud dari pengadaan penyedia jasa pekerjaan konstruksi ini adalah Petunjuk bagi
pelaksana konstruksi (kontraktor) yang termuat didalam KAK ini diantaranya masukan,
azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi, diperhatikan, dan
diinterpretasikan ke dalam pekerjaan konstruksi Pembangunan Miniatur Tambang
BPVP Samarinda. Dengan Penugasan ini penyedia jasa konstruksi diharapkan dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan pekerjaan fisik
yang sesuai dengan spesifikasi teknis dan memadai.
B. Tujuan
Tujuan dari pengadaan penyedia jasa pekerjaan konstruksi ini adalah melaksanakan
pekerjaan konstruksi Pembangunan Miniatur Tambang BPVP Samarinda sesuai
dengan Detail Engineering Design (DED) dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan
sebagai dasar acuan pada saat pelaksanaan proses renovasi pekerjaan fisik
2. SASARAN
Sasaran pengadaan jasa pekerjaan konstruksi Pembangunan Miniatur Tambang BPVP
Samarinda ini adalah tercapainya hasil pekerjaan yang tepat waktu dan memenuhi kriteria
teknis bangunan yang layak dari segi mutu dan biaya, sehingga diharapkan dapat memberikan
layanannya sampai akhir umur rencana.
3. DASAR HUKUM
Dasar hukum untuk pekerjaan teknis Pembangunan Miniatur Tambang BPVP Samarinda
ini meliputi :
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
b. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang –
Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
d. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang
Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
h. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah No. 12 Tahun 2021
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
4. SUMBER PENDANAAN
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan DIPA BPVP Samarinda, Tahun Anggaran 2024.
Nilai Pagu Anggaran sebesar Rp. 2.740.053.000,- (Dua Miliar Tujuh Ratus Empat Puluh Juta
Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah).
Nilai HPS Sebesar Rp. 2.720.343.657,- (Dua Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Juta Tiga Ratus
Empat Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah).
5. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan yang harus dilakukan penyedia jasa konstruksi pada Kegiatan
Pembangunan Miniatur Tambang BPVP Samarinda meliputi :
1. Pekerjaan Persiapan dan Sistem Manajemen dan Keselamatan Kerja
2. Pekerjaan Jalan
3. Pekerjaan Lahan Loading Point Area
4. Pekerjaan Lahan Disposal Area
5. Pekerjaan Lahan Area Parkir Dump Truck
6. LOKASI KEGIATAN
Lokasi kegiatan Pembangunan Miniatur Tambang berada di Jalan Untung Surapati, Sungai
Kunjang, Kota Samarinda.
Lokasi Pekerjaan
Gambar 1. Lokasi Proyek Pembangunan Miniatur Tambang BPVP Samarinda
Kondisi eksisting pada area lokasi yang akan dilakukan Pembangunan Miniatur Tambang
BPVP Samarinda berupa lahan kosong. Mobilisasi material renovasi menuju lokasi proyek
dapat diakses melalui Jalan Untung Surapati dan Jalan KH. Mas Mansyur
7. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
a. Waktu pelaksanaan kegiatan pelaksanaan konstruksi yaitu selama 4 (empat) Bulan atau
120 (seratus dua puluh) Hari Kalender sejak dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK) sampai dengan serah terima pekerjaan fisik termasuk proses administrasi serah
terima pertama pekerjaan (PHO) dan masa pemeliharaan selama 4 (empat) bulan atau 120
(serratus dua puluh) hari kalender sejak serah terima pertama pekerjaan (PHO).
b. Apabila terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan konstruksi, maka pelaksana konstruksi
(kontraktor) tetap wajib melaksanakan pekerjaan tanpa biaya tambahan.
8. KUALIFIKASI PENYEDIA JASA KONSTRUKSI
1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha KECIL, serta diisyaratkan
sub bidang klasifikasi/layanan PL-003 Penyiapan Lahan Konstruksi, KBLI 2020 – 43120
Penyiapan Lahan Konstruksi
3. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak
2023/2024
4. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Perusahaan (apabila ada
perubahan)
5. Menyetujui Pakta Integritas
6. Tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam
7. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi dalam
kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
termasuk pengalaman subkontrak.
8. memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis:
(1) untuk pekerjaan Usaha Kecil berdasarkan subklasifikasi; atau
(2) untuk pekerjaan Usaha Menengah atau Usaha Besar, pekerjaan sejenis berdasarkan
subklasifikasi atau berdasarkan lingkup pekerjaan
9. memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun
terakhir.
9. PERSONEL DAN PERALATAN
Penyedia Jasa Konstruksi diharuskan menunjuk tenaga/personel yang professional
sesuai dengan bidang keahlian dan kualifikasi minimal sebagai berikut :
Kualifikasi
Jumlah
No.
Tingkat Orang
Jurusan Keahlian Pengalaman Bukti
Pendidikan
1. SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan
Jalan Jenjang 3
Teknik Pelaksana Lapangan
1. D3 3 Tahun 2. Ijazah (Legalisir) 1 Orang
Sipil Pekerjaan Jalan
3. Copy KTP
4. CV/Referensi Kerja
1. SKK Petugas K3 Konstruksi Jenjang
Petugas Keselamatan 3
SMA/SMK/Sed
2. - dan Kesehatan Kerja 2 Tahun 2. Ijazah (Legalisir) 1 Orang
erajat
(K3) Konstruksi 3. Copy KTP
4. CV/Referensi Kerja
Adapun Peralatan minimal yang ditawarkan oleh peserta tender dalam melakukan penawaran
untuk pekerjaan ini diantaranya :
No Jenis Peralatan Jumlah Keterangan
1 Dump Truck 2 Unit Kap. 5 m3
2 Excavator 1 Unit Kap. 0,5 – 1 m3
3 Vibratory Roller 1 Unit Op. Weight 4 Ton
Dalam Dokumen Penawaran setidaknya harus menyertakan bukti kepemilikan (milik sendiri)
berupa rekanan bukti bagi pembelian peralatan dan berupa rekanan STNK kendaraan yang sah
dan berlaku. Apabila dokumen penawaran tidak disertai dengan bukti kepemilikan/sewa
peralatan maka dinayatakan tidak memenuhi persayaratan (gugur).
10. KELUARAN / PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran yang dihasilkan oleh Pelaksana Konstruksi (Kontraktor) berdasarkan Kerangka Acuan
Kerja (KAK) ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yakni minimal meliputi :
1) Metode pelaksanaan program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pelaksanaan pekerjaan.
2) Membuat Rencana Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (RK3L)
3) Melakukan control terhadap kondisi eksisting di lapangan
4) Membuat time schedule (Kurva S) untuk pelaksanaan pekerjaan
5) Mengajukan shop drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan
6) Membuat Laporan Harian berisikan tentang
7) Membuat laporan Mingguan yang berisi progress pekerjaan berdasarkan komulatif laporan
harian selama 7 (tujuh) hari kerja.
8) Membuat Laporan Bulanan yang berisi progress pekerjaan berdasarkan komultif laporan
mingguan selama 4 (empat) minggu pekerjaan berlangsung
9) Membuat Ijin Persetujuan Material yang digunakan di lapangan.
10) Membuat Ijin Persetujuan Pelaksanaan Pekerjaan di lapangan.
11) Membuat foto dokumentasi setiap pekerjaan yang dilaksanakan.
12) Membuat gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan atau as built drawing.
13) Membuat Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
Tambah dan Kurang (jika ada tambahan atau perubahan pekerjaan).
14) Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termin.
15) Membuat Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO)
16) Membuat Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO)
11. HAL – HAL LAIN
a. Semua kegiatan pekerjaan konstruksi berdasarkan KAK ini harus dilakukan didalam
wilayah Negara Republik Indonesia dengan mempertimbangkan TKDN yang sesuai.
b. Apabila jika ada kerja sama dengan penyedia jasa konstruksi lain diperlukan untuk
pelaksanaan kegiatan jasa konstruksi ini maka wajib Kerjasama operasi/KSO dengan
badan usaha daerah menengah atau kecil dan memenuhi persyaratan yang dituangkan
didalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.
12. PENUTUP
Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai acuan dan pedoman bagi rekanan/penyedia
dalam melaksanakan pekerjaan. Apabila terdapat hal – hal yang bertentangan dengan
ketentuan, peraturan dan pedoman, maka segala yang tertera akan ditinjau kembali. Hal – hal
yang belum diatur dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan ditetapkan lebih lanjut.
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Miniatur Tambang
BPVP Samarinda ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Samarinda, 02 April 2024
Pejabat Pembuat Komitmen,
Ttd.