| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0019205855008000 | Rp 5,457,197,694 | - | |
| 0639605104335000 | Rp 5,790,966,871 | - | |
| 0031902307027000 | Rp 5,856,476,265 | - | |
| 0033353632429000 | Rp 5,535,115,366 | tabel IBPRPP yang disampaikan /dilampirkan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan, Personil Manajerial Ahli K3 Konstruksi/Petugas keselamatan Konstruksi tidak menyampaikan/melampirkan pernyataan kepemilikan SKK, Surat Dukungan Ketersediaan material jaminan mutu, garansi, dan konsistensi penggunaan jenis bahan material tersebut pada waktu pelaksanaan pekerjaan yang diterbitkan oleh pabrikan/produsen/agen/distributor dilengkapi dengan alat bantu aplikasinya (apabila dibutuhkan) sesuai jadwal yang telah ditetapkan serta dilengkapi dengan garansi, brosur/katalog untuk item pekerjaan Uditch, Surat Dukungan Ketersediaan material jaminan mutu, garansi, dan konsistensi penggunaan jenis bahan material tersebut pada waktu pelaksanaan pekerjaan yang diterbitkan oleh pabrikan/produsen/agen/distributor dilengkapi dengan alat bantu aplikasinya (apabila dibutuhkan) sesuai jadwal yang telah ditetapkan untuk pekerjaan beton ready mix tidak dilengkapi brosur/katalog, Surat Dukungan Ketersediaan material jaminan mutu, garansi, dan konsistensi penggunaan jenis bahan material tersebut pada waktu pelaksanaan pekerjaan yang diterbitkan oleh pabrikan/produsen/agen/distributor dilengkapi dengan alat bantu aplikasinya (apabila dibutuhkan) sesuai jadwal yang telah ditetapkan serta dilengkapi dengan garansi, brosur/katalog untuk pekerjaan trafo dan panel cubicle, pekerjaan trafo tidak menyampaikan/melamiprkan sertifikat TKDN | |
| 0028873750104000 | - | - | |
| 0031448376331000 | Rp 5,100,000,000 | Item peralatan utama excavator SIO yang dipersyaratkan sudah habis masa berlakunya atas nama Kholid Azmi, Tidak menyampaikan / melampirkan pernyataan kepemilikan sertifikat kompetensi untuk seluruh personil manajerial yang dilampirkan, ada, tidak dilengkapi pernyataan jaminan mutu, garansi, dan kosistensi penggunaan jenis bahan material pada waktu pelaksanaan pekerjaan untuk pakerjaan beton ready mix dan u ditch, tidak menyampaikan / melampirkan Surat Dukungan Ketersediaan material jaminan mutu, garansi, dan konsistensi penggunaan jenis bahan material tersebut pada waktu pelaksanaan pekerjaan yang diterbitkan oleh pabrikan/produsen/agen/distributor dilengkapi dengan alat bantu aplikasinya (apabila dibutuhkan) sesuai jadwal yang telah ditetapkan serta dilengkapi dengan garansi, brosur/katalog pekerjaan trafo dan panel cubicle, tidak menyampaikan / melampirkan sertifikat TKDN untuk pekerjaan trafo, tidak menyampaikan / melampirkan SNI 6880:2016 untuk pekerjaan uditch | |
| 0535017313005000 | Rp 5,539,308,776 | tidak menyampaikan/melampirkan Surat Dukungan Ketersediaan material jaminan mutu, garansi, dan konsistensi penggunaan jenis bahan material tersebut pada waktu pelaksanaan pekerjaan yang diterbitkan oleh pabrikan/produsen/agen/distributor dilengkapi dengan alat bantu aplikasinya (apabila dibutuhkan) sesuai jadwal yang telah ditetapkan serta dilengkapi dengan garansi, brosur/katalog untuk pekerjaan Trafo dan Panel Cubicle, tidak menyampaikan sertifikat TKDN untuk pekerjaan Trafo dan Sertifikat SNI6880:2016 untuk pekerjaan beton ready mix, | |
| 0028800290045000 | Rp 5,733,628,658 | Surat Dukungan Ketersediaan material jaminan mutu, garansi, dan konsistensi penggunaan jenis bahan material tersebut pada waktu pelaksanaan pekerjaan yang diterbitkan oleh pabrikan/produsen/agen/distributor dilengkapi dengan alat bantu aplikasinya (apabila dibutuhkan) sesuai jadwal yang telah ditetapkan serta dilengkapi dengan garansi, brosur/katalog untuk pekerjaan Trafo dan Panel Cubicle, tidak menyampaikan / melampirkan sertifikat TKDN untuk pekerjaan Trafo | |
| 0811785823802000 | Rp 4,876,330,023 | Tidak menyampaikan / melampirkan sertifikat BPJS Ketenagakerjaan, tidak menyampaikan / melampirkan surat pernyataan yang dipersyaratkan, tidak menyampaikan / melampirkan SKP, tidak menyampaikan / melampirkan urat Dukungan Ketersediaan material jaminan mutu, garansi, dan konsistensi penggunaan jenis bahan material tersebut pada waktu pelaksanaan pekerjaan yang diterbitkan oleh pabrikan/produsen/agen/distributor dilengkapi dengan alat bantu aplikasinya (apabila dibutuhkan) sesuai jadwal yang telah ditetapkan serta dilengkapi dengan garansi, brosur/katalog untuk pekerjaan beton ready mix, uditch, trafo, dan panel cubicle, seluruh personil manajerial yang ditawarkan tidak menyempaikan / melampirkan surat pernyataan kepemilikan kompetensi kerja dan surat bersedia ditugaskan, item peralatan utama Excavator tidak menyampaikan / melampirkan Surat Izin Alat (SIA) dan Surat Izin Operator (SIO, Item Peralatan Utama Dumptruck tidak menyampaikan / melampirkan hasil uji KIR terbaru, Peralatan utama mesin las bukti kepemilikan atas nama perusahaan lain dan tidak melampirkan bukti kepenguasaan peralatan | |
| 0025376401331000 | Rp 5,844,556,704 | tdak menyampaikan KSWP dari DJP online, tidak menyampaikan / melampirkan sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan bukti pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, tidak menyampaikan / melampirkan surat pernyataan peserta,, tidak menyampaikan / melampirkan SKP, item peralatan utama excavator tidak dilengkapi surat sewa peralatan, bukti kepemilikan peralatan atas nama individual yang tidak tercantum dalam akta perusahaan dan tidak melampirkan / menyampaikan bukti kepenguasaan peralatan dan Surat Izin Alat (SIA) dan Surat Izin Operator (SIO), tidak menyampaikan/melampirkan surat pernyataan dan referensi kerja untuk seluruh personil manajerial | |
PT Sun Wijaya Mandiri | 06*5**3****52**0 | Rp 5,607,000,000 | Surat Dukungan Ketersediaan material jaminan mutu, garansi, dan konsistensi penggunaan jenis bahan material tersebut pada waktu pelaksanaan pekerjaan yang diterbitkan oleh pabrikan/produsen/agen/distributor dilengkapi dengan alat bantu aplikasinya (apabila dibutuhkan) sesuai jadwal yang telah ditetapkan serta dilengkapi dengan garansi, brosur/katalog untuk pekerjaan Beton Ready Mix tidak melampirkan sertifikat SNI 6880:1016, dan Pekerjaan trafo tidak melampirkan sertifikat TKDN |
| 0750844722331000 | Rp 5,426,795,710 | tidak menyampaikan / melampirkan sertifikat BPJS ketenagakerjaan dan bukti pembayaran iuran kepersertaan BPSJ ketenagakerjaan 3 bulan terakhir, item peralatan utama excavator tidak menyampaikan / melampirkan SIA dan SIO hanya 1 orang, item peralatan utama dumptruck tidak menyampaikan / melampirkan hasil uji KIR dan dilengkapi denga bukti kepenguasaan peralatan, tidak menyampaikan / melampirkan surat referensi kerja, pernyataan kepemilikan sertifikat kompetensi kerja untuk seluruh personil manajerial yang disampaikan, tidak menyampaikan / melampirkan Surat Dukungan Ketersediaan material jaminan mutu, garansi, dan konsistensi penggunaan jenis bahan material tersebut pada waktu pelaksanaan pekerjaan yang diterbitkan oleh pabrikan/produsen/agen/distributor dilengkapi dengan alat bantu aplikasinya (apabila dibutuhkan) sesuai jadwal yang telah ditetapkan serta dilengkapi dengan garansi, brosur/katalog untuk pekerjaan trafo dan panel cubicle, tidak menyampaikan / melampirkan sertifikat SNI 6880:2016 untuk pekerjaan U-ditch, tidak menyampaikan / melampirkan sertifikat TKDN untuk pekerjaan trafo, tidak menyampaikan / melampirkan surat pernyataan peserta | |
| 0022469191321000 | - | - | |
| 0705946937822000 | - | - | |
| 0437427446955000 | Rp 5,912,763,242 | tidak menyampaikan / melampirkan Surat Dukungan Ketersediaan material jaminan mutu, garansi, dan konsistensi penggunaan jenis bahan material tersebut pada waktu pelaksanaan pekerjaan yang diterbitkan oleh pabrikan/produsen/agen/distributor dilengkapi dengan alat bantu aplikasinya (apabila dibutuhkan) sesuai jadwal yang telah ditetapkan serta dilengkapi dengan garansi, brosur/katalog untuk pekerjaan trafo dan panel cubicle, tidak menyampaikan sertifikat SNI 6680:2016 pada pekerjaan Uditch, tidak menyampaikan sertifikat TKDN pada pekerjaan trafo | |
| 0317872232331000 | Rp 5,842,671,931 | Peralatan utama excavator tidak menyampaikan/melampirkan Surat Izin Operator (SIO), SIA yang dilampirkan sudah habis masa berlaku dan tidak sesuai dengan jenis dan no seri peralatan pada surat sewa, tidak menyampaikan/melampirkan brosur/katalog beton readymix, tidak menyampaikan/melampirkan sertifikat SNI 6880:2016 pada pekerjaan U-ditch, tidak menyampaikan/ melampirkan surat pernyataan peserta | |
CV Garuda Primatama | 05*5**4****31**0 | Rp 5,500,156,389 | tidak menyampaikan / melampirkan sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, bukti pembayaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hanya 1 bukan (oktober 2024), tidak menyampaikan melampirkan surat pernyataan peserta, Peralatan Utama Excavator tidak menyampaikan / melampirkan Surat Izin Alat (SIA), Peralatan Utama Dumptruck tidak menyampaikan / melampirkan hasil uji KIR terbaru, Seluruh Personil Manajerial tidak menyampaikan SKK, Ijazah, surat pernyataan kepemilikan Sertifikat Kompetensi, Tabel IBPRPP yang disampaikan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan |
Sitapangi Nusa Bangun | 09*0**6****77**0 | Rp 5,112,982,371 | Item peralatan utama excavator hanya menyampaikan / melampirkan 1 (satu) Surat Izin Operator (SIO), Item peralatan utama dumptrcuk hanya menyampaikan / melampirkan 1 (satu) hasil uji KIR telah habis masa berlaku, item peralatan utama concrete mixer tidak menyampaikan / melampirkan bukti pembelian peralatan dan tidak melampirkan surat sewa, personil manajerial Pelaksana Lapanga Pekerjaan Gedung madya Jenjang 5, Jenjang SKK yang disampaikan/dilampirkan kurang dari yang dipersyaratkan, tidak menyampaikan / melampirkan pernyataan kepemilikan sertifikat kompetensi untuk personil manajerial, Tabel Operasi Keselamatan Konstruksi yang disampaikan tidak sesuai dengan paket pekerjaan yang sedang dikompetisikan, tidak menyampaikan / melampirkan Surat Dukungan Ketersediaan material jaminan mutu, garansi, dan konsistensi penggunaan jenis bahan material tersebut pada waktu pelaksanaan pekerjaan yang diterbitkan oleh pabrikan/produsen/agen/distributor dilengkapi dengan alat bantu aplikasinya (apabila dibutuhkan) sesuai jadwal yang telah ditetapkan serta dilengkapi dengan garansi, brosur/katalog untuk pekerjaan Beton ready mix, trafo dan panel cubicle, tidak menyampaikan surat pernyataan yang dipersyaratkan, tidak menyampaikan / melampirkan SKP |
Alaska Karya Mandiri | 06*7**4****43**0 | - | - |
| 0539551788822000 | - | - | |
| 0748765617203000 | - | - | |
PT Vika Cipta Mulia | 00*8**3****01**0 | - | - |
| 0026461913117000 | - | - | |
| 0027150572331000 | - | - | |
| 0810343756305000 | - | - | |
| 0025815929101000 | - | - | |
| 0736103243212000 | - | - | |
| 0811782010202000 | - | - | |
| 0033027319101000 | - | - | |
| 0013977178021000 | - | - | |
| 0858783277122000 | - | - | |
PT Aditya Artha Surya | 02*2**2****35**0 | - | - |
| 0753669639952000 | - | - | |
| 0933285124331000 | - | - | |
PT Manunggal Anugerah Perkasa | 09*7**6****08**0 | - | - |
| 0025004987111000 | - | - | |
CV Putralaksanaperwira | 05*1**7****29**0 | - | - |
PT Menteng Jaya Konstruksi | 09*1**1****53**0 | - | - |
| 0029123072331000 | - | - | |
| 0033322694101000 | - | - | |
| 0734542079101000 | - | - | |
| 0416604734101000 | - | - | |
| 0608005823101000 | - | - | |
| 0019724665941000 | - | - | |
| 0950795112101000 | - | - | |
| 0721264307101000 | - | - | |
PT Ensargus Indra Utama | 02*0**0****01**0 | - | - |
| 0020273496102000 | - | - | |
| 0029122967331000 | - | - | |
| 0026360925306000 | - | - | |
| 0938634417201000 | - | - | |
| 0016698888009000 | - | - | |
| 0929156867127000 | - | - | |
| 0021247218102000 | - | - | |
| 0020986790013000 | - | - | |
| 0750667297331000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0030567432105000 | - | - | |
PT Dian Agung Cemerlang | 01*9**3****01**0 | - | - |
| 0811095009453000 | - | - | |
CV Putra Marta | 06*4**1****07**0 | - | - |
Hasea Benedict | 06*9**5****47**0 | - | - |
CV Buana Indo Perkasa | 09*9**5****11**0 | - | - |
CV Pandu Raja | 05*6**3****11**0 | - | - |
CV Daniza Karya | 0312704364201000 | - | - |
| 0911981363453000 | - | - | |
PT Tagama Suma Ivaro | 0317085983002000 | - | - |
| 0311911754124000 | - | - | |
| 0838601367955000 | - | - | |
| 0030749048331000 | - | - | |
| 0017847963429000 | - | - | |
CV Sentanindo Harapan Papua | 06*1**6****52**0 | - | - |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
| 0915526164952000 | - | - | |
| 0030606875112000 | - | - | |
| 0838815827101000 | - | - | |
| 0022993695517000 | - | - | |
Bomberay Pratama | 00*5**4****51**0 | - | - |
| 0032903619101000 | - | - | |
| 0600492284331000 | - | - | |
| 0708587332101000 | - | - | |
| 0033283425412000 | - | - | |
| 0031432271331000 | - | - | |
CV Kilatjaya | 09*4**8****21**0 | - | - |
CV Mitra Pembangunan | 00*0**9****16**0 | - | - |
| 0666779160009000 | - | - | |
| 0851552778712000 | - | - | |
PT Adhitama Mitra Andalas | 00*9**9****18**0 | - | - |
| 0023522741311000 | - | - | |
| 0945340628331000 | - | - | |
| 0033507377213000 | - | - | |
| 0211395868513000 | - | - | |
| 0013566013015000 | - | - | |
| 0907557375331000 | - | - | |
| 0925548919085000 | - | - | |
CV Sinar Desha | 05*8**5****14**0 | - | - |
| 0940619042313000 | - | - | |
| 0751324807008000 | - | - | |
| 0431811579124000 | - | - | |
CV Binawah Junior | 09*0**4****25**0 | - | - |
| 0031876311101000 | - | - | |
| 0800675795085000 | - | - | |
PT Adhikarya Enjiniring | 06*7**9****09**0 | - | - |
| 0027154004331000 | - | - | |
| 0711230243831000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0318156601122000 | - | - | |
| 0316793587222000 | - | - | |
| 0316868363811000 | - | - | |
| 0317220903216000 | - | - | |
| 0019854348201000 | - | - | |
| 0029456449101000 | - | - | |
CV Hidayah Pangeran Cimpago | 00*2**4****11**0 | - | - |
| 0013412523009000 | - | - | |
| 0530790476331000 | - | - | |
PT Cahaya Pranaja Konstruksi | 09*5**7****31**0 | - | - |
| 0016286619008000 | - | - | |
| 0620486514101000 | - | - | |
| 0813756871101000 | - | - | |
CV Binangkit Bagja Rahayu | 06*7**5****42**0 | - | - |
| 0316867050331000 | - | - | |
CV Zaka Inti Prima | 03*5**1****28**0 | - | - |
| 0013218458008000 | - | - | |
CV Surya Kami Yashka | 04*5**1****31**0 | - | - |
| 0032351421301000 | - | - | |
| 0945257202034000 | - | - |
Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN
PEMBANGUNAN FISIK BLK UPTP JAMBI
DIREKTORAT BINA KELEMBAGAAN PELATIHAN VOKASI
DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN VOKASI DAN
PRODUKTIVITAS
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN RI
TAHUN ANGGARAN 2024
KAK Pembangunan Fisik BLK UPTP Jambi 1 | P a g e
Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
TERM OF REFERENCE (TOR)
PENGADAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN FISIK BLK JAMBI
PADA DIREKTORAT BINA KELEMBAGAAN PELATIHAN VOKASI
DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN RI
TAHUN ANGGARAN 2024
Kementerian Negara/Lembaga : (026) Kementerian Ketenagakerjaan
Unit Eselon I : (13) Ditjen Pembinaan Pelatihan dan
Produktivitas
Program : (026.13.06) Program Peningkatan Kompetensi
Tenaga Kerja Dan Produktivitas
Hasil/Outcome : Terlaksananya Layanan Pengadaan
Barang/Jasa Pada Ditjen Pembinaan Pelatihan
dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan
RI
Unit Eselon II/ Satker : (626131) Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan
Vokasi
Kegiatan : (533111) Belanja Modal Gedung dan Bangunan
Indikator Kinerja Kegiatan : Terpenuhinya secara optimal fungsi pelayanan
Balai Latihan Kerja dengan Transformasi BPVP
Baru
Satuan Ukur & Jenis Keluaran : (052. A. 533111) Pembangunan Fisik BLK Jambi
Volume : 1 (satu) Paket
1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
b. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
c. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
d. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
KAK Pembangunan Fisik BLK UPTP Jambi 2 | P a g e
Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi
e. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
f. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2025;
g. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan
Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 23);
h. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan;
i. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian
Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 213);
j. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan
Vokasi dan Pelatihan Vokasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 108);
k. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
2. Latar Belakang
Indonesia saat ini memiliki Penduduk Usia Kerja sebesar 212,59 juta
orang dan Angkatan Kerja sebanyak 147,71 juta orang (BPS, 2023). Namun,
menurut BPS (2023), Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja hanya sebesar
69,38%. Seiring dengan peningkatan jumlah penduduk, terjadi pula
pergeseran struktur angkatan kerja dari pendidikan rendah ke pendidikan
tinggi, dari desa ke kota, serta pergeseran struktur penduduk bekerja dari
pertanian ke non-pertanian, dari informal ke formal, dan dari keterampilan
rendah ke keterampilan menengah-tinggi. Selain itu, terdapat sejumlah
permasalahan strategis dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia, yaitu
pertama, masih tingginya Tingkat Pengangguran yaitu sebesar 5,32%,
khususnya pada kelompok usia muda, berpendidikan menengah dan tinggi,
serta berada di perkotaan. Kedua, adanya pekerja miskin, khususnya di
sektor pertanian-informal perdesaan. Ketiga, relatif rendahnya tingkat
produktivitas pekerja Indonesia karena 56,99% angkatan kerja masih
KAK Pembangunan Fisik BLK UPTP Jambi 3 | P a g e
Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi
berpendidikan SMP dan ke bawah. Terakhir, belum adanya ekosistem
layanan pasar kerja yang baik, dari sisi teknologi, SDM maupun
kelembagaan.
Adapun Target Indonesia Emas 2045, yaitu dapat terlepas dari
middle income trap, memiliki jumlah angkatan kerja sebanyak 197,2 juta
orang dengan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja sebanyak 78%;
menurunnya Tingkat Pengangguran Terbuka 3 - 4%; porsi tenaga kerja
sektor pertanian 10 - 13%; dan angkatan kerja pendidikan SMA ke atas
sebesar 90%.
Untuk mengisi gap antara kondisi dan permasalahan
ketenagakerjaan saat ini dengan target Indonesia Emas 2045 tersebut,
diperlukan suatu program yang salah satunya untuk peningkatan dan
perkuatan dari Balai Latihan Kerja (BLK). Kementerian Ketenagakerjaan
menyiapkan transformasi Balai Latihan Kerja (BLK). Transformasi mencakup
aspek kelembagaan, persepsi, substansi pelatihan, juga sarana dan fasilitas.
Transformasi BLK dari segi kelembagaan meliputi setiap provinsi memiliki
minimal satu Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP). Selain itu, dilakukan
penguatan kompetensi instruktur dan tenaga pelatihan pemerintah maupun
swasta pada Lembaga Pelatihan Kerja, khususnya dalam pengembangan
kurikulum, metode pelatihan berbasis online, dan integrasi proses pelatihan
dan penempatan. Hal ini untuk meningkatkan akses dan efektivitas
pengembangan keterampilan dan layanan ketenagakerjaan bagi penduduk
usia kerja.
Sementara pada aspek sarana dan fasilitas, transformasi difokuskan
pada pemberdayaan dan implementasi 3R BLK, yakni Reorientasi,
Revitalisasi, Rebranding. Salah satu perubahan paling substansial dari
transformasi BLK adalah integrasi bisnis proses penempatan dan pelatihan.
Nantinya pengantar kerja maupun petugas antarkerja akan melakukan
konseling karier terlebih dahulu untuk menentukan apakah tenaga kerja
dapat langsung bekerja atau berwirausaha, atau memerlukan intervensi
pelatihan, sertifikasi dan/atau pelatihan wirausaha dan modal usaha.
Pemantauan setelah lulus pelatihan pun terus dipantau melalui mekanisme
survei kebekerjaan yang telah dilaksanakan di pelatihan yang menggunakan
anggaran APBN.
Salah satu program Transformasi BLK UPTP berlokasi di Kota Jambi,
KAK Pembangunan Fisik BLK UPTP Jambi 4 | P a g e
Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi
Provinsi Jambi. Adapun keuntungan bagi daerah dalam pengembangan BLK
UPTP baru yakni pembangunan dan operasional pelatihan ditanggung oleh
pemerintah pusat, adanya percepatan pembangunan SDM yang berkualitas
dan berkelanjutan di provinsi, dan meningkatkan kualitas SDM di Kota
tersebut, sehingga mendorong percepatan peningkatan investasi dan
ekonomi.
3. Maksud dan Tujuan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
Pelaksana Konstruksi yang memuat masukan, azas, kriteria, proses dan
keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan
kedalam pelaksanaan tugas. Dengan penugasan ini diharapkan Pelaksana
Konstruksi dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.
4. Sasaran Kegiatan
1. Kegiatan yang akan dilaksanakan adalah Pekerjaan Fisik Pembangunan BLK /
BPVP Jambi Kementerian Ketenagakerjaan R.I, Direktorat Bina Kelembagaan
Pelatihan Vokasi ;
2. Dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi, sehingga pelaksanaan konstruksi
menjadi tepat waktu;
3. Dapat melaksanakan biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran
kegiatan;
4. Dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan spesifikasi
teknis.
5. Lokasi Kegiatan
Lahan BLK UPTP Jambi : Lrg. Rukun 3, Pematang Sulur, Kec. Telanaipura, Kota
Jambi, Jambi 36361
KAK Pembangunan Fisik BLK UPTP Jambi 5 | P a g e
Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi
6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Pengguna Jasa adalah : Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi
Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan
Vokasi dan Produktivitas
Kementerian Ketenagakerjaan RI
Alamat : Jalan Gatot Subroto Kav. 51, Jakarta Selatan
7. Sumber Pendanaan
Untuk pelaksanaan pengadaan pekerjaan Pembangunan Fisik BLK Tanah
Bumbu ini diperlukan biaya / pagu kurang lebih Rp. 6.500.000.000,00 (Enam Miliar
Lima Ratus Juta Rupiah) sesuai dengan DIPA Direktorat Bina Kelembagaan
Pelatihan Vokasi Ditjen Binalavotas Kemenaker RI Tahun Anggaran 2024.
Biaya pekerjaan konstruksi dan tata cara pembayaran diatur secara kontraktual,
meliputi komponen sebagai berikut:
a. Biaya pelaksanaan pembangunan;
b. Materi dan penggandaan laporan;
c. Pembelian bahan dan ATK;
d. Biaya rapat-rapat;
e. Jasa dan overhead Pembangunan
f. Pajak dan iuran lainnya
Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan di bebankan pada Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi,
Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian
Ketenagakerjaan RI Nomor: SP.DIPA-026-13.2.626131/2024, tanggal 24 November
2023.
8. Jenis Kontrak
Jenis kontrak pada pekerjaan ini adalah harga satuan.
KAK Pembangunan Fisik BLK UPTP Jambi 6 | P a g e
Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi
9. Ruang Lingkup Pekerjaan
Adapun Lingkup pekerjaan adalah termasuk pekerjaan sipil, struktur, arsitektur,
mekanikal, elektrikal dan plumbing), yang meliputi sebagai berikut :
1) Pekerjaan Pendahuluan (RKS dan BoQ)
2) Pekerjaan Ruang Panel dan Genset (RKS dan BoQ)
3) Pekerjaan Gardu PLN (RKS dan BoQ)
4) Pekerjaan Pos Jaga (RKS dan BoQ)
5) Pekerjaan Plank Nama (RKS dan BoQ)
6) Pekerjaan Pintu Gerbang (RKS dan BoQ)
7) Pekerjaan Pagar Depan dan Samping (RKS dan BoQ)
8. Keluaran
Keluaran akhir yang dihasilkan meliputi :
a. Hasil Pembangunan Fisik BLK UPTP Jambi, Provinsi Jambi yang representatif
dan fungsional
b. Shop Drawing
c. Asbuild Drawing
d. Laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan yang dibuat oleh
penyedia jasa konstruksi selama masa pelaksanaan pekerjaan
e. Berita Acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan
II, Berita acara pemeriksaan pekerjaan dan berita acara lain yang berkaitan
dengan pelaksanaan pekerjaan
f. Dokumen tahap pekerjaan dari 0% dampai dengan 100% dan dibuat dalam satu
album dibuat dalam bentuk Hardcopy dan Softcopy (menggunakan SSD 1 TB).
g. Membuat Rencana Keselamatan Konstruksi
h. Melakukan kontrol terhadap kondisi existing dilapangan
Dokumen Kontrak
a. Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Pelaksana Konstruksi terdiri atas :
• SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa)
• Surat Perjanjian Pekerjaan
• SSUK (Syarat-syarat Umum Kontrak)
• SSKK (Syarat-syarat Khusus Kontrak)
• Spesifikasi Teknis
KAK Pembangunan Fisik BLK UPTP Jambi 7 | P a g e
Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi
• Gambar Rencana
• Daftar Kuantitas dan Harga
• Addendum (apabila ada)
b. Pelaksana Konstruksi wajib untuk meneliti gambar-gambar, RKS dan dokumen
kontrak lainnya yang berhubungan. Apabila terdapat perbedaan/ketidak-
sesuaian antara RKS dan gambar-gambar pelaksanaan, atau antara gambar
satu dengan lainnya, Pelaksana Konstruksi wajib untuk
memberitahukan/melaporkannya kepada Konsultan PENGAWAS.
Persyaratan teknik pada gambar dan RKS yang harus diikuti adalah :
1) Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka
gambar detail yang diikuti.
2) Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan
angka yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut
yang jelas akan menyebabkan ketidaksempurnaan/ketidaksesuaian
konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan PENGAWAS lebih
dahulu.
3) Bila tedapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti
kecuali bila hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas
mengakibatkan kerusakan/kelemahan konstruksi, harus mendapatkan
keputusan Konsultan PENGAWAS.
4) RKS dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan
lengkap sedang RKS tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga
sebaliknya.
5) Yang dimaksud dengan RKS dan gambar di atas adalah RKS dan gambar
setelah mendapatkan perubahan/penyempurnaan di dalam berita acara
penjelasan pekerjaan.
6) Bila akibat kekurang telitian Pelaksana Konstruksi Pelaksana dalam
melakukan pelaksanan pekerjaan, terjadi ketidak sempurnaan konstruksi atau
kegagalan struktur bangunan, maka Pelaksana Konstruksi Pelaksana harus
melaksanakan pembongkaran terhadap konstruksi yang sudah dilaksanakan
tersebut dan memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah memperoleh
keputusan Konsultan PENGAWAS tanpa ganti rugi apapun dari pihak-pihak
lain.
KAK Pembangunan Fisik BLK UPTP Jambi 8 | P a g e
Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi
Dokumen Pelaksanaan
Dokumen Pelaksanaan terdiri atas :
1) Kontrak yang telah ditandatangani
2) SPMK
3) RMK dan RK3L
4) PCM
5) Data Lapangan MC=0
6) Justifikasi Teknis (bila ada)
7) Persetujan Material dari PPK mengetahui KPA
8) BA Evaluasi dan Negoisasi (bila ada)
9) Addendum (bila ada)
10) BA Serah terima awal (PHO)
11) BA Serah terima akhir (FHO)
Laporan – Laporan
Laporan yang harus disedikan oleh Pelaksana Konstruksi ;
1) Laporan Struktur Organisasi Proyek
2) Metode Kerja
3) Penetapan Layout Pelaksanaan Pekerjaan meliputi Direksi Keet,
Bedeng Pekerja , Gudang Material, Air Kerja dan Listrik Kerja, Pos
Pengamanan dan lain lain
4) Schedule Pelaksanaan dalam bentuk MS Project dan Kurva S
5) Laporan Cuaca
6) Laporan Harian
Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan,
seluruh aktifitas kegiatan pekerjaan di lapangan dicatat di dalam buku harian
lapangan (BHL) sebagai laporan harian pekerjaan berupa rencana dan
realisasi pekerjaan harian. Buku Harian Lapangan (BHL) berisi:
§ Kuantitas dan macam bahan yang berada di lapangan.
§ Penempatan tenaga kerja untuk tiap dan macam tugasnya.
§ Jumlah, jenis, dan kondisi peralatan.
§ Kuantitas dan kualitas jenis pekerjaan yang dilaksanakan.
§ Foto-foto dan/atau video kegiatan yang dilaksanakan.
KAK Pembangunan Fisik BLK UPTP Jambi 9 | P a g e
Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi
§ Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang
berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan.
§ Perintah/petunjuk yang penting dari PPK, atau Konsultan MK.
§ Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya setiap akhir hari (jam pulang
kerja kantor) sebanyak 3 (tiga) rangkap laporan.
7) Laporan Mingguan
Laporan mingguan dibuat setiap minggu yang terdiri dari rangkuman laporan
harian dan berisi hal kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu,
serta hal-hal penting yang perlu dilaporkan.
Laporan harus diserahkan selambat- lambatnya di hari pertama minggu
berikutnya sebanyak 3 (tiga) rangkap laporan
8) Laporan Bulanan
Laporan bulanan dibuat setiap bulan yang terdiri dari rangkuman laporan
mingguan dan berisi hal kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan,
serta hal-hal penting yang perlu dilaporkan. Untuk laporan bulanan ini
dilengkapi dengan foto dan/atau video secara periodik yang diambil dari sudut
yang sama.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya di hari pertama bulan
berikutnya sebanyak 3 (tiga) rangkap laporan.
9) Laporan Akhir
Laporan akhir dibuat dan diserahkan sebelum dilaksanakannya serah terima
pekerjaan 100%.
Untuk laporan akhir ini dilengkapi dengan:
§ Kompilasi dokumen Shop Drawing yang sudah disetujui oleh pemberi
tugas, konsultan perencana, dan konsultan manajemen konstruksi (MK).
§ Dokumen As Built Drawing (hard dan soft copy)
§ Seluruh risalah rapat mingguan untuk mengetahui keputusan-keputusan
strategis/ teknis saat pemugaran berlangsung.
§ Sertifikat dari pihak yang berwenang terkait SLO / pengujian fungsi.
§ Dokumen daftar supplier.
§ Laporan kegiatan pelatihan/training
§ Manual book, kartu garansi
§ Laporan Kegiatan K3
10) Shop Drawing
KAK Pembangunan Fisik BLK UPTP Jambi 10 | P a g e
Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi
11) Back Up Data Volume
12) Foto Dokumentasi 0%, 25%, 50%, 100%
13) Laporan Rapat Koordinasi
14) Asbuild Drawing
9. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konstruksi
Penyedia Jasa Konstruksi wajib menyediakan segala perlengkapan dan peralatan
yang berkaitan sehingga tidak mengganggu dan mempersulit pelaksanan kegiatan
Pembangunan Fisik BLK UPTP Jambi di Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan
Vokasi.
Daftar Peralatan sesuai dengan yang dipersyaratkan dan sesuai dengan RKS.
10. Persyaratan Kualifikasi
Penyedia Jasa Konstruksi wajib memenuhi persyaratan kualifikasi yang
dipersyaratan antara lain :
1. Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang
masih berlaku dari instansi yang berwenang adalah sebagai berikut:
§ Memiliki klasifikasi Usaha Bangunan Gedung dengan Sub Klasifikasi BG-007
atau BG-006 (apabila memiliki SBU terbaru) dengan Kualifikasi Usaha Kecil
§ IUJK dengan KBLI :
- 41016 Konstruksi Gedung Pendidikan
Dalam hal IUJK yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission
(OSS) harus sudah berlaku efektif.
2. Melampirkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)
yang masih berlaku;
3. Melampirkan Surat Keterangan Domisili Tempat Usaha / Perusahaan yang masih
berlaku
4. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir
(SPT 2023) yang dibuktikan dengan copy bukti tanda terima penyampaian Surat
Pajak Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2023;
5. Melampirkan Surat Pengukuhan Kena Pajak (PKP)
6. Melampirkan Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahannya (Bila Ada)
7. Melampirkan Pengesahan Kemenkumham
8. Melampirkan Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan
KAK Pembangunan Fisik BLK UPTP Jambi 11 | P a g e
Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi
9. Mempunyai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas
berupa milik sendiri atau sewa yang di buktikan dengan bukti kepemilikan / surat
perjanjian sewa kantor;
10. Melampirkan KTP dan NPWP Direktur
11. Memiliki paling kurang 1 (satu) orang Tenaga Ahli Tetap Bersertifikat dan 1 (satu)
orang Tenaga Terampil (SKT) sesuai dengan klasifikasi SBU yang
dipersyaratkan (wajib menyampaikan bukti potongan pajak PPH Pasal 21 form
1721 atau 1721-A1);
12. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang
dibuktikan dengan :
1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan); dan
3) Kartu Tanda Penduduk.
13. Surat Pernyataan Pakta Integritas meliputi :
1) Tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
2) Akan melaporkan kepada PA/KPA jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini.
3) Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional
untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan ; dan
4) Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1), 2) dan 3) maka
bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
14. Surat pernyataan yang ditandatangani Peserta yang berisi :
1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan,
tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
2) yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak sedang dikenakan
sanksi daftar hitam;
3) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi pidana;
4) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus
badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah
yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
5) data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan
benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang
KAK Pembangunan Fisik BLK UPTP Jambi 12 | P a g e
Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi
disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka direktur utama/pimpinan
perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala cabang, dari seluruh anggota
konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain bersedia
dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam,
gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
6) Menyerahan Surat Pernyataan bermaterai yang yang menyatakan akan
menyelesaikan pekerjaan sampai dengan selesai sesuai Kontrak Kerja yang
telah disepakati
7) Menyerahkan Surat Pernyataan bermaterai bahwa apabila pekerjaan tidak
diselesaikan sesuai dengan waktu yang telah disepekati dalam Kontrak Kerja
maka akan diinyatakan Wan Prestasi dan akan dikenakan sangksi daftar hitam
dan tidak akan dibayarkan pembayaran pekerjaan yang telah dikerjakan
8) Menyerahkan Surat Pernyataan bermaterai bahwa pekerjaan akan
diselesaiakan sesuai dengan Spesifikasi teknis yang telah ditetapkan
9) Menyerahkan Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak akan
menyerahkan pekerjaan yang dimenangkan kepada Pihak Ketiga
10) Pernyataan siap mengikuti tender sampai akhir proses pertenderan
11) Pernyataan Kewajaran Harga Atas Harga yang Ditawarkan
12) Pernyataan Kesanggupan Membuat Jaminan Pelaksanaan Bank apabila
ditunjuk sebagai pemenang
13) Pernyataan tidak akan menuntut ganti rugi jika terdapat kebijakan revisi DIPA
14) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam
Dokumen Pemilihan
11. Persyaratan Teknis
1) Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia jasa konstruksi
dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta termasuk pengalaman sub kontrak (bukti kontrak dan BAST I /
BAST II atau Bukti Potongan Pajak (PPn dan PPh) disampaikan pada saat
pembuktian kualifikasi).
2) Peserta harus menyampaikan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan/time
schedule sampai dengan serah terima pekerjaan pertama/PHO dengan waktu
KAK Pembangunan Fisik BLK UPTP Jambi 13 | P a g e
Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi
pelaksanaan 90 (Sembilan Puluh) Hari Kalender dilengkapi dengan Jadwal
Pelaksanaan Pekerjaan dan Kurva S serta Network Planning.
3) Peserta wajib menyampaikan Metode pelaksanaan pekerjaan memenuhi
persyaratan substantive yang meliputi tahapan/urutan pekerjaan dari awal
sampai akhir secara garis besar dan uraian/cara kerja dari masing-masing jenis
pekerjaan yang ikut menentukan keberhasilan pelaksanaan pekerjaan yang
dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan diyakini menggambarkan
penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan.
4) Peserta menyampaikan rencana keselamatan konstruksi.
5) Penyedia menyampaikan daftar personel.
6) Peserta wajib menyampaikan Analisa Harga Satuan Pekerjaan sebagai berikut
(rincian dalam lampiran KAK ini):
§ Daftar Kuantitas dan Harga
§ Analisa harga satuan
§ Harga upah dan bahan
§ Daftar Peralatan
§ Daftar Personil
§ Dokumen lain yang dipersyaratkan.
12. Aspek Legalitas dan Dasar Hukum
Sebagai dasar hukum atau aspek legalitas Keselamatan Kerja di suatu industri
antara lain :
• Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
• Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
• Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
• Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.19/PRT./M/2014 tentang Perubahan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 08/PRTM/2011 tentang
Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi
• Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/2018 tentang Pedoman
Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
• Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
KAK Pembangunan Fisik BLK UPTP Jambi 14 | P a g e
Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi
Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
• Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 tahun
2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
• Standar teknis dan pedoman teknis yang dipersyaratkan.
13. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah selama 90 (Sembilan Puluh) hari
kalender terhitung sejak diterbitkannya surat perintah mulai kerja (SPMK).
14. Personil
Untuk Pekerjaan Kualifikasi Usaha Kecil :
Posisi Pendidikan Jumlah Pengala Sertifikat Keterangan
man Keahlian
(thn)
TENAGA AHLI
Pelaksana K3 Konstruksi S1 – Semua 1 2 Pelaksan K3 Konstruksi (603)
Jurusan a K3
TENAGA TERAMPIL
Pelaksana Bangunan SMU/SMK 1 3 SKT TA-022
Gedung/Pekerja Gedung Sederajat
Keterangan:
1. Seluruh personil wajib melampirkan/upload scan ijazah, daftar riwayat
pengalaman kerja dan referensi kerja dari pengguna jasa, surat pernyataan
kepemilikan sertifikat kompetensi kerja, SPT tahunan 2023, dan surat
pernyataan bersedia ditugaskan.
2. Jika dibutuhkan maka pokja berhak memanggil/menghadirkan tenaga personil
yang diajukan untuk memverifikasi keabsahan dokumen yang dipersyaratkan.
3. Pada saat rapat persiapan penandatanganan kontrak, PPK dapat meminta
penyedia jasa untuk menyediakan tenaga ahli lain yang diperlukan sesuai
dengan ruang lingkup pekerjaan.
15. Peralatan
Penggunaan peralatan utama minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan
KAK Pembangunan Fisik BLK UPTP Jambi 15 | P a g e
Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi
pekerjaan:
No. Nama Alat Yang Dipergunakan Kapasitas Jumlah
1 Truck/Dumptruck 4 m3 2 unit
2 Excavator 0,5 m3 2 unit
3 Concrete Mixer 0,3 – 0,6 m3 2 unit
Keterangan :
Peralatan/fasilitas sebagaimana tercantum pada tabel peralatan di atas adalah
peralatan/fasilitas minimal yang wajib ditawarkan/diajukan/disediakan oleh
peserta lelang dalam melakukan penawaran untuk pekerjaan ini. Semua peralatan
dibuat dalam daftar isian peralatan yang disertai dengan :
- Peralatan milik sendiri harus disertai bukti kepemilikan alat yang sah berupa
invoice/kwitansi pembelian, STNK, BPKB
- Untuk bukti peralatan berupa perjanjian sewa peralatan harus dilengkapi
dengan bukti kepemilikan peralatan atas nama perusahaan yang akan
menyewakan peralatan selama jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
Apabila dokumen penawaran tidak disertai dengan bukti kepemilikan/sewa
peralatan maka dinyatakan tidak memenuhi persyaratan (gugur teknis).
16. Ketentuan penggunaan material:
Wajib melampirkan Surat Dukungan ketersediaan material berikut alat bantu
aplikasinya sesuai waktu kontrak dari distributor/pabrik atau aplikator, dukungan
harga sesuai dengan harga penawaran, jaminan garansi, brosur beserta sertifikat
TKDN untuk pekerjaan :
a. Surat Dukungan Penyedia Beton Ready Mix
b. Surat Dukungan Penyedia U-Ditch
Masing-masing surat dukungan dilengkapi dengan brosur-brosur yang diperlukan
20. Identifikasi Bahaya Pengendalian Resiko dan Penetapan Tingkat
Resiko Pekerjaan
- Pengertian (definisi) risiko K3 adalah potensi kerugian yang bisa diakibatkan
apabila berkontak dengan suatu bahaya ataupun terhadap kegagalan suatu
fungsi. Penilaian Risiko merupakan hasil kali antara nilai frekuensi dengan nilai
keparahan suatu risiko. Untuk menentukan kagori suatu risiko apakah itu rendah,
sedang, tinggi ataupun ekstrim dapat menggunakan metode matriks resiko
KAK Pembangunan Fisik BLK UPTP Jambi 16 | P a g e
Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi
seperti pada tabel matriks resiko di bawah :
TABEL : MATRIK TINGKAT RISIKO KONSTRUKSI
NOTE SCORE RISIKO
1 - 6 RENDAH
7 - 12 SEDANG
13 - 25 TINGGI
No. Jenis/Tipe Pekerjaan Identifikasi Bahaya Tingkat
Resiko
1 Manajemen waktu (network - Kecelakaan kerja. 1
planning), biaya, dan tenaga - Kerusakan pada Prasarana umum.
- Tertimpa alat berat.
2 Pekeraan Persiapan - Kecelakaan kerja. 1
- Kerusakan pada Prasarana umum.
- Tertimpa alat berat.
3 Pekerjaan Struktur
a. Pekerjaan Galian dan Urugan - Tanah longsor/runtuhnya dinding samping 13
b. Pekerjaan Tanah - Pekerja terjatuh ke lubang galian 13
- Pekerja terkena pacul atau alat gali lainnya
- Tebing longsor 13
- Galian Runtuh 13
- Akses licin/curam 13
- Terhirup gas CO 13
KAK Pembangunan Fisik BLK UPTP Jambi 17 | P a g e
Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi
- Tenggelam/hanyut 12
- Terisolasi, gelap 13
- Tertimpa Alat 10
- Tersengat listrik 13
- Gas terbakar 13
- Terkena manuver alat berat/ringan 13
- Terkena alat kerja 13
- Tertimbun Material 13
13
c. Pekerjaan Beton (Perancah, - Perancana Ambruk 25
Bekisting dan Pembesian) - Jatuh dari Platform 25
d. Pekerjaan Beton Praktis - Terbentur Benda Jatuh 25
(Perancah, Bekisting dan - Terperosok/Terpeleset 25
Pembesian) - Tertusuk Ujung Besi 25
e. Pekerjaan Baja - Terpotong/Tergores 25
- Kaki Tertimpa Benda 25
- Kepala Terbentur 25
- Komponen jatuh 20
- Sambungan lepas, 20
- Sling putus 20
- Jatuh dari ketinggian 25
- Mesin las terbakar 25
- Baut patah lelah, dll 20
f. Pekerjaan Pondasi (Pondasi - Kabel putus, 25
Dangkal) - Alat terguling 25
g. Pekerjaan Pondasi Dalam - Pekerja terbentur 25
- Tenggelam 25
- Sheetpile lepas 25
h. Pekerjaan Perkerasan Berbutir - Terjadi tabrakan 25
- Terjatuh 13
- Terluka karena alat kerja 20
- Terkena Alat Berat terbalik 25
- Tertimbun material 25
- Mata terkena serpihan material 13
- Terkena cipratan adukan perkerasan di 13
bagian mata
- Terluka karena terkena material perkerasan 13
3 Pekerjaan Arsitektur
a. Pekerjaan Pasangan dan - Mata terkena percikan semen 13
Plesteran - Iritasi kulit terkena percikan semen 13
KAK Pembangunan Fisik BLK UPTP Jambi 18 | P a g e
Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi
- Terpapar Sinar Matahari 13
- Pekerja terjatuh dari ketinggian 25
b. Pekerjaan Kusen, Pintu dan - Pekerja terluka oleh mata bor 20
Jendela - Tersengat arus listrik 25
- Hubungan arus pendek (konsleting) 25
- Mata terkena serpihan material 20
- Pekerja tergores atau tersayat kaca 20
- Kebakaran (melamin) 25
c. Pekerjaan Lantai dan Dinding - Terjatuh/Terpeleset dari ketinggian 25
- Tertimpa material atau dinding rubuh 20
- Iritasi pada kulit sebagai akibat dari terkena 15
bahan mortar 15
- Terkena cipratan adukan mortar di bagian
mata 15
- Area kerja yang kotor mengakibatkan
bahaya tak langsung 15
- mengijak material, 20
- Tertimpa alat kerja 20
- Gangguan pernapasan akibat debu
d. Pekerjaan Plafond - Pekerja/fasilitas terjatuh dari ketinggian 25
- Pekerja tersengat arus listrik 25
- Mata terkena serpihan plafond 20
- Pekerja tergores material 15
e. Pekerjaan Pengecatan - Jatuh dari ketinggian 25
- Mata pekerja terkena percikan cat atau 20
pelarut cat
- Iritasi kulit terkena percikan cat atau pelarut 15
cat
- Kejatuhan material 20
f. Pekerjaan Fasade dan lain-lain - Jatuh dari ketinggian 25
- Mata pekerja terkena percikan cat atau 20
pelarut cat
- Iritasi kulit terkena percikan cat atau pelarut 15
cat
3 Pekerjaan Elektrikal
a. Pekerjaan Instalasi Lampu dan - Pekerja/fasilitas terjatuh dari ketinggian 25
Kotak Kontak - Terkena sengatan listrik 25
- Terkena serpihan Kabel 15
- Tertusuk Kabel atau peralatan instalasi 20
lampu 20
- Tertimpa material
KAK Pembangunan Fisik BLK UPTP Jambi 19 | P a g e
Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi
- Pekerja/fasilitas terjatuh dari ketinggian 25
- Terkena serpihan Kabel 15
- Tertusuk Kabel atau peralatan instalasi 15
- Tertimpa material
20
3 Pekerjaan Mekanikal dan Plumbing
a. Pekerjaan Instalasi Air Bersih - Tertimbun longsoran galian tanah 25
- Terjatuh ke lubang 20
- Tergores / Luka akibat terkena 15
material/bahan
- Tertimpah Batu 20
- Tangan dan Kaki kena batu 20
- Terpeleset pada area basah dan licin 15
b. Pekerjaan Air Bekas/Air Kotor - Tangan terluka 20
- Mata terkena serpihan sisa pemotongan 15
pipa 20
- Terjatuh pada saat instalasi 15
- Bagian mata terkena lem pvc 20
- Kontak kulit yang mengakibatkan kondisiter
luka sayat 20
- Kontak mata mengakibatkan kondisi
terkena iritasi 25
- pekerja terjatuh
c. Pekerjaan Talang Air Hujan - Pekerja terjatuh atau terpeleset dari 25
d. Instalasi air hujan ketinggian
- Tertimpa bahan atau material 20
- Terkena atau tertusuk material yang 15
digunakan
e. Pekerjaan Sanitair - Tangan terluka 15
- Mata terkena serpihan sisa pemotongan 12
pipa-pipa
- Terjatuh atau tergelincir pada saat 20
pemasangan alat-alat sanitair
- Bagian mata terkena lem pvc 15
- Kontak kulit yang mengakibatkan kondisiter 15
luka sayat
- Kontak mata mengakibatkan kondisi 20
terkena iritasi hasil pecahan dari
perlengakapan sanitair
- Terkena pecahan dari material sanitair 15
KAK Pembangunan Fisik BLK UPTP Jambi 20 | P a g e
Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi
f. Pekerjaan Instalasi Tata Udara - Jatuh dari ketinggian 25
- Terkena sengatan Listrik 25
- Kejatuhan material tata udara 20
- Tertusuk dari material tata udara 15
- Terkena iritasi dari serpihan debu 13
21. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
Lingkup kewenangan bagi Penyedia Jasa Konstruksi adalah seluruh
pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Fisik BLK UPTP Jambi di Direktorat
Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi meliputi :
a. Pekerjaan konstruksi, baik mengenai kuantitas, kualitas, maupun
ketepatan waktu pekerjaan
b. Pelaksanaan pekerjaan, baik dalam hal mutu pekerjaan, ketertiban
pekerjaan. Menghindari penyimpangan pelaksanaan pekerjaan, maupun
penyelesaian perselisihan yang mungkin terjadi
c. Pengaturan penggunaan bahan untuk pekerjaan.
Tanggung Jawab Penyedia Jasa Konstruksi
a. Penyedia jasa konstruksi bertanggung jawab secara profesional atas jasa
pembangunan konstruksi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan
kode tata laku profesi yang berlaku;
b. Penyedia jasa konstruksi wajib membantu dalam pengurusan Izin
Pendahuluan (IP) untuk membangun pondasi, Izin Mendirikan
Bangunan(IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ke Dinas terkait;
c. Secara umum tanggung jawab penyedia jasa konstruksi sebagai berikut :
- Hasil pekerjaan harus memenuhi persyaratan standar yang berlaku
- Hasil pekerjaan harus memenuhi batasan-batasan yang telah diberikan
oleh pemberi jasa, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi
pembiayaan, waktu pelaksanaan dan mutu pekerjaan.
d. Pekerjaan pendukung pelaksanaan pekerjaan di luar area proyek menjadi
tanggung jawab penyedia jasa konstruksi.
19. Penggunaan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam
Negeri (P3DN) - Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
Pekerjaan Pembangunan Fisik BLK UPTP Jambi, Provinsi Jambi
KAK Pembangunan Fisik BLK UPTP Jambi 21 | P a g e
Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi
menggunakan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) -
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40%.
20. Penutup
Hal-hal yang belum tertuang/terperinci di dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK)
ini namun merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan untuk dapat
diadakan/dikerjakan oleh pihak Pelaksana Pekerjaan.
Demikianlah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk menjadi acuan
dalam pelaksanaan pekerjaan, sehingga mekanisme kegiatan dapat
dilaksanakan dengan baik sesuai dengan rencana.
Jakarta, 10 Juni 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Direktorat Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi
Ditjen Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas
Aditya Wibawa S.P, S.T
NIP. 19860707 201503 1 003
KAK Pembangunan Fisik BLK UPTP Jambi 22 | P a g e