URAIAN SINGKAT
PENYESUAIAN FITUR JKP
A. RUANG LINGKUP KEGIATAN
Ruang lingkup pekerjaan penyesuaian fitur JKP adalah sebagai berikut:
1. Penyesuaian kadaluarsa klaim menjadi 6 bulan semenjak terjadi PHK
2. Penyesuaian masa iuran JKP
3. Penyesuaian bukti PHK (Perubahan 3 narasi bukti PHK di SIAPkerja dan dokumen
upload PHK)
4. Penyesuaian Pemberian manfaat pelatihan kerja
- Penambahan fitur backup pelaporan pelaksanaan pelatihan termasuk
pelaporan pembayaran dan data lainnya
- Misi pelatihan menggabungkan seluruh absensi dari pelatihan pada jadwal yang
dilaksanakan pada bulan manfaat.
- Penambahan fitur transit Transit box verifikasi untuk dapat melihat hasil
verifikasi persyaratan pembayaran oleh masing masing BPJS dan Kemnaker
- SPTJM tergenerate setelah seluruh persyaratan pembayaran diverifikasi oleh
BPJS dan Kemnaker.
- Pembayaran kepada LPK sesuai dengan absensi (minimal 25% telah
melaksanakan pelatihan). Peserta tidak mencapai 80%, maka secara klaim
biaya ke LPK bisa dilakukan, tapi secara proporsional baru diperhitungkan,
misalnya baru 60%, artinya baru 60% (minimal 25%) kalau masih di bawah 25%
tidak bisa diklaim
- Fitur skema pembelajaran, jadwal pertemuan untuk jadwal pelatihan dengan
sumber dana JKP.
- Membuka jadwal pelatihan untuk program pelatihan yang kejuruannya
terakreditasi dengan sumber dana JKP bagi lembaga yang terakreditasi dan
status iuran BPJS Ketenagakerjaannya tidak ada tunggakan.
- Mekanisme pergantian jadwal peserta dapat dilakukan oleh lembaga, diberikan
pilihan alasan peserta batal mengikuti jadwal pelatihan yang sudah ditentukan
- Memulai misi pelatihan pada saat peserta pertama kali mengikuti pelatihan
(absensi pertama).
- Status mitra JKP bila sudah membuka pelatihan dengan sumber dana JKP
(record tanggal pertama kali membuka pelatihan JKP, record masa berlaku
akreditasi)
- memunculkan status lembaga PKP/Non PKP pada halaman verifikator tagihan
sebelum dikirim ke BPJS
- Fitur upload buku rekening dan nomor rekening
- Integrasi dengan BPJS terkait status iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui NPP
lembaga
- Tagging untuk Akreditasi berdasarkan kejuruan
- Informasi harga pelatihan termasuk harga sertifikasi dengan pilihan metode
(luring,daring,blended) zona wilayah (WIB,WITA,WIT) dan sertifikasi BNSP atau
tidak (termasuk pajak dan iuran BPJS)
- Riwayat record pelatihan peserta untuk konseling yang kedua
- Penambahan dasbor rekomendasi pelatihan diluar pendanaan JKP
- Dasbor status peserta (status rekomendasi dan status pelatihan peserta).
- Filterisasi berdasarkan lowongan yang dipilih, jadwal pelatihan (bulan ke 2 s.d
bulan ke 5 manfaat JKP) berdasarkan lokasi, metode, kejuruan atau bidang dan
harga pelatihan (total harga tidak melebihi 2,4Jt).
- Rekomendasi pelatihan langsung ke jadwal pelatihan pada suatu lembaga, bisa
lebih dari satu jadwal dan lebih dari satu lembaga.
- Pengantar kerja dapat mengubah jadwal pelatihan dan program pelatihan yang
dipilih oleh penerima manfaat atau memulai konseling untuk menggali
kebutuhan pelatihan.
- Pengantar kerja memverifikasi jadwal pelatihan yang dipilih oleh penerima
manfaat.
- Integrasi dengan asesmen SPI untuk bisa dilakukan pencocokan ke jadwal
pelatihan
- Menampilkan hasil asesmen mandiri termasuk asesmen siap latih yang diisi
oleh penerima manfaat JKP di dasbor konselor.
- Peserta harus menyelesaikan pelatihan sebelumnya untuk dapat mendaftar
pelatihan selanjutnya.
- Payment Service (JKP): Fitur dompet digital bagi peserta JKP untuk mengelola
manfaat pelatihan sebesar Rp2,4 juta, dengan pemotongan otomatis saat daftar
pelatihan dan pencatatan riwayat transaksi.
- Tersedianya button penghapusan pengajuan konseling yang sudah expired
(soft delete)
- Fitur batalkan konseling pada akun peserta JKP dihilangkan jika sudah dimulai
- Tombol mulai konseling pada email tidak bisa diakses (domain linknya ada
keterangan sandbox).