Uraian Singkat
PEKERJAAN PEMELIHARAAN GEDUNG DAN HALAMAN
BALAI K3 BANDUNG
1. Ruang Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Halaman
3. Pekerjaan Gedung TUK dan Auditorium
4. Pekerjaan Gedung Utama
2. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah selama 30 (tiga puluh) hari kalender
terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
3. Seluruh bahan yang dipakai untuk pelaksanaan pekerjaan ini harus sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis, dan harus mengutamakan
penggunaan bahan, peralatan dan jasa produksi dalam negeri.