| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0018962308513000 | Rp 1,259,224,772 | - | |
CV Fitroh Sejati | 00*7**9****15**0 | Rp 1,209,864,932 | Tidak menyampaikan/mengunggah bukti mempunyai atau menguasai tempat usaha/ kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa sesuai yang disyaratkan |
CV Tiek & Tock Contractor's | 00*9**2****13**0 | Rp 1,213,000,000 | - |
| 0032094955503000 | - | - | |
| 0841488398513000 | - | - | |
| 0011442050513000 | - | - | |
| 0019795533513000 | - | - | |
| 0027697796513000 | - | - | |
| 0012137774508000 | - | - | |
| 0814918942541000 | - | - | |
| 0667003636542000 | - | - | |
| 0768203986513000 | - | - | |
Top Bersaudara | 09*8**4****33**0 | - | - |
CV Warna Agung | 07*8**7****04**0 | - | - |
| 0719065906507000 | - | - | |
| 0669646127513000 | - | - | |
CV Barkah | 09*9**7****18**0 | - | - |
| 0030280739503000 | - | - | |
| 0032743940503000 | - | - | |
CV Fajar Mulia Utama | 03*2**8****13**0 | - | - |
| 0940727258513000 | - | - | |
| 0740385596513000 | - | - | |
| 0015951288517000 | - | - | |
CV Mahendra Putra Pratama | 06*7**2****18**0 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PA : PANDU RAPRIAT ROGOJATI, SP
PPK : PANDU RAPRIAT ROGOJATI, SP
KEGIATAN : PEMBANGUNAN PRASARANA PERTANIAN
SUB KEGIATAN : PEMBANGUNAN, REHABILITASI, PEMELIHARAAN DAN OPERASIONALISASI
RUMAH POTONG HEWAN
PEKERJAAN : RENOVASI GEDUNG RPH
LOKASI : DESA BEBENGAN KECAMATAN BOJA KABUPATEN KENDAL
PEMERINTAH KABUPATEN KENDAL
DINAS PERTANIAN DAN PANGAN
TAHUN ANGGARAN 2024
Renovasi Gedung RPH
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan : Pembangunan Prasarana Pertanian
Sub Kegiatan : Pembangunan, Rehabilitasi, Pemeliharaan dan Operasionalisasi Rumah Potong Hewan
Paket Kegiatan : Renovasi Gedung RPH
ID Paket : 47997289
1. MAKSUD DAN TUJUAN
MAKSUD
Terlaksananya renovasi gedung RPH Boja dan sarana prasarananya demi peningkatan pelayanan
jasa pemotongan hewan dan menjamin tersedianya daging yang “ASUH” (Aman, Sehat, Utuh dan
Higienis)
Mewujudkan bangunan gedung RPH yang mempunyai keandalan dari segi arsitektur, struktur dan
MEP
TUJUAN
Agar pelayanan RPH Boja kepada masyarakat menjadi lebih baik
Agar tersedia daging “ASUH” untuk wilayah Boja dan sekitarnya
2. RUANG LINGKUP KEGIATAN
Lingkup Pekerjaan pada Pekerjaan Renovasi Gedung RPH meliputi:
a. Rehab Bangunan RPH
b. Rehab Bangunan Kantor Administrasi RPH Boja
c. Rehab Bangunan Rumen RPH Boja
d. Rehab Bangunan Gudang Peralatan RPH Boja
e. Penataan Lingkungan Gedung RPH Boja
f. Pembuatan IPAL RPH Boja
3. DATA PENUNJANG
a. DATA DASAR
Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, penyedia jasa harus mengadakan konsultasi terlebih dahulu
dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) / Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yaitu untuk
mendapatkan konfirmasi mengenai konstruksi yang akan ditangani beserta utilitasnya.
Adapun data yang diperlukan sebelum melaksanakan pekerjaan sebagai berikut :
1. Dokumen Hasil Perencanaan
2. Data kondisi eksisting tapak bangunan
3. Informasi terkait RPH Boja baik secara sosial maupun teknis terutama menyangkut masalah IPAL
b. STANDAR TEKNIS
Dalam pelaksanaan penyedia jasa harus memperhatikan persyaratan-persyaratan serta ketentuan-
ketentuan sebagai berikut :
1. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari pekerjaan harus dilaksanakan secara benar dan tuntas serta memberikan hasil
yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh PPK / PPTK.
2. Persyaratan Obyektif
Setiap bagian pekerjaan diperlukan pengaturan dan pengamanan yang obyektif untuk kelancaran
pelaksanaan, baik yang menyangkut jenis, kualitas dan kuantitas pekerjaan.
Renovasi Gedung RPH
3. Persyaratan Fungsional
Pelaksanaan pekerjaan baik yang menyangkut waktu, mutu dan biaya pekerjaan harus dilakukan
dengan profesional dan tanggungjawab yang tinggi.
4. Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administratif sehubungan dengan pelaksanaan tugas/pekerjaan di lapangan harus
dilaksanakan sesuai dengan prosedur-prosedur dan peraturan-peraturan yang berlaku.
5. Kriteria Lain-lain
Selain kriteria-kriteria umum diatas, berlaku pula ketentuan-ketentuan seperti standar, pedoman
dan peraturan yang berlaku, antara lain ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan kegiatan
yang bersangkutan, yaitu Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak), dan ketentuan-
ketentuan lain sebagai dasar perjanjian.
7. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan proses, yaitu :
a. Tahapan Pra Konstruksi (Proses Tender dan PCM)
b. Tahapan Pelaksanaan Konstruksi
c. Tahapan Pasca Konstruksi (Masa Pemeliharaan)
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan yang disediakan untuk Pekerjaan Renovasi Gedung RPH ini adalah 120
Hari Kalender
9. PELAPORAN
Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor Pelaksana) diharapkan dapat menghasilkan output (laporan)
yang lengkap sesuai dengan dokumen kontrak. Kelancaran pelaksanaan pekerjaan menjadi
tanggungjawab penyedia jasa konstruksi. Laporan yang diminta diantaranya :
1. Laporan Harian
Laporan harian harus memuat kegiatan antara lain:
a. Data jenis dan jumlah material, tenaga kerja dan peralatan yang digunakan
b. Data informasi cuaca.
c. Data jenis dan volume pekerjaan yang dilaksanakan
d. Data jam kerja .
Laporan harian diserahkan bersamaan dengan laporan mingguan selambat-lambatnya 3 hari pada awal
minggu berikutnya
2. Laporan Mingguan
Laporan mingguan berisi rekapitulasi laporan harian yang memberikan informasi volume dan jenis
pekerjaan yang telah dilaksanakan dan prosentase kemajuan pekerjaan ditinjau dari Time Schedule
Laporan mingguan diserahkan bersamaan dengan laporan harian selambat-lambatnya 3 hari pada
awal minggu berikutnya dan dibuat sebanyak rangkap 3 (tiga).
3. Laporan Akhir
Pada tahap ini penyedia jasa konstruksi harus membuat dan menyajikan output (hasil Karya) secara
lengkap sebagai dokumen teknis yang disusun dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen
kontrak. Laporan akhir terdiri dari kumpulan dokumen sebagai berikut :
a. Laporan Mingguan
b. Surat Masuk dan Surat Keluar
Renovasi Gedung RPH