Pembangunan Gedung Bersalin Puskesmas Pegandon

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 7181501
Date: 12 June 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Kendal
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 594,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 594,000,000
Winner (Pemenang): CV Ilham
NPWP: 768203986513000
RUP Code: 49814386
Work Location: Kendal - Kendal (Kab.)
Participants: 17
Applicants
Reason
0768203986513000Rp 591,100,000-
0316708924542000--
0316747336513000Rp 576,103,270Tidak memenuhi persyaratan untuk Surat Perjanjian Pembelian Material baja ringan.
0740385596513000--
0017652835513000--
0314721994513000--
0753187913513000--
Mahkota Maheswara Persada
04*9**1****29**0--
0667003636542000--
CV Higea Cipta Sarana
09*1**8****16**0--
0027697796513000--
CV Bangun Besar Bersama
09*3**5****26**0--
0940727258513000--
CV Usaha Putra Indonesia
03*1**2****13**0--
PT Alde Fikar Prawira
07*2**5****17**0--
0841488398513000--
0703627315513000--
Attachment
PEMERINTAH         KABUPATEN        KENDAL                
                                                                        
                     DINAS       KESEHATAN                              
                                                                        
          Jl. Waluyo No. 10 Kendal Telp. (0294) 381159 Fax. 381588 Kode Pos 51318
                         e-mail : dinkeskendal@gmail.com                
                                                                        
                   URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                           
                                                                        
                        UNTUK PAKET PEKERJAAN                           
        PEMBANGUNAN   GEDUNG BERSALIN PUSKESMAS PEGANDON                
                                                                        
                       TAHUN ANGGARAN  2024                             
                                                                        
URAIAN KEGIATAN                                                         
                                                                        
1. Latar Belakang                                                       
   a. Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah
      memiliki tugas mewujudkan Visi Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Misi yang
                                                                        
      tertuang dalam RPJMD 2021 - 2026, salah satunya yaitu :           
      - Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan dan keluarga berencana;
   b. Untuk menjalanakan Misi Pemerintah Kabupaten Kendal dalam meningkatkan akses dan
                                                                        
      kualitas pelayanan kesehatan dan keluarga berencana, yaitu meningkatnya kualitas
      kesehatan masyarakat dan meningkatnya kualitas pelayanan keluarga berencana, Dinas
      Kesehatan Kabupaten Kendal melalui tugas dan fungsinya menyusun strategi dan
      kebijakan yang dijabarkan dalam Program Kerja dan Kegiatan-kegiatan serta
                                                                        
      penganggarannya;                                                  
   c. Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran
      2024 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal dialokasikan anggaran sebesar
                                                                        
      Rp. 594.000.000,- ( Lima ratus sembilan puluh empat juta rupiah ), untuk pekerjaan
      Pembangunan Gedung Bersalin Puskesmas Pegandon kegiatan Penyediaan Fasilitas
      Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/ Kota;
                                                                        
   d. Untuk memberikan arah terlaksananya pekerjaan Pembangunan Gedung Bersalin
      Puskesmas Pegandon yang tepat mutu, waktu dan pembiayaan perlu disusun Kerangka
      Acuan Kerja (KAK) ini.                                            
                                                                        
                                                                        
2. Maksud dan Tujuan                                                    
   Maksud                                                               
                                                                        
   a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi penyedia yang memuat uraian
      kegiatan yang akan dilaksanakan, ruang lingkup kegiatan, pembiayaan kegiatan,
      personil managerial yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan, waktu pelaksanaan
                                                                        
      yang diperlukan, spesifikasi teknis kegiatan, dokumen pelaksanaan yang harus dibuat
      dan hal – hal lain yang dipersyaratkan;                           
   b. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh
      tanggung jawab.                                                   
                                                                        
   Tujuan                                                               
   a. Memperoleh penyedia jasa yang memiliki kompetensi dipenanganan pekerjaan
      Pembangunan Gedung Bersalin Puskesmas Pegandon;                   
                                                                        
   b. Tersedianya fasilitas prasarana dan sarana pelayanan kesehatan yang memenuhi
      kualitas dan fungsi sesuai yang dibutuhkan;                       
   c. Terwujudnya pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang memenuhi persyaratan teknis dan
                                                                        
      administrasi, tepat mutu, tepat waktu dan pembiayaan.             
3. Lokasi Kegiatan                                                      
   Kegiatan Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan
   Daerah Kabupaten/ Kota untuk paket pekerjaan Pembangunan Gedung Bersalin Puskesmas
                                                                        
   Pegandon berlokasi di Puskesmas Pegandon Kabupaten Kendal.           
                                                                        
4. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen                         
                                                                        
   a. N a m a   : dr. ABIDIN                                            
   b. N I P    : 19710307 200212 1 003                                  
   c. Jabatan   : Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal               
                                                                        
                 selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Kesehatan Kabupaten
                 Kendal                                                 
                                                                        
RUANG  LINGKUP KEGIATAN                                                 
                                                                        
5. Lingkup Pekerjaan                                                    
   a. Bagian – bagian pekerjaan yang tercakup dalam kegiatan ini meliputi :
      Pembangunan Gedung Bersalin Puskesmas Pegandon yang meliputi pekerjaan :
                                                                        
      - Pekerjaan Persiapan                                             
      - Pekerjaan Tanah                                                 
      - Pekerjaan Pondasi                                               
                                                                        
      - Pekerjaan Beton                                                 
      - Pekerjaan Pasangan Dinding Dan Plesteran                        
      - Pekerjaan Penutup Lantai Dan Dinding                            
                                                                        
      - Pekerjaan Pintu Dan Jendela                                     
      - Pekerjaan Atap                                                  
      - Pekerjaan Plafond                                               
                                                                        
      - Pekerjaan Sanitasi                                              
      - Pekerjaan Elektric                                              
      - Pekerjaan Pengecatan                                            
                                                                        
                                                                        
      Nilai TKDN penggunaan Material Pembangunan Gedung Bersalin Puskesmas Pegandon
      estimasi sebesar 88,96 %                                          
                                                                        
   b. Selama berlangsungnya pekerjaan setiap kemajuan pekerjaan sesuai dengan lingkup
                                                                        
     kegiatannya harus dilaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dalam bentuk laporan
     kemajuan pekerjaan;                                                
   c. Setiap laporan hasil pekerjaan harus diketahui oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan
     atau pengguna jasa sebelum hasil tersebut dituangkan dalam dokumen laporan
                                                                        
     kemajuan pelaksanaan pekerjaan.                                    
                                                                        
6. Keluaran                                                             
                                                                        
   Keluaran yang diharapkan dalam pekerjaan ini adalah :                
   a. Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Bersalin Puskesmas Pegandon ;
   b. Laporan Mingguan;                                                 
                                                                        
   c. Foto dokumentasi (0%, 50% dan 100%);                              
   d. Berita Acara (Penyerahan Lapangan, Pemeriksaan Hasil Pekerjaan, Pembayaran, PHO
     dan FHO serta hal-hal lain yang dipersyaratkan);                   
   e. Shop drawing dan As built drawing.                                
                                                                        
7. Persyaratan Kualifikasi                                              
   a. Penyedia Jasa harus memiliki Surat Izin Usaha dalam Bidang Jasa Konstruksi
   b. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung yang masih
                                                                        
      berlaku Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan (BG-008 ) / Konstruksi Gedung
      Kesehatan (BG-005).                                               
                                                                        
8. Persyaratan Teknis                                                   
                                                                        
   Memiliki fasilitas / peralatan / perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan dilampirkan
   dengan bukti sewa atau bukti kepemilikan diantaranya :               
   1. 1 (satu) unit Concrete Mixer 500 liter;                           
                                                                        
                                  3                                     
   2. 1 (satu) unit Mobil Pick Up minimal 0.8 m ( dari informasi penyedia alat angkut Pick Up
     tidak ada yang memiliki surat keterangan layak K3, maka dilampirkan bukti lulus uji
     kendaraan bermotor dari instansi yang berwenang yaitu Dinas Perhubungan )
                                                                        
9. Pekerjaan yang memerlukan Surat Perjanjian Pembelian Material antara Produsen
   dengan Penyedia                                                      
                                                                        
   Surat Perjanjian Pembelian Material antara Produsen dengan penyedia untuk Material
   sebagai berikut :                                                    
   1. Material Baja Ringan merk Taso, Galvasteel, Bluescope Iyzaght;    
                                                                        
   2. Material Keramik merk Platinum, Roman, Asia Tile.                 
                                                                        
                                                                        
10. Sumber Pendanaan                                                    
   Kegiatan ini dibiayai bersumber dana DBHCHT Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024.
                                                                        
11. Kontrak dan Pembayaran                                              
                                                                        
   a. Jenis kontrak pada pekerjaan ini menggunakan kontrak harga satuan.
                                                                        
   b. Mekanisme pembayaran menggunakan termin.                          
                                                                        
12. Data Dasar                                                          
                                                                        
   a. Nama Kegiatan     : Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM
                          dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/ Kota;    
   b. Nama Sub Kegiatan : Pembangunan Puskesmas                         
   c. Nama Paket Pekerjaan : PEMBANGUNAN GEDUNG BERSALIN PUSKESMAS      
                                                                        
                          PEGANDON ;                                    
   d. Besar Pagu Anggaran : Rp. 594.000.000,- ( Lima ratus sembilan puluh empat juta
                          rupiah );                                     
                                                                        
   e. Nomer SPD         : 33.24/01.0/000001/1.02.0.00.0.00.01.0000/M/1/2024
                          Tahun 2024                                    
   f. Nomor DPA         : 1.02.0.00.0.00.01.0000.5.2.03.01.01.0006      
                                                                        
   g. Masa Pelaksanaan  : 90 ( Sembilan puluh ) hari kalender.          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PERSONIL PELAKSANA KEGIATAN                                             
13. Personil Managerial                                                 
                                                                        
                                                                        
                             Pengala                                    
                      Jumlah                   Sertifikasi Kompetensi   
    No.    Personil           man                                       
                      Personil                  Minimal                 
                             Minimal                                    
     1. Pelaksana     1 Orang 1 Thn   Pelaksana Bangunan Gedung / Pekerjaan
                                      Gedung (TA022) Kelas I atau Pelaksana
                                      Bangunan Gedung / Pekerjaan Gedung
                                      (TS051) Pelaksana Lapangan Pekerjaan
                                      Gedung ( TS052 ) Kelas I atau Pelaksana
                                      Lapangan Pekerjaan Gedung Muda    
                                      (SIP.01.001.4) Jenjang 4 atau Pelaksana
                                      Lapangan Pekerjaan Gedung Madya   
                                      (SIP.01.002.5) Jenjang 5 atau Manager
                                      Lapangan Pelaksanaan Pekerjaan    
                                      Gedung (SIP.01.013.06) Jenjang 6  
                                     Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
     2. Ahli K3 Konstruksi 1 Orang 0 Thn                                
                                     Konstruksi Madya atau Ahli Keselamatan
                                     Konstruksi Madya ; atau            
                                     Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
                              3 Thn                                     
                                     Konstruksi Muda atau Ahli Keselamatan
                                     Konstruksi Muda                    
                                                                        
14. Tugas dan Tanggung Jawab Personil Managerial                        
   a. Pelaksana                                                         
      Pelaksana adalah personil dari penyedia Pekerjaan Konstruksi berpendidikan minimal
      SMK Bangunan berpengalaman serta menguasai dengan baik pekerjaan gedung,
                                                                        
      dengan jenjang keahlian minimal Terampil Klas 2 - Pelaksana Bangunan
      Gedung/Pekerjaan Gedung atau Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung. Memiliki
      tugas dan tanggung jawab :                                        
                                                                        
      1) melaksanakan seluruh pelaksanaan pekerjaan Konstruksi gedung di lapangan
         sesuai Kontrak;                                                
      2) bertanggung jawab terhadap seluruh lingkup pekerjaan konstruksi serta menjamin
                                                                        
         bahwa hasil pekerjaan sesuai dengan acuan tugas/Kontrak dan petunjuk-petunjuk
         lain yang diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen;             
      3) mengkoordinir pekerja agar bekerja efektif, efisien dan sesuai acuan tugas/syarat-
         syarat dan ketentuan teknis pekerjaan;                         
                                                                        
      4) memeriksa kualitas bahan/material yang akan digunakan dalam pelaksanaan
         pekerjaan;                                                     
      5) memberikan masukan cara-cara penyelesaian atas usul-usul perubahan desain
                                                                        
         berdasarkan persetujuan pihak pemberi perintah kerja sedemikian rupa sehingga
         tidak menghambat kemajuan pelaksanaan pekerjaan di lapangan;   
      6) melaporkan apabila ada permasalahan dalam pelaksanaan pekerjaan disampaikan
         secara lisan dan tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen;     
                                                                        
      7) memantau kemajuan pekerjaan dan memberikan laporan periodik setiap
         minggunya kepada Pejabat Pembuat Komitmen.                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   b. Ahli K3 Konstruksi                                                
      Ahli K3 Konstruksi adalah seorang tenaga teknis berpendidikan minimal Diploma Tiga
      semua jurusan berpengalaman serta mempunyai kompetensi khusus dibidang
                                                                        
      Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi, dengan jenjang keahlian minimal
      Ahli Muda – K3 Konstruksi.. Memiliki tugas dan tanggung jawab meliputi :
      1) mengatur keamanan, keselamatan dan kesehatan tempat kerja selama
                                                                        
         berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan di lapangan sesuai dengan peraturan dan
         perundang –undangan yang berlaku;                              
      2) mendokumentasikan hasil pelaksanaan K3 dan dilaporkan secara periodik kepada
                                                                        
         Pejabat Pembuat Komitmen, menjadi bagian dari laporan pelaksanaan pekerjaan.
                                                                        
WAKTU  PELAKSANAAN  KEGIATAN                                            
                                                                        
15. Masa Penyelenggaraan Kegiatan                                       
   a. Masa Pelaksanaan Pekerjaan                                        
      Masa pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Bersalin Puskesmas Pegandon
                                                                        
      kegiatan Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan
      Daerah Kabupaten/ Kota selama 90 ( Sembilan puluh ) hari kalender sejak
      dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).                 
                                                                        
   b. Masa Pemeliharaan Pekerjaan                                       
      Masa pemeliharaan pekerjaan selama 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender
      terhitung sejak diterbitkannya Berita Acara Penyerahan Pertama (PHO).
                                                                        
                                                                        
16.                        Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan          
                                                                        
                                        B u l a n                       
     No    U r a I a n                                                  
                    Mei   Jun   Jul   Agt  Sep   Okt   Nop   Des        
     1.  Persiapan xxxxxxxxx xxxxxx                                     
     2.  Proses Tender        xxxxxxxx                                  
     3.  Pelaksanaan                xxxxxxxxxx xxxxxxxxx xxxxxxx        
         Konstruksi                                                     
     4.  Pelaporan                  xxxxxxxxxx xxxxxxxxx xxxxxxx x      
     5.  Penyelesaian                                xxxxxxxx xxx       
         Administrasi                                                   
                                                                        
                                                                        
SPESIFIKASI TEKNIS KEGIATAN                                             
17. Referensi Hukum                                                     
                                                                        
   a. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
   b. Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan); 
   c. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang –
     Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan
                                                                        
     Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah
     Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 tahun
     2017 tentang Jasa Konstruksi;                                      
                                                                        
   d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan
     Peran Masyarakat Jasa Konstruksi;                                  
   e. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 tentang
                                                                        
     Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;                                   
                                                                        
   f. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 tentang
     Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi;                         
   g. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
     sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
                                                                        
     Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
     Pemerintah;;                                                       
   h. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
                                                                        
     2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
     Penyedia                                                           
                                                                        
                                                                        
18. Peralatan Dan Material                                              
   Penyedia harus menyediakan peralatan dan material yang digunakan untuk menyelesaikan
   pelaksanaan pekerjaan ini :                                          
   a. Peralatan utama minimal yang diperlukan :                         
                                                                        
      - 1 (satu) unit Concrete Mixer 500 liter;                         
                                    3                                   
      - 1 (satu) unit Mobil Pick Up minimal 0.8 m .                     
   b. Material                                                          
      Surat perjanjian pembelian material dari produsen untuk material sebagai berikut:
      1. Material Baja Ringan merk Taso, Galvasteel, Bluescope Iyzaght; 
      2. Material Keramik merk Platinum, Roman, Asia Tile.              
                                                                        
                                                                        
19. Syarat – syarat Teknis Pekerjaan                                    
   Syarat-syarat Teknis untuk Pekerjaan Konstruksi ini teruraikan dalam :
   a. Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan (RKS) atau Syarat-syarat dan Peraturan
                                                                        
     Teknis Pelaksanaan Pekerjaan;                                      
   b. Daftar Kuantitas dan Analisa Harga Satuan; serta                  
   c. Gambar Rencana.                                                   
                                                                        
                                                                        
20. Uji Mutu/Teknis/Fungsi                                              
   a. Uji mutu/teknis/fungsi diperlukan untuk :                         
      - Kuat tekan beton;                                               
                                                                        
      - Kuat tekan Mortar                                               
      - Kuat tarik besi dan berat jenis besi                            
      - Kuat Tekan Paving                                               
                                                                        
    b. Pengujian (test laboratorium) dilakukan oleh Seksi Pengujian pada Dinas Pekerjaan
     Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kendal atau instansi pengujian lain dengan tetap
     berpedoman pada prinsip-prinsip profesional, obyektif, independen, transparan dan
     akuntabel;                                                         
                                                                        
    c. Untuk hasil pengujian yang tidak memenuhi persyaratan spesifikasi teknis, maka
     dilakukan perbaikan pekerjaan di lapangan dan selanjutnya dilakukan pengujian ulang
     kembali.                                                           
                                                                        
                                                                        
21. Rencana Keselamatan Konstruksi                                      
   a. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) adalah dokumen lengkap rencana
     penyelenggaraan Sistem Managemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dan merupakan
                                                                        
     satu kesatuan dengan dokumen Kontrak;                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   b. RKK berisi informasi tentang resiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi
     termasuk kondisi dan potensi bahaya yang bisa terjadi serta rencana tindakan (sasaran
     dan program) yang dibuat oleh Penanggung Jawab Teknis (PJT) Penyedia Jasa;
   c. Wajib melibatkan Ahli K3 Konstruksi dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi
                                                                        
     pelaksanaan Sistem Menejemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Pekerjaan
     Konstruksi ini.                                                    
                                                                        
                                                                        
DOKUMEN   HASIL KEGIATAN                                                
22. Laporan Mingguan                                                    
   Berisi rekapitulasi laporan harian dalam satu minggu yang berisi catatan pekerjaan yang
                                                                        
   dilaksanakan dalam satu hari, catatan keadaan cuaca, jumlah tenaga dan peralatan yang
   dipakai dan material yang masuk dilengkapi dengan time schedule/kurva S dan pengantar
   laporan.                                                             
                                                                        
                                                                        
23. Foto Dokumentasi                                                    
   Foto dokumentasi adalah foto – foto kegiatan pelaksanaan di lapangan pada kondisi 0%,
   50% dan 100% di tiap – tiap titik atau tempat yang dianggap penting. 
                                                                        
                                                                        
24. Berita Acara                                                        
   Setiap peristiwa, kegiatan pemeriksaan pekerjaan dan lain – lain yang dirasa wajib dan
                                                                        
   penting untuk dibuatkan berita acara, maka harus dibuatkan berita acara agar apabila ada
   persengketaan bisa dijadikan bahan pertimbangan.                     
                                                                        
                                                                        
25. Shop Drawing dan As Build Drawing                                   
   Shop drawing adalah gambar kerja yang menjadi acuan kerja pada waktu pelaksanaan yang
   disesuiakan dengan kondisi lapangan;                                 
   As built drawing adalah gambar terlaksana yang sesuai dengan hasil pekerjaan di lapangan.
                                                                        
                                                                        
HAL – HAL LAIN YANG DIPERSYARATKAN                                      
                                                                        
26. Produksi Dalam Negeri                                               
   Bahan – bahan yang digunakan dalam pekerjaan konstruksi ini sedapat mungkin
   menggunakan produk dalam negeri kecuali persyaratan lain atau tidak ada produk dalam
   negeri yang memenuhi syarat yang ditetapkan.                         
                                                                        
27. Persyaratan Kerjasama                                               
                                                                        
   Jika kerjasama dengan penyedia jasa lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan ini, maka
   harus dituangkan dalam bentuk surat perjanjian kerjasama dan diketahui/disetujui PPK.
                                                                        
                                          Kendal, 12 Juni 2024          
                                                                        
                                        Kepala Dinas Kesehatan          
                                          Kabupaten Kendal              
                                    Selaku Pejabat Pembuat Komitmen     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                             dr. ABIDIN                 
                                                                        
                                          Pembina Tk.I / IV b           
                                      NIP. 19710307 200212 1 0003
Tenders also won by CV Ilham
Authority
4 April 2024Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di Donomerto Desa Ngadiwarno Kecamatan Sukorejo Kab. KendalKab. KendalRp 2,500,000,000
11 August 2023Belanja Modal Bangunan KesehatanKab. KendalRp 2,155,748,254
12 June 2023Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di Gruyung Desa Pucakwangi Kecamatan Pageruyung (Dak Bidang Irigasi)Kab. KendalRp 1,985,000,000
21 July 2023Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di Silangen Desa Kedungsuren Kecamatan Kaliwungu SelatanKab. KendalRp 1,500,000,000
2 October 2024Rehab Lahan Parkir PerpusdaKab. KendalRp 600,000,000
17 July 2019Pembangunan Talud Pengaman Jl. Lanji - BulugedePemerintah Daerah Kabupaten KendalRp 250,000,000
10 September 2025Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di Klurahan Desa Salamsari Kec. BojaKab. KendalRp 200,000,000
14 August 2025Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di Bang Kiri Desa Trimulyo Kec. SukorejoKab. KendalRp 200,000,000
26 August 2025Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di Suroloyo Desa Plososari Kec. PateanKab. KendalRp 200,000,000
13 September 2025Rehabilitasi Ruang Kelas Sdn 2 Ngadiwarno Kec. SukorejoKab. KendalRp 200,000,000