URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN : Pengelolaan Penangkapan Ikan di Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Rawa
dan Genangan Air Lainnya yang dapat Diusahakan dalam 1 (satu) Daerah
Kabupaten /Kota
SUB KEGIATAN : Penyediaan Prasarana Usaha Perikanan Tangkap
PEKERJAAN : BELANJA JASA KONSULTANSI PERENCANAAN REHABILITASI
TPI DI KABUPATEN KENDAL
KODE SIRUP : 55710265
TAHUN ANGGARAN : 2025
Sebagai pusat pemasaran Ikan tangkapan di Kabupaten Kendal, terdapat 5 ( lima ) Tempat
Pelelangan Ikan (TPI ) yaitu :
1. TPI Tawang berlokasi di Kecamatan Rowosari;
2. TPI Sendang Sikucing berlokasi di Kecamatan Rowosari;
3. TPI Bandengan berlokasi di Kecamatan Kendal;
4. TPI Karangsari berlokasi di Kecamatan Kendal; dan
5. TPI Tanggul Malang berlokasi di Kecamatan Cepiring
Pelabuhan perikanan adalah tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan bongkar muat ikan,
dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
Fasilitas penunjang pelabuhan perikanan meliputi berbagai hal yang mendukung operasional dan
fungsi utama pelabuhan, di antaranya pos jaga, MCK, fasilitas penanganan ikan, dan fasilitas
fungsional lainnya. Pelabuhan perikanan juga menyediakan fasilitas untuk pendaratan hasil
tangkapan, pengolahan dan pengemasan ikan, pelayanan, tempat perbaikan kapal (dokking) serta
fasilitas penunjang lain fungsi perdagangan dan informasi.
Fasilitas penunjang ini sangat penting dalam mendukung industri perikanan, membantu nelayan,
dan memastikan kegiatan perikanan berjalan lancar dan berkelanjutan.
Pada tahun ini dana APBD Kabupaten Kendal tahun 2025 pada Dinas Kelautan dan Perikanan
dialokasikan sebesar Rp. 30.000.000 untuk pekerjaan Belanja Modal Bangunan Tempat Pelelangan
Ikan (TPI) , Jasa konsultansi Perencanaan (kode rekening 5.1.02.02.08.0013) Kegiatan :
Penyediaan Prasarana Usaha Perikanan Tangkap.
Maksud dari Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Rehab TPI adalah :
1. merupakan petunjuk bagi penyedia jasa yang memuat uraian kegiatan, ruang lingkup
kegiatan, jangka waktu pelaksanaan kegiatan, personil yang dibutuhkan, dokumen yang
dihasilkan serta hal –hal lain yang dipersyaratkan.
2. KAK ini dapat menjadi pedoman agar pelaksanaan pekerjaan fisik dapat sesuai dengan
perencanaan yang ada.
Kegiatan perencanaan ini nantinya akan digunakan sebagai tahapan dalam pelaksanaan pekerjaan
fisik rehabilitasi TPI di 2 (dua) lokasi
1. TPI Bandengan (lokasi Kelurahan Bandengan – Kecamatan Kendal) dan
2. TPI Sendangsikucing (lokasi Desa Sendangsikucing Kecamatan Rowosari)
Anggaran : Jumlah anggaran sebesar Rp. 30.000.000 ( Tiga puluh juta rupiah) bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2025.
Selama berlangsungnya pekerjaan setiap kemajuan pekerjaan harus dilaporkan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen dalam bentuk laporan konsultasi pekerjaan.
I. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN (35 hari kalender)
Uraian Bulan ke 1
Minggu 1 Minggu 2 Minggu 3 Minggu 4
Persiapan
Survey Lokasi
Pembuatan produk dan
asistensi
Penggandaan dan
penyerahan produk
Informasi SIRUP-LKPP : No. 55710265
Volume 1 paket
TKDN : Ya
Pengadaan Langsung
PERSONIL PELAKSANA KEGIATAN
Posisi Kualifikasi Jumlah Pengalaman
Team Leader /Tenaga S-1 1 (satu) Minimal 1 (satu) tahun
Ahli Teknik Sipil orang
Klasifikasi dan Kualifikasi
Tenaga Ahli : Ahli
Teknik Bangunan
Gedung - Muda
Draffter SMK 1 (satu) Minimal 1 (satu) tahun
Teknik Bangunan orang
Surveyor SMK 1 (satu) Minimal 1 (satu)
Teknik Bangunan orang tahun
Kendal, Juli 2025
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan
Kabupaten Kendal Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen
drh. HUDI SAMBODO
NIP. 19720504 1999903 1 009