| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0033052440811000 | Rp 199,424,820 | 84.21 | 87.36 | - | |
| 0033364084811000 | - | - | - | - | |
CV Artma Consultant | 0031859168811000 | - | - | - | - |
CV Kumala I-Construction Supervisi Dan Design | 03*1**5****04**0 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian tanpa alasan yang dapat diterima; Nilai skor kualifikasi tidak memenuhi nilai ambang batas minimal sebesar 65 |
| 0030515597801000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian tanpa alasan yang dapat diterima; Nilai skor kualifikasi tidak memenuhi nilai ambang batas minimal sebesar 65 | |
| 0800996068811000 | - | - | - | - | |
| 0743828998811000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian tanpa alasan yang dapat diterima; Nilai skor kualifikasi tidak memenuhi nilai ambang batas minimal sebesar 65 | |
CV Teknika Damayasa | 06*8**4****11**0 | - | - | - | - |
| 0026790782811000 | - | - | - | Nilai skor kualifikasi tidak memenuhi nilai ambang batas minimal sebesar 65 | |
| 0901778704811000 | - | 33.56 | - | 1)Pengalaman yang dilampirkan adalah Ahli Madya Keselamatan Jalan, dengan ini kami anggap tidak melampirkan kualifikasi Tenaga sesuai KAK yaitu Ahli Muda Pengalaman Minimal 1 (satu) tahun dalam bidang pengawasan konstruksi jalan dan box culver.; 2)Peserta Seleksi dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur diatas ambang batas. Unsur Kualifikasi tenaga ahli dibawah/sama dengan nilai ambang batas. | |
| 0766374763811000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian tanpa alasan yang dapat diterima; Nilai skor kualifikasi tidak memenuhi nilai ambang batas minimal sebesar 65 | |
| 0924013725811000 | - | - | - | - | |
| 0016017626811000 | - | - | - | - | |
CV Perintis Karya Perkasa | 00*4**4****11**0 | - | - | - | - |
| 0031595614811000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN JASA KONSULTANSI
PROGRAM KEGIATAN PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA KENDARI
TAHUN ANGGARAN 2024
PENGAWASAN JALAN BATAS KOTA - TABANGGELE (DBH SAWIT)
1.1. LINGKUP KEGIATAN
Konsultan harus berusaha untuk mendapatkan informasi umum mengenai kondisi eksisting
jalan, melalui Gambar Kerja beserta Dokumen Teknisnya maupun perencanaan masterplan
wilayah pengawasan.
Konsultan terdiri dari Tim Supervisi Lapangan yang bertanggung jawab untuk
melaksanakan pengawasan pekerjaan fisik selama waktu pelaksanaan yang telah
ditentukan dengan menggunakan data lapangan yang diperoleh dari Penyedia Jasa dan
menggunakan standard design serta cara yang telah ditentukan oleh Dinas Pekerjaan
Umum Dan Penataan Ruang Kota Kendari Bidang Bina Marga.
1.2. KELUARAN/OUTPUT
Tugas Supervisi secara umum adalah mengawasi kelancaran pekerjaan yang dikerjakan
oleh Rekanan/ Kontraktor pelaksana, yang menyangkut kuantitas, kualitas, biaya dan
ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga wujud akhir sesuai dengan Dokumen
Kontrak Pelaksanaan/ Pemborongan, dan telah diterima dengan baik oleh Pengguna Jasa/
Kuasa Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen/ Pejabat Pengendali Kegiatan dan
kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di lapangan,
serta penyelesaian kelengkapan Dokumen lainnya.
Konsultan Supervisi diminta menghasilkan keluaran (output) yang lengkap sesuai dengan
kebutuhan kegiatan. Kelancaran pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan
Kegiatan Supervisi menjadi tanggungjawab Konsultan Supervisi. Keluaran yang diminta
dari Konsultan Supervisi berdasarkan KAK ini diantaranya :
1. Program kerja, alokasi tenaga, dan konsepsi pekerjaan supervisi.
2. Buku harian (bila diperlukan), yang memuat semua kejadian, perintah/petunjuk yang
penting dari Konsultan Supervisi/ Direksi Kegiatan, yang dapat mempengaruhi
pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan konsekuensi keuangan, kelambatan
penyelesaian dan tidak terpenuhinya syarat teknis.
3. Meneliti laporan harian yang dikerjakan bersama dengan kontraktor, berisi keterangan
tentang :
a. Tenaga kerja.
b. Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak.
c. Alat-alat.
d. Pekerjaan yang diselenggarakan.
e. Waktu pekerjaan.
f. Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian.
4. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, untuk pembayaran angsuran.
5. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan, dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
Tambah/ Kurang, jika ada tambah/kurang pekerjaaan.
6. Berita Acara Penyerahan I Pekerjaan.
7. Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan.
8. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing) yang dibuat oleh
kontraktor dan diteliti oleh konsultan supervisi.
9. Laporan Rapat di lapangan (Site Meeting).
10. Gambar Perincian (shop drawing) bila perlu, dan Kurva S (S Curve) dari Rekanan/
Kontraktor.
1.3 PERSONIL DAN FASILITAS DARI PPK
Pejabat Pembuat Komitmen akan menugaskan personil pengawasan dari instansi untuk
melengkapi pekerjaan dari konsultan supervisi.
1.4 LINGKUP KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA
1.3.1 Lingkup Kewenangan
Lingkup kewenangan bagi Konsultan Supervisi meliputi :
a. Pekerjaan Supervisi, baik mengenai kuantitas, kualitas, maupun ketepatan waktu
pekerjaan.
b. Pengamanan untuk kelancaran pelaksanaan, baik dalam hal mutu pekerjaan, ketertiban
pekerjaan, menghindari penyimpangan pelaksanaan pekerjaan, maupun penyelesaian
perselisihan yang mungkin timbul.
c. Pengaturan penggunaan bahan untuk pekerjaan, baik mengenai asal bahan, penilaian/
penelitian kualitas bahan, dan larangan/ penggunaan bahan yang tidak memenuhi
persyaratan.
d. Penyelesaian administrasi di lapangan mengenai penyerahan pekerjaan, penyimpangan
dari rencana, perhitungan pekerjaan tambah/kurang, perpanjangan waktu
pelaksanaan.
1.3.2 Tanggung Jawab Supervisi
Konsultan Supervisi bertanggung jawab secara profesional atas jasa supervisi yang
dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku. Dalam hal ini
pekerjaan yang dilaksanakan harus bisa dipertanggungjawabkan secara teknis dan
administratif, sehingga Konsultan Supervisi dalam melaksanakan tugasnya harus mengacu
pada ketentuan - ketentuan yang berlaku secara profesional. Secara umum tanggung
jawab Konsultan Supervisi antara lain terhadap :
a. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan Dokumen Kontrak Pelaksanaan/
Pemborongan yang dijadikan pedoman, serta peraturan, standar dan pedoman teknis
yang berlaku, diantaranya:
Dokumen Pelaksanaan dari pekerjaan,yaitu :
1) Gambar-gambar pelaksanaan.
2) Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
3) Berita Acara Aanwijzing sampai dengan penunjukan Pemborong.
4) Dokumen Kontrak Pelaksanaan/ Pemborongan
5) Bar Chart dan S-Curve serta Net Work Planning dari pekerjaan yang dibuat oleh
Kontraktor Pelaksana/ Penyedia (setelah disetujui)
6) Pengarahan Penugasan/ Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Supervisi.
b. Kinerja Supervisi yang harus memenuhi standar hasil kerja supervisi yang berlaku dan
disyaratkan.
c. Hasil evaluasi Supervisi dan dampak yang ditimbulkan.
d. Ketepatan waktu pelaksanaan Penanggung jawab profesional supervisi adalah tidak
hanya Konsultan sebagai suatu Perusahaan tetapi juga bagi para tenaga ahli
profesional supervisi yang terlibat.
1.5 JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Pekerjaan Supervisi ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan proses, yaitu :
a. Tahap Persiapan.
b. Tahap Pelaksanaan Pengawasan.
c. Tahap Penyerahan Laporan :
1) Laporan Pendahuluan.
2) Laporan Bulanan.
3) Laporan Akhir
Konsultan Supervisi harus memerinci sendiri kegiatannya dan dalam menjalankan tugasnya
akan mendapatkan pula arahan dari Pengelola Kegiatan secara tertulis agar fungsi dan
tanggung jawab Konsultan Supervisi dapat terlaksana dengan baik, dan menghasilkan
keluaran (produk) sebagaimana yang diharapkan. Secara garis besar, uraian tugas
Konsultan Supervisi secara bertahap di lapangan antara lain adalah sebagai berikut :
a. Pekerjaan Persiapan
1) Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi/ metodologi pelaksanaan
pekerjaan supervisi.
2) Memeriksa Time Schedule, Bar Chart, S-Curve dan Net Work Planning yang diajukan
oleh Rekanan/ Kontraktor pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada Pengelola
Kegiatan untuk mendapatkan persetujan.
b. Pekerjaan Teknis Supervisi Lapangan
1) Melaksanakan Kegiatan Supervisi secara umum, Supervisi lapangan, koordinasi dan
inspeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun
administrasi teknis yang dilakukan secara terus menerus sampai dengan pekerjaan
diserahkan untuk terakhir kalinya.
2) Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau komponen
bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan
atau di tempat kerja lainnya.
3) Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat,
agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
(jadwal harus jelas mengingat waktu pelaksanaan fisik sangat terbatas)
4) Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan
pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh
pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari Pengguna Jasa/Kuasa
Pengguna Anggaran/Pelaksana Kegiatan/Pejabat Pembuat komitmen.
5) Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan penambahan
biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak, dapat langsung
disampaikan kepada Rekanan/Kontraktor pelaksana, dengan pemberitahuan secara
tertulis kepada Pengelola Kegiatan.
1.6 KONSULTASI
1) Melakukan konsultasi dengan Pengguna Jasa/ Kuasa Pengguna Anggaran/ Pengendali
Kegiatan/ Pejabat Pembuat Komitmen untuk membahas segala masalah dan
persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan pekerjaan.
2) Mengadakan rapat lapangan secara berkala sedikitnya 2 (dua) kali setiap bulannya,
dengan Pengguna Jasa/ Kuasa Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen/
Pelaksana Kegiatan/ Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan; Konsultan Perencana Teknis;
Rekanan/ Kontraktor pelaksana; dan Tim Teknis, dengan tujuan untuk membicarakan
masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk kemudian membuat
risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah
diterima masing-masing pihak paling lambat satu minggu kemudian.
3) Mengadakan rapat di luar jadual rutin tersebut apabila dianggap perlu dan karena ada
permasalahan mendesak yang perlu dipecahkan.
1.7 PELAPORAN
1) Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis kepada
Pengguna Jasa/ Kuasa Pengguan Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen/ Pejabat
Pelaksana Kegiatan atau Pengelola Kegiatan mengenai volume, prosentase dan nilai
bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan Rekanan/ Kontraktor
pelaksana.
2) Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata mengenai volume, prosentase dan nilai
bobot bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Rekanan/ Kontraktor
pelaksana dan dibandingkan dengan jadual yang telah disetujui.
3) Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat yang
digunakan.
4) Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh Rekanan/ Kontraktor
pelaksana terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan, dan
juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh Rekanan/ Kontraktor
pelaksana (shop drawings).
5) Melaporkan semua kegiatan pengawasan dalam laporan bulanan dan laporan akhir
pekerjaan.
1.8 LAPORAN DAN PENYERAHAN HASIL PEKERJAAN
Semua laporan ditulis dalam Bahasa Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh pemberi tugas
dengan ukuran kertas format A4 atau format Folio dan diserahkan kepada Pengguna Jasa,
Laporan yang dimaksud meliputi :
1. Laporan Pendahuluan
2. Laporan Bulanan
3. Laporan Akhir
1.8.1 LAPORAN BULANAN
Laporan bulanan memuat dan dengan susunan yang berisi :
1. Pengantar
2. Progress Report Summary berisi ringkasan prestasi kemajuan fisik dan prestasi keuangan
dan permasalahan-permasalahan yang timbul pada saat periode tersebut.
3. Jadwal pelaksanaan
4. Laporan mengenai personil konsultan
5. Data foto lapangan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya satu minggu setelah akhir bulan
sebelumnya, diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku setiap bulannya.
1.8.2 LAPORAN “DESIGN REVIEW” ATAU USULAN PERUBAHAN.
Untuk setiap perubahan besar diperlukan persetujuan dari Dinas Pekerjaan Umum Dan
Penataan Ruang Kota Kendari, maka Tim Pengawas Teknis harus menyusun laporan
terutama peninjauan desain, yang didasarkan kepada “Road Design System” yang telah
dikembangkan.
1.8.3 LAPORAN AKHIR
Laporan akhir (Final Report) dibuat dengan isi uraian pelaksanaan pekerjaan dari awal
hingga selesai. Laporan Akhir juga memuat informasi lain mengenai pelaksanaan pekerjaan
tersebut.
Pada Periode menjelang berakhirnya pelayanan Jasa Konsultan, yaitu segera setelah
pelaksanaan “Provisional Hand Over” Konsultan harus menyerahkan kepada Dinas
Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Kendari Bidang Bina Marga Laporan Akhir yang
mencakup laporan tentang :
1. General Condition
2. Metode pelaksanaan fisik
3. Pelaksanaan pengawasan teknis
4. Saran-saran untuk pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan
5. Semua masalah-masalah teknis yang ditemui
6. Masalah yang mungkin akan timbul serta saran penanggulangannya.
Final report ini harus disiapkan data draft final report untuk dikonsultasikan dan diperiksa
oleh Kegiatan Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Kendari.
Setelah draft final report selesai di konsultasikan dan diperiksa selanjutnya dijadikan sebagai
final report untuk diserahkan kepada Kegiatan Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum
Dan Penataan Ruang Kota Kendari. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya pada hari
berakhirnya pekerjaan, diterbitkan sebanyak tiga (tiga) buku dan menyerahkan pula dalam
bentuk soft file.