| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0924343015327000 | Rp 8,657,805,487 | - | |
CV Sechanada Karya Utama | 10*0**0****68**9 | Rp 8,702,814,771 | Tidak melampirkan syarat kualifikasi |
| 0316039114202000 | - | - | |
| 0027456367311000 | Rp 8,678,858,751 | Tidak melampirkan dokumen kualifikasi | |
CV Buana Indo Perkasa | 09*9**5****11**0 | - | - |
| 0716533872103000 | Rp 7,103,260,494 | Bukti kepemilikan peralatan tidak sesuai dengan yang di persyaratkan | |
| 0624317830201000 | - | - | |
| 0026287466311000 | - | - | |
| 0626570931327000 | - | - | |
CV Rozaq | 06*3**7****04**0 | - | - |
| 0016335440311000 | - | - | |
| 0017595737311000 | - | - | |
| 0928331800327000 | - | - | |
| 0810938126311000 | - | - | |
Raska Nugraha | 08*2**0****01**0 | - | - |
| 0021807664308000 | - | - | |
CV Hidayah Pangeran Cimpago | 00*2**4****11**0 | - | - |
| 0824761092311000 | - | - | |
| 0757027305216000 | - | - | |
PT Mas Negara | 04*0**2****07**0 | - | - |
PT Vika Cipta Mulia | 00*8**3****01**0 | - | - |
| 0733159453331000 | - | - | |
| 0012684262201000 | - | - | |
| 0019434026328000 | - | - | |
Dwi Andaru Darvita | 17*1**2****60**1 | - | - |
| 0023518947311000 | - | - | |
| 0024770448327000 | - | - |
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
PEMBANGUNAN INSTALASI PENGOLAHAN AIR (IPA)/BRONCAPTERING/SUMUR
DALAM TERLINDUNGI - PUNGGUK MERANTI KECAMATAN UJAN MAS
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan : PEMBANGUNAN INSTALASI PENGOLAHAN AIR
(IPA)/BRONCAPTERING/SUMUR DALAM TERLINDUNGI -
PUNGGUK MERANTI KECAMATAN UJAN MAS
Lokasi : Kec. Ujan Mas Kabupaten Kepahiang
Tahun Anggaran : 2025
Sasaran pengadaan jasa Konstruksi ini adalah tercapainya hasil pekerjaan
Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (Ipa)/Broncaptering/Sumur Dalam
Terlindungi - Pungguk Meranti Kecamatan Ujan Mas sesuai dengan isi dokumen
kontrak, yang meliputi klasifikasi dan mutu pekerjaan yang lebih baik dalam rangka
pelayanan infrastruktur di Kabupaten Kepahiang, sehingga hasil dari Pembangunan
yang ditangani diharapkan dapat memberi layanan sesuai dengan kriteria yang
direncanakan.
Indikator dari pelaksanaan pekerjaan ini harus sesuai dengan spesifikasi teknis
yang berlaku dan sesuai standarisasi pembangunan, rekonstruksi dan peningkatan
gedung. Untuk mencapai target dari kegiatan ini maka harus sesuai dengan
ketentuan perundang –undangan, efektif, efesien, ekonomis, transparan, dan
bertanggung Jawab.
Ruang lingkup/ batasan lingkup pekerjaan konstruksi :
Ruang Lingkup dan Jenis Pekerjaan Utama pada Pembangunan Instalasi
Pengolahan Air (Ipa)/Broncaptering/Sumur Dalam Terlindungi - Pungguk Meranti
Kecamatan Ujan Mas meliputi pekerjaan sebagai berikut :
No Jenis Pekerjaan Utama
1 PEKERJAAN PERSIAPAN
2 SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
(SMK3)
3 PEKERJAAN BRONCAPTERING
4 PEKERJAAN JEMBATAN PERLINTASAN PIPA
5 PEKERJAAN PIPA
6 PEKERJAAN PENGADAAN DAN PEMASANGAN SR
7 PEKERJAAN LAIN-LAIN
b. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana Konstruksi dapat
diuraikan sebagai berikut :
i. Pelaksanaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (Ipa)/Broncaptering/Sumur
Dalam Terlindungi - Pungguk Meranti Kecamatan Ujan Mas yang dengan
dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah disusun oleh perencana
konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala tambahan dan
perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/anwijzing pelelangan, serta
ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis yang dipersyaratkan).
ii. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan,
tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan
kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis.
iii. Pelaksanaan konstruksi dengan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
pengawasan konstruksi (Konsultan Pengawas).
iv. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3).
v. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja
Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga
berita acara serah terima pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan
oleh Direksi dan Pengguna Anggaran.
vi. Semua administrasi pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti
ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden 12 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instasi Pemerintah.
vii. Masa pemeliharaan selama 5 (lima) bulan terhitung sejak serah terima
pertama pekerjaan.
viii. Masa Pemeliharaan konstruksi adalah termasuk tahap uji coba dan
pemeriksaan atas hasil pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa
pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi berkewajiban memperbaiki segala
bentuk cacat atau kerusakan yang terjadi sampai berakhirnya masa
pemeliharaan dan atau Pengurusan Berita Acara Final Hand Over (FHO).
c. Lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan : Di Kec. Ujan Mas Kab. Kepahiang