Pengembangan Jaringan Distribusi Dan Sambungan Rumah - Padang Lekat Kecamatan Kepahiang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10047503000
Date: 17 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Kepahiang
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,499,932,027
Winner (Pemenang): CV Rizqullah Jasakontrindo
NPWP: 023518947311000
RUP Code: 59760265
Work Location: Kepahiang - Kepahiang (Kab.)
Participants: 16
Applicants
Reason
0023518947311000Rp 1,489,721,789-
0757027305216000--
CV Hidayah Pangeran Cimpago
00*2**4****11**0Rp 1,437,000,000tidak lulus evaluasi teknis
0733159453331000Rp 1,450,000,000kapasitas alat yang ditawarkan tidak ada
0824761092311000Rp 1,326,849,274Daftar riwayat pengalaman kerja tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan
CV Buana Indo Perkasa
09*9**5****11**0Rp 1,400,000,000Berdasarkan hasil klarifikasi Ke BPBD Kota Bengkulu referensi kerja dari pemberi pekerjaan Tidak Sesuai
0759268600311000--
Anurika Gama Mulia
10*0**0****55**2--
0012684262201000--
CV Bintang Lintas
09*9**1****28**0--
CV Novita
00*8**4****11**0--
0810938126311000--
Dwi Andaru Darvita
17*1**2****60**1--
0924343015327000--
0024770448327000--
0026287466311000--
Attachment
URAIAN             SINGKAT                                
                                                                     
                                                                     
                 PEKERJAAN                                           
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
PEMBANGUNAN INSTALASI PENGOLAHAN AIR (IPA)/BRONCAPTERING/SUMUR       
     DALAM TERLINDUNGI – PADANG LEKAT KECAMATAN KEPAHIANG            
                                                                     
                     TAHUN ANGGARAN 2025                             
                  URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
                                                                     
                                                                     
Pekerjaan    : PEMBANGUNAN INSTALASI PENGOLAHAN AIR                  
               (IPA)/BRONCAPTERING/SUMUR DALAM TERLINDUNGI -         
               PADANG LEKAT KECAMATAN KEPAHIANG                      
Lokasi       : Kec. Kepahiang Kabupaten Kepahiang                    
Tahun Anggaran : 2025                                                
                                                                     
                                                                     
        Sasaran pengadaan jasa Konstruksi ini adalah tercapainya hasil pekerjaan
                                                                     
    Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (Ipa)/Broncaptering/Sumur Dalam
    Terlindungi - Air Selimang Kecamatan Kepahiang sesuai dengan isi dokumen kontrak,
                                                                     
    yang meliputi klasifikasi dan mutu pekerjaan yang lebih baik dalam rangka pelayanan
    infrastruktur di Kabupaten Kepahiang, sehingga hasil dari Pembangunan yang
                                                                     
    ditangani diharapkan dapat memberi layanan sesuai dengan kriteria yang
    direncanakan.                                                    
                                                                     
        Indikator dari pelaksanaan pekerjaan ini harus sesuai dengan spesifikasi teknis
    yang berlaku dan sesuai standarisasi pembangunan, rekonstruksi dan peningkatan
                                                                     
    gedung. Untuk mencapai target dari kegiatan ini maka harus sesuai dengan
    ketentuan perundang –undangan, efektif, efesien, ekonomis, transparan, dan
                                                                     
    bertanggung Jawab.                                               
                                                                     
                                                                     
    Ruang lingkup/ batasan lingkup pekerjaan konstruksi :            
       Ruang Lingkup dan Jenis Pekerjaan Utama pada Pembangunan Instalasi
                                                                     
       Pengolahan Air (Ipa)/Broncaptering/Sumur Dalam Terlindungi – Padang Lekat
       Kecamatan Kepahiang meliputi pekerjaan sebagai berikut :      
                                                                     
                                                                     
         No                Jenis Pekerjaan Utama                     
          1   PEKERJAAN PERSIAPAN                                    
          2   SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA       
              (SMK3)                                                 
          3   PEKERJAAN PIPA                                         
          4   PEKERJAAN PENGADAAN DAN PEMASANGAN SR                  
          5   PEKERJAAN LAIN-LAIN                                    
                                                                     
                                                                     
                                                                     
    b. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana Konstruksi dapat
                                                                     
       diuraikan sebagai berikut :                                   
       i. Pelaksanaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (Ipa)/Broncaptering/Sumur
                                                                     
         Dalam Terlindungi - Air Selimang Kecamatan Kepahiang yang dengan dilakukan
         berdasarkan dokumen pelelangan yang telah disusun oleh perencana konstruksi
                                                                     
         (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala tambahan dan
         perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/anwijzing pelelangan, serta
                                                                     
         ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis yang dipersyaratkan).
                                                                     
       ii. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan,
         tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan
                                                                     
         kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis.
      iii. Pelaksanaan konstruksi dengan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
                                                                     
         pengawasan konstruksi (Konsultan Pengawas).                 
      iv. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan
                                                                     
         Kesehatan Kerja (K3).                                       
       v. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja
                                                                     
         Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga
         berita acara serah terima pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan
                                                                     
         oleh Direksi dan Pengguna Anggaran.                         
      vi. Semua administrasi pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti
                                                                     
         ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden 12 Tahun 2021 tentang
         Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instasi Pemerintah.
                                                                     
      vii. Masa pemeliharaan selama 6 (enam) bulan terhitung sejak serah terima
                                                                     
         pertama pekerjaan.                                          
      viii. Masa Pemeliharaan konstruksi adalah termasuk tahap uji coba dan
                                                                     
         pemeriksaan atas hasil pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa
         pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi berkewajiban memperbaiki segala
                                                                     
         bentuk cacat atau kerusakan yang terjadi sampai berakhirnya masa
         pemeliharaan dan atau Pengurusan Berita Acara Final Hand Over (FHO).
                                                                     
    c. Lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan : Di Kec. Kepahiang Kab. Kepahiang