| 0027459379311000 | Rp 1,249,404,583 | |
CV Rara Vannes Mega Konstruksi | 04*9**4****27**0 | - |
| 0964005938311000 | - | |
CV Setetes Embun | 10*1**1****26**9 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KEPAHIANG
DINAS PEKERJAAN UMUM
DAN PENATAAN RUANG
Jln. Lintas Tebat Monok – Kelilik, Km. 2,5 Kode Pos. 39372, Kepahiang
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kab/ Kota
Nama Pekerjaan : Peningkatan / Rekonstruksi Jalan Sosokan Taba - Cinto
Mandi (Lanjutan DBH 2025)
Nama OPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Kepahiang
Jumlah Dana : Rp 1.266.712.000,-
Tahun Anggaran : 2025
URAIAN KEGIATAN
PEKERJAAN : Peningkatan / Rekonstruksi Jalan Sosokan Taba - Cinto Mandi
(Lanjutan DBH 2025)
LOKASI : Ruas Jalan Sosokan Taba - Cinto Mandi, Kec. Bermani Ilir
OPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kepahiang
T.A : 2025
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang
Infrastruktur jalan dan jembatan merupakan salah satu syarat utama
dalam pertumbuhan ekonomi wilayah, sehingga ketepatan penyediaannya
melalui besaran investasi daerah maupun dana pinjaman marupakan hal
yang penting. Berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi dan
perkembangannya, investasi jalan memiliki pengaruh besar bagi
pengguna jalan ataupun wilayah secara keseluruhan. Untuk itu
diperlukan penanganan dan penyelenggaraan jalan sebagai pendukung
pengembangan wilayah dan pertumbuhan ekonominya.
Isu strategis dalam penyelenggaraan jalan adalah kurang
memadainya sistem jaringan jalan baik di perkotaan maupun perdesaan
baik itu jaringan jalan primer ataupun jalan kolektor yang menyebabkan
terhambatnya arus transportasi orang maupun barang yang secara
langsung mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dikarenakan pembiayaan
transportasi yang tinggi mempengaruhi ekonomi dan sosial masyarakat
pengguna jalan.
Salah satu keberhasilan pembangunan adalah tersedianya sarana
infrastruktur jalan yang baik di daerah, berperan dalam menunjang
kelancaran kegiatan sosial ekonomi dan pembangunan fisik di daerah.
Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui instansi teknis dalam hal ini
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kepahiang
melaksanakan Kegiatan Pembangunan Jalanyang merupakan sarana
infrastruktur jalan yang tersebar di beberapa lokasi dalam Kabupaten
Kepahiang bertujuan untuk meningkatkan kondisi jalan agar layak dan
lebih baik sebagai sarana pelayanan masyarakat di bidang infrastruktur
jalan sebagai sarana transportasi dan akses penghubung antar daerah
satu dengan lainnya. Untuk mendukung hal tersebut, direncanakan
Peningkatan/Rekonstruksi Jalan Sosokan Taba - Cinto Mandi (Lanjutan
DBH 2024) yang bersumber dana dari APBD (DBH Sawit) Tahun 2025.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Mendukung program Pembagunan Jalan dan Jembatan dengan
kondisi dan mutu sesuai denganklasifikasi jalan, sebagai sarana
transportasi dalam rangka pembangunan dan peningkatan
infrastruktur jalan yang lebih baik.
b. Tujuan
Meningkatkan kondisi situasi jalan, termasuk penyiapan badan jalan,
perbaikan kelandaian dan penyesuaian lintasan jalan (Vertical dan
Horizontal Alignment) pada Rute Peningkatan/Rekonstruksi Jalan
Sosokan Taba - Cinto Mandi (Lanjutan DBH 2024) sebagai sarana
pelayanan bidang infrastruktur jalan akses transportasi masyarakat
yang bersumber dana DAK Tahun 2024
3. TARGET/SASARAN
Sasaran pengadaan jasa Konstruksi ini adalah tercapainya hasil
pekerjaan konstruksi Peningkatan/Rekonstruksi Jalan Sosokan Taba -
Cinto Mandi (Lanjutan DBH 2024) sesuai dengan isi dokumen kontrak,
yang meliputi penyiapan badan jalan, perbaikan kelandaian dan
penyesuaian lintasan jalan (Vertical dan Horizontal Alignment) dalam
rangka pelayanan infrastruktur jalan di Kabupaten Kepahiang, sehingga
hasil dari Pembangunan yang ditangani diharapkan dapat memberikan
layanan sesuai dengan kriteria yang direncanakan.
4. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan : Ruas Jalan Sosokan Taba -
Cinto Mandi, Kec. Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang.
5. Sumber Pendanaan
APBD (DBH Sawit) Tahun 2025, Dengan Pagu Rp. 1.266.712.000,- ( Satu
Milyar Dua Ratus Enam Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Dua Belas Ribu
Rupiah ).
6. Nama Organisasi Pengadaan Barang/ Jasa
- Dinas
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kepahiang
- Pengguna Anggaran (PA) dan PPK
TEDDY ADEBA, ST, ME
7. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN FASILITAS PENUNJANG
a. Ruang lingkup/ batasan lingkup pekerjaan konstruksi :
Ruang Lingkup dan Jenis Pekerjaan Utama pada
Peningkatan/Rekonstruksi Jalan Sosokan Taba - Cinto Mandi
(Lanjutan DBH 2024) meliputi Pekerjaan sebagai berikut :
No Jenis Pekerjaan Utama
1 Penyiapan Badan Jalan
2 Timbunan Pilihan dari Sumber Galian
3 Lapis Pondasi Agregat Kelas A
4 Lapis Resap Pengikat- Aspal Cair/Emulsi
5 Laston Lapis Antara ( AC – BC )
6 Lapis Resap Perekat
7 Laston Lapis Aus (AC-WC)
8 Beton fc’15 MPa
9 Bahan Anti Pengelupasan
No Jenis Pekerjaan Penunjang
1 Mobilisasi
2 Keselamatan dan Kesehatan Kerja
3 Manajemen Mutu
b. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana
Konstruksi dapat diuraikan sebagai berikut :
i. Pelaksanaan konstruksi pekerjaan tanah pembentukan badan
jalan Peningkatan/Rekonstruksi Jalan Sosokan Taba - Cinto
Mandi (Lanjutan DBH 2024) yang dengan dilakukan
berdasarkan dokumen pelelangan yang telah disusun oleh
perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis),
dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat
penjelasan pekerjaan/aanwijzing pelelangan, serta ketentuan
teknis (pedoman dan standar teknis yang dipersyaratkan).
ii. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas
masukan (bahan, tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara
pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan, seperti
yang tercantum dalam spesifikasi teknis.
iii. Pelaksanaan konstruksi dengan mendapatkan pengawasan dari
penyedia jasa pengawasan konstruksi (Konsultan Pengawas).
iv. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
v. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan
Kontrak Kerja Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan
kemajuan pekerjaan hingga berita acara serah terima pekerjaan
yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh panitia penerima
pekerjaan.
vi. Semua administrasi pelaksanaan konstruksi dan pengawasan
mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden
12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah dan Perpres 46 Tahun 2025 tentang Perubahan
kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
Pengadaan Barang dan Jasa.
vii. Masa pemeliharaan selama 6 (enam) bulan terhitung sejak
serah terima pertama pekerjaan.
Masa Pemeliharaan konstruksi adalah termasuk tahap uji coba dan
pemeriksaan atas hasilpelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa
pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi berkewajiban memperbaiki
segala bentuk cacat atau kerusakan yang terjadi sampai berakhirnya
masa pemeliharaan dan atau Pengurusan Berita Acara Final Hand Over
(FHO).
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
90 ( Sembilan Puluh ) hari Kalender.
9. REFERENSI HUKUM
1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009;
2. Undang-Undang No. 07 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
3. Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Instasi Pemerintah beserta peraturan perubahan
lainnya;
4. Perpres 46 Tahun 2025 tentang Perubahan kedua atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan
Jasa;
5. Permen PU Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standard dan Pedoman
Pegadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
6. Perlem LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan
pengadaan barang/ jasa pemerintah melalui penyedia.