Peningkatan / Rekonstruksi Jalan Sosokan Taba - Cinto Mandi (Lanjutan Dbh 2024)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10066088000
Date: 30 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Kepahiang
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,266,712,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,266,534,687
Winner (Pemenang): CV Putra Sago Mandiri
NPWP: 027459379311000
RUP Code: 58476325
Work Location: kepahiang - Kepahiang (Kab.)
Participants: 4
Applicants
0027459379311000Rp 1,249,404,583
CV Rara Vannes Mega Konstruksi
04*9**4****27**0-
0964005938311000-
CV Setetes Embun
10*1**1****26**9-
Attachment
PEMERINTAH    KABUPATEN    KEPAHIANG                    
                                                                         
                   DINAS    PEKERJAAN         UMUM                       
                                                                         
                    DAN    PENATAAN        RUANG                         
           Jln. Lintas Tebat Monok – Kelilik, Km. 2,5 Kode Pos. 39372, Kepahiang
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  Kegiatan         : Penyelenggaraan Jalan Kab/ Kota                     
                                                                         
                                                                         
  Nama Pekerjaan   : Peningkatan / Rekonstruksi Jalan Sosokan Taba - Cinto
                                                                         
                     Mandi (Lanjutan DBH 2025)                           
                                                                         
                                                                         
  Nama OPD         : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten   
                                                                         
                     Kepahiang                                           
                                                                         
                                                                         
  Jumlah Dana      : Rp 1.266.712.000,-                                  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  Tahun Anggaran   : 2025                                                
                    URAIAN    KEGIATAN                                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
PEKERJAAN  : Peningkatan / Rekonstruksi Jalan Sosokan Taba - Cinto Mandi 
            (Lanjutan DBH 2025)                                          
                                                                         
LOKASI     : Ruas Jalan Sosokan Taba - Cinto Mandi, Kec. Bermani Ilir    
OPD        : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kepahiang 
                                                                         
T.A        : 2025                                                        
                                                                         
Uraian Pendahuluan                                                       
                                                                         
1. Latar Belakang                                                        
                                                                         
      Infrastruktur jalan dan jembatan merupakan salah satu syarat utama 
   dalam pertumbuhan ekonomi wilayah, sehingga ketepatan penyediaannya   
                                                                         
   melalui besaran investasi daerah maupun dana pinjaman marupakan hal   
                                                                         
   yang  penting. Berkaitan  dengan  pertumbuhan   ekonomi  dan          
   perkembangannya, investasi jalan memiliki pengaruh besar bagi         
                                                                         
   pengguna jalan ataupun  wilayah secara keseluruhan. Untuk itu         
   diperlukan penanganan dan penyelenggaraan jalan sebagai pendukung     
                                                                         
   pengembangan wilayah dan pertumbuhan ekonominya.                      
                                                                         
      Isu  strategis dalam penyelenggaraan jalan  adalah kurang          
   memadainya sistem jaringan jalan baik di perkotaan maupun perdesaan   
                                                                         
   baik itu jaringan jalan primer ataupun jalan kolektor yang menyebabkan
                                                                         
   terhambatnya arus transportasi orang maupun barang yang secara        
   langsung mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dikarenakan pembiayaan      
                                                                         
   transportasi yang tinggi mempengaruhi ekonomi dan sosial masyarakat   
   pengguna jalan.                                                       
                                                                         
      Salah satu keberhasilan pembangunan adalah tersedianya sarana      
                                                                         
   infrastruktur jalan yang baik di daerah, berperan dalam menunjang     
   kelancaran kegiatan sosial ekonomi dan pembangunan fisik di daerah.   
                                                                         
   Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui instansi teknis dalam hal ini  
                                                                         
   Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang   Kabupaten Kepahiang         
   melaksanakan Kegiatan Pembangunan Jalanyang merupakan  sarana         
                                                                         
   infrastruktur jalan yang tersebar di beberapa lokasi dalam Kabupaten  
   Kepahiang bertujuan untuk meningkatkan kondisi jalan agar layak dan   
                                                                         
   lebih baik sebagai sarana pelayanan masyarakat di bidang infrastruktur
   jalan sebagai sarana transportasi dan akses penghubung antar daerah   
                                                                         
   satu dengan lainnya. Untuk mendukung hal tersebut, direncanakan       
                                                                         
   Peningkatan/Rekonstruksi Jalan Sosokan Taba - Cinto Mandi (Lanjutan   
   DBH 2024) yang bersumber dana dari APBD (DBH Sawit) Tahun 2025.       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
2. MAKSUD  DAN TUJUAN                                                    
  a. Maksud                                                              
                                                                         
     Mendukung  program  Pembagunan  Jalan dan  Jembatan dengan          
     kondisi dan mutu sesuai denganklasifikasi jalan, sebagai sarana     
                                                                         
     transportasi dalam  rangka  pembangunan   dan   peningkatan         
                                                                         
     infrastruktur jalan yang lebih baik.                                
  b. Tujuan                                                              
                                                                         
     Meningkatkan kondisi situasi jalan, termasuk penyiapan badan jalan, 
                                                                         
     perbaikan kelandaian dan penyesuaian lintasan jalan (Vertical dan   
     Horizontal Alignment) pada Rute Peningkatan/Rekonstruksi Jalan      
                                                                         
     Sosokan Taba - Cinto Mandi (Lanjutan DBH 2024) sebagai sarana       
     pelayanan bidang infrastruktur jalan akses transportasi masyarakat  
                                                                         
     yang bersumber dana DAK Tahun 2024                                  
                                                                         
                                                                         
3. TARGET/SASARAN                                                        
                                                                         
   Sasaran pengadaan  jasa Konstruksi ini adalah tercapainya hasil       
                                                                         
   pekerjaan konstruksi Peningkatan/Rekonstruksi Jalan Sosokan Taba -    
   Cinto Mandi (Lanjutan DBH 2024) sesuai dengan isi dokumen kontrak,    
                                                                         
   yang meliputi penyiapan badan jalan, perbaikan kelandaian dan         
                                                                         
   penyesuaian lintasan jalan (Vertical dan Horizontal Alignment) dalam  
   rangka pelayanan infrastruktur jalan di Kabupaten Kepahiang, sehingga 
                                                                         
   hasil dari Pembangunan yang ditangani diharapkan dapat memberikan     
   layanan sesuai dengan kriteria yang direncanakan.                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
4. Lokasi Pekerjaan                                                      
   Lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan : Ruas Jalan Sosokan Taba -   
                                                                         
   Cinto Mandi, Kec. Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang.                  
5. Sumber Pendanaan                                                      
                                                                         
   APBD (DBH Sawit) Tahun 2025, Dengan Pagu Rp. 1.266.712.000,- ( Satu   
                                                                         
   Milyar Dua Ratus Enam Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Dua Belas Ribu      
   Rupiah ).                                                             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
6. Nama Organisasi Pengadaan Barang/ Jasa                                
      - Dinas                                                            
                                                                         
        Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kepahiang      
      - Pengguna Anggaran (PA) dan PPK                                   
                                                                         
        TEDDY ADEBA, ST, ME                                              
                                                                         
                                                                         
7. RUANG LINGKUP, LOKASI  PEKERJAAN  FASILITAS PENUNJANG                 
                                                                         
      a. Ruang lingkup/ batasan lingkup pekerjaan konstruksi :           
                                                                         
         Ruang   Lingkup   dan   Jenis  Pekerjaan  Utama   pada          
         Peningkatan/Rekonstruksi Jalan Sosokan Taba - Cinto Mandi       
                                                                         
         (Lanjutan DBH 2024) meliputi Pekerjaan sebagai berikut :        
           No               Jenis Pekerjaan Utama                        
                                                                         
           1   Penyiapan Badan Jalan                                     
                                                                         
           2   Timbunan Pilihan dari Sumber Galian                       
                                                                         
           3   Lapis Pondasi Agregat Kelas A                             
           4   Lapis Resap Pengikat- Aspal Cair/Emulsi                   
                                                                         
           5   Laston Lapis Antara ( AC – BC )                           
                                                                         
           6   Lapis Resap Perekat                                       
           7   Laston Lapis Aus (AC-WC)                                  
                                                                         
           8   Beton fc’15 MPa                                           
                                                                         
           9   Bahan Anti Pengelupasan                                   
                                                                         
                                                                         
           No              Jenis Pekerjaan Penunjang                     
                                                                         
           1   Mobilisasi                                                
                                                                         
           2   Keselamatan dan Kesehatan Kerja                           
           3   Manajemen Mutu                                            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      b. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana            
         Konstruksi dapat diuraikan sebagai berikut :                    
         i. Pelaksanaan konstruksi pekerjaan tanah pembentukan badan     
                                                                         
           jalan Peningkatan/Rekonstruksi Jalan Sosokan Taba - Cinto     
           Mandi  (Lanjutan DBH   2024)  yang  dengan  dilakukan         
                                                                         
           berdasarkan dokumen pelelangan yang telah disusun oleh        
                                                                         
           perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis),  
           dengan segala tambahan  dan  perubahannya  pada  saat         
                                                                         
           penjelasan pekerjaan/aanwijzing pelelangan, serta ketentuan   
           teknis (pedoman dan standar teknis yang dipersyaratkan).      
                                                                         
        ii. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas      
                                                                         
           masukan (bahan, tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara 
           pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan, seperti 
                                                                         
           yang tercantum dalam spesifikasi teknis.                      
                                                                         
        iii. Pelaksanaan konstruksi dengan mendapatkan pengawasan dari   
           penyedia jasa pengawasan konstruksi (Konsultan Pengawas).     
                                                                         
        iv. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan         
           Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).                         
                                                                         
        v. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan         
                                                                         
           Kontrak Kerja  Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan     
           kemajuan pekerjaan hingga berita acara serah terima pekerjaan 
                                                                         
           yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh panitia penerima  
                                                                         
           pekerjaan.                                                    
        vi. Semua administrasi pelaksanaan konstruksi dan pengawasan     
                                                                         
           mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden   
           12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden       
                                                                         
           Nomor  16  tahun 2018  Tentang Pengadaan  Barang/Jasa         
                                                                         
           Pemerintah dan Perpres 46 Tahun 2025 tentang Perubahan        
           kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang     
                                                                         
           Pengadaan Barang dan Jasa.                                    
                                                                         
       vii. Masa pemeliharaan selama 6 (enam) bulan terhitung sejak      
           serah terima pertama pekerjaan.                               
                                                                         
   Masa Pemeliharaan konstruksi adalah termasuk tahap uji coba dan       
   pemeriksaan atas hasilpelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa     
                                                                         
   pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi berkewajiban memperbaiki    
   segala bentuk cacat atau kerusakan yang terjadi sampai berakhirnya    
                                                                         
   masa pemeliharaan dan atau Pengurusan Berita Acara Final Hand Over    
                                                                         
   (FHO).                                                                
                                                                         
                                                                         
8. JANGKA WAKTU   PELAKSANAAN                                            
                                                                         
   90 ( Sembilan Puluh ) hari Kalender.                                  
                                                                         
                                                                         
9. REFERENSI HUKUM                                                       
      1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009;                                
                                                                         
      2. Undang-Undang No. 07 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;        
                                                                         
      3. Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan     
        Barang/Jasa Instasi Pemerintah beserta peraturan perubahan       
                                                                         
        lainnya;                                                         
                                                                         
      4. Perpres 46 Tahun 2025 tentang Perubahan kedua atas Peraturan    
        Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan        
                                                                         
        Jasa;                                                            
      5. Permen PU Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standard dan Pedoman      
                                                                         
        Pegadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;                       
                                                                         
      6. Perlem LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan       
      pengadaan barang/ jasa pemerintah melalui penyedia.
Tenders also won by CV Putra Sago Mandiri
Authority
5 April 2022Pembangunan/Peningkatan Jalan Tebing - Sukau Kayo (Dak)Kab. LebongRp 6,979,315,850
21 April 2022Rekonstruksi Jalan Permu - BengkoProvinsi BengkuluRp 6,700,000,000
9 March 2022Pembangunan/Peningkatan Jl Pnpm Air Kopras 1 (Dak)Kab. LebongRp 6,155,323,000
9 March 2022Pembangunan/Peningkatan Jl Pnpm Kantor Camat (Dak)Kab. LebongRp 3,173,012,000
30 January 2024Peningkatan/Rekonstruksi Jalan Suro Ilir - Wisata Musi IndahKab. KepahiangRp 2,550,811,000
21 June 2023Bm-04. Peningkatan Jalan Nur Arifin - Jalan Arif Rahman Kel. Pelabuhan Baru Dan Jalan A. Marzuki Taman Siswa Kec. Curup Tengah Dan Jalan D.I Panjaitan Simpang Lebong - Dwi Tunggal Kel. Talang Benih Kec. CurupKab. Rejang LebongRp 2,550,000,000
18 February 2016Pembangunan Jalan Permu-Beringin IIIProvinsi BengkuluRp 2,397,800,000
27 February 2017Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Kota Kepahiang Kab.KepahiangKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,200,000,000
25 February 2025Peningkatan Jalan Taba Teret - Rindu HatiKab. Bengkulu TengahRp 2,074,832,500
17 July 2023Bm-05. Peningkatan Jalan Perbo Dan Jalan Ke Bukit Basah Desa Dusun Sawah Kec. Curup UtaraKab. Rejang LebongRp 2,000,000,000