| 0945199073327000 | Rp 1,940,324,141 | |
Anurika Gama Mulia | 10*0**0****55**2 | - |
| 0027459379311000 | - | |
CV Cingauak Mandiri | 07*2**2****01**0 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KEPAHIANG
DINAS PEKERJAAN UMUM
DAN PENATAAN RUANG
Jln. Lintas Tebat Monok – Kelilik, Km. 2,5 Kode Pos. 39372, Kepahiang
Nama Pekerjaan : PEMBANGUNAN/REHABILITASI JALAN DALAM KOTA
(HOTMIX)
Nama OPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Kepahiang
Jumlah Dana : Rp 2.000.000.000,-
Tahun Anggaran : 2025
URAIAN KEGIATAN
PEKERJAAN : Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Dalam Kota (Hotmix)
LOKASI : Kecamatan Kepahiang
OPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kepahiang
T.A 2025
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang
Infrastruktur jalan dan jembatan merupakan salah satu syarat utama
dalam pertumbuhan ekonomi wilayah, sehingga ketepatan penyediaannya
melalui besaran investasi daerah maupun dana pinjaman marupakan hal
yang penting. Berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi dan
perkembangannya, investasi jalan memiliki pengaruh besar bagi
pengguna jalan ataupun wilayah secara keseluruhan. Untuk itu
diperlukan penanganan dan penyelenggaraan jalan sebagai pendukung
pengembangan wilayah dan pertumbuhan ekonominya.
Isu strategis dalam penyelenggaraan jalan adalah kurang
memadainya sistem jaringan jalan baik di perkotaan maupun perdesaan
baik itu jaringan jalan primer ataupun jalan kolektor yang menyebabkan
terhambatnya arus transportasi orang maupun barang yang secara
langsung mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dikarenakan pembiayaan
transportasi yang tinggi mempengaruhi ekonomi dan sosial masyarakat
pengguna jalan.
Salah satu keberhasilan pembangunan adalah tersedianya sarana
infrastruktur jalan yang baik di daerah, berperan dalam menunjang
kelancaran kegiatan sosial ekonomi dan pembangunan fisik di daerah.
Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui instansi teknis dalam hal ini
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kepahiang
melaksanakan Kegiatan Pembangunan Jalanyang merupakan sarana
infrastruktur jalan yang tersebar di beberapa lokasi dalam Kabupaten
Kepahiang bertujuan untuk meningkatkan kondisi jalan agar layak dan
lebih baik sebagai sarana pelayanan masyarakat di bidang infrastruktur
jalan sebagai sarana transportasi dan akses penghubung antar daerah
satu dengan lainnya. Untuk mendukung hal tersebut, direncanakan
Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Dalam Kota (Hotmix) yang bersumber
dana dari APBD Tahun 2025.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Mendukung program Pembagunan Jalan dan Jembatan dengan
kondisi dan mutu sesuai denganklasifikasi jalan, sebagai sarana
transportasi dalam rangka pembangunan dan peningkatan
infrastruktur jalan yang lebih baik.
b. Tujuan
Meningkatkan kondisi situasi jalan, termasuk penyiapan badan jalan,
perbaikan kelandaian dan penyesuaian lintasan jalan (Vertical dan
Horizontal Alignment) pada Rute Pembangunan/Rehabilitasi Jalan
Dalam Kota (Hotmix) sebagai sarana pelayanan bidang infrastruktur
jalan akses transportasi masyarakat yang bersumber dana APBD Tahun
2025
3. TARGET/SASARAN
Sasaran pengadaan jasa Konstruksi ini adalah tercapainya hasil
pekerjaan konstruksi Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Dalam Kota
(Hotmix) sesuai dengan isi dokumen kontrak, yang meliputi penyiapan
badan jalan, perbaikan kelandaian dan penyesuaian lintasan jalan (Vertical
dan Horizontal Alignment) dalam rangka pelayanan infrastruktur jalan di
Kabupaten Kepahiang, sehingga hasil dari Pembangunan yang ditangani
diharapkan dapat memberikan layanan sesuai dengan kriteria yang
direncanakan.
4. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan : Kecamatan Kepahiang,
Kabupaten Kepahiang.
5. Sumber Pendanaan
APBD Tahun 2025, Dengan Pagu Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah).
6. Nama Organisasi Pengadaan Barang/ Jasa
- Dinas
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kepahiang
- Pengguna Anggaran (PA) dan PPK
TEDDY ADEBA, ST, ME
7. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN FASILITAS PENUNJANG
a. Ruang lingkup/ batasan lingkup pekerjaan konstruksi :
Ruang Lingkup dan Jenis Pekerjaan Utama pada
Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Dalam Kota (Hotmix) meliputi
Pekerjaan sebagai berikut :
No Jenis Pekerjaan Utama
1 Umum
2 Pekerjaan Tanah dan Geosintetik
3 Perkerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen
4 Perkerasan Aspal
5 Struktur
b. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana
Konstruksi dapat diuraikan sebagai berikut :
i. Pelaksanaan konstruksi pekerjaan tanah pembentukan badan
jalan Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Dalam Kota (Hotmix)
yang dengan dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang
telah disusun oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan
spesifikasi teknis), dengan segala tambahan dan perubahannya
pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing pelelangan, serta
ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis yang
dipersyaratkan).
ii. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas
masukan (bahan, tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara
pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan, seperti
yang tercantum dalam spesifikasi teknis.
iii. Pelaksanaan konstruksi dengan mendapatkan pengawasan dari
penyedia jasa pengawasan konstruksi (Konsultan Pengawas).
iv. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
v. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan
Kontrak Kerja Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan
kemajuan pekerjaan hingga berita acara serah terima pekerjaan
yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh panitia penerima
pekerjaan.
vi. Semua administrasi pelaksanaan konstruksi dan pengawasan
mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden
12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah dan Perpres 46 Tahun 2025 tentang Perubahan
kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
Pengadaan Barang dan Jasa.
vii. Masa pemeliharaan selama 6 (enam) bulan terhitung sejak
serah terima pertama pekerjaan.
Masa Pemeliharaan konstruksi adalah termasuk tahap uji coba dan
pemeriksaan atas hasilpelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa
pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi berkewajiban
memperbaikisegala bentuk cacat atau kerusakan yang terjadi sampai
berakhirnya masa pemeliharaan dan atau Pengurusan Berita Acara Final
Hand Over (FHO).
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
75 ( Tujuh Puluh Lima ) hari Kalender.
9. REFERENSI HUKUM
1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009;
2. Undang-Undang No. 07 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
3. Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Instasi Pemerintah beserta peraturan perubahan
lainnya;
4. Perpres 46 Tahun 2025 tentang Perubahan kedua atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan
Jasa;
5. Permen PU Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standard dan Pedoman
Pegadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
6. Perlem LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan
pengadaan barang/ jasa pemerintah melalui penyedia.