URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
REHABILITASI RUMAH DINAS SEKDA
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan : Rehabilitasi Rumah Dinas Sekda
Lokasi : Rumah Dinas Sekda
Tahun Anggaran : 2025
Sasaran pengadaan jasa Konstruksi ini adalah tercapainya hasil pekerjaan
Rehabilitasi Rumah Dinas Sekda sesuai dengan isi dokumen kontrak, yang meliputi
klasifikasi dan mutu pekerjaan yang lebih baik dalam rangka pelayanan infrastruktur
di Kabupaten Kepahiang, sehingga hasil dari Pembangunan yang ditangani
diharapkan dapat memberi layanan sesuai dengan kriteria yang direncanakan.
Indikator dari pelaksanaan pekerjaan ini harus sesuai dengan spesifikasi teknis
yang berlaku dan sesuai standarisasi pembangunan, rekonstruksi dan peningkatan
gedung. Untuk mencapai target dari kegiatan ini maka harus sesuai dengan
ketentuan perundang –undangan, efektif, efesien, ekonomis, transparan, dan
bertanggung Jawab.
Ruang lingkup/ batasan lingkup pekerjaan konstruksi :
Ruang Lingkup dan Jenis Pekerjaan Utama pada Rehabilitasi Rumah Dinas Sekda
meliputi pekerjaan sebagai berikut :
No Jenis Pekerjaan Utama
1 PEKERJAAN PERSIAPAN
2 PEKERJAAN STRUKTUR
3 PEKERJAAN ARSITEKTUR
4 PEKERJAAN MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL
5 PEKERJAAN LAIN-LAIN
b. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana Konstruksi dapat
diuraikan sebagai berikut :
i. Pelaksanaan Rehabilitasi Rumah Dinas Sekda yang dengan dilakukan
berdasarkan dokumen pelelangan yang telah disusun oleh perencana konstruksi
(gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala tambahan dan
perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/anwijzing pelelangan, serta
ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis yang dipersyaratkan).
ii. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan,
tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan
kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis.
iii. Pelaksanaan konstruksi dengan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
pengawasan konstruksi (Konsultan Pengawas).
iv. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3).
v. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja
Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga
berita acara serah terima pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan
oleh Direksi dan Pengguna Anggaran.
vi. Semua administrasi pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti
ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden 12 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instasi Pemerintah.
vii. Masa pemeliharaan selama 6 (enam) bulan terhitung sejak serah terima
pertama pekerjaan.
viii. Masa Pemeliharaan konstruksi adalah termasuk tahap uji coba dan
pemeriksaan atas hasil pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa
pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi berkewajiban memperbaiki segala
bentuk cacat atau kerusakan yang terjadi sampai berakhirnya masa
pemeliharaan dan atau Pengurusan Berita Acara Final Hand Over (FHO).
c. Lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan : Di Kec. Kepahiang Kab. Kepahiang