| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0030622237214000 | Rp 3,900,000,000 | Tidak menghadiri undangan pembuktian Kualifikasi yang telah disampaikan | |
Bengkel Kreatif Utama | 09*7**3****14**0 | Rp 3,958,945,899 | - |
CV Muara Gunung | 09*6**3****01**0 | - | - |
| 0016637076214000 | - | - | |
| 0017687013214000 | - | - | |
| 0944796911214000 | - | - | |
| 0763186251214000 | - | - | |
| 0018529966214000 | - | - | |
PT Fajar Mulia Konstruksi | 01*9**7****14**0 | - | - |
| 0017686353214000 | - | - | |
CV Noel Sukses Abadi | 00*3**2****15**0 | - | - |
| 0847588670214000 | - | - | |
| 0722026036212000 | - | - | |
PT Media Suara Birokrasi | 05*1**6****14**0 | - | - |
CV Nuansa Cipta Mandiri | 09*9**9****01**0 | - | - |
| 0021576970214000 | - | - | |
| 0835545344223000 | - | - | |
| 0025803818216000 | - | - |
PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN
RUANG DAN PERTANAHAN
URAIAN SIANGKAT
KEGIATAN:
PENYELENGGARAAN JALAN PROVINSI
PEKERJAAN:
REKONSTRUKSI JL. PELANTAR II, KOTA
TANJUNGPINANG
TAHUN ANGGARAN 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
1. URAIAN KEGIATAN YANG AKAN DILAKSANAKAN
A. LATAR BELAKANG
Program Penyelenggaran Jalan melalui kegiatan Penyelenggaraan Jalan
Provinsi dan Sub Kegiatan Rekonstruksi Jalan merupakan salah satu program
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau di Bidang Kebinamargaan sebagai salah satu
upaya Pemerintah Provinsi dalam menunjang pencapaian sasaran pembangunan
nasional, khususnya dalam meningkatkan kuantitas, serta tingkat kemantapan
jalan di Provinsi Kepulauan Riau. Program Penyelenggaran Jalan melalui kegiatan
Penyelenggaraan Jalan Provinsi dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum,
Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi Kepulauan Riau sebagai penyelenggara
jalan umum, khususnya ruas jalan Provinsi.
Jalan dan Jembatan memiliki peran yang sangat penting dalam pemerataan
pembangunan, karena jalan berperan dalam penyaluran distribusi barang dan jasa
antar wilayah begitu juga hal nya Pelantar II, Kota Tanjungpinang yang memiliki
peran yang sangat penting dalam suatu Wilayah. Tuntutan ketersediaan prasarana
jalan dan Jembatan/Pelantar yang layak bagi masyarakat setiap saat terus
meningkat seiring dengan lajunya pertumbuhan lalu lintas yang diakibatkan oleh
perkembangan / pertumbuhan ekonomi. Penyediaan Jembatan/Pelantar sebagai
salah satu infrastruktur dasar yang representatif dan memadai mutlak untuk dapat
diwujudkan agar kesejahteraan masyarakat dapat meningkat.
Pembangunan Jembatan/Pelantar ini ditujukan untuk meningkatkan capaian
tingkat konektivitas antar wilayah di Provinsi Kepulauan Riau, khususnya pada
wilayah-wilayah strategis Provinsi. Dengan adanya program/kegiatan ini
diharapakan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya
kepada masyarakat pengguna jalan di Pelantar II, Kota Tanjungpinang.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah provinsi Kepulauan Riau
melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi
Kepulauan Riau telah menganggarkan dana pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025 yaitu
pekerjaan Rekonstruksi Jl. Pelantar II, Kota Tanjungpinang. Dengan adanya
kegiatan ini diharapkan dapat tersedia Jembatan/Pelantar sebagai prasarana
transportasi yang memadai sehingga dapat memberikan dampak pada
pertumbuhan kawasan disekitarnya.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1). Maksud
Maksud dari pekerjaan Rekonstruksi Jl. Pelantar II, Kota Tanjungpinang,
adalah untuk memenuhi kebutuhan pada kawasan yang terbangun sehingga
dapat meningkatkan jalur transportasi distribusi barang dan jasa khususnya di
Pelantar II, Kota Tanjungpinang pada umumnya.
2). Tujuan
Tujuan dari Pekerjaan Rekonstruksi Jl. Pelantar II, Kota Tanjungpinang, ini
adalah untuk Pelabuhan bongkar muat barang dan juga sebagai akses
transportasi antar pulau lainnya agar pergerakan dan pertumbuhan
perekonomian khususnya pada Masyarakat Pelantar II, Kota Tanjungpinang
semakin meningkat.
C. SASARAN
Sasaran utama yang ingin dicapai dalam pekerjaan ini adalah untuk Pelabuhan
bongkar muat barang dan juga sebagai akses transportasi antar pulau.
D. LOKASI KEGIATAN
Pekerjaan ini diselenggarakan di Kota Tanjungpinang pada Pelantar II, Kota
Tanjungpinang
E. SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan kegiatan ini berasal dari Dana APBD Pemerintah Provinsi
Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang
dan Pertanahan Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025.
F. PERSYARATAN PENYEDIA
1. Lingkup pekerjaan Jasa Pelaksana Konstruksi Jembatan, Jalan Layang,
Terowongan, dan Subways SBU SI004 atau Sub Klasifikasi Bangunan Sipil
Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass (BS002) KBLI 2020:
2. Pekerjaan pelaksanaan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan dan
perbaikan jembatan dan jalan layang;
3. Pelaksanaan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan dan perbaikan
bangunan terowongan di bawah permukaan air, di bukit atau pegunungan dan
di bawah permukaan tanah.