| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0817809635214000 | Rp 6,674,711,502 | - | |
| 0815287909214000 | Rp 6,680,800,800 | - | |
| 0030623870214000 | Rp 6,832,898,000 | - | |
| 0032799827212000 | - | - | |
| 0862725025403000 | - | - | |
| 0018435479214000 | - | - | |
| 0968148726024000 | - | - | |
| 0827115353444000 | Rp 6,190,590,996 | Lembaga yang mengkalibrasi untuk alat teodolite tidak terakreditasi oleh KAN (Komite Akreditasi Nasional) | |
| 0316793587222000 | Rp 6,134,966,542 | Tidak menyampaikan sertifikat manajemen mutu setara ISO 9001 series yang masih berlaku dari Lembaga sertifikasi yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan sertifikasi Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dari Kementerian Ketenagakerjaan atau OHSAS 18000 series atau ISO 45000 series yang masih berlaku yang mengatur tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dan peraturan perubahannya; | |
| 0810428490086000 | Rp 6,787,731,989 | Lembaga yang mengkalibrasi untuk alat teodolite tidak terakreditasi oleh KAN (Komite Akreditasi Nasional) | |
| 0030792436009000 | Rp 6,689,793,106 | Lembaga yang mengkalibrasi untuk alat teodolite tidak terakreditasi oleh KAN (Komite Akreditasi Nasional) | |
| 0025210378211000 | - | - | |
| 0030622989214000 | - | - | |
| 0024045668214000 | - | - | |
| 0916384035214000 | - | - | |
| 0927413278214000 | - | - | |
| 0412837858215000 | - | - | |
| 0025726142215000 | - | - | |
| 0022010052122000 | - | - | |
CV Sindo Jaya Abadi | 08*5**3****23**0 | - | - |
| 0012722401223000 | - | - | |
| 0012725057223000 | - | - | |
| 0667800825216000 | - | - | |
| 0314993213214000 | - | - | |
| 0840241145211000 | - | - | |
CV Inesha Flora Jaya | 07*6**3****25**0 | - | - |
| 0018435537214000 | - | - | |
| 0722752011215000 | - | - | |
| 0952728202225000 | - | - | |
| 0031687080223000 | - | - | |
| 0763186251214000 | - | - | |
| 0721264307101000 | - | - | |
| 0715492625213000 | - | - | |
| 0961312923335000 | - | - | |
| 0012720603223000 | - | - | |
| 0711029934219000 | - | - | |
| 0662459734214000 | - | - | |
| 0033170739215000 | - | - | |
| 0316667989214000 | - | - | |
| 0316877497215000 | - | - | |
| 0315231746219000 | - | - | |
| 0015610629224000 | - | - | |
| 0835173014225000 | - | - | |
CV Berlian | 08*7**8****03**0 | - | - |
| 0316534981215000 | - | - | |
| 0950166116225000 | - | - | |
PT Nadya Ratu Permata | 09*2**4****05**0 | - | - |
| 0026260281122000 | - | - | |
| 0908421415101000 | - | - | |
CV Hafizh Pratama Semesta | 0803537182214001 | - | - |
| 0850042714214000 | - | - | |
| 0703803775214000 | - | - | |
CV Buana Kepri | 04*6**5****14**0 | - | - |
| 0669559791214000 | - | - | |
PT Mitra Kepri Sejati | 08*8**4****14**0 | - | - |
| 0021574314224000 | - | - | |
| 0748301983215000 | - | - | |
CV Adlin Bangun Rezeki | 06*3**8****14**0 | - | - |
| 0015078108211000 | - | - | |
| 0032843377214000 | - | - | |
| 0412838278215000 | - | - | |
| 0706167582407000 | - | - | |
| 0947560595223000 | - | - | |
PT Sentral Sukses Perkasa | 09*6**6****04**0 | - | - |
| 0020758017213000 | - | - | |
| 0021103346009000 | - | - | |
| 0944796911214000 | - | - | |
Chaniago Mitra Karya | 04*0**9****25**0 | - | - |
| 0756882478214000 | - | - | |
| 0945200376219000 | - | - | |
| 0018530733223000 | - | - | |
| 0022763387215000 | - | - | |
| 0816997787211000 | - | - | |
| 0909897472216000 | - | - | |
| 0317370807214000 | - | - | |
| 0958589236216000 | - | - | |
| 0021572854224000 | - | - | |
CV Pastikaya Sakti | 0667800825214001 | - | - |
| 0031649395214000 | - | - | |
| 0024599904215000 | - | - | |
| 0719925364213000 | - | - | |
| 0016636805214000 | - | - | |
| 0021572631223000 | - | - | |
CV Muda Berjaya | 00*2**4****14**0 | - | - |
| 0029277225219000 | - | - | |
| 0946411816212000 | - | - | |
| 0840345847223000 | - | - | |
| 0032066995223000 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
(RKS)
KEGIATAN :
PENETAPAN DAN PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG UNTUK
KEPENTINGAN STRATEGIS DAERAH PROVINSI
PEKERJAAN :
Pembangunan Gedung Workshop BLK Karimun
(Penganggaran Kembali)
TAHUN ANGGARAN 2023
SYARAT - SYARAT TEKNIS
KEGIATAN : PENETAPAN DAN PENYELENGGARAAN BANGUNAN
GEDUNG UNTUK KEPENTINGAN STRATEGIS DAERAH
PROVINSI
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN GEDUNG W0RKSHOP BLK KARIMUN (Penganggaran
Kembali)
LOKASI : KABUPATEN KARIMUN
1. ORGANISASI PENGGUNA
Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan pekerjaan ini adalah :
1. Instansi : Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan
Provinsi Kepulauan Riau
2. PPK : Sayed Wahidin Sudirohusodo, ST, MM
2. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Sumber Dana yang diperlukan untuk pembiayaan pengadaan barang ini berasal dari APBD
Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2023 dengan pagu sebesar: Rp 7.603.816.028,-
(Tujuh Miliar Enam Ratus Tiga Juta Delapan Ratus Enam Belas Ribu Dua Puluh Delapan
Rupiah) sudah termasuk pajak-pajak yang berlaku. Nilai HPS sebesar Rp. 7.036.508.000,-
(Tujuh Miliar Tiga Puluh Enam Juta Lima Ratus Delapan Ribu Rupiah)
3. RUANG LUNGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
a. Ruang Lingkup
Lingkup dari kegiatan pekerjaan Pembangunan Gedung Workshop BLK Karimun
(Penganggaran Kembali) meliputi :
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
2. PEKERJAAN PONDASI
3. PEKERJAAN DINDING DAN RANGKA
4. PEKERJAAN RANGKA DAN PENUTUP ATAP
5. PEKERJAAN LANTAI
6. PEKERJAAN SANITASI
7. PEKERJAAN PELAFOND
8. PEKERJAAN PENGECATAN
9. PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN PENGGANTUNG
10. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
11. PEKERJAAN AKHIR
b. Lokasi Pekerjaaan
Lokasi pekerjaan ini Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau.
4. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan Pembangunan Gedung Workshop BLK Karimun (Penganggaran
Kembali) ini adalah sebanyak 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender terhitung
semenjak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja.
5. KUALIFIKASI DAN KLASIFIKASI TENAGA AHLI
Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah :
Kualifikasi
Kompetensi
No Jabatan Jumlah
Pendidikan Pengalaman yang dibutuhkan
Memiliki SKT Pelaksana
S.1 TEKNIK
Pelaksana Lapangan Pekerjaan
1. 1 orang Sipil/Arsitektur 2 tahun
lapangan Perumahan dan Gedung
(TA 019)
SLTA/STM /SMK Sertifikat
2. Petugas K3 1 orang 0 Tahun
Sederajat K3 Konstruksi
6. KLASIFIKASI DAN KUALIFIKASI BADAN USAHA
Dalam pelaksanaan pekerjaan, pelaksana harus memiliki kualifikasi dan klasifikasi berikut :
1. Sertifikasi Badan Usaha : Bangunan Gedung Konstruksi Gedung Lainnya
(BG009) atau KBLI Konstruksi Gedung Lainnya
(41019)
2. Kualifikasi : Kecil
7. PERALATAN YANG DIPERLUKAN
Peralatan yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah :
Jumlah
No Nama Alat Kapasitas Kepemilikan Keterangan
Minimum
1 Lift Barang 1 Ton 1 Unit Milik Sendiri/Sewa
2 Scaffolding - 150 Set Milik Sendiri/Sewa
Thedolit yang terkalibrasi
3 - 1 Unit Milik Sendiri/Sewa
dari KAN
melampirkan
Surat Izin Laik
Operasi dari
4 Exavator PC 50 1 Unit Milik Sendiri/Sewa
disnaker yang
masih berlaku
5 Mobil Pickup - 1 Unit Milik Sendiri/Sewa
6 Stemper 5,5hp 1 Unit Milik Sendiri/Sewa
8. IDENTIFIKASI BAHAYA ATAU RENCANA KESELAMATAN
KONSTRUKSI (RKK)
Jenis/Tipe Identifikasi
No.
Pekerjaan Bahaya
1. PEKERJAAN ATAP Jenis Bahaya dan Resiko :
- Terkena serpihan Besi Potongan.
- Terjatuh dari Ketinggian
BAB 1
PERSYARATAN UMUM
1. UMUM
1.01. Definisi
A. Pemberi Tugas
Pemberi Tugas adalah Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan
Pertanahan Provinsi Kepulauan Riau.
B. Pengawas
Pengawas adalah Konsultan Pengawas yang diberi limpahan wewenang
secara tertulis dan mempunyai uraian pekerjaan (job description) dan
ditetapkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan
Pertanahan Provinsi Kepulauan Riau.
C. Kontraktor
Kontraktor adalah badan hokum atau perusahaan yang telah
memenangkan pelelangan dan penawarannya telah diterima oleh Dinas
Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi Kepulauan
Riau dan telah menandatangani Surat Perjanjian Pelaksanaan
Pekerjaan (Kontrak).
1.02. Dokumen Kontrak
Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan, Ketentuan Umum dan Syarat-
syarat Kontrak, Persyaratan Umum, Gambar-gambar, Rencana Anggaran
Biaya, Daftar Harga Satuan, semuanya harus dibaca menjadi satu
kesatuan dengan Spesifikasi ini, hal-hal yang memang berhubungan,
ditunjukkan atau diuraikan di dalam salah satu dokumen- dokumen tersebut
di atas, tidak perlu diulang lagi di dalam dokumen yang lainnya. Tanpa
melupakan adanya pembagian bab-bab dengan judul masing-masing bab
yang berbeda di dalam spesifikasi ini, masing-masing bab tetap dianggap
saling melengkapi dan saling menunjang satu sama lain. Semua referensi
yang dipakai dalam Spesifikasi ini merupakan referensi-referensi terhadap
pasal atau sub-pasal itu sendiri, kecuali jika secara tegas dinyatakan lain.
1.03. Urutan-Urutan Dalam Mengutamakan Berbagai Informasi
Jika ada perbedaan informasi yang terdapat dalam gambar dengan yang
terkandung dalam Spesifikasi Teknis ini, maka ketentuan dalam Spesifikasi
Teknis dinyatakan yang berlaku dan mengikat. Apabila terjadi perbedaan
antara gambar dan Bill of Quantity (BQ), maka yang dilaksanakan
adalah yang mempunyai kualitas tertinggi atau pilihan paling baik.
Apabila terdapat kata-kata "Sesuai dengan gambar", "Lihat gambar MEP/
INTERIOR/dll.....", atau "sesuai atau sama dengan" berarti pemilihan harus
dengan persetujuan, diketahui, oleh pihak Konsultan Perencana dan
Konsultan Pengawas, kecuali dituliskan/ disebutkan lain.
1.04. Lokasi Pekerjaan/ Proyek
Lokasi pekerjaan ini terletak di Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan
Riau, lokasi proyek ditunjukkan dalam gambar maupun di dokumen .
1.05. Jalan Masuk Ke Lokasi Proyek Dan Lapangan
Kontraktor dan orang-orang yang diberi wewenang olehnya harus selalu
bebas memasuki tempat kerja dan lapangan, termasuk semua bengkel
(workshop) dan tempat-tempat dimana pekerjaan disiapkan atau material
diproduksi, perlengkapan dan mesin-mesin diperoleh untuk digunakan
dalam proyek ini dan Kontraktor harus mengurus semua fasilitas dan
bantuan untuk mendapatkan hak memasuki daerah-daerah tersebut.
Kontraktor harus mengurusnya sendiri dan mengajukan usulan mengenai
pengadaan fasilitas memasuki daerah-daerah tersebut melalui kerjasama
dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan
Riau maupun Pengawas. Tidak ada fasilitas tambahan yang dapat
dilaksanakan tanpa adanya persetujuan dari Pengawas.
1.06. Data Tentang Proyek
Data sebagai informasi tentang ketinggian permukaan dan dimensi tentang
proyek ditunjukkan dalam gambar-gambar. Detail-detail, jika tidak
disebutkan, akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas dalam masa
pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
1.07. Dimensi
Semua ukuran dimensi, jarak, dan ketinggian dalam perencanaan, kecuali
yang disebutkan secara khusus, selalu menggunakan satuan meter dan
centimeter. Kontraktor harus memeriksa semua ukuran dimensi yang ada
dalam gambar. Tidak ada biaya tambahan yang akan dibayarkan untuk
mengganti kerugian yang terjadi sebagai akibat dari kesalahan dalam
ukuran dimensi. Apabila diperlukan gambar tambahan, Kontraktor harus
mengajukan gambar-gambar tambahan tersebut dengan menggunakan
satuan ukuran dalam meter untuk diperiksa oleh Pengawas sebelum
pekerjaan dapat dilaksanakan di lapangan. Apabila dimensi yang diajukan
tidak sesuai dengan ukuran standard yang telah ditetapkan, maka dapat
diganti dengan standard lain yang sesuai dan yang telah disetujui oleh
Pengawas. Tidak ada pembayaran tambahan yang dapat diberikan untuk
perubahan dimensi dengan alasan tersebut diatas tanpa ada persetujuan
khusus dari Pengawas.
1.08. Pemberitahuan Tentang Kegiatan Operasi Yang Penting
Kontraktor harus mengajukan pemberitahuan secara tertulis dan lengkap
tentang akan adanya kegiatan operasi yang penting kepada Pengawas
dalam jangka waktu yang cukup sebelum operasi tersebut dapat
dilaksanakan untuk memberi kesempatan kepada Pengawas untuk
mengaturnya karena mungkin Pengawas memandang perlu melakukan
inspeksi atau untuk maksud-maksud yang lain. Kontraktor dilarang
melakukan kegiatan operasi yang penting tersebut tanpa adanya
persetujuan tertulis dari Pengawas.
1.09. Kabel, Saluran Pipa Dan / Atau Berbagai Hambatan Lainnya
A. Pendahuluan
Gambar yang menunjukkan jaringan kabel tenaga listrik, kabel telepon,
dan sistim perpipaan yang terdapat dalam lokasi proyek tidak
dicantumkan dalam Dokumen Tender. Usaha untuk memperoleh data
dari lembaga - lembaga terkait sehubungan dengan informasi tersebut
diatas akan dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Provinsi Kepulauan Riau, atau Konsultan Pengawas. Gambar atau
informasi lain yang dapat menunjukkan adanya jaringan kabel dan atau
perpipaan jika dapat diperoleh akan diberikan pada Kontraktor.
B. Informasi Dan Instruksi
Informasi dan instruksi untuk mencegah timbulnya bahaya sehubungan
dengan jaringan kabel dan saluran tersebut, jika sistim-sistim tersebut
memang ada, harus dilakukan sebelum dan selama pekerjaan
berlangsung, dan akan diberitahukan oleh Dinas Perumahan dan
Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau, atau Pengawas dengan
kerja sama dengan lembaga-lembaga yang berwenang. Dalam hal ini,
Kontraktor harus mengikuti semua instruksi yang diberikan oleh Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau,
Pengawas, instansi atau badan yang berwenang. Kontraktor harus
menjaga, menyediakan, menunjang semua usaha yang perlu untuk
menjamin agar jaringan utilitas yang ada tidak terganggu selama
pekerjaan berlangsung. Jika terjadi kerusakan terhadap jaringan
dimaksud atau bagian dari padanya sebagai akibat dari kegiatan
Kontraktor atau seseorang yang ditunjuk oleh Kontraktor untuk
melakukan pekerjaan ini, maka Kontraktor harus bertanggung jawab
sepenuhnya untuk segera memperbaiki kerusakan yang terjadi oleh
seseorang yang memang ahli dibidang tersebut dan disetujui oleh
Pengawas untuk memperbaikinya, dibawah supervisi Pengawas. Semua
biaya yang timbul untuk memperbaiki kerusakan jaringan utilitas
(perpipaan dan kabel-kabel) yang merupakan milik Dinas Perumahan
dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau di lapangan
maupun milik orang lain yang melintasi lapangan, termasuk biaya-biaya
yang timbul dipihak-pihak lain tersebut diatas sebagai akibat kerugian
yang timbul karena rusaknya jaringan tersebut harus menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
C. Menyingkirkan Rintangan
Kegiatan menyingkirkan rintangan besar yang tidak diduga yang
diketemukan oleh Kontraktor di bawah tanah tidak termasuk dalam
Kontrak ini dan harus dirundingkan kembali oleh Kontraktor (atau
perusahaan lain) dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Provinsi Kepulauan Riau. Dalam hal ini Kontraktor harus mengikuti
instruksi yang diberikan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman Provinsi Kepulauan Riau, atau Pengawas.
D. Izin
Izin untuk menyingkirkan rintangan yang ada seperti yang diuraikan
dalam pasal tersebut diatas harus disampaikan secara tertulis oleh
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau,
atau Pengawas dan harus menjadi tanggung jawabnya. Izin untuk
menyingkirkan rintangan tersebut harus diberikan sesuai dengan jadwal
waktu yang disepakati oleh Kontraktor. Usaha menyingkirkan rintangan
tersebut tidak dapat dilaksanakan sebelum kawasan tempat rintangan
tersebut berada dilengkapi dengan struktur-struktur sementara dan/atau
rambu-rambu peringatan yang sesuai yang telah disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
E. Perlindungan Terhadap Sesuatu Obyek
Kontraktor tidak boleh membongkar atau memindahkan suatu obyek
tertentu baik yang ditunjukkan maupun yang tidak ditunjukkan dalam
gambar, kecuali ada perintah khusus dari Pengawas. Kontraktor harus
menjaga dan memelihara agar obyek-obyek yang berada di dalam atau
di sekitar lokasi proyek tidak rusak. Setiap harta (obyek yang berharga)
yang ada yang terletak di kawasan proyek harus dilindungi agar tidak
rusak terhadap gangguan yang timbul. Jika sampai terjadi kerusakan,
maka kerusakan tersebut harus diperbaiki kembali oleh Kontraktor
sehingga mencapai kondisi seperti keadaan semula.
1.10. Peralatan Dan Perlengkapan Kontraktor
A. Persyaratan Umum Tentang Peralatan Dan Perlengkapan
Kontraktor harus menyediakan semua peralatan dan perlengkapan
yang perlu untuk melaksanakan pekerjaan ini dan memenuhi semua
persyaratan Kontrak. Kontraktor diharuskan membuat Daftar Bahan dan
Peralatan (checklist) sebelum melaksanakan setiap jenis pekerjaan,
yang harus disetujui terlebih dahulu oleh Dinas Perumahan dan
Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau, Pengawas. Kontraktor
harus menggunakan peralatan dan perlengkapan yang benar-benar
lengkap, dapat beroperasi penuh, dan terpelihara dengan baik, secara
mekanis berfungsi dengan sempurna dan sesuai untuk proyek ini
sehingga Kontraktor dapat melaksanakan tugasnya dengan aman,
dalam waktu yang tepat dan efisien sesuai dengan persyaratan dalam
kontrak. Peralatan yang disebutkan dalam Daftar Peralatan yang
disampaikan oleh Kontraktor dalam penawarannya merupakan jumlah
peralatan minimum yang Kontraktor sendiri setuju untuk mengadakan
dan menggunakannya, kecuali ditetapkan lain oleh Konsultan
Pengawas. Dengan adanya daftar tersebut tidak berarti bahwa Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau,
mengakui jumlah peralatan tersebut mencukupi untuk melaksanakan
pekerjaan ini.
B. Penggantian Peralatan Dan Perlengkapan
Kontraktor harus selalu dan segera melaporkan kepada Pengawas
secara tertulis jika terjadi cacat, kerusakan atau hal-hal lain yang
mungkin menyebabkan peralatan tersebut tidak dapat berfungsi sesuai
dengan kapasitas kerjanya. Kontraktor dalam hal tersebut diatas
harus membicarakannya dengan Pengawas dan bersama dengan
Pengawas meninjau kembali program kerja untuk pekerjaan ini, dan jika
perlu membicarakan penggantian peralatan yang tidak berfungsi sesuai
rencana. Pengawas dalam kondisi seperti tersebut di atas dapat
memerintahkan agar peralatan dan atau perlengkapan tersebut
disingkirkan dan diganti sesuai dengan ketentuan dalam Syarat-syarat
Kontrak.
C. Penambahan Peralatan Dan Perlengkapan
Kontraktor harus segera mengatur tambahan peralatan yang perlu agar
dapat menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan sesuai dengan jadwal
yang telah ditetapkan untuk menyelesaikan pekerjaan ini, sesuai
dengan Dokumen Kontrak.
D. Biaya Penambahan Dan / Atau Penggantian Peralatan
Dengan mendasarkan kepada pasal penambahan dan atau penggantian
peralatan dan atau perlengkapan, jika Kontraktor diminta untuk
mengganti peralatan dan atau perlengkapan kerjanya atau untuk
menambah Peralatan dan atau perlengkapan yang perlu, maka
penambahan biaya tersebut dapat dilaksanakan dengan usulan
Pengawas yang telah disetujui terlebih dahulu oleh Dinas Perumahan
dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau.
2. KONDISI LAPANGAN
Pekerjaan Pemeliharaan berada di dalam kawasan BLK Karimun yang dalam
rutinitas nya berjalan dan diharapkan pekerjaan Pemeliharaan tidak mengganggu
proses jalannya kegiatan belajar mengajar dalam bangunan atau kawasan BLK
Karimun tersebut.
Klasifikasi dan Kualifikasi Badan Usaha
Dalam pelaksanaan pekerjaan, harus memiliki kualifikasi sebagai berikut :
a. Ijin Usaha dengan Sertifikat Standar KLBI 41019 , dengan skala usaha kecil
b. Sertifikasi Badan Usaha (SBU) klasifikasi Konstruksi Jasa Pelaksana
Untuk Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya (BG009).
c. Memiliki Seritifikasi izin usaha jasa konstruksi, Serifikat manajement
mutu setara ISO 9001 series yang masih berlaku selama masa
pencairan dari Lembaga Sertifikasi yang terakreditasi oleh Komite
Akreditasi Nasional (KAN)
d. Memiliki serifikasi Manajement Sekehatan dan Keselamatan Kerja K3
(dari Kementrian Ketenagakerjaan atau OHSAS 1800 series ato ISO
45000 series yang masih berlaku.
3. BAHAN BANGUNAN DAN MUTU PEKERJAAN
3.01. Sumber Dan Jenis Dari Bahan Dan Peralatan
Kontraktor harus mengurus semua hal yang perlu untuk menetapkan
letak maupun memilih dan memproses bahan- bahan yang diperlukan
sesuai dengan Spesifikasi Teknis ini dan jauh hari sebelum pekerjaan
tersebut dilaksanakan, harus menyerahkan contoh-contohnya kepada
Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya, informasi yang lengkap
tentang lokasi sumber bahan material yang diusulkannya. Persetujuan
yang diberikan Konsultan Pengawas sehubungan dengan lokasi tersebut
tidak dapat diartikan bahwa semua material yang berasal dari tempat
tersebut telah disetujui. Sebelum melakukan pemesanan bahan atau
peralatan yang akan digunakan dalam proyek ini, Kontraktor harus
menyerahkan kepada Pengawas untuk disetujui nama-nama pemasok
dan produsennya termasuk Negara asal barang, spesifikasi yang diterbitkan
oleh produsen, mutu barang, berat, kekuatan, dan keterangan - keterangan
lainnya tentang bahan maupun peralatan yang akan dipesan tersebut.
Kontraktor harus menyerahkan satu salinan dari setiap surat pemesanan
yang diterbitkan dan salinan tersebut akan selalu disimpan oleh
Pengawas. Tidak boleh ada barang / bahan yang dipesan atau diperoleh
oleh Kontraktor dari sesuatu perusahaan yang belum disetujui secara
tertulis oleh Konsultan Pengawas.
Adapaun jenis bahan-bahan yang digunakan adalah:
a. Semen (SNI)
b. Pasir pasang (lokal)
c. Pasir cor (lokal)
d. Pasir urug (lokal)
e. Besi tulangan polos 280 B dan ulir 420 B (SNI)
f. Besi galvanis tebal 5 mm (SNI)
g. Besi hollow tebal 3,2 mm (SNI)
h. Plat baja tebal 10 mm (SNI)
i. Dinding ornamen ACP tebal 3 mm Alloy 3003
j. Baja Ringan Canal dan Reng Merk Tasso / mentari / gold 75x75 (SNI)
k. Baut-baut baja (SNI)
l. Granit 60x60 cm Merk Granito / Roman (SNI)
m. Keramik 30x30 untuk lantai toilet Merk Granito / Roman (SNI)
n. Keramik 30x60 untuk dinding toilet Merk Granito / Roman (SNI)
o. Batu bata bakar (lokal)
p. Atap genteng metal Multi Roof Tebal 0,3 mm (SNI)
q. Plafond Gypsum 9 mm Merk Jaya Board (SNI)
r. Rangka plafond metal furring (SNI)
s. Cat interior dan exterior merk jotun jotaplast
t. Instalasi Sanitary (SNI)
u. Closed, Wastafel dan Urinoir Merk American Standart / TOTO
v. Pintu dan Jendela serta accessories (crum)
w. Elektikal (SNI)
3.02. Standard
A. Standard Umum
Yang diambil sebagai pedoman adalah terbitan terakhir dari standard
- standard di bawah ini :
1. Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI) 1983.
2. Standar Industri Indonesia (SII).
3. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (SNI Kayu 2002).
4. Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung (SNI 03-2847-2002)
5. Pedoman Sistem Plumbing Pada Bangunan (SNI 8153 : 2015)
6. Peraturan Direktorat Jenderal Perawatan Departemen Tenaga
Kerja tentang Penggunaan Tenaga Kerja, Keselamatan Kerja dan
Kesehatan Kerja.
7. Peraturan tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran pada
Bangunan Gedung di Indonesia.
8. American National Standard Institute (ANSI).
9. American Society for Testing and Material (ASTM).
10. Marble Institute of America (MIA)
11. Peraturan Daerah Setempat
B. Standard Spesifikasi
Jika tidak dinyatakan secara khusus, semua standard material dan mutu
kerja harus berdasarkan pada Standar Nasional Indonesia yang berlaku,
yang dijadikan pedoman dalam penulisan spesifikasi ini, atau
berdasarkan Standard maupun manual lainnya yang sesuai untuk
diterapkan dalam pekerjaan ini. Standard dan Manual yang dianggap
menentukan adalah standard yang berlaku dalam waktu 30 hari sebelum
kontrak ditanda tangani. Apabila ada standard atau manual selain dari
Standard Nasional maka standard ini dapat diusulkan untuk mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas.
C. Standard Di Lapangan
Kontraktor harus memiliki dan menyediakan di lapangan paling tidak 1
copy Standard maupun Manual yang digunakan dan menjadi referensi
Spesifikasi ini dan atau standard Nasional atau standard lain yang telah
disetujui, dan sebagai tambahan, juga harus disiapkan di lapangan
Standard dan Manual tentang peralatan dan material yang digunakan
atau mutu kerja yang harus dicapai dalam pekerjaan ini. Standard ini
harus selalu tersedia untuk sewaktu - waktu diperiksa oleh Pengawas.
D. Hal-hal Yang Tidak Tercakup Dalam Standard
Semua bahan, peralatan dan mutu kerja yang tidak dinyatakan dalam
standard atau manual, harus memiliki pembuktian dari balai penelitian
yang diakui sedemikian rupa sehingga dapat dikatakan bermutu tinggi.
Pengawas akan menilai apakah material atau peralatan yang akan
dipakai telah sesuai untuk proyek ini dan keputusan Pengawas adalah
mutlak dan harus dipatuhi. Keterlambatan penyelesaian pekerjaan
yang merupakan akibat dari kegagalan berfungsinya suatu peralatan
tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya untuk
menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal waktu yang telah ditetapkan.
Semua peralatan harus selalu berada dalam kondisi baik dan dapat
berfungsi. Jika menurut Pengawas ada peralatan atau bagian peralatan
yang rusak, tidak dapat berfungsi dengan baik, dan menurut pendapat
Pengawas tidak dapat diperbaiki, maka Kontraktor harus menggantinya
dengan segera dengan peralatan yang baru setelah diterimanya
perintah secara tertulis dari Pengawas.
E. Penggantian
Jika Kontraktor mengajukan penggantian material, peralatan atau cara
konstruksi yang berbeda dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam
spesifikasi, maka mutu material, peralatan atau cara konstruksi
pengganti tersebut harus mempunyai mutu yang setara dengan yang
tercantum dalam spesifikasi. Beban biaya dalam memberikan informasi
yang diperlukan untuk dapat mengajukan usul penggantian material,
peralatan atau cara konstruksi tersebut menjadi tanggung jawab
Kontraktor. Material atau peralatan yang diusulkan sebagai pengganti
harus memenuhi semua persyaratan perencanaan, kriteria desain dan
ketentuan- ketentuan lain yang berlaku. Kontraktor perlu memperhatikan
pertimbangan-pertimbangan minimal seperti di bawah ini yang akan
dijadikan bahan pertimbangan Pengawas sebelum menyetujui
penggantian material, peralatan atau bagian peralatan, maupun cara
konstruksinya:
1. Harus memenuhi kriteria standard kriteria disain, konsep-konsep
perencanaan dan penampilannya.
2. Dimensi fisik yang diperlukan untuk memenuhi ukuran seperti yang
tercantum dalam gambar.
3. Dapat ditukarnya komponen dan suku cadang.
4. Kemudahan dalam pemeliharaan dan kemungkinan penggantiannya.
5. Kecocokan dengan bahan dan komponen yang lain dan
pemasangannya.
6. Sesuai dengan persyaratan test yang ditetapkan.
7. Sesuai dengan jaminan yang ditetapkan.
Peralatan yang dirancang berdasarkan standard Indonesia yang diakui
dan memenuhi kriteria desain maupun persyaratan penampilan yang
telah ditetapkan disini dapat diterima. Tanggung jawab untuk
membuktikan bahwa standard tersebut memang setara adalah
tanggung jawab Kontraktor. Diterimanya usul penggantian material
tersebut tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya
berdasarkan kontrak ini, termasuk semua jaminan yang terkandung di
dalamnya.
3.03. Pemasokan, Pengiriman Dan Pemasangan Komponen Siap Pakai
A. Umum
Pemasokan, pengiriman dan pemasangan barang-barang, yang tidak
difabrikasi di lapangan dan merupakan bagian yang tak terp
isahkan dari Proyek (komponen-komponen siap pasang) harus
dikerjakan sesuai dengan Spesifikasi ini dan ketentuan- ketentuan atau
standard-standard lain yang diterbitkan oleh produsen dan sesuai untuk
digunakan dalam proyek.
B. Pemasokan Dan Pengiriman
Kontraktor harus bertanggung jawab untuk memperoleh ijin import,
pembelian, fabrikasi, inspeksi, asuransi dan transportasi ke lapangan
tepat pada waktunya. Kontraktor harus juga mengajukan proposal dari
produsen komponen- komponen siap pasang yang telah dipilihnya
kepada Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya, 1 bulan sebelum
melakukan pemesanan. Dokumen-dokumen asli, termasuk jaminan
keawetan dan operasinya, pemeliharaan dan manual operasi setelah
peralatan tersebut selesai dipasang di tempat yang telah ditentukan,
harus diserahkan kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Provinsi Kepulauan Riau, sebagai arsip dan referensi. Pengepakan,
"crating", pemberian tanda-tanda dan pengamanan lainnya harus
dilakukan secara profesional untuk mencegah terjadinya kerusakan atau
kehilangan selama transportasi komponen-komponen tersebut ke
lapangan.
C. Pembongkaran Muatan, Transportasi Dan Penyimpanan
Pembongkaran muatan, transportasi dan penyimpanan barang harus
dilaksanakan oleh orang-orang yang terampil dan dengan suatu cara
sedemikian rupa supaya tidak merusak sesuatu bagian dari komponen
tersebut. Penyimpanannya harus ditempatkan di kawasan yang telah
disediakan untuk itu dan dengan cara sedemikian rupa sehingga seluruh
komponen terlindung dari sinar matahari secara langsung, dan dari
debu maupun air hujan. Biaya yang timbul untuk memperbaiki
komponen-komponen yang rusak selama pembongkaran muatan,
transportasi dan penyimpanan ini harus menjadi tanggung jawab
Kontraktor. Kontraktor harus menjamin bahwa jalan masuk ke kantor
lapangan Pengawas, kantor lapangan Kontraktor, dan lapangan tempat
penimbunan material harus selalu bebas dan tidak terhalang walaupun
pada saat penyimpanan barang-barang sedang dilakukan.
D. Lapisan Cat dari Pabrikan Yang Rusak
Kerusakan yang terjadi pada lapisan cat dari pabrikan yang mungkin
disebabkan karena pembongkaran muatan, transportasi atau
penyimpanan, harus diperbaiki di lapangan sesuai dengan petunjuk
Konsultan Pengawas. Kerusakan terhadap coating galvanis harus
diperbaiki sesuai dengan standar semula. Semua biaya yang timbul
untuk pengecatan kembali ini harus ditanggung oleh Kontraktor.
E. Pemasangan Dan Operasi
Pemasangan harus dilakukan sesuai dengan spesifikasi dan standard
yang ditentukan oleh produsen. Angker-angker harus dicor oleh
Kontraktor di tempat-tempat yang benar seperti yang ditentukan dalam
gambar-gambar dari produsen. Tidak boleh ada sekrup, mur atau baut
dan lain-lain selain dari yang telah dirancang secara khusus untuk
itu sistem tersebut, yang digunakan untuk menghubungkan sesuatu
bagian dengan bagian yang lain.
4. PROGRAM / JADWAL KEGIATAN
Sesuai ketentuan dalam Syarat-syarat Kontrak, Kontraktor harus mengajukan
jadwal rencana kerjanya untuk mendapat persetujuan dari Pengawas. Jadwal
tersebut harus disajikan dalam kegiatan mingguan yang menunjukkan rencana
operasi untuk seluruh pekerjaan lengkap dengan rencana masing-masing
komponen pekerjaan, sehingga tampak dengan jelas kapan suatu kegiatan akan
dimulai dan kapan akan selesai. Program kegiatan tersebut sekurang-kurangnya
harus mengandung informasi berikut ini:
a. Jumlah, golongan dan jangka waktu kegiatan masing-masing kelompok
seperti golongan supervisor, pelaksana, buruh kasar dan pembantu lainnya
yang direncanakan dalam program kerja dan menyerahkan jadwal waktu
pelaksanaan secara rinci berikut kurva "S" dan Network Planning.
b. Jumlah dan jenis peralatan berat dan peralatan lain yang penting dalam
proyek ini termasuk kendaraan berat, jangka waktu penggunaan dan tempat
dimana peralatan tersebut direncanakan akan digunakan.
c. Volume atau jumlah termasuk jadwal pengiriman masing- masing bahan
bangunan yang direncanakan akan digunakan di proyek ini.
Dengan disetujuinya program atau rencana atau jadwal kerja Kontraktor ini tidak
mengurangi tanggung jawab Kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai
dengan waktu yang telah ditetapkan. Oleh karena itu apabila menurut pendapat
Pengawas jumlah personel, peralatan dan bahan bangunan yang telah disetujui
dalam jadwal tersebut ternyata tidak mencukupi untuk dapat mencapai target
waktu yang telah ditetapkan, maka Pengawas dapat memerintahkan Kontraktor
untuk menambahnya untuk menghindarkan terjadinya keterlambatan. Biaya yang
timbul sebagai akibat dari penambahan personel, peralatan maupun material
tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
5. GAMBAR-GAMBAR DAN PERHITUNGAN
5.01. Gambar Kontrak
Gambar-gambar Konstruksi tercantum dalam Dokumen Kontrak dan pada
prinsipnya menunjukkan Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh
Kontraktor.
5.02. Gambar Tambahan
Kontraktor harus melengkapi gambar-gambar tambahan untuk pelaksanaan
dan pemeliharaan pekerjaan. Gambar tambahan tersebut harus
berdasarkan data dari Gambar Kontrak dan harus diserahkan pada
Pengawas dalam waktu yang sesuai dengan jadwal untuk mendapat
persetujuan.
5.03. Gambar Kerja Dan Perhitungan-Perhitungan Konstruksi
Kontraktor harus menyerahkan gambar kerja berikut ini kepada Pengawas
untuk mendapat persetujuannya, jika memang perlu sesuai dengan pasal-
pasal yang relevan, menyerahkan juga:
a. Gambar-gambar kerja (shop drawing) dalam skala yang tepat yang
mengindikasikan ukuran-ukuran khusus dan metode-metode
pemasangan sesuai dengan gambar-gambar petunjuk yang disediakan
oleh Konsultan Pengawas dengan aplikasi dan lokasi yang
dispesifikasikan dalam proyek.
b. Gambar kerja dan perhitungan-perhitungan dari semua pekerjaan
sementara yang perlu untuk proyek ini.
c. Jika ada desain alternatif, Kontraktor harus mengikuti prosedur yang
ada dalam persyaratan Kontrak. Kontraktor harus mengajukan desain
alternatif lengkap dengan gambar dan perhitungannya untuk mendapat
persetujuan Pengawas.
5.04. Gambar Pekerjaan Yang Dilaksanakan (As-Built)
Kontraktor harus menyerahkan gambar dari pekerjaan yang dilaksanakan
(as- built) kepada Pengawas sebelum penyerahan pekerjaan secara resmi
terutama dari gambar detail struktur yang dibangun. Oleh karena gambar
tersebut akan disimpan sebagai gambar dokumentasi yang permanen,
maka gambar tersebut harus dibuat di atas kertas yang dapat dicetak
kembali, dengan mutu kertas yang baik dan juga dalam bentuk file
Autocad Format CD dan disetujui Pengawas.
5.05. Prosedur Untuk Gambar Dan Perhitungan
Gambar dan perhitungan yang dibuat oleh Kontraktor harus dibuat
dan diserahkan sesuai dengan ketentuan di bawah ini:
a. Semua gambar yang menunjukkan bagian-bagian dari seluruh
pekerjaan harus dibuat dengan jelas dan lengkap. Skala yang
digunakan dalam gambar - gambar kontrak pada umumnya harus
dipakai. Skala yang disarankan dalam satuan ukuran meter adalah
1:200, 1:100, 1:50, 1:10, 1:5, tergantung pada jenis dan/atau detail
yang digambar. Ukuran kertas gambar harus sama dengan standard
ukuran kertas seperti yang dipakai pada dokumen Kontrak.
b. Jika perlu mendapat persetujuan Pengawas, Kontraktor harus
menyerahkan 2 copy dari setiap gambar dan perhitungan yang
dibuatnya. Dalam waktu 2 minggu sejak diserahkannya gambar-gambar
tersebut oleh Kontraktor, Pengawas harus sudah mengembalikan
kepada Kontraktor 1 copy dari gambar dan perhitungan tersebut di atas
lengkap dengan persetujuannya atau dengan komentar- komentar yang
harus diperhatikan oleh Kontraktor untuk dapat disetujui.
c. Perubahan dan atau komentar yang dibuat oleh Pengawas pada
gambar dan perhitungan yang dibuat oleh Kontraktor harus segera
dicantumkan dan diajukan kembali dalam 2 copy sampai mendapat
persetujuan dari Pengawas.
d. Dari gambar dan perhitungan yang telah disetujui, harus diserahkan
kembali kepada Pengawas 4 copy untuk setiap setnya.
e. Semua biaya yang berkaitan dengan penyerahan gambar-gambar dan
perhitungan tersebut di atas kepada Pengawas ditanggung oleh
kontraktor pelaksana.
f. Dimulainya kegiatan pelaksanaan untuk setiap bagian pekerjaan hanya
diizinkan setelah gambar dan perhitungannya disetujui oleh Pengawas.
g. Persetujuan gambar dan perhitungan oleh Pengawas termasuk
perubahan yang dibuat oleh Pengawas, tidak berarti membebaskan
Kontraktor dari tanggung jawabnya dalam Proyek ini, sesuai dengan
persyaratan dan kelengkapan pekerjaan yang ditentukan dalam
Dokumen Kontrak.
h. Semua perubahan harus dilaksanakan tanpa ada tambahan biaya. Jika
ada ketidaksepakatan dengan perubahan yang dilakukan, maka
Kontraktor harus mengajukan pernyataan tertulis kepada Pengawas
dalam waktu 7 hari setelah diterimanya perubahan gambar-gambar
tersebut. Dalam hal ini Kontraktor harus, jika perlu, menyerahkan
kembali gambar dan perhitungan tersebut, dalam 2 copy kepada
Pengawas sebagai tambahan pertimbangan.
6. PEKERJAAN SEMENTARA DI LAPANGAN
6.01. Fasilitas Sementara Untuk Kegiatan Konstruksi
Kontraktor harus mengatur, menyediakan dan membangun serta
memelihara semua utilitas dan fasilitas pelayanan lain, jalan konstruksi dan
sebagainya, dimana Direksi Pengawas, Kontraktor dan para pimpinan
maupun personel termasuk insinyur lain yang memerlukannya baik di
lapangan maupun di dekat lapangan yang secara langsung atau tidak
berhubungan dengan pekerjaan seperti yang diuraikan dalam dokumen
spesifikasi ini, namun tidak termasuk perumahan untuk Pengawas dan
atau Wakilnya. Kontraktor harus memenuhi kewajibannya seperti yang
tercantum dalam pasal ini dan disetujui oleh Pengawas. Tidak kurang dari
14 hari sebelum memulai kegiatan dari bagian pekerjaan ini, Kontraktor,
jika diminta, harus mengajukan kepada Pengawas untuk mendapatkan
persetujuannya, gambar-gambar yang lengkap mengenai bangunan
sementara yang mungkin akan diperlukan oleh Kontraktor untuk
melaksanakan pekerjaan.
6.02. Lokasi, Tata Letak Dan Perencanaan Jalan Sementara Dan Fasilitas
Lainnya
Dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, namun tidak lebih dari satu bulan
setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktor harus menyerahkan
gambar detail, spesifikasi, dan semua data terinci mengenai lokasi, tata
letak dan konstruksi struktur bangunan, konstruksi jalan, jaringan utilitas,
dan perlengkapan lainnya, termasuk segala sesuatu perlengkapan yang
memang harus disediakan, dipasang dan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan dalam pasal ini untuk mendapat persetujuan dari Pengawas
sebelum material tersebut dipesan atau pekerjaannya dilaksanakan.
6.03. Perumahan Untuk Kontraktor
Kontraktor harus mengusahakan sendiri penyelenggaraan perumahan atau
fasilitas mess untuk staff dan karyawannya.
6.04. Kantor, Bengkel, Fasilitas Konstruksi Untuk Kontraktor
Kontraktor harus menyediakan, mendirikan, membangun dan melengkapi
seluruh ruang kantor, bengkel, gudang, tempat kerja, dan memasang
semua fasilitas yang diperlukan untuk memulai dan menyelenggarakan
kegiatan pelaksanaan termasuk semua sarana penunjang yang
diperlukannya (termasuk peralatan, mesin-mesin, jalan masuk dll.) yang
memang diperlukan Kontraktor, personel-personelnya, atau Pengawas,
baik secara langsung maupun tidak langsung yang berhubungan dengan
kegiatan konstruksi, pemeliharaan dan perbaikan pekerjaan ini, dengan
konsultasi bersama Pengawas. Kontraktor diperbolehkan juga
menggunakan sebagian dari kawasannya untuk mendirikan fasilitas
pengecoran komponen beton pra-cetak termasuk fasilitas "batching plant"-
nya.
6.05. Lampu Penerangan Sementara, Penjagaan, Pagar Dan Rambu-Rambu
Lainnya
Dalam kaitannya dengan pekerjaan ini, Kontraktor harus menyediakan
dan memelihara atas tanggungan biayanya sendiri semua fasilitas
penerangan, penjaga keamanan, pagar dan pengawasan lainnya dimana
dan jika memang diperlukan atau diminta oleh Pengawas atau oleh
lembaga resmi yang berwenang dalam masalah tersebut untuk melindungi
proyek ini atau demi keamanan dan keselamatan masyarakat atau pihak
ketiga lainnya. Kontraktor harus menyediakan fasilitas sementara seperti
yang disebutkan dalam Sub Bab ini, dan pekerjaan sementara ini harus
dianggap sebagai bagian dari fasilitas Kontraktor di lapangan.
a. Lampu Penerangan Dan Pagar
Kontraktor harus melindungi lokasi proyek ini dengan lampu penerangan
sementara, pagar dan rambu-rambu keamanan sedemikian rupa
sehingga menurut pendapat Pengawas cukup memuaskan.
b. Rambu-rambu Lalu Lintas
Rambu-rambu lalu lintas harus dipasang ditempat-tempat yang telah
ditentukan oleh Pengawas. Bentuk dan cara pemasangan rambu-rambu
lalu lintas harus sesuai dengan ketentuan dan standard yang berlaku
untuk lalu lintas di Indonesia. Pondasi beton untuk rambu-rambu lalu
lintas termasuk dalam lingkup pengadaan ini. Semua rambu-rambu lalu
lintas harus dipasang dengan tegak dan rapi sesuai ketentuan yang
berlaku.
6.06. Masa Beroperasi Dan Pemeliharaan Fasilitas Lapangan
Kontraktor harus mengoperasikan, memelihara dan memperbaiki
semua fasilitas lapangan yang ada, sejak dimulainya pelaksanaan
pekerjaan di lapangan sampai berakhirnya masa pemeliharaan pekerjaan
atau dalam waktu yang lebih pendek sesuai pengarahan Pengawas.
Setelah selesainya Kontrak, Kontraktor harus membongkar kembali fasilitas
lapangannya dari lokasi proyek, kecuali yang memang diperintahkan oleh
Pengawas untuk tidak dibongkar.
6.07. Pemeliharaan Dan Asuransi
Kontraktor harus menjaga agar keadaan selalu bersih dan rapi,
memelihara, mencat kembali, memperbaharui dan memperbaiki seluruh
bangunan yang didirikan, dipasang, dioperasikan atau disediakan oleh
Kontraktor sesuai dengan ketentuan dalam pasal ini. Semua struktur dan
layanan termasuk apa saja yang dibangun, disediakan, dioperasikan atau
dipasang oleh Kontraktor sesuai dengan ketentuan dalam pasal ini adalah
tanggung jawab dan resiko yang harus ditanggung oleh Kontraktor
sepenuhnya walaupun penggunaannya dipakai oleh pihak-pihak lain dan
tidak terbatas pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Syarat-
syarat Kontrak saja. Pada akhir masa pemeliharaan, kantor dengan segala
perlengkapan, furniture, peralatan, layanan dan sebagainya harus
dikembalikan kepada Kontraktor.
Kontraktor wajib memberikan asuransi all risk berupa iuran / santunan
BPJS untuk tenaga kerja dan TPL.
6.08. Papan Nama
Papan nama harus dibuat dan dipasang di lokasi yang ditentukan oleh
Pengawas. Desain papan nama yang menunjukkan judul dan nama Proyek,
nama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan
Riau, nama Konsultan Perencana, nama Konsultan Supervisi dan
perusahaan Konsultan- konsultan yang lain yang terlibat dalam proyek ini
beserta nama Kontraktornya, termasuk jenis dan warna cat, harus disetujui
oleh Pengawas setelah berkonsultasi dengan Dinas Perumahan dan
Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau, sebelum dipasang.
6.09. Foto-Foto Dan Pengambilan Rekaman Dengan Video
Kontraktor harus menyiapkan empat (4) set dari 100 lembar foto berwarna
berukuran 125 x 90 mm yang dipasang didalam album-album sebagai
catatan tentang kemajuan pekerjaan setiap bulan dengan menunjukkan
kemajuan secara umum dari proyek dan detail-detail struktur atau
kegiatan yang diarahkan oleh Pengawas. Di samping foto-foto tersebut di
atas, Kontraktor harus juga melakukan pengambilan rekaman dengan
video untuk menunjukkan kemajuan pekerjaan secara umum tentang
proyek ini dan detail-detail struktur atau kegiatan yang diarahkan oleh
Pengawas. Setelah pekerjaan selesai, seluruh klise film dari foto-foto
tersebut dan rekaman video yang berisi catatan tersebut harus diserahkan
kepada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan
Permukiman dan Pertanahan - Provinsi Riau
7. FASILITAS SEMENTARA UNTUK DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN
PERMUKIMAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU, DAN PENGAWAS
Kontraktor harus menyediakan kantor lapangan untuk Dinas Perumahan dan
Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau, dan Pengawas. Kantor tersebut
harus berdekatan dengan kantor lapangan Kontraktor dan harus mempunyai
fasilitas seperti yang tercantum dalam daftar terlampir. Kantor tersebut harus
mempunyai lantai yang kokoh dengan dinding dan pintu -pintunya dapat dikunci,
dan mempunyai jendela yang dapat ditutup. Ruangan dalam bangunan kantor
dibatasi dengan dinding partisi yang penuh sampai ke plafond dan cukup kedap
suara. Kontraktor juga harus melengkapinya dengan lampu-lampu penerangan,
tenaga listrik, serta persediaan kopi, teh dan minuman ringan yang dibutuhkan
sehari-hari untuk kantor Pengawas. Kontraktor harus mengurus agar kantor
dibersihkan setiap hari dan Kontraktor juga harus menyediakan keperluan rumah
tangga lain seperti sabun, handuk dan kain lap dan lain-lain. Ruang kantor dan
perlengkapannya termasuk tenaga listrik dan suplai air harus sudah tersedia
dalam waktu 30 hari setelah pekerjaan dimulai. Kantor lapangan juga harus
dilengkapi dengan pelataran parkir, paling sedikit untuk 8 kendaraan. Kontraktor
harus mengatur sedemikian rupa agar jalan masuk ke kantor lapangan tidak
pernah terganggu.
8. KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
a. Pemborong wajib menjamin kesehatan dan keselamatan kerja bagi para pekerja
dan lingkungan sekitarnya dengan melakukan langkah-langkah antisipatif.
b. Di Direksi Keet Pemborong harus menyediakan obat-obatan untuk memberi
pertolongan pertama/darurat bila ada pekerja yang sakit.
c. Mess untuk pekerja harus layak dan memenuhi syarat kesehatan.
9. STANDART COVID 19 DI DAERAH KERJA
a. Para pekerja harus menggunakan standar covid selama melakukan pekerjaan,
seperti selalu menggunakan masker.
b. Pemborong harus menyediakan tempat cuci tangan dan sabun untuk para
pekerja di lokasi pekerjaan dan di Barak pekerja.
10. TEST DAN PENGUJIAN
11.01. Laboratorium
Semua contoh-contoh, jika diminta, harus diuji di laboratorium indepentent
yang diusulkan oleh Kontraktor dan disetujui oleh Pengawas. Urusan
dengan pegawai laboratorium untuk prosedur pengujiannya akan
diselenggarakan oleh Kontraktor atau oleh Pengawas. Biaya yang berkaitan
dengan adanya ketentuan dalam pasal ini harus sudah termasuk dalam
harga Kontrak.
11.02. Inspeksi
Kontraktor harus selalu mengawasi dan melakukan inspeksi sejak muatan
beban mulai dibongkar. Jika menurut pendapat Kontraktor ada bagian-
bagian yang kurang sempurna atau rusak maka Kontraktor harus segera
memberi tahu Konsultan Pengawas. Pengawas harus memutuskan bahwa
komponen tersebut harus diperbaiki atau tidak. Jika ternyata kerusakan
tersebut tidak dapat diperbaiki kembali, maka Kontraktor harus mengambil
langkah-langkah yang perlu untuk menggantinya dengan biaya dari
Kontraktor sepenuhnya. Tidak akan ada perpanjangan waktu yang akan
diberikan untuk penggantian komponen-komponen ini, kecuali telah disetujui
oleh Pengawas secara tertulis. Kontraktor harus mengikuti instruksi yang
diberikan oleh Direksi Konsultan Pengawas.
BAB II
PERSAYARATAN KHUSUS
2.1. PEKERJAAN PENDAHULUAN
A. PEMBERSIHAN LOKASI PEKERJAAN
A. LINGKUP PEKERJAAN
Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan ini. Pekerjaan Ini meliputi:
1. Semua penghalang dalam pelaksanaan atau berjalannya pekerjaan
seperti adanya pepohonan yang mengganggu untuk pembuatan
bangunan sementara dan untuk lokasi pekerjaan, batu-batuan atau
puing-puing bekas bongkaran bangunan harus dibersihkan serta
dipindahkan dari lokasi/area pekerjaan kecuali barang-barang yang
ditentukan harus dilindungi agar tetap utuh.
2. Pelaksanaan pembongkaran harus dilakukan dengan sebaik- baiknya
untuk menghindar bangunan yang berdekatan dari kerusakan.
Bahan-bahan bekas bongkaran tidak diperkenankan untuk
dipergunakan kembali dan harus diangkut keluar dari halaman proyek
3. Semua pembongkaran atap, plafon kramik dan lain-lain yang
diisyaratkan untuk dibongkar untuk pelaksanaan pekerjaan yang baru
baik yang berupa struktural ataupun yang non struktural.
4. Mengumpulkan dan mengangkut bekas bongkaran itu dengan
kendaraan Pick up atau truk ukuran sedang keluar komplek proyek
kecuali ditentukan lain kemudian oleh Direksi Proyek.
B. SYARAT PEMBONGKARAN
a) Sebelum melaksanakan pekerjaan bongkaran, Kontraktor harus
meminta ijin dulu kepada Pihak Konsultan Pengawas dan dalam hal
pelaksanaannya hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain :
1. Memperhatikan faktor keselamatan dan lingkungan kerja.
2. Bekas bongkaran yang masih dapat dipergunakan disimpan dan
diamankan sesuai petunjuk dari User.
3. Berangkal/puing-puing bekas bongkaran harus dibuang ke luar
site.
4. Teknik pelaksanaan pembongkaran sedemikian rupa dengan
memperhatikan urutan pelaksanaan.
5. Dalam pelaksanaan pembongkaran, adanya kerusakan diluar
lingkup pekerjaan yang ada di RAB, karena diakibatkan oleh
kelalaian/kecerobohan Kontraktor maka kerusakan tersebut
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
b) Semua pembongkaran harus menggunakan cara dan alat-alat
khusus yang tidak akan merusak bagian-bagian yang tidak
diisyaratkan di bongkar
c) Tidak diperkenankan menggunakan bahan peledak atau alat yang
dapat membahayakan orang lain, kecuali atas rekomendasi
d) Semua puing dan sisa bongkaran harus dibuang secepatnya di luar
kawasan proyek atau atas persetujuan Konsultan Pengawas sisa
bongkaran tersebut harus dikumpulkan di suatu tempat diareal
proyek.
e) Untuk bongkaran atap dan rangka yang rusak, kramik dan plafont
Terimplek dan paku rangaka harus dikumpulkan sebagai berikut:
• Paku, Semua paku yang menempel pada kayu harus dicabut dan
dikumpulkan.
• Rangka, Semua rangka harus dikumpulkan menurut ukuranya dan
disusun berdiri sesuai dengan panjangnya.
• Terimplek harus dikumpulkan dengan ditumpuk sesuai dengan
ukuranya.
• Kontraktor wajib memperbaiki atau mengganti dengan yang baru
apabila ada bagian-bagian bangunan yang rusak akibat
pembongkaran tersebut dengan semua biaya ditanggung
Kontraktor.
• Semua sisa puing/sisa bongkaran tidak diperkenankan di daur
ulang untuk pekerjaan yang baru kecuali atas persetujuan
Konsultan Pengawas.
C. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Pekerjaan mulai dilakukan pada hari-hari pertama di Minggu I. Sehingga
setelah pekerjaan ini Kontraktor dapat mengatur kebutuhan Lokasi kerja
di lapangan.
D. JENIS PERALATAN UTAMA
Jenis Peralatan Utama yang dipergunakan untuk pekerjaan
Pembongkaran pada lokasi ini terdiri dari :
- Bore Tangan Listrik, Palu, Pahat Beton, Godem.
E. KRITERIA KINERJA PRODUK (Output performance)
Dari pelaksanaan pekerjaan ini diharapkan di dapat lokasi yang bersih,
rapi dan rata sehingga memudahkan pelaksanaan pekerjaan dan
penyusunan/penyuplaian bahan bangunan/ logistik
F. TATA CARA PENGUKURAN
Pengukuran dilakukan sebelum dan sesudah pembongkaran sisa
bangunan lama dilakukan, yaitu dengan melakukan pengukuran
manual dengan Meteran. Pengukuran dilakukan sesuai dengan luasan
yang ada di Dokumen yang ada.
G. IDENTIFIKASI BAHAYA DAN PENETAPAN RESIKO TERHADAP K3
No. Jenis/ Type Identifikasi Resiko
1. Pekerjaan Terjatuh, Tertimpa, Berisiko terjadi luka
Pembongkaran Terjepit, Tergores, bahkan patah tulang,
Atap, Plafond, Terbentur, Terinjak sehingga sangat perlu
Lantai dan Daun Paku atau Benda memakai alat santard
Pintu Tajam, Menghirup keselamatan. Contoh :
Debu Bongkaran Tali Pengaman Badan/
Material dan Penunjang seluruh tubuh,
Tangan Terkilir. Sarung Tangan, Masker,
Sepatu Keselamatan,
Rompi Keselamatan,
Helmet.
2. PAPAN NAMA PROYEK
Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek di bagian
depan halaman proyek sehingga mudah dilihat umum. Ukuran dan
redaksi papan nama tersebut 90 x 150 cm dipasang dengan tiang setinggi
250 cm atau sesuai dengan petunjuk Pemerintah Daerah setempat.
Kontraktor tidak diijinkan menempatkan atau memasang reklame dalam
bentuk apapun di halaman dan di sekitar proyek tanpa ijin dari Pemberi
Tugas.
1.2 PEKERJAAN BETON BERTULANG
A. LINGKUP PEKERJAAN
Yang dimaksud dengan pekerjaan beton bertulang adalah semua beton
struktur yang menggunakan campuran semen, kirikil, pasir cor, air dan besi
tulangan yang meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam
gambar atau sesuai petunjuk Perencana/ Pengawas. Adapun penggunaan
yaitu pada:
1. Pondasi canopy parkir
B. STANDAR/RUJUKAN
1. Besi Tulangan haru SNI sesuai dengan diameter pada gambar
2. Semen Portland harus memenuhi NI – 18
3. Pasir harus memenuhi NI – 3
4. Kerikil harus memenuhi NI – 3
5. Air harus memenuhi P.U.B. NI – 2
C. PROSEDUR UMUM
Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan.
• Contoh bahan dan teknis bahan yang akan digunakan harus diserahkan
kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui terlebih dahulu sebelum
dikirim ke lokasi proyek.
• Contoh bahan harus diserahkan minimal 1 minggu sebelum pelaksanaan
untuk disetujui dan diperiksa oleh konsultan pengawas.
• Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
• Batu bata harus padat dan tidak rapuh dan mudah patah.
D. PERSYARATAN BAHAN
1. Besi tulangan yang digunakan diameter sesuai dengan gambar
2. Semen yang digunakan adalah Semen Padang
3. Pasir yang digunakan harus pasir cor
4. Kerikil yang digunakan harus kerikil untuk cor beton
5. Air harus bersih dan tidak berlumpur dan berminyak
6. Kualitas baik ex. Lokal
E. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Untuk semua beton menggunakan campuran 1:2:3 kecuali untuk lantai
kerja menggunakan campuran 1:3:5.
2. Pekerjaan yang perlu diperhatikan adalah pada saat penggalian untuk
tapak pondasi, ukuran harus sesuai dengan ukuran pondasi.
3. Sebelum melakukan pengecoran lantai kerja, maka terlebih dahulu
dikasih urugan pasir dan setelah itu baru dilakukan cor lantai kerja camp.
1:3:5.
4. Setelah lantai kerja kering, maka pembesian yang sudah dirakit bisa
distel dan ditempatkan diatas lantai kerja sebagaimana yang terlihat
pada gambar..
5. Besi dirakit tersendiri sesuai bentuk dan ukuran pada gambar.
6. Pemasangan bekisting pondasi dilakukan pada saat setelah lantai kerja
sudah keras.
7. Setelah bekisting dan besi tulangan dipasang dan harus lurus dan lot
terhadap tegak lurus agar mendapatkan hasil yang bagus dan baik,
maka dilakukan pengecoran beton dengan camp. 1:2:3.
8. Bekisting pondasi dibongkar setelah beton sudah mengeras.
9. Sampai umur beton tercapai pada waktu yang ditentukan, maka beton
harus tetap terjaga dari cuaca panas dan hujan
F. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Pekerjaan ini dilakukan setelah pendan tangganan kontrak yaitu : pada
Minggu I
G. JENIS PERALATAN UTAMA
Jenis Peralatan Utama yang dipergunakan untuk pekerjaan dinding pada
lokasi ini terdiri dari :
- Sendok Semen
- Pemotong besi tulangan
- Waterpass/Lot
- Cangkul/Skop Semen
H. KRITERIA KINERJA PRODUK (Output performance)
Dari pelaksanaan pekerjaan ini diharapkan dihasilkan dinding yang rapi/
siku sehingga peletakan sesuai dengan Posisi yang rencanakan.
I. TATA CARA PENGUKURAN
Pengukuran dilakukan sebelum dan sesudah pemasangan dinding, yaitu
dengan melakukan pengukuran manual dengan Meteran.
J. IDENTIFIKASI BAHAYA DAN PENETAPAN RESIKO TERHADAP K3
No. Jenis/ Type Identifikasi Resiko
1. Pekerjaan Terjepit, Tergores, Berisiko terjadi luka bahkan patah
Beton Bertulang Terbentur, tulang, sehingga sangat perlu
Tertimpa material, memakai alat santard
Menghirup Debu keselamatan. Contoh:
Semen, Terinjak Tali Pengaman Badan/ Penunjang
Bekas Potongan seluruh tubuh, Sarung Tangan,
Material, dan Masker, Sepatu Keselamatan,
Terjatuh dari Rompi Keselamatan, Helmet.
ketinggian
1.3 PEKERJAAN RANGKA DINDING DAN ATAP
A. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan dan pemasangan rangka
dinding dan atap bangunan dan partisi ruangan.
Pekerjaan rangka yaitu:
- Pemasangan rangka baja ringan untuk atap asrma putra dan putri
- Pemasangan rangka besi galvanis untuk rangka selasar penahan
ornamen GRC pada mushalla dan aula serta oenamen teras asrama
K. STANDAR/RUJUKAN
• Syarat - syarat penyambungan dan perekatan besi yang dipakai harus
memenuhi syarat standar pengelasan antar besi
L. PROSEDUR UMUM
Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan.
• Sebelum melakukan pemasangan besi, terlebih dahulu kontraktor harus
menydiakan ukuran bahan dan contoh jenis bahan besi yang akan
digunakan untuk dapat disetujui dan diperiksa oleh konsultan pengawas.
• Biaya untuk bahan contoh ditanggung oleh pihak kontraktor.
• Ukuran besi yang digunakan harus sama dengan gambar
M. PENGIRIMAN DAN PENYIMPANAN.
• Pengiriman besi ke lokasi proyek harus persetujuan konsultan pengawas.
• Penyimpanan besi di lokasi pekerjaan harus ditempat yang kering dan
rata sehingga tetap lurus dan tidak berkarat.
N. BAHAN-BAHAN
• Untuk semua Besi Tiang selasar aula besi galvanis diameter 3” dan
canal untuk kuda-kuda baja ringan 75x75 mm dengan kualitas baik. Dan
untuk rangka ornamen Besi Hollow 40/40 dan 30/30 tebal 1,5 mm dengan
kualitas baik,
• Ukuran besi untuk masing-masing pekerjaan harus sesuai dengan
gambar kerja.
- Cat minyak Merk nippon untuk semua rangka besi
- Tinner untuk pengencer minyak
• Untuk pemasangan besi menggunakan baut + Mur dan Pengelasan
sesuai ukuran masing-masing.
• Ukuran besi yang tertera dalam gambar merupakan ukuran terpasang.
Besi harus betul–betul bagus, tidak keropos, lurus, tidak cacat /
berlobang.
O. PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Pekerjaan Tiang dan Rangka Atap.
• Pekerjaan Tiang dan Rangka atap dilakukan setelah dilakukan Pondasi
berumur cukup.
• Sebelum pemasangan terlebih dahulu harus diperiksa bagian tiang dan
rangka atap apakah sudah terakit dengan kokoh.
• Sambungan besi tiang dan rangka atap serta kuda-kuda harus kuat
dan kokoh dengan system standar sambungan besi.
• Pemasangan rangka atap harus rata dan lurus sesuai kemiringan atap
yang lama.
• Pemasangan atap harus sesuai jarak yang tertera pada gambar atau
seusai jarak yang tertera pada brosur atap yang dipilih oleh konsultan
pengawas dan pemasangan harus lurus sehingga atap terpasang
dengan lurus dan rapih.
• Finishing rangka pentas cat minyak semprot
b. Pekerjaan Pentas
• Sebelum pemasangan Pentas, terlebih dahulu dilakukan pengukuran
terhadap bidang pekerjaan.
• Pentas yang dipasang harus memiliki permukaan datar dan
bergelombang atau naik turun.
• Pentas harus terpasang dengan kuat dan kokoh sehingga tidak mudah
bergerak dan bergoyang apabila dinaiki oleh pengguna pentas.
• Finishing rangka pentas cat minyak semprot
c. Pekerjaan Rangka Dudukan Rel Partisi Lipat
• Sebelum pemasangan Rangka, terlebih dahulu dilakukan pengukuran
terhadap bidang pekerjaan.
• Rangka yang dipasang harus memiliki permukaan datar dan
bergelombang atau naik turun.
• Ragnka harus terpasang dengan kuat dan kokoh sehingga tidak mudah
bergerak dan bergoyang apabila dilakukan buka dan tutup pintu lipat.
• Finishing rangka pentas cat minyak semprot
P. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
a. Pekerjaan Tiang dan Rangka Atap bisa dilaksanakan setelah
pekerjaan Pondasi dilaksanakan dan sudah cukup umur untuk
dikasih beban yaitu : pada Minggu II (dua)
b. Pekerjaan Rangka untuk atap tambahan bangunan ruang belakang
aula dan asrama yaitu : pada Minggu II (dua)
Q. JENIS PERALATAN UTAMA
Jenis Peralatan Utama yang dipergunakan untuk pekerjaan rangka atap dan
listplank ini terdiri dari :
- Alat potong besi
- Mesin Las Listrik
- Mesin Gerinda
- Martil
R. KRITERIA KINERJA PRODUK (Output performance)
Dari pelaksanaan pekerjaan ini diharapkan dihasilkan semua rangka yang
rapi/ siku sehingga peletakan atap dan penutup pentas nantinya rapih dan
tidak bergelombang serta rel pintu yang terpasang lurus.
S. TATA CARA PENGUKURAN
Pengukuran dilakukan sebelum dan sesudah pemasangan rangka, yaitu
dengan melakukan pengukuran manual dengan Meteran.
T. IDENTIFIKASI BAHAYA DAN PENETAPAN RESIKO TERHADAP K3
No. Jenis/ Type Identifikasi Resiko
1. Pekerjaan Terjepit, Tergores, Berisiko terjadi luka bahkan patah
Rangka Besi Terbentur, tulang, sehingga sangat perlu
Tertimpa material, memakai alat santard
Percikan alat keselamatan. Contoh:
potong besi, Tali Pengaman Badan/ Penunjang
Terinjak Bekas seluruh tubuh, Sarung Tangan,
Potongan Material, Masker, Sepatu Keselamatan,
dan Terjatuh dari Rompi Keselamatan, Helmet.
ketinggian
1.4 PEKERJAAN ATAP
A. LINGKUP PEKERJAAN
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu
lainnya untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar
rencana dengan hasil baik dan sempurna sampai diterima oleh Konsultan
Pengawas.
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan pengadaan, pemasangan,
penyetelan penutup atap bangunan lapangan tenis tertutup, dengan
bentuk atap melengkung seperti yang ditunjukkan dalam gambar dan
termasuk antara lain dengan aksesorisnya, nok, reng dan insulasi
bangunan atau sesuai dengan petunjuk dari Perencana dan Pengawas.
B. PERSYARATAN BAHAN
1. Bahan Penutup Atap
a. Diskripsi
• Lembaran atap Longspan/Spandek pada atap asrama putrid an
asrma putra atap genteng metal dengan ketebalan 0,30 MM yang
terbuat dari zincalum
• Atap Longspan/Spandek terbuat dari bahan dasar : Zincalume
2. Aksesoris Atap
a. Atap Longspan sebagai penutup atap harus dilengkapi dengan
aksesoris-aksesoris material sejenis, yang antara lain:
• gording kuda kuda Atap sesuai gambar
• paku dan plat
3. Bahan-bahan yang didatangkan ke lapangan, adalah baru (bukan
bekas/rekondisi) dalam keadaan baik dan tidak cacat, diseleksi terlebih
dahulu dan mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
4. Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas kerusakan, kehilangan
bahan-bahan dalam pengiriman, penyimpanan dan selama pelaksanaan.
C. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Sebelum pelaksanaan dimulai, Kontraktor diwajibkan memeriksa gambar-
gambar pelaksanaan termasuk lapisan-lapisan insulasi seperti yang
dinyatakan dalam gambar, serta melakukan pengukuran-pengukuran
setempat.
2. Berdasarkan gambar pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan menyediakan
shop drawing yang memperlihatkan sambungan antara bahan yang satu
dengan yang lain, pengakihiran-pengakhiran dan lain-lainnya.
3. Sebelum dimulai pemasangan penutup atap, maka permukaan semua
gording atau rangka diperiksa terlebih dahulu apakah sudah berada satu
bidang yang rata (tidak bergelombang)
4. Pemasangan lembaran dimulai dari sisi paling bawahdari bidang atap
5. Penyekrupan menggunakan skrup dari pabrik atap atau merk lain dengan
warna yang sesuai dengan lembar atapnya, penyekrupan dilakukan pada
setiap gelombang diantara dua gelombang interlock pada lembaran atap.
6. Urutan penyekrupan dimulai dari gelombang sisi bawah pertama dan
kelima, dilanjutkan dengan gelombang keduadengan keempat,
gelombang keenam digunakan untuk overlap dengan lembar atap
selanjutnya. Gelombang sisi atas digunakan untuk overlap dengan
lembaran atap diatasnya.
7. Pemasangan lembaran atap dengan pola pasangan susun bata, baris
pertama pemasangan menggunakan lembaran atap utuh, baris kedua
dari bawah dimulai dengan menggunakan lembaran atap yang dipotong
menjadi dua, baris ketiga, kelima dan seterusnya seperti pada
pemasangan baris pertama, baris keempat, baris keenam, dan
seterusnya seperti pada baris kedua.
8. Gambar shof drawing dilakukan sebelum pekerjaan dimulai.
9. Seluruh pekerjaan ini dilaksanakan sesuai dengan standar spesifikasi
dari pekerjaan termasuk jarak gording kelengkungan atap dan overlap
antara atap sesuai dengan petunjuk/ persetujuan Pengawas.
10. Kontraktor bertanggung jawab terhadap hasil akhir dan wajib
memperbaiki atau mengganti yang rusak baik yang terlihat maupun yang
tersembunyi hingga menjadi baik dengan seluruh biaya ditanggung
Kontraktor.
D. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
a. Pekerjaan Pemasangan atap longspan/spandek dilakukan setelah rangka
besi terpasang rapih dan kokoh yaitu : Pada Minggu XI (Sebelas)
E. JENIS PERALATAN UTAMA
Jenis Peralatan Utama yang dipergunakan untuk pekerjaan atap pada
lokasi ini terdiri dari :
- Mesin potong/Grinder
- Gunting Plat/Seng
- Mesin Bor/ pasang sekrum atap
- Palu
F. KRITERIA KINERJA PRODUK (Output performance)
Dari pelaksanaan pekerjaan ini diharapkan dihasilkan atap yang rapi/siku
sehingga peletakan sesuai dengan Posisi yang rencanakan. Pekerjaan
dinding ini diharapkan mempunyai nilai keamanan dan esteika yang baik.
G. TATA CARA PENGUKURAN
Pengukuran dilakukan sebelum dan sesudah pemasangan atap, yaitu
dengan melakukan pengukuran manual dengan Meteran. Pengukuran
dialkukan mulai dari elevasi dari lantai dag, dimensi dan jenis bahan yang
harus sesuai dengan Dokumen yang ada.
H. IDENTIFIKASI BAHAYA DAN PENETAPAN RESIKO TERHADAP K3
No. Jenis/ Type Identifikasi Resiko
1. Pekerjaan Terjepit, Tergores, Berisiko terjadi luka bahkan patah
Atap Tertimpa, Terinjak tulang, sehingga sangat perlu memakai
bekas potongan alat santard keselamatan. Contoh:
material, terkena Helmet, Kaca Mata, Masker, Sepatu
percikan potongan Pengaman, Rompi Pengaman dan
atap, Terjatuh dari sarung tangan serta belt pengaman
Ketinggian
1.5 PEKERJAAN DAUN PINTU DAN JENDELA KACA
U. LINGKUP PEKERJAAN
Menyediakan tenaga kerja, bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan kusen pintu allumunimum dan jendela kaca
sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan daun pintu panel kaca dan jendela
kaca, engsel, handle dan kunci pintu, aksesoris jendela dan aksesoris lain
yang dibutuhkan atau seperti yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar.
V. STANDAR DAN RUJUKAN
• Merk Kaca dan Ketebalan harus SNI
• Rangka Allumunium pada pintu dan Kosen harus SNI
W. PERSAYARATAN BAHAN
1. Bahan Rangka Allumunium
• Harus benar - benar mutu terbaik dari jenisnya masing - masing.
• Dihindarkan adanya cacat - cacat antara lain yang berupa pecah -
pecah, melengkung, melintir.
• Semua Allumunium yang dipasang/dipakai ialah Allumunium Kwalitas I
yang kuat atau yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
• Penimbunan Allumunium ditempat pekerjaan sebelum pemasangan,
harus diletakkan di tempat/ruangan yang kering dengan sirkulasi udara
yang baik. tidak terkena cuaca langsung dan harus dilindungi dari
kerusakan.
• Tebal rangka Allumunium daun pintu sesuai dengan gambar kerja.
2. Bahan kaca
• Kaca yang digunakan harus SNI
• Warna Kaca yang digunakan adalah kaca bening
• Kaca untuk jendela menggunakan ketebalan 5 mm
• Kaca tidak boleh retak dan permukaanya harus rata dan tidak boleh
bergelombang dan tidak ada goresan.
3. Bahan finishing
• Sealant
X. PROSEDUR UMUM
1. Contoh Bahan dan Data Teknis
b) Contoh model daun pintu dan rangka daun jendela harus diserahkan
kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui sebelum dilakukan
pekerjaan pembuatan di work shop.
c) Contoh bahan produk Allumunium dan kaca harus diuji kekuatannya
dan kepadatan tersebut dengan berbagai contoh yang sudah ada dan
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
2. Spesifikasi Teknis
Sesuai gambar kerja.
3. Gambar Detail Pelaksanaan.
a) Kontraktor Pelaksana wajib membuat shop drawing (gambar detail
pelaksanaan) berdasarkan pada gambar dokumen kontrak dan telah
disesuaikan dengan keadaan di lapangan.
b) Kontraktor Pelaksana wajib membuat shop drawing untuk detail-detail
khusus yang belum tercakup lengkap dalam gambar kerja / dokumen
kontrak:
c) Dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang
diperlukan termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau
persyaratan khusus yang belum tercakup secara lengkap di dalam
gambar kerja/dokumen kontrak sesuai dengan spesifikasi pabrik.
d) Shop drawing sebelum dilaksanakan harus mendapat persetujuan
terlebih dahulu dari Konsultan Pengawas.
E. PELAKSANAAN PEKERJAAN
a) Bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini, sebelum dipasang terlebih
dahulu diserahkan contohnya kepada Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan persetujuannya.
b) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
gambar-gambar yang ada kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-
lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, cara
pemasangan, mekanisme dan detail sesuai dengan gambar detail dari
perencana.
c) Seluruh pekerjaan daun pintu / jendela harus dikerjakan diworkshop,
penyimpanan, pintu / jendela di workshop atau ditempat pekerjaan harus
ditempatkan pada ruang / tempat dengan sirkulasi yang baik, tidak
terkena suaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
d) Harus diperhatikan semua sambungan siku / sudut untuk rangka
Allumunium dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin
kekuatannya dengan memperhatikan / menjaga kerapihan terutama untuk
bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas
penyetelan.
e) Semua Allumunium tampak harus siku-siku satu sama lain sisi-sisinya,
dan di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk penyetelan/
pemasangan.
f) Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
g) Daun pintu yang dipasang pada Allumunium adalah dengan cara klem,
allumunium tanpa pemakuan, jika diperlukan, harus digunakan skrup
galvanized atas persetujuan Perencana dan Pengawas. tanpa
meninggalkan bekas cacat pada permukaan yang tampak.
h) Pada bagian daun pintu dan rangka daun jendela, harus dipasang rata,
tidak bergelombang, dan merekat dengan sempurna dengan dipress di
workshop.
i) Untuk kaca daun pintu pemasangannya dilakukan di workshop agar
ukuran bisa mengikuti rankga daun jendela yang telah dibuat.
j) Kaca dipotong sesuai dengan rangka yang telah dibut dan dipasang pada
rangka secara kuat dan kokoh, tidak boleh ada rongga sehingga kaca
mudah dicopot.
k) Setelah pemasangan daun pintu dan daun jendela Kontraktor diwajibkan
memberikan perlindungan sedemkian rupa sehingga terhindar dari
kerusakan – kerusakan oleh benturan-benturan benda – benda lain dan
dari kelembaban ataupun terkena cuaca langsung.
l) Apabila terjadi cacat atau kerusakan-kerusakan baik yang terlihat maupun
yang tersembunyi, Kontraktor wajib memperbaiki ataupun mengganti
dengan yang baru sampai dengan disetujui oleh Konsultan Pengawas
dengan seluruh biaya ditanggung oleh Kontraktor.
b) Semua komponen harus difabrikasi dan dirakit secara tepat sesuai
bentuk dan ukuran aktual dilokasi serta dipasang pada lokasi yang telah
ditentukan.
F. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
• Pekerjaan pembuatan daun pintu dan daun jendela dilakukan setelah
dilakukan pembongkaran dimana tempat pemasangan akan dilakukan
dan dilakukan pengukuran di lokasi pekerjaan yaitu : Pada Minggu VIII
(delapan)
G. JENIS PERALATAN UTAMA
Jenis Peralatan Utama yang dipergunakan untuk pekerjaan Daun Pinttu,
Daun Jendela dan Jalusi terdiri dari :
- Bor Tangan/Bor Mesin
- Gergaji Besi/Gergaji Mesin
- Pemotong Kaca
- Martil
H. KRITERIA KINERJA PRODUK (Output performance)
Dari pelaksanaan pekerjaan ini diharapkan didapat Pemasangan Daun pintu
dan Daun Jendela yang rapi dan siku dan fungsional sehingga pelaksanaan
pekerjaan didapat hasil dengan menjaga kwalitas dan kwantitas.
I. TATA CARA PENGUKURAN
Pengukuran dilakukan sebelum dan sesudah pemasangan dilakukan, yaitu
dengan melakukan pengukuran manual dengan Meteran dan hitungan
jumlah unit. Pengukuran dilakukan agar unit yang terpasang di lapangan
sama dengan Dokumen yang ada.
J. IDENTIFIKASI BAHAYA DAN PENETAPAN RESIKO TERHADAP K3
No. Jenis/ Type Identifikasi Resiko
1. Pekerjaan Terjepit, Tertimpa/ Berisiko terjadi luka bahkan
Pemasangan Terhimpit, Tergores, patah tulang, sehingga sangat
Daun Pintu, Terbentur, perlu memakai alat santard
Jendela Kaca menghirup debu keselamatan. Contoh: Helmet,
potongan kayu dan Sepatu Keamanan, masker dan
Terinjak benda sarung tangan.
tajam bekas
potongan
1.5 PEKERJAAN PLAPOND
A. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan plafond lembaran
Gypsum dengan ketebal 9 mm untuk pekerjaan, seperti ditunjukkan dalam
Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.
Pekerjaan Plafond:
- Plafond PVC
B. STANDAR/RUJUKAN
Standar untuk pekerjaan mengikuti SNI
C. BAHAN-BAHAN
1. Material Plafond Gypsum.
a. Material utama plafond adalah PVC
b. Material plafond adalah hasil produksi pabrik dengan kualitas terbaik
dan harus mempunyai Merk Dagang.
c. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan contoh material untuk
disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Direksi
d. Material plafond yang didatangkan kelokasi pekerjaan tidak boleh
dalam keadaan cacat dan rusak.
2. Alat Sambung dan Penggantung Rangka.
a. Rangka Plafond menggunakan metal Furring
b. Penggantung rangka menggunakan metal Furring
c. Pengikat rangka dan penggantung rangka dengan menggunakan
baut/sekrup rangka gypsum.
d. Alat Sambung Plafond untuk rangka plafond dari Metal adalah Paku
Sekrup dengan lapisan anti karat atau galvanis.
e. Jarak maksimum antara sekrup tidak boleh lebih dari 200 mm pada
sisi papan dan tidak lebih dari 300 mm pada bagian tengah papan.
f. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan contoh material untuk
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
g. Setiap 1 m2 luas rangka plafond harus terdapat minimal 4 buah
pengantung plafond.
D. PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Pemasangan Plafond baru boleh dilakukan jika pekerjaan rangka plafond
sudah mencapai 100 %.
b. Pemasangan Plafond gypsum dilakukan langsung pada rangka plafond
dengan alat sambung paku Sekrup.
c. Jika diperlukan oleh Konsultan Pengawas maka Kontraktor Pelaksana
harus membuat Shop Drawing untuk pekerjaan pemasangan material
plafond.
d. Cara pemasangan harus mengikuti denah plafond yang ada dalam
Gambar Bestek.
e. Hasil pemasangan plafond harus menghasilkan permukaan akhir
yang rata dan tidak melendut.
f. Harus ada koordinasi yang baik antara pekerjaan plafond dengan
pekerjaan instalasi listrik, sehingga plafond yang telah dipasang tidak
dibongkar kembali.
g. Tidak dibenarkan mengerjakan Instalasi Listrik, setelah pekerjaan
pemasangan plafond selesai kecuali ditentukan lain oleh Konsultan
Pengawas.
h. Plafond yang telah selesai dipasang kalau terpaksa dibongkar karena
alasan-alasan yang disetujui oleh Konsultan Pengawas tidak boleh
dibongkar sembarangan tetapi harus dibongkar perlembar standarnya
pada posisi penjangkaranya pada rangka plafond.
i. Ukuran dan dimensi rangka plafond adalah sesuai dengan standard yang
ditetapkan pleh Pabrik.
j. Bentuk Profil material rangka Plafond adalah metal furring atau bentuk
lain yang dianjurkan oleh pabrik dengan persetujuan Konsultan
Pengawas.
k. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan contoh material untuk disetujui
oleh Konsultan Pengawas.
l. Kontraktor Pelaksana juga harus menyerahkan Garansi Resmi dari Pabrik
yang minimal menjelaskan tentang daya tahan dan kekuatan material.
m. Cara pemasangan harus mengikuti petunjuk-petunjuk yang dianjurkan
oleh Pabrik.
n. Pabrik melalui Kontraktor Pelaksana harus menempatkan tenaga ahli
khusus dilokasi pekerjaan untuk mengawasi pekerjaan pemasangan
rangka plafond yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana.
o. Pemasangan rangka plafond harus sesuai dengan Gambar Pola
pemasangan rangka plafond dalam Gambar Bestek.
p. Rangka plafond harus dijangkarkan dengan baik pada dinding, ring balok
dan konstruksi kuda-kuda.
q. Hasil pemasangan rangka plafond harus benar-benar rata dan elevasi
dengan permukaan lantai.
r. Harus ada koordinasi yang baik antara pekerja pemasangan rangka
plafond dengan pekerja Instalasi Listrik.
s. List Profil Plafond pada pinggir-pinggir pemasangan material plafond
gypsum.
t. Model dan bentuk list profil plafond harus sesuai dengan model dan
bentuk yang ada dalam Gambar Bestek.
u. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan contoh material untuk disetujui
oleh Konsultan Pengawas.
E. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Pekerjaan ini dilakukan setelah pembongkaran plafond lama yang rusak yaitu
pada: Pada Minggu IX (Sembilan).
F. JENIS PERALATAN UTAMA
Jenis Peralatan Utama yang dipergunakan untuk pekerjaan Plapond dan piri-
piri terdiri dari :
- Mesin Bor Listrik untuk Pasang skrup plafond
- Mesin Grinder/ Pemotong atau pakai gunting Baja dan Pisau Cutter
- Martil
G. KRITERIA KINERJA PRODUK (Output performance)
Dari pelaksanaan pekerjaan ini diharapkan di dapat Pemasangan Plapond
yang rapi dan bersih dan fungsional sehingga pelaksanaan pekerjaan
didapat hasil dengan menjaga kwalitas dan kwantitas.
H. TATA CARA PENGUKURAN
Pengukuran dilakukan sebelum dan sesudah pemasangan dilakukan, yaitu
dengan melakukan pengukuran manual dengan Meteran dan hitungan
jumlah unit. Pengukuran dilakukan agar unit yang terpasang di lapangan
sama dengan Dokumen yang ada.
I. IDENTIFIKASI BAHAYA DAN PENETAPAN RESIKO TERHADAP K3
No. Jenis/ Type Identifikasi Resiko
1. Pekerjaan Terjepit, Tergores, Berisiko terjadi luka bahkan patah
Plafond Terbentur, Tertimpa tulang, sehingga sangat perlu
material, Terkena memakai alat santard keselamatan.
potongan yang Contoh: Tali Pengaman Badan/
masuk ke Penunjang seluruh tubuh, Sarung
mata,Terinjak Tangan, Masker, Sepatu
Bekas Potongan Keselamatan, Rompi Keselamatan,
Material, dan Helmet dan kaca mata.
Terjatuh dari
ketinggian
2.6 PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
A. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan dan pemasangan ubin Keramik
dan granit pada tempat-tempat sesuai petunjuk Gambar Kerja serta
Spesifikasi Teknis ini.
a. Pekerjaan Latai Keramik dan granit ini meliputi:
- Pemasangan Lantai Granit pada Dalam Aula mengganti bagian yang
rusak dan selasar baru dan teras untuk pemasangan baru
- Pemasangan Lantai Keramik pada toilet aula, toilet asrama putra dan
putri serta dalam ruang asrama putra dan putrid an mushalla
B. STANDAR/RUJUKAN
1. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)
2. Standar Nasional Indonesia (SNI)
3. Pengendalian seluruh pekerjaan harus sesuai dengan peraturan –
peraturan ASTM, peraturan keramik Indonesia (NI-19), PVBB 1970 dan
PVBI 1982
4. Semen portland harus memenuhi NI-8, pasir dan air harus memenuhi
syarat – syarat yang ditentukan dalam PVBB 1970 (NI-3) dan PBI 1971
(NI-2) dan ASTM.
C. PROSEDUR UMUM
1. Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan.
• Contoh bahan dan teknis/brosur bahan yang akan digunakan harus
diserahkan kepada PengawasLapangan untuk disetujui terlebih dahulu
sebelum dikirim ke lokasi proyek.
• Contoh bahan harus diserahkan sebanyak 3 (tiga) set masing- masing
dengan 4 (empat) gradasi warna untuk setiap set.
• Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2. Pengiriman dan Penyimpanan.
Pengiriman material ke lokasi proyek harus terbungkus dalam kemasan
pabrik yang belum dibuka dan dilindungi dengan label/merk dagang yang
utuh dan jelas.
D. BAHAN-BAHAN
1. Umum.
• Keramik harus dari kualitas yang baik dan dari merk yang dikenal
yang memenuhi ketentuan SNI.
• Keramik yang tidak rata permukaan dan warnanya, sisinya tidak lurus,
sudut-sudutnya tidak siku, retak atau cacat lainnya, tidak boleh
dipasang.
2. Keramik dan Granit.
Keramik terdiri dari beberapa jenis seperti tersebut berikut :
• Keramik ukuran 400 mm x 400 mm Polished untuk tempat-tempat lain
seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
• Keramik ukuran 300 mm x 300 mm Polished untuk tempat-tempat lain
seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
• Granit ukuran 600 mm x 600 mm Polished untuk tempat-tempat lain
seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
3. Adukan.
• Adukan terdiri dari campuran semen dan pasir yang diberi bahan
tambahan penguat dalam jumlah penggunaan sesuai petunjuk dari
pabri pembuat.
• Bahan-bahan adukan dan bahan-bahan tambahan harus memenuhi
ketentuan Spesifikasi Teknis.
• Adukan spesi 1 PC : 3 pasir pasang ditambah bahan perekat/Carofix 2
4. Adukan Pengisian Celah.
Adukan pengisi celah harus merupakan produk campuran semen siap
pakai, yang diberi warna dari pabrik pembuat, merk Sika Sealant.
E. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Persiapan.
• Pekerjaan pemasangan ubin baru boleh dilakukan setelah pekerjaan
pembongkaran yang rusak benar-benar selesai.
• Sebelum dimulai pekerjaan Kontraktor diwajibkan membuat shop
drawing pola Keramik.
• Pekerjaan pemasangan karpet tile dilaksanakan setelah semua lantai
dibersihkan.
2. Pemasangan.
• Adukan untuk pasangan ubin pada lantai, dan bagian lain yang
harus kedap air harus terdiri dari campuran 1 semen, 3 pasir dan
sejumlah bahan tambahan, kecuali bila ditentukan lain dalam
Gambar Kerja.
• Tebal adukan untuk semua pasangan tidak kurang dari 25 mm,
kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
• Adukan untuk pasangan ubin pada lantai harus ditempatkan diatas
lapisan pasir dengan ketebalan sesuai Gambar Kerja.
• Ubin harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak boleh berongga.
Harus dilakukan pemeriksaan untuk menjaga agar bidang ubin yamg
terpasang tetap lurus dan rat.
• Ubin yang salah letaknya, cacat atau pecah harus dibongkar dan
diganti.
• Ubin mulai dipasang dari salah satu sisi agar pola simetri yang
dikehendaki dapat terbentuk dengan baik.
• Sambungan atau celah-celah antar ubin harus lurus, rat dan seragam,
saling tegak lurus Lebar celah tidak boleh lebih dari 1,6 mm, kecuali
bila ditentukan lain.
• Adukan harus rapi, tidak keluar dari celah sambungan.
• Pemotongan ubin harus dikerjakan dengan keahlian dan dilakukan
hanya pada satu sisi, bila tidak terhindarkan.
• Pada pemasangan khusus seperti pada sudut-sudut pertemuan,
pengakhiran dan bentuk-bentuk yang lainnya harus dikerjakan serapi
dan sesempuna mungkin.
• Siar antar ubin dicor dengan semen pengisi/grout yang berwarna
sama dengan warna keramiknya dan disetujui Konsultan Pengawas.
• Pengecoran dilakukan sedemikian rupa sehingga mengisi penuh
garis-garis siar.
• Setelah semen mengisi cukup mengeras, bekas-bekas pengecoran
segera dibersihkan dengan kain lunak yang baru dan bersih.
• Setiap pemasangan ubin Keramik seluas 8 m2 harus diberi celah
mulai yang terdiri dari penutup celah yang ditumpu dengan batang
penyangga berupa polystyrene atau polyethylene. Lebar celah mulai
harus sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja atau sesuai pengarahan
dari Konsultan Pengawas.
• Bahan berikut cara pemasangan penutup celah dan penyangganya
harus sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
• Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak cacat
dan bernoda.
• Bahan Keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih
(tidak mengandung asam alkali) sampai jenuh.
• Pola, arah dan awal pemasangan Keramik harus sesuai gambar detail
atau sesuai petunjuk Perencana/Pengawas. Perhatikan lubang
instalasi dan drainase sebelum pekerjaan dimulai.
• Jarak antara unit – unit pemasangan Keramik satu sama lain (siar-
siar), harus sama lebarnya, maksimum 3 mm, yang membentuk garis
– garis sejajar dan lurus yang sama lebar dan sama dalamnya,
untuk siar–siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku yang
saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
• Pemotongan unit–unit Keramik harus menggunakan alat pemotong
khusus sesuai persyaratan dari pabrik.
• Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam
noda pada permukaan Keramik, hingga betul–betul bersih.
• Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban
selama 3 x 24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari
pekerjaan lain.
• Pemasangan karpet tile dilakukan setelah semua permukaan lantai
benar-benar bersih dari kotongan dan kerak-kerak semen.
• Sebelum pemasangan karpet kontraktor harus memastikan
permukaan lantai benar-benar kering dan tidak boleh basah, agar lem
dan karpet tidak mudah terkelupas.
• Karpet tile dipasang harus rapih dan rata, sehingga tidak mengganggu
permukaan lantai.
F. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
a. Waktu Pelaksanaan Pekerjaan lantai Keramik sesudah pekerjaan
pembongkaran keramik lama yang rusak yaitu pada Minggu IX
G. JENIS PERALATAN UTAMA
Jenis Peralatan Utama yang dipergunakan untuk pekerjaan lantai pada lokasi
ini terdiri dari :
- Mesin potong Grinder
- Gunting/Alat Potong Homogeneus tile
- Cangkul/Sekop Adukan Pasir dan Semen
- Kuas untuk lem
H. KRITERIA KINERJA PRODUK (Output performance)
Dari pelaksanaan pekerjaan ini diharapkan dihasilkan lantai yang rapi/siku
sehingga peletakan sesuai dengan Posisi yang rencanakan. Pekerjaan
dinding ini diharapkan mempunyai nilai esteika yang baik.
I. TATA CARA PENGUKURAN
Pengukuran dilakukan pengukuran manual dengan Meteran. Pengukuran
dialkukan mulai dari elevasi dari muka lantai, dimensi dan jenis bahan yang
harus sesuai dengan Dokumen yang ada.
J. IDENTIFIKASI BAHAYA DAN PENETAPAN RESIKO TERHADAP K3
No. Jenis/ Type Identifikasi Resiko
1. Pekerjaan Terjepit, Tergores, Berisiko terjadi luka bahkan patah
Lantai Terbentur, Tertimpa tulang, sehingga sangat perlu
material, Menghirup memakai alat santard keselamatan.
Debu Semen dan Contoh:
Terinjak Bekas Sarung Tangan, Masker, Sepatu
Potongan Material Keselamatan, Rompi Keselamatan,
Helmet.
2.7 PEKERJAAN ELEKTRIKAL
A. LINGKUP PEKERJAAN
• Pekerjaan ini termasuk dalam pekerjaan pemasangan lampu dan
assesories adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam pekerjaan ini hingga
tercapai hasil pekerjaan yang bermutu dan sempurna dalam
pemakaiannya/ operasinya.
• Pekerjaan pemasangan Instalasi Listrik, lampu Downlight, Saklar ganda,
Stop Kontak Elektronik.
• Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Perencana/
Konsultan Management Konstruksi beserta persyaratan/ketentuan pabrik
untuk mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus diganti
tanpa biaya tambahan.
• Jika dipandang perlu diadakan penukaran/ penggantian bahan, pengganti
harus disetujui Perencana/Konsultan Pengawas berdasarkan contoh
yaang dilakukan Kontraktor.
B. PERSYARATAN BAHAN
• Kabel NYM inti copper dibungkus dengan isolasi PVS dan isolasi 2
lapis menyelubungi inti.
• Untuk Jaringan Instalasi Stop Kontak adalah menggunakan Kabel NYA
3x2.5 mm
• Untuk Jaringan Instalasi Saklar dan Lampu adalah menggunakan Kabel
NYA 3x2.5 mm
• Bola Lampu menggunakan Lampu Hemat Energy dengan Merk Hannoc
dengan besaran watt sesuai dengan gambar.
• Untuk sarang lampu menggunakan sarang lampu Downlight ukurannya
disesuaikan dengan ukuran bola lampu dengan produksi National, Merk
Visalux.
• Saklar tunggal dan Saklar Ganda yang digunakan Merk scheneider /
clipsal
• Stop Kontak yang digunakan Merk scheneider / clipsal
C. PELAKSANAAN PEKERJAAN
• Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar
yang ada dan kondisi dilapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola,
penempatan, pemasangan, cara pemasangan dan detail-detail sesuai
gambar.
• Bila tidak disebutkan dalam gambar rencana maka untuk penerangan dan
stop kontak biasa, kabel yang dapat dipergunakan adalah type NYM,
penampang kabel minimum yang dapat dipakai adalah 2,5 mm², 2 core
(NYM 3x2,5 mm²). Kabel-kabel ini harus dipasang di dalam pipa conduit
20 mm, atau disesuaikan dengan kabel yang dipakai.
• Pemasangan instalasi listrik dan tata letak titik lampu / stop kontak serta
jenis armature lampu yang dipakai harus sesuai dengan gambar instalasi
listrik. Sedangkan sistim pemasangan pipa – pipa listrik pada dinding
maupun beton harus ditanam (sistim inbouw) dan penarik kabel (jaringan
kabel) diatas plafond di ikat dengan isolator khusus dengan jarak 1,00
atau 1,20 m, atau jaringan kabel diatas plafond tersebut dimasukkan
dalam pipa PVC. Khusus untuk instalasi stop kontak harus dilengkapi
kabel arde (pertahanan) sesuai dengan peraturan yang berlaku
(mencapai dan terandam air tanah).
• Untuk pekerjaan instalasi listrik, atas persetujuan Direksi, pemborong
boleh menunjuk pihak ketiga (instalateur) yang telah memiliki izin usaha
instalasi listrik atau sebagai instalateur yang masih berlaku dari
Perusahaan Listrik Negara (PLN).
• Pemborong tetap bertanggung jawab penuh atas pekerjaan ini sampai
listrik tersebut menyala (siap digunakan), termasuk biaya pengujian
dengan pihak PLN.
• Pengujian instalasi listrik dilakukan kontraktor pada beban penuh salama
1 x 14 jam secara terus menerus. Semua biaya yang timbul akibat
pengujian jadi tanggung jawab kontraktor.
• Penyambungan kabel-kabel penerangan dan stop kontak di dalam doos
harus memakai las dop yang terbuat dari bakelit berwarna (buatan
Legrand, 3M atau equivalent yang dapat disetujui oleh Direksi). Las dop
dari bahan poselin tidak diperkenankan untuk dipergunakan.
• Kontraktor berkewajiban memasukkan arus yang bersumber dari instalasi
PLN.
• Bola Lampu dan Sarang Lampu Downlight dipasang setelah semua
pekerjaan plafond dan pengecatan selesai 100%.
D. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
• Pekerjaan Instalasi jaringan listrik lampu dan stop kontak harus
dilaksanakan sebelum pemasangan plafond yaitu pada Minggu V (lima)
• Pekerjaan Pemasangan Assesories (Sarang Lampu Downlight, Lampu,
Saklar dan Stop Kontak dilakukan setelah Pekerjaan Plafond dan
Pengecatan selesai 100%, yaitu pada Minggu XVI (Enam Belas).
E. JENIS PERALATAN UTAMA
Jenis Peralatan Utama yang dipergunakan untuk pekerjaan Instalasi
Linstrik pada lokasi ini terdiri dari :
- Gergaji Besi/PVC
- Tank
- Obeng
- Pisau Cutter
- Perancah/Steger
F. KRITERIA KINERJA PRODUK (Output performance)
Dari pelaksanaan pekerjaan ini diharapkan dihasilkan Pemasangan Instalasi
Jaringan Listrik yang rapi dan bersih dan terukur, sehingga peletakan
sesuai dengan Posisi yang rencanakan. Pekerjaan Instalasi ini diharapkan
mempunyai nilai keamanan dan esteika yang baik.
G. TATA CARA PENGUKURAN
Pengukuran dilakukan sebelum dan sesudah Pemasangan Instalasi Jaringan
Listrik, yaitu dengan melakukan pengukuran manual dengan Meteran.
Pengukuran dialkukan mulai dari elevasi dari lantai, dimensi dan jenis bahan
yang harus sesuai dengan Dokumen yang ada.
H. IDENTIFIKASI BAHAYA DAN PENETAPAN RESIKO TERHADAP K3
Jenis/ Type
No. Identifikasi Bahaya Resiko
Pekerjaan
1. Pekerjaan Terjepit, Tergores, Berisiko terjadi luka bahkan
Pemasangan Tertimpa, Tersengat Patah tulang, sehingga sangat
Instalasi Listrik dan Terjatuh dari perlu memakai alat santard
Jaringan Ketinggian keselamatan. Contoh: Helmet,
Listrik Sepatu Keamanan dan sarung
tangan serta belt pengaman.
1.8 PEKERJAAN PENGECATAN
Bahan penutup dinding menggunakan Cat Interior dengan mutu yang baik.
A. LINGKUP PEKERJAAN
a. Lingkup pekerjaan ini mencakup pengangkutan dan pengadaan semua
peralatan, tenaga kerja dan bahan- bahan yang berhubungan dengan
pekerjaan pengecatan selengkapnya, sesuai dengan Gambar Kerja dan
Spesifikasi Teknis ini.
b. Kecuali ditentukan lain, semua permukaan interior harus dicat dengan
standar pengecatan minimal 1 (satu) kali cat dasar dan 2 (dua) kali cat
akhir.
B. PROSEDUR UMUM
2. Data Teknis dan Kartu Warna.
a. Kontraktor harus menyerahkan data teknis/brosur dan kartu warna
dari cat yang akan digunakan, untuk disetujui terlebih dahulu oleh
Konsultan Pengawas.
b. Semua warna ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan akan
diterbitkan secara terpisah dalam suatu Skema Warna.
3. Contoh dan Pengujian.
b. Cat yang telah disetujui untuk digunakan harus disimpan di lokasi
proyek dalam kemasan tertutup, bertanda merek dagang dan
mencanbtumkan identitas cat yang ada didalamnya, serta harus
disetrahkan tidak kurang 2 (dua) bulan sebelum pekerjaan
pengecatan, sehingga cukup dini untuk memungkinkan waktu
pengujian selama 30 (tiga puluh) hari.
c. Pada saat bahan cat tiba di lokasi, Kontraktor dan Pengawas
Lapangan mengambil 1 liter contoh dari setiap takaran yang ada dan
diambil secar acak dari kaleng/kemasan yang masih tertutup. Isi
dari kaleng/kemasan contoh harus diaduk dengan sempurna untuk
memperoleh contoh yang benar- benar dapat mewakili.
d. Untuk pengujian, Kontraktor harus membuat contoh warna dari
cat-cat tersebut di atas 2 (dua) potongan kayu lapis atau panel semen
berserat berukuran 300 mm x 300 mm untuk masing-masing warna. 1
(satu) contoh disimpan Kontraktor dan 1 (satu) contoh lagi disimpan
Konsultan Pengawas guna memberikan kemungkinan untuk pengujian
di masa mendatang bila bahan tersebut ternyata tidak memenuhi
syarat setelah dikerjakan.
e. Biaya pengadaan contoh bahan dan pembuatan contoh warna
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
C. BAHAN-BAHAN
1. Umum.
b. Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel,
dan masih jelas menunjukkan nama/merek dagang, nomor formula
atau Spesifikasi cat, nomor takaran pabrik, warna, tanggal pembuatan
pabrikpetunjuk dari pabrik dan nama pabrik pembuat, yang
semuanya harus masih abash pada saat pemakaiannya. Semua
bahan harus sesuai dengan Spesifikasi yang disyaratkan pada daftar
cat.
c. Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari satu
pabrik/merek dagang dengan cat akhir yang akan digunakan.
d. Untuk menetapkan suatu standar kualitas, disyaratkan bahwa semua
cat yang dipakai harus berdasarkan/mengambil acuan pada cat-cat
hasil produksi.
2. Cat Penutup.
a. Cat Interior untuk dinding dalam Pustaka digunakan Merk Jotun Type
Jotaplast
b. Cat Interior untuk dinding dalam Laboratorium digunakan Merk Jotun
Type Jotaplast
c. Cat Plafond untuk gypsum Laboratorium digunakan Merk Khusus
gypsum
d. Cat Minyak untuk besi yang digunakan Merk Nippon
3. Cat Dasar.
Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut:
a. Water-based sealer untuk permukaan pelesteran, beton, papan
gipsum dan panel kalsium silikat.
b. Masonry sealer untuk permukaan pelesteran yang akan menerima cat
akhir berbahan dasar minyak.
D. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan.
• Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya,
permukaan polesan mesin, pelat, instalasi lampu dan benda-benda
sejenisnya yang berhubungan langsung dengan permukaan yang
akan dicat, harus dilepas, ditutupi atau dilindungi, sebelum persiapan
permukaan dan pengecatan dimulai.
▪ Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam
bidang tersebut.
• Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan
persiapan permukaan atau pelaksanaan pengecatan. Minyak dan
lemak harus dihilangkan dengan memakai kain bersih dan zat
pelarut/pembersih yang berkadar racun rendah dan mempunyai titik
nyala diatas 38°C.
• Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian
rupa sehingga debu dan pecemar lain yang berasal dari proses
pembersihan tersebut tidak jauh diatas permukaan cat yang baru dan
basah.
2. Selang Waktu Antara Persiapan Permukaan dan Pengecatan.
Permukaan yang sudah dibersihkan, dirawat dan/atau disiapkan untuk
dicat harus mendapatkan lapisan pertama atau cat dasar seperti yang
disayaratkan, secepat mungkin setelah persiapan-persiapan di atas
selesai. Harus diperhatikan bahwa hal ini harus dilakukan sebelum terjadi
kerusakan pada permukaan yang sudah disiapkan di atas.
3. Pelaksanaan Pengecatan.
a. Umum.
• Permukaan yang sudah dirapikan harus bebas dari aliran
punggung cat, tetesan cat, penonjolan, pelombang, bekas olesan
kuas, perbedaan warna dan tekstur.
• Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus sudah
sempurna dan semua lapisan harus diusahakan membentuk
lapisan dengan ketebalan yang sama.
• Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan,
termasuk bagian tepi, sudut dan ceruk/lekukan, agar bias
memperoleh ketebalan lapisan yang sama dengan permukaan-
permukaan di sekitarnya.
• Permukaan besi/baja atau kayu yang terletak bersebelahan dengan
permukaan yang akan menerima cat dengan bahan dasar air, harus
telah diberi lapisan cat dasar terlebih dahulu.
b. Proses Pengecatan.
▪ Harus diberi selang waktu yang cukup di antara pengecatan
berikutnya untuk memberikan kesempatan pengeringan yang
sempurna, disesuaikan dengan kedaan cuaca dan ketentuan dari
pabrik pembuat cat dimaksud.
▪ Penecatan harus dilakukan dengan ketebalan minimal (dalam
keadaan cat kering), sesuai ketentuan berikut.
1) Permukaan Interior Pelesteran, Beton, Gipsum.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion.
• Ketebalan setiap lapisan cat (dalam keadaan kering) harus sesuai
dengan ketentuan dan/atau standar pabrik pembuat cat yang telah
disetujui untuk digunakan.
4. Penyimpanan, Pencampuran dan Pengenceran.
a. Pada saat pengerjaan, cat tidak boleh menunjukkan tanda-tanda
mengeras, membentuk selaput yang berlebihan dan tanda-tanda
kerusakan lainnya.
b. Cat harus diaduk, disaring secara menyeluruh dan juga agar seragam
konsistensinya selama pengecatan.
c. Bila disyaratkan oleh kedaan permukaan, suhu, cuaca dan metoda
pengecatan, maka cat boleh diencerkan sesaat sebelum dilakukan
pengecatan dengan mentaati petunjuk yang diberikan pembuat cat
dan tidak melebihi jumlah 0,5 liter zat pengencer yang baik untuk 4
liter cat.
d. Pemakaian zat pengencer tidak berarti lepasnya tanggung jawab
kontraktor untuk memperoleh daya tahan cat yang tinggi (mampu
menutup warna lapis di bawahnya).
5. Metode Pengecatan.
a. Cat dasar untuk permuakaan beton, pelesteran.
b. Panel kalsium silikat diberikan dengan kuas dan lapisan berikutnya
boleh dengan kuas atau rol.
c. Cat dasar untuk permukaan papan gipsum deberikan dengan kuas
dan dan lapisan berikutnyaboleh dengan kuas atau rol.
d. Cat dasar untuk permukaan kayu harus diaplikasikan dengan kuas
dan lapisan berikutnya boleh dengan kuas, rol atau semprotan.
e. Cat dasar untuk permukaan besi/baja diberikan dengan kuas atau
disemprotkan dan lapisan berikutnya boleh menggunakan semprotan.
6. Pemasangan Kembali Barang-barang yang dilepas.
Sesudah selesainya pekerjaan pengecatan, maka barang-barang yang
dilepas harus dipasang kembali oleh pekerja yang ahli dalam bidangnya.
E. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Pekerjaan Pengecatan bisa dilakukan mulai pada : Minggu XVII (tujuh belas)
sampai dengan sebelum habisnya waktu kontrak pelaksanaan.
F. JENIS PERALATAN UTAMA
Jenis Peralatan Utama yang dipergunakan untuk pekerjaan Pengecatan
pada lokasi ini terdiri dari :
- Scafolding/ Perancah
- Kompresor/ atau Kuas golong dan kuas biasa
G. KRITERIA KINERJA PRODUK (Output performance)
Dari pelaksanaan pekerjaan ini diharapkan dihasilkan Pengecatan yang rapi
dan bersih sehingga peletakan sesuai dengan Posisi yang rencanakan.
Pekerjaan dinding ini diharapkan mempunyai nilai keamanan dan esteika
yang baik.
H. TATA CARA PENGUKURAN
Pengukuran dilakukan sebelum dan sesudah pengecatan, yaitu dengan
melakukan pengukuran manual dengan Meteran Pengukuran dialkukan
mulai dari dimensi dan jenis bahan yang harus sesuai dengan Dokumen
yang ada.
I. IDENTIFIKASI BAHAYA DAN PENETAPAN RESIKO TERHADAP K3
No. Jenis/ Type Identifikasi Resiko
1. Pekerjaan Tertimpa, Tergores, Berisiko terjadi luka bahkan
Pengecatan Terjatuh dari patah tulang, sehingga sangat
Ketinggian perlu memakai alat santard
keselamatan. Contoh: Helmet,
Sepatu Keselamatan, Baju
Rompi dan sarung tangan serta
belt pengaman
1.9 PEKERJAAN PLUMBING
A. LINGKUP PEKERJAAN
Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan
baik dalam spesifikasi teknis ini ataupun yang tertera dalam gambar-
gambar perencanaan, dimana bahan dan peralatan yang digunakan sesuai
dengan ketentuan pada spesifikasi teknis ini. Bila ternyata terdapat
perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang dipasang
dengan spesifikasi teknis yang dipersyarat- kan pada pasal ini,
merupakan kewajiban kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan
tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa
adanya ketentuan tambahan biaya. Lingkup pekerjaan yang dimaksud
adalah sebagai berikut :
a. Pekerjaan sistem Penyediaan dan Distribusi Air-Bersih
b. Pekerjaan Penyaluran Air-kotor dalam bangunan sampai dengan
sistem Instalasi Saluran Buang Drainase dan Septick tank;
c. Pekerjaan talang Air Hujan/Dag
d. Peralatan bantu dan pendukung lainnya yang diperlukan untuk
kesempurnaan kerja sistem, meskipun peralatan tersebut tidak
disebutkan secara jelas atau terinci di dalam Gambar Perencanaan dan
Persyaratan Teknis.
e. Testing dan Commissioning seluruh sistem hingga berjalan dengan
baik dan sempurna sesuai dengan spesifikasi teknis.
1. PEKERJAAN AIR BERSIH
a. Lingkup Pekerjaan
• Pengadaan dan pemasangan Sistem Penyediaan Air Bersih secara
lengkap sehingga sistem dapat bekerja secara baik
• Pengadaan dan pemasangan Sistem Pemipaan Distribusi air bersih
dari pompa di ruang mesin sampai ke titik-titik distribusi air bersih
sesuai dengan gambar perencanaan.
b. Persyaratan Bahan Dan Peralatan
• Pompa Air Bersih
• Ketentuan Umum,
a) Pompa harus dipilih dengan kapasitas dan tinggi tekan air
seperti yang ditentukan pada pasal berikutnya.
b) Pompa yang hendak dipasang/ditawarkan harus merupakan
pompa yang akan bekerja pada efisiensi tertingginya dan
pada daerah kerja impeller yang stabil.
c) Efisiensi pada kondisi operasi tidak boleh kurang dari 60 %.
d) Impeller harus disesuaikan dengan kebutuhan akan kerja
seperti yang ditentukan tanpa harus melakukan pengurangan
diameter impeller dari apa yang telah diberikan oleh pabrik
pembuat.
e) Motor Horse-power (name plate HP) rating harus dipilih sesuai
dengan kebutuhan Motor Horse-power bila pompa bekerja
dengan ukuran impeller maksimum (full size impeller) agar motor
tidak menjadi 'overloading'.
f) Motor, pompa dan baseplate harus 'shop aligned' oleh
pabrik/agen pemasaran pompa tersebut di Indonesia,
sehingga tidak perlu melakukan penyejajaran (aligning) kembali
pada saat dipasang; apabila hal ini belum dilakukan oleh
pabrik/agen pemasaran maka Kontraktor harus melakukan
penyejajaran kembali di tapak sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
2. PEKERJAAN AIR KOTOR DAN AIR BEKAS DALAM BANGUNAN
a. Lingkup Pekerjaan
Pemipaan air kotor dari sanitary fixtures sampai dengan Instalasi
Saluran buang Drainase dan Septick tank
b. Persyaratan Bahan dan Peralatan
• Pipa dan Fitting
- Untuk sistem pemipaan tegak, Pipa dan fitting yang
digunakan dalam sistem pemipaan ini harus dari jenis PVC dan
berasal dari satu merk serta mengikuti SII 1246-85 dan SII 1448-
85.
- Fitting dapat juga dari merk lain selama ada jaminan dari pabrik
pembuat pipa bahwa pipa yang diproduksi oleh pabrik itu
meng- gunakan fitting standard yang diproduksi oleh pabrik lain
yang ditentukan olah pabrik pembuat pipa tersebut.
- Fitting dapat juga dari merk lain selama ada jaminan dari pabrik
pembuat pipa bahwa pipa yang diproduksi oleh pabrik itu
meng- gunakan fitting standard yang diproduksi oleh pabrik lain
yang ditentukan olah pabrik pembuat pipa tersebut.
- Untuk hal tersebut di atas Kontraktor harus menyediakan
potongan pipa dari berbagai ukuran yang akan digunakan dan
membuat contoh sambungan (mock up) antara pipa dengan
pipa dan pipa dengan fitting untuk ditunjukkan kepada Direksi
Konsultan Manajemen Konstruksi dan mendapat persetujuan
untuk penggunaan pipa dan fitting tersebut serta memberikan
jaminan purna jual untuk pipa dan fitting tersebut.
- Persyaratan material (kelas, standard dan lainnya),
ketentuan cara pemasangan seperti yang dicantumkan pada
bab terdahulu 'Persyaratan Teknis ME'.
• Sambungan
- Untuk pipa kelas S-12.5 dengan diameter 50 Mm atau lebih
kecil mengguna-kan perekat solvent cement.
- Untuk pipa kelas S-16 dengan diameter lebih besar dari 50 mm
menggunakan sambungan dengan rubber-ring bell and spigot.
c. Persyaratan Pelaksanaan
• Pemipaan
- Semua pipa dan fitting yang dipakai dalam pekerjaan ini harus
dari satu merek.
- Fitting harus terbuat dari bahan yang sama dengan bahan pipa.
- Fitting harus dari jenis "injection moulded" sedangkan "Welded
fitting" sama sekali tidak diperkenankan untuk dipergunakan
dalam sistem pemipaan.
- Setiap sambungan berubah arah dibuat dengan WYE-45, TEE
Sanitair atau COMBINATION WYE-45 atau LONG RADIUS
BEND dengan clean out.
- Pipa vent service harus dipasang tidak kurang 15 cm di atas
muka banjir alat sanitair tertinggi dan dibuat dengan kemiringan
minimum sebesar 1%.
- Kemiringan pipa dibuat sesuai dengan yang dinyatakan dalam
gambar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pipa vent yang menembus atap harus dipasang sekurang-
kurangnya 15 cm di atas atap dan tidak boleh digunakan untuk
keperluan lain.
- Untuk pipa vent mendatar, jarak tumpuan sama dengan jarak
tumpuan pada pipa air kotor dan bekas.
- Dalam pemasangan jaringan pemipaan ini, harus diadakan
koordinasi dengan pekerjaan- pekerjaan struktur mengingat
adanya penembusan-penembusan beton lantai maupun
dinding.
- Pemasangan dan penempatan pipa-pipa ini disesuaikan dengan
gambar pelaksanaan dan dimensi dari masing- masing pipa
tercakup pula dalam gambar tersebut.
- Di setiap floor drain dilengkapi dengan UTrap, untuk
mencegah masuknya gas yang berbau kedalam ruangan.
- Pada saluran buangan dari prepation area dapur,
sebelum masuk ke inlet, sistem permipaan air kotor
bangunan, harus dipasang penyaring kotoran dari bahan
stainless steel untuk mencegah penyumbatan di dalam pipa.
- Pada jalur perpipaan air kotor dan bekas yang
mengandung lemak dipasang clean out di setiap belokan dan
pada pipa vertikal utama (di setiap pintu shaft).
- Sedangkan jalur pemipaan buangan dari laboratorium, area
kamar operasi dan lain-lain, air yang mengandung infeksius
dibuang ke bak netralisasi terlebih dulu.
- Begitu juga pemipaan buangan dari area dapur umum harus
dipisahkan dari lemak di grease trap.
- Persyaratan material (kelas, standard dan lainnya),
ketentuan cara pemasangan seperti yang dicantumkan pada
bab terdahulu 'Persyaratan Teknis ME'.
• Pengujian Sistem
- Semua lubang pada pipa pembuangan ditutup.
- Seluruh sistem pemipaan diisi air sampai ke lubang vent tertinggi.
- Pengujian dinyatakan berhasil dan selesai bila tidak terjadi
penurunan muka-air setelah lewat 6 (enam) jam.
No Matri Mer
1 Pipa Air Bersih PVC AW
2 Pipa Air Kotor,Bekas & Hujan PVC AW
B. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Pekerjaan Instalasi Air Bersih dan Air Kotor yaitu dilakukan pada : Minggu XI
C. JENIS PERALATAN UTAMA
Jenis Peralatan Utama yang dipergunakan untuk pekerjaan Instalasi Air
Bersih dan Air Kotor pada lokasi ini terdiri dari :
- Scafolding/ Perancah
- Mesin Bor/ pasang sekrup Panel ACP
- Mesin Potong/ Grinder
D. KRITERIA KINERJA PRODUK (Output performance)
Dari pelaksanaan pekerjaan ini diharapkan dihasilkan Pemasangan Instalasi
Air Bersih dan Air Kotor yang rapi dan bersih dan terukur, sehingga
peletakan sesuai dengan Posisi yang rencanakan. Pekerjaan dinding ini
diharapkan mempunyai nilai keamanan dan esteika yang baik.
E. TATA CARA PENGUKURAN
Pengukuran dilakukan sebelum dan sesudah Pemasangan Instalasi Air
Bersih dan Air Kotor, yaitu dengan melakukan pengukuran manual
dengan Meteran. Pengukuran dialkukan mulai dari elevasi dari lantai,
dimensi dan jenis bahan yang harus sesuai dengan Dokumen yang ada.
F. IDENTIFIKASI BAHAYA DAN PENETAPAN RESIKO TERHADAP K3
No. Jenis/ Type Identifikasi Resiko
1. Pekerjaan Pemasangan Terjepit, Tertimpa, Berisiko terjadi luka bahkan
Instalasi Air Bersih dan Terjatuh dari patah tulang, sehingga
Air Kotor Ketinggian sangat perlu memakai alat
santard keselamatan. Contoh
: Helmet dan sarung tangan
serta belt pengaman
1.10 PEKERJAAN ALAT-ALAT SANITAIR DAN AKSESORIESNYA
Bagian ini mencakup semua pekerjaan sanitair dan asesoris yang berhubungan
seperti ditunjukkan dalam gambar, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan alat
yang diperlukan.
A. LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini mencakup semua pekerjaan sanitair dan yang berhubungan
seperti ditunjukkan dalam gambar, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan
alat yang diperlukan.
B. BAHAN-BAHAN
1. Water Closet
Barang-barang yang akan dipakai adalah sebagai berikut :
• Water Closet Jongkok dan Duduk
Bahan porselen, produk dalam negeri (tipe dan merek sesuai gambar
kerja), lengkap dengan stop kran dan peralatan lain (warna standard).
Pada pekerjaan ini digunakan Water Closet Jongkok dan Duduk Merk.
American Standart / toto
2. Keran, Floor Drain, Dll
• Keran air, merek type sesuai gambar kerja (Stainless)
• Floor Drain, merek type sesuai gambar kerja (Stainless)
• Towel Ring, merek type sesuai gambar kerja
• Paper Holder, type sesuai gambar kerja
• Shower Spraytype sesuai gambar kerja
• Soap Holder, type sesuai gambar kerja
3. Pipa-pipa yang digunakan PVC AW
4. Barang-barang yang akan dipasang harus benar-benar mulus dan
tidak cacat sedikitpun. Kontraktor harus mengajukan contoh- contoh
untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas bersama dengan Konsultan
Perencana.
C. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pemasangan semua peralatan/perlengkapan saniter harus dilakukan oleh
ahli pemasangan barang sanitair yang berpengalaman. Pengerjaan harus
dilakukan dengan hati-hati dan sangat rapi.
1. Semua sambungan harus kedap air dan udara. Bahan penutup
sambungan tidak diijinkan.
• Cat, vernis, dempul dan lainnya tidak diijinkan dipasang pada bidang-
bidang pertemuan sambungan sampai semua sambungan dipasang
kuat dan diuji.
• Semua saluran ekspos ke perlengkapan sanitasi harus diselesaikan
sedemikian rupa sehingga tampak bersih dan rapih dan sesuai
ketentuan Gambar Kerja dan petunjuk pemasangan dari pabrik
pembuat.
2. Pemipaan dari perlengkapan sanitasi ke pipa distribusi utama harus
dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
E. JENIS PERALATAN UTAMA
Jenis Peralatan Utama yang dipergunakan untuk pekerjaan sanitair pada
lokasi ini terdiri dari :
1. Alat Pemotong/ Grinder
2. Mesin Bor/ pasang sekrup
F. KRITERIA KINERJA PRODUK (Output performance)
Dari pelaksanaan pekerjaan ini diharapkan dihasilkan Pemasangan Sanitair
yang rapi dan bersih dan terukur, sehingga peletakan sesuai dengan
Posisi yang rencanakan. Pekerjaan dinding ini diharapkan mempunyai nilai
keamanan dan esteika yang baik.
G. TATA CARA PENGUKURAN
Pengukuran dilakukan sebelum dan sesudah Pemasangan Sanitair, yaitu
dengan melakukan pengukuran manual dengan Meteran. Pengukuran
dilakukan mulai dari elevasi dari lantai, dimensi dan jenis bahan yang
harus sesuai dengan Dokumen yang ada
H. IDENTIFIKASI BAHAYA DAN PENETAPAN RESIKO TERHADAP K3
No. Jenis/ Type Pekerjaan Identifikasi Bahaya Resiko
1. Pekerjaan Pemasangan Terjepit, Tertimpa, Berisiko terjadi luka bahkan
sanitair Terjatuh dari patah tulang, sehingga
Ketinggian sangat perlu memakai alat
santard keselamatan. Contoh
: Helmet dan sarung tangan
serta belt pengaman
4.8 PEKERJAAN AKHIR
A. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini adalah meliputi pekerjaan Finising yaitu:
- Merapikan pekerjaan yang tertinggal ataupun kerjaan yang masih belum
sempurna ataupun kerjaan yang masih perlu perbaikan.
- Pekerjaan pembersihan lokasi pekerjaan dari sisa-tumpahan cat dan
material lain.
- Pembuangan sisa material dari lokasi pekerjaan
A. PERSYARATAN BAHAN
Pada Finishing tetap memakai bahan-bahan sebelumnya yang telah
digunakan ataupun dengan mendatangkan bahan baru jika tidak cukup sisa
bahan yang ada..
B. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
• Sebelumnya kontraktor dan konsultan pengawas terlebih dahulu
melakukan pengecekan bersama secara keseluruhan dengan
membandingkan hasil kerja dengan gambar kerja, spek teknis dan uraian
pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja.
• Setelah melakukan pengecekan, jika ada yang belum sempurna dan
belum sesuai dengan gambar kerja, spek teknis dan uraian kerja dalam
kontrak, maka kontraktor pelaksana harus melakukan penyelesaian
pekerjaan sesuai hasil pemeriksaan bersama konsultan pengawas
• Setelah pekerjaan diselesaikan, maka kontraktor pelaksana melakukan
pembersihan lokasi dari sisa-sisa material.
• Setelah semuanya bersih dan pekerjaan dinyatakan 100% selesai, maka
kontraktor selanjutnya menyampaikan permohonan untuk melakukan
pemeriksaan oleh Tim Penerima Hasil Pekerjaan Konstruksi.
C. KRITERIA KINERJA PRODUK (Output performance)
Dari pelaksanaan pekerjaan ini diharapkan dihasilnya rapih dan bersih
sehingga mempunyai nilai keamanan dan esteika yang baik.
D. TATA CARA PENGUKURAN
Pengukuran dilakukan sebelum dan sesudah pekerjaan, yaitu dengan
melakukan pengukuran manual dengan Meteran. Pengukuran dialkukan
mulai dari elevasi dari lantai, dimensi dan jenis bahan yang harus sesuai
dengan Dokumen yang ada.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 11 February 2023 | Penataan Kawasan Dan Sarana Prasarana Pendukung Kantor Kajati Kepri | Provinsi Kepulauan Riau | Rp 6,500,000,000 |
| 12 February 2018 | Pembangunan Drainase Lingkungan Permukiman Kabupaten Bintan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,000,000,000 |
| 8 April 2020 | Pembangunan Rumah Tahfidz Kec. Gunung Kijang | Kab. Bintan | Rp 1,900,000,000 |
| 1 March 2019 | Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Rumah Dinas Personel Satbrimob Polda Kepri Tipe 36 (10 Unit) T. A. 2019 (Batam) | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 1,350,000,000 |
| 27 May 2021 | Lanjutan Pembangunan Masjid Gudang Tengah | Kab. Kepulauan Anambas | Rp 1,187,991,386 |
| 13 March 2019 | Preservasi Jalan Tj. Balai - Meral - Pasir Panjang | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,099,603,000 |
| 23 November 2017 | Preservasi Pemeliharaan Rutin Jalan Tanjung Balai - Meral - Pasir Panjang | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,037,480,000 |
| 11 June 2019 | Pembangunan Pusat Jajanan/Kuliner Di Pulau Penyengat | Pemerintah Daerah Kota Tanjung Pinang | Rp 985,000,000 |
| 17 June 2020 | Pembangunan Saluran Drainase Lingkungan Kp. Bina Desa Kel. Sei Lekop Kec. Bintan Timur | Kab. Bintan | Rp 800,000,000 |
| 24 September 2019 | Pembangunan Pagar Makobrimob Batam | Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau | Rp 595,000,000 |