| 0012463212545000 | Rp 1,139,449,615 | |
PT Manna Was Salwa | 08*0**4****16**0 | - |
| 0927413278214000 | - | |
| 0030623870214000 | - | |
| 0437812209224000 | - | |
CV T4 Batenggang | 0839143435214001 | - |
| 0030622989214000 | - | |
| 0032843302214000 | - | |
| 0719872095215000 | - | |
| 0740046834215000 | - | |
CV Roraris | 0012295895127000 | - |
| 0018435479214000 | - | |
| 0029277225219000 | - | |
| 0015610629224000 | - | |
| 0412838278215000 | - | |
| 0947560595223000 | - | |
| 0749075628214000 | - | |
| 0316534981215000 | - | |
CV Muda Berjaya | 00*2**4****14**0 | - |
PT Sentral Sukses Perkasa | 09*6**6****04**0 | - |
| 0756882478214000 | - | |
| 0018530733223000 | - | |
| 0022763387215000 | - | |
| 0317370807214000 | - | |
| 0021576970214000 | - | |
CV Pastikaya Sakti | 0667800825214001 | - |
| 0032618928215000 | - | |
CV Citra Istana Kantor | 00*4**7****14**0 | - |
| 0812754117225000 | - | |
| 0711029934219000 | - | |
| 0032843377214000 | - | |
CV Adlin Bangun Rezeki | 06*3**8****14**0 | - |
PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU
SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG DAN
PERTANAHAN
NAMA PPK : TRIO ARDHIMANSYAH, S.T
NAMA PEKERJAAN : PEMBANGUNAN RUMAH SINGGAH / KANTOR
PENGHUBUNG (LANJUTAN)
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN RUMAH SINGGAH / KANTOR PENGHUBUNG DI
JAKARTA
1. LATAR 1.1. Provinsi Kepulauan Riau yang dibentuk berdasarkan Undang-undang
BELAKANG Nomor 25 Tahun 2002 dan diresmikan pada tanggal 01 Juli 2004
adalah salah satu provinsi muda yang perkembangannya sangat tinggi,
Dalam perkembangannya Provinsi Kepulauan Riau secara
administratif terdapat 2 Kota dan 5 Kabupaten yaitu:
1. Kota Batam;
2. Kota Tanjungpinang;
3. Kabupaten Bintan;
4. Kabupaten Karimun;
5. Kabupaten Natuna;
6. Kabupaten Lingga;
7. Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dalam perkembangannya masing-masing daerah telah
menyelenggarakan pembangunan di beberapa aspek kehidupan
dalam rangka menjadikan Provinsi Kepulauan Riau sebagai Bandar
Gerbang Madani.
1.2. Provinsi Kepulauan Riau telah berkembang dengan tingkat
heterogenitas yang tinggi dan pembangunan yang sangat pesat,
diperlukan pembangunan Sarana dan Prasarana jalan lingkungan
yang berfungsi mendukung peningkatan kualitas hidup dan
hubungan interaksi antar masyarakat agar nantinya mendudukung
harmonisasi kehidupan masyarakat yang sehat dan berkualitas.
Pembangunan yang diarahkan selama ini khususnya masalah
kemasyarakatan di Provinsi Kepulauan Riau, tentu masih terdapat
kekurangan – kekurangan dan belum optimal baik mengenai Sarana
dan Prasarananya ini disebabkan masih banyak kendala – kendala
oleh pemerintah daerah, terutama menyangkut dana, dan ini
mencerminkan masih perlunya peningkatan dan penyempurnaan.
Dalam rangka upaya untuk meningkatkan infrastruktur di Provinsi
Kepulauan Riau maka Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan
Pertanahan Propinsi Kepulauan Riau bermaksud untuk melakukan
kegiatan Pembangunan Rumah Singgah / Kantor Penghubung di
Jakarta Tahun Anggaran 2023.
2. MAKSUD DAN 2.1. Maksud dari paket pekerjaan ini adalah sebagai Acuan untuk
TUJUAN Kontraktor di lapangan dalam merealisasikan PEMBANGUNAN
RUMAH SINGGAH / KANTOR PENGHUBUNG DI JAKARTA
sehingga mendorong terwujudnya infrastrukur bagi masyarakat.
2.2. Tujuan pokok dari paket Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan
petunjuk bagi Kontraktor Pelaksana yang memuat masukan, azas,
kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan
serta diinterprestasikan kedalam pelaksanaan tugas pengawas.
Dengan penugasan ini diharapkan Kontraktor Pelaksana dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini yang merupakan suatu
bagian dalam mendukung terwujudnya Penyediaan fasilitas bagi
masyarakat.
3. SASARAN Sasaran utama dari paket pekerjaan ini adalah terselenggaranya
PEMBANPEMBANGUNAN RUMAH SINGGAH / KANTOR
PENGHUBUNG (LANJUTAN) yang memenuhi persyaratan yang
ditetapkan dalam spesifikasi/dokumen kontrak.
4. NAMA DAN Dalam Kegiatan ini struktur organisasi pengguna jasa adalah sebagai berikut:
ORGANISASI 1. Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Dan Pertanahan Provinsi
PENGGUNA Kepulauan Riau adalah sebagai Pengguna Anggaran.
ANGGARAN 2. Pejabat Pembuat Komitmen adalah Penanggung jawab dalam perjanjian
kerja sama,
3. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan adalah Penanggung jawab pelaksanaan
teknis kegiatan.
4. Direksi teknis membantu PPTK secara administrasi dan teknis untuk
mengarahkan kepada Kontraktor Pelaksana sesuai dengan sasaran yang ada
dalam KAK ini.
5. ULP / Pejabat Pengadaan bertanggung jawab untuk mengadakan seleksi
terhadap Kontraktor Pelaksana yang profesional.
5. SUMBER Sumber pendanaan paket pekerjaan ini adalah dibiayai dari Dana APBD
PENDANAAN Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2023 Pada Dinas Pekerjaan Umum,
Penataan Ruang Dan Pertanahan Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp.
1.175.000.000,00 (Satu Milyard Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah)
6. LINGKUP, a. Lingkup Pekerjaan
LOKASI
KEGIATAN, Lingkup Pembangunan Infrastruktur ini Untuk Menunjang Provinsi
DATA Kepulauan Riau.
DAN FASILITAS
b. Lokasi Kegiatan
PENUNJANG
Paket Pekerjaan ini dilaksanakan di Kota Jakarta
SERTA ALIH
PENGETAHUAN
c. Data dan Fasilitas Penunjang
1) Penyediaan oleh Pengguna Anggaran
Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pengguna Anggaran yang dapat
digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa :
a) Laporan dan Data
Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu serta
photografi harus dikumpulkan sendiri oleh penyedia jasa.
b) Akomodasi dan Ruangan Kantor
Fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa adalah ruang untuk
melakukan asistensi maupun diskusi yang tempatnya berada pada
kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Dan Pertanahan
Provinsi Kepulauan Riau.
c) Staf Pengawas/Pendamping
Dalam pelaksanaan pekerjaan Kontraktor Pelaksana didampingi oleh
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Direksi Teknis dari Dinas
Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Dan Pertanahan Provinsi
Kepulauan Riau.
d) Fasilitas yang disediakan oleh Pengguna Anggaran
Dalam pekerjaan ini penyedia jasa tidak mendapat fasilitas dari
pengguna jasa.
2) Penyediaan oleh penyedia jasa
Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
7. JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 90 (Sembilan Puluh) Hari
PELAKSANAAN kalender
8. IDENTIFIKASI Jenis/Tipe Identifikasi
No.
Pekerjaan Bahaya
BAHAYA
Jenis Bahaya dan Resiko :
ATAU
1. PEKERJAAN HYDRANT - Tertimpa Pipa Besi
RENCANA
- Terjatuh Dari Ketinggian
KESELAMATAN
- Terkena Percikan Api Las
KONSTRUKSI
(RKK)
9. PORSENIL INTI Porsenil Inti yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah yang
terdiri dari sebagai berikut :
Jumlah
No. Jabatan Pendidikan SKA/Pengalaman
(Orang)
SKA Ahli Teknik
1 Ahli Teknik Proteksi 1 S1 Teknik Proteksi Kebakaran
Kebakaran (Madya) Mesin Pengalaman 3 Tahun
SKA Ahli K3
2 Ahli K3 Konstruksi 1 S1 Teknik Sipil Konstruksi Pengalaman
(Muda) 2 Tahun
Tingkat Komponen Dalam Negeri adalah nilai isian dalam persentase dari
10. TINGKAT
komponen produksi dalam negeri termasuk biaya pengangkutan yang
KOMPONEN
ditawarkan dalam item harga barang maupun jasa. Untuk perhitungan Tingkat
DALAM NEGERI
Komponen Dalam Negeri (TKDN) sesuai dengan Peraturan Presiden Republik
(TKDN)
Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
11. PERALATAN Peralatan Minimal yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah
UTAMA yang terdiri dari sebagai berikut :
Peralatan Yang diperlukan
Jumlah Minimal
No.
Peralatan (Unit)
1 Travo Las Inverter Plasma Cutter 1 Phase 220 v 1
2 Travo Las Inverter Plasma Cutter 3 Phase 380 v 1
3 Stamper Kuda 1
4 Stamper Kodok 1
5 Dump Truck 6 m3 1
12. PERSYARATAN Panitia agar meminta :
a. Surat Ijin Usaha Kontruksi (SIUJK), yang masih berlaku/NIB
b. Sertifikasi Badan Usaha (SBU) klasifikasi Konstruksi Jasa Pelaksana Konstruksi
Bangunan Gedung Lainya (BG 009), Pengalaman Sejenis.
13. KELUARAN Keluaran yang dihasilkan meliputi :
A. Terlaksananya secara fisik PEMBANGUNAN RUMAH SINGGAH /
KANTOR PENGHUBUNG (LANJUTAN) Melaporkan kemajuan setiap
pekerjaan dan kendala-kendalanya, berupa laporan harian, mingguan
maupun bulanan.
B. Tersedianya shop drawing serta Gambar-gambar sesuai dengan
pelaksanaan (as-built drawings).
14. LAPORAN A. Laporan Harian
KEMAJUAN Berupa laporan hasil pekerjaan harian di lapangan selama jangka waktu
PEKERJAAN pelaksanaan pekerjaan tentang kemajuan pekerjaan maupun kendala
dilapangan dan Isi statistik yang utama dari Laporan harian harus
menggunakan tulisan tangan dan dikirimkan kepada PPTK dan PPK.
B. Laporan Mingguan
Berupa laporan hasil pekerjaan kontraktor di lapangan dalam waktu satu
minggu tentang kemajuan pekerjaan dilapangan selama jangka waktu
pelaksanaan pekerjaan dan dikirimkan kepada PPTK dan PPK.
C. Laporan Bulanan
Berupa Laporan Bulanan yang dilaporkan secara periodik setiap akhir bulan
pekerjaan pekerjaan. Laporan ini diserahkan setelah pekerjaan fisik selesai
dilaksanakan kepada PPTK dan PPK.
Tanjungpinang, April 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG DAN PERTANAHAN
PROVINSI KEPULAUAN RIAU,
TRIO ARDHIMANSYAH, S.T
NIP. 19750619 200904 1 001