| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0906174107225000 | Rp 1,106,561,226 | - | |
| 0634809883215000 | Rp 1,080,468,867 | Tidak menyampaikan Sertifikat K3 atas nama ADE PUTRA yang tertera dalam daftar isian personil | |
| 0412837858215000 | - | - | |
CV Buana Kepri | 04*6**5****14**0 | - | - |
| 0031154784215000 | - | - | |
| 0316534981215000 | - | - | |
| 0317370807214000 | - | - | |
| 0420961070223000 | - | - | |
| 0022018709216000 | - | - | |
| 0703803775214000 | - | - | |
| 0412070237225000 | - | - | |
| 0814686010225000 | - | - | |
CV Insan Cipta Perkasa | 09*5**1****25**0 | - | - |
| 0032843377214000 | - | - | |
| 0669559791214000 | - | - | |
| 0836977868225000 | - | - | |
PT Mitra Kepri Sejati | 08*8**4****14**0 | - | - |
CV Muda Berjaya | 00*2**4****14**0 | - | - |
| 0840345847223000 | - | - | |
| 0947560595223000 | - | - | |
| 0736473901215000 | - | - | |
| 0903452373225000 | - | - | |
| 0816819700225000 | - | - | |
| 0029277225219000 | - | - | |
| 0660784208215000 | - | - | |
| 0936362524225000 | - | - | |
| 0031697402215000 | - | - | |
| 0414285924225000 | - | - | |
| 0951991256225000 | - | - | |
| 0535705842214000 | - | - | |
| 0030065460215000 | - | - | |
| 0956908289225000 | - | - | |
| 0748765740225000 | - | - | |
| 0032618928215000 | - | - |
PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU
DINAS PEKERJAAN UMUM PENATAAN RUANG DAN
PERTANAHAN
Pulau Dompak - Kota Tanjungpinang
Provinsi Kepulauan Riau
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN LAPANGAN
BOLA DI BELAKANG PADANG -
BATAM
TAHUN ANGGARAN 2023
BAB I. PERSYARATAN TEKNIS UMUM
PASAL 1 LINGKUP PEKERJAAN ............................................................................ 1
PASAL 2 MEMULAI KERJA ..................................................................................... 1
PASAL 3 MOBILISASI ............................................................................................. 1
PASAL 4 PAPAN NAMA PROYEK .......................................................................... 2
PASAL 5 KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN ................................................... 2
PASAL 6 RENCANA KERJA .................................................................................... 3
PASAL 7 KANTOR PROYEK, LOS KERJA, GUDANG BAHAN, PAGAR PROYEK
DAN LAIN LAIN ........................................................................................ 3
PASAL 8 PROGRAM KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (RK3) .............. 4
PASAL 9 TENAGA DAN SARANA KERJA .............................................................. 7
PASAL 10 PERSYARATAN DAN STANDARISASI.................................................... 8
PASAL 11 LAPORAN HARIAN, MINGGGUAN DAN BULANAN ................................ 10
PASAL 12 PENJELASAN RKS & GAMBAR .......................................................... 10
PASAL 13 TANGGUNG – JAWAB KONTRAKTOR ............................................... 13
PASAL 14 KETENTUAN & SYARAT BAHAN-BAHAN ........................................... 14
PASAL 15 PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN ......................................................... 16
PASAL 16 SUPPLIER & SUB KONTRAKTOR ....................................................... 17
PASAL 17 PEMBERSIHAN TEMPAT KERJA ........................................................ 17
PASAL 18 PENYEDIAAN ALAT BERAT SEBAGAI ALAT MOBILISASI ................ 18
PASAL 19 DRAINASE/SALURAN.......................................................................... 19
PASAL 20 PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN .................................................. 19
BAB II. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN AREA
JOGGING TRACK
PASAL 1 PEK. PEMBONGKARAN PLAT BETON PARIT EXISTING ................. 24
PASAL 2 PEK. PEMBERSIHAN PARIT EXISTING.............................................. 24
PASAL 3 PEK. URUGAN PASIR TBL 5 CM ........................................................ 24
PASAL 4 PEK. LANTAI KERJA TBL 5 CM CAMP 1PC : 2PSR : 3KRL ............... 25
PASAL 5 PEK. CONCRETE PATTERN ............................................................... 25
PASAL 6 PEK. PLAT BETON PENUTUP PARIT UK 72X90 ................................ 26
BAB III. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN LAPANGAN
MINI SOCCER
PASAL 1 PEK. PENGUPASAN RUMPUT EXISTING .......................................... 28
PASAL 2 PEK. PERATAAN DAN PEMADATAN TANAH / SHAPPING ............... 28
PASAL 3 PEK. GALIAN TANAH .......................................................................... 29
PASAL 4 PEK. SISTEM DRAINASE LAPANGAN ................................................ 30
PASAL 5 PEK. LAPANGAN DAN RUMPUT ........................................................ 31
PASAL 6 PEK. TIANG GAWANG ........................................................................ 31
PASAL 7 PEK. PENGECATAN GARIS LAPANGAN 2 X CAT ............................. 32
BAB IV. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN LAPANGAN
BASKET
PASAL 1 PEK. PENEBALAN LANTAI BETON TEBAL 20 CM ............................. 33
PASAL 2 PEK. CAT LAPANGAN TENNOKOTE .................................................. 33
PASAL 3 PEK. FINISHING LANTAI DENGAN TROWEL ..................................... 34
BAB V. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN LAPANGAN
VOLLY
PASAL 1 Pek. Penambahan Lantai Beton Tebal 20 cm ....................................... 35
PASAL 2 Pek. Cat Lapangan Tennokote ............................................................. 35
PASAL 3 Pek. Pemasangan Net Volly ................................................................. 36
PASAL 4 Pek. Pemasangan Tiang Net ................................................................ 36
BAB I. PERSYARATAN TEKNIS UMUM
PERSIAPAN PELAKSANAAN
Pada dasarnya untuk dapat memahami dan menghayati dengan sebaik-baiknya seluruh
seluk beluk pekerjaan ini, Kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh
Gambar Kerja serta Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis seperti yang akan diuraikan
dalam Buku ini.
Di dalam hal terdapat ketidakjelasan, perbedaan-perbedaan dan atau kesimpangsiuran
informasi di dalam pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan mengadakan pertemuan dengan
Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/Konsultan Supervisi dan Direksi Pelaksana untuk
mendapat kejelasan pelaksanaan.
PASAL 1
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Kontraktor meliputi bagian-bagian pekerjaan yang
dinyatakan dalam Gambar Kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta Buku Rencana
Kerja dan Syarat-syarat Teknis ini.
Pekerjaan Persiapan meliputi : pembuatan papan nama proyek, pekerjaan pembersihan
proyek, dokumentasi, Shop dan As Built Drawing, pelaporan serta pengadaan listrik dan air
kerja.
PASAL 2
MEMULAI KERJA
Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah penandatanganan Kontrak dan Perintah
Kerja Pelaksanaan Pekerjaan (SPK), Pihak Kontraktor harus sudah memulai
melaksanakan pembangunan fisik secara nyata di lapangan.
Dan apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender Kontraktor yang ditetapkan belum
melaksanakan pembangunan fisik secara nyata di lapangan, maka akan diberlakukan
ketentuan didalam Syarat syarat Umum dan Syarat syarat Khusus Kontrak.
PASAL 3
MOBILISASI
Mobilisasi yang dimaksud adalah mencakup hal-hal sebagai berikut :
3.1. Transportasi peralatan konstruksi yang berdasarkan daftar alat-alat konstruksi yang
diajukan bersama penawaran atau Peralatan konstruksi yang dibutuhkan lainya, dari
tempat pembongkarannya ke lokasi dimana alat itu akan digunakan untuk pelaksanaan
pekerjaan ini.
3.2. Pembuatan kantor Kontraktor, gudang dan lain-lain di lokasi proyek untuk keperluan
pekerjaan.
3.3. Dengan selalu disertai izin Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas,
Kontraktor dapat membuat berbagai perubahan, pengurangan dan/ atau penambahan
terhadap alat-alat konstruksi dan instalasinya ( Pengambilan Keputusan harus melalui
rapat koordinasi yang mengikut sertakan tim teknis dinas terkait ).
3.4. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dari pemberitahuan memulai kerja, Kontraktor harus
menyerahkan program mobilisasi kepada Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan
Pengawas untuk disetujui.
PASAL 4
PAPAN NAMA PROYEK
Bila diharuskan oleh Pemerintah Daerah setempat maka Kontraktor harus memasang
Papan Nama Proyek sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas biaya Kontraktor ( sesuai
dengan Angka Jumlah Penawaran Kontraktor Pelaksana ).
PASAL 5
KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN
5.1. Di lapangan pekerjaan, Kontraktor ‘wajib’ menunjuk seorang Kuasa Kontraktor atau
biasa disebut ‘Pelaksana’ yang cakap dan ahli untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan
di lapangan dan mendapat kuasa penuh dari Kontraktor, sebagaimana dipersyaratakan
pada dokumen Pengadaan Kontraktor..
5.2. ‘Pelaksana’ merupakan wakil kontraktor dilapangan.
5.3. Kontraktor wajib memberi tahu secara tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan
Konsultan MK/Konsultan Supervisi, nama dan jabatan ‘Pelaksana’ untuk mendapat
perasetujuan.
5.4. Bila di kemudian hari menurut pendapat Pejabat Pembuat Komitmen dan Konsultan
MK/Konsultan Supervisi bahwa ‘Pelaksana’ dianggap kurang mampu atau tidak cukup
cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada Kontraktor secara
tertulis untuk mengganti ‘Pelaksana’.
5.5. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan surat pemberitahuan, Kontraktor harus
sudah menunjuk ‘Pelaksana’ yang baru yang akan memimpin pelaksanaan pekerjaan.
PASAL 6
RENCANA KERJA
6.1. Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Kontraktor ‘wajib’ membuat
Rencana Kerja Pelaksanaan dari bagian-bagian pekerjaan berupa Network Planning,
Bar-Chart dan S-Curve juga jadwal pengadan Bahan, Peralatan dan Tenaga.
6.2. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Konsultan MK/Konsultan Pengawas, paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender
setelah Surat Keputusan Penunjukan (SPK) diterima Kontraktor. Rencana Kerja yang
telah disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas akan
disahkan oleh Pemberi Tugas/ Pemimpin/ Ketua Proyek.
6.3. Kontraktor wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 4 (empat) kepada
Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas untuk diberikan kepada Pemilik
Proyek/PPK dan Perencana.
6.4. Kontraktor harus selalu dalam pelaksanaan pembangunan pekerjaan sesuai dengan
Rencana Kerja tersebut di atas.
6.5. Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas akan menilai prestasi
pekerjaan kontraktor berdasarkan Rencana Kerja tersebut.
PASAL 7
KANTOR PROYEK, LOS KERJA, GUDANG BAHAN,
PAGAR PROYEK DAN LAIN-LAIN
7.1. Kantor Proyek/Direksi Keet
Kontraktor harus menyediakan Kantor Proyek/Direksi Keet untuk keperluan kerja
Direksi Lapangan/Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas dengan
bahan semi permanen seluas ± 24 m² di setiap lokasi pembangunan dengan
menggunakan bahan-bahan sebagai berikut : lantai diplester, dinding tripleks/ papan/
asbes, rangka bangunan dari bahan kayu kelas III, atap dari bahan genteng, pintu dari
bahan papan kayu kelas III.
Kantor Proyek dilengkapi juga dengan :
• 4 unit meja kerja beserta kursi kerja
• 1 meja rapat beserta kursi yang dapat menampung 8 orang
• 1 unit AC Split 1 PK
• 8 unit Helm , serta alat-alat kantor yang diperlukan. Dalam hal ini Kontraktor
dapat memanfaatkan sementara ruangan pada area bangunan yang belum
akan dibongkar yang akan ditentukan oleh Manajemen Konstruksi ( MK ) (atau
Menyesuaikan dengan Penawaran dari Pihak Kontraktor Pelaksana Yang
Tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya). Direksi Keet dilengkapi dengan 2
set Meja Kursi Kerja, Meja Kursi rapat minimal untuk 8 orang, papan tulis,
lemari contoh bahan dan Air Condition ¾ PK
7.2. Kantor Kontraktor, Los Kerja Dan Gudang Bahan
Kontraktor atas biaya sendiri berkewajiban membuat kantor di lapangan, los kerja untuk
para pekerja dan gudang bahan yang dapat dikunci untuk menyimpan barang-barang,
yang mana tempatnya akan ditentukan oleh Manajemen Konstruksi ( MK )
Lapangan/Personalia Proyek.
7.3. Kontraktor berkewajiban menjaga kebersihan los Manajemen Konstruksi ( MK ) serta
inventarisnya
7.4. Pagar Proyek
Untuk keamanan lapangan kerja, Kontraktor menyiapkan pagar keliling untuk
memagari sekelilingnya sehingga aman. Biaya untuk keperluan ini akan dimasukan
didalam penawaran kontrak. Volume pagar mempertimbangkan jalur sirkulasi keliling
rencana bangunan kiri kanan, depan dan belakang minimal 6 m.
Tinggi Pagar Proyek minimum 1,80 m dari permukaan tanah dengan bahan dari seng
gelombang BJLS 32 dicat, kolom setempat dari rangka kayu Borneo ukuran 5/7,
memenuhi persyaratan kekuatan, atau sesuai dengan peraturan Pemerintah Daerah
setempat.
7.5. Kantor Kontraktor, gudang bahan, los-los kerja dan los lainnya yang dibuat dan dibiayai
oleh Kontraktor, setelah selesai pelaksanaan pembangunan/ pekerjaan tersebut, harus
segera dibongkar/ dibersihkan oleh pihak Kontraktor, dan bahan-bahan bekasnya
menjadi milik Kontraktor.
PASAL 8
PROGRAM RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (RK3)
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5/PRT/M/2014 tentang Rencana
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (RK3) serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 2/PRT/M/2018 tentang Pengganti Permen PU No 5/2018. Maka
Pelaksana Konstruksi wajib menyelenggarakan Program K3 untuk pembangunan rumah
susun ini dengan ketentuan sebagai berikut :
8.1. Setiap pekerjaan konstruksi harus memiliki petugas K3 yang memiliki lisensi Ahli K3
Konstruksi sesuai dengan Permenaker R.I Nomor : PER.04/MEN/ 1987 tentang P2K3
serta Tata cara penunjukan Ahli K3 dan Surat Dirjen Binwasnaker RI No. Kep.
20/DJPPK/VI/2004 tentang Sertifikat Kompetensi K3 bidang Konstruksi Bangunan
dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Proyek dengan tenaga kerja > 100 orang atau pelaksanaan > 6 bulan harus
memiliki 1 Ahli Utama K3, 1 AK3 Muda dan 2 AK3 Muda Konstruksi;
b. Proyek dengan tenaga kerja < 100 orang atau pelaksanaan < 6 bulan harus
memiliki 1 AK3 Madya dan 1 AK3 Muda Konstruksi;
c. Proyek dengan tenaga kerja < 25 orang atau pelaksanaan < 3 bulan harus memiliki
1 orang AK3 Muda Konstruksi.
8.2. Memastikan Rencana K3 Proyek sudah dibuat sesuai dengan standar dan
dikirimkan kepada pihak yang berkepentingan. Rencana K3 proyek harus disetujui
Pimpinan dan dimutakhirkan setiap ada perubahan;
8.3. Memastikan seluruh alat berat dan peralatan yang digunakan memiliki
sertifikasi yang masih berlaku.
➢ Harus dilakukan inspeksi pramobilisasi sebelum diizinkan memasuki
lokasi kegiatan;
➢ Alat harus diinspeksi oleh instansi pemerintah yang berwenang sebelum
digunakan (riksa uji);
➢ Pastikan umur alat sesuai dengan persyaratan.
8.4. Memastikan perlindungan terhadap pihak ke-3 dan lingkungan sekitar sudah
direncanakan dengan aman. Seluruh area konstruksi harus tertutup jaring
pengaman selama masa konstruksi, dipastikan tidak ada potensi benda jatuh
keluar area.
8.5. Memastikan seluruh alat berat dioperasikan oleh operator yang memiliki SIO (Surat
Izin Operasi) dan masih berlak. Hanya operator yang memiliki SIO (Surat Izin
Operasi) yang boleh mengoperasikan alat berat.
8.6. Dalam kondisi berbahaya harus mampu menghentikan pekerjaan. Lapor kepada
penanggung jawab pekerjaan atau departemen terkait dan lakukan rapat
persiapan (TBM) kembali.
8.7. Melaksanakan inspeksi alat berat dan peralatan setiap akan digunakan dan
melaksanakan inspeksi rutin K3.
8.8. Membuat laporan berkala Kinerja K3 dan dilaporkan kepada pihak yang
berwenang dan pihak yang berkepentingan. Laporan ke instansi pemerintah yang
berwenang dan unit K3 setiap minggu, memuat Kinerja K3, daftar alat berat dan
operator, rencana, dan aktual K3.
8.9. Pemakaian alat pelindung diri dalam proyek pembangunan wajib bagi semua personil
yang ada di proyek. Pemakaian alat pelindung diri perorangan merupakan suatu
keharusan dan setiap karyawan diharapkan untuk secara aktif memberikan saran-
saran dalam menyeleksi alat pelindung diri yang digunakan dan membantu dalam
melaksanakan program K3 pada proyek konstruksi ini. Alat-alat pelindung diri
perorangan terdiri dari :
a. Pelindung Kepala f. Pelindung Tangan
b. Pelindung Kaki g. Pelindung Pendengaran
c. Pelindung Badan/Jatuh dari h. Pelindung Pernafasan
ketinggian i. Pakaian Pelindung
d. Pelindung Wajah j. Pakaian Kerja dan Kartu Identitas
e. Pelindung Mata
8.10. Papan Informasi K3
Semua proyek harus membuat papan informasi K3 yang berisi kinerja K3 dan
informasi K3 lainnya, papan informasi pekerjaan dan potensi bahaya pada setiap
lokasi kerja, memasang rambu dan banner sesuai dengan potensi bahaya pada
lokasi kerja.
Papan informasi ditempatkan di dua sisi yaitu pada bagian depan proyek dan bagian
belakang proyek. Pada bagian depan proyek dengan rincian sebagai berikut :
a. Bagian Depan
➢ Statistik kecelakaan kerja, FR, SR, safe manhour, total manhour, LTI terakhir;
➢ Pekerjaan hari ini dan JSA;
➢ Pekerjaan hari ini, penggunaan alat berat, lisensi dan nama penanggung
jawab;
➢ Alur proses prosedur kerja aman setiap item pekerjaan;
➢ Sisa waktu pelaksanaan proyek dan progress;
➢ Alur proses tanggap darurat dan no. telepon penting;
b. Bagian Belakang
Monitoring izin kerja dan dokumen dan asuransi CAR dan BPJS Proyek.
8.11. Fasilitas Minimal Bahaya Keselamatan Kerja
Proyek konstruksi harus merencanakan, menganggarkan, dan membuat
fasilitas proteksi bahaya nyata yang ada di setiap pekerjaan konstruksi baik
proyek bangunan maupun pekerjaan renovasi. Standar yang dibuat ini adalah
standar minimum, setiap kontraktor dapat melakukan improvisasi atau
menerapkan standar yang lebih tinggi. Pengelola Proyek akan melakukan inspeksi
secara berkala dan mendadak untuk memastikan fasiltas proteksi bahaya dibuat
dan dipelihara hingga memenuhi standar keselamatan kerja.
a. Proteksi Area Galian
Area galian merupakan area yang sangat berbahaya jika tidak diberi rambu-
rambu, sehingga akan mengurangi resiko kecelakaan di daerah ini.
b. Proteksi Bahaya Jatuh Dari Ketinggian
Untuk bangunan lebih dari 2 lantai, resiko jatuh dari ketinggian bangunan
menjadi perhatian yang sangat serius dalam penerapan K3. Untuk
menghindari hal tersebut, maka harus dilakukan hal-hal sebagai berikut :
➢ Pemasangan Pipa Pagar Tangga Darurat Perancah
➢ Pemasangan Pipa Pagar Perancah
➢ Pemasangan Tali Keselamatan
➢ Pemasangan Pipa Pagar Tangga Darurat Area Gedung
➢ Pemasangan Pipa Area Bekisting
c. Proteksi Bahaya Benda Jatuh
Material yang digunakan adalah jaring pengaman (polinet). Dipasang di seluruh
perancah yang digunakan sebagai platform (perancah tetap)/kemungkinan
ada material yang jatuh atau material yang terbawa angin dari dalam gedung.
Ukuran jaring disesuaikan dengan kebutuhan lapangan. Pada area-area yang
menjadi akses masuk, harus dibuat kanopi yang melindungi pekerja dari
kejatuhan benda dari area perancah. Pemasangan jaring pengaman ini
ditempatkan pada lokasi-lokasi seperti :
➢ Perancah Eksternal
➢ Jaring Vertikal pada Bekisting Atas
➢ Jaring Vertikal pada Area Lift
➢ Jaring Pengaman di Perimeter Gedung
➢ Jaring Pengaman di Terminal Material
➢ Jaring Pengaman Sisi Luar Gedung
PASAL 9
TENAGA DAN SARANA KERJA
Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat
bantu lainnya untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan serta mengadakan
pengamanan, Manajemen Konstruksi ( MK )an dan pemeliharaan terhadap bahan-bahan,
alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga
seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna sampai dengan diserahterimakannya
pekerjaan tersebut kepada Pemberi Tugas.
9.1. Tenaga Kerja /Tenaga Ahli
Tenaga Kerja dan Tenaga Ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis dan
volume pekerjaan yang akan dilaksanakan
9.2. Peralatan Bekerja
Menyediakan alat-alat bantu, seperti mesin las, alat-alat bor, alat-alat pengangkat dan
pengangkut serta peralatan-peralatan lain yang benar-benar diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan ini.
9.3. Bahan-bahan Bangunan
Menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap jenis
pekerjaan yang akan dilaksanakan serta tepat pada waktunya ( Bahan Yang digunakan
Harus seusai Dengan RAB penawaran dan Dokumen Rencana Kerja dan Syarat-
Syarat Teknis ).
9.4. Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk Bekerja
9.4.1. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor dengan membuat sumur
pompa di tapak proyek atau disuply dari luar.
9.4.2. Air harus bersih, bebas dari bau, bebas dari lumpur, minyak dan bahan kimia
lainnya yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan
persetujuan dari Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan
Pengawas/Direksi.
9.4.3. Kontraktor harus membuat bak penampung air untuk bekerja yang senantiasa
terisi penuh ( Minimum Kap.2 m3 ).
9.4.4. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari
sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan.
Penggunaan Diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan
untuk penggunaan sementara atas petunjuk Manajemen Konstruksi ( MK ).
PASAL 10
PERSYARATAN DAN STANDARISASI
10.1. Persyaratan Pelaksanaan
Untuk menghindari klaim dari ‘User’ Proyek dikemudian hari maka Kontraktor harus
betul-betul ‘memperhatikan’ pelaksanaan pekerjaan struktur dengan
memperhitungkan ‘ukuran jadi (finished)’ sesuai persyaratan ukuruan pada gambar
kerja dan penjelasan RKS. Kontraktor wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan
mengikuti petunjuk dan syarat pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian bahan
bangunan yang dipergunakan sesuai dengan Rencana kerja dan Syarat-Syarat Teknis
dan atau petunjuk yang diberikan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan
Pengawas.
Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di lapangan, Kontraktor wajib
memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja dengan pekerjaan lain yang
menyangkut pekerjaan Struktur, Arsitektur, Mekanikal, Elektrikal, Plumbing/Sanitasi
dan mendapat izin tertulis dari Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan
Pengawas.
Untuk menjamin mutu dan kelancaran pekerjaan calon Kontraktor harus
menyediakan :
➢ Wakil sebagai penanggung jawab lapangan yang terampil dan ahli dibidangnya
selama pelaksanaan pekerjaan dan selama masa pemeliharaan guna memenuhi
kewajiban menurut kontrak.
➢ Buku harian untuk :
• Kunjungan tamu-tamu yang ada hubungannya dengan proyek.
• Mencatat semua petunjuk-petunjuk, keputusan-keputusan dan detail dari
pekerjaan.
➢ Alat-alat yang senantiasa tersedia di proyek adalah :
• 1 (satu) kamera/handycam.
• 1 (satu) alat ukur schuifmaat.
• 1 (satu) buah alat ukur panjang 50 m, 5 m.
• 1 (satu) buah mistar waterpass panjang 120 cm.
• 1 (satu) unitlaptop/PC lengkap dengan printer.
10.2. Standar yang Dipergunakan
Semua pekerjaan yang akan dilaksanakan harus mengikuti Normalisasi Indonesia,
Standard Industri Konstruksi, Peraturan Nasional lainnya yang ada hubungannya
dengan pekerjaan antara lain :
➢ PUBI-1982 : Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia
➢ NI-3 PMI PUBB 1970 : Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia
➢ NI-8 : Peraturan Semen Portland Indonesia
➢ NI-10 : Bata Merah sebagai Bahan Bangunan
➢ PPI-1979 : Pedoman Plumbing Indonesia
➢ PUIL-1977 : Peraturan Umum Instalasi Listrik
➢ PPBI-1984 : Peraturan Perencanaan Bangunan Baja di Indonesia
➢ SII : Standard Industri Indonesia
➢ (SNI –2847 - 2013) : Peraturan Beton Bertulang Indonesia 2013
➢ AVWI : Peraturan Umum Instalasi Air.
Serta :
➢ Peraturan Pembebanan Indonesia untuk gedung 2013
➢ Peraturan Perburuhan di Indonesia dan Peraturan tentang keselamatan tenaga
kerja yang dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia
➢ Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 02/KPTS/1985 tentang
penanggulangan bahaya kebakaran. Jika tidak terdapat di dalam
Peraturan/Standard/Normalisasi tersebut di atas, maka berlaku
Peraturan/Standard/Normalisasi Internasional ataupun dari negara asal produsen
bahan/material/komponen yang bersangkutan.
Selain ketentuan-ketentuan yang tersebut, berlaku pula dalam ketentuan ini :
➢ Dokumen Lelang yang sudah disyahkan oleh Pemberi Tugas (Gambar Kerja,
RKS, BQ, B.A. Aanwijzing dan Surat Perjanjian Kontrak).
➢ Shop Drawing yang dibuat oleh Kontraktor dan sudah disetujui/disahkan oleh
pemberi tugas dan Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas.
PASAL 11
LAPORAN HARIAN, MINGGUAN DAN BULANAN
11.1. Pelaksana lapangan setiap hari harus membuat Laporan Harian mengenai segala
hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan/pekerjaan, baik teknis
maupun Adminstratif.
11.2. Dalam pembuatan Laporan tersebut, pihak Kontraktor harus memberikan data-data
yang diperlukan menurut data dan menurut keadaan sebenarnya.
11.3. Manajemen Konstruksi ( MK ) Lapangan juga harus membuat Laporan mingguan
dan Laporan bulanan secara rutin.
11.4. Laporan-laporan tersebut di atas, harus diserahkan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen untuk bahan monitoring.
PASAL 12
PENJELASAN RKS & GAMBAR
12.1. Bila gambar tidak sesuai dengan Rencana kerja dan Syarat-syarat (RKS), maka
yang mengikat/berlaku adalah RAB.
12.2. Harus juga disadari bahwa revisi-revisi gambar dan detail gambar mungkin akan
dilakukan didalam waktu pelaksanaan kerja. Kontraktor harus melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan maksud gambar dan spesifikasinya, dan tidak boleh
mencari keuntungan dari kesalahan atau kelalaian dalam gambar atau dari
ketidaksesuaian antara gambar dan spesifikasinya. Setiap deviasi dari karakter yang
tidak dijelaskan dalam gambar dan sepsifikasi atau gambar kerja yang mungkin
diperlukan oleh keadaan darurat konstruksi atau lain-lainnya, akan ditentukan oleh
Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas dan disahkan secara
tertulis.
12.3. Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas akan memberikan instruksi
berkenaan dengan penafsiran yang semestinya untuk memenuhi ketentuan gambar
dan spesifikasinya.
12.4. Permukaan-permukaan pekerjaan yang sudah selesai harus sesuai dengan garis,
lapisan bagian dan ukuran yang tercantum dalam gambar, kecuali bila ada
ketentuan lain dari Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas.
12.5. Ukuran
12.5.1. Pada dasarnya semua ukuran utama yang tertera dalam Gambar Kerja dan
Gambar Pelengkap meliputi :
➢ As – as
➢ Luar – luar
➢ Dalam – dalam
➢ Luar – dalam
12.5.2. Ukuran-ukuran yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam cm
(centimeter).
12.5.3. Khusus ukuran-ukuran dalam Gambar Kerja Arsitektur pada dasarnya
adalah ukuran jadi seperti dalam keadaan selesai (“finished”).
12.5.4. Bila ada keraguan mengenai ukuran, Kontraktor wajib melaporkan secara
tertulis kepada Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas yang
selanjutnya akan memberikan keputusan ukuran mana yang akan dipakai
dan dijadikan pegangan.
12.5.5. Bila ukuran sudah tertera dalam gambar atau dapat dihitung, maka
pengukuran skala tidak boleh dipergunakan kecuali bila sudah disetujui
Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas.
Setiap deviasi dari gambar karena kondisi lapangan yang tak terduga akan
ditentukan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas dan
disyahkan secara tertulis.
Kontraktor tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran-ukuran yang
tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan tanpa sepengetahuan Direksi, dan
segala akibat yang terjadi adalah tanggung jawab Kontraktor baik dari segi
biaya maupun waktu.
12.6. Perbedaan gambar
12.6.1. Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu disiplin
kerja, maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang
mengikat/berlaku.
12.6.2. Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sipil/Struktur,
maka Kontraktor wajib melaporkannya kepada Konsultan Manajemen
Konstruksi/Konsultan Pengawas yang akan memutuskannya setelah
berkonsultasi dengan Perencana.
12.6.3. Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sanitasi,
Elektrikal/ Listrik dan Mekanikal, maka yang dipakai sebagai pegangan
adalah ukuran fungsional dalam gambar kerja Arsitektur.
12.6.4. Mengingat setiap kesalahan maupun ketidaktelitian di dalam pelaksanaan
satu bagian pekerjaan akan selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya,
maka di dalam hal terdapat ketidak-jelasan, kesimpang-siuran, perbedaan-
perbedaan dan ataupun ketidak-sesuaian dan keragu-raguan diantara setiap
Gambar Kerja, Kontraktor diwajibkan melaporkan kepada Konsultan
Pengelola Proyek secara tertulis, mengadakan pertemuan dengan Konsultan
Direksi dan Konsultan Perencana, untuk mendapat keputusan gambar mana
yang akan dijadikan pegangan.
12.6.5. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
memperpanjang / meng-“klaim” biaya maupun waktu pelaksanaan.
12.7. Istilah
Istilah yang digunakan berdasarkan pada masing-masing disiplin adalah sebagai
berikut.
12.7.1. STR : Struktur,
Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan Perhitungan Konstruksi,
Bahan Konstruksi Utama dan Spesifikasinya, Dimensionering kolom, Balok
dan tebal Lantai.
12.7.2. ARS : Arsitektur,
Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan perencanaan dan
perancangan bangunan secara menyeluruh dari semua disiplin-disiplin kerja
yang ada baik teknis maupun estetika.
12.7.3. ELK : Elektrikal,
Segala hal yang ada hubungannya dengan Sistem Penyediaan Daya Listrik
dan Penerangan.
12.7.4. MEK : Mekanikal,
Segala hal yang ada hubungannya dengan Sistem Air Bersih – Air Kotor –
Drainase, Sistem Pemadam Kebakaran, Sistem Instalasi Diesel – Generator
Set, dan Sistem Pengkondisian Udara.
12.8. Shop drawing
Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang harus dibuat
oleh Kontraktor berdasarkan Gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan
dengan keadaan lapangan.
Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum tercakup
lengkap dalam Gambar Kerja/ Dokumen Kontrak maupun yang diminta oleh
Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas.
Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan Manajemen Konstruksi ( MK ) dan
dan digambarkan semua data yang diperlukan termasuk pengajuan contoh dari
semua bahan, keterangan produk, cara pemasangan dan atau
spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik yang belum
tercakup secara lengkap di dalam Gambar Kerja/ Dokumen Kontrak maupun di
dalam Buku ini.
Kontraktor wajib mengajukan shop drawing tersebut kepada Konsultan Manajemen
Konstruksi/Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan
Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas/ Direksi ( Selambat Lambatnya Adalah
Sebelum Proses MC 0% ( Mutual Check 0% ) Dilaksanakan ).
Semua gambar yang dipersiapkan oleh Kontraktor dan diajukan kepada Konsultan
Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas untuk diminta persetujuannya harus
sesuai dengan format standar dari proyek dan harus digambar pada kertas kalkir
yang dapat direproduksi.
12.9. Perubahan, penambahan, pengurangan pekerjaan dan pembuatan “as-built
drawing”.
12.9.1. Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan
pengurangan pekerjaan disesuaikan dengan Dokumen Kontrak.
12.9.2. Setelah Pekerjaan selesai dan diserah-terimakan, Kontraktor berkewajiban
membuat gambar-gambar yang telah dikerjakan/dibangun oleh kontraktor
(As-Built Drawing). Biaya untuk penggambaran “As-Built Drawing”,
sepenuhnya menjadi tanggungan kontraktor.
PASAL 13
TANGGUNG – JAWAB KONTRAKTOR
13.1. Kontraktor harus bertanggung-jawab penuh atas kualitas pekerjaan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam RKS dan Gambar Kerja.
13.2. Kehadiran Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas selaku wakil
Pemberi Tugas untuk melihat, mengawasi, menegur, atau memberi nasehat tidak
mengurangi tanggung jawab penuh tersebut di atas.
13.3. Kontraktor bertanggung-jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul akibat
pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor berkewajiban memperbaiki kerusakan tersebut
dengan biaya Kontraktor sendiri.
13.4. Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanan pekerjaan, maka
Kontraktor berkewajiban memberikan saran-saran perbaikan kepada Pemberi
Tugas melalui Konsultan Pnegawas.
Apabila hal ini tidak dilakukan, Kontraktor bertanggung-jawab atas kerusakan yang
timbul.
13.5. Kontraktor bertanggung-jawab atas keselamatan tenaga kerja yang dikerahkan
dalam pelaksanaan pekerjaan.
13.6. Segala biaya yang timbul akibat kelalaian Kontraktor dalam melaksanakan
pekerjaan menjadi tangung-jawab Kontraktor.
13.7. Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor harus menjaga keamanan
bahan/material, barang milik Proyek, Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan
Pengawas dan milik Pihak Ketiga yang ada di lapangan, maupun bangunan yang
dilaksanakannya sampai tahap serah terima.
Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui, baik yang telah
dipasang maupun belum; adalah tanggung jawab Kontraktor dan tidak akan
diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambah.
13.8. Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor bertanggung-jawab atas akibatnya, baik yang
berupa barang-barang maupun keselamatan jiwa.
13.9. Apabila pekerjaan telah selesai, Kontraktor harus segera mengangkut bahan
bongkaran dan sisa-sisa bahan bangunan yang sudah tidak dipergunakan lagi
keluar lokasi pekerjaan.
Segala pembiayaannya menjadi tanggungan Kontraktor.
PASAL 14
KETENTUAN & SYARAT BAHAN-BAHAN
14.1. Sepanjang tidak ada ketetapan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
ini maupun dalam berita Acara Penjelasan Pekerjaan, bahan-bahan yang akan
dipergunakan maupun syarat-syarat pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat
yang tercantum dalam A.V. dan Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia
(PUBI th. 1982), Standar Industri Indonesia (SII) untuk bahan termaksud, serta
ketentuan-ketentuan dan syarat bahan-bahan lainnya yang berlaku di Indonesia.
Seluruh barang material yang dibutuhkan dalam menyelesaikan pekerjaan, seperti
material, peralatan dan alat lainnya, harus dalam kondisi baru dan dengan kualitas
terbaik untuk tujuan yang dimaksudkan.
14.2. Merk pembuatan bahan/ material & komponen jadi
14.2.1. Kecuali bila ditentukan lain dalam kontrak ini, semua merk pembuatan atau
merk dagang dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis ini
dimaksudkan sebagai dasar perbandingan kualitas/setara dan tidak diartikan
sebagai suatu yang mengikat.
Setiap keterangan mengenai peralatan, material, barang atau proses, dalam
bentuk nama dagang, buatan atau nomor katalog harus dianggap sebagai
penentu standard atau kualitas dan tidak boleh ditafsirkan sebagai upaya
membatasi persaingan; dan Kontraktor harus dengan sendirinya
menggunakan peralatan, material, barang atau proses, yang atas penilaian
Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas dan Perencana,
sesuai dengan keterangan itu. Seluruh material patent itu harus
dipergunakan sesuai dengan instruksi pabrik yang membuatnya.
14.2.2. Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang/dipakai harus sesuai
dengan yang tercantum dalam Gambar dan RKS, memenuhi standard
spesifikasi bahan tersebut, mengikuti peraturan persyaratan bahan
bangunan yang berlaku.
14.2.3. Apabila dianggap perlu, Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan
Pengawas berhak untuk menunjuk tenaga akhli yang ditunjuk oleh pabrik dan
atau Supplier yang bersangkutan tersebut sebagai pelaksana.
Dalam hal ini, Kontraktor tidak berhak mengajukan claim sebagai pekerjaan
tambah.
14.2.4. Disyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang hanya
diperkenankan untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan
ini.
14.2.5. Penggunaan bahan produk lain yang setaraf dengan apa yang
dipersyaratkan harus disertai test dari Laboratorium lokal/dalam negeri baik
kualitas, ketahanan serta kekuatannya dan harus disetujui oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas secara tertulis dan diketahui
oleh Konsultan Perencana.
Apabila diperlukan biaya untuk test Laboratorium, maka biaya tersebut harus
ditanggung oleh Kontraktor tanpa dapat mengajukan sebagai biaya tambah.
14.3. Kontraktor/Pelaksana terlebih dahulu harus memberikan contoh-contoh semua
bahan-bahan yang diperlukan untuk bangunan tersebut kepada Konsultan
Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas /Direksi dan Perencana untuk
mendapatkan persetujuan secara tertulis sebelum semua bahan-bahan tersebut
didatangkan/dipakai.
Contoh bahan tersebut yang harus diserahkan kepada Konsultan Manajemen
Konstruksi ( MK ) dan Perencana adalah sebanyak minimal (2) buah dari satu
bahan yang ditentukan untuk menetapkan “standar of appearance” dan disimpan di
ruang Direksi. Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah dua (2) minggu
sebelum jadwal pelaksanaan.
14.4. Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang dipilih, akan diinformasikan
kepada Kontraktor selama tidak lebih dari tujuh (7) hari kalender setelah penyerahan
contoh bahan tersebut.
14.5. Penyimpanan material
Penyimpanan dan pemeliharaan bahan harus sesuai persyaratan pabrik yang
bersangkutan, dan atau sesuai dengan spesifikasi bahan tersebut.
14.5.1. Material harus disimpan sedemikian rupa untuk menjaga kualitas dan
kesesuaiannya untuk pekerjaan. Material harus diletakkan di atas
permukaan yang bersih, keras dan bila diminta harus ditutupi.
Material harus disimpan sedemikian rupa agar memudahkan pemeriksaan.
Benda-benda milik pribadi tidak boleh dipergunakan untuk penyimpanan
tanpa izin tertulis dari Pemiliknya.
14.5.2. Tempat penyimpanan barang harus dibersihkan (clearing) dan diratakan
(levelling) menurut petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan
Pengawas.
14.5.3. Bagian tengah tempat penyimpanan barang harus ditinggikan dan miring
kesamping sesuai dengan ketentuan, sehingga memberikan
drainasi/pematusan dari kandungan air/cairan yang berlebihan. Material
harus disusun sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan pemisahan
bahan (segregation), agar timbunan tidak berbentuk kerucut, dan menjaga
gradasi serta mengatur kadar air. Penyimpanan agregat kasar harus
ditimbun dan diangkat/dibongkar lapis demi lapis dengan tebal lapisan tidak
lebih dari satu meter. Tinggi tempat penyimpanan tidak lebih dari lima meter.
PASAL 15
PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN
15.1. Bahan-bahan yang didatangkan/dipekerjakan harus sesuai dengan contoh-contoh
yang telah disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas seperti
yang diatur dalam PASAL 14 di atas.
15.2. Bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang
dinyatakan afkir/ditolak oleh Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas
harus segera dikeluarkan dari lapangan bangunan selambat-lambatnya dalam
tempo 3 X 24 jam dan tidak boleh dipergunakan.
15.3. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh Manajemen
Konstruksi MK ) / Direksi/Perencana dan ternyata masih dipergunakan oleh
Pelaksana, maka Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas /
Perencana berhak memerintahkan pembongkaran kembali kepada kontraktor yang
mana segala kerugian yang diakibatkan oleh pembongkaran tersebut menjadi
tanggungan Kontraktor sepenuhnya disamping pihak kontraktor tetap dikenakan
denda sebesar 1 o/oo (satu permil) dari harga borongan.
15.4. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari
bahan-bahan tersebut, maka Kontraktor harus dan memeriksakannya ke
Laboratorium balai Penelitian Bahan-Bahan Pemerintah untuk diuji dan hasil
pengujian tersebut disampaikan kepada Manajemen Konstruksi ( MK )
/Direksi/Perencana secara tertulis.
Segala biaya pemeriksaan ditanggung oleh Kontraktor.
15.5. Sebelum ada kepastian dari laboratorium tersebut di atas tentang baik atau tidaknya
kualitas dari bahan-bahan tersebut. Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan
pekerjaan-pekerjaan yang menggunakan bahan-bahan tersebut di atas.
15.6. Bila diminta oleh Konsultan Manajemen Konstruksi (MK), Kontraktor harus
memberikan penjelasan lengkap tertulis mengenai tempat asal diperolehnya
material dan tempat pekerjaan yang akan dilaksanakan.
PASAL 16
SUPPLIER & SUB KONTRAKTOR
16.1. Jika Kontraktor menunjuk supplier dan atau Kontraktor Bawahan (Sub-Kontraktor)
didalam hal pengadaan material dan pemasangannya, maka Kontraktor ‘wajib’
memberitahukan terlebih dahulu kepada Konsultan Manajemen
Konstruksi/Konsultan Pengawas dan Direksi untuk mendapatkan persetujuan.
16.2. Supplier wajib hadir mendampingi Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan
Pengawas di Lapangan untuk pekerjaan khusus dimana pelaksanaan dan
pemasangan bahan tersebut perlu persyaratan khusus sesuai instruksi pabrik.
PASAL 17
PEMBERSIHAN TEMPAT KERJA
17.1. Pekerjaan ini mencakup pembersihan, pembongkaran, pembuangan lapisan tanah
permukaan, dan pembuangan serta pembersihan tumbuh-tumbuhan dan puing-
puing di dalam daerah kerja, kecuali benda-benda yang telah ditentukan harus tetap
di tempatnya atau yang harus dipindahkan sesuai dengan ketentuan PASAL-PASAL
yang lain dari spesifikasi ini.
Pekerjaan ini mencakup juga perlindungan/ penjagaan tumbuhan dan benda-benda
yang ditentukan harus tetap berada di tempatnya dari kerusakan atau cacat.
17.2. Segala obyek yang berada di muka tanah dan semua pohon, tonggak, kayu busuk,
tunggul, akar, serpihan, tumbuhan lainnya, sampah dan rintangan-rintangan lainnya
yang muncul, yang tidak diperuntukan berada di sana, harus dibersihkan dan/atau
dibongkar, dan di buang bila perlu. Pada daerah galian, segala tunggul dan akar
harus di buang dari daerah sampai kedalaman sekurang-kurangnya 50 cm di bawah
elevasi lubang galian sesuai Gambar Kerja.
Lubang-lubang akibat pembongkaran harus diurug dengan material yang memadai
dan dipadatkan sampai 90% dari kepadatan kering maksimum sesuai AASHTO T
99.
PASAL 18
PENYEDIAAN ALAT BERAT SEBAGAI ALAT MOBILISASI
18.1. Penyediaan Alat Berat Untuk Kelangsungan Pekerjaan
Kontraktor Harus menyediakan Beberapa Alat Berat Untuk Kelancaran Proses
Pengerjaan Pembangunan Gedung mengingat Proses pengerjaan yang dilakukan
di ketingggian, maka Kontraktor wajib Menyediakan Alat Berat Sebagai Berikut (
Sesuai Dengan Rencana Anggaran Biaya Yang Telah Di sediakan ) :
1. Menyediakan Alat Berat Mobile Crane
a. Penjelasan Umum
Alat Berat Ini Berfungsi Sebagai Mobilisasi Penyaluran Bahan
Bahan/Material Yang Akan Di kerjakan Dalam Pembangunan,Terutama
Jika Menyangkut Pada Pekerjaan Yang Berada Di ketinggian, Mengingat
Proses pengerjaan Yang memiliki Batas Waktu Yang telah ditentukan,
Maka Kontraktor diwajibkan Untuk Menyediakan Alat Berat Diatas.
b. Lama Penyediaan
Kontraktor Harus Menyediakan Alat Berat Seperti Diatas minimal
Selama Proses Pekerjaan Pembangunan Sedang Berlangsung Sesuai
Dengan Rencana yang telah Disepakati, Sesuai Dengan Anggaran Yang
telah Di Sepakati, Dalam Penyediaan alat berat juga sudah termasuk
pada Jasa Erection dan Demobilisasi, Jasa Operator All in ( 2 Orang ),
Setting Alat Berat Serta Asuransi Alat Dan Perijinan.
c. ingkup Pekerjaan Yang Harus Dilaksanakan
Selain Menyediakan Alat Berat, Kontraktor juga harus
melaksanakan/membuat beberapa pekerjaan yang berhubungan dalam
penyediaan alat berat yang telah di sepakati.
PASAL 19
DRAINASE/ SALURAN
18.2. Pemeliharaan drainase yang sudah ada
Kontraktor harus memelihara drainase yang memasuki, melintasi atau
mempengaruhi tempat kerja.
Kewajiban ini mencakup, bila diminta oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi/Konsultan Pengawas pembersihan saluran-saluran, parit dan pipa-pipa
menuju hulu dan hilir sampai sejauh 100 meter di luar batas daerah konstruksi dan
daerah milik jalan (right-of way).
Ketentuan tersebut harus dilaksanakan tanpa ada pembayaran tambahan.
18.3. Lokasi dan perlindungan utilitas.
18.3.1. Sebelum memulai pekerjaan konstruksi, Kontraktor harus melakukan survey
untuk mengetahui detail lokasi segala utilitas yang akan kena pengaruh oleh
pekerjaan. Hasil survey harus dicatat dalam format rencana sesuai dengan
petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas, dan patok
permukaan (surface pegs) pada tempat kerja yang menunjukkan lokasi
seluruh utilitas yang berada di bawah tanah, harus sudah ditancapkan.
Patok-patok itu harus tetap terpancang selama berlakunya kontrak.
PASAL 20
PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN
21.1. Izin memasuki tempat kerja
Direksi dan Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas atau setiap
petugas yang diberi kuasa olehnya, setiap waktu dapat memasuki tempat pekerjaan,
atau semua bengkel dan tempat-tempat dimana pekerjaan sedang dikerjakan/
dipersiapkan atau dimana bahan/ barang dibuat.
21.2. Pemeriksaan pekerjaan
21.2.1. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Kontraktor, tetapi
karena bahan/ material ataupun komponen jadi, maupun mutu pekerjaannya
sendiri ditolak oleh Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan
Pengawas/Direksi harus segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas
biaya Kontraktor dalam waktu yang ditetapkan oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi/Konsultan Pengawas/ Direksi.
21.2.2. Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutup atau menjadi tidak terlihat sebelum
mendapatkan persetujuan Manajemen Konstruksi ( MK ) dan Kontraktor
harus memberikan kesempatan sepenuhnya kepada Manajemen Konstruksi
( MK ) ahli untuk memeriksa dan mengukur pekerjaan yang akan ditutup dan
tidak terlihat.
21.2.3. Kontraktor harus melaporkan kepada Manajemen Konstruksi ( MK ) kapan
setiap pekerjaan sudah siap atau diperkirakan akan siap diperiksa.
21.2.4. Bila permohonan pemeriksaan pekerjaan itu dalam waktu 2 x 24 jam
(dihitung dari jam diterimanya surat permohonan pemeriksaan, tidak
terhitung hari libur/ hari Raya) tidak dipenuhi/ ditanggapi oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas/Direksi, maka Kontraktor dapat
meneruskan pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa dianggap
telah disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) /Direksi.
21.2.5. Bila Kontraktor melalaikan perintah, Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)
/ Direksi berhak menyuruh membongkar bagian pekerjaan sebagian atau
seluruhnya untuk diperbaiki.
21.2.6. Biaya pembongkaran dan pemasangan/perbaikan kembali menjadi
tanggungan Kontraktor, tidak dapat di “klaim” sebagai biaya pekerjaan
tambah maupun alasan untuk perpanjangan waktu pelaksanaan.
21.3. Kemajuan pekerjaan
21.3.1. Seluruh bahan, peralatan konstruksi dan tenaga kerja yang harus
disediakan oleh kontraktor demikian pula metode/cara pelaksanaan
pekerjaan harus diselenggarakan sedemikian rupa, sehingga diterima oleh
Manajemen Konstruksi ( MK ).
21.3.2. Apabila laju kemajuan pekerjaan atau bagian pekerjaan pada suatu waktu
menurut penilaian Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas
telah terlambat, untuk menjamin penyelesaian pada waktu yang telah
ditentukan atau pada waktu yang diperpanjang maka Manajemen Konstruksi
( MK ) harus memberikan petunjuk secara tertulis langkah-langkah yang
perlu diambil guna melancarkan laju pekerjaan sehingga pekerjaan dapat
diselesaikan pada waktu yang telah ditentukan.
21.4. Perintah untuk pelaksanaan (foreman)
Bila Kontraktor atau petugas lapangannya tidak berada di tempat kerja di mana
Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas bermaksud untuk
memberikan petunjuk atau perintah, maka petunjuk atau perintah itu harus dituruti
dan dilaksanakan oleh semua petugas Pelaksana atau petugas yang ditunjuk oleh
Kontraktor untuk menangani pekerjaan itu.
21.5. Toleransi
Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan dalam kontrak ini harus dikerjakan sesuai
dengan toleransi yang diberikan dalam Spesifikasi, dan toleransi lainnya yang
ditetapkan pada bagian lainnya.
BAB II. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN AREA JOGGING
TRACK
Pasal 01
PEK. PEMBONGKARAN PLAT BETON PARIT EXISTING
Pekerjaan yang dimaksud adalah pekerjaan pelaksanaan pembongkaran plat beton
yang berada dilokasi Lapangan sesuai ketentuan standar yang ada.
Pasal 02
PEK. PEMBERSIHAN PARIT EXISTING
Pekerjaan yang dimaksud adalah pekerjaan yang meliputi pembersihan sampah-
sampah, daun dan plastic yang ada di dalam parit guna untuk menghindari penyumbatan
pada parit Ketika turun hujan dan untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Pasal 03
LANTAI KERJA
1. Umum
Pasal ini menguraikan semua pekerjaan lantai kerja, seperti dibawah pekerjaan
pondasi, sloof dan sejenisnya sebagaimana yang tercantum dalam gambar
perencanaan.
2. Persyaratan Bahan
Lantai kerja harus dibuat dari campuran semen, pasir, kerikil bila tidak disebutkan
secara khusus didalam gambar harus dibuat dengan perbandingan semen : pasir :
kerikil = 1 : 3 : 5 atau kualitas setara B – 0.
3. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan
3.1. Sebelum lantai kerja dibuat lapisan tanah dibawahnya harus dipadatkan dan diratakan
dengan alat pemadat serta diurug lapisan pasir.
3.2. Lantai kerja, sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Manajemen Konstruksi/
Konsultan Pengawas tidak boleh ditutup oleh pekerjaan lainnya. Konsultan Manajemen
Konstruksi/Konsultan Pengawas berhak membongkar pekerjaan diatasnya bilamana
lantai kerjá tersebut belum disetujui olehnya.
3.3. Tebal dan peil lantai kerja harus sesuai dengan gambar, jika tidak dinyatakan secara
khusus dalam gambar, maka tebal lantai kerja minimal = 5 cm
Pasal 04
PEK. URUGAN PASIR TBL 5 CM
1. UMUM
1.1. Lingkup pekerjaan.
Urugan pasir padat ini umumnya dilaksanakan pada pekerjaan pondasi, lantai keramik
atau pekerjaan-pekerjaan bangunan yang berkaitan dengan tanah. Untuk itu,
mendapatkan mutu urugan pasir yang bagus, karenanya perlu dilihat langkah-
lanngkah sebagai berikut, disertai pola perhitungan keperluan bahan, energi kerja dan
waktu cara kerja.
1.2. Langkah – Langkah Untuk Mendapatkan Mutu Urugan Pasir
▪ Pada dasar galian pondasi diberikan urugan pasir padat setebal 5 cm padat.
▪ Pasir diratakan dengan memakai tarikan kayu dan selalu diatur ketebalan dari
pasir.
▪ Pasir dibasahi dengan air agar pasir benar-benar padat dan rata.
▪ Pengurugan pasir ini pekerjakan beriringan dengan lantai kerja pondasi
Gb. 1 – Metode Pelaksanaan Pekerjaan Urugan Pasir Padat
1.3. Bahan-Bahan
▪ Minimum diberikan 10 cm urugan pasir padat (sesudah disirami, diratakan
dan dipadatkan) pada komponen atas dari urugan di bawah plat-plat beton bertulang,
beton rabat, pondasi dangkal, tie beam, pile cap.
▪ Urugan yang diterapkan dibawah lapisan pasir padat yaitu dari tipe tanah silty
clay yang bersih tanpa potongan-potongan bahan-bahan yang dapat lapuk serta
bahan batuan yang sudah dipecah-pecah dimana ukuran dari batu pecah tersebut
tak boleh lebih besar dari 15 cm.
▪ Pengerjaan seluruh bahan urugan cuma terdiri dari kualitas yang terbaik yang
bisa dipergunakan.
Pasal 05
PEK. CONCRETE PATTERN
1. Pembersihan dan Pengecekan Lantai Kerja
Pembersihan dan pengecekan kondisi lantai kerja beton sebagai perkerasan dibawah
Stamped / Pattern Concrete merupakan hal yang penting untuk dilakukan. Dasar tanah
dibawah lantai kerja sudah harus padat. Penambahan material makadam atau pasir urug
akan memperkuat perkerasan jika diperlukan.
2. Pemasangan Bekisting dan Pembesian
Bekisting dipasang di area kerja disesuaikan dengan pola yang diinginkan. Bekisting
dibuat dari bahan yang kuat dan lentur sehingga dapat membentuk pola yang diinginkan
seperti kaso dan triplek. Pembesian dengan menggunakan wiremesh digelar di area
kerja yang telah dibatasi dengan bekisting pada posisi mengambang dengan
menggunakan beton pengganjal. Cetakan tambahan dengan menggunakan besi beton
akan disiapkan pula jika diperlukan. Lahan siap untuk pengecoran dengan beton Ready-
Mix. Mutu beton disesuaikan dengan peruntukkan.
3. Pengecoran Beton
Beton Ready-Mix dituang dilokasi dan dilevel sesuai dengan elevasi setempat. Beton
dipadatkan seperti biasa dan diratakan (screeding) menggunakan alat bantu aluminum
yang tidak mudah melengkung. Biarkan beton curing secukupnya; tergantung keadaan
cuaca saat pengecoran, semakin panas cuacanya, proses curing akan semakin cepat.
4. Pewarnaan Beton dan Pengecapan
Dalam keadaan beton setengah setting dan telah diratakan, tebar Colour Hardener
diatas beton kemudian diratakan kembali sehingga warna hardener tercampur rata dan
masuk ke dalam permukaan beton yang setengah basah. Tebaran Colour Hardener
masih akan diulang pada bagian beton yang masih belum tertutup warna dengan
sempurna. Colour Hardener berfungsi sebagai warna utama beton dan juga sebagai
addictive yang mampu menaikan mutu beton.
5. Pembersihan dan Aplikasi Sealer
Setelah beton mengering dan cukup umur, lalu cuci beton dengan air, sedikit sabun dan
sikat secara manual atau cuci dengan water pressure hingga permukaan beton
dianggap bersih.
Permukaan beton yang masih basah didiamkan agar kering dengan sendirinya. Setelah
kering sempurna, Sealer / Coating akan diaplikasikan pada permukaan beton yang
sudah kering sehingga terlihat hasil beton yang berpola dan berwarna. Demikian juga
warna efek dari Release Agent akan timbul dengan sendirinya. Tunggu 2 - 3 jam
sebelum permukaan beton yang sudah dilapisi Sealer / Coating siap untuk dapat
diakses.
PASAL 06
PEK. PLAT BETON PENUTUP PARIT UK 72X90
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud adalah menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
berikut alat-alat bantu yang dibutuhkan untuk terlaksananya pekerjaan ini sehingga
mendapat hasil yang baik.
2. Persyaratan Bahan dan Pemasangan
Standar Pemasangan mengikuti metode yang sudah disediakan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku Adapun item yang meliputi pekerjaan plat beton penutup parit
uk 72x90 ini adalah : Pekerjaan Bekisting Lantai, Pekerjaan Pembesian, dan Pekerjaan
Beton Camp 1 pc : 2 psr : 3 krl
BAB III. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN LAPANGAN MINI
SOCCER
Pasal 01
PEK. PENGUPASAN RUMPUT EXISTING
Yang dimaksud dengan Pekerjaan Pengupasan rumput existing adalah Pekerjaan
pengupasan tanah lapis atas yang banyak mengandung bahan organik: rumput, akar-
akaran maupun bahan non-organik: sisa bangunan fondasi dan lain-lain dan
membuang material hasil kupasan tersebut dari lokasi pekerjaan saluran dan bangunan
dan lokasi pengambilan tanah bahan timbun (borrow-pit) atau lokasi lain sesuai dengan
gambar kerja
Pasal 02
PEK. PERATAAN DAN PEMADATAN TANAH / SHAPPING
1. Lingkup Pekerjaan
Pekejaan ini meliputi persiapan lokasi pekerjaan, penghamparan, pemadatan,
pengujian dan perapihan hasil pekerjaan.
2. Pekerjaan Persiapan
1. Pembuatan dan pengajuan shop drawing pekerjaan pemadatan tanah dengan
stamper.
2. Persiapan lahan kerja.
3. Persiapan material kerja : tanah timnunan pilihan.
4. Persiapan alat kerja : alat pemadat (stemper kuda), cangkul, raskam, meteran, dll.
3. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan
1. Melakukan persiapan lokasi pekerjaan berupa : pengukuran dan pemasangan
marking pada area pekerjaan, pembersihan lokasi pekerjaan, dimana harus bebas
dari material organik dan anorganik.
2. Sebelum pelaksanaan pemadatan, seluruh area pembangunan harus dikeringkan
terlebih dahulu.
3. Memuat material timbunan pilihan dari hasil galian pada lokasi pekerjaan dengan
dum truk dan ditumpuk dengan jarak tertentu pada lokasi pekerjaan
4. Timbunan pilihan dihampar dengan menggunakan tenaga manusia (manual).
5. Hasil hamparan timbunan pilihan disiram air dengan menggunakan tamper lalu
dipadatkan dengan stamper sampai mencapai ketabalan dan kepadatan sesuai
dengan spesifikasi teknik
6. dipadatkan dengan stamper sampai mencapai ketabalan dan kepadatan sesuai
dengan spesifikasi teknik.
7. Pemadatan tanah harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan tiap lapisan
maksimum 30 cm dan dipadatkan sampai mencapai paling sedikit 90 % (modifield
proctor) dari kepadatan sampai kering maksimum seperti yang tertera dalam
AASHTO T99.
8. Pelaksanaan pemadatan harus dilakukan dalam cuaca baik. Apabila hujan,
pemadatan harus dihentikan. Selama pekerjaan ini, kadar air harus dijaga agar tidak
lebih besar dari 2% kadar air optimum.
9. Melakukan pengujian timbunan, pengujian testpit dan cbr untuk menentukan
ketebalan dan kepadatan dari timbunan.
Pasal 03
Pek. Galian Tanah
1. Lingkup Pekerjaan
Metode Pekerjaan Galian Tanah Biasa dilakukan sesuai gambar kerja. Penggalian
dapat dilaksanakan setelah bouwplank dengan penandaan sumbu ke sumbu selesai
diperiksa dan disetujui oleh direksi. Kemudian dilakukan pembersihan lokasi dari
rintangan atau halangan yang akan mengganggu, pekerjaan galian tanah.
Cara penggalian dengan menggunakan excavator atau menggunakan tenaga manusia
dengan linggis dan blencong untuk daerah-daerah yang tidak dapat digali dengan
Excavator. Tanah hasil galian dibuang menggunakan Dump Truck ke lokasi
pembuangan yang telah ditentukan.
2. Persiapan
• Cek ulang Permintaan (Request) Pekerjaan & data pendukungnya.
• Menyerahkan Gambar detail penampang melintang (Shop Drawing) kepada Direksi
Pekerjaan.
• Cek kondisi/keadaan existing terhadap kemungkinan adanya pipa-pipa air, kabel
listrik, kabel telpon dll.
• Cek dan amati ulang kesiapan alat, pastikan tidak ada perubahan dari kesiapan yang
telah dilakukan.
• Cek ulang kesiapan tenaga kerja, jumlah dan kualifikasinya pastikan tidak ada
perubahan dari kesiapan yang telah dilakukan.
• Pastikan ada penanggung jawab dari penyedia jasa untuk mengatasi kondisi khusus.
• Pastikan ada pengendalian Keselamatan dan Kecelakaan Kerja (K3).
• Pastikan ada kesiapan pengendalian lalu-lintas.
• Pastikan ada kesiapan penanganan lingkungan.
Pasal 04
PEK. SISTEM DRAINASE LAPANGAN
1.4. Lingkup pekerjaan.
Pekerjaan yang dimaksud adalah menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
berikut alat-alat bantu yang dibutuhkan untuk terlaksananya pekerjaan ini sehingga
mendapat hasil yang baik.
1.5. Persyaratan Bahan dan Pelaksanaan
a. Pek. Galian Tanah Per 4 M Kedalam 30 cm / Parit untuk Pipa
b. Pek. Galian Tanah Per 4 M Kedalam 30 cm / Parit untuk Pipa HDPE
c. Pek. Pipa PVC AW 4" (dibawah jalan)
d. Pek. Penghamparan Split isian 2/3 cm
e. Aksesoris Penyambungan dan lem pipa harus satu pabrikasi.
f. Bila dalam penyambungan, terdapat bagian yang cacat atau rusak, maka harus
dibongkar dan diperbaiki lagi sampai permukaannya betul betul tersambung dan
berfungsi.
Pasal 05
PEKERJAAN LAPANGAN DAN RUMPUT
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud adalah menyediakan tenaga kerja yang ahli di bidangnya,
bahan-bahan/material, peralatan berikut alat-alat bantu yang dibutuhkan untuk
terlaksananya pekerjaan ini sehingga mendapat hasil yang baik.
2. Persyaratan dan Pelaksanaan
▪ Teknik pemasangan rumput mengikuti gambar detail pemasangan.
▪ Rumput joyce manila harus segar dan tidak layu.
▪ Kontraktor harus mengajukan contoh dari bahan yang akan digunakan untuk
mendapat persetujuan dari Direksi.
▪ Jarak pemasangan rumput per 10 cm.
▪ Media pemasangan rumput adalah pasir urug dan pupuk kandang dengan
rasio 1:4.
PASAL 06
PEK. PENGECATAN GARIS LAPANGAN 2 X CAT
1. Lingkup Pekerjaan
Dalam pemilihan warna cat, sebaiknya menggunakan warna dominan yang sering
digunakan seperti hitam, putih dan kuning. Namun anda juga bisa menggunakan lebih
dari satu warna, karena ada beberapa lapangan yang digunakan sebagai sarana umum
multifungsi selain itu juga dibutuhkan ketelitian serta fokus dalam membuat garis
lapangan.
2. Persiapan Bahan
1. Pensil
2. Solatip
3. Gunting / Cutter
4. Kuas lukis (kecil dan besar)
5. Cat khusus lapangan (Cat Tennokote)
3. Langkah Pengerjaan
• Membuat pola garis pada permukaan lapangan dengan menggunakan pensil
• Selanjutnya menempelkan solatip / isolasi mengikuti garis yang sudah dibuat
sebelumnya
• Kemudian solatip direkatkan dengan kuat agar tidak rembes ketika proses
pengecatan
• Nah tahap berikutnya yaitu proses pengecatan garis lapangan menggunakan cat
khusus lapangan
• Setelah cat kering waktunya melepas isolasi / solatip pada permukaan.
BAB IV
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN AREA LAPANGAN
BASKET
PASAL 1
PEKERJAAN PENEBALAN LANTAI BETON
Yang dimaksud dari pekerjaan penebalan lantai beton yaitu pekerjaan yang terdiri dari
item yang sudah di tentukan di Rab yaitu : Pekerjaan Bekisting Lantai, Pekerjaan
Wiremesh m8 (2 layer), Pekerjaan Beton Camp 1pc : 2psr : 3krl.
PASAL 2
PEKERJAAN CAT LAPANGAN TENNOKOTE
Yang dimaksud dengan Pekerjaan Cat Lapangan Tennokote adalah pekerjaan untuk
pengecatan lapangan basket , tennokote juga termasuk cat khusus lapangan olahraga
yang terbuat dari bahan disperse polymer, filler, dan pigmen dalam air.
1.1. Cara Pengerjaan
1. Permukaan yang akan dicat harus kering dan bersih dari debu, minyak, serta
kotoran lain yang mudah lepas.
2. Gunakan gerinda atau cairan kimia pembersih (Cleanol-F) untuk persiapan
pembersihan permukaan pada beton.
3. Aduk TENNOKOTE sampai rata sebelum diaplikasi.
4. Bila perlu, tambahkan sedikit air bersih (±10%) khususnya untuk lapisan dasar.
5. Roll/kuaskan TENNOKOTE 2-3 lapis, dengan selang waktu pengecatan
minimal 2 jam.
6. Untuk hasil yang memuaskan, roll/kuaskan TENNOKOTE dengan arah
menyilang dengan lapisan sebelumnya.
7. Lindungi lapisan yang masih basah dari air hujan & terik sinar matahari yang
berlebihan.
8. Jangan bekerja dibawah terik matahari langsung atau pada subtrat yang terlalu
panas.
PASAL 3
PEK. FINISHING LANTAI DENGAN TROWEL
Yang dimaksud dari Pekerjaan ini adalah Pekerjaan finish lantai menggunakan mesin
trowel dan hand trowel dengan tujuan mendapatkan permukaan yang lebih rata dan
halus. Jenis pekerjaan ini banyak dilakukan pada lantai bangunan yang nantinya akan
dilapisi epoxy. Dengan permukaan yang rata akan mempermudah pekerjaan epoxy.
BAB V
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN AREA LAPANGAN VOLLY
PASAL 1
PEK. PENAMBAHAN LANTAI BETON TEBAL 20 CM
Yang dimaksud dari pekerjaan penebalan lantai beton yaitu pekerjaan yang
terdiri dari item yang sudah di tentukan di Rab yaitu : Pekerjaan Bekisting Lantai,
Pekerjaan Wiremesh m8 (2 layer), Pekerjaan Beton Camp 1pc : 2psr : 3krl.
PASAL 2
PEKERJAAN CAT LAPANGAN TENNOKOTE
Yang dimaksud dengan Pekerjaan Cat Lapangan Tennokote adalah pekerjaan untuk
pengecatan lapangan basket , tennokote juga termasuk cat khusus lapangan olahraga
yang terbuat dari bahan disperse polymer, filler, dan pigmen dalam air.
1.2. Cara Pengerjaan
1. Permukaan yang akan dicat harus kering dan bersih dari debu, minyak, serta
kotoran lain yang mudah lepas.
2. Gunakan gerinda atau cairan kimia pembersih (Cleanol-F) untuk persiapan
pembersihan permukaan pada beton.
3. Aduk TENNOKOTE sampai rata sebelum diaplikasi.
4. Bila perlu, tambahkan sedikit air bersih (±10%) khususnya untuk lapisan dasar.
5. Roll/kuaskan TENNOKOTE 2-3 lapis, dengan selang waktu pengecatan
minimal 2 jam.
6. Untuk hasil yang memuaskan, roll/kuaskan TENNOKOTE dengan arah
menyilang dengan lapisan sebelumnya.
7. Lindungi lapisan yang masih basah dari air hujan & terik sinar matahari yang
berlebihan.
8. Jangan bekerja dibawah terik matahari langsung atau pada subtrat yang terlalu
panas.
PASAL 3
PEK. FINISHING LANTAI DENGAN TROWEL
Yang dimaksud dari Pekerjaan ini adalah Pekerjaan finish lantai menggunakan mesin trowel
dan hand trowel dengan tujuan mendapatkan permukaan yang lebih rata dan halus. Jenis
pekerjaan ini banyak dilakukan pada lantai bangunan yang nantinya akan dilapisi epoxy.
Dengan permukaan yang rata akan mempermudah pekerjaan epoxy.
PASAL 4
PEKERJAAN PEMASANGAN NET VOLLY
Yang dimaksud dari Pekerjaan ini Adalah pekerjaan pemasangan net volly yang merupakan
salah satu syarat agar bisa terjadinya pertandingan bola volly.
1. Langkah-Langkah Pemasangan Net Volly
▪ Lepaskan pelat lantai.
▪ Masukkan tiang.
▪ Sesuaikan ketinggian tiang.
▪ Pasang jaring bola voli.
▪ Kencangkan dan amankan jaring.
▪ Pasang tali jaring.
▪ Siapkan antena.
PASAL 5
PEKERJAAN PEMASANGAN TIANG NET
Yang dimaksud dari Pekerjaan ini Adalah pekerjaan pemasangan Tiang net volly yang
merupakan salah satu syarat agar bisa terjadinya pertandingan bola volly. Adapun item
yang terdapat dari rab yaitu : Pipa Besi 6’’ (2 Tiang) , Pekerjaan Beton Camp 1pc : 2psr :
3krl, Pekerjaan Galian Tanah.