| 0840345847223000 | Rp 987,191,791 | |
| 0903058162223000 | - | |
| 0024834400214000 | - | |
| 0535705842214000 | - | |
| 0012721056223000 | - | |
| 0018375915219000 | - | |
| 0711029934219000 | - | |
| 0916529183223000 | - | |
| 0837490978223000 | - | |
| 0018530733223000 | - | |
CV Muda Berjaya | 00*2**4****14**0 | - |
PEMERINTAH PROVISNI KEPULAUAN RIAU DINAS
PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG DAN
PERTANAHAN
SPESIFIKASI TEKNIIS
KEGIATAN :
PENYELENGGARAAN JALAN PROVINSI
SUB KEGIATAN:
PEMBANGUNAN JALAN
PEKERJAAN:
Pembangunan Jalan Simba - Sidodadi Kecamatan Moro Kab.
Karimun
TAHUN ANGGARAN 2023
1. URAIAN KEGIATAN YANG AKAN DILAKSANAKAN
A. LATAR BELAKANG
Program Penyelenggaran Jalan merupakan salah satu program Pemerintah Provinsi
Kepulauan Riau di Bidang Bina Marga sebagai salah satu upaya Pemerintah Provinsi
dalam menunjang pencapaian sasaran pembangunan nasional, khususnya dalam
meningkatkan kuantitas, serta tingkat kemantapan jalan di Provinsi Kepulauan Riau.
Program / Kegiatan ini dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan
Pertanahan Provinsi Kepulauan Riau sebagai penyelenggara jalan umum, khususnya ruas
jalan provinsi.
Jalan memiliki peran yang sangat penting dalam pemerataan pembangunan, karena
jalan berperan dalam penyaluran distribusi barang dan jasa antar wilayah. Tuntutan
ketersediaan prasarana jalan yang layak bagi masyarakat setiap saat terus meningkat
seiring dengan lajunya pertumbuhan lalu lintas yang diakibatkan oleh
perkembangan/pertumbuhan ekonomi, Penyediaan jalan sebagai salah satu infrastruktur
dasar yang representatif dan memadai mutlak untuk dapat diwujudkan agar kesejahteraan
masyarakat dapat meningkat.
Program Penyelenggaran Jalan ini ditujukan untuk meningkatkan capaian tingkat
konektivitas antar wilayah di Provinsi Kepulauan Riau, khususnya pada wilayah -
wilayah strategis provinsi. Dengan adanya program/kegiatan ini diharapakan dapat
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya kepada masyarakat pengguna
jalan di Kabupaten Karimun
Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas
Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi Kepulauan Riau telah
menganggarkan dana pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi
Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2023 melalui dana Kegiatan Penyelenggaraan Jalan
Provinsi yaitu Pembangunan Jalan Simba - Sidodadi Kecmatan Moro Kab.
Karimun. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat tersedia jalan sebagai prasarana
transportasi yang memadai sehingga dapat memberikan dampak pada pertumbuhan
kawasan disekitarnya.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Maksud dari pekerjaan Pekerjaan Pembangunan Jalan Simba - Sidodadi
Kecmatan Moro Kab. Karimun adalah untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur
jalan pada kawasan yang terbangun sehingga dapat meningkatkan jalur transportasi
distribusi barang dan jasa khususnya di Kabupaten Karimun pada umumnya.
2. Tujuan
Tujuan dari Pekerjaan Pembangunan Jalan Simba - Sidodadi Kecmatan Moro Kab.
Karimun ini adalah untuk meningkatkan kondisi mantap jalan serta memberikan
kenyamanan, Keamanan dan keselamatan lalu lintas bagi pengguna jalan.
C. SASARAN
Sasaran utama yang ingin dicapai dalam pekerjaan ini adalah meningkatkan sarana
jalan yang menuju langsung ke akses daerah permukiman Masyarakat.
D. LOKASI KEGIATAN
Pekerjaan ini diselenggarakan di Kabupaten Karimun yakni pada Pembangunan
Jalan Simba - Sidodadi Kecmatan Moro Kab. Karimun.
PETA KECAMATAN MORO KABUPATEN BINTAN
DAN RUAS LOKASI PEKERJAAN
E. SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan kegiatan ini berasal dari Dana APBD Pemerintah Provinsi
Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2023 yang dianggarkan dalam Daftar Pelaksanaan
Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (DPA OPD) Dinas Pekerjaan Umum,
Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2023.
F. PERSYARATAN PENYEDIA
1. Lingkup pekerjaan SBU S1003 berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor
19/PRT/M/2014 adalah sebagai berikut:
Pekerjaan pelaksanaan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan dan perbaikan
jalan, jalan raya (kecuali Jalan layang) dan jalan tol termasuk juga jalan untuk
pejalan kaki, rei kereta api, dan landas pacu bandara.
2. Jumlah Tenaga Yang Diperlukan
Tenaga Menajerial.
Jumlah tenaga yang memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk
pelaksanaan pekerjaan kualifikasi usaha kecil, yaitu:
No. Kualifikasi Yang Di Persyaratkan
Posisi
Pendidikan Keahlian Pengalaman
1 2 3 4 5
A PERSONEL MANAJERIAL
l. Pelaksana SLTA/SMA/STM SKT Pelaksana 2 Tahun
Lapangan Lapangan
Pekerjaan Jalan
kode TS 028 / SKT
Pelaksana
Pekerjaan Jalan
kode TS 045
2. Petugas K3 SLTA/SMA Sertifikat K3 - Tahun
Konstruksi Semua Konstruksi
Jurusan
3. Peralatan Utama Yang Diperlukan
Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan,
yaitu:
No. Jenis Peralatan Jumlah Kapasitas
Status
Kepemilikan
1 2 3 4 5
1. ASPHALT 1 Unit 850 M2/Jam
Milik Sendiri/Sewa
SPRAYER
2. ASPHALT 1 Unit 10 Ton
Milik Sendiri/Sewa
FINISHER
3. DUMP TRUCK 1 Unit 6 – 8 M³
Milik Sendiri/Sewa
4. WHEEL 1 Unit 1 – 1,6 M³
Milik Sendiri/Sewa
LOADER
5. TIRE ROLLER 1 Unit 8-10 T
Milik Sendiri/Sewa
Keterangan :
Untuk kebutuhan peralatan secara keseluruhan yang diperlukan untuk pekerjaan
ini dapat dilihat di Bill Of Quantity (BOQ) pada Mobilisasi.
G. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN ( PPK )
Nama Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) :
Nama Alvin Reginal, ST, M.T
NIP 19740110 200312 1 008
Selanjutnya disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan
Penyelenggaraa Jalan Provinsi Sub Kegiatan Pembangunan Jalan Tahun Anggaran
2023.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD):
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan, Provinsi Kepulauan
Riau.
H. WAKTU PELAKSANAAN KEGIATAN/PEKERJAANWAKTU
PENYELESAIAN PEKERJAAN SAMPAI DENGAN PENYERAHAN
BARANG / JASA
Waktu penyelesiaan pekerjaan sampai dengan penyerahan barang/jasa adalah
selama 100 (seratus) hari kalender sejak diterimanya Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK).
I. IDENTIFIKASI BAHAYA ATAU RENCANA KESELAMATAN
KONSTRUKSI (RKK):
Jenis/Tipe Identifikasi
No.
Pekerjaan Bahaya
1. Mobilisasi Jenis Bahaya dan Resiko :
Kecelakaan akibat Alat Berat ke Lokasi Pekerjaan
J. TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN)
Tingkat Komponen Dalam Negeri adalah nilai isian dalam persentase dari
komponen produksi dalam negeri termasuk biaya pengangkutan yang ditawarkan
dalam item harga barang maupun jasa. Untuk perhitungan Tingkat Komponen Dalam
Negeri (TKDN) sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
K. SPESIFIKASI TEKNIS BARANG/JASA DAN LINGKUP PEKERJAAN
Spesifikasi Teknis Pengadaan Jasa Konstruksi pada pekerjaan ini adalah Spesifikasi
Umum Bina Marga Tahun 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan
(Revisi 3) ;
Lingkup Pekerjaan :
a) Mobilisasi
b) Pekerjaan Tanah dan Geosintetik
c) Perkerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen
d) Perkerasan Aspal