| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0413630237214000 | Rp 463,124,431 | - | |
| 0721358836215000 | Rp 454,987,536 | Kapasitas Pick Up yg ditawarkan tidak sesuai Dokumen Pemilihan, Stamper hanya 1 Unit, Dalam Daftar Riwayat Hidup Pelaksana Tidak menandatangani Daftar riwayat Hidup dan Perusahaan yang mengetahuinya An, CV. Bintang Karya Alami, Fakta Komitmen ditujukan Pokja Pemilihan Paket 215 Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau seharusnya PAKET 215 UKPBJ PROVINSI KEPULAUAN RIAU, Tidak sesuai Dokumen Pemilihan. | |
CV Pastikaya Sakti | 0667800825214001 | - | - |
Pria Nusa Saksana | 0946034253214000 | - | - |
CV Muda Berjaya | 00*2**4****14**0 | - | - |
| 0717498125214000 | - | - | |
| 0030065460215000 | - | - | |
| 0838403509214000 | - | - | |
| 0032843286214000 | - | - | |
| 0711029934219000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN KONSTRUKSI
PAKET PEKERJAAN : PEMBANGUNAN PENGAMAN PANTAI DESA PENGUJAN
PPK : YETRIANI, S.SN
SATKER : BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN
RIAU
I. PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. Papan Nama Proyek
Penyedia Jasa harus membuat dan memasang Papan Nama Proyek di area lokasi pekerjaan.
Papan proyek dibuat dari bahan triplek atau sejenisnya yang berkualitas baik
Bentuk dan ukuran papan proyek/kegiatan mengikuti aturan yang telah ditetapkan dengan
spesifikasi sebagai betikut:
Ukuran : 180cm x 80 cm
Tinggi : bagian bawah papan nama proyekminimal 80 cm dari permukaan tanah
Warna : seluruh dasar papan nama proyek dicat dengan cat minyak putih dan
bertulisan hitam
2. Pekerjaan Pasangan Bowplank
Pasangan bouwplank dibuat untuk membantu menentukan as-as/sumbu-sumbu dalam perletakan
bangunan, baik mengenai kesikuannya atau ukuran -ukuran lainnya.
3. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Uraian pekerjaan
Seksi ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
konstruksi kepada setiap orang yang berada di tempat kerja yang berhubungan dengan pemindahan
bahan baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi, proses produksi dan lingkungan sekitar tempat
kerja. Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja dan perlindungan
kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan personil yang kompeten dan organisasi pengendalian
K3 Konstruksi sesuai dengan tingkat risiko yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Penyedia Jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan pengelolaan K3 yang tertuang dalam
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.02/PRT/M/2018 atau perubahannya
(jika ada) tentang Pedoman Sistem Manjemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi
SPESIFIKASI TEKNIS
Bidang 7 Pekerjaan Umum dan Pedoman Pelaksanaan K3 untuk Konstruksi Jalan dan Jembatan No.
004/BM/2006, serta peraturan terkait lainnya. Semua fasilitas dan sarana lainnya yang disiapkan oleh
Penyedia Jasa menurut Seksi ini tetap menjadi milik Penyedia Jasa setelah Kontrak berakhir.
I. PEKERJAAN TANAH
1. Pekerjaan Timbunan Tanah Biasa
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan timbunan tanah untuk memperbaiki lavel permukaan tanah.
Adapun pelaksanaan pekerjaannya sebagai berikut:
Menyiapkan peralatan yang akan digunakan dalam pekerjaan
Tanah timbun didatangkan dan di hampar di titik-titik yang telah ditentukan
Tanah timbun yang telah dihampar kemudian diratakan dan dipadatkan dengan menggunakan
stamper atau Baby Vibratory Roller Kapasitas 1 Ton.
2. Pekerjaan Galian Tanah
Galian tanah dilaksanakan pada :
Semua bagian dari bangunan yang masuk dalam tanah ini Semua bagian dari tanah yang harus
dibuang
Pekerjaan ini harus mencakup penggalian dan penimbunan kembali tanah pada Pondasi.
Pekerjaan ini umumnya diperlukan untuk pembuatan saluran air dan selokan, untuk galian
pondasi, untuk galian bahan konstruksi dan pembuangan sisa bahan galian.
II. PEKERJAAN STRUKTUR
Pekerjaan struktur meliputi pekerjaan:
Pondasi
Kolom
Balok pengunci
A. Pekerjaan pondasi
Pekerjaan lantai kerja
Pekerjaan lantai kerja (K-100) adal;ah sebagai alas atau dasar untuk perletakan pondasi.
SPESIFIKASI TEKNIS
Untuk mutu kualitas dan ukuran disesuaikan dengan gambar kerja yang ada
Pembesian
Ø
Pada pekerjaan pondasi pembesian menggunakan tulangan 12 ulir dan ring 8mm dengan jarak
lbih kurang 20cm yang sesuai dengan gambar bestek
1. Pekerjaan Beton Mutu K 250 Manual
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan persiapan, penakaran, pengadukan, pengangkutan dan
pengecoran. Adapun pelaksanaan pekerjaannya sebagai berikut:
Semua material yang akan digunakan dalam pengecoran haruslah bersih dari kotoran – kotoran
Untuk beton dengan nilai f’c lebih kecil dari 20 MPa, pelaksanaannya boleh menggunakan teknik
penakaran volume. Teknik penakaran ini harus berdasarkan pada perhitungan proporsi campuran
dalam berat yang dikonversikan ke dalam volume melalui perhitungan berat satuan volume dari
masing – masing bahan
Beton harus diaduk sedemikian hingga tercapai penyebaran bahan yang merata
Kekentalan beton harus disesuaikan dengan jarak pengangkutan
Pengangkutan beton dari tempat pengadukan hingga ke tempat yang akan dicor, harus sedemikian
hingga dapat mencegah terjadinya segresi atau kehilangan bahan
Beton yang akan dicorkan harus pada posisi sedekat mungkin dengan acuan untuk mencegah
terjadinya segeresi yang disebabkan pemuatan kembali atau dapat mengisi dengan mudah
keseluruh acuan
Pengecoran beton harus dilakukan secara terus menerus tanpa berhenti hingga selesainya
pengecoran suatu panel atau penampang yang dibentuk oleh batas – batas elemennya atau batas
penghentian.
Beton yang dicorkan harus dipadatkan secara sempurna dengan alat yang tepat agar dapat
mengisi sepenuhnya.
Pemeriksaan Beton K 250
Beton K 250 harus diperiksa dan disetujui (Opnem Lapangan) oleh Konsultan Pengawas/Direksi
sebelum dimulainya tahap pekerjaan berikutnya. Konsultan Pengawas/Direksi akan segera
memberitahukan kalau pekerjaan tersebut sudah sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan pada
gambar rencana.
Dasar Pembayaran
SPESIFIKASI TEKNIS
Kuantitas Beton K 250 yang diukur menurut ketentuan di atas, akan dibayar menurut satuan
pengukuran dengan harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk masing-
masing Mata Pembayaran, dimana harga dan pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh
untuk seluruh pekerjaan.
2. Pekerjaan Beton Mutu K 100
Umum
Beton Lantai Kerja dilaksanakan pada semua bagian dari bangunan yang diatasnya terdapat
pekerjaan beton atau sejenisnya.
Pelaksanaan Pekerjaan
Pekerjaan beton lantai kerja tersebut harus mengikuti ukuran yang telah ditentukan pada gambar
rencana, apabila ada perubahan harus di koordinasikan dengan konsultan pengawas/direksi.
ii. Adukan campuran perbandingan beton lantai kerja yang ditentukan adalah; [1]Semen
: [2]Pasir : [3]Kerikil dan ditambahkan air secukupnya. Dengan takaran yang biasa digunakan
seperti; ember, dolak atau sejenisnya.
Diisyaratkan bahwa pasir yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung kadar garam serta
terbebas dari kotoran-kotoran yang mengganggu mutu beton tersebut.
Diisyaratkan bahwa kerikil yang digunakan harus betul-betul keras dan bersih atau terbebas dari
kotoran-kotoran yang mengganggu mutu beton tersebut.
Diisyaratkan bahwa air yang digunakan harus bersih, tidak asin/harus tawar serta tidak
mengandung bahan-bahan kimia maupun kotoran-kotoran yang mengganggu mutu beton tersebut.
Pemeriksaan Beton Lantai Kerja
Beton Lantai Kerja harus diperiksa dan disetujui (Opnem Lapangan) oleh Konsultan
Pengawas/Direksi sebelum dimulainya tahap pekerjaan berikutnya. Konsultan
Pengawas/Direksi akan segera memberitahukan kalau pekerjaan tersebut sudah sesuai dengan
ukuran yang telah ditentukan pada gambar rencana.
Dasar Pembayaran
Kuantitas lantai kerja yang diukur menurut ketentuan di atas, akan dibayar menurut satuan
pengukuran dengan harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk masing-
masing Mata Pembayaran, dimana harga dan pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh
untuk seluruh pekerjaan lantai kerja.
SPESIFIKASI TEKNIS
3. Pekerjaan Pembesian
Syarat-syarat umum untuk baja tulangan , pada spesifikasi ini dan untuk panjang baja tulangan
lihat gambar rencana Konsultan Perencana dengan memperhatikan stek-stek yang disyaratkan.
Tulangan yang dipergunakan untuk pekerjaan ini adalah dari mutu BJTS 12 untuk tulangan lebih besar
dan sama dengan D 12 dan BJTP 8 untuk tulangan sengkang kecuali ditentukan lain dalam gambar.
Pengecoran beton tidak boleh dilakukan sebelum hasil pekerjaan pengeboran dan tahapannya
disetujui oleh Pengawas.
Ø
Untuk pekerjaan pembesian kolom, dan balok pengunci di beri besi tulangan 12 ulir dengan
ring/begel 8mm dengan jarak 20cm disesuaikan dengan gambar.
Dasar Pembayaran
Jumlah baja tulangan yang diterima, yang ditentukan seperti yang diuraikan di atas, harus dibayar
pada Harga Penawaran Kontrak untuk Mata Pembayaran yang ditunjukkan di bawah ini, dan
terdaftar dalam Daftar Kuantitas, dimana pembayaran tersebut merupa-kan kompensasi penuh
untuk pemasokan, pembuatan dan pemasangan bahan, termasuk semua pekerja, peralatan,
perkakas, pengujian dan pekerjaan pelengkap lain untuk menghasilkan pekerjaan yang memenuhi
ketentuan.
4. Pekerjaan Bekisting
Ukuran Bekisting
Penyedia harus menyerahkan kepada Direksi Teknis/Lapangan semua perhitungan dan gambar
rencana bekistingnya untuk mendapat persetujuan bilamana diminta Direksi Teknis/Lapangan, sebelum
pekerjaan dilapangan dimulai. Dalam hal bekisting ini, walaupun Direksi Teknis/Lapangan telah
menyetujui untuk digunakannya suatu rencana bekisting dari penyedia, segala sesuatunya yang
diakibatkan oleh bekisting tadi tetap sepenuhnya menjadi tanggung jawabpenyedia.
Kekuatan Bekisting
Bekisting harus direncanakan untuk dapat memikul beban-beban konstruksi dan getaran-getaran yang
ditimbulkan oleh peralatan penggetar. Defleksi maksimum dari Cetakan dan Acuan antara tumpuannya
harus lebih kecil dari 1/400 bentang antara tumpuan tersebut.
Kegunaan Bekisting
Bekisting untuk pekerjaan kolom dan lain-lain pekerjaan beton harus menggunakan multiplek, papan,
balok 5/7, 6/10, 8/10 dolken 8 - 12 cm atau bahan lain yang disetujui oleh Direksi Teknis/Lapangan.
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembuatan Bekisting
Semua bekisting harus diperkuat dengan klem dari balok kecil dan harus yang kuat serta cukup
jumlahnya untuk menjaga agar tidak terjadi distorsi ketika beton dicorkan, dipadatkan dan
mengeras. Bekisting dari kayu harus dibuat dari kayu yang sudah diolah dengan baik, semua
sambungan harus cukup kencang agar tidak terjadi kebocoran.
Sekor Bekisting
Tiang penyangga baik yang vertikal/miring harus dibuat sebaik mungkin untuk memberikan penunjang
yang dibutuhkan tanpa menimbulkan perpindahan tempat, kerusakan dan overstress pada beberapa
bagian konstruksi. Struktur dari tiang-tiang penyangga harus ditempatkan pada posisi sedemikian rupa
sehingga konstruksi bekisting benar-benar kuat dan kaku untuk menunjang berat sendiri dari beban-
beban lain yang berada diatasnya selama pelaksanaan, bila perlu Penyedia membuat perhitungan
besar lendutan dan kekuatan dari bekisting tersebut. Untuk bekisting dinding vertikal diharuskan
menggunakan alat (plastic cone) untuk memastikan bahwa bekisting tersebut tidak mengalami
lendutan.
Pembongkaran Bekisting
Pembongkaran cetakan dan acuan harus dilaksanakan sedemikian rupa agar keamanan
konstruksi tetap terjamin dan disesuaikan dengan persyaratan P.B.I. 1971 NI-2.
Hasil Akhir Bekisting
Semua permukaan beton yang terbuka harus licin dan halus, maka bekisting harus dilapisi dengan
triplek bermutu tinggi yang sudah disetujui oleh Direksi Teknis/Lapangan. Bekisting yang sudah
selesai dibuat dan sudah disiapkan untuk pengecoran beton, akan diperiksa oleh Direksi
Teknis/Lapangan, beton tidak boleh dicor sebelum bekisting disetujui oleh Direksi Teknis/Lapangan.
Untuk menghindari kelambatan dalam mendapatkan persetujuan, sekurang - kurangnya 24
jam sebelumnya, penyedia harus memberitahukan Direksi Teknis/Lapangan.
Pengukuran dan Pembayaran
Bekisting akan diukur dengan jumlah meter persegi, pekerjaan bekisting yang digunakan dan diterima
sesuai dengan dimensi yang ditunjukkan pada gambar kerja atau yang diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan. Apabila pekerjaan telah diperbaiki, kuantitas yang akan diukur untuk pembayaran
harus sejumlah yang harus dibayar jika pekerjaan semula telah memenuhi ketentuan.
Dasar Pembayaran
Kuantitas yang diterima dari volume bekisting yang ditentukan sebagaimana yang disyaratkan di atas,
akan dibayar pada harga kontrak untuk mata pembayaran dan menggunakan satuan pengukuran yang
ditunjukkan di bawah dan dalam daftar kuantitas.
SPESIFIKASI TEKNIS
5. Pekerjaan Pasangan Batu
Uraian
Pekerjaan ini harus mencakup pembuatan struktur yang ditunjukkan dalam Gambar atau seperti
yang diperintahkan Direksi Pekerjaan, yang dibuat dari Pasangan Batu. Pekerjaan harus meliputi
pemasokan semua bahan, penyiapan seluruh formasi atau pondasi dan seluruh pekerjaan yang
diperlukan untuk menyelesaikan struktur sesuai dengan Spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian,
potongan dan dimensi seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan
secara tertulis oleh Direksi Pekerjaan.
Umumnya, pasangan batu harus digunakan hanya untuk struktur seperti dinding penahan, gorong-
gorong pelat, dan tembok kepala gorong-gorong besar dari pasangan batu yang digunakan untuk
menahan beban luar yang cukup besar. Bilamana fungsi utama suatu pekerjaan sebagai penahan
gerusan, bukan sebagai penahan beban, seperti lapisan selokan, lubang penangkap, Jantai gorong-
gorong (spillway apron) atau pekerjaan pelindung lainnya pada Jereng atau di sekitar ujung gorong-
gorong, maka kelas pekerjaan di bawah Pasangan Batu (Stone Masonry) dapat digunakan seperti
Pasangan Batu dengan Mortar (Mortared Stonework) atau pasangan batu kosong yang diisi (grouted
rip rap) seperti yang disyaratkan masing-masing dalam Seksi 2.2 dan7.10.
Penerbitan Detil Pelaksanaan
Detil pelaksanaan untuk pasangan batu yang tidak disertakan dalam DokumenKontrak pada saat
pelelangan akan diterbitkankan oleh Direksi Pekerjaan setelah peninjauan kembali rancangan awal
atau revisi desain telah selesai dikerjakan sesuai dengan Seksi 1.9 dari Spesifikasi ini.
Bahan
Batu harus bersih, keras, tanpa bagian yang tipis atau retak dan harus dari jenis yang diketahui
awet. Bila perlu, batu harus dibentuk untuk menghilangkan bagian yang tipis atau lemah. Batu yang
terdiri dari bahan yang porous atau batu kulit harus ditolak.
Batu harus lancip atau lonjong bentuknya dan dapat ditempatkan sating mengunci bila dipasang
bersama-sama.
Ukuran batu dalam arah manapun tidak boleh kurang dari 15 cm.
Ukuran batu yang di gunakan yaitu batu berukuran 6-9 dan 8-12
Batu berukuran besar di gunakan untuk batu hampar penahan arus dan gelombang air laut.
Pelaksanaan Pasangan Batu
Persiapan Pondasi
SPESIFIKASI TEKNIS
Fondasi untuk struktur pasangan batu harus disiapkan sesuai dengan gambar perencanaan
ataupun kebutuhan lapangan.
Terkecuali disyaratkan lain atau ditunjukkan pada Gambar, dasar fondasi untuk struktur dinding
penahan harus tegak lurus, atau bertangga yangjuga tegak lurus terhadap muka dari dinding. Untuk
struktur lain, dasar fondasi hams mendatar atau bertangga yangjuga horisontal.
Bilamana ditunjukkan dalam Gambar, atau yang diminta lain oleh Direksi Pekerjaan, suatu
fondasi beton mungkin diperlukan. Beton.
Pemasangan Batu
Landasan dari adukan baru paling sedikit 3 cm tebalnya harus dipasang pada fondasi yang
disiapkan sesaat sebelum penempatan masing-masing batu pada lapisan pertama. Batu besar
pilihan harus digunakan untuk lapis dasar dan pada sudut-sudut. Perhatian harus diberikan untuk
menghindarkan pengelompokkan batu yang berukuran sama.
Batu harus dipasang dengan muka yang terpanjang mendatar dan muka yang tampak harus
dipasang sejajar dengan muka dinding dari batu yang terpasang.
Batu harus ditangani sedemikian hingga tidak menggeser atau memindahkan batu yang telah
terpasang. Peralatan yang cocok harus disediakan untuk mema- sang batu yang lebih besar dari
ukuran yang dapat ditangani oleh dua orang. Menggelindingkan atau menggulingkan batu pada
pekejaan yang baru dipasang tidak diperkenankan.
Penempatan Adukan
Sebelum pemasangan, batu harus dibersihkan dan dibasahi sampai merata dan dalam waktu yang
cukup untuk memungkinkan penyerapan air mendekati titik jenuh. Landasan yang akan menerima
setiap batu juga harus dibasahi dan selanjutnya landasan dari adukan harus disebar pada sisi batu
yang bersebelahan dengan batu yang akan dipasang.
Tebal dari landasan adukan harus pada rentang antara 2 cm sampai 5 cm dan merupakan
kebutuhan minimum untuk menjamin bahwa seluruh rongga antara batu yang dipasang terisi penuh.
Banyaknya adukan untuk landasan yang ditempatkan pada suatu waktu haruslah dibatasi sehingga
batu hanya dipasang pada adukan baru yang belum mengeras. Bilamana batu menjadi longgar atau
lepas setelah adukan mencapai pengerasan awal, maka batu tersebut harus dibongkar, dan
adukannya dibersihkan dan batu tersebut dipasang lagi dengan adukan yang baru.
Ketentuan Pemasangan Drain Hole
SPESIFIKASI TEKNIS
Dinding dari pasangan batu harus dilengkapi dengan lubang sulingan. Kecuali ditunjukkan lain pada
Gambar atau diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, lubang sulingan harus ditempatkan dengan jarak
antara tidak lebih dari 1m dari sumbu satu ke sumbu lainnya.
Pada struktur panjang yang menerus seperti dinding penahan tanah, maka pemasangan drain
hole harus memiliki detail yang cukup rapi.
Ø
Ukuran pipa saluran drain hole adalah PVC 2”
Pekerjaan Akhir Pasangan Batu
Sambungan antar batu pada permukaan harus dikerjakan hampir rata dengan permukaan
pekerjaan, tetapi tidak sampai menutup batu, sebagaimanapekerjaan dilaksanakan.
Terkecuali disyaratkan lain, permukaan horisontal dari seluruh pasangan batu harus dikerjakan
dengan tambahan adukan tahan cuaca setebal 2 cm, dan dikerjakan sampai permukaan tersebut
rata, mempunyai lereng melintang yang dapat menjamin pengaliran air hujan, dan sudut yang
dibulatkan. Lapisan tahan cuaca tersebut harus dimasukkan ke dalam dimensi struktur yang
disyaratkan.
Segera setelah batu ditempatkan, dan sewaktu adukan masih baru, seluruh permukaan batu harus
dibersihkan dari bekas adukan.
Bilamana pekerjaan pasangan batu yang dihasilkan cukup kuat, dan dalam waktu yang tidak
lebih dini dari 14 hari setelah pekerjaan pasangan selesai dikerjakan, penimbunan kembali harus
dilaksanakan seperti disyaratkan , atau seperti diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
Lereng yang bersebelahan dengan bahu jalan harus dipangkas dan untuk memperoleh bidang antar
muka rapat dan halus dengan pasangan batu sehingga akan memberikan drainase yang lancar
dan mencegah gerusan pada tepi pekerjaan pasangan batu.
Pengukuran Dan Pembayaran
Pengukuran untuk Pembayaran a) Pasangan batu harus diukur untuk pembayaran dalam meter
kubik sebagai volume pekerjaan yang diselesaikan dan diterima, dihitung sebagai volume teoritis
yang ditentukan oleh garis dan penampang yang disyaratkan dan disetujui.
Setiap bahan yang dipasang sampai melebihi volume teoritis yang disetujui harus tidak diukur atau
dibayar.
Dasar Pembayaran
Kuantitas, ditentukan sebagaimana diuraikan di atas, harus dibayar dengan Harga Kontrak per satuan
dari pengukuran untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah dan ditunjukkan dalam Daftar
SPESIFIKASI TEKNIS
Kuantitas dan Harga, dimana harga dan pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi penuh
untuk penyediaan dan pemasangan semua bahan, dan penyiapan seluruh formasi atau fondasi, untuk
pembuatan lubang sulingan dan sambungan konstruksi, untuk pemompaan air, dan pekerjaan akhir dan
untuk semua pekerjaan lainnya atau biaya lain yang diperlukan atau lazim untuk penyelesaian yang
sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam Pasal ini.
III. PEKERJAAN AKHIR
a. Setelah pekerjaan pembangunan selesai, Penyedia Jasa harus melaksanakan pembersihandan
pemeliharaan areal pekerjaan dari segala kotoran, bekas sisa bahan pekerjaan, saat penyerahan
pekerjaan akhir.
b. Guna mendapatkan hasil pekerjaan yang baik, untuk kesempurnaan pekerjaan walaupun tidak tersebut
dalam uraian dokumen ini, adalah merupakan tugas bagi pihak Penyedia Jasa untuk melaksanakan
pekerjaan finishing.
c. Pihak Penyedia Jasa diharuskan melakukan opname photo untuk dokumentasi proyek, sekurang-
kurangnya 3 (tiga) kali pengambilan yaitu, sebelum pekerjaan dimuiai (prestasi 0%) Pekerjaan yang
sedang dikerjakan (prestasi 50 %) dan setelah pekerjaan selesai dikerjakan (prestasi 100 %) dengan
pandangan yang sama dari 1 (satu) arah.
d. Apabila terdapat suatu ketentuan yang belum tercantum dalam rencana kerja dan syarat - syarat ini,
apabila dianggap perlu penambahan lebih lanjut, akan disampaikan dalam Berita Acara Rapat
Penjelasan Pekerjaan sebagai lampiran Kontrak serta akan berlaku mengikat. Hasil pelaksanaan
pekerjaan harus diserahkan oleh pihak Penyedia Jasa kepada Direksi/Pengawas lapangan, adalah
dalam keadaan selesai sama sekali, sehingga memuaskan dan mendapat persetujuan dari pihak
Direksi Pengawas lapangan.