| Administrative Score (SA) | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0024043465223000 | Rp 589,009,290 | 100 | 100 | |
| 0028510345223000 | - | - | - | |
| 0021794672211000 | - | - | - | |
| 0703803775214000 | - | - | - | |
| 0021576376214000 | - | - | - | |
| 0312759459429000 | - | - | - | |
| 0669559791214000 | - | - | - | |
| 0433537156214000 | - | - | - | |
| 0865408132211000 | - | - | - | |
| 0313575284423000 | - | - | - | |
| 0016232514201000 | - | - | - | |
| 0316649987216000 | - | - | - | |
CV Buana Kepri | 04*6**5****14**0 | - | - | - |
| 0022465082217000 | - | - | - | |
PT Mitra Kepri Sejati | 08*8**4****14**0 | - | - | - |
K A K
(KERANGKA ACUAN KERJA)
BELANJA JASA KONSULTANSI
PENGAWASAN REHABILITASI
PELABUHAN LETUNG
LOKASI
KABUPATEN KEP. ANAMBAS
APBD PROVINSI KEPULAUAN RIAU
TAHUN ANGGARAN 2024
DINAS PERHUBUNGAN
PROVINSI KEPULAUAN RIAU
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
BELANJA JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
REHABILITASI PELABUHAN LETUNG
1. Data Proyek
Kegiatan : Pembangunan, Penerbitan Izin Pembangunan dan
Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Regional
Pekerjaan : Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi
Pelabuhan Letung
Lokasi : Kabupaten Kep. Anambas
Sumber Dana : APBD
Tahun Anggaran : 2024
Waktu Pelaksanaan : 240 hari kalender
2. Latar Belakang
1) Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau, salah satu fungsinya adalah
melaksanakan pekerjaan Rehabilitasi Pelabuhan Letung dalam upaya untuk
menjaga agar jaringan Pelabuhan tetap dalam kondisi baik, kelancaran lalu
lintas terjaga dengan memenuhi aspek keselamatan pengguna Pelabuhan
dan berwawasan lingkungan;
2) Di Tahun Anggaran 2024 ini Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau,
akan melaksanakan pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi Pelabuhan Letung
Kab. Kep Anambas;
3) Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan rencana
mutu, biaya, waktu dan pemenuhan kinerja Pelabuhan yang telah ditetapkan
di dalam kontrak jasa konstruksi, maka diperlukan adanya Konsultan
Supervisi yang bertugas sebagai pengawas pekerjaan konstruksi yang
berperan membantu dalam melaksanakan pengawasan teknis dan
penjaminan mutu teknis.
4) Keberadaan konsultan pengawas dalam pelaksanaan pekerjaan diharapkan
dapat membantu PPK untuk memberikan petunjuk, masukan serta
mengawasi jalannya pekerjaan konstruksi dari segi biaya, mutu dan waktu
kegiatan pelaksanaan.
3. Maksud dan Tujuan
1) Maksud
Maksud pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi adalah untuk memperoleh
penyedian jasa konsultansi yang berkualitas dan berpengalaman dalam
bidang pengawasan teknis Kepelabuhanan.
2) Tujuan
Membantu Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan fisik dalam hal
pengendalikan dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi
teknik, tepat mutu, tepat biaya serta tepat waktu dengan memperhatikan
aspek lingkungan dan keselamatan pengguna Pelabuhan.
3) Sasaran Kegiatan
Terwujudnya sarana Pelabuhan yang handal, berwawasan lingkungan dan
berkeselamatan.
4) Nama dan Organisasi
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan pengadaan
konstruksi:
Unit : Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau
Alamat : Pusat Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau Bandar
Seri Kota Piring Kawasan Perkantoran Sultan Mahmud
Riayat Syah Gedung Daeng Marewah Lantai 1 & 2
Pulau Dompak
KPA : Azis Kasim Djou, ST
PPK : Azis Kasim Djou, ST
PPTK : Robby Apriyanto, ST
5) Sumber Dana
Sumber Dana : Kegiatan ini dibiayai dari APBD Tahun Anggaran 2024.
6) Biaya dan Waktu Pelaksanaan
a. Biaya yang dibutuhkan / Pagu Anggaran sesuai dengan Harga Perkiraan
Sendiri (HPS)
b. Waktu Pelaksanaan 240 (Dua Ratus Empat Puluh) Hari Kalender
c. Time Schedule (Matrix) (Proses Pelelangan, Persiapan Penerbitan SPPBJ,
Kontrak dan SPMK, Pelaksanaan)
7) Kelengkapan Pengadaan Barang dan Jasa
Untuk kelengkapan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa atas pekerjaan
pengawasan konstruksi ini, telah disiapkan dokumen sebagai berikut:
a. Gambar Kerja/Bestek Pengawasan Rehabilitasi Pelabuhan Letung. Sesuai
Detail Engineering Desain (DED) tahun anggaran 2023.
b. Harga Pagu (DPA) Pengawasan Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi
Pengawasan Rehabilitasi Pelabuhan Letung Kab. Kap. Anambas sebesar
Rp. 601.842.000,- (Enam Ratus Satu Juta Delapan Ratus Delapan Ratus
Empat Puluh Dua Ribu Rupiah).
8) Ruang Lingkup dan Lokasi Pekerjaan
1. Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan ini meliputi :
1. Persiapan :
a) Menyusun Rencana Mutu Kontrak (RMK) Pengawasan Pekerjaan.
b) Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak pekerjaan konstruksi
berbasis kinerja, termasuk pengendalian manajemen dan keselamatan
Konstruksi serta SMK3 Konstruksi, dan Dokumen Lingkungan.
c) Membantu PPK Pekerjaan Konstruksi dalam pelaksanaan Rapat
Persiapan Pelaksanaan / PreConstruction Meeting (PCM) dan
memeriksa RMK Penyedia Pekerjaan Konstruksi.
d) Mencatat seluruh kesepakatan dalam PCM dan dituangkan dalam
Berita Acara sebagai Dokumen Kegiatan.
e) Memeriksa kesiapan formulir-formulir isian, antara lain:
i. Laporan Harian
ii. Laporan Mingguan
iii. Laporan Bulanan.
iv. Pengecekan kesesuaian desain dengan kondisi lapangan.
v. Laporan inspeksi pemenuhan tingkat layanan Pelabuhan.
vi. Rencana monitoring pelaksanaan pekerjaan dan verifikasi
laporan kegiatan yang disiapkan oleh Penyedia pekerjaan
konstruksi.
vii. Penjaminan mutu pekerjaan termasuk kriteria pengujian dan
penerimaan hasil pekerjaan.
viii. Bentuk perhitungan perhitungan volume data dan Sertifikat
Pembayaran.
ix. Bentuk Request Penyedia untuk memulai pekerjaan dan
pengujian bahan.
f) Menjelaskan Struktur Organisasi Direksi Teknis dan tugas dari masing-
masing personil Direksi Teknis kepada PPK Pekerjaan Konstruksi.
g) Menjelaskan rencana kerja pengawasan Pekerjaan Konstruksi kepada
PPK Pekerjaan Konstruksi:
h) Menyampaikan dan mempresentasikan RMK kepada PPK Pekerjaan
Konstruksi pada saat PCM.
i) Membantu PPK Pekerjaan Konstruksi dalam mengkaji rencana mutu
kontrak (RMK) penyedia jasa konstruksi.
j) Menyampaikan pemahaman pasal-pasal utama dalam kontrak terkait
pelaksanaan pekerjaan.
k) Menandatangani berita acara mobilisasi dan melaporkan pelaksanaan
mobilisasi kepada Direksi Pekerjaan.
l) Melakukan pengawasan, pengujian, pengecekan kuantitas dan kualitas
serta kelayakan peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang dimobilisasi
Penyedia Jasa Konstruksi.
m) Mengecek Daftar peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang
disampaikan Penyedia Jasa Konstruksi.
n) Mengecek masa laku kalibrasi peralatan yang akan digunakan oleh
Penyedia Jasa Konstruksi.
o) Menyampaikan rekomendasi kepada Direksi Pekerjaan tentang jumlah,
mutu dan kelaikan peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang
dimobilisasi Penyedia Jasa.
p) Menyampaikan ketentuan tentang pemenuhan tingkat layanan
Pelabuhan berdasarkan indikator kinerja Pelabuhan yang ditetapkan
dalam dokumen kontrak.
q) Memberikan rekomendasi terhadap konsep gambar kerja kepada
Direksi Pekerjaan dan Penyedia Jasa.
r) Memeriksa gambar kerja yang terkait dengan metode kerja diajukan
oleh Penyedia Jasa dan kontrol terhadap kuantitas pekerjaan.
s) Melaporkan progres pekerjaan yang telah diselesaikan Penyedia Jasa.
t) Membuat daftar kekurangan (Defect & Dificiencies) berdasarkan hasil
pemeriksaan lapangan.
u) Membantu PPK dalam pengecekan data adminstrasi dan teknis
pekerjaan.
v) Membantu PPK dalam pengecekan data administrasi dan teknis
pekerjaan.
w) Bersama PPK menyusun rencana penerapan K3 dan Sistem
Manajemen Lingkungan (SML).
2. Pelaksanaan Pengawasan:
a) Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan dan membantu
memeriksa kesesuian desain yang disiapkan oleh Penyedia Jasa
Konstruksi.
b) Mengevaluasi kesesuaian Desain dan Hasil rekayasa lapangan.
c) Melaksanakan pengawasan teknis pekerjaan konstruksi Pelabuhan
secara professional, efektif dan efisien sesuai dengan spesifikasi
sehingga terhindar dari resiko kegagalan konstruksi.
d) Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan laporan mingguan
pekerjaan konstruksi.
e) Mengevaluasi dan menyetujui monthly sertificate (MC).
f) Membuat laporan bulanan terkait progress pekerjaan dilapangan dan
membuat rekomendasi setiap permasalahan yang timbul dilapangan
kepada Pengguna Jasa.
g) Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada setiap terjadinya
perubahan kinerja pekerjaan.
h) Melakukan verifikasi dan validasi hasil pengukuran topografi yang
dilakukan Penyedia.
i) Melakukan inspeksi dan membuat laporan hasil inspeksi pemenuhan
tingkat layanan Pelabuhan.
j) Verifikasi hasil inspeksi pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia
pekerjaan konstruksi.
k) Penjaminan mutu pekerjaan dilapangan dengan menerapkan
prosedur kerja dan uji mutu pekerjaan sesuai dokumen kontrak.
l) Melakukan verifikasi pemenuhan tingkat layanan Pelabuhan yang
dilakukan Penyedia Jasa Konstruksi.
3. Pengendalian Pekerjaan Fisik
a) Proses dan Pelaksanaan Kegiatan Setiap kegiatan pekerjaan selalu
memerlukan perencanaan, proses, metode kerja, dan pelaksanaan
kegiatan yang akan diperlukan hingga hasil suatu kegiatan sesuai
dengan persyaratan yang telah ditentukan. Untuk setiap unit kerja/unit
pelaksana kegiatan harus merencanakan dan melaksanakan proses
dan pelaksanaan kegiatan secara terkendali yang meliputi:
1) Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan persyaratan
yang telah ditetapkan dalam rencana mutu unit kerja dan/atau
rencana mutu pelaksanaan kegiatan dan/atau Rencana Mutu
Kontrak (RMK).
2) Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan informasi yang
menggambarkan karakteristik kegiatan dan ketersediaan
dokumen kegiatan.
3) Setiap kegiatan memenuhi persyaratan ketersediaan sumber
daya yang diperlukan dalam proses kegiatan.
4) Ketersediaan peralatan monitoring dan pengukuran pelaksanaan
pekerjaan serta mekanisme proses penyerahan dan pasca
penyerahan hasil pekerjaan.
Setiap jenis kegiatan harus mempunyai petunjuk pelaksanaan yang
merupakan dokumen standar kerja yang diperlukan guna memastikan
perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian proses dilakukan secara
efektif dan efisien. Adapun Petunjuk Pelaksanaan sekurang-kurangnya :
a. Halaman Muka berisi :
- Judul dan nomor identifikasi petunjuk pelaksanaan
- Status validasi dan status perubahan.
- Kolom sahkan petunjuk pelaksanaan.
b. Riwayat Perubahan;
c. Maksud dan Tujuan Petunjuk Pelaksanaan;
d. Ruang Lingkup penerapan;
e. Referensi atau acuan yang digunakan;
f. Definisi (penjelasan istilah-istilah) jika diperlukan;
g. Tahapan proses atau kegiatan (dengan bagan alir jika perlu);
h. Ketentuan Umum (penjelasan tentang persyaratan-persyaratan yang
harus dipenuhi dalam melaksanakan proses);
i. Tanggung jawab dan wewenang;
j. Kondisi khusus (penyimpangan dsb.);
k. Rekaman/Bukti kerja (yang menjadi persyaratan)
l. Lampiran berupa contoh format rekaman/ bukti kerja.
Untuk melaksanakan validasi terhadap proses pelaksanaan
pekerjaan dalam kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan dan dengan
hasil kegiatan setelah selesai dilaksanakan harus dapat dilakukan pada
setiap tahap kegiatan, jika verifikasi tidak dapat dilakukan secara langsung
melalui monitoring atau pengukuran secara berurutan. Validasi pada
pelaksanaan kegiatan harus mempertimbangkan ketentuan berikut:
1) Sesuai dengan kriteria yang ditetapkan untuk peninjauan dan
persetujuan proses.
2) Validasi ulang pelaksanaan kegiatan bila hasilnya tidak sesuai dengan
kriteria yang ditetapkan, setelah dilakukan perbaikan atau
penyempurnaan.
3) Verifikasi kinerja hasil pekerjaan dan pemenuhan tingkat layanan
Pelabuhan.
4) Kriteria pengujian dan penerimaan hasil pekerjaan.
Disamping itu setiap unit kerja/unit pelaksana kegiatan harus mampu
mengidentifikasi hasil setiap tahapan kegiatan dari awal hingga akhir
kegiatan dan mengidentifikasi status hasil kegiatan tersebut. Tujuan
identifikasi untuk memastikan pada hasil kegiatan dapat dilakukan analisis
apabila terjadi ketidak- sesuaian pada proses dan hasil keluaran pekerjaan.
Rekaman hasil identifikasi harus selalu terpelihara dalam pengendalian
rekaman/bukti kerja. Untuk memastikan bahwa bagian hasil pekerjaan yang
telah diterima harus tetap terpelihara sampai waktu penyerahan
menyeluruh. Pada proses penyerahan hasil pekerjaan, setiap segmen
pekerjaan harus mensyaratkan dan menerapkan proses pemeliharaan hasil
pekerjaan dan yang menjadi bagian hasil pekerjaan agar kinerjanya tetap
terjaga.
4. Monitoring dan Pengendalian Kegiatan.
Monitoring dan pengendalian Kegiatan merupakan suatu proses
evaluasi yang harus dilaksanakan untuk mengetahui kinerja hasil
pelaksanaan kegiatan, sehingga dapat dilakukan pengukuran atau
penilaian hasil dari produk penyedia jasa. Monitoring merupakan bagian
dari pengendalian mutu hasil pekerjaan, agar semua hasil kegiatan yang
diserahkan dapat memenuhi persyaratan kriteria penerimaan pekerjaan.
Hal – hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan monitoring antara
lain:
a. Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan kegiatan harus menetapkan
metode yang tepat untuk monitoring dan pengukuran hasil pekerjaan
dari setiap tahapan pekerjaan.
b. Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan cara memverifikasi
bahwa persyaratan telah dipenuhi.
c. Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan pada tahapan yang
sesuai berdasarkan pengaturan yang telah direncanakan.
d. Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan pada tahapan yang
sesuai berdasarkan pengaturan yang telah direncanakan.
Disamping itu setiap unit kerja harus menentukan, mengumpulkan dan
menganalisis data yang sesuai dan memadai untuk memperagakan
kesesuaian dan keefektifan. Analisis data bertujuan untuk mengevaluasi
dimana dapat dilaksanakan perbaikan berkesinambungan dan analisis
harus didasarkan pada data yang dihasilkan dari kegiatan monitoring dan
pengukuran atau dari sumber terkait lainnya. Hasil analisis harus berkaitan
dengan manfaat hasil pekerjaan, kesesuaian terhadap persyaratan hasil
pekerjaan dan karakteristik dari proses-proses kegiatan termasuk peluang
untuk tindakan pencegahan. Sedangkan pengendalian hasil pekerjaan
yang tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan harus di-identifikasi
dan dipisahkan dari hasil pekerjaan yang sesuai untuk mencegah
penggunaan yang tidak terkendali. Tindakan yang harus dilaksanakan pada
pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan antara lain:
a. Penanggung jawab pada setiap kegiatan harus memastikan bahwa
hasil dari setiap tahapan kegiatan yang tidak memenuhi persyaratan
diidentifikasi dan dikendalikan untuk tindak lanjut tahapan kegiatan
yang berhubungan dengan tahapan sebelumnya.
b. Pelaksanaan pengendalian hasil pekerjaan yang tidak sesuai harus
diatur dalam prosedur pengendalian hasil pekerjaan tidak sesuai yang
merupakan bagian dari prosedur mutu.
c. Pengendalian pekerjaan tidak sesuai harus dilaksanakan dengan
mengesahkan penggunaan dan penerimaannya berdasarkan konsesi
oleh Pengguna atau pemanfaatan hasil pekerjaan.
d. Tindakan korektif yang diambil dalam upaya menghilangkan penyebab
ketidaksesuaian dan mencegah terulangnya ketidaksesuaian.
e. Prosedur hasil pekerjaan yang tidak sesuai minimal harus mencakup :
- Penetapan personil yang kompeten dan memiliki kewenangan
untuk menetapkan ketidaksesuaian hasil pekerjaan untuk setiap
tahapan.
- Mekanisme penanganan hasil kegiatan tidak sesuai termasuk
tatacara pelepasan hasil kegiatan tidak sesuai.
- Mekanisme verifikasi ulang untuk menunjukkan kesesuaian
dengan persyaratan yang ditetapkan.
Dalam upaya menghilangkan penyebab ketidaksesuaian dan mencegah
terulangnya hasil pekerjaan yang tidak sesuai, diperlukan tindakan korektif
dan tindakan pencegahan yang diatur dalam prosedur mutu. Prosedur
tindakan korektif minimal harus mencakup kegiatan antara lain :
a. Menguraikan ketidaksesuaian,
b. Menentukan / melakukan kajian terhadap penyebab ketidaksesuaian,
c. Menetapkan rencana penanganan untuk memastikan, bahwa
ketidaksesuaian tidak akan terulang dan jadwal waktu penanganan.
d. Menetapkan petugas yang melaksanakan tindak perbaikan.
e. Mencatat hasil tindakan yang dilakukan.
f. Memverifikasi tindakan perbaikan yangtelah dilakukan.
Tindakan pencegahan ditetapkan dalam upaya meminimalkan potensi
ketidaksesuaian yang akan terjadi termasuk penyebabnya. Tindakan
pencegahan harus mempertimbangkan dampak potensialnya dan efek dari
tindakan pencegahan kegiatan yang lainnya. Untuk itu perlu mengidentifikasi
potensi ketidaksesuaian dan merencanakan kebutuhan tindakan untuk
mencegah terjadinya ketidaksesuaian serta melakukan verifikasi tindakan
pencegahan yang telah dilaksanakan.
1.1. Lokasi Kegiatan
Kegiatan Jasa Konsultansi ini dilaksanakan di Lokasi Kegiatan Rehabilitasi
Pelabuhan Letung Kab. Kep Anambas Provinsi Kepulauan Riau.
1.2. Data dan Fasilitas Penunjang
1) Penyediaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen Data dan fasilitas yang
disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat digunakan
dan harus dipelihara oleh penyedia jasa:
a. Laporan dan Data
Dokumen Kontrak Penyedia Jasa Konstruksi.
b. Akomodasi dan Ruangan Kantor Tidak Ada
c. Staf Pengawas/Pendamping
Pejabat Pembuat Komitmen akan mengangkat petugas atau
wakilnya yang bertindak sebagai pengawas atau pendamping /
counterpart atau project officer (PO) dalam rangka pelaksanaan
jasa konsultansi)
d. Tidak ada fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen yang dapat digunakan oleh penyedia jasa konsultansi.
2) Penyediaan oleh penyedia jasa
Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan.
- Sewa Kendaraan Roda Empat
- Sewa Kendaraan Roda Dua
- Sewa Mess Kantor, Telp/Fax, Listrik, Air, dll
- Sewa Computer + Printer
1.3. Alih Pengetahuan
Apabila dipandang perlu oleh Pejabat Pembuat Komitmen, maka penyedia
jasa harus mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi dan seminar
terkait dengan substansi pelaksanaan pekerjaan konstruksi berbasis
kinerja dalam rangka alih pengetahuan kepada staf dilingkungan
organisasi Satuan Kerja terkait.
Bagian-bagian pekerjaan yang tercakup dalam pekerjaan ini meliputi:
a. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh
penyedia pekerjaan konstruksi agar hasil pekerjaan sesuai dengan gambar
rencana dan spesifikasi pekerjaan yang ada.
b. Bersama-sama dengan Penyedia Jasa Konstruksi melakukan pengukuran
kuantitas pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan dan melakukan
pemeriksaan untuk pembayaran akhir pekerjaan.
c. Memeriksa hasil pengujian mutu bahan-bahan yang digunakan dan mutu
hasil pekerjaannya dan dituangkan dalam Berita Acara.
d. Menjamin bahwa konstruksi yang sudah selesai telah memenuhi syarat.
e. Memberikan saran-saran mengenai perubahan pekerjaan dan tuntutan
(claims).
f. Memberikan rekomendasi atas pengoperasian dan pemeliharaan
peralatan yang digunakan.
g. Peninjauan kembali desain, dan melaksanakan pemeriksaan gambar
terlaksana.
h. Melaksanakan pemeriksaan gambar terpasang / terbangun secara
bertahap sesuai progres mutual check dan MC yang dicapai sampai
dengan 100%.
i. Melakukan penjaminan mutu pekerjaan konstruksi Pelabuhan yang
dilaksanakan oleh penyedia pekerjaan konstruksi agar hasil pekerjaan
dapat memenuhi tingkat layanan Pelabuhan yang ditetapkan.
j. Melakukan inspeksi secara berkala terkait dengan pemenuhan tingkat
layanan Pelabuhan berdasarkan indikator kinerja Pelabuhan yang
ditetapkan dalam kontrak.
k. Memberikan rekomendasi dalam inovasi pekerjaan konstruksi yang
diajukan oleh kontraktor untuk mencapai kinerja yang ditetapkan.
l. Menyiapkan metode monitoring dan pengukuran terhadap keluaran
pekerjaan konstruksi, bahwa persyaratan kinerja telah dipenuhi.
m. Menyiapkan daftar kriteria penerimaan setiap lingkup pekerjaan
berdasarkan ketentuan teknis yang dipersyaratkan.
n. Memberikan rekomendasi terkait potensi konflik terhadap pemahaman
kontrak berbasis kinerja, yang dapat menimbulkan tuntutan klaim.
o. Memberikan rekomendasi tentang tindakan pencegahan dalam upaya
meminimalkan potensi ketidaksesuaian mutu pekerjaan dan tindakan
korektif yang harus dilakukan.
p. Melaporkan secara berkala kepada PPK terhadap hasil keluaran
pekerjaan, hasil verifikasi mutu pekerjaan dan pemenuhan tingkat layanan
Pelabuhan.
q. Membantu PPK dalam penerapan SMK3 dan SML
2. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah berupa Laporan yang berisi
kegiatan pengawasan pekerjaan konstruksi berbasis kinerja antara lain:
1. Laporan Pendahuluan.
2. Laporan Bulanan.
3. Laporan Akhir
4. Dokumentasi + Photo
5. Laporan di tuangkan dalam bentuk hard copy dan disimpan dalam bentuk
Soft Copy Hard disk 1 (satu) buah, berisi seluruh laporan termasuk summary
report.
Setiap isi laporan harus jelas dan dapat dibaca serta disusun dalam bahasa Indonesia
dengan tata bahasa yang baik dan benar Ukuran kertas masing-masing laporan
adalah A4 (210 x 297 mm), jumlah dan pengiriman laporan ditetapkan sebagai berikut:
a. Laporan Pendahuluan
Tidak lebih dari 15 (lima belas) hari setelah dimulainya pekerjaan Jasa Konsultan,
dan harus menyerahkan 7 (tujuh) rangkap/buku, untuk setiap laporan
pendahuluan yang isinya melaporkan mengenai jadwal rencana kerja,
metodologi pengawasan, tahapan pelaksanaan pengawasan pekerjaan secara
lengkap, jadwal personil pendukung yang telah disetujui aktif dilapangan dan
Rencana Mutu Kontrak Pengawasan Jasa Konsultansi.
b. Laporan Bulanan
Harus diserahkan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya merupakan laporan
kemajuan pekerjaan secara singkat yang menggambarkan pencapaian kinerja
Pelabuhan untuk masing-masing kegiatan pekerjaan, sebanyak 7 (tujuh)
rangkap/buku. Secara substansional Laporan Bulanan sekurang- kurangnya
terdiri dari:
i. Surat pengantar;
ii. Satu halaman "Progress Summary", rangkuman status fisik dan keuangan
dari proyek dan identifikasi permasalahan yang berdampak pada kemajuan
keluaran pekerjaan;
iii. Organisasi Proyek termasuk organisasi PPK, Penyedia dan Konsultan.
iv. Uraian kegiatan pengawasan pekerjaan pada bulan terkait dengan kinerja
hasil pekerjaan.
v. Uraian hasil inspeksi pemenuhan tingkat layanan Pelabuhan pada bulan
terkait.
vi. Jadwal Pelaksanaan dilengkapi “S” Curve.
vii. Laporan hasil penjaminan mutu pekerjaan.
viii. Laporan progress keluaran hasil pekerjaan dan keuangan termasuk
besarnya denda (jika ada).
ix. Evaluasi dan rekomendasi terkait dengan kinerja pekerjaan.
Laporan beserta copy dokumen yang dibuat, harus didistribusikan kepada PPK.
c. Laporan Akhir
Dengan berakhirnya jasa pelayanan Direksi Teknis (akhir kegiatan konstruksi
untuk tiap-tiap kontrak), suatu laporan akhir harus diserahkan, ringkasan
pekerjaan konstruksi, pelaksanaan pengawasan konstruksi, rekomendasi
kebutuhan pemeliharaan di masa yang akan datang, semua aspek teknis yang
muncul selama masa konstruksi pekerjaan Pelabuhan, permasalahan potensial
untuk konstruksi baru yang mungkin terjadi dan pemberian solusinya (jika ada)
untuk beberapa variasi perbaikan dalam kegiatan yang akan datang dengan
tampilan yang sama dalam lingkup tanggung jawab Pengguna Jasa.
Laporan akhir juga melampirkan foto kegiatan dan tanggapan terhadap Gambar
Terlaksana (As Built Drawing) yang dikerjakan oleh Penyedia.
Masing-masing laporan terdiri dari suatu ringkasan laporan akhir pengawasan
lapangan dan kegiatan-kegiatan mereka selama periode pelayanan Direksi
Teknis. Satu bulan sebelum berakhirnya pelayanan sebuah draft Iaporan akhir
sudah harus diserahkan ke PPK yang berisi penjelasan sebagai berikut:
- Deskripsi mendetail dari pelaksanaan pelayanan, dan pemenuhan
penyelesaiannya, dalam kerangka perbaikan kegiatan-kegiatan pengawasan
di lingkungan unit kerjanya.
- Lingkup pekerjaan yang telah dilaksanakan dan ringkasan keuangan.
- Rekomendasi dalam perubahan kebijakan- kebijakan, prosedur, dan
operasional dengan maksud memperbaiki kemampuan pengawasan pada
program pekerjaan di lingkungan unit kerjanya. Untuk Laporan Akhir
(termasuk referensi) harus diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen
juga dalam bentuk hard copy dan soft copy terdiri dari 7 (tujuh) rangkap/buku
hard copy dan disimpan ke dalam 1 (satu) Hard disk untuk laporan akhir.
d. Dokumentasi + Photo
Dokumentasi dan Photo melampirkan Visualisasi kegiatan yang dikerjakan oleh
Penyedia. Masing-masing laporan terdiri dari visualisisasi pekerjaan yang
dilakukan oleh kontraktor mulai dari Kondisi Mutual Check Nol (MC 0) dan
progres mutual check sampai dengan kondisi 100%, diserahkan ke PPK yang
berisi penjelasan sebagai berikut :
- Dokumentasi pekerjaan dari kondisi 0% (Nol Persen) Pekerjaan meliputi:
Pengukuran titik 0 (Nol) kegiatan dan kondisi eksisting.
- Dokumentasi progress bulanan pekerjaan kontraktor berserta dokumen
pendukung lainnya.
- Dokumentasi pekerjaan dari kondisi 0% (Nol Persen), 50% (lima Puluh
Persen) dan 100% (seratus Persen) Pekerjaan meliputi: Pengukuran titik
100% (Seratus Persen) kegiatan dan kondisi Pekerjaan.
Untuk Laporan keseluruhan (akhir) termasuk dokumentasi dan Photo harus
diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen juga dalam bentuk hard copy dan soft
copy terdiri dari 1 (satu) Set hard copy dan disimpan dalam 1 (satu) Hard disk.
3. Persyaratan yang Dibutuhkan
A. Legalitas Perusahaan
1. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konsultan Jasa Pengawas
Konstruksi subklasifikasi Jasa Pengawasan Pekerjaan konstruksi Teknik
Sipil Air (Kode : RE203) atau RK 002 (Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik
Sipil Sumber Daya Air);
2. Memiliki SIUJK KBLI 71102 kualifikasi usaha kecil yang masih berlaku dan
kelengkapan administrasi lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
B. Personil Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung/penunjang
Tenaga ahli dan tenaga penunjang yang dibutuhkan dibuktikan dengan
sertifikat keahlian dari Asosiasi Profesi yang diregistrasi oleh Lembaga
Pembangunan Jasa Konstruksi (LPJK). Adapun tenaga ahli/penunjang yang
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah:
1) Supervisi Engineer
Supervisi Engineer 1 (satu) orang berpendidikan minimal S2 Teknik Sipil,
memiliki setifikat keahlian Ahli Teknik Dermaga – Muda yang
dikeluarkan oleh Asosiasi terkait dengan dilegalisasi oleh Lembaga
Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK).
Supervisi Engineer disyaratkan berpengalaman dalam melaksanakan
pekerjaan pengawasan Pelabuhan sekurang-kurangnya selama 3
(tiga) tahun sebagai Supervisi Engineer, tugas utamanya adalah
memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja dalam
pelaksanaan pekerjaan sampai dengan pekerjaan dinyatakan selesai.
Tugas-tugas Supervisi Engineer akan meliputi, namun tidak terbatas pada
hal-hal yang tersebut di bawah ini:
1. Mengawasi dan meneliti ketepatan dari semua pengukuran/rekayasa
lapangan yang dilakukan Kontraktor sehingga dapat memudahkan
Pejabat Pembuat Komitmen mengambil keputusan-keputusan yang
diperlukan, termasuk untuk pekerjaan pengembalian kondisi dan
pekerjaan minor mendahului pekerjaan utama serta rekayasa terperinci
lainnya.
2. Melakukan pengawasan secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada
semua lokasi di lapangan dimana pekerjaan konstruksi sedang
dilaksanakan serta memberi penjelasan tertulis kepada Kontraktor
mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut, bila
dalam kontrak hanya dinyatakan secara umum.
3. Mengupayakan bahwa kontraktor memahami dokumen Kontrak secara
benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta
gambar-gambar, dan kontraktor menerapkan teknik pelaksanaan
konstruksi yang tepat/cocok dengan keadaan lapangan untuk berbagai
macam kegiatan pekerjaan.
4. Membuat rekomendasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen pekerjaan
fisik untuk menerima atau menolak pekerjaan dan material.
5. Membuat laporan penerapan K3 dan Laporan Pemantauan SML
6. Mencatat kemajuan setiap hari yang dicapai kontraktor pada lembar
kemajuan pekerjaan (progress schedule) yang telah disetujui.
7. Memonitor secara seksama kemajuan dari semua pekerjaan dan
melaporkannya segera/tepat waktu bila kemajuan pekerjaan terlambat
sebagaimana tercantum pada buka Spesikasi Umum dan hal itu benar-
benar berpengaruh terhadap jadual penyelesaian yang direncanakan.
Dalam hal demikian, maka Supervisi Engineer juga membuat
rekomendasi secara tertulis bagaimana caranya untuk mengejar
keterlambatan tersebut.
8. Memeriksa dengan teliti semua kuantitas hasil pengukuran setiap
pekerjaan yang telah selesai yang disampaikan oleh Quantity
Engineer/Chief Inspector.
9. Menjamin bahwa sebelum kontraktor diijinkan untuk melaksanakan
pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan-pekerjaan sebelumnya yang
akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji
dan sudah memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kontrak.
10. Memberi rekomendasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen pekerjaan
fisik menyangkut mutu dan jumlah pekerjaan yang telah selsesai dan
memeriksa kebenaran dari setiap sertifikat pembayaran bulanan
kontraktor.
11. Membuat perhitungan dan sketsa-sketsa yang benar untuk bahan
Pejabat Pembuat Komitmen pekerjaan fisik pada setiap lokasi akan
memerintahkan perubahan pekerjaan.
12. Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Sebenarnya
Terbangun/Terpasang (as built drawing) dan megupayakan agar
semua gambar tersebut dapat diselesaikan sebelum Penyerahan
Pertama Pekerjaan (PHO).
13. Memeriksa dengan teliti/seksama setiap gambar-gambar kerja dan
analisa/ perhitungan-perhitungan konstruksinya dan kuantitasnya,
yang dibuat oleh kontraktor sebelum pelaksanaan.
14. Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada
semua lokasi ruas Pelabuhan dalam kontrak serta memberi membuat
laporan kepada PPK terhadap hasil inspeksi lapangan.
15. Memberi rekomendasi kepada Pejabat Pembuat Komitmenhasil
penjaminan mutu dan keluaran hasil pekerjaan serta pemenuhan
tingkat layanan Pelabuhan terkait dengan usulan pembayaran yang
diajukan kontraktor.
16. Membuat laporan-laporan seperti tersebut pada Bagian 11 Kerangka
Acuan Kerja ini, mengenai kemajuan fisik dan keuangan proyek yang
ada dibawah wewenangnya dan menyerahkan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen pekerjaan fisik serta instansi lain yang terkait tepat
pada waktunya.
17. Menyusun/memelihara arsip korespondensi kegiatan, laporan harian,
laporan mingguan, bagan kemajuan pekerjaan, pengukuran
pembayaran, gambar desain, laporan hasil inspeksi lapangan, laporan
pemenuhan tingkat layanan Pelabuhan dan lainnya.
2) Tenaga Ahli K3
Ahli K3 1 (satu) orang dengan pendidikan minimal S1 Teknik Sipil,
Mempunyai SKA K3 - Muda yang dikeluarkan oleh Asosiasi terkait
dengan dilegalisasi oleh Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK).
Berpengalaman 1 (satu) tahun pada pekerjaan sejenis. Adapun tugas
Ahli K3 adalah sebagai berikut :
1. Menerapkan ketentuan peraturan perundang – undangan tentang dan
terkait K3 Konstruksi
2. Mengkaji dokumen kontrak dan metode kerja pelaksanaan konstruksi
3. Merencanakan dan menyusun program K3
4. Membuat prosedur kerja dan instruksi kerja
5. penerapan ketentuan K3
6. Melakukan sosialisasi, penerapan dan pengawasan pelaksanaan
program, prosedur kerja dan instruksi kerja K3
7. Melakukan evaluasi dan membuat laporan
8. penerapan SMK3 dan pedoman teknis K3 konstruksi
9. Mengusulkan perbaikan metode kerja pelaksanaan konstruksi
berbasis K3, jika diperlukan
10. Melakukan penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
serta keadaan darurat Tenaga Adminstrasi, pendidikan
SMA/sederajat
3) Inspektur (Tenaga Pendukung)
1 (satu) orang Inspektor dengan pendidikan minimal S1 Sipil mempunyai
sertifikat Keterampilan (SKT) yang dikeluarkan oleh asosiasi terkait
dengan dilegalisasi oleh Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK)
dan berpengalaman 1 (satu) tahun pada pekerjaan sejenis.
4) Tenaga Administrasi
Untuk membantu kelancaran pekerjaan maka Tenaga Ahli tersebut diatas
dibantu oleh Tenaga Adminstrasi, pendidikan minimal SMA/sederajat
berpengalaman 1 (satu) tahun.
Kerangka Acuan Kerja ini sebagai petunjuk bagi konsultan, yang memuat
masukan azas, kriteria dan proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan dan
interprestasikan dalam melaksanakan tugasnya, dengan Kerangka Acuan Kerja
ini diharapkan konsultan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang dimaksud oleh Pemberi Tugas.
Tanjungpinang,13 Desember 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS PERHUBUNGAN PROV. KEPRI
Ir. H. AZIS KASIM DJOU, ST, MH
Pembina Tk.I (IV/b)
NIP.19791119 200112 1 004