| 0810122937214000 | Rp 544,072,119 | |
| 0734350762006000 | - | |
| 0032237240643000 | - | |
| 0316534981215000 | - | |
| 0719684375608000 | - | |
| 0317980225428000 | - | |
| 0847588670214000 | - | |
| 0965189889215000 | - | |
CV Muda Berjaya | 00*2**4****14**0 | - |
| 0017688391214000 | - | |
| 0830729398225000 | - | |
Bengkel Kreatif Utama | 09*7**3****14**0 | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
Kegiatan : Penetapan Lokasi Pembangunan Serta Pengelola Pelabuhan Perikanan Provinsi
Kepulauan Riau
Pekerjaan : Revitalisasi Jaringan dan Insatalasi Listrik (Termasuk Trafo) Pelabuhan
Perikanan Kijang (Sumber Dana DAK)
Lokasi : Dermaga Kijang Kabupten Bintan
A. UMUM
1. Gambar Dan Spesifikasi Teknis
• Pekerjaan instalasi listrik ini harus dilaksanakan oleh instalatur listrik yang telah
mempunyai surat pengakuan (PAS) dari PLN setempat dan SIPP dari Pemerintah
setempat.
• Gambar, Spesifikasi, Risalah rapat/Presentasi perencana merupakan suatu kesatuan
yang saling mengikat dan melengkapi. Kontraktor harus menjalin hubungan yang baik
dengan Pemberi Tugas / Owner dalam pekerjaan ini, sehingga didapat hubungan yang
baik untuk secara bersama-sama menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan jadual dan
spesifikasi yang ditentukan.
2. Peraturan-Peraturan
• AVE, VOE, PUIL, LMK.
• Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No : 023/PRT/78 tentang
Peraturan Instalasi Listrik (PIL).
• Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No : 024/PRT/78 tentang Syarat-
syarat Penyambungan Listrik (SPL)
• Peraturan/persyaratan dan Ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh Dinas
Keselamatan Kerja Pemerintah Daerah setempat.
• Ketentuan yang dikeluarkan oleh pabrik dimana mesin, peralatan dan material tersebut
dibuat.
• Peraturan/persyaratan lainnya yang berlaku di Indonesia.
3. Ijin Dan Pemeriksaan
• Kontraktor wajib melengkapi segala sesuatu yang diperlukan guna terlaksananya
pemeriksaan dan pengujian dari Badan/Jawatan Pemerintah tersebut. Kontraktor wajib
menyelesaikan sertifikat yang menyatakan bahwa semua pekerjaan yang telah
dilaksanakan memenuhi syarat sesuai standard yang diisyaratkan dalam spesifikasi
maupun peraturan Pemerintah.
4. Koordinasi Dengan Pekerjaan Lain
• Sebelum memulai pekerjaan, Kontrakt wajib cross checking dan gambar -
gambar yang diterima, dengan gambar-gambar/spesifikasi dari pekerjaan lain
yang berhubungan satu dengan lainnya agar didapat mutu pekerjaan yang baik.
Bila terdapat kelainan dari gambar-gambar maupun spesifikasi dengan pekerjaan
lain, Kontraktor wajib melaporkan kepada Pemberi Tugas /Owner.
B. LINGKUP PEKERJAAN
1. Rekondisi Pengadaan Dan Pemasangan
• Pekerjaan meliputi Rekondisi pengadaan, pemasangan kabel dan tenaga, pengujian dari
semua peralatan/material/mesin yang disebutkan dalam spesifikasi ini, maupun
pengadaan dan pemasangan dari peralatan/material yang kebetulan tidak disebutkan
akan tetapi secara umum dianggap perlu agar dapat diperoleh system instalasi listrik
yang baik dimana setelah diuji, dicoba dan disetel dengan teliti siap untuk dipakai. Hal
mana didalamnya pekerjaan rekondisi adalah sbb:
a. Pemasangan kabel-kabel penerangan
b. Pemasangan instalasi penerangan dan instalasi stop kontak didalam bangunan
maupun diluar bangunan lengkap dengan fixturenya.
C. PERALATAN, BAHAN-BAHAN DAN PELAKSANAAN INSTALASI LISTRIK
1. Kabel Penerangan Dan Conduit
• Untuk penerangan dan stop kontak biasa, kabel yang dapat dipergunakan adalah type
NYM, penampang kabel type NYM, penampang kabel minimum yang dapat dipakai
adalah 2,5mm2, dan untuk tenaga dipakai type NYY dengan penampang minimum 4
mm2.
• Untuk penyambungan kabel-kabel harus menggunakan terminal box (dura doos, tee
doos dari PVC , tee doos dari PVC). Terminal box tersebut tutupnya harus dapat dilepas
dan dipasang kembali dengan mudah, dengan memakai sekrup. Sedang untuk
penyambungan didalam beton harus memakai terminal box metal.
• Pemasangan kabel-kabel diatas plafond harus disusun rapi dan harus diklem/diikat
kawat dan pada prinsipnya kabel-kabel tidak diperkenankan diklem pada konstruksi
bangunan.
• Kabel-kabel yang terpasang didalam dak, kolom beton, dinding beton harus mengguna
menggunakan pipa metal (jenis GIP light duty). Pemasangan pipa metal pada daerah-
daerah tersebut harus disertai dengan kawat pengikat.
• Penyambungan kabel-kabel penerangan, stop kontak didalam doos harus memakai
las/dop yang terbuat dari bak elit berwarna. (buatan Legrand atau rand atau equivalent
yang dapat yang dapat disetujui Pemberi Tugas beri Tugas / Owner).
• Kabel-kabel untuk penerangan harus menggunakan buatan Kabel Metal dan Kabelindo
atau Supreme.
2. Material Untuk Instalasi
• Pada prinsipnya stop kontak dan saklar yang dapat dipergunakan adalah merk CLIPSAL
atau equivalent yang dapat disetujui oleh Pemberi Tugas / Owner.
• Stop kontak dan saklar yang akan dipasang adalah type pemasangan masuk (flush
mounting),
• Flush-box (inbouw doos) untuk tempat saklar, stop kontak dinding harus dipakai dari
jenis bahan metal.
• Stop kontak dinding yang dipasang 30 cm dari permukaan lantai dan diruangan-ruangan
yang basah/lembab harus jenis waterproof (WP), sedang untuk saklar dipasang 150 cm
dari permukaan lantai.
• Socket Outlet/Outlet dan Swicth Type Dinding
Type : Flush
Terminal : 2 P + e, 220 V, AC 13 A
Outlet + switch : 1 A/ 16 A
Bentuk : Persegi dengan outlet, switch, pilot lamp
3. Perkabelan
• Pengaturan Fasa.
Kontraktor harus menetapkan pengaturan fasa system elektris PLN dan selanjutnya
mempertahankan pengaturan fasa tersebut.
• Sambungan Dan Hubungan.
Kontraktor harus memperkerjakan tenaga yang ahli dalam penyambungan kabel,
bilamana dibuat sambungan solder, maka solder harus mempunyai titik leleh 180oC atau
lebih, jika tidak harus dipakai sambungan kerut (crimped connection). Semua
sambungan kabel dan pemotongan kabel harus sesudah terlebih dulu dipasang gelang
penekan (gland) kabel yang sesuai. Sesudah pemotongan kabel, ujung kabel harus
disegel.
• Glands (Gelang Penekan)
Semua gelang penekan harus dari jenis kompres dengan kompresi terpisah pada sarung
dalam, perisai dan sarung luar, tahan cuaca dan tidak tembus air. Ban pengikat ke tanah
merupakan bagian kabel harus dikaitkan ke tanah. Bila kabel mempunyai sarung PVC
luar maka gelang penekan harus diberi selubung PVC.
• Penandaan Kabel.
Semua inti pengontrol, kabel alarm dan sinyal harus ditandai dengan gelang bernomor
atau berhuruf pada kedua tepi terminal alat yang menunjukkan nomor-nomor sirkuit.
Semua kabel harus ditandai dengan nomor kabel masing-masing yang dicap pada label
kuningan dan dipasang pada kabel ditiap ujung gelang penekan (gland).
• Kabel-kabel di Atas Tanah
Kabel-kabel di atas tanah harus didukung secukupnya pada piring kabel dari baja yang
digalvanisasi dengan celup panas dan tertutup PVC. Untuk mengunci kabel harus dipakai
paku metal atau plastic pada interval tertentu dengan arah horizont horizontal atau
vertical seperti dianjurkan dalam standar. Pada waktu pemasangan kontraktor harus
menjaga agar semua tutup plastic tidak menjadi rusak. Bila kabel hanya satu jalur maka
dapat diikat langsung pada baja pendukung. Jika banyak jalur kabel maka kabel harus
dikelompokkan dengan rapih dan bila diperlukan pada tekukan harus dipakai penjepit
tambahan.
• Pipa Kabel (Cable Duct).
Semua kabel harus dipasang dan ditarik melalui pipanya dengan tangan, metoda
mekanis tidak diperkenankan pada pemasangan dan penarikan. Semua kabel harus
dipasang dan ditempatkan dengan cara yang rapi dan teratur. Persilangan sedapat
mungkin dihindari. Setelah kabel selesai dipasang, ujung-ujung pipa yang terbuka harus
disegel untuk mencegah air atau cairan lain dengan cara menyumbatnya dengan kayu
yang keras dan “Densoplast” bila pipanya kosong, bila pipa sudah terisi kabel, maka
penyumbat harus dari kain tebal dan “Densoplast”. Pipa berjenis serat bitumen tidak
boleh dipakai.
• Proteksi Kabel.
Kabel-kabel yang keluar dari saluran dan melewati beton menuju ke alat penghubung
dan pembagi serta peralatan elektris lainnya harus didukung secukupnya dan dilindungi
oleh selongsong timah atau baja yang harus disediakan oleh kontraktor. Selongsong
tersebut harus ditanam dalam beton dan disegel untuk mencegah masuknya benda cair.
• Hubungan.
Pada sambungan yang memakai hubungan tipe ulir, kontraktor harus memasang sepatu
kabel (crimped on spade lug) yang sesuai dengan ujung kabel, blok-blok terminal harus
diberi pen kabel berkerut yang sesuai.