| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0024842072214000 | Rp 2,639,990,800 | - | |
| 0763186251214000 | - | - | |
| 0024045668214000 | Rp 2,308,209,409 | Untuk peralatan Ponton terjadi perbedaan antara pihak penandatangan surat perjanjian sewa dengan pihak pemilik peralatan, sementara setelah dilakukan konfirmasi bahwa peralatan tersebut belum menjadi Aset Perusahaan yang memberikan sewa. | |
| 0859058596911000 | - | - | |
| 0018435883214000 | - | - | |
| 0850042714214000 | - | - | |
| 0903452373225000 | - | - | |
CV Kilang Stone Konsultan | 09*0**8****14**0 | - | - |
| 0030622989214000 | - | - | |
CV Cahaya Selvi Adriani | 0032984437214000 | - | - |
| 0030623870214000 | - | - | |
| 0316155597215000 | - | - | |
| 0802525444225000 | - | - | |
| 0316534981215000 | - | - | |
| 0021573589214000 | - | - | |
| 0020424768214000 | - | - | |
CV Muda Berjaya | 00*2**4****14**0 | - | - |
| 0024599904215000 | - | - | |
CV Karisma Tehnik | 06*6**4****25**0 | - | - |
PT Jati Raja Kontraktor | 0026059840215000 | - | - |
| 0903058162223000 | - | - | |
CV Bintang Mustika Group | 01*5**2****14**0 | - | - |
| 0025726142215000 | - | - | |
| 0931887558707000 | - | - | |
| 0904425147214000 | - | - | |
| 0032843377214000 | - | - | |
| 0717498125214000 | - | - | |
| 0710485160214000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
Kegiatan : Penetapan Lokasi Pembangunan Serta Pengelola Pelabuhan Perikanan Provinsi
Kepulauan Riau
Pekerjaan : Pembangunan Pelabuhan Tahap Awal Di Kabupaten Bintan (Sumber Dana DAK
)
Lokasi : Dermaga Kijang Kabupten Bintan
BAB. I
PEKERJAAN PENDAHULUAN
A. Persiapan
1. Pengukuran Tapak kembali
Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dari penggambaran kembali lokasi
pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil ketinggian
tanah, letak batas-batas dengan alat-alat yang sudah ditera kebenarannya.
Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dari keadaan lapangan yang
sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Direksi Pengawas untuk dimintakan
keputusannya.
Penentuan titik ketinggian dari sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat waterpas
atau theodolit atau Total Station (TS) yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan.
Kontraktor harus menyediakan alat ukur/waterpas beserta tugas yang melayaninya untuk
kepentingan pemeriksaan Direksi Pengawas selama pelaksanaan proyek.
Pengukuran sudut siku dengan prisma atau benang secara azas segitiga phytagoras
hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh Direksi Pengawas.
Segala pekerjaan pengukuran persiapan termasuk tanggungan Kontraktor.
2. Tugu Patokan Dasar
Letak dan Jumlah tugu patokan dasar ditentukan oleh Direksi Pengawas.
Tugu Patokan dasar dibuat dari beton berpenampang sekurang-kurangnya 20X20 cm
tertancap kuat kedalam tanah sedalam 1 meter dengan bagian yang menonjol diatas
muka tanah secukupnya untuk memudahkan pengukuran selanjutnya dan sekurang-
kurangnya 4 cm di atas tanah.
Tugu patokan dasar dibuat permanen tidak bisa dirubah diberi tanda yang jelas dan
dijaga keutuhannya sampai ada instruksi tertulis dari Direksi Pengawas untuk
membongkarnya.
Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan tugu patokan dasar termasuk
tanggungan Kontraktor.
Pada waktu pematokan (penentuan peil dan setiap sudut-sudut tapak perpindahan).
Kontraktor wajib membuat shop drawing dahulu sesuai keadaan lapangan.
3. Papan Patok Ukur/Bouwplank
Papan dasar pelaksanaan dipasang pada patok kayu semutu Meranti ukuran kaso
(5/7cm), yang tertancap dalam tanah sehingga tidak bisa digerak-gerakkan atau dirubah-
rubah, berjarak maksimum 1,5 meter satu sama lain.
Papan dasar pelaksanaan/bouwplank dibuat dari kayu Meranti, dengan ukuran tebal 3
cm, lebar 2 cm lurus dan diserut rata pada sisa sebelah atasnya (waterpas).
Tinggi sisi atas papan patok ukur harus sama satu dengan lainnya, kecuali dikehendaki
lain oleh Direksi Pengawas.
Papan dasar pelaksanaan dipasang sejauh 10 cm dari sisi luar galian tanah pondasi atau
sesuai keadaan lapangan dan petunjuk Direksi Pengawas.
Setelah selesai pemasangan papan dasar pelaksanaan Kontraktor harus melaporkan
kepada Direksi Pengawas.
Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan papan dasar pelaksanaan termasuk
tanggungan Kontraktor.
4. Kantor Direksi Lapangan
Kantor direksi arus cukup representatif untuk bekerja dan aman untuk menyimpan
dokumen-dokumen projek selama pelaksanaan proyek (kurang lebih 1 tahun).
Luas dan peralatan yang harus disediakan untuk kantor direksi minimal harus memenuhi
persyaratan.
Didalam kantor direksi lapangan harus disediakan ruang WC dengan air bersih
secukupnya dan dirawat kebersihannya.
Posisi dan denah gambar kantor direksi lapangan tergambar pada gambar rencana
proyek.
Alat-alat lain yang harus senantiasa tersedia di proyek untuk setiap saat dapat
dipergunakan oleh direksi lapangan adalah :
- Satu set alat ukur.
- Satu kamera biasa lengkap dengan blitznya.
- Dua pasang sepatu proyek dan helm proyek.
5. Kantor Pemborong dan Los Kerja
Ukuran luas kantor pemborong dan los kerja serta tempat simpan bahan bakar,
diserahkan kepada pemborong dengan tidak mengabaikan keamanan, kebersihan dan
bahaya kebakaran, serta memperhatikan tempat yang tersedia sehingga tidak
mengganggu kelancaran, harus disediakan 3 buah penyemprot api (extinghuiser) 20
kg/cm2, satu di pemborong, satu diletakkan di kantor direksi lapangan, satu diletakkan di
daerah yang strategis di los kerja.
Khusus untuk menyimpan barang-barang seperti pasir dan kerikil harus dibuatkan kotak
penyimpan dengan dinding papan sehingga masing-masing bahan tidak tercampur
dengan lainnya.
Pemborong tidak diperkenankan :
- Menyimpan alat-alat, dan bahan bangunan diluar pagar proyek, walaupun untuk
sementara.
- Menyimpan barang-barang yang ditolak direksi lapangan karena tidak memenuhi
syarat.
6. Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk Kerja
Air untuk bekerja harus disediakan pemborong dengan membuat sumur proyek, atau air
PDAM, dengan persyaratan air harus bebas dari kotoran seperti lumpur, minyak dan
bahan kimia lainnya, dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium.
Reservoir/bak air untuk kerja berukuran minimum 4 M3 dan selalu terisi penuh.
Listrik untuk bekerja harus disediakan oleh pemborong dan diperoleh dari sambungan
sementara PLN setempat selama masa pembangunan dengan daya sekurang-
kurangnya 1500 watt. Penggunaan diesel untuk pembangunan sementara atas
persetujuan direksi lapangan.
7. Pekerjaan Pembersihan
a. Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, alat-alat dan
pengangkutan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan semua “pekerjaan
pembersihan” seperti yang disyartakan dalam gambar rencana dan spesifikasi ini.
Meliputi pembersihan dan penebasan/pembabatan, bongkaran pekerjaan lama yang
berada dalam lokasi pekerjaan yang akan dikerjakan, sesuai yang ditentukan dalam
gambar atau sesuai petunjuk Direksi pengawas.
b. Syarat-syarat Pelaksanaan
Pada umumnya tempat-tempat untuk bangunan dibersihkan penebasan /
pembabatan harus dilaksanakan terhadap semua belukar/semak sampai yang
tertanam dan material lain yang tidak diinginkan berada dalam daerah yang akan
dikerjakan harus dihilangkan, ditimbun dan kemudian dibakar atau dibuang dengan
cara yang disetujui oleh Direksi pengawas.
Semua sisa-sisa tanaman seperti akar-akar, rumput-rumput dan sebagainya harus
dihilangkan.
Batu atau lain material yang sejenisnya jika ada harus pula dihilangkan, kecuali bila
berada pada dasar galian pondasi yang direncanakan, dan apabila batu tersebut
pada daerah taman bila dikehendaki dan sesuai persetujuan Direksi Pengawas tidak
perlu dilakukan penghilangan.
Semua daerah urugan harus dipadatkan baik urugan yang telah ada maupun
terhadap urugan yang baru. Tanah urugan harus bersih dari sisa-sisa tumbuhan
atau bahan-bahan yang dapat menimbulkan pelapukan dikemudian hari.
Segala pekerjaan pengukuran persiapan termasuk tanggungan Kontraktor.
Kontraktor harus menyediakan alat-alat ukur sepanjang masa pelaksanaan berikut
ahli ukur yang berpengalaman dan setiap kali apabila dianggap perlu siap untuk
mengadakan pengukuran ulang.
Perlindungan terhadap benda-benda berfaedah. Kecuali ditunjukkan untuk
dipindahkan seluruh barang-barang berharga yang mungkin ditemui dilapangan
harus dlindungi dari kerusakan, dan bila sampai menderita kerusakan harus
direparasi/diganti oleh Kontraktor.
Bila suatu alat atau pelayanan dinas yang sedang ditemui dilapangan dan hal
tersebut tidak tertera pada gambar atau dengan cara lain yang dapat diketahui oleh
Kontraktor dan ternyata memerlukan perlindungan atau pemindahan Kontraktor
harus bertanggung jawab untuk mengambil setiap langkah apapun untuk menjamin
bahwa pekerjaan yang sedang berlangsung tersebut tidak terganggu.
Bila pekerjaan pelayanan umum terganggu sebagai akibat pekerjaan Kontraktor,
Kontraktor harus segera mengganti kerugian yang terjadi yang dapat berupa
perbaikan dari barang yang rusak akibat pekerjaan Kontraktor. Sarana yang sudah
tidak bekerja lagi yang mungkin ditemukan dibawah tanah dan terletak di dalam
lapangan pekerjaan harus dipindahkan keluar lapangan ketempat yang disetujui
oleh Direksi Pengawas, atau tanggungan Kontraktor.
B. Pekerjaan beton non struktural
1. Lingkup Pekerjaan
Dalam pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu lainnya yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini hingga dapat
dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
Meliputi pekerjaan beton praktis sloof/kolom dan ring balok praktis, beton tutup, bak
kontrol beton tutup septik tank dan plat meja bila diperlukan dalam bangunan ini serta
seluruh detail yang ditunjukkan/disebutkan dalam gambar.
2. Persyaratan Bahan
Semen Portland.
Yang digunakan harus dari mutu yang baik, terdiri dari satu jenis merk dan atau
persetujuan dan harus memenuhi NI-8. Semen yang telah mengeras
sebagian/seluruhnya tidak dibenarkan untuk digunakan. Tempat penyimpanan harus
diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas dari kelembaban, bebas dari air dengan
lantai terangkat dari tanah dan ditumpuk sesuai dengan syarat penumpukan semen.
Pasir Beton.
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan organis,
lumpur dan sebagainya dan harus memenuhi komposisi butir serta kekerasan yang
dicantumkan dalam PBI 1971.
Koral Beton/Split.
Digunakan koral yang bersih, bermutu baik tidak berpori serta mempunyai gradasi
kekerasan sesuai dengan syarat-syarat PBI 1971. Penyimpanan/penimbunan pasir dan
koral beton harus dipisahkan satu dengan yang lain, hingga dapat dijamin kedua bahan
tersebut tidak tercampur untuk mendapatkan perbandingan adukan beton yang tepat.
Air.
Yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam, alkali
dan bahan-bahan organis/bahan lain yang dapat merusak beton dan harus memenuhi
NI-pasal 10. Apabila dipandang perlu Direksi Pengawas dapat minta kepada Kontraktor
supaya air yang dipakai diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan
syah atau biaya Kontraktor.
Besi Beton.
Digunakan mutu U-24, besi harus bersih dari lapisan minyak/lemak dan bebas dari cacat
seperti serpih-serpih dan sebagainya. Penampang besi adalah bulat dan memenuhi
syarat-syarat PBI 1971. Kontraktor diwajibkan, bila dipandang perlu untuk memeriksa
mutu besi beton ke laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan syah atas biaya
Kontraktor.
Pengendalian pekerjaan ini harus sesuai dengan :
1. Peraturan-peraturan/standar setempat yang biasa dipakai.
2. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971; NI-2.
3. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961; NI-5.
4. Peraturan Semen Portland Indonesia 1972; NI-8.
5. Peraturan Pembangunan Pemerintahan Daerah Setempat.
6. ketentuan-ketentuan Umum Untuk pelaksanaan Pemborong Pekerjaan Umum (A.V)
no.9 tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan Lembaran Negara No.14571.
7. Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang diberikan
Direksi Pengawas.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
Mutu beton.
Mutu beton yang digunakan adalah sebagai mana tertera didalam Gambar Rencana dan
harus memenuhi ketentuan-ketentuan lain sesuai dengan PBI-1971.
Pembesian.
1. Pembuatan tulangan harus sesuai dengan persyaratan yang tercantum pada PBI-
1971.
2. Pemasangan tulangan beton harus sesuai dengan gambar konstruksi. Tulangan
beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin besi tersebut tidak berubah tempat
selama pengecoran dan harus bebas dari papan acuan dengan memasang beton
decking sesuai dengan ketentuan dalam PBI-1971.
3. Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lapangan
kerja dalam waktu 2 jam setelah ada perintah tertulis dari Direksi pengawas.
Cara pengadukan
1. Cara pengadukan harus menggunakan beton molen.
2. Takaran untuk semen portland, pasir dan koral harus disetujui terlebih dahulu oleh
Direksi Pengawas dan tercapai mutu pekerjaan seperti yang ditentukan dalam
uraian dan syarat-syarat.
3. Selama pengadukan kekentalan adukan beton harus diawasi dengan jalan
memeriksa slump pada setiap campuran baru. Pengujian slump, minimum 5 cm dan
maksimum 10 cm.
Pengecoran beton.
1. Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan
dan menyiram cetakan-cetakan sampai jenuh, pemeriksaan ukuran-ukuran,
ketinggian, pemeriksaan penulangan dan penempatan penahan jarak.
2. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atau persetujuan Direksi Pengawas.
3. Pengecoran harus dilakukan dengan sebaik mungkin dengan menggunakan alat
penggetar untuk menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan terjadinya
cacat pada beton seperti keropos dan sarang koral/split yang dapat memperlemah
konstruksi.
4. Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari berikutnya
maka tempat perhentian tersebut harus disetujui oleh Direksi Pengawas.
Pekerjaan Acuan/Bekisting
1. Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang telah
ditetapkan/yang diperlukan dalam gambar. Dari papan jenis kayu yang memenuhi
persyaratan dalam NI-2 pasal 5.1.
2. Acuan harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-perkuatan sehingga
cukup kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk dan tetap pada kedudukan selama
pengecoran.
3. Acuan harus rapat tidak bocor, permukaannya licin, bebas dari kotoran-kotoran
seperti tahi gergaji, potongan-potongan kayu, tanah dan sebagainya sebelum
pengecoran dilakukan dan harus mudah dibongkar tanpa merusak permukaan
beton.
4. Tiang-tiang acuan harus diatas papan atau baja untuk memudahkan pemindahan
perletakan. Tiang-tiang tidak boleh disambung lebih dari satu. Tiang-tiang dari
dolken diameter 8-10 cm atau kaso 5/7 cm.
5. Tiang acuan 1 dengan yang lain harus diikat dengan plang papan/balok secara
cross.
6. Pembukaan acuan baru dibuka setelah memenuhi syarat-syarat yang dicantumkan
dalam PBI 1971.
7. Kayu yang dipakai adalah papan tebal 3 cm.
8. Penggunaan bekisting “formwork” harus sesuai dengan petunjuk/spesifikasi pabrik.
Kawat Pengikat
1. Kawat pengikat besi beton/rangka dibuat dari baja lunak dan tidak disepuh seng,
dengan diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm. Kawat pengikat
besi beton/rangka harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam NI-2
(PBI tahun 1971).
2. Pekerjaan pembongkaran acuan/bekisting hanya boleh dilaksanakan dengan izin
tertulis dari Direksi Pengawas setelah bekisting dibuka, tidak diijinkan mengadakan
perubahan apapun pada permukaan beton tanpa persetujuan tetulis dari Direksi
Pengawas.
3. Pelaksana/Kontraktor bertanggung jawab atau kesempurnaan pekerjaannya sampai
dengan saat-saat penyerahan selesai).
4. Kontraktor harus mengikuti semua peraturan, baik yang terdapat pada uraian dan
syarat-syarat apapun yang tercantum dalam gambar-gambar atau peraturan yang
berlaku baik dalam negeri maupun luar negeri.
5. Sebelum pelaksanaan pekerjaan Kontraktor harus memberikan contoh-contoh
material (besi, koral/split, pasir,PC) untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi
Pengawas.
6. Mutu beton tersebut harus dibuktikan oleh Kontraktor dengan mengambil benda uji
berupa kubus – silinder yang ukurannya sesuai dengan syarat-syarat/ ketentuan
dalam PBI 1971. Pembuatannya harus disaksikan oleh Direksi Pengawas dan
diperiksa di laboratorium konstruksi beton yang ditunjuk Direksi Pengawas. Jumlah
dn frekuensi pembuatan kubus beton serta ketentuan-ketentuan lainnya sesuai
dengan PBI 1971.
7. Beton yang telah dicor dihindarkan dari benturan benda keras selama 3 X 24 jam
setelah pengecoran.
8. Beton harus dilindungi dari kemungkinan cacat yang diakibatkan dari pekerja-
pekerja lain.
9. Bila terjadi kerusakan Kontraktor diwajibkan memperbaikinya dengan tidak
mengurangi mutu pekerjaan seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
10. Bila beton setelah dicor selama dalam masa pengerasan harus selalu dibasahi
dengan air terus-menerus selama 1 (satu) minggu atau lebih (sesuai ketentuan
dalam PBI 1971).
Bagian-bagian yang tertanam dalam beton :
1. Pasang angkur dan lain-lain yang akan menjadi satu dengan beton bertulang.
2. Diperhatikan juga tempat untuk sparing atau instalasi
Sparing conduit dan pipa-pipa :
1. Letak dari sparing supaya tidak mengurangi kekuatan struktur.
2. Tempat-tempat dari sparing dilaksanakan sesuai dengan gambar pelaksanaan dan
bila tidak ada dalam gambar, maka Kontraktor harus mengusulkan dan minta
persetujuan dari Direksi Pengawas.
3. Bilamana sparing (pipa, conduit, dan lain-lain) berpotongan dengan tulangan besi,
maka besi tidak boleh ditekuk atau dipindahkan tanpa persetujuan dari Direksi
Pengawas.
4. Semua sparing-sparing (pipa/conduit) harus dipasanng sebelum pengecoran dan
diperkuat sehingga tidak akan bergeser pada saat pengecoran beton.
5. Sparing-sparing harus dilindungi sehingga tidak akan terisi beton waktu pengecoran.
BAB. II
PEKERJAAN STRUKTUR
A. Macam pondasi
1. Pondasi Tiang Pancang Beton
Tiang pancang yang dipakai sesuai ukuran pada gambar rencana.
Jenis tiang yang dipakai adalah tiang pancang beton pracetak dengan kekuatan beton
K-600 kg/cm2.
Tanah banyak mengandung banyak batu, dipakai sepatu baja runcing. Tebal plat ± 9
mm.
Sambungan Pondasi tiang pancang beton antara satu tiang dengan tiang yang lain
dibuat pen dan diperkuat dengan sambungan las.
Tiang pancang dengan pore beton.
Masing-masing tiang pancang yang digunakan bervariasi, menurut jumlah dan kekuatan
beban diatasnya.
Sloof atau pondasi beton bertulang untuk daerah basah, maka adukan betonnya harus
kedap air.
B. Pekerjaan konstruksi beton
1. Beton cor ditempat
a. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga kerja dan jasa lain
sehubungan dengan pekerjaan beton biasa, beton bertulang, pondasi dan lain-lain
sesuai dengan gambar persyaratan dan teknis ini.
b. Persyaratan Umum
Kecuali disebutkan lain, maka semua pekerjaan beton harus mengikuti ketentuan seperti
yang tertera dalam.
NI – 2 PBI 1971
NI – 3 – 1970
NI – 5 – 1961
NI – 8 – 1974
c. Bahan – bahan
Dapat dibuat setempat di dalam site, dengan syarat :
- Semen. Agregat dan pasir diukur menurut beratnya.
- Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin.
- Kecepatan mengaduk, jumlah adukan beton harus sesuai dengan rekomendasi
pembuat mesin tersebut.
- Mesin pengaduk yang tidak dipakai labih dari 30 menit harus dibersihkan terlebih
dahulu sebelum dipakai,
* Agregat Beton
- Berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu dengan wet system
stone crusher
- Agregat beton harus sesuai dengan spesifikasi agregat beton menurut PBBI
1971
- Ukuran agregat terbesar adalah 2,5 cm
- Sistem penyimpanan sedemikian rupa agar memudahkan pekerjaan dan
menjaga agar tidak terjadi kontaminasi bahan yang tidak diinginkan
- Agregat harus bersih dari segala kotoran, tidak melebihi 5%
* Agregat Kasar
- Agregar kasar untuk beton harus terdiri dari butir-butir yang kasar, keras, tidak
berpori dan berbentuk kubus.
- Bila ada butir-butir yang pipih jumlahnya tidak boleh melebihi 20% dari jumlah
berat seluruhnya.
- Agregat kasar tidak boleh mengalami pembubukan hingga melebihi 20% dari
jumlah berat seluruhnya.
- Agregat kasar harus bersih dari zat organis, zat reaktif alkali atau substansi yang
merusak ozon.
Gradasi
Saringan Ukuran %lewat saringan
1” 25 mm 100
¾” 20 mm 90-100
3/8” 95 mm 20-55
No.4 4.76 mm 0-10
* Agregat Halus
- Agregar halus dapat digunakan pasir alam yang berasal dari tempat terdekat dari
lokasi
- Pasir harus bersih dari bahan organis, zat alkali dan substansi yang merusak
beton
- Pasir tidak boleh mengandung segala jenis substansi lebih dari 5%
- Pasir laut tidak boleh digunakan untuk beton
- Partikel harus terdiri dari partikel yang tajam dan keras
- Cara dan penyimpanannya harus sedemikian rupa agar menjamin kemudahan
pelaksanaan pekerjaan dan menjaga agar tidak terkontaminasi.
Gradasi
Saringan Ukuran % lewat saringan
3/8” 9,5 mm 100
No.4 4,76 mm 90-100
No.8 2,38 mm 80-100
No.16 1,19 mm 50-85
No.30 0,595 mm 25-65
No.50 0,297 mm 10-30
No.100 0,149 mm 5-10
No.200 0,074 mm 0-5
* PC (Portland Cement)
- Semen yang dipakai harus dari mutu yang diisyaratkan dalam NI-8 Bab 3.2
- Kontraktor harus mengusahakan agar satu merk saja yang dipakai
- Semen harus dibawa ke tempat pekerjaan dalam zak yang tertutup dari pabrik,
dan terlindung, dan harus dalam jumlah sesuai dengan urutan pengirimannya
- Semen harus disimpan di tempat rapat air dengan lantai terangkat, di tumpuk
sesuai urutan pengiriman
- Semen yang rusak atau tercampur apapun tidak boleh dipakai dan harus di
keluarkan dari lapangan.
* Pembesian/Penulangan
- Besi penulangan beton harus disimpan dengan cara sedemikian agar bebas dari
hubungan langsung dengan tanah lembab atau basah
- Besi harus disimpan berkelompok berdasarkan ukurannya masing-masing
- Besi harus sesuai dengan persyaratan NI-2 Bab 3.7, yang yang menyatakan
sebagai U-24 dan U-39 sesuai gambar
- Besi harus bebas dari karat dan kotoran lain, apabila harus dibersihkan dengan
cara disikat atau digosok tanpa mengurangi diameter penampang besi
* Kawat Pengikat
harus berukuran minimal diameter 1 mm seperti yang disyaratkan NI-2 Bab 3.7
* Air
- Air harus bersih dan jernih sesuai persyaratan NI-2 Bab 3.6
- Sebelumnya air harus diperiksa di labortorium PAM/PDAM setempat yang
disetujui oleh pengawas
- Kontraktor harus menyediakan air atas biaya sendiri
* Additive
Untuk mencapai slump yang disyaratkan, bila perlu dapat digunakan bahan additive
yang disetujui oleh pengawas
d. Pelaksanaan
Sebelum dilaksanakan, Kontraktor harus mengadakan trial test atau mixed design yang
dapat membuktikan bahwa mutu beton yang diinginkan tercapai.
* Pengecoran Beton
- Memberitahukan Direksi selambat-lambatnya 24 jam sebelum pengecoran
dilaksanakan
- Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampurnya air pada semen
dan agregat telah lebih dari 1 jam
- Beton harus dicor sedemikian rupa agar terhindar dari terjadinya pemisahan
material dan perubahan letak tulangan,
Alat penuang seperti talang, pipa chute dan sebagainya harus selalu bersih dan
bebas dari lapisan beton yang mengeras
- Adukan beton tidak boleh dijatuhkan bebas lebih dari 2 meter
- Penggetaran tidak boleh dilaksanakan pada beton yang telah mengeras dalam
batas dimana akan terjadi plastis karena getaran.
- Bila pengecoran harus berhenti sementara, dan beton sudah menjadi keras dan
tidak berubah bentuk, harus dibersihkan dari lapisan air semen dan partikel yang
lepas sampai suatu kedalaman yang cukup hingga tercapai beton yang padat
* Pemadatan beton
- Kontraktor harus bertanggung jawab untuk menyediakan peralatan untuk
mengangkut dan membuang beton dengan kekentalan secukupnya agar didapat
beton padat tanpa menggetarkan secara berlebihan
- Pelaksanaan penuangan dan penggetaran beton adalah sangat penting. Beton
digetarkan dengan vibrator secukupnya dan dijaga agar tidak berlebihan
- Pada daerah besi yang padat harus digetarkan dengan penggetar berfrekuensi
tinggi, agar menjamin pengisian beton dan pemadatan yang baik
- Penggetaran beton harus dilakukan oleh tenaga kerja yang sudah mengerti
* Lantai Kerja
- Semua beton yang berhubungan dengan tanah dasarnya harus diurug serta
padat sesuai dengan gambar
- Lantai kerja menggunakan mutu beton K125 kg/cm2.
* Beton Struktur Pelabuhan
- Beton Poer, Balok, Lantai menggunakan mutu beton dengan campuran 1Pc :
2Ps : 3Kr. Sebelum dilakukan pengecoran maka terlebih dahulu harus dilakukan
pengujian dengan membuat Job Mix Formula guna mendapatkan mutu
karakteristik beton struktur yang akan digunakan. Dari koefisien analisa harga
satuan dapat juga dilakukan uji mutu beton yang akan dicapai. Koefisien AHS
dapat diketahui kebutuhan Semen, Pasir, Batu Beton dan Kebutuhan Air yang
akan digunakan. Mutu beton yang diperoleh harus mutu beton yang berfungsi
untuk pekerjaan struktur atau Beton Kelas III sebagaimana yang ditetapkan pada
PBI 1971.
* Slump
kekentalan beton untuk jenis konstruksi berdasarkan pengujian dengan PBI-1971
adalah sebagai berikut :
Jenis Konstruksi Slump/maks (mm) (mm)/min
- Kaki dan dinding pondasi 125 50
- Pelat, balok dan dinding 150 75
- Kolom 150 75
Pelat diatas tanah 125 50
Bila tidak digunakan alat penggetar dengan frekuensi tinggi harga tersebut diatas dapat
dinaikan sebesar 50%, tetapi dalam hal apapun tidak boleh melebihi 150 mm.
* Penyambungan Beton dan Water Stop
Setiap penyambungan beton permukaan harus bersih dan dikasarkan dan diberi
bahan bonding agent, yang dapat menjamin kontinuitas adukan beton lama dengan
yang baru
Tempat penyambungan pengecoran yang terletak dibawah tanah atau tempat
genangan air harus diberi PVC water stop dan dipasang sesuai petunjuk
* Konstruksi Joint
Rencana pengecoran harus dipersiapkan untuk penyelesaian satu struktur secara
menyeluruh.
- Dalam schedule tersebut direksi akan memberikan persetujuan dimana
konstruksi joint tersebut
- Permukaan konstruksi joint harus bersih dengan mengupas seluruh permukaan
sampai didapat permukaan beton yang padat dengan menyemprotkan air pada
permukaan beton
- Bila pada sambungan terjadi retak perbaikan dilakukan dengan Concresive
Process atau sejenisnya
* Pengujian kekuatan Beton
- Selama masa pelaksanaan mutu beton harus diperiksa secara kontinu dari hasil
pemeriksaan benda uji.
- Paling sedikit 5 M3 beton harus dibuat 1 benda uji.
- Benda uji harus diperiksa kekuatan tekannya di laboratorium yang disetujui
pengawas dan biaya sepenuhnya menjadi tanggungan Kontraktor.
* Pemeriksaan Lanjutan
- Bila hasil pemeriksaan tersebut diatas masih meragukan, maka pemeriksaan
dilakukandengan menggunakan concrete gun atau bila perlu dengan core drilling
untuk meyakinkan penilaian terhadap kualitas beton.
2. Cetakan beton
a. Standar
Seluruh cetakan harus mengikuti persyaratan normalisasi NI-2-1971 dan NI-3-1970
b. Bahan-Bahan
- Bahan pelepas acuan (releasing agent) harus sepenuhnya digunakan pada semua
acuan untuk pekerjaan beton.
- Cetakan untuk beton cor ditempat biasa. Bahkan cetakan harus dibuat dari logam
(scafolding) terutama untuk pekrjaan balok dengan plat lantai, atau dari kayu lapis
dengan diberi penguat secukupnya sehingga keseluruhan bentuk pekerjaan dapat
berdiri stabil dan tidak terpengaruh oleh desakan beton pada waktu pengecoran
- Rencana seluruh cetakan menjadi tanggung jawab Kontraktor
- Cetakan harus sesuai dengan bentuk, ukuran batas bidang dari hasil beton yang
diinginkan oleh perencana dalam gambar.
- Cetakan harus sedemikian rupa menghasilkan muka beton yang rata. Untuk itu
dapat digunakan cetakan dari multipleks, plat besi, atau papan dengan permukaan
yang halus dan rata.
- Sebelum beton dituang konstruksi cetakan harus diteliti untuk memastikan bahwa
benar dalam letak, kokoh, rapat, tidak terjadi penurunan dan pengembangan pada
saat beton dituang serta bersih dari segala benda yang tidak diinginkan dan kotoran.
- Permukaan cetakan harus diberi minyak yang biasa diperdagangkan (form oil) untuk
mencegah lekatnya beton pada cetakan
- Pelaksanaannya agar hati-hati jangan terjadi kontak dengan besi yang dapat
mengurangi daya lekatnya pada besi dan beton
- Permukaan beton harus dibasahi dengan rata agar tidak terjadi penyerapan air
beton yang baru dituang
- Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari direksi atau jika
umur beton telah melampaui waktu sebagai berikut :
- Bagian sisi balok 2 hari
- Balok tanpa beban konstruksi 7 hari
- Balok dengan beban konstruksi 21 hari
- Pelat lantai/pelat atap 21 hari
- Dengan persetujuan direksi, cetakan beton dapat dibongkar lebih awal asal benda
uji yang kondisi perawatannya 75% dari kekuatan pada umur 28 hari
- Segala ijin yang diberikan oleh direktur sekali-kali tidak boleh menjadi bahan untuk
mengurangi/membebaskan tanggung jawab kontraktor dari adanya kerusakan-
kerusakan yang timbul akibat pembongkaran cetakan tersebut.
- Pembongkaran cetakan beton tersebut harus dilaksanakan dengan hati-hati
sehingga tidak meninggalkan cacat pada permukaan beton dan menghasilkan sudut
yang tajam, tidak pecah.
- Bekas cetakan beton untuk bagian konstruksi yang terpendam dalam tanah harus
dicabut dan dibersihkan sebelum dilaksanakan pengurugan tanah kembali.
c. Hasil Pengecoran dan Finishing
- Semua permukaan beton yang dihasilkan harus rapi, bersih dan tanpa cacat, lurus
dan tepat pada posisinya sesuai dengan gambar rencana.
- Permukaan beton yang di finish dengan cat, tidak akan diplester lagi tetapi langsung
di plamir dan cat.
- Pengecatan dapat dilaksanakan setelah pengawas memeriksa dan menyatakan
persetujuannya.
C. Pekerjaan Border
Bollard terbuat dari baja tuang & dilengkapi dengan Anchor Bolt. Teraplikasi pada bibir dermaga,
tersedia dalam berbagai Kapasitas, mulai dari 5 Ton s/d 200 Ton. Kapasitas yang digunakan
adalah 15 Ton.
Bollard merupakan Produk Besi Cor teraplikasi sebagai perlengkapan fasilitas dermaga atau
pelabuhan & berfungsi sebagai penambat tali kapal saat berlabuh.
Jenis Bollard antara lain :
Bitt Bollard, atau disebut juga Straight Bollard, BITT Bollard. Tersedia dalam kapasitas 10 Ton -
200 Ton.
Tee Bollard, berbentuk seperti jamur. TEE Bollard berkapasitas mulai 10 Ton - 200 Ton.
Curve Bollard atau disebut juga dengan Harbour Bollard, dengan bentuk menyerupai cocor
bebek, HARBOUR BOLLARD berkapasitas mulai 10 Ton - 150 Ton.
Pelaksanaan :
Setelah beton mengeras sempurna, bollard dapat dipasang, angker yang sudah tertanam pada
saat pengecoran pelat bersama tulangannya dibersihkan dan dipasangkan bollard ke posisinya
kemudian dicor setempat dengan mutu beton yang sama dengan mutu beton struktur lantai.
D. Pemasangan Vender Type V , L 1600
Persyaratan bahan yang digunakan adalah sebagai berikut :
1. Fender .
Fender yang akan dipakai adalah fender karet type Vender Type V , L 1600.
2. Anchor Bolt
Anchor bolt yang akan dipakai adalah anchor bolt dengan diameter 65 mm, dari bahan besi
galvanis.
3. Semen portland harus memenuhi NI – 8
Semen portlan yang dipakai harus baru, tidak ada bagian-bagian yang membatu dalam zak
yang tertutup seperti yang disyaratkan. Jenis semen yang dipakai dalam pekerjaan ini adalah
semen type I.
4. Aggregat harus memenuhi NI – 3
Agregat halus atau pasir untuk pekerjaan beton dan adukan harus berbutir keras, bersih
dari kotoran-kotoran dan zat-zat kimia organik dan anorganik yang dapat merugikan mutu
beton ataupun baja tulangan, dan bersudut tajam.
5. Air harus memenuhi PUBI 1982
Air harus bersih, jernih dan bebas dari bahan-bahan yang merusak seperti minyak, asam atau
unsur-unsur organik lainnya. Air laut tidak diperkenankan dipakai
Pelaksanaan Pekerjaan Pemasangan Fender :
1. Mengebor beton dermaga untuk lobang baut fender dengan mata bor intan sesuai dengan
diameter anchor bolt fender.
2. Tempatkan fender sesuai dengan posisi yang telah ditetapkan dalam gambar rencana.
3. Setelah fender tepat pada posisi yang direncanakan, pasang anchor bolt fender sesuai
dengan tempatnya.
4. Kunci anchor bolt dengan kuat sehingga fender rapat dengan dermaga dan terikat kuat disisi
listplank beton dermaga.
5. Pada ujung kepala anchor bolt fender dipasang ring plat model siku dan dilaskan dengan
kepala anchor bolt sebagai penguat dan untuk menghindari pencurian.
Pengecoran Beton :
1. Pekerjaan pengecoran beton harus dilaksanakan sekaligus dan harus dihindarkan
penghentian pengecoran (cold joint) kecuali bila sudah diperhitungkan pada tempat-
tempat yang aman dan sebelumnya sudah mendapat persetujuan Pengawas Lapangan.
Pemborong harus sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk pengamanan pelindung
dan lain-lain yang dapat menjamin kontinuitas pengecoran.
2. Untuk mendapatkan campuran beton yang baik dan merata Pemborong harus memakai
beton siap pakai/Ready Mix Concrete atau mengaduk sendiri di lapangan yang mempunyai
kapasitas yang cukup untuk melayani volume pekerjaan yang direncanakan.
3. Bilamana perlu Pemborong diperkenankan untuk menggunakan concrete pump,, gerobak-
gerobak dorong untuk mengangkut adukan ketempat yang akan dicor. Pengangkutan
beton tidak diperkenankan dengan menggunakan ember-ember.
4. Sebelum pengecoran dimulai, semua peralatan, material, serta tenaga yang diperlukan
sudah harus siap dan cukup untuk suatu tahap pengecoran sesuai dengan rencana yang
sebelumnya disetujui Pengawas Lapangan. Tulangan, jarak, bekesting dan lain-lain,
harus dijaga dengan baik sebelum dan selama pelaksanaan pengecoran.
5. Segera setelah beton dituangkan ke dalam bekesting, adukan harus dipadatkan dengan
concrete vibrator yang kemampuannya harus mencukupi. Penggetaran harus dijaga
sedemikian agar supya tidak terjadi pemisahan/segregasi antara komponen adukan beton.
Penggetaran dengan concrete vibrator dapat dibantu dengan perojokan, apabila
dengan concrete vibrator tidak mungkin dilakukan dan harus mendapatkan persetujuan
dari Pengawas Lapangan terlebih dahulu.
6. Vibrator-vibrator internal berfrekuensi tinggi pada masing-masing type pneumatic elektrik
ataupun hidrolik harus digunakan untuk pemadatan beton dalam seluruh kedudukan.
Vibrator-vibartor tersebut harus dari jenis yang disetujui oleh Pengawas Lapangan dengan
frekuensi minimum 7000 getaran per menit dan harus mampu mempengaruhi campuran
secara tepat dan memiliki 25 mm slump untuk jarak sekurang-kurangnya 500 mm dari
vibrator tersebut. Vibrator tidak boleh mengenai cetakan, tulangan baja dan juga tidak boleh
digunakan untuk mengalirkan beton atau menyemprotkannya ke dalam tempatnya.
Vibrator tidak boleh terlalu lama ditempatkan di suatu tempat yang dapat menyebabkan
pemisahan beton tersebut.
7. Penuangan beton melebihi ketinggian lebih dari 1,5 meter atau pengendapan yang
terlalu banyak pada suatu titik atau menariknya sepanjang cetakan tidak diperkenankan.
8. Pengecoran harus menerus dan hanya boleh berhenti di tempat-tempat yang
diperhitungkan aman dan telah direncanakan terlebih dahulu dan sebelumnya
mendapatkan persetujuan dari Pengawas Lapangan. Penghentian maksimum 2 jam. Untuk
menyambung pengecoran-pengecoran sebelumnya harus dibersihkan permukaannya dan
dibuat kasar agar sempurna sambungannya dan sebelum adukan beton dituangkan,
permukaan yang akan disambung harus disiram dengan air semen dengan campuran
semen dan air adalah 1:0,5. Untuk penghentian pengecoran lebih dari 5 jam, bidang yang
akan disambung/dicor harus terlebih dahulu dioles dengan additive/epoxy resin.
9. Segera setelah pengecoran selesai, selama waktu pengerasan, beton harus dirawat /
dilindungi dengan cara menggenanginya dengan air bersih atau ditutup dengan karung-
karung yang senantiasa dibasahi dengan air, terus-menerus selama paling tidak 10
hari setelah pengecoran.
10. Apabila cuaca meragukan, sedangkan Pengawas Lapangan tetap menghendaki agar
pengecoran tetap harus berlangsung, maka pihak Pemborong diwajibkan menyediakan
alat pelindung seperti terpal yang cukup untuk melindungi tempat/bagian yang sudah
maupun yang akan dicor. Pengecoran tidak diijinkan selama hujan lebat atau ketika
suhu udara naik di atas 320C.
11. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mutu beton kurang dari nilai Karakteristik
yang disyaratkan Pemborong harus mengambil core-sample darii bagian-bagian
konstruksi. Jumlah core-sample untuk tiap pemeriksaan adalah 3 buah, dan selanjutnya
kekuatannya akan diperiksa di laboratorium dengan petunjuk Pemberi Tugas dan/atau
Pengawas Lapangan atas biaya Pemborong. Hasilnya akan dievaluasi Pengawas Lapangan
dan apabila ternyata nilai yang diperoleh membahayakan konstruksi, Pemborong harus
melakukan per-baikan dengan biaya Pemborong.
E. Expansion Joint Besi Siku 50 x 50 x 5 mm ; P = 30 M
Expansion Joint atau Siar Muai adalah bahan yang dipasang di antara dua bidang lantai beton
untuk kendaraan atau pada perkerasan kaku dan dapat juga pertemuan antara konstruksi jalan
pendekat sebagai media lalu lintas yang akan melewati trestle, supaya pengguna merasa aman
dan nyaman.
Fungsi dari expansion joint adalah untuk mengakomodasi gerakan yang terjadi pada bagian
superstruktur trestle. Gerakan ini berasal dari beban hidup, perubahan suhu, dan sifat fisik dari
pembentuk trestle.
Cara pemasangan :
Untuk expansion joint pemasangan dilakukan dengan cara menjangkarkan joint tersebut ke
dalam beton. Tiap joint dipesan sesuai spesifikasi yang diperlukan.
F. Elestomer 40x 40 x 5 cm
Bantalan Karet atau elastomer adalah penghubung dan penerus gaya antara bangunan atas
jembatan/trestle dengan bangunan bawah jembatan/trestle.
Berikut adalah tahap pelaksanaan pemasangan Bantalan Karet atau Elastomer :
1. Pengadaan Elastomer
2. Bantalan karet atau elastomer harus dalam keadaan baik dan telah teruji serta sesuai
dengan spesifikasi, selain itu dimensi atau ukuran elastomer telah sesuai dengan gambar
rencana.
3. Persiapan peralatan;
4. Peralatan yang harus disiapkan adalah dial gauge, jack hidrolik, hose, manifold, Genset, dan
peralatan lain yang dibutuhkan.
5. Pengukuran / leveling tumpuan pada abutment;
6. Jack hidrolik ditempatkan pada posisi yang telah ditentukan dan lakukan pengangkatan
7. Pasang kayu penyangga sementara
8. Bantalan karet atau elastomer diletakkan dibawah pelat bantalan dan direkatkan dengan
lem, bagian atas jembatan/trestle diturunkan agar elastomer melekat sempurna pada pelat.
9. Lakukan pengangkatan secukupnya hingga elastomer tergantung pada pelat dan lepaskan
kayu penyangga;
10. Pasang mortar dibawah elastomer dan turunkan hingga elastomer masuk pada mortar yang
belum mengera;
11. Bersihkan dan rapihkan sisa mortar;
12. Setelah mortar mencapai kekuatan yang diinginkan, jack hidrolik dan kayu penyangga dapat
disingkirkan;
G. Pekerjaan konstruksi baja
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, pengangkutan dan pelayanan
yang diperlukan untuk melaksanakan dan membuat konstruksi baja.
2. Persyaratan Umum
Spesifikasi ini meliputi syarat perencanaan pabrikasi dan pemasangan tentang konstruksi
baja untuk pekerjaan balok, plat, kolom, atap, dan sebagainya
Bahan-bahan/ketentuan standar :
Bahan-bahan struktur konstruksi
- Kecuali jika diatur secara tersendiri, bentuk profil plat dan kisi-kisi untuk tujuan
semua konstruksi dibuat atau dilas harus baja karbon yang memenuhi persyaratan
atau setara dan harus mendapat persetujuan Direksi Lapangan
- Kecuali jika diatur secara tersendiri pipa-pipa untuk konstruksi dengan las harus dari
baja karbon yang memenuhi persyaratan atau pipa tersebut harus dilas baik dan
rata
- Kecuali jika diatur tersendiri bahan-bahan harus memenuhi spesifikasi dari PPBBI
tahun 1984.
Pengikat-pengikat, Baut, Mur, Skrup dan Ring harus sebagai berikut :
- Untuk sambungan bukan baja ke baja
Pengikat harus dari baja karbon yang memenuhi standar dan harus di galvanis.
- Untuk sambungan baja ke baja
Pengikat harus baja karbon yang memenuhi standar dan harus dilapisi cadnium
- Untuk sambungan logam yang berlainan harus baja yang tahan korosi yang
memenuhi standar atau lainnya dari baja yang tahan korosi
- Ring bulat untuk baut bisa harus memenuhi ANSI-B27 type A.
Baut Angkur dan Skrup/Mur
Harus memenuhi PPBBI 1984
Baut dan Mur tidak lepas
Harus memenuhi PPBBI 1984
Semua bahan baja yang dipergunakan harus merupakan bahan baru, yaitu bahan
yang belum pernah digunakan untuk konstruksi lain sebelumnya dan harus disertai
sertifikat dari pabrik.
Peraturan dan Standar dibawah ini atau publikasi yang dapat dipakai harus
dipertimbangkan harus merupakan bagian dari spesifikasi. Dalam hal ini bila ada
pertentangan, spesifikasi yang menentukan adalah :
- Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia (PPBBI) 1984
3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Pemeriksaan dan lain-lain
Seluruh pekerjaan dipabrik harus merupakan pekerjaan yang berkualitas tinggi, seluruh
pekerjaan harus dilakukan dengan ketepatan sedemikian rupa sehingga semua
komponen dapat dipasang dengan tepat dilapangan.
Direksi berhak untuk memeriksa pekerjaan dipabrik pada saat yang dikehendaki, dan
tidak ada pekerjaan yang boleh dikirim kelapangan sebelum diperiksa dan disetujui
pengawas.
Setiap pekerjaan yang kurang baik atau tidak sesuai dengan gambar atau spesifikasi ini
boleh ditolak dan bila demikian harus segera diperbaiki.
Gambar Kerja
Sebelum pekerjaan di pabrik dimulai Kontraktor harus menyiapkan gambar kerja yang
menunjukan detail lengkap dari semua komponen, panjang, serta ukuran las, jumlah,
ukuran serta tempat baut yang lazimnya diperlukan untuk pabrikasi.
Ukuran-ukuran
Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan tanggung jawab terhadap semua ukuran yang
tercantum pada gambar kerja
Kelurusan
Toleransi dari kelurusan komponen tidak lebih dari yang disyaratkan dibawah ini
- Untuk kuda-kuda L/1,000
- Untuk komponen lainnya L/500
Pengelasan
- Pengelasan konstruksi baja harus sesuai dengan gambar konstruksi, dan harus
mengikuti prosedur yang berlaku seperti AWS atau AISC spesification.
- Pekerjaan pengelasan harus dibawah pengawasan personil yang memiliki
persiapan teknis untuk pekerjaan tersebut
- Penyambungan bagian konstruksi baja harus dilakukan dengan las listrik serta
pengelasannya sudah melalui ujian dan harus memiliki ijazah yang menetapkan
kualitas serta jenis pengelasan yang diperkenankannya.
- Pengelasan konstruksi baja, baik secara keseluruhan maupun pengelasan bagian
hanya boleh dilakukan setelah diperiksa bahwa hubungan yang akan dilas sesudah
sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk konstruksi itu.
- Kedudukan konstruksi yang paling aman bagi pengelasan dan kualitas hasil
pengelasan yang dilakukan.
BAB. III
PEKERJAAN ARSITEKTUR
A. Pekerjaan Atap
1. Pekerjaan Atap Bitumen Motif Lurus
a. Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar dengan hasil yang
baik dan sempurna.
Pekerjaan ini meliputi pengadaan, penyetelan dan pemasangan penutup atap
sesuai yang tertera di dalam gambar.
b. Persyaratan Bahan
Bitumen Motif Lurus dilengkapi dengan sistem aksesoris yang lengkap sehingga
menghasilkan solusi atap terbaik bagi Anda.
Bahan atap Bitumen yang digunakan adalah dari produk lokal dengan mutu baik
dan disetujui oleh Perencana.
Asesoris dan alat bantu lainnya yang digunakan harus sesuai dengan persyaratan
dari pabrik yang bersangkutan.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
Sebelum pelaksanaan dimulai, Kontraktor diwajibkan menerima gambar-gambar
pelaksanaan termasuk lapisan-lapisan isolasi seperti yang dinyatakan dalam
gambar, serta melakukan pengukuran-pengukuran setempat.
Kontraktor atas dasar gambar pelaksanaan diwajibkan menyediakan shop drawing
yang memperlihatkan sambungan antara bahan yang satu dengan yang lain,
pengakhiran-pengakhiran dan lain-lain yang belum tercakup didalam gambar kerja,
namun memenuhi persyaratan pabrik.
Penyimpanan spandek disimpan dalam keadaan tetap kering, tidak boleh
berhubungan dengan tanah/lantai dan sebaiknya disimpan di dalam gudang
beratap.
Apabila penyimpanan dilakukan di ruang terbuka, spandek harus diselimuti dengan
terpal atau plastik untuk mencegah air hujan/embun tidak masuk ke dalam celah-
celah tumpukan lembaran spandek. Air yang sempat masuk ke dalam celah
tersebut dapat memberikan cacat terhadap permukaan Genteng Metal akibat
kondensasi.
Sebelum dimulai pemasangan, permukaan semua gording atau rangka diperiksa
terlebih dahulu apakah sudah berada pada satu bidang, jika perlu dengan
mengganjal atau menyetel bagian-bagian ini terhadap rangka penumpunya.
Dalam keadaan apapun juga ganjal tidak boleh dipasang langsung di bawah ring
untuk mengatur kemiringan atap.
Penyetelan yang tepat akan menjamin kekuatan pengikatan antara lembaran
spandek dan gording. Sebaliknya penyetelan yang tidak tepat akan mengakibatkan
gangguan terutama jika jarak penyangga kecil.
Pada waktu pelaksanaan harus selalu diperiksa dengan seksama, untuk
menghindari pergeseran pada waktu pemasangan.
Semua sisa-sisa pekerjaan harus dibersihkan dari permukaan atap, agar tidak
terjadi kerusakan.
Sapulah seluruh permukaan atap dengan sapu, lalu berikan perhatian khusus pada
daerah-daerah sambungan yang telah dilakukan. Juga dilakukan pembersihan pada
talang-talang (jika ada).
Hasil pemasangan harus datar dengan kemiringan yang cukup agar tidak terjadi
kebocoran.
Pelaksanaan pemasangan penutupan atap ini, harus sesuai dan mengikuti
persyaratan dari pabrik bahan yang bersangkutan berikut kelengkapannya beserta
petunjuk-petunjuk dari Konsultan Pengawas.
Pemasangan Penutup Listplank Samping (flashing)
Pemasangan penutup listplank samping dengan menggunakan aksesoris Verge
Piece dari supplier.
Penyekrupan pada verge piece pada setiap gelombang reng dan pada listplank
dengan jumlah yang sama.
Pemasangan Nok.
Nok menggunakan aksesoris nok standar dari supplier atap bitumen motif lurus.
Penyekrupan pada nok pada setiap gelombang yang bersentuhan dengan
gelombang atap bitumen motif lurus.
Alat kerja :
Penyedia jasa harus menyediakan seluruh peralatan yang diperlukan untuk fabrikasi
komponen dan juga perlengkapan kerja untuk keperluan pekerja pelaksananya.
Selain peralatan penyedia jasa juga harus menyediakan semua sarana yang
diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini terutama yang dipergunakan untuk
menjalankan peralatan kerjanya.
2. Pekerjaan Listplank GRC
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu lainnya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang baik dan sempurna.
Pekerjaan listplank GRC termasuk peralatan bantunya sesuai detail yang
dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar.
b. Persyaratan Bahan
Bahan listplank dari GRC tebal 4 mm.
Ukuran finish listplank sesuai yang disebutkan dalam gambar dengan pemasangan
sesuai detail.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
Sebelum melaksanakan pekerjaan Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
gambar yang ada dan kondisi di lapangan termasuk mempelajari bentuk, pola,
layout/penempatan, cara pemasangan dan detail-detail sesuai gambar.
Sebelum pemasangan, penimbunan/penyimpanan, bahan ditempat pekerjaan harus
ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena
cuaca langsung dan terlindungi dari kerusakan dan kelembaban.
Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi, pemasangan
rata/waterpass pada sisi atau pasangan rapi, lurus, sama tinggi dan kuat terpasang.
Listplank tidak diperkenankan dipulas dengan cat, vernis, meni, atau finishing
lainnya sebelum diperiksa dan diteliti oleh Direksi Pengawas.
Setelah terpasang perlu diberi pelindung terhadap benturan dan pengotoran dari
akibat pelaksanaan pekerjaan lain.
B. Pekerjaan Pengecatan
1. Pekerjaan Dinding
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
Meliputi pengecatan dinding dan beton (dinding/kolom) yang diplester dan di aci
untuk bagian luar dan dalam bangunan ruang tunggu serta seluruh detail yang
ditunjukkan/disebutkan dalam gambar.
b. Persyaratan Bahan
Bahan cat : Jenis wheather shiel atau merk lain yang setara dan disetujui Direksi
Pengawas.
Jenis bahan : wheather shiel atau yang setara digunakan sebagai cat finishing
dinding/beton bagian dalam dan luar (exterior).
Warna : akan ditentukan kemudian.
Bahan Plamur : Matex atau yang setara disetujui Direksi Pengawas.
Cat dasar : Cat dasar digunakan jenis wheather shiel atau yang setara.
Pengeringan : Minimum setelah 2 jam lapis berikutnya dapat dilakukan.
Sistem pengecatan : Minimal dilakukan 2 lapis atau warna merata/tidak
membayang.
Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan dalam PUBI 1982
pasal 54, NI-4, BS no.3900-1970, AS K-41 dan sesuai ketentuan teknis dari pabrik
yang bersangkutan.
c. Syarat-syarat pelaksanaan
Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum digunakan terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi
Pengawas.
Pemborong harus menyerahkan 2 copy ketentuan dan persyaratan teknis
operasional dari pabrik dan contoh percobaan warna cat kepada Direksi Pengawas.
Sebelum pengecatan dimulai permukaan bidang pengecatan harus rata, kering dan
bersih dari segala kotoran, minyak dan debu.
Bidang pengecatan siap dicat setelah diplamuur terlebih dahulu. Sebelum
diplamuur, plesteran harus betul-betul kering, tidak ada retak-retak dan telah
disetujui Direksi Pengawas.
Lapisan plamuur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
Sesudah selama 3 (tiga) hari plamuur dilakukan dan percobaan warna sudah
disetujui Manajemen Konstruksi, bidang plamuur diamplas dengan amplas besi
yang halus No.00, kemudian dibersihkan dengan bulu ayam sampai bersih.
Sebelum pengecatan dilakukan, Pemborong diwajibkan membuat contoh-contoh
warna untuk disetujui Direksi Pengawas.
Pengecatan disyaratkan dengan menggunakan roller. Untuk permukaan dimana
pemakaian roller tidak memungkinkan, dipakai kuas yang baik/halus.
Setiap kali lapisan cat dilaksanakan harus dihindarkan terjadinya sentuhan benda-
benda dan pengaruh pekerjaan-pekerjaan sekelilingnya selama 2 jam.
2. Pekerjaan Pengecatan Cat Minyak / Kanstein
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pengecatan ini meliputi pengecatan permukaan seng, besi/baja yang nampak
serta pada seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar dan sesuai
petunjuk Direksi Pengawas.
b. Persyaratan Bahan
Bahan cat yang digunakan adalah produk dalam negeri yang bermutu baik dan
disetujui Direksi pengawas.
Primer : Satu lapis Quick Drying Metal Primer Chromate A540 – 49020 setebal 50
micron, interval 8 jam.
Undercoat : Satu lapis undercoat setebal 35 micron, interval 6 jam.
Cat akhir : Dua lapis cat setebal 2 X 30 micron, interval 16 jam.
Pengecatan dilakukan sampai diperoleh hasil yang rata dan sama tebalnya.
Bahan yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam PUBI
1982 pasal 53, BS No. 3900 : 1970/1971, AS K-41 dan NI-4 serta mengikuti
ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
Warna akan ditentukan kemudian.
c. Syarat-syarat pelaksanaan
Semua bidang pengecatan harus betul-betul rata, tidak terdapat cacat (retak, lubang
dan pecah-pecah).
Bidang permukaan harus dibuat rata dan halus dengan bahan amplas besi dan
setelah memenuhi persyaratannya barulah siap untuk dimulai pekerjaan pengecatan
dengan persetujuan Direksi Pengawas.
Pengecatan tidak dapat dilakukan selama masih adanya perbaikan pekerjaan pada
bidang pengecatan tersebut.
Bidang pengecatan harus bebas dari debu, lemak, minyak dan kotoran-kotoran lain
yang dapat merusak atau mengurangi mutu pengecatan.
Pengecatan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Direksi Pengawas
serta pekerjaan instalasi didalamnya telah selesai dengan sempurna.
Sebelum bahan dikirim kelokasi pekerjaan, Kontraktor harus
menyerahkan/mengirimkan contoh bahan dari beberapa macam hasil produk
kepada Direksi Pengawas, selanjutnya akan diputuskan jenis bahan dan warna
yang akan digunakan, dan akan diinstruksikan kepada Kontraktor selama tidak lebih
dari 7 (tujuh) hari kalender setelah contoh bahan diserahkan.
Contoh bahan yang digunakan harus lengkap label pabrik pembuatannya.
Contoh bahan yang telah disetujui, dipakai sebagai standar untuk
pemeriksaan/penerimaan bahan yang dikirim oleh Kontraktor ketempat pekerjaan.
Percobaan-percobaan bahan dan warna harus dilakukan Kontraktor untuk
mendapatka persetujuan Direksi Pengawas sebelum pekerjaan dimulai/dilakukan
serta pengerjaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang disyaratkan oleh pabrik
yang bersangkutan.
Hasil pengerjaan harus baik, warna dan pola texture merata tidak terdapat noda-
noda pada permukaan pengecatan. Harus dihindarkan terjadinya kerusakan akibat
dari pekerjaan-pekerjaan lain.
Kontraktor harus bertanggung jawab atas kesempurnaan dalam pengerjaan dan
perawatan/kebersihan pekerjaan sampai penyerahan pekerjaan.
Bila terjadi ketidak sempurnaan dalam pengerjaan atau kerusakan, Kontraktor harus
memperbaiki/mengganti dengan bahan yang sama mutunya tanpa adanya
tambahan biaya.
Kontraktor harus menggunakan tenaga-tenaga kerja terampil/berpengalaman dalam
pelaksanaan pekerjaan pengecatan tersebut, sehingga dapat tercapai mutu
pekerjaan yang baik dan sempurna.
Cat akhir dapat dilakukan bila Undercoat telah kering sempurna serta telah
mendapat persetujuan Direksi Pengawas.
Pengecatan dilakukan dengan menggunakan kuas yang bermutu baik atau spray.
Bidang pengecatan harus rata dan sama warnanya.
C. Pekerjaan Akhir
1. Pembersihan akhir dilaksanakan setelah pekerjaan secara keseluruhan telah selesai.
Pekerjaan dikatakan selesai apabila pekerjaan pembersihan akhir ini telah dilaksanakan
dengan baik.
2. Pekerjaan pemeliharaan dilaksanakan selama masa yang ditentukan didalam kontrak.
Tanjungpinang, 18 Maret 2024
Disetujui Oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
MUFRIL AKHYAL, S.PI
NIP. 19730201 200503 1 005