| 0950817056225000 | Rp 3,890,184,783 | |
| 0759193162543000 | - | |
| 0830729398225000 | - | |
| 0940900087214000 | - | |
| 0032237240643000 | - | |
| 0012802005429000 | - | |
| 0935468157614000 | - | |
| 0952728202225000 | - | |
| 0965189889215000 | - | |
| 0734350762006000 | - | |
CV Muda Berjaya | 00*2**4****14**0 | - |
Bengkel Kreatif Utama | 09*7**3****14**0 | - |
CV Kilang Stone Konsultan | 09*0**8****14**0 | - |
| 0027236900215000 | - | |
PT Daya Ende Pati | 04*4**5****15**0 | - |
| 0316534981215000 | - |
SURAT PERJANJIAN
PEKERJAAN PEMBONGKARAN, PENGADAAN DAN PEMASANGAN
JARINGAN DISTRIBUSI TENAGA LISTRIK TEGANGAN MENENGAH
DAN TEGANGAN RENDAH DI PULAU PENYENGAT TAHAP II
TAHUN ANGGARAN 2024
Nomor: __________
“SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat
dan ditandatangani di Tanjungpinang pada hari __________ tanggal __ bulan __________
tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan
Riau, yang berkedudukan di Komplek Perkantoran Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau
Gedung C-2, Lt. 2 Sayap Barat, Pulau Dompak Tanjungpinang, berdasarkan Surat Keputusan
Gubernur Kepulauan Riau No sebagai Pejabat Pembuat Komitmen] selanjutnya disebut “PPK”
dan Untuk penyedia perseorangan, [____________], yang berkedudukan di __________], berdasarkan identitas
No. _________, selanjurnya disebut “Penyedia”]
MENGINGAT BAHWA:
(a) PPK telah meminta Penyedia untuk menyediakan Pekerjaan Konstruksi sebagaimana
diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak yang terlampir dalam Kontrak ini
(selanjutnya disebut “Pekerjaan Jasa Lainnya”);
(b) Penyedia sebagaimana dinyatakan kepada PPK, memiliki keahlian profesional, personil,
dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk menyediakan Pekerjaan Konstruksi
sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
(c) PPK dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini,
dan mengikat pihak yang diwakili;
(d) PPK dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan
penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan
kondisi yang terkait.
MAKA OLEH KARENA ITU, PPK dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui hal-hal
sebagai berikut:
1. Total harga Kontrak atau Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang
diperoleh berdasarkan kuantitas dan harga satuan pekerjaan sebagaimana tercantum
dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah sebesar Rp________________
(_______________________ rupiah);”]
2. Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama
seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini;
3. dokumen-dokumen berikut merupakan satu-kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan
dari Kontrak ini:
a. adendum Surat Perjanjian (apabila ada);
b. pokok perjanjian;
c. surat penawaran, beserta penawaran harga;
d. syarat-syarat khusus Kontrak;
e. syarat-syarat umum Kontrak;
f. spesifikasi khusus;
g. spesifikasi umum;
h. gambar-gambar;
i. daftar kuantitas dan harga (apabila ada); dan
j. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP.
4. Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi
pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen
yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi
berdasarkan urutan hierarki pada angka 3 di atas;
5. Hak dan kewajiban timbal-balik PPK dan Penyedia dinyatakan dalam Kontrak yang
meliputi khususnya:
a. PPK mempunyai hak dan kewajiban untuk:
1) mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
2) meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang
dilakukan oleh Penyedia;
3) memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh
Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
4) membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak yang
telah ditetapkan kepada Penyedia;
b. Penyedia mempunyai hak dan kewajiban untuk:
1) menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang
telah ditentukan dalam Kontrak;
2) meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPK untuk
kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
3) melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK;
4) melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan
pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
5) melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh
tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan,
angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun
sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan
pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak;
6) memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan
pelaksanaan yang dilakukan PPK;
7) menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang
telah ditetapkan dalam Kontrak;
8) mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan
tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat
maupun miliknya akibat kegiatan Penyedia.
6. Kontrak ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal yang ditetapkan, dengan tanggal
mulai dan penyelesaian keseluruhan pekerjaan sebagaimana diatur dalam Syarat-Syarat
Umum/Khusus Kontrak.
DENGAN DEMIKIAN, PPK dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini
pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di Republik Indonesia.
Untuk dan Atas Nama Untuk dan Atas nama Penyedia
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL PT.______
PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Pejabat Pembuat Komitmen,
MIRZA HABIBIE, S.Kom __________________
NIP. 19810717 200904 1 002 DIREKTUR
SSYYAARRAATT--SSYYAARRAATT KKHHUUSSUUSS KKOONNTTRRAAKK ((SSSSKKKK))
A. Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut:
Satuan Kerja PPK
Nama : Dinas Energi dan Sumber Daya
Mineral Provinsi Kepulauan Riau.
Alamat : Pusat Pemerintahan Provinsi
Kepulauan Riau Iswtana Kota Piring,
Gedung C-2 Lantai 2 Sayap Barat)
Pulau Dompak.
Telepon : 0771-
Faksimili : 0771-
Website : www.dpekepri.org
e-mail :
Penyedia
Nama :
Alamat :
Telepon : _____
Faksimili : _____
e-mail : _____
B. Wakil Sah Para Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut :
Pihak
Untuk PPK : MIRZA HABIBIE, S.Kom
Untuk Penyedia : Pekerjaan Pembongkaran,
Pengadaan Dan Pemasangan
Jaringan Distribusi Tenaga
Listrik Tegangan Menengah
Dan Tegangan Rendah Di
Pulau Penyengat Tahap II
C. Tanggal Berlaku
Kontrak
D. Jadwal Pelaksanaan Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan selama :
Pekerjaan 150 hari kalender hari kalender.
E. Masa Pemeliharaan Masa Pemeliharaan berlaku selama: 180 (Seratus
Delapan Puluh) hari kalender.
F. Pedoman Gambar ”As built” dan/atau pedoman pengoperasian
Pengoperasian dan dan perawatan harus diserahkan selambat-lambatnya: 7
Perawatan (tujuh) hari kalender setelah tanggal penandatanganan
Berita Acara penyerahan awal.
G. Pembayaran Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP
Tagihan oleh PPK untuk pembayaran tagihan angsuran adalah 7
(tujuh) hari kalender terhitung sejak tagihan dan
kelengkapan dokumen penunjang yang tidak
diperselisihkan diterima oleh PPK.
H. Pencairan Jaminan Jaminan dicairkan dan disetorkan pada Kas Daerah
(KASDA) Provinsi Kepulauan Riau.
I. Tindakan Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan
Penyedia yang persetujuan PPK adalah:
Mensyaratkan Penyedia mengajukan request for work (permintaan
Persetujuan PPK memulai pekerjaan) dan Request for check
atau Pengawas (permintaan untuk pengecekan) apabila akan
Pekerjaan melaksanakan pekerjaan.
Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan
persetujuan Pengawas Pekerjaan adalah:
Sebelum mengajukan request for work (permintaan
memulai pekerjaan) dan Request for check
(permintaan untuk pengecekan) kepada PPK,
Penyedia mengajukan ke Pengawas Pekerjaan.
J. Kepemilikan Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan
Dokumen dokumen dan piranti lunak yang dihasilkan dari
Pekerjaan Konstruksi ini dengan pembatasan sebagai
berikut:
Kepentingan Back up data proyek.
Kepentingan pencairan (terminj).
K. Sumber Pembiayaan Kontrak Pengadaan Pekerjaan Jasa Lainnya ini dibiayai
dari APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun
Anggaran 2022.
L. Pembayaran Uang Pekerjaan Lainnya ini dapat diberikan uang muka
Muka setinggi-tingginya 30% (dua puluh persen) dari nilai
kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut :
Penyedia mengajukan surat permohonan secara
tertulis kepada PPK, disertai dengan;
- Rencana penggunaan uang muka, dan
- Menyerahkan Jaminan uang muka yang
dikeluarkan oleh Bank Umum, atau asuransi
Pembayaran tersebut diatas dibayar secara
langsung melalui Kode Rekening a.n dengan
No. Rekening
M. Pembayaran Prestasi
Pembayaran Termin I sebesar 30% (tiga puluh
Pekerjaan
persen) dari Nilai Kontrak dikurangi pengembalian
Uang Muka secara proporsional = (30% x Rp.
.........) – (Rp. ........) = Rp. ......... – Rp. ......... = Rp.
......... (........... rupiah), apabila progres fisik telah
mencapai minimal 40%.
Pembayaran Termin II sebesar 70% (tujuh puluh
persen) dari Nilai Kontrak dikurangi sisa
pengembalian Uang Muka/pelunasan Uang Muka
= (50% x Rp. .........) – (Rp. .........) = Rp. .......
- Rp. ....... = Rp. ......... (........... rupiah), apabila
progres fisik telah mencapai 100%.
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk
mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan:
Back up data
Foto dokumentasi
Laporan harian, mingguan dan bulanan.
N. [Penyesuaian 1. Untuk Penyesuaian Harga digunakan indeks yang
Harga] dikeluarkan oleh BPS.
2. Indeks yang dipergunakan adalah indeks industri,
sebesar _______ [ditentukan kemudian]
3. Koefisien tetap adalah sebesar ____________
[ditentukan kemudian]
4. Koefisien komponen kontrak adalah
sebesar__________ [ditentukan kemudian]
O. Peristiwa Ketentuan selain yang diatur dalam SSUK mengenai
Kompensasi pemberian peristiwa kompensasi adalah: ________
(apabila ada)
P. Denda Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk
setiap hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu
perseribu) dari (harga kontrak/harga bagian kontrak
yang belum dikerjakan, agar diperhatikan dari lingkup
kontrak apakah ada bagian dari lingkup pekerjaan yang
dapat diserah terimakan sebagian/parsial untuk
mengisi harga tersebut di atas).
Q. Sanksi Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau
Subkontrak dikenakan sanksi Administrasi dan Daftar
Hitam/blacklist.
R. Penyelesaian Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai,
Perselisihan maka para pihak sepakat menyelesaikan
perselisihan/sengketa melalui:
1. …………. [apabila menggunakan alternatif
penyelesaian sengketa dipilih mediasi/konsiliasi]
menunjuk ………… [diisi nama mediator/konsiliator]
atau Dewan Sengketa menunjuk ………… [diisi nama
sejumlah anggota dewan sengketa]; atau
2. Arbitrase menunjuk ………… [diisi nama lembaga
arbitrase yang berbadan hukum]
[dapat dipilih 1 (satu) atau lebih pilihan penyelesaian
sengketa berdasarkan hasil kesepakatan saat Rapat
Persiapan Penandatanganan Kontrak]
SSYYAARRAATT--SSYYAARRAATT UUMMUUMM KKOONNTTRRAAKK ((SSSSUUKK))
KETETUAN UMUM
1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat
Umum Kontrak ini harus mempunyai arti atau tafsiran
seperti yang dimaksudkan sebagai berikut:
1.1 Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan
yang berhubungan dengan pelaksanaan
konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik
lainnya.
1.2 Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA
adalah pejabat pemegang kewenangan
penggunaan anggaran Kementerian/
Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau
Pejabat yang disamakan pada Institusi lain
Pengguna APBN/APBD.
1.3 Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya
disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh
PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan
oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD.
1.4 Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya
disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung
jawab atas pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi.
1.5 Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah
panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA
yang bertugas memeriksa dan menerima hasil
pekerjaan.
1.6 Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau
pengawas intern pada Institusi lain yang
selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang
melakukan pengawasan melalui audit, reviu,
evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan
lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi
organisasi.
1.7 Penyedia adalah badan usaha atau orang
perseorangan yang menyediakan Pekerjaan
Konstruksi.
1.8 Subpenyedia adalah penyedia yang mengadakan
perjanjian kerja dengan penyedia penanggung
jawab kontrak, untuk melaksanakan sebagian
pekerjaan (subkontrak).
1.9 Kemitraan/ Kerja Sama Operasi (KSO) adalah
kerja sama usaha antar penyedia baik penyedia
nasional maupun penyedia asing, yang masing-
masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan
tanggung jawab yang jelas berdasarkan
perjanjian tertulis.
1.10 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan,
adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah
dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional),
yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan
Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang
diserahkan oleh penyedia kepada PPK untuk
menjamin terpenuhinya kewajiban penyedia.
1.11 Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya
disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara
PPK dengan penyedia yang mencakup Syarat-
Syarat Umum Kontrak (SSUK) ini dan Syarat-
Syarat Khusus Kontrak (SSKK) serta dokumen lain
yang merupakan bagian dari kontrak.
1.12 Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum
dalam Kontrak.
1.13 Hari adalah hari kalender.
1.14 Direksi lapangan adalah tim pendukung yang
dibentuk/ditetapkan oleh PPK, terdiri dari 1
(satu) orang atau lebih, yang ditentukan dalam
syarat-syarat khusus kontrak untuk
mengendalikan pelaksanaan pekerjaan.
1.15 Direksi teknis adalah tim pendukung yang
ditunjuk/ditetapkan oleh PPK untuk mengawasi
pelaksanaan pekerjaan.
1.16 Daftar kuantitas dan harga (rincian harga
penawaran) adalah daftar kuantitas yang telah
diisi harga satuan dan jumlah biaya
keseluruhannya yang merupakan bagian dari
penawaran.
1.17 Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah
perhitungan perkiraan biaya pekerjaan yang
ditetapkan oleh PPK, dikalkulasikan secara
keahlian berdasarkan data yang dapat
dipertanggungjawabkan serta digunakan oleh
Pokja ULP untuk menilai kewajaran penawaran
termasuk rinciannya.
1.18 Pekerjaan utama adalah jenis pekerjaan yang
secara langsung menunjang terwujudnya dan
berfungsinya suatu konstruksi sesuai
peruntukannya yang ditetapkan dalam Dokumen
Pengadaan;
1.19 Harga Satuan Pekerjaan (HSP) adalah harga
satu jenis pekerjaan tertentu per satu satuan
tertentu;
1.20 Metode pelaksanaan pekerjaan adalah cara
kerja yang layak, realistik dan dapat
dilaksanakan untuk menyelesaikan seluruh
pekerjaan dan diyakini menggambarkan
penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan
dengan tahap pelaksanaan yang sistimatis
berdasarkan sumber daya yang dimiliki
penawar;
1.21 Jadwal waktu pelaksanaan adalah jadwal yang
menunjukkan kebutuhan waktu yang diperlukan
untuk menyelesaikan pekerjaan, terdiri atas
tahap pelaksanaan yang disusun secara logis,
realistik dan dapat dilaksanakan.
1.22 Personil inti adalah orang yang akan
ditempatkan secara penuh sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen
Pengadaan serta posisinya dalam manajemen
pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi
pelaksanaan yang diajukan untuk
melaksanakan pekerjaan.
1.23 Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan
adalah bagian pekerjaan bukan pekerjaan utama
yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan,
yang pelaksanaannya diserahkan kepada
penyedia lain dan disetujui terlebih dahulu oleh
PPK.
1.24 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya
Kontrak ini terhitung sejak tanggal
penandatanganan kontrak sampai dengan masa
pemeliharaan berakhir.
1.25 Tanggal mulai kerja adalah tanggal mulai kerja
penyedia yang dinyatakan pada Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK), yang diterbitkan oleh PPK.
1.26 Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal
penyerahan pertama pekerjaan selesai,
dinyatakan dalam Berita Acara penyerahan
pertama pekerjaan yang diterbitkan oleh PPK.
1.27 Masa pemeliharaan adalah kurun waktu kontrak
yang ditentukan dalam syarat-syarat khusus
kontrak, dihitung sejak tanggal penyerahan
pertama pekerjaan sampai dengan tanggal
penyerahan akhir pekerjaan.
1.28 Kegagalan Konstruksi adalah keadaan hasil
pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi
pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak
baik sebagian maupun keseluruhan sebagai
akibat kesalahan pengguna atau penyedia.
1.29 Kegagalan Bangunan adalah keadaan bangunan,
yang setelah diserahterimakan oleh penyedia
kepada PPK dan terlebih dahulu diperiksa serta
diterima oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil
Pekerjaan, menjadi tidak berfungsi, baik secara
keseluruhan maupun sebagian dan/atau tidak
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
kontrak, dari segi teknis, manfaat, keselamatan
dan kesehatan kerja, dan/atau keselamatan
umum.
2. Penerapan SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi ini tetapi tidak dapat bertentangan
dengan ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Kontrak
lain yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki dalam
Surat Perjanjian.
3. Bahasa dan Hukum 3.1 Bahasa kontrak harus dalam Bahasa Indonesia.
[kecuali dalam rangka pinjaman/hibah luar
negeri menggunakan Bahasa Indonesia dan
bahasa nasional pemberi pinjaman/hibah
tersebut dan/atau bahasa Inggris.]
3.2 Hukum yang digunakan adalah hukum yang
berlaku di Indonesia. [kecuali dalam rangka
pinjaman/hibah luar negeri menggunakan
hukum yang berlaku di Indonesia atau hukum
yang berlaku di negara pemberi pinjaman/hibah
(tergantung kesepakatan antara Pemerintah dan
negara pemberi pinjaman/hibah)]
4. Larangan 4.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa
Korupsi, Kolusi pemerintah, para pihak dilarang untuk:
dan Nepotisme a. menawarkan, menerima atau menjanjikan
(KKN) serta untuk memberi atau menerima hadiah atau
Penipuan imbalan berupa apa saja atau melakukan
tindakan lainnya untuk mempengaruhi
siapapun yang diketahui atau patut dapat
diduga berkaitan dengan pengadaan ini;
b. membuat dan/atau menyampaikan secara
tidak benar dokumen dan/atau keterangan
lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan
pelaksanaan Kontrak ini .
4.2 Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan
(termasuk semua anggota Kemitraan/KSO
apabila berbentuk Kemitraan/KSO) dan Sub
penyedianya (jika ada) tidak akan melakukan
tindakan yang dilarang di atas.
4.3 Penyedia yang menurut penilaian PPK terbukti
melakukan larangan-larangan di atas dapat
dikenakan sanksi-sanksi administratif sebagai
berikut:
a. pemutusan Kontrak;
b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan
disetorkan sebagaimana ditetapkan dalam
SSKK;
c. sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia;
dan
d. dimasukkan dalam daftar hitam.
4.4 Pengenaan sanksi administratif di atas dilaporkan
oleh PPK kepada Menteri/Kepala
Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi.
4.5 PPK yang terlibat dalam KKN dan penipuan
dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
5. Asal Material/ 5 . 1 Penyedia harus menyampaikan asal
Bahan material/bahan yang terdiri dari rincian
komponen dalam negeri dan komponen impor.
5.2 Asal material/bahan merupakan tempat
material/bahan diperoleh, antara lain tempat
material/bahan ditambang, tumbuh, atau
diproduksi.
5.3 Material/bahan harus diutamakan yang
manufaktur, pabrikasi, perakitan, dan
penyelesaian akhir pekerjaannya dilakukan di
Indonesia (produksi dalam negeri).
5.4 Jika dalam material/bahan digunakan komponen
berupa barang, jasa, atau gabungan keduanya
yang tidak berasal dari dalam negeri (impor)
maka penggunaan komponen impor harus sesuai
dengan besaran TKDN dalam formulir
rekapitulasi perhitungan TKDN (apabila
diberikan preferensi harga) yang merupakan
bagian dari penawaran penyedia
6. Korespondensi 6.1 Semua korespondensi dapat berbentuk surat, e-
mail dan/atau faksimili dengan alamat tujuan para
pihak yang tercantum dalam SSKK.
6.2 Semua pemberitahuan, permohonan, atau
persetujuan berdasarkan Kontrak ini harus dibuat
secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan
dianggap telah diberitahukan jika telah
disampaikan secara langsung kepada wakil sah
Para Pihak dalam SSKK, atau jika disampaikan
melalui surat tercatat, e-mail, dan/atau faksimili
yang ditujukan ke alamat yang tercantum dalam
SSKK.
7. Wakil Sah Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan
Para Pihak untuk dilakukan, dan setiap dokumen yang disyaratkan
atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak
ini oleh PPK atau Penyedia hanya dapat dilakukan atau
dibuat oleh pejabat yang disebutkan dalam SSKK. Khusus
untuk penyedia perseorangan, Penyedia tidak boleh
diwakilkan.
8. Pembukuan Penyedia diharapkan untuk melakukan pencatatan
keuangan yang akurat dan sistematis sehubungan
dengan pelaksanaan pekerjaan ini berdasarkan standar
akuntansi yang berlaku.
9. Perpajakan Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan Personil yang
bersangkutan berkewajiban untuk membayar semua
pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang dibebankan
oleh peraturan perpajakan atas pelaksanaan Kontrak ini.
Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah
termasuk dalam Nilai Kontrak.
10. Pengalihan dan/atau 10.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan
Subkontrak dalam hal pergantian nama Penyedia, baik
sebagai akibat peleburan (merger), konsolidasi,
pemisahan, maupun akibat lainnya.
10.2 Penyedia dapat bekerjasama dengan penyedia
lain dengan mensubkontrakkan sebagian
pekerjaan.
10.3 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan
sebagian pekerjaan dan dilarang
mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.
10.4 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan
pekerjaan apabila pekerjaan tersebut sejak awal
di dalam Dokumen Pengadaan dan dalam
Kontrak diijinkan untuk disubkontrakkan.
10.5 Subkontrak sebagian pekerjaan utama hanya
diperbolehkan kepada Penyedia spesialis.
10.6 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan
pekerjaan setelah persetujuan tertulis dari PPK.
Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian
pekerjaan yang disubkontrakkan.
10.7 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak
diputuskan dan Penyedia dikenakan sanksi
sebagaimana diatur dalam SSKK.
11. Pengabaian Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap
pelanggaran ketentuan tertentu Kontrak oleh Pihak yang
lain maka pengabaian tersebut tidak menjadi pengabaian
yang terus-menerus selama Masa Kontrak atau seketika
menjadi pengabaian terhadap pelanggaran ketentuan
yang lain. Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat
dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Wakil
Sah Pihak yang melakukan pengabaian.
12. Penyedia Mandiri Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung jawab
penuh terhadap personil dan subpenyedianya (jika ada)
serta pekerjaan yang dilakukan oleh mereka.
13. Kemitraan/KSO Kemitraan/KSO memberi kuasa kepada salah satu
anggota yang disebut dalam Surat Perjanjian untuk
bertindak atas nama Kemitraan/KSO dalam pelaksanaan
hak dan kewajiban terhadap PPK berdasarkan Kontrak.
14. Penemuan-penemuan Penyedia wajib memberitahukan kepada PPK dan kepada
pihak yang berwenang semua penemuan benda/barang
yang mempunyai nilai sejarah atau penemuan kekayaan
di lokasi pekerjaan yang menurut peraturan perundang-
undangan dikuasai oleh negara .
PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, ADENDUM
DAN PEMUTUSAN KONTRAK
15. Jadwal Pelaksanaan 15.1 Kontrak ini berlaku efektif pada tanggal
Pekerjaan penandatanganan Surat Perjanjian oleh Para
Pihak atau pada tanggal yang ditetapkan dalam
SSKK.
15.2 Waktu pelaksanaan kontrak adalah jangka waktu
yang ditentukan dalam syarat-syarat khusus
kontrak dihitung sejak tanggal mulai kerja yang
tercantum dalam SPMK.
15.3 Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai
jadwal yang ditentukan dalam SSKK.
15.4 Apabila penyedia berpendapat tidak dapat
menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena
keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia
telah melaporkan kejadian tersebut kepada PPK,
maka PPK dapat melakukan penjadwalan kembali
pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum
kontrak.
PELAKSANAAN PEKERJAAN
16. Penyerahan 16.1 PPK berkewajiban untuk menyerahkan
Lokasi Kerja keseluruhan lokasi kerja kepada penyedia
sebelum SPMK diterbitkan. Penyerahan
dilakukan setelah sebelumnya dilakukan
pemeriksaan lapangan bersama. Hasil
pemeriksaan dan penyerahan dituangkan dalam
berita acara penyerahan lokasi kerja.
16.2 Jika dalam pemeriksaan lapangan bersama
ditemukan hal-hal yang dapat mengakibatkan
perubahan isi Kontrak maka perubahan tersebut
harus dituangkan dalam adendum Kontrak.
16.3 Jika penyerahan hanya dilakukan pada bagian
tertentu dari lokasi kerja maka PPK dapat
dianggap telah menunda pelaksanaan pekerjaan
tertentu yang terkait dengan bagian lokasi kerja
tersebut, dan kondisi ini ditetapkan sebagai
Peristiwa Kompensasi.
17. Surat Perintah Mulai 17.1 PPK menerbitkan SPMK selambat-lambatnya 14
Kerja (SPMK) (empat belas) hari sejak tanggal penanda-
tanganan kontrak.
17.2 Dalam SPMK dicantumkan saat paling lambat
dimulainya pelaksanaan kontrak oleh penyedia.
18. Program Mutu 18.1 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan
program mutu pada rapat persiapan pelaksanaan
kontrak untuk disetujui oleh PPK.
18.2 Program mutu disusun paling sedikit berisi:
a. informasi mengenai pekerjaan yang akan
dilaksanakan;
b. organisasi kerja penyedia;
c. jadwal pelaksanaan pekerjaan;
d. prosedur pelaksanaan pekerjaan;
e. prosedur instruksi kerja; dan
f. pelaksana kerja.
18.3 Program mutu dapat direvisi sesuai dengan
kondisi lokasi pekerjaan.
18.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan
program mutu jika terjadi adendum Kontrak dan
Peristiwa Kompensasi.
18.5 Pemutakhiran program mutu harus
menunjukkan perkembangan kemajuan setiap
pekerjaan dan dampaknya terhadap penjadwalan
sisa pekerjaan, termasuk perubahan terhadap
urutan pekerjaan. Pemutakhiran program mutu
harus mendapatkan persetujuan PPK.
18.6 Persetujuan PPK terhadap program mutu tidak
mengubah kewajiban kontraktual penyedia.
19. Rapat Persiapan 19.1 Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak
Pelaksanaan diterbitkannya SPMK dan sebelum pelaksanaan
Kontrak pekerjaan, PPK bersama dengan penyedia, unsur
perencanaan, dan unsur pengawasan, harus
sudah menyelenggarakan rapat persiapan
pelaksanaan kontrak.
19.2 Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam
rapat persiapan pelaksanaan kontrak meliputi:
a. program mutu;
b. organisasi kerja;
c. tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan;
d. jadwal pelaksanaan pekerjaan;
e. jadwal pengadaan bahan/material, mobilisasi
peralatan dan personil;
f. penyusunan rencana dan pelaksanaan
pemeriksaan lokasi pekerjaan.
20. Mobilisasi 20.1 Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai
dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
sejak diterbitkan SPMK.
20.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup
pekerjaan, yaitu:
a. mendatangkan peralatan-peralatan terkait
yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan;
b. mempersiapkan fasilitas seperti kantor,
rumah, gedung laboratorium, bengkel,
gudang, dan sebagainya; dan/atau
c. mendatangkan personil-personil.
20.3 Mobilisasi peralatan dan personil dapat dilakukan
secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.
21. Pengawasan 21.1 Selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan,
Pelaksanaan PPK jika dipandang perlu dapat mengangkat
Pekerjaan Pengawas Pekerjaan yang berasal dari personil
PPK atau konsultan pengawas. Pengawas
Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi
pelaksanaan pekerjaan.
21.2 Dalam melaksanakan kewajibannya, Pengawas
Pekerjaan selalu bertindak untuk kepentingan
PPK. Jika tercantum dalam SSKK, Pengawas
Pekerjaan dapat bertindak sebagai Wakil
Sah PPK.
22. Persetujuan 22.1 Semua gambar yang digunakan untuk
Pengawas mendapatkan Hasil Pekerjaan baik yang permanen
Pekerjaan maupun sementara harus mendapatkan
persetujuan Pengawas Pekerjaan.
22.2 Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan
terlebih dahulu adanya Hasil Pekerjaan Sementara
maka penyedia berkewajiban untuk menyerahkan
spesifikasi dan gambar usulan Hasil Pekerjaan
Sementara tersebut untuk disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan. Terlepas dari ada tidaknya persetujuan
Pengawas Pekerjaan, penyedia bertanggung jawab
secara penuh atas rancangan Hasil Pekerjaan
Sementara.
23. Perintah Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua
perintah Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan
kewenangan Pengawas Pekerjaan dalam Kontrak ini.
24. Akses ke Lokasi Penyedia berkewajiban untuk menjamin akses PPK,
Kerja Wakil Sah PPK dan/atau Pengawas Pekerjaan ke lokasi
kerja dan lokasi lainnya dimana pekerjaan ini sedang
atau akan dilaksanakan.
25. Pemeriksaan 25.1 Apabila diperlukan, pada tahap awal pelaksanaan
Bersama Kontrak, PPK bersama-sama dengan penyedia
melakukan pemeriksaan lokasi pekerjaan dengan
melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail
kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap rencana
mata pembayaran.
25.2 Untuk pemeriksaan bersama ini, PA/KPA dapat
membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksana-an
Kontrak atas usul PPK.
25.3 Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam
Berita Acara. Apabila dalam pemeriksaan
bersama mengakibatkan perubahan isi Kontrak,
maka harus dituangkan dalam adendum Kontrak.
25.4 Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa
Personil dan/atau Peralatan ternyata belum
memenuhi persyaratan Kontrak maka penyedia
tetap dapat melanjutkan pekerjaan dengan syarat
Personil dan/atau Peralatan yang belum
memenuhi syarat harus segera diganti dalam
jangka waktu yang disepakati bersama.
26. Waktu Penyelesaian 26.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, penyedia
Pekerjaan berkewajiban untuk memulai pelaksanaan
pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan program
mutu, serta menyelesaikan pekerjaan selambat-
lambatnya pada Tanggal Penyelesaian yang
ditetapkan dalam SPMK.
26.2 Jika pekerjaan tidak selesai pada Tanggal
Penyelesaian bukan akibat Keadaan Kahar atau
Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau
kelalaian penyedia maka penyedia dikenakan
denda.
26.3 Jika keterlambatan tersebut semata-mata
disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka PPK
dikenakan kewajiban pembayaran ganti rugi.
Denda atau ganti rugi tidak dikenakan jika
Tanggal Penyelesaian disepakati oleh Para Pihak
untuk diperpanjang.
26.4 Tanggal Penyelesaian yang dimaksud dalam
angka 26 ini adalah tanggal penyelesaian semua
pekerjaan.
27. Perpanjangan 27.1 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga
Waktu penyelesaian pekerjaan akan melampaui Tanggal
Penyelesaian maka penyedia berhak untuk
meminta perpanjangan Tanggal Penyelesaian
berdasarkan data penunjang. PPK berdasarkan
pertimbangan Pengawas Pekerjaan
memperpanjang Tanggal Penyelesaian Pekerjaan
secara tertulis. Perpanjangan Tanggal
Penyelesaian harus dilakukan melalui adendum
Kontrak jika perpanjangan tersebut mengubah
Masa Kontrak.
27.2 PPK berdasarkan pertimbangan Pengawas
Pekerjaan harus telah menetapkan ada tidaknya
perpanjangan dan untuk berapa lama, dalam
jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari setelah
penyedia meminta perpanjangan. Jika penyedia
lalai untuk memberikan peringatan dini atas
keterlambatan atau tidak dapat bekerja sama
untuk mencegah keterlambatan maka
keterlambatan seperti ini tidak dapat dijadikan
alasan untuk memperpanjang Tanggal
Penyelesaian.
28. Penundaan oleh Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan secara tertulis
Pengawas penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan. Setiap
Pekerjaan perintah penundaan ini harus segera ditembuskan
kepada PPK.
29. Rapat Pemantauan 29.1 Pengawas Pekerjaan atau penyedia dapat
menyelenggarakan rapat pemantauan, dan
meminta satu sama lain untuk menghadiri rapat
tersebut. Rapat pemantauan diselenggarakan
untuk membahas perkembangan pekerjaan dan
perencanaaan atas sisa pekerjaan serta untuk
menindaklanjuti peringatan dini.
29.2 Hasil rapat pemantauan akan dituangkan oleh
Pengawas Pekerjaan dalam berita acara rapat,
dan dokumennya diserahkan kepada PPK dan
pihak-pihak yang menghadiri rapat.
29.3 Mengenai hal-hal dalam rapat yang perlu
diputuskan, Pengawas Pekerjaan dapat
memutuskan baik dalam rapat atau setelah rapat
melalui pernyataan tertulis kepada semua pihak
yang menghadiri rapat.
30. Peringatan Dini 30.1 Penyedia berkewajiban untuk memperingatkan
sedini mungkin Pengawas Pekerjaan atas
peristiwa atau kondisi tertentu yang dapat
mempengaruhi mutu pekerjaan, menaikkan Nilai
Kontrak atau menunda penyelesaian pekerjaan.
Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan
penyedia untuk menyampaikan secara tertulis
perkiraan dampak peristiwa atau kondisi tersebut
di atas terhadap Nilai Kontrak dan Tanggal
Penyelesaian. Pernyataan perkiraan ini harus
sesegera mungkin disampaikan oleh penyedia.
30.2 Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama
dengan Pengawas Pekerjaan untuk mencegah
atau mengurangi dampak peristiwa atau kondisi
tersebut.
PENYELESAIAN KONTRAK
31. Serah Terima 31.1 Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
Pekerjaan perseratus), penyedia mengajukan permintaan
secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan
pekerjaan.
31.2 Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK
menugaskan Panitia/Pejabat Penerima Hasil
Pekerjaan.
31.3 Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan
melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan
yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila
terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat
hasil pekerjaan, penyedia wajib
memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah
PPK.
31.4 PPK menerima penyerahan pertama pekerjaan
setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan Kontrak dan diterima
oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
31.5 Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan
puluh lima perseratus) dari nilai kontrak,
sedangkan yang 5% (lima perseratus) merupakan
retensi selama masa pemeliharaan, atau
pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus
perseratus) dari nilai kontrak dan penyedia harus
menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5%
(lima perseratus) dari nilai kontrak.
31.6 Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan
selama masa pemeliharaan sehingga kondisi tetap
seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan.
31.7 Setelah masa pemeliharaan berakhir, penyedia
mengajukan permintaan secara tertulis kepada
PPK untuk penyerahan akhir pekerjaan.
31.8 PPK menerima penyerahan akhir pekerjaan
setelah penyedia melaksanakan semua
kewajibannya selama masa pemeliharaan dengan
baik. PPK wajib melakukan pembayaran sisa nilai
kontrak yang belum dibayar atau mengembalikan
Jaminan Pemeliharaan.
31.9 Apabila penyedia tidak melaksanakan kewajiban
pemeliharaan sebagaimana mestinya, maka PPK
berhak menggunakan uang retensi untuk
membiayai perbaikan/pemeliharaan atau
mencairkan Jaminan Pemeliharaan.
31.10 Jika Hasil Pekerjaan berupa bangunan maka
umur konstruksi bangunan ditetapkan dalam
SSKK.
32. Pengambilalihan PPK akan mengambil alih lokasi dan hasil pekerjaan
dalam jangka waktu tertentu setelah dikeluarkan surat
keterangan selesai/pengakhiran pekerjaan.
33. Pedoman 33.1 Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk
Pengoperasian dan kepada PPK tentang pedoman pengoperasian dan
Perawatan perawatan sesuai dengan SSKK.
33.2 Apabila penyedia tidak memberikan pedoman
pengoperasian dan perawatan, PPK berhak
menahan uang retensi atau Jaminan
Pemeliharaan.
PERUBAHAN KONTRAK
34. Perubahan Kontrak 34.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum
kontrak.
34.2 Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila
disetujui oleh para pihak, meliputi:
perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu
1)
hal yang dilakukan oleh para pihak dalam
kontrak sehingga mengubah lingkup
pekerjaan dalam kontrak;
perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan
2)
akibat adanya perubahan pekerjaan; dan/atau
perubahan nilai kontrak akibat adanya
3)
perubahan pekerjaan perubahan jadwal
pelaksanaan pekerjaan, dan/atau penyesuaian
harga.
34.3 Perubahan kontrak sebagaimana dimaksud pada
angka 34.2 tidak dapat dilakukan untuk bagian
lump sum dari kontrak gabungan lump sum dan
harga satuan.
34.4 Untuk kepentingan perubahan kontrak, PA/KPA
dapat membentuk Panitia/Pejabat Peneliti
Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.
35. Perubahan Lingkup 35.1 Untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak
Pekerjaan Harga Satuan atau Kotrak Gabungan Lump Sum
dan Harga Satuan pada bagian harga satuan,
apabila terdapat perbedaan yang signifikan
antara kondisi lokasi pekerjaan/lapangan pada
saat pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi
yang ditentukan dalam Kontrak, maka:
a. PPK bersama penyedia dapat melakukan
perubahan kontrak yang meliputi antara
lain:
a. menambah atau mengurangi volume
pekerjaan yang tercantum dalam
kontrak;
b. mengurangi atau menambah jenis
pekerjaan;
c. mengubah spesifikasi teknis dan gambar
pekerjaan sesuai dengan kebutuhan
lokasi pekerjaan; dan/atau
d. melaksanakan pekerjaan tambah yang
belum tercantum dalam kontrak yang
diperlukan untuk menyelesaikan seluruh
pekerjaan.
b. Pekerjaan tambah harus mempertimbangkan
tersedianya anggaran dan paling tinggi 10%
(sepuluh perseratus) dari nilai kontrak awal.
c. Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh
PPK secara tertulis kepada penyedia
kemudian dilanjutkan dengan negosiasi
teknis dan harga dengan tetap mengacu pada
ketentuan yang tercantum dalam kontrak
awal.
d. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam
Berita Acara sebagai dasar penyusunan
adendum kontrak.
35.2 Untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak
Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan pada
bagian Lump Sum, tidak dapat dilakukan
perubahan kontrak.
36. Perubahan Jadwal 36.1 [Untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak
Pelaksanaan Harga Satuan atau Kontrak Gabungan Lump Sum
Pekerjaan dan Harga Satuan pada bagian harga satuan,
perubahan jadwal dalam hal terjadi
perpanjangan waktu pelaksanaan dapat
diberikan oleh PPK atas pertimbangan yang layak
dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:
a. pekerjaan tambah;
b. perubahan disain;
c. keterlambatan yang disebabkan oleh PPK;
d. masalah yang timbul di luar kendali penyedia;
dan/atau
e. keadaan kahar.]
[Untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak
Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan pada
bagian Lump Sum, perubahan jadwal dalam hal
terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan dapat
diberikan oleh PPK atas pertimbangan yang layak
dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:
a. keterlambatan yang disebabkan oleh PPK;
b. masalah yang timbul di luar kendali penyedia;
dan/atau
c. keadaan kahar.]
36.2 Waktu penyelesaian pekerjaan dapat
diperpanjang paling kurang sama dengan waktu
terhentinya kontrak akibat keadaan kahar.
36.3 PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu
pelaksanaan atas kontrak setelah melakukan
penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan
oleh penyedia.
36.4 PPK dapat menugaskan Panitia/Pejabat Peneliti
Pelaksanaan Kontrak untuk meneliti kelayakan
usulan perpanjangan waktu pelaksanaan.
36.5 Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan
dituangkan dalam adendum kontrak.
KEADAAN KAHAR
37. Keadaan Kahar 37.1 suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para
pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya,
sehingga kewajiban yang ditentukan dalam
Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
37.2 Yang digolongkan Keadaan Kahar meliputi:
a. bencana alam;
b. bencana non alam;
c. bencana sosial;
d. pemogokan;
e. kebakaran; dan/atau
f. gangguan industri lainnya sebagaimana
dinyatakan melalui keputusan bersama
Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait.
37.3 Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka penyedia
memberitahukan kepada PPK paling lambat 14
(empat belas) hari sejak terjadinya Keadaan
Kahar, dengan menyertakan pernyataan Keadaan
Kahar dari pejabat yang berwenang, sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
37.4 Jangka waktu yang ditetapkan dalam Kontrak
untuk pemenuhan kewajiban Pihak yang
tertimpa Keadaan Kahar harus diperpanjang
paling kurang sama dengan jangka waktu
terhentinya Kontrak akibat Keadaan Kahar.
37.5 Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat
Keadaan Kahar yang dilaporkan paling lambat 14
(empat belas) hari sejak terjadinya Keadaan
Kahar, tidak dikenakan sanksi.
37.6 Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini
akan dihentikan sementara hingga Keadaan
Kahar berakhir dengan ketentuan, Penyedia
berhak untuk menerima pembayaran sesuai
dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan
pekerjaan yang telah dicapai. Jika selama masa
Keadaan Kahar PPK memerintahkan secara
tertulis kepada Penyedia untuk meneruskan
pekerjaan sedapat mungkin maka Penyedia
berhak untuk menerima pembayaran
sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan
mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai
dengan yang telah dikeluarkan untuk bekerja
dalam situasi demikian. Penggantian biaya ini
harus diatur dalam suatu adendum Kontrak.
PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN KONTRAK
38. Penghentian 38.1 Penghentian kontrak dapat dilakukan karena
Kontrak pekerjaan sudah selesai atau terjadi Keadaan
Kahar.
38.2 Dalam hal kontrak dihentikan, maka PPK wajib
membayar kepada penyedia sesuai dengan
prestasi pekerjaan yang telah dicapai, termasuk:
1) biaya langsung pengadaan Bahan dan
Perlengkapan untuk pekerjaan ini. Bahan dan
Perlengkapan ini harus diserahkan oleh
Penyedia kepada PPK, dan selanjutnya menjadi
hak milik PPK;
2) biaya langsung pembongkaran dan
demobilisasi Hasil Pekerjaan Sementara dan
Peralatan;
3) biaya langsung demobilisasi Personil.
39. Pemutusan Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh pihak penyedia
Kontrak atau pihak PPK.
40. Pemutusan Kontrak 40.1 Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab
oleh PPK Undang-Undang Hukum Perdata, PPK dapat
memutuskan Kontrak melalui pemberitahuan
tertulis kepada Penyedia setelah terjadinya hal-
hal sebagai berikut:
a. kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda
melebihi batas berakhirnya kontrak;
b. berdasarkan penelitian PPK, Penyedia tidak
akan mampu menyelesaikan keseluruhan
pekerjaan walaupun diberikan kesempatan
sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender
sejak masa berakhirnya pelaksanaan
pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
c. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan
pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari
kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan
pekerjaan, Penyedia tidak dapat
menyelesaikan pekerjaan;
d. Penyedia lalai/cidera janji dalam
melaksanakan kewajibannya dan tidak
memperbaiki kelalaiannya dalam jangka
waktu yang telah ditetapkan;
e. Penyedia tanpa persetujuan Pengawas
Pekerjaan, tidak memulai pelaksanaan
pekerjaan;
f. Penyedia menghentikan pekerjaan selama 28
(dua puluh delapan) hari dan penghentian ini
tidak tercantum dalam program mutu serta
tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan;
g. Penyedia berada dalam keadaan pailit;
h. Penyedia selama Masa Kontrak gagal
memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu
yang ditetapkan oleh PPK;
i. Penyedia tidak mempertahankan keberlakuan
Jaminan Pelaksanaan;
j. Pengawas Pekerjaan memerintahkan Penyedia
untuk menunda pelaksanaan atau kelanjutan
pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik
selama 28 (dua puluh delapan) hari;
k. Penyedia terbukti melakukan KKN,
kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses
Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang
berwenang; dan/atau
l. pengaduan tentang penyimpangan prosedur,
dugaan KKN dan/atau pelanggaran
persaingan sehat dalam pelaksanaan
pengadaan dinyatakan benar oleh instansi
yang berwenang.
40.2 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena
kesalahan Penyedia:
a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan (untuk nilai
paket di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah));
b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh penyedia
atau Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila
ada);
c. Penyedia membayar denda keterlambatan
sebagaimana tercantum dalam SSKK (apabila
ada);
d. Penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam;
dan
e. PPK membayar kepada Penyedia sesuai dengan
pencapaian prestasi pekerjaan yang telah
diterima oleh PPK sampai dengan tanggal
berlakunya pemutusan Kontrak dikurangi
dengan denda keterlambatan yang harus
dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia
menyerahkan semua hasil pelaksanaan
pekerjaan kepada PPK dan selanjutnya
menjadi hak milik PPK.
41. Pemutusan Kontrak 41.1 Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab
oleh Penyedia Undang-Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat
memutuskan Kontrak melalui pemberitahuan
tertulis kepada PPK apabila PPK tidak
menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan
angsuran sesuai dengan yang disepakati
sebagaimana tercantum dalam SSKK.
41.2 Penyedia dapat memutuskan Kontrak apabila PPK
gagal mematuhi keputusan akhir penyelesaian
perselisihan. Dalam hal ini pemutusan Kontrak
dilakukan paling kurang 30 (tiga puluh) hari
setelah Penyedia menyampaikan pemberitahuan
rencana pemutusan Kontrak secara tertulis
kepada PPK.
41.3 Kejadian sebagaimana dimaksud angka 41.2
adalah:
a. akibat keadaan kahar sehingga Penyedia tidak
dapat melaksanakan pekerjaan sesuai
ketentuan dokumen kontrak;
b. PPK gagal mematuhi keputusan akhir
penyelesaian perselisihan.
41.4 Dalam hal terjadi pemutusan Kontrak, PPK
membayar kepada Penyedia sesuai dengan
pencapaian prestasi pekerjaan yang telah
diterima oleh PPK sampai dengan tanggal
berlakunya pemutusan Kontrak dikurangi dengan
denda keterlambatan yang harus dibayar
Penyedia (apabila ada), serta Penyedia
menyerahkan semua hasil pelaksanaan kepada
PPK dan selanjutnya menjadi hak milik PPK.
42. [Keterlambatan 42.1 [Apabila Penyedia terlambat melaksanakan
Pelaksanaan Pekerjaan pekerjaan sesuai jadwal, maka PPK harus
dan Kontrak Kritis memberikan peringatan secara tertulis atau
(Untuk Pekerjaan dikenakan ketentuan tentang kontrak kritis.
Konstruksi
Bangunan)] 42.2 Kontrak dinyatakan kritis apabila:
a. dalam periode I (rencana fisik pelaksanaan
0% - 70% dari Kontrak), realisasi fisik
pelaksanaan terlambat lebih besar 10% dari
rencana;
b. dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan
70% - 100% dari Kontrak), realisasi fisik
pelaksanaan terlambat lebih besar 5% dari
rencana.
c. rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari
Kontrak, realisasi fisik pelaksanaan terlambat
kurang dari 5% dari rencana dan akan
melampaui tahun anggaran berjalan.
42.3 Penanganan kontrak kritis
a. dalam hal keterlambatan pada angka 42.1
dan penanganan Kontrak pada pasal kritis
42.2 penanganan Kontrak Kritis dilakukan
dengan Rapat Pembuktikan (show cause
meeting/SCM)
1) pada saat Kontrak dinyatakan krisis,
direksi pekerjaan menerbitkan surat
peringatan kepada Penyedia dan
selanjutnya menyelenggarakan SCM.
2) dalam SCM direksi pekerjaan, direksi
teknis dan penyedia membahas dan
menyepakati besaran kemajuan fisik yang
harus dicapai oleh Penyedia dalam
periode waktu tertentu (uji coba pertama)
yang dituangkan dalam Berita Acara SCM
Sampul I
3) apabila Penyedia gagal pada uji coba
pertama, maka dilaksanakan SCM Sampul
II yang membahas dan menyepakati
besaran kemajuan fisik yang harus
dicapai oleh Penyedia dalam periode
waktu tertentu (uji coba kedua) yang
dituangkan dalam Berita Acara SCM
Sampul II.
4) apabila Penyedia gagal pada uji coba
tahap kedua, maka diselenggarakan SCM
Sampul II yang membahas dan
menyepakati besaran kemajuan fisik yang
harus dicapai oleh Penyedia dalam
periode waktu tertentu (uji coba ketiga)
yang dituangkan dalam Berita Acara SCM
Sampul II.
5) pada setiap uji coba yang gagal, PPK harus
menerbitkan surat perigatan kepada
Penyedia atas keterlambatan realisasi fisik
pelaksanaan pekerjaan.
b. dalam hal keterlambatan pada angka 42.2 c
PPK setelah dilakukan rapat bersama atasan
PPK sebelum tahun anggaran berakhir dapat
langsung memutuskan Kontrak secara
sepihak dengan mengesampingkan pasal
1266 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata.]
43. Pemutusan Kontrak Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena
akibat lainnya PPK/Pokja ULP terlibat penyimpangan prosedur,
melakukan KKN dan/atau pelanggararan persaingan
sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka PPK/Pokja
ULP dikenakan sanksi berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
44. Peninggalan Semua Bahan, Perlengkapan, Peralatan, Hasil Pekerjaan
Sementara yang masih berada di lokasi kerja setelah
pemutusan Kontrak akibat kelalaian atau kesalahan
penyedia, dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh PPK
tanpa kewajiban perawatan. Pengambilan kembali
semua peninggalan tersebut oleh penyedia hanya dapat
dilakukan setelah mempertimbangkan kepentingan PPK.
HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA
45. Hak dan Kewajiban Penyedia memiliki hak dan kewajiban:
Penyedia a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan
sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam
kontrak;
b. berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk
sarana dan prasarana dari PPK untuk kelancaran
pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak;
c. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik
kepada PPK;
d. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai
dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah
ditetapkan dalam kontrak;
e. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara
cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan
menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan,
angkutan ke atau dari lapangan, dan segala
pekerjaan permanen maupun sementara yang
diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan
perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak;
f. memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan
untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK;
g. menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal
penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam
kontrak; dan
h. mengambil langkah-langkah yang cukup memadai
untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan
membatasi perusakan dan gangguan kepada
masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan
penyedia.
46. Penggunaan Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan
Dokumen Kontrak m enginformasikan dokumen kontrak atau dokumen
dan Informasi lainnya yang berhubungan dengan kontrak untuk
kepentingan pihak lain, misalnya spesifikasi teknis
dan/atau gambar-gambar, kecuali dengan ijin tertulis
dari PPK.
47. Hak Atas Kekayaan Penyedia wajib melindungi PPK dari segala tuntutan atau
Intelektual klaim dari pihak ketiga yang disebabkan penggunaan
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) oleh penyedia.
48. Penanggungan 48.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi,
dan Risiko membebaskan, dan menanggung tanpa batas PPK
beserta instansinya terhadap semua bentuk
tuntutan, tanggung jawab, kewajiban,
kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau
tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum,
dan biaya yang dikenakan terhadap PPK beserta
instansinya (kecuali kerugian yang mendasari
tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau
kelalaian berat PPK) sehubungan dengan klaim
yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak
Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal
penandatanganan berita acara penyerahan akhir:
1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan
harta benda penyedia, Subpenyedia (jika ada),
dan Personil;
2) cidera tubuh, sakit atau kematian Personil;
3) kehilangan atau kerusakan harta benda, dan
cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga;
48.2 Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai
dengan tanggal penandatanganan berita acara
penyerahan awal, semua risiko kehilangan atau
kerusakan Hasil Pekerjaan ini, Bahan dan
Perlengkapan merupakan risiko penyedia, kecuali
kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan
oleh kesalahan atau kelalaian PPK.
48.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh
penyedia tidak membatasi kewajiban
penanggungan dalam angka 48 ini.
48.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap Hasil
Pekerjaan atau Bahan yang menyatu dengan Hasil
Pekerjaan selama Tanggal Mulai Kerja dan batas
akhir Masa Pemeliharaan harus diganti atau
diperbaiki oleh penyedia atas tanggungannya
sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut
terjadi akibat tindakan atau kelalaian penyedia.
49. Perlindungan 49.1 Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas
Tenaga Kerja biaya sendiri untuk mengikutsertakan
Personilnya pada program Jaminan Sosial Tenaga
Kerja (Jamsostek) sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
49.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan
memerintahkan Personilnya untuk mematuhi
peraturan keselamatan kerja. Pada waktu
pelaksanaan pekerjaan, penyedia beserta
Personilnya dianggap telah membaca dan
memahami peraturan keselamatan kerja tersebut.
49.3 Penyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk
menyediakan kepada setiap Personilnya
(termasuk Personil Subpenyedia, jika ada)
perlengkapan keselamatan kerja yang sesuai dan
memadai.
49.4 Tanpa mengurangi kewajiban penyedia untuk
melaporkan kecelakaan berdasarkan hukum yang
berlaku, penyedia akan melaporkan kepada PPK
mengenai setiap kecelakaan yang timbul
sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini
dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah
kejadian.
50. Pemeliharaan Penyedia berkewajiban untuk mengambil langkah-
Lingkungan langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan
baik di dalam maupun di luar tempat kerja dan
membatasi gangguan lingkungan terhadap pihak ketiga
dan harta bendanya sehubungan dengan pelaksanaan
Kontrak ini.
51. Asuransi 51.1 Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK
sampai dengan tanggal selesainya pemeliharaan
untuk:
a. semua barang dan peralatan yang mempunyai
risiko tinggi terjadinya kecelakaan,
pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk
pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko
terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan,
serta risiko lain yang tidak dapat diduga;
b. pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di
tempat kerjanya; dan
c. perlindungan terhadap kegagalan bangunan.
51.2 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam
penawaran dan termasuk dalam nilai kontrak.
52. Tindakan Penyedia 52.1 Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih
yang Mensyaratkan dahulu persetujuan tertulis PPK sebelum
Persetujuan PPK melakukan tindakan-tindakan berikut:
atau Pengawas a. mensubkontrakkan sebagian pekerjaan;
Pekerjaan b. menunjuk Personil yang namanya tidak
tercantum dalam Lampiran A SSKK;
c. mengubah atau memutakhirkan program
mutu;
d. tindakan lain yang diatur dalam SSKK.
52.2 Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih
dahulu persetujuan tertulis Pengawas Pekerjaan
sebelum melakukan tindakan-tindakan berikut:
a. menggunakan spesifikasi dan gambar dalam
angka 15 SSUK;
b. mengubah syarat dan ketentuan polis
asuransi;
c. mengubah Personil Inti dan/atau Peralatan;
d. tindakan lain yang diatur dalam SSKK.
53. Laporan Hasil 53.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama
Pekerjaan pelaksanaan kontrak untuk menetapkan volume
pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan
guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil
pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam
laporan kemajuan hasil pekerjaan.
53.2 Untuk kepentingan pengendalian dan
pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh
aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan
dicatat dalam buku harian sebagai bahan laporan
harian pekerjaan yang berisi rencana dan
realisasi pekerjaan harian.
53.3 Laporan harian berisi:
a. jenis dan kuantitas bahan yang berada di
lokasi pekerjaan;
b. penempatan tenaga kerja untuk tiap macam
tugasnya;
c. jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
d. jenis dan kuantitas pekerjaan yang
dilaksanakan;
e. keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan
peristiwa alam lainnya yang berpengaruh
terhadap kelancaran pekerjaan; dan
f. catatan-catatan lain yang berkenaan dengan
pelaksanaan.
53.4 Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila
diperlukan diperiksa oleh konsultan dan disetujui
oleh wakil PPK.
53.5 Laporan mingguan terdiri dari rangkuman
laporan harian dan berisi hasil kemajuan fisik
pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-
hal penting yang perlu ditonjolkan.
53.6 Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan
mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik
pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal
penting yang perlu ditonjolkan.
53.7 Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek,
PPK membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan
pekerjaan di lokasi pekerjaan.
54. Kepemilikan Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan,
Dokumen dan dokumen-dokumen lain serta piranti lunak yang
dipersiapkan oleh penyedia berdasarkan Kontrak ini
sepenuhnya merupakan hak milik PPK. Penyedia paling
lambat pada waktu pemutusan atau akhir Masa Kontrak
berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen dan
piranti lunak tersebut beserta daftar rinciannya kepada
PPK. Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan
tiap dokumen dan piranti lunak tersebut. Pembatasan
(jika ada) mengenai penggunaan dokumen dan piranti
lunak tersebut di atas di kemudian hari diatur dalam
SSKK.
55. Kerjasama Antara 55.1 Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut
Penyedia dan Sub harus diatur dalam Kontrak dan disetujui terlebih
Penyedia dahulu oleh PPK.
55.2 Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian
pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut.
55.3 Ketentuan-ketentuan dalam subkontrak harus
mengacu kepada Kontrak serta menganut prinsip
kesetaraan.
56. Usaha Mikro, 56.1 Penyedia dapat bekerja sama dengan Usaha
Usaha Kecil dan Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil, antra lain
Koperasi Kecil dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaanya.
56.2 Dalam melaksanakan kewajiban di atas penyedia
terpilih tetap bertanggungjawab penuh atas
keseluruhan pekerjaan tersebut.
56.3 Bentuk kerjasama tersebut hanya untuk sebagian
pekerjaan yang bukan pekerjaan utama.
56.4 Membuat laporan periodik mengenai
pelaksanaan ketetapan di atas.
56.5 Apabila ketentuan tersebut di atas dilanggar,
maka penyedia dikenakan sanksi yang diatur
dalam SSKK.
57. Penyedia Lain Penyedia berkewajiban untuk bekerjasama dan
menggunakan lokasi kerja bersama dengan penyedia
yang lain (jika ada) dan pihak lainnya yang
berkepentingan atas lokasi kerja. Jika dipandang perlu,
PPK dapat memberikan jadwal kerja penyedia yang lain
di lokasi kerja.
58. Keselamatan Penyedia bertanggung jawab atas keselamatan semua
pihak di lokasi kerja.
59. Pembayaran Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial
Denda berupa Denda sebagai akibat wanprestasi atau cidera
janji terhadap kewajiban-kewajiban penyedia dalam
Kontrak ini. PPK mengenakan Denda dengan memotong
angsuran pembayaran prestasi pekerjaan penyedia.
Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab
kontraktual penyedia.
60. Jaminan 60.1 Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada PPK
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja
setelah diterbitkannya Surat Penunjukan
Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) sebelum dilakukan
penandatanganan kontrak dengan besar:
a. 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak; atau
b. 5% (lima perseratus) dari nilai total Harga
Perkiraan Sendiri (HPS) bagi penawaran yang
lebih kecil dari 80% (delapan puluh
perseratus) HPS.
60.2 Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan paling
kurang sejak tanggal penanda-tanganan kontrak
sampai dengan serah terima pertama pekerjaan
(Provisional Hand Over/PHO).
60.3 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah
pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus
perseratus) dan diganti dengan Jaminan
Pemeliharaan atau menahan uang retensi sebesar
5% (lima perseratus) dari nilai kontrak;
60.4 Jaminan Uang Muka diberikan kepada PPK dalam
rangka pengambilan uang muka dengan nilai
100% (seratus perseratus) dari besarnya uang
muka;
60.5 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara
proporsional sesuai dengan pencapaian prestasi
pekerjaan;
60.6 Masa berlaku Jaminan Uang Muka paling kurang
sejak tanggal persetujuan pemberian uang muka
sampai dengan tanggal penyerahan pertama
pekerjaan (PHO).
60.7 Jaminan Pemeliharaan diberikan kepada PPK
setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100%
(seratus perseratus).
60.8 Pengembalian Jaminan Pemeliharan dilakukan
paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah
masa pemeliharaan selesai dan pekerjaan
diterima dengan baik sesuai dengan ketentuan
kontrak;
60.9 Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan paling
kurang sejak tanggal serah terima pertama
pekerjaan (PHO) sampai dengan tanggal
penyerahan akhir pekerjaan (Final Hand
Over/FHO);
HAK DAN KEWAJIBAN PPK
61. Hak dan Kewajiban P PK memiliki hak dan kewajiban :
PPK a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang
dilaksanakan oleh penyedia;
b. meminta laporan-laporan secara periodik mengenai
pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia;
c. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang
tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan
kepada penyedia;
d. mengenakan denda keterlambatan (apabila ada);
e. membayar uang muka (apabila diberikan);
f. memberikan instruksi sesuai jadwal;
g. membayar ganti rugi, melindungi dan membela
Penyedia terhadap tuntuan hukum, tuntutan lainnya
dan tanggungan yang timbul karena kesalahan,
kecerobohan dan pelanggaran kontrak yang
dilakukan PPK; dan
h. mengusulkan penetapan sanksi Daftar Hitam kepada
PA/KPA (apabila ada).
62. Fasilitas PPK dapat memberikan fasilitas berupa sarana dan
prasarana atau kemudahan lainnya (jika ada) yang
tercantum dalam SSKK untuk kelancaran pelaksanan
pekerjaan ini.
63. Peristiwa 63.1 Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada
Kompensasi penyedia dalam hal sebagai berikut:
a. PPK mengubah jadwal yang dapat
mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
b. keterlambatan pembayaran kepada penyedia;
c. PPK tidak memberikan gambar-gambar,
spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal
yang dibutuhkan;
d. penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai
jadwal dalam kontrak;
e. PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia
untuk melakukan pengujian tambahan yang
setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak
ditemukan
kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
f. PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan
pekerjaan;
g. PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi
tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya
dan disebabkan oleh PPK;
h. ketentuan lain dalam SSKK.
63.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan
pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan
penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban
untuk membayar ganti rugi dan/atau
memberikan perpanjangan waktu penyelesaian
pekerjaan.
63.3 Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika
berdasarkan data penunjang dan perhitungan
kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada
PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat
Peristiwa Kompensasi.
63.4 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga
penyelesaian pekerjaan akan melampaui Tanggal
Penyelesaian maka penyedia berhak untuk
meminta perpanjangan waktu Penyelesaian
berdasarkan data penunjang dan perhitungan
kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada
PPK. Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus
dilakukan melalui adendum Kontrak jika
perpanjangan tersebut mengubah Masa Kontrak.
63.5 Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau
perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan jika
penyedia gagal atau lalai untuk memberikan
peringatan dini dalam mengantisipasi atau
mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
PERSONIL DAN/ATAU PERALATAN PENYEDIA
64. Personil Inti dan/atau 64.1 Personil inti dan/atau peralatan yang
Peralatan ditempatkan harus sesuai dengan yang tercantum
dalam Dokumen Penawaran.
64.2 Penggantian personil inti dan/atau peralatan
tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan
tertulis PPK.
64.3 Penggantian personil inti dilakukan oleh
penyedia dengan mengajukan permohonan
terlebih dahulu kepada PPK dengan melampirkan
riwayat hidup/pengalaman kerja personil inti
yang diusulkan beserta alasan penggantian.
64.4 PPK dapat menilai dan menyetujui
penempatan/penggantian personil inti dan/atau
peralatan menurut kualifikasi yang dibutuhkan.
64.5 Jika PPK menilai bahwa personil inti:
a. tidak mampu atau tidak dapat melakukan
pekerjaan dengan baik;
b. berkelakuan tidak baik; atau
c. mengabaikan pekerjaan yang menjadi
tugasnya;
maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan
pengganti dan menjamin personil inti tersebut
meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh)
hari sejak diminta oleh PPK.
64.6 Jika penggantian personil inti dan/atau peralatan
perlu dilakukan, maka penyedia berkewajiban
untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi
yang setara atau lebih baik dari personil inti
dan/atau peralatan yang digantikan tanpa biaya
tambahan apapun.
64.7 Personil inti berkewajiban untuk menjaga
kerahasiaan pekerjaannya. Jika diperlukan oleh
PPK, Personil inti dapat sewaktu-waktu
disyaratkan untuk menjaga kerahasiaan
pekerjaan di bawah sumpah.
PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA
65. Harga Kontrak 65.1 PPK membayar kepada penyedia atas pelaksanaan
pekerjaan dalam kontrak sebesar harga kontrak.
65.2 Harga kontrak telah memperhitungkan
keuntungan, beban pajak dan biaya overhead
serta biaya asuransi yang meliputi juga biaya
keselamatan dan kesehatan kerja.
65.3 [Rincian harga kontrak sesuai dengan rincian
yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga
(untuk kontrak harga satuan atau Kontrak
Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan).]
66. Pembayaran 65.1 Uang muka
a. uang muka dibayar untuk membiayai
mobilisasi peralatan, personil, pembayaran
uang tanda jadi kepada pemasok
bahan/material dan persiapan teknis lain;
b. besaran uang muka ditentukan dalam SSKK
dan dibayar setelah penyedia menyerahkan
Jaminan Uang Muka senilai uang muka yang
diterima;
c. dalam hal PPK menyediakan uang muka maka
Penyedia harus mengajukan permohonan
pengambilan uang muka secara tertulis
kepada PPK disertai dengan rencana
penggunaan uang muka untuk melaksanakan
pekerjaan sesuai Kontrak;
d. PPK harus mengajukan Surat Permintaan
Pembayaran (SPP) kepada Pajabat
Penandatangan Surat Perintah Membayar
(PPSPM) untuk permohonan tersebut pada
huruf c, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
setelah Jaminan Uang Muka diterima;
e. Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh bank
umum, perusahaan penjaminan, atau
Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki
izin untuk menjual produk jaminan
(suretyship) yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan;
f. pengembalian uang muka harus
diperhitungkan berangsur-angsur secara
proporsional pada setiap pembayaran prestasi
pekerjaan dan paling lambat harus lunas pada
saat pekerjaan mencapai prestasi 100%
(seratus perseratus).
65.2 Prestasi pekerjaan
a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang
disepakati dilakukan oleh PPK, dengan
ketentuan:
1) penyedia telah mengajukan tagihan
disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
2) pembayaran dilakukan dengan sistem
bulanan, sistem termin atau pembayaran
secara sekaligus, sesuai ketentuan dalam
SSKK;
3) pembayaran dilakukan senilai pekerjaan
yang telah terpasang, tidak termasuk
bahan/material dan peralatan yang ada di
lokasi pekerjaan;
4) pembayaran harus dipotong angsuran
uang muka, denda (apabila ada), pajak
dan uang retensi; dan
5) untuk kontrak yang mempunyai sub
kontrak, permintaan pembayaran harus
dilengkapi bukti pembayaran kepada
seluruh sub penyedia sesuai dengan
prestasi pekerjaan.
b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah
pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus)
dan Berita Acara penyerahan pertama
pekerjaan diterbitkan;
c. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja
setelah pengajuan permintaan pembayaran
dari penyedia harus sudah mengajukan Surat
Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pejabat
Penandatangan Surat Perintah Membayar
(PPSPM);
d. bila terdapat ketidaksesuaian dalam
perhitungan angsuran, tidak akan menjadi
alasan untuk menunda pembayaran. PPK
dapat meminta penyedia untuk
menyampaikan perhitungan prestasi
sementara dengan mengesampingkan hal-hal
yang sedang menjadi perselisihan.
65.3 Denda dan ganti rugi
a. denda merupakan sanksi finansial yang
dikenakan kepada penyedia;
b. ganti rugi merupakan sanksi finansial yang
dikenakan kepada PPK karena terjadinya
cidera janji/wanprestasi;
c. besarnya denda yang dikenakan kepada
penyedia atas keterlambatan penyelesaian
pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan
adalah:
1) 1/1000 (satu perseribu) dari sisa harga
bagian kontrak yang belum dikerjakan,
apabila bagian pekerjaan yang sudah
dilaksanakan dapat berfungsi; atau
2) 1/1000 (satu perseribu) dari harga
kontrak, apabila bagian pekerjaan yang
sudah dilaksanakan belum berfungsi.
sesuai yang ditetapkan dalam SSKK;
d. besarnya ganti rugi yang dibayar oleh PPK atas
keterlambatan pembayaran adalah sebesar
bunga dari nilai tagihan yang terlambat
dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang
berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank
Indonesia, atau dapat diberikan kompensasi;
e. pembayaran denda dan/atau ganti rugi
diperhitungkan dalam pembayaran prestasi
pekerjaan;
f. ganti rugi dan kompensasi kepada peserta
dituangkan dalam adendum kontrak;
g. pembayaran ganti rugi dan kompensasi
dilakukan oleh PPK, apabila penyedia telah
mengajukan tagihan disertai perhitungan dan
data-data.
67. Hari Kerja 67.1 Semua pekerja dibayar selama hari kerja dan
datanya disimpan oleh penyedia. Daftar
pembayaran ditandatangani oleh masing-masing
pekerja dan dapat diperiksa oleh PPK.
67.2 Penyedia harus membayar upah hari kerja
kepada tenaga kerjanya setelah formulir upah
ditandatangani.
67.3 Jam kerja dan waktu cuti untuk pekerja harus
dilampirkan.
68. Perhitungan 68.1 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan
Akhir terakhir dilakukan setelah pekerjaan selesai
100% (seratus persen) dan berita acara
penyerahan awal telah ditandatangani oleh
kedua belah Pihak.
68.2 Sebelum pembayaran terakhir dilakukan,
penyedia berkewajiban untuk menyerahkan
kepada Pengawas Pekerjaan rincian perhitungan
nilai tagihan terakhir yang jatuh tempo. PPK
berdasarkan hasil penelitian tagihan oleh
Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk
menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan
angsuran terakhir selambat-lambatnya 7 (tujuh)
hari kerja terhitung sejak tagihan dan
kelengkapan dokumen penunjang diterima oleh
Pengawas Pekerjaan.
69. Penangguhan 69.1 PPK dapat menangguhkan pembayaran setiap
angsuran prestasi pekerjaan penyedia jika
penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban
kontraktualnya, termasuk penyerahan setiap
Hasil Pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah
ditetapkan.
69.2 PPK secara tertulis memberitahukan kepada
penyedia tentang penangguhan hak pembayaran,
disertai alasan-alasan yang jelas mengenai
penangguhan tersebut. Penyedia diberi
kesempatan untuk memperbaiki dalam jangka
waktu tertentu.
69.3 Pembayaran yang ditangguhkan harus
disesuaikan dengan proporsi kegagalan atau
kelalaian penyedia.
69.4 Jika dipandang perlu oleh PPK, penangguhan
pembayaran akibat keterlambatan penyerahan
pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan
pengenaan denda kepada penyedia.
70. [Penyesuaian Harga 70.1 [Harga yang tercantum dalam kontrak dapat
(Untuk Kontrak Harga berubah akibat adanya penyesuaian harga sesuai
Satuan atau dengan peraturan yang berlaku.
Kontrak Gabungan
Lump Sum dan 70.2 Penyesuaian harga diberlakukan pada Kontrak
Harga Satuan)] Tahun Jamak yang masa pelaksanaannya lebih
dari 12 (dua belas) bulan dan diberlakukan mulai
bulan ke-13 (tiga belas) sejak pelaksanaan
pekerjaan.
70.3 Penyesuaian harga diberlakukan terhadap
Kontrak Tahun Jamak yang berbentuk Kontrak
Harga Satuan atau Kontrak Gabungan Lump Sum
dan Harga Satuan yang mengacu pada Dokumen
Pengadaan dan/atau perubahan Dokumen
Pengadaan, yang selanjutnya dituangkan dalam
SSKK.
70.4 Penyesuaian Harga Satuan berlaku bagi seluruh
kegiatan/mata pembayaran, kecuali komponen
keuntungan dan biaya overhead sebagaimana
tercantum dalam penawaran.
70.5 Penyesuaian Harga Satuan diberlakukan sesuai
dengan jadwal pelaksanaan yang tercantum
dalam kontrak awal/adendum kontrak.
70.6 Penyesuaian Harga Satuan bagi komponen
pekerjaan yang berasal dari luar negeri,
menggunakan indeks penyesuaian harga dari
negara asal barang tersebut.
70.7 Jenis pekerjaan baru dengan Harga Satuan baru
sebagai akibat adanya adendum kontrak dapat
diberikan penyesuaian harga mulai bulan ke-13
(tiga belas) sejak adendum kontrak tersebut
ditandatangani.
70.8 Kontrak yang terlambat pelaksanaannya
disebabkan oleh kesalahan Penyedia diberlakukan
penyesuaian harga berdasarkan indeks harga
terendah antara jadwal awal dengan jadwal
realisasi pekerjaan.
70.9 Penyesuaian Harga Satuan, ditetapkan dengan
rumus sebagai berikut:
Hn = Ho (a+b.Bn/Bo+c.Cn/Co+d.Dn/Do+.....)
Hn = Harga Satuan pada saat pekerjaan
dilaksanakan;
Ho = Harga Satuan pada saat harga
penawaran;
a = Koefisien tetap yang terdiri atas
keuntungan dan overhead;
Dalam hal penawaran tidak
mencantumkan besaran komponen
keuntungan dan overhead maka a =
0,15.
b, c, d = Koefisien komponen kontrak seperti
tenaga kerja, bahan, alat kerja, dsb;
Penjumlahan a+b+c+d+....dst adalah
1,00.
Bn, Cn, Dn = Indeks harga komponen pada saat
pekerjaan dilaksanakan (mulai bulan
ke-13 setelah penandatanganan
kontrak).
Bo, Co, Do = Indeks harga komponen pada bulan
ke-12 setelah penanda-tanganan
kontrak.
70.10 Penetapan koefisien bahan, tenaga kerja dan alat
kerja ditetapkan dalam SSKK.
70.11 Indeks harga yang digunakan bersumber dari
penerbitan BPS.
70.12 Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam
penerbitan BPS, digunakan indeks harga yang
dikeluarkan oleh instansi teknis.
70.13 Rumusan penyesuaian nilai kontrak ditetapkan
sebagai berikut:
Pn = (Hn1xV1)+(Hn2xV2)+(Hn3xV3)+.... dst
Pn = Nilai Kontrak setelah dilakukan
penyesuaian Harga Satuan;
Hn = Harga Satuan baru setiap jenis komponen
pekerjaan setelah dilakukan penyesuaian
harga menggunakan rumusan
penyesuaian Harga Satuan;
V = Volume setiap jenis komponen pekerjaan
yang dilaksanakan.
70.14 Pembayaran penyesuaian harga dilakukan oleh
PPK, apabila penyedia telah mengajukan tagihan
disertai perhitungan dan data-data;
70.15 Penyedia dapat mengajukan secara berkala
selambat-lambatnya setiap 6 (enam) bulan.]
PENGAWASAN MUTU
71. Pengawasan dan PPK berwenang melakukan pengawasan dan
Pemeriksaan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang
dilaksanakan oleh penyedia. Apabila diperlukan, PPK
dapat memerintahkan kepada pihak ketiga untuk
melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua
pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia.
72. Penilaian Pekerjaan 72.1 PPK dalam masa pelaksanaan pekerjaan dapat
Sementara oleh melakukan penilaian atas hasil pekerjaan yang
PPK dilakukan oleh penyedia.
72.2 Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap
mutu dan kemajuan fisik pekerjaan.
73. Cacat Mutu PPK atau Pengawas Pekerjaan akan memeriksa setiap
Hasil Pekerjaan dan memberitahukan penyedia secara
tertulis atas setiap Cacat Mutu yang ditemukan. PPK atau
Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan penyedia
untuk menemukan dan mengungkapkan Cacat Mutu,
serta menguji Hasil Pekerjaan yang dianggap oleh PPK
atau Pengawas Pekerjaan mengandung Cacat Mutu.
Penyedia bertanggung jawab atas perbaikan Cacat Mutu
selama Masa Kontrak dan Masa Pemeliharaan.
74. Pengujian Jika PPK atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan
penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu yang
tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar,
dan hasil uji coba menunjukkan adanya Cacat Mutu
maka penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya
pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya Cacat
Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa
Kompensasi.
75. Perbaikan Cacat Mutu 75.1 PPK atau Pengawas Pekerjaan akan
menyampaikan pemberitahuan Cacat Mutu
kepada penyedia segera setelah ditemukan Cacat
Mutu tersebut. Penyedia bertanggung jawab atas
cacat mutu selama Masa Kontrak dan Masa
Pemeliharaan.
75.2 Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut,
penyedia berkewajiban untuk memperbaiki Cacat
Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam
pemberitahuan.
75.3 Jika penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu
dalam jangka waktu yang ditentukan maka PPK,
berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan,
berhak untuk secara langsung atau melalui pihak
ketiga yang ditunjuk oleh PPK melakukan
perbaikan tersebut. Penyedia segera setelah
menerima klaim PPK secara tertulis berkewajiban
untuk mengganti biaya perbaikan tersebut. PPK
dapat memperoleh penggantian biaya dengan
memotong pembayaran atas tagihan penyedia
yang jatuh tempo (jika ada) atau uang retensi
atau pencairan Surat Jaminan Pemeliharaan atau
jika tidak ada maka biaya penggantian akan
diperhitungkan sebagai utang penyedia kepada
PPK yang telah jatuh tempo.
75.4 PPK dapat mengenakan Denda Keterlambatan
untuk setiap keterlambatan perbaikan Cacat
Mutu, dan mendaftarhitamkan penyedia.
76. Kegagalan 76.1 Jika Hasil Pekerjaan sebagaimana ditetapkan
Bangunan dalam SSKK berupa bangunan maka PPK
dan/atau penyedia terhitung sejak tanggal
penandatanganan berita acara penyerahan akhir
bertanggung jawab atas kegagalan bangunan
sesuai dengan kesalahan masing-masing selama
umur konstruksi yang tercantum dalam SSKK
tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.
76.2 Penyedia berkewajiban untuk melindungi,
membebaskan, dan menanggung tanpa batas PPK
beserta instansinya terhadap semua bentuk
tuntutan, tanggung jawab, kewajiban,
kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau
tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum,
dan biaya yang dikenakan terhadap PPK beserta
instansinya (kecuali kerugian yang mendasari
tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau
kelalaian PPK) sehubungan dengan klaim
kehilangan atau kerusakan harta benda, dan
cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga
yang timbul dari kegagalan bangunan.
76.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh
penyedia tidak membatasi kewajiban
penanggungan penyedia dalam angka 70 ini.
76.4 Penyedia berkewajiban untuk menyimpan dan
memelihara semua dokumen yang digunakan
dan terkait dengan pelaksanaan ini selama umur
konstruksi yang tercantum dalam SSKK tetapi
tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
77. Penyelesaian 77.1 Para Pihak berkewajiban untuk berupaya
Perselisihan sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai
semua perselisihan yang timbul dari atau
berhubungan dengan Kontrak ini atau
interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan
pekerjaan ini.
77.2 Penyelesaian perselisihan atau sengketa antara
para pihak dalam Kontrak dapat dilakukan
melalui musyawarah, arbitrase, mediasi,
konsiliasi atau pengadilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
78. Itikad Baik 78.1 Para pihak bertindak berdasarkan asas saling
percaya yang disesuaikan dengan hak-hak yang
terdapat dalam kontrak.
78.2 Para pihak setuju untuk melaksanakan perjanjian
dengan jujur tanpa menonjolkan kepentingan
masing-masing pihak.
78.3 Apabila selama kontrak, salah satu pihak merasa
dirugikan, maka diupayakan tindakan yang
terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 29 August 2023 | Belanja Modal Jaringan Distribusi | Provinsi Kepulauan Riau | Rp 1,342,433,068 |