PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU
DINAS PEKERJAAN UMUM,
PENATAAN RUANG DAN PERTANAHAN
URAIAN SINGKAT
KEGIATAN
PENYELENGGARAAN JALAN PROVINSI
SUB KEGIATAN
PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JALAN KEWENANGAN
PROVINSI
PEKERJAAN
PENGAWASAN TEKNIS PENINGKATAN JALAN COASTAL AREA, KAB.
KARIMUN
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT
URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR 1.1. Program pembinaan jaringan jalan merupakan salah satu upaya yang
BELAKANG dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam menunjang pencapaian
sasaran pembangunan nasional Khususnya di Provinsi Kepulauan Riau,
dimana pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum,
Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi Kepulauan Riau, yang
mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam pembinaan sarana
transportasi jalan darat.
1.2. Pembinaan jaringan jalan sangat terkait dengan pemerataan
pembangunan beserta hasil - hasilnya, melalui pengembangan
prasarana jalan, yang bertujuan untuk meningkatkan kondisi jalan
sesuai dengan tuntutan laju pertumbuhan lalu lintas yang diakibatkan
oleh perkembangan/pertumbuhan ekonomi.
2. MAKSUD DAN 2.1. Maksud dari pekerjaan ini adalah terlaksananya penyelenggaraan
TUJUAN kegiatan pengawasan teknis jalan yang akan dilaksanakan, sehingga
dapat menghasilkan suatu pekerjaan yang tepat waktu dan mutu
sesuai dengan memenuhi standar spesifikasi yang ada.
2.2. Tujuan dari pekerjaan ini adalah Dinas Pekerjaan Umum, Penataan
Ruang dan Pertanahan Provinsi Kepulauan Riau dapat menjalankan
fungsi pengawasan teknis terhadap kegiatan Penyelenggaraan Jalan,
dalam kaitannya dengan pemenuhan kuantitas dan kualitas pekerjaan
di lapangan sesuai dengan spesifikasi teknis
3. SASARAN Sasaran utama dari paket pekerjaan Pengawasan Teknis Peningkatan
Jalan Coastal Area, Kab. Karimun adalah terselenggaranya pelaksanaan
pekerjaan fisik yang mampu mencapai sasaran - sasaran sebagai berikut:
11. . Setiap pelaksanaan pekerjaan fisik yang dilakukan oleh kontraktor
pelaksana harus mendapatkan pengawasan secara teknis di
lapangan, agar rencana teknis yang telah disiapkan dan digunakan
sebagai dasar pelaksanaan konstruksi, dapat berlangsung secara
profesional dan efektif.
2. 2. Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh penyedia
jasa pengawasan yang kompeten, dan dilakukan secara penuh
dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan di lapangan
sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
13.. Konsultan pengawas bertujuan secara umum mengawasi pekerjaan
kontruksi, dari segi biaya, mutu, dan waktu kegiatan pelaksanaan.
4. Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas dan
intensitas pengawasan, serta yang secara menyeluruh dapat
melakukan kegiatan berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang
telah disepakati.
4. LOKASI Lokasi Paket Pekerjaan ini berada pada Ruas Jalan Provinsi Kepulauan Riau,
PEKERJAAN yaitu pada Ruas jalan Pesisir Karimun (Coastal Area)
5. SUMBER 1. Sumber pendanaan paket pekerjaan ini berasal dari APBD Provinsi
DANA DAN Kepulauan Riau sebagaimana tercantum dalam DPA APBD Provinsi
PAGU Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025 pada Sub Kegiatan Pengawasan
ANGGARAN Penyelenggaraan Jalan Kewenangan Provinsi Dinas Pekerjaan Umum,
Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi Kepulauan Riau.
2. Pagu Dana untuk pekerjaan ini adalah Rp100.000.000,- (seratus juta
Rupiah) termasuk pajak
6. LINGKUP Secara Umum Lingkup Pekerjaan ini adalah Pekerjaan bagi Badan Usaha
PEKERJAAN yang memiliki Sertifikat Badan Usaha : Jasa Pengawas Pekerjaan
Rekontruksi Teknik Sipil Transportasi (RE 202)/RK 003 Jasa Rekayasa
Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi.
Dalam Lingkupnya, Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Teknis Paket
Pekerjaan ini diminta untuk :
1. Menyiapkan Personil Profesional Staff
2. Menyiapkan Laporan Bulanan dan Laporan Akhir
7. KELUARAN 1. Laporan Bulanan, terdiri dari :
a. Informasi Paket Pekerjaan
b. Laporan Progres Paket Fisik Bulanan, termasuk Foto Dokumentasi
Paket Pekerjaan Fisik
c. Laporan Pengendalian Mutu
d. Laporan Invoice Jasa Konsultansi
2. Laporan Akhir, terdiri dari :
a. Informasi Paket Pekerjaan
b. Laporan Progres Pekerjaan Fisik 100%, termasuk Foto Dokumentasi
c. Lampiran – Lampiran Berupa : Laporan – Laporan Pekerjaan
Penyedia Pekerjaan Konstruksi yang di awasi, Berita Acara hasil
hasil Rapat (Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi,
Rapat Evaluasi Pekerjaan Bulanan dan Akhir Pekerjaan Konstruksi).