RENCANA KERJA DAN SYARAT-
SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN LAPANGAN FUTSAL KELURAHAN KASU
KECAMATAN BELAKANG PADANG KOTA BATAM
Pasal 1
PERATURAN-PERATURAN TEKNIS UNTUK PELAKSANAAN
1.1 Untuk pelaksanaan pekerjaan ini digunakan lembar-lembar ketentuan dan peraturan yang
sesuai dengan bidang pekerjaan seperti yang tercantum dibawah ini yang dimaksud segala
perubahannya hingga kini ialah :
1. Peraturan-peraturan umum (Syarat Umum) AVE 41.
2. Peraturan Beton Indonesia (PB-NI-2/1971).
3. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 1987.
4. Peraturan Dit. Jen. Perawatan Depnaker tentang penggunaan Tenaga, Keselamatan dan
Kesehatan Kerja.
5. Persyaratan Umum dari Dewan Teknik Pembangunan Indonesia (DTPI) 1980.
1.2 Pemborong harus mengikuti dan melaksanakan semua ketentuan ketentuan dan peraturan-
peraturan yang berlaku.
Pasal 2
IJIN-IJIN
Kontraktor harus memiliki ijin –ijin dari instansi yang berwenang sesuai dengan bidang
pekerjaannya, sehubungan dengan pekerjaan yang dilaksanakan.
Pasal 3
KONSULTAN PENGAWAS/DIREKSI
3.1 Pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan setiap saat dilakukan oleh Konsultan
Pengawas/Direksi yang harus dapat dengan mudah mengawasi, memeriksa dan menguji
setiap bagian pekerjaan bahan dan peralatan. Kontraktor harus menyediakan fasilitas-
fasilitas yang diperlukan.
3.2 Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengawasan menjadi
tanggung jawab Kontraktor. Pekerjaan tersebut jika diperlukan harus segera dibuka
sebagian atau seluruhnya.
P a g e 1 | 21
3.3 Jika Kontraktor perlu melaksanakan pekerjaan diluar jam kerja dan perlu adanya
pengawasan, maka Kontraktor menanggung biaya pengawasan yang jumlahnya diatur
dalam bab sebelumnya.
3.4 Wewenang Konsultan Pengawas/Direksi dalam memberikan keputusan terbatas pada hal-
hal yang jelas tercantum dalam Gambar Perencanaan dan RKS dan Berita Acara
Penjelasan Pekerjaan. Diluar wewenang tersebut harus seizin Pemimpin Proyek (Pimpro).
Pasal 4
PIMPINAN PELAKSANAAN (SITE MANAGER)
4.1 Kepala pelaksana (Site Manajer) yang ditunjuk Kontraktor harus ahli dan berpengalaman
minimal 3 (tiga) tahun sebagai site manager dan mendapat kuasa penuh dari Kontraktor
untuk bertindak atas namanya serta senantiasa harus berada ditempat pekerjaan.
4.2 Dengan adanya Kepala pelaksana, tidak berarti Kontraktor lepas tanggung jawab terhadap
kewajibannya sebagian maupun keseluruhan.
4.3 Bila dikemudian hari menurut pendapat Direksi Pelaksana kurang mampu atau tidak cakap
memimpin pekerjaan maka Kontraktor akan diberitahukan secara tertulis untuk mengganti
pelaksana. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat pemberitahuan Kontraktor
harus sudah menunjukkan pelaksana baru atau penanggung jawab Kontraktor yang akan
memimpin pelaksanaan.
Pasal 5
RENCANA KERJA
Kontraktor harus membuat Jadwal Pelaksanaan (Time Schedule) berupa Barchart atau
Curva-S selambat-lambatnya 2 (dua) minggu untuk disyahkan oleh Direksi dan diketahui oleh
Pemberi Tugas (Pegelola Teknis). Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
rencana. Dan hanya dengan persetujuan Direksi bisa menyimpang dari rencana. Dan kerugian
yang dideritanya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Pasal 6
PEMBAGIAN HALAMAN
Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan Kontraktor harus merundingkan dengan Direksi
mengenai pembagian halaman pekerjaan, tempat penimbunan barang, tempat mendirikan kantor
Direksi, Kantor Pelaksana, los kerja dan lain sebagainya agar pekerjaan dapat berjalan lancar.
P a g e 2 | 21
Pasal 7
LOS KERJA DAN GUDANG
7.1 Kontraktor harus membuat ruangan-ruangan untuk menyimpan barang-barang dan alat-alat
lainnya dan ruangan untuk kantor pelaksana.
7.2 Cara menimbun bahan-bahan di lapangan maupun di gudang harus memenuhi syarat teknis
dan dapat dipertanggung jawabkan.
Pasal 8
TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR
Kontraktor bertanggung jawab atas :
1. Ketelitian/kebenaran hasil pelaksanaan yang dilakukan oleh Pelaksana harus sesuai dengan
RKS dan Gambar Perencanaan serta Addendumnya.
2. Pengangkutan bahan dan personil yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan serta
wajib menjaga atau mencegah terjadinya pencemaran lingkungan yang dilakukan kontraktor
selama waktu pelaksanaan maupun masa pemeliharaan.
3. Kesehatan/Kesejahteraan/penginapan karyawan selama pelaksanaan pekerjaan.
4. Kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
5. Keamanan/kerusakan dari peralatan yang dipakai selama pelaksanaan pekerjaan.
6. Penerangan pada tempat pelaksanaan pekerjaan.
7. Penjagaan keamanan lapangan pekerjaan.
8. Tidak memperkenankan :
a. Pekerja menginap dan memasak dilokasi pekerjaan, kecuali dengan ijin Direksi.
b. Membawa masuk penjual makanan/minuman, rokok dan sebagainya ke lokasi pekerjaan.
c. Keluar masuk dengan bebas.
Pasal 9
SYARAT-SYARAT DAN PEMERIKSAAN MATERIAL
9.1 Semua material yang didatangkan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dengan
mengutamakan produksi dalam negeri kandungan untuk pekerjaan nilai TKDN pada
pekerjaan ini 35 %
9.2 Direksi berwenang menanyakan asal bahan, dan Kontraktor wajib memberitahukan.
9.3 Semua material yang akan digunakan harus diperiksakan kepada Direksi untuk mendapat
persetujuan.
9.4 Material yang didatangkan oleh Kontraktor dilokasi pekerjaan, tetapi ditolak
pemakaiannya oleh Direksi harus segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan selambat-
lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam sejak jam penolakan.
P a g e 3 | 21
9.5 Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan Kontraktor tetapi ternyata ditolak
oleh Direksi harus segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas biaya Kontraktor
dalam waktu yang ditetapkan oleh Direksi.
9.6 Apabila Direksi merasa perlu meneliti suatu bahan lebih lanjut, Direksi berhak
mengirimkan bahan tersebut kepada Balai Penelitian bahan (Laboratorium) yang terdekat
untuk diteliti. Biaya pengiriman dan penelitian menjadi tanggungan Kontraktor apapun
hasil penelitian bahan tersebut.
9.7 Kontraktor harus menjaga mutu pekerjaan secara sempurna.
Pasal 10
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
DAN GAMBAR KERJA
12.1 Rencana Kerja dan syarat-syarat serta gambar kerja digunakan sebagai pedoman dasar
ketentuan dalam melaksanakan pekerjaan.
12.2 Gambar-gambar detail merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana Kerja dan
syarat-syarat.
12.3 Jika terdapat perbedaan antara Gambar dengan hal diatas, maka Kontraktor menanyakan
secara tertulis kepada Direksi dalam hal menyangkut masalah tersebut.
12.4 Jika terdapat kekurangan penjelasan dalam Gambar maka Kontraktor harus membuat
Gambar tersebut atas biaya Kontraktor, sebelum dilaksanakan harus mendapat ijin dari
Direksi.
Pasal 11
PENJELASAN PERBEDAAN GAMBAR
13.1 Kontraktor diwajibkan melaporkan setiap ada perbedaan ukuran diantara gambar-gambar.
13.2 Gambar Arsitektur dengan gambar struktur, maka yang dipakai sebagai pegangan dalam
ukuran fungsional adalah gambar arsitektur dalam jenis dan kwalitas bahan/konstruksi
bangunan adalah gambar struktur.
13.3 Gambar Arsitektur dengan gambar mekanikal dan elektrikal maka yang dipakai sebagai
pegangan dalam ukuran fungsional adalah gambar arsitektur dalm hal kualitas dan jenis
bahan / konstruksi adalah gambar Mekanikal / Elektrikal.
13.4 Tidak dibenarkan sama sekali bagi Kontraktor memperbaiki sendiri perbedaan-perbedaan
tersebut diatas. Akibat dari kelalaian dalam hal ini, sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
P a g e 4 | 21
Pasal 12
INSTRUKSI UNTUK SISTEM INSTALASI
(OPERATING INSTRUCTION)
17.1 Sesudah pekerjaan instalasi selesai dan berjalan dengan baik Kontraktor harus
menyediakan tenaga yang cakap untuk memberi pelajaran / training kepada operator yang
ditunjuk oleh Pemberi Tugas untuk tugas pemeliharaannya.
17.2 Sesudah pekerjaan instalasi selesai Kontraktor harus menyerahkan dokumen yang berisi
cara operasi maupun cara pemeliharaan dari system instalasi Dokumen ini harus disetujui
oleh Direksi sebelum diserahkan kepada Pemberi Tugas dan banyaknya harus diserahkan 3
(tiga) set.
Pasal 13
PEKERJAAN DIWAKTU MALAM
Kontraktor harus minta ijin tertulis kepada Direksi dalam hal untuk melaksanakan
pekerjaan atau bagian pekerjaan di malam hari. Ijin diberikan bila sarana penerangan cukup.
Pasal 14
PEMELIHARAAN DAN MASA PEMELIHARAAN
SISTEM INSTALASI
1. Kontraktor diharuskan menyediakan tenaga yang cakap guna keperluan pemeliharaan
terhadap instalasi yang telah selesai dipasang selama minimal 6 (enam) bulan garansi
periode pabrik sejak penyerahan instalasi kepada Pemberi Tugas.
2. Kontraktor harus bersedia datang sewaktu-waktu jika timbul masalah atau kerusakan dan
memperbaiki. Semua pekerjaan perbaikan menjadi tanggung Kontraktor bila disebabkan
karena bukan kesalahan pengoperasian.
Pasal 15
PENGUJIAN (TESTING)
1. Kontraktor harus melaksanakan pengujian (testing) terhadap instalasi yang telah terpasang,
baik secara sebagian dan secara keseluruhan, sesuai dengan ketentuan RKS atau peraturan
yang berlaku.
2. Pada waktu pengujian instalasi Kontraktor harus mengundang Direksi untuk hadir. Direksi
akan menentukan hasil pengujian baik atau harus diulang. Biaya pengujian ditanggung
Kontraktor.
3. Kontraktor harus memberikan hasil pengujian kepada Direksi. Hasil pengujian akan
dipergunakan untuk menentukan sistem instalasi yang telah terpasang dan berfungsi
sebagaimana mestinya.
P a g e 5 | 21
Pasal 16
PEMBERSIHAN
Kontraktor harus berusaha bahwa tempat bekerja selalu bersih dari sampah. Pada waktu
pekerjaan telah selesai Kontraktor harus membuang sampah sebagai hasil pekerjaan, ketempat
diluar proyek atau tempat yang telah ditunjuk management konstruksi.
Pasal 17
PEKERJAAN YANG SUB KONTRAKAN
KEPADA KONTRAKTOR LAIN
Bila ada pekerjaan instalasi yang dikerjakan oleh beberapa Kontraktor, maka Kontraktor-
kontraktor harus bekerja sama guna pelaksanaan daripada sistem instalasi secara keseluruhan.
Kontraktor Utama harus bertanggung jawab atas mutu bahan dan hasil pelaksanaan pekerjaan
secara keseluruhan. Untuk pekerjaan yang disub kontrakkan, wajib mengutamakan pengusaha
Golongan Ekonomi Lemah (GEL) dan sub kontrak dilakukan dengan legal formal antara
Kontraktor dengan Sub Kontraktor.
Pasal 18
PERLINDUNGAN TERHADAP BARANG DAN INSTALASI
1. Kontraktor harus melindungi semua barang dan instalasi yang ada terhadap kerusakan
maupun terhadap pencurian yang mungkin terjadi.
2. Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap barang maupun instalasi sampai diserah
terimakan kepada Pemberi Tugas.
Pasal 19
LUBANG, PONDASI LANDASAN (SUPPORT) DAN SEMACAMNYA
Pekerjaan-pekerjaan pada pasal ini untuk sistem instalasi dan yang merupakan bagian dari
pada pekerjaan sipil secara keseluruhan termasuk dalam lingkup pekerjaan Kontraktor.
Pasal 20
PENJELASAN UMUM TENTANG TATA TERTIB PELAKSANAAN
1. Sebelum dimulai pelaksanaan, Kontraktor harus mempelajari dengan seksama Rencana
Kerja dan Syarat-syarat Gambar Perencanaan dan Berita Acara Penjelasan pekerjaan.
2. Kontraktor wajib menyerahkan hasil pekerjaannya hingga selesai dan lengkap yaitu
membuat, memasang dan memesan maupun menyediakan bahan bangunan, alat kerja,
serta pengangkutan, membayar upah kerja dan lain-lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan.
P a g e 6 | 21
3. Setiap pekerjaan yang akan dimulai pelaksanaanya maupun yang sedang dilaksanakan,
Kontraktor harus berhubungan dengan Direksi, untuk menyaksikan sejauh tidak ditentukan
lain, untuk mendapatkan persetujuannya.
4. Setiap usul perubahan dari Kontraktor atau persetujuan dari Direksi dianggap berlaku sah
serta mengikat jika dilakukan secara tertulis.
5. Semua bahan yang akan dipergunakan untuk pelaksanaan pekerjaan harus baru dan diteliti
mengenai mutu, ukuran dan lain-lain yang disesuaikan dengan standard / spesifikasi yang
ditentukan dalam RKS dan harus mendapat persetujuan dari Pemilik Proyek / Direksi
sebelum dimulai pelaksanaanya.
6. Ketelitian dan kerapihan kerja akan sangat dinilai oleh Direksi, termasuk pekerjaan
penyelesaian (finishing works) dan akan mempengaruhi bobot.
Pasal 21
PEIL DAN PENGUKURAN
1. Kontraktor wajib memberitahu kepada Direksi setiap suatu bagian pekerjaan yang akan
dimulai untuk dicek terlebih dahulu ketepatan peil dan ukurannya.
2. Pematokan juga akan dilakukan terhadap titik – titik damija (daerah milik jalan) atau ruang
lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan.
3. Kontraktor wajib senantiasa mencocokkan ukuran-ukuran satu sama lain dalam tiap
pekerjaan dan segera melapor secara tertulis kepada Konsultan Pengawas bila terdapat
perbedaan ukuran, untuk memberikan keputusan pembetulannya. Kontraktor tidak
dibenarkan melakukan pembetulan sendiri kekeliruan tersebut tanpa persetujuan Direksi.
4. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan menurut peil
dan ukuran yang ditetapkan dalam RKS dan Gambar.
5. Mengingat tiap kesalahan selalu akan mempengaruhi bagian pekerjaan selanjutnya, maka
ketepatan peil dan ukuran mutlak perlu diperhatikan benar.
6. Kelalaian Kontraktor dalam hal ini tidak akan ditolerir dan Direksi berhak untuk
memerintahkan membongkar hasil pekerjaan yang telah ada.
Pasal 22
PEMAKAIAN UKURAN
1. Kontraktor bertanggung jawab dalam menepati semua ketentuan yang tercantum dalam
RKS dan Gambar berikut tambahan dan perubahannya.
2. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari ukuran-ukuran keseluruhan maupun
bagiannya dan memberitahukan Direksi tentang perbedaan yang ditemukannya didalam
RKS dan Gambar maupun dalam pelaksanaan, Kontraktor diijinkan membetulkan
kesalahan Gambar dan melaksanakannya setelah ada persetujuan tertulis dari Direksi.
P a g e 7 | 21
3. Pemakaian ukuran yang keliru pada pelaksanaan, dalam hal apapun menjadi tanggung
jawab Kontraktor, karena itu sebelumnya Kontraktor wajib melakukan pemeriksaan
menyeluruh terhadap RKS dan Gambar.
Pasal 23
PERALATAN KERJA DAN ALAT BANTU
1. Kontraktor harus menyediakan peralatan kerja yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan secara sempurna dan efisien.
2. Kontraktor harus menjaga ketertiban perjalanan yang menggunakan jalan umum agar tidak
mengganggu.
3. Bila pekerjaan selesai, Kontraktor wajib segera menyingkirkan alat tersebut dan
memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan serta membersihkan bekasnya.
Pasal 24
PEMBANGKIT TENAGA DAN SUMBER AIR
1. Setiap pembangkit tenaga sementara untuk penerangan pekerjaan, harus diadakan oleh
Kontraktor, termasuk pemasangan sementara kabel-kabel, meteran, serta
membersihkannya kembali pada waktu pekerjaan selesai.
2. Air untuk keperluan pekerjaan harus diadakan oleh Kontraktor atau biaya untuk
mengadakan air kerja menjadi beban Kontraktor.
3. Kontraktor tidak diperbolehkan menyambung pipa air dari saluran induk, lubang penyedot,
reservoir dan sebagainya tanpa terlebih dahulu mendapat ijin tertulis dari Pemilik Proyek
/Direksi.
Pasal 25
IKLAN
Kontraktor tidak diijinkan memasang iklan dalam bentuk apapun di lokasi kerja atau
ditempat berdekatan tanpa ijin dari Pemilik Proyek / Direksi.
Pasal 26
JALAN MASUK DAN JALAN SEMENTARA
1. Pemakaian jalan masuk ke lokasi kerja menjadi tanggung jawab Kontraktor sesuai dengan
kebutuhan.
2. Kontraktor wajib membersihkan kembali jalan masuk pada waktu penyelesaian dan
memperbaiki kerusakan yang diakibatkannya dengan biaya beban Kontraktor.
P a g e 8 | 21
Pasal 27
PERLINDUNGAN TERHADAP BANGUNAN LAMA
DAN MILIK UMUM
1. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan akibat operasi pelaksanaan
pekerjaan terhadap bangunan yang ada, sarana, jalan, saluran dan lain-lain yang ada
dilingkungan pekerjaan.
2. Kontraktor bertanggung jawab atas gangguan atau pemindahan yang terjadi atas
perlengkapan umum seperti saluran air, telepon, listrik dan sebagainya yang disebabkan
oleh operasi pelaksanaan. Segala biaya untuk pemasangan kembali beserta perbaikan
adalah menjadi beban Kontraktor
Pasal 28
KECELAKAAN DAN KESEHATAN
1) Kecelakaan yang timbul waktu pekerjaan berlangsung menjadi beban Kontraktor.
2) Sehubungan dengan pasal ini, Kontraktor wajib menyediakan kotak P3K terisi menurut
kebutuhan lengkap dengan seorang petugas yang telah terlatih dalam hal mengenai
pertolongan pertama.
3) Terhadap kecelakaan yang timbul akibat Bencana Alam segala biayanya menjadi beban
Kontraktor.
4) Kebakaran yang timbul adalah tanggung jawab Kontraktor.
5) Sehubungan dengan butir itu, Kontraktor wajib menyediakan alat pemadam kebakaran
jenis ABC, pasir dibak kayu galah secukupnya dan pemeliharaan.
6) Kontraktor wajib memperhatikan kesehatan karyawan-karyawannya.
7) Sejauh tidak disebut dalam RKS maka Kontraktor harus mengikuti semua peraturan yang
dikeluarkan oleh instansi Pemerintah CQ Undang-undang kesehatan kerja dan lain
sebagainya yang berlaku.
Pasal 29
PENGAMANAN LOKASI PEKERJAAN
Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas segala sesuatu yang ada didaerahnya
mengenai :
1. Kerusakan yang timbul akibat kelalaian yang disengaja ataupun tidak.
2. Penggunaan sesuatu yang keliru / salah.
3. Kehilangan alat/bahan yang ada didaerahnya.
4. Semua kejadian sebagaimana disebut diatas Kontraktor harus melaporkan kepada Pemilik
Proyek/ Direksi dalam waktu paling lambat 24 jam untuk diusut dan diselesaikan lebih
lanjut.
P a g e 9 | 21
5. Untuk mencegah hal itu, Kontraktor harus mengadakan penerangan malam, pemagaran
sementara dan sebagainya.
Pasal 30
PEMBONGKARAN OLEH KONTRAKTOR
35.1 Setiap pelaksanaan oleh Kontraktor tidak dibenarkan merusak bagian-bagian bangunan
yang sudah selesai dilaksanakan oleh Kontraktor bidang lain.
35.2 Bila kerusakan bagian bangunan tidak bisa dihindari maka Kontraktor yang bersangkutan
diwajibkan memperbaiki bagian yang rusak tersebut seperti keadaan semula dinilai dan
disetujui Pemilik Proyek / Direksi secara tertulis.
Pasal 31
PEMERIKSAAN PEKERJAAN
35.3 Sebelum memulai pekerjaan lanjutan Kontraktor diwajibkan memintakan persetujuan
kepada Direksi.
35.4 Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2x24 jam sejak diterimanya Surat
Permohonan Pemeriksaan tidak dipenuhi oleh Direksi, Kontraktor dapat meneruskan
pekerjaanya dan bagian yang seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui oleh Direksi.
Hal ini dikecualikan bila Direksi minta perpanjangan waktu.
P a g e 10 | 21
BAB II.
SPESIFIKASI TEKNIS
Pasal 1
PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1 Papan Nama Proyek
a. Pemasangan papan nama kegiatan sebagaimana diatur pada pasal ini dipasangkan di
lokasi kegiatan pada tempat yang mudah dilihat umum
b. Pemasangan papan nama kegiatan dilakukan pada saat dimulainya pelaksanaan
pekerjaan dan di cabut Kembali setelah mendapat persetujuan Pengguna Anggaran.
c. Papan nama dipasang pada tiang kaso ukuran 5/7 cm dengan ketinggan disesuaikan
lapangan
d. Papan Nama proyek menggunakan bahan Banner dengan Ukuran 80 Cm x 60 Cm
1.2 Penyiapan Lahan
1. Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput, semak, akar-akar pohon.
2. Sebelum pekerjaan lain dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap bersih dan rata.
3. Segala macam sampah-sampah dan barang-barang bongkaran harus dikeluarkan dari
tapak proyek, dan tidak dibenarkan untuk ditimbun di luar pagar proyek meskipun untuk
sementara.
4. Semua sisa-sisa bongkaran bangunan lama, seperti pondasi, jaringan listrik/pipa-pipa
dan lain-lain yang masih ada menurut penilaian Direksi jika dibiarkan ditempat akan
mengganggu pekerjaan tapak, seperti pekerjaan tata hijau (landscaping), pembuatan
jalan, penanaman rumput dan lain-lain, harus dibongkar dan dikeluarkan dari tapak.
Semua biaya pembongkaran sisa-sisa tersebut di atas adalah atas tanggungan Kontraktor
dan pelaksanaannya setelah mendapat persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas.
5. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi
pembangunan dengan dilengkapi keteranganketerangan mengenai peil ketinggian tanah,
6. Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang
sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Perencana/ Direksi untuk dimintakan
keputusannya.
7. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
waterpass/theodolith yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan.
8. Kontraktor harus menyediakan teodolith/waterpass beserta petugas yang melayaninya
untuk kepentingan pemeriksaan Perencana/ Direksi selama pelaksanaan proyek.
9. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas Segitiga Phytagoras
hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh Perencana/ Direksi.
10. Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggungan Kontraktor.
1.3 Biaya K3
1. Topi Pelindung (Safety helmet) Merk NSA ; Safe – T; 911
2. Sarung Tangan (Safaty Gloves) Bahan 65 % Polyester 35 % Cotton; Berat +/- 350 Gr –
900 gr menggunakan merk Rajut TKB
P a g e 11 | 21
3. Sepatu Keselamatan (Safety Shoes) Bahan PVC menggunakan Cougar NSA ; Safe-T
4. Rompi Polyester 100% Menggunakan Merk Safe-T OSW
1.4 Dokumentasi dan Pelaporan
Dokumentasi
1. Untuk merekam pelaksanaan kegiatan, pengguna barang / jasa dengan menugaskan
kepada penyedian barang / jasam membuat foto – foto dokumentasi untuk tahap –
tahapan pelaksangaan pekerjaan di lapangan
2. Foto proyek dibuat oleh penyedia barang / jasa dengan sesuai pertunjuk Pengawas
Teknis, Disusun dalam satu tahapan tetapi tidak termasuk masa pemeliharaan
3. Dokumentasi disusun dari pekerjaan awal mulai kerja, sedang kerja, sampai selesai
kerja (0%, 25 %, 50%, 100%)
Pelaporan
Untuk pekerjaan pelaporan terdiri dari :
a. Laporan Harian
Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan,
seluruh aktifitas kegiatan pekerjaan dilapangan dicat didalam buku harian
lapangan sebagai laporan harian pekerjaan berupa rencana dan realisasi
pekerjaaan
Laporan Harian disiapkan oleh penyedia barang / jasa dan disetujui oleh
Konsultan Pengawas
b. Laporan Mingguan
Laporan Mingguan dibuat oleh penyedia barang / jasa dan disetujui oleh Konsultan
Pengawas. Lapoaran minggu yang terdiri rangkuman laporan harian dan berisi hal
kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal – hal penting yg perlu
di laporkan
c. Laporan Bulanan
Laporan Bulanan dibuat oleh penyedia barang / jasa dan disetujui oleh Konsultan
Pengawas. Lapoaran Bulanan yang terdiri rangkuman laporan mingguan dan berisi hal
kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal – hal penting yg perlu
di laporkan
1.5 Shop Drawing dan As Built Drawing
Shop Drawing
o Kontraktor harus membuat gambar-gambar pelaksanaan (shop drawing) berdasarkan
gambar pelelangan dan penjelasan pekerjaan.
o Sebelum gambar-gambar Pelaksanaan disetujui oleh Direksi, Kontraktor tidak
diperbolehkan melaksanakan pekerjaan di lapangan.
P a g e 12 | 21
o Gambar-gambar pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dan
Kontraktor harus memberi waktu yang cukup kepada Direksi guna meneliti.
o Gambar Pelaksanaan yang telah disetujui oleh Direksi tidak melepaskan tanggung
jawab Kontraktor terhadap pelaksanaan pekerjaan.
As Built Drawing
dibuat setelah pekerjaan selesasi. Gambar as built drawing Sesudah pelaksanaan
pekerjaan selesai Kontraktor harus membuat dan menyerahkan gambar-gambar yang
sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan (as built drawing).
o Gambar-gambar tersebut harus memberikan informasi yang lengkap dan benar dari
seluruh pelaksanaan pekerjaan.
o Gambar-gambar tersebut harus diserahkan kepada Direksi untuk diperiksa dan
disetujui yang kemudian diserahkan kepada Pemberi Tugas.
o Banyaknya gambar yang harus diserahkan adalah 3 (tiga) set gambar-gambar
cetakan.
Pasal 2
PEKERJAAN BETON COR LAPANGAN
Pekerjaan beton merupakan salah satu bagian pekerjaan yang memerlukan perhatian yang
serius dari Kontraktor dan Direksi dalam setiap proses dan keputusan yang diambil.
5.1 Lingkup Pekerjaan.
a. Pekerjaan beton bertulang yang dilakukan adalah pembuatan semenisasi lapangan.
b. Bagian-bagian pekerjaan yang berkaitan dengan pekerjaan beton dan dilakukan
sebelum, sedang serta sesudah pengecoran adalah pembuatan cetakan, persiapan dan
penulangan, pengecoran, pemeliharaan, pembukaan cetakan dan lain sebagainya.
c. Semua pekerjaan beton bertulang yang dilakukan harus disertai test beton di lapangan
yang hasilnya langsung dapat diperoleh, serta test beton di laboratorium yang
dilakukan di lembaga di luar proyek dengan biaya test ditanggung oleh Kontraktor.
1.2. Persyartan Material
a. Wremesh A6-200
b. Beton Fc 17 Semi Mekanis
c. Plastik Polyethylene
P a g e 13 | 21
d. Beton deking atau Besi deking d 6 mm
e. Jaminan Garansi Mutu Beton jobmix formula
f. Kayu Bekisting/ Perancah
g. Multipleks, t=9mm
h. Besi Beton (Ulir/Polos)
i. Paku Biasa
1.3. Persyaratan Umum
a. Konstruksi rangka bangunan dengan bahan struktur beton bertulang harus
menggunakan peraturan peraturan/normalisasi yang berlaku di Indonesia seperti
PBI’71 (Peraturan Beton Indonesia tahun 1971) dan atau SK SNI T–15–1991-03, PMI
(Peraturan Muatan Indonesia), dan lain-lain.
Peraturan beton
- Semua pekerjaan beton harus dipenuhi syarat-syarat yang ada pada SK SNI T-15-
1991-03.
- Syarat-syarat bahan untuk semua pekerjaan beton SK SNI T-15-1991-03 pasal
3.1 sampai 3.9.
- Syarat pelaksanaan pekerjaan beton SK SNI T-15-1991-03 bagian 3 bab 4,5,6
berlaku seluruh pasal.
- Syarat-syarat pekerjaan tulangan SK SNI T-15-1991-03 bab 5 pasal 5.3 sampai
5.8.
- Perhitungan untuk pekerjaan beton bertulang berdasarkan SK SNI T-15-1991-03.
- Perhitungan muatan pada bangunan (PMI).
Penggunaan bahan bangunan.
- Kualitas campuran beton harus memenuhi syarat mutu beton K-250.
- Besi Wire mesh @6-200 mm dan Besi D6 mm
5.2 Langkah Pelaksanaan.
Langkah pelaksanaan pekerjaan beton bertulang terdiri dari kegiatan penyiapan
adukan, pemasangan tulangan, persiapan pengecoran atau pemasangan bekesting,
pelaksanaan pengecoran, perawatan atau pemeliharaan beton, pembongkaran begesting dan
pelaksanaan uji laboratorium.
a. Persyaratan pelaksanaan pekerjaan
Sebelum pelaksanaan pekerjaan beton, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar
kerja penulangan beton. Apabila terjadi keragu-raguan segera menanyakan dan
meminta jawaban Direksi sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan.
b. Plastik Cor Tebal 0.6mm
c. Adukan
P a g e 14 | 21
Adukan beton untuk konstruksi beton bertulang digunakan mutu beton Fc’ 17 Semi
Mekanis .
d. Tulangan
- Bahan Tulang Wiremess A6-200
- Membengkok dan meluruskan tulangan untuk beton bertulang harus dilakukan
dalam keadaan dingin. Batang tulangan harus dipotong dan dibengkokkan sesuai
dengan gambar kerja. Bila tidak tercantum dalam gambar kerja, harus dimintakan
persetujuan Direksi terlebih dahulu.
- Tulangan harus bebas dari kotoran-kotoran dan karat, serta bahan-bahan lain yang
mengurangi daya rekat.
- Tulangan harus dipasang sedemikian rupa hingga sebelum dan selama pengecoran
tidak berubah tempat.
- Tulangan lengkung tidak boleh menempel pada papan cetakan atau tumpuan lain.
Untuk itu harus dibuat beton tahu (beton decking) dengan tebal dan pemasangan
sesuai dengan PBI ’71.
e. Persiapan Pengecoran
- Kontraktor harus membuat kotak takaran untuk adukan beton.
- Semua cetakan dibersihkan dari segala kotoran.
- Cetakan harus datar dan tegak lurus, kedudukan dan bentuknya tetap tidak bergeser
maupun bergerak pada waktu dan setelah pengecoran tetapi mudah dibongkar.
- Cetakan dibuat dari kayu berkualitas sedang tebal 3 cm, dan memenuhi syarat sesuai
fungsinya. Sambungan-sambungan antara papan dan balok harus rapat, rapi dan
kuat.
- Apabila untuk rangka penyangga begesting digunakan kayu, maka bahan kayu harus
kering, lurus dan berupa kayu kina atau pinus atau kayu berkualitas sedang yang
lain. Jarak penempatan maksimum antar penyangga adalah 60 cm. Dan
direncanakan untuk memikul muatan dibawah 1000 kg.
- Penyangga tidak boleh diberdirikan di atas tanah (harus dengan alas papan).
- Penulangan diteliti kembali/disesuaikan dengan gambar, kalau ada yang bengkok
atau berubah posisi harus segera dibetulkan.
- Perubahan atau penambahan penulangan dan ukuran beton atau perbedaan
pelaksanaan dengan gambar kerja, harus sepengetahuan dan sepersetujuan Direksi.
f. Pengecoran
- Pengecoran beton harus seijin tertulis dan sepengetahuan Direksi
- Pengecoran beton Fc’ 17 memakai alat Conncrete Vibrator
- Perbandingan adukan beton sesuai dengan ketentuan dalam Rencana Kerja dan
Syarat ini.
P a g e 15 | 21
- Pembuatan campuran beton yang dilakukan setempat maka (1) angka dalam
perbandingan adukan menyatakan takaran dalam isi yang ditakar dalam keadaan
kering, (2) Takaran harus dibuat baik dan kuat, sebelum dipakai dimintakan
persetujuan Direksi, dan (3) Pengadukan minimum 3 menit setelah semua bahan
masuk ke dalam drum pengadukan, adukan beton harus memperlihatkan susunan
dan warna yang sama.
- Penggunaan bahan-bahan pembantu harus terlebih dahulu disetujui oleh Direksi.
- Begesting atau tulangan yang terkena percikan beton harus dibersihkan sebelum
pengecoran selanjutnya.
- Beton tak boleh dituang langsung dari ketinggian lebih dari 1,5 meter untuk
mencegah terlepasnya agregat dari campuran bahan pengikatnya.
g. Perawatan beton.
- Upaya perawatan beton dilakukan selama proses pengerasan.
- Selama proses pengerasan, beton tiap hari harus disiram dengan cukup air, selama
minimum 1 (satu) minggu berturut-turut.
h. Pekerjaan Finish Lantai dengan Trowel
- Setelah pekerjaan beton diratakan setenggah kering dilakukan pekerjaan
finishing lantai dengan menggunakan Trowel
- Bahan yang digunakan untuk finishing lantai menggunakan bahan Semen
Portland merek Rajawali
Pasal 3
PEKERJAAN PENGECATAN
1. Persyaratan Material
1. Cat lapangan Menggunakan Tennokote
2. Pengecatan seluruh pekerjaan harus sesuai dengan NI-3 dan NI-4 atau sesuai dengan
spesifikasi dari pabrik cat yang bersangkutan.
3. Cat serta pelapis lain yang digunakan adalah cat dengan kualitas bagus, dengan warna –
warna yang akana ditentukan kemudian.
4. Kontraktor wajib membuktikan keaslian cat dari pabrik tersebut mengenai hal-hal yang
menunjukan kemurnian cat yang digunakan, antara lain:
5. Segel kaleng
6. Test laboratorium
7. Hasil akhir pengecatan
8. Hasil dari test kemurnian ini harus dapat rekomendasi tertulis dan
9. produsen untuk diketahui Konsultan Pengawas. Biaya test tersebut menjadi tanggungan
Kontraktor.
P a g e 16 | 21
10. Sebelum memulai pengecatan Kontraktor wajib menyerahkan satu contoh bahan yang
masih dalam kaleng, 3 contoh bahan yang telah dicatkan pada permukaan plywood
ukuran 40 x 40 cm, brosur lengkap dan jaminan dari pabrik.
11. Untuk pengecatan lantai Lapangan menggunakan cat PropanTENNOKOTE TNK-999
FLX.
Pasal 4
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
1. Persyaratan Material
P a g e 17 | 21
2. Persyaratan Material
1 Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK
dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri;
2 Bahan-bahan dan peralatan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan
mengutamakan produksi dalam negeri;
3 Pada saat penyusunan Spesifikasi Teknis dan Detail Engineering Disain (DED),
Komponen konstruksi/bahan-bahan bangunan konstruksi yang digunakan
mengutamakan komponen konstruksi produksi dalam negeri dengan ketentuan :
3.1 Apabila komponen konstruksi/bahan-bahan bangunan konstruksi yang
dibutuhkan dapat dipenuhi oleh produksi dalam negeri dengan penjumlahan
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan
(BMP) paling sedikit 40%, maka komponen konstruksi/bahan-bahan
bangunan konstruksi yang ditetapkan adalah yang memiliki TKDN paling
sedikit 25%;
3.2 Apabila point a tersebut diatas tidak dapat terpenuhi, maka kebutuhan
komponen konstruksi/bahan-bahan bangunan konstruksi yang ditetapkan
adalah yang memiliki capaian TKDN sampai dengan 25%;
3.3 Apabila point a dan b tersebut diatas tidak dapat terpenuhi, maka kebutuhan
komponen konstruksi/bahan-bahan bangunan konstruksi yang ditetapkan
adalah yang berlabel
P a g e 18 | 21
Produksi Dalam Negeri (PDN) walaupun belum memiliki TKDN;
3.4 Apabila point a, b dan c tersebut diatas tidak dapat terpenuhi, maka
kebutuhan komponen konstruksi/bahan-bahan bangunan konstruksi yang
ditetapkan adalah produk impor dengan disertai dokumen justifikasi teknis
penggunaan produk impor;
3.5 Penetapan komponen konstruksi/bahan-bahan bangunan konstruksi
sebagaimana tersebut pada point a, b, c dan d tersebut diatas disertai
dengan bukti hasil Analisa pasar dan hasil tangkap layar Nilai TKDN pada
website Kemenperin (tkdn.kemenperin.go.id) dan disertakan pula Link Nilai
TKDN untuk masing-masing komponen konstruksi/bahan-bahan bangunan
konstruksi;
4 Spesifikasi Standar
Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan standar-standar sebagai
berikut :
• Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
• Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1977 dan Keputusan Menteri
Tenaga Kerja No. Kep.116/Men/1977 tentang Asuransi Sosial Tenaga
Kerja.
• Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL)
• Bila suatu persyaratan disebutkan secara khusus, maka ketentuan itu harus
diutamakan. Direksi Pekerjaan (pejabat atau orang yang ditentukan dalam
syarat- syarat khusus kontrak untuk pengelola administrasi kontrak dan
mengendalikan pekerjaan, biasanya dijabat oleh PPK atau Personil yang
ditunjuk oleh PPK) akan membuat perbaikan dan pengertian yang dianggap
perlu untuk melengkapi standar- standar, persyaratan-persyaratan dan
gambar-gambar.
• dan-lain yang berhubungan dengan pekerjaan ini
3. Spesifikasi peralatan minimum
No. Nama Alat Kapasitas Jumlah Kepemilikan
Minimum Minimum
1 Concrete Vibrator 5.5 HP 1 Unit Beli/Sewa
2 Concrete Mixer 0.3 M3 1 Unit Beli/Sewa
P a g e 19 | 21
4. Spesifikasi Tenaga Kerja
Tenaga kerja yang dibutuhkan sebagai berikut :
Pelaksana (1 Orang)
Pendidikan SLTA / Sederajat, Pengalaman 2 Tahun, Memliki SKK
(Jenjang 5 Pelaksana Bangunan Gedung)
Petugas K3 Konstruksi (1 Orang)
Pendidikan Minimal SLTA Sederajat Pengalaman 0 Tahun memiliki
Sertifikat Petugas K3 Konstruksi. Sertifikat Petugas K3 Konstruksi
dapat diganti dengan Sertifikat Keahlihan (SKA) Ahli K3
Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi sesuai ketentuan dan
peraturan perundang undangan.
5. Penyedia menyampaikan rencana keselamatan konstruksi sesuai tabel jenis pekerjaan
dan identifikasi bahayanya dibawah ini:
No DESKRIPSI RESIKO
URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI JENIS BAHAYA
BAHAYA
(Tipe Kecelakaan)
(Skenario Bahaya)
1 2 3 4
1. PEKERJAAN Pekerja tertimpa Mengakibatkan
SEMENISASI material. cedera maupun luka
LAPANGAN yang dapat
Debu Material.
menyebabkan
Dehidrasi akibat
infeksi
pengaruh cuaca.
Tertusuk Besi
Penetapan tingkat Resiko Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan.
Dari metode Pelaksanaan, Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko termasuk
risiko kecil.
P a g e 20 | 21
Pasal 5
PEKERJAAN PENUTUP
Selain hal-hal tersebut diatas juga dianggap perlu oleh Direksi adalah pembersihan lokasi
dan halaman bekas tempat bekerja menjadi tanggung jawab dan biaya Kontraktor.
Pekerjaan yang nyata - nyata menjadi bagian dari pekerjaan pembangunan ini, tetapi tidak dimuat
atau diuraikan dalam RKS ini, tetap diselenggarakan dan diselesaikan oleh pemborong, harus
dianggap seakan – akan pekerjaan ini dimuat dan diuraikan kata demi kata pada RKS ini untuk
menuju penyerahan selesainya, pekerjaan yang lengkap dan sempurna sesuai permintaan pemberi
tugas dan pertimbangan Direksi.
Hal hal yang belum tercantum dalam Pasal Pasal diatas akan diatur dan ditentukan kemudian oleh
Direksi Teknis.
Batam, 03 Juni 2025
KONSULTAN PERENCANA
PT. SECALA TATA REKACIPTA
MARYONO, S.T
Direktur
P a g e 21 | 21