PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU
RSUD RAJA AHMAD TABIB
Jalan WR. Supratman No. 100 KM. 8 Tanjungpinang
Telp/ Fax. 0771- 733 5203 Customer care : 081275812812
E-mail: [email protected] Website: www.rsudtpi.kepriprov.go.id
Kode Pos. 29124 Customer care : 081275812812
SPESIFIKASI TEKNIS
Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Arsitektur
(Rehabilitasi dan Pemeliharaan Rumah Sakit)
Program : Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Prorangan Dan Upaya
Kesehatan Masyarakat
Kegiatan : Penyediaan Fasilitas Pelayanan, Sarana, Prasarana Dan Alat
Kesehatan Untuk Ukp Rujukan, Ukm Dan Ukm Rujukan Tingkat
Daerah Provinsi
Sub Kegiatan : Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Rumah Singgah
Paket Pekerjaan : Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Arsitektur
(Rehabilitasi dan Pemeliharaan Rumah Sakit)
Uraian Pendahuluan
1. Latar Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, melalui RSUD Raja Ahmad Tabib
Belakang Provinsi Kepulauan Riau adalah perangkat dari Pemerintah Daerah yang
mempunyai tugas pokok menyediakan dan menyelenggarakan pelayanan
kesehatan yang lengkap (paripurna) dengan fasilitas yang baik demi peningkatan
derajat kesehatan masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau.
Kegiatan tersebut diimplementasikan pada kegiatan yang dananya
bersumber dari APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025 melalui Dana
Alokasi Umum (DAU). Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dibutuhkan suatu
kegiatan dengan bantuan konsultan pengawasan pekerjaan. Pelaksanaan
pengawasan lapangan harus dilakukan oleh penyedia jasa pengawasan yang
kompeten dan dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli
pengawasan di lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan. Konsultan
pengawas bertujuan secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi dari segi
biaya, mutu dan waktu kegiatan pelaksanaan. Kinerja pengawas lapangan sangat
ditentukan oleh kualitas dan intensitas pengawasan, yang secara menyeluruh
dapat dilakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah
disepakati sehingga dapat dipergunakan sebagai pegangan dalam pelaksanaan
pekerjaan konstruksi dan pelaksanaan pembangunannya dapat terkontrol dan
sejalan dengan strategi yang diterapkan dalam perencanaan.
2. Maksud Maksud kegiatan ini adalah melaksanakan Belanja Jasa Konsultan
dan Pengawas Pekerjaan Pemeliharaan Renovasi Rumah Singgah RSUD Raja Ahmad
Tujuan Tabib guna memantau, mengawasi dan mengendalikan dalam pelaksanaan
pekerjaan agar berjalan sesuai yang direncanakan mulai dari tahapan persiapan,
pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pekerjaan.
Tujuan pelaksanaan Pengawasan Teknis ini adalah :
a. Menjamin ketetapan pelaksanaan tugas sesuai dengan Perencanaan,
kebijakan dan perintah;
b. Menjamin kualitas dan kuantitas hasil dari pekerjaan yang ditargetkan
dicapai;
c. Mencegah dan menghilangkan hambatan dan kesulitan yang akan, sedang
atau mungkin terjadi dalam pelaksanaan kegiatan; dan
d. Tersedianya Dokumen Laporan Pengawasan selama Pelaksanaan.
3. Sasaran Sasaran dari Pengawasan Teknis ini tercapainya hasil maksimal baik secara
kualitas dan kuantitas dalam pelaksanaan Renovasi Rumah Singgah RSUD Raja
Ahmad Tabib.
4. Lokasi Lokasi yang akan diawasi berada di RSUD Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepulauan
Pekerjaan Riau
5. Sumber Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Provinsi Kepulauan Riau
Pendanaan Tahun Anggaran 2025 dengan rincian sebagaimana berikut:
Nama : Jasa Konsultansi Pengawasan Renovasi Rumah Singgah
Pekerjaan RSUD Raja Ahmad Tabib
Pagu : Rp 88.138.440 (Delapan puluh delapan juta seratus tiga
Anggaran puluh delapan ribu empat ratus empat puluh rupiah)
Nilai HPS : Rp 42.797.000 (Empat puluh dua juta tujuh ratus sembilan
puluh tujuh ribu rupiah)
Kode RUP : 55197424
6. Nama dan Nama : KHAIRIDIA RAHMI, S.Si., Apt
Organisasi
Satuan Kerja : RSUD Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepulauan Riau
Pejabat
Pembuat
NIP : 198109142008032002
Komitmen
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) paket pekerjaan
Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Arsitektur
(Rehabilitasi dan Pemeliharaan Rumah Sakit)
Data Penunjang
7. Data Dasar Informasi yang disediakan di KAK.
8. Standar Teknis Norma, Standar, Pedoman dan Manual (NSPM) lainnya yang terkait,
yang diterbitkan oleh Kementerian PUPR.
9. Studi-Studi Tidak ada.
Terdahulu
10. Referensi Referensi Hukum dari Pengawasan Teknis ini yaitu Dokumen kontrak
Hukum jasa konsultansi yang meliputi:
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Jasa
Konstruksi sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 14 Tahun 2021;
c. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dalam
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021;
d. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
Ruang Lingkup
11. Lingkup Pengawasan teknis yang dilakukan oleh penyedia jasa pengawasan
Pekerjaan konstruksi meliputi:
a. Belanja Pengawasan Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan
Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor (Rehabilitasi dan
Pemeliharaan Rumah Singgah)
b. pengawasan persiapan konstruksi;
c. pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah
terima pertama (Provisional Hand Over) pekerjaan konstruksi; dan
d. pengawasan tahap pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan
serah terima akhir (Final Hand Over) pekerjaan konstruksi.
Lingkup kegiatan meliputi :
A. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan, yang terdiri dari :
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen kontrak fisik antara pihak
pertama dengan pihak kedua selaku pelaksana pekerjaan tersebut
yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan lapangan ;
2) Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan
lapangan, koordinasi dan inpeksi kegiatan-kegiatan pembangunan
agar pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan
dapat secara terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan ;
3) Mengawasi kebenaran metoda pelaksanaan, ukuran, kualitas dan
kuantitas dari bahan atau komponen bangunan, komposisi
campuran, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan
pelaksanaan dilapangan atau ditempat kerja lainnya ;
4) Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang
tepat dan cepat agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai
dengan jadual yang ditetapkan ;
5) Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau
pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan
waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak untuk
mendapatkan persetujuan dari Pemimpin Kegiatan ;
6) Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai
pengurangan dan penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta
tidak menyimpang dari kontrak, setelah mendapat persetujuan
Pihak direksi pekerjaan ;
7) Memberhentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan
spesifikasi dalam dokumen kontrak, menolak bahan yang tidak
memenuhi spesifikasi ;
8) Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Penyedia dalam
melakukan sosialisasi dengan masyarakat dan aparat pemerintah
serta mengusahakan perijinan sehubungan dengan pelaksanaan
pembangunan ;
9) Memberikan bimbingan/petunjuk kepada Penyedia dalam hal
tahapan/metoda pelaksanaan agar hasil pelaksanaan memenuhi
spesifikasi yang ditentukan oleh Direksi Pekerjaan ;
10) Memberikan saran/masukan kepada Direksi atas koreksi yang
dilakukan pada pelaksanaan pekerjaan demi kebaikan/kelancaran
pelaksanaan kegiatan dan tercapainya hasil yang maksimal.
B. Laporan, yang terdiri dari :
1) Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis
teknologis kepada Pihak direksi pekerjaan mengenai volume,
persentase dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan
dilaksanakan oleh Penyedia ;
2) Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan
dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui ;
3) Melaporkan hasil pemeriksaan bahan-bahan bangunan yang
dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat yang digunakan ;
4) Memberikan laporan secara berkala atau pada waktu-waktu tertentu
ketika diminta oleh Direksi ;
5) Membuat laporan hasil pengawasan dilapangan baik laporan
mingguan, bulanan dan laporan akhir pekerjaan sebagai hasil dari
pengawasan dilapangan ;
6) Memeriksa dan menandatangani berita acara kemajuan pekerjaan,
yang dilaksanakan oleh kontraktor untuk pertimbangan pembayaran
berdasarkan laporan kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan
dan serah terima pekerjaan ;
7) Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh
Penyedia konstruksi terutama yang mengakibatkan tambah atau
berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar
konstruksi yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pelaksana Pekerjan (Shop
Drawing).
12. Keluaran Hasil yang diharapkan melalui kegiatan ini adalah adanya laporan kemajuan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik yang terdiri dari:
a. Laporan Mingguan;
b. Laporan Bulanan;
c. RKK Pengawasan dan
d. Invoice.
13. Peralatan, a. Peralatan, Tidak ada.
Material, b. Material, Tidak ada.
Personel dan c. Personel, Terdapat penugasan Staf Teknik dan Administrasi yang akan
Fasilitas dari melakukan pendampingan pelaksanaan kontrak jasa konsultansi.
Pejabat d. Fasilitas, Tidak ada.
Pembuat
Komitmen
14. Lingkup Melakukan Pengawasan Teknis Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-
Kewenangan Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor (Rehabilitasi
Penyedia dan Pemeliharaan Rumah Sakit).
Jasa
15. Jangka 70 (Tujuh Puluh) hari Kalender
Waktu
Penyelesaian
Pekerjaan
16. Persyaratan 1. Memiliki izin berusaha di bidang Jasa Konstruksi;
Kualifikasi 2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dengan
Pelaku persyaratan:
Usaha a. Kualifikasi : Usaha Kecil; dan
b. Subklasifikasi : Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Hunian dan
Non Hunian (RK001)
17. Personel a. Kebutuhan
Kebutuhan tenaga ahli dan tenaga pendukung sebagai berikut:
Tabel Kebutuhan Personil Minimum
Tingkat Kualifikasi
Posisi Pendidikan Pengalaman
Keahlian
Minimum Minimum
Tenaga Ahli
SKA/SKK Ahli Muda
Strata 1 (S1)
Supervisi Engineer Teknik bangunan 1 Tahun
Teknik
(1 orang) Gedung/ Ahli muda
Sipil/Arsitek
arsitek
Tingkat Pendidikan Pengalaman
Posisi Jurusan
Minimum Minimum
Tenaga Pendukung
Inspektor 1 Tahun
SMK Sederajat Teknik Bangunan
(1 orang)
b. Kriteria, tugas dan tanggung jawab
1) Supervisi Engineer 1 (satu) orang
- Memenuhi ketentuan sesuai tabel 1.
- Pengalaman di bidang bangunan gedung sesuai table 1.
Sebagai Supervisi Engineer, tugas utamanya adalah memimpin dan
mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja dalam pelaksanaan
pekerjaan selama waktu kontrak penuh sampai dengan pekerjaan
dinyatakan selesai.
Tugas dan tanggung Supervisi Engineer meliputi :
1) Memonitoring pelaksanaan pekerjaan, memberi arahan, serta
memberi saran teknis terhadap permasalahan yang dijumpai
dilapangan;
2) Menganalisa kondisi, hambatan, dan permasalahan yang dihadapi
di lapangan dan mencari solusi untuk percepatan dan ketepatan
pelaksanaan pekerjaan;
3) Bersama dengan pelaksana pekerjaan mengendalikan
pelaksanaan pekerjaan agar sesuai dengan rencana;
4) Melakukan pengawasan terhadap kualitas material campuran dan
komposisi bahan yang akan digunakan dalam pelaksanaan
pekerjaan agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan;
5) Bertanggung jawab terhadap semua pengukuran kualitas dan
pekerjaan sementara serta membuat catatan untuk semua
pengukuran, perhitungan kualitas dan sertifikasi pembayaran
untuk memastikan kontraktor dibayar sesuai dengan kontrak;
6) Memastikan keakuratan pengukuran yang dilakukan oleh
kontraktor sehingga kuantitas untuk pembayaran akhir (Final)
sesuai;
7) Mengawasi metode pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan
spesifikasi teknis sehingga hasil pekerjaan maksimal;
8) Membuat usulan perubahan bila terdapat kekeliruan atau
kesalahan pada metode kerja pelaksanaan konstruksi berbasis K3;
9) Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang
dan terkait K3 Konstruksi;
10) Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan K3 di lokasi
pekerjaan;
11) Melakukan penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat
kerja serta keadaan darurat;
12) Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan K3 di lokasi
pekerjaan;
Menyusun laporan hasil pengawasan.
18. Jadwal Jadwal tahapan pelaksanaan pekerjaan dimulai sejak SPMK. Kegiatan
Tahapan selanjutnya ditentukan oleh konsultan dan dituangkan dalam Rencana Mutu
Pelaksanaan Kontrak (RMK).
Pekerjaan
Laporan
20. Laporan Laporan hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi meliputi laporan
Pengawasan mingguan, laporan bulanan, laporan khusus dan laporan akhir.
1. Laporan mingguan paling sedikit memuat hal-hal sebagai
berikut :
a. Capaian pekerjaan fisik, ringkasan status capaian pekerjaan
fisik dengan membandingkan capaian di minggu
sebelumnya, capaian pada minggu berjalan serta target
capaian di minggu berikutnya;
b. Foto dokumentasi;
c. Ringkasan status kondisi keuangan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi, status pembayaran dari Pengguna;
d. Perubahan kontrak dan perubahan pekerjaan;
e. Masalah dan kendala yang dihadapi, termasuk statusnya,
tindakan penanggulangan yang telah dilakukan dan
rencana tindakan selanjutnya;
f. Hambatan dan kendala yang berpotensi terjadi di bulan
berikutnya, beserta rencana pencegahan atau
penanggulangan yang akan dilakukan;
g. Status persetujuan atas usulan dan permohonan dokumen;
h. Daftar dan status persetujuan dokumen yang yang harus
ditindak lanjuti oleh Direksi Lapangan;
i. Ringkasan hasil pelaksanaan kegiatan pekerjaan (daftar
pelaksanaan kegiatan pemeriksaan beserta hasil dan status
persetujuannya);
j. Ringkasan aktivitas dan hasil pengendalian Keselamatan
Konstruksi, termasuk kejadian kecelakaan kerja, catatan
tentang kejadian nyaris terjadi kecelakaan kerja (nearmiss
record), dan lain-lain;
k. Kendala yang dihadapi Direksi Teknis/Konsultan Pengawas,
tindakan yang telah dan akan dilakukan serta dukungan
yang dibutuhkan dari Direksi Lapangan untuk tujuan
kelancaran proyek.
2. Laporan bulanan
Laporan bulanan merupakan kompilasi dan updating dari
laporan mingguan.
3. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Pengawasan
Dokumen lengkap Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
Pengawasan yang disusun oleh konsultan pengawas
4. Laporan Khusus (apabila diperlukan)
Laporan khusus berisi tentang kejadian, kegiatan, keadaan
khusus yang perlu dilaporkan atau atas permintaan Pejabat
Pembuat Komitmen.
5. Laporan Akhir
a. Laporan akhir merupakan hasil keseluruhan dari laporan
bulanan sejak awal hingga akhir pekerjaan konstruksi yang
telah dirangkum dan memuat evaluasi pelaksanaan
pekerjaan;
b. Hasil evaluasi dapat digunakan oleh Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi dan Pejabat Pembuat Komitmen
sebagai bahan evaluasi untuk pekerjaan konstruksi
selanjutnya yang mempunyai kareteristik tipikal, sehingga
dapat melakukan perbaikan dan inovasi pada pekerjaan
konstruksi selanjutnya.
Untuk Format Laporan Pengawasan dibuat dalam format kertas A4
sebanyak 3 rangkap (1 diantaranya asli).
Seluruh softcopy laporan pengawasan disalin ke dalam 1 unit USB
Flash Disk /Drive 16 GB sebagai media penyimpan data, yang terdiri
dari softcopy file asli disertai format Pdf.
Hal-Hal Lain
21. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
Negeri dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
22. Persyaratan Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan
Kerja sama untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan
berikut harus dipatuhi:
Kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain atas persetujuan
dari PPK.
23. Pedoman a. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, penyedia jasa harus
Pengumpulan mengadakan konsultasi/asistensi terlebih dahulu dengan
Data Lapangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
b. Pengumpulan data lapangan menggunakan cara yang telah
dikembangkan oleh Kementerian PUPR dan NSPM yang berlaku.
24. Alih Konsultan yang bersangkutan wajib menyebarluaskan
Pengetahuan pengetahuan khususnya yang terkait dengan materi pengawasan,
dalam bentuk laporan atau tulisan lainnya.
Apabila dipandang perlu oleh Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) maka penyedia jasa mengadakan pelatihan, kursus singkat,
diskusi dan seminar terkait dengan substansi pelaksanaan pekerjaan
dalam rangka alih pengetahuan kepada staf di lingkungan organisasi
PPK.
Tanjungpinang, September 2025
Ditetapkan Oleh :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
PAKET PEKERJAAN JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
RENOVASI RUMAH SINGGAH RSUD RAJA AHMAD TABIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU
KHAIRIDIA RAHMI, S.Si., Apt
NIP. 198109142008032002