2025
SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN
REHABILITASI RUANG KELAS SLB
NEGERI KUNDUR
CV. STUDIO EMPAT BELAS CONSULTANT
PERENCANAAN DAN PENGAWASAN
Spesifikasi Teknis
SPESIFIKASI TEKNIS
A. PENJELASAN UMUM
I. URAIAN UMUM PEKERJAAN
a. Pekerjaan ini adalah meliputi Rehabilitasi Ruang Kelas SLB Negeri Kundur
b. Istilah “Pekerjaan” mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga ahli, tukang, buruh
dan lainnya), bahan bangunan dan peralatan/perlengkapan yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan termaksud.r
c. Pekerjaan harus dilaksanakan dan diselesaikan seperti yang dimaksud dalam RKS,
Gambar-gambar Rencana, Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan serta Addenda yang
disampaikan selama pelaksanaan.
BATASAN/PERATURAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dalam melaksanakan pekerjaannya Kontraktor harus tunduk kepada :
a. Undang – Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
b. Undang – Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
c. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung
d. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 468/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis
Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan
e. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis
Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
f. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI 11/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis
Manajemen Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan
g. Keputusan Direktur Jenderal Perumahan dan Permukiman Departemen Permukiman dan
Prasarana Wilayah No. 58/KPTS/DM/2002 tentang Petunjuk Teknis Rencana Tindakan
Darurat Kebakaran pada Bangunan Gedung.
h. Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56)
i. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI 1971)
j. Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI 982)
k. Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
l. Peraturan-peraturan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
m. SKSNI T-15-1991-03
DOKUMEN KONTRAK
a. Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Kontraktor terdiri atas :
• Surat Perjanjian Pekerjaan
• Surat Penawaran Harga dan Perincian Penawaran
• Gambar-gambar Kerja/Pelaksanaan
• Rencana Kerja dan Syarat-syarat
• Addenda yang disampaikan oleh Konsultan Pengawas selama masa pelaksanaan
b. Kontraktor wajib untuk meneliti gambar-gambar, RKS dan dokumen kontrak lainnya yang
berhubungan. Apabila terdapat perbedaan/ketidak-sesuaian antara RKS dan gambar-
gambar pelaksanaan, atau antara gambar satu dengan lainnya, Kontraktor wajib untuk
memberitahukan/melaporkannya kepada Konsultan Pengawas .
Persyaratan teknik pada gambar dan RKS yang harus diikuti adalah :
1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka gambar
detail yang diikuti.
1
RKS Rehabilitasi Ruang Kelas SLB Negeri Kundur
Spesifikasi Teknis
2. Bila skala gamabr tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang
diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan
menyebabkan ketidaksempurnaan/ketidaksesuaian konstruksi, harus mendapatkan
keputusan Konsultan Pengawas lebih dahulu.
3. Bila tedapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti kecuali bila hal
tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan
kerusakan/kelemahan konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas.
4. RKS, gambar dan BOQ saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan lengkap
sedang RKS tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga sebaliknya.
5. Yang dimaksud dengan RKS dan gambar di atas adalah RKS dan gambar setelah
mendapatkan perubahan/penyempurnaan di dalam berita acara penjelasan pekerjaan.
c. Bila akibat kekurangtelitian Kontraktor Pelaksana dalam melakukan pelaksanan pekerjaan,
terjadi ketidaksempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur bangunan, maka Kontraktor
Pelaksana harus melaksanakan pembongkaran terhadap konstruksi yang sudah
dilaksanakan tersebut dan memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah memperoleh
keputusan Konsultan Pengawas tanpa ganti rugi apapun dari pihak-pihak lain.
II. LINGKUP PEKERJAAN
2.1 KETERANGAN UMUM
Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SLB Negeri Kundur yang terdiri dari :
• PEKERJAAN PENDAHULUAN
• PEKERJAAN PASANGAN ATAP DAN PLAFOND
• PEKERJAAN LISTRIK
• PEKERJAAN PENGECATAN
2.2 SARANA DAN CARA KERJA
a. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan meninjau tempat pekerjaan,
melakukan pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan
yang dibutuhkan untuk penyelesaian dan kelengkapan dari proyek.
b. Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan memadai
dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan mempekerjakan orang-orang
yang tidak tepat atau tidak terampil untuk jenis-jenis pekerjaan yang ditugaskan kepadanya.
Kontraktor harus selalu menjaga disiplin dan aturan yang baik diantara
pekerja/karyawannya.
c. Kontraktor harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan seperti beton molen, pompa
air, timbris, waterpas, alat-alat pengangkut dan peralatan lain yang diperlukan untuk
pekerjaan ini. Peralatan dan perlengkapan itu harus dalam kondisi baik.
d. Kontraktor wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh dan
menggunakan kemampuan terbaiknya. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas seluruh
cara pelaksanaan, metode, teknik, urut-urutan dan prosedur, serta pengaturan semua
bagian pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.
e. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Kontraktor sebelum suatu komponen
konstruksi dilaksanakan.
f. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas dan Konsultan
Perencana sebelum elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
g. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Kontraktor Pelaksana sudah harus menyelesaikan
gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri atas :
§ Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam
pelaksanaannya.
2
RKS Rehabilitasi Ruang Kelas SLB Negeri Kundur
Spesifikasi Teknis
§ Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar
perubahan.
h. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat g harus diartikan telah memperoleh persetujuan
Konsultan Pengawas setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti.
i. Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan dan pemeliharaan bangunan
merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada saat penyerahan kesatu,
kekurangan dalam hal ini berakibat penyerahan pekerjaan kesatu tidak dapat dilakukan.
j. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Kontraktor, bila :
§ Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa pemeliharaan
mengalami kerusakan atau dijumpai kekurangsempurnaan pelaksanaan.
§ Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar pekerjaan
pokoknya yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya jalan,
halaman, dan lain sebagaunya).
k. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-sisa
pelaksanaan termasuk bowkeet dan direksikeet harus dilaksanakan sebelum masa kontrak
berakhir, kecuali akan dipergunakan kembali pada tahap selanjutnya.
2.3 PEMBUATAN RENCANA JADWAL PELAKSANAAN
a. Kontraktor Pelaksana berkewajiban menyusun dan membuat jadual pelaksanaan dalam
bentuk barchart yang dilengkapi dengan grafik prestasi yang direncanakan berdasarkan
butir-butir komponen pekerjaan sesuai dengan penawaran.
b. Pembuatan rencana jadual pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Kontraktor Pelaksana
selambat-lambatnya 10 hari setelah dimulainya pelaksanaan di lapangan pekerjaan.
Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus dalam arti telah mendapatkan persetujuan
Konsultan Pengawas.
c. Bila selama 10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktor Pelaksana belum
menyelesaikan pembuatan jadual pelaksanaan, maka Kontraktor Pelaksana harus dapat
menyajikan jadual pelaksanaan sementara minimal untuk 2 minggu pertama dan 2 minggu
kedua dari pelaksanaan pekerjaan.
d. Selama waktu sebelum rencana jadual pelaksanaan disusun, Kontraktor Pelaksana harus
melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman pada rencana pelaksanaan mingguan
yang harus dibuat pada saat dimulai pelaksanaan. Jadual pelaksanaan 2 mingguan ini harus
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
2.4 KETENTUAN DAN SYARAT-SYARAT BAHAN
a. Kontraktor harus menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah dan kualitas yang
sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dilaksanakan. Sepanjang tidak ada ketentuan lain
dalam RKS ini dan Berita Acara Rapat Penjelasan, maka bahan-bahan yang dipergunakan
maupun syarat-syarat pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam
AV-41 dan PUBI-1982 serta ketentuan lainnya yang berlaku di Indonesia.
b. Sebelum memulai pekerjaan atau bagian pekerjaan, Pemborong harus mengajukan contoh
bahan yang akan digunakan kepada Konsultan Pengawas yang akan diajukan User dan
Konsultan Perencana untuk mendapatkan persetujuan. Bahan-bahan yang tidak memenuhi
ketentuan seperti disyaratkan atau yang dinyatakan ditolak oleh Konsultan Pengawas tidak
boleh digunakan dan harus segera dikeluarkan dari halaman pekerjaan selambat-lambatnya
dalam waktu 2 x 21 jam.
3
RKS Rehabilitasi Ruang Kelas SLB Negeri Kundur
Spesifikasi Teknis
c. Apabila bahan-bahan yang ditolak oleh Konsultan Pengawas ternyata masih dipergunakan
oleh Kontraktor, maka Konsultan Pengawas memerintahkan untuk membongkar kembali
bagian pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut. Semua kerugian akibat
pembongkaran tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
d. Jika terdapat perselisihan mengenai kualitas bahan yang dipakai, Konsultan Pengawas
berhak meminta kepada Kontraktor untuk memeriksakan bahan itu ke Laboratorium Balai
Penelitian Bahan yang resmi dengan biaya Kontraktor. Sebelum ada kepastian hasil
pemeriksaan dari Laboratorium, Kontraktor tidak diizinkan untuk melanjutkan bagian-bagian
pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut.
e. Penyimpanan bahan-bahan harus diatur dan dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak
mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan dan terhindarnya bahan-bahan dari
kerusakan.
f. Persyaratan mutu bahan bangunan secara umum adalah seperti di bawah ini, sedangkan
bahan-bahan bangunan yang belum disebutkan disini akan diisyaratkan langsung di dalam
pasal-pasal mengenai persyaratan pelaksanaan komponen konstruksi di belakang.
§ Air
Air yang digunakan sebagai media untuk adukan pasangan plesteran, beton dan
penyiraman guna pemeliharaan harus air tawar, tidak mengandung minyak, garam,
asam dan zat organik lainnya yang telah dikatakan memenuhi syarat, sebagai air untuk
keperluan pelaksanaan konstruksi oleh laboratorium tidak lagi diperlukan rekomendasi
laboratorium.
§ Semen Portland (PC)
Semen Portland yang digunakan adalah jenis satu harus satu merek untuk penggunaan
dalam pelaksanaan satu satuan komponen bengunan, belum mengeras sebagai atau
keseluruhannya. Penyimpanannya harus dilakukan dengan cara dan didalam tempat
yang memenuhi syarat sebagai air untuk menjamin kebutuhan kondisi sesuai
persyaratan di atas.
§ Pasir (Ps)
Pasir yang digunakan adalah pasir sungai, berbutir keras, bersih dari kotoran, lumpur,
asam, garam, dan bahan organik lainnya, yang terdiri atas.
1. Pasir untuk urugan adalah pasir dengan butiran halus, yang lazim disebut pasir
urug.
2. Pasir untuk pasangan adalah pasir dengan ukuran butiran sebagian terbesar
adalah terletak antara 0,075 sampai 1,25 mm yang lazim dipasarkan disebut pasir
pasang
3. Pasir untuk pekerjaan beton adalah pasir cor yang gradasinya mendapat
rekomendasi dari laboratorium.
§ Batu Pecah (Split)
Split untuk beton harus menggunakan split dari batu kali hitam pecah, bersih dan
bermutu baik, serta mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai dengan syarat-syarat
yang tercantum dalam PBI 1971.
III. SITUASI DAN PERSIAPAN PEKERJAAN
SITUASI/LOKASI
a. Lokasi proyek adalah di Kecamatan Kundur Provinsi Kepulauan Riau. Halaman proyek akan
diserahkan kepada Kontraktor sebagaimana keadaannya waktu Rapat Penjelasan.
Kontraktor hendaknya mengadakan penelitian dengan seksama mengenai keadaan tanah
halaman proyek tersebut.
4
RKS Rehabilitasi Ruang Kelas SLB Negeri Kundur
Spesifikasi Teknis
b. Kekurang-telitian atau kelalaian dalam mengevaluasi keadaan lapangan, sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan
klaim/tuntutan.
AIR DAN DAYA
a. Kontraktor harus menyediakan air atas tanggungan/biaya sendiri yang dibutuhkan untuk
melaksanakan pekerjaan ini, yaitu :
* Air kerja untuk pencampur atau keperluan lainnya yang memenuhi persyaratan sesuai
jenis pekerjaan, cukup bersih, bebas dari segala macam kotoran dan zat-zat seperti
minyak, asam, garam, dan sebagainya yang dapat merusak atau mengurangi kekuatan
konstruksi.
* Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan kebutuhan
lain para pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan tersebut harus cukup
terjamin.
b. Kontraktor harus menyediakan daya listrik atas tanggungan/biaya sendiri sementara yang
dibutuhkan untuk peralatan dan penerangan serta keperluan lainnya dalam melaksanakan
pekerjaan ini. Pemasangan sistem listrik sementara ini harus memenuhi persyaratan yang
berlaku. Kontraktor harus mengatur dan menjaga agar jaringan dan peralatan listrik tidak
membahayakan para pekerja di lapangan. Kontraktor harus pula menyediakan penangkal
petir sementara untuk keselamatan.
SALURAN PEMBUANGAN
Kontraktor harus membuat saluran pembuangan sementara untuk menjaga agar daerah
bangunan selalu dalam keadaan kering/tidak basah tergenang air hujan atau air buangan.
Saluran dihubungkan ke parit/selokan yang terdekat atau menurut petunjuk Pengawas.
PAPAN NAMA PROYEK
Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek di bagian depan halaman proyek
sehingga mudah dilihat umum. Ukuran dan redaksi papan nama tersebut minimal 90 x 150 cm
dipotong dengan tiang setinggi 250 cm atau sesuai dengan petunjuk Pemerintah Daerah
setempat. Kontraktor tidak diijinkan menempatkan atau memasang reklame dalam bentuk apapun
di halaman dan di sekitar proyek tanpa ijin dari Pemberi Tugas.
PEMBERSIHAN HALAMAN
a. Semua penghalang di dalam batas tanah yang menghalangi jalannya pekerjaan seperti
adanya pepohonan, batu-batuan atau puing-puing bekas bangunan harus dibongkar dan
dibersihkan serta dipindahkan dari tanah bangunan kecuali barang-barang yang ditentukan
harus dilindungi agar tetap utuh.
b. Pelaksanaan pembongkaran harus dilakukan dengan sebaik-baiknya untuk menghindarkan
bangunan yang berdekatan dari kerusakan. Bahan-bahan bekas bongkaran tidak
diperkenankan untuk dipergunakan kembali dan harus diangkut keluar dari halaman proyek.
PERMUKAAN ATAS LANTAI (PEIL)
a. Peil ± 0,00 Bangunan diambil dari peil patok ukur yang telah tersedia di lokasi.
b. Semua ukuran ketinggian galian, pondasi, dan lain-lain harus mengambil patokan dari peil
± 0,00 tersebut.
5
RKS Rehabilitasi Ruang Kelas SLB Negeri Kundur
Spesifikasi Teknis
PAPAN BANGUNAN (BOUWPLANK)
a. Bouwplank dibuat dari kayu terentang (kayu hutan kelas IV) ukuran minimum 3/20 cm yang
utuh dan kering. Bouwplank dipasang dengan tiang-tiang dari kayu sejenis ukuran 5/7 cm
dan dipasang pada setiap jarak satu meter. Papan harus lurus dan diketam halus pada
bagian atasnya.
b. Bouwplank harus benar-benar datar (waterpass) dan tegak lurus. Pengukuran harus
memakai alat ukur yang disetujui Konsultan Pengawas .
c. Bouwplank harus menunjukkan ketinggian ± 0.00 dan as kolom/dinding. Letak dan
ketinggian permukaan bouwplank harus dijaga dan dipelihara agar tidak berubah selama
pekerjaan berlangsung.
IV. RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
a. Personil K3 yang dimiliki oleh penyedia harus mengindentifikasi bahaya dari setiap jenis
proses atau tahapan kegiatan pekerjaan konstruksi, dan menetapkan spesifikasi
proses/kegiatan yang harus dilakukaan oleh penyedia;
b. Setiap jenis proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem perlindungan
terhadap pekerja, perlengkapan pengamanan, dan rambu-rambu peringatan, dan
kewajiban pekerja menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai dengan potensi
bahaya pada proses tersebut;
c. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja terlebih dahulu
dari penanggung jawab proses dan Ahli K3;
d. Setiap proses dan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja dan/atau operator
yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk melaksanakan jenis
pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan prosedur keselamatan dan
kesehatan kerja yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya tersebut;
e. Membuat spanduk K3;
f. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan menggunakan
metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat bantu, perkakas, material dan
konstruksi sementara dengan urutan kerja yang sistematis, guna mempermudah pekerja
dan operator bekerja dan dapat melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko
kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
g. Setiap identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendalian risiko, sebelum diterapkan
harus ditinjau dan dievaluasi keandalan dan ketepatannya oleh Ahli K3 Konstruksi;
h. Biaya kegiatan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) telah termasuk dalam biaya umum
dari masing-masing item pekerjaan.
i. Penyedia jasa harus melengkapi kebutuhan K3 (sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum No.05/PRT/M/2014 dan Surat Edaran Menteri PU-PR Nomor : 66/SE/M/2015 serta
UU no. 2 tentang Jasa Konstruksi. Kebutuhan K3 sebagai berikut :
6
RKS Rehabilitasi Ruang Kelas SLB Negeri Kundur
Spesifikasi Teknis
NO URAIAN SATUAN VOLUME
1. Penyiapan RK3K terdiri atas :
Pembuatan Manual, Prosedur, Instruksi Kerja, Ijin kerja
a. Set 1.00
Dan Formulir
2. Sosialisasi dan Promosi K3 terdiri atas :
a. Spanduk (Banner) Lbr 1.00
b. Papan Informasi K3 Bh 1.00
3. Alat Pelindung Diri terdiri atas :
a. Topi Pelindung (Safety Helmet) Bh 5
c. Sepatu/bot Kerja (Safety Shoes) Psg 5
d. Rompi Keselamatan (Safety Vest); Psg 5
e. Sarung tangan Psg 5
4. Asuransi dan Perijinan terdiri atas:
a. Peralatan K3 ls 1
5. Rambu-rambu terdiri dari
a. BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan Kerja ls 1
7
RKS Rehabilitasi Ruang Kelas SLB Negeri Kundur
Spesifikasi Teknis
PEKERJAAN STRUKTUR/SIPIL
I. URAIAN PEKERJAAN DAN SITUASI
1.1. Lingkup pekerjaan ini meliputi :
• PEKERJAAN PENDAHULUAN
• PEKERJAAN PASANGAN ATAP DAN PLAFOND
• PEKERJAAN LISTRIK
• PEKERJAAN PENGECATAN
1.2. Untuk pelaksanaan Kontraktoran hendaknya menyediakan :
• Tenaga pelaksana yang terampil dalam bidang pekerjaannya.
• Tenaga-tenaga pekerja harus tenaga-tenaga ahli yang cukup memadai sesuai dengan jenis
pekerjaan.
• Alat-alat pengukur seperti water pass dan alat-alat bantu lain yang dipergunakan untuk ketelitian,
ketetapan dan kerapihan pekerjaan.
1.3. Pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam uraian pekerjaan dan
syarat-syarat gambar bestek dan detail gambar konstruksi serta keputusan Pengawas Lapangan.
1.4. Situasi
• Pembangunan akan dilaksanakan di dalam lokasi Rehabilitasi Ruang Kelas SLB Negeri Kundur.
• Halaman pembangunan akan diserahkan kepada pelaksana sebagaimana keadaan pada waktu
rapat penjelasan untuk ini hendaknya para Kontraktor mengadakan penelitian yang seksama
terutama mengenai tanah bangunan yang ada, sifat, luas pekerjaan dan lain-lain yang dapat
mempengaruhi harga penawaran.
• Dalam rapat penjelasan akan ditunjuk tempat dimana pembangunan akan dilaksanakan tertera
pada gambar.
1.5. Ukuran Tinggi Bangunan
Mengukur letak bangunan :
Kontraktor harus menyediakan pekerja yang ahli dalam cara-cara pengukuran alat penyipat
datar, Waterpass, alat penyiku, prisma silang, segitiga siku-siku dan alat-alat penyipat tegak lurus dan
peralatan lain yang diperlukan guna ketetapan pengukuran.
II. PEKERJAAN PEMBERSIHAN DAN PEMBONGKARAN
Semua benda dan permukaan seperti pohon akar dan tonjolan serta rintangan-rintangan bangunan
beserta pondasinya dan lain-lain yang berada di dalam batas daerah pembangunan yang tercantum dalam
gambar harus dibersihkan dan dibongkar kecuali untuk hal-hal di bawah ini :
1. Sisa-sisa pohon yang tidak mengganggu dan akar-akar serta benda-benda yang tidak mudah rusak
yang letaknya minimum ± 1 meter di bawah dasar pondasi.
2. Pembongkaran tiang-tiang saluran-saluran dan selokan-selokan hanya sedalam yang diperlukan
dalam penggalian ditempat tersebut.
3. Kecuali pada tempat-tempat yang harus digali lubang-lubang bekas pepohonan dan lubang-lubang
lain harus diurug kembali dengan bahan-bahan yang baik dan dipadatkan.
4. Kontraktor bertanggung jawab untuk membuang sendiri tanaman-tanaman dan puing-puing
ketempat yang ditentukan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
5. Kontraktor bertanggung jawab untuk melakukan evakuasi / pemindahan instalasi / saluran eksisting
yang berada di dalam lokasi tapak proyek sehingga instalasi / saluran tersebut kembali bisa berfungsi
seperti sebelumnya.
8
RKS Rehabilitasi Ruang Kelas SLB Negeri Kundur
Spesifikasi Teknis
6. Semua berangkal dan kotoran dari bekas pembongkaran konstruksi existing galian dan lain-lain
harus segera dikeluarkan dari tapak dan dibuang ke tempat yang ditentukan oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi. Semua peralatan yang diperlukan pada paket pekerjaan ini harus tersedia
di lapangan dalam keadaan siap pakai.
7. Kontraktor harus tetap menjaga kebersihan diarea pekerjaan dan disekitarnya yang diakibatkan oleh
semua kegiatan pekerjaan ini serta menjaga keutuhan terhadap material/barang-barang yang sudah
terpasang (existing)
4.2. BAHAN-BAHAN/PRODUK
Sedapat mungkin, semua bahan dan ketenagaan harus disesuaikan dengan peraturan-peraturan
Indonesia.
4.2.1. Semen
a. Mutu semen
• Semen portland harus memenuhi persyaratan standard Internasional atau
Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A SK SNI 3-04-1989-F atau sesuai SII-
0013-82, Type-1 atau NI-8 untuk butir pengikat awal kekekalan bentuk, kekuatan
tekan aduk dan susunan kimia. Semen yang cepat mengeras hanya boleh
dipergunakan dimana jika hal tersebut dikuasakan tertulis secara tegas oleh
Direksi Lapangan.
• Jika mempergunakan semen portland pozolan (campuran semen portland dan
bahan pozolan) maka semen tersebut harus memenuhi ketentuan SII 0132 Mutu
dan Cara Uji Semen Portland Pozoland atau spesifikasi untuk semen hidraulis
campuran.
• Di dalam syarat pelaksanaan pekerjaan beton harus dicantumkan dengan jelas
jenis semen yang boleh dipakai dan jenis semen ini harus sesuai dengan jenis
semen yang digunakan dalam ketentuan persyaratan mutu (semen tipe 1).
b. Penyimpanan Semen
• Penyimpanan semen harus dilaksanakan dalam tempat penyimpanan dan dijaga
agar semen tidak lembab, dengan lantai terangkat bebas dari tanah dan
ditumpuk sesuai dengan syarat penumpukan semen dan menurut urutan
pengiriman. Semen yang telah rusak karena terlalu lama disimpan sehingga
mengeras ataupun tercampur bahan lain, tidak boleh dipergunakan dan harus
disingkirkan dari tempat pekerjaan. Semen harus dalam zak-zak yang utuh dan
terlindung baik terhadap pengaruh cuaca, dengan ventilasi secukupnya dan
dipergunakan sesuai dengan urutan pengiriman. Semen yang telah disimpan
lebih 60 hari tidak boleh digunakan untuk pekerjaan.
• Curah semen harus disimpan di dalam konstruksi silo secara tepat untuk
melindungi terhadap penggumpalan semen dalam penyimpanan.
• Semua semen harus baru, bila dikirim setiap pengiriman harus disertai dengan
sertifikat test dari pabrik.
• Semen harus diukur terhadap berat untuk kesalahan tidak lebih dari 2,5 %.
• "Kontraktor" harus hanya memakai satu merek dari semen yang telah disetujui
untuk seluruh pekerjaan. "Kontraktor" tidak boleh mengganti merk semen selama
pelaksanaan dari pekerjaan, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Direksi
Lapangan.
9
RKS Rehabilitasi Ruang Kelas SLB Negeri Kundur
Spesifikasi Teknis
III. PEKERJAAN LANTAI
1. Lingkup Pekerjaan
Pemasangan lantai dibentuk untuk semua bagian lantai ruangan, selasar depan sesuai
gambar. Pekerjaan lantai dipakai floor beton dan finish keramik ukuran 60 x 60 cm, untuk lantai
ruangan dan selasar.Persyaratan Bahan
Pengecoran dasar lantai dan selasar dengan adukan campuran 1 : 2 : 3 Dengan
Menggunakan Alat pemotong Seperti Gerinda, Ganset.
2. Pekerjaan Lantai Keramik
A. Persyaratan bahan :
; Ukuran : Keramik 60 x 60cm, (lantai)
; Ukuran : Keramik 10 x 60cm, (Plint)
(sesuai gambar dengan detailnya) Polish dan Unpolish
; Warna : Terang dan tahan gores.
; Kwalitas : Baik, keras (kwalitas I)
; Persyaratan lain :
a. Warna sama rata.
b. Tidak ada cacat/pecah/retak pada pinggirannya, dll.
c. Mempunyai lapisan keras cukup tebal.
d. Sisi-sisinya saling tegak lurus.
e. Ukuran sama.
3. Pedoman Pelaksanaan.
a. Pemeriksaan
Sebelum lantai dipasang, Kontraktor harus memeriksa semua pasangan pipa-pipa,
saluran-saluran dan lain sebagainya yang harus sudah terpasang dengan baik sebelum
pemasangan lantai.
b. Adukan
§ Untuk adukan campuran 1 : 4
§ Adukan untuk keramik semen dicampur air, sehingga didapat campuran yang baik.
c. Pemasangan
§ Pekerjaan yang telah selesai tidak boleh ada yang retak, noda dan cacat-cacat
lainnya. Apabila terjadi cacat pada lantai, maka bagian yang cacat tersebut harus
bongkar sampai berbentuk bujur sangkar dan pasangan baru harus rata dengan
sekitarnya.
4. Pengukuran Hasil Kerja
Pekerjaan ini dapat dinilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah selesai dipasang sesuai
dengan Gambar Rencana dan Spesifikasi ini serta telah disyahkan oleh PPK/Pengawas
Lapangan.
IV. PEKERJAAN KAP ATAP
1. Lingkup Pekerjaan
Bagian pekerjaan yang dilaksanakan adalah pemasangan penutup atap dengan
menggunakan
- Bahan penutup atap UPVC dengan ketebalan 12 mm
- Atap UPVC menggunakan Warna yang telah disetujui oleh PPK.
- Perabung atap menggunakan Perabung UPVC Warna dipasang dengan rapi.
- Baut menggunakan khusus UPVC
2. Pedoman Pelaksanaan
a. Pemasangan penutup atap harus sesuai dengan standar.
10
RKS Rehabilitasi Ruang Kelas SLB Negeri Kundur
Spesifikasi Teknis
b. Pasangan atap UPVC Warna dipakukan langsung pada reng dengan menggunakan baut
khusus UPVC dengan mengunakan peralatan seperti bor, palu, gunting seng dan grinda.
c. Pemasangan harus rapi dan memenuhi syarat-syarat sehingga tidak mengakibatkan
kebocoran. Apabila terjadi kebocoran setelah pemasangan, maka bagian yang bocor
tersebut harus dibongkar dan dipasang baru.
3. Pengukuran Hasil Kerja
Pekerjaan ini dapat dinilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah selesai dipasang sesuai
dengan Gambar Rencana dan Spesifikasi ini serta telah disyahkan oleh PPK/Pengawas
Lapangan
PEKERJAAN PLAFOND
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dilaksanakan untuk menutup plafond PVC merek de plafond pada seluruh ruang
sesuai denah rencana yang tertera di gambar kerja.
b. Persyaratan Bahan
a. Rangka plafond menggunakan bahan metal furing dengan tebal 0.3 mm dengan jarak rangka
sesuai dengan gambar rencana
b. Untuk plafond digunakan plafond PVC Sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar rencana.
c. Pedoman Pelaksanaan
a. Rangka plafond Induk dipasang dengan urutan pertama, yang digantung pada kuda-kuda/ langit-
langit beton dengana menggunakan alat bor. Setelah rangka induk terpasang, dilanjutkan
pemasangan rangka pembagi disesuaikan dengan gambar.
b. Pemasangan rangka ini harus rapi dan Kontraktor bertanggung jawab atas kerapian pemasangan
rangka ini.
c. PVC kualitas terbaik dipasang pada rangka ini dengan mengikatan dengan menggunakan
scruwe. Hasil akhir harus datar. Apabila ada permukaan plafond yang tidak datar, maka bagian
tersebut harus dibongkar dan diperbaiki kembali atas beban Kontraktor. Pada bagian pinggir dan
penyambungan di beri list PVC .
d. Pengukuran Hasil Kerja
Pekerjaan ini dapat dinilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah selesai dipasang sesuai dengan
Gambar Rencana dan Spesifikasi ini serta telah disyahkan oleh PPK/Pengawas Lapangan
a. Lisplank GRC
Lisplank digunakan papan GRC Tebal 9 mm panjang 2,4 dengan lebar sesuai gambar.
pemasangannya dipakukan/baut langsung pada gording dengan Menggunakan Bor Tanagan, .
Pemasangan harus rapi dan lurus. apabila dijumpai pemasangan yang tidak lurus, maka bagian
tersebut harus dibongkar dan diperbaiki kembali atas beban Kontraktor.
2. Pengukuran Hasil Kerja
Pekerjaan ini dapat dinilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah selesai dipasang sesuai dengan
Gambar Rencana dan Spesifikasi ini serta telah disyahkan oleh PPK/Pengawas Lapangan.
V. PEKERJAAN PENGUNCI DAN PENGGANTUNG
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pengunci dan penggantung dipasang pada semua daun pintu dan jendela,
selanjutnya pada jendela dipasang grendel, kait-kait angin dan hand vatten.
2. Bahan yang digunakan
a. Engsel-engsel setara merk Belluci ukuran 4” atau yang setara.
b. Kunci pintu dipasang setara merk Bellucci atau yang setara.
11
RKS Rehabilitasi Ruang Kelas SLB Negeri Kundur
Spesifikasi Teknis
c. Grendel (sloot), kait-kait angin berkualitas baik
d. Grendel tanam untuk pintu 3 inci berkualitas baik
3. Pedoman Pelaksanaan
a. Setiap daun pintu dipasang kunci tanam merk belucci yang berkualitas baik.
b. Engsel pintu ditanam 3 (tiga) buah setiap lembaran daun pintu. Pemasangan dilakukan
dengan mur khusus untuk pintu, tidak dibenarkan melengketkan engsel ke pintu dan Kusen
dengan menggunakan paku. Pengunci mur harus dilakukan dengan memutarnya dengan
obeng, sehingga seluruh batang masuk dan menempel kuat ke kayu yang dipasang.
c. Untuk alat-alat tersebut diatas sebelum dipasang Kontraktor wajib memperlihatkan contoh
terlebih dahulu untuk dimintakan persetujuan PPK atau Pengawas Lapangan.
d. Apabila pada waktu pemasangan alat-alat tersebut diatas tidak sesuai dengan yang
disyaratkan, maka PPK berhak untuk menyuruh bongkar kembali dan diganti dengan alat-
alat yang telah disyaratkan atas biaya Kontraktor.
4. Pengukuran Hasil Kerja
Pekerjaan ini dapat dinilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah selesai dipasang sesuai
dengan Gambar Rencana dan Spesifikasi ini serta telah disyahkan oleh PPK/Pengawas
Lapangan
VI. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan instalasi listrik meliputi pemasangan seluruh jaringan instalasi dalam bangunan,
pemasukan arus yang bersumber dari PLN (Perusahaan Listrik Negara) atau Genset,
penyediaan bola lampu, kabel-kabel, pipa PVC, dan sebagainya. Jumlah titik lampu dan stop
kontak yang harus dipasang disesuaikan dengan jumlah yang tertera dalam gambar. Titik
lampu dan stop kontak mengandung maksud tempat mata lampu dan stop kontak yang telah
dipasang kabel-kabel yang diperlukan sehingga arus listrik sudah berfungsi pada titik tersebut.
2. Bahan yang digunakan
a. Kabel NYA
Isolasi PVC dengan luas penampang minimum yang boleh digunakan Khusus Stop
Kontak 2,5 mm. Pedoman Pelaksanaan
b. Pemasangan instalasi listrik dan tata letak lampu/stop kontak serta jenis armatur lampu
yang dipakai harus dapat persetujuan dari PPK. Sistem pemasangan pipa-pipa listrik
pada dinding maupun beton harus ditanam (inbouw) dan penarikan kabel (jaringan kabel)
diatas plafon diikat dengan Isolator khusus dengan jarak 1.00 atau 1.20 m, atau jaringan
kabel diatas plafon tersebut dimasukan dalam pipa PVC. Khusus untuk instalasi stop
kontak harus dilengkapi kabel arde (pentanahan) sesuai dengan peraturan yang berlaku
(mencapai dan terendam air tanah).
c. Pemasangan instalasi listrik berikur penggunaan bahan komponen-komponennya harus
disesuaikan dengan sisitem tegangan lokal 220 Volt daya 3000 watt.
d. Untuk pekerjaan instalasi listrik, atas persetujuan PPK.
e. Kontraktor boleh menunjuk pihak ketiga (instalatur) yang telah memiliki izin usaha
instalasi listrik yang masih berlaku dari PLN. Kontraktor tetap bertanggung jawab penuh
atas pekerjaan ini sampai lampu tersebut menyala (termasuk biaya pengujian dengan
pihak PLN).
f. Pengujian instalasi listrik harus dilakukan pada beban penuh 1 x 24 jam secara terus
menerus. Semua biaya yang timbul akibat pengujian ini menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
3. Pengukuran Hasil Kerja
12
RKS Rehabilitasi Ruang Kelas SLB Negeri Kundur
Spesifikasi Teknis
Pekerjaan ini dapat dinilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah selesai dipasang sesuai
dengan Gambar Rencana dan Spesifikasi ini serta telah disyahkan oleh PPK/Pengawas
Lapangan.
VII. PEKERJAAN PENGECATAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menie kayu untuk bidang Kusen yang melekat ketembok, sambungan-sambungan
konstruksi kayu dan lain-lain.
b. Menie besi untuk baut-baut dan besi strip
c. Cat kayu untuk bidang-bidang kayu Kusen yang nampak, daun pintu panel dan lisplank.
d. Cat tembok untuk dinding yang diplaster dan bidang-bidang beton.
2. Bahan yang digunakan
a. Menie kayu dan besi Paton SNI
b. Cat kayu Paton SNI
c. Cat tembok Exterior Weatherbond Jotun
d. Cat tembok Interior Weatherbond Jotun
e. Plamur kayu
3. Pedoman Pelaksanaan
a. Pekerjaan pengecatan dilaksanakan setelah pemasangan plafon.
b. Pekerjaan menie, harus betul-betul rata, berwarna sama.
c. Pekerjaan cat kayu harus dilakukan lapis demi lapis dengan memperhatikan waktu
pengeringan jenis bahan yang digunakan.
§ 2 (dua) kali pengerjaan menie kayu/cat dasar
§ 1 (satu) kali lapis pengisi dengan plamur kayu
§ Penghalusan dengan amplas
§ Finishing dengan cat kayu sampai rata minimal 2 (dua) kali.
d. Pengecatan dinding harus dilakukan menurut proses sebagai berikut :
§ Penggosokan dinding dengan batu gosok sampai rata dan halus, setelah itu dilak
dengan kain basah hingga bersih.
§ Melapis dinding dengan plamur tembok, dipolist sampai rata. Setelah betul-betul
kering digosok dengan amplas halus dan dilap dengan kain kering yang bersih.
§ Pengecatan dengan cat tembok emulsi/sealer sampai rata, minimal 2 (dua) kali
§ Pekerjaan cat tembok harus menghasilkan warna yang merata sama dan tidak
terdapat belang-belang atau noda-noda mengelupas.
e. Pengecatan Langit-langit harus dilakukan menurut proses berikut :
§ Membersihkan bidang langit yang akan dicat
§ Melapis langit jika tidak rata dengan plamur sampai rata
§ Mengecat Langit-langit 2 (dua) kali, sehingga menghasilkan bidang pengecatan
yang merata sama dan tidak terdapat belang-belang atau noda-noda mengelupas.
f. Warna yang digunakan harus disetujui PPK
4. Pengukuran Hasil Kerja
Pekerjaan ini dapat dinilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah selesai dipasang sesuai
dengan Gambar Rencana dan Spesifikasi ini serta telah disyahkan oleh PPK/Pengawas
Lapangan
VIII. PEKERJAAN FINISHING
1. Sebelum pekerjaan diserah terimakan, kontraktor diwajibkan melaksanakan pembersihan
akhir (sesuai di RAB), membersihkan bahan-bahan bangunan, kotoran-kotoran bekas yang
ada dalam lokasi bangunan keluar area/lingkungan sekolah, sehingga pada saat serah terima
dilaksanakan, sekitar bangunan yang direhabilitasi dalam keadaan bersih dan rapi.
13
RKS Rehabilitasi Ruang Kelas SLB Negeri Kundur
Spesifikasi Teknis
2. Pengukuran Hasil Kerja
Pekerjaan ini dapat dinilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah selesai dipasang sesuai
dengan Gambar Rencana dan Spesifikasi ini serta telah disyahkan oleh PPK/Pengawas
Lapangan
IX. PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. Lingkup pekerjaannya adalah pekerjaan Administrasi/dokumentasi, biaya keamanan/jaga
malam, obat-obatan/P3K. Penjelasan masing-masing lingkup pekerjaan ini telah dijabarkan
pada masing-masing pasal diatas, kecuali pekerjaan administrasi proyek berupa :
a. Laporan berkala mengenai pekerjaan secara keseluruhan dan segala sesuatunya yang
berhubungan dengan pekerjaan tersebut dalam kontrak.
b. Catatan yang jelas mengenai kemajuan pekerjaan yang telah dilaksanakan dan jika
diminta oleh PPK Pekerjaan/PPK untuk keperluan pemeriksaan sewaktu-waktu dapat
diserahkan.
c. Dokumen Foto
Kontraktor diwajibkan membuat dokumen foto-foto, sebelum pekerjaan dimulai sampai
pada pekerjaan selesai 100% dan tiap tahap permintaan angsuran disertai keterangan
lokasi, arah pengambilan dan tahap pelaksanaan pembangunan serta disusun secara
rapi dan diketahui oleh PPK Pekerjaan/PPK dan Pengelola Teknis.
Syarat-syarat foto dokumentasi :
§ Tiap unit bangunan diambil dari empat arah
§ Gambar menyeluruh pandangan dari empat arah
§ Sudut pengambilan gambar dari tiap tahap harus tetap pada sudut pengambilan
tersebut pada tiap unit bangunan diambil dari empat arah.
Gambar dimasukkan dalam album diserahkan kepada PPK rangkap 5 (lima). Biaya
dokumen merupakan tanggung jawab Kontraktor, foto-foto tersebut harus dibuat dan
menjadi lampiran setiap permohonan angsuran pembayaran. segala laporan atau catatan
tersebut dalam ayat (1) dan (II) pasal ini, dibuat dalam bentuk buku harian rangkap 5
(lima) dan harus selalu berada ditempat pekerjaan.
2. Kontraktor harus menyerahkan pada PPK as Built Drawing
As Built Drawing adalah gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan dilapangan yang
harus diselesaikan 4 (empat) minggu setelah serah terima pekerjaan untuk pertama kali.
3. Apabila ada pekerjaan yang tidak tersebutkan dalam uraian ini, yang ternyata pekerjaan
tersebut harus ada agar mendapatkan hasil akhir sempurna, maka pekerjaan tersebut harus
dilaksanakan oleh Kontraktor atas perintah Kuasa Penguna Anggaran.
4. Rencana kerja dan syarat-syarat ini menjadi pedoman dan harus ditaati oleh Kontraktor dan
Kuasa Penguna Anggaran dalam melaksanakan pekerjaan ini.
X. SPESIFIKASI BAHAN/MATERIAL
No Nama Bahan/Material Spesifikasi Merk/type/ket
§ Pasir untuk pasangan batu dan beton harus
bebas dari gumpalan tanah liat, bahan-
1 Pasir beton/cor/pasang bahan organik, asam, garam, alkali dan Tempatan
bahan-bahan lainnya yang merupakan
substansi perusak
§ Kualitas semen portland yang digunakan
adalah yang disetujui PPK dan pengawas
2 Semen PC 40 kg Tiga roda
serta telah memenuhi syarat Standar
Indonesia (N.I.8) atau memenuhi standar
14
RKS Rehabilitasi Ruang Kelas SLB Negeri Kundur
Spesifikasi Teknis
No Nama Bahan/Material Spesifikasi Merk/type/ket
mutu
3 Keramik 60 x 60 cm § Keramik polish dan unpolish Setara Asiatile SNI
4 Semen warna § Ukuran 1 Kg AM 50 SNI
5 Paku § Besi Baja kuran 1”,2”,2.5”,3” dan 4” SNI
6 Atap UPVC § motif lurus, tebal = 0.42 mm AS SNI
7 Paku UPVC/Paku Roofing § Berbahan baja 12 x 50 Inomi SNI
8 Lisplank GRC § Panjang 2.4 m dan Tebal 9 mm Nusa SNI
9 Metal furing § 0.3 mm SNI
10 Plafon PVC § Panjang 4 dan 6 m De Plafond
§ Titk Lampu 1.5 mm NYA 450/750 SNI
11 Eektrikal § Stop kontak 2,5 mm NYA 450/750 Clipsal
§ Panel MCB SNI
12 Kunci tanam § 2 x putar, 10 “ Bellucci SNI
13 Cat dinding § Khusus Luar dan Dalam Jotun
14 Sealer § Ukuran 20 L 5500 Wall Sealer
15 Meni kayu Cat Dasar Khusus Kayu/Zinc Chromate SNI
16 Plamir kayu § Berat 6000 gram Avitex
17 Cat minyak § Berat 1000 gram - cat kayu Paton SNI
18 Amplas § Halus dan kasar Ekamen SNI
19 Thinner § Berat 1 Kg Loyal SNI
XI. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SLB Negeri Kundur dikerjakan selama 40 hari
kalender, di Kecamatan Kundur. Masa pemeliharaan Pekerjaan selama 180 (seratus delapan
puluh) hari
Bulan
No Uraian Kegiatan
6 7 8 9 10 11 12
1 Persiapan `
2 Proses Lelang
3 Pelaksanaan
4 Pelaporan
15
RKS Rehabilitasi Ruang Kelas SLB Negeri Kundur
Spesifikasi Teknis
XII. SPESIFIKASI TEKNIS PERALATAN
Peralatan minimal diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah yang terdiri dari
Sebagai berikut
No Peralatan Jumlah/Status
1. Jack Humer 1 Unit/Milik sendiri/Sewa
2. Grinda potong 1 Unit/Milik sendiri/Sewa
3.
Genset 5 KVA
1 Unit/Milik sendiri/Sewa
4
XIII. SPESIFIKASI JABATAN KERJA KONTRUKSI
Personil Inti yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah yang terdiri dari sebagai
berikut:
No Posisi Pengalaman Minimal Kompetensi yang dibutuhkan
1 Pelaksana Lapangan 3 Tahun SKT Pelaksana Bangunan
Gedung/Pekerjaan Gedung (TA
022)
2 Petugas K3 3 Tahun Sertifikat K3
Klasifikasi SBU BG 007
XIV. IDENTIFIKASI BAHAYA, PENGENDALIAN RISIKO DAN PENETAPAN TINGKAT RISIKO
Tabel 2. Tabel Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko
No Uraian Kegiatan Identifikasi Bahaya Dampak/Risiko Penetapan Pengendalian
Risiko
1. Pekerjaan pemasangan • Terkena Peralatan • Luka Ringan • Sediakan Perlatan Kerja
atap UPVC Kerja • Luka Berat Yang Sesuai Standar
• Tertimpa/Terjepit • Cacacat • Sediakan APD Kerja
Material Pracetak Anggota Sesuai Standar Kerja,
• Tersetrum Tubuh Kotak P3K
• Terjatuh
1. Sosialisasi dan Promosi dan Pelatihan
Untuk pelaksanaan sosialisasi pada pekerjaan ini harus disiapkan Papan Informasi K3
2. Alat Pelindung Kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri (APD)
a. Alat Pelindung Kerja (APK) meliputi :
- Pembatas Area (Restricted Area)
Alat Pelindung Kerja (APK) harus dalam kondisi baru dan mengikuti standar yang berlaku.
b. Alat Pelindung Diri (APK) meliputi :
- Topi pelindung (Safety helmet)
- Pelindung pernafasan dan mulut (Masker)
- Sarung tangan (Safety gloves)
- Sepatu keselamatan (Safety shoes)
- Rompi keselamatan (Safety vest)
Alat Pelindung Diri (APD) harus dalam kondisi baru dan mengikuti standar yang berlaku
16
RKS Rehabilitasi Ruang Kelas SLB Negeri Kundur
Spesifikasi Teknis
Standar warna helm yang dipergunakan, sebagai berikut:
- Tamu–warna putih polos;
- Pelaksana–warna putih polos dilengkapi dengan 1 strip (8 mm);
- Kepala pelaksana–warna putih polos dilengkapi dengan 2 strip (2 x 8 mm);
- Kepala pekerjaan konstruksi–warna putih polos dilengkapi dengan 3 strip berukuran @
8mm dan 1 strip 15 mm di bagian paling atas.
- Pekerja pada Unit Keselamatan Konstruksi – warna merah;
- Pekerja pada Unit kerja Sipil–warna kuning;
- Pekerja pada Unit kerja Mekanikal Elektrikal (ME)–warna biru;
- Pekerja pada Unit kerja Lingkungan–warna hijau; dan
- Jika ada logo perusahaan ditempatkan di bagian tengah dan depan pelindung kepala
3. PELAPORAN
Pelaporan pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SLB Negeri Kundur mencakup:
a. Laporan hasil pelaksanaan kegiatan.
b. Laporan dokumentasi dan publikasi.
4. PENUTUP
Apabila ada hal – hal yang tercakup dalam dokumen lelang ini yang harus dikerjakan, dibuat dengan
ketentuan – ketentuan yang telah ada dan kelaziman – kelaziman pekerjaan, yang nantinya akan diatur dan
dimuat dalam Berita Acara atau addendum pekerjaan, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
dokumen lelang ini.
Bilamana terdapat kekeliruan dalam peraturan dan syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan ini, maka akan
ditinjau kembali/akan dibahas dalam Aanwijzing.
Bilamana dalam peraturan dan syarat – syarat pelaksanaan pekerjaan ini terdapat kekurangan-kekurangan
maupun pasal-pasal yang tidak dipergunakan, maka akan diadakan ralat atau pasal-pasal tambahan.
Batam, November 2025
Dibuat oleh
Konsultan Perencana
PT Studio Empat Belas
Nurwahid, S.Ars
Direktur
17
RKS Rehabilitasi Ruang Kelas SLB Negeri Kundur