URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. LATAR BELAKANG
Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia memiliki lebih dari 70.000 sungai
yang tersebar di berbagai wilayah. Namun, 46% sungai di Indonesia tercemar berat akibat
penyempitan, sedimentasi, dan intervensi manusia, sebagaimana data Badan Pusat
Statistik (BPS). Kondisi ini memperparah risiko bencana hidrometeorologi seperti banjir
dan tanah longsor, terutama di musim hujan dengan intensitas tinggi. Namun, kondisi
sungai di Indonesia tidak selalu baik. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar 46%
sungai di Indonesia tercemar berat. Pencemaran sungai dapat disebabkan oleh berbagai
faktor, seperti penyempitan, sedimentasi atau pendangkalan, dan intervensi manusia
terhadap lingkungan sungai. Kondisi semacam ini kalau diteruskan akan membahayakan
wilayah Indonesia berupa bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor di
berbagai daerah akibat intensitas hujan yang tinggi dan cuaca ekstrim. Kalau sungai-
sungai yang ada sudah mengalami penyempitan dan pendangkalan, bisa dipastikan sungai
tidak akan mampu menampung air dalam skala besar akibatnya dapat menyebabkan
tanggul jebol.
Sesuai dengan Asta Cita (8 Misi) Presiden Prabowo Subianto yang kedelapan yaitu
memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan
budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat
yang adil dan makmur, sebagai upaya untuk mengurangi titik banjir maka pemerintah
harus memulainya secara bertahap dalam penganggaran kegiatan normalisasi sungai.
Normalisasi sungai dimaksudkan agar banjir tahunan yang terjadi di hampir seluruh
wilayah Provinsi Kepulauan Riau bisa berkurang dan mengurangi penyempitan sungai baik
terutama karena sedimentasi dan minimnya perkuatan tebing sungai.
Untuk itu, maka Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum,
Penataan Ruang dan Pertanahan telah menganggarkan Pembangunan Batu Miring Sungai
Silas, Belakang Kantor Desa Kelanga, Desa Kelanga, Kecamatan Bunguran Timur Laut,
Kab. Natuna pada Tahun Anggaran 2025.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Perlu dibuatnya garis besar/jadwal pelaksanaan kegiatan
b. Menyiapkan acuan dan kriteria didalam pelaksanaan kegiatan
c. Pelaksanaan kegiatan agar berjalan dengan tertib sesuai dengan peraturan dan
perundang- undangan yang berlaku
d. Penyedia Jasa Konstruksi harus memenuhi kualitas, kuantitas dan spesifikasi teknis Jasa
Konstruksi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan;
C. SASARAN
Sasaran utama dari Pekerjaan Pembangunan Batu Miring Sungai Silas, Belakang Kantor
Desa Kelanga, Desa Kelanga, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kab. Natuna adalah
terselenggaranya pekerjaan ini sesuai dengan persyaratan teknis yang diatur dalam
spesifikasi teknis/dokumen kontrak.
D. ORGANISASI PENGGUNA BARANG/JASA
a. K/L/PD : PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU
b. OPD : DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG DAN PERTANAHAN
c. PPK : ALFHA LEE HIKMAH, S.Si
E. DASAR HUKUM
a. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
b. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
c. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
d. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
e. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Presiden Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
f. Peraturan Menteri PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia;
g. Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi.
h. Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman SIstem Manajemen
Keselamatan Konstruksi;
i. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia.
F. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Biaya yang diperlukan untuk Pekerjaan Pembangunan Batu Miring Sungai Silas, Belakang
Kantor Desa Kelanga, Desa Kelanga, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kab. Natuna berasal
dari Dana APBD-P T.A. 2025 pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan
Provinsi Kepulauan Riau dengan nilai pagu Rp. 175.000.000,00 (Seratus Tujuh Puluh Lima
Juta Rupiah).
G. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
Ruang Lingkup Pekerjaan Pembangunan Batu Miring Sungai Silas, Belakang Kantor Desa
Kelanga, Desa Kelanga, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kab. Natuna mencakup:
➢ PEKERJAAN PENDAHULUAN
1) Mobilisasi dan Demobilisasi,
2) Pengukuran dan bowplank
3) Pembersihan Lokasi
4) Papan Nama Kegiatan
➢ PEKERJAAN PENERAPAN SMKK
1) Penyiapan RKK
2) Sosialisasi RKK
3) APK dan APD
4) Asuransi dan Perizinan
5) Fasilitas sarana, prasarana, alat kesehatan
6) Rambu- Rambu yang diperlukan
➢ PEKERJAAN KONTRUKSI
1) Pekerjaan Galian Tanah
2) Pekerjaan Timbunan Tanah Pilihan
3) Pekerjaan Pemasangan Kayu Cerucuk ø 8-10 cm
4) Pekerjaan Bekisting Sloof, Pondasi Tapak Pas. Batu
5) Pekerjaan lantai kerja beton mutu rendah Fc 10 Mpa , Manual
6) Pemasangan Batu Belah setara 1 PC : 3 PP
7) Pasangan Pipa Suling 2 Inchi
8) Pekerjaan Kolom 15 x 20 cm
9) Pekerjaan Balok 20 x 40 cm
H. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Pekerjaan Pembangunan Batu Miring Sungai Silas, Belakang Kantor Desa Kelanga,
Desa Kelanga, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kab. Natuna adalah Desa Kelanga
Kecamatan Bunguran Timur Laut Kabupaten Natuna.