URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. LATAR BELAKANG
Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia memiliki lebih dari 17.000 Pulau
yang membuatnya memiliki garis pantai yang sangat panjang, diperkirakan sekitar 95.181
km hingga 108.00 km. Indonesia memiliki garis pantai yang sangat panjang dan banyak
wilayah pesisir yang rentan abrasi, Kenaikan permukaan air laut dan cuaca ekstrem seperti
gelombang besar dan arus kuat menjadi pendorong utama abrasi. BMKG mencatat
peningkatan tinggi gelombang laut hingga 6 meter akibat perubahan iklim, yang
mempercepat pengikisan pantai, Gelombang dan arus laut yang kuat secara alami
menggerus sedimen di sepanjang garis pantai.
Pantai adalah daerah di tepi perairan yang dipengaruhi oleh air pasang tertinggi dan surut
terendah. Pantai merupakan batas antara wilayah yang bersifat daratan dengan wilayah
yang bersifat lautan. Dimana daerah daratan adalah daerah yang terletak diatas dan
dibawah permukaan daratan dimulai dari batas garis pasang tertinggi. Sedangkan daerah
lautan adalah daerah yang terletak diatas dan dibawah permukaan laut dimulai dari sisi
laut pada garis surut terendah, termasuk dasar laut dan bagian bumi dibawahnya
(Triadmodjo,1999)
Sesuai dengan kebijakan dan regulasi Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan seperti
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-
Pulau Kecil, serta Perpres Nomor 51 Tahun 2016 tentang batas sempadan pantai maka
pemerintah harus memulainya secara bertahap dalam penganggaran kegiatan
Pembangunan tanggul dan pemecah gelombang Tanggul laut dapat melindungi garis
pantai dari gelombang, meskipun hanya efektif di lokasi pemasangannya.
Untuk itu, maka Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum,
Penataan Ruang dan Pertanahan telah menganggarkan Pembangunan Tembok Penahan
Tebing/Pemecah Ombak Pantai Desa Pengadah Kec. Bunguran Timur Laut Kab. Natuna
pada Tahun Anggaran 2025.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Perlu dibuatnya garis besar/jadwal pelaksanaan kegiatan
b. Menyiapkan acuan dan kriteria didalam pelaksanaan kegiatan
c. Pelaksanaan kegiatan agar berjalan dengan tertib sesuai dengan peraturan dan
perundang- undangan yang berlaku
d. Penyedia Jasa Konstruksi harus memenuhi kualitas, kuantitas dan spesifikasi teknis Jasa
Konstruksi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan;
C. SASARAN
Sasaran utama dari Pekerjaan Pembangunan Tembok Penahan Tebing/Pemecah Ombak
Pantai Desa Pengadah Kec. Bunguran Timur Laut Kab. Natuna dapat terselenggara sesuai
dengan persyaratan teknis yang diatur dalam spesifikasi teknis/dokumen kontrak.
D. ORGANISASI PENGGUNA BARANG/JASA
a. K/L/PD : PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU
b. OPD : DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG DAN PERTANAHAN
c. PPK : ALFHA LEE HIKMAH, S.Si
E. DASAR HUKUM
a. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
b. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
c. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
d. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
e. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Presiden Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
f. Peraturan Menteri PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia;
g. Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi.
h. Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman SIstem Manajemen
Keselamatan Konstruksi;
i. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia.
F. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Biaya yang diperlukan untuk Pekerjaan Pembangunan Tembok Penahan Tebing/Pemecah
Ombak Pantai Desa Pengadah Kec. Bunguran Timur Laut Kab. Natuna berasal dari Dana
APBD-P T.A. 2025 pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi
Kepulauan Riau dengan nilai pagu Rp. 209.500.000,00 (Dua Ratus Sembilan Juta Lima
Ratus Ribu Rupiah).
G. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
Ruang Lingkup Pekerjaan Pembangunan Tembok Penahan Tebing/Pemecah Ombak Pentai
Desa Pengadah. Kec. Bunguran Timur Laut Kab. Natuna mencakup:
➢ PEKERJAAN PENDAHULUAN
1) Mobilisasi dan Demobilisasi,
2) Pengukuran dan bowplank
3) Pembersihan Lokasi
4) Papan Nama Kegiatan
➢ PEKERJAAN PENERAPAN SMKK
1) Penyiapan RKK
2) Sosialisasi RKK
3) APK dan APD
4) Asuransi dan Perijinan
5) Fasilitas sarana, prasarana, alat Kesehatan
6) Rambu- Rambu yang diperlukan
➢ PEKERJAAN KONTRUKSI
1) Pekerjaan Galian Tanah
2) Pekerjaan Pemasangan Kayu Cerucuk ø 8-10 cm
3) Pekerjaan lantai kerja beton mutu rendah Fc 10 Mpa , Manual
4) Pemasangan Batu Belah setara 1 PC : 3 PP
5) Pasangan Pipa Suling 2 Inchi
6) Pasangan Batu Kosong / Toe Protection
7) Pekerjaan Plasteran + Acian
8) Pekerjaan Kolom 20 x 30 cm
9) Pekerjaan Balok 30 x 50 cm
H. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Pekerjaan Pembangunan Tembok Penahan Tebing/Pemecah Ombak Pantai
Desa Pengadah Kec. Bunguran Timur Laut Kab. Natuna adalah Desa Pengadah
Kec. Bunguran Timur Kabupaten Natuna.