| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0751225426941000 | Rp 396,399,593 | 92.55 | 95.53 | - | |
| 0022853212941000 | - | - | - | Tidak menyampaikan SPT dan KSWP | |
| 0760587576424000 | - | - | - | Tidak memenuhi undangan pembuktian kualifikasi. | |
| 0828415752951000 | - | - | - | Tidak menyampaikan SPT dan KSWP. | |
| 0022857262941000 | - | - | - | Dokumen penawaran teknis untuk data tenaga ahli yang disampaikan tidak lengkap | |
CV Dimensi Ruang | 07*4**0****51**1 | - | - | - | Tidak menyampaikan SPT, KSWP dan pengalaman jasa konsultan konstruksi. |
| 0027786813423000 | - | - | - | Tidak memenuhi undangan pembuktian kualifikasi. | |
| 0032688483444000 | - | - | - | Tidak menyampaikan NIB 71102 | |
| 0964317960429000 | - | - | - | Tidak menyampaikan KSWP dan SPT Tahun | |
| 0318104098941000 | - | - | - | Nilai Teknis Kualifikasi tidak mencapai ambang batas yang ditentukan. | |
| 0752271833941000 | - | - | - | Tidak menyampaikan SPT. | |
| 0017790379941000 | - | - | - | Tidak memenuhi undangan pembuktian kualifikasi. | |
| 0852008382941000 | - | - | - | Tidak memenuhi undangan pembuktian kualifikasi. | |
| 0031549041941000 | - | - | - | Dokumen penawaran teknis untuk data tenaga ahli yang disampaikan tidak lengkap | |
| 0802540864941000 | - | - | - | - | |
| 0016424442941000 | - | - | - | - | |
| 0028117521941000 | - | - | - | - | |
| 0940830417422000 | - | - | - | - | |
| 0026372649941000 | - | - | - | - | |
| 0028120749941000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pengawasan Penanganan Long Segment Jalan Apara-Mesiang (DAK)
A. Lingkup pekerjaan
jasa konsultansi berupa konsultansi teknis. Tanggung Jawab Konsultan Pengawas
Teknis Jalan adalah sebagai berikut :
- Melaksanakan survey dan pengawasan teknis Jalan sesuai standar pengawasan;
- Melaksanakan pengawasan pengendalian mutu pelaksanaan pekerjaan;
- Melaksanakan pengawasan dan pengendalian kuantitas / volume setiap item pekerjaan
- Melakukan evaluasi kinerja penyedia jasa konstruksi dan memberikan saran – saran
percepatan pelaksanaan pekerjaan agar selesai tepat waktu
- Melaporkan kemajuan pelaksanaan pekerjaan secara berkala kepada pemilik proyek /
pengguna Jasa
- Menyediakan Laporan Pengawasan secara utuh dan menyeluruh
B. Tahapan Kegiatan
Konsultan Pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai
dengan setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi dilapangan yang
secara garis besar adalah sebagai berikut
1. Pekerjaan persiapan
Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan
Memeriksa dan menyetujui Time Schedule / Bar Chart, S-Curve / Network Planning
yang diajukan oleh penyedia untuk selanjutnya diteruskan kepada pihak proyek untuk
mendapat persetujuan.
2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
1. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan,
koordinasi dan inpeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis
maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai
dengan pekerjaan diserahkan.
2. Mengawasi kebenaran metoda pelaksanaan, ukuran, kualitas dan kuantitas dari
bahan atau komponen bangunan, komposisi campuran, peralatan dan
perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan dilapangan atau ditempat
kerjalainnya.
3. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dancepat
agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadual yang ditetapkan
4. Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan
pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta
berpengaruh pada ketentuan kontrak untuk mendapatkan persetujuan dari
Pemimpin Kegiatan.
5. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak,
setelah mendapat persetujuan Pihak direksi pekerjaan.
6. Memberhentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam
dokumen kontrak, menolak bahan yang tidak memenuhi spesifikasi.
7. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Penyedia dalam melakukan sosialisasi
dengan masyarakat dan aparat pemerintah serta mengusahakan perijinan
sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan. Memberikan bimbingan /
petunjuk kepada Penyedia dalam hal tahapan / metodapelaksanaan agar hasil
pelaksanaan memenuhi spesifikasi yang ditentukanoleh Direksi Pekerjaan.