| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0312761992025000 | Rp 16,700,000,000 | - | |
| 0033439019941000 | Rp 16,951,430,000 | Tidak dapat menunjukan bukti pengalaman pada saat pembuktian kualifikasi | |
| 0016108763015000 | Rp 16,971,808,779 | - | |
| 0732690672941000 | - | - | |
| 0013220157009000 | Rp 17,740,809,392 | Pengalaman personil Ahli K3 yang disampaikan tidak sesuai | |
| 0030827695951000 | Rp 14,175,450,691 | 1. Tidak menyampaikan bukti peralatan 2. tidak menyampaikan refernsi personil manajerial 3. format RK3 yang disampaikan tidak sesuai 4. tidak menyampaikan pakta komitmen k3 5. tidak menyampaikan surat dukunga quari | |
| 0411554371941000 | - | - | |
CV Zhafran Gemilang | 06*0**5****41**0 | - | - |
| 0668336431941000 | - | - | |
| 0920959731941000 | - | - | |
Shombah Alam | 04*1**4****41**0 | - | - |
| 0023167760951000 | - | - | |
| 0016424442941000 | - | - | |
| 0944135219941000 | - | - | |
| 0906785621941000 | - | - | |
| 0939810958941000 | - | - | |
| 0918186214941000 | - | - | |
| 0020981544941000 | - | - | |
| 0811075266941000 | - | - | |
| 0026369231941000 | - | - | |
| 0016999732941000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENANGANAN LONG SEGMENT JALAN KOBAMAR - WOKAM
I. UMUM
- Mobilisasi :
a. Penyewaan atau pembelian sebidang lahan yang diperlukan untuk base camp Penyedia
Jasa dan kegiatan pelaksanaan
b. Mobilisasi semua Personil Penyedia Jasa sesuai dengan struktur organisasi pelaksana
yang telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan termasuk para tenaga kerja yang
diperlukan dalam pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan dalam Kontrak termasuk,
tetapi tidak terbatas, Koordinator Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (KMKL)
sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.8, Personil Ahli K3 atau Petugas
K3 sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.19 dari Spesifikasi ini, dan
Manajer Kendali Mutu (Quality Control Manager, QCM)
c. Mobilisasi dan pemasangan instalasi konstruksi dan semua peralatan sesuai dengan
daftar peralatan yang tercantum dalam Penawaran yang diperlukan selama pelaksanaan
Pekerjaan, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan di mana peralatan tersebut akan
digunakan
d. Penyediaan dan pemeliharaan base camp Penyedia Jasa, termasuk kantor lapangan,
tempat tinggal, bengkel, gudang, ruang laboratorium beserta peralatan ujinya, dan
sebagainya
e. Perkuatan jembatan eksisting untuk pengangkutan alat-alat berat (jika diperlukan).
f. Mobilisasi personil inti dan peralatan utama dapat dilakukan secara bertahap sesuai
dengan kebutuhan lapangan yang disepakati dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan (Pre
Construction Meeting)
g. Lahan, base camp termasuk kantor lapangan, tempat tinggal, bengkel, gudang, ruang
laboratorium beserta perlengkapan dan peralatan ujinya, dan semua fasilitas dan sarana
lainnya yang disediakan oleh Penyedia Jasa untuk mobilisasi
- MANAJEMEN DAN KESELAMATAN LALULINTAS
a. Penyedia Jasa harus menyediakan perlengkapan jalan dan jembatan1sementara dan
Tenaga Manajemen Keselamatan Lalu Lintas untuk mengendalikan dan melindungi para
pekerja2, dan pengguna jalan yang melalui daerah konstruksi, termasuk lokasi sumber
bahan dan rute pengangkutan, sesuai dengan spesifikasi ini dan memenuhi rencana detail
dan lokasi manajemen dan keselamatan lalu lintas yang telah disusun oleh Penyedia Jasa
atau atas perintah Pengawas Pekerjaan3
b. Penyedia Jasa harus menyediakan, memasang dan memelihara perlengkapan jalan dan
jembatan sementara dan harus menyediakan petugas bendera (flagmen) dan/atau alat
pengaman pemakai jalan sementara sepanjang ZONA kerja saat diperlukan selama Masa
Pelaksaanaan. Manajemen dan keselamatan lalu lintas harus dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
c. Pengaturan lalu lintas selama masa konstruksi harus dituangkan dalam Rencana
Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL) yang disusun oleh Penyedia Jasa
berdasarkan tahapan dan metoda pelaksanaan pekerjaan. RMKL harus memenuhi
ketentuan-ketentuan dan panduan dari Direktorat Jenderal Bina Marga dan peraturan
terkait lainnya yang berlaku. Jumlah dan jenis perlengkapan jalan dan jembatan
sementara yang disediakan harus sesuai dengan Rencana Manajemen dan Keselamatan
Lalu Lintas
d. Semua pengaturan lalu lintas yang disediakan dan dipasang oleh Penyedia Jasa harus
dikaji dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan agar sesuai dengan ukuran, lokasi,
7 - 1
reflektivitas (daya pantul), visibilitas (daya penglihatan), kecocokan, dan penggunaan
yang sebagaimana mestinya sesuai dengan kondisi kerja yang khusus
e. Bilamana jembatan eksisting tidak dapat difongsikan sebagai jembatan sementara atau
yang disebutkan lain dalam Gambar, maka dapat dilakukan penyediaan dan pemasangan
jembatan sementara tersendiri
- KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
a. ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
konstruksi kepada setiap orang yang berada di tempat kerja yang berhubungan dengan
pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi, proses produksi dan
lingkungan sekitar tempat kerja
b. Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja dan
perlindungan kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan personil yang kompeten
dan organisasi pengendalian K3 Konstruksi sesuai dengan tingkat risiko yang ditetapkan
oleh Pengawas Pekerjaan
c. Penyedia Jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan pengelolaan K3 yang tertuang dalam
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.02/PRT/M/2018 atau
perubahannya (jika ada) tentang Pedoman Sistem Manjemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Pedoman Pelaksanaan
K3 untuk Konstruksi Jalan dan Jembatan No. 004/BM/2006, serta peraturan terkait
lainnya
d. Semua fasilitas dan sarana lainnya yang disiapkan oleh Penyedia Jasa menurut Seksi ini
tetap menjadi milik Penyedia Jasa setelah Kontrak berakhir
II. DRAINASE
- Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air
a. Pekerjaan ini mencakup galian selokan baru yang dilapisi (lined) maupun tidak (unlined),
sesuai dengan Spesifikasi ini serta memenuhi garis, ketinggian, dan detail yang
ditunjukkan pada Gambar. Selokan yang dilapisi akan dibuat dari pasangan batu dengan
mortar
b. Pekerjaan ini juga mencakup relokasi atau perlindungan terhadap sungai yang ada, kanal
irigasi atau saluran air(waterway) lainnya yang pasti tidak terhindarkan dari gangguan
baik yang bersifat sementara maupun tetap, dalam penyelesaian pekerjaan yang
memenuhi ketentuan
- Pasangan Batu dengan Mortar
a. Pekerjaan ini mencakup pembuatan selokan dan saluran air, dan pembuatan "apron"
(lantai golak), lubang masuk (entry pits) dan struktur saluran kecil lainnya dengan
menggunakan pasangan batu dengan mortar yang dibangun di atas suatu dasar yang
telah disiapkan memenuhi garis, ketinggian dan dimensi yang ditunjukkan pada
Gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan
b. Pekerjaan ini juga mencakup pembuatan lubang sulingan (weep holes), termasuk
penyediaan dan pemasangan cetakan lubang sulingan atau pipa
III. PEKERJAAN TANAH
- Timbunan Biasa dari sumber galian
a. Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan pemadatan
tanah atau bahan berbutir yang disetujui untuk pembuatan timbunan, untuk penimbunan
kembali galian pipa atau struktur dan untuk timbunan umum yang diperlukan untuk
membentuk dimensi timbunan sesuai dengan garis, kelandaian, dan elevasi penampang
melintang yang disyaratkan atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan
b. Timbunan yang dicakup oleh ketentuan dalam Seksi ini harus dibagi menjadi empat jenis,
yaitu Timbunan Biasa, Timbunan Pilihan, Timbunan Pilihan Berbutir di atas Tanah Rawa,
dan Penimbunan Kembali Berbutir (Granular Backfill)
7 - 2
c. Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan biasa harus terdiri dari bahan galian
tanah atau bahan galian batu yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebagai bahan yang
memenuhi syarat untuk digunakan dalam pekerjaan permanen
d. Bahan yang dipilih sebaiknya tidak termasuk tanah yang berplastisitas tinggi, yang
diklasifikasikan sebagai A-7-6 menurut SNI-03-6797-2002 (AASHTO M145-91(2012)) atau
sebagai CH menurut "Unified atau Casagrande Soil Classification System". Bila penggunaan
tanah yang berplastisitas tinggi tidak dapat dihindarkan, bahan tersebut harus digunakan
hanya pada bagian dasar dari timbunan atau pada penimbunan kembali yang tidak
memerlukan daya dukung atau kekuatan geser yang tinggi. Tanah plastis seperti itu sama
sekali tidak boleh digunakan pada 30 cm lapisan langsung di bawah bagian dasar perkerasan
atau bahu jalan atau tanah dasar bahu jalan. Sebagai tambahan, timbunan untuk lapisan ini
bila diuji dengan SNI 1744:2012, harus memiliki nilai CBR tidak kurang dari karakteristik daya
dukung tanah dasar yang diambil untuk rancangan dan ditunjukkan dalam Gambar atau tidak
kurang dari 6% jika tidak disebutkan lain (CBR setelah perendaman 4 hari bila dipadatkan
100 % kepadatan kering maksimum (MDD) seperti yang ditentukan oleh SNI 1742:2008
e. Tanah sangat ekspansif yang memiliki nilai aktif lebih besar dari 1,25, atau derajat
pengembangan yang diklasifikasikan oleh AASHTO T258-81 (2013) sebagai "very high"
atau "extra high" tidak boleh digunakan sebagai bahan timbunan. Nilai aktif adalah
perbandingan antara Indeks Plastisitas / PI - (SNI 1966:2008) dan persentase kadar
lempung (SNI 3423:2008
f. Bahan untuk timbunan biasa tidak boleh dari bahan galian tanah yang mempunyai sifat-
sifat sebagai berikut:
Tanah yang mengadung organik seperti jenis tanah OL, OH dan Pt dalam sistem
USCS serta tanah yang mengandung daun - daunan, rumput-rumputan, akar, dan
sampah
Tanah dengan kadar air alamiah sangat tinggi yang tidak praktis dikeringkan
untuk memenuhi toleransi kadar air pada pemadatan (melampaui Kadar Air
Optimum + 1%).
Tanah ekspansif yang mempunyai sifat kembang susut tinggi dan sangat tinggi
dalam klasifikasi Van Der Merwe (Lampiran 3.2.A) dengan ciri-ciri adanya retak
memanjang sejajar tepi perkerasan jalan
- Timbunan Pilihan dari sumber galian
a. Timbunan Pilihan harus digunakan untuk meningkatkan kapasitas daya dukung tanah
dasar pada lapisan penopang (capping layer) dan jika diperlukan di daerah galian.
Timbunan pilihan dapat juga digunakan untuk stabilisasi lereng atau pekerjaan pelebaran
timbunan jika diperlukan lereng yang lebih curam karena keterbatasan ruangan, dan
untuk pekerjaan timbunan lainnya di mana kekuatan timbunan adalah faktor yang kritis
b. Timbunan Pilihan harus digunakan sebagai lapisan penopang (capping layer) pada tanah
lunak yang mempunyai CBR lapangan kurang 2,5% yang tidak dapat ditingkatkan dengan
pemadatan atau stabilisasi.
c. Timbunan hanya boleh diklasifikasikan sebagai Timbunan Pilihan bila digunakan pada
lokasi atau untuk maksud di mana bahan-bahan ini telah ditentukan atau disetujui secara
tertulis oleh Pengawas Pekerjaan. Seluruh timbunan lain yang digunakan harus dipandang
sebagai timbunan biasa (atau drainase porous bila ditentukan atau disetujui sebagai hal
tersebut sesuai dengan Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini).
d. Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan pilihan harus terdiri dari bahan tanah
atau batu yang memenuhi semua ketentuan di atas untuk timbunan biasa dan sebagai
tambahan harus memiliki sifat-sifat tertentu yang tergantung dari maksud
penggunaannya, seperti diperintahkan atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Dalam
segala hal, seluruh timbunan pilihan harus, bila diuji sesuai dengan SNI 1744:2012,
memiliki CBR paling sedikit 10% setelah 4 hari perendaman bila dipadatkan sampai 100%
kepadatan kering maksimum sesuai dengan SNI 1742:2008
e. Bahan timbunan pilihan yang digunakan pada lereng atau pekerjaan stabilisasi timbunan
atau pada situasi lainnya yang memerlukan kuat geser yang cukup, bilamana dilaksanakan
dengan pemadatan kering normal, maka timbunan pilihan dapat berupa timbunan batu
atau kerikil lempungan bergradasi baik atau lempung pasiran atau lempung berplastisitas
7 - 3
rendah. Jenis bahan yang dipilih, dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan akan tergantung
pada kecuraman dari lereng yang akan dibangun atau ditimbun, atau pada tekanan yang
akan dipikul.
f. Pekerjaan yang tidak termasuk bahan timbunan yaitu bahan yang dipasang sebagai
landasan untuk pipa atau saluran beton, maupun bahan drainase porous yang dipakai
untuk drainase bawah permukaan atau untuk mencegah
g. hanyutnya partikel halus tanah akibat proses penyaringan. Bahan timbunan jenis ini telah
diuraikan dalam Seksi
h. Pengukuran tambahan terhadap yang telah diuraikan dalam Spesifikasi ini mungkin
diperlukan, ditujukan terhadap dampak khusus lapangan termasuk konsolidasi dan
stabilitas lereng
- Penyiapan Badan Jalan
a. Pekerjaan ini mencakup penyiapan, penggaruan dan pemadatan permukaan tanah dasar
atau permukaan jalan kerikil lama untuk penghamparan, Lapis Fondasi Agregat, Lapis
Fondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal, Stabilisasi Tanah (Soil Stabilization) atau Lapis Fondasi
Beraspal di daerah jalur lalu lintas (termasuk jalur tempat perhentian dan persimpangan)
dan di daerah bahu jalan baru yang bukan di atas timbunan baru akibat pelebaran lajur
lalu lintas
b. Penyiapan tanah dasar ini juga termasuk bagian dari pekerjaan yang dipersiapkan untuk
dasar lapis fondasi bawah (sub-base) perkerasan di daerah galian. Tanah dasar harus
mencakup seluruh lebar jalur lalu lintas dan bahu jalan dan pelebaran setempat atau
daerah-daerah terbatas semacam itu sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar
c. Pekerjaan penyiapan tanah dasar harus diperiksa, diuji dan diterima oleh pengawas
Pekerjaan sebelum lapisan di atasnya akan dilaksanakan Untuk jalan kerikil, pekerjaan
dapat juga mencakup perataan berat dengan motor grader untuk perbaikan bentuk
dengan atau tanpa penggaruan dan tanpa penambahan bahan baru
d. Pekerjaan ini meliputi galian minor atau penggaruan serta pekerjaan timbunan minor yang
diikuti dengan pembentukan, pemadatan, pengujian tanah atau bahan berbutir, dan
pemeliharaan permukaan yang disiapkan sampai bahan perkerasan ditempatkan di
atasnya, yang semuanya sesuai dengan Gambar dan Spesifikasi ini atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan
- Pembersihan dan Pengupasan Lahan
a. Pembersihan dan pengupasan lahan harus terdiri dari pembersihan semua pohon dengan
diameter lebih kecil dari 15 cm, pohon-pohon yang tumbang, halangan-halangan, semak-
semak, tumbuh-tumbuhan lainnya, sampah, dan semua bahan yang tidak dikehendaki, dan
harus termasuk pembongkarantunggul, akar dan pembuangan semua ceceran bahan yang
diakibatkan oleh pembersihan dan pengupasan sesuai dengan Spesifikasi ini atau
sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Pekerjaan ini juga harus termasuk
penyingkiran dan pembuangan struktur-struktur yang menghalangi, mengganggu, atau
sebaliknya menghalangi Pekerjaan kecuali bilamana disebutkan lain dalam Spesifikasi ini
atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan
b. Pemotongan pohon yang dipilih harus terdiri dari pemotongan semua pohon yang
ditunjukkan dalam Gambar atau ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan dengan diameter 15
cm atau lebih yang diukur satu meter di atas permukaan tanah. Pekerjaan ini harus
termasuk tidak hanya penyingkiran dan pembuangan sampai dapat diterima oleh
Pengawas Pekerjaan atas setiap pohon tetapi juga tunggul dan akar-akarnya
IV. PERKERASAN BERBUTIR
- Perkerasan Telford
a. Pekerjaan ini harus meliputi pengadaan, pemasokan, pengangkutan,
penghamparan dan pemadatan perkerasan Telford di atas permukaan tanah
dasar atau Pasir Urug yang telah disiapkan dan telah diterima sesuai
persyaratan dan detil yang ditunjukkan dalam Gambar Rencana atau sesuai
dengan perintah Direksi Pekerjaan, dan memelihara perkerasan Telford yang
7 - 4
telah selesai sesuai dengan yang disyaratkan. Pengadaan harus meliputi,
pemecahan, pemisahan, pencampuran, dan operasi lainnya yang perlu untuk
menghasilkan suatu bahan yang memenuhi ketentuan dari Spesifikasi Khusus
ini.
Spesifikasi khusus Interim ini mengacu pada Spesifikasi Umum Direktorat Jenderal
Bina Marga edisi Desember 2006
Tahapan :
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pemasangan / Penghamparan
3. Pemadatan
V. LAPIS RESAP PENGIKAT DAN LAPIS PEREKAT
Pekerjaan ini harus men cakup penyediaan dan penghamparan bahan aspal pada
permukaan yang telah disiapkan sebelumnya untuk pemasangan lapisan beraspal
berikutnya . Lapis Resap Pengikat harus dihampar di atas permukaan fondasi tanpa bahan
pengikat Lapis Fondasi Agregat, sedangkan Lapis Perekat harus dihampar di atas permukaan
berbahan pengikat (seperti : Lapis Penetrasi Macadam , Laston , Lataston , Lapis Fondasi
Semen Tanah , Lapis Fondasi Agregat Semen , Roller Compacted Concrete (R C C ),
Perkerasan Beton Semen, dll).
VI. Lapis Penetrasi Macadam Dan Lapis Penetrasi Macadam Asbuton
Pekerjaan ini terdiri dari penyediaan lapis perkerasan terbuat dari agregat yang diikatoleh
aspal keras atau asbuton (termasu k aspal cair atau emulsi untuk lapis ikat awal) dimana
bahan pengikat ini akan masuk ke dalam agregat setelah pemadatan .
VII. STRUKTUR
- Beton mutu sedang
o Yang dimaksud dengan beton adalah
campuran antara semen portland atau semen
hidraulik yang setara, agregat halus, agregat
kasar, dan air dengan atau tanpa bahan
tambahanmembentuk massa padat.
o Pekerjaan yang diatur dalam seksi ini harus
mencakup pelaksanaan seluruh struktur
beton bertulang, beton tanpa tulangan,
beton prategang, beton pracetak dan beton
untuk struktur baja komposit, sesuai dengan
spesifikasi dan gambar rencana atau
sebagaimana yang disetujui oleh Direksi
Pekerjaan.
o Pekerjaan ini harus pula mencakup penyiapan
tempat kerja untuk pengecoran beton,
pengadaan perawatan beton, lantai kerja dan
pemeliharaan fondasi seperti pemompaan
atau tindakan lain untuk mempertahankan
agar fondasi tetap kering.
o Mutu beton yang digunakan pada masing-
masing bagian dari pekerjaan dalam kontrak
7 - 5
harus seperti yang ditunjukkan dalam gambar
rencana atau sebagaimana diperintahkan
oleh Direksi Pekerjaan. Mutu beton yang
digunakan dalam kontrak ini dibagi sebagai
berikut:
TabeI 7 ..1 1 (l)Mutu Beotn dan Penggunaan
Jeni Jc'
Uraian
(MPa)
s
Beto
n
Umumnya digunakan untuk beton
Mut
prategang seperti tiang pancang
X45
u
beton prategang, gelagar beton
ting
prategang, pelat
gi beton prategang dan seienisnya.
Umumnya digunakan untuk beton
bertulang seperti pelat lantai
Mut
jembatan, gelagar beton bertulang,
20 :'S X <
u
45 diafragma, kereb beton pracetak,
seda
gorong-gorong beton bertulang,
ng
bangunan bawah jembatan,
perkerasan beton semen.
Umumya digunakan untuk struktur
beton tanpa tulangan seperti beton
15 :'S X <
Mut
siklop, trotoar dan pasangan batu
20
u
kosong yang diisi
rend adukan, pasangan batu.
ah Digunakan sebagai lantai
10:Sx<
kerja,
15
penimbunan kembali dengan beton.
-
- Baja Tulangan
Pekerjaan ini harus mencakup pengadaan dan pemasangan baja tulangan
sesuai dengan Spesifikasi dan Gambar, atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan
Tabel 7.3.1.(l)Selimut beton untuk acuan dan pemadatan
standar
Tebal selimut beton nominal (mm) untuk beton
Klasifikasi
dengan kuat tekan
Lingkunga
fc yang tidak kurang dari
n
20MP 2 MPa 30MP 3 MPa 40MPa
a 5 a 5
A 3 30 25 25 25
5
Bl (65) I 45 40 35 25
7 - 6
B2 -
(75)
I 55 45 35
C - - (90) I 70 60
Tabel 7.3.l.(2)Selimut beton untuk acuan dan pemadatan
intensif
Tebal selimut beton nominal (mm) untuk beton
Klasifikasi
dengan kuat tekan fc yang tidak
Lingkunga
n kurang dari
20MP 2 MPa 30MP 3 MPa 40MPa
a 5 a 5
A 2 25 25 25 25
5
Bl (50)
I
35 30 25 25
B2 - (60) I 45 35 25
C - - (65) I 5 40
0
Tabel 7.3.l.(3)Selimut beton untuk komponen yang dibuat
dengan cara diputar
Klasifikasi Kuat Tekan Beton fc Selimut beton
Lingkungan (MPa) (mm)
A,Bl 35 20
B2 40 25
50 20
C 40 35
Persyaratan ini berlaku untuk struktur dan komponen beton bertulang
dan beton prategang dengan umur rencana 50 tahun atau lebih.
Persyaratan m1 diberlakukansehubungan dengan kondisi dan klasifikasi
lingkungan. Klasifikasi lingkungan yangberpengaruh terhadap struktur
beton seperti berikut:
TabeI 7 .3.. 1 (4)Klas1"fika. s1 L.mgkungan
Keadaan permukaan dan lingkungan Klasifika
si
lingkung
an
1. Komponen struktur yang berhubungan
langsung dengan tanah:
a. Bagian komponen dilindung lapisa tahan A
yang lembab atau i n
kedap air.
b. Bagian komponen lainnnya di dalam tanah A
yang tidak agresif
c. Bagian komponen di dalam tanah yang u
agresif (tanah permeable dengan pH<4, atau
7 - 7
dengan air tanah yang
mengandung ion sulfat > lgr/liter)
2. Komponen struktur di dalam ruangan tertutup A
di dalam bangunan, kecuali untuk keperluan
pelaksanaan dalam waktu yang singkat.
3. Komponen struktur di permuka tana dala
atas lingkungan terbuka: an h m
a. Daerah di pedalaman (>50 km dari pantai) di
mana lingkungan adalah :
(i) bukan daerah industri dan berada A
dalam iklim yang seiuk
(ii) bukan daerah industri namun beriklim Bl
tropis
(iii) daerah industri dalam iklim sembarang Bl
7 - 8
- Pasangan Batu
Pekerjaan ini harus mencakup pembuatan struktur yang ditunjukkan dalam
Gambar atau seperti yang diperintahkan Direksi Pekerjaan, yang dibuat dari
Pasangan Batu. Pekerjaan harus meliputi pemasokan semua bahan, penyiapan
seluruh formasi atau pondasi dan seluruh pekerjaan yang diperlukan untuk
menyelesaikan struktur sesuai dengan Spesifikasi ini dan memenuhi garis,
ketinggian, potongan dan dirnensi seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan secara tertulis oleh Direksi Pekerjaan.
a) Umumnya, pasangan batu harus digunakan hanya untuk struktur
seperti dinding penahan, gorong-gorong pelat, dan tembok kepala
gorong-gorong besar dari pasangan batu yang digunakan untuk
menahan beban luar yang cukup besar. Bilamana fungsi utama suatu
pekerjaan sebagai penahan gerusan, bukan sebagai penahan beban,
seperti lapisan selokan, lubang penangkap, lantai gorong-gorong
(spillway apron) atau pekerjaan pelindung lainnya pada lereng atau di
sekitar ujung gorong-gorong, maka kelas pekerjaan di bawah Pasangan
Batu (Stone Masonry) dapat digunakan seperti Pasangan Batu dengan
Mortar (Mortared Stonework) atau pasangan batu kosong yang diisi
(grouted rip rap) seperti yang disyaratkan masing-masing dalam Seksi
2.2 dan 7.10.
PELAKSANAAN PASANGAN BATU
I) Persiapan Fondasi
a) Fondasi untuk struktur pasangan batu harus disiapkan sesuai
dengan syarat untuk Seksi 3.1, Galian.
b) Terkecuali disyaratkan lain atau ditunjukkan pada Gambar, dasar
fondasi untuk struktur dinding penahan harus tegak lurus, atau
bertangga yangjuga tegak lurus terhadap muka dari dinding. Untuk
struktur lain, dasar fondasi harus mendatar atau bertangga
yangjuga horisontal.
c) Lap is landasan yang rembes air (permeable) dan kantung penyaring
harus disediakan bilamana disyaratkan sesuai dengan ketentuan
dalam Seksi 2.4, Drainase Porous.
d) Bilamana ditunjukkan dalam Gambar, atau yang diminta lain oleh
Direksi Pekerjaan, suatu fondasi beton mungkin diperlukan. Beton
yang digunakan harus memenuhi ketentuan dari Seksi 7.1 dari
Spesifikasi ini.
2) Penempatan Adukan
a) Sebelum pemasangan, batu harus dibersihkan dan dibasahi sampai
merata dan dalam waktu yang cukup untuk memungkinkan
penyerapan air mendekati titik jenuh. Landasan yang akan
menerima setiap batu juga harus dibasahi dan selanjutnya landasan
dari adukan harus disebar pada sisi batu yang bersebelahan dengan
batu yang akan dipasang.
b) Tebal dari landasan adukan harus pada rentang antara 2 cm sampai
5 cm dan mempakan kebutuhan minimum untuk menjamin bahwa
selumh rongga antara batu yang dipasang terisi penuh.
c) Banyaknya adukan untuk landasan yang ditempatkan pada suatu
waktu haruslah dibatasi sehingga batu hanya dipasang pada adukan
baru yang belum mengeras. Bilamana batu menjadi longgar atau
lepas setelah adukan mencapai pengerasan awal, maka batu
tersebut harus dibongkar, dan adukannya dibersihkan dan batu
tersebut dipasang lagi dengan adukan yang baru.
3) Ketentuan Lubang Sulingan dan Delatasi
a) Dinding dari pasangan batu harus dilengkapi dengan lubang
sulingan. Kecuali ditunjukkan lain pada Gambar atau diperintahkan
oleh Direksi Pekerjaan, lubang sulingan harus ditempatkan dengan
jarak antara tidak lebih dari 2 m dari sumbu satu ke sumbu lainnya
dan harus berdiameter 50 mm.
b) Pada struktur panjang yang menems seperti dinding penahan
tanah, maka delatasi hams dibentuk untuk panjang stmktur tidak
lebih dari 20 m. Delatasi hams 30 mm lebamya dan hams ditemskan
sampai selumh tinggi dinding. Batu yang digunakan untuk
pembentukan sambungan harus dipilih sedemikian mpa sehingga
membentuk sambungan tegak yang bersih dengan dimensi yang
disyaratkan di atas.
c) Timbunan di belakang delatasi haruslah dari bahan Drainase
Porous berbutir kasar dengan gradasi menerus yang dipilih
sedemikian hingga tanah yang ditahan tidak dapat hanyut jika
melewatinya, juga bahan Drainase Porous tidak hanyut melewati
sambungan.
7 - 114
4) Pekerjaan Akhir Pasangan Batu
a) Sambungan antar batu pada permukaan harus dikerjakan hampir rata dengan
permukaan pekerjaan, tetapi tidak sampai menutup batu, sebagaimana
pekerjaan dilaksanakan.
b) Terkecuali disyaratkan lain, permukaan horisontal dari seluruh pasangan batu
harus dikerjakan dengan tambahan adukan tahan cuaca setebal 2 cm, dan
dikerjakan sampai permukaan tersebut rata, mempunyai lereng melintang
yang dapat menjamin pengaliran air hujan, dan sudut yang dibulatkan. Lapisan
tahan cuaca tersebut harus dimasukkan ke dalam dimensi struktur yang
disyaratkan.
c) Segera setelah batu ditempatkan, dan sewaktu adukan masih baru, seluruh
permukaan batu harus dibersihkan dari bekas adukan.
d) Permukaan yang telah selesai harus dirawat seperti yang disyaratkan untuk
Pekerjaan Beton dalam Pasal 7.1.5.(4) dari Spesifikasi ini.
e) Bilamana pekerjaan pasangan batu yang dihasilkan cukup kuat, dan dalam
waktu yang tidak lebih dini dari 14 hari setelah pekerjaan pasangan selesai
dikerjakan, penimbunan kembali harus dilaksanakan seperti disyaratkan, atau
seperti diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, sesuai dengan ketentuan yang
berkaitan dengan Seksi 3.2, Timbunan, atau Seksi 2.4, Drainase Porous.
f) Lereng yang bersebelahan dengan bahu jalan harus dipangkas dan untuk
memperoleh bidang antar muka rapat dan halus dengan pasangan batu
sehingga akan memberikan drainase yang lancar dan mencegah gerusan pada
tepi pekerjaan pasangan batu.
7.9.2 PENGUKURANDANPEMBAYARAN
1) Pengukuran untuk Pembayaran
a) Pasangan batu harus diukur untuk pembayaran dalam meter kubik sebagai
volume pekerjaan yang diselesaikan dan diterima, dihitung sebagai volume
teoritis yang ditentukan oleh garis dan penampang yang disyaratkan dan
disetujui.
b) Setiap bahan yang dipasang sampai melebihi volume teoritis yang disetujui
harus tidak diukur atau dibayar.
c) Landasan rembes air (permeable bedding), penimbunan kembali dengan
bahan porous atau kantung penyaring harus diukur dan dibayar sebagai
Drainase Porous, seperti yang disebutkan dalam Pasal 2.4.4 dari Spesifikasi ini.
Tidak ada pengukuran atau pembayaran terpisah yang harus dilakukan untuk
penyediaan atau pemasangan lubang sulingan atau pipa,juga tidak untuk
acuan lainnya.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas, ditentukan sebagaimana diuraikan di atas, harus dibayar dengan Harga
Kontrak per satuan dari pengukuran untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah
dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, dimana harga dan pembayaran
tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan dan pemasangan
semua bahan, dan penyiapan seluruh formasi atau fondasi, untuk pembuatan lubang
sulingan dan
sambungan konstruksi, untuk pemompaan air, dan pekerjaan akhir dan untuk
semua pekerjaan lainnya atau biaya lain yang diperlukan atau lazim untuk
penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam
Pasal ini.
Uraian Satuan
NomorMata
Pengukura
Pembayaran
n
7.9.(1) Pasangan Batu Meter Kubik