| 0032748436941000 | Rp 610,255,800 | |
| 0920959731941000 | - | |
| 0623551462941000 | - | |
| 0413630674941000 | - | |
| 0942560939808000 | - | |
CV Dua Putra Warmankof Jaya | 09*1**7****51**0 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pengadaan Sarana dan Prasarana Budidaya Sistem Polikultur
(Rumput Laut dan Teripang) (DAK)
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh penyedia adalah sesuai dengan prosedur
pengadaan barang yang diatur berdasarkan perpres No. 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang
atau jasa pemerintah. Kegiatan yang dilakukan meliputi beberapa tahapan, antara lain:
1. Tahap Persiapan Pengadaan
Setelah melalui proses pemilihan dan penetapan penyedia oleh UKPBJ Badan Layanan
Pengadaan (BLP) Kabupaten Kepulauan Aru, maka dilakukan penandatanganan kontrak kerja
antara Pejabat Penandatanganan Kontrak dengan Penyedia. Kemudian menyusun rencana
antara lain :
- Penyiapan administrasi pekerjaan
- Menetapkan rencana pengadaan
- Menyusun jadwal pengiriman barang
- Menetapkan angkutan pengiriman barang, dll.
2. Tahap Proses Pengadaan/Pekerjaan
Setelah tahapan persiapan selesai maka penyedia melakukan proses pemesanan barang yang
telah disepakati di dalam Surat Perjajian Kerja (Kontrak) sesuai spesifikasi, gambar dan
jumlah (banyaknya). Tahapan proses ini harus sesuai jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah
disepakati dan tidak melebihi waktu pelaksanaannya karena akan dikenai sanksi sesuai syarat
yang telah ditetapkan dalam surat perjanjian.
3. Tahap Serah Terima Hasil Pekerjaan
Setelah barang yang diinginkan telah tersedia/berada di lokasi tempat akhir pengiriman,
selanjutnya penyedia menyerahkan barang tersebut kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
yang dibuktikan dengan Berita Acara Penyerahan Barang. Selanjutnya Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) melaporkan dan menyerahkan barang pengadaan dimaksud kepada Kepala
Dinas Perikanan selaku Pengguna Anggaran yang dibuktikan dengan Berita Acara Penyerahan
Barang.