URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
a. Pembersihan Lokasi
Sebelum pekerjaan dimulai terlebih dahulu masing – masing areal pekerjaan harus dipersiapkan
dan dibersihkan dari kotoran, humus tanah, bahan organik dan akar-akar pepohonan, semak semak
serta semua sisa material bekas dari pekerjaan sebelumnya. Bekas semak / rumput yang telah
dibersihkan di beri obat untuk mematikan rumput sehingga setelah pekerjaan selesai dilaksanakan
tidak ada lagi rumput / semak yang tumbuh.
b. Pengukuran dan Pemasangan Bouplank
Rekanan/ Kontraktor bertanggung jawab atas kebenaran pematokan di lapangan yang disetujui
oleh Pengawas
Rekanan/ Kontraktor bertanggung jawab untuk menyediakan semua peralatan, perlengkapan
dan tenaga kerja yang diperlukan dalam hubungannya dengan pematokan tersebut
Pemasangan bouplank untuk pekerjaan jalan di pasang menggunakan balok kayu yg sesuai
dengan dimensi pada gambar kerja, pemasangan bouplank ini harus kuat dan tidak mudah
berubah kedudukannya serta tidak boleh hilang atau rusak.
Jika pada suatu waktu selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung timbul kesalahan-kesalahan
pada letak, ukuran dan ketinggian permukaan suatu pekerjaan, maka Rekanan/ Kontraktor
dengan biaya sendiri harus memperbaiki kesalahan sesuai dokumen kontrak,
Pencocokan pematokan di lapangan oleh Pengawas bagaimanapun juga tidak melepaskan
Rekanan/ Penyedia jasa dari tanggung jawab atas ketepatan pematokan tersebut dan Rekanan/
Penyedia Jasa harus melindungi dan menjaga dengan hati-hati semua patok tetap patok
sementara dan benda-benda lain yang dipergunakan dalam pematokan.
c. Fasilitas Air dan Listrik Kerja
2. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
a. Keselamatan kerja dan pertolongan pertama pada kecelakaan
(1) Alat-alat PPPK atau kotak obat-obatan yang memadai, harus disediakan di tempat kerja
dan dijaga agar tidak dikotori oleh debu, kelembaban udara dan lain-lain
(2) Alat-alat PPPK atau kotak obat-obatan harus berisi paling sedikit dengan obat untuk
kompres, perban, antiseptik, plester, gunting dan perlengkapan gigitan ular
(3) Rekanan/Penyedia jasa harus menyediakan perlengkapan keselamatan kerja antara lain
sebagai berikut :
1. Safety head, yang berguna untuk melindungi kepala dari benturan benda keras
selama melaksanakan pekerjaan.
2. Safety shoes, yang akan berguna untuk menghindarkan terpeleset karena licin atau
melindungi kaki dari kejatuhan benda keras dan sebagainya
3. Masker, diperlukan pada medan yang berdebu
4. Sarung tangan, dibutuhkan pada waktu mengerjakan pekerjaan yang berhubungan
dengan bahan yang keras
5. Penutup telinga dibutuhkan pada waktu mengerjakan pekerjaan yang menimbulkan
suara yang bising.
(4) Biaya operasional kegiatan keselamatan dan kesehatan kerja harus sudah diantisipasi
sejak dini yaitu pada saat Pengguna Jasa mempersiapkan pembuatan desain dan perkiraan biaya.
3. PEKERJAAN TANAH
a. Pekerjaan Galian dan Pembersihan:
Seluruh rintangan yang ada dalam lapangan yang akan merintangi pekerjaan harus
disingkirkan,dan dibersihkan dari lapangan,kecuali hal-hal yang mungkin akan ditentukan
kemudian untuk dibiarkan tetap.Perlindungan harus diberikan kepada hal – hal yang seperti itu.
Pekerjaan galian hanya dapat dilakukan setelah papan patok (bouwplank) dengan penandaan
dari sumbu ke sumbu telah diperiksa dan disetujui oleh pengawas.
Pelaksanaan pekerjaan penggalian jalur Kansten haruslah sedemikian rupa sehingga menjamin
barang – barang berharga yang mungkin berada dilapangan dari kerusakan.
Reparasi kerusakan pada benda – benda milik kepintingan umum,didalam atau di luar lapangan
pekerjaan semuanya harus dipikul oleh penyedia Jasa.
Pemindahan semua material – material akibat penggalian dan semua benda – benda yang
merintangi pekerjaan,harus menurut petunjuk – petunjuk Pengawas Lapangan
Bila perbedaan – perbedaan ini menimbulkan keraguan,sehingga dalam pelaksanaan
menimbulkan kesalahan, maka Penyedia Jasa bersama Kunsultan Pengawas wajib menanyakan
kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia Jasa mengikuti keputusan rapat lapangan.
Pekerjaan galian tanah Pada Kansten dengan menggunakan alat Linggis atau ganju
Pengukuaran ketinggian muka galian harus terus di lakukan hingga sesuai dengan ketinggian
permukaan tanah yang direncanakan dan harus mendapatkan persetujuan dari pengawas.
b. Pekerjaan Urugan :
Pekerjaan urugan pada jalan sampai mencapai peil yang dikehendaki dengan menggunakan
Pasir urug berkualitas baik dan ketebalan urugan disesuaikan gambar rencana
Untuk pekerjaan urugan pasir urug digunakan material pasir sungai.
Setiap pasir untuk urugan harus dibersihkan dari tunas tumbuh-tumbuhan dan segala macam
atau kotoran
c. Pasang Talud Batu Karang Campuran 1 : 3
1. Pekerjaan Pasangan batu karang.
a. Galian tanah pasangan batu karang yang telah mencapai peil yang direncanakan diurug
dengan pasir urug setebal 5 cm, pasangan batu belah dan urugan pasir dengan ketebalan
sesuai gambar rencana Batu karang yang dipakai adalah batu karang dengan tiga muka
pecahan, dengan spesi 1Pc : 3Ps.
b. Pondasi batu karang setelah selesai, pada sisa lubang galian bagian dalam diisi dengan
sirtu hingga peil yang direncanakan.
c. Sebelum alur pasangan batu karang diurug, supaya ditunjukan kepada Konsultan
pengawas terlebih dahulu untuk mendapatkan pengesahan peil.
2. Pekerjaan Beton Bertulang
Pekerjaan yang harus dilaksanakan adalah :
- Pembuatan plat duiker dengan menggunakan beton bertulang.
Persyaratan Umum :
d. Beton bertulang spesi 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr, dengan mutu beton K.175 dan harus
memenuhi persyaratan yang di tentukan dalam PBI – 1971.
e. Pembuatan cetakan beton dari kayu tahun.
f. Konstruksi harus menggunakan peralatan-peralatan / normalisasi yang berlaku di
Indonesia seperti PBI, PMI, PKKI , SKSNI T dan lain-lain.
Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan :
1. Adukan beton terdiri dari antara lain :
a. Adukan beton bertulang dengan spesi 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr dengan mutu beton K-175 untuk
pekerjaan jalan beton dan plat deker
2. Semua perbandingan takaran diatas adalah dalam keadaan kering.
3. Tulangan.
a. Membengkok dan meluruskan tulangan untuk beton bertulang harus dilakukan dalam
keadaan dingin, batang tulangan harus dipotong dan dibengkokan sesuai dengan gambar,
persyaratannya harus sesuai dengan PBI-1971.
b. Tulangan beton harus bebas dari kotoran dan karat serta bahan-bahan lain yang
mengurangi daya rekat.
c. Tulangan dengan diameter = < 12 mm dipakai BJTP 24 (polos), tulangan dengan
diameter > 12 mm dipakai BJTP 39 (deform) bentuk ulir.
d. Jumlah luas penampang besi beton harus sama seperti tercampur dalam gambar dan
perhitungan. Bila dipakai besi beton lurus, maka jumlah batang-batang harus ditambah
sehingga jumlah luas yang ditentukan terpenuhi / dalam hal ini harus dimintakan
persetujuan secara tertulis dari pengawas terlebih dahulu.
e. Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin agar besi tersebut tidak
berubah tempat selama pengecoran, dan harus bebas dari papan acuan atau antara kerja
dengan memasang selimut beton sesuai dengan ketentuan dalam PBI -1971.
f. Tulangan sengkong/begel tidak boleh menempel pada papan cetakan atau tumpuan.
g. Perubahan/penambahan penulangan dan ukuran beton atau perbedaan pelaksanaan
dengan gambar kerja harus sepengetahuan dan dengan persetujuan Konsultan Perencana
dan Konsultan Pengawas.
h. Panjang stek untuk penyambungan kolom atau penyambungan batang-batang tulangan
minimal 40 kali diameter tulangan (40d)
i. Ukuran besi beton disesuaikan dengan ukuran yang ada diperdagangan ( toleransi
antara 0,3 mm – 0,5 mm ).
k. Besi beton disimpan dengan menggunakan bantalan-bantalan kayu sehingga bebas
dari tanah (minimal 20 cm)
l. Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera di keluarkan dari lapangan kerja
dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari pengawas.
4. Bahan-bahan.
a. Semen.
Semen yang dipakai harus Portland Cement dari segala merk yang ada diperdagangan dan
yang dalam segala hal memenuhi persyaratan beton tersebut diatas ( sekualitas semen
Holcim ).
b. Agregat halus ( butiran pasir ).
Agregat halus, keras, bebas lumpur, bersih dari / tidak boleh tercampur tumbuh-
tumbuhan, biji- bijian, akar-akaran yang nantinya akan merusak bentuk / kualitas beton.
c. Air.
Air untuk adukan dan perawatan beton harus bersih dan bebas dari bahan-bahan yang
mempengaruhi daya lekat semen, sebaliknya air yang dipakai untuk mengaduk beton
adalah air yang bersih dapat diminum.
5. Acuan/Cetakan beton
a. Menggunakan minimum kayu kelas IV dan Plywood tebal 9 mm, Acuan tidak boleh
menggunakan bahan yang menyerap air dan dapat mempengaruhi kualitas adukan, serta
yang dapat mengurangi kekuatan beton setelah mengeras, Cetakan, acuan dan bekesting
harus memenuhi persyaratan-persyaratan dalam NI-5 (PPKI).
b. Rencana cetakan beton menjadi tanggung jawab pelaksana sepenuhnya. Cetakan harus
sesuai dengan bentuk, ukuran dan batas-batas bidang dari hasil beton yang direncanakan,
serta tidak bocor dan harus kaku untuk mencegah terjadinya perpindahan tempat atau
kelongsoran dari penyangga.
c. Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak boleh lekukan, lubang-lubang
atau terjadi lendutan. Sambungan pada cetakan diusahakan lurus dan rata dalam arah
horisontal maupun vertikal, terutama untuk permukaan beton yang tidak finish (exposse).
d. Tiang-tiang penyangga harus direncanakan sedemikian rupa agar dapat memberikan
penunjang seperti yang dibutuhkan tanpa adanya perpindahan tempat pada beberapa
bagian konstruksi yang dibebani, struktur dari tiang penyangga harus kuat dan kaku
untuk menunjang berat sendiri dan beben-beban yang ada diatasnya selama pekerjaan.
e. Sebelum penulangan, cetakan harus diteliti untuk memastikan kebenaran letaknya,
kekuatannya dan tidak akan terjadi penurunan dan pengembangan pada saat beton
dituang, permukaan cetakan harus bersih terhadap segala kotoran dan diberi “form oil”
untuk mencegah lekatnya beton pada cetakan. Pelaksanaannya harus berhati-hati agar
tidak terjadi kontak dengan tulangan yang dapat mengurangi daya lekat beton dengan
tulangan. Sebelum pengecoran bekesting dibasahi air terlebih dahulu, air pembasahan
tersebut harus diusahakan agar mengalir sedemikian rupa agar tidak menggenangi sisi
bawah dari bekesting.
f. Pembongkaran acuan sesuai dengan SK SNI T-15-1991-05, bagian struktur yang
dibongkar harus telah cukup kuat untuk memikul beban berat sendiri dan beban
pelaksanaan diatasnya yang dibuktikan dengan hitungan.
g. Pembongkaran harus memberi tahu pengguna jasa / pengawas bilamana ia bermaksud
akan membongkar cetakan pada bagian – bagian konstruksi yang utama dan minta
persetujuannya, tapi dengan adanya persetujuan itu tidak berarti penyedia jasa
(Kontraktor) terlepas dari tanggung jawabnya.
h. Setelah bekesting dibuka permukaan beton harus bersih dari sisa-sisa kayu cetakan dan
pada bagian terpendam dalam tanah cetakan harus dicabut dan dibersihkan dan tidak
diijinkan mengadakan perubahan apapun pada permukaan beton tanpa persetujuan
pengawas.
6. Pengecoran beton
a. Penyedia jasa (Kontraktor) diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan
membersihkan dan menyiram cetakan-cetakan sampai jenuh, pemeriksaan ukuran-
ukuran dan ketinggian, pemeriksaan penulangan dan penempatan jarak.
b. Untuk pengecoran beton harus mendapatkan ijin dari Pengawas Lapangan.
c. Untuk pengecoran beton pengadukan harus menggunakan beton molen dan harus
mendapat persetujuan pengawas lapangan
d. Perbandingan adukan harus sesuai dengan ukuran yang diminta.
e. Takaran harus baik dan kuat, sebelum dipakai harus dimintakan persetujuan Konsultan
Pengawas seperti ukuran yang telah tercantum diatas.
f. Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari berikutnya maka
tempat pemberhentian tersebut harus di setujui oleh Pengawas.
g. Kwalitas beton yang disyaratkan di dalam pekerjaan ini beton praktis adalah dengan fc’
= 17,5 Mpa atau setara K-175.
7. Perawatan Beton
a. Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi penguapan dengan cepat.
b. Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan harus diperhatikan.
c. Beton harus dibasahi terus menerus selama minimal 10 hari sesudah pengecoran.
d. Bila terjadi kerusakan, penyedia jasa di wajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak
mengurangi mutu pekerjaan, seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab penyedia
jasa
d. Pasang Plesteran Dinding Talud 1 : 4
Plesteran.
• Pada dasarnya spesi untuk plesteran sama dengan campuran spesi untuk pekerjaan
pasangannya, plesteran tembok 1 Pc : 4 Ps.
• Sebelum pekerjaan plesteran dilakukan, bidang-bidang yang akan diplester harus
dibersihkan terlebih dahulu, kemudian dibasahi dengan air agar plesteran tidak cepat
kering dan tidak retak- retak.
• Semua permukaan beton yang diplester permukaanya harus dikasarkan terlebih dahulu.
• Adukan untuk plesteran harus benar-benar halus sehingga plesteran tidak terlihat pecah-
pecah.
• Tebal plesteran tidak boleh lebih dari 2 cm dan tidak boleh kurang dari 1 cm.
• Plesteran supaya digosok berulang-ulang sampai mantap dengan dengan acian PC
sehingga tidak terjadi retak-retak dan pecah dengan hasil halus, rata.
• Pekerjaan plesteran terakhir harus lurus, rata, vertikal dan tegak lurus dengan bidang
lainnya.
• Semua pekerjaan plesteran harus menghasilkan bidang yang tegak lurus,
halus, tidak bergelombang, sedang sponeng / tali air har
4. PELAPORAN DAN DOKUMENTASI
a. Laporan Harian disiapkan Kontraktor dan dibuat bersama oleh Pelaksana serta diketahui oleh
Koordinator Pengawas Lapangan
b. Laporan Prestasi pekerjaan dua mingguan dibuat oleh Pemborong dan diketahui oleh Koordinator
Pengawas Lapangan sesuai dengan form yang telah ditentukan
c. Penilaian prestasi pekerjaan atas dasar pekerjaan yang telah diselesaikan, tidak termasuk bahan-
bahan yang telah didatangkan dan tidak atas dasar besarnya biaya yang telah dikeluarkan oleh
pemborong
d. Foto dokumentasi berwarna sebagai laporan visual pelaksanaan pekerjaan disusun dalam album
laporan visual (fisik 0% ,50 %, 100%). Pengambilan foto dokumentasi pekerjaan harus pada satu
titik pengambilan sehingga dapat diketahui kondisi sebelum, pada waktu, serta sesudah pekerjaan
dilaksanakan.
e. As Build Drawing di buat diatas kertas ukuran A3 dijilid rapi dan dibukukan serta berisi :
• Gambar pelaksanaan dan perubahannya.
• Volume/ukuran komponen pekerjaan yang dilaksanakan.
As Build Drawing ini dipakai sebagai syarat kelengkapan dalam serah terima pertama pekerjaan.