| 0732690672941000 | Rp 4,424,765,506 | |
| 0023135155941000 | - | |
Pandawa Lima Arumy | 09*7**4****41**0 | - |
Shombah Alam | 04*1**4****41**0 | - |
| 0029963246941000 | - | |
| 0020981908941000 | - | |
| 0712233881941000 | - | |
| 0026369231941000 | - | |
| 0316634195941000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
LONGSEGMENT JALAN APARA-MESIANG (DAK NON TEMATIK)
I. UMUM
1. Mobilisasi :
a. Penyewaan atau pembelian sebidang lahan yang diperlukan untuk base camp Penyedia
Jasa dan kegiatan pelaksanaan
b. Mobilisasi semua Personil Penyedia Jasa sesuai dengan struktur organisasi pelaksana
yang telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan termasuk para tenaga kerja yang
diperlukan dalam pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan dalam Kontrak termasuk,
tetapi tidak terbatas, Koordinator Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (KMKL) sesuai
dengan ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.8, Personil Ahli K3 atau Petugas K3
sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.19 dari Spesifikasi ini, dan
Manajer Kendali Mutu (Quality Control Manager, QCM)
c. Mobilisasi dan pemasangan instalasi konstruksi dan semua peralatan sesuai dengan
daftar peralatan yang tercantum dalam Penawaran yang diperlukan selama pelaksanaan
Pekerjaan, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan di mana peralatan tersebut akan
digunakan
d. Penyediaan dan pemeliharaan base camp Penyedia Jasa, termasuk kantor lapangan,
tempat tinggal, bengkel, gudang, ruang laboratorium beserta peralatan ujinya, dan
sebagainya
e. Perkuatan jembatan eksisting untuk pengangkutan alat-alat berat (jika diperlukan).
f. Mobilisasi personil inti dan peralatan utama dapat dilakukan secara bertahap sesuai
dengan kebutuhan lapangan yang disepakati dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan (Pre
Construction Meeting)
g. Lahan, base camp termasuk kantor lapangan, tempat tinggal, bengkel, gudang, ruang
laboratorium beserta perlengkapan dan peralatan ujinya, dan semua fasilitas dan sarana
lainnya yang disediakan oleh Penyedia Jasa untuk mobilisasi
2. Manajemen dan Keselamatan Lalulintas
a. Penyedia Jasa harus menyediakan perlengkapan jalan dan jembatan1sementara dan
Tenaga Manajemen Keselamatan Lalu Lintas untuk mengendalikan dan melindungi para
pekerja2, dan pengguna jalan yang melalui daerah konstruksi, termasuk lokasi sumber
bahan dan rute pengangkutan, sesuai dengan spesifikasi ini dan memenuhi rencana detail
dan lokasi manajemen dan keselamatan lalu lintas yang telah disusun oleh Penyedia Jasa
atau atas perintah Pengawas Pekerjaan 3.
b. Penyedia Jasa harus menyediakan, memasang dan memelihara perlengkapan jalan dan
jembatan sementara dan harus menyediakan petugas bendera (flagmen) dan/atau alat
pengaman pemakai jalan sementara sepanjang ZONA kerja saat diperlukan selama Masa
Pelaksaanaan. Manajemen dan keselamatan lalu lintas harus dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Pengaturan lalu lintas selama masa konstruksi harus dituangkan dalam Rencana
Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL) yang disusun oleh Penyedia Jasa
berdasarkan tahapan dan metoda pelaksanaan pekerjaan. RMKL harus memenuhi
ketentuan-ketentuan dan panduan dari Direktorat Jenderal Bina Marga dan peraturan
terkait lainnya yang berlaku. Jumlah dan jenis perlengkapan jalan dan jembatan
sementara yang disediakan harus sesuai dengan Rencana Manajemen dan Keselamatan
Lalu Lintas.
d. Semua pengaturan lalu lintas yang disediakan dan dipasang oleh Penyedia Jasa harus
dikaji dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan agar sesuai dengan ukuran, lokasi,
reflektivitas (daya pantul), visibilitas (daya penglihatan), kecocokan, dan penggunaan
yang sebagaimana mestinya sesuai dengan kondisi kerja yang khusus.
e. Bilamana jembatan eksisting tidak dapat difongsikan sebagai jembatan sementara atau
yang disebutkan lain dalam Gambar, maka dapat dilakukan penyediaan dan pemasangan
jembatan sementara tersendiri.
3. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
a. ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
konstruksi kepada setiap orang yang berada di tempat kerja yang berhubungan dengan
pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi, proses produksi dan
lingkungan sekitar tempat kerja.
b. Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja dan
perlindungan kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan personil yang kompeten
dan organisasi pengendalian K3 Konstruksi sesuai dengan tingkat risiko yang ditetapkan
oleh Pengawas Pekerjaan.
c. Penyedia Jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan pengelolaan K3 yang tertuang dalam
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.02/PRT/M/2018 atau
perubahannya (jika ada) tentang Pedoman Sistem Manjemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Pedoman Pelaksanaan K3 untuk
Konstruksi Jalan dan Jembatan No. 004/BM/2006, serta peraturan terkait lainnya.
d. Semua fasilitas dan sarana lainnya yang disiapkan oleh Penyedia Jasa menurut Seksi ini
tetap menjadi milik Penyedia Jasa setelah Kontrak berakhir.
4. Drainase
- Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air
a. Pekerjaan ini mencakup galian selokan baru yang dilapisi (lined) maupun tidak
(unlined), sesuai dengan Spesifikasi ini serta memenuhi garis, ketinggian, dan detail
yang ditunjukkan pada Gambar. Selokan yang dilapisi akan dibuat dari pasangan batu
dengan mortar
b. Pekerjaan ini juga mencakup relokasi atau perlindungan terhadap sungai yang ada,
kanal irigasi atau saluran air(waterway) lainnya yang pasti tidak terhindarkan dari
gangguan baik yang bersifat sementara maupun tetap, dalam penyelesaian pekerjaan
yang memenuhi ketentuan
- Pasangan Batu dengan Mortar
a. Pekerjaan ini mencakup pembuatan selokan dan saluran air, dan pembuatan "apron"
(lantai golak), lubang masuk (entry pits) dan struktur saluran kecil lainnya dengan
menggunakan pasangan batu dengan mortar yang dibangun di atas suatu dasar yang
telah disiapkan memenuhi garis, ketinggian dan dimensi yang ditunjukkan pada
Gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan
b. Pekerjaan ini juga mencakup pembuatan lubang sulingan (weep holes), termasuk
penyediaan dan pemasangan cetakan lubang sulingan atau pipa.
5. Pekerjaan Tanah
- Timbunan Biasa dari sumber galian
a. Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan pemadatan
tanah atau bahan berbutir yang disetujui untuk pembuatan timbunan, untuk
penimbunan kembali galian pipa atau struktur dan untuk timbunan umum yang
diperlukan untuk membentuk dimensi timbunan sesuai dengan garis, kelandaian, dan
elevasi penampang melintang yang disyaratkan atau disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan
b. Timbunan yang dicakup oleh ketentuan dalam Seksi ini harus dibagi menjadi empat
jenis, yaitu Timbunan Biasa, Timbunan Pilihan, Timbunan Pilihan Berbutir di atas
Tanah Rawa, dan Penimbunan Kembali Berbutir (Granular Backfill)
c. Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan biasa harus terdiri dari bahan
galian tanah atau bahan galian batu yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebagai
bahan yang memenuhi syarat untuk digunakan dalam pekerjaan permanen
d. Bahan yang dipilih sebaiknya tidak termasuk tanah yang berplastisitas tinggi, yang
diklasifikasikan sebagai A-7-6 menurut SNI-03-6797-2002 (AASHTO M145-
91(2012)) atau sebagai CH menurut "Unified atau Casagrande Soil Classification
System". Bila penggunaan tanah yang berplastisitas tinggi tidak dapat dihindarkan,
bahan tersebut harus digunakan hanya pada bagian dasar dari timbunan atau pada
penimbunan kembali yang tidak memerlukan daya dukung atau kekuatan geser yang
tinggi. Tanah plastis seperti itu sama sekali tidak boleh digunakan pada 30 cm lapisan
langsung di bawah bagian dasar perkerasan atau bahu jalan atau tanah dasar bahu
jalan. Sebagai tambahan, timbunan untuk lapisan ini bila diuji dengan SNI 1744:2012,
harus memiliki nilai CBR tidak kurang dari karakteristik daya dukung tanah dasar
yang diambil untuk rancangan dan ditunjukkan dalam Gambar atau tidak kurang dari
6% jika tidak disebutkan lain (CBR setelah perendaman 4 hari bila dipadatkan 100 %
kepadatan kering maksimum (MDD) seperti yang ditentukan oleh SNI 1742:2008
e. Tanah sangat ekspansif yang memiliki nilai aktif lebih besar dari 1,25, atau derajat
pengembangan yang diklasifikasikan oleh AASHTO T258-81 (2013) sebagai "very
high" atau "extra high" tidak boleh digunakan sebagai bahan timbunan. Nilai aktif
adalah perbandingan antara Indeks Plastisitas / PI - (SNI 1966:2008) dan persentase
kadar lempung (SNI 3423:2008
f. Bahan untuk timbunan biasa tidak boleh dari bahan galian tanah yang mempunyai
sifat-sifat sebagai berikut:
➢ Tanah yang mengadung organik seperti jenis tanah OL, OH dan Pt dalam sistem
USCS serta tanah yang mengandung daun - daunan, rumput-rumputan, akar, dan
sampah
➢ Tanah dengan kadar air alamiah sangat tinggi yang tidak praktis dikeringkan
untuk memenuhi toleransi kadar air pada pemadatan (melampaui Kadar Air
Optimum + 1%).
➢ Tanah ekspansif yang mempunyai sifat kembang susut tinggi dan sangat tinggi
dalam klasifikasi Van Der Merwe (Lampiran 3.2.A) dengan ciri-ciri adanya retak
memanjang sejajar tepi perkerasan jalan
- Timbunan Pilihan dari sumber galian
a. Timbunan Pilihan harus digunakan untuk meningkatkan kapasitas daya dukung tanah
dasar pada lapisan penopang (capping layer) dan jika diperlukan di daerah galian.
Timbunan pilihan dapat juga digunakan untuk stabilisasi lereng atau pekerjaan
pelebaran timbunan jika diperlukan lereng yang lebih curam karena keterbatasan
ruangan, dan untuk pekerjaan timbunan lainnya di mana kekuatan timbunan adalah
faktor yang kritis
b. Timbunan Pilihan harus digunakan sebagai lapisan penopang (capping layer) pada
tanah lunak yang mempunyai CBR lapangan kurang 2,5% yang tidak dapat
ditingkatkan dengan pemadatan atau stabilisasi.
c. Timbunan hanya boleh diklasifikasikan sebagai Timbunan Pilihan bila digunakan
pada lokasi atau untuk maksud di mana bahan-bahan ini telah ditentukan atau
disetujui secara tertulis oleh Pengawas Pekerjaan. Seluruh timbunan lain yang
digunakan harus dipandang sebagai timbunan biasa (atau drainase porous bila
ditentukan atau disetujui sebagai hal tersebut sesuai dengan Seksi 2.4 dari Spesifikasi
ini).
d. Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan pilihan harus terdiri dari bahan
tanah atau batu yang memenuhi semua ketentuan di atas untuk timbunan biasa dan
sebagai tambahan harus memiliki sifat-sifat tertentu yang tergantung dari maksud
penggunaannya, seperti diperintahkan atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Dalam
segala hal, seluruh timbunan pilihan harus, bila diuji sesuai dengan SNI 1744:2012,
memiliki CBR paling sedikit 10% setelah 4 hari perendaman bila dipadatkan sampai
100% kepadatan kering maksimum sesuai dengan SNI 1742:2008
e. Bahan timbunan pilihan yang digunakan pada lereng atau pekerjaan stabilisasi
timbunan atau pada situasi lainnya yang memerlukan kuat geser yang cukup,
bilamana dilaksanakan dengan pemadatan kering normal, maka timbunan pilihan
dapat berupa timbunan batu atau kerikil lempungan bergradasi baik atau lempung
pasiran atau lempung berplastisitas rendah. Jenis bahan yang dipilih, dan disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan akan tergantung pada kecuraman dari lereng yang akan
dibangun atau ditimbun, atau pada tekanan yang akan dipikul.
f. Pekerjaan yang tidak termasuk bahan timbunan yaitu bahan yang dipasang sebagai
landasan untuk pipa atau saluran beton, maupun bahan drainase porous yang dipakai
untuk drainase bawah permukaan atau untuk mencegah
g. hanyutnya partikel halus tanah akibat proses penyaringan. Bahan timbunan jenis ini
telah diuraikan dalam Seksi
h. Pengukuran tambahan terhadap yang telah diuraikan dalam Spesifikasi ini mungkin
diperlukan, ditujukan terhadap dampak khusus lapangan termasuk konsolidasi dan
stabilitas lereng.
- Penyiapan Badan Jalan
a. Pekerjaan ini mencakup penyiapan, penggaruan dan pemadatan permukaan tanah
dasar atau permukaan jalan kerikil lama untuk penghamparan, Lapis Fondasi Agregat,
Lapis Fondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal, Stabilisasi Tanah (Soil Stabilization) atau
Lapis Fondasi Beraspal di daerah jalur lalu lintas (termasuk jalur tempat perhentian
dan persimpangan) dan di daerah bahu jalan baru yang bukan di atas timbunan baru
akibat pelebaran lajur lalu lintas
b. Penyiapan tanah dasar ini juga termasuk bagian dari pekerjaan yang dipersiapkan
untuk dasar lapis fondasi bawah (sub-base) perkerasan di daerah galian. Tanah dasar
harus mencakup seluruh lebar jalur lalu lintas dan bahu jalan dan pelebaran setempat
atau daerah-daerah terbatas semacam itu sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar
c. Pekerjaan penyiapan tanah dasar harus diperiksa, diuji dan diterima oleh pengawas
Pekerjaan sebelum lapisan di atasnya akan dilaksanakan Untuk jalan kerikil, pekerjaan
dapat juga mencakup perataan berat dengan motor grader untuk perbaikan bentuk
dengan atau tanpa penggaruan dan tanpa penambahan bahan baru
d. Pekerjaan ini meliputi galian minor atau penggaruan serta pekerjaan timbunan minor
yang diikuti dengan pembentukan, pemadatan, pengujian tanah atau bahan berbutir,
dan pemeliharaan permukaan yang disiapkan sampai bahan perkerasan ditempatkan
di atasnya, yang semuanya sesuai dengan Gambar dan Spesifikasi ini atau sebagaimana
yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
- Pembersihan dan Pengupasan Lahan
a. Pembersihan dan pengupasan lahan harus terdiri dari pembersihan semua pohon
dengan diameter lebih kecil dari 15 cm, pohon-pohon yang tumbang, halangan-
halangan, semak-semak, tumbuh-tumbuhan lainnya, sampah, dan semua bahan yang
tidak dikehendaki, dan harus termasuk pembongkarantunggul, akar dan pembuangan
semua ceceran bahan yang diakibatkan oleh pembersihan dan pengupasan sesuai
dengan Spesifikasi ini atau sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Pekerjaan ini juga harus termasuk penyingkiran dan pembuangan struktur-struktur
yang menghalangi, mengganggu, atau sebaliknya menghalangi Pekerjaan kecuali
bilamana disebutkan lain dalam Spesifikasi ini atau diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan
b. Pemotongan pohon yang dipilih harus terdiri dari pemotongan semua pohon yang
ditunjukkan dalam Gambar atau ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan dengan
diameter 15 cm atau lebih yang diukur satu meter di atas permukaan tanah. Pekerjaan
ini harus termasuk tidak hanya penyingkiran dan pembuangan sampai dapat diterima
oleh Pengawas Pekerjaan atas setiap pohon tetapi juga tunggul dan akar-akarnya
6. Perkerasan Berbutir
- Perkerasan Telford
Pekerjaan ini harus meliputi pengadaan, pemasokan, pengangkutan, penghamparan
dan pemadatan perkerasan Telford di atas permukaan tanah dasar atau Pasir Urug
yang telah disiapkan dan telah diterima sesuai persyaratan dan detil yang
ditunjukkan dalam Gambar Rencana atau sesuai dengan perintah Direksi Pekerjaan,
dan memelihara perkerasan Telford yang telah selesai sesuai dengan yang
disyaratkan. Pengadaan harus meliputi, pemecahan, pemisahan, pencampuran, dan
operasi lainnya yang perlu untuk menghasilkan suatu bahan yang memenuhi
ketentuan dari Spesifikasi Khusus ini.
Spesifikasi khusus Interim ini mengacu pada Spesifikasi Umum Direktorat Jenderal
Bina Marga edisi Desember 2006
Tahapan :
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pemasangan / Penghamparan
3. Pemadatan
7. Perkerasan Aspal
- Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair
Pekerjaan ini harus men cakup penyediaan dan penghamparan bahan aspal pada
permukaan yang telah disiapkan sebelumnya untuk pemasangan lapisan beraspal
berikutnya . Lapis Resap Pengikat harus dihampar di atas permukaan fondasi tanpa bahan
pengikat Lapis Fondasi Agregat, sedangkan Lapis Perekat harus dihampar di atas permukaan
berbahan pengikat (seperti : Lapis Penetrasi Macadam , Laston , Lataston , Lapis Fondasi
Semen Tanah , Lapis Fondasi Agregat Semen , Roller Compacted Concrete (R C C ),
Perkerasan Beton Semen, dll)
- Lapisan Penetrasi Macadam
Pekerjaan ini terdiri dari penyediaan lapis perkerasan terbuat dari agregat yang
diikatoleh aspal keras atau asbuton (termasu k aspal cair atau emulsi untuk lapis ikat
awal) dimana bahan pengikat ini akan masuk ke dalam agregat setelah pemadatan.
8. Struktur
- Beton mutu sedang fc’20 MPa
a. Yang dimaksud dengan beton adalah campuran antara semen portland atau
semen hidraulik yang setara, agregat halus, agregat kasar, dan air dengan
atau tanpa bahan tambahanmembentuk massa padat.
b. Pekerjaan yang diatur dalam seksi ini harus mencakup pelaksanaan seluruh
struktur beton bertulang, beton tanpa tulangan, beton prategang, beton
pracetak dan beton untuk struktur baja komposit, sesuai dengan spesifikasi
dan gambar rencana atau sebagaimana yang disetujui oleh Direksi
Pekerjaan.
c. Pekerjaan ini harus pula mencakup penyiapan tempat kerja untuk
pengecoran beton, pengadaan perawatan beton, lantai kerja dan
pemeliharaan fondasi seperti pemompaan atau tindakan lain untuk
mempertahankan agar fondasi tetap kering.
- Baja Tulangan U 24 Polos
Pekerjaan ini harus mencakup pengadaan dan pemasangan baja tulangan sesuai
dengan Spesifikasi dan Gambar, atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan.
- Pasangan Batu
a. Pekerjaan ini harus mencakup pembuatan struktur yang ditunjukkan dalam Gambar
atau seperti yang diperintahkan Direksi Pekerjaan, yang dibuat dari Pasangan Batu.
Pekerjaan harus meliputi pemasokan semua bahan, penyiapan seluruh formasi atau
pondasi dan seluruh pekerjaan yang diperlukan untuk menyelesaikan struktur sesuai
dengan Spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian, potongan dan dirnensi seperti
yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan secara tertulis
oleh Direksi Pekerjaan;
b. Umumnya, pasangan batu harus digunakan hanya untuk struktur seperti dinding
penahan, gorong-gorong pelat, dan tembok kepala gorong-gorong besar dari
pasangan batu yang digunakan untuk menahan beban luar yang cukup besar.
Bilamana fungsi utama suatu pekerjaan sebagai penahan gerusan, bukan sebagai
penahan beban, seperti lapisan selokan, lubang penangkap, lantai gorong-gorong
(spillway apron) atau pekerjaan pelindung lainnya pada lereng atau di sekitar ujung
gorong-gorong, maka kelas pekerjaan di bawah Pasangan Batu (Stone Masonry) dapat
digunakan seperti Pasangan Batu dengan Mortar (Mortared Stonework) atau
pasangan batu kosong yang diisi (grouted rip rap) seperti yang disyaratkan masing-
masing dalam Seksi.