| 0741331672941000 | Rp 237,515,580 | |
| 0404292880941000 | - | |
| 0637475377416000 | - | |
| 0942560939808000 | - | |
| 0600833396813000 | - | |
Tonota Fortuna Sejahtera | 06*5**8****02**0 | - |
| 0956752968803000 | - | |
| 0911445161941000 | - | |
| 0413869884452000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN ARU
DINAS PERIKANAN
Jalan Pemda I Kode Pos : 97662
D O B O
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA BUDIDAYA IKAN
LAUT (TERIPANG) – DAK 2024
Pengadaan sarana dan prasarana budidaya teripang melalui DAK Tahun
2024 di Kabupaten Kepulauan Aru merupakan bagian dari upaya strategis untuk
mengembangkan sektor perikanan, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan
memanfaatkan potensi sumber daya alam yang dimiliki oleh daerah tersebut.
Pengadaan sarana dan prasarana budidaya teripang melalui DAK 2024 di
Kabupaten Kepulauan Aru memiliki maksud dan tujuan yang luas, mencakup
aspek ekonomi, sosial, lingkungan, dan pembangunan wilayah secara
keseluruhan. Target/Sasaran yang ingin dicapai terkait dengan pekerjaan ini
salah satunya adalah :
a. Menetapkan standar kualitas untuk teripang yang diproduksi, termasuk
ukuran, berat, dan kualitas fisik lainnya. Sasaran ini penting untuk
memastikan bahwa produk budidaya teripang memenuhi standar pasar
dan dapat bersaing secara internasional;
b. Target peningkatan pendapatan bagi masyarakat lokal di Kecamatan
Utara Timur Batuley yang terlibat dalam budidaya teripang. Sasaran ini
dapat diukur dengan membandingkan pendapatan sebelum dan setelah
program dilaksanakan;
c. Meningkatkan keterlibatan masyarakat lokal di Kecamatan Utara Timur
Batuley dalam kegiatan budidaya teripang. Sasaran ini dapat diukur
dengan jumlah 12 kelompok penerima masyarakat yang terlibat dalam
program, tingkat partisipasi kelompok dalam tingkat kepemilikan usaha
budidaya teripang.
Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai kegiatan ini adalah bersumber
dari APBD Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Perikanan Kabupaten
Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2024, Berdasarkan Pagu Anggaran DPA
sebesar Rp. 240.000.000,- (Dua ratus empat puluh juta rupiah) dan Berdasarkan
HPS Anggaran sebesar Rp. 240.000.000,- (Dua ratus empat puluh juta rupiah).
Dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan berdasarkan acuan spesifikasi
teknis, mutu, volume dan kualitas pekerjaan yang diingini.
Rencana Jangka Waktu yang diperlukan untuk Pekerjaan ini adalah 100 (seratus)
hari kalender.
Metode atau cara Pengadaan adalah melalui Proses Tender di Layanan
Pelayanan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Kepulauan Aru.
Dobo, 3 Mei 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
TAHUN ANGGARAN 2024
HANNY MANIKE LAWALATA, S. Pi
PENATA TINGKAT I
NIP. 19721120 200701 2 020